ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
1
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
2
DAFTAR ISI
Halaman KATA PENGANTAR ........................................................................................ i DAFTAR ISI .....................................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................. A. Dasar Hukum ............................................................................ B. Gambaran Umum Daerah ......................................................... 1. Kondisi Geografis ................................................................
1 2 4 4
2. Gambaran Umum Demografis ............................................. 3. Kondisi Ekonomi .................................................................
4 6
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) .........................................................................
9
A. Visi dan Misi .............................................................................. B. Strategi dan Arah Kebijakan Daerah ......................................... C. Prioritas Daerah ........................................................................
9 12 13
URUSAN DESENTRALISASI ......................................................... A. Prioritas Urusan Wajib Yang Dilaksanakan ............................... 1. Pendidikan ....................................................................... 2. Kesehatan ........................................................................
16 16 16 19
BAB II
BAB III
3. 4.
Lingkungan Hidup ............................................................ Pekerjaan Umum..............................................................
28 30
5. 6. 7. 8. 9. 10.
Penataan Ruang .............................................................. Perencanaan Pembangunan ............................................ Perumahan....................................................................... Kepemudaan dan Olah Raga ........................................... Penanaman Modal ........................................................... Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ........................
31 31 32 32 34 35
11. 12.
Kependudukan dan Catatan Sipil ..................................... Ketenagakerjaan ..............................................................
36 36
13. 14. 15. 16.
Ketahanan Pangan ........................................................... Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ........ Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera ................... Perhubungan ....................................................................
37 38 38 39
17. 18.
Komunikasi dan Informatika ............................................. Pertanahan.......................................................................
40 41
19. 20.
41
21.
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri ..................... Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian ............................ Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ..............................
22. 23.
Sosial ............................................................................... Kebudayaan .....................................................................
56 56
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
42 55
3
24.
Statistik.............................................................................
57
25. 26.
Kearsipan ......................................................................... Perpustakaan ...................................................................
58 58
B. Prioritas Urusan Pilihan Yang Dilaksanakan ............................. 1. Kelautan dan Perikanan ...................................................
58 59
2. 3. 4. 5. 7. 8. BAB IV
Pertanian .......................................................................... Kehutanan ........................................................................ Pariwisata......................................................................... Industri ............................................................................. Perdagangan .................................................................... Ketransmigrasian .............................................................
60 63 64 65 65 66
TUGAS PEMBANTUAN.................................................................. 1. Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan ..................
67 68
2. 3. BAB V
BAB VI
Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan ..................... Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan ....................
69 70
TUGAS UMUM PEMERINTAHAN ..................................................
71
A. Kerjasama Antar Daerah ........................................................... B. Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga ..................................
72 72
C. Koordinasi Dengan Instansi Vertikal di Daerah ......................... D. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana ............................
74 75
E. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum..............
75
PENUTUP ......................................................................................
76
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
4
BAB I PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah. Pemberian otonomi luas kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan penyelenggaraan otonomi daerah maka pelaksanaan pembangunan daerah termasuk Kabupaten Klungkung harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Keberhasilan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah akan dinilai dari sejauh mana daerah mampu mengelola kewenangannya dan meminimalkan resiko untuk mencapai tujuan dari otonomi daerah itu sendiri. Dimana pada akhirnya kemampuan tersebut akan tampak dalam kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang wajib dilaporkan oleh Kepala Daerah. Di sisi lain, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat. Ruang lingkup dari laporan tersebut adalah penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
A.
DASAR HUKUM Dasar hukum yang dipergunakan dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Klungkung antara lain : 1.
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
1
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2013;
6.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Klungkung (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 18 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 Nomor 18);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 Nomor 18) 11. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 18 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2014 Nomor 5);
B.
GAMBARAN UMUM DAERAH 1.
Kondisi Geografis Secara geografis wilayah Kabupaten Klungkung yang terletak diantara 115º21’28”-115º37’43” bujur timur dan 80º27’37”- 80º49’00” lintang selatan dengan batas-batas di sebelah utara Kabupaten Bangli, sebelah timur Kabupaten Karangasem, sebelah barat Kabupaten Gianyar dan sebelah selatan samudera Indonesia. Wilayah Kabupaten Klungkung sepertiga bagian (112,16 km²) terletak di daratan pulau Bali dan dua pertiga bagian (202,84 km²) lagi merupakan kepulauan yaitu Nusa Penida, Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan. Pulau Nusa Penida bisa
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
2
ditempuh dari empat tempat yaitu lewat Benoa dengan menumpang Quiksilver/Balihai ditempuh ±1 jam perjalanan, lewat Sanur dengan menumpang perahu jarak tempuh ± 1,5 jam perjalanan, lewat Kusamba dengan menumpang jukung/sampan jarak tempuh ±1,5 jam perjalanan, sedangkan kalau lewat Padangbai dengan menumpang Kapal Boat dengan jarak tempuh ± 1 jam perjalanan atau dengan menggunakan Kapal Ferry RoRo dan KMP Inesita dengan jarak tempuh ± 1,5 jam perjalanan. Luas Wilayah di Tiap-Tiap Kecamatan di Kabupaten Klungkung No. 1. 2. 3. 4.
Kecamatan
Luas (Km2)
Prosentase (%)
45,73 29,05 37,38 202,84 315
14,52 9,22 11,87 64,39 100
Banjarangkan Klungkung Dawan Nusa Penida Total
Sumber : Kecamatan Dalam Angka Tahun 2014
Secara administrasi Kabupaten Klungkung memiliki 4 wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Banjarangkan, Kecamatan Dawan, Kecamatan Klungkung dan Kecamatan Nusa Penida dengan 59 desa/kelurahan, 241 dusun, 106 desa adat dan 393 banjar adat. Kecamatan Nusa Penida memiliki luas terbesar diantara kecamatankecamatan lain yang terdapat di wilayah Kabupaten Klungkung yaitu sebesar 64,39% dari wilayah administrasi Kabupaten Klungkung. Peta Kabupaten Klungkung
Sumberdaya wilayah di Kabupaten Klungkung sangat dipengaruhi oleh aspek geografis secara keruangan, lingkungan maupun kewilayahan. Sebagai wilayah di Bali yang satu-satunya mempunyai wilayah kepualauan (Nusa Penida), dimana ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
3
Kepualauan Nusa Penida yang terdiri dari Nusa Gede, Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan memiliki sumber daya laut yang kaya akan biota laut seperti halnya terumbu karang, jenis ikan langka (ikan Mola-mola) dan pemandangan bawah laut yang menakjubkan. Nusa Penida merupakan bagian dari kawasan segitiga karang dunia (Coral Triangle). Nusa Penida termasuk wilayah kecamatan di kabupaten Klungkung dengan luas total + 20.000 Ha, terdiri dari 3 (tiga) pulau kecil yaitu Pulau Nusa Penida, (Nusa gede), Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan yang memiliki ekosistem pesisir dan laut yang cukup lengkap seperti terumbu karang (1.419 Ha), Hutan Mangrove (230 Ha) dan Padang Lamun (108 Ha, TNC 2009). Ketiga pulau kecil itu memiliki kekayaan hayati laut yang sangat besar, semua pantai ditiga pulau tersebut berpasir putih yang sangat disukai oleh para wisatawan, disamping potensi lainnya seperti : terdapat 20 lokasi penyelaman, 562 jenis ikan 5 jenis diantaranya ikan baru ( belum diberi nama) yang hanya ada di Nusa Penida, 217 Ha terumbu karang, yang masih sehat, terbaik dan terluas di Bali, 308 Ha Padang lamun, dari 562 jenis ikan tersebut diantaranya ada spesies ikan mola-mola (Oceanic sunfish) disebut hewan laut unik dan langka karena hewan ini berada /hidup dikedalaman hampir 200 m dan baru akan muncul ke permukaan laut untuk mencari sinar matahari dan sekaligus untuk membersihkan badannya/kulitnya dari berbagai bakteri atapun lumut yang dimakan oleh ikan-ikan kecil. Ikan mola-mola ini kemunculannya sudah dapat dipastikan dari bulan Juli hingga September, peristiwa aneh,unik dan langka inilah satu-satunya yang ada di dunia karena kemunculannya di laut dangkal di perairan Nusa Penida untuk berjemur yang menjadi daya tarik bagi para wisatawan dunia. Selanjutnya ada ikan pari manta ( Manta ray) ,Penyu (Sea turtle) Hiu (Shark), Lumbalumba dan paus (Ceta Cean) dan Ikan Duyung/Dugong. Klungkung daratan bisa dikatakan sebagai titik temu perekonomian antar Kabupaten yaitu Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Bangli di samping itu Klungkung merupakan pusat kerajaan di Bali dengan peninggalan fisik berupa bangunan Kertha Gosa, Pemedal Agung, dan Puri Agung Klungkung yang sampai sekarang masih kokoh berdiri dan merupakan salah satu daerah tujuan wisata di Kabupaten Klungkung. 2.
Gambaran Umum Demografis Kondisi Demografi atau kependudukan suatu daerah merupakan indikator pembangunan sumber daya manusia menyangkut kondisi kesehatan, pendidikan termasuk ekonomi yang secara komposit terukur dalam suatu nilai indeks yaitu indeks pembangunan manusia (IPM). Penduduk merupakan salah satu unsur penyusun suatu pemerintahan. Tercapainya kesejahteraan penduduk merupakan tujuan utama dari pembangunan di Kabupaten Klungkung. Sejauh ini belum terjadi pertumbuhan penduduk yang terlalu besar di Kabupaten Klungkung seperti kota-kota metropolitan. Namun yang menjadi perhatian adalah penyebarannya, wilayah Nusa Penida yang merupakan kecamatan terluas, hanya dihuni oleh 26,04% penduduk Klungkung, sisanya 73,96% berada di daratan Klungkung (Banjarangkan, Dawan dan Klungkung). Hal ini disebabkan oleh akses ke Nusa Penida masih terbatas karena dipisahkan lautan, banyak penduduk Nusa Penida transmigrasi ke luar Bali, ketersediaan lapangan kerja yang minim serta kondisi lahan kering dan tandus sehingga menyulitkan untuk bercocok tanam.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
4
Secara umum dapat dijelaskan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah penduduk disuatu wilayah atau daerah yaitu : mutasi penduduk, Kelahiran, migrasi keluar dan masuk, transmigrasi, tingginya angka kematian dan validitas data serta kesalahan perhitungan oleh petugas terkait. Struktur Penduduk Kabupaten Klungkung Tahun 2014 Struktur Usia
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
1
2
3
4
70 ke atas 65 – 69 60 – 64 55 – 59 50 – 54 45 – 49 40 – 44 35 – 39 30 – 34 25 – 29 20 – 24 15 – 19 10 – 14 5–9 0–4 Total
6.747 3.470 4.539 4.971 6.461 7.667 9.052 9.212 9.275 7.846 8.314 8.943 9.628 9.315 7.525 112.965
8.590 4.191 4.918 5.612 6.721 7.935 9.181 9.218 9.365 7.810 8.053 8.288 8.994 8.566 6.919 114.361
15.337 7.661 9.457 10.583 13.182 15.602 18.233 18.430 18.640 15.656 16.367 17.231 18.622 17.881 14.444 227.326
Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Klungkung 2014
Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan Kabupaten Klungkung Tahun 2014
No 1 1 2 3 4
Kecamatan 2 Banjarangkan Klungkung Dawan Nusa Penida
Total
Laki-laki 3 24.945 33.318 21.977 32.725 112.965
Perempuan 4
Jumlah
25.164 34.122 22.341 32.734
5 50.109 67.440 44.318 65.459
114.361
227.326
Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung 2014
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
5
Jumlah Kepala Keluarga Per Kecamatan di Kabupaten Klungkung Tahun 2014 No
Kecamatan
Jumlah Kepala Keluarga
Keterangan
1
2
3
4
1.
Klungkung
2. 3. 4.
Banjarangkan Nusa Penida Dawan Total
16.641 10.976 15.965 11.036 54.618
Sumber: Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Klungkung Tahun 2014
Penduduk usia kerja adalah penduduk yang berumur 15 tahun keatas, mereka terdiri dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Perbandingan penduduk yang tergolong angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja dikenal dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). Dimana pada tahun 2013 sebesar 75,69%. Berdasarkan Lapangan pekerjaan dari 96.421 orang yang bekerja, 29.30% bekerja di sektor pertanian, 23.18% bekerja di sektor perdagangan, hotel dan rumah makan, 6.43 % disektor industri pengolahan;13,78 % di sektor jasa dan lainnya yang masingmasing tidak lebih dari 10%.
3.
Kondisi Ekonomi a.
Potensi Unggulan Daerah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh sektor usaha di suatu daerah. Secara agregatif PDRB menggambarkan kemampuan suatu daerah untuk menghasikan pendapatan dari seluruh sektor usaha. Produk Domestik Regional Bruto merupakan salah satu indikator yang dapat dipakai untuk mengetahui keberhasilan perkembangan ekonomi di suatu daerah, sehingga akan dapat diketahui laju pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan suatu daerah. PDRB menggambarkan perekonomian suatu daerah yang disajikan secara berkala dari tahun ke tahun menurut lapangan usaha. PDRB dibedakan menjadi 2 jenis yaitu PDRB atas dasar harga berlaku dan PDRB atas dasar harga konstan. PDRB atas dasar harga berlaku (PDRB HDHB) menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dan dihitung menurut harga tahun berjalan, sedangkan PDRB atas dasar harga konstan (PDRB HDHK) menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan yang dihitung menurut tahun dasar (tahun 2000). Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) juga dapat menggambarkan keadaan perekonomian suatu daerah dimana dapat diketahui struktur dan tingkat pertumbuhan ekonomi daerah tersebut, tingkat inflasi atau deflasi serta peranan masing-masing kegiatan ekonomi atau lapangan usaha.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
6
Distribusi Sektor PDRB Tahun 2009-2013 No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Lapangan Usaha Pertanian Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Listrik, Gas dan Air Bersih Bangunan Perdagangan Hotel dan Restoran Pengangkutan dan Komunikasi Keu,Persewaan dan Jasa Perusahaan 9. Jasa-jasa TOTAL Sumber : PDRB Kabupaten Klungkung 2014
2009 31,89 3,87 10,11 1,57 7,44 20,64 6,18
2010 30,77 3,63 10,40 1,62 7,68 20,77 6,29
2011 29,28 3,47 10,24 1,88 8,01 21,32 6,44
2012 28,33 3,26 9,89 1,80 8,43 22,11 6,57
2013 27,58 3,05 9,81 1,93 8,68 22,42 6,55
2,90
2,99
3,02
2,99
2,99
15,39 100
15,84 100
16,55 100
16,63 100
16,98 100
Sektor pertanian mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian Kabupaten Klungkung, baik dalam pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun dalam hal penyerapan tenaga kerja. Di samping itu, peran sektor pertanian bagi Kabupaten Klungkung sangat strategis dalam halketahanan pangan, konservasi dan pelestarian sumber daya alam, memelihara nilai-nilai sosial dan budaya, serta berfungsi sebagai penarik bagi pertumbuhan industri hulu dan pendorong pertumbuhan industri hilir yang konstribusinya cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi. Peranan dan nilai strategis pertanian perlu dikembangkan dan didorong terus pertumbuhannya. Hal tersebut terkait dengan kenyataan bahwa pembangunan sektor pertanian ke depan dihadapkan kepada tantangan yang cukup komplek, antara lain karena kebutuhan pangan yang terus meningkat sebagai akibat pertambahan jumlah penduduk, alih fungsi lahan produktif ke non pertanian, persaingan pasar yang semakin ketat, tuntutan konsumen terhadap kualitas produk dan perubahan lingkungan strategis lainnya yang berpengaruh terhadap pembangunan pertanian. Untuk mengatasi tantangan tersebut sekaligus untuk meningkatkan kontribusi sektor pertanian dalam perekonomian daerah, diperlukan perencanaan yang baik dengan merancang kebijakan yang tepat dan benar berdasarkan data yang akurat dan up to date. b.
