ISLAM SEBAGAI AGAMA KEMANUSIAAN - 03-24-2016 iT's Me - Kembali ke Fitrah - https://www.itsme.id
ISLAM SEBAGAI AGAMA KEMANUSIAAN Thursday, March 24, 2016 https://www.itsme.id/islam-sebagai-agama-kemanusiaan/ Respon Positif Pemikir Muslim atas DUHAM dan Tinjauan Historis-Kultural HAM Oleh. Budhy Munawar-Rachman (Klik untuk profie Penulis)
iT's me - JIKA kita ingat bahwa kenangan pahit dari kolonialisme dan imperialisme belum terlewatkan lebih dari dua generasi (sekitar 50 tahun), maka prasangka yang keras kepada Barat, yang ikut mengaburkan hal-hal yang sebenarnya tidak murni Barat semata seperti ide tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dapat sedikit banyak kita pahami, persoalannya mungkin bukanlah bagaimana menghilangkan kenangan pahit dan negatif kepada Barat akibat pengalaman kolonialisme dan imperialisme, tetapi bagaimana menyadarkan diri yang bersangkutan sendiri tentang hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) itu dengan menggali dan mengembangkan berbagai konsep yang secara potensial ada dalam sistem-sistem budaya yang berbeda-beda. Harapannya ialah, karena akhirnya manusia dan kemanusiaan yang ada dalam berbagai sistem budaya tertentu memiliki titik kesamaan antara satu dengan lainnya. Berikut ilustrasi bagaimana sebagian para pemikir Muslim bisa menerima penuh DUHAM. Riffat Hassan, pemikir feminis dari Pakistan misalnya menegaskan, bahwa “...Meskipun dalam kenyataannya tidak diakui secara universal, tidak dijalankan secara universal, atau tidak didesakkan pemberlakuannya secara universal, HAM tetaplah amat penting. Meskipun banyak orang tidak memahami atau mendesakkannya, hak-hak itu tetap merupakan hak-hak yang setiap manusia harus memilikinya. Hak-hak itu berakar sangat kuat dalam kemanusiaan kita, sehingga setiap penolakan atau pelanggaran atasnya merupakan penegasian atau pendegradasian atas apa yang membuat kita menjadi manusia.” Kalau kita melihat respon positif para pemikir Muslim atas DUHAM, maka paling tidak ada dua alasan yang dikemukakan mereka: Pertama, penghormatan atas HAM adalah cita-cita luhur semua agama manusia, termasuk Islam. Sementara, DUHAM adalah salah satu wujud perumusan modernnya dalam bentuk prinsip-prinsip. Kedua, harmonisasi antara tradisi islam dan konsep HAM modern adalah sesuatu yang niscaya, sehingga hukum islam pra-modern yang menghambat kemungkinan itu haruslah ditafsir ulang. Menurut mereka bukan dalam ranggak menundukkannya di bawah prinsip HAM modern, melainkan karena ada masalah di sekitarnya yang menjadikan kaum Muslim sulit merealisasikan cita-cita islam. Meraka yang mendukung gagasan HAM menegaskan bahwa hukum-hukum (Islam pra-Modern) itu adalah rumusan manusia, karena itu perumusannya kembali bukan tidak saja dibolehkan, bahkan diperlukan. Dengan cara ini maka kompetensi syariat islam yang diklaim universal dan kebal waktu (al-Islam shalih li kulli zaman wa makan), memang bisa dibenarkan.
