ISTILAH-ISTILAH DALAM ILMU HADITS
Berikut ini adalah beberapa istilah di dalam ilmu hadits:
Ahad Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir.
Al-Hafizh Kedudukan yang lebih tinggi dari muhaddits, mengetahui lebih banyak tentang rawi di setiap tingkatan sanad.
Ashabussunan Para pemilik kitab Sunan, yakni: Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah.
Atsar Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni kepada para sahabat dan tabi’in.
Aziz Hadits ‘aziz adalah: hadits yang diriwayatkan dari dua perawi walaupun posisinya berada di sebagian thabaqat sanad. (Ibnu Hajar)
Hadits Aziz merupakan bagian dari hadits ahad.
Dhabth ()الضبط Dhabth ada dua: Dhabtu ash-shadr dan dhabtu al-kitab
Dhabtu ash-shadr: Terjaga dalam hal hafalan
Dhabtu al-kitab: Terjaga dalam hal catatan/kitab
Dha’if Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits sahih atau hasan. Hadits dha’if hukumnya ditolak.
Fard ()الفرد Yakni ketika seorang perawi berkesendirian di dalam meriwatkan hadits.
Gharib Hadits yang hanya diriwayatkan oleh satu orang saja. Tergolong sebagai hadits ahad.
Hasan Hadits yang sama dengan hadits sahih kecuali pada sifat rawinya di mana hafalan/penjagaan kitabnya terhadap hadits tidak sempurna, yakni lebih rendah. Hadits hasan hukumnya diterima.
Hasan-shahih Jika sanadnya dua atau lebih maka hasan shahih artinya, hasan ditinjau dari satu sanad dan shahih jika ditinjau dari sanad lainnya. Namun apabila sanadnya hanya satu maka hasan shahih artinya, hasan menurut satu pendapat dan shahih menurut pendapat yang lain. (Ibnu Hajar)
Imam yang empat Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah (disingkat: ATNI)
Imam yang lima Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad (disingkat: ATNIA)
Imam yang tujuh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Muslim, Al-Bukhari (disingkat: ATNIA-MB)
Jarh Cacat, dan majruh artinya tercacat.
Jayyid (bagus)
Suatu istilah lain untuk sahih.
La ahsla lahu ()ل أصل له Ucapan yang dinisbatkan sebagai hadits namun tidak memiliki sanad.
Majhul (Rawi yang) tidak dikenal, artinya tidak ada yang menganggapnya cacat sebagaimana tidak ada yang men-ta’dil-nya (lihat istilah ta’dil di poin 23, red.), dan yang meriwayatkan darinya cenderung sedikit. Bila yang meriwayatkan darinya hanya satu orang maka disebut majhul al-‘ain, dan bila lebih dari satu maka disebut majhul al-hal. Hukum haditsnya termasuk hadits yang lemah.
Maqlub Maqlub artinya terbalik. Jika dikatakan bahwa "matan hadits ini maqlub" artinya bahwa isi konteks hadits ini terbalik. Maqlub bisa terjadi pada matan dan bisa pula terjadi pada sanad. Termasuk hadits dha'if, karena menunjukkan tidak adanya dhabth dari perawi.
Marfu’ Suatu ucapan, perbuatan, atau persetujuan yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Masyhur Hadits masyhur adalah: hadits yang diriwayatkan dari tiga perawi atau lebih, namun belum mencapai derajat mutawatir. Digolongkan sebagai hadits ahad.
Matan Ucapan rawi atau redaksi hadits yang terakhir dalam sanad.
Contoh matan: إنما العمال با النية "Sesungguhnya amalan itu tergantung dengan niatnya"
Matruk Seorang perawi berkesendirian dalam meriwatkan sebuah hadits dalam keadaan para ahli hadits lainnya bersepakat akan kelemahan dia.
Maudhu’ (palsu) Hadits yang didustakan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampadahal beliau tidak pernah mengatakannya, hukumnya ditolak.
Mauquf Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada sahabat.
Mubham Hadits yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang namanya tidak disebutkan.
Mudraj ()المدرج Ucapan salah satu perawi yang dimasukkan ke dalam matan hadits, tanpa menjelaskan
bahwa ucapan tersebut bukanlah bagian dari hadits. Idraj kadang-kadang terjadi disebabkan ketika perawi ingin menjelaskan kalimat di dalam matan hadits. Atau karena sebab lainnya.
Mudhtharib Hadits mudhtharib adalah hadits yang terdapat perbedaan pada sanad atau matannya, pada perkara yang sulit untuk dikompromikan dan ditarjih.
Muhaddits Orang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits secara riwayat dan dirayat (fiqih hadits), serta banyak mengetahui para rawi dan keadaan mereka.
Mungkar Hadits yang sanadnya dha’if dan isinya menyelisihi riwayat yang sahih atau hasan dari hadits itu sendiri, hukumnya juga tertolak.
Munqathi’ Hadits yang terputus sanadnya secara umum, artinya hilang salah satu rawinya atau lebih dalam sanad, bukan di awalnya dan bukan di akhirnya dan tidak pula hilangnya secara berurutan. Hukumnya tertolak.
Mursal Yaitu seorang tabi’in menyandarkan suatu ucapan atau perbuatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hukumnya tertolak karena ada rawi yang hilang antara tabi’in
tersebut dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mungkin yang hilang itu adalah rawi yang lemah.
Musalsal Kesamaan tata cara para perawi saat menukilkan hadits dengan bentuk atau keadaan tertentu.