Pertumbuhan Ekonomi/PDRB PDRB dibentuk oleh 9 sektor yang mempengaruhi lapangan usaha yaitu : Sektor Pertanian, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Listrik Gas dan Air Bersih, Bangunan, PHR (Perdagangan Hotel dan Restoran), Pengangkutan dan komunikasi, Keuangan Persewaan dan Jasa Perusahaan serta jasa-jasa lainnya. Sektor-sektor tersebut digunakan untuk mengukur kemampuan sumber daya ekonomi suatu daerah pada kurun waktu tertentu dan masing-masing sector mempunyai sub sektor tersendiri sebagai pembentuk sektor dalam PDRB. Peranan sektor pertanian tahun 2012 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yaitu dari 29,28 % pada tahun 2011 menjadi 28,33 % pada tahun 2012. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya peranan masing masing sub sektor pertanian seperti sub sektor Tanaman, Perkebunan, Peternakan dan hasil-hasilnya. Meskipun terjadi peningkatan pada sub sektor perikanan namun belum mampu memberikan andil pada peningkatan sektor pertanian. Penurunan tersebut kemungkinan tidak dipengaruhi oleh terjadinya peningkatan produksi padi sebesar 2.268 ton jika dibandingkan dengan tahun
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
7
sebelumnya, meskipun luas panen padi mengalami penurunan. Selain itu sub sektor perikanan juga banyak mendukungnya, dimana pada tahun 2011 sumbangan sub sektor perikanan dalam pembentukan PDRB Kabupaten Klungkung sebesar 11,12 %, dan tahun 2012 mengalami sedikit peningkatan menjadi 11,26 %. Tingginya sumbangan sub sektor ini karena Kabupaten Klungkung memiliki laut yang luas dimana produksi ikan laut pada tahun 2012 mencapai 1768,98 ton. Selain ikan tangkap di Kabupaten Klungkung juga banyak dihasilkan rumput laut yang banyak diekspor ke luar negeri. Produksi rumput laut tahun 2011 mencapai 100.197 ton. Ikan tangkap dan rumput laut merupakan sektor andalan di Kabupaten Klungkung. Sub sektor peternakan walaupun sumbangannya belum sebesar sub sektor perikanan, tetapi sub sektor ini juga memberikan andil dalam pembentukan PDRB sektor pertanian. Sub sektor ini pada tahun 2012 memberikan sumbangan sebesar 2,06 %, sedikit mengalami penurunan daritahun sebelumnya (tahun 2011) yaitu sebesar 2,10 %. Peternakan yang banyak di Kabupaten Klungkung adalah ternak sapi. Sektor Perdagangan Hotel dan Restoran menduduki urutan ke dua, dimana pada tahun 2012 peranannya 22,1% terhadap PDRB Kabupaten Klungkung. Sub sektor yang mendukung sektor ini adalah sub sector perdagangan besar dan eceran serta sub sektor restoran/rumah makan,masing-masing sebesar 15,02% dan 7,02%, sedangkan sub sektor hotel memberikan sumbangan paling rendah yaitu 0,06%. Tingginya share sub sektor perdagangan disebabkan karena adanya pasar Galiran yang merupakan pusat transaksi jual beli baik secara grosir maupun eceran di Kabupaten Klungkung. Bahkan banyak masyarakat dari Denpasar dan Karangasem melakukan transaksi jual beli di pasar Galiran. Hotel memberikan share yang terendah karena jumlah hotel di Kabupaten Klungkung sedikit. Sektor Jasa – jasa menempati urutan ketiga pembentuk PDRB Kabupaten Klungkung. Pada tahun 2012, sektor Jasa – jasa memberikan kontribusi sebesar 16,63% terhadap PDRB Kabupaten Klungkung naik dari tahun 2011 sebesar 16,55%. Sub sektor di sektor Jasa – Jasa ini yaitu sub sektor Pemerintahan Umum dengan kontribusi sebesar 8,66% dan sub sector Swasta sebesar 7,98% terhadap PDRB Kabupaten Klungkung.Urutan ke empat ditempati oleh sektor industri, peranannya dalam pembentukan PDRB tahun 2012 sebesar 9,9%. Kegiatan industri di Kabupaten Klungkung umumnya lebih banyak didominasi oleh industri kecil dan kerajinan rumah tangga. Industri kecil yang menjadi andalan adalah industri tenun songket dan kain endek, industri gong, industri lukisan wayang kamasan dan industri kerajinan selongsong peluru. Sektor Bangunan menempati urutan kelima, dimana peranannya mengalami sedikit peningkatan dari 8,01% pada tahun 2011 menjadi 8,4 %pada tahun 2012. Peningkatan sektor bangunan disebabkan karena peningkatan pembangunan perumahan, pertokoan dan perkantoran terutama di sepanjang jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Sektor Pengangkutan dan Komunikasi menempati urutan ke enam,pada tahun 2012 peranannya sebesar 6,57%. Sumbangan terbesar dari sub sektor angkutan jalan raya sebesar 5,19%, diikuti jasa penunjang angkutan sebesar 0,98 % dan angkutan sungai danau dan penyeberangan sebesar 0,07%. Walaupun penggalian pasir di Kabupaten Klungkung telah ditutup secara resmi oleh Pemerintah Daerah, namun aktivitas penggalian masih tetap dilaksanakan di desa Tangkas dan Gunaksa. Penggalian dilaksanakan secara manual dan dengan menggunakan mesin sedot, cangkul dan linggis. Selain ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
8
penggalian pasir jenis galian yang banyak dilakukan adalah pencarian batu krikil halus (batu sikat) dipinggir pantai, penggalian batu putih di Nusa Penida dan penggaraman di Pesinggahan dan Kusamba. Sektor Listrik, Gas dan Air Bersih serta Sektor Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahan peranannya dalam pembentukan PDRB Kabupaten Klungkung tahun 2012 masih sangat kecil yaitu dibawah 5%. Sumbangan sektor tersebut pada tahun 2012 masing-masing sebesar 1,8% dan 2,99%. Hal ini kemungkinan disebabkan karena jumlah penduduk Kabupaten Klungkung paling sedikit dibandingkan kabupaten yang ada di Bali, sehingga kebutuhan akan listrik dan air bersih juga sedikit.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
9
BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN KLUNGKUNG A.
VISI DAN MISI Visi adalah cara pandang jauh ke depan dan atau suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan, agar Pemerintah Kabupaten dapat eksis, antisipatif dan inovatif, dalam rangka mengemban amanah rakyat dengan sebaik- baiknya sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Dalam rangka penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Klungkung secara sinergis, terarah dan terencana, maka Visi Kabupaten Klungkung yang disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih Periode 2013–2018 adalah sebagai berikut : ”TERWUJUDNYA KLUNGKUNG YANG UNGGUL DAN SEJAHTERA” Dengan pengertian bahwa Kabupaten Klungkung yang selama ini ditopang oleh potensi yang sangat besar dengan tingkat heterogenitas tinggi serta adat budaya bernilai luhur, harus mampu dibangun guna mencapai keunggulan daerah dengan kondisi kesejahteraan wilayah dan masyarakat. Visi ini menekankan pada minimalisasi gap (jurang pemisah) antar komponen masyarakat ataupun antar wilayahnya, dengan segala gerak langkah yang merujuk pada konsep kemitraan-kebersamaan. Klungkung yang Unggul dan Sejahtera mengandung pengertian wilayah Kabupaten Klungkung yang memiliki sumber-sumber daya yang unggul (lebih tinggi dari wilayah lainnya) dengan masyarakatnya yang aman sentosa. Menciptakan Klungkung yang Unggul dan Sejahtera mengandung pengertian usaha menciptakan keunggulan di sektor tertentu guna menciptakan masyarakat yang cukup pangan, sandang, papan dan kualitas hidupnya meningkat secara lahir batin menuju suatu peradaban manusia yang unggul, sosial ekonomi yang lebih baik, atau yang lebih modern sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945. Klungkung Yang Unggul dimaksudkan terwujudnya Klungkung sebagai pusat pengembangan kegiatan kesenian dan budaya unggulan daerah yang didukung oleh kualitas SDM dan sumber sumber daya keunggulan lokal meliputi pengembangan pusat pasar Bali Timur, menjadikan RSUD Klungkung sebagai pusat rujukan Bali Timur dan pengembangan potensi sosial ekonomi Nusa Penida sebagai kawasan Wisata terpadu. Klungkung yang Sejahtera diwujudkan melalui peningkatan kesejahteraan sosial dan kesejahteraan ekonomi serta daya saing daerah seluruh masyarakat Kabupaten Klungkung meliputi peningkatan pendapatan perkapita, penurunan angka kemiskinan, dan peningkatan IPM (peningkatan derajat kesehatan, mutu pendidikan dan paritas daya beli). Guna mewujudkan visi tersebut diatas maka beberapa misi yang akan dijalankan adalah: 1. Menguatkan dan meningkatkan eksistensi adat budaya Bali di Kabupaten Klungkung. 2. Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Kabupaten Klungkung. 3. Meningkatan kesejahteraan sosial melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat. 4. Meningkatkan perekonomian yang berbasis kerakyatan dengan mengedepankan konsepsi kemitraan. 5. Mewujudkan kepastian hukum agar terwujud ketentraman dan ketertiban masyarakat.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
10
Mewujudkan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip good coorporate governance. 7. Mengembangkan jasa layanan kepada masyarakat yang lebih baik. 8. Mewujudkan pembangunan daerah yang selaras dan seimbang 9. Mewujudkan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam pemanfaatannya yang berkelanjutan. 10. Menyediakan sarana dan prasarana wilayah yang mengakomodir perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat. 11. Menguatkan stabilitas politik dan keamanan di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung. 6.
B.
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DAERAH Untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan, maka strategi pembangunan daerah Kabupaten Klungkung dalam lima tahun mendatang diarahkan pada upaya: 1. Pengembangan kelembagaan dan budaya lokal guna meningkatkan eksistensi adat budaya Bali masyarakat Kabupaten Klungkung. 2. Peningkatan sumber daya manusia aparatur maupun masyarakat agar mampu bersaing di era global melalui peningkatan IPM. 3. Pengembangan perekonomian masyarakat yang berorientasi pada keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai wilayah yang mempunyai potensi kelautan dan agraris serta mengembangkan produk unggulan di setiap wilayah/daerah (terutama produk pertanian dalam arti luas dan produk industri kecil dan menengah). 4. Peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan terutama teknologi tepat guna (TTG) terutama bagi usaha kecil menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha seluasluasnya dalam pengembangan produk unggulan daerah dan ekonomi kreatif. 5. Penegakkan supremasi hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum yang berintikan keadilan, kebenaran, mandiri, serta menghargai hak asazi manusia dan meningkatkan kualitas aparat hukum menuju aparat hukum yang sadar hukum, profesional, mandiri, bersih, berwibawa dan bermoral. 6. Perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai prinsipgood coorporate governance, agar lebih responsif, dinamais, dan demokratis, dengan iklim kerja yang nyaman, ditunjang oleh kualitas SDM aparatur pemerintahan yang bersih, jujur, bertanggung jawab, memiliki etos kerja, santun dan berbudaya, dan memiliki jiwa pengabdian dan pelayanan yang baik 7. Peningkatan pelayanan publik yang bermutu bagi masyarakat sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan melalui pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien serta memberikan kepuasan bagi masyarakat, memenuhi harapan masyarakat dan memberikan inovasi kepada masyarakat 8. Percepatan dan pemerataan pembangunan ekonomi wilayah guna mendukung keseimbangan pembangunan ekonomi antar-wilayah dan antar-sektor yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi lokal.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
11
9.
Pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup yang makin berkembang melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan kesadaran masyarakat yang ditandai dengan berkembangnya proses rehabilitasi dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang disertai dengan menguatnya partisipasi aktif masyarakat; terpeliharanya keanekaragaman hayati dan kekhasan sumber daya alam tropis lainnya yang dimanfaatkan untuk mewujudkan nilai tambah, daya saing bangsa, serta modal pembangunan nasional pada masa yang akan datang; mantapnya kelembagaan dan kapasitas antisipatif serta penanggulangan bencana di setiap tingkatan pemerintahan; serta terlaksananya pembangunan kelautan sebagai gerakan yang didukung oleh semua sektor. 10. Percepatan dan pemerataan sarana dan prasarana infrastruktur yang merata dan seimbang antar wilayah. 11. Peningkatan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, guna terwujudnya stabilitas politik dan keamanan wilayah. Berdasarkan hal tersebut, strategi pembangunan daerah untuk pencapaian masingmasing misi pembangunan daerah Kabupaten Klungkung, dapat dijabarkan sebagai berikut: 1.
Strategi pencapaian misi: Menguatkan dan meningkatkan eksistensi adat budaya Bali di Kabupaten Klungkung, meliputi: a) Meningkatkan kualitas pemahaman (Srada & Bhakti) dan pengamalan nilai-nilai agama melalui: (i) meningkatkan Srada & Bhakti dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam ajaran Agama Hindu serta Budaya Bali; (ii) meningkatkan wawasan keagamaan yang toleran dan selaras dengan wawasan kebangsaan, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Gender, serta kebhinekaan; (iii) meningkatkan wawasan keagamaan masyarakat untuk mengurangi tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama; dan (iv) peningkatan ketahanan umat beragama terhadap ekses negatif ideologi-ideologi yang tidak sesuai dengan nilai luhur Budaya Bali dan Agama Hindu. b) Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama, melalui: (a) pembentukan dan peningkatan efektivitas forum kerukunan umat beragama; (b) pengembangan sikap dan perilaku keberagamaan yang inklusif dan toleran; (c) penguatan kapasitas masyarakat dalam menyampaikan dan mengartikulasikan aspirasiaspirasi keagamaan melalui cara-cara damai; (d) peningkatan dialog dan kerja sama intern dan antar umat beragama, dan pemerintah dalam pembinaan kerukunan umat beragama; dan (e) peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan dan seni serta koordinasi antar-instansi/lembaga pemerintah dalam upaya peningkatan seni budaya daerah.
2.
Strategi pencapaian misi: Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Kabupaten Klungkung, meliputi: a) Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang ditunjukkan oleh tingkat pendidikan antara lain: terlaksananya wajib belajar 12 tahun, meningkatnya jumlah penduduk berpendidikan tinggi, menurunnya tingkat pendidikan rendah, meningkatnya angka partisipasi sekolah, dan tersedianya tenaga siap pakai melalui pendidikan kejuruan, serta mengembangkan rumah belajar bagi masyarakat.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
12
b)
c)
Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang ditunjukkan oleh tingkat kesehatan antara lain: meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, angka harapan hidup dan terpenuhinya sistem pelayanan sosial melalui Asuransi Kesehatan, atau bentuk jaminan kesehatan lainnya. Meningkatkan indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang ditunjukkan oleh meningkatnya kemampuan daya beli masyarakat yang ditunjukkan oleh meningkatnya pendapatan riil per kapita.
3.
Strategi pencapaian misi: Meningkatkan kesejahteraan sosial melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat, meliputi: a) Meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat. b) Menurunkan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Klungkung. c) Menurunkan ketimpangan pendapatan masyarakat.
4.
Strategi pencapaian tercapainya misi: Meningkatkan perekonomian yang berbasis kerakyatan dengan mengedepankan konsepsi kemitraan, meliputi: a) Meningkatkan pendapatan per kapita petani dan nelayan. b) Meningkatkan usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Klungkung. c) Meningkatkan kepariwisataan Kabupaten Klungkung. d) Meningkatkan iklim investasi di daerah.
5.
Strategi pencapaian misi: Mewujudkan kepastian hukum agar terwujud ketentraman dan ketertiban masyarakat, meliputi: a) Meningkatkan dan menguatkan pemahaman masyarakat akan tertib hukum. b) Meningkatkan menguatkan kelembagaan dan kesadaran hukum. c) Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses politik. d) Meningkatkan komunikasi intensif lembaga politik.
6.
Strategi pencapaian misi: Mewujudkan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip good coorporate governance, meliputi: a) Meningkatkan perekonomian yang berbasis kerakyatan dengan mengedepankan konsepsi kemitraan pelayanan umum berorientasi masyarakat, mengedepankan konsepsi kemitraan transparansi pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, pengembangan sistem informasi manajemen pelayanan; berbasis kerakyatan b) Meningkatkan sistem pelayanan terpadu (one stop services) perijinan dan pelayanan publik.
7.
Strategi pencapaian misi: Mengembangkan jasa layanan kepada masyarakat yang lebih baik, meliputi: a) Meningkatkan layanan umum dan layanan administrasi kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi. b) Meningkatkan pengawasan dan monitoring mutu pelayanan publik. c) Meningkatkan tertib administrasi kependudukan.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
13
8.
