INFORMASI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI PROVINSI JAMBI Saat ini banyak kota besar yang kekurangan ruang terbuka hijau atau yang sering disingkat sebagai RTH. Padahal, RTH ini memiliki beberapa manfaat penting bagi sebuah kota. RTH merupakan salah satu elemen perkotaan yang sangat penting untuk menunjang kehidupan dan aktivitas penduduk, karena pada dasarnya RTH merupakan unsur alamiah yang sangat berperan dalam mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan (Branch, 1995). Ruang hijau dengan tanaman atau vegetasi hijaunya baik berupa pohon, semak, maupun rumput di ruang terbuka mempunyai nilai ekologi untuk keseimbangan alam, yaitu dapat mengurangi dampak negatif akibat kegiatan manusia seperti mengabsorbsi polutan udara, menurunkan suhu, meresapkan air hujan, menangkal suara, dan sebagainya. Selain itu ruang terbuka juga mempunyai nilai sosial, budaya, dan psikologis yang dibutuhkan oleh penduduk kota (Bradly dan Millward dalam Rahmi, 2002). Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Ruang Terbuka
Hijau
(RTH)
adalah
area
memanjang/jalur
dan/atau
mengelompok,
yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam serta ditetapkan bahwa RTH minimal harus memiliki luasan 30 persen dari luas total wilayah kota, dengan proporsi 20 persen sebagai RTH publik dan 10 persen sebagai RTH privat. Penyediaan RTH diatur pula dalam Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di perkotaan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan RTH Kawasan Perkotaan yang dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi: a. kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis; b. kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi; c. area pengembangan keanekaragaman hayati; d. area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan; e. tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
f. tempat pemakaman umum; g. pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan; h. pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis; i. penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya; j. area mitigasi/evakuasi bencana; dan k. ruang penempatan pertandaan ( signage ) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
BLHD Provinsi Jambi pada tahun 2015, telah melakukan analisis kebutuhan RTH Provinsi Jambi. Dari hasil perhitungan, didapatkan persentase RTH serta penggunaan ruang untuk bangunan fisik / Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) untuk kabupaten/kota se-Provinsi Jambi adalah sebagai berikut.
RTNH 5%
RTH yang memiliki fungsi rekreasi dan ekologis 0%
KABUPATEN KERINCI
RTH Alami 29%
RTH yang memiliki fungsi ekonomi 66%
Gambar 1 Persentase RTH Masing-masing Kawasan di Kabupaten Kerinci
RTNH 23% RTH yang memiliki fungsi rekreasi dan ekologis 1%
RTH yang memiliki fungsi ekonomi 29%
KABUPATEN MERANGIN RTH Alami 47%
Gambar 2 Persentase RTH Masing-masing Kawasan di Kabupaten Merangin
RTNH 33%
RTH yang memiliki fungsi rekreasi dan ekologis 0%
RTH Alami 38%
RTH yang memiliki fungsi ekonomi 29%
KABUPATEN SAROLANGUN
Gambar 3 Persentase RTH Masing-masing Kawasan di Kabupaten Sarolangun RTNH 25% RTH Alami 40%
RTH yang memiliki fungsi rekreasi dan ekologis 0%
RTH yang memiliki fungsi ekonomi 35%
KABUPATEN BATANG HARI
Gambar 4 Persentase RTH Masing-masing Kawasan di Kabupaten Batang Hari
RTNH 32% RTH yang memiliki fungsi rekreasi dan ekologis 0%
RTH yang memiliki fungsi ekonomi 38%
RTH Alami 30%
KABUPATEN MUARO JAMBI
Gambar 5 Persentase RTH Masing-masing Kawasan di Kabupaten Muaro Jambi
RTH Alami
RTNH 38%
38%
RTH yang memiliki fungsi rekreasi dan ekologis 0%
