Implementasi Penataan Ruang Terbuka Hijau Pada Taman di Kota Magelang Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau 1)
Rina Sulistya Puspasari, 2)Hartuti Purnaweni, 3)Aloysius Rengga 1) FISIP-Jurusan Administrasi Publik, Universitas Diponegoro Jl. Prof.Soedarto, SH Tembalang 12693, Semarang Email:
[email protected] 2)3) Dosen Fakultas ISIP-Jurusan Administrasi Publik, UNDIP Email:
[email protected] ,
Abstract With the new city branding of Magelang as “A City of Million Flowers”, the Local Goverment of Magelang tries to beautify the landscape and appearance of the city through the arrangement of the parks in Magelang City. The long term purpose of the city branding program is increasing the ratio of Open Green Space to make Magelang a beautiful ecocity. Another purpose of the park arrangement program is to fulfill the mandate in Law Number 26 Year 2007 about Spatial Planning that open green space area minimum has to be 30%. Magelang Municipal Goverment formed Local Regulation Number 1 Year 2014 about Open Green Space Planning to support the open green space arrangement of park in Magelang City. The purpose of this study is to analyse and describe the implementation of open green space arrangement in Magelang city park according to Local Regulatin Number 1 Year 2014 about Open Green Space Planning. This reseach is qualitative – descriptive. The result of this reasearch shows that the implementation of Open Green Space Planning of the park in Magelang City consist of planning, utilizing and controling. There are factors that hamper the implementation, the factors are the limited space of Magelang City, the lack of support and participation from the society shown from many action of thief, park destruction, and vandalism. Proposed recommendation to the Magelang Municipal Goverment is to increase the society participation by providing place in which the society can express their aspiration from discussion forum, mass media, or Website that could be accessed by society, as well as forming an exclusive group that supports of city branding program of “A City of Million Flowers” . Keyword: Implementation, Open Green Space, Spatial Planning, City Park dipertahankan keberadaannya, karena memiliki manfaat yang baik. Menurut Rochim dan Syahbana dalam “Penetapan Fungsi dan Kesesuaian Vegetasi pada Taman Publik sebagai Ruang Terbuka Hijau” (2013:317) menurunnya kuantitas dan kualitas ruang terbuka di perkotaan, baik berupa ruang terbuka hijau maupun ruang terbuka non hijau telah mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan perkotaan, seperti sering terjadinya banjir di perkotaan, tingginya polusi udara, meningkatnya kerawanan sosial, serta menurunnya produktivitas
LATAR BELAKANG A. Pendahuluan Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 Kota Magelang tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau dijelaskan pengertian Ruang Terbuka Hijau yang merupakan elemen fisik yang menyatupadukan tata bangunan dengan lingkungan, termasuk mengisi ruang antar bangunan sehingga tercipta suatu lingkungan binaan yang lebih fungsional, berkualitas, dan lebih layak dihuni. Ruang terbuka hijau merupakan salah satu ekosistem yang perlu 1
masyarakat akibat stres karena terbatasnya ruang publik yang tersedia untuk interaksi sosial. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota dan untuk RTH publik paling sedikit 20% dari luas wilayah. Hal tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pengelolaan Sumber Daya Alam secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna. Dalam memenuhi layanan bagi para pengguna jasa di Kota Magelang perlu adanya dukungan lingkungan yang indah, bersih, nyaman, dan tertib. Pemerintah Kota Magelang dituntut untuk memberikan kemajuan nyata pada setiap tahap pembangunan, termasuk dalam perencanaan fisik wajah penampilan kota, sehingga muncul gagasan untuk mewujudkan Magelang sebagai “Kota Sejuta Bunga”. Munculnya gagasan menjadikan Kota Magelang sebagai “Kota Sejuta Bunga” mengingat sejarah kota tersebut sejak jaman kolonial dikenal sebagai Tuin Van Java yang berarti kebun atau tamannya Pulau Jawa. Konsep Kota Magelang sebagai Kota Sejuta Bunga merupakan upaya untuk membangun kembali Tuin Van Java (Pemerintah Kota Magelang, 2011). Pengenalan brand Kota Magelang sebagai Kota Sejuta Bunga terdiri dari beberapa tahapan. Dalam Kajian Kota Magelang sebagai Kota Sejuta Bunga tujuan jangka panjang dari Kota Sejuta Bunga adalah menambah rasio RTH kota menuju Eco City yang indah (Pemerintah Kota Magelang, 2011). Konsep Eco City adalah konsep yang diterapkan oleh sebuah kota yang ramah lingkungan dan juga untuk menjadi kota yang berkelanjutan (Pemerintah Kota Magelang, 2011). Budihardjo (2009:11) menjelaskan bahwa kota yang berkelanjutan adalah suatu daerah perkotaan yang mampu berkompetisi secara sukses dalam pertarungan ekonomi global dan mampu
pula mempertahankan vitalitas budaya serta keserasian lingkungan. Upaya Pemerintah Kota Magelang menjadikan Kota Magelang menuju Eco City yang indah selain untuk menambah kualitas lingkungan hidup dan perekonomian Kota Magelang, juga menciptakan gaya hidup masyarakat Kota Magelang agar lebih berpartisipasi dalam menjaga dan turut menciptakan kelestarian lingkungan. Tahapan Kota Sejuta Bunga yang terdiri dari 5 tahapan dimulai dari tahun 2011 hingga 2015. Kelima tahapan sebagaimana ditunjukan pada Tabel 1.1, sebagai berikut: Tabel 1.1 Tahapan Menuju Kota Sejuta Bunga Tahun Tahapan 2011
Tahap Persiapan
2012
Tahap Pencanangan
2013
Tahap Menata dan Berhias
2014
Tahap Berkesan
2015
Tahap Menarik (magnitude)
Sumber : Pemerintah Kota Magelang, 2011 Tahapan menuju “Kota Sejuta Bunga” pada tahun 2011 merupakan tahap persiapan dengan melakukan kajian dan sosialisasi awal “Kota Sejuta Bunga” dengan merencanakan upaya pembenahan wajah dan fisik Kota Magelang, salah satunya melalui Penataan taman-taman Kota Magelang. Tahun 2012 merupakan tahap pencanangan brand Magelang menuju “Kota Sejuta Bunga”. Pada tahap ini mulai dilakukan pembenahan wajah dan fisik Kota Magelang dengan beberapa arahan programnya berupa penataan dan pembangunan taman Kota Magelang, dan optimalisasi lahan RTH Taman di lingkup instansional. Memasuki tahun 2015 merupakan Tahap Menarik (Magnitude) yang merupakan tahap dimana semua tahap kota sejuta bunga seharusnya sudah berjalan dan 2
mampu menarik Investor dan masyarakat di Kota Magelang dengan slogan “AYO KE MAGELANG”, yang dikemas dengan konsep Magelang Kota Sejuta Bunga. Salah satu strategi untuk meningkatkan nilai estetika Kota Magelang sebagai kota bunga melalui penataan taman-taman Kota Magelang (Pemerintah Kota Magelang, 2011). Dalam upayanya memperkenalkan brand baru sebagai “Kota Sejuta Bunga” ternyata Kota Magelang belum mampu memenuhi persyaratan terkait amanah dalam Undang- Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yaitu untuk Ruang Terbuka Hijau minimal 30% dari luas daerah. Selain itu tantangan lainnya adalah nilai estetika yang dimiliki Kota Magelang untuk mendukung Kota Magelang menjadi Kota Sejuta Bunga. Mengingat image sebagai kota bunga yang bersih, indah, tertib, dan nyaman dengan ikon utama “bunga” masih dinilai kurang. Lalu bagaimanakah upaya Pemerintah Kota Magelang dalam upaya memenuhi kebutuhan Ruang Terbuka Hijau sekaligus penataan kota bunga yang diharapkan ? Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau, menjadi acuan dan landasan bagi para implementor dalam upayanya memenuhi kebutuhan Ruang Terbuka Hijau, sebagaimana lanjutan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, dijelaskan bahwa penataan ruang terdiri dari 3 kegiatan yaitu perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Perencanaan merupakan rencana yang dibuat dalam upaya untuk memenuhi target RTH sebesar 30 persen. Pemanfaatan penataan ruang terdiri dari pembangunan baru, dan pemeliharaan ruang tebuka hijau. Pengendalian RTH meliputi kegiatan perizinan, pemantauan, insentif dan disinsentif, serta sanksi.
1. Untuk menganalisis implementasi penataan ruang terbuka hijau pada taman di Kota Magelang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang penataan ruang terbuka hijau. 2. Untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi penataan ruang terbuka hijau pada taman di Kota Magelang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang penataan ruang terbuka hijau. C. Teori C.1 Implementasi Barnadine R. Wijaya dan Susilo Supardo (Pasolong, 2010:57), mengatakan bahwa implementasi adalah proses mentransformasikan suatu rencana ke dalam praktik. C.2 Faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Menurut Daniel A. Mazmanian dan Paul A. Sabatier dalam Subarsono (2005:94) disebutkan bahwa ada tiga kelompok variabel yang mempengaruhi keberhasilan implementasi yaitu karakteristik masalah, karakteristik kebijakan / undang-undang, dan variabel lingkungan. C.3 Penataan Ruang Berdasarkan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa Penataan Ruang adalah suatu sistem proses yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sedangkan tata ruang itu sendiri merupakan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang. Penataan ruang yang berkelanjutan adalah perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang dengan melarutkan aspek lingkungan dalam pertimbangannya. D. Metode D.1 Jenis Penelitian Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. D.2 Situs Penelitian Situs penelitian merupakan lokasi atau wilayah dimana penelitian akan dilaksanakan. Lokasi atau wilayah yang
B. Tujuan Penelitian 3
diambil adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang, Kantor Lingkungan Hidup Kota Magelang, RTH taman yang ada di Kota Magelang, dan Taman Kehati serta Kampung Organik yang ada di Kota Magelang. D.3 Subjek Penelitian Subjek penelitian yang pertama dan juga merupakan informan utama yaitu Kepala Bidang Fisik dan Prasarana, Bappeda Kota Magelang. Subjek penelitian berikutnya adalah Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Tata Kota, Kota Magelang, staf pertamanan yang bertugas menjaga Taman Atria Kota Magelang, Kepala Kantor Lingkungan Hidup, dan masyarakat Kota Magelang. D.4 Jenis Data Jenis- jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari kata-kata dan tindakan, sumber tertulis, foto, dan data statistik. D.5 Sumber Data Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dalam penelitian di lapangan yang berupa hasil wawancara, dan observasi. Data sekunder merupakan data yang berasal dari, instansi, lembaga, badan, dinas atau departemen yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan pemerintah, monografi, dan berbagai data yang berkaitan dengan penelitian. D.6 Teknik Pengumpulan Data Dalam penelitian kualitatif yang menjadi instrumen penelitian adalah peneliti sendiri. Teknik Pengumpulan data menggunakan triangulasi data, yang dilakukan dengan menggabungkan antara wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka. D.7 Kualitas Data Pada penelitian ini digunakan teknik triangulasi, yaitu triangulasi sumber, dan triangulasi teknik.