1/9
ISLAM SEBAGAI AGAMA KEMANUSIAAN - 03-24-2016 iT's Me - Kembali ke Fitrah - https://www.itsme.id
Jika hal tersebut di atas itu dapat diterima, maka logikanya ialah bahwa manusia dan kemanusiaan adalah universal. Nilai-nilai dalam satu sama lain bentuk pasti ada dalam setiap bangsa di setiap zaman. Jabaranjabaran mutakhir atau modern tentang manusia dan kemanusiaan dapat dipandang sebagai tidak lebih daripada kelanjutan logika ide-ide dasar tersebut dalam konteks kehidupan kontemporer yang semakin kompleks dan bersifat global. Penerimaan dan kesadaran tentang HAM haruslah otentik dan sejati. Sebab nilai-nilai serupa itu dapat dihayati hanya jika dikaitkan dengan kesadaran hidup bermakna. HAM akan dapat menumbuhkan komitmen dalam jiwa para pendukungnya jika ia merupakan bagian dari hakikat kehadirannya sebagai manusia. Karena itu perlu pendekatan sosial budaya dan sejarah. Istialah HAM (Human Rights) mulai banyak digunakan hanya seusai Perang Dunia II. Istilah itu menjadi umum oleh Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB yang dikeluarkan pada 1948. Sebagai istilah, HAM menggantikan “hak-hak alami” (natural rights), sebuah konsep yang sangat lama, dan ungkapan “hak-hak manusia (lelaki)” (rights of man), yang tidak harus mencakup hak-hak perempuan. Para sarjana Barat yang cenderung melihat konsep HAM itu sebagai khas Barat menelusuri pertumbuhan awalnya pada konsep “hak-hak alami” dalam pemikiran Yunani dan Romawi kuna. Dalam sastra dan filsafat Yunani dan Romawi banyak terdapat pernyataan yang mengakui adanya “hukum-hukum dewa dan hukum-hukum alam” (laws of the god and of nature), yang hukum-hukum itu dipandang terwujud sebelumya adanya hukum-hukum yang dibuat oleh negara. Dalam Al-Qur’an juga ditegaskan sebuah ayat yang mengedepankan kemanusiaan universal, bahwa, “Barangsiapa membunuh seorang tanpa dosa pembunuhan atau perusakan di bumi maka bagaikan ia membunuh seluruh umat manusia, dan barang siapa menolong hidup seorang maka ia menolong seluruh umat manusia” (QS 5:32). Tetapi kalangan sarjana lain menelusuri asal-usul konsep HAM kepada masa-masa yang lebih awal lagi. Dalam Kitab Suci kaum Ibrani (Taurat, yang oleh kaum Kristen disebut “perjanjian lama”) menurut cerita kaum Israin kuna, banyak termuat isyarat tentang HAM. Tidak ada pernyataan yang benar-benar sempurna tentang masalah itu, namun terdapat kalimat-kalimat terserak yang penting, yang memberi bukti jelas tentang adanya titik pandang yang setidaknya sama majunya dengan filsafat Yunani dan Romawi. “Sepuluh Perintah” (The Ten Commandments, yang dalam al-Qur’an disebut sebagai perjanjian antara Tuhan dan kaum Israil-QS 2:93), dengan tegas melarang mencuri dan membunuh, memberi pengakuan tersirat kepada hak hidup dan memiliki harta. Pengakuan itu juga dikemukakan dengan jelas sekali dalam “Pidato Perpisahan” (Khutbat-u ‘l-Wada’) Nabi Muhammad SAW sewaktu wukuf di Arafah dalam satu-satunya pelaksanaan haji beliau. Pidato yang amat terkenal itu, menurut Nurcholish Madjid merupakan tonggak islam atas pengakuan HAM. Dalam pidato itu Nabi membuak dengan pernyataan retorik: “Wahai sekalian manusia! Tahukah kamu, di bulan apa kamu berada, di hari apa kamu berada, dan di negeri mana kamu berada?” Semuanya menjawab: “Di hari suci, di bulan suci, dan di negeri suci.” Maka lanjut Nabi, “Ketahuilah bahwa darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah suci atas kamu seperti sucinya harimu ini, dalam bulanmu ini dan di negerimu ini, sampai saatnya kamu sekalian bertemu
2/9
ISLAM SEBAGAI AGAMA KEMANUSIAAN - 03-24-2016 iT's Me - Kembali ke Fitrah - https://www.itsme.id
