Jalan Mastrip No 2 Jombang
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Esa, karena curahan nikmat dan karunia kepada kita semua sehingga kita masih terus bisa bekerja dan berkarya untuk kemajuan Kabupaten Jombang. Atas kasih sayang-Nya pula kami bisa menyusun salah satu dokumen penting perencanaan pembangunan di Satuan Kerja kami, yaitu Rencana Strategis Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang sebagai acuan atau panduan kerja selama 5 (lima) tahun kedepan, yakni tahun -
. Rencana Strategis Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten
Jombang ini berisikan penjabaran visi, misi, strategi dan kebijakan, program serta kegiatan pembangunan sektor perhubungan dan komunikasi yang akan diwujudkan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Rencana Strategis ini disusun dengan memperhatikan permasalahan-permasalahan kunci di daerah, isu-isu strategis pembangunan, capaian kinerja tahun sebelumnya dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 201 -
.
Besar harapan kami bahwa Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang bisa membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jombang melalui program-program yang telah disusun baik secara langsung maupun tidak langsung, dan akhirnya membawa Kabupaten Jombang menuju pembangunan yang lebih baik.
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN DAN KOMUNIKASI KABUPATEN JOMBANG,
IMAM SUDJIANTO, SH, MSi NIP. 19590720 198603 1 014
Kata Pengantar
ii
Jalan Mastrip No 2 Jombang
DAFTAR ISI
Halaman KATA PENGANTAR
ii
DAFTAR ISI
iii
DAFTAR TABEL
v
DAFTAR GAMBAR
vi
BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang
I-
Landasan Hukum
I-
Maksud dan Tujuan
I-
Sistematika Renstra SKPD
I-
BAB II GAMBARAN UMUM DINAS PERHUBUNGAN DAN KOMUNIKASI Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD
II-
2.1.1 Dasar Hukum Pembentukan Dinas Perhubungan dan
II-
Komunikasi Kabupaten Jombang 2.1.2 Struktur Organisasi Dinas Perhubungan dan Komuni-
II-
kasi Kabupaten Jombang 2.1.3 Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan dan Komuni-
II-
kasi Kabupaten Jombang Sumber Daya Dinas Perhubungan dan Komunikasi
II-
2.2.1 Kepegawai/Aparatur Dinas Perhubungan dan Komu-
II-
Nikasi Kabupaten Jombang 2.2.2 Aset/Modal Dinas Perhubungan dan Komunikasi Ka-
II-
bupaten Jombang Kinerja Pelayanan Dinas Perhubungan dan Komunikasi
II-
2.3.1 Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Perhubungan
II-
dan Komunikasi Kabupaten Jombang 2.3.2 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas
II-
Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas IIPerhubungan dan Komunikasi 2.4.1 Tantangan Pengembangan Pelayanan Dinas Per-
II-
Hubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang 2.4.2 Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Perhubu-
II-
ngan dan Komunikasi Kabupaten Jombang BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
Daftar Isi
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Perhubungan dan Komuikasi
III-
3.1.1 Permasalahan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
III-
iii
Jalan Mastrip No 2 Jombang
3.1.2 Permasalahan Bidang Teknik Keselamatan Transportasi IIIPermasalahan Bidang Sarana Prasarana dan Komuni-
III-
kasi 3.1.4 Permasalahan UPTD Penguji Kendaraan Bermotor
III-
3.1.5 Permasalahan UPTD Terminal
III-
Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala daerah dan wakil kepala daerah Terpilih
III-
Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi
III-
3.3.1 Telaah Renstra Kementerian Perhubungan
III-
3.3.2 Telaah Renstra Kementerian Komunikasi dan Informasi
III-
3.3.3 Telaah Renstra Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi
III-
Jawa Timur 3.3.4 Telaah Renstra Dinas Komunikasi dan Informasi Provin- IIIsi Jawa Timur Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingku- IIIngan Hidup Strategis Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah
III-
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
III-
Penentuan Isu-isu Strategis
III-
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN Visi dan Misi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten
IV-
Jombang Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Perhubungan IVdan Komunikasi Kabupaten Jombang Strategi dan Kebijakan Dinas Perhubungan dan Komunikasi
IV-
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF Program
V-
Kegiatan
V-
Indikator Kegiatan
V-
Matrik Rencana Strategis
V-
BAB VI INDIKATOR KINERJA DINAS PERHUBUNGAN DAN KOMUNIKASI YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Daftar Isi
VI-
iv
Jalan Mastrip No 2 Jombang
DAFTAR TABEL
Halaman Tabel 2.1
Pegawai Jabatan Struktural Eselon II dan III
II-
Tabel 2.2
Pegawai Jabatan Struktural Eselon IV
II-
Tabel 2.3
Pegawai Kelompok Fungsional
II-
Tabel 2.4
Pegawai Jabatan Staf
II-
Tabel 2.5
Potensi Sumber Daya Aparatur berdasarkan Jabatan
II-
Tabel 2.6
Potensi Sumber Daya Aparatur berdasarkan Eselon
II-
Tabel 2.7
Potensi Sumber Daya Aparatur berdasarkan Golongan
II-
Tabel 2.8
Potensi Sumber Daya Aparatur berdasarkan Status IIKepegawaian
Tabel 2.9
Klasifikasi Tingkat Pendidikan aparatur/Pegawai Dinas IIPerhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang
Tabel 2.10
Potensi Sumber Daya Aparatur berdasarkan Pendidikan IIInformal
Tabel 2.11
Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah
Tabel 2.12
Rekapitulsi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan IIMesin
Tabel 2.13
Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan IIBangunan
Tabel 2.14
Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi IIdan Jaringan
Tabel 2.15
Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Perhubungan dan IIKomunikasi Kabupaten Jombang Tahun 2009-
Tabel 2. 16
Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas IIPerhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Tahun -
Tabel 4.1
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Dinas IVPerhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Tahun -
Tabel 5.1
Program kegiatan yang akan dilaksanakan
Tabel 5.2
Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, VKelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif Rencana Strategis Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Tahun 2014-
Tabel 6.1
Indikator Kinerja SKPD yang Mengacu Pada Tujuan dan VISasaran RPJMD
Daftar Tabel
II-
V-
v
Jalan Mastrip No 2 Jombang
DAFTAR GAMBAR
Halaman Gambar 1.1 Prinsip Dasar Kebijakan Layanan Transportasi Darat
I-
Gambar 2.1 Struktur Organisasi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang
II-
Daftar Gambar
vi
` Jalan Mastrip No 2 Jombang
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Tantangan dan permasalahan dalam pelayanan sektor perhubungan secara nasional, umumnya masih dihadapkan pada (1) sumber daya manusia yang dituntut untuk berkualitas dan profesionalisme tinggi; (2) menuntut teknologi dan peralatan yang diterapkan selalu mengaplikasi perkembangan terkini; (3) sistem dan prosedur yang harus mengacu pada standar nasional; serta
keselamatan dan lingkungan
menjadi tujuan utama dan keuangan akan diperoleh dengan meningkatkan keselamatan dan baiknya kualitas lingkungan. Hal tersebut dikarenakan kebutuhan kendaraan bermotor yang cukup tinggi kurang didukung dengan kualitas dan keberlanjutan
pelayanan
infrastruktur
transportasi
(kerusakan
infrastruktur,
kemacetan lalu lintas, tingginya tingkat kecelakaan, polusi, pemborosan energi dan kurang memadainya angkutan umum.) Dengan demikian, sumber daya aparatur yang berkualitas dan profesional masih dibutuhkan guna meningkatkan kelancaran dan keselamtan mobilitas angkutan (darat, laut dan udara) di dukung pula dengan aksesbilitas pelayanan, terutama pada pelayanan jasa transportasi yang belum seluruhnya dapat dijangkau secara memadai. Dukungan teknologi dan peralatan yang memadai serta sesuai dengan sistem dan prosedur juga sangat dibutuhkan. Disisi lain, keuangan (pendanaan) pemerintah juga sangat dibutuhkan dalam pengadaan fasilitas baru, serta pemeliharaan dan rehabilitasi prasarana dan sarana transportasi
yang
telah
ada.
Realitanya,
diindikasikan
jumlah
pendanaan
pembangunan di sektor perhubungan masih terbatas. Tantangan
dan
permasalahan
tersebut
menuntut
pemerintah
untuk
melakukan perubahan pola pikir kearah perencanaan dan penetapan prioritas pembangunan dan pengembangan sarana prasarana perhubungan secara efektif, sesuai permintaan yang berdasar pada realita pola aktivitas, pola bangkitan-tarikan pergerakan, sebaran pergerakan serta keunggulan komparatif antar zona dalam wilayah Kabupaten Jombang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang. Pada prinsipnya penyediaan infrastruktur yang berkualitas dan memadai dapat menunjang peningkatan kualitas hidup, yang berdampak pula pada kualitas lingkungan dan pertumbuhan ekonomi serta pengembangan wilayah (gambar 1 ).
BAB I - Pendahuluan
I-
` Jalan Mastrip No 2 Jombang
Gambar 1. Prinsip Dasar Kebijakan Layanan Transportasi Darat Sumber: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan
Mengacu pada gambar 1 , nampak bahwa penyediaan infrastruktur sangat berperan dalam peningkatan kualitas hidup, kualitas lingkungan dan pengembangan ekonomi daerah. Oleh sebab itu, Pemerintah sebagai eksekutor memiliki peran strategis dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan terkait dengan penyediaan infrastruktur melalui urusan di bidang perhubungan. Selain itu, Pemerintah juga memiliki peranan dalam hal menyediakan ruang dan saluran untuk menyampaikan informasi kepada seluruh elemen masyarakat. Pemerintah sebagai regulator juga dapat mengharuskan pihak swasta dalam berperan melaksanakan komunikasi publik yang sesuai dengan tujuan mencerdaskan bangsa. Hal tersebut dilandasi atas dasar pentingnya informasi bagi setiap warga negara yang telah dipahami oleh negara sebagai suatu hak yang harus diberikan kepada masyarakat sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945. Sehingga infrastruktur komunikasi dan informatika mutlak harus dibangun oleh negara, sebagai infrastruktur dasar bagi masyarakat untuk dapat mengikuti perkembangan bangsanya. Masyarakat juga memiliki hak untuk ikut berperan serta dalam pencarian, pengolahan dan penyebaran informasi yang kemudian perlu diimbangi dengan rasa tanggung jawab, maka dapat tercipta suatu iklim distribusi informasi yang sehat dan mampu mendorong terciptanya masyarakat informasi yang sejahtera dan memiliki daya saing yang tinggi. Sebagai upaya untuk menjawab tantangan dan permasalah terkait bidang perhubungan dan komunikasi, diperlukan sebuah perencanaan pembangunan yang strategis. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor
Tahun 200
tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah. Sesuai dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 pasal 151 ayat
bahwa‖Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun
rencana strategis yang selanjutnya disebut Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan
BAB I - Pendahuluan
I-
` Jalan Mastrip No 2 Jombang
fungsinya, berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat inidkatif. Begitu pula dengan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang yang merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersifat operating core yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Kabupaten Jombang, yang dalam operasionalnya dibantu oleh UPTD berkewajiban untuk menyusun Rencana Strategis sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang menjadi tugas dan fungsinya dalam jangka waktu lima tahun. Dengan demikian, Renstra Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang merupakan dokumen perencanaan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang dalam periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, startegi, kebijakan, program dan indikator kegiatan pembangunan yang disusun berdasarkan tugas pokok dan fungsi Dinas yang mengacu pada RPJMD Kabupaten Jombang Tahiun 2014-2018 dan bersifat indikatif. Renstra
Dinas
Perhubungan
dan
Komunikasi
Kabupaten
Jombang
memberikan gambaran dan identifikasi permasalahan yang dihadapi serta indikasi terkait dengan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai pemecahan permasalahan
secara
terencana,
sistematis,
dan
akomodatif
dengan
mempertimbangkan potensi, peluang dan tantangan yang ada tanpa mengabaikan keberhasilan yang sudah dicapai periode sebelumnya. Program dan kegiatan tersebut dipaparkan pula kerangka regulasi, sumber pendanaan, mitra dinas, dan lokasi kegiatan. Dengan demikian, Renstra Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang dijadikan pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Tahunan (Renja Tahunan) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas periode Tahun 20142018. Kemudian Renstra juga dijadikan salah satu dasar pengukur kinerja atas pelayanan yang diberikan pada masyarakat setiap akhir tahun dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Maka dengan tersusunnya Rencana Strategis Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang diharapkan menjadi arah dan pedoman penyelenggaraan pembangunan di bidang perhubungan dan komunikasi.
1.2 Landasan Hukum Landasan hukum dalam penyusunan dokumen Rencana Strategis Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang, adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
BAB I - Pendahuluan
I-
` Jalan Mastrip No 2 Jombang
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Undang-Undang Nomo17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 20056. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
32
Tahun
2004
Tentang
pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung- jawaban Keuangan Daerah; 9. Peraturan
Pemerintah
Nomor
108
Tahun
2000
tentang
Tata
Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Renja Pemerintah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Perimbangan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan
Daerah
Provinsi
dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman, Evaluasi Penyalenggaraan Pemerintah Daerah; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanan Rencana Pembangunan Daerah; 19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 201020. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan,
Pertanggungjawaban
Keuangan
Daerah
serta
Tata
Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
BAB I - Pendahuluan
I-
` Jalan Mastrip No 2 Jombang
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jombang; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor
Tahun 200 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jombang Periode 27. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang 28. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahaun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas 29. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor __ Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2014 31. Peraturan Bupati Jombang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang 1.3 Maksud dan Tujuan Rencana Strategis Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang bermaksud untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah yang telah di tetapkan dalam RPJMD Kabupaten Jombang serta memberikan arahan sekaligus acuan bagi seluruh aparatur/pegawai Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang. Hal tersebut dalam rangka melaksanakan kewenangan serta menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Tahun 2014-2018 sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas. Dengan demikian, dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah di wilayah kerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki acuan. Tujuan dari Rencana Strategis Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018, terdiri dari beberapa hal, yakni: (1) Sebagai wujud penjabaran RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018 lingkup Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang;
BAB I - Pendahuluan
I-
` Jalan Mastrip No 2 Jombang
(2) Sebagai
input
dalam
rangka
pelaksanaan
tugas
dan
peningkatan
pembangunan masa yang akan datang; (3) Sebagai panduan dan pedoman dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) pada setiap tahunnya; (4) Penetapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya selama periode 201 -
;
(5) Sebagai acuan bagi Pemerintahan Kabupaten Jombang dalam penyusunan Strategi, Kebijakan, Program dan kegiatan pembangunan secara terpadu lingkup dinas dan antar dinas dalam mewujudkan tujuan pembangunan Kabupaten Jombang; (6) Sebagai bahan evaluasi dan tolak ukur kinerja dinas tahunan agar perencanaan dapat berjalan secara sistematis dan komprehensip dalam pemecahan masalah yang mendasar; (7) Menjadi arah pembangunan yang ingin dicapai Dinas Perhubungan dan Komunikasi dalam menunjang pembangunan Pemerintah Kabupaten Jombang kurun waktu 5 tahun
-
.
Sistimatika Adapun sistematika penulisan Rencana Strategis Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang adalah sebagai berikut: BAB I
PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Landasan Hukum 1.3 Maksud dan Tujuan 1.4 Sistematika Penulisan
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN DINAS PERHUBUNGAN DAN KOMUNIKASI KABUPATEN JOMBANG 2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang 2.2 Sumber Daya Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang 2.3 Kinerja Pelayanan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang 2.4 Tantangan
dan
Peluang
Pengembangan
Pelayanan
Dinas
Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI 3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang
BAB I - Pendahuluan
I-
` Jalan Mastrip No 2 Jombang
3.2 Telaah Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih 3.3 Telaah Renstra K/L dan Renstra 3.4 Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis 3.5 Penentuan Isi-Isu Strategis BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN 4.1 Visi dan Misi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang 4.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang 4.3 Strategi dan Kebijakan
Dinas Perhubungan dan Komunikasi
Kabupaten Jombang BAB V
RENCANA
PROGRAM
DAN
KEGIATAN,
INDIKATOR
KINERJA,
KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF BAB IV
INDIKATOR DINAS PERHUBUNGAN DAN KOMUNIKASI KABUPATEN JOMBANG YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
BAB VII
PENUTUP
BAB I - Pendahuluan
I-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
BAB II GAMBARAN PELAYANAN DINAS PERHUBUNGAN DAN KOMUNIKASI
2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Orgisasi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang 2.1.1 Dasar Hukum Pembentukan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) menjadi dasar atas pembentukan Kabupaten Jombang. Sebagai sebuah kabupaten, secara administratif tentunya perlu adanya sebuah tata kelola pemerintahan. Tentunya dalam pemerintahan tersebut terdapat, pemerintah eksekutif maupun legislatif. Pemerintah eksekutif disini yakni melakukan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh legislatif. Hal ini dikarenakan eksekutif merupakan pemerintahan dalam arti sempit, yakni melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan haluan negara, guna mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan sebelumnya.