Strategi pencapaian misi: Mewujudkan pembangunan daerah yang selaras dan seimbang, meliputi: a) Meningkatkan perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dengan melibatkan seluruh steakholder. b) Meningkatkan infrastruktur wilayah termasuk sarana prasarana transportasi umum penyebrangan. c) Meningkatkan sarana infrastruktur wilayah terpencil.
9.
Strategi pencapaian misi: Mewujudkan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam pemanfaatannya yang berkelanjutan, meliputi: a) Meningkatkan pengendalian lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan yang sesuai dengan daya dukung wilayah. b) Meningkatkan kerjasama dengan kelompok-kelompok masyarakat dunia usaha dan lembaga-lembaga lainnya dalam upaya menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan. c) Meningkatkan hubungan dengan lembaga internasional yang peduli terhadap pelestarian lingkungan hidup.
10. Strategi pencapaian misi: Menyediakan sarana dan prasarana wilayah yang mengakomodir perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat, meliputi: a) Meningkatkan sarana dan prasarana fasilitas umum yang memadai. b) Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana wilayah yang sesuai dengan kearifan lokal setempat. c) Meningkatkan kerjasama multipihak dalam pembangunan sarana dan prasarana wilayah. Dalam rangka mencapai tujuan Visi & Misi pembangunan daerah Kabupaten Klungkung, diperlukan kebijakan umum dan program pembangunan daerah. Adapun kebijakan umum pembangunan Kabupaten Klungkung Tahun 2013 -2018 difokuskan pada pencapaian 11 (sebelas) misi sebagai berikut: 1.
Kebijakan umum pencapaian Misi: Menguatkan dan meningkatan eksistensi adat budaya Bali di Kabupaten Klungkung antara lain: a. Meningkatkan budaya masyarakat yang religius melalui pendidikan keagamaan baik formal maupun non formal guna meningkatkan pemahaman, penghayatan, pengamalan nilai-nilai Agama dan Budaya Bali dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga tercipta kerukunan kehidupan beragama, melalui : 1) Lomba pekan budaya pemuda. 2) Pelatihan kegiatan adat dan budaya kepada generasi muda. 3) Kegiatan dialog isu terkini terkait pembangunan Kabupaten Klungkung dengan melibatkan forum antar umat beragama. 4) Pengenalan adat dan budaya melalui jalur media komunikasi. 5) Pelaksanaan lomba – lomba kegiatan budaya dengan peserta anak – anak. 6) Penetapan lokasi pusat pengembangan kegiatan kesenian dan budaya di sekitar pusat Kota Klungkung secara periodik. 7) Pemberian asuransi kematian.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
14
b.
2.
Melestarikan Adat dan Budaya Bali guna terciptanya kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Klungkung yang dilandasi oleh Adat dan Budaya Bali yang harmonis, seimbang dan selaras, melalui: 1) Sosialisasi hak warga ikut berpartisipasi dalam tahapan pembangunan. 2) Pertemuan kelompok umat beragama secara intensif dan rutin. 3) Kegiatan bersifat penggalian sejarah tentang kerukunan umat beragama masa lalu. 4) Mengembangkan program kerja dan penyelesaian masalah secara musyawarah. 5) Pemberian bantuan peralatan bagi lembaga tradisional. 6) Pembinaan intensif pengembangan kegiatan budaya lembaga tradisional. 7) Fasilitasi pesraman berbasis budaya di seluruh desa pakraman. 8) Memberikan penghargaan dan asuransi kepada pelaku seni dan seniman.
Kebijakan umum pencapaian Misi: Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Kabupaten Klungkung, antara lain : a. Menuntaskan wajib Belajar 12 tahun bagi anak-anak usia sekolah di seluruh Kabupaten Klungkung melalui peningkatan pendidikan bagi masyarakat yang bermutu dan dapat diakses seluruh masyarakat Kabupaten Klungkung melalui: 1) Membangun 4 unit sekolah SMP dan SMA satu atap. 2) Penetapan bahwa siswa tamat SMA harus mahir komputer. 3) Pemberian beasiswa bagi siswa tidak mampu hingga SMP. 4) Memberikan beasiswa bagi 1000 siswa SMP yang melanjutkan ke SMK. 5) Pelatihan standar kemampuan SDM pendidikan dasar. 6) Penetapan jam kerja, jam sekolah dan jam isitrahat siang sebagai upaya meningkatkan profesionalisme pegawai. 7) Pemberian insentif secara bertahap sesuai dengan kemampuan PAD. b. Meningkatkan kualitas SDM yang terampil dan berdaya saing tinggi di pasar kerja, yang ditandai dengan menurunnya angka pencari kerja, dan meningkatnya jumlah tenaga terampil usia kerja melalui: 1) Meningkatkan Lifeskill kepada 30 kelompok anak putus sekolah. 2) Need assessment dengan dunia kerja tentan jenis keterampilan yang dibutuhkan siswa Pengesahan Standar. 3) Pelatihan Keterampilan di dalam dan di luar sekolah. 4) Perjanjian kesepahaman terkait dengan penerimaan siswa berprestasi untuk bekerja di lembaga usaha. c. Meningkatkan kualitas lulusan pendidikan dasar dan menengah yang mampu diterima di jenjang yang lebih lanjut meliputi perluasan akses dan pemerataan pendidikan usia dini, dasar dan menengah yang bermutu dan terjangkau melalui: 1) Pelaksanaan standar pelayanan pendidikan gratis SMP. 2) Pengesahan standar kemampuan SDM. 3) Operasional Prosedur Pembelajaran Sosialisasi dan pelatihan SOP pembelajaran oleh guru. d. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi peningkatan status kesehatan jasmani dan rohani bagi masyarakat dan peningkatan pengetahuan pola perilaku hidup sehat bagi masyarakat luas termasuk pencegahan penyakit menular, lingkungan sehat, dan gizi seimbang melalui:
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
15
1) 2)
3.
Pembentukan pemuda anti narkoba di tingkat kecamatan dan desa. Sosialisasi mekanisme pelayanan kesehatan gratis dengan pihak akademisi. 3) Restrukturisasi pelayanan kesehatan berbasis identitas kependudukan. 4) Revitalisasi dan meningkatkan kapasitas posyandu di desa. 5) Sosialisasi dan Monitoring intensif terhadap bahaya narkoba. e. Pelayanan kesehatan prima meliputi aksesbilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan biaya yang terjangkau dan akses yang memadai di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah melalui: 1) Meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan. 2) Pemberian Insentif paramedik. 3) Mengembangkan rumah sakit Klungkung sebagai rumah sakit rujukan Bali Timur. 4) Penyediaan tenaga kesehatan hingga ke tingkat desa pada daerah pelosok. 5) Revitalisasi pembangunan 20 unit puskesmas. 6) Penetapan kerjasama penyediaan tenaga medis dengan pihak akademisi. f. Meningkatkan kesegaran jasmani masyarakat melalui pembinaan dan pengembangan prestasi olah raga baik di sekolah maupun di masyarakat melalui: 1) Penetapan bentuk dan besaran penghargaan terhadap prestasi olah raga yang dicapai. 2) Pembinaan atlet pada usia sekolah. g. Meningkatkan kualitas sumber daya perempuan dan peranan perempuan, perlindungan anak dan KB serta dan kesetaraan gender guna mewujudkan kemandirian, cakupan dan mutu peranan perempuan, perlindungan anak dan KB serta ketahanan dan pemberdayaan perempuan dan keluarga melalui: 1) Pembentukan dan revitalisasi pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak. 2) Pengalokasian personil dan penganggaran guna pelayanan fasilitas umum kepada perempuan dan anak. 3) Sosialisasi tentang hak perempuan dan anak tingkat desa. Kebijakan umum pencapaian misi: Meningkatkan kesejahteraan sosial melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat, antara lain: a. Menguatkan dan memberdayakan UKM/IKM Koperasi, dan Lembaga Keuangan Mikro lainnya menuju industri kreatif berbasis unggulan lokal sesuai dengan prinsip pemberdayaan masyarakat melalui penguatan 4 (empat) akses yaitu: sumber daya, teknologi, informasi pasar, dan pembiayaan, guna terciptanya UKM/IKM Koperasi yang tangguh dan mandiri dan berdaya saing melalui: 1) Meningkatkan daya saing industri dan lembaga ekonomi mikro melalui perbaikan iklim distribusi mata rantai produksi. 2) Meningkatkan kualitas dan kuantitas produk unggulan daerah serta mengembangkan produk yang berkelanjutan dan ramah lingkungan yang mampu bersaing dalam dan luar negeri. 3) Meningkatkan IPTEK dalam sistem produksi barang dan jasa. 4) Meningkatkan pembinaan dan penataan cluster industri yang berkembang. 5) Meningkatkan pengembangan sentra-sentra industri.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
16
b.
c.
d.
e.
f.
4.
Meningkatkan daya saing UMKM sektor industri pengolahan, industri pertanian, dan industri pariwisata yang kreatif dan berdaya saing secara lokal, regional, nasional, dan internasional serta mampu meningkatkan pendapatan masyarakat serta menciptakan lapangan kerja secara berkelanjutan melalui: 1) Meningkatkan kemandirian koperasi. 2) Menguatkan produk lembaga ekonomi berbasis masyarakat. 3) Menguatkan jaringan pemasaran dan menguatkan pasar bagi lembaga ekonomi masyarakat. 4) Penetapan upah minimum yang sesuai dengan biaya hidup. 5) Pendampingan perbaikan kwalitas produk. Meningkatkan dan mengembangkan sektor-sektor yang berbasis masyarakat seperti pasar, peningkatan produktivitas pertanian, usaha peternakan, perkebunan, kelautan dan perikanan, dan pengembangan usaha mikro perdesaan. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam sektor-sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, dan industri kecil yang berdampak pada penurunan kemiskinan secara signifikan, misalnya penumbuhan dan pengembangan pasar tradisional, meningkatan produktivitas dan nilai tambah usaha pertanian, perkebunan, peternakan, dan pengembangan usaha mikro dan kecil, melalui: 1) Mengembangkan pertanian dalam arti luas, yang tangguh menuju kemandirian, kesejahteraan dan keadilan. 2) Insentif bagi usaha mikro dan kecil serta petani dalam usaha meningkatkan produksi hasil pertanian, seperti: keringanan pajak, subsidi pupuk, kemudahan kredit, terutama yang ada dalam jalur hijau atau kawasan wisata. 3) Mengembangkan usaha agribisnis dan budidaya perikanan/ peternakan. 4) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak untuk meningkatkan produksi hasil peternakan. 5) Mengembangkan dan pendampingan pengembangan pemasaran produk pertanian dan UKM/Industri Kecil. Meningkatkan efektivitas peran perbankan dalam proses pembiayaan kepada sektor produktif yang mampu mendorong pertumbuhan perekonomian dan investasi di daerah, melalui: 1) Jaminan dari Pemerintah terhadap koperasi dan UKM yang telah berjalan dengan baik dan akuntabel. 2) Jaminan dari Pemerintah kepada bank agar bank memberikan pinjaman. 3) Insentif jaminan pinjaman modal pada bank. 4) Insentif modal usaha. 5) Insentif bagi kelompok, usaha rumah tangga, dan masyarakat umum. Meningkatkan ketahanan pangan dan revitalisasi pertanian, perikanan dan kelautan, dan kehutanan.
Kebijakan umum pencapaian misi: Meningkatkan perekonomian yang berbasis kerakyatan dengan mengedepankan konsepsi kemitraan, antara lain:
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
17
a.
b.
c.
d.
e.
f.
Meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat secara merata dengan mendorong pertumbuhan perekonomian rakyat melalui pengembangan pertanian, perdagangan dan jasa, lembaga keuangan dan koperasi, serta pariwisata yang didukung dengan infrastruktur yang memadai. Meningkatkan teknologi pertanian, perkebunan, dan perikanan dan pengembangan sentra-sentra produksi melalui kerja sama penelitian, pengembangan dan budidaya pertanian/perkebunan disertai dengan pelatihan pemanfaatan kemajuan teknologi, dan penanganan pasca panen, guna memberi nilai tambah terhadap hasil produksi pertanian/perkebunan, komoditas andalan, unggulan dan rintisan serta meningkatkan produktivitas dan produksi. Mengembangkan sistem ekonomi yang bertumpu pada mekanisme pasar serta jaminan adanya prinsip persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui peningkatan kemitraan pemasaran industri kecil dan menengah dan perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan. Menguatkan infrastruktur perekonomian yang terarah pada industri yang banyak menggunakan sumber daya alam lokal untuk meningkatkan perekonomian daerah, melalui: 1) Mengembangkan industri kecil dan industri rumah tangga berdaya saing tinggi, melalui berbagai usaha perbaikan mutu, desain dan akses pasar dengan memanfaatkan kemajuan teknologi olahan terkini. 2) Meningkatkan pembinaan industri kecil dan menengah dalam memperkuat jaringan klaster industri. 3) Fasilitasi kerja sama kemitraan industri mikro, kecil dan menengah dengan swasta. 4) Kerjasama perdagangan antar daerah maupun internasional, dan pengembangan produk ekspor daerah serta perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan. 5) Membangun dan merevitalisasi 4 unit pasar seni. 6) Merevitalisasi dan membangun badan usaha milik desa di 56 desa. 7) Membangun 50 unit badan usaha milik desa adat. 8) Merevitalisasi 100 unit koperasi. Meningkatkan pendapatan masyarakat untuk memperoleh pendapatan yang layak, mandiri dan berkelanjutan dan siap tumbuh dan berdaya saing melalui: 1) Mengembangkan produk unggulan daerah berbasis OVOP. 2) Mengembangkan industri kretaif berbasis keunggulan daerah. 3) Mengembangkan kewirausahaan bagi masyarakat. 4) Menetapkan harga-harga komoditas hasil produksi, pupuk dan bibit yang terjangkau dan berdaya saing. Revitalisasi sektor pertanian dalam arti luas, sektor perikanan dan kelautan, sektor UMKM dan sektor pariwisata melalui: 1) Mengembangkan bantuan permodalan bagi 50 UKM pertanian dan pesisir. 2) Fasilitasi dan pendampingan petani melalui PPL. 3) Pengelolaan produksi pertanian dan perikanan terpadu melalui perusahaan daerah dan KUD. 4) Mengembangkan asuransi pertanian.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
18
g.
h.
i.
j. k.
Meningkatkan keterlibatan masyarakat lokal dalam bidang usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri perdagangan, jasa-jasa dan pariwisata serta sektor lainnya melalui: 1) Mengembangkan standar harga per satuan waktu. 2) Mengembangkan kontrak pembelian dengan penyalur. 3) Pemberian bantuan modal bagi industri berbasis lokal. 4) Pembinaan pengusaha industri kecil. 5) Pemberdayaan usaha berbasis produk lokal. Meningkatkan iklim investasi dan peluang usaha yang seluas-luasnya melalui regulasi perijinan yang bersifat transparan meliputi investasi swasta, perusahaan milik daerah, dan koperasi di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, usaha kecil dan mikro yang diarahkan untuk perluasan areal pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan perikanan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah, pola tata ruang, dan upaya pelestarian lingkungan hidup melalui: 1) Pelayanan jasa keuangan yang bersifat nyata dan berada di lingkungan. 2) Program bapak usaha angkat. 3) Menguatkan pelayanan perijinan di desa / kelurahan. 4) Mengembangkan program kemudahan kerjasama antar daerah. 5) Menguatkan pelayanan perijinan di dinas terkait 6) Penentuan harga eceran tertinggi. Meningkatkan investasi PMDN maupun PMA di semua bidang perekonomian masyarakat Klungkung melalui: 1) Perencanaan, penanganan dan pengembangan kawasan. 2) Penetapan kawasan prioritas. 3) Pembangunan sarana dan prasarana kawasan. 4) Pembentukan forum komunikasi bisnis. Menguatkan daya saing usaha perekonomian daerah di bidang ekonomi, sosial dan budaya, pariwisata, dan prasarana infrastruktur wilayah. Meningkatkan pembangunan kepariwisataan meliputi: 1) Mengembangkan daerah tujuan wisata unggulan. 2) Meningkatkan pembinaan, penertiban dan klasifikasi usaha sarana pariwisata (industri pariwisata). 3) Mengembangkan kelembagaan pariwisata. 4) Pemberian insentif pariwisata . 5) Membangun kawasan pariwisata terpadu di Nusa Penida. 6) Mengembangkan pariwisata bahari di Nusa Penida. 7) Merevitalisasi kawasan Kerthagosa sebagai ikon pariwisata. 8) Menghidupkan pariwisata Kamasan. 9) Mengadakan festival budaya Klungkung. 10) Pembentukan lembaga pengelola. 11) Pengelolaan potensi wisata berbasis masyarakat lokal. 12) Insentif jasa angkutan. 13) Insentif atraksi wisata. 14) Penegasan pelaku pariwisata lokal yang berbisnis
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
19
5.
