1
2 DEPUTI BIDANG RESTRUKTURISASI USAHA
Ir. Yuana Sutyowati, MM
SEKRETARIS DEPUTI BIDANG RESTRUKTURISASI USAHA Ir. Halomoan Tamba, MBA
? ASDEP PEMETAAN KONDISI DAN PELUANG USAHA
Ir. Hendrianto, MM
ASDEP PENDAMPINGAN USAHA
ASDEP PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN USAHA
ASDEP PERLINDUNGAN USAHA
ASDEP PENGEMBANGAN INVESTASI USAHA
Ir. Yoseva, MM
Ir. Karimuddin, MM
Dra. Sri Istiati
KEGIATAN STRATEGIS TAHUN 2017 1.
1
PERLINDUNGAN USAHA
2.
3.
4.
Fasilitasi Legalitas Usaha Mikro dan Kecil (UMK)/IUMK - Sosialisasi IUMK dengan Pemangku Kepentingan - Monitoring dan Evaluasi IUMK - Percepatan melalui koordinasi dan pendampingan IUMK. Temu Konsultasi Pemberdayaan KUMKM dalam rangka Menghadapi Pemberlakuan Kebijakan Kawasan Perdagangan Bebas Fasilitasi Pendampingan Penanganan Dampak Kebijakan Kawasan Perdagangan Bebas Bagi Koperasi Dan UMKM di 6 provinsi (100 tenaga pendamping) Penanganan KUMKM pasca bencana (gempa, tsunami, gunung meletus, kebakaran, banjir, dsb) sebanyak 7 paket (350 KUMKM)
1.
2
PROGRAM PENDAMPINGAN KUMKM MELALUI PLUT-KUMKM
Pembangunan 7 (tujuh) unit PLUT KUMKM di 7 (tujuh) lokasi melalui pola Tugas Pembantuan (TP). 2. Temu Solusi Teknis Pengendalian Program PLUT-KUMKM. 3. Sosialisasi Program PLUT-KUMKM. 4. Koordinasi dan Konsolidasi Program PLUT-KUMKM. 5. Re-branding 42 PLUT-KUMKM. 6. Rekrutmen Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM (293 konsultan pendamping). 7. Peningkatan Kapasitas Bidang Pemasaran Pendamping PLUT-KUMKM. 8. Kerjasama dan sinergi pendamping dengan stakeholders (ABDSI, KADIN UMKM, KKMB, Asosiasi UKM, dsb). 9. Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) 10. Monitoring dan Evaluasi Program PLUT-KUMKM.
3
KEGIATAN STRATEGIS TAHUN 2017 3
KEMITRAAN USAHA
PENGEMBANGAN INVESTASI USAHA
4
5
RESTRUKTURISASI USAHA
1. Pemetaan KUMKM yang sudah dan yang potensial bermitra usaha. 2. Fasilitasi Kemitraan Usaha Bagi KUMK. 3. Temu Konsultasi dalam Rangka Penguatan Usaha KUMKM Melalui Kemitraan Investasi dan Rantai Nilai/Pasok.
1. Penyiapan implementasi pengelolaan Sistem Resi Gudang (SRG) oleh Koperasi. 2. Fasilitasi temu konsultasi perluasan kerjasama investasi usaha
1. Sistem Peringatan Dini Restrukturisasi Usaha KUMKM (pemetaan KUMKM yang memerlukan restrukturisasi usaha). 2. Skema dan Standarisasi Restrukturisasi Usaha bagi Koperasi dan UMKM. 3. Koordinasi dalam rangka mediasi restrukturisasi usaha bagi KUMKM (pasca musibah kebakaran pasar, bencana alam, dsb)
4
5
Jenis Layanan 1. 2. 3. 4. 5.
