IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DALAM KEBIJAKAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT (Studi Empiris Pada PT Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya)
ARTIKEL ILMIAH Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Penyelesaian Program Pendidikan Strata Satu Jurusan Akuntansi
Oleh :
MAY ISYAH RACHMAWATI 2009310208 SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PERBANAS SURABAYA 2013
IMPLEMENTATION OF CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) IN THE COMMUNITY DEVELOPMENT POLICY (STUDI EMPIRIS PT. BANK MANDIRI (PERSERO) KANWIL VIII TBK SURABAYA) May Isyah Rachmawati STIE Perbanas Surabaya Email :
[email protected] Jl. Nginden Semolo 34-36 Surabaya ABSTRACT Corporate Social Responsibility (CSR) is not just a voluntary activity, but it is the duty of the company. It is stipulated in Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies that passed on July 20, 2007 (Act No. 40 of 2007, 2007) Article (1), (2), (3) criminal sanctions regarding violations of Corporate Social Responsibility (CSR) contained in Law No. 23 of 1997 on Environmental Management Article 41 paragraph (1) (Law No. 23 Year 1997, 1997). The methods used in this study descriptive qualitative, selected in accordance with the purpose of research that describes the implementation of CSR in accordance with the real situation. Corporate Social Responsibility (CSR), better known in the PT. Bank Mandiri Kanwil VIII (Persero) Tbk Surabaya as the Partnership (the Partnership and Community Development Program) has become an important part in the program run. It is exposed to the impact of globalization, which, according to move his attention to social and environmental issues, where a positive image is no exception every banking company will be formed of attitudes in understanding the social and environmental issue. PT. Bank Mandiri (Persero) Kanwil VIII Tbk Surabaya has updated its CSR strategy into three pillars: Independence Community, Education and Entrepreneurship, as well as the provision of Sustainable Facilities. Keywords: Policy and Implementation of, Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bank Mandiri (Persero) Kanwil VIII Tbk Surabaya PENDAHULUAN Saat perusahaan mulai berkembang, kesadaran dalam mengurangi dampak terhadap lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan operasional perusahaan perlu ditingkatkan oleh masing-masing perusahaan. Sumbangan sosial perusahaan memiliki dua dimensi. Dimensi tersebut adalah karitas (charity) dan filantropi. Karitas
memberi bantuaan sesaat. Saat ini, Corporate Social Responsibility (CSR) tidak diharapkan pada tanggung jawab yang hanya berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang di refleksikan dalam kondisi keuanganya saja. Tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines, yaitu profit, people dan 1
plannet yang menyajikan informasi kinerja ekonomi sosial dan lingkungan. Kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable), tetapi Sumbangan sosial perusahaan memiliki dua dimensi (Saidi Zaim 2003). Dimensi tersebut adalah karitas (charity) dan filantropi. Karitas adalah memberi bantuan yang sifatnya sesaat, sedangkan filantropi adalah sumbangan yang ditujukan untuk kegiatan investasi sosial atau kegiatan yang diarahkan pada penguatan kemandirian masyarakat. Saat ini, Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya kegiatan sukarela, namun sudah menjadi kewajiban perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang disahkan pada 20 Juli 2007. Dalam pasal 74, dinyatakan bahwa : (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya ini, perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosialnya (Undang-Undang Nomor
juga harus memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup, namun hal ini sudah menjadi kewajiban perusahaan.(Hendrik Budi Untung. 2008). 40 Tahun 2007, 2007). Sanksi pidana mengenai pelanggaran Corporate Social Responsibility (CSR) terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 41 ayat (1) yang menyatakan barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, 1997). Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) atau yang lebih dikenal di lingkungan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya sebagai PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) telah menjadi bagian penting dalam program yang dijalankan. Hal tersebut terkena dampak globalisasi yang menurut masyarakat untuk memindahkan perhatiannya kepada issue sosial dan lingkungan, dimana pencitraan positif setiap perusahaan tak terkecuali perbankan akan terbentuk dari sikap dalam memahami issue sosial dan lingkungan tersebut. Hal ini kemudian membangkitkan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya untuk memberikan kontribusi positifnya kepada masyarakat melalui Program
2
Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya telah memperbarui strategi PKBL-nya dalam tiga pilar : Kemandirian Komunitas, Edukasi dan Kewirausahaan, serta penyediaan Fasilitas Ramah Lingkungan. Berbagai program PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya diantaranya dalam bentuk dukungan kesehatan, perbaikan sarana dan prasarana umum dan ibadah, bantuan bencana alam serta bantuan untuk perbaikan dan pelestarian lingkungan yang telah dilaksanakan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarkat Indonesia. PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya telah menyusun rencana PKBL-nya secara komprehensif sebagai ujung tombak pelaksanaan tanggung jawab sosialnya kepada lingkungan. Melalui Implemetasi yang berkesinambungan, selain ingin meraih keberhasilan bisnis pada saat yang sama, Bank terbesar di Indonesia ini ingin berperan aktif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) merupakan topik yang menarik diteliti lebih dalam, maka dalam hal ini penelitian dilakukan di masyarakat. Masyarakat yang dituju oleh PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk TINJAUAN PUSTAKA Pentingya Corporate Perusahaan (CSR) 1. Teori Stakeholder
Social
Surabaya adalah Dinas Kebersihan dan Pertanaman. Surabaya sebagai kota terbesar ke dua setelah Jakarta, bahwa beban yang ditanggung oleh pemerintah daerah / kota sangat berat. Salah satu dampak dari pembangunan kota Surabaya adalah terjadinya pertambahan penduduk yang semakin pesat, yang diantaranya dapat diakibatkan oleh besarnya arus urbanisasi dan pertumbuhan alami (kelahiran) penduduk kota Surabaya yang mengakibatkan semakin banyak juga sampah yang dihasilkan oleh masingmasing penduduk yang ada di kota Surabaya. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya patut berbangga untuk menciptakan kondisi kota yang ideal. Kota metropolitan yang senantiasa menjaga iklim dan lingkungan kota tetap sejuk dan sehat bagi warga kota Surabaya. Namun, dengan adanya Dinas Kebersihan dan pertanaman Surabaya akan menjadi bersih dan meningkatkan kualitas dan kuantitas taman kota, jalur hijau, lapangan olah raga, dekorasi kota, penghijauan dan permakaman. Dinas Kebersihan dan pertanaman Surabaya memegang peranan sebagai pihak yang dapat terkena dampak sosial, dan lingkungan dari kegiatan perusahaan. Untuk itu pentingnya dilakukan CSR adalah menjaga keharmonisan antar stakeholder maupun meningkatkan pertumbuhan perusahaan.(Edi Suharto,2006)
Perusahaan harus menjaga hubungan dengan stakeholdernya dengan
3
mengakomodasi keinginan dan kebutuhan stakeholdernya, terutama untuk aktivitas operasional perusahaan, misal tenaga kerja, pasar atas produk perusahaan dan lain-lain (Chariri dan Ghozali, 2007). 2. Teori Legitimasi Menurut Sofyan Syafri (2007:390) Ilmu Social Economic Accounting (SEA) ini merupakan bidang ilmu akuntansi yang berfungsi dan mencoba mengidentifikasi, mengukur, menilai, melaporkan
stakeholder yang mempunyai power terhadap ketersediaan sumber daya aspek-aspek social benefit dan social cost yang ditimbulkan oleh lembaga. Pengukuran ini akan diupayakan sebagai informasi yang dijadikan dasar dalam proses pengambilan keputusan untuk meningkatkan peran lembaga, baik perusahaan atau yang lain untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan.
Definisi Corporate Social Responbility (CSR) Corporate Social Responsibility adalah suatu pengaruh yang lebih luas dari perusahaan kepada masyarakat untuk keuntungan perusahaan dan masyarakat secara keseluruhan Wibisono (2007):“CSR adalah suatu konsep dimana perusahaan mengintegrasikan fungsi sosialnya dengan cara memberi perhatian pada lingkungan dalam operasi bisnis dan di dalam interaksi mereka dengan para stakeholders atas dasar sukarela”. Kewajiban pengungkapan CSR di Indonesia telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain adalah pernyataan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang menyarankan kepada peusahaan untuk mengungkapkan tanggung jawab mengenai sosial dan lingkungan, sebagaimana dituangkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 (Revisi 1998) Paragraf kesembilan: “Perusahaan dapat pula menyajikan laporan tambahan seperti laporan menganai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah (value added statement), khususnya bagi industry dimana faktor-faktor lingkungan
hidup memegang peranan penting dan bagi industry yang menganggap pegawai sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan penting”. Prinsip Dasar Penerapan corporate Social Responbility (CSR) Suharto (2006) mengemukakan tiga prinsip dasar CSR yang disebut konsep 3P atau triple bottom line, yaitu: 1. Profit. Perusahaan harus tetap berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi yang memungkinkan untuk terus berkembang. 2. People. Perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraanmanusia. Beberapa perusahaan mengembangkan program CSR seperti pemberian beasiswa bagi pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana pendidikan dan kesehatan, penguatan kapasitas ekonomi lokal, dan bahkan ada perusahaan yang merancang berbagai skema perlindungan sosial bagi warga setempat. 3. Plannet. Perusahaan peduli terhadap lingkungan hidup dan 4
keberlanjutan keragaman hayati. Beberapa program CSR yang berpijak pada prinsip ini biasanya berupa penghijauan lingkungan hidup, penyediaan sarana air bersih, perbaikan pemukiman, pengembangan pariwisata (ekotourism), dan lain-lain. Model Pelaksanaan CSR di Indonesia Menurut Saidi dan Abidin (2004:64-65) mengatakan pada umumnya ada empat model atau pola CSR yang diterapkan oleh perusahaan di Indonesia, yaitu: 1.
2.
Keterlibatan Langsung. Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara. Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya, seperti corporate secretary atau public affair manager atau menjadi bagian dari tugas pejabat public relation. Melalui Yayasan atau Organisasi Sosial Perusahaan. Perusahaan mendirikan yayasan sendiri dibawah perusahaan atau groupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan diperusahaanperusahaan di negara maju. Biasanya perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan yayasan.
3.
Bermitra dengan Pihak Lain. Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial/organisasi non pemerintah, instansi pemerintah, universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan CSR. 4. Mendukung atau Bergabung dalam Suatu Konsorsium. Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan dengan tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan yang bersifat “hibah pembangunan”. Bentuk Tanggung jawab Sosial Bradshaw dalam sofyan (2007:400401) mengemukakan bahwa ada tiga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yaitu sebagai berikut : a. Corporate philanthropy Yaitu tanggung jawab perusahaan berada sebatas kedermawanan atau kerelaan belum sampai pada tanggung jawabnya. Bentuk tanggung jawab ini bisa merupakan kegiatan amal, sumbangan atau kegiatan lain yang mungkin saja tidak langsung berhubungan dengan kegiatan perusahaan. b. Corporate responsibility Yaitu kegiatan pertanggungjawaban yang merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan baik karena ketentuan UU atau bagian dari emauan atau kesedian perusahaan. c. Corporate policy
5
Yaitu tanggung jawab sosial perusahaan yang merupakan dari kebijakannya. Implementasi dan Model atau Pola CSR Pelaksanaan CSR dapat dilaksanakan menurut prioritas yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan. Meskipun tidak terdapat standar atau praktikpraktik tertentu yang dianggap terbaik dalam pelaksanaan CSR, namun kerangka kerja (framework) yang luas dalam pengimplemantasian CSR masih dapat dirumuskan, yang didasarkan pada pengalaman dan juga pengetahuan dalam bidang seperti manajemen lingkungan. Kerangka kerja yang disodorkan oleh industri Kanada dapat dijadikan panduan. Kerangka kerja ini mengikuti model ”plan, do, check, improve” dan bersifat fleksibel, artinya dapat disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi oleh masingmasing perusahaan. (A.B. Susanto, 2007). Manfaat Corporate Responsibility (CSR)
Social
Kemauan baik perusahaan untuk melaksanakan atau menjalankan beberapa program atau kegiatan atau peraturan daerah yang menyangkut masalah dan kehidupan sosial adalah wujud dari Kebijakan Sosial. Namun, tidak semua Kebijakan Sosial berbentuk perundang-undangan. Dalam Corporate Social Responbility (CSR) dalam BUMN
Corporate Social Responsibility (CSR) dengan memberdayakan masyrakat dari sisi perusahaan jelas agar operasional berjalan lancar tanpa gangguan. Jika hubungan antara perusahaan dan masyrakat tidak mesra, bisa dipastikan ada masalah dari pelaksanaan program CSR belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat (Hendrik Budi Untung, 2008, pp. 6-7). Konsep Pengembangan Masyarakat (Community Development) Konsep pengembangan masyarakat hingga saat ini telah dirumuskan dan dijabarkan oleh banyak pihak. Salah satu konsep yang berbicara mengenai definisi pengembangan masyarakat diungkapkan oleh Wibisono (2007) bahwa pengembangan masyarakat merupakan spesialisasi atau setting praktek pekerjaan sosial yang bersifat makro (macro practice). Kebijakan Sosial Pengembangan Masyarakat
dan
Kebijakan Sosial diwujudkan dalam tiga kategori, yakni perundangundangan, program pelayanan sosial, dan sistem perpajakan (Suharto, 2008). Berdasarkan kategori ini, maka dapat dinyatakan bahwa setiap perundang-undangan, hukum perspektif yang lain, hukum bisa juga dipisahkan dari kebijakan. Hukum dipandang sebagai fondasi atau landasan konstitusional bagi Kebijakan Sosial. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam perekonomian nasional (Wibisono, 2007). Terkait
6
dengan hal tersebut, BUMN memiliki peran dalam menghasilkan barang dan/ atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan kemakmuran bagi rakyat. Selain itu, BUMN juga memiliki peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan swasta besar, serta turut membantu pengembangan
usaha kecil atau koperasi. Sebagai salah satu pelaku bisnis, BUMN dituntut untuk dapat menghasilkan laba seperti pada perusahaan bisnis lainnya. Akan tetapi di sisi lain BUMN juga dituntut untuk berfungsi sebagai alat pembangunan nasional dan berperan sebagai institusi sosial (Wibisono, 2007).
Gambar 1 Kerangka Pemikiran Implementasi Pengembangan Masyarakat Fasilitas Ramah Lingkungan
Rencana kerja Tahunan CSR
PROSES PELAKSANAAN PROGRAM CSR
PT. Bank Mandiri a. Motivasi b. Proses Sosialisasi Kanwil VIII Tbk Proses pengelolahan Gambar Surabaya 2.2 Kerangka c.Pemikiran
Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Tahap-tahap CSR: 1. Perencanaan 2. Pelaksanaan 3. Pelaporan
Evaluasi Proses Program CSR
Kebijakan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya Keterangan : : Meliputi :Mempengaruhi
:
Saling
Berhubungan
METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan dua aspek. Aspek pertama, jenis penelitian berdasarkan tujuannya merupakan penelitian kualitatif yang
artinya penelitian ini meneliti pada kondisi objek dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci dan hasil peneitian kualitatif lebih menekankan makna daripada
7
generalisasi. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif yang merupakan penyajian dari data yang didapatkan sebagai hasil penelitian dengan memberikan gambaran menurut apa adanya sesuai kenyataan pada saat peneliti melakukann penelitian. Teknik yang digunakan adalah sebai berikut : 1.
2.
Pengumpulan data Pengumpulan data mengenai subyek penelitian untuk mengetahui informasi PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya yang memperoleh bantuan Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR). Dari pengumpulan data tersebut peneliti akan melaksanakan penelitian pada masyarakat yang memperoleh bantuan kemitraan dan bina lingkungan. Kemudian dilanjutkan dalam proses penambilan data dan wawancara. Mengidentifikasi Aktivitas CSR yang sudah di implementasikan oleh PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya.
ANALISIS DATA DAN PEMBAHASAN Pengambilan Data Penelitian dilakukan dengan menggunakan data wawancara PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya. Pada data primer peneliti melakukan wawancara pada pihak perusahaan dan masyarakat mengenai dampak dari bantuan yang diberikan, kemudian dari pengambilan data tersebut peneliti melaksanakan penelitian pada perseroan terbatas untuk memperoleh gambaran umum dan menyeluruh
3.
4.
5.
Hasil implementasi aktivitas CSR PT. Bank Mandiri Kanwil VIII kemudian dicocokan kepada hasil lapangan atau hasil dari wawancara kepada subyek penelitian yaitu Dinas Kebersihan dan Pertanaman yang mendapat bantuan dari program CSR. Evaluasi dari data yang telah dicocokan dengan hasil lapangan atau hasil wawancara dalam bentuk deskriptif yang menggambarkan proses dari Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) atau PKBL yang sedang dilakukan perusahaan dan masyarakat. Sehingga diharapkan dapat menjawab perumusan masalah yang telah ditetapkan Penarikan kesimpulan harus disesuaikan dengan keseluruhan hasil dari lapangan atau hasil wawancara kepada subyek peneliti, kemudian seluruh temuan penelitian dideksripsikan dan disimpulkan.
tentang objek yang diteliti yaitu pada Implementasi Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) dalam Kebijakan Pengembangan Masyarakat pada PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya yang dikhususkan pada kebijakan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya dan bidang bina lingkungan yang dilihat dari sisi kegiatannya, Kemandirian Komunitas, Edukasi Kewirausahaan , Penyediaan fasilitas ramah lingkungan. Perioritas utama 8
penerima bantuan CSR PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya terletak pada fasilitas ramah lingkungan sebagai pelestarian lingkungan di Taman Kota Surabaya dan mangrove kecamatan wonorejo rungkut Surabaya yang merupakan perioritas utama untuk mendapatkan bantuan CSR. Mengidentifikasi Aktivitas CSR PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII BUMN go public yang berada di lingkungan masyarakat PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya kebijakan dan komitmen Perseroan Terbatas dalam bidang sosial yang bertujuan untuk menciptakan image positive dengan masyarakat yang berkesinambungan agar merasakan dampak positif dari adanya aktivitas perusahaan. Program yang diberikan oleh PT Bank Mandiri Kanwil VIII tbk Surabya adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang merupakan ujung tombak pelaksanaan Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya. PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya mempunyai kebijakan Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) dalam visi dan misi yang mengembalikan sebagian keuntungan yang diperoleh masyarakat untuk pengembangan masyarakat disekitarnya yang membutuhkan dalam bentuk kepedulian sosial. Kebijakan Tanggung jawab Sosial Perusahaan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk
Surabaya tidak terlepas dari komitmen perusahaan dalam melaksanakan Tanggung jawab Sosial Perusahaan yang mempertimbangkan prinsip triple bottom lines yaitu aspek lingkungan (planet), sosial-masyarakat (people), dan ekonomi (profit). Pengertian Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan Tanggung jawab Sosial Perusahaan dan mentikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. (hendrik :2008,1) Pada pembahasan ini disesuaikan dengan keseluruhan dari hasil proses pengambilan data. Kemudian seluruh temuan penelitian dideskripsikan dan disimpulkan sehingga diperoleh penjelasan tentang Implemetasi Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) dalam kebijakan pengembangan masyarakat pada PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya. Pandangan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya Pandangan dan alasan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya melakukan Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) menyadari bahwa Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) adalah suatu kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial perusahaan pada masyarakat, baik masyarakat lokal yang dimana perusahaan beroperasi maupun masyarakat secara luas
9
secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan operasi perusahaan. Selain itu, hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat, khususnya masyarakat lokal sangat dibutuhkan agar kegiatan operasi perusahaan dapat berjalan dengan baik dan lancar serta sebagai wujud terima kasih bagi masyarakat yang telah mendukung kegiatan PKBL PT. Bank Mandiri. Oleh karena itu, kesiapan dana yang mendukung program Tanggung jawab Sosial Perusahaan telah menjadi bagian dari kegiatan operasi perusahaan yang direncanakan dan dibelanjakan secara berkesinambungan bukan sebagai biaya tetapi sebagai bagian dari hibah. Seperti yang diungkapkan informan: “Dengan adanya Tanggung jawab Sosial Perusahaan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabya berasal dari penyisihan laba bersih PT. Bank Mandiri, Program Bina Lingkungan yang dijalankan oleh PT. Bank Mandiri lebih bersifat hibah. Implementasi atau Strategi Pengembangan Masyarakat PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya Implementasi atau strategi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) atau Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) merupakan ujung tombak pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya. Melalui implementasi PKBL yang berkesinambungan, PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya ingin meraih keberhasilan bisnis selaras dengan peningkatan kesejahteraan
