IMPLEMENTASI SYARIAH GOVERNANCE SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP REPUTASI DAN KEPERCAYAAN BANK SYARIAH
Rahman El Junusi ABSTRACT The rapid development of Islamic banks have not been followed by market sharenya Various efforts and strategies have been carried out by the Islamic banking business to increase the rate of growth of Islamic banking, but has not shown that optimal results because the market share of Islamic banks is still below 5% of the national market pansa. By akrena strategy was necessary in order to increase the marketshare of Islamic banks, namely by implementing Shariah governance. Based on the IRTI shows GCG has not done well in Islamic banking in various countries. GCG proven in several studies in the Islamic financial institutions in the Muslim world can enhance the reputation and public confidence in Islamic banks. According to Capra, a failure in the application of Islamic principles will make the customer move to another bank by 85% (Umar and Habib Umar Chapra, 2002). Therefore the application of good corporate governance and the application of the principles of Islamic sharia or by the term governance is a must for Islamic banking in an effort to improve the reputation and confidence in Islamic banking, as well as protecting the interests of stakeholders in order to portray the Islamic banking system is healthy and therefore the purpose terpercaya. Therefore the purpose of the study was (1) to determine the implementation of the Shariah governance in Islamic banks (2) to determine the influence of Islamic governance to the reputation and confidence in Islamic banking. Object of research is Muamalat bank in Central Java, while the number of samples used were 200 respondents using purposive sampling techniques. The analytical techniques used (1) descriptive analysis, and (2) using current SEM analysis with the help of AMOS Computational results of the data showed (1) the implementation of Shariah governance which consists of 6 (six) indicators, namely: transparency, accountability, responsibility, indedendency, fairness and syariah compliance showed good results. Sharia compliance is the dominant indicator of Islamic governance, responsibility and fairness while an
1828 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
indicator of weak governance in explaining sharia. Implementation of Shariah governance significant effect on the reputation and customer confidence in Islamic banks .Keywords: Islamic governance, reputation, trust, Islamic banks
A.
PENDAHULUAN
Kehadiran perbankan syariah di Indonesia dengan diawali berdirinya Bank Muamalat Indonesia, telah menjadi tonggak penting dalam kehidupan perbankan syariah di Indonesia. Bank Muamalat membuktikan mampu bertahan dalam kondisi perekonomian yang sangat parah, saat krisis ekonomi yang memporakporandakan banyak bank-bank konvensional, sehingga harus masuk dalam program rekapitalisasi pemerintah dan bahkan harus dilikuidasi. Fenomena ini menjadi penggugah kesadaran bahwa konsep perbankan syariah bukan sebuah konsep yang hanya mampu berdiri ditingkat konsep saja namun telah mampu membuktikan di tataran praktek. Perkembangan di Indonesia juga menggembirakan, sepanjang tahun 2010 perbankan syariah tumbuh dengan volume usaha yang tinggi yaitu sebesar 43,99% meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu sebesar 26,55% dengan pertumbuhan dana yang dihimpun maupun pembiayaan yang juga relatif tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2009. Secara umum efektivitas fungsi intermediasi perbankan syariah tetap terjaga seiring pertumbuhan dana yang dihimpun maupun pembiayaan yang relatif tinggi dibandingkan perbankan nasional, serta penyediaan akses jaringan yang meningkat dan menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas sehingga masih memiliki fundamental yang cukup kuat untuk memanfaatkan potensi membaiknya perekonomian nasional. Sampai dengan triwulan III 2010 jumlah bank yang melakukan kegiatan usaha syariah meningkat seiring dengan munculnya pemain-pemain baru baik dalam bentuk Bank Umum Syariah (BUS) maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). BUS yang pada akhir tahun 2009 berjumlah 6 BUS bertambah 4 BUS dimana 2 BUS merupakan hasil konversi Bank Umum Konvensional dan 2 BUS hasil spin off Unit Usaha Syariahnya (UUS) sehingga jumlah UUS di tahun 2010 ini berkurang menjadi 23 UUS. Perkembangan kelembagaag bank syariah di Indonesia dapat dilihat pada gambar 1
1829 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
Tabel 1 Perkembangan Kelembagaan Bank Syariah di Indonesia Kelompok Bank
2007
2008
2009
2010
Bank Umum Syariah
3
5
6
10
Unit Usaha Syariah
26
27
25
23
713
924
1388
1470
1667
1140
Jumlah Kantor BUS & 597 UUS Jumlah Layanan Syariah
1195