Kebijakan umum pencapaian misi: Mewujudkan kepastian hukum agar terwujud ketentraman dan ketertiban masyarakat, antara lain: a.
b.
c. d. e. f.
g. h. i. j.
k.
l.
Meningkatkan peran kelembagan kesadaran akan hukum melalui peningkatan fungsi dan komunikasi politik antara legislatif/DPRD dan eksekutif dalam koridor kesejajaran dan kemitraan dalam hal kewenangan dan tanggung jawab. Meningkatkan pemahaman masyarakat akan hukum melalui sosialisasi, evaluasi dan Mengembangkan peraturan-peraturan daerah yang sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan saat ini melalui: 1) Sosialisasi hukum dan peraturan perundang-undangan. 2) Pelatihan penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan. 3) Pengenalan hukum sejak dini. 4) Pembinaan desa sadar hukum. 5) Penilaian desa sadar hukum. Meningkatkan SDM pada lembaga di bidang hukum yang didukung sistem rekrutmen, promosi, dan mutasi yang memadai. Meningkatkan penegakan hukum yang konsisten dengan tetap memperhatikan hak azasi manusia. Meningkatkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang transparan, jujur, akuntabel, dan berkeadilan. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses politik melalui budaya politik yang demokratis, bermartabat, bermoral, yang berlandaskan Tri Hita Karana dan meningkatkan pendidikan politik dalam masyarakat menuju masyarakat yang damai, bermartabat, bermoral dan berbudaya melalui : 1) Sosialisasi pemilih pemula. 2) Pengenalan politik melalui sekolah. 3) Pembelajaran politik dan hubungannya dengan pembangunan. Meningkatkan tertib hukum dan tertib administrasi kependudukan pada masyarakat luas. Meningkatkan sarana dan prasarana dan operasional penegak hukum yang mamadai. Meningkatkan pengawasan dan pemberantasan penyakit masyarakat. Meningkatkan pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja aparat penegak hukum dan pemberian reward dan punishment untuk mendorong kinerja aparat. Meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang mampu menjamin berfungsinya sistem keamanan swakarsa serta sistem penegakan hukum sesuai dengan nilai-nilai lokal serta tetap menjamin hak asasi manusia. Meningkatkan sistem pengamanan wilayah dengan melibatkan semua komponen kekuatan Pemerintah Daerah, Polri dan TNI serta masyarakat lainnya dalam rangka upaya penanggulangan terjadinya bencana alam dan kerusuhan massa dengan tetap berpedoman pada perlindungan hak asasi manusia melalui: 1) Menguatkan organisasi masyarakat sebagai lembaga sadar hukum. 2) Pembentukan lembaga sadar hukum tingkat desa. 3) Pembentukan forum komunikasi Kabupaten Klungkung.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
20
6.
Kebijakan umum pencapaian misi: Mewujudkan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip good coorporate governance, antara lain: a. Meningkatkan sarana dan prasarana pengembangan SDM aparatur pemerintahan yang profesional melalui: 1) Menguatkan lembaga teknis pelayanan umum. 2) Sosialisasi di tingkat instansi pemerintah. 3) Mengembangkan pelayanan kepada masyarakat yang aplikatif. b. Meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah. c. Meningkatkan sarana dan prasarana aparatur yang mendukung kompetensi dan profesionalisme aparat penyelenggara pemerintahan mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. d. Meningkatkan pelayanan umum yang berorientasi kepada masyarakat melalui sosialisasi mekanisme pelayanan yang menyeluruh, dan mengembangkan pelayanan kepada masyarakat yang aplikatif yang berbasis e-government melalui: 1) Penerimaan PNS transparan dan Online. 2) Mengembangkan pajak online. 3) Sosialisasi kepada masyarakat langsung. 4) Efektivitas pelayanan masyarakat. e. Meningkatkan tata kelola pemerintahan menuju good government and clean government melalui : 1) Pembentukan one stop services perijinan dan pelayanan publik serta pendanaan operasionalnya. 2) Penyediaan software dan hardware lembaga pelayanan satu atap. 3) Penetapan mekanisme kerja profesional pegawai. 4) Menguatkan lembaga teknis pelayanan umum. 5) Aplikasi konsepsi pelayanan prima. 6) Akuntabilitas pelaporan. 7) Meningkatkan insentif PNS dan tenaga kontrak f. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan terhadap tupoksi masingmasing melalui kegiatan loka karya, pelatihan dan seminar tentang otonomi daerah. g. Meningkatkan penguasaan terhadap sistem tata kelola pemerintahan dalam melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan masing-masing satuan unit kerja Pemda Klungkung. h. Meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui revitalisasi perusahaan daerah. i. Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan termasuk pengelolaan sumbersumber pendapatan asli daerah yang transparan, jujur, akuntabel, dan berkeadilan. j. Meningkatkan koordinasi antar-SKPD, baik secara vertikal maupun horisontal dalam melaksanakan kegiatan pembangunan daerah. k. Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota lain maupun dengan pemerintah pusat dalam melaksanakan pembangunan terintegrasi.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
21
7.
Kebijakan umum pencapaian misi: Mengembangkan jasa layanan kepada masyarakat yang lebih baik, antara lain: a. Meningkatkan layanan umum, dan meningkatkan layanan administrasi melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dan bermutu, responsive, akuntabel dan efisien dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip good governance dalam setiap proses pemberian pelayanan publik khususnya dalam rangka mendukung sistem kompetensi dalam pelayanan, sistem koordinasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan pelaporan berkala capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah. b. Melaksanakan monitoring dan evaluasi yang terstruktur. c. Insentif tertib Kependudukan. d. Mengembangkan pelayanan informasi kepada publik melalui: 1) Pelayanan berbasis IT. 2) Pelayanan pada tingkat terbawah. 3) Monitoring dan evaluasi terhadap sistem layanan. 4) Monitoring dan evaluasi terhadap petugas layanan. 5) Monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian target layanan. e. Meningkatkan fasilitas pelayanan umum dan operasional termasuk pengadaan, perbaikan dan perawatan gedung dan peralatan. f. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendukung. pelayanan umum melalui: 1) Monitoring dan evaluasi terhadap sarana dan prasarana penunjang. 2) Pemberian insentif akta kelahiran. 3) Operasionalisasi pelayanan publik terpadu.
8.
Kebijakan umum pencapaian misi: Mewujudkan pembangunan daerah yang selaras dan seimbang, antara lain: a. Mempercepat pemerataan pembangunan yang seimbang antara wilayah perkotaan dan perdesaan yang berkelanjutan dan sinergistas keterpaduan kebijakan dan program melalui penyatuan arah pembangunan daerah kepada seluruh stakeholder yang sesuai dengan pola peruntukan tata ruang wilayah (RTRW). b. Pembangunan infrasrtuktur yang dapat memberikan akses bagi masyarakat untuk lebih produktif dalam menunjang percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui : 1) Revitalisasi infrastruktur. 2) Menguatkaninfrastruktur wilayah terpencil. 3) Pembangunan infrastruktur kepulauan. 4) Pemberian bantuan kepada kelompok kelompok jasa penyeberangan. 5) Membangun 2000 unit bedah rumah. c. Meningkatkan pelayanan angkutan penyebrangan meliputipeningkatan kualitas dermaga danpelayananpenyeberanganantar pulau. d. Kegiatan pembangunan yang berkelanjutan,penyepakatan Renstra, RPIP dan RPJMD melalui: 1) Sosialisasi rencana pembangunan. 2) Evaluasi proses pembangunan daerah.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
22
3)
e.
9.
Konsistensi program pembangunan dengan kebijakan dan konsistensi dengan kebutuhan daerah. 4) Penetapan program pembangunan. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan pendidikan dan kesehatan dasar bagi daerah kepulauan melalui pembangunan infrastruktur pendidikan dan kesehatan yang memadai melalui: 1) Pembangunan, penyediaan, dan perbaikan infrastruktur wilayah. 2) Perbaikan infrastruktur wilayah. 3) Perbaikan infrastruktur jalan. 4) Perbaikan dan pembangunan utilitas wilayah. 5) Revitalisasi Dermaga Gunaksa dan perbaikan dermaga prioritas. 6) Pembangunan infrastruktur jalan. 7) Pembangunan dan peningkatan kualitas sarana penyeberangan kepada 2 desa.
Kebijakan umum pencapaian misi: Mewujudkan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam pemanfaatannya yang berkelanjutan, antara lain: a. Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian lingkungan hidup dan mengacu pada falsafah Tri Hita Karana dan daya dukung wilayah melalui: 1) Penetapan daya dukung terhadap kegiatan. 2) Penetapan daya dukung terhadap jumlah penduduk. 3) Monitoring dan evaluasi daya dukung pembangunan daerah. 4) Sosialisasi program peduli lingkungan hidup. 5) MoU antara pemerintah dan swasta dalam menjaga kelestarian lingkungan. 6) Program pemilihan penerima hadiah pelestari lingkungan hidup tahunan. 7) Kerjasama pemantauan dan pelestarian alam. b. Meningkatkan pengelolaan sumber daya daerah yang berkelanjutan, dengan sasaran terwujudnya pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan keberlanjutan keberadaan dan kegunaan SDA dan lingkungan hidup, dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung dan daya tampung, kenyamanan dalam kehidupan di masa kini dan masa depan. c. Meningkatkan pengelolaan pelestarian lingkungan hidup agar sesuai dengan kondisi setempat dan kebutuhan masyarakat dan berwawasan pelestarian lingkungan hidup dan budaya lokal melalui: 1) Meningkatkan pemahaman masyarakat akan kepedulian pelestarian lingkungan hidup dan kualitas lingkungan hidup. 2) Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup. 3) Meningkatkan kerjasama dengan semua pihak baik nasional maupun internasioanl dan peran serta masyarakat dalam keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup. 4) Meningkatkan kapasitas kelembagaan pengawas dan penegak hukum bidang lingkungan hidup yang efektif sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
23
5)
6) 7)
8)
Menurunkan tingkat kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh pemanfaatan sumber daya lingkungan melaui penetapan pelestarian lingkungan hidup tahunan. Meningkatkan pengaturan pemanfaatan sumber daya lingkungan yang berorientasi terhadap pelestarian lingkungan hidup. Meningkatkan peran banjar, desa maupun masyarakat secara luas terhadap pengawasan pemanfaatan lingkungan hidup terutama di wilayah masingmasing. Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pelestarian lingkungan hidup.
10. Kebijakan umum pencapaian misi: Menyediakan sarana dan prasarana wilayah yang mengakomodir perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat, antara lain: a. Mempercepat ketersediaan fasilitas infrastruktur yang dibutuhkan, dan fasilitas yang bernilai tambah, dalam arti luas melalui peningkatan efektivitas pelaksanaan kemitraan pemerintah dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan fasilitas sarana infrastruktur wilayah melalui: 1) Penentuan fasilitas prioritas yang akan dibangun. 2) Meningkatkan kualitas terminal Klungkung. 3) Pembangunan 5 pasar agro. a. Pembangunan fasilitas yang bernilai tambah. b. Penyiapan penawaran kerjasama pengelolaan sarana dan prasarana wilayah. 4) Pendanaan fasilitas bersumber dari lembaga lokal. 5) Pendanaan fasilitas bersumber dari lembaga internasional. 6) Penyiapan usulan teknis fasilitas penyeberangan. 7) Penawaran proposal pembangunan dan perbaikan fasilitas penyeberangan. 8) Bantuan perbaikan fasilitas pasar. 9) Bantuan pembangunan pasar baru. 10) Membangun sarana perikanan terpadu di Kusamba. b. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan fasilitas umum, seperti mengembangkan fasilitas olahraga masyarakat, mengembangkan bantuan peningkatan kualitas fasilitas penyeberangan, mengembangkan dukungan multipihak dalam penyediaan fasilitas, meningkatkan kualitas pasar terintegrasi dan menerapkan kearifan lokal dalam pembangunan melalui kerjasama multipihak melalui: 1) Partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 2) Partisipasi masyarakat dalam penyediaan lahan. 3) Aplikasi arsitektur Bali dalam pembangunan sarana dan prasarana. 4) Pembangunan dan peningkatan 4 fasilitas olahraga. 11. Kebijakan umum pencapaian misi : Menguatkan stabilitas politik dan keamanan di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung, antara lain: a. Meningkatkan kesadaran, ketaatan dan kepatuhan hukum masyarakat, dunia usaha dan aparatur pemerintah melalui strategi Meningkatkan ketertiban dan keamanan di seluruh wilayah. ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
24
b.
c.
C.
Mewujudkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang mampu melindungi seluruh warga dari gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang melalui : 1) Menguatkan organisasi lokal dalam pelanggaran hukum . 2) Meningkatkan pemahaman politik kepada masyarakat. 3) Meningkatkan SDM dan kemampuan aparat dalam penanganan pelanggaran hukum. 4) Kemandirian pengawasan hukum. 5) Pengawasan melekat pada masyarakat. 6) Upaya kontrol dan penindakan pembinaan oleh masyarakat. Meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang mampu menjamin berfungsinya sistem keamanan swakarsa serta sistem penegakan hukum sesuai dengan nilai-nilai lokal serta tetap menjamin hak asasi manusia melalui: 1) Pembinaan kepada organisasi masyarakat. 2) Kerjasama dalam bidang operasional. 3) Kerjasama dalam bidang pembinaan. 4) Pelatihan oleh polisi dan TNI dalam rangka pemahaman penanganan pelanggaran hukum.