masyarakat Indonesia. Hal ini sesuai dengan visi PKBL Mandiri yaitu “ Membangun masyarakat Indonesia yang Mandiri melalui pelaksanaan program PKBL/CSR sebagai inspirasi untuk menjadi lembaga keuangan Indonesia yang progresif dan tumbuh bersama Indonesia”. Rencana Kerja Tahunan CSR PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya Perencanaan kerja tahunan CSR PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya adalah sebagai berikut : Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) atau CSR merupakan ujung tombak pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya. Melalui implementasi Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) atau PKBL yang berkesinambungan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII ingin meraih keberhasilan bisnis selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal ini sesuai visi PKBL Mandiri yaitu “ Membangun masyarakat Indonesia yang Mandiri melalui pelaksanaan program Tanggunga jawab Sosail Perusahaan atau PKBL sebagai inspirasi untuk menjadi lembaga keuangan Indonesia yang progresif dan tumbuh bersama Indonesia”. PT. Bank Mandiri (Persero) Kanwil VIII Tbk Surabaya menyadari pentingnya penyusunan strategi yang terarah dan bersifat sustain. Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan hubungan timbal balik yang positif antara perusahaan dan masyarakat, , maka sejak tahun 2011 PT. Bank Mandiri
10
(Persero) Kanwil VIII Tbk Surabaya telah memperbarui strategi pelaksanaan PKBL-nya dalam bentuk tiga pilar, yaitu : Kemandirian Komunitas, Edukasi dan Kewirausahawan, Penyediaan Fasilitas Ramah Lingkungan. Proses Pelaksanaan Program CSR PT. Bank Mandiri Kanwil VIII Tbk Surabaya Motivasi BUMN go public yang berada di lingkungan masyarakat PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya kebijakan dan komitmen Perseroan Terbatas dalam bidang sosial yang bertujuan untuk menciptakan image positive dengan masyarakat yang berkesinambungan agar merasakan dampak positif dari adanya aktivitas perusahaan. Program yang diberikan oleh PT Bank Mandiri Kanwil VIII tbk Surabya adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang merupakan ujung tombak pelaksanaan Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya. Melalui implementasi CSR yang berkesinambungan, PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya ingin meraih keberhasilan bisnis bersama dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.pada bidang ekonomi PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya adalah PT. Bank Mandiri mengeluarkan anggaran dana pada tahn 2009 sebesar Rp 2.150.000.000 yang terbagi dalam bantuan sarana ibadah, pendidikan dan pelestarian lingkungan hidup dan kesehatan. Untuk tetap memperhatikan pengembangan kapasitas untuk
mempertahankan pertumbuhan dan keunggulan perseroan dengan memanfaatkan peluang secara tepat di masa mendatang. Sedangkan bidang lingkungan pada PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya adalah Bina Lingkungan. Tanggung jawab Sosial Perusahaan PT Bank Mandiri merupakan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap peningkatan nilai dan kualitas hidup pemangku kepentingan (stakeholders) sehingga penting untuk terus berupaya meningkatkan manfaat bagi karyawan, nasabah, media massa (pers), dunia pendidikan dan masyarakat binaaan yang memfokuskan pada upaya yang bersentuhan dengan masyarakat yang berhubungan dengan isu lingkungan yang melibatkan masyarakat dengan sejumlah kebutuhan dalam melindungi lingkungan dan kualitas kehidupan bersama. Proses Pengelolahan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya tidak semuanya ditunjuk untuk melakukan program CSR ada satu departement yang ditunjuk oleh pusat Jakarta dalam mengelolah atau menyalurkan PKBL atau CSR yaitu Devalopment Officer Business. Tahapan CSR adalah : 1. Perencanaan yang dilakukan PT. Bank Mandiri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan yang mengelolah dinas dan pertanaman Surabaya apakah diterima dengan baik program CSR PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya 2. Pelaksanaan Tahun 2011 Bank Mandiri telah menetapkan fokus pelaksanaan program
11
PKBL-nya dalm tiga pilar utama, yaitu : 1. Kemandirian Komunitas 2. Kemadirian edukasi dan kewirausahaan 3. Penyediaan fasilitas ramah lingkungan Ada dua pelaporan PT. Bank Mandiri (Kanwil VIII) Tbk Surabaya yang pertama dari PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya sebagai pemberi Tanggung jawab Sosial Perusahaan akan Kebijakan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya Kebijakan Tanggung jawab Sosial Perusahaan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya adalah komitmen perusahaan dalam melaksanakan Tanggung jawab Sosial Perusahaan yang mempertimbangkan prinsip
dilaporkan ke PT. Bank Mandiri Pusat Jakarta yang meliputi votovoto laporan keuangan yang disalurkan oleh PT. Bank Mandiri Pusat Jakarta . Yang kedua pelaporan dinas kebersihan dan pertanaman Surabaya kepada atasannya pemerintah kota Surabaya bahwa PT. Bank Mandiri telah menyumbangkan dalam program CSR.