dengan Dia (Tuhan, di hari Kiamat). “Kemudian Nabi melanjutkan, “Dengarkanlah dariku, kamu sekalian akan hidup selamat. Ingatlah, jangan kamu berbuat zalim! Ingatlah, jangan kamu berbuat zalim, Ingatlah, jangan kamu berbuat zalim! Tidaklah halal harta seorang kecuali dengan kerelaan hati orang yang bersangkutan. Dan semua (pelanggaran) darah, harta, dan tuntut balas yang terjadi di zaman jahiliah ada di bawah telapak kakiku ini sampai hari kiamat...” Pesan damai yang tak sejuk Dalam Al-Qur’an juga ditegaskan sebuah ayat yang mengedepankan kemanusiaan universal, bahwa, “Barangsiapa membunuh seorang tanpa dosa pembunuhan atau perusakan di bumi maka bagaikan ia membunuh seluruh umat manusia, dan barang siapa menolong hidup seorang maka ia menolong seluruh umat manusia” (QS 5:32). Jadi kejahatan kepada pribadi sesungguhnya adalah kejahatan kepada kemanusiaan universal, demikian pula sebaliknya, kebaikan kepada seorang pribadi adalah kebaikan kepada kemanusiaan universal. Perkembangan modern konsep HAM mulai tumbuh pada akhir Abad Tengah Eropa yang disebut zaman Renaissance, saat perlawanan kepada tirani ekonomi dan politik mulai muncul ke permukaan. Dan pikiran tentang HAM sebagai makhluk dengan harkat dan martabat yang tinggi merupakan hasil interaksi peradaban Eropa (barat) dengan peradaban Yunani dan Islam. Pikiran itu kemudian dikembangkan dalam dinamika lingkungan peradaban Barat. Tetapi jika konsep HAM sudah lama sekali ada, namun pengakuan umum kepada keabsahannya adalah baru. Sepanjang sejarah hampir semua umat manusia, pemerintahan biasanya menolak untuk mengakui bahwa rakyat memiliki hak-hak yang tidak tergantung kepada negara, justru kebanyakan pemerintah beranggapan bahwa pihaknyalah yang memberi dan menjamin hak-hak itu. Giovanni Pico della Mirandolla, seorang pemikir Eropa zaman Renaissanc- yang sering disitir Nurcholish Madjid untuk menunjukkan transmisi pemikiran kemanusiaan universal dari Islam ke Barat - dalam sebuah orasi ilmiah di hadapan para pemimpin agama tentang harkat dan martabat manusia, sebagai pembukaan ia mengatakan demikian: “I have read the record of Arabians, reverend fathers, rhat Abdala (Abd-Allah) the Saracen, when questioned as to what on this stage of the wprld, as it were, could be seen most worthy of wonder, replied: ‘The is nothing to be seen more wonderful than man.’ In agreement with this opinion is the of Hermens Trismegistus: ‘A great miracle, Asclepius, is man.” Tetapi jika konsep HAM sudah lama sekali ada, namun pengakuan umum kepada keabsahannya adalah baru. Sepanjang sejarah hampir semua umat manusia, pemerintahan biasanya menolak untuk mengakui bahwa rakyat memiliki hak-hak yang tidak tergantung kepada negara, justru kebanyakan pemerintah beranggapan bahwa pihaknyalah yang memberi dan menjamin hak-hak itu. Paham keunggulan negara atau”etatisme” menganggap adanya kekuasaan negara atas peri-kehidupan warga negara. Contoh-contoh utama ialah Jerman di bawah Hitler dan Uni soviet di bawah Stalin, dengan contoh-contoh lain yang sampai saat ini masih bertahan. Hubungan antara pemerintahan dengan HAM mengalami perubahan menyeluruh setelah revolusi-revolusi Amerika dan Prancis. Para tokoh kedua revolusi itu menegaskan bahwa tujuan pemerintahan ialah untuk
3/9
ISLAM SEBAGAI AGAMA KEMANUSIAAN - 03-24-2016 iT's Me - Kembali ke Fitrah - https://www.itsme.id
melindungi dan membela HAM, bukan untuk membuyarkan atau menyalahgunakannya. James Madison bahkan mengatakan bahwa “sebagaimana dikatakan bahwa orang punya hak asasi atas hak milik –(property)-nya, ia juga dapat dikatakan punya hak milik atas hak asasinya.” Selanjutnya, “Pemerintah dilembagakan untuk melindungi hak-hak dalam segala bentuknya.” Deklarasi HAM dan warganegara Prancis (1789) menyebutkan, “Manusia dilahirkan bebas dan tetap bebas dan sama dalam hak-hak asasinya”; dan, “Tujuan setiap perserikatan politik ialah untuk menjaga HAM yang alami dan tak dapat diubah. Pengertian HAM Dimulai dengan dokumen dari Amerika dan Prancis, penerimaan umum tentang HAM menghasilkan kesepakatan luas tentang pandangan-pandangan fundamental tentang HAM. Berikut beberapa pengertian dasar HAM: Jika suatu hak asasi diteguhkan sebagai HAM dan