Untuk
itu,
dalam
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
bidang
perhubungan dan komunikasi, maka di Kabupaten Jombang telah dibentuk Dinas Perhubungan dan Komunikasi. Secara umum keorganisasian dan tata kerja Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang. Sebagaimana yang telah dimaksudkan pada pasal 3 poin 7 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 bahwa Dinas Perhubungan dan Komunikasi termasuk salah satu organisasi Dinas Daerah di Kabupaten Jombang. Sebagai salah satu organisasi dinas daerah, maka Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang dalam menjalankan urusannya harus mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang kemudian di internalisasikan dalam sebuah kebijakan dan program aksi bidang perhubungan dan komunikasi di Kabupaten Jombang. Adapun peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan
pelaksanaan
pemerintahan
Dinas
Perhubungan
dan Komunikasi
Kabupaten Jombang sebagai berikut: (1)
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
(2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
(3)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Publik (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4843);
(4)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
(5)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
(6)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
(7)
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
(8)
Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Goverment;
(9)
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5149);
(10) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; (11) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. KM91/PR.008/PHB-87 tentang Kebijakan Umum Transportasi; (12) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 15/1997
tentang Sistem
Transportasi Nasional; (13) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor; (14) Keputusan
Menteri
Pemberlakuan
Perhubungan
Kewajiban
Nomor
Melengkapi
85 dan
Tahun
2002
tentang
Menggunakan
Sabuk
Keselamatan; (15) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang Dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi; (16) Keputusan
Menteri
Perhubungan
Nomor
35
Tahun
2003
tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum Angkutan; (17) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pedoman Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil Untuk Petugas Operasional di Bidang Perhubungan Darat;
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
(18) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor; (19) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2004 tentang RambuRambu Lalu Lintas di Jalan Angkutan Lalu Lintas; (20) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2004 tentang Biaya Pembuatan Surat Izin Mengemudi Internasional; (21) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2005 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar kota Antar Propinsi Kelas Ekonomi Dijalan Dengan Mobil Bus Umum; (22) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2005 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar kota Antar Propinsi Kelas Ekonomi dijalan dengan Mobil Bus Umum; (23) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; (24) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Unit Kliring Data dan Informasi Bidang Transportasi; (25) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 53 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 57. Tahun 2002 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Bidang Administratif di Lingkungan Departemen Perhubungan; (26) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 74 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan; (27) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Kebutuhan Teknis Sistem Komunikasi dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; (28) Peraturan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
Nomor
28
/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat Dan Daerah; (29) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan
Pelayanan
Informasi
dan
Dokumentasi
di
Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245). Sebagai salah satu dinas daerah yang melaksanakan peraturan perundangundangan di bidang perhubungan dan komunikasi, maka Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang memiliki kedudukan sebagai berikut: (1) Sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Kabupaten Jombang, yang dalam operasionalnya dibantu UPTD; (2) Dinas Perhubungan dan Komunikasi dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Artinya, Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang sebagi lembaga eksekutif sebagai pelaksana otonomi daerah harus melaksanakan pemerintahan
pembangunan
perundang-undangan.
dan
kemasyarakatan
Pelaksanaan
berdasarkan
pemerintahan
peraturan
pembangunan
dan
kemasyarakatan yang menjadi urusan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang, antara lain: (1) Perhubungan Darat a. Penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan transportasi jalan kabupaten; b. Pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan kabupaten; c. Pengawasan penyelenggaraan pendidikan dan latihan mengemudi; d. Penetapan lokasi terminal penumpang Tipe C; e. Pengesahaan rancang bangun terminal penumpang Tipe C; f. Pembangunan pengoperasian terminal penumpang Tipe A, Tipe B, dan Tipe C; g. Pembangunan terminal angkutan barang; h. Pengoperasian terminal angkutan barang; i. Penyusunan jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan untuk kebutuhan angkutan yang wilayah pelayanannya dalam satu kabupaten; j. Penyusunan dan penetapan kelas jalan pada jaringan jalan kabupaten; k. Penyusunan dan penetapan jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan kabupaten; l. Penetapan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi yang wilayah pelayanannya dalam satu kabupaten; m. Pemberian rekomendasi operasi angkutan sewa; n. Pengusulan
tarif
penumpang
kelas
ekonomi
angkutan
dalam
kota/perdesaan; o. Penentuan
lokasi,
pengadaan,
pemasangan,
pemeliharaan
dan
penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan kabupaten; p. Penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten; q. Penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin) di jalan kabupaten; r. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas di jalan kabupaten; s. Penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas di jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau yang menjadi isu daerah; t. Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor;
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
u. Pemeriksaan kendaraan di jalan sesuai kewenangannya; v. Pelaksanaan penyidikan pelanggaran: 1. Perda bidang LLAJ; 2. Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan; 3. Pelanggaran ketentuan pengujian berkala. w. Pengumpulan, pengolahan data, dan analisis kecelakaan lalu lintas di daerah; x. Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor; y. Penentuan lokasi fasilitas parkir untuk umum di jalan kabupaten; z. Pengoperasian fasilitas parkir untuk umum di jalan kabupaten. (2) Perkeretaapian a. Penetapan rencana induk perkeretaapian daerah; b. Pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah meliputi: 1. Penetapan
sasaran
dan
arah
kebijakan
pengembangan
sistem
perkeretaapian daerah yang jaringannya berada di wilayah kabupaten; 2. Pemberian arahan, bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada pengguna dan penyedia jasa; 3. Pengawasan terhadap pelaksanaan perkeretaapian daerah. c. Pengusahaan prasarana kereta api umum yang tidak dilaksanakan oleh badan usaha prasarana kereta api; d. Penetapan jalur kereta api khusus yang jaringan dalam wilayah kabupaten; e. Penutupan perlintasan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin dan tidak ada penanggungjawabnya, dilakukan oleh pemilik dan/atau pemerintah daerah; f. Penetapan jaringan pelayanan kereta api dalam satu daerah; g. Penetapan jaringan pelayanan kereta api perkotaan berada dalam kabupaten; h. Penetapan persetujuan angkutan orang dengan menggunakan gerbong kereta api dalam kondisi tertentu yang pengoperasian di dalam wilayah kabupaten; i. Penetapan tarif penumpang kereta api dalam hal pelayanan angkutan yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan pelayanan angkutan yang disediakan untuk pengembangan wilayah, untuk pelayanan angkutan antar kota dan perkotaan yang lintas pelayanannya dalam satu kabupaten. (3) Pos dan Telekomunikasi a. Penyelenggaraan pelayanan pos di perdesaan; b. Pemberian rekomendasi untuk pendirian kantor pusat jasa titipan; c. Penertiban jasa titipan untuk kantor agen; d. Pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
jaringan tetap tertutup lokal wireline (end to end) cakupan kabupaten; e. Pemberian rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi; f. Pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakupan areanya kabupaten, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi perdesaan, penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya; g. Penanggung jawab panggilan darurat telekomunikasi; h. Pengendalian dan penertiban terhadap pelanggaran standarisasi pos dan telekomunikasi; i. Fasilitasi pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi serta penggunaan frekuensi radio di daerah perbatasan dengan negara tetangga. (4) Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi a. Pemberian rekomendasi persyaratan administrasi dan kelayakan data teknis terhadap permohonan izin penyelenggaraan radio; b. Koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial; c. Pelaksanaan diseminasi informasi nasional; d. Koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media.
Struktur Organisasi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Tentunya dalam melaksanakan kebijakan dan program aksi terkait dengan urusan bidang perhubungan dan komunikasi yang mengacu dengan beberapa peraturan
perundang-undangan
tersebut,
maka
Dinas
Perhubungan
dan
Komunikasi Kabupaten Jombang juga perlu di dukung pula dengan sumber daya aparatur yang memiliki kapabilitas dan kapasitas yang andal. Sehingga dapat terorganisir secara sistematis serta menghindari ketumpangtindihan tugas pokok dan fungsi, maka dibutuhkan pula sebuah pengorganisasian pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang. Adapun susunan organisai Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang: 1. Kepala Dinas; 2. Sekretariat, membawahi : a. Sub Bagian Umum; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan. 3. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membawahi: a. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. Seksi Pengendalian Operasional.
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Bidang Teknik Keselamatan Transportasi, membawahi: a. Seksi Teknik Keselamatan Sarana; b. Seksi Pengelolaan Perparkiran. Bidang Sarana Prasarana dan Komunikasi, membawahi: a. Seksi Sarana Prasarana; b. Seksi Komunikasi. Kelompok Jabatan Fungsional; Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yang terdiri dari: a. UPTD Penguji Kendaraan Bermotor; b. UPTD Terminal.
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
BAB II- Gambaran Pelayanan SKPD II-
Gambar 2. Struktur Organisasi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Sumber: Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Adapun rincian sumber daya aparatur/pegawai Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang mengacu pada gambar 2
terkait dengan struktur
organisasi, diantaranya sebagai berikut:
Tabel . Pegawai Jabatan Struktural Eselon II dan III No.
Nama
NIP
Jabatan
Imam Sudjianto, SH Msi
Kepala Dinas
Agus Prasetyo,ST MT
Sekretaris
Drs. Miftakhusaidin
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Moch Chamim T, SH
Kepala Bidang Teknik Keselamatan Transportasi
Doni Purnomosidi, Bsc
Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Komunikasi Sumber: Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jomban, 2013
Tabel Pegawai Jabatan Struktural Eselon IV No.
Nama
NIP
Jabatan
Samsudi, SH MSi
Kepala UPTD Penguji Kendaraan Bermotor
Retno Dewi S, SPi
Kepala UPTD Terminal
Sulistiani, S.Sos
Kepala Sub Bagian Umum
Budiharyo, S.Sos
Kepala Sub Bagian Keuangan
Eko Pargiyono, SE
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan
Akh. Zainal, SH
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Ach. Kemal Pasha, S.Sos MM
Kepala Seksi Pengendalian Operasional
Yusuf PE, S.Sos
Kepala Seksi Teknik Keselamatan Sarana
Soeryo Santoso, Bckn
Kepala Seksi Pengelolaan Perpakiran
Zaini
Kepala Seksi Sarana Prasarana
Yus Indra Hidayat, SH
Kepala Seksi Komunikasi
Joko Ismu Wijayanto
Kasubag Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
No.
Nama
NIP
Jabatan
Aman
Kasubag Tata Usaha UPTD Terminal Sumber: Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang, 2013
Tabel Pegawai Kelompok Fungsional No.
Nama
NIP
Jabatan
Sufandi, SH
Penguji Kendaraan Bermotor ( Sudah ber SK)
Edwin Eko Yulianto, Amd
Penguji Kendaraan Bermotor ( Belum ber SK)
Moch Arifin, ST
Penguji Kendaraan Bermotor ( Belum ber SK) Sumber: Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang, Tabel No.
4 Pegawai Jabatan Staf
Nama
NIP
Jabatan
SUHUDA
Staf Kasubag Umum
FERRY WIDIYANTO
Staf Kasubag Umum
HERU PRASETYO
Staf Kasubag Umum
DWI HERNA PUJIATY, SH
-
Staf Kasubag Umum
ANDRI KRISWANTO
-
Staf Kasubag Umum
MASRUCHAN
-
Staf Kasubag Umum
AGUS FAUZJI,SPd
-
Staf Kasubag Umum
Dra. ROSIDAH
Staf Kasubag Keuangan
M.AINUN NAIM
Staf Kasubag Keuangan
MOKH. KARIIMULLOH
Staf Kasubag Keuangan
YOYOK PAMBUDI W
Staf Kasubag Keuangan
WIJAYA HERI P
Staf Kasubag Keuangan
ERLIANA LOLITA
Staf Kasubag Keuangan
RINEKA EMAWATI.Amd
Staf Kasubag Sungramlap
YOHAN KARTIKA
Staf Kasi Angkutan
NANANG WIDODO
-
Staf Kasi Angkutan
M. NUR ALI
-
Staf Kasi Angkutan
TOPAN HADI
STAF DALOPS
AGUNG WIJAYA,SH
STAF DALOPS
ROMLI
STAF DALOPS
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
No.
Nama
NIP
Jabatan
TURPRIADI
STAF DALOPS
DONY TRISTIANTO
STAF DALOPS
GATOT PUJO W
STAF DALOPS
YUDHO CAHYONO
STAF DALOPS
BUDIANTO
STAF DALOPS
YUNANTO WINARWAN
STAF DALOPS
WAWAN YOHANES
STAF DALOPS
MASTAKUL ARIFIN
STAF DALOPS
AGUS PRIBADI
STAF DALOPS
AGUS EFENDI
STAF DALOPS
SUPRAPTO
STAF DALOPS
APRI EKA SETYAWAN
STAF DALOPS
SITI ULAIMAH
Staf Perparkiran
NURHAYATI
Staf Perparkiran
ASTURAH MASITAH, SE
-
Staf Perparkiran
SUHARDI
-
Staf Perparkiran
HARI NURCAHYONO
-
Staf Perparkiran
SUMARSONO
Staf Tek.Kes Trans
DJOKO SUSILO
Staf Tek.Kes Trans
DWI YULIANTO WIDODO, ST
Staf Komunikasi
DINA KHUSNUR S.
Staf Sarana Dan Prasarana
HADI SAMPURNO
-
Staf Sarana Dan Prasarana
SUFANDI, SH
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
WIHANOTO, S.Sos
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
MOCHAMAD ARIFIN, ST
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
ARIBAWA TJAHJADI, SE
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
EDWIN EKO YULIANTO, Amd
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
DARMAWAN
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
AGUS SUMARTONO
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
No.
Nama
NIP
Jabatan
MUCHLIS
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
FAJAR KARUNIA
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
DIDIK SUPRIADI
-
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
TONO BUDI SUSILO, SE
-
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
LUTFI YULIANTO
-
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
MOH MAHFUDZ
-
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
TEDY PRAYOGI, SH
-
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
DONNY EKA B
-
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
UKY INDRA SANTOSO, SH
-
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
YUSUF PRIYA ATMAJA, S.Sos
-
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
DIDIK PRADHITO
-
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
SUNHAJI
-
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
ANDIK PURNOMO
-
STAF UPTD PENGUJIAN KEND BERMOTOR
SUBARI
STAF UPTD TERMINAL
AMIN HUSNI
STAF UPTD TERMINAL
DEWI SRI LESTARI
STAF UPTD TERMINAL
YUSUF EFENDI
STAF UPTD TERMINAL
NASIR
STAF UPTD TERMINAL
SYAMSUL HADI
STAF UPTD TERMINAL
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
No.
Nama
NIP
Jabatan
HERIYONO
STAF UPTD TERMINAL
DIDIK HERI S
STAF UPTD TERMINAL
MEDI WINARTO
STAF UPTD TERMINAL
MOCH HUDI
STAF UPTD TERMINAL
BUDI SETYO MULYO
STAF UPTD TERMINAL
MOH TAUFIQ
STAF UPTD TERMINAL
M ZAINUDIN FANANI
STAF UPTD TERMINAL
SUKAJI
STAF UPTD TERMINAL
SUMIARTI
STAF UPTD TERMINAL
KUSNADI
STAF UPTD TERMINAL
DUL MUKTI
STAF UPTD TERMINAL
SARI
STAF UPTD TERMINAL
WASIYANTO
STAF UPTD TERMINAL
SUJANI
STAF UPTD TERMINAL
SUSANTO
STAF UPTD TERMINAL
WATONO
STAF UPTD TERMINAL
BENY MULYONO
STAF UPTD TERMINAL
SUGENG PRASOJO
STAF UPTD TERMINAL
HARIS PUSPITARUM
STAF UPTD TERMINAL
HADI PURNOMO
-
STAF UPTD TERMINAL
SISWO SUTIKNO
STAF UPTD TERMINAL
SADIKIN
STAF UPTD TERMINAL
IRWAN ARDADIAWAN
-
STAF UPTD TERMINAL
IWAN SUNARTO
-
STAF UPTD TERMINAL
SARWI
-
STAF UPTD
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
No.