Evaluasi Program CSR PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya mempunyai perbandingan
dari aspek triple bottom lines dalam lingkungan, sosial, dan ekonomi dengan adanya kebijakan dan implementasi hasilnya akan di evaluasi adalah sebagai berikut :
triple bottom lines yaitu aspek lingkungan (planet), sosialmasyarakat (people), dan ekonomi (profit). Kebijakan tidak hanya mencakup komitmen secara tertulis, namun bagaimana komitmen tersebut diimplementasikan dengan aksi nyata sejalan dengan lingkup Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR)
12
Gambar 2 Konsistensi Kebijakan dan Implementasi CSR PT Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya pada Aspek Lingkungan (Planet) ASPEK TRIPLE KEBIJAKAN IMPLEMENTASI EVALUASI BOTTOM LINES Kebijakan PT. Bank 1. Penyediaan Dengan adanya Mandiri (PERSERO) sarana penunjang peraturan Kanwil VIII Tbk Surabaya pengadaan undang-undang yang berlaku LINGKU berdasarkan VISI dan pelestarian MISI PT. Bank Mandiri. alam,sarana ibadah PT. Bank NGAN 2. Penanaman Mandiri (PLANET) Komitmen Lainnya : pohon dan pada (PERSERO) 1. Menjalankan lahan kritis di Kanwil VIII perusahaan untuk Mangrove Tbk Surabaya selalu mematuhi 3. Penanaman dan pada Tahun undang-undang pemeliharaan 2011 telah peraturan yang berlaku tumbuhan bakau menjalankan dan standar yang Pengadaan taman kegiatan relevan kota di pemerintah Tanggung jawab 2. Menjalankan kota dinas Sosial perusahaan dengan kebersihan dan Perusahaan melaksanakan pertanaman (CSR) pada pengendalian resiko Surabaya dan masyarakat. untuk menciptakan pengembangan Masyarakat lingkungan kerja yang ekowisata yang dituju aman, selamat, dan adalah Dinas sehat Kebersihan dan Pertamanan Surabaya dan Mangrove
13
Gambar 3 Konsistensi Kebijakan dan Implementasi CSR PT Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya pada Aspek Sosial (People) ASPEK TRIPLE KEBIJAKAN IMPLEMENTASI EVALUASI BOTTOM LINES Kebijakan PT. Bank 1. Karyawan PT Bank Mandiri (PERSERO) Dilakukan Berbagai Program Mandiri Kanwil VIII Tbk Surabaya Pelatihan Dan Pengembangan (PERSERO) berdasarkan VISI dan MISI SHE (Safety, Health, And Kanwil VIII Tbk PT. Bank Mandiri. Environmental) dalam rangka Surabaya dalam peningkatan Sumber Daya aspek sosial Komitmen Lainnya : Manusia serta karyawan untuk SOSIAL dinilai berdasarkan pencapaian pengembangan (PEOPLE) 1. Karyawan Sistem pengupahan, prestasi kerja berdasarkan dan pelayanan dana pension, loyalitas terhadap perusahaan. masyarakat yang meningkatkan bakat 2. Nasabah memfokuskan karyawan (pelatihan dan Membangun kepercayaan dan pada upaya yang pendidikan yang kerjasama melalui penetapan bersentuhan dan berkelanjutan) kualitas Bank dan sama-sama berhubungan 2. Nasabah menguntungkan bagi pihak dengan isu Memberikan Image nasabah maupun Bank. lingkungan. positif dan pelayanan 3. Media Kunci utama yang baik dengan Melakukan kerjasama dengan PT. Bank nasabah beberapa media cetak dan Mandiri 3. Media elektronik untuk meliputi (PERSERO) Melakukan koordinasi berbagai kegiatan Tanggung Kanwil VIII Tbk dan gathering dalam jawab Sosial Perusahaan Surabaya informasi yang (CSR) perusahaan. adalah turut seimbang 4. Dunia Pendidikan melibatkan 4. Dunia Pendidikan Melakukan berbagai kegiatan masyarakat Untuk mendukung YoungTechnopreneur (contoh: dengan sejumlah pendidikan yang Wirausaha Muda Mandiri dan kebutuhan berkualitas di Indonesia Mandiri Peduli Pendidikan) dalam dan menciptakan 5. Masyarakat Binaan melindungi pemimpin di masa Implementasi Program Tiga lingkungan dan depan yang siap dengan Pilar Program Tiga Pilar kualitas persaingan global mencakup Kemandirian kehidupan 5. Masyarakat Binaan Komunitas, Kemandirian bersama. Meningkatkan program EdukasidanWirausahawan, untuk menciptakan Fasilitas Ramah Lingkungan hubungan kerjasama yang harmonis dengan lingkungan sekitar.