bukannya hak sipil, maka dipahami sebagai suatu hal yang bersifat universal, sesuatu yang berlaku untuk seluruh umat manusia di mana pun juga; Hak-hak asasi dipahami sebagai mewakili tuntutan-tuntutan pribadi dan kelompok untuk ambil bagian dalam kekuasaan politik dan ekonomi; Disepakati bahwa hak-hak asasi tidak selamanya bersifat mutlak: hak-hak itu dapat dibatasi atau dikekang demi kepentingan umum atau untuk melindungi hak-hak pihak-pihak lain; HAM bukanlah alat untuk melindungi semua keinginan pribadi; Pengertian tentang hak-hak asasi sering mengandung anti kemestian adanya kewajiban-kewajiban yang terkait. Thomas Jefferson mengemukakan bahwa kewaspadaan terus-menerus adalah harga bagi kebebasan. Karena itu, para warga akan dapat mempertahankan kebebasannya jika masing-masing melaksanakan kewajiban untuk mencegah kegiatan politik, keagamaan dan sosial yang mungkin akan mengekang hakhak mereka sendiri dan hak-hak orang lain. Bill of Rights Amerika, disusun berdasarkan ilham dari Magna Carta, Bill of Rights Inggris, dan Declaration of Rights Virginia. Dokumen hak-hak asasi itu memuat ketentuan: (1) kebebasan agama, bicara, pers, dan rapat umum (public assembly); (2) hak memanggul senjata; (3) larangan menempatkan tentara di rumah tangga pada masa damai; (4) kebebasan dari pemeriksaan dan perampasan tak beralasan; (5) pengadilan hanya dilakukan setelah tuntutan dari grand Jury; (6) larangan terhadap petaka ganda (double jeopardy); (7) larangan terhadap pemaksaan para saksi untuk memberi saksi terhadap diri mereka sendiri; (8) tidak boleh ada hukuman kecuali dengan proses hukum yang seharusnya; (9) Tidak boleh ada penyitaan harta tanpa kompensasi yang adil; (10) hak pengadilan yang cepat dalam suatu negara (bagian) di mana pelanggaran hukum terjadi; (11) pengadilan oleh juri dalam perkara sipil yang melebihi nilai 20 dolar dan setelah pembuktian oleh juri adalah final; (12) tebusan yang berlebihan dan hukuman yang kejam dan tidak biasa adalah terlarang; (13) penyebutan hak-hak seseorang tidak berarti boleh melanggar atau mengingkari hak-hak lain yang dimiliki orang lain; (14) kekuasaan yang tidak diserahkan dari pemerintah federal tetap dipertahankan oleh negara bagian atau rakyat. Berikut kutipan pidato Franklin Delano Roosevelt, presiden Amerika Serikat di depan Kongres pada 1941, beberapa tahun sebelum PBB menetapkan DUHAM: “Di masa depan, yang kami usahakan untuk menjaminnya, kami mengharapkan suatu dunia yang didasarkan pada empat kebebasan dasar manusiawi.
4/9
ISLAM SEBAGAI AGAMA KEMANUSIAAN - 03-24-2016 iT's Me - Kembali ke Fitrah - https://www.itsme.id
Yang pertama adalah kebebasan berbicara dan berekspresi- dimanapun di dunia. Kedua adalah kebebasan setiap orang untuk beribadah kepada Tuhan dengan caranya sendiri-dimanapun di dunia. Yang ketiga adalah peristilahan dunia, berarti pengertian-pengertian ekonomi yang akan menjamin setiap bangsa suatu kehidupan yang sehat di masa damai bagi penduduknya dimana pun di dunia. Keempat adalah kebebasan dari rasa sakit- yang kalau diterjemahkan dalam peristilahan dunia berati pengurangan persenjataan di seluruh dunia sampai ke tahap dan dengan cara yang begitu seksama sehingga tak ada bangsa yang akan berada dalam posisi untuk melakukan suatu tindakan agresi fisik terhadap tetangga mana pun- dimana saja di dunia. Ini bukan gambaran seribu tahun lagi. Ini merupakan suatu dasar tegas bagi jenis pencapaian dunia zaman kita dan generasi kita sendiri...” Sebelum DUHAM pada tahun 1948, bangsa-bangsa di dunia biasanya memandang bahwa persoalan hakhak asasi termasuk ke dalam batas jurisdiksi masing-masing. Tetapi DUHAM itu telah meletakkan standar untuk semua. Dengan sebuah mukadimah dan 30 bab, DUHAM merupakan kompendium tentang seluruh hak sipil dan politik yang diambil dari berbagai sistem konstitusional legal yang lalu. Di samping mengemukakan kembali ketentuan-ketentuan dalam Bill of