Nama
NIP
Jabatan TERMINAL
SURYADI
-
STAF UPTD TERMINAL
SUMARNO GG
-
STAF UPTD TERMINAL
SUHADI A
-
STAF UPTD TERMINAL
SUHADI B
-
STAF UPTD TERMINAL
RUSLAN
-
STAF UPTD TERMINAL
SAPARI
-
STAF UPTD TERMINAL
TISNOADI
-
STAF UPTD TERMINAL
BUKIN
-
STAF UPTD TERMINAL
SUPARMAN
-
STAF UPTD TERMINAL
RICO SETIAWAN
-
STAF UPTD TERMINAL
ALI MUKHSON
-
STAF UPTD TERMINAL
WINARNO
-
STAF UPTD TERMINAL
WINARTO
-
STAF UPTD TERMINAL
IWAN KRISTANTO
-
STAF UPTD TERMINAL
SUGIONO
-
STAF UPTD TERMINAL
DERRIS ERWANTO
-
STAF UPTD TERMINAL
ERVAN YULIANTO
-
STAF UPTD TERMINAL
SYAIFUL
-
STAF UPTD TERMINAL
R ROBBY H
-
STAF UPTD TERMINAL
MAKINUN
-
STAF UPTD TERMINAL
UNGGUL PAMBUDI
-
STAF UPTD TERMINAL
ANANG KUSWOYO
-
STAF UPTD TERMINAL
BUDI HARTOYO
-
STAF UPTD TERMINAL
AGUNG KUSWANCONO
-
STAF UPTD TERMINAL
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
No.
Nama
NIP
Jabatan
NURHAYATI
-
STAF UPTD TERMINAL
PUJI RAHAYU
-
STAF UPTD TERMINAL
IKA DEWI A
-
STAF UPTD TERMINAL
MU'AWIYAH
-
STAF UPTD TERMINAL
NANANG MUJIANTO
-
STAF UPTD TERMINAL
TOTOK PURNOMO
-
STAF UPTD TERMINAL
BUDI SETYO UTOMO
-
STAF UPTD TERMINAL
BAD'UL AMAN SYAIFUL A
-
STAF UPTD TERMINAL
SOLIKIN
-
STAF UPTD TERMINAL
NUR ALI
-
STAF UPTD TERMINAL
GUNAWAN
-
STAF UPTD TERMINAL
UNTUNG SETIAWAN
-
STAF UPTD TERMINAL
TETIE SETYANINGSIH
-
STAF UPTD TERMINAL
MACHFUD
-
STAF UPTD TERMINAL
M RIZAL
-
STAF UPTD TERMINAL
KOMSATUN H
-
STAF UPTD TERMINAL
MUNTORO
-
STAF UPTD TERMINAL
MACHFUDON
-
STAF UPTD TERMINAL
DJUNAIDYN
-
STAF UPTD TERMINAL
IDA PURWATI
-
STAF UPTD TERMINAL
PEMUT A
-
STAF UPTD TERMINAL
ARIYANTO
-
STAF UPTD TERMINAL
ABD MUKTI
-
STAF UPTD TERMINAL
APRI CAHYONO
-
STAF UPTD TERMINAL Sumber: Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Guna
melaksanakan
tata
pemerintahan
yang
efektif,
maka
Dinas
Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang perlu membuat tata laksana SKPD. Tata laksana ini berfungsi untuk mengatur pola komunikasi dan koordinasi antar aparatur/pegawai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan tata laksana Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang mengacu pada pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana Dinas. Adapun tata laksana Dinas Perhubungan dan Komunikasi sebagai berikut: (1) Dalam melaksanakan tugas setiap pemangku jabatan struktural dan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan kerja perangkat daerah serta dengan instansi lain di luar pemerintah daerah sesuai dengan tugas masingmasing; (2) Setiap pemangku jabatan struktural wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (3) Setiap pemangku jabatan struktural bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya; (4) Setiap pemangku jabatan struktural wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan
bertanggungjawab
kepada
atasan
langsung
masing-masing
dan
menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya; (5) Setiap laporan yang diterima oleh pemangku jabatan struktural dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan; (6) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan langsung , tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja; (7) Dalam melaksanakan tugas setiap pemangku jabatan struktural dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing, wajib mengadakan rapat berakala.
Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Tugas pokok Dinas Perhubungan dan Komunikasi adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan daerah Kabupaten Jombang di bidang perhubungan dan komunikasi. Sebgai bentuk melaksanakan tugas pokok, Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang mempunyai fungsi:
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
(1) Penyusunan dan perumusan rencana program dan kegiatan dalam rangka penetapan
kebijakan
teknis
operasional
di
bidang
perhubungan
dan
komunikasi; (2) Pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang perhubungan dan komunikasi; (3) Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka perumusan kebijakan dibidang perhubungan dan komunikasi; (4) Pelaksanaan
bimbingan
umum,
teknis
operasional,
pengawasan
dan
pengendalian teknis pembangunan dan operasional serta pemeliharaan sarana dan prasarana di bidang perhubungan, dan komunikasi; (5) Pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan terminal; (6) Pengelolaan teknis operasional perparkiran; (7) Pelaksanaan pengelolaan tugas kesekretariatan.
Sekretariat Tugas pokok Sekretariat adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan dan Komunikasi di bidang ketatausahaan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, penyusunan program dan pelaporan serta tata usaha perlengkapan. Guna melaksanakan tugas pokok, Sekretariat mempunyai fungsi: a. Pelaksana koordinasi Pengumpulan data dan informasi dalam rangka Penyusunan Kebijakan teknis dan operasional Dinas; b. Pelaksana koordinasi pelaksanaan tugas-tugas organisasi Dinas; c. Pengumpulan data dan informasi dalam rangka penyusunan program kerja, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas; d. Pengelolaan administrasi Kepegawaian, pelaksanaan pembinaan, peningkatan disiplin dan pengembangan karier serta upaya peningkatan kesejahteraan pegawai; e. Penyiapan
bahan
dalam
rangka
penyusunan
anggaran,
Pelaksanaan
Penatausahaan keuangan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan; f. Pelaksanaan urusan administrasi umum, rumah tangga/ keprotokolan dan perlengkapan, ketatalaksanaan (surat menyurat) dan kearsipan; g. Penyusunan Standard Pelayanan Minimal lingkup Unit Kerja; h. Penyiapan
data
dan
informasi
kepustakaan,
pelaksanaan
hubung-an
masyarakat dan inventarisasi aset; i. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dengan instansi terkait, perangkat daerah dan pihak ketiga; j. Pelaksanaan sistem Pengawasan Melekat; k. Penyusunan dan pelaksanaan sistem informasi lingkup Dinas; l. Pelaksanaan kebersihan, keindahan dan keamanan kantor;
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
m. Pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat. Sub Bagian Umum Sub Bagian Umum, mempunyai tugas: a. Menyiapkan data dan informasi guna penyusunan kebijakan teknis dan operasional bidang perhubungan dan komunikasi; b. Melaksanakan
administrasi
Kepegawaian,
melaksanakan
pembinaan,
peningkatan disiplin dan pengembangan karier serta upaya peningkatan kesejahteraan pegawai; c. Melaksanakan
urusan
administrasi
umum,
rumah
tangga/keprotokolan,
perjalanan dinas dan perlengkapan, ketatalaksanaan (surat menyurat) dan kearsipan; d. Menyusun Standard Pelayanan Minimal bidang perhubungan dan komunikasi; e. Menyusun rencana dan melaksanakan keindahan, kebersihan dan keamanan kantor; f. Melaksanakan
kegiatan
pengawasan
melekat
dalam
lingkup
Dinas
Perhubungan dan Komunikasi; g. Menyusun rencana kebutuhan barang, mengatur dan mengelola barang-barang inventaris kantor; h. Melaksanakan kegiatan kehumasan dan kepustakaan dinas; i. Menangani pengaduan masyarakat terkait dengan pelaksanaan tugas; j. Membantu
sekretaris
dalam
melaksanakan
koordinasi
terkait
dengan
pelaksanaan tugas-tugas organisasi dan tatalaksana aparatur. Sub Bagian Keuangan Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas: a. Melaksanakan penatausahaan keuangan, meliputi pengelolaan anggaran, penyusunan neraca, pelaksanaan akuntansi/pembukuan, pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran; b. Melaksanakan pengurusan biaya perjalanan dinas, perpindahan pegawai dan ganti rugi, gaji pegawai dan pembayaran hak-hak keuangan lainnya; c. Menyusun, melaksanakan dan mempertanggungjawaban anggaran Dinas Perhubungan dan Komunikasi; d. Melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan pegawai. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan, mempunyai tugas: a. Menghimpun, mengolah, mengkaji dan meneliti data dalam rangka penyusunan rencana program dan anggaran;
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
b. Melaksanakan kegiatan perencanaan dan penyusunan dokumen pembangunan bidang perhubungan dan komunikasi; c. Melaksanakan koordinasi perencanaan program, kegiatan dan anggaran bidang perhubungan dan komunikasi; d. Melaksanakan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka analisis dan penilaian pelaksanaan program dan anggaran; e. Melaksanakan kebijakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perhubungan dan komunikasi; f. Mengkoordinir dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang perhubungan dan komunikasi; g. Melaksanakan pembuatan umpan balik hasil penyusunan dan penetapan anggaran guna perencanaan program dan anggaran untuk tahun berikutnya; h. Mengelola, mengembangkan data dan Sistem Informasi lingkup Dinas; i. Melaksanakan supervisi, pelaporan, evaluasi dan monitoring pelaksanaan tugas. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tugas pokok Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan dan Komunikasi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan serta pengendalian operasional. Guna melaksanakan tugas pokok, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mempunyai fungsi: a. Perumusan program dan kebijakan di bidang perhubungan darat yang menyangkut pembinaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan manajemen pelayanan angkutan; b. Pelaksanaan pembinaan manajemen dan rekayasa lalu lintas di Jalan Kabupaten, Jalan Provinsi dan dan jalan negara yang berada di ibukota kabupaten; c. Penyusunan program dan upaya antisipasi penanggulangan kecelakaan dengan menganalisis daerah rawan kecelakaan berdasar pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan; d. Pelaksanaan
pembinaan
manajemen
angkutan
jalan
dan
angkutan
sungai/penyeberangan yang seluruhnya berada dalam wilayah Kabupaten berdasarkan Peraturan perundang-undangan; e. Pengelolaan, evaluasi dan monitoring pelaksanaan perizinan angkutan jalan dan angkutan sungai/penyeberangan, dispensasi jalan, kegiatan kursus latihan mengemudi kendaraan bermotor.
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mempunyai tugas: a. Menyiapkan
bahan
untuk
pemberian
bimbingan
dan
pengawasan
penyelenggaraan pengangkutan barang di jalan dan perairan sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Menyiapkan bahan untuk pemberian bimbingan pengangkutan orang dan atau barang tertentu yang bersifat khusus dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; c. Menyiapkan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pelayanan angkutan orang, barang dan angkutan khusus bagi kendaraan bermotor di jalan dan perairan
sungai
serta
melakukan
pemantauan
dan
pengendalian
penyelenggaraan bongkar muat barang di jalan; d. Mengumpulkan dan menganalisa data untuk bahan pemberian rekomendasi tarif angkutan kota/desa dengan kendaraan umum, sepanjang telah ditetapkan tarif berdasarkan peraturan per Undang-undangan; e. Menetapkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengangkutan bahan dan atau barang berbahaya lintas darat; f. Menyiapkan penetapan rekomendasi perizinan, pelayanan dan pengendalian muatan, penetapan standard batas maksimum muatan dan berat kendaraan pengangkutan barang; g. Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan pelayanan angkutan orang, barang dan angkutan khusus di jalan dan perairan sungai; h. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha perhubungan darat (non BUMN) dan angkutan sungai dengan menerbitan rekomendasi usaha jasa yang dilakukan masyarakat. Seksi Pengendalian Operasinal Seksi Pengendalian Operasional, mempunyai tugas: a. Menyiapkan rencana bahan pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas di jalan-jalan Kabupaten, Provinsi dan Nasional di ibu kota Kabupaten; b. Menyiapkan rencana desain dan lokasi penempatan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), alat pengendali dan pengaman pemakai jalan di jalan-jalan kabupaten, Jalan Provinsi dan Jalan Negara yang berada di Ibukota Kabupaten; c. Menyiapkan bimbingan keselamatan dan penerbitan di bidang lalu lintas, analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas serta pengembangan sistem informasi lalu lintas; d. Melakukan
pembinaan
terhadap
penyelenggaraan
kursus/pendidikan
mengemudi;
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
e. Mengadakan pengamanan lalu lintas, pengawasan laik jalan bagi kendaraan bermotor dan pengendalian pencemaran udara akibat asap kendaraan; f. Mengadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penyelidikan penyelenggaraan di bidang teknik laik jalan; g. Melakukan penilaian analisis dampak lalu lintas dijalan Kabupaten, jalan Provinsi dan jalan negara yang berada diibukota Kabupaten; h. Monitoring pelaksanaan izin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas. Bidang Teknik Keselamatan Transportasi Tugas
pokok
Bidang
Teknik
Keselamatan
Transportasi
adalah
melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan dan Komunikasi di bidang teknik keselamatan Transportasi dan pengelolaan perparkiran. Guna melaksanakan tugas pokok, Bidang Teknik Keselamatan Transportasi mempunyai fungsi: a. Penyiapan perumusan kebijakan standar, norma, pedoman, kreteria dan prosedur dibidang menejemen keselamatan, promosi dan kemitraan, akreditasi dan sertifikasi, audit keselamatan transportasi dan pengendalian, pengamanan rehabilitasi fasilitas penunjang jalan LLAJ ; b. Penyiapan bimbingan tehnik pengujian bengkel umum serta pengaturan dan pengendalian tempat usahan dan lokasi parkir; c. Pemberian bimbingan teknis dibidang menejemen keselamatan, promosi dan kemitraan, akreditasi dan sertifikasi serta audit keselatan transportasi; d. Penyusunan kualifikasi dan pembinaan teknis sumber daya manusia dibidang keselatan transportasi; e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang keselatan transportasi; Seksi Teknik Keselamatan Sarana Seksi Teknik Keselamatan Sarana, mempunyai tugas: a. Melakukan menajemen, rehabilitasi, kebutuhan sarana, teknik operasional pengujian kendaraan bermotor, terminal dan sub terminal dan pengendalian pengamanan fasilitas penunjang jalan dan LLAJ ; b. Melakukan
pemantauan
keselamatan,
analisis
data
kecelakaan
dan
pengembangan keselamatan transportasi darat dan sungai; c. Menyelenggarakan promosi, sosialisasi, dan pembinaan dibidang keselamatan; d. Melakukan advokasi dan diseminasi keselamatan serta pengembangan kemitraan keselamatan transportasi; e. Melakukan koordinasi, penyiapan bahan/data dalam rangka pelaksanaan akreditasi dan standardisasi peralatan uji, bengkel umum serta sertifikasi pengemudi;
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
f. Melakukan audit faktor keselamatan dan investigasi kecelakaan transportasi darat dan sungai; g. Menginventarisasi dan memantau penyelenggaraan perbengkelan kendaraan, toko spare part kendaraan serta menyiapkan pembinaan dan melakukan penilaian atas pendiriannya. Seksi Pengelolaan Perparkiran Seksi Pengelolaan Perparkiran, mempunyai tugas: a. Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan retribusi parkir serta membuat laporan
kegiatan
perparkiran
sesuai
ketentuan
yang
berlaku
serta
melaksanakan penilaian dan pembinaan lokasi parkir atau tempat penitipan kendaraan; b. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan perparkiran di lokasi tempat umum dan tempat khusus; c. Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan retribusi parkir; d. Melaksanakan pembinaan pelaksanaan izin lokasi parkir atau tempat penitipan kendaraan; e. Menyusun laporan kegiatan perparkiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bidang Sarana Prasarana dan Komunikasi Tugas
pokok
Bidang
Sarana
Prasarana
dan
Komunikasi,
adalah
melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan dan Komunikasi di bidang sarana dan prasarana dan komunikasi. Guna melaksanakan tugas pokok, Bidang Sarana Prasarana dan Komunikasi mempunyai fungsi; a. Perumusan rencana program dan pelaksanaan kegiatan pembangunan, pegembangan,
pengelolaan,
pemeliharaan
fisik
Pengujian
Kendaraan
Bermotor, terminal, sub terminal halte; b. Menyusun
perencanaan
pengadaan
dan perawatan
sarana
prasarana
pengujian kendaraan bermotor; c. Perumusan rencana program dan kebijakan teknis dibidang komunikasi; d. Penyusunan pelaksanaan inventarisasi dalam menunjang ketertiban lalu lintas dengan mengendalikan kebutuhan sarana dan prasarana lalu lintas; e. Perumusan
penyelenggaraan
pemberdayaan
komunikasi
sosial,
pengembangan kemitraan media dan diseminasi informasi nasional; f. Pemberian rekomendasi dan perencanaan penertiban terhadap pendirian kantor pusat jasa titipan, jaringan tertutup local wireline (end to end) cakupan kabupaten dan pembangunan kewajiban pelayanan universal dibidang telekomunikasi.