Sumber : Bank Indonesia diolah Di Jawa Tengah mengalami tingkat perkembangan perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang relatif tinggi, namun sebenarnya masih terdapat potensi pengembangan yang lebih besar dari tingkat pertumbuhan saat ini. Pada akhir tahun 2010, tingkat pertumbuhan aset perbankan syariah Jawa Tengah mencapai 51,45% dari posisi akhir tahun sebelumnya. Namun demikian, dari pangsa pasar perbankan syariah dibandingkan total aset perbankan di Jawa Tengah hanya sebesar 3,79% dari total aset perbankan Jawa Tengah sebesar Rp110 trilyun. Di sisi lain, potensi pengembangan perbankan syariah di Jawa Tengah yang sangat besar menuntut adanya sejumlah strategi dan implementasi taktis untuk menggarap potensi pasar yang ada. Secara demografis, selain jumlah penduduk Jawa Tengah yang merupakan provinsi terpadat ke-4 di Indonesia, juga didukung dengan kondisi sosio-religius masyarakat Jawa Tengah yang didominasi oleh penduduk muslim, yakni sebesar 87,21%. Provinsi ini juga memiliki jumlah angkatan kerja yang besar yakni 47% dari total penduduk dengan sektor utama antara lain di sektor pertanian (42,34%), sektor perdagangan (20,91%), sektor industri (15,71%) dan sektor jasa (10,98%) (www.indonesia.go.id). Kondisi dimaksud, menunjukkan besarnya potensi pengembangan perbankan syariah di Jawa Tengah yang sampai saat ini belum seluruhnya dapat dikerjakan oleh industri perbankan syariah secara optimal. Beragam upaya dan strategi telah dilakukan oleh para pelaku bisnis perbankan syariah untuk memperbesar tingkat pertumbuhan perbankan syariah di Jawa Tengah. Mulai dari upaya sosialisasi, promosi produk, direct marketing, sponsorhip hingga kemitraan strategis dengan lembaga-lembaga terkait, namun belum menunjukkan hasil yang optimal karena market share bank syariah masih dibawah 5% dari pansa pasar nasional. Beradasrkan hasil penelitian ada beberapa factor yang menyebabkan market share perbankan syariah tidak tercapai anatara lain: (1) pemahaman masyarakat yang belum tepat terhdap operasoional perbankan syariah, (2) keterbatasan kualitas sumber daya (3) kurang inovatif dalam mengembangkan produk berbasis syariah. Selain itu
1830 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
belum dimplementasikannya good corporte governance (GCG) pada perbankan syariah. Menurut hasil penelitian IRTI menunjukkan pelaksanaan GCG belum terlaksana dengan baik di perbankan syariah diberbagai negara. Penerapan GCG terbukti di dalam penelitian dibeberapa lembaga keuangan syariah di dunia muslim dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah. Menurut Capra, kegagalan dalam penerapan prinsip syariah akan membuat nasabah pindah ke bank lain sebesar 85% (Umar Chapra dan Habib Umar, 2002).474 Oleh karena itu penerapan GCG dan penerapan prinsip-prinsip syariah atau dengan istilah syariah governance menjadi keharusan bagi perbankan syariah dalam upaya memperbaiki reputasi dan kepercayaan pada perbankan syariah, serta melindungi kepentingan stakeholders dalam rangka mencitrakan sistem perbankan syariah yang sehat dan terpercaya. Perbedaan implementasi GCG pada perbankan syariah dan konvensional terletak pada syariah compliance yaitu kepatuhan pada syariah. Sedangkan prinsipprinsip transparansi, kejujuran, kehati-hatian, kedisiplinan merupakan prinsip universal yang juga terdapat dalam aturan GCG konvensional. Hasil penelitian Idat menunjukkan bahwa terjadi penurunan kepatuhan Bank Syariah terhadap prinsip syariah. 475 Berdasarkan survey dan penelitian mengenai preferensi masyarakat yang dilakukan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan lembaga penelitian perguruan tinggi ditemukan adanya keraguan masyarakat terhadap kepatuhan syariah oleh Bank Syariah. Komplain yang sering muncul adalah aspek pemenuhan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah (sharia compliance). Salah satu pilar penting dalam pengembangan bank syariah adalah syariah compliance. Pilar inilah yang menjadi pembeda utama antara bank syariah dengan bank konvensional. Untuk menjamin teraplikasinya prinsip-prinsip syariah di lembaga perbankan, diperlukan pengawasan syariah yang diperankan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dalam pokok-pokok hasil penelitian Bank Indonesia menyatakan bahwa nasabah yang menggunakan jasa Bank Syariah, sebagian memiliki kecenderungan untuk berhenti menjadi nasabah antara lain karena keraguan akan konsistensi penerapan prinsip syariah. Kepatuhan dan kesesuaian Bank terhadap prinsip syariah sering dipertanyakan oleh para nasabah. Secara Implisit hal tersebut menunjukkan bahwa praktik perbankan syariah selama ini kurang memperhatikan prinsip-prinsip syariah, salah satu penyebab reputasi dan kepercayaan masyarakat pada bank syariah hal ini juga akan berdampak pada loyalitas masyarakat menggunakan jasa bank syariah. Peningkatan reputasi dan kepercayaan nasabah dapat digunakan sebagai indikator 474
Chapra, M.U. and Ahmed, Habib. “Corporate Governance in Islamic Financial Institutions.” Occasional Paper No. 6, (Islamic Research and Training Institute/Islamic Development Bank, Jeddah , 2002) hlm 12-13 475 Idat, Dhani Gunawan, Trend Bank Syariah: Penurunan Terhadap Kepatuhan Prinsip Syariah, (Media Akuntansi, Edisi 33 Mei 2002 ) , hlm 30-31
1831 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
keberhasilan perkembangan bank syariah dan sekaligus sebagai prediksi keberhasilan bank syariah di masa yang akan datang dalam rangka meningkatkan market sharenya. Berdasarkan kondisi-kondisi yang telah diuraikan, dapat diperoleh gambaran latar belakang atas permaalahan pada market share dan penurunan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah pada bank syariah maka dengan mengimplementasikan syariah governance akan berdampak pada peningkatan reputasi dan kepercayaan pada bank syariah yang pada akhirnya akan meningkatkan market share bank syariah. Oleh karena itu tujuan penelitian adalah untuk mengetahui implementasi syariah governance serta implikasinya terhadap reputasi dan kepercayaan pada bank Syariah.
B.