RTH yang memiliki fungsi ekonomi 24%
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Gambar 6 Persentase RTH Masing-masing Kawasan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
RTNH 8% RTH yang memiliki fungsi rekreasi dan ekologis 0%
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
RTH Alami 53%
RTH yang memiliki fungsi ekonomi 39%
Gambar 7 Persentase RTH Masing-masing Kawasan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat
RTNH 30% RTH yang memiliki fungsi rekreasi dan ekologis 0%
RTH yang memiliki fungsi ekonomi
KABUPATEN TEBO RTH Alami 44%
Gambar 8 Persentase RTH Masing-masing Kawasan di Kabupaten Tebo
RTNH 27%
RTH yang memiliki fungsi rekreasi dan ekologis 0%
RTH yang memiliki fungsi ekonomi2 41%
RTH Alami 32%
KABUPATEN BUNGO
Gambar 9 Persentase RTH Masing-masing Kawasan di Kabupaten Bungo RTH Alami 0%
KOTA JAMBI
RTH yang memiliki fungsi ekonomi2 12% RTNH 64%
RTH yang memiliki fungsi rekreasi dan ekologis 24%
Gambar 10 Persentase RTH Masing-masing Kawasan di Kota Jambi
RTNH 23% RTH yang memiliki fungsi rekreasi dan ekologis 1%
KOTA SUNGAI PENUH
Gambar 11 Persentase RTH Masing-masing Kawasan di Kota Sungai Penuh
Tabel 1 Persentase Total RTH Kabupaten Kota se-Provinsi Jambi
No
1
Kab/Kota
Luas Wilayah
RTH Alami/Kawasan Hutan
RTH Kawasan Ekonomi
(Ha)
(Ha)
(Ha)
Kerinci
RTH Binaan/Kawasan Rekreasi dan Ekologis (Ha)
RTNH % RTH (Ha)
222,962.00
96,910.00
-
15,655.00
95.33
335,527 2
Merangin
360,779.91
220,573.00
8,102.50
178,444.59
76.76
234,525.91
182,618.00
-
201,256.09
67.46
3
Sarolangun
767,900 618,400
4
Batang Hari
580,400
232,057.33
205,069.00
13.00
143,260.67
75.32
5
Muaro Jambi
532,600
160,186.00
204,836.00
-
167,578.00
68.54
6
544,500
205,718.00
131,109.00
-
207,673.00
61.86
464,985
245,881.00
182,763.00
-
36,341.00
92.18
8
Tanjung Jabung Timur Tanjung Jabung Barat Tebo
646,100
283,675.00
171,251.00
12.37
191,161.63
70.41
7
9
Bungo
465,900
148,010.00
193,326.00
23.91
124,540.09
73.27
10
Kota Jambi
20,543
-
2,447.00
5,017.12
13,078.88
36.33
11
Sungai Penuh
39,150
24,503.00
5,462.00
270.10
8,914.90
77.23
5,016,005
2,118,298.15
1,596,364.00
13,439.00
1,287,903.85
74.32
Jumlah
Sumber : Hasil perhitungan, 2015
Kebutuhan RTH Berdasarkan Luas Wilayah Uundang-undang Penataan Ruang mensyaratkan proporsi RTH minimal adalah 30 persen dengan bagian RTH Publik sebesar 20 persen dan RTH Privat sebesar 10 persen. RTH Publik adalah RTH yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Tabel 2 Luas Ideal RTH Kabupaten Kota se-Provinsi Jambi No
Kab/Kota
Luas Wilayah (Ha)
Kerinci 335,527 1 Merangin 767,900 2 Sarolangun 618,400 3 Batang Hari 580,400 4 Muaro Jambi 532,600 5 Tanjung Jabung Timur 544,500 6 Tanjung Jabung Barat 464,985 7 Tebo 646,100 8 Bungo 465,900 9 20,543 10 Kota Jambi 39,150 11 Sungai Penuh 5,016,005 Jumlah Sumber : Hasil analisis, 2015
Luas Ideal RTH (Ha) Total 100,658.10 230,370.00 185,520.00 174,120.00 159,780.00 163,350.00 139,495.50 193,830.00 139,770.00 6,162.90 11,745.00
Publik 67,105.40 153,580.00 123,680.00 116,080.00 106,520.00 108,900.00 92,997.00 129,220.00 93,180.00 4,108.60 7,830.00
Privat 33,552.70 76,790.00 61,840.00 58,040.00 53,260.00 54,450.00 46,498.50 64,610.00 46,590.00 2,054.30 3,915.00
Tetapi karena sebagian besar kabupaten/kota se-Provinsi Jambi belum memiliki data eksisting RTH binaan (publik maupun privat) yang akurat dan terinci sampai pada level pemerintahan terendah sehingga data RTH yang bisa disajikan adalah seperti tabel 3 berikut. Tabel 3 Luas RTH Eksisting Kabupaten Kota se-Provinsi Jambi No
Kab/Kota