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Seksi Sarana Prasarana Seksi Sarana Prasarana, mempunyai tugas: a. Menginventarisasi dan memantau kebutuhan pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan fisik pengujian kendaraan bermotor, terminal, sub terminal, halte; b. Menyiapkan rencana kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan Prasarana pengujian kendaraan bermotor, terminal sub terminal, halte ; c. Melakukan pemantauan dan pengendalian prasarana bentuk-bentuk bangunan fisik berupa pos pengamanan maupun pos pemberhentian sementara bagi kendaraan umum; d. Melakukan koordinasi, penyiapan data dan bahan dalam rangka kegiatan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan fisik pengujian kendaraan bermotor, terminal, sub terminal, halte;
Seksi Komunikasi Seksi Komunikasi, mempunyai tugas: a. Menyusun rencana program dan bahan kebijakan teknis bidang komunikasi; b. Mengumpulkan dan pengolahan data program petunjuk teknis komunikasi; c. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap
penyelenggaraan
telekomunikasi yang cakupan area kabupaten, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya; d. Menyiapkan bahan dan data dalam penentuan pemberian rekomendasi dan perencanaan penertiban pendirian kantor pusat jasa titipan, jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) cakupan kabupaten dan pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomuniasi; e. Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan komunikasi sosial, pengembangan kemitraan media dan diseminasi informasi nasional. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) UPTD Penguji Kendaraan Bermotor Tugas pokok UPTD Penguji Kendaraan Bermotor adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang di bidang pengujian kendaraan bermotor. Guna melaksanakan tugas pokok, UPTD Penguji Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi: 1. Penyusunan rencana program, kegiatan dalam rangka pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan, penertiban dan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB);
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
2. Pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis yang menyangkut administrasi umum
maupun
uji
berkala
pertama
dan
proses
untuk
kendaraan
mutasi/numpang uji keluar/masuk; 3. Pelaksanaan program tindak lanjut dan kebijakan teknis yang ditetapkan Dinas Perhubungan dan Komunikasi meliputi: pendataan, penetapan, Pengawasan pelaporan hasil Pengujian Kendaraan Bermotor; 4. Pelaksanaan penelitian terhadap persyaratan administrasi bagi proses uji berkala dan penelitian teknis berupa pemeriksaan dan pengujian mengenai persyaratan-persyaratan khusus berupa kelengkapan teknis yang dimiliki kendaraan bermotor; 5. Penyelesaian proses pengujian dengan memberikan tanda bukti lulus uji berkala kepada setiap kendaraan bermotor yang telah dinyatakan lulus berupa buku uji dan tanda uji serta pelaksanaan pemungutan retribusi jasa pengujian sesuai ketentuan perundang-undangan; 6. Pelaksanaan Pembinaan terhadap pemilik kendaraan bermotor wajib uji, agar menjaga kondisi kendaraan sebagai persyaratan minimal untuk menjamin keselamatan dan mencegah pencemaran lingkungan; 7. Pelaksanaan Pengendalian dan perawatan, kelaikan sarana uji berkala kendaraan bermotor, penilaian pengoperasian untuk menjamin agar bangunan dan fasilitas teknis lainnya tetap bersih dan siap pakai; 8. Pelaksanaan koordinasi dan evaluasi berkaitan dengan kegiatan pengujian Kendaraan Bermotor; 9. Pelaksanaan tertib administrasi dalam pengendalian terhadap pelaksanan kegiatan di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor yang meliputi: Penarikan retribusi daerah; 10. Pelaksanaan, mengelola tugas ketatausahaan UPTD Penguji Kendaraan Bermotor. UPTD Terminal Tugas Pokok UPTD Terminal adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang di bidang Pengelolaan terminal. Guna melaksanakan tugas pokok, UPTD Terminal mempunyai fungsi: 1. Pengumpulan, menyiapkan dan meninventarisasi bahan dan data penyusunan program kegiatan di bidang terminal; 2. Pelaksanaan, mengevaluasi dan menyusun laporan program kegiatan di bidang terminal; 3. Penyusunan dan merumuskan rencana program, kegiatan dan prosedur tetap dalam rangka pelaksanaan kebijakan teknis di bidang terminal; 4. Pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis di bidang terminal;
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
5. Pelaksanaan program tindak lanjut dan kebijakan teknis yang ditetapkan Dinas Perhubungan dan Komunikasi; 6. Pelaksanaan koordinasi dan evaluasi data, kondisi obyek, subyek terminal; 7. Pelaksanaan tertib administrasi
dalam pengendalian terhadap pelaksanaan
kegiatan di bidang terminal; 8. Pelaksanaan dan mengelola tugas ketatausahaan UPTD. 2.2 Sumber Daya Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Kepegawaian/aparatur Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Pegawai/aparatur pemerintah merupakan merupakan elemen terpenting dalam sebuah organisasi. Pegawai/aparatur pemerintah memiliki peran strategis dan dominan pada pelaksaan pemerintahan di Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang. Sebab tujuan Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang akan tercapai apabila didukung dengan aparatur yang handal dan profesional. Oleh sebab itu, manajemen sumber daya aparatur/manusia secara tepat dan terarah sangat dibutuhkan, sehingga pegawai/aparatur dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan efektifitas kinerja Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang. Selain itu, guna mewujudkan administrasi pemerintahan yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai perencana pembangunan. Hingga Tahun Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang didukung oleh
Dinas personil,
dengan rincinan sebagai berikut (lihat tabel Tabel Potensi Sumber Daya Aparatur berdasarkan Jabatan Jabatan
Satuan
Jumlah
Kepala Dinas Orang Sekretaris Orang Kepala Sub Bagian Orang Kepala Bidang Orang Kepala Sub Bidang Orang Kepala UPTD Orang Kepala Subbag UPTD Orang Kelompok Fungsional Orang Staff Orang TOTAL Orang Sumber: Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang, 2013
Apabila
diklasifikasikan
berdasarkan
Eselon
menunjukkan
bahwa
pegawai/aparatur Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang yang berstatus Eselon IIa yakni Kepala Dinas; Eselon IIIa yakni Sekretaris; Eselon IIIb
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
yakni Kepala Bidang; Eselon IVa yakni Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, dan Kepala UPTD, sedangkan Eselon IVb yakni Kepala Sub Bidang UPT. Adapun rincian jumlah aparatur Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang berdasarkan klasifikasi eselon dapat dilihat pada tabel 2.6 berikut; Tabel Potensi Sumber Daya Aparatur berdasarkan Eselon Klasifikasi Eselon
Jumlah
IIa IIIa IIIb IVa IVb JUMLAH Sumber: Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang, 2013 Tabel Potensi Sumber Daya Aparatur berdasarkan Golongan Klasifikasi Golongan I/a I/b I/c I/d
Jumlah -
Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Jumlah Jumlah Jumlah Golongan Golongan Golongan
IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e JUMLAH JUMLAH JUMLAH JUMLAH Sumber: Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang, 2013 Pada tabel
II/a II/b II/c II/d
III/a III/b III/c III/d
-
7 menunjukkan bahwa sebagian besar pegawai/aparatur Dinas
Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang sebagian besar adalah golongan II/b, yakni 28 orang. Hal ini dikarenakan aparatur/pegawai Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 88 orang, sedangkan aparatur/pegawai homorer sebayak 61 orang (lihat tabel
8). Perbandingan jumlah Pegawai Negeri Sipil dan Honorer
hanya 27 oranga (18%). Tentunya hal tersebut dipengaruhi pula oleh tingkat pendidikan formal maupun pendidikan non formal yang di tempuh oleh pegawai/aparatur Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang. Tabel Potensi Sumber Daya Aparatur berdasarkan Status Kepegawaian Jabatan
Jumlah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Honorer TOTAL Sumber: Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang, 2013
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Mengacu pada tingkat pendidikan (lihat tabel
), pegawai PNS di Dinas
Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang menunjukkan
orang atau
% PNS dari total keseluruhan PNS telah menamatkan pendidikan kesarjanaan (S1 hingga S2), sedangkan
orang atau
% PNS lainnya masih memiliki tingkat
pendidikan non kesarjaanaan (Diploma hingga SD). Pegawai PNS dengan tingkat pendidikan non kesarjanaan pada dasarnya memiliki tingkat kesiapan individu yang masih belum/kurang memadai terhadap kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi kedinasan, khususnya di luar urusan administrasi perkantoran dan ketatausahaan,
seperti
perencanaan,
pengendalian,
evaluasi.
Selain
itu,
aparatur/pegawai Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang juga masih minim yang mengikuti pendidikan dan pelatihan nonformal terkait dengan pendidikan dan pelatihan teknis maupaun fungsional (lihat tabel
10). Dengan
demikian, menjadi sebuah tantangan bagi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten
Jombang
untuk
meningkatkan
kompetensi
sumber
daya
pegawai/aparatur di lingkungan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang baik kebutuhan untuk mengenyam jenjang pendidikan yang lebih tinggi, maupun kebutuhan terhadap pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional. Hal tersebut guna meningkatkan kualitas, kapasitas dan kapabilitas sumber daya pegawai/aparatur Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang.
Tabel Klasifikasi Tingkat Pendidikan aparatur/Pegawai Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Pendidikan
PNS
Honorer
SD SLTP SLTA Diploma
-
Sarjana (S ) Pasca Sarjana (S )
-
Total Sumber:Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang, 2013
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Tabel Potensi Sumber Daya Aparatur berdasarkan Pendidikan Informal Kursus Penjenjangan Jabatan
Jumlah -
SEPAMEN SEPAMA Diklat Kepemimpinan IV Diklat Kepemimpinan III Diklat Kepemimpinan II Diklat Fungsional Diklat Teknis
-
TOTAL Sumber:Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang, 2013
Aset/Modal Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Kantor
Dinas
Perhubungan
dan
Komunikasi
Kabupaten
Jombang
merupakan pusat pemerintahan yang tugas pokoknya sebagai tempat pelayanan kepada masyarakat dalam hal infrastruktur dan sarana prasarana perhubungan serta komunikasi. Guna memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat perlu didukung dengan sarana dan prasarana ataupun aset/modal Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas. Sehingga untuk menciptakan rasa nyaman kepada pegawai dan masyarakat dapat terlayani dengan baik, cepat, tepat, serta menciptakan kepuasan pelayanan bagi masyarakat. Saat ini Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang telah dilengkapi dengan aset/modal atau sarana dan prasarana yang memadai dalam menunjang kelancaran pelasanaan tugas pokok dan fungsinya. Berikut adalah klasifikasi aset/modal ataupun sarana dan prasarana Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang dalam menunjang kinerja aparatur/pegawai dalam melaksanakan TUPOKSI Dinas. Tabel Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah No
Jenis
Jumlah
Luan (m )
Kondisi Baik
Sedang
Buruk
Tanah Pertokoan/Ruko
-
-
Tanah Bang. Terminal Darat
-
-
Tanah Bang. Terminal Darat
-
-
Tanah Bang. Terminal Darat
-
-
Tanah Bang. Terminal Darat Sumber:Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang, 2013
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
-
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Tabel Rekapitulsi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin No
Jenis
Unit
Kondisi Baik
Sedang
Buruk
Tower Crane
-
-
Pompa Air
-
-
Sedan
-
-
Station Wagon
-
-
Pick Up
-
-
Sepeda Motor
.
-
Gerobak Tarik
-
-
Compresor Unit
-
-
Mesin Tik Man (14-
-
-
Mesin Kontrol/jaga
-
-
Almari Besi/Metal
-
-
Rak Besi/Metal
-
-
Rak Kayu
-
-
Filling Besi/Metal
-
-
Papan Visual
-
-
White Board
-
-
Lemari Kayu
-
-
Meja Tulis
-
-
Kursi Biasa
-
-
Bangku Tunggu
-
-
Korden
-
-
Mesin Potong Rumput
-
-
Lemari Es
-
-
AC Split
-
-
Microphone
-
-
Camera Film
-
-
Tiang Bendera
-
-
Mainframe
-
PC Unit
-
-
.
Laptop
-
-
.
Notebook
.
Printer
-
-
CD/DVD RW
-
-
Hub
-
-
Meja Kerja Pejabat Eselon III
-
-
Meja Kerja Pejabat Eselon IV
-
-
Kursi Kerja Pejabat
-
-
Camera+attachment
-
-
Proyektor+attachment
-
-
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
No
Jenis
Kondisi
Unit
Baik
Sedang
Buruk
Audio Cassrtte Recorder
-
-
Amplifer
-
-
Sound System
-
-
Tape recorder
-
-
Handy Talk (HT)
-
-
Facsimile
-
-
RIX
-
-
Alat Lab. Logam, Mesin Listrik A Sumber: Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang
-
Tabel Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan No
Jenis
Jumlah
Luan (m )
Kondisi Baik
Sedang
Buruk
Gedung Kantor Permanen
-
-
Gedung Tertutup Permanen
-
-
Tempat Ibadah Permanen
-
-
Gedung Pertokoan/Kop/Ps Perm
-
-
Stasiun Bus Permanen
-
-
Halte Bus
-
-
Gedung Ter/Pelab/Band. P.
-
-
Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandar lainnya
-
-
Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandar lainnya
-
-
. Traffic Light
-
-
. Rambu Bersuar Lalu Lintas Darat
-
-
. Lampu Flashing
-
-
. Rambu Penerang Jalan (RPPJ)
-
-
. Rambu Jalan
-
-
. Rambu Tidak Bersuar Lainnya Sumber:Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang, 2013
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
.
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Tabel Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi dan Jaringan No
Jenis
Jumlah
Kondisi Baik
Sedang
Buruk
.
Jalan Kabupaten/Kota Lainnya
-
-
.
Bang. Mandi Cuci Kakus
-
-
Inst. Peng. Samp. Org. S. Pemb
-
-
Jrn. Teg. Diatas 300 K Sumber:Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang, 2013
-
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang 2.3 Kinerja Pelayanan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang
TABEL 2.1 PENCAPAIAN KINERJA PELAYANAN DINAS PERHUBUNGAN DAN KOMUNIKASI KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2009TARGET No
INDIKATOR
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Angkutan Jalan Jaringan Pelayanan Angkutan Jalan Tersedianya Angkutan Umumj yang melayani wilayah yang telah tersedia jaringan jalan untuk jaringan jalan Kabupaten. Tersediannya angkutan Umumyang melayani jaringan trayekyang menghubungkan daerah tertinggal dan terpencil dengan wilayah yang telah berkembang pada wilayah yang telah tersedia jaringan jalan Kabupaten. Jaringan Prasarana angkutan Jalan Tersedianya Halte tiap Kabupaten yang telah dilayani angkutan umum dalam trayek.
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
REALISASI
Jalan Mastrip No 2 Jombang Tersedianya Terminal angkutan penumpang pada tiap Kabupaten yang telah dilayani angkutan umum dalam trayek. Fasilitas perlengkapan jalan Tersedianya fasilitas perlengkapan jalan (rambu ,marka dan Guardril) dan PJU pada jalan Kabupaten(*) Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Tersedianya unit Pengujian Bermotor bagi Kabupaten yang memiliki populasi kendaraan wajib uji minimal 4000 kendaraan wajib uji Sumber Daya Manusia (SDM) Tersedianya sumber daya Manusia (SDM) di bidang Terminal pada Kabupaten yang memiliki Terminal Tersedianya Sumber Daya manusia (SDM) di bidang Pengujian Kendaraan bermotor pada Kabupaten yang telah melakukan pengujian berkala pada Kendaraan bermotor Tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) MRLL, Andalalin dan Pengelolaan Perparkiran pada Kabupaten
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang Tersedianya Sumber daya Manusia (SDM) yang memiliki Kompetensi Pengawas kelaikan kendaraan pada setiap Kendaraan angkutan umum. Keselamatan Terpenuhinya standar keselamatan bagi angkutan umum yang melayani trayek dalam Kabupaten PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KIM Cakupan Pengembangan dan Pemberdayaan KIM Terbentuk dan Terlaksananya Pengembangan dan Pemberdayaan KIM
*) Penanganan PJU berada pada Dinas PU Bana Marga dan Pengairan.
