IMPLEMENTASI PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) PADA BPJS KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA PT PENTASARI PRANAKARYA DI SEMARANG
Disusun sebagai salah satu syarat menyelesaikan Program Studi Strata I pada Jurusan Hukum Fakultas Hukum
Oleh: PUTRI ARUMSARI DHAMAYANTI C. 100 100 015
PROGRAM STUDI HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA 2017
HALAMAN PERSETUJUAN
IMPLEMENTASI PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) PADA BPJS KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA DI PT PENTASARI PRANAKARYA SEMARANG
PUBLIKASI ILMIAH
Telah diperiksa dan disetujui untuk diuji oleh:
Pembimbing I
Pembimbing II
(Shalman Al Farizi, SH, Mkn)
(Inayah, S.H, M.H)
ii
IMPLEMENTASI PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) PADA BPJS KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA PT PENTASARI PRANAKARYA DI SEMARANG ABSTRAK Di Indonesia suatu Perseroan Terbatas yang dapat memberikan peluang bagi masyarat untuk mendapatkan pekerjaan dan memang sudah memiliki banyak tenaga kerja, dimana salah satunya ialah PT. Pentasari Pranakarya. Perusahaan ini bergerak di bidang karet dan industry ban dalam, termasuk pemasaran umum, export, impor, dan pemasaran lokal. Perusahaan khususnya PT. Pentasari. Ada 3 (tiga) macam pekerja yaitu, pekerja kontrak, pekerja tetap (dalam pabrik), dan pekerja paruh waktu. Dengan bekerja di PT. Pentasari Pranakarya timbulah hubungan antara tenaga kerja (pekerja) dengan pengusaha yaitu PT. Pentasari Pranakarya dimana didalamnya terkandung hak dan kewajiban secara timbal balik, salah satu kewajiban dari pengusaha yaitu memberikan jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja. Kata kunci: Implementasi program jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan ABSTRACT In Indonesia, there are many limited liability company wich can provide opportunities for people to get a job and already has a lot of manpower, one of it is Pentasari Pranakarya Company. The Company is engaged in rubber and tire industry, including general marketing, companies, especially Pentasari Pranakarya company. There are three (3) types of workers, they are contract workers, permanent workers (in the factory), and part-time workers. By working at this company, relationship will be occurred between labor (workers) with employers of Pentasari Pranakarya company which contains mutual right and obligations, one of the obligations of employers is to guarantee workers protection. Keywords: Implementation of accident insurance program, and BPJS Employment 1. PENDAHULUAN Masyarakat adil dan makmur akan tercapai jika negara memberikan peluang pembangunan fisik antara lain berupa pembangunan di bidang industri sedangkan non fisik berupa pembangunan mental spiritual masyarakat. Pelaksanaan Pembangunan tersebut akan banyak membutuhkan suatu sumber daya
1
manusia dalam pekerja yang berkualitas yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.1 Di Indonesia suatu Perseroan Terbatas yang dapat memberikan peluang bagi masyarat untuk mendapatkan pekerjaan dan memang sudah memiliki banyak tenaga kerja, dimana salah satunya ialah PT. Pentasari Pranakarya. PT. Pentasari Pranakarya adalah perusahaan yang berdiri di semarang pada tahun 1991. Perusahaan ini bergerak di bidang karet dan industry ban dalam, termasuk pemasaran umum, export, impor, dan pemasaran lokal. Perusahaan khususnya PT. Pentasari Pranakarya dalam melakukan kegiatan produksinya tidak akan dapat menghasilkan suatu hasil produksi tanpa adanya pekerja. ada 3 (tiga) macam pekerja yaitu, pekerja kontrak, pekerja tetap (dalam pabrik), dan pekerja paruh waktu. Selain untuk menghasilkan produksi pekerja tidak dapat diabaikan eksistensinya dalam suatu perusahaan, karena selain memberikan suatu produk yang dapat mendatangkan keuntungan bagi perusahaan, mereka juga berperan sebagai tenaga pengoperasian mesin-mesin, dan peralatan produksi. Sehingga dalam proses produksi tersebut cenderung menggunakan peralatan bahan, dan cara kerja yang tidak dikendalikan dapat mengakibatkan kerusakan, kerugian, bahkan korban jiwa.2 Dengan bekerja di PT. Pentasari Pranakarya timbulah hubungan antara tenaga kerja (pekerja) dengan pengusaha yaitu PT. Pentasari Pranakarya. Untuk masalah hubungan tenaga kerja merupakan hubungan tenaga kerja dengan pengusaha dimana didalamnya terkandung hak dan kewajiban secara timbal balik, salah satu kewajiban dari pengusaha yaitu memberikan jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja. Pemerintah telah melakukan dengan berbagai usaha salah satunya yaitu program jaminan sosial tenaga kerja atau sering dikenal BPJS Ketenagakerjaan.3 1
2
3
Gary Desler, 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi Kesepuluh Jilid 2, Jakarta; PT. Macanan Jaya Cemerlang, Hal. 12. Sibrani Mutiara Pangabean, 2002, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Ghalia Indonesia. Hal 17. Septiani Stepanus , 2013. Skripsi : Implementasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Terhadap Tenaga Kerja Harian Lepas Pada PT. Tambang Damai Di Samarinda. FH UNMUL., Hal 1.
