INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG KEBIJAKAN PERBERASAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, pengembangan ekonomi pedesaan, dan stabilitas ekonomi nasional dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan perberasan nasional; b. bahwa sebagai akibat dari perkembangan perekonomian nasional, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan perberasan tahun 2006; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu
untuk
menetapkan
Instruksi
Presiden
tentang
Kebijakan Perberasan;
Mengingat
: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
- 2 -
4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Perdagangan; 6. Menteri ...
6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Perindustrian; 8. Menteri Pekerjaan Umum; 9. Menteri Sosial; 10. Menteri Kehutanan; 11. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 12. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; 13. Kepala Badan Pertanahan Nasional; 14. Kepala Badan Pusat Statistik; 15. Para Gubernur; 16. Para Bupati dan Walikota.
Untuk, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing: PERTAMA
:
Mendorong dan memfasilitasi penggunaan benih padi unggul-bersertifikat.
KEDUA
:
Mendorong
dan
memfasilitasi
berimbang dalam usaha tani padi.
penggunaan
pupuk
- 3 -
KELIMA
:
Memfasilitasi rehabilitasi lahan dan penghijauan daerah tangkapan air dan rehabilitasi jaringan irigasi utama.
KEENAM
:
Melaksanakan kebijakan pembelian Gabah/Beras dalam negeri dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah sebagai berikut: 1. Harga Pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar hampa/kotoran maksimum 10% adalah Rp 2000 (dua ribu rupiah) per kilogram di petani, atau Rp 2035 (dua ribu
tiga
puluh
lima
rupiah)
per
kilogram
di
penggilingan; 2. Harga ...
2. Harga Pembelian Gabah Kering Giling dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar hampa/kotoran maksimum 3% adalah Rp 2575 (dua ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) per kilogram di penggilingan; atau Rp 2600 (dua ribu enam ratus rupiah) per kilogram di gudang Bulog; 3. Harga Pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan butir patah maksimum 20% adalah Rp 4000 (empat ribu rupiah) per kilogram di gudang Bulog.
- 4 -
oleh Badan Pemerintah atau Badan Usaha di bidang pangan. KEDELAPAN
:
1. Menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan; 2. Menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran beras untuk menanggulangi keadaan darurat dan bencana; 3. Penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan serta penyediaan dan penyaluran beras untuk menanggulangi keadaan darurat dan bencana dilaksanakan oleh Perum Bulog.
KESEMBILAN
:
Menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga beras dalam negeri.
KESEPULUH ...
KESEPULUH
:
1. Penyediaan beras bagi kepentingan penyaluran beras bagi kelompok masyarakat miskin, penanggulangan keadaan darurat, dan stabilitas harga beras dalam negeri dilaksanakan
dengan
pengadaan
Cadangan
Beras
- 5 -
2. Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah dilakukan oleh Perum Bulog; 3. Pengadaan
dan
pengelolaan
cadangan
beras
oleh
Pemerintah di daerah, selain untuk Cadangan Beras Pemerintah yang dilakukan oleh Perum Bulog, dapat dilakukan oleh Badan Pemerintah atau Badan Usaha di bidang pangan. KESEBELAS
:
1. Menetapkan kebijakan ekspor dan impor beras dalam rangka menjaga kepentingan petani dan konsumen; 2. Impor beras sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi, untuk kepentingan memenuhi Cadangan Beras Pemerintah, dan/atau untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri.
KEDUA BELAS :
Menetapkan kebijakan pendukung yang diperlukan bagi efektifnya pelaksanaan kebijakan perberasan ini.
KETIGA BELAS :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan perberasan ini.
KEEMPAT BELAS :
Semua ketentuan tentang penetapan harga pembelian
gabah dan beras dalam negeri oleh Pemerintah yang telah ada
sebelum
dikeluarkannya
dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi
Presiden
ini
- 6 -
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2007.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands