Ir. Soejanto Poedjosoedarto, MM
Upstream vs Downstream Reserves Management Cycle Characteristic of Oil n Gas Business Lingkungan Bisnis Migas Hulu
Dasar Hukum Mineral Rights & Kuasa Pertambangan Pengelola Migas Hulu Indonesia Kontrak Kerjasama (Kegiatan Operasi Hulu Migas) Filosofi Kontrak Kerjasama (KKS) Kontraktor, Kontrak, Wilayah kerja (WK) Kontraktor vs Operator First Tranche Petroleum Cost Recovery
Upstream vs Downstream
Upstream - Reserves Management Cycle Karakteristik Bisnis Migas Hulu Production : Oil vs Gas
Exploration & Production (EP)
Refinery Transportation Marketing & Distribution
Crude Oil (Oil)
UPSTREAM
Crude Oil to Fuel Natural Gas to LPG/CNG
Fuel – Lubricant – Petrochemical Products
DOWNSTREAM
INTENSIFICATION
Exploration & Discovery Stage
Development Stage
Production Stage Prod. Optimization EOR
EXTENTION
Bisnis yang bersifat Global Padat Modal – Long-term Investment
Padat Resiko (High Risk) Padat Technology
OIL BUSINESS = GLOBAL BUSINES
o
WORLDWIDE = ACROSS THE COUNTRY
o
MULTI NATIONAL COMPANIES (MNC)
o
STANDARD PRICE (BRENT/NYMEX)
Example: Multinational Company
Example: Multinational Company
Total Exploration and Production Area of Operations (Worldwide)
Example: Multinational Company
BP Global Operations ( Upstream and Downstream) - 30 Countries Africa
Algeria Angola Egypt Mozambique Sout Africa
Noth America
Canada Mexico Trinidad & Tobacco USA
Australia & New Zealand
Australia New Zealand
South America
Brazil
Asia & Middle East
Mainland China Hongkong Indonesia India Iraq Japan Kuwait Malaysia Oman Philipines Saudi Arabia Singapore South Korea Taiwan Thailand United Emirate Arab Vietnam
Europe
Austria Azerbaijen Belgium Cyprus Czechz Republic Denmark French Georgia Germany Greece Hungaria Ireland Italy Luxembourg Netherlands Norway Poland Portugal Russia
Bisnis Migas Hulu = Bisnis Padat Modal (Longterm Investment)
PADAT MODAL
Bisnis Migas Hulu = Bisnis Beresiko Tinggi
Bisnis yang High Risk
> $ 200 Juta Biaya Pemboran Sumur Exploration di Papua - dryhole
- Menghabiskan US 50 Juta - Seismik - G&G Study (Geological Mapping) - Drilling 5 Wells
NO DISCOVERY >>>> GAGAL
Bisnis Migas Hulu = Bisnis Padat Technology
Penguasaan Teknologi Merupakan KEUNGGULAN KOMPETISI MULTINATIONAL COMPANY (MNC)
PADAT TECHNOLOGY
Horizontal Well Drilling has become one of the most valuable technologies ever introduced into the oil business.
Technology Enhance Oil Recovery (EOR)
CO2 - Flooding
Steam – Flooding
Adalah: Faktor Oil & Gas Business Yang Mempengaruhi Kelangsungan Hidup Bisnis Migas di Indonesia :
Lingkungan Politik & Hukum Hukum & Aturan Perundangan (Perpanjangan Kontrak - Cepu/Mahakam) Aturan Prioritas Penjualan Gas Untuk kebutuhan Domestik Aturan Perpajakan (Exploration phase) Peperangan dan konflik di negara penghasil
Lingkungan Ekonomi Supply and Demand (Musim Dingin Harga Minyak naik) Harga Minyak Sangat mempengaruhi aktifitas EP
Lingkungan Sosial Masyarakat Masalah lahan/tumpang tindih lahan dg Perkebunan/masyarakat (Bisnis Migas Indonesia – Mineral Right) (Lahan Permukaan dan dibawah tanah berbeda kepemilikan >>>> Sering muncul masalah pembebasan lahan & overlapping lahan
Graphic Oil Price vs World Events
Global business
Dasar Hukum “Mineral rights” & Kuasa Pertambangan Pengelola Migas Hulu Indonesia
Ayat 1 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ayat 2 Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat 3 Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 4 (1)
Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
(2)
Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.
(3) Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.