Rights Amerika, DUHAM juga memuat ketentuan-ketentuan seperti: (1) hak nikah, (2) kebebasan meninggalkan negeri sendiri dan kembali padanya, (3) hak perlindungan (asylum) dari penganiayaan, (4) hak ambil bagian dalam pemerintahan, (5) hak memperoleh keamanan sosial, (6) hak bekerja, (7) hak atas gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama (8) hak untuk istirahat dan keluangan (leisure), (9) hak memperoleh tingkat hidup yang memadai, (10) hak anak-anak, (11) hak pendidikan, (12) hak ambil bagian dalam budaya masyarakat, dan (13) hak atas ketertiban sosial dan internasional. Sekalipun bukanlah sebuah perjanjian (treaty)-sehingga tidak punya kekuatan hukum dalam suatu masyarakat, namun DUHAM telah digunakan oleh berbagai pemerintahan dan badan-badan internasional untuk menilai seberapa jauh HAM diperhatikan di seluruh dunia. Di antara badan internasional yang bisa dicatat di sini adalah Human Rights Watch, yang berkantor di Amerika Serikat. Human Rights Watch adalah sebuah LSM yang sangat penting, memfokuskan diri pada perlindungan hakhak asasi manusia. Dimulai 1978 dengan didirikannya Helsinki Watch, yang memantau ketaatan negaranegara Eropa, Amerika Serikat, dan Kanada, pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah disepakati dalam persetujuan Helsinki. Sekarang Human Rights Watch mempunyai 5 divisi di Afrika, Amerika, Asia dan Timur Tengah, ditambah penandatanganan Helsinki Watch. Mereka melakukan 5 proyek pengawasan atas perdagangan senjata, hak-hak anak-anak, kebebasan berekspresi, keadaan-keadaan penjara, dan hakhak kaum perempuan. Sekarang Human Rights Watch mempunyai kantor-kantor utama di New York City, Washington D.C., Los Angeles, London, Brussel, Moskow, Dushanbe, Hongkong, dan Rio Janeiro. Organisasi ini menerbitkan Human Rights Watch World Report, setiap Januari yang berisi uraian mengenai perkembangan pelaksanaan HAM di 70 negara. Selain itu juga diterbitkan berbagai laporan yang mengetengahkan masalah khusus HAM, terutama dalam pencarian fakta pelaksanaan HAM di seluruh dunia. Komitmen atas HAM Konstitusi menyediakan kerangka legal dalam lingkupnya pemerintahan diharapkan berjalan. Mempunyai konstitusi berarti bahwa semua warga negara bahkan juga para pejabat, polisi dan hakim harus taat pada hukum negara. Jika pemerintahan menempatkan dirinya di atas hukum dan bertindak melanggar hukum,
5/9
ISLAM SEBAGAI AGAMA KEMANUSIAAN - 03-24-2016 iT's Me - Kembali ke Fitrah - https://www.itsme.id
konstitusi menjadi rusak. Malah mungkin konstitusi itu menjadi seperti tidak ada. Hal seperti itu biasanya terjadi dalam suatu negara yang diperintah dengan sistem satu partai, atau didominasi oleh satu partai. Jika hal itu terjadi, maka warganegara hanya menjadi rakyat taklukan. Hak-haknya dipunyai hanya sebagai pemberian pemerintah, dan tanggung jawab dipaksakan atas mereka, bukannya dilakukan dengan kebebasan. Semua bangsa mengalami proses panjang dan tidak mudah dalam meningkatkan hak-hak asasi dalam kesadaran umum kepada nilai-nilainya. Inggris harus melewati masa berabad-abad sebelum semuanya menjadi mantap. Inggris tidak punya konstitusi seperti Amerika. Tetapi rakyat Inggris sadar akan hak-hak asasi mereka, antara lain melalui tindakan legislatif parlemen, atau berdasarkan perkembangan hukum umum. Statuta hak-hak sipil yang penting ialah Hebeas Corpus Act 1679 dan Bill of Rights tahun 1689. Dengan kedua statuta itu dan ketentuan-ketentuan parlemen lainnya, rakyat inggris mendapat jaminan hak untuk dibebaskan dari tahanan dengan bail. Hak mengajukan petisi kepada para pembuat undang-undang, pemilihan yang bebas, perlindungan dari hukuman kejam dan tidak biasa dan dari denda dan pungutan sebelum keputusan hukum. Di antara berbagai kebebasan yang umumnya didasarkan kepada doktrin hukum umum (common-law) ialah kebebasan berbicara, pers, berserikat, berkumpul, dan beragama. Sangat relevan dengan pembahasan