IV. METODE PENELITIAN 4.1
Lokasi dan Waktu Penelitian Penelitian ini mengambil lokasi di Jalan Raya Kasomalang Kabupaten
Subang. Jalan Raya Kasomalang merupakan jalur alternatif untuk menuju Kabupaten Sumedang, Kuningan, Cirebon, Majalengka dan sekitarnya. Jalur tersebut saat ini cukup padat seiring dengan bertambahnya aktivitas masyarakat menggunakan
kendaraan
bermotor
dan
meningkatnya
jumlah
truk-truk
pengangkut barang yang keluar dan masuk Kabupaten Subang. Jalan Raya Kasomalang juga menjadi jalur utama pengangkutan hasil produk dari satu perusahaan air minum dalam kemasan yang berada di dekat lokasi penelitian. Pemilihan lokasi tersebut ditentukan secara sengaja (purposive). Pengambilan data lapang dilakukan pada bulan Mei-Juli 2011. 4.2
Jenis dan Sumber Data Data yang digunakan dan penelitian ini berasal dari data primer dan data
sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara menggunakan kuisioner. Sementara data sekunder diperoleh melalui studi pustaka seperti jurnal, dokumen dari perusahaan maupun instansi terkait dan lain-lain. Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini dapat dilihat pada Tabel 4.1.
31
Tabel 4.1 Kebutuhan Data Sasaran Macam Data Gambaran lokasi -Data kependudukan penelitian -Kondisi infratruktur transportasi,
Sumber Instansi Data sekunder -Kantor Kecamatan -Dokumen dan survei perusahaan lapang
Fakta mengenai - Data peningkatan volume lalu lintas dan Data sekunder - Puskesmas Jalan kondisi Jalan Raya aktivitas yang mempengaruhinya Cagakdan - Jumlah kasus pasien ISPA dari tahun ke Kasomalang Kasomalang tahun - Polsek Jalan Cagak - Jumlah kasus kecelakaan di sekitar jalur - Dokumen perusahaan Jenis kerugian - Persepsi warga terhadap dampak negatif Data primer yang ditimbulkan yang ditimbulkan akibat peningkatan volume lalu lintas dan perubahan lingkungan - Pendapatan pengemudi elf dan Nilai kerugian Data primer akibat adanya perubahan waktu kemacetan, tempuh penurunan kualitas - Biaya pengobatan ISPA udara dan - Pendekatan willingness to pay kebisingan masyarakat untuk upaya meminimalisir kebisingan Pelaksanaan -Realisasi dan kendala pelaksanaan -Dishub Kabupaten, Data primer kebijakan peraturan perundangan tentang (wawancara) & -Bina Marga Data sekunder Provinsi dan pengelolaan jalan -Perundang-undangan terkait pengelolaan Kabupeten jalan
4.3
Metode Pengambilan Sampel Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara dengan responden
yang ditentukan dengan teknik random purposive sampling. Sampel penelitian dibagi berdasarkan kelompok responden pengguna jalan dan masyarakat sekitar jalan. Pengguna jalan yaitu antara lain pengemudi angkutan umum, pengendara kendaraan pribadi dan penumpang angkutan umum, yang masing-masing berjumlah 20 responden. Responden lainnya berasal dari masyarakat sekitar Jalan Raya Kasomalang sejumlah 20 responden. Untuk analisis persepsi masyarakat mengenai perubahan lingkungan dan dampak negatif akibat peningkatan volume lalu lintas digunakan seluruh sampel yaitu sebanyak 80 responden. Sedangkan untuk analisis nilai kerugian masyarakat, digunakan sampel sebanyak 40 32
responden, yaitu 20 responden pengemudi angkutan umum untuk analisis nilai kerugian angkutan umum akibat keterlambatan/kemacetan dan 20 responden untuk analisis nilai kerugian masyarakat akibat polusi udara dan kebisingan. 4.4
Metode Pengolahan dan Analisis Data Data yang telah diperoleh selanjutnya diolah secara kualitatif dan
kuantitatif. Pengolahan dan analisis data dilakukan secara manual dan menggunakan komputer dengan program Microsoft Office Excel. Tabel 4.2 Matriks Keterkaitan Tujuan, Sumber Data dan Metode Analisis Data No
Tujuan Penelitian
Sumber Data
1. Mengidentifikasi perubahan lingkungan dan dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya peningkatan volume lalu lintas.