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Tabel Anggaran dan Realisasi Kegiatan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Tahun 2009 –
Rencana anggaran tahun 2009NO
Jalan Mastrip No 2 Jombang
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
Anggaran dan Realisasi Program Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang
Realisasi anggaran tahun 2009-
PROGRAM/KEGIATAN RP
RP
RP
RP
RP
RP
RP
RP
RP
RP
Program Administrasi perkantoran Program Peningkatan sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan disiplin Aparatur Program peningkatan dan Pengembangan sistim pelaporan capaian kinerja dan Keuangan Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ Pogram peningkatan pelayanan angkutan Program pembangunan sarana dan prasarana perhubungan Program pengendalian dan pengamanan lalu lintas Program peningkatan kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor Program Pengembngan Komunikasi informasi dan media masa Program Pengkajian dan penelitihan bidang Informasi dan Komunikasi Program Fasilitasi peningkatan SDM bidang kom dan Informasi
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Tantangan
Pengembangan
Pelayanan
Dinas
Perhubungan
dan
Komunikasi Kabupaten Jombang (1) Disiplin pengguna jalan relatif rendah, sehingga sering mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan; (2) Belum optimalnya pelayanan angkutan umum sehingga memberi dampak tingginya penggunaan kendaraan pribadi; (3) Kemampuan daya dukung prasarana jalan rendah, mengakibatkan percepatan kerusakan umur teknis jalan; (4) Kurangnya fasilitas perlengkapan jalan, mengakibatkan penurunan tingkat keselamatan lalu lintas jalan masih lambat; (5) Jaringan trayek belum terstruktur, teratur dan terpadu, mengakibatkan pelayanan angkutan umum belum efisien; (6) Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor mengakibatkan terjadinya percepatan polusi udara akibat asap kendaraan bermotor; (7) Masih terpusatnya kegiatan perdagangan, perkantoran dan jasa di kawasan dalam kota dan terbatasnya kemampuan pemerintah maupun pihak swasta dalam menyediakan lahan parkir sehingga masih banyak penggunaan parkir di badan jalan yang menyebabkan berkurangnya kapasitas ruas jalan dan kemacetan; (8) Cepatnya perkembangan teknologi informasi, mengakibatkan perlunya penyesuaian dan antisipasi yang cepat dan tepat, baik dari sisi SDM dan dukungan sarana/ prasarana. Peluang
Pengembangan
Pelayanan
Dinas
Perhubungan
dan
Komunikasi Kabupaten Jombang (1) Dukungan kebijakan maupun pendanaan kegiatan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sebagai faktor pendukung keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang; (2) Posisi
geostrategis
Kabupaten
Jombang
sebagai
bagian
dari
germakertosusila yang memunculkan konsekuensi logis terhadap pembangunan infrastruktur perhubungan; (3) Keberadaan jaringan transportasi berskala nasional sebagai modal dasar pengembangan transportasi Kabupaten Jombang; (4) Bertambahnya jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi kabupaten yang konsekuensinya prosentase angkutan umum perlu peningkatan yang ditunjang pula dengan kualitas angkutan umum tersebut;
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
(5) Visi dan misi dari bupati terpilih yang menempatkan peningkatan infrastruktur jalan sebagai misi utama ke tiga dan ke empat dari Kabupaten Jombang guna meningkatkan jaringan perhubungan dan komunikasi; (6) Semakin berkembangnya perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang berdampak kepada semakin mudahnya mengakses informasi dan komunikasi untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pembangunan; (7) Semakin bertumbuhkembangnya minat dan partisipasi masyarakat luas dalam
penyelenggaraan
pembangunan,
termasuk
di
bidang
perhubungan dan komunikasi; (8) Pengajuan DAK keselamatan lalu lintas ke Pemerintahan Nasional.
BAB II – Gambaran Pelayanan SKPD
II-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASRKAN TUGAS DAN FUNGSI
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Permasalahan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (1) Masih banyaknya pemanfaatan jalan dan fasilitas LLAJ kepentingan lalu lintas sehingga mengurangi fungsi jalan
di luar berakibat
kemacetan Lalu lintas terutama pada saat-saat tertentu; (2) Belum optimalnya pelayanan angkutan umum sehingga memberi dampak tingginya penggunaan kendaraan pribadi dan bangkrutnya usaha jasa angkutan; (3) Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor mengakibatkan terjadinya kemacetan lalu lintas; (4) Belum adanya pembinaan pelayanan angkutan penyeberangan sungai sehingga keselamatan pengguna jasa masih rendah; (5) Belum optimalnya pelaksanaan analisis dampak lalu lintas pada pusat kegiatan yang membangkitkan perjalanan sehingga menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan lalu lintas; (6) Belum adanya dokumen arahan pembangunan transportasi jangka panjang secara umum maupun rinci sehingga perencanaan
yang
dilaksanakan hanya untuk jangka pendek dan lingkup terbatas; (7) Masih rendahnya budaya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sehingga tingkat pelanggaran lalu lintas tinggi;
(8) Masih minimnya sumber daya manusia dibidang LLAJ. Permasalahan Bidang Teknik Keselamatan Transportasi (1) Masih tingginya tingkat kecelakaan di Kabupaten Jombang; (2) Masih terpusatnya kegiatan perdagangan, perkantoran dan jasa di kawasan dalam kota dan terbatasnya kemampuan pemerintah maupun pihak swasta dalam menyediakan lahan parkir sehingga masih banyak penggunaan parkir di badan jalan yang menyebabkan berkurangnya kapasitas ruas jalan dan kemacetan; (3) Kurangnya fasilitas perlengkapan jalan; (4) Masih rendahnya kesadaran tertib berlalulintas; (5) Terjadinya Mix Traffic (bercampurnya segala jenis kendaraan di satu ruas jalan); (6) Lemahnya sistem pengendalian dan pengawasan transportasi (di jalan dan terminal);
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
(7) Belum
tersosialisasinya
dengan
baik
kesadaran
keselamatan
transportasi bagi masyarakat; (8) Masih rendahnya sistem pendataan kecelakaan transportasi; (9) Komitmen yang rendah dalam penanganan keselamatan transportasi.
Permasalahan Bidang Sarana Prasarana dan Komunikasi (1) Masih kurangnya fasilitas halte angkutan umum pada jaringan jalan yang dilayani angkutan umum; (2) Belum terbentuk dan terbinanya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai sarana pemberdayaan komunikasi sosial dan diseminasi informasi nasional; (3) Belum tersedianya terminal cargo/angkutan barang sehingga aktivitas bongkar muat barang dilakukan di jalan.
Permasalahan UPTD Penguji Kendaraan Bermotor (1) Kurangnya Tenaga Teknis Penguji Kendaraan Bermotor (2) Kurang mampunya lahan parkir untuk menampung kendaraan yang melakukan uji kir (3) Belum adanya fasilitas ruang tunggu bagi pengguna jasa uji kir. (4) Masih minimnya sumber daya manusia dibidang Pengujian kendaraan bermotor. Permasalahan UPTD Terminal (1) Menurunnya jumlah angkutan umum yang masuk terminal; (2) Menurunya kualitas/kondisi fisik bangunan terminal; (3) Masih minimnya sumber daya manusia dibidang manajemen terminal.
Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Pada dasarnya dokumen Rencana Strategis SKPD merupakan penjabaran yang secara terperinci dari perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Jombang, Begitu pula dengan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang. Dengan demikian setiap tahapan-tahapan yang disusun dalam Renstra Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2014– Adapun Visi Kabupaten Jombang, yakni ―JOMBANG SEJAHTERA UNTUK SEMUA”. Mengacu pada visi tersebut kemudian ditetapkan 5 (lima) misi pembangunan Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018 sebagai bentuk upaya yang
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
ditempuh dalam mewujudkan visi tersebut. Adapun kelima misi Kabupaten Jombang, yakni: 1. Meningkatkan Kualitas Kehidupan Sosial dan Beragama 2. Mewujudkan Layanan Dasar yang Terjangkau 3. Meningkatkan Perekonomian Daerah yang Berdaya Saing dan Merata 4. Meningkatkan Kualitas Infrastruktur dan Lingkungan Hidup 5. Mewujudkan Tata kelola Pemerintah yang Baik dan Bersih Apabila mengacu pada visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih Kabupaten Jombang Tahun 2014- 018, maka tugas pokok Dinas
Perhubungan
dan
Komunikasi
Kabupaten
Jombang,
yakni
untuk
melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan dan komunikasi. Tugas pokok ini mencerminkan misi keempat, yakni ―meningkatkan kualitas infrastruktur dan lingkungan hidup‖
Dengan demikian, tugas pokok Dinas Perhubungan dan
Komunikasi Kabupaten Jombang dalam mendukung dan melaksanakan misi keempat tersebut yakni (1) mewujudkan pelayanan transportasi yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah; serta (2) mewujudkan pengelolaan komunikasi dan informatika yang optimal dan akuntabel. Strategi dan arah kebijakan yang dilakukan untuk tugas pokok pertama yakni dengan cara mengembangkan transportasi massal yang berkualitas dan meningkatan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan berlalu lintas. Sedangkan strategi dan arah kebijakan yang dilakukan untuk tugas pokok kedua yakni dengan cara mengembangkan komunikasi dan informatika. Sehingga dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, guna mewujudkan misi keempat, memiliki fungsi sebagai berikut: (1)
Penyusunan
rencana
strategis
dinas
berdasarkan
rencana
strategis
pemerintah daerah; (2)
Perumusan kebijakan teknis dibidang perhubungan dan komunikasi sesuai rencana strategis dinas;
(3)
Pelaksanaan dan koordinasi kegiatan dinas;
(4)
Pembinaan dan penyelenggaraan serta koordinasi bidang pembinaan dan pengembangan perhubungan;
(5)
Pembinaan dan penyelenggaraan serta koordinasi bidang perhubungan darat;
(6)
Pembinaan dan penyelenggaraan serta koordinasi bidang komunikasi dan informatika;
(7)
Pembinaan dan penyelenggaraan serta koordinasi bidang pengembangan aplikasi telematika dan pendayagunaan teknologi informasi;
(8)
Pembinaan dan penyelenggaraan serta koordinasi bidang pengawasan dan pengendalian;
(9)
Pembinaan dan penyelenggaraan administrasi ketatausahaan;
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
(10) Pembinaan unit pelaksana teknis (UPT) dinas lingkup dinas perhubungan, dan komunikasi; (11) Pembinaan terhadap jabatan fungsional; (12) Pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya. Fungsi-fungsi yang di emban tersebut telah mencerminkan program-program Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih sesuai dengan kebijakan dan strategi dalam meningkatkan kualitas infrastruktur, dalam bidang perhubungan dan komunikasi di Kabupaten Jombang. Dengan demikian, secara teknis beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang dalam menginternalisasikan tugas pokok, fungsi serta kebijakan dan arah strategi peningkatan kualitas infrastruktur, melalui: (1) Peningkatan pelayanan angkutan; (2) Peningkatan prasarana dan fasilitas transportasi LLAJ; (3) Pengendalian, pengamanan lalu lintas dan peningkatan fasilitas perlengkapan jalan; (4) Peningkatan kelayakan pengoperasian kendaraan bermotor; (5) Pengelolaan perpakiran; (6) Pengembangan komunikasi dan informatika.
Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi Telaahan Renstra Kementrian Perhubungan Visi
Kementerian
Perhubungan
adalah
―Terwujudnya
pelayanan
transportasi yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah ‖ Pelayanan
transportasi
yang
handal,
diindikasikan
oleh
penyelenggaraan
transportasi yang aman (security), selamat (safety), nyaman (comfortable), tepat waktu (punctuality), terpelihara, mencukupi kebutuhan, menjangkau seluruh pelosok tanah air serta mampu mendukung pembangunan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pelayanan transportasi yang berdaya saing, diindikasikan oleh penyelenggaraan transportasi yang efisien, dengan harga terjangkau (affordability) oleh semua lapisan masyarakat, ramah lingkungan, berkelanjutan, dilayani oleh SDM yang profesional, mandiri dan produktif. Sedangkan pelayanan transportasi yang memberikan nilai tambah, diindikasikan oleh penyelenggaraan perhubungan yang mampu mendorong pertumbuhan produksi nasional melalui iklim usaha yang kondusif bagi berkembangnya peran serta masyarakat, usaha kecil, menengah dan koperasi, mengendalikan laju inflasi melalui kelancaran mobilitas orang dan distribusi barang ke seluruh pelosok tanah air, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional serta menciptakan lapangan kerja terutama pada sektor-sektor andalan yang mendapat manfaat dari kelancaran pelayanan transportasi.
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Sebagai bentuk mencapai visi tersebut, maka Misi Kementrian Perhubungan tahun 201 –2014 adalah: 1. Meningkatkan
keselamatan
dan
keamanan
transportasi
dalam
upaya
peningkatan pelayanan jasa transportasi; 2. Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa transportasi untuk mendukung pengembangan konektivitas antar wilayah; 3. Meningkatkan kinerja pelayanan jasa transportasi; 4. Melanjutkan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang peraturan, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), dan penegakan hukum secara konsisten; 5. Mewujudkan pengembangan teknologi transportasi yang ramah lingkungan untuk mengantisipasi perubahan iklim. Berdasarkan hasil telaahan terhadap Renstra Kementrian Perhubungan, maka kebijakan penyelenggaraan perhubungan sebagai berikut: 1. Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan; 2. Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan; 3. Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan; 4. Meningkatakan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal, berdaya saing dan member nilai tambah. Sasaran Kementrian
pembangunan
Perhubungan
transportasi
Tahun
nasional
2010-2014
berdasarkan
meliputi:
(1)
Renstra
meningkatnya
keselamatan, keamanan, dan pelayanan sarana dan prasarana transportasi sesuai Standar Pelayanan Minimal;
meningkatnya aksesibilitas masyarakat terhadap
pelayanan sarana dan prasarana konektivitas antar wilayah;
transportasi guna mendorong pengembangan
meningkatnya kapasitas sarana dan prasarana
transportasi untuk mengurangi backlog dan bottleneck kapasitas infrastruktur transportasi;
peningkatan kualitas SDM dan melanjutkan restrukturisasi
kelembagaan serta reformasi regulasi; transportasi yang efisien.
terwujudnya pengembangan teknologi
Disisi lain secara umum Renstra Kementerian
Perhubungan Tahun 2010-2014 memuat keseluruhan kebijakan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan dan secara khusus membahas kebijakan publik sektor perhubungan yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disusun berdasarkan alokasi kebutuhan pendanaan yang tertampung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 20102014 berdimensi kewilayahan serta telah menyesuaikan dengan restrukturisasi dan reformasi program dan kegiatan pembangunan yang mulai diberlakukan pada tahun
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Di dalam mewujudkan visi dan menjalankan misi, serta mencapai sasaran seperti tersebut, maka ditempuh melalui 2 (dua) strategi pokok pembangunan perhubungan, yakni melaui strategis dan penataan penyelenggaraan perhubungan serta
strategi
pembangunan
perhubungan.
penyelenggaraan perhubungan diarahkan
untuk
Strategi
dan
penetapan
penataan penyelenggaraan
perhubungan dan dilanjutkan dengan penataan Sistem Transportasi Nasional sejalan dengan perubahan lingkungan strategis baik pada skala lokal, regional maupun global, penataan penyelenggaraan perhubungan dilakukan melalui kegiatan pengembangan sarana dan prasarana perhubungan dibarengi dengan pelaksanaan reformasi dan restrukturisasi kelembagaan dan peraturan di bidang perhubungan (regulatory reform), peningkatan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang dengan melibatkan
peran
serta
swasta
dalam
pengoperasian
dan
pembangunan
infrastruktur perhubungan, serta mereposisi peran pemerintah dari operator dan pemilik (owner) menjadi regulator dan fasilitator Sedangkan strategi pembangunan perhubungan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan termasuk keselamatan dan keamanan dalam kerangka penyediaan aksesibilitas jasa perhubungan kepada masyarakat baik di seluruh pelosok tanah air maupun di manca negara. Selanjutnya hal–hal yang perlu dilakukan sinergitas antara pusat dan daerah berupa dukungan lahan atau sinergi perencanaan teknis maupun pelaksanaan yaitu sebagai berikut : 1. Pembangunan dan pengelolaan, prasarana, sarana dan fasilitas LLAJ dengan terimplementasinya teknologi lalu lintas angkutan jalan dan manajemen Rek Lalin; 2. Terpasangnya fasilitas keselamatan LLAJ, terbangunnya/pengembangan simpul transportasi jalan; 3. Pembinaan, pengembangan dan pembangunan transportasi perkotaan dengan terciptanya rencana induk angkutan perkotaan, rencana induk Rencana Srategis Kementrian Perhubungan Tahun 2010-
sistem
informasi lalu lintas perkotaan, penyelenggaraan manajemen dan rekayasa di jalan nasional pada kawasan perkotaan; 4. Manajemen dan peningkatan keselamatan transportasi darat dengan terselenggaranya kegiatan keselamatan transportasi darat (sosialisasi, penyusunan pedoman teknis keselamatan transportasi darat. 5. Penegakan hukum, penataan kelembagaan perkeretaapiaan diantaranya dengan
akreditasi
lembaga
pengujian
serta
lembaga
sertifikasi
sarana/prasarana KA dan lembaga lainnya yang dibutuhkan khususnya untuk mendukung penyelenggaran perkeretaapian multioperator.