PRIORITAS DAERAH Dalam RKPD Kabupaten Klungkung tahun 2014 terdapat sebanyak 12 (dua belas) prioritas pembangunan daerah, meliputi: (1) Reformasi birokrasi dan tata kelola; (2) Pendidikan; (3) Kesehatan; (4) Penanggulangan kemiskinan; (5) Ketahanan pangan; (6) Infrastruktur; (7) Iklim investasi dan iklim usaha; (8) Lingkungan hidup dan pengelolaan bencana; (9) Kebudayaan, ekonomi kreatif, dan inovasi teknologi; (10) Bidang politik, hukum dan keamanan; (11) Bidang perekonomian; dan (12) Bidang kesejahteraan rakyat. Pencapaian kinerja masing-masing prioritas dan sasaran pembangunan digambarkan menggunakan indikator outcome terpilih yang dipandang dapat mewakili berdasarkan kelompok prioritas pembangunan daerah. Sasaran Prioritas 1 (Reformasi birokrasi dan tata kelola) : 1. Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. 2. Terwujudnya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, profesional, responsif dan akuntabel, yang dilaksanakan melalui manajemen pengelolaan keuangan daerah yang mantap; sistem dan manajemen partisipatif yang legitimat, dan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. 3. Meningkatnya kualitas sumber daya aparatur secara dinamis dan berkelanjutan yang mampu menurunkan praktek KKN; meningkatnya kualitas pelayanan publik; dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 4. Meningkatnya manajemen dan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik. 5. Meningkatnya kinerja dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat 6. Terwujudnya pelayanan publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
25
Sasaran Prioritas 2 (Pendidikan) : 1. Terlaksananya rintisan wajib Belajar 12 tahun melalui pengembangan mutu dan jumlah sarana dan prasarana pendidikan di setiap jenjang dan meningkatkan mutu SDM dan relevansi pendidikan melalui upaya meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan tenaga pendidikan dan pamong belajar melalui berbagai pelatihan, pemberian bea siswa maupun tugas belajar bagi para guru/ non guru. 2. Terwujudnya kualitas sumber daya manusia dalam penyediaan tenaga terampil yang kompetitif di pasar kerja serta meningkatkan kualitas pendidikan untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 3. Terwujudnya pengembangan kreasi generasi muda dan olahraga, melalui penyediaan sarana dan prasarana yang representatif. 4. Meningkatnya akses pendidikan menengah yang berkualitas dan selaras dengan kebutuhan pembangunan. 5. Meningkatnya profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan. 6. Meningkatnya akses Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berkualitas. Sasaran Prioritas 3 (Kesehatan) : 1. Peningkatan persentase perilaku hidup sehat dan bersih, tatanan rumah sehat dan persentase tempat-tempat umum yang memenuhi syarat kesehatan melalui pengembangan lingkungan sehat dan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. 2. Penurunan angka kematian bayi, angka kematian ibu dan angka kesakitan serta angka kematian akibat penyakit menular melalui penyediaan obat dan perbekalan kesehatan, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, serta perbaikan gizi masyarakat 3. Peningkatan indeks pelayanan kesehatan yang memenuhi standar mutu pada setiap jenjang pelayanan kesehatan dan terjangkau oleh masyarakat. 4. Peningkatan pembiayaan kesehatan bagi keluarga miskin secara bertahap dalam rangka pemerataan kesehatan masyarakat khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan dimulai dengan subsidi kesehatan kepada masyarakat. 5. Meningkatnya akses dan kualitas pelayanan KB yang merata. 7. Meningkatnya efektivitas pengawasan obat dan makanan dalam rangka peningkatan keamanan, mutu dan manfaat/khasiat obat dan makanan, serta penambahan akses air minum dan sanitasi yang berkelanjutan bagi masyarakat. Sasaran Prioritas 4 (Penanggulangan Kemiskinan) : 1. Berkurangnya penduduk miskin dan penyandang masalah sosial. 2. Meningkatnya peran gender dalam pembangunan 3. Terwujudnya pelayanan publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat 4. Terwujudnya program keluarga harapan. Sasaran Prioritas 5 (Ketahanan Pangan) : 1. Meningkatnya peran sektor pertanian dalam perekonomian Bali 2. Terwujudnya swasembada pangan 3. Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani dalam arti luas
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
26
Sasaran Prioritas 6 (Infrastruktur) : 1. Terwujudnya manajemen penataan ruang yang efektif, guna meningkatnya percepatan pembangunan di wilayah pertumbuhan; terkendalinya pertumbuhan wilayah perkotaan; pemanfaatan tanah yang efisien dan efektif. 2. Terwujudnya percepatan pembangunan wilayah perkotaan dan perdesaan yang seimbang, berkelanjutan, dan sinergitas keterpaduan kebijakan dan program pembangunan. 3. Meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya akan fungsi strategis lingkungan sebagai upaya konservasi hutan dan rehabilitasi lahan; pengendalian dan penanggulangan pencemaran lingkungan; dan penegakan hukum lingkungan untuk mengurangi perusakan dan pencemaran lingkungan. 4. Meningkatnya prasarana dan sarana publik yang memadai, ketersediaan infrastruktur untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. 5. Meningkatnya penyediaan infrastruktur dasar untuk menunjang peningkatan kesejahteraan. Sasaran Prioritas 7 (Iklim investasi dan iklim usaha) : 1. Meningkatnya kemudahan berusaha yang bertujuan untuk mempercepat waktu penyelesaian perijinan dan non perijinan di bidang pembinaan pasar dan distribusi barang/jasa. 2. Meningkatnya minat investasi dengan menyederhanakan kebijakan dan regulasi 3. Peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat dan daya saing daerah. 4. Peningkatan tata kelola perekonomian daerah yang responsif dan adaptif. Sasaran Prioritas 8 (Lingkungan hidup dan pengelolaan bencana) : 1. Meningkatnya pengukuhan Kawasan dan Pembangunan Hutan (KPH). 2. Terwujudnya rehabilitasi hutan dan lahan kritis. 3. Terwujudnya pengendalian kualitas lingkungan 4. Meningkatnya kapasitas mitigasi bencana. Sasaran Prioritas 9 (Kebudayaan, ekonomi kreatif, dan inovasi teknologi): 1. Meningkatnya kualitas jati diri bangsa 2. Terwujudnya pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal dalam kehidupan bermasyarakat 3. Meningkatnya keharmonisan hubungan antar masyarakat dan antar kelembagaan tradisional Bali 4. Meningkatnya kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Sasaran Prioritas 10 (Bidang politik, hukum dan keamanan) : 1. Terwujudnya konsistensi hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya; 2. Meningkatnya stabilitas keamanan daerah; 3. Terwujudnya penyelenggaraan pemilihan umum 2014 yang jujur dan adil, 4. Meningkatnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia; 5. Meningkatnya akses masyarakat terhadap keadilan 6. Terwujudnya kondisi keamanan, kenyamanan dan ketentraman yang kondusif dalam mendukung pembangunan ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
27
7.
8. 9.
Mantapnya peran pemerintah sebagai fasilitator dan mediator yang kredibel dan adil dalam menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat; Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan; Meningkatnya kesadaran, ketaatan dan kepatuhan hukum masyarakat, dunia usaha dan aparatur pemerintah.
Sasaran Prioritas 11 (Bidang perekonomian) : 1. Terwujudnya ekonomi kerakyatan yang tangguh 2. Berkembangnya industri kecil dan industri rumah tangga yang berdaya saing tinggi 3. Meningkatnya kemitraan pemasaran hasil industri kecil dan menengah 4. Meningkatnya kerja sama pengembangan budi daya, pelatihan dan pemanfaatan teknologi pertanian 5. Meningkatnya kerja sama kemitraan pembangunan pertanian dengan sektor pariwisata 6. Berkembangnya kepariwisataan yang berkualitas dan berkelanjutan 7. Meningkatnya prasarana dan sarana publik yang memadai, ketersediaan energi untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat 8. Tumbuhnya industri kecil dan industri rumah tangga serta mampu bertahan dari krisis ekonomi Sasaran Prioritas 12 (Bidang kesejahteraan rakyat) : 1. Meningkatnya kerukunan hidup umat beragama. 2. Meningkatnya pengelolaan destinasi, pemasaran, dan SDM pariwisata dan pemberdayaan perempuan. 3. Meningkatnya perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan. 4. Meningkatnya partisipasi dan peran aktif pemuda dalam berbagai bidang pembangunan, budaya dan prestasi olahraga.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
28
BAB III URUSAN DESENTRALISASI Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Klungkung dari tahun ke tahun pada dasarnya merupakan bagian dari tahapan pencapaian visi yang merupakan tujuan yang ingin dicapai. Dalam mewujudkan visi tersebut disadari akan membutuhkan periode waktu yang cukup panjang, namun demikian dengan keberhasilan-keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Klungkung setiap periodenya diharapkan visi tersebut secara bertahap akan tercapai.
1. DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KLUNGKUNG Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Klungkung melaksanakan urusan wajib Pendidikan serta urusan Kepemudaan dan Olah Raga.
a. Urusan Pendidikan Hasil pengukuran kinerja kegiatan tersebut secara rinci tertuang di dalam formulir terlampir berikut : 1)
Pemenuhan penyelenggaraan kegiatan pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan buku untuk administrasi siswa TK PAUD berupa buku raport TK PAUD. Kegiatan ini di laksanakan dimana sebelumnya dilaksanakan pendataan jumlah siswa baru TK PAUD setiap tahunnya. Kendala yang dialami adalah pergerakan arus siswa di tingkat TK PAUD ini masih tinggi karena pendidikan TK PAUD ini bersifat pendidikan Informal sehingga terkadang jumlah buku raport yang disediakan kurang atau bahkan tersisa.
2)
Pemenuhan penyelenggaraan kegiatan pelatihan kompetensi tenaga pendidik Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi bidang tugas pendidik bagi tenaga pendidik PAUD. Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun karena pendidikan Tenaga Pendidik PAUD yang masih bersifat informal, karena keterbatasan dana kegiatan ini hanya dilaksanakan untuk 60 orang tenaga pendidik setiap tahunnya.
3)
Pemenuhan penyelenggaraan kegiatan pengembangan pendidikan anak usia dini Kegiatan ini adalah kegiatan untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik PAUD rintisan di 4 kecamatan, berupa pemberian insentif bagi 474 orang tenaga pendidik, yang perbulannya mereka mendapatkan insentif sebesar Rp. 500.000,insentif ini diberikan untuk memberikan stimulus bagi pendidik informal karena mereka tidak mendapat gaji tetap setiap bulannya.
4)
Peningkatan Angka Melanjutkan Siswa SD ke SMP Angka melanjutkan dari SD ke SMP merupakan salah satu indikator keberhasilan penuntasan wajar dikdas sembilan tahun dimana angka ini adalah perbandingan dari jumlah lulusan siswa SD dan jumlah siswa baru SMP pada tahun tertentu. Pada Tahun 2014 terdapat 2907 jumlah lulusan siswa SD, sedangkan pada tahun yang sama jumlah siswa SD yang masuk ke SMP adalah sebanyak 2922 orang.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
29
5)
Pemenuhan Penyelenggaraan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Sekolah Kegiatan ini adalah kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan untuk rehabilitasi sekolah serta pemenuhan sarana prasarana di sekolah. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak/juknis) dari Kementerian Pendidikan Nasional. Untuk tahun 2014 dana DAK yang dikelola adalah dana DAK tahun 2010, 2011 dan 2014 hal ini disebabkan pada tahun 2010, 2011 juklak dan juknis terlambat diterbitkan oleh Kemdiknas, sehingga baru dilaksanakan tahun 2014. Untuk Dana DAK tahun 2014 pelaksanaannya telah sesuai dengan yang direncanakan, namun ada beberapa pengadaan alat peraga mengalami gagal tender karena beberapa perusahaan yang mengikuti tender tidak masuk kualifikasi.
6)
Pemenuhan Penyelenggaraan Kegiatan Pelatihan Kompetensi Siswa Berprestasi Kegiatan ini adalah kegiatan untuk mendukung beberapa kegiatan lomba-lomba diantaranya lomba siswa berprestasi, lomba Mata Pelajaran IPA (MIPA) SD dan lomba Olahraga Siswa Nasional (OSN) SMP. Pelaksanaan lomba ini dimulai dari seleksi peserta tingkat sekolah hingga kecamatan dan yang terpilih akan diseleksi lagi di tingkat kabupaten. Hasil seleksi di tingkat kabupaten otomatis akan diseleksi lagi di tingkat provinsi untuk nantinya akan mewakili provinsi di tingkat nasional. Sejak tahun 2011 dana yang dikelola di Disdikpora Kabupaten Klungkung menurun sehingga pelaksanaan seleksi di tingkat kecamatan tidak dapat dilaksanakan, sehingga peserta yang ikut lomba bukan hasil seleksi.
7)
Angka Putus Sekolah Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun Penurunan angka putus sekolah adalah sasaran dari program penuntasan wajar sembilan tahun, namun setiap tahun masih ada angka putus sekolah di Kabupaten Klungkung. Faktor penyebabnya antara lain adalah faktor ekonomi dimana rendahnya tingkat penghasilan masyarakat menjadi penyebabnya, anak putus sekolah dari masyarakat tidak mampu ini lebih memilih untuk bekerja membantu orang tuanya dari pada melanjutkan sekolah padahal seluruh biaya pendidikan telah digratiskan. Pada tahun 2014 terdapat sekitar 15 orang siswa SD yang idak melanjutkan pendidikan dan pada tingkat SMP terdapat 22 orang siswa.
8)
Pemenuhan Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat Dan Kreativitas Siswa Kegiatan ini adalah kegiatan untuk mendukung beberapa kegiatan lomba-lomba diantaranya lomba festival kompetensi dan kreativitas anak/guru TK dan siswa SD, festival lomba seni siswa nasional (FLS2N), Lomba olimpiade olahraga siswa nasional (O2SN). Pelaksanaan lomba ini dimulai dari seleksi peserta tingkat sekolah hingga kecamatan dan yang terpilih akan diseleksi lagi di tingkat kabupaten. Hasil seleksi di tingkat kabupaten otomatis akan diseleksi lagi di tingkat provinsi untuk nantinya akan mewakili provinsi di tingkat nasional. Sejak tahun 2011 dana yang dikelola di Disdikpora Kabupaten Klungkung menurun sehingga pelaksanaan seleksi di tingkat kecamatan tidak dapat dilaksanakan, sehingga peserta yang ikut lomba bukan hasil seleksi.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
30
9)
Pemenuhan penyelenggaraan kegiatan penyebarluasan dan sosialisasi berbagai informasi pendidikan dasar.
Kegiatan ini adalah kegiatan untuk mendukung beberapa kegiatan lomba sekolah diantaranya lomba gugus TK&SD, Lomba UKS SD&SMP, Lomba Perindangan SD dan SMP serta Lomba Wawasan Wiyata Mandala SMP Pelaksanaan lomba ini dimulai dari seleksi peserta tingkat kecamatan dan yang terpilih akan diseleksi lagi di tingkat kabupaten. Hasil seleksi di tingkat kabupaten otomatis akan diseleksi lagi di tingkat propinsi untuk nantinya akan mewakili propinsi di tingkat nasional. Selain lomba juga dilaksanakan pembinaan dalam rangka persiapan lomba tersebut. 10) Pemenuhan penyelenggaraan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan Kegiatan ini adalah pelaksanaan Ujian nasional siswa SD, SMP dan SMA/K yang dilaksanakan oleh Kementrian Pendiidkan Nasional setiap tahun, bertujuan untuk mengukur kemampuan siswa selama mengikuti kegiatan akademik pada tingkatan pendidikan tertentu dan juga dijadikan sebagai indikator keberhasilan pendidikan. Pada tahun 2014 jumlah peserta ujian untuk masing-masing jenjang adalah sebagai berikut : -
Peserta siswa SD sebanyak 2097 orang dan yang berhasil lulus sebanyak 2901 orang
-
Peserta siswa SMP sebanyak 2478 orang dan yang berhasil lulus sebanyak 2744 orang
-
Peserta siswa SMA/K sebanyak 2254 seluruhnya berhasil lulus
11) Pemenuhan penyelenggaraan kegiatan pengembangan alternatif layanan pendidikan menengah untuk daerah-daerah perdesaan, terpencil dan kepulauan Kegiatan ini adalah kegiatan untuk mendukung pengembangan SMP-SMA Satu Atap di kecamatan Nusa Penida yaitu SMP-SMA Satu Atap Nusa Penida yang berada di SMP 5 Nusa Penida dan SMP-SMA Satu Atap Klumpu yang terletak di desa Klumpu berdirinya kedua sekolah tersebut karena kondisi geografis kecamatan Nusa Penida dimana jarak SMA yang sangat berjauhan, sehingga dengan berdirinya SMA tersebut lebih memperpendek jarak tempuh siswa SMA di Nusa Penida. Program ini dilaksanakan sebagai Program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Pada tahun 2014 didirikan sekolah menengah pertama negeri di dua kecamatan yaitu SMP Satu Atap Selat di desa selat, kecamatan klungkung dan SMP 6 Nusa Penida di desa Batukandik Nusa Penida. 12) Angka melanjutkan siswa ke SMA/K Angka melanjutkan dari SMP ke SMA/K merupakan salah satu indikator keberhasilan Penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun dan Rintisan Wajar 12 Tahun dimana angka ini adalah perbandingan dari jumlah lulusan siswa SMP dan Jumlah siswa baru SMA/K pada tahun tertentu. Pada Tahun 2014 terdapat 2944 jumlah lulusan siswa SMP, sedangkan pada tahun yang sama jumlah siswa SMP yang masuk ke SMA 1767 orang dan ke SMK. 13) Pemenuhan penyelenggaraan kegiatan penyebarluasan dan sosialisasi berbagai informasi pendidikan menengah ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
31
Kegiatan ini adalah kegiatan untuk mendukung beberapa kegiatan lomba-lomba diantaranya lomba Olimpiade, lomba siswa berprestasi, lomba debat bahasa inggris, Peserta O2SN. Pelaksanaan lomba ini dimulai dari seleksi peserta tingkat sekolah hingga kecamatan dan yang terpilih akan diseleksi lagi di tingkat kabupaten. Hasil seleksi di tingkat kabupaten otomatis akan diseleksi lagi di tingkat propinsi untuk nantinya akan mewakili propinsi di tingkat nasional. Sejak tahun 2011 dana yang dikelola di Disdikpora Kabupaten Klungkung menurun sehingga pelaksanaan seleksi di tingkat kecamatan tidak dapat dilaksanakan, sehingga peserta yang ikut lomba bukan hasil seleksi.
b. Kepemudaan dan Olahraga Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan urusan kepemudaan dan olah raga dapat dijelaskan sebagai berikut : 1)
Pemenuhan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan tenaga pendidik non formal Kegiatan ini adalah kegiatan untuk pelaksanaan kejar Paket A, Paket B dan Paket C bagi warga masyarakat yang belum memiliki ijazah setara SD, SMP maupun SMA/K. Kegiatan ini juga untuk mengurangi jumlah warga masyarakat yang buta aksara.