NEGARA
PEMERINTAH (DEPARTEMEN ESDM)
BADAN PELAKSANA HULU MIGAS
Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS)
GOI
President RI
Ministry of State owned Companies Ministry Mines & Energy
PT PERTAMINA (Persero) Upstream Oil & Gas Contract Supervising &Coordinating Body
PT Pertamina Geothermal Hulu Upstream
National Oil & Gas Regulatory Body
PSC/KKKS
PT PERTAMINA EP
Operator Company for “old “ Area of Operations PERTAMINA Oil & Gas Upstream Directorate
Lemigas National Oil & Gas Laboratory
PT PERTAMINA Hulu Energy (PHE)
A Company Managing Pertamina’s Interest In oil blocks
PT PERTAMINA Cepu
PT PERTAMINA PHE - ONMJ
Cepu Block PT PERTAMINA PHE - WMO
PT Pertagas
A Gas Trader
Hilir Down stream
Lemigas National Oil & Gas Laboratory
KEMENTERIAN ENERGI SUMBER DAYA ALAM
REGULATORY BODY Penyusun Kebijakan Pemerintah
Penyiapan Wilayah kerja & Tender Standard Keselamatan Kerja
Undang-Undang Migas No.22 th.2001 Pasal 3 23. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;
Pasal 4 (1)
Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
(2)
Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.
(3) Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 23.
Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama dengan semangat kemitraan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Hulu Migas: MANAGEMENT CADANGAN OIL AND GAS (EXPLORATION, DEVELOPMENT) MANAGEMENT PRODUKSI OIL AND GAS (PRIMARY, EOR) MANAGEMENT PENGADAAN BARANG DAN JASA
MANAGEMENT KEUANGAN MANAGEMENT KEWAJIBAN2 KONTRAK - KKS DLL
Contoh Bentuk Kontrol BPMigas POD : Plan of Development WP&B: Work Program and Budget AFE: Authorization For Expenditures RPTKA: Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
PTK 007: Peraturan & Tatacara Pengadaan Barang & Jasa Amdal: Analisa mengenai Dampak Lingkungan
Undang-Undang Migas No.22 th.2001 (Tentang Kontrak Kerjasama) Pasal 11 (1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana. (2) Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu :
System: Through Production Sharing Contract (Now called – Kontrak Kerjasama/KKS
Contractors MNC KKS (Kontrak Kerjasama) - PSC Pertamina NOC
GOI
1. Pemilik sawah mempunyai keterbatasan dalam hal: a. Teknologi
b. Finansial c. Manajemen 2. Pengelolaan Sawah di-kerjasamakan dengan pihak lain yang mempunyai kemampuan tersebut diatas dengan pola bagi hasil
Model Pengelolaan Sawah Oleh Petani Penggarap •
Ada Pemilik Lahan Sawah (Juragan)
•
Ada Petani Penggarap (Individual/ Kelompok)
•
Ada perjanjian kerjasamA Bagi Hasil Panen (Tidak Tertulis – Acceptable)
•
Biaya Operasi diganti & dipotongkan Dari hasil Panen (Cost Recovery)
Di daerah jawa Tengan, perjanjian bagi hasil tergantung pada kualitas tanah, macam tanaman, yang akan dikerjakan. Jika kualitas tanah baik, maka pemilik tanah akan memperoleh bagian hasil yang lebih besar dari pada penggarap ketentuan bagi hasilnya sebagai berikut : a. Pemilik tanah dan penggarap mendapat bagian yang sama besar (50% - 50%) disebut ”maro”. b.
Pemilik tanah mendapat 2/3 bagian dari hasil panen, sedang penggarap memperoleh 1/3 bagian, yang disebut dengan “ mertelu”.
c.
Pemilik tanah memperoleh 4/5 bagian, dari hasil panen, sedangkan penggarap memperoleh 1/5 bagian, Perjanjian bagi hasil ini dikenal dengan sebutan “merlima”
Ketentuan tambahannya bahwa yang menyediakan bibit pupuk dan obat obatan serta mengolah tanahnya menjadi kewajiban penggarap.
Area dengan koordinat tertentu dan tercantum dalam Kontrak yang merupakan area operation KKKS
Kontrak Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah RI (BPMigas) dengan Kontraktor yang berisi hak & Kewajiban dalam Pengelolaan SDMigas
Pihak yang berkontrak dengan Pemerintah RI (BPMigas) : (Badan Usaha Tetap)/ Company Pemegang working Interest dalam suatu Blok atau Wilayah Kerja
Badan Usaha Tetap (BUT)/Company yang Mengelola dan Menjalankan Kegiatan Operasi sesuai yang diatur dalam Kontrak Kerjasama
BADAN USAHA TETAP (PMDN, PMA, PA) UU No.22 – th.2001, Pasal 14 (1) Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Saham /Shares 75 % Mr “ A”
20% PT “ S”
Working Interest 10%
5% Mr “Y”
45%
4 BUMD
Mobil Cepu Ltd
PERTAMINA
Perusahaan “X”
45%
Blok Cepu
100 % Contractor
100 %
Chevron Siak Ltd
Chevron Rokan Ltd
Blok Siak PSC
Blok Rokan PSC
PT Chevron Pacific Indonesia
Operator
Contractor
Contractor: Pertamina, 4 BUMD & Mobil Cepu Ltd
10%
45%
4 BUMD
Operator: Mobil Cepu Ltd
45% Mobil Cepu Ltd
PERTAMINA
Operator
Blok Cepu
Pasal 14 (1) Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) tahun.