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
6. Peningkatan keselamatan dilakukan melalui pendekatan pengujian dan sertifikasi kelaikan prasarana dan sarana, audit khusus prasarana dan sarana, pelaksanaan random check sarana, refreshing regular, simulasi dan pengujian petugas operasi dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang serta penegakan hukum; 7. Peningkatan utilitas dan jumlah armada dilakukan dengan pendekatan efisiensi operasi melalui maksimalisasi daya tarik lokomotif, optimalisasi armada dengan memaksimalisasi pelayanan; 8. Peningkatan kapasitas lintas dilakukan dengan pendekatan Pos Blok, elektrifikasi, Partial Double Track maupun Double Track; 9. Pengembangan aksesibilitas dilakukan melalui pendekatan pengembangan kereta api perkotaan sebagai angkutan massal berbasis jalan rel, pengaktifan lintas cabang, menghidupkan lintas mati, pembangunan infrastruktur KA menuju Bandar Udara dan pelabuhan dalam mengupayakan keterpaduan intra dan antar moda dalam sistem angkutan jalan rel, serta pengembangan KA angkutan batubara di lokasi yang potensial. Selain hal tersebut, dengan pengembangan KA sebagai angkutan massal yang handal diharapkan dapat mendukung terlaksananya sistem transportasi yang bebas polusi dan ramah terhadap lingkungan.
Telaahan Renstra Kementrian Komunikasi dan Informasi Pada dasarnya perumusan visi Kementrian Komunikasi dan Informatika digunakan sebagai arahan kepada setiap jajaran Informatika
Kementerian Komunikasi dan
dalam melaksanakan tugasnya. Rumusan Visi Institusi ini disusun
dalam rangka mendukung tercapainya Visi Pembangunan Nasional Tahun 2005Sebagai bentuk mewujudkan visi Negara Indonesia tersebut, tentunya menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh sektor pembangunan dalam pemerintahan dan seluruh potensi bangsa lainnya. Dalam hal ini khusus Kementerian Komunikasi dan
Informatika
diharapkan
dapat
memberikan
kontribusi
melalui
upaya
mewujudkan masyarakat informasi yang sejahtera dan berdaya saing tinggi. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan visi nasional tersebut, maka visi Kementrian Komunikasi dan Informatika dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2010-2014, yakni: “Terwujudnya Indonesia Informatif menuju masyarakat sejahtera melalui pembangunan kominfo berkelanjutan, yang merakyat dan ramah lingkungan, dalam kerangka NKRI”
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Makna yang terkandung dalam rumusan Visi Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut di atas yaitu: (1) Terwujudnya Indonesia Informatif, adalah suatu karakteristik bangsa yang bercirikan antara lain sudah menyadari, memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk
mengakses dan memanfaatkan serta menyebarkan informasi, dan
menjadikan informasi sebagai nilai tambah dalam peningkatan kualitas kehidupan masyarakat; (2) Masyarakat sejahtera, adalah keadaan sentosa dan makmur, selamat, mampu menghadapi
segala macam
gangguan. Sentosa mengandung arti berada
dalam keadaan aman dan tenteram, sedangkan makmur dapat diartikan sebagai keadaan serba berkecukupan atau tidak berkekurangan. Jadi sejahtera tidak hanya memiliki dimensi fisik atau materi tetapi juga dimensi rohani; (3) Pembangunan kominfo berkelanjutan, adalah pembangunan komunikasi dan informatika yang berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan untuk menciptakan keseimbangan kebutuhan masyarakat pengguna; (4) Pembangunan
kominfo
yang
merakyat
adalah
ketepatan
sasaran
pembangunan kominfo kepada masyarakat pengguna dan keterjangkauan masyarakat untuk mendapatkan, memanfaatkan, mengolah dan mengakses informasi
sehingga
mempercepat
pertumbuhan
ekonomi
sekaligus
mewujudkan daya saing bangsa; (5) Pembangunan kominfo yang ramah lingkungan
adalah
pembangunan bidang komunikasi dan informatika
penyelenggaraan
secara terintegrasi yang
didukung oleh konvergensi teknologi informasi dan komunikasi yang ramah lingkungan; (6) NKRI, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang menjadi cita-cita bersama dan harus diupayakan dengan sungguhsungguh. Sebagai bentuk mencapai visi tersebut, maka Misi Kementrian Komunikasi dan Informatika, yakni: (1) Meningkatkan
kecukupan
komunikasi lancar
dan
informasi
masyarakat
dengan
karakteristik
informasi benar menuju terbentuknya Indonesia
informatif dalam kerangka NKRI; (2) Mewujudkan birokrasi layanan komunikasi dan informatika yang profesional dan memiliki integritas moral yang tinggi; (3) Mendorong peningkatan tayangan dan informasi edukatif untuk mendukung pembangunan karakter bangsa ; (4) Mengembangkan sistem kominfo yang
berbasis kemampuan lokal yang
berdaya saing tinggi dan ramah lingkungan; (5) Memperjuangkan kepentingan nasional kominfo dalam sistem pasar global.
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Sasaran
pembangunan
pada
akhir
periode
2010-2014
yang
telah
dirumuskan akan dicapai melalui program-program pembangunan sebagai berikut: 1.
Program Pengelolaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Dengan memperhatikan sasaran dan arah kebijakan, program pembangunan pertama diarahkan pada penyusunan kebijakan dan regulasi demi terciptanya penggunaan dan pemanfaatan sumber daya komunikasi dan informatika yang dalam hal ini populer disebut telematika (telekomunikasi, media, dan informatika) yang seoptimal mungkin. Menciptakan kepatuhan terhadap pelaksanaan perundang-undangan penyiaran pembangunan sarana dan prasarana
telematika
yang
berbasis
pada
efisiensi
dan
efektivitas
pemanfaatan sumber daya, dilaksanakan melalui penguatan semua sarana. 2.
Program Penyelenggaraan Pos dan Informatika Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Telekomunikasi dan Penyiaran), diarahkan pada perwujudan penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang efektif dan efisien dengan menggunakan sumber daya seoptimal mungkin, mewujudkan iklim persaingan yang sehat, memenuhi standar kualitas layanan prima, serta mampu memiliki daya saing di tingkat global. Dengan harmonisasi peraturan jaringan telekomunikasi inter operator diharapkan
akan
terjadi
partisipasi
aktif
dari
sektor
swasta
dalam
meningkatkan ketersediaan layanan dasar komunikasi dan informatika di seluruh penjuru Indonesia seperti telepon, siaran televisi, siaran radio, surat kabar/majalah, media tradisional, pos, internet, dan media komunikasi dan informatika yang lain melalui komitmen pembangunan yang melekat pada izin penyelenggaraannya. 3.
Program Pengembangan Aplikasi Informatika Dalam mengupayakan semua sumber daya komunikasi dan informatika dapat berfungsi dan digunakan dilaksanakan dengan baik, diperlukan dukungan kapabilitas nasional baik SDM maupun industri melalui serangkaian program penguatan sumber daya manusia dan penguatan rantai pasok industri penunjang. Perwujudan kapabilitas nasional ini diarahkan pada penciptaan sumber daya manusia unggul yang mampu menjadi tenaga ahli dan tenaga trampil untuk mengisi lapangan kerja di bidang komunikasi dan informatika , serta membina masyarakat agar mampu berperan aktif dalam
lalu lintas
komunikasi dan informatika baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maupun secara aktif berperan serta dalam percaturan kehidupan antar bangsa. Terkait dengan hal tersebut, dalam pengembangan aplikasi telematika yang dapat menciptakan partisipasi, transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, maka hal yang harus dikembangkan ialah pembangunan sistem layanan kepemerintahan (e-Government) yang terintegrasi dan
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
memiliki interoperabilitas yang mampu menciptakan sistem e-Government nasional, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat dalam memperoleh layanan publik yang makin baik. 4.
Program Pengembangan Informasi dan Komunikasi Publik Pembentukan masyarakat informatif melalui penyediaan, penyebaran dan pemanfaatan informasi, dilaksanakan oleh pemerintah yang secara aktif mengumpulkan informasi bermanfaat untuk dapat diakses oleh masyarakat; menyebarkan informasi bermanfaat secara merata kepada seluruh elemen masyarakat. Pembentukan program pembentukan masyarakat informasi, dari sisi pasokan dilaksanakan melalui program penyebaran informasi publik yang bermanfaat bagi pengembangan kapabilitas masyarakat dan program peningkatan implementasi e-government sampai tingkat daerah. Sedang dari sisi kebutuhan, pembentukan masyarakat
informasi dilaksanakan melalui
program pemberdayaan masyarakat sehingga dapat memperoleh manfaat yang maksimal dari informasi yang dikomunikasikan, termasuk penguasaan teknologi yang dibutuhkan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Dalam kaitannya dengan sektor yang lain seperti: sektor pertanian, kehutanan dan perikanan; sektor kesehatan dan lingkungan hidup; sektor pendidikan; sektor pertahanan dan kemananan; sektor industri, perdagangan dan tenaga kerja dll, maka bidang komunikasi dan informatika diarahkan pada penguatan kapasitas layanan informasi publik yang berkualitas dan penggunaan sumber daya yang seefisien mungkin melalui sinergi program dan integrasi proses komunikasi dan informatika. Pada akhirnya, ketersediaan layanan informasi publik yang berkualitas dan diakses secara mudah dan cepat merupakan sebagai salah satu ciri khas masyarakat informasi yang sejahtera dan memiliki daya saing. 5.
Program Penelitian dan Pengembangan SDM Kominfo Dalam rangka mengembangkan sistem komunikasi dan informatika yang berbasis kemampuan lokal yang berdaya saing tinggi dan ramah lingkungan diperlukan dukungan penelitian dan pengembangan dan pengembangan SDM Kominfo. Penelitian dan pengembangan meliputi aspek-aspek regulasi, teknologi dan pasar. Untuk itu perlu didorong tumbuhnya iklim penelitian dan pengembangan di bidang Kominfo. Di bidang pengembangan SDM Kominfo diarahkan untuk penciptaan SDM unggul melalui serangkaian kegiatan pengembangan SDM Kominfo.
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Berdasarkan hasil telaahan terhadap Renstra Kementrian Komunikasi dan Informatika, maka kebijakan penyelenggaraan komunikasi dan informatika sebagai berikut : 1.
Meningkatkan
kecukupan
informasi
masyarakat
dengan
karakteristik
komunikasi lancar dan informasi benar menuju terbentuknya Indonesia informatif dalam kerangka NKRI; 2.
Mewujudkan birokrasi layanan komunikasi dan informatika yang profesional dan memiliki integritas moral yang tinggi;
3.
Mendorong peningkatan tayangan dan informasi edukatif untuk mendukung pembangunan karakter bangsa;
4.
Mengembangkan sistem kominfo yang berbasis kemampuan lokal yang berdaya saing tinggi dan ramah lingkungan;
5.
Memperjuangkan kepentingan nasional kominfo dalam sistem pasar global.
Telaahan Renstra Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur Adapun Visi Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur yakni “Mewujudkan pelayanan transportasi yang berkualitas untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah”. Sebagai bentuk mencapai visi tersebut, maka Misi Dinas Perhubungan dan LLAJ diantaranya: (1) Meningkatkan
pemerataan
pelayanan,
dengan
prioritas
pada
Wilayah
Kepulauan dan masyarakat berpenghasilan rendah. (2) Meningkatkan pelayanan yang murah, mudah, aman, nyaman dan cepat. (3) Meningkatkan peran bidang transportasi dalam percepatan dan pemerataan proses pembangunan daerah (4) Mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam meningkatkan Pelayanan perhubungan. Sebagai bentuk strategi pencapain mewujudkan visi dan melaksanakan misi Dinas Perhubungan dan LLAJ Jawa Timur diklasifikasikan menjadi dua sasaran pokok pembangunan bidang Transportasi yaitu peningkatan pelayanan (servicing sector), baik secara kuantitas maupun kualitas dan mendukukng kebijakan pembangunan daerah (promoting sector) sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata. Sebagai public services, maka secara hakiki pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pelayanan kepada masyarakat, namun demikian, secara teknis pelaksanaanya dapat melibatkan berbagai pihak, antara lain masyarakat dan dunia usaha. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip manajemen pemerintah modern, yang selalu menekankan prinsip efektifitas dan efisiensi, dengan peran pemerintah lebih kepada fungsi regulator dan fasilitator, sedangkan fungsi provider dapat
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
diserahkan kepada masyarakat dan dunia usaha dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan bidang Transportasi pada dasarnya tidak dapat dibatasi berdasarkan batas administrasi pemerintahan, oleh karena itu koordinasi antar tingkat pemerintahan menjadi sangat penting, disamping koordinasi lintas sektoral. Disamping itu, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan juga menjadi sangat penting, sehingga akan mempertegas tugas dan fungsi masing-masing lembaga pemerintahan. Kegiatan pembangunan dan pelayanan bidang transportasi tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah, tetapi juga dilakukan oleh dunia usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, kinerja bidang perhubungan dengan postel sangat ditentukan oleh peran serta aktif dari ketiga stakeholders tersebut, meskipun secara hakiki pelayanan publik menjadi tanggung jawab pemerintah. Telaahan Renstra Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur Adapun Visi Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur yakni “Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur yang Mandiri dan Beretika Melalui Komunikasi dan Informatika”. Sebagai bentuk mencapai visi tersebut, maka Misi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur diantaranya: (1) Meningkatkan
kapasitas
layanan
informasi,
memberdayakan
potensi
masyarakat dan kerjasama lembaga komunikasi dan informatika. (2) Meningkatkan profesionalisme aparatur bidang komunikasi dan informatika dan
e-literacy masyarakat. (3) Mengembangkan infrastruktur TIK melalui pengembangan aplikasi, muatan
layanan publik, standarisasi dan pemanfaatan jaringan TIK dalam rangka peningkatan pelayanan publik. (4) Meningkatkan
pembinaan,
pengawasan
dan
pengendalian
terhadap
pengusahaan, penyelenggaraan jasa pos, dan telekomunikasi. Sebagai bentuk strategi pencapain mewujudkan visi dan melaksanakan misi Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur mengacu pada sasaran sebagai berikut: (1) Terlaksananya kerjasama dan kemitraan media; (2) Terlaksananya pemberdayaan potensi lembaga komunikasi masyarakat; (3) Terwujudnya peningkatan sarana dan prasarana aparatur; (4) Terwujudnya peningkatan pemahaman dan ketrampilan bidan TIK bagi aparatur dan masyarakat; (5) Tersedianya aplikasi pendukung e-government; (6) Terselenggaranya pemerataan infrastruktur TIK untuk meningkatkan pelayanan publik; (7) Terlaksananya pengawasan usaha jasa titipan dan penggunaan telekomunikasi serta pemanfaatan menara bersama;
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
(8) Terlaksananya penerbitan izin usaha jasa titipan, amatir radio, Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) dan perolehan PAD. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah Penelaahan Renstra Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) adalah dengan tujuan, Kebijakan dan Strategi penatan ruang wilayah Kabupaten Jombang dirumuskan dengan menyesuaikan dinamika kebijakan penataan ruang Nasional, Provinisi Jawa Timur potensi wilayah dan perkembangan eksisting pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Jombang. Penataan ruang wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan: a. Pemerataan perkembangan wilayah kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan secara seimbang dan bersinergi; b. Kabupaten
sebagai
wilayah
pengembangan
kegiatan
agribisnis
untuk
meningkatkan potensi sumberdaya alam khususnya di sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan; c. Kabupaten sebagai simpul transportasi dan distribusi untuk mengoptimalkan kedudukan kabupaten yang dialui jalan bebas hambatan, 2 (dua) pintu gerbang jalan bebas hambatan, jalan arteri dan kabupaten sebagai pintu Kawasan Gerbangkertosusila; d. Wilayah berdaya saing tinggi dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang wilayah sehingga dapat menarik investasi di sektor pertanian, pariwisata, perkebunan, kehutanan dan industri untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Hal yang terpenting sebagai konsekuensi perkembangan penduduk yang terjadi di Kabupaten Jombang selama kurun waktu 20 tahun kedepan tentunya akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan sistem sarana dan prasarana untuk lingkungan pemukiman di Kabupaten Jombang. Tentunya hal tersebut perlu ditunjang dengan sistem jaringan transportasi dan telekomunikasi. Sehingga diprediksikan kebutuhan jaringan sarana dan prasarana sistem jaringan transportasi dan telekomunikasi di Kabupaten Jombang tahun 2029 juga akan meningkat. Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Transportasi Sistem prasarana transportasi di wilayah Kabupaten Jombang merupakan sistem jaringan transortasi darat, yang meliputi: a.