2
Dengan progam jaminan kecelakaan kerja tersebut itu artinya setiap pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja yang disebabkan karena salah satunya ialah karena mesin banbury. Banbury adalah mesin pengaduk antara karet, bahan baku lainnya dan bahan kimia lainnya agar menyatu menjadi satu kesatuan yang disebut kompon. Atas kejadian tersebut, bagian HRD perusahaan segera melakukan pelaporan pada PT. BPJS Ketenagakerjaan dan mengurus segala prosedur dan syarat yang di perlukan untuk menjamin biaya kecelakaan kerja pekerjanya. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, Biaya rehabalitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu santunan cacat
Bekerja (STMB),
tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian
(sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat tetap.4 Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana implementasi
program
Jaminan
Kecelakaan
Kerja
(JKK)
pada
BPJS
Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja di PT. Pentasari Pranakarya Semarang berdasarkan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial? (2) Faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja di PT. Pentasari Pranakarya Semarang? Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui implementasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja di PT. Pentasari Pranakarya Semarang berdasarkan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial. (2) Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja di PT. Pentasari Pranakarya Semarang. Manfaat dari penelitian ini adalah (1) Manfaat Teoritis: (a) Memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan ilmu hukum, khususnya di bidang
4
Siswanto Sastrohadiwiryo, 2003, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administratif dan Operasional. Jakarta; PT. Bumi Aksara. Hal. 32
3
hukum
perdata
terkait
dengan
Jaminan
kecelakaan
kerja
pada
BPJS
Ketenagakerjaan terhadap pekerja PT. Pentasari Pranakarya Semarang. (b) Memperkaya referensi dan literatur dalam dunia kepustakaan, khususnya mengenai pelaksanaan Jaminan kecelakaan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan
terhadap
pekerja PT. Pentasari Pranakarya Semarang. (2) Manfaat Praktis: (a) Dapat memberikan masukan bagi instansi yang berwenang dalam mengambil kebijakan (Policy) untuk memperbaiki dan menyempurnakan kekurangan yang ada, khususnya yang berkaitan dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani Kecelakaan Kerja oleh Perkerja. (b) Memberikan jawaban dari permasalahan yang diteliti penulis serta dapat mengembagkan pola pikir, penalaran dan pengetahuan penulis dalam menyusun suatu penulisan hukum.
2. METODE PENELITIAN Metode pendekatan yang dipakai oleh penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode normatif, karena dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga Negara yang berwenang atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.5 Dalam penelitian ini, penulis mencari dan menganalisis kaidah-kaidah hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Jaminan kecelakaan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja PT. Pentasari Pranakarya Semarang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian yang bersifat deskriptif. Penelititan deskriptif, pada umumnya bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematis, faktual, dan akurat terhadap suatu objek tertentu.6 Dalam penelitian ini, penulis akan mendeskripsikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Jaminan kecelakaan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan
terhadap
pekerja PT. Pentasari Pranakarya Semarang.
5
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hal 118. 6 Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hal 35.
4
Penelitian ini penulis menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif, yakni suatu analisis yang sifatnya menjelaskan atau menggambarkan mengenai perarturan-peraturan berlaku. Kemudian dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat dan akhirnya diambil kesimpulan.
3. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Implementasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja di PT. Pentasari Pranakarya Semarang berdasarkan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Pelaksanaan
program
jaminan
kecelakaaan
kerja
(JKK)
yg
di
selenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan untuk tenaga kerja (TK) di pimpin oleh PT Pentasari Pranakarya Semarang ini sudah menjadi peserta sejak bulan September tahun 2015 dan seluruh Tenaga kerja yg di lindungi ada 3 macam yaitu jaminan kecelakaam kerja (JHT), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JKM).7 Sebagaimana yang disebut dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial, yang menyebutkan bahwa: “BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua”. Sebelum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) berlaku, jaminan kecelakaan kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja, demikian disebut dalam Pasal 29 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menyebutkan bahwa:
7
Teguh Priharto, HRD PT. Pentasari Pranakarya Semarang, Wawancara Pribadi, Selasa, 08 Maret 2016 Pukul 11.00 WIB
5
“Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja”. Pada dasarnya Jaminan kecelakaan kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penyelenggaraan jamianan kecelakaan kerja yang diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Teguh Priharto selaku HRD PT. Pentasari Pranakarya Semarang, beliau menyatakan bahwa dalam hal terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa pekerja/buruhnya, maka pihaknya berkewajiban melakukan tindakan sebagai berikut:8 (a) Wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang menimpa pekerja/buruh kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai laporan kecelakaan kerja tahap I dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan. (b) Wajib mengirim laporan kecelakaan kerja tahap II kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah pekerja/buruh yang tertimpa kecelakaan kerja mendapatkan surat keterangan dokter yang menerangkan: (1) Keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir atau, (2) Keadaan cacat sebagian untuk selama-lamanya atau, (3) Keadaan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental atau, (4) Meninggal dunia. (c) Wajib melaporkan penyakit yang timbul karena hubungan kerja dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak menerima hasil diagnosis dari dokter pemeriksa. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ada keuntungan yaitu perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya perupiah, karena dari rumah sakit yang akan mengklaimkan ke BPJS ketenagakerjaan. Prosedurnya berbeda, dalam hal ini tahap pertama prosedur perusahaan tersebut memberikan semacam pengantar bahwa orang yg sakit ini adalah tenaga kerja dari PT. Pentasari Pranakarya Semarang, untuk selanjutnya dibawa rumah sakit lalu mendapatkan pelayanan tanpa harus 8
Teguh Priharto, HRD PT. Pentasari Pranakarya Semarang, Wawancara Pribadi, Selasa, 08 Maret 2016 Pukul 11.00 WIB
6
membayar, tagihan di tanggung jawabkan oleh BPJS ketenagakerjaan secara langsung. Kemudian dari Rumah sakit akan melakukan pelaporan ke BPJS ketenagakerjaan melalui web, jadi ada fasilitasnya untuk cek elegibilitas/ cek dimana pasien yang mana merupakan tenaga kerja dari PT. Pentasari Pranakarya Semarang tersebut apakah memenuhi syarat untuk mendapatkan layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui fasilitas kesehatan. Selanjutnya perusahaan bisa memakai layanan itu kemudian di masukan laporannya nanti di approval/ disetujui oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan telah dipastikan bahwa kejadian kecelakaan masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Setelah selesai seluruh rangkaian pengobatan selesai dokter menerbitkan surat bahwa sudah sembuh pasiennya baru di klaimkan ke BPJS ketenagakerjaan. Jadi perusahaan memilih mewajibkan untuk melengkapi hal hal di luar pengobatan ada mungkin misalnya kejadian di tempat kerja dan di hari kerja tentu ada absensinya, surat keterangan dokter istirahat kalau ada di kirimkan. Kemudian membuat laporan kecelakaan tahap kedua. Laporan kecelakaan tahap kedua maksudnya adalah semacam tahap permintaan jam kerja dibuat. Misal kejadian bukan di tempat kerja, melainkan di jalan raya ada kewajiban untuk melengkapi surat berita laporan kecelakan atau berita acara kecelakaan jika ada saksi. Proses untuk menangani kecelakaan kerja di PT Pentasari Pranakarya sudah berjalan seperti yang di ketahui bahwa untuk kurun waktu akhir tahun 2014, yaitu sebagai berikut: (1) Sudah di klaimkan atau sudah selesai penanganannya. (2) Ada yang belum di laporkan kemungkinan tidak berat hanya luka ringan (3) Biaya pengobatannya sudah ada laporan namun biaya pengobatan belum di klaim, jadi ini masih dalam prosedur lama. Perusahaan membiayai semua atau seluruh pengobatan
terlebih
daulu,
kemudian
setelah
selesai
pengobatan
baru
pengklaimkan. Daftar Klaim BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2014 di PT. Pentasari Pranakarya Semarang yaitu sebagaiberikut: (1) Pada tanggal 29 April 2014 kasus kecelakaan yg menimpa bernama M riyadi, jabatan SKB/Supervisor Banbury mengerjakan mesin bagian banbury yang menyebabkan tangan terjepit ketika membersihkan sisa tailing cacat 2 jari tangan dengan jumlah klaim 7
Rp.