Bidang Kelembagaan. Bidang SDM. Bidang Produksi. Bidang Pembiayaan. Bidang Pemasaran
(Perdep RU No.08/Per/Dep.4.4/IV/2016, bab VIII psl 12)
Sentra UKM
Pendampingan
1. Tenaga Kerja 2. Pertumbuhan 3. Pemerataan
UKM NAIK KELAS 1. Produktivitas 2. Daya Saing 3. Kualitas Kerja 4. Nilai Tambah
6
2016 KegiatanMELALUI Pendampingan PLUT-KUMKM PLUT
KEGIATAN
PENDAMPINGAN
USAHA TAHUN
PENDAMPINGAN USAHA TERPADU
7 LOKASI
KOORDINASI SOSIALISASi & SUPERVISI
I
Prop Sulteng, Bengkulu, Lampung, Kab. Tulung Agung, Malang, Belitung, Sumba Barat Daya
PEMBANGUNAN GEDUNG PLUT -KUKM REKUITMEN PENDAMPINGAN KUMK
293 org tenaga pendamping
PENYUSUNAN SOP Pendamping KUMKM
II
OPTIMALISASI PEMANFAATAN 42 PLUT - KUKM
REBRANDING PLUT KUMKM
Capacity Building Pengelola/pendampin g Bidang pemasaran di 48 PLUT (96 Org)
III
IV
SELEKSI & VERIFIKASI PLUT KUMKM 2017
KOORDINASI & MONEV
IDENTIFIKAS 60 LOK
TEMU SOLUSI TEKNIS
DRAF SK PENETAPAN Penerima Program PLUT 2017 (Okt-Nov)
3 LOKASI Jakarta, DIY, Babel,
7
DUKUNGAN APBD 1. Sarana & prasarana kerja karyawan & konsultan 2. Jaringan internet, 3. Sarana display galery produk KUMKM; 4. Sarana dan prasarana pustaka entepreneur;
5. Biaya pemeliharaan gedung PLUT-KUMKM; 6. Biaya operasional rutin spt biaya telepon, listrik, internet.
air,
8
PETA PENYEBARAN PLUT DI INDONESIA
9
PETA PLUT-KUMKM NO .
PROVINSI
1. Aceh
PESERTA PROGRAM PLUT-KUMKM TA 2013 Kab. Aceh Besar
2. Sumatera Utara
-
3. Sumatera Barat
-
4. Riau 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12
• Provinsi
• Kab. Kampar Kepulauan Riau Jambi Provinsi Sumatera Selatan Bangka Belitung Bengkulu Lampung Banten Jawa Barat • Kab. Sukabumi • Kab. Cianjur
TA 2014
TA 2016
KET
Provinsi
-
2 Lokasi
Kab. Simalungun
-
1 Lokasi
-
-
-
3 Lokasi
-
1 Lokasi -
Kab. Pelalawan Provinsi
Kab. Belitung -
Provinsi • Kab. Subang • Kab. Tasikmalaya
Provinsi Provinsi -
2 Lokasi 1 Lokasi 1 Lokasi 1 Lokasi 4 Lokasi
10
PETA PLUT-KUMKM NO .
11
PESERTA PROGRAM PLUT-KUMKM
PROVINSI
13. DKI Jakarta
TA 2013
TA 2014
TA 2016
-
-
-
14. Jawa Tengah
• Provinsi
• Kab. Cilacap • Kab. Surakarta
15. D.I. Yogyakarta
• Kab. Kebumen Provinsi
16. Jawa Timur
•
Kab. Pacitan
•
Kota Batu
17. Bali Provinsi 18. Kalimantan Barat Provinsi 19. Kalimantan Kota Banjarbaru Selatan 20. Kalimantan Tengah 21. Kalimantan Timur 22. Kalimantan Utara 23. Sulawesi Barat -
4 Lokasi
-
KET
1 Lokasi • Kab. Malang
4 Lokasi
• Kab. Tulung Agung
Kab. Gianyar Kab. Kotabaru
2 Lokasi 1 Lokasi 2 Lokasi
Provinsi
1 Lokasi
Kab. Bulungan Provinsi
1 Lokasi 1 Lokasi
PETA PLUT-KUMKM NO .