2)
Pemenuhan Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Keaksaraan Kegiatan ini adalah kegiatan penuntasan buta aksara, fokus kegiatan ini adalah untuk memperkuat kelembagaan pendidikan keaksaraan non formal yang lebih menyentuh kepada masyarakat.
3)
Pemenuhan penyelenggaraan kegiatan pengembangan kecakapan hidup Kegiatan ini dilaksanakan karena Disdikpora Kabupaten Klungkung juga melaksanakan urusan kepemudaan. Kegiatan yang dilakukan antara lain Seleksi Pemuda Pelopor, Seleksi Paskibraka, Pembinaan KSPAN (Kelompok Siswa Peduli Aids Nasional) dan lain sebagainya.
4)
Pemenuhan penyelenggaraan kegiatan pengembangan kebijakan non formal Kegiatan ini adalah kegiatan dalam bidang olahraga, karena Disdikpora Kabupaten Klungkung juga melaksanakan urusan Olahraga. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain Porsenijar tingkat Kecamatan, Porsenijar tingkat kabupaten dan Porsenijar tingkat Propinsi denga jumlah cabang olahraga yang dipertandingkan sebanyak 12 cabang olahraga.
5)
Pemenuhan penyelenggaraan kegiatan pendidikan lanjutan bagi pendidik untuk memenuhi standar kualifikasi Kegiatan ini adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan standar kualifikasi pendidikan bagi tenaga pendidik di sekolah. Bekerjasama dengan Universitas Terbuka (UT) diharapkan semakin banyak tenaga pendidik yang melanjutkan studinya hingga minimal S1 sehingga memenuhi kualifikasi tenaga pendidik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
6)
Pemenuhan penyelenggaraan kegiatan pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi pendidik
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
32
Kegiatan ini adalah kegiatan untuk pelaksanaan sertifikasi guru, pelaksanaan lomba guru berprestasi, lomba kepala sekolah berprestasi serta lomba pengawas sekolah berprestasi. Disamping itu kegiatan ini juga memberikan insentif bagi guru TK Formal untuk 111 orang guru TK. 7)
Pemenuhan pelaksanaan kegiatan pengembangan sistem perencanaan dan pengendalian program profesi pendidikan dan tenaga kependidikan Dalam penngkatan kualitas tenaga pendidik maka setiap tahun dilaksanakan penilaian angka kredit guru agar para guru dapat mencapai jenjang kepangkatan yang lebih tinggi. Pada tahun 2013 jumlah tenaga pendidik yang dinilai angka kreditnya sebanyak 380 orang.
8)
Pemenuhan penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan evaluasi kinerja bidang pendidikan Kegiatan ini adalah kegiatan untuk mendukung beberapa kegiatan lomba sekolah diantaranya Lomba UKS tingkat SMA/K, Lomba Wawasan Wiyata Mandala tingkat SMA/K Pelaksanaan lomba ini dimulai dari seleksi peserta tingkat kecamatan dan yang terpilih akan diseleksi lagi di tingkat kabupaten. Hasil seleksi di tingkat kabupaten otomatis akan diseleksi lagi di tingkat propinsi untuk nantinya akan mewakili propinsi di tingkat nasional. Selain lomba juga dilaksanakan pembinaan dalam rangka persiapan lomba tersebut.
Program Pendidikan Non Formal dengan jumlah kegiatan sebanyak 6 kegiatan Program ini merupakan program pendukung dari kegiatan Kepemudaan dan Olahraga. Kegiatan olahraga yang dilaksanakan antara lain : 1)
Kegiatan Olahraga Masyarakat melalui kegiatan olahraga rutin ataupun jalan santai yang diselenggarakan setiap hari jumat yang melibatkan seluruh pegawai dilingkungan pemkab klungkung dan juga masyarakat umum.
2)
Seleksi dan pembinaan olahraga tingkat sekolah untuk mengikuti setiap kegiatan olahraga yang diselenggarakan di tingkat propinsi maupun nasional.
3)
Pembinaan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) kepada setiap instansi/lembaga pemerintahan di Kabupaten Klungkung.
4)
Pelaksanaan kegiatan Porseni Pelajar di tingkat kecamatan dan kabupaten, dimana juara-juara lomba akan dikirim ke Porseni tingkat propinsi. Pada tahun 2013 jumlah cabang olahraga yang diikuti sebanyak 11 cabang olahraga.
5)
Pada tahun 2013 juga diselenggarakan kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa SD dimana kabupaten Klungkung berhasil mengirimkan 55 orang siswanya untuk bertanding ke tingkat propinsi.
6)
Pelaksanaan Hari Olahraga Nasional tahun 2014 dengan melaksanakan lombalomba antar SKPD dengan acara puncak yaitu jalan sehat bersama Muspida, pejabat dan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Klungkung bersama-sama siswa sekolah dan masyarakat umum.
Kegiatan kepemudaan yang dilaksanakan antara lain : 1)
Seleksi Paskibraka tingkat kabupaten dan propinsi.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
33
2)
Pelaksanaan kegiatan Kelompok Siswa Peduli Aids Nasional (KSPAN) tingkat kabupaten.
3)
Pelaksanaan kegiatan Bakti Pemuda Antar Propinsi (BPAP).
4)
Pelaksanaan seleksi pemuda pelopor serta pembinaan pemuda pelopor di tingkat kabupaten.
5)
Penyaringan peserta Latihan Kepemimpinan Pemuda (LKP) untuk mengikuti lomba di tingkat propinsi.
6)
Pelaksanaan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2014.
2. DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLUNGKUNG Pembangunan Kesehatan yang dilakukan di Kabupaten Klungkung tahun 2014 secara umum telah menunjukkan keberhasilan dalam mewujudkan masyarakat sehat dan sejahtera sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal meskipun dalam beberapa hal masih adanya kendala dalam meningkatkan pencapaian target program. Program dan kegiatan yang telah dilaksanakan membawa dampak positif terhadap upaya meningkatkan target capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dan indikator Global Pembangunan Kesehatan yang tercermin dalam Millenium Development Goals tahun 2015. KELOMPOK INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME)/ INDIKATOR KINERJA KEGIATAN (OUTPUT)
URUSAN / ORGANISASI PROGRAM / KEGIATAN BELANJA LANGSUNG
Indikator/ Satuan
Rencana
Realisasi
Capaian IK (%)
Program Obat dan Perbekalan Kesehatan
Terpenuhinya obat dan perbekalan kesehatan di tempat yankes
100,00
Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan
Tersedianya obat dan perbekalan kesehatan Pendistribusian obat ke puskesmas/kali
100,00
96,30
96,30
84,00
84,00
100,00
Peningkatan Pemerataan Obat dan Perbekalan Kesehatan Program Upaya Kesehatan Masyarakat Pemeliharaan dan pemulihan kesehatan
Peningkatan kesehatan masyarakat/desa Buku KIA/buku
Peningkatan pelayanan dan penanggulangan masalah kesehatan
57,27 1.000,00
65,00
65,00
Pertemuan Evaluasi dan pemantapan Program/kali Pertemuan AMP/kali
3,00
3,00
3,00
3,00
Bintek Program/kali
2,00
2,00
Konsultasi Program/kali
Peningkatan Kesehatan Masyarakat
59,00 1.000,00
Kohort Lansia/buku
Revitalisasi Sistem Kesehatan
95,75
Pembinaan, Pelayanan, pemeliharaan dan pemulihan kesehatan masyarakat/desa/kelurahan Pembinaan Puskesmas Berprestasi/Puskesmas Pembinaan manajemen Puskesmas/puskesmas Obat dan belanja operasional puskesmas/puskesmas Terlaksananya pembinaan pelayanan kesehatan khusus & rujukan/puskesmas Terlaksananya pelayanan kesehatan rujukan spesialis/kali Terlaksananya pelayanan AGD Pra Rumah Sakit/bulan
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
100,00
3,00
3,00
59,00
59,00
100,00
9,00
9,00
100,00
9,00
9,00
9,00
9,00
9,00
9,00
46,00
46,00
12,00
11,00
97,22
34
KELOMPOK INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME)/ INDIKATOR KINERJA KEGIATAN (OUTPUT)
URUSAN / ORGANISASI PROGRAM / KEGIATAN BELANJA LANGSUNG
Indikator/ Satuan
Rencana
Realisasi
Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Pengembangan media promosi dan informasi sadar hidup sehat
Peningkatan pola hidup bersih dan sehatan bagi masyarakat/desa Laporan kegiatan, pengadaan spanduk, percepatan buletin, leaflet dan foster penyuluhan, sosialisasi, pertemuan program, konsultasi program/%
Program Perbaikan Gizi Masyarakat
Peningkatan status gizi masyarakat/desa/kel PMT Balita Gizi Buruk/Balita
59,00 20,00
20,00
PMT Ibu Hamil Kurang Energi Kronis (KEK)/orang MP-ASI Balita Gizi kurang Gakin/orang
50,00
50,00
15,00
15,00
Pendistribusian Pakert PMT Kurang Gizi dan Bumil KEK/Pusk Pembinaan Kadarzi di 3 Puskesmas/kali
9,00
9,00
1,00
1,00
Terselenggaranya Koordinasi Gayo/kali
1,00
0,80
Konsultasi program ke propinsi/kali
1,00
1,00
Peningkatan Kesehatan lingkungan/kecamatan Pemeriksaan sampel air, makanan, rectal swab dan usap alat/spl
4,00
Pemberian tambahan makanan dan vitamin
Pemberdayaan Masyarakat Untuk Pencapaian Keluarga Sadar Gizi
Program Pengembangan Lingkungan Sehat Pengkajian Pengembangan Lingkungan Sehat
Sosialisasi Kebijakan Lingkungan Sehat
Perjalanan dinas bintek dan konsultasi/kali/pusk Sosialisasi STBM/kecamatan
Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
Pencegahan dan penanggulangan kasus penyakit menula/%
Penyemprotan/fogging sarang nyamuk
Penyemprotan (fogging)/lokasi Pemeliharaan mesin swing fogg/bh Bubuk abate/kg Microscope slide/box
Pelayanan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular
Peningkatan Imunisasi
100,00
98,76 100,00
105,00
105,00
6,00
6,00
4,00
4,00
100,00 75,00
61,00
12,00
12,00
100,00
75,00 45,00 2,00
Koordinasi & rapat POKJANAL DBD Tk. Kecamatan/kecamatan
1,00
1,00
Koordinasi & Rapat POKJA DBD Tk. Desa/Kelurahan/desa/Kelurahan
1,00
1,00
Terselengaranya upaya-upaya penanggulangan penyakit menular/Desa/kelurahan
9,00
9,00
12,00
12,00
4,00
4,00
9,00
9,00
9,00
9,00
27,00
27,00
Bimbingan Teknis Program Pencegahan Penyakit/Puskesmas Pelacakan Kasus PD3I/Puskesmas
9,00
9,00
9,00
9,00
Pengelolaan Data Epidemilogi/Puskesmas
9,00
9,00
Pemantauan Kasus Flu Burung (H5N1) dan Kasus Flu Baru (H1N1)/puskesmas Pemantauan Kasus Rabies (puskesmas)
9,00
9,00
9,00
9,00
10,00
10,00
Koordinasi/kali
Pemeriksaan Calon Jemaah Haji/%
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
93,33
100,00
100,00 92,74
2,00
Penyediaan Logistik/Puskesmas
100,00
99,21
50,00
Terselenggaranya Pencatatan dan Pelaporan upaya penanggulangan penyakit/kali/tahun Koordinasi/kali
100,00
98,69
Koordinasi & rapat POKJANAL DBD Kabupaten/kali
Bimbingan Teknis Kegiatan Imunisasi/Puskesmas Peningkatan Survellance Epidemiologi dan Penanggulangan Wabah
59,00
Capaian IK (%)
86,58
100,00
100,00
100,00
35
KELOMPOK INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME)/ INDIKATOR KINERJA KEGIATAN (OUTPUT)
URUSAN / ORGANISASI PROGRAM / KEGIATAN BELANJA LANGSUNG Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan Evaluasi dan pengembangan standar pelayanan kesehatan
Pembangunan dan pemutakhiran data dasar standar pelayanan kesehatan
Penyusunan standar analisis belanja pelayanan kesehatan
Indikator/ Satuan Pengembangan, perencanaan dan Evaluasi program/% Pembinaan Tenaga Kesehatan Teladan/Puskesmas
Realisasi
100,00 9,00
1,00
1,00
1,00
1,00
100,00
100,00
Rapat Pemutakhiran data/kali
2,00
2,00
Penyelengaraan komunikasi data (SIKNAS ONLINE)/Pt Monev SIK/Puskesmas
1,00
1,00
9,00
9,00
1.500,00
1.500,00
Terselenggaranya Rapat pembinaan dan Penilaian tenaga kesehatan/pt Hadiah Lomba tenaga kesehatan teladan/pt Penyusunan Profil/%
RKA/lbr
Rapat koordinasi perencanaan/kl
11.250,00
100,00
100,00
100,00
######
2,00
2,00
LAKIP/buku
10,00
10,00
Laporan tahunan/buah
15,00
15,00
LKPJ, Lap Kinerja/lbr
240,00
240,00
1,00
1,00
Laporan SPM/pkt
Capaian IK (%) 86,82
9,00
DPA dan DPPA/lbr Monitoring, evaluasi dan pelaporan
Rencana
100,00
Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya
Peningkatan sarana prasarana Puskesmas danjaringannya/%
100,00
Pembangunan Puskesmas
2,00
2,00
100,00
Pengadaan Puskesmas Keliling
Pembangunan dan Peningkatan Puskesmas/pkt Mobil Ambulance/unit
4,00
4,00
100,00
Pengadaan Sarana dan Prasarana Puskesmas
Incinerator/pkt
1,00
1,00
100,00
Alat-alat kesehatan/pkt
1,00
1,00
Alat-alat Laboratorium/pkt
1,00
1,00
Instalasi Pengolahan air limbah/pkt
1,00
1,00
Perbaikan/rehab berat Puskesmas Pembantu/pkt Penyediaan Rumah sakit Pratama di Nusa Penida/pkt
2,00
2,00
Perencanaan/DED Rumah Sakit Pratama/Pkt Regristrasi sarana pelayanan kesehatan dan pembinaan industri makanan minuman rumah tangga/%
1,00
Rehabilitasi sedang/berat puskesmas pembantu Program Pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit ParuParu/Rumah Sakit Mata Pembangunan Rumah Sakit Program Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan Pengawasan dan Pengendalian Keamanan dan Kesehatan Makanan Hasil Produksi Rumah Tangga
Pertemuan Monev ijin Sarkes dan PIRT/kali
90,37
1,00
82,25
1,00
100,00
100,00 96,72
2,00
2,00
Terlaksananya Pengawasan Sarkes dan Sarana PIRT/kali
12,00
12,00
Program Pembinaan Lingkungan Sosial
Penyediaan prasarana pengendalian dampak asap rokok/kecamatan
4,00
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengadaan tempat Khusus untuk merokok di tempat umum Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok
Promosi bahaya dampak rokok/pusk
9,00
0,00
Ruangan/area merokok/unit
2,00
0,00
Sosialisasi pengendalian dampak rokok/pkt Pembinaan remaja anti rokok/pkt
1,00
1,00
1,00
1,00
Peralatan deteksi dampak asap rokok/pkt
1,00
1,00
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
100,00
100,00
51,03 0,00 100,00
36
Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan khususnya pelayanan medik rujukan telah dikembangkan Puskesmas Nusa Penida I yang berlokasi di daerah kepulauan (Kecamatan Nusa Penida) menjadi puskesmas PLUS rujukan dokter spesialistik. Program ini sebagai salah satu wujud mendekatkan akses dan meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kecamatan Nusa Penida karena rujukan ke Rumah Sakit Umum sangat jauh juga masalah transportasi atau penyeberangan. Program pengembangan rujukan dokter spesialistis ini mulai dilaksanakan pada bulan Nopember 2007 bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (UNUD) Denpasar namun belum optimal. Dari empat dokter spesialis yang diprogramkan baru terpenuhi satu dokter spesialis yaitu dokter spesialis Penyakit Dalam. Program pembangunan fisik pengembangan puskesmas plus rujukan dokter spesialistik mulai tahun 2010 tetapi baru terealisasi hanya 62,0 % karena putus kontrak. Pembangunan fisik dilanjutkan dianggarkan pada tahun 2011 tetapi gagal tender. Kegiatan operasional mulai berjalan tahun 2008 sampai 2010 walaupun belum optimal tetapi tahun 2011 malah tidak teralokasi biaya operasional. Pada tahun 2012 dianggarakan biaya operasional sebanyak 2 kali dengan 4 spesialistik sesuai dengan kebutuhan pelayanandan lanjutan pembangunan fisik. Bila pembangunan fisik sesuai dengan rencana, maka pada rencana tahun 2014 akan diupayakan kegiatan sebagai berikut: 1)
Pemenuhan tenaga kesehatan baik dokter spesialis. Tenaga medis dan non medis
2)
Bekerjasama dengan organisasi profesi dalam pemenuhan tenaga spesialistik
3)
Alokasi dana khusus untuk operasional kegiatan pengembangan puskesmas plus dokter spesialistik
4)
Pengadaan alat kesehatan untuk mendukung upaya pelayanan spesialistik
5)
Pengadaan obat tingkat lanjutan dalam mendukung pelayanan kesehatan lanjutan.