26,700,000,00 (2) Pada Tanggal 16 September 2014 bernama saiful hukama, jabatan Operator Mesin Extrude mengerjakan mesin bagian extruder yang menyebabkan tangan terjepit conveyor ketika membersihkan sisa karet dengan jumlah klaim 1,078,000 sistem rawat jalan. (3) Pada tanggal 10 Desember 2014 yang menimpa deni priyanto, jabatan Operator mesin Banbury mengerjakan mesin bagian banbury menyebabkan tangan terjepit di mesin open mill dengan jumlah klaim 926,066 dengan sistem rawat jalan. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja di PT. Pentasari Pranakarya Semarang Dalam penerapan jaminan kecelakaan kerja di PT. Pentasari Pranakarya Semarang tidak selalu dapat terlaksana atau berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan, hal ini dikarenakan terdapat faktor yang menghambat pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja di PT. Pentasari Pranakarya Semarang yaitu kurangnya tenaga pengawas ketenagakerjaan, menurut keterangan Bapak Teguh Priharto selaku HRD PT. Pentasari Pranakarya Semarang, beliau menyatakan bahwa terlaksananya penerapan Jaminan Kecelakaan Kerja di suatu perusahaan tidak dapat terlepas dari
tersedianya aparatur
memangku
tugas
atau
tenaga
pengawas
ketenagakerjaan
yang
yang sangat berat terlebih jumlah seluruh perusahaan di
Provinsi Jawa Tengah tidaklah sedikit.9 Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003
Tentang
Ketenagakerjaan,
bahwa
konsep
Pengawasan
Ketenagakerjaan, adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Selanjutnya dalam Pasal 176 disebutkan bahwa Pengawasan ketengakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pengawasan
Ketenagakerjaan
berfungsi
untuk
meniadakan
atau
memperkecil pelanggaran terhadap norma kerja dan norma Keselamatan dan 9
Teguh Priharto, HRD PT. Pentasari Pranakarya Semarang, Wawancara Pribadi, Selasa, 08 Maret 2016 Pukul 11.00 WIB
8
Kesehatan Kerja (K3) sehingga proses hubungan industrial dapat berjalandengan baik dan harmonis. Pengawasan ketenagakerjaan merupakan unsur penting dalam perlindungan
tenaga
kerja,
sekaligus
ketenagakerjaan secara menyeluruh.
sebagai
upaya
penegakan
hukum
10
Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Teguh Priharto selaku HRD PT. Pentasari Pranakarya Semarang, beliau menyatakan bahwa sampai dengan saat ini pegawai pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah hanya berjumlah kurang lebih 9 orang saja, kemudian untuk tenaga pengawas ketenagakerjaan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang hanya berjumlah kurang lebih 6 orang saja,11 apabila dibandingkan dengan aturan yang ada, maka sangatlah berbeda antara kondisi di lapangan dengan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pegawai pengawas pada kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebanyak 200 orang, di Provinsi sebanyak 30 orang dan di Kabupaten/ Kota sebanyak 40 orang. Berkaitan dengan hal tersebut, maka tidak menutup kemungkinan bahwa faktor ketersediaan pegawai pengawas dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi menjadi tidak ideal serta menjadi penyebab terhadap kinerja pegawai pengawas yang kurang maksimal dalam melakukan pengawasan dan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Jawa Tengah khususnya di Kota Semarang sehingga menyebabkan kurang maksimalnya hasil yang dicapai dalam hal terjadinya kecelakaan kerja.