12
PESERTA PROGRAM PLUT-KUMKM
PROVINSI
TA 2013
24. Sulawesi Selatan
• Provinsi
25. Sulawesi Tengah
• Kota Palopo -
26. Sulawesi Tenggara Provinsi
TA 2014
TA 2016
Kab. Bantaeng -
KET 3 Lokasi
Provinsi
1 Lokasi
Kab. Wakatobi
2 Lokasi
27. Sulawesi Utara
-
Provinsi
1 Lokasi
28. Gorontalo
-
Provinsi
1 Lokasi
29. Maluku 30. Maluku Utara 31. NTB
Provinsi
-
1 Lokasi
-
Provinsi Kota Bima
1 Lokasi 2 Lokasi
-
Provinsi
Provinsi
32. NTT
Kab. Sumba Barat Daya
2 Lokasi
33. Papua
Provinsi
-
1 Lokasi
34 Papua Barat
Provinsi
-
1 Lokasi
Jumlah PLUT
21
21
7
49
ROAD MAP PLUT - KUMKM dan PENDAMPING KUMKM TA (2013 - 2020)
2020
1373 1373 Org Org Pendamping Pendamping 2019
2018
603 Org 603 Org Pendamping Pendamping 75 PLUT
2017
258 PLUT - KUMKM
293 Org 293 Org Pendamping Pendamping 60 PLUT
252 Org Pendamping 252 Org 7 PLUT Pendamping
2016
988 988 Org Org Pendamping Pendamping 75 PLUT Jumlah PLUT Jumlah 258 PUT 266
183 PLUT - KUMKM
108 PLUT - KUMKM
487 plut plut - kumkm -
2015
252 Org Pendamping 21 PLUT
2014
21 42 PLUT - KUMKM
129 Org 129 Org pendampin pendamping g 21 PLUT 21 PLUT - KUMKM
13
Sinergi - PLUT • Stakeholders Program PLUT – Kadin Bidang UMKM Ekonomi – Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) – Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), – Asosiasi Bisnis Development Services Indonesia (ABDSI), dan – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) – PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Kampung UKM Digital – Coca Cola Foundation (Perpustakaan) – Asosiasi Inkubator Bisnis Indonesia (AIBI) – PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk 14
Daftar Hibah PLUT KUMKM 42 PLUT (2013 – 2014)
SUDAH DIHIBAHKKAN 19 PLUT
BELUM DIHIBAHKKAN 23 PLUT
15
RENCANA PEMBANGUNAN PLUT 2017 - Pembangunan fisik 60 unit.
- Menggunakan APBN. Rencana Penganggarannya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)
16
17
TUJUAN • Terwujudnya standar kompetensi bidang keahlian pendamping UMKM dalam mengembangkan bisnis UMKM yang diakui secara nasional, dengan memenuhi kriteria: – Dikembangkan berbasis pada kebutuhan UMKM – Dilakukan bersama dengan representatif dari dunia asosiasi profesi dan industri/usaha secara institusional, agar memudahkan dalam pencapaian konsensus dan pemberlakuan secara nasional. 18
SASARAN • • • • • • • • •
Pendamping LPB / BDS Konsultan Keuangan Mitra Bank Pendamping UMKM Fasilitator pemberdaya UMKM lintas K/L Inkubator bisnis Pendamping PLUT KUMKM Pendamping restrukturisasi usaha Pendamping Pembiayaan / KUR Pendamping dampak globalisasi 19
TINDAK LANJUT
• Membangun kerjasama dengan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), LSP (Lembaga Sertifikasi profesi) dan LDP (lembaga diklat profesi) dan asosiasi profesi dalam menyiapkan Asesor kompetensi pendamping UMKM • Melaksanakan uji kompetensi bersama dengan stakeholders
20
Tahapan Rancangan SKKNI : 1. Pembahasan Draft Permen tentang Pendampingan KUMK. 2. Rapat koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pembentukan Komite Penyusaunan SKKNI Pendamping KUMK. 3. Penyusunan draft Komite Penyusunan SKKNI Pendamping KUMK. 4. Rapat koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pembahasan kriteria calon penerima penghargaan Pendamping KUMK Berprestasi.