LANDASAN TEORI
Istilah syariah governance dalam penelitian ini dikembangkan dari konsep good corporate governance (GCG) dan syariah compliance . Prinsip-prinsip GCG merupakan prinsip universal sedangkan syariah compliance merupakan prinsip-prinsip operasional pada bank syariah. GCG adalah pengaturan dan hubungan institusional yang mengarahkan dan mengendalikan suatu perusahaan". 476 ketentuan pasal 1 angka 6 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum, yaitu : good corporate governance adalah suatu tata kelola bang yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (tansparancy), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Dalam pedoman GCG perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) Terdapat 5 prinsip dalam pelaksanaan good corporate governance, yaitu : (1) keterbukaan (transparency); (2) Akuntabilitas (accountability); (3) Tanggung Jawab (responsibility); (4) Independensi (independency) dan (5) Keadilan (fairness). Dalam ajaran Islam, kelima prinsip-rpinsip pokok GCG diatas sesuai dengan norma dan nilai Islami dalam aktivitas dan kehidupan seorang muslim. Islam sangat intens mengajarkan diterapkannya prinsip 'adalah (keadilan), tawazun (keseimbangan), mas'uliyah (akuntabilitas), akhlaq (moral), shiddiq (kejujuran), amanah (pemenuhan kepercayaan), fathanah (kecerdasan), tabligh (transparansi, keterbukaan), hurriyah (independensi dan kebebasan yang bertanggung jawab), ihsan (profesional), wasathan (kewajaran), ghirah (militansi syariah, militansi syari'ah, idarah (pengelolaan), khilafah (kepemimpinan), aqidah (keimanan), ijabiyah (berfikir positif), raqabah (pengawasan), qira'ah dan ishlah (organisasi yang terus belajar dan selalu melakukan perbaikan). Dalam perbankan syariah, penerapan GCG telah diatur oleh Bank Indonesia melalui dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/33/PBI/2009. PBI ini 476
Mervin K. Lewis dan Latifa M. Algaud, Perbankan Syariah Prinsip Praktek Prospek, (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2001), hlm. 200
1832 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
dikeluarkan karena adanya keinginan dari BI untuk membangun industri perbankan syariah yang sehat dan tangguh serta adanya upaya untuk melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum pada perbankan syariah. Dalam setiap kegiatan usahanya bank diwajibkan melaksanakan GCG sebagaimana tercantum dalam PBI pasal 2 ayat 1, yang berbunyi "Bank wajib melaksanakan good corporate governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi". GCG merupakan konsep yang diajukan demi peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau monitoring kinerja manajemen dan menjamin akuntabilitas manajemen terhadap stakeholder dengan mendasarkan pada kerangka peraturan. GCG juga membantu menciptakan lingkungan kondusif demi terciptanya pertumbuhan yang efisien dan sustainable di sektor perusahaan. Pelaksanaan GCG sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional. Sehingga penerapannya sangatlah penting bagi perbankan yang ingin berkembang dengan baik dan sehat Tercapainya pengelolaan bank syariah yang lebih transparan bagi semua pengguna laporan keuangan merupakan tujuan dari GCG. Sedangkan syariah compliance adalah ketaatan bank syariah terhadap prinsipprinsip syariah. Bank Syariah adalah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, artinya bank dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam khusunya menyangkut tata-cara bermuamalat secara Islam. 477 Tuntutan Pemenuhan Prinsip Syariah (syariah compliance), bila dirujuk pada sejarah perkembangan bank syariah, alasan pokok dari keberadaan perbankan syariah adalah munculnya kesadaran masyarakat muslim yang ingin menjalankan seluruh aktivitas keuangannya berdasarkan Al-quran dan Sunnah. Oleh karena itulah jaminan mengenai pemenuhan terhadap syariah (syariah compliance) dari seluruh aktivitas pengelolaan dana nasabah oleh bank syariah merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan usaha bank syariah. Berdasarkan hasil penelitian Chapra & Ahmad juga menandaskan hal ini, dimana sejumlah 288 nasabah (62%) responden dari 463 nasabah yang terlibat dalam survei tata kelola (GCG) yang dilakukannya (berasal dari 14 bank syariah di Bahrain, Bangladesh dan Sudan) menjawab akan memindahkan dananya ke bank syariah yang lain jika ditengarai terjadi “pelanggaran syariah” dalam operasional bank syariah.478 Hal ini menunjukan bahwa aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah amat signifikan mempengaruhi perilaku nasabah dalam memilih bank syariah. Oleh karena itu penerapan syariah
477
Antonio, Muhammad Syafei, Bank Syariah Bagi Banker Dan Praktisi Keuangan, (Jakarta Tazkia Institute, 1999) hlm 12. 478 Chapra, M.U. and Ahmed, Habib. “Corporate Governance in Islamic Financial Institutions.” Occasional Paper No. 6, (Islamic Research and Training Institute/Islamic Development Bank, Jeddah (2002) 12-13
1833 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
governance bank syariah merupakan keharusan hal ini diharapkan dapat meningkatnya reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah. Reputasi bank syariah dapat menunjukkan seberapa jauh bank syariah dipercaya oleh masyarakat.479 Reputasi memegang peran yang penting dalam menjalin hubungan kemitraan antara bank syariah dengan nasabah . Reputasi menjadi dasar penilaian dalam menentukan apakah suatu perusahaan layak untuk dijadikan mitra kerjasama. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Ganesan (1994) menemukan pengaruh positif antara reputasi dengan kepercayaan yang pada akhirnya akan mengarah pada terciptanya hubungan jangka panjang antara bank dengan nasabah. 480 Hasil penelitian Saxton (1997) menunjukkan hasil bahwa reputasi berhubungan positif dengan kepercayaan.481 Penelitian ini berangkat dari perkembangan bank syariah yang cukup pesat tidak diikuti oleh market sharenya, sehinga diperlukan suatu startegi untuk meningkatkan market share bank syariah dengan mengimplementasikan syariah governance yang merupakan perpaduan antara GCG yang universal dengan implementasi terhadap prinsip-prinsip syariah (syariah compliance) dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan nasabah bank syariah. Oleh karena itu kerangka pemikiran teoritis dapat dijelaskan pada gambar 1
479
Doney, Patricia M., dan Joseph P. Cannon, “An Examination of the Nature of Trust in Buyer-Seller Relationship”, Journal of Marketing, Vol. 61, (April, 1997) hlm 35-51 480 Ganesan, Shankar, ”Determinants of Long-term Orientation in Buyer-Seller Relationship”, Journal of Marketing, No.58, (April, 1994) hlm 1-19 481 Saxton, Todd, “The Effects of Partner and Relationship Characteristic on Alliance Outcomes”, Academy of Management Journal, Vol.40, No.2,(1997) hlm 443-461
1834 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
Gambar 1 Kerangka Pemikiran Teoritis Transparancy
Reputasi
Accountability Responsibilityy Indepenency
Implementasi Syariah Governance
Kepercayaan
Fairness Syariah Compliance
C.