Meningkatkan akses pelayanan kesehatan jiwa Program pelayanan kesehatan jiwa bagi masyarakat Kabupaten Klungkung bekerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali. Kegaiatan program pelayanan rujukan kesehatan Jiwa di Puskesmas Banjarangkan II dengan mendatangkan Tim Medis dan Paramedis dari RSJ Provinsi Bali di Bangli. Program ini baru dilaksanakan mulai bulan Agustus 2010 dengan 6 kali kunjungan Tim kesehatan RSJ secara berkala ke Puskesmas Banjarangkan II. Program ini terus dilaksanakan secara kontinyu namun belum didukung dengan anggaran secara optimal. Program ini sebagai salah satu wujud mendekatkan akses dan meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat di Kabupaten Klungkung karena SDM yang berkompetensi bidang kesehatan jiwa masih sangat kurang dan pusat rujukan kesehatan jiwa masih cukup jauh.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
37
3. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG Realisasi program dan kegiatan pada tahun 2014 dapat dilaporan sebagai berikut : a.
Program pengadaan dan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru paru/rumah sakit mata 1)
Pembangunan Instalasi Pengelohan Limbah Rumah Sakit Pembangunan Instalasi Pengelohan Limbah Rumah Sakit berupa pengadaan sarana dan prasarana Instalasi Pengolahan Limbah Rumah Sakit ( Gedung & Mesin Incenerator). Kegiatan ini secara fisik sudah terealisasi 100 %.
2)
Rehabilitasi Bangunan Rumah Sakit berupa Pembangunan Gedung UGD Lt. II, Gedung Radiologi & Lift Gedung Kelas III Secara fisik baru mencapai 66,67 %. rendahnya realisasi fisik disebabkan oleh pembangunan gedung radiologi tidak terlaksana karena kekurangan dana hanya baru selesai pada tahap perencanaan
3)
Pengadaan alat-alat kesehatan rumah sakit, kegiatan ini berupa pengadaan Alatalat Kedokteran Umum, Alat-alat kedokteran Bedah, Alat-alat kedokteran Anak, secara fisik kegiatan ini telah terlaksana 100 %.
4)
Pengembangan Tipe Rumah Sakit, kegiatan ini berupa Terpenuhinya kebutuhan alat-alat kedokteran (ICU) sesuai standar Tipe B dan adanya laporan konsultasi pengembangan dan peningkatan Tipe RS, secara fisik kegiatan ini telah terlaksana 100 %.
b. Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru paru/rumah sakit mata. Pemeliharaan rutin/berkala rumah sakit. Kegiatan ini berupa Pembongkaran Gedung UGD Lama. Realisasi fisik sudah 100 %.
4. DINAS KEBERSIHAN KLUNGKUNG
DAN
PERTAMANAN
KABUPATEN
Pembangunan di bidang Lingkungan Hidup pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Klungkung, mempunyai tujuan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup sebagaimana juga telah diamanatkan pada Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sangat disadari, bahwa melestarikan fungsi lingkungan hidup tidaklah mudah, karena membutuhkan kerjasama seluruh stake holder/ pemangku kepentingan, disamping itu masalah dibidang lingkungan hidup sangat terkait dengan prilaku manusia itu sendiri dan keadaan alam secara global. Di bidang kebersihan, berbagai sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan kebersihan dan tenaga kebersihan telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung yang diantaranya adalah sbb. : a.
Personil kebersihan berjumlah 186 orang, terdiri dari : -
Tenaga truk Sopir truk Tenaga satgas Tenaga tukang sapu dijalan Tenaga IPLT Tenaga kereta dorong
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
: 43 orang : 15 orang : 10 orang : 70 orang : 5 orang : 21 orang 38
b. c. d. e. f.
- Tenaga waker workshop : 2 orang - Tenaga TPA : 10 orang - Mandor : 3 orang - Tukang sapu workshop : 1 orang - Tukang cabut rumput : 5 orang - Sopir viar/kijang : 1 orang Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) sebanyak 3 buah Tempat Pembuangan Sementara sampah (TPS) sebanyak 10 unit Container sebanyak 13 unit Bin sebanyak 52 buah Sarana dan prasarana kebersihan dan pertamanan terdiri dari : - Dump truk 13 unit - Truk amrol 5 unit - Truk tangki 3 unit - Truk tinja 1 unit - Truk engkel 2 unit - Buldozer 1 unit - Tong sampah 49 buah - Kereta dorong 27 buah - Truk tangga 1 unit - Truk mini 1 unit - Viar 1 unit
Di bidang pertamanan, saat ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Klungkung mengelola wilayah taman seluas 6,55 Ha yang dikelola oleh tenaga pertamanan sejumlah 47 orang. Jumlah sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Klungkung untuk mengelola kebersihan dan pertamanan dirasakan belum memadai dikarenakan luasnya wilayah cakupan pelayanan. Oleh karena itu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Klungkung memfokuskan pelayanan kebersihan dan pertamanan di wilayah kota Semarapura dan interlink kota, serta memberikan pelayanan kebersihan di sebagian wilayah Nusa Penida sebagai daerah tujuan wisata yang potensial.
5. KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KLUNGKUNG Penyelenggaraan urusan lingkungan hidup dilakukan untuk menjaga kelestarian fungsifungsi lingkungan sehingga tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Penyelenggaraan pembangunan hendaknya berwawasan lingkungan sehingga pengelolaan lingkungan sangat diperlukan untuk mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang. Sebagai generasi sekarang kita berkewajiban menjaga lingkungan yang akan kita wariskan ke generasi mendatang, sehingga mereka mendapatkan hak yang sama untuk menikmati lingkungan yang nyaman, bersih, dan lestari. Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan dilaksanakan dengan penambahan penyediaan prasarana dan sarana persampahan untuk mendukung lancarnya pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam menangani sampah. Sarana dan prasarana yang terealisasi di tahun 2014 yaitu pengadaan 4 unit Kontainer Sampah , 24 gerobak sampah, 56 Komposter, 28 Bak Sampah, 130 Tong Sampah, 30 unit Sumur Resapan, dan 38 Lubang Biopori. ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
39
a. Pemantauan Kualitas Lingkungan dilaksanakan dengan melakukan monitoring oleh tim pengawasan dan pengendalian Dampak Pencemaran dan Perusakan Lingkungan yaitu sebanyak 12 kali dan rapat tim pengawasan dan pengendalian Dampak Pencemaran Perusakan Lingkungan sebanyak 2 kali. b. Pengembangan Data dan Informasi Lingkungan dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan sumber data dan informasi di bidang lingkungan hidup yaitu melalui penyusunan Buku Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) sebanyak 80 (delapan puluh) buah, Laporan Pemantauan Kualitas Air sebanyak 10 (sepuluh) buah, Laporan Periodik per bulan terhadap volume sampah sebanyak 10 (sepuluh) buah, Buku Profil Menuju Indonesia Hijau sebanyak 10 (sepuluh) buah.
6. DINAS PETERNAKAN, PERIKANAN KABUPATEN KLUNGKUNG
DAN
KELAUTAN
Urusan yang ditangani oleh Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Klungkung adalah Lingkungan Hidup, Kelautan dan perikanan, Pertanian.
a. Urusan Lingkungan Hidup Program yang dilaksanakan adalah Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, dengan kegiatan yaitu peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup dengan mengadakan kegiatan monitoring pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
b. Urusan Kelautan Dan Perikanan Kegiatan Pembinaan Kelompok Ekonomi Pesisir dilaksanakan dengan terbangunnya gedung kantor pengelola KKP Nusa Penida dan tersedianya Perda Akademis KKP Nusa Penida. Di samping itu ada juga kegiatan pembentukan kelompok masyarakat swakarsa pengamanan sumber daya kelautan dan perikanan dengan tujuan terbinanya masyarakat pesisir dan tersedianya perahu untuk pokmaswas. Kegiatan lain yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengembangan perikanan dengan realisasi tersedianya pakan ikan sebanyak 1350, adanya restocking dan terlaksananya peralatan BBI. Dilaksanakan juga kegiatan pembangunan pangkalan pendaratan ikan dengan adanya kaji ulang pembangunan break water di PPI Kusamba. Adanya kegiatan kajian optimalisasi pengolahan dan pemasaran produksi perikanan dengan capaian kinerja inventarisasi data pengolahan ikan, terlaksananya pembinaan kelompok sebanyak 8 kelompok, rehabilitasi bangunan bangsal pemindangan Kusamba, dan pengadaan alat pengolahan hasil perikanan.
c. Pertanian Kegiatan yang dilaksanakan adalah pemeliharaan kesehatan dan dan pencegahan penyakit menular ternak/rabies dengan capaian kinerja yaitu tersedianya obat-obatan untuk pelayanan kesehatan hewan, terlaksananya pemeriksaan sampel bahan asal hewan dan hasil olahan, terlaksananya eliminasi anjing liar, terlaksananya vaksinasi rabies, terlaksananya vaksinasi flu burung, terlaksananya kegiatan spraying, terlaksananya focal calling dan juga sepeda motor. Kegiatan lainnya yang dilaksanakan adalah pembibitan dan perawatan ternak dengan capaian kinerja yaitu tersedianya N2 ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
40
cair dan balai pembibitan ternak. Kegiatan lain yaitu pengembangan agribisnis peternakan dengan capaian kinerja yaitu perbaikan padmasana di penampungan sapi pesinggahan dan sosialisasi kelompok tani ternak.
7. DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN KLUNGKUNG Urusan yang ditangani adalah Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan.
a. Urusan Pekerjaan Umum Realisasi dari pelaksanaan program kerja bidang Pekerjaan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klungkung berdasarkan penghitungan nilai capaian program dan nilai capaian kegiatan. Pada tahun 2014 nilai capaian dari masing-masing Program bidang Pekerjaan Umum adalah : 1)
Program pembangunan jalan dan jembatan. Nilai Capaian Program untuk output 99,26%;
2)
Program pembangunan saluran drainase/gorong-gorong. Nilai Capaian Program untuk output 100%;
3)
Program rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan. Nilai Capaian Program untuk output 100%;
4)
Program peningkatan sarana dan prasarana kebinamargaan. Nilai Capaian Program untuk output 95,65%;
5)
Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya. Nilai Capaian Program untuk output 90%;
6)
Program pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah. Nilai Capaian Program untuk output 100%; Program Pengendalian Banjir. Nilai Capaian Program untuk output 100%.
7) 8)
Program pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh. Nilai Capaian Program untuk output 98,81%.
Sedangkan nilai capaian untuk output dari masing-masing Kegiatan bidang Pekerjaan Umum adalah : 1) 2)
Perencanaan pembangunan jalan. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%; Pembangunan jalan. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 97,05%;
3) 4)
Perencanaan pembangunan jembatan. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%; Pembangunan jembatan. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%;
5)
Perencanaan pembangunan saluran drainase/gorong-gorong. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%;
6)
Pembangunan saluran drainase/gorong-gorong. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%; Monitoring, evaluasi dan pelaporan. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%;
7) 8)
Perencanaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%;
9)
Rehabilitasi/pemeliharaan jalan. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%;
10) Rehabilitasi/pemeliharaan peralatan dan perlengkapan bengkel alat-alat berat. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 95,65%; ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
41
11) Perencanaan pembangunan jaringan irigasi. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%; 12) Perencanaan pembangunan jaringan air bersih/air minum. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%; 13) Pembangunan jaringan air bersih/air minum. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 80%; 14) Rehabilitasi/pemeliharaan jaringan irigasi. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%; 15) Peningkatan/pembangunan jaringan irigasi. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%; 16) Monitoring, evaluasi dan pelaporan. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%; 17) Rehabilitasi dan pemeliharaan bantaran dan tanggul sungai. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%; 18) Pembangunan prasarana pengaman pantai. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%. 19) Rehabilitasi dan pemeliharaan pengaman pantai. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%; 20) Perencanaan pengembangan infrastruktur. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%. 21) Pembangunan/peningkatan infrastruktur. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 95,24%; 22) Monitoring, evaluasi dan pelaporan. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%; 23) Monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pemberdayaan masyarakat/penanggulangan kemiskinan. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%;
b. Urusan Tata Ruang Realisasi dari pelaksanaan program kerja bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klungkung berdasarkan penghitungan nilai capaian program dan nilai capaian kegiatan. Pada tahun 2014 nilai capaian dari masing-masing Program bidang Tata Ruang adalah : 1)
Program perencanaan tata ruang di Kabupaten Klungkung. Nilai Capaian Program untuk output 100%;
2)
Program pemanfaatan ruang di Kabupaten Klungkung. Nilai Capaian Program untuk output 100%.
Sedangkan nilai capaian dari masing-masing Kegiatan bidang Tata Ruang adalah : 1)
Fasilitas peningkatan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%;
2)
Fasilitas peningkatan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%;
3)
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%.
c. Urusan Perumahan Realisasi dari pelaksanaan program kerja bidang Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klungkung berdasarkan penghitungan nilai capaian program dan nilai capaian kegiatan. Pada tahun 2014 nilai capaian dari masing-masing Program bidang Perumahan adalah : ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
42
1)
Program peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran. Nilai Capaian Program untuk output 75% ;
2)
Program pengembangan perumahan. Nilai Capaian Program untuk output 100%.
Sedangkan nilai capaian dari masing-masing Kegiatan bidang Perumahan adalah : 1)
Peningkatan pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 75% ;
2)
Fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu. Nilai Capaian Kegiatan sebesar 100%.