A. Implementasi Penataan Ruang Terbuka Hijau pada Taman di Kota Magelang Pelaksanaan Penataan RTH Taman di Kota Magelang berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau. Perda Nomor 1 Tahun 2014 dibuat karena belum ada produk kebijakan daerah yang khusus dan spesifik dalam menangani permasalahan RTH, Pelaksanaan Penataan RTH sebelumnya masih mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Penataan RTH taman terkait dengan adanya branding city terbaru pada Kota Magelang sebagai “Kota Sejuta Bunga”, sehingga Pemerintah Kota Magelang berupaya meningkatkan penampilan kota yang lebih menarik melalui Penataan Taman Kota yang sudah dilakukan sejak tahun 2012. Tujuan branding city Kota Magelang sebagai “Kota Sejuta Bunga” adalah untuk menciptakan Kota Magelang sebagai Kota Jasa yang dikemas dalam tampilan yang menarik yaitu bersih, indah, nyaman, dan tertata. Adapun implementasi Penataan Ruang Terbuka Hijau pada Taman di Kota Magelang terdiri dari: 1. Perencanaan Perencanaan Penataan RTH di Kota Magelang berorientasi pada pencapaian jangka pendek dan jangka panjang. Pada pencapaian jangka pendek pemerintah berupaya untuk mencapai luasan RTH Kota Magelang sebesar 30% dari luas wilayah, selain itu melalui Penataan RTH Taman berupaya untuk menambah nilai estetika Kota Magelang menjadi “Kota Sejuta Bunga”. Perencanaan Penataan RTH yang berorientasi pada pencapaian jangka panjang sesuai dengan Kajian Kota Magelang sebagai Kota Sejuta Bunga adalah menambah rasio RTH Kota Magelang menuju Eco City yang indah, yang diharapkan tidak hanya menambah rasio luasan RTH saja namum seluruh lapisan masyarakat turut berpartisipasi
HASIL DAN PEMBAHASAN 4
dalam mewujudkan Kota Magelang sebagai Eco City yang indah. Terdapat beberapa beberapa komponen penting dalam Perencanaan Pembangunan RTH Kota Magelang, sebagai berikut : a. Lokasi : Lokasi yang dipilih berada di sepanjang jalan protokol agar dapat dilihat para pengguna jalan yg melewati Kota Magelang. Lokasi taman- taman di Kota Magelang berada di jalur utama yang menghubungkan antara Kota Semarang dan Yogyakarta. b. Target pencapaian luas : Terdapat 2 target dalam Penataan RTH yaitu target kuantitas dan target kualitas. Target kuantitas merupakan target pencapaian luas RTH sebesar 30% dari luas wilayah, sedangkan target kualitas berupa target estetika untuk membentuk RTH Kota Magelang sebagai Kota Sejuta Bunga. Target pencapaian luas RTH berdasarkan arahan luasan RTH yang ada pada Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah.Persentase luas RTH Kota Magelang baru sekitar 17,28% dari luas wilayah. Penambahan luas RTH pada tahun 2015 baru sekitar 0,3% dari luas wilayah. c. Kebutuhan biaya : Dalam pendanaan Penataan RTH Kota Magelang berasal dari APBD Kota Magelang, APBD Provinsi, dan APBN. Dana berasal dari APBD Provinsi persentasenya sangat kecil sekitar 0,1%, Dana terbesar berasal dari DAU APBD Kota Magelang. Anggaran untuk Penataan RTH Taman pertahunnya sekitar 2 milyar rupiah. Alokasi dana penataan taman pada tahun 2014 sebesar 2,99 milyar, sedangkan pada triwulan pertama tahun 2015 sebesar 95 juta. d. Agen pelaksana : Pihak–pihak yang terlibat dalam Penataan RTH Kota Magelang terdiri dari beberapa institusi yaitu Bappeda, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Kota, Kantor Lingkungan Hidup, seluruh SKPD Kota Magelang, pihak swasta, dan juga
masyarakat Kota Magelang. Dinas teknis yang menjadi leading sector dalam melaksanakan Penataan RTH Taman di Kota Magelang adalah Dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Kota, Kota Magelang. Sejauh ini komitmen yang diberikan oleh DKPT dalam menjalankan program Penataan RTH Taman sudah cukup baik. Hal tersebut dilihat dari upaya dan inovasi yang dilakukan DKPT dalam menyelesaikan permasalahan Penataan RTH. Selain itu program yang dijalankan juga mampu mencapai target yang diharapkan 2. Pemanfaatan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Taman yang ada di Kota Magelang adalah upaya mewujudkan “Kota Sejuta Bunga” bagi kepentingan masyarakat Kota Magelang. Taman di Kota