Luas Wilayah (Ha)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Kerinci Merangin Sarolangun Batang Hari Muaro Jambi Tanjung Jabung Timur Tanjung Jabung Barat Tebo Bungo Kota Jambi Sungai Penuh Jumlah
335,527.00 767,900.00 618,400.00 580,400.00 532,600.00 544,500.00 464,985.00 646,100.00 465,900.00 20,543.00 39,150.00 5,016,005.00
Sumber : Hasil perhitungan, 2015
Luas RTH Eksisting Alami 222,962.00 360,779.91 234,525.91 232,057.33 160,186.00 205,718.00 245,881.00 283,675.00 148,010.00 24,503.00 2,118,298.15
Binaan (Publik) 8,102.50 13.00 12.37 23.91 5,017.12 270.10 13,439.00
% Total
Alami
Binaan
222,962.00 368,882.41 234,525.91 232,070.33 160,186.00 205,718.00 245,881.00 283,687.37 148,033.91 5,017.12 24,773.10 2,131,737.15
66.4513 46.9827 37.9246 39.9823 30.0762 37.7811 52.8793 43.9057 31.7686 0.0000 62.5875 42.2308
0.0000 1.0552 0.0000 0.0022 0.0000 0.0000 0.0000 0.0019 0.0051 24.4225 0.6899 0.2679
Sungai Penuh Kota Jambi Bungo Tebo Tanjung Jabung Barat
Luas Eksisting RTH Kab/Kota
Tanjung Jabung Timur Muaro Jambi
Luas Wilayah Kab/Kota
Batang Hari Sarolangun Merangin Kerinci -
200,000
400,000
600,000
800,000
1,000,000
Grafik 1 Perbandingan Luas Wilayah dengan Luas Eksisting RTH Masing-masing Kab/Kota Se-Provinsi Jambi
Kebutuhan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk Untuk menentukan luas RTH dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk dengan standar luas RTH perpenduduk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan yaitu 20 m2/penduduk. Tabel 4 berikut akan menampilkan kebutuhan RTH berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
Tabel 4 Kebutuhan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk Kabupaten Kota se-Provinsi Jambi No
Kab/Kota
Luas RTH Eksisiting
Jumlah Penduduk
Total Kebutuhan RTH
(Ha)
(jiwa)
(Ha)
Surplus RTH
% Surplus
1
Kerinci
222,962.00
326,272
652.54
22,309.46
66.26
2
Merangin
368,882.41
358,530
717.06
368,165.35
47.94
3
Sarolangun
234,525.91
267,549
535.10
233,990.81
37.84
4
Batang Hari
232,070.33
258,016
516.03
231,554.30
39.90
5
Muaro Jambi
160,186.00
376,619
753.24
159,432.76
29.93
6
Tanjung Jabung Timur
205,718.00
212,218
424.44
205,293.56
37.70
7
Tanjung Jabung Barat
245,881.00
301,469
602.94
245,278.06
52.75
8
Tebo
283,687.37
321,641
643.28
283,044.09
43.81
148,033.91
329,934
659.87
147,374.04
31.63
5,017.12
569,331
1,138.66
3,878.46
18.88
24,773.10
84,965
169.93
24,603.17
62.84
9
Bungo
10
Kota Jambi
11
Sungai Penuh
Sumber : Hasil analisis, 2015
Terlihat dari tabel diatas, jika total kebutuhan RTH berdasarkan jumlah penduduk dibandingkan dengan luas RTH eksisting kabupaten/kota maka didapatkan surplus RTH pada masing-masing kabupaten/kota se-Provinsi Jambi dengan presentase yang cukup besar karena jumlah penduduk yang masih sedikit pada masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Kebutuhan RTH Berdasarkan Kebutuhan Oksigen Luasan kebutuhan hutan kota berdasarkan kebutuhan oksigen, dapat juga dilakukan dengan metode Gerakis dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008. Dari hasil perhitungan, total kebutuhan RTH berdasarkan konsumsi oksigen penduduk, ternak dan kendaraan dibandingkan dengan luas RTH eksisting kabupaten/kota maka didapatkan surplus RTH pada masing-masing kabupaten/kota se-Provinsi Jambi dengan presentase yang cukup besar karena jumlah konsumsi oksigen penduduk, ternak dan kendaraan yang masih relatif sedikit pada masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Adapun hasil perhitungan total kebutuhan RTH berdasarkan konsumsi oksigen penduduk, ternak dan kendaraan akan ditampilkan pada tabel dibawah ini.
