Jakarta, 16 April 2015
Agenda Landasan Hukum
Dasar Hukum Penunjukkan Sucofindo Sebagai Pelaksana Verifikasi TKDN Peran Sucofindo Sebagai Surveyor Independen Tantangan dan Kesiapan dalam Mendukung Kegiatan Verifikasi TKDN Komitmen Tentang Sucofindo
Landasan Hukum Permen No. 15/MIND/PER/2/2011
Permen No. 11/MIND/PER/3/2006, Ps 2 Ayat 1 Keppres No. 80 Thn 2003, Ps 40 Ayat 1
Permen No. 57/M-IND/PER/7/2006
Permen No. 16/MIND/PER/2/2011
PERPRES NO. 70 2012
Inpres No. 2 th 2009 Permen No. 49/M-IND/PER/5/2009 Permen No. 102/M-IND/PER/10/2009
Permen No. 02/MIND/PER/1/2014
Permen ESDM No. 15 Thn 2013
Permen No. 03/MIND/PER/1/2014
Perpres No.54 th 2010
UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
PTK 007 rev00 Thn 2004, Buku Kedua Bab VI
PTK 007 rev I Thn 2009, Buku Kedua Bab III
PTK 007 rev II Thn 2011, Buku Kedua Bab III
Surat Keputusan No. KEP 0066/SKKO0000/2 013/SO Thn 2013, Tentang Perubahan Ketentuan Buku Kedua PTK 007 Rev II
PTK 007/SKKO000 0/2015/SO,Bu ku Kedua Bab III
Dasar Penunjukkan Sucofindo Sebagai Pelaksana Verifikasi TKDN Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 57/MIND/PER/7/2006 tentang Penunjukkan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Capaian TKDN atas Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri, Sucofindo ditunjuk sebagai salah satu verifikator TKDN Dalam rangka mendukung upaya Peningkatan Kemampuan Dalam Negeri dan usaha peningkatan Kapasitas Nasional, PT Sucofindo (Persero) sebagai salah satu BUMN yang bergerak di bidang jasa inspeksi & audit, pengujian & analisa, sertifikasi, konsultasi dan pelatihan, saat ini secara bertahap telah mengembangkan bisnis penunjang migas untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yaitu Jasa Seismic dan Non Seismic yang bermitra dengan Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional dan Perusahaan Asing yang profesional dan kompeten dibidangnya.
Peran Sucofindo Sebagai Surveyor Independen Untuk memastikan bahwa Laporan Realisasi TKDN yang diserahkan oleh penyedia Barang/Jasa sesuai dengan fakta yang sebenarnya 1. Kontraktor menyerahkan laporan Realisasi Capaian TKDN
SKK MIGAS
2. KKKS menugaskan Sucofindo untuk melakukan verifikasi
6
3. Sucofindo melakukan verifikasi TKDN terhadap kontrak ditentukan
KKKS
1
Vendor
4. Vendor melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan
2 3 4
5
Sucofindo
5. Sucofindo menyerahkan Laporan Hasil Verifikasi Capaian TKDN 6. KKKS menyerahkan Laporan hasil verifikasikepada SKK Migas
Tantangan dan Kesiapan dalam Mendukung Kegiatan Verifikasi TKDN Kegiatan Verifikasi TKDN
• • • • • •
Tantangan
•
Kebijakan atau program pemerintah terkait dengan pemenuhan TKDN
•
Pemahaman dan komitmen pelaku industri
Pre Assessment TKDN • VerifikasiTKDN Barang Monitoring TKDN Verifikasi TKDN (Post Audit) • Pelatihan TKDN Sosialisasi TKDN •
Kesiapan pelaku industri untuk dilakukan verifikasi SDM yang berkualias untuk melakukan Verifikasi TKDN Penyiapan Sarana dan Prasarana yang mendukung untuk kegiatan verifikasi di tiaptiap Kantor cabang
Kesiapan Sucofindo • Ikut berperan aktif melakukan sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri • Peningkatan Assessor TKDN • Sertifikasi Personil TKDN • Training Personil terkait kegiatan hulu migas • Tersedianya Sarana dan Prasarana pendukung Verifikasi TKDN
Layanan dan Komitmen Konsultansi kepada vendor & KKKS mengenai Verifikasi TKDN.
Jaminan akan kerahasiaan data dan dokumen untuk setiap aplikasi yang masuk. Proses verifikasi berjenjang (check and balance) untuk memastikan bahwa keputusan final TKDN sudah memenuhi kaidah dan ketentuan yang ada serta mencegah intervensi/interest pribadi.
Layanan dan Komitmen (lanjutan)
Adanya Acknowledgment dari Vendor untuk mencegah adanya dispute. Adanya Standar Operating Procedure serta Standar Waktu Pelayanan yang terukur.
Layanan dan Komitmen (lanjutan) TAAT TERHADAP KETENTUAN HUKUM DAN PROSEDUR YANG BERLAKU
OBYEKTIF SESUAI DENGAN TEMUAN LAPANGAN
INDEPENDENSI
TIDAK MENJADI BAGIAN PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI
Benefit KKKS • Tidak perlu mempersiapkan tim TKDN secara khusus. • Mendapatkan kepastian capaian TKDN yang reliable • Adanya pihak ketiga yang independen yang dapat mengurangi terjadinya dispute VENDOR • Vendor akan lebih terbuka terkait penyediaan dokumen kepada pihak ketiga karena jaminan kerahasiaan. • Vendor memperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai TKDN.
Tentang Sucofindo
Assure Your Confidence
Inspection
Supervision
Assessment
Testing
Kompetensi Oil & Gas
Agriculture
Forestry, Marine-Fishery & Environmental
Engineering & Transportation
General Services
Industrial & Consumer Product
International Certification
Mineral & Metals
Government & International Financial Institution Business Support
Titik Layanan & Laboratoria Pontianak Pangkalan Bun Lhokseumawe
Batam
Tarakan Berau Sangata Bontang Samarinda
Balikpapan
Palu
Manado
Jayapura
Sorong
Timika
Medan
Banjarmasin Jakarta (Kantor Pusat) Tanjung Priok Semarang Tangerang Surabaya
Kuala Tanjung Belawan
Padang Dumai
Pulau Laut Makassar
Pekanbaru Jambi Bengkulu Tanjung Enim Palembang Bdr. Lampung
Cilegon Bekasi Bandung Cirebon Cilacap
Denpasar Gresik Kudus Surakarta Yogyakarta
Tanah Grogot Batu Licin Kelanis PT. Sucofindo
48 Titik layanan 18 Laboratoria 13 2.646 Tenaga Profesional
PT. SUCOFINDO (Persero) Graha Sucofindo Jl. Pasar Minggu Kav.34 Jakarta Selatan, 12780
Telp. 021 7983666 ext.2301,2302 Fax. 7996247
Terimakasi h