METODE PENELITIAN
Obyek penelitian adalah bank Muamalat yang beroperasi di Jawa Tengah (Kota Semarang, Solo, Purwokerto). Adapun sampel penelitian sebesar 200 responden dengan menggunakan teknik analitical judgement. Pengukuran instrumen menggunakan skala Likert 1-5. Responden diminta untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap pernyataan yang diajukan peneliti atas dasar persepsi masing-masing responden. Jawaban terdiri dari lima pilihan, yakni: Sangat Setuju (SS), Setuju (S), Tidak Berpendapat (TB), Tidak Setuju (TS), dan Sangat Tidak Setuju (STS). Adapun teknik analisis yang digunakan adalah: Pertama, untuk mengetahui implementasi syariah governance digunakan analisis diskriptif kuantitatif dengan menggunakan rata-rata (mean) dan dikatagorikan sperti pada tabel2 Tabel 2 Kategorisasi Implementasi Syariah Governance Pada Bank Muamalat Nomor
Interval
Katagori
1
1.00 – 1.80
Sangat Tidak Baik
2
1.80 – 2.60
Tidak Baik
3
2.60 – 3.40
Cukup Baik
4
3.40 – 4.20
Baik
5
4.20 – 5.00
Sangat Baik
Sumber: data penelitian diolah
1835 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
Kedua, untuk menguji pengaruh implementasi syariah governance terhadap reputasi dan kepercayaan nasabah pada bank syariah menggunakan Structur Equation Model (SEM) dengan program AMOS 4.0 Teknik Structural Equation Modeling (SEM) yang terdiri dari dua macam tenknis analisis, yaitu Goodness of fit dan regression weight pada SEM untuk menilai kekesuaian model estimasi berdasarkan tingkat pengukuran (mesurement) signifikansi dari beberapa goodness of fit baik buruknya dalam suatu model, maka derajat ketepatan model ditentukan oleh cut off valuenya.
D.
PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil tabulasi penelitian yang dilakukan kepada 200 responden yang merupakan nasabah Bank Muamalat selama 6 bulan terakhir yang menggunakan layanan Bank Muamalat. Dari 200 reponden dapat dikemukakan profil nasabah bank Syariah berdasarkan pendidikan, pekerjaan, porduk yang sering di gunakan serta lama menjadi nasabah dapat dijelaskan pada tabel berikut :
Tabel 3 Jumlah Responden Berdasarkan Pekerjaan Pekerjaan
Frequency
Persen
Pelajar/Mahasiswa
23
11,5
PNS, TNI/POLRI
22
11
Swasta
46
23
Wiraswsata
83
41,5
Lainnya
26
13
Total
200
100
Sumber: data penelitian diolah
Tabel 4 Jumlah Responden Berdasarkan Produk Yang Sering Digunakan Produk
Frequency
Persen
Tabungan
73
36,5
Giro Wadiah
17
8,5
Deposito
22
11
Pembiayaan
53
26,5
Investasi
11
5,5
1836 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
Lainnya
24
12
Total
200
100
Sumber: data penelitian diolah
Tabel 5 Jumlah Responden Berdasarkan Lama Menjadi Nasabah Bank Muamalat Lama Menjadi Nasabah (Tahun) Frequenc y
Persen
<1
18
9
1 s/d 2
35
17,5
3 s/d 4
46
23
5 s/d 6
42
21
7 s/d 8
36
18
>8
23
11,5
Total
200
100
Sumber: data penelitian diolah
1. Implementasi Syariah Governance Pada Bank Muamalat Hasil analisis data tentang implementasi syariah governance pada Bank Muamalat untuk masing-masing dimensi berdasarkan persepsi responden dapat diuraikan pada tabel 6 berikut: Tabel 6 Perhitungan Rata-Rata Penilaian Responden terhadap Implementasi Syariah Governance Pada Bank Muamalat No Instrumen
Rata-rata
Katagori
Transparancy 1
Kemudahan akses informasi layanan
3,33
Cukup baik
2
Penyampaian informasi layanan jelas
3,38
Cukup baik
3
Penyampaian
tepat 3,39
Cukup baik
informasi
layanan
1837 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
No Instrumen waktu dan memadai
Rata-rata
Katagori
Accountability 4
Penyampaian informasi layanan akurat
3,37
Cukup baik
5
Kelengkapan informasi layanan
3,35
Cukup baik
6
Kebijakan yang diambil bank muamalat di 3,29 informasikan ke public
Cukup baik
7
Kebijakan bank muamalat konsisten dan 3,42 sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Baik
Responsibility 8
Bank muamalat taat pada peraturan 3,42 perundang-undangan yang berlaku
Baik
9
Bank muamat peduli akan masyarakat dan 3,02 lingkungan sekitar
Cukup baik
10
Bank muamalat bertanggungjawab pada 3,23 layanana yang diberikan pada nasabah
Cukup baik
Indepenency 11
Bank muamalat melindungi kepentingan nasabah
semua 3,44
Baik
12
Bank muamalat selalu bersikap objektif 3,41 dalam pengambilan keputusan
Baik
Fairness 13
Semua kepentingan nasabah diperlakukan 3,43 sama
Baik
14
Bank muamalat memberikan kesempatan 3,02 untuk memberikan masukan ataupun kritikan (keluhan)
Cukup baik
15
Keluhan nasabah ditindaklanjuti oleh bank 3,01 muamalat
Cukup baik
Syariah compliance 16
Tidak ada riba, gharar, meisir dalam 4,33
Sangat baik
1838 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
No Instrumen transaksi
Rata-rata berbasis
pada 4,21
Katagori
17
Menjalankan bisnis keuntungan yang halal
Sangat baik
18
Menjalankan amanah yang dipercaya oleh 4,09 nasabah
Baik
19
DPS berperan efektif dalam mengawasi 3,38 produk/layanan bank muamalat
Cukup Baik
20
Pengelolaan zakat, infaq dan shadaqoh 4,17 yang amanah
Baik
Berdasarkan tabel 6 hasil pengukuran indikator-indikator di atas menunjukkan bahwa sebagian besar indikator menjukkan katagori baik. Untuk mengetahui indikator yang paling dominan terhadap implementasi syariah governance pada Bank Muamalat dapat dijelaskan pada tabel 7.