Tabel 5 Kebutuhan RTH Berdasarkan Kebutuhan Oksigen Penduduk, Ternak, dan Kendaraan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi Total Kebutuhan RTH
Konsumsi Oksigen (gram/hari) No
Kab/Kota
% Surplus
Penduduk
Ternak
Kendaraan
1
Kerinci
281,899,008
6,251,730
306,053,657
586.87
222,375.13
99.74
2
Merangin
309,769,920
98,144,170
216,808,773
617.01
368,265.40
99.83
3
Sarolangun
231,162,336
11,916,710
205,076,298
442.62
234,083.29
99.81
4
Batang Hari
222,925,824
12,273,570
946,209,278
1,166.82
230,903.51
99.50
5
Muaro Jambi
325,398,816
14,138,140
698,136,607
1,024.86
159,161.14
99.36
6
Tanjung Jabung Timur
183,356,352
35,245,590
347,663,333
559.27
205,158.73
99.73
7
Tanjung Jabung Barat
260,469,216
10,180,700
192,734,595
457.66
245,423.34
99.81
8
Tebo
277,897,824
11,101,540
215,462,920
498.23
283,189.14
99.82
9
Bungo
285,062,976
600,285,290
574,032,248
1,441.36
146,592.55
99.03
10
Kota Jambi
491,901,984
95,697,650
693,663,619
1,265.45
3,751.67
74,78
11
Sungai Penuh
73,409,760
-
170,713,558
241.11
24,531.99
99,03
2,943,254,016
895,235,090
4,566,554,887
Jumlah Kebutuhan Oksigen
(Ha)
Surplus RTH
8,301.28
Analisis Manfaat RTH pada Perbaikan Kualitas Lingkungan Berdasarkan perhitungan kemampuan memproduksi oksigen serta menyerap karbondioksida, maka RTH di Provinsi Jambi memiliki kemampuan sebagai berikut : Tabel 6 Manfaat RTH Kabupaten Kota se-Provinsi Jambi No
Luas RTH Eksisiting
Produksi O2
(Ha) 222,962.00
(kg/hari) 133,777,200
(kg/hari) 200,665,800
Kab/Kota
Penerima CO2
1
Kerinci
2
Merangin
368,882.41
221,329,446
331,994,169
3
Sarolangun
234,525.91
140,715,546
211,073,319
4
Batang Hari
232,070.33
139,242,198
208,863,297
5
Muaro Jambi
160,186.00
96,111,600
144,167,400
6
Tanjung Jabung Timur
205,718.00
123,430,800
185,146,200
7
Tanjung Jabung Barat
245,881.00
147,528,600
221,292,900
8
Tebo
283,687.37
170,212,422
255,318,633
9
Bungo
148,033.91
88,820,346
133,230,519
10
Kota Jambi
5,017.12
3,010,272
4,515,408
11
Sungai Penuh
24,773.10
14,863,860
22,295,790
2,131,737 Sumber : Hasil perhitungan, 2015
1,279,042,290
1,918,563,435
Gambaran Pengelolaan RTH di Provinsi Jambi 1. Dalam rencana pembangunan dan
pengembangan RTH yang fungsional suatu wilayah
perkotaan, ada 4 (empat) hal utama yang harus diperhatikan yaitu : 1) Luas RTH minimum yang diperlukan dalam suatu wilayah perkotaan ditentukan secara komposit oleh tiga komponen berikut ini, yaitu: a.
Kapasitas atau daya dukung alami wilayah
b.
Kebutuhan per kapita (kenyamanan, kesehatan, dan bentuk pelayanan lainnya)
c.
Arah dan tujuan pembangunan kota
2) Lokasi lahan kota yang potensial dan tersedia untuk RTH 3) Sruktur dan pola RTH yang akan dikembangkan (bentuk, konfigurasi, dan distribusi) 4) Seleksi tanaman sesuai kepentingan dan tujuan pembangunan kota. 2. Sebagian besar kabupaten/kota se-Provinsi Jambi belum memiliki data eksisting RTH binaan (publik maupun privat) yang akurat dan terinci sampai pada level pemerintahan terendah namun masing-masing kabupaten/kota se-Provinsi Jambi memiliki kawasan hutan yang cukup luas dengan persentase yang besar. 3. Luas RTH eksisting kabupaten/kota jika dibandingkan dengan ; a. total kebutuhan RTH berdasarkan jumlah penduduk, b. total kebutuhan RTH berdasarkan konsumsi oksigen penduduk, ternak dan kendaraan, maka didapatkan surplus RTH pada masing-masing kabupaten/kota se-Provinsi Jambi dengan presentase yang cukup besar karena jumlah penduduk ternak dan kendaraan yang masih sedikit pada masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Jambi. 4. Manfaat RTH pada perbaikan kualitas lingkungan di Provinsi Jambi adalah sebagai produsen oksigen sebanyak 1,279,042,290 kg/hari dan penerima karbondioksia sebanyak 1,918,563,435 kg/hari. 5. Lemahnya kelembagaan pengelolaan RTH Belum optimalnya penegakan aturan main pengelolaan RTH Belum jelasnya bentuk kelembagaan pengelola RTH Belum terdapatnya tata kerja pengelolaan RTH yang jelas
6. Lemahnya peran stake holders Lemahnya persepsi masyarakat Lemahnya pengertian masyarakat dan pemerintah 7. Keterbatasan lahan kota untuk peruntukan RTH Belum optimalnya pemanfaatan lahan terbuka yang ada di kota untuk RTH fungsional