Data primer (wawancara)
2. Menghitung nilai kerugian masyarakat akibat peningkatan volume lalu lintas di Jalan Raya Kasomalang
Data primer (wawancara)
3
Metode Jenis Data Analisis Data Analisis Perubahan lingkungan Deskriptif Persentase Dampak negatif terpenting dari tiap kelompok responden -Analisis Nilai Produktiitas -Biaya Pengobatan dan -Wllingness to Pay
Pendapatan yang hilang dan biaya yang dikeluarkan responden digunakan untuk mengestimasi nilai kerugian masyarakat
Data primer Analisis Mengkaji kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan jalan di Jalan (wawancara) deskriptif dan Raya Kasomalang dan sekunder studi literatur
Realisasi dan kendala penerapan kebijkan terkait pengelolaan jalan di Jalan Raya Kasomalang
4.4.1 Analisis Deskriptif Analisis deskriptif dalam penelitian digunakan untuk menganalisis persepsi responden mengenai dempak negatif yang ditimbulkan dari adanya peningkatan volume lalu lintas dan perubahan kondisi lingkungan yang dirasakan masyarakat. Begitu pula untuk mengkaji kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan jalan di Jalan Raya Kasomalang. Realisasi dan kendala penerapan kebijakan terkait pengelolaan jalan menurut aturan perundangan dianalisis secara deskriptif yang disajikan dalam bentuk matrik. 33
4.4.2 Nilai Kerugian 1.
Analisis Produktivitas Analisis produktivitas dapat digunakan untuk menilai kerugian dari adanya
keterlambatan angkutan umum yang melintasi Jalan Raya Kasomalang. Keterlambatan tersebut berimplikasi pada penurunan pendapatan. Pendapatan per hari dikonversi ke dalam rupiah per jam, lalu dicari nilai rupiah dari rata-rata keterlambatan. Nilai keterlambatan dikalikan dengan berapa kali angkutan melalui ruas jalan tersebut. Satu rit berarti dua kali melalui ruas jalan.
= ……….. x jumlah rit x 2 Total nilai kerugian akibat keterlambatan = jumlah armada elf x nilai kerugian 2.
Biaya Kesehatan Nilai kerugian akibat penurunan kualitas udara, diperoleh dengan
menghitung biaya kesehatan. Nilai kerugian dapat dihitung dengan mengalikan jumlah masyarakat Kecamatan Kasomalang yang diduga dapat terkena efek langsung dari lalu lintas (masyarakat yang bermukim dalam jarak 15 meter dari ruas jalan) dengan rataan biaya berobat yang ditanggung masyarakat untuk sekali pengobatan ISPA tanpa Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Total nilai kerugian akibat peningkatan debu jalan = n penderita x rata-rata biaya 3.
Willingness to Pay Pihak responden tidak memiliki hak kepemilikan (property right) atas
barang publik. Barang publik yang dibahas pada bagian ini yaitu lingkungan yang tenang dan udara bersih. Nilai kerugian akibat kebisingan didapat dengan 34
mengetahui nilai Willingness to Pay (WTP) masyarakat, bukan Willingness to Accept (WTA). Untuk kasus barang publik, sulit untuk menentukan siapa yang wajib mengeluarkan kompensasi dan siapa yang berhak mendapatkan kompensasi atas suatu eksternalitas berupa kebisingan dari aktivitas lalu lintas. Nilai kerugian akibat kebisingan didapat dengan mengetahui nilai WTP masyarakat sekitar Jalan Raya Kasomalang untuk sejumlah upaya yang disampaikan dalam skenario. Penawaran akan lingkungan yang tenang dan sehat dari pemerintah menjadi insentif
bagi
masyarakat
untuk
mengeluarkan
sejumlah
biaya
dalam
penyediaanya. Nilai WTP dari masyarakat Kecamatan Kasomalang di sepanjang jalan raya dianalisis dengan menggunakan pendekatan CVM. Adapun tahap-tahap pelaksanaanya adalah sebagai berikut : a.