Sistem Jaringan Jalan Sistem
jaringan
jalan
yang
andal
sangat
dibutuhkan
dalam
pengembangan sistem jaringan prasarana transportasi. Artinya jalan umum di
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Kabupaten Jombang, baik jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten maupun jalan desa harus dalam kondisi yang baik. Hal tersebut dikarenakan jalan umum memiliki tujuan untuk menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di wilayah Kabupaten Jombang. Sehingga dengan kondisi jalan umum yang andal maka sistem jaringan prasarana transportasi dapat dikembangkan, terutama dalam hal transportasi umum. Pengembangan jaringan sarana transportasi umum perlu didukang dengan pembangunan terminal. Sebab terminal merupakan pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. Arahan pengembangan terminal di Kabupaten Jombang adalah sebagai berikut: 1)
Arah
pengembangan
terminal
penumpang
Tipe
B
di
PKLp
Bandarkedungmulyo dan Terminal Tipe B di PKLp Mojoagung dan Terminal Tipe A di Perkotaan Jombang merupakan terminal berskala regional; 2)
Arahan pengembangan terminal barang di Kecamatan Mojoagung, Kecamatan Ploso, dan Kecamatan Perak;
3)
Arah pengembangan fasilitas transfer atau halte terdapat di Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp) dan pusat pelayanan kawasan (PPK), meliputi Kecamatan Jombang, Peterongan, Jogoroto, Kesamben,
Plandaan,
Ploso,
Mojowarno,
Kabuh,
Ngoro,
Ngusikan,
Bareng,
Kudu,
Wonosalam,
Sumobito, Bandar,
Kedungmulyo, Gudo dan Megaluh; 4)
Arahan pengembangan sub terminal agribisnis di Kecamatan Mojoagung
5)
Arahan pengembangan rest area di Kecamatan Bandar Kedungmulyo Arahan pengembangan terminal di Kabupaten Jombang tersebut
merupakan menjawab tantangan akan meningkatnya kebutuhan transportasi umum, terutama angkutan. Sebab pergerakan antar wilayah perkotaan di Kabupaten Jombang sangat tinggi, sehingga diperlukan pengembangan angkutan massal cepat perkotaan seperti angkutan bus dan perkeretaapian komuter serta angkutan umum. Berikut pengembangan sistem angkutan meliputi: 1)
Jalur angkutan umum antar Kota/Kabupaten Antar Provinsi. Angkutan umum antar kota/kabupaten antar provinsi memanfaatkan fasilitas terminal tipe B di Mojoagung dan fasilitas transfer/halte di Bandar Kedungmulyo. Rencana Umum jaringan trayek meliputi jaringan trayek antarkota antarprovinsi meliputi ruas jalan Surabaya-Mojokerto-JombangKertosono-Nganjuk
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
2)
Jalur angkutan umum Antar Kota/Kabupaten Dalam Provinsi. Angkutan umum Antar kota/kabupaten dalam provinsi memanfaatkan fasilitas terminal tipe A di Jombang, Tipe B di Mojoagung, terminal Tipe C di Jombang dan fasilitas transfer/halte di Ngoro, Bandar Kedungmulyo Ploso dan Mojowarno. Rencana umum jaringan trayek meliputi jaringan trayek antarkota dalam provinsi meliputi: (a) jalur angkutan massal bus metro melalui rute Surabaya-Mojokerto-Jombang; dan (b) Jalur angkutan bus
melalui
rute
Malang-Jombang,
Kediri-Jombang,
Ponorogo—
Jombang, dan Tuban-Jombang. 3)
Jaringan Trayek Perkotaan Jaringan trayek perkotaan memanfaatkan fasilitas transfer/halte yang terdapat di PKL, PKLp dan PKK. Rencana umum jaringan trayek perkotaan
meliputi
Kecamatan
Jombang,
Peterongan,
Jogoroto,
Plandaan, Ploso, Kabuh, Ngusikan, Kudu, Sumobito, Kesamben, Mojowarno, Ngoro, Bareng, Wonosalam, Bandar, Kedungmulyo, Gudo, dan Megaluh. Pusat-pusat kegiatan tersebut saling terkait dengan jaringan trayek perkotaan. 4)
Jaringan Trayek Perdesaan Angkutan
trayek
perdesaan
sebagai
jaringan
penghubung
pusat
pelayanan lokal dengan PKL, PKLp dan PKK. Rencana umum jaringan trayek perdesaan meliputi Desa Jatiwates Kecamatan Tembelang, Desa Watugaluh Kecamatan Diwek, Desa Ngrandulor Kecamatan Peterongan, Desa Tanjungwadung Kecamatan Kabuh, Desa Mojodanu Kecamatan Ngusikan,
Desa
Munungkereb
Kecamatan
Kudu,
Desa
Jombok
Kecamatan Kesamben, Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno, Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro, Desa Karangan Kecamatan Bareng, Desa PanglunganKecamatan Wonosalam, dan Desa Balongsari Kecamatan Megaluh. b.
Sistem Jaringan Kereta Api Sistem jaringan jalur kereta api terkait dengan jaringan jalur kereta api umum dan stasiun kereta api. Jaringan jalur kereta api adalah saluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem. Arahan pengembangan jaringan jalur kereta api di Kabupaten Jombang hingga tahun 2029 merupakan bagian dari jaringan jalur kereta api umum di Provinsi Jawa Timur yang meliputi: 1)
Jalur Tengah Perkeretaapian: Surabaya (Semut) - Surabaya (Gubeng) – Wonokromo – Jombang - Kertosono – Nganjuk – Madiun – Solo.
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
2)
Arahan pengembangan jalur perkeretaapian ganda (komuter) ditujukan pada jalur kereta apai Surabaya – Mojokerto – Jombang – Kertosono – Nganjuk – Madiun – Sragen.
3)
Arahan Konservasi jalur perkeretaapian mati di Jawa Timur ditujukan pada jalur-jalur perkeretaapian mati potensial, yakni Babat – Jombang. Pengembangan jaringan jalur kereta api di kabupaten Jombang,
tentunya juga harus didukung dengan stasiun yang memadai. Stasiun kereta api di Kabupaten Jombang dikelompokkan dalam kelas sedang, meliputi: Stasiun Jombang (Kecamatan Jombang) dan Stasiun Sembung (Kecamatan Perak). Strategi perwujudan sistem sarana dan prasarana melalui peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi yang terpadu dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Jombanng, peningkatan optimalisasi pelayanan dan mendukung keberlanjutan pemanfaatan ruang wilayah. Strategi perwujudan sistem prasarana transportasi di kabupaten Jombang, yaitu: a. Pengembangan angkutan masal kabupaten yang bersinergi dengan angkutan masal perkotaan Gerbangkertasusila b. Menata sarana dan prasarana transportasi yang memudahkan bagi distribusi hasil pertanian dan sektor lainnya.
Pengembangan Sistem Jaringan Telekomunikasi Strategi perwujudan sistem sarana dan prasarana melalui peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana telekomunikasi yang terpadu dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Jombanng, peningkatan optimalisasi pelayanan dan mendukung keberlanjutan pemanfaatan ruang wilayah. Strategi perwujudan sistem jaringan prasarana telekomunikasi, yaitu: a. Pengembangan prasarana telekomunikasi hingga mencapai kawasan perdesaan khususnya di desa tertinggal b. Penataan jaringan nirikabel dalm bentuk BTS bersama di beberapa lokasi secara proposional berdasarkan cakupan wilayah jangkaun pelayanan.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis Telaahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah sebagai pedoman dasar bagi kebijakan, perencanaan dan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Jombang. Pertimbangan tersebut dilakukan dengan dasar bahwa tujuan dari disusunnya KLHS adalah 1. Menyediakan data tentang kajian perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup, kajian kinerja layanan/jasa ekosistem, kajian efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, kajian tingkat kerentanan dan kapasitas
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
adaptasi, kajian terhadap perubahan iklim, kajian tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. 2. Memberikan evaluasi terhadap kebijakan, rencana dan program yang telah disusun oleh pemerintah Kabupaten Jombang sesuai rekomendasi yang disajikan dalam dokumen KLHS Sasaran dari penyusunan KLHS Kabupaten Jombang adalah terciptanya kebijakan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan sesuai dengan kondisi dan kemampuan lingkungan, sehingga fungsi lingkungan dan keselamaan masyarakat akibat degradasi lingkungan dapat diminimalkan. Oleh karena itu, penelaahan Renstra Dinas Perhubungan dan Komunikasi terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis meliputi penelaahan lingkup kajian diataranya: a. Lingkup Lokasi Lokasi kegiatan meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten Jombang dengan fokus pada daerah strategis, yaitu daerah lokasi jalan tol, kawasan strategis dan kawasan agropolitan. b. Lingkup Materi Kegiatan Lingkup materi kegiatan meliputi kajian lingkungan pada skala kawasan diantaranya: 1)
Identifikasi kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di kawasan
2)
Perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup
3)
Kinerja Layanan/jasa ekosistem
4)
Pola dalam efisiensi pemanfaatan sumber daya alam
5)
Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim
6)
Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati Beberapa
tahapan
kegiatan
pokok
dan
pendukung
dalam
proses
penelaahan terhadap KLHS diantaranya sebagai berikut: a. Identifikasi dan analisi kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Jombang akibat adanya pemanfaatan lahan untuk kegiatan pembangunan strategis b. Pengkajian pengaruh kegiatan, rencana dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Jombang c. Perumusan alternative penyempurnaan kebijakan, rencana dan program d. Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan kebijakan, rencana dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. e. Pelingkupan materi pokok atau isu-isu strategis di Kabupaten Jombang f. Pengumpulan dan penelaahan data instansi di lingkungan SKPD Kabupaten Jombang untuk menggali informasi yang berkaitan dengan isu pokok lingkungan hidup dan pembangunan daerah.
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Arahan pengembangan dan startegi pengembangan jaringan transportasi menjadi sangat penting, karenan jaringan transportasi memiliki fungsi yang sangat penting pada setiap wilayah, yaitu sebagai penunjang kegiatan perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lain. Rencana pembangunan yang dilakukan untuk jaringan transportasi ini adalah dilakukannya pelebaran jalan, pengaturan jalur jalan, pembangunan dan pengembangan terminal. Kegiatan seperti pelabebaran jalan serta pengembangan terminal akan menyebabkan meningkatnya kebutuhan lahan pada saat konstruksi pelaksanaan pembangunan ini sendiri akan menyebabkan terjadinya polusi udara serta meningkatnya jumlah timbulan sampah. Oleh karena itu, perlu dipikirkan pula upaya untuk meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan. Upaya yang dilakukan berupa pengurangan pemakaian kendaraan
pribadi,
memberlakukan
kendaraan
ramah
lingkungan
yang
menggunakan bahan bakar non BBM, serta melakukan penghijauan dipinggir jaringan jalan terutama penanaman pohon/tanaman yang bisa menyerap polusi udara. Penentuan Isu-Isu Strategis Penentuan isu-isu strategis tentunya ditinjau dari beberapa hal, diantaranya sebagai berikut: 1. Gambaran Pelayanan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang 2. Sasaran Jangka Menengah pada Renstra K/L 3. Sasaran Jangka Menengah dari Renstra SKPD Provinsi Jawa Timur 4. Implikasi RTRW bagi pelayanan SKPD 5. Implokasi KLHS bagi pelayanan SKPD Mengacu pada berbagai hal tersebut di atas maka terdapat sejumlah isu strategis sebagai entry point‘ atas kebutuhan antisipasi, penanggulangan, maupun tindaklanjut yang perlu diupayakan sebagai berikut : 1. Urusan Perhubungan a. Pengembangan kawasan perkotaan lain yang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp) adalah Perkotaan Bandarkedungmulyo, Perkotaan Mojoagung, dan Perkotaan Mojowarno. b. Pembangunan Jalan Tol Surabaya-Kertosono c. Sarana dan prasarana terminal belum memenuhi syarat d. Fasilitas pengatur dan pengaman lalu lintas masih terbatas e. Pelayanan angkutan umum belum memadai f. Pengelolaan parkir belum berjalan secara optimal g. Ruas jalan di Kabupaten Jombang belum diklasifikasikan berdasar kelas Jalan
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
h. Pemilik
kendaraan
wajib
uji
belum
semua
melakukan
pengujian
kendaraannya secara berkala i. Tenaga ahli yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam urusan perhubungan masih minim
2. Urusan Komunikasi a. Penerapan konsepsi dasar
program kewajiban
pelayanan universal
(KPU/USO); b. berbagai kajian teknis bidang komunikasi dan informatika belum ditetapkan menjadi suatu kebijakan daerah sehingga berdampak pada kurang optimalnya dan belum terintegrasinya pembangunan bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kabupaten Jombang dalam menerapkan egovernment; c. Tenaga ahli yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam urusan perhubungan masih minim.
BAB III – Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
III-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Visi dan Misi Dinas Perhubungan dan Kominikasi Kabupaten Jombnag Memasuki periode pembangunan, Kabupaten Jombang pada lima tahun kedepan (2014-2018), Dinas Perhubungan dan Komunikasi sebagai perangkat daerah Kabupaten Jombnag merupakan salah satu pelaku pembangunan yang diharapkan mampu berkontribusi nyata dalam pencapaian harapan terhadap terwujudnya ―JOMBANG SEJAHTERA UNTUK SEMUA”. Harapan tersebut merupakan puncak ukuran keberhasilan yang dicita-citakan dalam penyelenggaraan pembangunan jangka menengah Kabupaten Jombang pada periode 201 Rakyat
Jombnag
Sejahtera
diantaranya
ditekankan
pada
meningkatnya
keberdayaan pemerintah daerah, yang dalam penafsirannya diantaranya dapat diartikan sebagai harapan terhadap semakin meningkatnya kemampuan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat pada seluruh lini. Seiring dengan harapan tersebut, Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombnag dituntut untuk mampu mengejawantahkan Visi Pembangunan Kabupaten Jombang
-
, melalui penetapan visi kelembagaan sebagai
ukuran keberhasilan (keadaan) yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, yang sejalan dengan isu strategis yang dihadapi, dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Artinya, ukuran keberhasilan yang akan dicapai Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang pada periode 2014-
selain dijiwai oleh
harapan terwujudnya Jombang Sejahtera, tentunya juga dilandasi oleh ‗Isu Strategis‘ sebagai fokus pembangunan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya di masa mendatang. Isu strategis yang dihadapi terorientasi pada kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang serta upaya peningkatan pelayanan yang berkualitas dalam bidang Perhubungan dan Komunikasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang menetapkan Visi 201 -
sebagai keadaan yang diinginkan pada akhir
periode perencanaan, yaitu: “TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERHUBUNGAN DAN KOMUNIKASI YANG HANDAL, BERDAYA SAING SERTA MEMBERIKAN NILAI TAMBAH GUNA MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG SEJAHTERA” Dalam rangka mewujudkan visi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang 2014-
, maka perlu ditetapkan misi sebagai upaya-upaya
umum yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Berkaitan dengan penetapan misi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang 2014, maka perlu diperhatikan Misi Pembangunan Jombang
BAB IV – Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan
-
yang terkait
IV-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
atau sejalan dan perlu diaktualisasikan oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang. Oleh sebab itu, dalam mengapresiasikan upaya mendukung pelaksanaan misi pembangunan Kabupaten Jombang 2014-
, maka Dinas
Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jomban menetapkan Misi 201 sebagai berikut: 1. Mewujudkan pelayanan transportasi yang handal, terjangkau dan ramah lingkungan 2. Mewujudkan tertib berlalu lintas 3. Meningkatkan pengelolaan perparkiran yang optimal 4. Meningkatkan
kualitas
pelayanan
dan
pembangunan
komunikasi
dan
informatika yang berkelanjutan, merakyat dan ramah lingkungan, 5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya aparatur Tujuan
dan
Sasaran
Jangka
Menengah
Dinas
Perhubungan
dan
Komunikasi Kabupaten Jombang Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari
pernyataan Misi
Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang yaitu sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan. Sedangkan sasaran merupakan penjabaran dari tujuan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang, yaitu hasil yang akan dicapai secara nyata dalam rumusan yang lebih spesifik, terinci, dapat diukur dan dapat dicapai, serta dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Adapun tujuan dan sasaran yang akan dicapai oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang berdasarkan rumusan misi sebagaimana tertuang di atas adalah sebagai berikut: 1. Misi Pertama: Mewujudkan pelayanan transportasi yang handal, terjangkau dan ramah lingkungan, memiliki tujuan untuk melaksanakan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan sarana, prasarana dan fasilitas perhubungan dalam rangka mewujudkan transportasi yang handal, terjangkau dan ramah lingkungan. Berdasarkan tujuan tersebut, maka sasaran yang akan dicapai yakni: a) meningkatnya daya dukung pelayanan prasarana dan fasilitas perhubungan yang handal, terjangkau dan ramah lingkungan b) Terwujudnya manajemen transportasi yang efektif di kawasan cepat tumbuh, terutama di wilayah interchange tol
2. Misi Kedua: Mewujudkan
tertib
berlalu
lintas,
memiliki
tujuan
untuk
menciptakan
kenyamanan, keamanan dan keselamatan para pengguna jasa transportasi.