Magelang dibuat menarik untuk memberikan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat serta untuk menarik para investor dan wisatawan, sehingga dapat membantu mendorong Kota Magelang menjadi Kota Jasa dan mampu meningkatkam APBD Kota Magelang. Kegiatan Pemanfaatan RTH Taman yang dilakukan oleh DKPT, terdiri dari : a. Pembangunan baru : Program Penataan RTH di Kota Magelang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Program tersebut berupa pengelolaan RTH di Kota Magelang dengan beberapa kegiatan namun kegiatan terpenting adalah program pemeliharaan RTH dan Pembangunan Baru. Untuk program pemeliharaan RTH bertujuan untuk memelihara RTH yang sudah ada sedangkan untuk Pembangunan Baru setiap tahun selalu ada dengan tujuan untuk menata RTH inovasi. Pembangunan baru pada taman Kota Magelang di tahun 2014 berada pada gerbang utama sebelah utara Kota Magelang, Taman Tanggul Kali Kota, Taman Lansia, dan taman di kawasan Shoping. Konsep yang digunakan untuk 5
Penataan Taman yaitu konsep gerbang dan display untuk taman kota jalur utama kota, konsep median dan pengarah pada taman kota jalur pendukung, dan konsep rekreatif pada taman kota yang berfungsi sebagai ruang publik kota. Pembangunan Taman yang dilakukan pada tahun 2015 berupa Taman Atria, dan taman di depan SMPN 13. Pembangunan baru yang dilakukan DKPT tersebut bersifat intensifikasi, yaitu hanya menata serta memperindah lahan taman yang ada. b. Pemeliharaan : Kegiatan pemeliharaan taman-taman Kota magelang dilakukan oleh Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Tata Kota Kota Magelang. Kegiatan pemeliharaan taman terdiri dari beberapa kegiatan dibagi menjadi beberapa divisi dan zonasi. Pemeliharaan taman terdiri dari pendangiran, penyulaman, penanaman, pemangkasan rumput, pemangkasan pohon, pemupukan, penggatian taman, untuk semua taman. DKPT memiliki 7 divisi, dibagi untuk tiap-tiap zonasi. Tujuh divisi tersebut terdiri dari 2 divisi pemeliharaan sistem zonasi, 2 divisi perawatan pohon, 2 divisi penyiraman mobile, 1 divisi pemupukan. Sistem pemeliharaan dengan Zonasi dan Divisi. Divisi Taman dibagi menjadi 2 zona taman, dengan 2 mandor, masingmasing menggunakan 1L300 dan 1 Hilux, dengan membawa 5 kru. Tenaga standby berada di taman-taman display tertentu yaitu taman Depan Hotel Atria, Sudirman, Shooping, Monumen Tidar, Badaan Barat dan Timur, RSJ, Taman Lansia, Sekretariat Daerah, dan Aloonaloon.
Ruang Terbuka Hijau. Untuk ijin penggunaan taman tercantum dalam Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Namun tidak semua taman tercantum dalam perda tersebut, hanya Taman Aloon-Aloon dan Taman Kwarasan saja. Dalam ijin alih fungsi lahan terdapat 2 jenis berdasarkan fungsi penggunaannya, yaitu untuk tempat tinggal dan untuk mendirikan usaha. Izin alih fungsi lahan untuk mendirikan usaha berkaitan dengan ijin prinsip yang dikeluarkan oleh Bappeda. Namun sampai saat ini belum terdapat SOP atau Standart Operational Procedure yang mengatur tentang Ijin Prinsip. b. Pemantauan : Pemantauan merupakan monitoring kegiatan yang dilakukan oleh Bappeda. Monitoring kegiatan yang dilakukan oleh Bappeda secara menyeluruh pada SKPD bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana capaian kinerja yang didapatkan, sehingga nantinya dapat dijadikan referensi untuk rencana kegiatan ditahun selanjutnya. Pemantauan atau penjagaan pada taman-taman di Kota Magelang dilakukan oleh staf taman dari DKPT. Namun pemantauan belum dilakukan selama 24 jam. c. Insentif dan disinsentif : Disa Dwi dan Cecep Kamiluddin (2012:24) menjelaskan Insentif dan Disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak masyarakat. Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh : 1. Pemerintah kepada Pemerintah Daerah 2. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya. 3. Pemerintah kepada masyarakat. Kota Magelang mendapatkan insentif oleh Pemerintah Pusat melalui kegiatan Kampung Organik yang memiliki sinergitas dengan kegiatan Penataan RTH. Insentif yang diterima berupa uang tunai yang kemudian diwujudkan dalam bentuk program kegiatan.
3. Pengendalian Pengendalian dalam Penataan Ruang Terbuka Hijau Kota Magelang terdiri dari : a. Perizinan : Perizinan berkaitan dengan prosedur dan syarat untuk menggunakan Ruang Terbuka Hijau dan penggunaan alih fungsi lahan 6
Sedangkan insentif yang diberikan kepada maysarakat melalui kegiatan Lomba Taman di setiap kelurahan yang pemenangnya akan mendapatkan uang tunai. d. Sanksi : Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan Ruang sanksi yang diberikan dalam bentuk, teguran atau peringatan, penghentian kegiatan, dan pengembalian RTH sesuai kondisi semula. Namun, karena penjagaan dan pemantauan taman tidak dilakukan selama 24 jam maka penjagaan keamanan belum maksimal, sehingga cukup sulit untuk menangkap pelaku perusakan dan pencurian pada taman. B. Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Implementasi Penataan Ruang Terbuka Hijau pada Taman di Kota Magelang
fasilitas yang tersedia untuk melaksanakan Penataan RTH Taman di Kota Magelang tidak menjadi kendala, karena memang Pemerintah Kota Magelang menyediakan dengan baik. Namun untuk SDM yang ada, yaitu tenaga kerja pada DKPT dirasa masih kurang secara kuantitas, mengingat jumlah taman yang ada di Kota Magelang dengan jumlah tanaga kerja taman tidak seimbang. Namun DKPT menangani permasalahan tersebut dengan mengupayakan manajemen sebaik mungkin. DKPT menggunakan sistem zona dan divisi dimana wilayah Kota Magelang dibagi menjadi beberapa zona wilayah, dan pekerja dibagi menjadi beberapa divisi sesuai dengan tugasnya. DKPT juga menyediakan tenaga mobile dan tenaga standby sehingga kekurangan jumlah tenaga dapat disiasati untuk menghasilkan kinerja yang efisien dan efektif. Tingkat kesulitan yang dihadapi pada luasan lahan dalam Implementasi Penataan RTH Taman di Kota Magelang adalah keterbatasan luas dan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Magelang, mengingat luas Kota Magelang yang kecil hanya sekitar 18,12 Km2. Namun tantangan tersebut dihadapi oleh Pemerintah Kota Magelang dengan beberapa inovasi teknologi, diantaranya adalah pembuatan Vertical Garden, membuka kerjasama dengan pihak swasta, mengintensifkan inventarisasi aset-aset pemerintahan, dan juga dukungan dari masyarakat dengan membuat Kampung Organik.
Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Penataan Ruang Terbuka Hijau Taman di Kota Magelang berpedoman pada teori implementasi dari Daniel A. Mazmanian & Paul A. Sabatier. Teori implementasi dari Daniel A. Mazmanian & Paul A. Sabatier merupakan model implementasi yang bersifat campuran antara bottom-up and top-down. Dalam faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Penataan RTH Taman di Kota Magelang beberapa kriteria yang digunakan adalah sumber daya, akses keterlibatan masyarakat dan pihak swasta, dukungan dan keterkaitan berbagai institusi, dan dukungan masyarakat. 1. Sumber Daya Sumber daya yang dimaksudkan dalam Implementasi Penataan RTH Taman di Kota Magelang meliputi sumber daya finansial, sumber daya manusia, dan fasilitas yang mendukung. Terdapat dua sumber daya lain yang menjadi faktor temuan yang mempengaruhi implementasi penataan RTH taman, berupa luasan lahan dan inovasi teknologi. Anggaran dan juga
2.
Akses Keterlibatan Pihak Swasta dan Masyarakat Pemerintah Kota Magelang juga memberikan akses keterlibatan pada masyarakat dan juga pihak swasta yang ada di Kota Magelang, untuk terlibat dalam Implementasi Penataan RTH Taman di Kota Magelang. Keterlibatan Masyarakat Kota Magelang melalui kegiatan Lomba Taman yang diselenggarakan tiap tahunnya oleh Dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Kota. Masyarakat di harapkan mampu turut 7
terlibat dalam menata dan memelihara taman-taman yang ada di setiap kelurahan. Akses keterlibatan dari pihak swasta melalui kegiatan CSR atau Cooperation Social Responsibility. Melalui CSR beberapa pihak swasta yang ada di Kota Magelang menyumbangkan pot-pot dan tanaman selain itu juga membuat taman untuk menambah persentase RTH. Pihak swasta yang terlibat adalah Senopati Residence, Bank Jateng, Bank BRI, APH Tour and Travel. Adanya akses yang terbuka bagi masyarakat dan pihak swasta menjadi salah satu faktor yang mendorong keberhasilan implementasi Penataan RTH Taman. 3. Dukungan dan Keterkaitan Berbagai Institusi Terdapat beberapa institusi yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk institusi yang terlibat secara langsung adalah Kantor Lingkungan Hidup. Keterlibatan KLH melalui pembuatan Taman Kehati di sekolahsekolah Kota Magelang. Selain itu institusi yang terlibat secara langsung adalah Dinas Pertanian Peternakan, dan Periakanan yang membuat pengadaan taman berupa taman di Gunung Tidar. Taman Gunung Tidar menjadi salah satu taman andalan Kota Sejuta Bunga. Sedangkan dengan adanya program Magelang Kota Sejuta Bunga Pemerintah Kota Magelang memerintahkan seluruh SKPD untuk mengintensifkan inventarisasi aset-aset dengan membuat taman pada setiap kantor SKPD, sehingga secara tidak langsung seluruh SKDP ikut terlibat dalam melakukan Penataan RTH Taman di Kota Magelang. Faktor dukungan dan keterkaitan berbagai institusi menjadi salah satu faktor pendorong keberhasilan. 4. Dukungan masyarakat Dukungan masyarakat menjadi faktor yang penting dari keberhasilan program Penataan RTH Taman di Kota Magelang, namun dukungan yang ada belum maksimal diberikan oleh seluruh Masyarakat Kota Magelang. Pada kenyataannya masih sering ditemui tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab, yang dilakukan oleh
Masyarakat Kota Magelang. Tindakan itu berupa perusakan, pencurian, dan aksi vandalisme pada fasilitas yang ada di Taman Kota Magelang. Dalam menangani permasalahan tersebut Pemerintah Kota Magelang melakukan upaya prefentif dan represif. Upaya preventif berupa sosialisai taman dan juga lomba taman yang diadakan di setiap kelurahan Kota Magelang. Selain itu di lingkungan sekolah untuk menciptakan kepedulian pada lingkungan Kantor Lingkungan Hidup membuat Taman Kehati. Sedangkan upaya represif dengan memberikan sanksi kepada para pelaku. Dukungan masyarakat yang dinilai masih kurang menjadi salah satu faktor yang menghambat keberhasilan implementasi Penataan RTH Taman di Kota Magelang. PENUTUP A. Simpulan Tantangan Pemerintah Kota Magelang dalam Penataan RTH di Kota Magelang adalah mencapai luas RTH 30% dari luas wilayah, mencapai nilai estetika untuk mendukung “Kota Sejuta Bunga, dan menciptakan dukungan & partisipasi dari masyarakat Kota Magelang. Implementasi Penataan RTH pada Taman di Kota Magelang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 terdiri dari : 1. Perencanaan Penataan RTH Taman di Kota Magelang sudah baik, karena selain berorientasi pada pencapaian jangka pendek juga harus berorientasi pada pencapaian tujuan ideal berjangka panjang.Perencanaan orientasi pada jangka panjang dan jangka pendek. Pada jangka panjang berkaitan dengan “Kota Sejuta Bunga” yaitu menuju EcoCity yang Indah. Terbukti dengan perubahan lanskap Kota Magelang menjadi semakin menarik. Sedangkan jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan RTH seluas 30% dan menciptakan nilai estetika Kota Magelang. namun luasan baru mencapai 17,28%. 8
2. Pemanfaatan berupa pembangunan baru dan pemeliharaan. Pembangunan taman dibuat untuk mempercantik lanskap kota guna mendukung “Kota Sejuta Bunga”, dan pemeliharaan menggunakan sistim zona dan divisi. 3. Pengendalian berupaya untuk mengendalikan proses implementasi agar sesuai dengan tujuan dan menghindari adanya pelanggaran. Pengendalian berupa perizinan, pemantauan, insentif &disinsentif, dan sanksi.
standar pencapaian yang jelas. Seharusnya dibuat suatu desain khusus dan tanaman khusus pada taman Kota Magelang yang nantinya akan menjadikan ciri khas “Kota Sejuta Bunga”. c. Kebutuhan Biaya : Kebutuhan biaya yang mencukupi harus dibarengi dengan pengawasan yang baik untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Peningkatan pengawasan dapat melalui tranparansi penggunaan anggaran yang jelas dan terbuka. Sehingga penggunaan anggaran dapat diakses oleh seluruh lapisan dan dapat dipertanggung jawabkan. d. Agen Pelaksana : Pihak yang ada dalam pelaksanaan Penataan RTH Taman di Kota Magelang pastinya memiliki keterkaitan dan juga kompetensi yang baik. Dalam pembagian dan penentuan tugas bagi para agen pelaksana harus jelas dan sesuai dengan wewenannya, jangan sampai menimbulkan overlaping atau tumpang tindih tugas dan wewenang. B. Pemanfaatan a. Pembangunan Baru : Pembangunan taman Kota Magelang diharapkan menjadi icon Kota Magelang sebagai Kota Sejuta Bunga yang bisa dikenal oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan keindahan penataan kotanya. Selain melakukan upaya pembangunan wajah dan lanskap Kota Magelang, Pemerintah Kota Magelang juga harus gencar melakukan promosi tentang branding “Kota Sejuta Bunga”. Dalam upaya mengenalkan “Kota Sejuta Bunga”, Pemerintah Kota Magelang dapat bekerja sama dengan media masa sebagai sarana sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat. b. Pemeliharaan : Pemeliharaan taman Kota Magelang juga harus mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Pemerintah Kota Magelang seharusnya mengajak warganya untuk turut memelihara dan menjaga lingkungan
Faktor-faktor yang merupakan faktor pendukung keberhasilan implementasi adalah akses keterlibatan pihak swasta dan masyarakat, serta dukungan dan keterkaitan berbagai institusi. Faktor-faktor yang menjadi penghambat keberhasilan implementasi adalah dukungan dari masyarakat. Adapun faktor-faktor yang menjadi pendukung sekaligus penghambat adalah sumber daya. Sumber daya berupa sumber daya finansial, sarana, dan inovasi teknologi menjadi faktor yang mendukung, sedangkan sumber daya manusia, luasan lahan menjadi faktor yang menghambat keberhasilan. B. Rekomendasi 1. Implementasi Penataan RTH pada Taman di Kota Magelang A. Perencanaan a. Lokasi : Lokasi taman yang berada di jalur utama Kota Magelang jangan sampai mengganggu lalu lintas. Pengguna taman harus diberikan fasilitas umum yang baik seperti lahan parkir, tempat sampah, kamar kecil, dan lain lain agar tidak menggangu kenyamanan pengguna jalan utama. b. Target Pencapaian Luas : Dalam target kuantitas untuk menambah capaian luas RTH, Pemerintah Kota Magelang harus tetap mempertahankan kerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan dalam pencapaian target estetika belum ada 9
taman di Kota Magelang. Upaya persuasif tersebut dapat berupa kampanye tentang pemeliharaan taman pada masyarakat, dan juga papan himbauan untuk menjaga lingkungan di setiap taman Kota Magelang. C. Pengendalian A. Perizinan : Pemerintah Kota Magelang seharusnya lebih selektif memberikan izin alih fungsi lahan bagi pihak swasta. SOP terkait ijin prinsip yang berkaitan dengan ijin mendirikan bangunan guna kepentingan usaha yang nantinya lahan tersebut dialihfungsikan harus segera dibuat dengan baik. Adanya SOP yang jelas akan menghindari tindakan pelanggaran dan upaya pemenuhan kepentingan bagi pihak tertentu saja. B. Pemantauan : Penataan RTH berkaitan dengan perencanaan jangka menengah yaitu 5 tahun sehingga, Bappeda harus melakukan monitoring harus dilakukan secara rutin, misalnya dilakukan penilaian persemester atau perbulan. Penjagaan taman tidak dapat dilakukan selama 24 jam, sehingga dapat digunakan bantuan teknologi yaitu cctv. Namun Pemerintah Kota Magelang harus menyiapkan dana lebih untuk pemasangan cctv, dan juga penyedian tenaga yang mampu mengoperasikan tekhnologi tersebut. C. Insentif dan Disinsentif : Insentif seharusnya juga diberikan kepada dinas teknis pelaksana apabila mampu mencapai target yang diharapkan, misalnya dengan pemberian bonus anggaran. Agar dapat meningkatkan motivasi dan juga kinerja. Selain itu insentif juga dapat diberikan oleh Pemerintah Kota Magelang kepada masyarakat, misalnya apabila ada masyarakat mampu mencegah tindakan perusakan dan menemukan inovasi pengembangan penataan taman akan mendapatkan reward. D. Sanksi : Sanksi yang diberikan pada pelaku harus mampu memberikan efek
jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Misalnya bagi para pelaku perusakan atau pencurian taman akan dipajang foto dan data diri pada Website khusus, sehingga akan memberikan pelajaran secara nilai dan norma yaitu rasa malu. Selain itu aksi perusakan dan vandalisme pada taman di Kota Magelang notabene berasal dari para pelajar atau pemuda yang tidak bertanggung jawab, perlu diberikan pelajaran mengenai kedisiplinan. Akademi Militer yang terletak di Kota Magelang bisa menjadi salah satu peluang untuk menjalin kerjasama dalam memberikan pendidikan kedisiplinan bagi para pelaku usia pelajar, seperti pelatihan semi militer. 2. Faktor –faktor yang mempengaruhi A. Sumber Daya Pada keterbatasan jumlah Sumber Daya Manusia, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Kota sudah mampu menanganganinya dengan manajemen yang baik yaitu dengan membagi tenaga kerja kedalam sistem Zona dan Divisi. Namun selain memanfaaatkan untuk mengefektivitaskan waktu dan tempat, para sumber daya manusia juga harus diberikan pelatihan untuk meningkatkan skill dan keterampilan dalam menata dan memelihara taman-taman di Kota Magelang. Para pekerja dapat diberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam budidaya dan pemeliharaan tanaman hias melalui seminar, atau pelatihan dengan mengundang orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Dalam menangani permasalahan keterbatasan luasan lahan, Pemerintah Kota Magelang harus lebih meningkatkan pemanfaatan lahan yang ada, dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi lahan milik pemerintah kota yang ada. Sebagai contoh pembuatan Taman Atria yang sebelumnya merupakan lahan bekas SPBU yang sudah tidak terpakai. Pemanfaatan lahan sementara ini perlu ditingkatkan. 10
Inovasi yang dilakukan Pemerintah Kota Magelang dalam menangani keterbatasan luas kota sudah sangat baik. Lomba taman harus terus dilakukan untuk memaksimalkan lahan RTH di lingkungan kelurahan. Perintah Kota Magelang juga dapat membagikan bibit tanaman hias dan pohon khas “Kota Sejuta Bunga” untuk kelurahan yang nantinya tanaman dan pohon tersebut akan ditanam dan ditata pada taman di masing-masing kelurahan. Pemenang dari lomba taman selain mendapatkan hadiah uang tunai seharusnya juga diumumkan kepada seluruh lapisan masyarakat, sehingga dapat memotivasi lingkungan kelurahan lainnya atas meningkatkan penataan dan pemeliharaan taman mereka.
yang diadakan di lingkungan masyarakat Kota Magelang, Pemerintah Kota Magelang seharusnya juga dapat mengadakan lomba taman dalam lingkup instansional dengan tema dan desain khas yang mampu mencerminkan “Kota Sejuta Bunga”. Jadi dengan adanya lomba taman tersebut setiap instansi di Kota Magelang dapat berlomba-lomba memberikan Penataan Taman yang terbaik di kantornya, dan selain itu dapat menjadikan ajang promosi “Kota Sejuta Bunga”. D. Dukungan Masyarakat Keterbatasan partisipasi yang diberikan oleh masyarakat misalnya dengan sering terjadi pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat seperti perusakan, pencurian, dan aksi vandalisme. Solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut dapat melalui bantuan dari masyarakat Kota Magelang. Dengan membuat Website resmi “Kota Sejuta Bunga” selain masyarakat bisa mendapatkan informasi dan dapat menyampaikan aspirasi melalui web tersebut, mereka juga mampu melaporkan tindakan pelanggaran yang ada di lingkungan sekitar apabila menangkap basah pelaku tindakan tersebut. Selain itu untuk meningkatkan partisipasi yang ada pada masyarakat Kota Magelang selain dengan lomba taman yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Magelang, dapat pula dilakukan dengan membentuk komunitas penggiat Magelang Kota Sejuta Bunga. Komunitas tersebut diharapkan mampu membuat kegiatan yang nantinya akan membantu menumbuhkan partisipasi masyarakat. Selain itu, keterlibatan warga Kota Magelang dalam perencanaan pembangunan kota seharusnya tidak hanya sekedar pada pemberian informasi saja. Masyarakat seharusnya juga turut berpartisipasi dalam menentukan wajah masa depan depan kotanya. Penyelenggaraan diskusi, dan penyediaan ruang bagi masyarakat untuk memberikan
B. Akses Keterlibatan Masyarakat dan Swasta Akses keterlibatan baik dari masyarakat maupun dari pihak swasta untuk mendukung implementasi Penataan RTH Taman harus selalu terbuka secara lebar. Langkah lain dalam memberikan akses pada pihak swasta selain melalui Cooperate Social Responsibility (CSR) juga dapat dengan menggandeng pengusaha tanaman hias atau bunga. Bisnis tanaman hias di Kota Magelang seharusnya mulai dipromosikan dan mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Magelang untuk dijadikan salah satu usaha di bidang jasa yang menjanjikan di Kota Magelang. Selain mampu menggerakkan potensi komoditas bunga dalam masyarakat untuk mendukung “Kota Sejuta Bunga”, juga mampu menambah pendapatan bagi para pengusaha tanaman hias di Kota Magelang. C. Dukungan dan Keterlibatan Berbagai Institusi Pembuatan taman pada setiap kantor SKPD terkait kegiatan optimalisasi lahan untuk RTH taman di lingkup instansional merupakan inovasi yang baik dan mampu memberikan contoh positif bagi masyarakat. Dengan adanya lomba taman 11
aspirasi baik melalui media sosial atau forum khusus perlu dilakukan untuk menyerap pendapat, persepsi, dan aspirasi masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Budihardjo, Eko. 2009. Kota Berkelanjutan ( Sustainable City). Bandung : P.T. ALUMNI 2011. Penataan Ruang dan Pembangunan Perkotaan. Bandung : P.T. ALUMNI
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Kota Magelang tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Tim Pengkajian Perencanaan Kota Magelang sebagai Kota Sejuta Bunga, 2011, “Kajian Kota Magelang Sebagai Kota Sejuta Bunga”. Pemerintah Kota Magelang Pasolong, Harbani. 2010. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta 2012. Metode Penelitian Administrasi Publik. Bandung : Alfabeta Putra,
Disa Dwi Rio dan Cecep Kamiludin. 2012. Mengenal Lebih Dekat Penataan Ruang bagi Generasi Muda. Jakarta :Direktorat Jeneral Penataan Ruang
Rochim, Faidloh Nur dan Joesron Alie Syahbana. 2013. ”Penetapan Fungsi dan Kesesuaian Vegetasi pada Taman Publik sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pekalongan (Studi Kasus: Taman Monumen 45 Kota Pekalongan)”, Jurnal Teknik PWK, Volume 2 Nomor 3. Universitas Diponegoro, Semarang. Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 12