Tabel 7 Perhitungan Total Penilaian Implementasi Syariah Governance pada MasingMasing Indikator No
Item
Rata-rata
Katagori
1
Transparanscy
3,367
Cukup baik
2
Accountability
3,357
Cukup baik
3
Responsibility
3,223
Cukup baik
4
Indepenency
3,425
Baik
5
Fairness
3,153
Baik
6
Syariah compliance
4,036
Baik
Total Syariah Governance
3,427
Baik
Berdasarkan Perhitungan Total Penilaian Implementasi Syariah Governance pada bank Muamalat pada tabel 10 menunjukkan skor rata-rata 3,427 dengan katagori baik. Dari masing-masing indicator, menunjukkan syariah compliance merupakan indicator yang member kontribusi terbesar dalam implementasi syariah governance pada Bank Muamalat yang meliputi : produk / layanan bank muamalat mengandung unsur riba; gharar; meisir; Menjalankan bisnis berbasis pada keuntungan yang halal , Menjalankan amanah yang dipercaya oleh nasabah , DPS berperan efektif dalam mengawasi produk/layanan bank muamalatdan Pengelolaan zakat, infaq dan shadaqoh yang
1839 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
amanah.. Sebagian besar responden menyatakan setuju bahwa prinsip-prinsip bank muamalat telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini menunjukkan bahwa responden merupakan nasabah emosional. Oleh karena itu operasionalisasi bank syariah berpronsip pada syariah sehingga produk dan layanan Bank Muamalat berdasarkan prinsip-prinsip syariah merupakan keunggulan bagi bank syariah dalam mengembangkan produk dan layanannya. Produk dan laayanan yang kuat berkualitas , teruji, dan bernilai tinggi terbukti tidak hanya sukses mengalahkan hitungan-hitungan rasional, tetapi juga canggih mengolah sisi - sisi emosional nasabah yang notobone merupakan nasabah emosional dimana nasabah dalam melakukan kemitraan memandang prinsip-prinsip syariah yang ada pada produk dan layanan merupakan alasan utama mengapa nasabah memilih bank syariah sebagai mitra usaha mereka. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh bank Indonesia yang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi tentang preferen masyarakat terhadap bank syariah, ternyata sebagaian besar masyarakat melakukan kemitraan karena produk bank syariah berdasarkan prinsip syariah (tidak mengandung riba, meisir, gharar). Oleh karena itu produk dan layanan bank syariah dapat memiliki nilai tinggi karena ada brand building activity yang bukan sekadar berdasarkan emosional nasabah, tetapi merupakan segala macam usaha dan kemudahan yang melekat pada produk dan layanan bank syariah untuk memperkuat reputasi bank syariah yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan nasabah. Hasil penelitian ini, diperkuat oleh hasil-hasil penelitian terdahulu faktor-faktor yang membuat masyarakat menggunakan jasa bank syariah. Ada beberapa petimbangan responden di dalam memilih jasa bank syariah, pertimbangan paling dominan yaitu: faktor keyakinan bahwa bunga bank bertentangan dengan agama, diikuti oleh keramahan petugas serta persepsi bahwa berurusan dengan bank syariah lebih cepat dan mudah. Ketiga pertimbangan di atas lebih diminati konsumen dibandingkan dengan pertimbangan terhadap faktor reputasi dan image bank. Nampak bahwa aspek-aspek emosional keagamaman yang dominan terhadap reaponden melakukan kemitraan dengan bank syariah.. Hal ini dapat mengindikasikan bahwa nasabah bank syariah cenderung melihat produk bank bukanlah sesuatu yang ”unik karena berkarakteristik syariah”. Hasil penelitian terdahulu juga mendukung pendapat bahwa perilaku nasabah bank syariah sangat dipengaruhi oleh sikap dan persepsi mereka. Hasil survey yang dilakukan Tim Penelitian dan Pengembangan Bank Syariah, menunjukkan bahwa persepsi bunga dari sudut pandang agama dapat dibedakan menjadi tiga pendapat; (1) bertentangan dengan ajaran agama, (2) tidak bertentangan dengan ajaran agama, (3) tidak tahu/ragu-ragu. Survey di Jawa Barat (2001) menunjukkan indikasi bahwa 62% responden menyatakan bertentangan dengan ajaran agama, sementara 22% diantara responden menyatakan tidak bertentangan dan sisanya (16%) menyatakan tidak
1840 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
tahu/ragu-ragu.482 Sedangkan hasil penelitian Bank Indonesia tahun 2001 di Sumatera Barat menunjukkan bahwa 20% masyarakat menyatakan bunga itu haram, 39% menyatakan tidak tahu/ ragu-ragu, dan sisanya 41% menyatakan bahwa bunga itu tidak haram. 483 Untuk tingkatan internasional, penelitian tentang perilaku nasabah Islamic Bank di Bahrain menemukan bahwa keputusan nasabah dalam memilih bank syariah lebih didorong oleh faktor keagamaan melalui dukungan masyarakat pada ketaatan perbankan terhadap prinsip-prinsip Islam. Penelitian tentang persepsi konsumen di Malaysia menemukan bahwa persepsi konsumen terhadap bank syariah terdiri terdiri dari beberapa dimensi; pengetahuan terhadap perbankan Islam, peranan konsumen dalam memilih produk perbankan telah dilakukan. 484 Dalam implementasi syariah governance indicator yang lemah adalah fairness yang meliputi bank muamalat member perlakuan yang sama, Bank muamalat memberikan kesempatan untuk memberikan masukan ataupun kritikan (keluhan) dan keluhan nasabah cepat ditindaklanjuti menujukkan total skor rata-rata terendah, yaitu 3,153 dengan katagori cukup baik. Sedangkan rata-rata skor responsibility adalah 2,333 yang meliputi : bank muamalat peduli lingkungan sekitar; bank muamat peduli akan masyarakat sekitar serta bank muamalat bertanggungjawab pada layanana yang diberikan pada nasabah menujukkan total skor rata-rata terendah. Oleh karena itu bank Muamalat dalam rangka meningkatkan implementasi syariah governace harus meningkatkan dimensi fairness terutama meningkatkan pelayanan dengan memperhatikan keluhan nasabah dan keluhan-keluhan nasabah ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat agar nasabah merasa pusa dan termotivasi menggunakan layanan bank syariah secar terus-menerus. Demikian juga dalam hal responsibility terutama terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar dengan cara lebih aktif dalam membantu kaum dhuafa terutama meningkatkan penyaluran dana Qord’hasan dalam upaya meningkatkan taraf hidup umat. Hal ini menjaga image bahwa bank syariah hanya dalam tataran filosofisnya saja, prakteknya jauh dari kenyataan. Oleh karena itu aspek capacity social responsibility perlu mendapat perhatian yang besar dari bank syariah agar reputasi dan kepercayaan masyarakat pada bank syariah, hal ini dapat mengakibatkan markt shrae bank syariah meningkat.