BAB IV – Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan
IV-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Berdasarkan tujuan tersebut, maka sasaran yang akan dicapai adalah sebagai berikut: a) Terciptanya kenyamanan, keamanan dan keselamatan para pengguna jasa Transportasi 3. Misi Ketiga: Meningkatkan pengelolaan perparkiran yang optimal, memiliki tujuan untuk memberikan
pelayanan
prima
guna
meningkatkan
kualitas
pelayanan
transportasi. Berdasarkan tujuan tersebut, maka sasaran yang akan dicapai yakni: a) Terselenggaranya pengelolaan perparkiran yang optimal 4. Misi Keempat: Meningkatkan
kualitas
pelayanan
dan
pembangunan
komunikasi
dan
informatika yang berkelanjutan, merakyat dan ramah lingkungan, memiliki tujuan meningkatkan sumber daya komunikasi dan informatika. Berdasarkan tujuan tersebut, maka sasaran yang akan dicapai yakni: a) Terselenggaranya pengelolaan sumber daya komunikasi dan informatika yang optimal. 5. Misi Kelima: Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya aparatur, memiliki tujuan untuk menciptakan kapasitas kelembagaan dan sumber daya aparatur menuju tata pemerintahan yang baik, bersih dan profesional. Berdasarkan tujuan tersebut, maka sasaran yang akan di capai yakni: a) Terciptanya kapasitas kelembagaan dan sumber daya aparatur menuju tata pemerintahan yang baik, bersih dan profesional
BAB IV – Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan
IV-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Strategi dan Kebijakan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Sebagai upaya untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan maka perlu dirumuskan strategi dan arah kebijakan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang dalam kurun waktu 5 tahun yakni 20
-
Bebarapa hal yang perlu dilakukan sebagai acuan untuk menentukan strategi dan arah kebijakan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang tentunya perlu dilakukan sebuah analisis lingkungan interal dan lingkungan eksternal.
4.3.1 Analisis Lingkungan Internal Langkah-langkah
yang
telah
diupayakan
selama
ini
telah
mampu
memberikan landasan-landasan ataupun pondasi-pondasi sebagai kekuatan yang menjadi modal dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang di masa mendatang, yakni pada tahun 2014-
.
Disisi lain, beberapa permasalahan yang masih menjadi kelemahan yang melekat pada keberadaan tugas dan fungsi kelembagaan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang perlu diantisipasi dalam mendukung keberhasilan atas apa yang akan dicapai dimasa mendatang, yakni tahun 2014-
. Dengan
demikian, berdasarkan hasil identifikasi, kekuatan dan kelemahan yang dimiliki Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang adalah sebagai berikut: a. Kekuatan (Strenght) Modal atau landasan utama yang dapat dimanfaatkan atau dikembangkan di masa mendatang yang terdapat pada sisi kelembagaan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang sebagai suatu kekuatan (strenght) meliputi: 1. Kuantitas serta komitmen pimpinan dan jajaran aparat dalam mewujudkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang, sebagai bagian dari upaya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih; 2. Telah terjalinnya hubungan kerja dan kerjasama dengan berbagai pihak, baik lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan dalam penyelenggaraan perhubungan dan komunikasi; 3. Aturan atau dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan bidang perrhubungan; 4. Potensi PAD bidang perhubungan yang besar. b. Kelemahan (Weakness) Hambatan dan kendala yang terdapat pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang yang perlu di antisipasi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pada masa mendatang meliputi:
BAB IV – Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan
IV-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
1. Kompetensi sumber daya manusia yang relatif belum memadai. Dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangan bidang perhubungan dan komunikasi di wilayah Kabupaten Jombang perlu didukung dengan sumber daya manusia yang
memiliki kapabilitas dan
melaksanakan tugas-tugasnya,
profesionalisme dalam mendukung sehingga selain
jumlah
yang
atau
memenuhi
kebutuhan diperlukan juga kemampuan teknis atau kualitas sumber daya manusia yang memadai. Oleh karena itu selain melalui penambahan jumlah aparatur juga perlu dilakukan upaya peningkatan kapabilitas dan profesionalisme melalui diklat-diklat dan beasiswa pendidikan formal; 2. Sarana dan prasarana kerja belum memadai. Dukungan fasilitas kerja berupa sarana dan prasarana sangat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, sehingga keterbatasan sarana prasarana kerja sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana kerja yang memadai; 3. Keterbatasan dukungan anggaran pembangunan di bidang perhubungan dan komunikasi. Pelayanan sektor perhubungan dan komunikasi memerlukan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga untuk mewujudkan fungsi pelayanan dimaksud maka diperlukan dukungan anggaran pembangunan untuk penyediaan sarana dan prasarana di bidang perhubungan dan komunikasi baik melalui APBD maupun APBN; 4. Produktifitas kerja pegawai yang masih rendah. 4.3.2 Analisis Lingkungan Eksternal Berbagai kondisi eksternal yang berkembang juga memberikan pengaruh terhadap keberhasilan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang. Kondisi eksternal tersebut merupakan suatu peluang maupun ancaman yang dapat mendukung maupun menghambat keberhasilan yang ingin dicapai di masa mendatang, yakni pada tahun 2014-
.
Adapun peluang dan ancaman yang dihadapi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang meliputi: a. Peluang (Opportunity) Adapun peluang (opportunity) yang mendukung dan dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang di masa mendatang adalah sebagai berikut: 1. Dukungan kebijakan maupun pendanaan kegiatan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sebagai faktor pendukung keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang;
BAB IV – Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan
IV-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
2. Posisi geostrategis Kabupaten Jombang sebagai bagian dari germakertosusila yang memunculkan konsekuensi logis terhadap pembangunan infrastruktur perhubungan; 3. Keberadaan jaringan transportasi berskala nasional sebagai modal dasar pengembangan transportasi Kabupaten Jombang; 4. Bertambahnya jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi kabupaten yang konsekuensinya prosentase angkutan umum perlu peningkatan yang ditunjang pula dengan kualitas angkutan umum tersebut; 5. Visi dan misi dari bupati terpilih yang menempatkan peningkatan infrastruktur jalan sebagai misi utama ke empat dari Kabupaten Jombang serta meningkatkan jaringan komunikasi; 6. Semakin berkembangnya perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang berdampak kepada semakin mudahnya mengakses informasi dan komunikasi untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pembangunan; 7. Semakin bertumbuhkembangnya minat dan partisipasi masyarakat luas dalam penyelenggaraan
pembangunan,
termasuk
di
bidang
perhubungan
dan
komunikasi. 8. Pengajuan DAK keselamatan lalu lintas ke Pemerintah Nasional.
b. Ancaman (Treath) Adapun ancaman (treath) yang menjadi menghambat penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang adalah sebagai berikut: 1. Disiplin pengguna jalan relatif rendah, sehingga sering mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan; 2. Belum optimalnya pelayanan angkutan umum sehingga memberi dampak tingginya penggunaan kendaraan pribadi; 3. Kemampuan daya dukung prasarana jalan rendah, mengakibatkan percepatan kerusakan umur teknis jalan; 4. Kurangnya fasilitas perlengkapan jalan, mengakibatkan penurunan tingkat keselamatan lalu lintas jalan; 5. Jaringan trayek belum terstruktur, teratur dan terpadu, mengakibatkan pelayanan angkutan umum belum efisien; 6. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor mengakibatkan terjadinya percepatan polusi udara akibat asap kendaraan bermotor. 7. Masih terpusatnya kegiatan perdagangan, perkantoran dan jasa di kawasan fasilitasdalam kota dan terbatasnya kemampuan pemerintah maupun pihak swasta dalam menyediakan lahan parkir sehingga masih banyak penggunaan
BAB IV – Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan
IV-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
parkir di badan jalan yang menyebabkan berkurangnya kapasitas ruas jalan dan kemacetan 8. Cepatnya
perkembangan
teknologi
informasi,
mengakibatkan
perlunya
penyesuaian dan antisipasi yang cepat dan tepat, baik dari sisi SDM dan dukungan sarana/ prasarana.
4.3.3
Strategi dan Kebijakan
4.3.3.1 Strategi Didalam mewujdkan Visi dan menjalankan misi dalam pencapaian tujuan dan sasaran dengan memperhatikan lingkungan internal dan eksternal yang berpengaruh maka strategi yang ditempuh yaitu melalui : 1. Peningkatan kualitas prasarana penunjang transportasi daerah; 2. Peningkatan sarana penunjang keamanan dan keselamatan pengguna jalan; 3. Peningkatan prasarana dan sarana penunjang uji kir kendaraan bermotor; 4. Penyediaan infrastruktur penunjang kawasan sekitar interchange tol; 5. Pengembangan manajemen transportasi massal yang terintegrasi antar pusatpusat layanan; 6. Peningkatan pembinaan dan pengawasan teknis bagi operator dan pengusaha transportasi daerah; 7. Peningkatan kemudahan aksesibilitas bagi pengguna transportasi umum massal; 8. Peningkatan sarana penunjang keamanan dan keselamatan pengguna jalan; 9. Peningkatan manajemen penyelenggaraan komunikasi dan informasi yang terpadu di seluruh wilayah kabupaten
4.3.3.2 Kebijakan Mengacu pada hasil analisis lingkungan internal dan eksternal tersebut di atas, maka strategi pencapaian tujuan dan sasaran adalah melalui arah kebijakan publik Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang, diantaranya: 1. Meningkatkan penyediaan prasarana transportasi yang layak bagi pengguna angkutan massal; 2. Meningkatkan pemasangan fasilitas dan rambu jalan pada ruas-ruas jalan kabupaten; 3. Meningkatkan rehabilitasi danpemeliharaan prasarana dan sara dan na di tempat uji kir kendaraan; 4. Penataan dan pengembangan manajemen sistem transportasi di wilayah interchange tol; 5. Meningkatkan pengembangan
angkutan massal
menuju ke pusat-pusat
pendidikan dan daerah terpencil;
BAB IV – Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan
IV-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
6. Meningkatkan
koordinasi
dan
sinkronisasi
penyelenggaraan
manajemen
transportasi di daerah; 7. Meningkatkan pengembangan transportasi yang berkelanjutan, bagi pengguna transportasi umum massal di perkotaan yang padat dan terjangkau serta effisien berbasis masyarakat dan terpadu dengan rencana pengembangan wilayah; 8. Meningkatkan penataan dan penertiban sempadan jalan yang digunakan untuk fasilitas parkir; 9. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan bagi pengguna komunikasi dan informarmatika serta partisipasi aktif kelompok informasi masyarakat.
BAB IV – Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan
IV-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
Jalan Mastrip No 2 Jombang
BAB IV – Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan
IV-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARANDAN PENDANAAN INDIKATIF
Program Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombnag sebagai wujud pengimplementasian strategi dan kebijakan, untuk mencapai tujuan dan sasaran. 5.2 Kegiatan Kegiatan adalah bagian dari program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya, baik yang berupa personil (SDM), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. 5.3 Indikator Kegiatan Indikator Kinerja adalah uraian ringkas dengan menggunakan ukuran kuantitatif atau kualitatif yang mengindikasikan pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah disepakati dan ditetapkan, dimana indikator kinerja ini sebagai dasar penilaian kinerja baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan maupun setelah juga sebagai petunjuk kemajuan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran. Tabel Program yang akan dilaksanakan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Tahun 201 No
Program Program Peningkatan Prasarana dan Fasilitas Transportasi LLAJ
.
Program Pengendalian, Pengamanan Lalu Lintas dan Peningkatan Fasilitas Perlengkapan Jalan
.
Program Peningkatan Kelaikan Pengoperasian Kendaraan Bermotor
.
Program pembangunan Sarana dan Prasaran perhubungan pada Kawasan Sekitar Interchange Jalan Tol
.
Program Pengelolaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Terminal Barang Program Peningkatan Pelayanan Angkutan
.
Program Peningkatan Kesadaran dan Keselamatan Lalu Lintas
.
Program Pembinaan dan Pengelolaan Sistem Transportasi Darat
BAB V – Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif
V-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
No
Program
.
Program Pengelolaan Perparkiran
.
Program Pengembangan Komunikasi dan Informatika
.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
.
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur
.
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD Matrik Rencana Strategis Adapun Matrik Rencana Strategis Dinas Perhubungan dan Komunikasi
Kabupaten Jombang Tahun 201 -
adalah sebagaimana Tabel : 5.2 berikut:
BAB V – Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif
V-
Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif Rencana Strategis Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang Tahun 201 -
Jalan Mastrip No 2 Jombang
BAB V – Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif
Tabel
V-
Jalan Mastrip No 2 Jombang
BAB VI INDIKATOR KINERJA DINAS PERHUBUNGAN DAN KOMUNIKASI YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Tujuan dan sasaran dalam RPJMD Tujuan
pembangunan
bidang
Perhubungan,
Komunikasi
dan
Informatika yang tertuang dalam RPJMD adalah : 1. Meningkatkan pertumbuhan wilayah di kawasan strategis cepat tumbuh; 2. Mewujudkan pelayanan transportasi yang handal; 3. Mewujudkan pengelolaan komunikasi dan informatika yang akuntabel;
Sedangkan sasaran yang akan dicapai pada RPJMD adalah : 1.
Tertatanya manajemen transportasi di wilayah interchange tol;
2.
Terwujudnya pelayanan transportasi yang handal, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah;
3.
Terselenggaranya pengelolaan sumber daya komunikasi dan informatika yang optimal;
Berdasarkan Tujuan dan Sasaran yang telah diuraikan di atas, maka indikator kinerja Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Jombang yang mendukung sasaran RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 201 -
dapat
dipaparkan dengan penjelasan Matriks 5 (lima) tahun kedepan sebagaimana Tabel berikut:
BAB VI – Indikator Kinerja SKPD yang Mengacu PadaTujuan dan Sasaran RPJMD
VI-
Indikator Kinerja Dinas Perhubungan dan Komunikasi yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
Tujuan
Sasaran
No
Indkator
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD Tahun 0
Meningkatkan pertumbuhan wilayah di kawasan strategis cepat tumbuh
Terwujudnya penataan kawasan strategis cepat tumbuh
Mewujudkan pelayanan transportasi yang handal
Terwujudnya pelayanan transportasi yang handal, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah
Tertatanya manajemen transportasi di wilayah interchange tol
VI-
.
Tingkat keterjangkauan pelayanan transportasi umum bagi masyarakat luas (trayek)
.
Tingkat kelayakan (representatif, kapasitas, kesesuaian fungsi) terminal penumpang: a. Jumlah halte yang
Target Capaian Tahun
Tahun 1
Tahun 2
Tahun 3
Tahun 4
Tahun 5
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode RPJMD
Jalan Mastrip No 2 Jombang
BAB VI – Indikator Kinerja SKPD yang Mengacu PadaTujuan dan Sasaran RPJMD
Tabel
Terselenggaranya pengelolaan sumber daya komunikasi dan informatika yang optimal
Jalan Mastrip No 2 Jombang
BAB VI – Indikator Kinerja SKPD yang Mengacu PadaTujuan dan Sasaran RPJMD
Mewujudkan pengelolaan komunikasi dan informatika yang akuntabel
dibangun/ dikembangkan b. Terminal direhabilitasi/ dipelihara c. Halte yang direhabilitasi/dipelihar a Tingkat ketersediaan sarana dan prasarana transportasi a. Jumlah rambu yang disediakan (rambu) b. Traffic light yang dibangun (unit) c. Jumlah ZOSS yang disediakan (unit) d. Jumlah rambu elektronik yang dibangun (unit) Meningkatnya pengelolaan sumber daya komunikasi dan informatika yang optimal (kelompok)
VI-