KEMENTERIAN KESEHATAN RI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
A. DASAR HUKUM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2
JAMINAN KESEHATAN BAGI SEMUA ORANG MERUPAKAN HAK AZASI MANUSIA. Setiap negara perlu mengembangkan UHC melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial untuk menjamin pembiayaan kesehatan yang yang berkelanjutan.
Deklarasi PBB 1948 ttg HAM Pasal 25, Ayat (1)
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Resolusi WHA ke58 2005 di Jenewa
Pancasila Sila ke 5
3
UUD 1945 PASAL 28H UUD 45orang Pasal 28 hidup H : sejahtera lahir dan batin, Setiap berhak bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
4
UUD 1945 Pasal 34 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
5
UU No 40 / 2004
• Tentang SJSN
UU No 36 / 2009
• Tentang Kesehatan
UU No 24 / 2011
• Tentang BPJS
PP No 101 / 2012
• Tentang PBI
Perpres No 12 / 2013
• Tentang Jaminan Kesehatan
Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari prioritas reformasi pembangunan kesehatan JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
6
8 FOKUS PRIORITAS NASIONAL BIDANG KES
• Peningkatan KIA & KB • Perbaikan gizi masyarakat • Pengendalian penyakit menular & tidak menular dan kesling • Pemenuhan SDM Kes • Peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, safety, mutu, penggunaan obat/makanan • Jamkesmas • Pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana & krisis • Peningkatan Yankes primer, sekunder & tersier
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
7 PRIORITAS REFORMASI KESEHATAN • Jaminan Kesehatan Nasional • Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal Perbatasan & Kepulauan (DTPK) • Ketersediaan Obat & Alkes di setiap fasilitas kesehatan • Reformasi birokrasi pembangunan kesehatan • Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) • Penanganan daerah bermasalah kesehatan • RS Indonesia kelas dunia
Universal Coverage 2014
RPJMN 2010-2014 MDG 2015
VISI : Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan 7
B. MENGAPA HARUS DENGAN SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL? JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
8
Mengapa Diperlukan Jaminan Kesehatan
1. Kehidupan manusia berpotensi mengalami risiko 2. Manusia bersifat short sighted
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Asuransi Kessos (WAJIB)
Prinsip • NASIONAL • NIRLABA • GOTONG ROYONG • EQUITY • dll
9
Apa yang Terjadi di Sekitar Kita? Jika ada sanak-famili, tetangga, lingkungan anda yang terkena serangan jantung/perlu masuk ICU/RS: Berapa Rp harus ia siapkan? Apakah ia punya dana tunai? Apakah keluarga lain siap membantu? Apakah majikan menanggung semua? Apa yang harus kita perbuat?
Jika biaya perawatan mencapai Rp 50 juta, berapa banyak dari saudara, jika tidak memiliki Jaminan kesehatan, yang sanggup bayar ketika hal itu terjadi? JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
10
Jika Ia Mampu, Berapa banyak? Seseorang perlu operasi dg perkiraan biaya Rp 50 juta Tahukah ia bahwa operasi itu memang perlu? Tahukan ia bahwa biaya operasi itu wajar? Sudahkah dokter menjelaskan alternatif lain yang lebih murah dan lebih baik Apakah ia membayar dengan senang hati?
Jika mobil kita rusak dan perlu biaya > Rp 10 juta, kita pikir, tunda, atau cari alternatif lain?