Misal, di dalam matan hadits menyebutkan bahwa Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam bersabda sambil tersenyum, lalu para perawi hadits itu meriwatkannya sambil tersenyum juga.
Musnad Bersambungnya sanad, dari para perawinya hingga Al-Musthafa -shallallahu 'alaihi wasallam.
Musnad (Kitab) Kitab musnad yaitu kitab yang mengumpulkan hadits berdasarkan nama sahabat – radhiallahu ‘anhum.
Mutawatir Hadits yang diriwayatkan dari banyak jalan (sanad) yang lazimnya dengan jumlah dan sifatnya itu, para rawinya mustahil bersepakat untuk berdusta atau kebetulan bersamasama berdusta. Perkara yang mereka bawa adalah perkara yang indrawi yakni dapat
dilihat atau didengar. Hadits mutawatir memberi faedah ilmu yang harus diyakini tanpa perlu membahas benar atau salahnya terlebih dahulu.
Muttafaqun ‘alaih Muttafaqun ‘alaih hadits yang telah disepakati oleh imam al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah dalam kitab Shahih mereka.
Mu'allal Hadits yang memiliki penyakit atau cacat. Umumnya kesalahan terjadi pada sanad. Tidak semua ahli hadits membidangi ilmu ilal ini. Pakar ilmu ilal di antaranya adalah imam AlBukhari, Ali Ibnul Madiniy, Ibnu Abi Hatim dan Ad-Daruqutniy.
Mu’allaq/ta’liq Hadits yang sanad pertamanya terputus (dari bawah), satu rawi atau lebih. Tergolong sebagai hadits dha'if.
Mu’an’an Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi dengan cara penyebutan “an” (dari), tanpa menyebutkan “sami’tu” (saya telah mendengar), atau “akhbarana” (telah memberitakan kepada kami), atau yang semisalnya. Hadits bisa dihukumi bersambung, kecuali jika di dalam sanadnya terdapat rawi yang suka mentadlis.
Mu’dhal Mu’dhal adalah hadits yang dibuang tengah-tengah sanadnya, dua rawi secara berturutturut.
Rawi Orang yang meriwayatkan atau membawakan hadits.
Rijal hadits Rijal hadits: perawi hadits
Sahih (sehat) Hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil (muslim, baligh, berakal, bebas dari kefasiqan yaitu melakukan dosa besar atau selalu melakukan dosa kecil, dan bebas dari sesuatu yang menjatuhkan muru’ah/kewibawaan) dan sempurna hafalan/penjagaan kitabnya terhadap hadits itu, dari orang yang semacam itu juga dengan sanad yang bersambung, tidak memiliki ‘illah (penyakit/kelemahan) dan tidak menyelisihi yang lebih kuat. Hadits sahih hukumnya diterima dan berfungsi sebagai hujjah.
Sanad Rangkaian para rawi yang berakhir dengan matan.
Contoh sanad: وعنده ابنة له قال أنس، كنت عند أنس: سمعت ثابتا البناني قال: حدثنا علي بن عبد ا حدثنا مرحوم قال:قال البخاري
Syarat Syaikhain Syarat-syarat yang ditetapkan oleh imam Al-Bukhari dan Muslim dalam menyaring rijalrijal yang akan diambil periwayatannya. Jika dikatakan bahwa "Hadits ini shahih atas syarat dua syaikh", maka maknanya adalah bahwa hadits tersebut derajatnya shahih karena para perawinya sesuai dengan kriteria metode penyaringan imam Al-Bukhari dan Muslim.
Sunan
Kitab sunan yaitu kitab yang mengumpulkan hadits berdasarkan bab-bab pembahasan.
Syadz ()الشا ?ذ Hadits yang diriwatkan dari perawi tsiqah namun isinya menyelisihi perawi yang lebih kuat, baik dari sisi keadilan, kejujuran, ataupun jumlah. Hukumnya tertolak.
Tadlis Tadlis ada beberapa bagian. Di antaranya adalah tadlis isnad dan tadlis guru.
Tadlis isnad adalah: Seorang perawi meriwayatkan dari orang yang dia temui apa yang tidak dia dengar langsung darinya, lalu dia merancukan seakan-akan dia mendengar hadits darinya.
Tadlis guru adalah: Seorang perawi meriwayatkan hadits dari gurunya dengan cara menyebutkan nama atau kunyah atau nasab atau sifat yang tidak dikenal oleh orang lain, dengan maksud dan tujuan tertentu.
Orang yang suka mentadlis disebut dengan 'mudallis'.
Takhrij Penunjukkan sumber hadits dari referensi aslinya dengan menyertakan sanad.
Ta’dil Menilai adil seorang perawi.
Thabaqat Sebutan untuk tingkatan para perawi yang hidup pada zaman yang sama, kedekatan usia, dan juga para guru tempat mereka menimba ilmu.
Tsabat Kokoh dalam hal hafalan.
Tsiqah (Rawi yang) tepercaya, artinya tepercaya kejujuran dan keadilannya serta kuat hafalan dan penjagaannya terhadap hadits.
-------------------------
Allahu a'lam.
===============================================
Referensi: Syarh Al-baiquniyyah, Syaikh al-Utsaimin Situs Asysyariah
Catatan Alpasimiy Lihat revisi:https://wp.me/p8ciw5-10s Copas harap menyertakan sumber, sewaktu-waktu mungkin ada perubahan