PIHAK PIHAK DALAM KONTRAK KERJASAMA
Production Split: 85% (GOI) : 15% (Contractors)
Contractors
KKS (Kontrak Kerjasama) (Cooperation Contract) - PSC PT Pertamina EP
Production Split: 60% (GOI) : 40% (Pertamina)
GOI
Ketentuan-ketentuan pokok dalam KKS UU Migas Pasal 11, Ayat 3 a. penerimaan negara; b. Wilayah Kerja dan pengembaliannya; c. kewajiban pengeluaran dana (Commitments); d. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi; (Prod. Vs Lifting) e. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak; f. penyelesaian perselisihan;(ARBRITASE) g. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri; (DMO) h. berakhirnya kontrak; i. kewajiban pascaoperasi pertambangan; j. keselamatan dan kesehatan kerja; k. pengelolaan lingkungan hidup; (AMDAL dll) l. pengalihan hak dan kewajiban; m. pelaporan yang diperlukan; n. rencana pengembangan lapangan; (POD) o. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri; p. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat; (CSR) q. pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Wilayah Kerja (WK)
Block/Konsesi
Wilayah Kerja : Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) (File: Map of Indonesia)
Wilayah Kerja PT Pertamina EP REGION SUMATRA
Wilayah Kerja PT Pertamina EP REGION JAWA
Wilayah Kerja PT Pertamina EP Region KTI
UMUM TENDER TERBUKA (Ditjen Migas – ESDM) Regular Tender Mekanisme “Joint Study” – Direct Selection.
FARM – IN Pembelian Sebagian Working Interest
TOTAL TAKE OVER Pembelian Seluruh Working Interest
WK/BLOCK BARU
Pertamina PREVILLEDGE: Pertamina Bisa langsung meminta daerah “Open Area” dimana Saja di Seluruh Indonesia.
Untuk daerah yang sudah direncanakan untuk di tenderkan atau sedang ditenderkan oleh Ditjen Migas, apabila Pertamina tertarik untuk menjadikannya WK, maka Pertamina harus mengikuti proses tender seperti halnya peserta umum yang lain.
Split - Existing Production Sharing Contract (Now Called – Kontrak Kerjasama/KKS)
Contractors
Production Split: 85% (GOI) : 15% (Contractors)
KKS (PSC) GOI PERTAMINA
Production Split: 60% (GOI) : 40% (PERTAMINA)
Ring Fence Policy : Cost Recovery berlaku untuk semua Investasi & Biaya Operasi semua kegiatan dalam satu block/ WK.
POD Based Cost Recocery : Cost Recovery berlaku untuk semua Investasi & Biaya Operasi terbatas pada Kegiatan yang tercakup dalam Plan of Development (POD).
Other Support Operations Procurement and Legal
Acquisition & Exploration
Development & Early Production
Production
Gov’t Rels & Human Resources Management Finance
Production Optimization (EOR)
Crude/ Gas
Basin Assessment
Exploration Strategy
Contract Area Assessment
Regional Geology Study
Petroleum System Study
Exploration Campaign Seismic, Mapping
Tendering Process
, Drilling Wild cat and Discovery
PROSPECT GENERATION
• Pengembangan Lapangan (3D) • Reserves Determination
Development & Early Production
Field & Subsurface Development Development: Production InfraStructure Processing Facility
Pengeboran Delineasi Sumur Pengembangan Sumur Disposal
Pembangunan: • Fasilitas Produksi (pipa, Gathering Station) •Jaringan Listrik •Jalan raya
Pemilihan & Pemasangan Pompa
Storage/HC Transportation FUND RAISING
• Pengadaan Barang & Jasa • Pelaksanaan Pemroduksian awal
PRODUCTION & PRODUCTION OPIMIZATION, EOR
Infill Field & Subsurface Development Pressure Maintainance Detail Reservoir Characterization
EOR -Water Flooding -Chemical Flooding (Surfactant) -Steam Flooding -Co2 Flooding
Method of Recovery Water – Flooding
Water
Method of Recovery Immiscible Gas Injection
Natural gas, flue gas, nitrogen
Method of Recovery Immiscible Gas Injection
Natural gas, flue gas, nitrogen
Process Water is pumped into the reservoir through injection wells to force oil toward Production wells.