ini ialah pengalaman Kanada. Sebelum Constitutions Act tahun 1982, konstitusi Kanada tidak memuat statemen tentang hak-hak asasi yang sebanding dengan Bill of Rights dalam konstitusi Amerika. HAM dijabarkan dalam Canadian Bill of Rights 1960. Di tahun 1976 dan 1977 ketentuan parlemen yang lain berjudul Canadian Human Rights Act, ditambahkan kepada Bill of Rights itu. Ketentuan itu melarang diskriminasi dalam pekerjaan berdasarkan ras, asal-usul kebangsaan atau kesukuan, warna, agama, umur, jenis kelamin, status pernikahan, status keluarga, cacat badan, atau tindakan kejahatan yang sudah diampuni. Pada saat ramainya pembahasan masalah-masalah tersebut muncul kesadaran bahwa jika hak-hak asasi tidak tegas dan spesifik disebutkan dalam konstitusi itu sendiri maka selalu ada kemungkinan digugurkan oleh legislasi parlemen. Karena itu konstitusi Kanada tahun 1982 memuat bagian pembukaan yang luas dengan judul “Canadian Charter of Rights and Freedoms.” Dengan 33 bab, pembukaan itu memuat jabaran tentang hak-hak asasi yang jauh lebih panjang dari pada yang ada dalam konstitusi Amerika. Bagian utamanya meliputi kebebasan-kebebasan fundamental, hak-hak persamaan, bahasa-bahasa resmi Kanada, dan hak-hak bahasa pendidikan golongan minoritas. Dari semua uraian tersebut dapat dilihat bahwa pertumbuhan konsep tentang HAM dan usaha penegakan dan peningkatan kesadarannya bukanlah persoalan yang sekali jadi. Waktu yang panjang disertai konsistensi dan keteguhan komitmen merupakan hal yang tidak dapat diabaikan dalam usaha-usaha itu. Sekalipun tidak kekurangan harapan, umat manusia masih harus terus berjuang untuk memperoleh haknya sendiri. Gerakan HAM di Dunia Islam Perjuangan HAM di Dunia Islam sangat berkembang secara kuantitatif, maupun kualitatif, terutama dalam tiga dekade belakangan ini. Dan isu yang berkembang pun beragam, dari penekanan keharusan
6/9
ISLAM SEBAGAI AGAMA KEMANUSIAAN - 03-24-2016 iT's Me - Kembali ke Fitrah - https://www.itsme.id
demokrasi, hingga soal gender. Di Iran, misalnya pada 1961 didirikan Liberation Movement of Iran (LMI), dengan salah satu tokohnya yang terkemuka Mehdi Bazargan, PM pertama Iran setelah revolusi (1979). Ia memperjuangkan demokrasi dan HAM, bahkan ketika ia harus bertentangan dengan pendapat para Ayatullah Khomeini yang menganggap “Apa yang mereka katakan sebagai HAM adalah omong kosong, tak lebih dari koleksi aturan korup yang dibuat oleh kaum Zionis untuk menghancurkan seluruh agama yang benar.” Pada 1984 ia juga mendirikan Association for the Defence of the Freedom and Sovereignty of the Iranian Nation (ADFSIN, Asosiasi Pembela Kebebasan dan Kedaulatan Bangsa Iran). Tujuan organisasi ini adalah mengupayakan proses demokratisasi dan dihapuskannya praktik penyiksaan terhadap tahanan politik serta ditayangkannya pengadilan politik mereka melalui televisi. Tidak ada paksaan dalam Islam Di Dunia Arab, salah satu organisasi HAM terpenting adalah Association de Defence des Droits de l’Homme et des Libertes Democratiques dans Monde Arabe (Asosiasi untuk Pembelaan HAM dan Kebebasan Demokratis di Dunia Arab) yang didirikan pada Januari 1983 di Paris, dan diinagurasikan pada November 1983 di berbagai Dunia Arab, Organisasi ini menyuarakan standar HAM seperti diterapkan dalam hukum internasional, dan penerbitan laporan Huquq al-insan fi al-wathan al-‘Arabi (HAM di Negara-negara Arab). Di samping organisasi-organisasi yang pernah didirikan, juga banyak tokoh-tokoh Muslim yang memperjuangkan HAM baik secara akademis, maupun lewat gerakan NGO’s. Tokoh-tokoh yang bisa disebut Abdullahi Ahmed An-Na’im, Roger Garaudy, Riffat Hassan dan Chandra Muzaffar. Di beberapa negara Islam juga sekarang ada komisi pemantauan HAM, seperti Mesir, Tunisia, Maroko, juga Indonesia, dimana Prof. Dr. Munawir Sjadzali pernah menjadi salah satu ketuanya (KOMNAS HAM). Lembaga ini telah banyak membuahkan hasil yang memuaskan banyak