14
Gambar 4 Konsistensi Kebijakan dan Implementasi CSR PT Bank Mandiri pada Aspek Ekonomi (Profit) ASPEK TRIPLE KEBIJAKAN IMPLEMENTASI EVALUASI BOTTOM LINES Kebijakan PT. Bank Tahun 2011 PT PT. Bank Mandiri Mandiri Bank Mandiri (PERSEERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya EKONOMI (PERSERO) Kanwil (PERSERO) tetap (PROFIT) VIII Tbk Surabaya Kanwil VIII Tbk Untuk berdasarkan VISI Surabaya memperhatikan dan MISI PT. Bank mengeluarkan pengembangan Mandiri. anggaran dana kapasitas, untuk sebesar Rp mempertahankan Komitmen Lainnya: 2.150.000.000 yang pertumbuhan dan Senantiasa terbagi dalam keunggulan perseroan menjalankan seluruh bantuan sarana dengan memanfaatkan kegaitan usaha ibadah, pendidikan peluang secara tepat di dengan tetap dan pelestarian masa depan maka PT memperhatikan lingkungan hidup Bank Mandiri pembangunan bisnis dan kesehatan. memberikan kontribusi perusahaan secara nyata dalam aspek berkelanjutan ekonomi.PT. Bank Mandiri menganggap pengeluaran ini sebagai hibah, bukan sebagai biaya operasional.
KESIMPULAN, SARAN DAN KETERBATASAN PT. Bank mandiri (PESERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya yang bergerak
pada bidang perbankan yang merupakan salah satu perusahaan
15
BUMN yang telah go public pertama kali. PT. Bank mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya yang berada pada pusat surabaya. Jenis penelitian kualitatif deskriptif yang memberikan kebebasan kepada peneliti untuk lebih mengembangkan hasil temuannya namun tetap harus sesuai dengan fokus penelitian. Objek yang diteliti adalah bagian Development Officer Business pada PT Bank Mandiri (Persero) Kanwil VIII Tbk Surabaya. Kebijakan Tanggung jawab Sosial Perusahaan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya adalah komitmen perusahaan dalam melaksanakan Tanggung jawab Sosial Perusahaan yang mempertimbangkan prinsip triple bottom lines yaitu aspek lingkungan (planet), sosialmasyarakat (people), dan ekonomi (profit). Kebijakan tidak hanya mencakup komitmen secara tertulis, namun bagaimana komitmen tersebut diimplementasikan dengan aksi nyata sejalan dengan lingkup Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR). Pandangan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya dalam program Tanggung jawab Sosial Perusahaan menyadari bahwa CSR atau PKBL adalah suatu kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial perusahaan pada masyarakat, baik masyarakat lokal yang dimana perusahaan beroperasi maupun masyarakat secara luas secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan operasi perusahaan. Selain itu, hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat, khususnya masyarakat lokal sangat dibutuhkan agar
kegiatan operasi perusahaan dapat berjalan dengan baik dan lancar serta sebagai wujud terima kasih bagi masyarakat yang telah mendukung kegiatan PKBL PT. Bank Mandiri. Oleh karena itu, kesiapan dana yang mendukung program Tanggung jawab Sosial Perusahaan telah menjadi bagian dari kegiatan operasi perusahaan yang direncanakan dan dibelanjakan secara berkesinambungan bukan sebagai biaya tetapi sebagai bagian dari hibah. Implemetasi atau Strategi yang dijalankan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya berdasarkan informasi Development Officer Business PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya telah melakukan aktivitas yang terdiri dari tiga pilar yaitu : 1. Kemandiran Komunitas 2. Kemandirian Edukasi dan Kewirausahawan 3. Fasilitas Ramah Lingkungan Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya mempunyai pengaruh besar pada lingkungan masyarakat di Surabaya pada fasilitas ramah lingkungan yang terletak di pemerintah kota Surabaya dan Mangrove. Hal ini membuktikan bahwa PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya peduli dan menjalankan Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan konsisten dalam kebijakan pengembangan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan bukti empiris mengenai
16
