INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN SECARA BERKALA Informasi tentang profil Badan Publik : Informasi tentang kedudukan, domisili dan alamat lengkap Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, di pimpin oleh seorang Camat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun Jalan Pelitatama No.54 Madiun Kode Pos 63115 Telepon (0351) 455844 Website https://www.madiunkota.go.id Struktur Susunan Organisasi Kecamatan Kartoharjo Susunan organisasi Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja kecamatan dan kelurahan, adalah sebagai berikut : a. Camat ; b. Sekretariat, membawahi 1. Sub Bagian Umum ; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian ; 3. Sub Bagian Keuangan ; c. Seksi Tata Pemerintahan ; d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat e. Seksi Ketentraman dan Ketertiban ; f. Seksi Pembangunan ; g. Seksi Kesejahteraan Sosial ; h. Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk Bagan Struktur Organisasinya adalah sebagai berikut
:
STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN KARTOHARJO
CAMAT
SEKRETARIS
JABATAN FUNGSIONAL
SUBAG. UMUM
SEKSI TATA PEMERINTAHAN
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
SUB BAG PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN
SEKSI PEMBANGUNAN
SUB BAG KEUANGAN
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
PROFIL CAMAT KECAMATAN KARTOHARJO 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Nama Lengkap Nama Panggilan PendidikanTerakhir TempatBekerja JabatanPekerjaan Alamat Kantor
:TjatoerWahjoedianto,S.Sos : Pak Catur :Administrasi Negara UniversitasBrawijaya :KecamatanKartoharjo :Camat :JalanPelitatama No.54 Madiun
VISI KECAMATAN KARTOHARJO Visi Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun adalah : Terwujudnya Kecamatan Kartoharjo Yang Lebih Maju dan Sejahtera Pernyataan visi tersebut mengandung maksudsebagaiberikut : 1. Lebih maju, Menggambarkan kehidupan masyarakat yang dinamis, inovatif dan kreatif dalam meningkatkan kualitas pembangunan di segala bidang namun tidak menyimpang dengan agama, adad istiadat dan nilai budaya. 2. Lebih sejahtera, Suatu keadaan dimana secara fisik dan non fisik kebutuhan dasar masyarakat relatif terpenuhi baik segi sosial, ekonomi, budaya dan agama. 3. UntukmencapaiVisi
tersebutKecamatanKartoharjomempunyai2
Misi
yang
hendakdijalankandalampembangunanKecamatanKartoharjountuklimatahunke depan. MISI KECAMATAN KARTOHARJO MisiKecamatanKartoharjoadalah : 1. Mewujutkan Pembangunan berbasis pada partisipasi Masyarakat 2. Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Pelayanan Masyarakat. AdapunarahMisiKecamatanKartoharjountukMisi
yang
pertamaadalahmerupakansuatukeinginanuntukmewujudkanpeningkatanpartisip asimasyarakat yang berkualitas, baikdalampeningkatanperencanaan maupun dalampelaksanaanpembangunansertamewujutkanoptimalisasiswadayamasyarak atdalampembangunan. Sedangkan
untuk
misi
yang
kedua,
Kecamatan
Kartoharjo
menunjukkanadanyasuatukeinginandanupayauntukmeningkatkankinerjaparatur dalamhalpelayananrekomendasi,
fasilitasi,
koordinasi,
menujuterwujutnyapelayanan yang berkualitas / good governance.
pembinaan,
TUJUANKECAMATAN KARTOHARJO TujuanKecamatanKartoharjoadalahpenjabaranatauimplementasidarimisi ingindicapaidalamwaktulimatahunkedepan.
Berdasarkan
yang Misi
atauorientasipembangunan Kecamatan Kartoharjo menetapkan tujuan berikut : MISI 1
: Mewujudkan Pembangunan berbasis pada partisipasi masyarakat
Tujuan
: Mendorong dan meningkatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat aktif dalam pembangunan daerah
MISI 2
: Meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan masyarakat
Tujuan
: Meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan masyarakat
TUGAS POKOK DAN FUNGSI TugaspokokdanfungsiKecamatansebagaimanatertuangdalamPeraturan Daerah
Kota
MadiunNomor
56
Tahun
2008
tentangRincianTugasdanFungsiKecamatan, secararinciadalahsebagaiberikut : 1. CAMAT : Camatmempunyaitugasmenyelenggarakanurusanpemerintahan, pembangunandankemasyarakatansertaurusanpemerintahanlainnya
yang
dilimpahkanolehWalikota. Untukmelaksanakantugasdimaksud, CamatmempunyaiFungsi : a.
Pengoordinasiankegiatanpemberdayaanmasyarakat ;
b.
Pengoordinasianupayapenyelenggaraankententramandanketertibanum um ;
c.
Pengoordinasianpenerapandanpenegakkanperaturanperundangundangan ;
d.
Pengoordinasianpemeliharaanprasaranadanfasilitaspelayananumum;
e.
Pengoordinasianpenyelenggaraankegiatanpemerintahanditingkatkecam atan ;
f.
Pembinaanpenyelenggaraanpemerintahankelurahan ;
g.
Melaksanakanpelayananmasyarakat
yang
menjadiruanglingkuptugasnyadan/atau
yang
belumdapatdilaksanakanpemerintahanKelurahan. h.
Melaksanakantugas-tugas lain yang diberikanolehWalikota.
2. SEKRETARIAT Sekretariat
mempunyai
administrasi
kepada
tugas
semua
melaksanakan
unsur
kebijakan
dilingkungan
pelayanan
kecamatan
meliputi
perencanaan, pengelolaan administrasi umum, rumah tangga, kepegawaian dan administrasi keuangan. Untuk melaksanakan tugas, skretariat mempunyai fungsi : a.