Pelayanan Rumah Sakit? Gelap !!! JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
11
KEUNTUNGAN JKN/AS.KES.SOS Kenaikan Biaya kesehatan dpt ditekan Biaya dan Mutu Yankes dpt dikendalikan Kepesertaannya bersifat wajib bagi seluruh penduduk Pembayaran dgn sistem prospektif Adanya kepastian pembiayaan yankes berkelanjutan Manfaat Yankes komprehensif (promotif, preventif, kuratif & rehabilitatif) Portabilitas JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
12
RISIKO JAMINAN / SECURITY RISIKO
Conventional Security Thdp risiko luar/perang
Non-Convetsional Security Terhadap risiko dlm Sosial Ekonomi (sakit, tua, kecelakaan, PHK, dll)
UU HANKAM/ NATIONAL SECURITY ACT
UU SJSN / NATIONAL SOCIAL SECURITY ACT
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
13
C. MEKANISME ASURANSI KESEHATAN SOSIAL JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
14
PENGERTIAN ASURANSI KESEHATAN SOSIAL Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa
perlindungan
kesehatan
agar
peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan & perlindungan dlm memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yg diberikan kepada setiap orang yg telah membayar iuran/ iurannya dibayar oleh Pemerintah
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
15
PERBEDAAN ASURANSI SOSIAL & KOMERSIAL
Sosial
Kepesertaan Wajib bagi seluruh (100%) penduduk
Komersial Kepesertaan Sukarela
Non Profit
Profit
Manfaat Komprehensif
Manfaat sesuai dgn premi yg dibayarkan
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
16
PRINSIP JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENURUT UU SJSN Nirlaba Akuntabilitas Pengelolaan dana untuk kepentingan peserta
Kehati-hatian
Kegotong royongan
ASURANSI SOSIAL
Keterbukaan Portabilitas Dana amanat JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Peserta Wajib
17
D. ASPEK PENYELENGGARAAN JKN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
18
KEPESERTAAN Peserta
WAJIB
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
IURAN
Penerima upah
Pekerja & Pemberi Kerja
Non Penerima Upah
Kelompok/ Keluarga/ Individu
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pemerintah
19
BEBERAPA PENGERTIAN (1) Peserta : setiap orang, termasuk orang asing yg bekerja paling singkat 6 (enam) bln di Indonesia, yang telah membayar iuran Pekerja: setiap orang yg bekerja dgn menerima gaji, upah, atau imbalan dlm bentuk lain Pekerja Penerima Upah: setiap orang yg bekerja pd pemberi kerja dgn menerima gaji atau upah JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
20
BEBERAPA PENGERTIAN (2) Pekerja Bukan Penerima Upah: setiap orang yg bekerja atau berusaha atas risiko sendiri Pemberi Kerja:orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yg mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yg mempekerjakan pegawai negeri dgn membayar gaji, upah, atau imbalan dlm bentuk lainnya JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
21
BEBERAPA PENGERTIAN(3) Gaji atau Upah hak Pekerja yg diterima & dinyatakan dlm bentuk uang sbg imbalan dr Pemberi Kerja kpd Pekerja yg ditetapkan & dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
22
BEBERAPA PENGERTIAN (4) PEKERJA PENERIMA UPAH a. Pegawai Negeri Sipil
c. Anggota Polri e. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
b. Anggota TNI
d. Pejabat Negara f. Pegawai swasta
g. Pekerja yg tdk termasuk huruf a s.d huruf f yg menerima Upah JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
23
BEBERAPA PENGERTIAN (5) Anggota keluarga bagi pekerja penerima upah meliputi: istri atau suami yg sah dari Peserta
anak kandung, anak tiri &/atau anak angkat yg sah dari Peserta, dgn kriteria: tidak atau belum pernah menikah atau tdk mempunyai penghasilan sendiri
belum berusia 21 tahun atau blm berusia 25 tahun yg msh melanjutkan pendidikan formal
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dpt juga mengikutsertakan anggota keluarga yang lain JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
24
BEBERAPA PENGERTIAN (6)
Pasal 4 ayat (3)
PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri;
b. Pekerja yg tdk termasuk huruf a yg bukan penerima Upah
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
25
BEBERAPA PENGERTIAN (7)
Pasal 4 ayat (4)
BUKAN PEKERJA a. Investor
b. Pemberi Kerja
c. Penerima pensiun
d. Veteran
e. Perintis Kemerdekaan
f. bukan Pekerja yg tdk termasuk huruf a s.d huruf e yg mampu membayar iuran
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
26
WNI DI LUAR NEGERI Jaminan kesehatan bagi Pekerja Warga Negara Indonesia yg bekerja di luar negeri diatur dgn ketentuan peraturan perundangundangan tersendiri.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
27
SYARAT DAN LOKASI PENDAFTARAN SYARAT PENDAFTARAN PESERTA Akan diatur kemudian dgn peraturan BPJS LOKASI PENDAFTARAN: Dilakukan di kantor BPJS setempat / terdekat dari domisili peserta.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
28
PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA 1. Pemerintah mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan sbg Peserta kpd BPJS Kes. 2. Pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya atau pekerja dpt mendaftarkan diri sbg peserta kpd BPJS kes. 3. Bukan pekerja & peserta lainnya wajib mendaftarkan diri & keluarganya sbg peserta kpd BPJS kes. JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
29
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA HAK PESERTA a. Memperoleh identitas Peserta
b. Memperoleh manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yg bekerjasama dgn BPJS Kesehatan
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
KEWAJIBAN PESERTA a. Membayar iuran b. Melaporkan data kepesertaannya kepada BPJS Kesehatan dgn menunjukkan identitas Peserta pd saat pindah domisili &/atau pindah kerja.
30
MASA BERLAKU KEPESERTAAN Selama peserta membayar iuran sesuai dgn kelompok peserta.
Bila peserta tdk membayar iuran atau meninggal dunia maka status kepesertaannya akan hilang.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan BPJS
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
31
PENTAHAPAN KEPESERTAAN Tahap I : mulai 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi : PBI Jaminan Kesehatan Anggota TNI/PNS di ling Kementah & anggota keluarganya Anggota Polri/PNS di lingkungan Polri & anggota keluarganya Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero ASKES dan anggota keluarganya Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero Jamsostek & anggota keluarganya
Tahap II : seluruh penduduk yg blm masuk sbg Peserta BPJS Kes paling lambat 1 Januari 2019 JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
32
PEMBIAYAAN Iuran Jaminan Kesehatan sejumlah uang yg dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja &/atau Pemerintah utk program Jamkes (Perpres No. 12 thn 2013 ttg Jaminan Kesehatan) Peserta PBI Jamkes dibayar oleh Pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja & Pekerja
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah & peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yg bersangkutan JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
33
CARA PEMBAYARAN FASILITAS KESEHATAN (1) BPJS Kesehatan membayar kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dgn Kapitasi
Sedangkan utk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan BPJS membayar dgn cara INA CBG’s Jika disuatu daerah tdk memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi, BPJS Kesehatan diberi wewenang utk melakukan pembayaran dgn mekanisme lain yg lebih berhasil guna JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
34
CARA PEMBAYARAN FASILITAS KESEHATAN (2) Pelayanan gawat darurat yg dilakukan oleh fasilitas kesehatan yg tidak menjalin kerjasama dgn BPJS Kes dibayar dgn penggantian biaya, yg ditagihkan langsung oleh faskes kpd BPJS Kes. & dibayar oleh BPJS Kesehatan setara dgn tarif yg berlaku di wilayah tersebut
BPJS Kes wajib membayar Faskes atas pelayanan yg diberikan kpd Peserta paling lambat 15 (lima belas) hr sejak dokumen klaim diterima lengkap JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
35
CARA PEMBAYARAN FASILITAS KESEHATAN (3) Besaran pembayaran kpd Faskes ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kes dgn asosiasi Faskes di wilayah tsb dgn mengacu pd standar tarif yg ditetapkan oleh Menteri
Dalam hal tdk ada kesepakatan atas besaran pembayaran, Menteri memutuskan besaran pembayaran atas program Jaminan Kesehatan yg diberikan
Asosiasi Faskes ditetapkan oleh Menteri JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
36
IUR BIAYA (Additional Charge) Manfaat tambahan dalam Jamkes Nasional
Manfaat non medis berupa akomodasi
Peserta yg menginginkan kelas perawatan yg lebih tinggi dari pd haknya, dpt meningkatkan haknya dgn mengikuti asuransi kesehatan tambahan JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
37
PERTANGGUNGJAWABAN BPJS KESEHATAN Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dlm bentuk lap pengelolaan prog & lap keuangan tahunan yg telah diaudit oleh akuntan publik kpd Presiden dgn tembusan kpd DJSN
Lap dipublikasikan dlm bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik & melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yg memiliki peredaran luas scr Nasional
Periode laporan dimulai dari 1 Januari s.d 31 Desember
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
38
E. PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
39
JENIS PELAYANAN Manfaat Jaminan Kesehatan
Manfaat medis pelayanan kesehatan
Manfaat non Medis akomodasi dan ambulan
Ambulans hanya diberikan utk pasien rujukan dari Faskes dg kondisi tertentu yg ditetapkan oleh BPJS Kes. JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
40
PROSEDUR PELAYANAN Peserta hrs memperoleh Yankes pada Faskes tingkat pertama
Peserta memerlukan yankes tingkat lanjutan hrs melalui rujukan dr faskes tingkat pertama kecuali dlm keadaan kegawatdaruratan medis JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
41
KOMPENSASI PELAYANAN BPJS Kes wajib memberikan kompensasi
Penggantian uang tunai Pengiriman Nakes
Penyediaan Faskes tertentu
Penggantian uang tunai, hanya: Biaya pelayanan kesehatan JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Transportasi 42
PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN Penyelenggara Yankes
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
• Semua Faskes yg menjalin kerjasama dg BPJS Kes baik Faskes milik Pemerintah, Pemda & Swasta
43
MANFAAT JAMINAN KESEHATAN (1) Manfaat medis berupa Yankes Manfaat non medis meliputi akomodasi & ambulans
Ambulans hanya diberikan utk pasien rujukan dr Faskes dgn kondisi tertentu
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
44
MANFAAT JAMINAN KESEHATAN (2) Manfaat medis
Manfaat non medis JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
• bersifat pelayanan perorangan: promotif, preventif, kuratif & rehabilitatif termasuk bahan medis habis pakai & obat sesuai keb. medis.