2. Pengaruh Implemntasi Syariah Kepercayaan Pada Bank Syariah
Governance
Terhadap
Reputasi
Dan
482
Bank Indonesia. Potensi, Preferensi dan Perilaku Masyarakat terhadap Bank Syariah di Jawa Barat. (Jakarta, Bank Indonesia, 2001) 483 Bank Indonesia. Potensi, Preferensi dan Perilaku Masyarakat terhadap Bank Syariah di Sumatera Barat. (Jakarta, Bank Indonesia, 2001) 484 Ahmad, N dan Haron, S, “Perception of Malaysian Corporate Customers Toward Islamic Banking Products & Services”, International Journal of Islamic Financial Service, Vol. 3 No. 4. (2001) hlm 32-39
1841 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
Untuk mengetahui pengaruh implementasi syariah governance terhadap reputasi dan kepercayaan pada bank syariah menggunakan Teknik analisis Structural Equation Modeling (SEM) yang terdiri dari dua macam tenknis analisis, yaitu Goodness of fit dan regression weigh dengan bantuan program AMOS dapat dijelaskan pada gambar 2 dan tabel 8 dan 9. Gambar 2 Full Model Penelitian Reputasi
.819**
.0392**
Syariah Governance
Kepercayaan
0.427**
Tabel 8 Regression Weights Standar Estim. Repuitasi
<--
SE.
CR
Syariah_Governance
0.819
0.114
7.187
Kepercayaan <--
Repuitasi
0.392
0.139
2.818
Kepercayaan <--
Syariah_Governance
0.427
0.141
3.039
Pada tabel 8 tersebut dapat diketahui bahwa nilai CR sudah memenuhi kriteria, yaitu diatas 2 pada taraf signifikan 1% dan nilai diatas 1,96 pada taraf signifikan 5% (0,05). Hasil uji goodness of fit measure untuk keseluruhan model disajikan pada tabel 9. Table 9 Goodness of Fit Index Goodness of Fit Index
Cut off Value
Chi square
Diharapkan terkecil
Significant probability
≥0,05
Hasil Cut off Keterangan Value nilai 63.383 0.114
Marginal Diterima
1842 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
RMSEA
≤0,08
0.044
Diterima
GFI
≥0,90
0.928
Diterima
AGFI
≥0,90
0.890
Ditolak
CMIN/DF
≤2,00
1.243
Diterima
TLI
≥0,95
0.977
Diterima
CFI
≥0,94
0.982
Diterima
Pada Tabel 8 dan 9 dapat disimpulkan bahwa model penelitian yamg dibangun dapat diterima, baik secara regression weigth waupun goodness of fit. Jadi dapat disimpulkan bahwa implementasi syariah governance berpengaruh terhadap reputasi dan kepercayaan pada bank syariah, dan implementasi syariah governance berpengaruh lebih besar terhadap reputasi dari pada kepercayaan bank syariah karena reputasi merupakan salah satu yang membentuk kepercayaan nasabah terhadap bank syariah. Berdasarkan hasil analisis penelitian yang telah dilakukan, maka selanjutnya akan dilakukan pembahasan terhadap hasil analisis tersebut. Pembahasan dibuat dengan melihat hubungan kausalitas yang terjadi sebagai pembuktian hipotesis yang diangkat dalam penelitian ini. Teori-teori ataupun hasil penelitian empirik yang telah dilakukan oleh peneliti sebelumnya akan digunakan dalam melakukan pembahasan hasil penelitian, apakah teori atau hasil penelitian empirik tersebut mendukung atau bertentangan dengan hasil pengujian hipotesis yang dilakukan dalam penelitian yang dimiliki oleh penelitian ini. Hasil implementasi syariah governance pada Bank Muamalat menunjukkan skor rata-rata sebesar 3,427, hal ini berarti pelaksanaan GCG Bank Mumalat adalah baik. Berdasarkan laporan GCG bank Muamalat berdasarkan penilaian BI dari tahun 2007 s/d 2010, menunjukkan bahwa bank muamalat termasuk bank yang memiliki Tata Kelola Baik/Memadai. Hal ini dibuktikan dengan beberapa prestasi yang diraih uleh bank muamalat antara lain : Indonesia Bank Loyalty Award (IBLA) 2010 (The Best Of "Indonesian Bank Loyalty Champion", Category Saving Account, Islamic Banking); Info Bank Golden Trophy 2009 (Peringkat Sangat Bagus Atas Kinerja Keuangan 2004-2008); ABFI Banking Award 2009 (BMI Best Performance Bank Kategori Bank Umum Syariah & UUS) ; Alpha Southeast Asia Awards 2009 (Best Islamic Finance House In Indonesia); Bisnis Indonesia Banking (Efficiency Award 2009); IBLA 2009, Indonesia Bank Loyalty Award 2008 (BMI as The Best Of Indonesian Bank Loyalty Champion, Category Sharia Banking) serta masih banyak prestasi yang diraih oleh bank muamalat.