Pelaksanaan
penyusunan
perencanaan
program
dan
evaluasi
pelaksanaan tugas – tugas pada Sekretariat ; b.
pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugastugas seksi secara terpadu serta tugas pelayanan administratif;
c.
pengelolaan administrasi umum dan rumah tangga;
d.
pengelolaan administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan dilingkungan kecamatan;
e.
pelaksanaan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat;
f.
pelaksanaan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan;
g.
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
h.
pelaksanaan
evaluasi
terhadap
pelaksanaan
pelayanan
kepada
masyarakat di kecamatan; i.
penyusunan
bahan
laporan
pelaksanaan
kegiatan
masyarakat di wilayah kecamatan kepada Walikota; j.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
pelayanan
Sekretariat mempunyai 3 Sub Bagian yang terdiri dari : a. Sub BagianUmum Tugas-tugasnyaadalah : 1. melakukanpenyusunanperencanaan
program
danevaluasipelaksanaantugas-tugaspada Sub BagianUmum; 2. melakukan urusan surat menyurat dan tata kearsipan; 3. melakukan urusan rumah tangga, protokoler, upacara dan rapat dinas; 4. melakukanurusankeamanankantor; 5. melakukanurusanpengendaliantatausahapengadaan, penyimpanan,
pendistribusian,
pengadministrasiandanperawatanbarangbaranginventarissesuaiketentuan yang berlaku; 6. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. b. Sub BagianPerencanaandanKepegawaian 1. menyusunperencanaan program danevaluasipelaksanaantugastugaspada Sub BagianPerencanaandanKepegawaian; 2. mengoordinasikanpenyusunanperencanaan
program,
evaluasidanpelaporan dilingkungankecamatan; 3. menyusun,
mengolahdanmemelihara
administrasikepegawaianserta
data
kegiatan
data yang
berhubungandengankepegawaian dilingkungankecamatan; 4. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. c. Sub BagianKeuangan 1. menyusunperencanaan program danevaluasipelaksanaantugastugaspada Sub BagianKeuangan; 2. mengoordinasikandanmenghimpunbahanbahanuntukkeperluanpenyusunanrencanakerjaanggaran; 3. melaksanakanpenatausahaankeuangandanpertanggungjawabanke uangan;
4. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. 3. SEKSI TATA PEMERINTAHAN Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas : 1. menyusun perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugastugas pada Seksi Tata Pemerintahan; 2. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; 3. melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; 4. melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; 5. melakukan tugas-tugas di bidang pertanahan, kependudukan dan pencatatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku; 6. menyiapkan bahan laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada Walikota; 7. melakukan koordinasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan tertib administrasi kelurahan ; 8. memberikan bimbingan, supervisi, fasilitas dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan; 9. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelurahan; 10. melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
kelurahan; 11. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
perangkat
4. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas : 1. menyusunperencanaan
program
danevaluasipelaksanaantugas-
tugaspadaSeksiPemberdayaanMasyarakat; 2.
mendorongpartisipasimasyarakatuntukikutsertadalamperencanaanpem bangunandilingkupkecamatandalam
forum
musyawarahperencanaanpembangunandikelurahandankecamatan; 3.
melakukanpembinaandanpengawasanterhadapkeseluruhan kerjabaikpemerintahmaupunswasta
yang
mempunyai
unit program
kerjadankegiatanpemberdayaanmasyarakatdiwilayahkerjakecamatan; 4. melakukanevaluasiterhadapberbagaikegiatanpemberdayaanmasyarakat di
wilayahkecamatanbaik
yang
dilakukanoleh
unit
kerjapemerintahmaupunswasta; 5. melakukantugas-tugas
lain
di
bidangpemberdayaanmasyarakatsesuaidenganperaturanperundangundangan; 6. menyiapkanbahanlaporanpelaksanaantugaspemberdayaanmasyarakat di wilayahkerjakecamatankepadaWalikotadengantembusankepadasatuank erjaperangkatdaerah
yang
membidangiurusanpemberdayaanmasyarakat; 7. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan Camat. 5. SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas : 1. menyusunperencanaan
program
danevaluasipelaksanaantugas-
tugaspadaSeksiKetentramandanKetertiban; 2. melakukankoordinasidenganSatuanPolisiPamongPraja, TNI
Kepolisiandan
mengenai
dankegiatanpenyelenggaraanketentramandanketertibanumum wilayahkecamatan;
program di
3. melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan; 4. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Walikota; 5. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundangundangan; 6. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundangundangan dan Kepolisian; 7. menyiapkan
laporan
pelaksanaan
dan
penegakan
peraturan
perundang-undangan di wilayah kerja kecamatan kepada Walikota; 8. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat. 6. SEKSI PEMBANGUNAN Seksi Pembangunan mempunyai tugas : a. Menyusun perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas – tugas pada seksi pembangunan ; b. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ; c. Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ; d. Menyiapkan laporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan vasilitas pelayanan umum kepada walikota ; e. Melakukan tugas – tugas lain yang diberikan oleh camat.
7. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas : 1. menyusun perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugastugas pada Seksi Kesejahteraan Sosial; 2. melaksanakan program dan pembinaan sosial, bantuan dan pelayanan sosial; 3. melakukan pembinaan di bidang kepemudaan, peranan wanita dan kegiatan olah raga; 4. melaksanakan
program
dan
pembinaan
kehidupan
keagamaan,
pendidikan dan kebudayaan; 5. melakukan pembinaan terhadap penderita cacat, tuna karya, tuna susila, tuna wisma dan panti asuhan; 6. menyiapkan laporan pelaksanaan program di bidang kesejahteraan sosial kepada Walikota; 7. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.