• akomodasi & ambulans. Ambulans hanya diberikan utk pasien rujukan dr Faskes dgn kondisi tertentu yg ditetapkan oleh BPJS Kes.
45
PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN Tidak sesuai prosedur Pelayanan diluar Faskes yg bekerjasama dgn BPJS
Pelayanan bertujuan kosmetik General check up, pengobatan alternatif Pengobatan utk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi Yankes pd saat bencana Pasien bunuh diri /penyakit yg timbul akibat kesengajaan utk menyiksa diri sendiri/ bunuh diri/narkoba JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
46
LEMBAGA PENYELENGGARA JKN JKN diselenggarakan oleh BPJS Kes. yg merupakan badan hukum publik milik negara yg bersifat non profit & bertanggungjawab kepada Presiden
BPJS terdiri atas Dewan Pengawas & Direksi
Dewan Pengawas 2 orang unsur Pemerintah, 2 orang unsur Pekerja, 1 orang unsur Pemberi Kerja, 1 orang Masyarakat, 1 orang unsur Tokoh Masyarakat Dewan Pengawas diangkat & diberhentikan oleh Presiden JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
47
Monitoring & Evaluasi
Monitoring & evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jamkes merupakan bag dari sistem kendali mutu & biaya
Merupakan tanggung jawab Menkes, dlm pelaksanaannya berkoordinasi dgn DJSN.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
48
PENGAWASAN Pengawasan • Dewan pengawas; internal oleh • Satuan pengawas internal organ BPJS Pengawasan eksternal
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
• DJSN; • Lembaga pengawas independen
49
PENANGANAN KELUHAN Keluhan Penanganan keluhan Hotline Service JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
• ungkapan ketidakpuasan dari pemangku kepentingan thdp penyelenggaraan JKN • suatu upaya atau proses utk mengetahui suatu permasalahan dgn jelas, menilai, mengatasi & menyelesaikan permasalahan • 500 400
50
PRINSIP PENANGANAN KELUHAN Obyektif Responsif (cepat & Akurat) Efektif dan efisien, Akuntabel Koordinatif
Transparan JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
51
MEKANISME PENANGANAN KELUHAN Peserta dpt mengajukan pengaduan kepada fasilitas kesehatan yg bekerjasama dgn BPJS & atau BPJS Kes. Peserta & atau Fasilitas kesehatan tdk puas atas pelayanan BPJS kes. dpt mengajukan pengaduan kpd Menteri Kesehatan.