1843 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
Tujuan diimplementasikan syariah governance di bank syariah adalah dalam rangka menciptakan kemaslahatan bank syariah dan ekonomi umat dan bangsa di masa depan. Atribut syariah memang terlalu sakral bagi pejuang dan da’i ekonomi syariah. Yang lebih penting adalah mempertahankan image sebagai bank yang mengaplikasikan prinsip syariah. Jika masyarakat melihat bahwa bank syariah tidak sesuai syariah maka masyarakat akan berargumen bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional maka akan berakibat fatal, karena akan meruntuhkan reputasi dan kepercayaan pada bank syariah. Jika bank syariah tercemar oleh penyimpangan dalam atribut syariahnya serta masalah keuangan yang menyebabkan runtuhnya salah satu bank syariah, maka reputasi bank syariah secara menyeluruh akan tergores. Karena reputasi bank syariah sebagian besar dibangun dari nilai-nilai keislaman. Oleh karena itu jangan sampai terjadi risiko reputasi pada bank syariah karena risiko reputasi itu tidak hanya akan merobohkan image bank syariah tersebut tetapi juga industri perbankan syariah secara keseluruhan. Oleh implementasi syariah governance berpengaruh terhadap reputasi bank syariah, jika syariah governance terutama syariah compliance diimplementasikan dengan baik akan meningkatkan reputasi bank syariah, bahkan sebuah penelitian menyatakan 84% responden setingkat presiden direktur industri keuangan dalam lima tahun terakhir fokus pada pengelolaan risiko reputasinya. Oleh karena itu penerapan syariah governance pada bank syariah sudah merupakan tuntutan syariah dan dakwah dalam upaya meningkatkan reputasi bank syariah. Pelaksanaan Syariah Governance pada industri perbankan Syariah harus berlandaskan kepada enam prinsip dasar. Pertama, transparansi (transparancy), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organisasi bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat. Keempat, independen yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak obyektif, dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan Keenam, Syariah compliance yaitu kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Dari keenam prinsip, syariah compliance merupakan indicator yang paling berpengaruh dalam implementasi syariah governance sehingga dalam penerapan syariah governance , para pengelola bank syariah harus benar benar merujuk kepada kepatuhan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai syariah, karena perbankan syariah merupakan lembaga intermediasi yang amat membutuhkan kepercayaaan masyarakat
1844 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
agar dipercaya seluruh stakeholders. Disinilah pentingnya peranan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga syariah compliance yang berkaitan erat dengan pengelolaan perusahaan dari sisi kebenaran syariah, dan hal ini akan menjadi sangat penting ketika perusahaan akan mengeluarkan produk-produk perbankannya. Sehingga bisa kita simpulkan, selain tata kelola yang baik dari sisi manajemen perusahaan, tata kelola pengawasan dan pengembangan yang dilakukan oleh DPS menjadi tolak ukur mendasar dalam kesuksesan penerapan syariah governance pada Bank Syariah Pelanggaran syariah compliance yang dibiarkan DPS atau luput dari pengawasan DPS, jelas akan merusak citra dan kredibilitas bank syariah di mata masyarakat, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah. Untuk itulah peran DPS di bank syariah harus benar-benar dioptimalkan, kualifikasi menjadi DPS harus diperketat, dan formalisasi perannya harus diwujudkan di bank syariah tersebut. Hasil penelitian Bank Indonesia kerjasama dengan Ernst dan Young menyimpulkan bahwa peran DPS belum optimal. Dilanggarnya syariah compliance akibat lemahnya pengawasan DPS memiliki dampak terhadap risk manajemen. Jenis manajemen risiko yang terkait erat dengan peran DPS adalah risiko reputasi yang selanjutnya berdampak pada displaced commercial risk, seperti resiko likuiditas dan resiko lainnya. Jika peran DPS tidak optimal dalam melakukan pegawasan syariah terhadap praktik syariah yang berakibat pada pelanggaran syariah complience, maka citra dan kredibilitas bank syariah di mata masyarakat menjadi negatif, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah. Sehingga implementasi syariah governance akan berpengaruh terhadap reputasi dan kepercayaan pada bank syariah, semakin baik implementasi syariah governance yang dilakukan bank syariah semakin baik reputasi bank syariah dan pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan nasabah pada bank syariah. Penelitian yang dulakukan Muhaamad Noer (2007) tentang implementasi prinsip syariah pada perbankan syariah menunjukkan terdapat perbedaan pemahaman kesesuaian akad pembiayaan antara personel bank syariah dengan nasabah secara siginifikan.485 Dalam penelitian Azwar (2004) praktek penerapan prinsip syariah belum dilaksanakan secara kaffa hal ini mempangayuhi kepercayaan dan loyalitas bank syariah. 486 Menurut hasil penelitian IRTI menunjukkan pelaksanaan good corporte governance belum terlaksana dengan baik di perbankan syariah diberbagai negara. Penerapan Good corporte governance terbukti di dalam penelitian dibeberapa lembaga keuangan syariah di dunia muslim dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah. Menurut Capra, kegagalan dalam penerapan prinsip syariah akan membuat nasabah pindah ke bank lain sebesar 85% . Oleh karena itu 485
Muhammad Noer, “Implementasi Prinsip Syariah Pada perbankan Syariah Studi Investigasi di Kota Semarang”, Fokus Ekonomi Vol 1 No 1 (April 2007) hlm 36-45 486 Azwar, Penerapan Prinsip Syariah Dalam Operasional Perbankan Syariah, Tesis, tidak dipublikasikan (Universitas Sumatera utara, 2004) hlm 23-25
1845 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
penerapan good corporte governance dan penerapan prinsip-prinsip syariah atau dengan istilah syariah governance menjadi keharusan bagi perbankan syariah dalam upaya memperbaiki reputasi dan kepercayaan pada perbankan syariah, serta melindungi kepentingan stakeholders dalam rangka mencitrakan sistem perbankan syariah yang sehat. Berdasarkan hasil penelitian terdahulu Metawa et al diketahui bahwa faktor utama nasabah mempertahankan hubungannya atau tetap loyal pada bank syariah adalah ketaatan mereka terhadap prinsip-prinsip syariah. Nasabah memutuskan untuk tetap mempertahankan bank syariah berkaitan dengan masalah keimanan dan keyakinan terhadap pengharaman riba bagi umat Islam. 487 Dalam pokok-pokok hasil penelitian Bank Indonesia menyatakan bahwa nasabah yang menggunakan jasa Bank Syariah, sebagian memiliki kecenderungan untuk berhenti menjadi nasabah antara lain karena keraguan akan konsistensi penerapan prinsip syariah (BI, 2000). Kepatuhan dan kesesuaian Bank terhadap prinsip syariah sering dipertanyakan oleh para nasabah. Secara Implisit hal tersebut menunjukkan bahwa praktik perbankan syariah selama ini kurang memperhatikan prinsip-prinsip syariah, salah satu penyebab rendahnya reputasi bank syariah. Reputasi dalam jangka panjang berakibat pada kepercayaan pada bank syariah. Reputasi memegang peran yang penting dalam menjalin hubungan kerjasama antar bank syariah dengan nasabah. Reputasi menjadi dasar penilaian dalam menentukan apakah suatu bank syariah layak untuk dijadikan mitra kerjasama oleh nasabah. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Ganesan menemukan pengaruh positif antara reputasi dengan kepercayaan yang pada akhirnya akan mengarah pada terciptanya hubungan kemitraan untuk jangka panjang. 488 Hasil penelitian Saxton , menunjukkan hasil bahwa reputasi berhubungan kepercayaann. 489 Sedangkan Kepercayaan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun hubungan kemitraan antar bank syariah dengan nasabah . Tanpa adanya kepercayaan, suatu hubungan kerjasama tidak mungkin mampu bertahan dalam jangka waktu lama. Kepercayaan timbul sebagai hasil dari kehandalan dan integritas mitra yang ditunjukkan melalui berbagai sikap seperti konsistensi, kompeten, adil, bertanggung jawab, suka menolong dan memiliki kepedulian. Morgan dan Hunt (1994) menambahkan pula, bahwa tingginya kepercayaan akan dapat berpengaruh terhadap menurunnya kemungkinan untuk melakukan perpindahan terhadap bank lain. 490 Oleh karena itu pada penelitian ini
487
Metawa, S.A. & Almossawi, M.”Banking Behavior of Islamic Bank Customers: Perspectives and Implications”, . The International Journal of Bank Marketing. Vol. 16 (7), (1998) 299-313. 488 Ibid, Ganesan 489 Ibis, Saxton 490 Morgan, Robert M. and Shelby D. Hunt. “The Commitment Trust Theory of Relationship Marketing”, Journal of Marketing. (Jul 58 (3): 2004) hlm 20-38
1846 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
terbukti bahwa implementasi syariah governance berpenfaruh signifikan terhadap reputasi dan kepercayaan nasabah pada bank syariah (Hipotesa diterima).