pihak, terutama dalam hal pemantauan pelaksanaan HAM di Indonesia. Warren Christoper, mantan menteri Luar Negeri Amerika serikat pernah menyampaikan komentarnya pada konferensi Dunia tentang hak-hak Asasi Manusia di Wina, Australia, pada 1993, “...Kita berada pada suatu saat yang baru. Agenda kita bagi kebebasan harus mencakup setiap pesakitan suara hati, setiap korban penyiksaan, setiap orang yang disangkal hak-hak asasi manusianya. Agenda itu harus juga mencakup gerakan-gerakan demokratis yang telah mengubah peta politik dunia kita...” Penutup Mengakhiri tulisan ini, menarik memperhatikan refleksi dari Pangeran Sadruddin Aga Khan, pemikir HAM di Iran, yang mencoba merenungkan setelah lebih dari 50-tahun DUHAM, ternyata masih begitu banyak hal yang harus dikerjakan. Seperti kita ketahui DUHAM yang disepakati bersama secara universal pada 10 Desember 1948, tujuannya adalah untuk membangun dunia yang lebih baik. Tetapi rupanya aspirasi yang telah dipadatkan dalam 30 pasal itu, pada umumny abelum terpenuhi secara maksismal. Aga Khan menyebut misalnya hak untuk hidup, untuk memperoleh tingakatan hidup yang lebih layak, kebebasan berpendapat, perlindungan dari penyiksaan, perlakuan yang tidak manusiawi, bahkan pembebasan dari penahanan yang sewenangwenang, masih jauh realisasinya. Kita hampir setiap hari membaca berita tentang pelanggaran HAM di
7/9
ISLAM SEBAGAI AGAMA KEMANUSIAAN - 03-24-2016 iT's Me - Kembali ke Fitrah - https://www.itsme.id
seluruh dunia ini. Dan penilaian tentang kondisi HAM itu masih sangat memprihatinkan. Terutama di negara-negara miskin. Sementara kita juga mendapati pada negara-negara kaya suatu ketidakpedulian akan kemakmuran yang lebih besar pada semua orang, termasuk di dalamnya soal keadilan universal dan perdamaian. Sementara setap tahun juga perlombaan persenjataan semakin besar, ekploitasi terhadap sumber-sumber alam semakin parah. Sehingga semua masalah HAM ini membuat kita bertanya, Apakah kita telah membuat standar yang tidak pernah akan tercapai pelaksanaannya? Mengapa setelah 50 tahun, kita belum juga mempunyai kemampuan meraih dunia yang penuh perdamaian, pembanguan dan keadilan. Halangan apa yang ada, sehingga tujuan tersebut belum lagi tercapai. Setelah lebih dari 50 tahun, ada kerinduan untuk menggali lebih dalam makna yang tertulis dalam DUHAM itu, dan apa inspirasi yang kita peroleh dari sana, bagi terwujudnya dunia uang lebih baik di masa mendatang. Keadaan kita di dunia dewasa ini, sepertinya kita hidup dalam suatu periode dimana kita telah meninggalkan masa lalu, tetapi belum sepenuhnya memahami dunia esok. Dunia macam apa yang akan ada di masa depan, kalau kita melihat kenyataan dewasa ini, dunia semakin keras dan mengarah pada peperangan, dimana 25 juta orang laki-laki dan perempuan, bahkan anak-anak menjadi bagian dari kerasnya peperangan, dan 100 juta yang lain, juga terlibat dalam peperangan itu secara tidak langsung. Sementara kita juga tahu, pengeluaran anggaran militer sekarang ini, sekitar US 2 juta dollar setiap menitnya. Setelah PD II, masih ada 25 peperangan besar dan kecil, yang etlah menyebabkan kematian 3 juta orang, dimana 4/5-nya adalah sipil. Sementara penggunaan senjata kimia telah begitu mengkhawatirkan, selain telah melukai banyak orang, juga telah merusak ekosistem (lingkungan). Juga jumlah pengungsi yang semakin meningkat, yang diperkirakan sekarang berjumlah 13 juta orang, dan kebanyakan dari mereka tidak mendapat perlindungan UNHCR PBB. Sementara anak-anak adalah kelompok masyarakat yang paling menderita, mereka adalah korban pertikaian akibat perang bersenjata, kelaparan, dan bencana alam. Ketika UN Declaration on the Rights of the Child mengemukakan, bahwa “umat manusia berkewajiban memberikan pada anak-anak yang terbaik apa yang dapat diberikannya,” tampaknya gagal melaksakan janji dalam deklarasi itu. Paling sedikit 30 juta nak sekarang ini hidup di jalanan, dengan