Penyampaian pengaduan dilaksanakan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
52
PENYELESAIAN SENGKETA Penyelesaian sengketa sebaiknya diselesaikan dgn cara musyawarah oleh para pihak: Peserta dgn faskes Peserta dgn BPJS Kes
BPJS Kesehatan dgn Faskes BPJS Kesehatan dgn asosiasi Faskes
Bila sengketa tdk dpt diselesaikan secara musyawarah maka diselesaikan dgn cara mediasi atau melalui pengadilan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
53
PETA JALAN MENUJU KEPESERTAAN SEMESTA (UHC)
86,4 juta PBI
Penduduk yang dijamin di berbagai skema 148,2 jt jiwa 90,4juta belum jadi peserta
2012
111,6 juta peserta dikelola BPJS Keesehatan 60,07 Juta pst dikelola o/ Badan Lain 73,8 juta belum jadi peserta
2013
2014
Pengalihan Peserta JPK Jamsostek, Jamkesmas, Askes PNS, TNI Polri ke BPJS Kesehatan Perpres Dukungan Operasional Kesehatan bagi TNI Polri
Penyusunan Sisdur Kepesertaan & Pengumpulan Iuran
Pemetaan Perusahaan & sosialisasi
Sinkronisasi Data Kepesertaan: JPK Jamsostek, Jamkesmas dan Askes PNS/Sosial -- NIK
257,5 juta peserta (semua penduduk) dikelola BPJS Keesehatan
KEGIATAN: Pengalihan, Integrasi, Perluasan `Perusahaan USAHA BESAR USAHA SEDANG USAHA KECIL USAHA MIKRO
2015
2014 2015 2016 2017 2018 20% 20% 10% 10%
50% 50% 30% 25%
2016
2019
75% 100% 75% 100% 50% 70% 100% 40% 60% 80% 100%
2017
Tingkat Kepuasan Peserta 85%
2018
2019
Integrasi Kepesertaan Jamkesda dan askes komersial ke BPJS Kesehatan
Pengalihan Kepesertaan TNI/POLRI ke BPJS Kesehatan
Perluasan Peserta di Usaha Besar, Sedang, Kecil & Mikro B S K
20%
50%
75%
100%
20%
50%
75%
100%
10%
30%
50%
70%
100%
100%
Pengukuran kepuasan peserta berkala, tiap 6 bulan Kajian perbaikan manfaat dan pelayanan peserta tiap tahun
54
PETA JALAN ASPEK PERATURAN PERUNDANGAN Belum ada peraturan pelaksana yang disahkan
2012
Sebagian besar Peraturan Pelaksana disahkan
2013
2014
PP PBI
Seluruh Peraturan Pelaksana disahkan Sebagian besar Peraturan Teknis sudah dibuat
KEGIATAN-KEGIATAN:
2015
2016
2017
2018
2019
Peraturan Pelaksana dan Peraturan Teknis disempurnakan
Per pres jaminan Kesehatan Perpres dukungan Operasional Kes bg TNI Polri
Penyesuaian Per Pres Jaminan Kesehatan
Penyesuaian Per Pres Jaminan Kesehatan
PP Modal Awal dan Pengelolaan Dana PP Pelaksanaan UU BPJS Perpres Tata Cara Pemilihan Dewas & Direksi BPJS Kepres Pengangkatan Pertama Kali Dewas & Direksi BPJS
55
PETA JALAN ASPEK PELAYANAN KESEHATAN • Distribusi blm merata • Kualitas bervariasi • Sistem rujukan blm optimal • Cara Pembayaran blm optimal
2012
-Perluasan & Pengemb. faskes & nakes secara komprehensif -Evaluasi & penetapan pembayaran
2013
Rencana aksi pengembangan faskes, nakes, sistem rujukan & infrastruktur
2014
KEGIATAN-KEGIATAN:
2015
2016
2017
•Jumlah mencukupi • Distribusi merata • Sistem rujukan berfungsi optimal • Pembayaran dg cara prospektif dan harga keekonomian untuk semua penduduk
2018
2019
Implementasi roadmap: pengembangan dan pemantauan faskes, nakes, sistem rujukan, infrastruktur lainnya.