21
DASAR HUKUM 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4631);
4.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah yang terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007
TUJUAN Untuk Meningkatkan kualitas dan kompetensi dan diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pembinaan dan memberikan manfaat pada unsur terkait: 1.
Lembaga Pemerintah Membantu program pemerintah dalam meningkatkan kinerja dan untuk mengembangkan program SDM di Indonesia
2.
Dunia Usaha dan Perusahaan Membantu dunia usaha/perusahaandalam merekruttenaga kerjayang profesional dan sebagai pedoman penyusunan SOP
3.
Lembaga Pendidikan dan pelatihan Sebagai Acuan dalam pengembangan silabus pembelajaran dan program serta modul pelatihan yang terarah dan berkualitas
4.
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Acuan dalam merumuskan sistem pengujian dan sertifikasi serta sebagai alat untuk melakukan assament kopetensi dan unjuk kerja
22
Elemen dan Fokus Penting (Kemampuan Dasar/Kapasitas Konsultan Pendamping UMKM)
1. Pengetahuan (knowledge), 2. ketrampilan (skill) 3. sikap (attitud) 4. Kode Etik Profesi (Code of Conduct)
VALUE SKKNI
Nilai tambah dan peningkatan posisi tawar (bargaining position) Pendamping UMKM terhadap pelaku bisnis dan stakeholders lainnya menghadapi MEA
23
PROSES PENYUSUNAN SKKNI KONSULTAN PENDAMPING UMKM TA 2017
24
RANCANGAN IMPLEMENTASI SKKNI KONSULTAN PENDAMPING UMKM TRANSFORMASI KONSULTANPENDAMPING UMKM SKKNI
Pendidikan , Pelatihan (Diklat)
25
PENGHARGA AN
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BAGI PENDAMPING UMKM BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
LSP (Lembaga sertifikasi profesi)
SERTIFIKASI PENDAMPING UMKM
RMCS Regional Model Competency Standard
Sentra UMKM
Standar Kompetensi Konsultan UMKM Nasional Meningkatkan Eksistensi Konsultan Pendamping UMKM
Konsultan Pendamping yang Profesional
Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing UMKM
Sentra UMKM
Sentra UMKM
26
DASAR HUKUM 1. UU No. 20/2008 Ttg UMKM; psl 15, psl 18 2. Perpres No. 98/2014 Ttg Perizinan Untuk UMK, psl 2 3. Permen Kop dan UKM No.02/Per/M.KUMK/I/2008 Ttg Pedoman Pemberdayaan BDSP Utk Pengembangan KUMKM 4. Permendagri No.83/2014 Ttg Pedoman Pemberian IUMK, Psl 4; 5.Nota Kesepahaman 3 Menteri yaitu Kemendagri, Kemenkop dan UKM, Kemendag, psl 2; 1.
6. PKS Lima instansi Kemendagri, Kemenkop & UKM, Kemendag, BRI, Asippindo.; psl 1. 27
Izin Usaha Mikro (IUMK) adalah Tanda Legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar
Tujuan
1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan; 2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; 3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; 4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya. 28
RUANG LINGKUP PENGATURAN
1. Pemberian IUMK hanya untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil; 2. Persyaratannya ditetapkan oleh Pemerintahan Kab/Kota yg sesuai dgn Permendagri No. 83 Tahun 2014; 3. Diberikan dalam bentuk naskah 1 lembar; 4. Tidak dikenakan biaya, baik retribusi dan/atau pungutan lainnya. 29
PELAKSANA PEMBERIAN IUMK 1. Camat yg telah mendapat pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota; 2. Dapat dilimpahkan kepada Lurah/Kepala Desa dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah; 3. Karakteristik wilayah: a. Jumlah penduduk; b. Luas wilayah; c. Letak geografis dan topografis; d. Kearifan lokal. 4. Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar; 5. Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan; 6. Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
30
PENERBITAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA * Jumlah Kab/Kota : 514
Belum Terbit : 267 52%
Terbit : 247 48 %
Terbit Belum Terbit
Langkah-langkah Percepatan : 1.