meminta-minta, mencuri, melakukan pelacuran, dimana mereka tidak mepunyai rumah yang tetap, dan perlindungan dari keluarga. Banyak dari mereka diperas seperti budak! Pihak berwajib bahkan melihat mereka sebagai sumber kejahatan, sehingga mereka tidak mempunyai kekuatan sama sekali keluar dari kemiskinan dan penderitaan, sebagai anak! Sementara , mereka tidak mendapat pendididkan, akibatnya ketika mereka dewasa, mereka pun tidak bisa memberi kontribusi kepada negara mereka yang miskin untuk keluar dari keterbelakangan. Sebuah dilema yang sering disebut sebagai “the lost gerations”. Masa depan yang suram, menurut Aga Khan, juga dihadapi oleh penduduk pribumi, yang berjumlah 200-an juta. Mereka telah tinggal didaerahnya turun temurun berabad-abad, dan kehidupan mereka lalu menjadi sangat menderita, ketika mulai ada kolonialisme di masa lalu sampai sekarang belum ada perbaikan. Pada umumnya mereka adalah petani, penggembala, dan ketika terjadi perkembangan ekonomi di kota-kota baru, setelah kemerdekaan bangsa-bangsa, mereka pindah ke kota menjadi kelompok paling miskin, dan seringkali dilecehkan, dan sebagai kelompok yang tidak dihormati. Aga Khan menyebut mereka paling besar kemungkinannya menjadi penganggur, paling tidak berpendidikan, dan secara tidak adil menjadi sasaran penangkapan dengan dalih terlibat tindak kriminal. Di negara maju, kelompok pribumi ini juga seringkali hidup sama dengan mereka yang miskin di negara Dunia ketiga. Anak-anak jalanan, kelompok pribumi yang termarjinalisasi, merekalah yang pada umumnya menjadi
8/9
ISLAM SEBAGAI AGAMA KEMANUSIAAN - 03-24-2016 iT's Me - Kembali ke Fitrah - https://www.itsme.id
korban pembangunan. Pembangunan jarang sekali memberi manfaat kehidupan yang lebih baik pada mereka. Dan pembanguan juga yang bertanggung jawab terhadap kerusakan kultural, sampai lingkungan, seperti hutan. Kerusakan hutan dewasa ini mencapai tingakat kehancuran yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Dunia tinggal mempunyai 1/5 hutang dibandingkan abad lalu, dan dalam waktu yang tak lama, sisa hutan itu pun rusak juga. Akibatnya, dunia akan menambah jumlah padang pasir yang lebih luas dari Sahara, dan Kalahari di Afrika, dan Rajasthan di India, yang kerusakan-kerusakan itu jelas akan menimnulakan juga bahaya kelaparan pada umat manusia, seperti kelaparan dalam skala besar yang sekrang terjadi di Afrika. Maka kesimpulan Aga Khan, masalah kelaparan, meningkatnya persenjataan, bertambahnya kelompok manusia yang rentan, seperti anak jalanan, para pengungsi, dan penduduk pribumi yang termarjinalisasi, merupakan masalah HAM, paling konkret dewasa ini, sehingga menurut Aga Khan perlu suatu Rights to Humanitarian Assistance (Hak Asasi Bantuan Kemanusiaan), yang diharapkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua negara, dan sekaligus akan mengatur tindakan-tindakan dalam situasi darurat kemanusiaan. Akhirnya Aga Khan menulis: “Humanisme adalah orientasi dasar ke arah kepentingan dan kesejahteraan seluruh bangsa manusia. Ia menuntut bahwa apa saja yang menyimpang dari kesejahteraan manusia harus dipertanyakan, terlepas dari pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, kekuasaan politik, atau kestabilan suatu tatanan. Abstraksiabstraksi seperti pertumbuhan, stabilitas nasional dan peraturan, bukan tujuan pada dirinya sendiri, akan tetapi hanya memiliki nilai jika ia dapat menciptakan kesejahteraan rakyat yang lebih besar?” Dalam konteks humanisme inilah, Islam sebagai “Agama Kemanusiaan” seperti diistilahkan oleh Profesor Munawir Sjadzali, dalam bukunya yang sudah disebut di atas, mempunyai spirit-religius yang relevan untuk dikembangkan, sejalan dengan kesadaran baru HAM dewasa ini, seperti dikemukakan oleh Aga Khan, salah seorang pemimpin Muslim terkemuka. [] _______________________________________________ WWW.ITSME.ID
9/9 Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)