4. PENUTUP 4.1 Kesimpulan Pertama, implementasi program jaminan kecelakaan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja di PT. Pentasari Pranakarya Semarang 10
Abdul hakim, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 123. 11 Teguh Priharto, HRD PT. Pentasari Pranakarya Semarang, Wawancara Pribadi, Selasa, 08 Maret 2016 Pukul 11.00 WIB
9
berdasarkan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial. Pelaksanaan jaminan perlindungan tenaga kerja di PT. Pentasari Pranakarya Semarang khusus untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK), apabila ada tenaga kerja dari PT. Pentasari Pranakarya Semarang mengalami kecelakaan kerja, maka tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut pertama-tama akan mendapatkan penanganan dari dokter atau kerumah sakit terdekat kemudian biayanya di klaimkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Klaim ini meliputi seluruh biaya pengobatan dari awal sampai selesai. Adapun Jaminan yang di berikan berupa biaya pengobatan, santunan sementara tidak bekerja dan biaya transportasi sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Kedua, faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja di PT. Pentasari Pranakarya Semarang. Faktor yang menghambat pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja di PT. Pentasari Pranakarya Semarang yaitu kurangnya tenaga pengawas ketenagakerjaan, menurut keterangan
Bapak Teguh Priharto selaku HRD PT. Pentasari Pranakarya
Semarang, beliau menyatakan bahwa sampai dengan saat ini pegawai pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah hanya berjumlah kurang lebih 9 orang saja, kemudian untuk tenaga pengawas ketenagakerjaan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang hanya berjumlah kurang lebih 6 orang saja. Tidak sesuai dengan sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pegawai pengawas pada kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Provinsi sebanyak 30 orang dan di Kabupaten/ Kota sebanyak 40 orang. 4.2 Saran Pertama, bagi PT. Pentasari Pranakarya Semarang sebaiknya untuk memberi jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja/pekerja bukan hanya pekerja tetap, pekerja kontrak saja yang diberikan jaminan perlindungan, namun pekerja 10
paruh waktu juga harus mendapatkan jaminan perlindungan, karena dalam hubungan kerja antara PT. Pentasari Pranakarya Semarang dengan pekerja, timbulah hak dan kewajiban secara timbal balik, dimana setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan kewajiban dari pengusaha yaitu memberikan jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja. Kedua, bagi BPJS Ketenagakerjaan perlu adanya sosialisali lebih intens kepada tenaga kerja agar menjadi peserta asuransi sebagai penunjang kesejahteraan untuk para tenaga kerja. Dan perlu adanya sosialisasi kepada para staf BPJS Ketenagakerjaan terkait undang-undang yang berlaku agar para staf menjalankan asuransi ketenagakerjaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ketiga, bagi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang sebaiknya untuk menambah jumlah tenaga kerja pengawas ketenagakerjaan, agar kinerja pegawai pengawas dapat maksimal dalam melakukan pengawasan dan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Jawa Tengah khususnya di Kota Semarang, terutama dalam hal terjadinya kecelakaan kerja. 4.3 Persantunan Skripsi ini, penulis persembahkan kepada kedua orang tua saya tercinta atas doa, dukungan yang penuh dan juga penantiannya. Dosen-dosen Fakultas Hukum yang telah memberikan ilmu yang bermanfaat bagi penulis. Seluruh saudara dan kerabat yang tidak henti-hentinya memberikan dukungan, doa dan semangatnya. Sahabat-sahabatku, atas motivasi, dukungan dan doanya selama ini serta semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu-persatu, terima kasih banyak atas segala bantuan baik motivasi, doa dan dukungan selama ini.
DAFTAR PUSTAKA BUKU Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Desler, Gary, 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi Kesepuluh Jilid 2, Jakarta; PT. Macanan Jaya Cemerlang.
11
Hakim, Abdul, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung: Citra Aditya Bakti. Pangabean , Sibrani Mutiara, 2002, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Ghalia Indonesia. Stepanus, Septiani, 2013. Skripsi : Implementasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Terhadap Tenaga Kerja Harian Lepas Pada PT. Tambang Damai Di Samarinda. FH UNMUL. Sastrohadiwiryo, Siswanto, 2003, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administratif dan Operasional. Jakarta; PT. Bumi Aksara. Sunggono,Bambang, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Aturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial.
12