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang diterapkan dalam perseroan Terbatas, sebagai pelaksanaan (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) PKBL atau Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu agar masyarakat luas dapat ikut menikmati dan mengambil manfaat keberadaan dan keberhasilan Perseroan Terbatas. Adapun sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu peraturan Menteri BUMN, sumber dana yang diperlukan untuk pelaksanaan PKBL tersebut dari penyisihan laba bersih Perseroan Terbatas yang nantinya akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan. PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya menganggap bahwa program PKBL atau Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) telah berhasil dengan adanya gejolak dari masyarakat yang artinya tidak ada perlawanan dari masyarakat atas Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya. Menurut informasi dari pihak masyarakat tidak ada kendala ataupun masalah yang telah diberikan dari program Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) pada PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya. Peneliti menyadari bahwa dalam penelitian tentang implementasi CSR dalam kebijakan pengembangan masyarakat ini
terdapat beberapa keterbatasan yang dapat mempengaruhi penelitian. Keterbatasan-keterbatasan sebagai berikut : 1. Data yang didapatkan hanya Tahun 2011-2012, dikarenakan masih adanya proses peraturan dari menteri BUMN. 2. Penelitian yang sejenis masih kurang, sehingga diperlukan lebih banyak lagi penelitian sejenis guna memberikan hasil penelitian yang lebih baik di masa mendatang. 3. Keterbatasan waktu pada saat meminta izin kepada PT. Bank Mandiri (PESERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya. Hasil penelitian ini dapat memberikan beberapa saran atas hasil analisis terhadap Implementasi untuk membantu Perseroan Terbatas yaitu : 1. Tetap menerapkan atau mengimplemetasikan Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) dalam kegiatan atau pengelolahan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Kanwil VIII Tbk Surabaya. 2. Sosialisasi aktif Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang merupakan kegiatan wajib yang dilakukan oleh PT Bank Bank Mandiri Kanwil VIII Tbk Surabaya kepada masyarakat sekitar yang belum mengetahui secara detail tentang program kegiatan yang dilaksanakan tersebut.
17
DAFTAR PUSTAKA A.B. Susanto. Corporate Social Responsibility. Jakarta : The Jakarta Consulting Group, 2007. Andi Mapisangka. 2009. Implementasi CSR terhadap Kesejahteraan Hidup Masyarakat JESP Vol. 1, No. 1, 2009 Andreas, Lako. 2010. Dekonstruksi CSR & Reformasi Paradigma Bisnis & Akuntansi. Erlangga. Semarang. Badan ISO 26000. 2011. ISO 26000, “The Business Guide to the new Standard on Social Responsibility”. ISO 26000. Jakarta. Chairil N. Siregar. 2007. Analisis sosiologis terhadap implementasi corporate social responsibility pada masyarakat Indonesia, Jurnal Sosioteknologi, (Online) Edisi 12 Tahun 6, Desember 2007 (http://fsrd.itb.ac.id, diakses 28 April 2013) CSR, Indonesia. 2013. Artikel : CSR Indonesia. (Online). (http://www.csrindonesia.co m, diakses 28 Maret 2013). Edi Suharto. 2006. Pengembangan masyarakat dalam praktek pekerjaan sosial. Refika Aditama. Bandung _______. 2008. CORPORATE SOCIIAL RESPONSIIBIILIITY : What is and Benefits forr Corporate. Seminar Dua Hari CSR (Corporate Social Responsibility), (p. 2). Jakarta Ghozali, I. dan A. Chariri. 2007. Teori Akuntansi. Semarang: Badan Penerbit
Hendrik Budi Untung. 2008. Corporate Social Responbilty “ Implementasi Corporate Social Responbility”. Sinar Grafika. Yogyakarta Maimunah ismail (2009). Corporate social responsibility and its role in community development: an international perspective. Volume 2 / 9 Muhammad Iqbal dan Tahlim Sudaryanto. 2008. Analisis tanggung jawab perusahaan (CSR) dalam kebijakan perspektif pertanian. Volume 6 No. 2, Juni 2008 : 155 – 173 Nike Agustina. 2008. Peran Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pertamina Hulu Energy WMO dalam Pengembangan Masyarakat di Kecamatan Gresik. Jurnal Universitas Negeri Surabaya Penyajian laporan keuangan, PSAK No.1 (Revisi 1980) (Online). (www.russellbedford.co.id diakses 19 April 2013) Ratih Puspa, 2012. Jurnal Masyarakat dan Kebudayaan Politik Tahun 2012, Volume 25, Nomor 1: 64-77 Saidi, Abidin. 2004. Pekerjaan Sosial Industri, CSR dan Comdev. (Online) (http://www.policy.hu diakses 09 Mei 2013) Saidi, Zaim. 2003. Sumbangan Sosial Perusahaan”, Profil dan Pola Distribusinya di Indonesia: Survei 226 Perusahaan di 10 Kota oleh PIRAC. Jakarta : Ford Foundation Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Bisnis. Alfabeta. Bandung.
18
_______. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta. Bandung. Sofyan Syafri Harahap.2008. Teori Akuntansi”Akuntansi Sosial Ekonomi”.PT.Rajagrafindo Persada Yusuf Wibisono. 2007. “Membedah Konsep dan Aplikasi CSR
(Corporate Social Responsibility)”.Fascho Publishing. Gersik Zamhariri. 2008. Pengembangan masyarakat: perspektif pemberdayaan dan pembangunan, Volume 4, Nomor 1, Juni 2008
19