2. 3.
Sosialisasi Perpres No. 98 Tahun 2014, Tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan Permendagri No. 83 Tahun 2014, Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK); Percepatan Koordinasi Pusat dan Daerah. Mensosialisasikan Kebijakan Penerbitan IUMK kepada Camat.
31
PENERBITAN SURAT IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK)
Disetujui 172.100
Total Pengajuan 184.226
Belum Diproses 11.741
Langkah-langkah Percepatan : 1. 2. 3. 4.
Mensosialisasikan Kebijakan Penerbitan IUMK kepada Pelaku UMK; Kerjasama dengan Koperasi, Asosiasi, dan KUB untuk melakukan pendampingan; Melakukan Koordinasi revitalisasi usaha dan kelembagaan UMK; Mengkoordinasikan Fasilitasi UMK yang telah memiliki IUMK dalam akses ke sumberdaya produktif (Pasar, IT, Pembiayaan, SDM, dll); 5. Memprioritaskan UMK yang telah mendapatkan IUMK dengan Akses Usaha Produktif.
32
SEBARAN CALON PENDAMPING DAMPAK MEA DI 6 PROV Tahun 2016 No
PROVINSI/KAN/KOTA
JUMLAH
1
Kab. Tasikmalaya
15
2
Kota Batam
12
3
DI. Yogyakarta
20
4
Bali
19
5
Sulawesi Selatan
20
6
Kalimantab Barat
14 Jumlah
100
33
34
DASAR •UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; •UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (SRG) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang (SRG); •PP Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2011; •Permendag Nomor 37 Tahun 2011 tentang barang yang dapat disimpan di gudang. SRG mencakup 10 komoditi (gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumpu t laut, rotan dan garam).
35
TUJUAN •Membantu petani menyimpan produk/komoditias hasi pertanian jika harga rendah pada musim panen hingga harga tinggi/harga jual terbaik (tunda jual); •Membantu petani/anggota koperasi sekaligus meretas kepentingan petani pada tengkulak/pengijon; •Meningkatkan posisi tawar petani karena dapat terjaga ketersediaan barang komoditas produk, volume dan kualitasnya. 36
RUANG LINGKUP • Penyiapan koperasi untuk menjadi Pengelola Sistem Resi Gudang; • Penguatan Sistem Resi Gudang melalui infrastruktur kelembagaan khususnya sektor keuangan dan pasar lelang komiditas; • Koordinasi dengan K/L dan Pemda Daerah terkait Penyiapan koperasi untuk menjadi Pengelola Sistem Resi Gudang; • Komoditas SRG meliputi: gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan dan garam. • Bekerjasama dengan Bappebti, LPDB, BI, Kemenko Perekonomian • Sosialisasi kepada Koperasi Sektor Riil agar menjadi Pengelola SRG sekaligus sebagai pengembangan unit Usaha; 37
RUANG LINGKUP
Lanjutan
• Sosialisasi kepada para petani/kelompok kelompok tani dan anggota Koperasi agar mau manyimpan produk/komoditinya ke gudang SRG (tahun 2015); • Monev terhadap 14 Koperasi penerima bansos pendampingan menuju Koperasi pengelola SRG (tahun 2015); (KSU Gayo Mandiri, Kab. Bener Meriah;KUD Sinar Selatan, Kab. Pesisir Barat; KUD Karya Utama, Kab. Lebak; Koperasi UPJA Rejeki Tani, Kab. Kuningan;KUD Karya Bhakti, Kab. Jepara;KUD Pringgodani, Kab. Demak; KUD Dworowati, Kab. Demak; KUD Anugrah, Kab. Grobogan; KUD Selogiri, Kab. Wonogiri; KUD Maratani, Kab. Purworejo; KUD Padangan, Kab. Bojonegoro; KUD Nugroho, Kab. Kediri; Koperasi Mekar Tebas, Kab. Sambas; Koperasi BMT Karya Usaha Bersama, Kab. Katingan). • Identifikasi terhadap gudang yang dibangun oleh Bappebti di 120 titik untuk disinergikan dengan koperasi koperasi yang siap untuk menjadi pengelola SRG. 38
IMPLEMENTASI SRG MELALUI PERAN KOPERASI TELAH DILAKSANAKAN OLEH
• KSU Annisa, Kab. Subang (Gabah/Beras); • Kospermindo, Kota Makassar (Rumput Laut); • KUD Tuntung Pandang, Kab. Barito Kuala (Rotan); • Koperasi Niaga Mukti, Kab. Cianjur (Gabah/Beras).