Process Gas is injected to maintain formation pressure, to slow the rate of decline of natural reservoir drives.
Process Gas is injected to maintain formation pressure, to slow the rate of decline of natural reservoir drives.
Use Method most widely used in Secondary Recovery
Use Secondary Recovery
Use Secondary Recovery
Method of Recovery Immiscible Gas Injection
Carbondioxide, Propane, Ethane, Nitrogen.
Method of Recovery Chemical Flooding
Process Under pressure, carbon dioxide becomes miscible with oil, vaporizes hydrocarbons, and enables oil to flow more freely. Often followed by injection of water.
Use Secondary recovery or tertiary recovery following water flooding. Considered especially applicable if carbon-dioxide supplies located with a feasible distance.
Process
Use
Polymer
Water thickened with polymers is used to aid water flooding by improving fluid-flow patterns.
Used during secondary recovery to aid other processes during tertiary recovery.
Micelllar Polymer
A solution of detergent – like chemicals miscible with oil is injected into the reservoir.
Almost always used during tertiary recovery after secondary recovery by water flooding.
Method of Recovery THERMAL RECOVERY
Process
Use
Steam drive
Steam is injected continuously into heavy-oil reservoirs to drive the oil toward production wells.
Used when oil is too viscous for water flooding. Tertiary recovery by water flooding.
In-Situ Combustion
A part of the oil in the reservoir is set on fire, and compressed air is injected to keep it burning. Gases and heat advance through the formation, moving the oil toward the production wells.
Used with heavy-oil reservoirs during Primary recovery when oil is too viscous to flow under normal reservoir conditions.
Technology Enhance Oil Recovery CO2 – Flooding
Steam – Flooding
Exploration Phase Management
Perusahaan Seismic Acquisition Dan Processing
Wellsite Geologist
Computer Workstation
Petrophisicist
Office
Mud logging Company
Drilling
Wireline logging
Development Construction Management
Engineering Procurement Construction (EPC)
Pumping Unit & Well Completion
Transportation
Power Plant
Computer Workstation
Office
Drilling
Production & Production Optimization Operation Management
Transportation
Production Operators
Work over Rigs
Overview - Oil and Gas Indonesia Value Chain – Upstream Oil & Gas Business Characteristic - Upstream Oil & Gas Business Business Environment - Upstream Oil & Gas Business Management - Upstream Oil & Gas Business Indonesia
Indonesian Production Sharing Contract/ KKS Component Upstream Oil & Gas Business Inside Oil & Gas Business Overview Oil & Gas Business Services
Indonesia Oil and Condensate Reserves 2001-2008 (Juta BO)
Indonesia Gas Reserves 2001-2008 (TCF)
Tingkat Produksi (Ribu Barrel Perday)
Graphic Tingkat Produksi Minyak Nasional 2006-2008
Biggest 10 Indonesia Oil Producer October 2009
Biggest 10 Indonesia Gas Producer October 2009
Curriculum Vitae…….. Nama
: SOEJANTO POEDJOSOEDARTO, Ir. MM.
Pendidikan : a) TK-SD-SMP-SMA : Yogyakarta b) Teknik Geologi UGM : Angkatan 1974 Lulus (Insinyur) 1980 c) Sekolah Tinggi Manajemen PPM – Jakarta Magister Manajemen (MM) – Jur. Manajemen Strategik (1997) Pengalaman Kerja: 6 Jan 1981 14 Maret 2004
Penugasan Overseas: 1982/83 1986/1988
: PT Caltex Pacific Indonesia (Development Geologist) : Pensiun Dini/Pensiun Muda (Manager New Venture Exploration – Business Development) : OJT – CO2 Flooding Project, Snider Texas – USA : Assignment Kantor Pusat Caltex di Dallas, Texas - USA
Curriculum Vitae: Pengalaman Entrepeneurship: 2004 – 2006
: Ikut Mendirikan dan Memimpin Sebuah Perusahaan Minyak Nasional (Non Operating Company – Focus on Participating Interest)
2006 – Sekarang : Ikut Mendirikan Group Syabas Energi - Non Operating Company - Production Oil Company – PT Formasi Sumatera Energi (KSO – PT Pertamina EP) 2008 – Sekarang : Mendirikan Group Yudistira Energi
Personal
:
Istri – 1 (Satu) Anak – 3 (Tiga): • Drg (UI) • Dr (UGM)
• Kuliah di STM – Prasetiya Mulya Jakarta