Kajian berkala BPJS Kesehatan terhadap fasyankes (pemberi pelayanan kesehatan) terhadap standar yang ditetapkan Penyusunan Standar, prosedur dan pembayaran faskes
Peningkatan upaya kesehatan promotif preventif baik masyarakat maupun perorangan Implementasi pembayaran Kapitasi dan INA-CBGs serta penyesuaian besaran biaya dua tahunan dengan harga keekonomian
56
PETA JALAN ASPEK MANFAAT DAN IURAN Manfaat bervariasi belum komprehensif sesuai kebutuhan medis
- Manfaat standar - Komprehensif sesuai keb medis -- Berbeda non medis
Iuran bervariasi
Iuran : Masih berbeda PBI dan Non PBI
2012 Konsensus manfaat
2013 Penetapan manfaat dlm Perpes JK, termasuk koordinasi manfaat
2014
Manfaat sama untuk semua penduduk
KEGIATAN-KEGIATAN
2015
2016 Penyesuaian Perpres Jamkes
2017
2018
2019
Penyesuaian Perpres Jamkes
Kajian berkala tahunan tentang upah , iuran, efektifitas manfaat , dan pembayaran antar wilayah Telaah utilisasi kontinyu untuk menjamin efisiensi, menurunkan moral hazard, dan kepuasan peserta dan tenaga/fasilitas kesehatan 57
PETA JALAN ASPEK ASPEK KEUANGAN •Belum ada standar akuntansi untuk jaminan sosial nirlaba • Belum ada PP pegelolaan dana jaminan sosial
2012
•PP Pengelolaan Dana Amanat diundangkan • Standar akuntansi JS diundangkan
2013
KEGIATAN-KEGIATAN EFISIEN DAN AKUNTABEL
2014
2015
2016
2017
•Dana cadangan akumulatif sehat • Pengelolaan Efisien & Akuntabel
2018
2019
Kebijakan Pengelolaan Dana Amanat Penyusunan Kebijakan akuntansi keuangan khusus BPJS Penyempurnaan Sistem & Prosedur Akuntansi & Keuangan
Penyusunan dan publikasi akuntabilitas dan kecukupan dana tiap semester sebagai indikator efisiensi dan akuntabilitas publik
Laporan Keuangan Penutup dan Pembuka Penyusunan ketentuan cadangan tehnis & valuasi aktuaria Analisis Estimasi Dampak Fiskal & Produktifitas
58
PETA JALAN ASPEK KELEMBAGAAN & ORGANISASI BPJS Kesehatan beroperasi dengan baik
Pengelolaan bervariasi oleh banyak Badan
2012
2013
2014
BPJS Kesehatan mengelola seluruh penduduk dengan indikator efisien dan memuaskan
KEGIATAN-KEGIATAN PENYEMPURNAAN TATA KELOLA
2015
Penyiapan Beroperasinya BPJS Kesehatan
2016
2017
2018
2019
Pemantapan organisasi dan manajmen
Perubahan AD/ART dan Atribut PT Askes
Pengembangan jumlah kantor perwakilan dan cabang
Menyusun berbagai Sisdur Koordinasi pengalihan kepesertaan
Pengembangan kompetensi dan kinerja SDM BPJS dan Faskes
Pembentukan dan beroperasinya PMO Susun Pedoman Good Governance (GCG)
Penyusunan dan Standarisasi Bisnis Proses
Blue Print IT
Implementasi tata keclola (good governance) yang baik dan pelaporan publik Pengembangan kebijakan berbasis data, information warehouse, Jaringan dan Infrastruktur sistem informasi
Pengembangan Aplikasi
59
PETA JALAN ASPEK SOSIALISASI, PENGAWASAN DAN MONITORING Manfaat bervariasi belum komprehensif sesuai kebutuhan medis
BPJS Kesehatan beroperasi dengan baik
2012
2013
Penyusunan strategi sosialisasi
Sosialisasi menjelang BPJS Kesehatan
Susun bahanbahan sosialisasi
Peralihan Verifikator Inddependen
Koordinasi dan Monitoring menjelang BPJS Kesehatan
Penyusunan Indikator Kinerja Penyusunan Pedoman Monitoring dan Pengawasan Operasional BPJS Kesehatan Penyusunan Pedoman Pengawasan Keuangan BPJS Kesehatan
2014
BPJS Kesehatan mengelola JKN secara efisien, akuntabel, dan memuaskan
KEGIATAN-KEGIATAN
2015
2016
2017
2018
2019
Sosialisasi dan publikasi ilmiah menuju universal coverage
Monitoring semesteran dampak sosialisasi (perkembangan kespesertaan dan kepuasan peserta) Analisis Laporan BPJS Kes tentang Penyelenggar aan Jaminan Kesehatan
Analisis Laporan BPJS Kes tentang Penyelenggar aan Jaminan Kesehatan
Analisis Laporan BPJS Kes tentang Penyelenggar aan Jaminan Kesehatan
Analisis Laporan BPJS Kes tentang Penyelenggar aan Jaminan Kesehatan
Analisis Laporan BPJS Kes tentang Penyelenggar aan Jaminan Kesehatan
Analisis Laporan BPJS Kes tentang Penyelenggar aan Jaminan Kesehatan
Monitoring dan Pengawasan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan oleh DJSN Pelaksanaan Pengawasan Keuangan oleh BPK/akuntan publik/ OJK 60
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Untuk Indonesia yang lebih sehat
61