Membuat Pasar Hipotetik Untuk dapat menggunakan WTP dalam mengukur penurunan kualitas
lingkungan, maka perlu dibentuk pasar hipotesis penurunan kualitas lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat. Dalam upaya pelestarian lingkungan dan perbaikan
infrastruktur
diperlukan
anggaran,
untuk
pembangunan
dan
pemeliharaanya. Selanjutnya, pasar hipotetik akan dituangkan dalam bentuk skenario berikut: SKENARIO Dampak negatif dari peningkatan volume lalu lintas di Jalan Raya Kasomalang saat ini dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat yang bertempat tinggal dan beraktivitas di sepanjang jalan raya. Beberapa dampak negatif tersebut di antaranya yaitu peningkatan kebisingan dan debu di udara. 35
Upaya untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat yang bermukim di pinggir jalan raya dapat dilakukan dengan penanaman dan perawatan pagar tanaman rapat untuk mengurangi kadar polutan di udara juga mengurangi intensitas kebisingan. Namun kegiatan tersebut membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dengan penarikan sejumlah dana. Berdasarkan informasi tersebut responden mengetahui gambaran situasi hipotetik mengenai upaya meminimalisir dampak negatif terpenting yang mereka rasakan. b.
Mendapatkan Penawaran Besarnya Nilai WTP Survei dilakukan dengan cara wawancara langsung dengan menggunakan
bantuan
kuisioner.
Secara
individu,
responden
masyarakat
Kecamatan
Kasomalang sepanjang jalan ditanya besarnya nilai rupiah maksimum yang dapat mereka keluarkan untuk upaya yang telah dijelaskan dalam skenario. Wawancara ini bersifat open-ended question dengan menanyakan langsung kepada responden tanpa ada penawaran sebelumnya c.
Memperkirakan Nilai Rata-rata WTP WTPi dapat diduga dengan menggunakan nilai rata-rata dari penjumlahan
keseluruhan nilai WTP dibagi dengan jumlah responden. Dugaan Rataan WTP dihitung dengan rumus :
dimana EWTP Wi n i
: = = = =
Dugaan rataan WTP Nilai WTP ke-i Jumlah responden Responden ke-i yang bersedia membayar ( i = 1, 2,..., n)
36
d.
Menjumlahkan Data Setelah menduga nilai rata-rata WTP maka selanjutnya diduga nilai total
WTP dari masyarakat dengan menggunakan rumus :
dimana : TWTP = WTPi = ni = N = P = i =
Total WTP WTP individu sampel ke-i Jumlah sampel ke-i yang bersedia membayar sebesar WTP Jumlah sampel Jumlah Populasi Responden ke-i yang bersedia membayar ( i = 1, 2, ..., n )
4.4.3. Kebijakan dalam Pengelolaan Jalan Raya Analisis kebijakan pemerintah dalam penelitian ini dilakukan dengan mengkaji realisasi dan kendala pengelolaan jalan dan lalu lintas di Jalan Raya Kasomalang. Kemudian mengevaluasi serta merekomendasikan kebijakan berupa manajeman lalu lintas yang mengacu pada peraturan perundangan. Analisis dirangkum ke dalam sebuah matrik. Undang-undang yang menjadi acuan kebijakan adalah undang-undang atau peraturan lalu lintas jalan yang mengandung tujuh kategori dalam studi literatur Perencanaan dan Teknis Lalu Lintas oleh Hobbs (1995). Kategori tersebut yaitu: a. Peraturan kendaraan; b. Peraturan pemakai jalan; c. Peraturan lalu lintas dan sistem pengaturan; d. Perlindungan
masyarakat;
e.
Ketetapan
finansial;
f.
Pengelolaan
dan
Pengoperasian sistem jalan; g. Pengendalian pembangunan baru. Undang-undang yang menjadi referensi antara lain: PP Kabupaten Subang No.2 tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang, UU No.22 tahun 2009 dan UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. 37