39
RENCANA PROGRAM SRG TA 2017:
1.Rekrutmen pendamping SRG; 2.TOT Pendamping SRG; 3.Identifikasi Koperasi yang potensial untuk mengelola SRG; 4.Sosialisasi percepatan Implementasi pengelolaan SRG oleh Koperasi di lokus gudang yang telah dibangun oleh Bappebti; 5.Monev.
40
41
I.
PENDAMPINGAN USAHA MELALUI PROGRAM PLUT-KUMKM 1. Pembangunan 60 unit KUMKM melalui Pola Khusus (DAK). 2. Dukungan operasional KUMKM (DAK).
I.
DEPUTI BIDANG RESTRUKTURISASI USAHA TAHUN 2017 (RKP tahun 2017)
gedung PLUTDana Alokasi 49
unit
PLUT-
PERLINDUNGAN USAHA 1. percepatan penerbitan legalitas Usaha Mikro dan Kecil (UMK)/IUMK , dengan target 500.000 IUMK di daerah pariwisata, daerah tertinggal, daerah perbatasan dan umum (DAK). 2. Pemberian (DAK)
insentif
pendamping
IUMK
3. Koordinasi dan Sosialisasi IUMK. 4. Penanganan KUMKM pasca bencana.
II. SKEMA RESTRUKTURISASI USAHA 1. Penguatan Lembaga/ Klinik Restrukturisasi Usaha KUMKM. 2. Peningkatan kapasitas Konsultan Pendamping untuk Restrukturisasi Usaha KUMKM.
42
43
TUJUAN
• Mentransformasi Sentra UMKM menjadi Kampung UKM digital dalam rangka menumbuhkan perekonomian masyarakat
44
Pendampingan KUMKM Menuju Pasar Global Melalui Sistem Pemasaran Online (e commerce)
I.
II.
MoU Nota Kesepahaman antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Nomor : ......../NK/Dep.4/V/2016 Nota Kesepahaman antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Nomor : 03/NK/Dep.4/III/2016 Nomor : MoU/374/DP/III/2016 45
PENDAMPINGAN KUMKM MENUJU PASAR GLOBAL MELALUI SYSTEM PEMASARAN ONLINE
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM
PLUT - KUMKM
MoU PELATIHAN PENDAMPING
SENTRA UKM
KADIN Bidang UMKM & Ekonomi Kreatif
WWW.UKMMARKET.COM (e commerce) 46
1. Memproduksi jenis produk unggulan terutama yang mengandung unsur kreatif 2. Terdapat pengelola kelompok usaha serta tokoh penggerak bisnis & IT (volunteer) sebagai change agent 3. Produk dapat dipasarkan secara online
Kriteria Pemilihan
4. Dukungan dan pembinaan pemerintah setempat 5. Terdapat infrastruktur (telekomunikasi, ekspedisi, dll)
dari
pendukung transportasi,
6. Pernah mendapat pembinaan bidang keuangan dari Telkom
dalam
7. Berorientasi ekspor 8. Berdiri lebih dari 2 th dan berpotensi menumbuhkan perekonomian rakyat
47
Form Isian Penyampaian Usulan Kandidat Kampung UKM Digital
48
Form Profile Volunteer Kampung UKM Digital
49
46
50