PENUTUP Impplementasi menunjukkan bahwa Syariah Governance pada bank syariah (Bank Muamalat) sudah dilaksanakan dengan baik. Dari masing-masing indicator syariah governance, menunjukkan bahwa syariah compliance merupakan indicator yang memberi kontribusi terbesar. Ketaatan terhadap syariah merupakan factor utama nasabah menjalin kemitraan dengan bank syariah, oleh karena itu nasabah memutuskan untuk tetap mempertahankan bank syariah berkaitan dengan masalah keyakinan terhadap ketaatan bank syariah pada prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan usahanya. Dalam pokok-pokok hasil penelitian Bank Indonesia menyatakan bahwa nasabah yang menggunakan jasa Bank Syariah, sebagian memiliki kecenderungan untuk berhenti menjadi nasabah antara lain karena keraguan akan konsistensi penerapan prinsip syariah (BI, 2000). Kepatuhan dan kesesuaian Bank terhadap prinsip syariah sering dipertanyakan oleh para nasabah. Secara Implisit hal tersebut menunjukkan bahwa praktik perbankan syariah selama ini kurang memperhatikan prinsip-prinsip syariah, salah satu penyebab rendahnya reputasi bank syariah. Reputasi memegang peran yang penting dalam menjalin hubungan kerjasama antar bank syariah dengan nasabah, dalam jangka panjang reputasi berdampak pada kepercayaan nasabah pada bank syariah. Peningkatan reputasi dan kepercayaan pada bank syariah merupakan salah satu indikator kinerja bank syariah dalam meningkatkan market sharenya, sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan menimplementasikan syariah governance akan berpengaruh terhadap reputasi dan kepercayaan nasabah. Meningkatnya reputasi dan kepercayaan dalam jangka panjang akan meningkatkan loyalitas nasabah yang pada akhirnya akan meningkatkan market share bank syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, N dan Haron, S, “Perception of Malaysian Corporate Customers Toward Islamic Banking Products & Services”, International Journal of Islamic Financial Service, Vol. 3 No. 4. (2001) 32-39 Antonio Muhammad Syafiei, Bank Syariah : Dari Teori ke Praktek. ( Jakarta : Gema Insani Jakarta, 2001).
1847 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
Azwar, Penerapan Prinsip Syariah Dalam Operasional Perbankan Syariah, Tesis, tidak dipublikasikan (Universitas Sumatera utara, 2004) Bank Indonesia. Potensi, Preferensi dan Perilaku Masyarakat terhadap Bank Syariah di Jawa Barat. (Jakarta, Bank Indonesia, 2001) Bank Indonesia. Potensi, Preferensi dan Perilaku Masyarakat terhadap Bank Syariah di Sumatera Barat. (Jakarta, Bank Indonesia, 2001) Capra, M. Umer & Ahmed, Habib, “Corporate Governance in Islamic Financial Institutions.” Occasional Paper No. 6, (Islamic Research and Training Institute/Islamic Development Bank, Jeddah (2002) 12-13 Doney, Patricia M., dan Joseph P. Cannon, “An Examination of the Nature of Trust in Buyer-Seller Relationship”, Journal of Marketing, Vol. 61, (April, 1997) 35-51 Ganesan, Shankar, ”Determinants of Long-term Orientation in Buyer-Seller Relationship”, Journal of Marketing, No.58, (April, 1994) 1-19 Dhani Gunawan, Idat “Trend Bank Syariah: Penurunan Terhadap Kepatuhan Prinsip Syariah”, Media Akuntansi, Edisi 33 (Mei 2002 ) 30-31 Mervin K. Lewis dan Latifa M. Algaud, Perbankan Syariah Prinsip Praktek Prospek, PT. Serambi Ilmu Semesta, Jakarta, 2001) Metawa, S.A. & Almossawi, M, “Banking Behavior of Islamic Bank Customers: Perspectives and Implications”, The International Journal of Bank Marketing. 1998. Vol. 16 (7), 299-313. Morgan, Robert M. and Shelby D. Hunt. “The Commitment Trust Theory of Relationship Marketing”, Journal of Marketing. (Jul 58 (3): 2004) 20-38 Muhammad Noer, “Implementasi Prinsip Syariah Pada perbankan Syariah Studi Investigasi di Kota Semarang”, Fokus Ekonomi Vol 1 No 1 (April 2007) 36-45 Muhammad Noer, 2007, Implementasi Prinsip Syari’ah pada Bank syari’ah di Kota Semarang, Fokus ekonomi Vol 1 No 1 (April 2007) 36-45 Saxton, Todd, “The Effects of Partner and Relationship Characteristic on Alliance Outcomes”, Academy of Management Journal, Vol.40, No.2,(1997) 443-461 Tsiros, Michael and Vikas Mittal (2000),”Regret: A Model of Its Antecedents and Concequences in Consumer Decision Making”, Journal of Consumer Research, Vol. 26, p.401-417.
1848 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id