8. BADAN PERENCANAAN KABUPATEN KLUNGKUNG
PEMBANGUNAN
DAERAH
Urusan yang ditangani adalah urusan tata ruang, perencanaan pembangunan dan statistik.
a. Urusan Tata Ruang Kegiatan yang dilaksanakan adalah Penetapan Kebijakan tentang RDTRK, RTRK, dan RTBL dengan capaian kinerja tersedianya dokumen ranperda RDTR Kawasan Pariwisata Nusa Penida, tersedianya ranperda Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Daya Tarik Wisata Tegal Besar-Goa Lawah.
b. Urusan Perencanaan Pembangunan Realisasi Program dan Kegiatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dapat kami laporkan sebagai berikut : 1) Realisasi Program Pengembangan data/Informasi sebesar 100% dengan capaian kinerja buku rekap laporan pencapaian indikator kinerja kegiatan belanja langsung per skpd tahun anggaran 2014 sebanyak 32 buku dan buku rekap laporan pencapaian indikator kinerja kegiatan belanja langsung tahun anggaran 2014 per urusan dana sebanyak 32 buku, tersedianya dokumen penelitian “Memantapkan model pelaksanaan perencanaan pembangunan yang partisipatif dan tersedianya buku profil daerah. 2) Realisasi Program Kerjasama Pembangunan sebesar 100% dengan tujuan terarahnya investasi di Kabupaten Klungkung. 3) Realisasi Program Perencanaan Pembangunan Daerah sebesar 100% dengan capaian kinerja Penyelesaian dokumen tentang perencanaan pembangunan yang meliputi buku RKPD 2015, buku KUA 2015, buku PPAS 2015, buku KUA Perubahan 2014, laporan penetapan kinerja tahun 2014. Tersedianya Perda RPJMD Kabupaten Klungkung Tahun 2014-2018, tersedianya buku LKPJ Tahun 2013 4) Realisasi Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi sebesar 100% dengan capaian kinerja tersedianya buku identifikasi dan usulan pembangunan bidang ekonomi, buku pelaksanaan kegiatan pembangunan bidang ekonomi, dokumen kajian rencana pembangunan pengolahan padi dan beras lokal di Kabupaten Klungkung, dokumen kajian rencana pembangunan pasar agro di Kabupaten Klungkung. ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
43
5) Realisasi Program Perencanaan Sosial Budaya sebesar 100% dengan capaian kinerja yaitu tersedianya dokumen penyusunan rencana aksi percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Klungkung dan laporan RAD MDGs. 6) Realisasi Program Perencanaan Prasarana Wilayah dan Sumber Daya Alam sebesar 100% dengan capaian kinerja yaitu tersedianya dokumen review MPS dan dokumen RISPAM Kabupaten Klungkung. Terselenggaranya rapat-rapat koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan prasarana wilayah dan sumber daya alam.
c. Statistik Urusan Wajib Satistik pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dituangkan dalam suatu Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah dengan 1 (satu) kegiatan yaitu : Penyusunan dan Pengumpulan Data dan Informasi Daerah. Capaian kinerjanya adalah tersusunnya buku Indikator Kinerja Pembangunan Daerah.
9. KANTOR PENANAMAN MODAL KABUPATEN KLUNGKUNG Standar penyelenggaraan bidang penanaman modal sebagai tolak ukur kinerja penyelenggaraan investasi yang diselenggarakan di kabupaten. Sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai, rencana kinerja Kantor Penanaman Modal Kabupaten Klungkung Tahun 2014 adalah sebagai berikut : a.
Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi 1. Sasaran : a) Meningkatkan posisi tawar kerjasama dan implementasi hasil-hasil kesepakatan dibidang penanaman modal b) Meningkatkan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di Kantor Penanaman Modal yang diarahkan bagi peningkatan daya saing investasi c) Meningkatkan realisasi penanaman modal di Kabupaten Klungkung d) Meningkatkan citra kabupaten Klungkung sebagai tujuan investasi yang prospektif 2. Kegiatan
:
a) Peningkatan fasilitasi terwujudnya kerjasama strategis antara usaha besar dan usaha kecil menengah b) Koordinasi Perencanaan dan pengembangan penanaman modal c) Peningkatan koordinasi dan kerjasama dibidang penanaman modal dengan instansi pemerintah dan dunia usaha d) Peningkatan kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal
Rata-rata realisasi pencapaian indikator kinerja pada program ini adalah sebesar 200%, realisasi kegiatan Koordinasi Perencanaan dan pengembangan penanaman modal berupa promosi mencapai 200 % ini disebabkan karena rencana promosi untuk tahun 2014 direncanakan 1 kali namun realisasinya 2 kali dan realisasi anggaran untuk kegiatan ini sebesar 90,93 %; Kegiatan Peningkatan kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal adalah 0 %; Kegiatan Peningkatan fasilitasi terwujudnya kerjasama strategis antara usaha besar dan usaha ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
44
kecil menengah capaiannya adalah 0 % ini disebabkan karena anggaran untuk mendukung kegiatan tersebut belum tersedia; Kegiatan Peningkatan koordinasi dan kerjasama dibidang penanaman modal dengan instansi pemerintah dan dunia usaha capaianna adalah 0 % kegiatan ini juga belum tersedia anggaran. Dari empat kegiatan yang ada pada program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi sesuai dengan Renja Kantor Penanaman Modal tahun 2014 penganggarannya cuma ada di kegiatan Koordinasi Perencanaan dan pengembangan penanaman modal sedangkan pada tiga (3) kegiatan lainnya anggarannya belum tersedia. b.
Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi 1. Sasaran : a) Meningkatkan perencanaan penanaman modal yang terintegritas dan terkoordinasi b) Meningkatkan penanaman modal di beberapa wilayah potensi investasi Kabupaten Klungkung c) Meningkatkan iklim penanaman modal dengan pengembangan potensi daerah dan pemberdayaan usaha di Kabupaten Klungkung 2. Kegiatan : a) Penyusunan cetak biru (master plan) pengembangan penanaman modal b) Penyusunan sistem informasi Penanaman Modal di Daerah c) Penyederhanaan prosedur perizinan dan peningkatan pelayanan penanaman modal
10. DINAS KOPERASI KLUNGKUNG
UKM
DAN
PERINDAG
KABUPATEN
Urusan yang ditangani adalah koperasi dan usaha kecil dan menengah, industri dan perdagangan.
a. Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Program dan kegiatan yang dilaksanakan adalah : 1)
Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan kegiatan : a)
Pemantauan Pengelolaan Penggunaan dana pemerintah bagi usaha mikro kecil dan menengah. Dengan capaian indikator yaitu jumlah koperasi penerima modal penyertaan yang dibina sebanyak 19. Penilaian kesehatan koperasi sebanyak 20.
b)
Penyelenggaraan Promosi Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan capaian kinerja promosi produk UKM, serta adanya lomba design sebanyak 4 orang.
c)
Pengembangan kebijakan dan program peningkatan ekonomi lokal, dengan capaian kinerja periode pembagian raskin terhadap sejumlah 7988 RTS/PM, penyaluran beras raskin ke titik retribusi di 4 (empat) kecamatan, RTM yang mendapat pelatihan sebanyak 30 orang dan RTM yang mendapat subsidi sebanyak 30 orang.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
45
2)
Program Peningkatan Kualitas kelembagaan melalui kebijakan pembangunan koperasi, dengan kegiatan: a)
Koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan koperasi dengan capaian kinerja: -
b)
Pra koperasi yang diverifikasi sebanyak 5 buah Pembinaan koperasi yang tidak aktif sebanyak 2 Siswa yang dibina tangkas terampil koperasi sebanyak 4 orang Jumlah koperasi yang dinilai untuk koperasi berprestasi sebanyak 6 Jumlah koperasi yang dibina melalui KMK Terselenggaranya HUT Koperasi tingkat provinsi Peserta lomba tangkas terampil sebanyak 10 regu
Monitoring, evaluasi dan pelaporan, dengan capaian kinerja yaitu: adanya laporan dan monitoring dan pengendalian.
b. Urusan Industri Sektor industri di Kabupaten Klungkung sebagian besar merupakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berperan strategis mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui peningkatan produktivitas masyarakat menciptakan lapangan usaha dan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan, penanggulangan kemiskinan, memperlancar arus distribusi barang dan jasa. Program dan kegiatan di bidang industri tahun 2014 adalah Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah dengan kegiatan Pembinaan industri kecil dan menengah dalam memperkuat jaringan kluster industri. Capaian indikator kinerjanya adalah jumlah pengerajin industri yang dibina sebanyak 15 pengerajin.
c. Urusan Perdagangan Program kerja tahun 2014 di sektor perdagangan adalah pembinaan usaha dagang kecil dan menengah, yang pelaksanaannya didukung dengan program dan kegiatan sebagai berikut : 1)
Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan dengan kegiatan Peningkatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa, dengan capaian kinerja jumlah pasar yang dimonitor di 3 (tiga) kecamatan. Serta pendataan dan sosialisasi alat UTTP.
2)
Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri dengan kegiatan Peningkatan Sistem dan Jaringan Informasi Perdagangan dengan capaian kinerja adanya produk unggulan yang dipamerkan dan adanya pengerajin yang ikut pameran.
3)
Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dan Asongan dengan kegiatan Penataan Tempat Berusaha Bagi Pedagang Kaki Lima Dan Asongan dengan capaian kinerja tersedianya bangunan dan tertatanya pasar umum Mentigi Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
46
11. DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KLUNGKUNG Wilayah kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung meliputi seluruh kabupaten Klungkung yang secara demografis berdasarkan data SIAK per 31 Desember 2014 memiliki jumlah penduduk 227.326 jiwa dengan komposisi menurut jenis kelamin penduduk laki-laki 112.965 jiwa dan perempuan 114.361 jiwa. Luas wilayah kabupaten Klungkung seluas 315 km terdiri dari daratan seluas 112,16 km2 dan kepulauan seluas 202,84 km2 yang secara administrasi terdiri atas 4 kecamatan dengan sebaran penduduk per Kecamatan ; Klungkung 67.440 jiwa, Banjarangkan 50.109 jiwa, Dawan 44.318 jiwa, dan Nusa Penida 65.459 jiwa. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Bab II mengenai urusan pemerintahan, pada pasal 2 ayat (4) huruf “J”, urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan catatan sipil terdiri dari : a) b) c)
Menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pelayanan akta Catatan sipil ; Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ; Menyelenggarakan ketersediaan stok blanko dan formulir yang berkaitan dengan administrasi kependudukan (KK, KTP dan Akta).
Sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai, Rencana Kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung Tahun 2014 adalah sebagai berikut : a)
Sasaran : Terlaksananya KTP-el, tertatanya sistem koneksi/jaringan secara bertahap, tersajinya laporan informasi kependudukan, terlayaninya KTP-el dan kutipan akta kelahiran umum bersubsidi serta terlaksananya pelayanan akta catatan sipil. Program : Penataan administrasi kependudukan. Kegiatan : 1) Pembangunan dan pengoperasian SIAK secara terpadu 2) Pembentukan dan penataan sistem koneksi (inter-phase tahap awal) NIK 3) Pengolahan dalam penyusunan laporan informasi kependudukan 4) Peningkatan pelayanan publik dalam bidang kependudukan 5) Peningkatan kapasitas aparat kependudukan dan catatan sipil
b)
Secara umum pencapaian terget indikator kinerja program penataan administrasi kependudukan sudah memenuhi standar penyelenggaraan urusan kependudukan dan catatan sipil dan pengalokasian anggaran belanja langsung berdasarkan pada program prioritas seperti berikut: 1)
Kegiatan pembangunan dan pengoperasian SIAK secara terpadu bertujuan terlaksananya KTP-el di 4 (empat) Kecamatan.
2)
Kegiatan Pembentukan dan penataan sistem koneksi (inter-phase tahap awal) NIK bertujuan mendukung sistem koneksi SIAK dengan menata jaringan di 4 (empat) Kecamatan.
3)
Kegiatan Pengolahan dalam penyusunan laporan informasi kependudukan. Kegiatan ini bekerjasama dengan media massa (radio) dalam rangka sosialisasi administrasi kependudukan dan pembuatan buku laporan sistem informasi kependudukan.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
47
4)
Kegiatan Peningkatan pelayanan publik dalam bidang kependudukan bertujuan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan berupa KTP-el dan KK.
5)
Kegiatan Peningkatan kapasitas aparat kependudukan dan catatan sipil. Kegiatan ini berupa pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Akta Catatan Sipil.
12. KANTOR
KETAHANAN
PANGAN
DAN
PENYULUHAN
KABUPATEN KLUNGKUNG Urusan yang ditangani adalah urusan ketahanan pangan dan pertanian
a. Urusan Ketahanan Pangan Realisasi Program dan Kegiatan urusan ketahanan pangan sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan realisasi fisiknya telah mencapai 100 % Program dan kegiatan dimaksud sebagai berikut : 1)
Program Peningkatan Ketahanan Pangan dialokasikan di Kecamatan Nusa Penida
2)
Pemberdayaan Lumbung Pangan Pemberdayaan 4 lumbung pangan berupa bantuan pengisian lumbung berupa beras, untuk dikelola sebagai cadangan pangan masyarakatsebanyak 4.420 kg dari APBD Kab. Klungkung. Lumbung pangan tersebut adalah : a) b) c) d)
Desa Batukandik. Desa Bunga Mekar Desa Sekartaji Desa Batumadeg
b. Urusan Pertanian Program yang dilaksanakan adalah (Pertanian/Perkebunan) yang meliputi :
Peningkatan
Ketahanan
Pangan
1)
Kegiatan pemanfaatan pekarangan untuk pengembangan pangan dengan capaian kinerja penyaluran bibit tanaman.
2)
Kegiatan Pemantauan dan Analisis akses pangan masyarakat dengan capaian kinerja pembinaan metode analisis pemantauan distribusi harga pangan dan pembinaan keanekaragaman pangan.
3)
Kegiatan penanganan pasca panen dan pengolahan hasil pertanian dengan capaian kinerja terlaksananya pelatihan pengolahan hasil pertanian.
4)
Kegiatan Pengambangan Lumbung Pangan Desa dengan capaian kinerja yaitu tersedianya beras pengisian lumbung pangan.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
48
13.BADAN PEMBERDAYAAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN KLUNGKUNG
MASYARAKAT, PEREMPUAN DAN PEMERINTAHAN DESA
Urusan yang ditangani meliputi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan keluarga berencana dan keluarga sejahtera, serta urusan pemberdayaan masyarakat desa.
a. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Program keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan menerapkan strategi untuk melaksanakan program ini adalah dengan melaksanakan kegiatan pelaksanaan sosialisasi yang terkait dengan ekesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Realisasi program keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan pada tahun 2014 adalah Meningkatnya pengetahuan kader tentang GSI dan posyandu dengan target dan realisasi sebesar 100 %
b. Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Strategi yang diterapkan untuk melaksanakan program ini adalah dengan melaksanakan kegiatan : 1) 2) 3)
Penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin Pelayanan KIE Pengadaan sarana mobilitas tim KB keliling Realisasi program keluarga berencana pada tahun 2014 adalah -
Maningkatnya pemakaian alat kontrasepsi Terlayaninya akseptor dari keluarga miskin di empat kecamatan Meningkatnya pengetahuan tentang YKI Meningkatnya pemakaian alat kontrasepsi Meningkatnya kinerja PLKB
Target 75,00 75,00 100,00 65,00 100,00
Realisasi 75,00 75,00 100,00 65,00 100,00
c. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Realisasi program dan kegiatan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung tahun 2014. Berdasarkan pada Laporan Capaian Indikator Kinerja (CIK) Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung pada tahun 2014. 1)
Program Peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan Strategi yang diterapkan untuk melaksanakan program ini adalah dengan melaksanakan kegiatan : a) b)
Pemberdayaan lembaga dan organisasi masyarakat perdesaan Penyelenggaraan desiminasi informasi bagi masyarakat desa
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
49
Realisasi program Peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan pada tahun 2014 adalah Kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan BBGR sesuai dengan tugas dan fungsinya Tersusunnya data profil desa dan kelurahan Meningkatnya pemahaman aparatur desa dan BPD
-
2)
Target
Realisasi
80,00 100,00 100,00
80,00 60,00 100,00
Program pengembangan lembaga ekonomi pedesaan Strategi yang diterapkan untuk melaksanakan program ini adalah dengan melaksanakan kegiatan : a) b) c)
Pelatihan ketrampilan usaha industri kerajinan Fasilitasi permodalan bagi usaha mikro kecil dan menengah di perdesaan Fasilitasi kemitraan swasta dan usaha mikro kecil dan menengah di perdesaan Realisasi program pengembangan lembaga ekonomi pedesaan pada tahun 2014 adalah -
Meningkatnya ketrampilan kelompok Terwujudnya masyarakat yang berdaya dan mampu menjalin hubungan yang sinergis dengan pemkab, kelompok peduli dan pengusaha (bapak angkat) Terciptanya kegiatan pasar desa dan LPD yang mampu tumbuh dan berkembang membangun ekonomi masyarakat desa
-
3)
Target 80,00
Realisasi 80,00
100,00
85,00
100,00
85,00
Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa Strategi yang diterapkan untuk melaksanakan program ini adalah dengan melaksanakan kegiatan : a) b)
Pembinaan kelompok masyarakat pembanguanan desa Monitoring, evaluasi dan pelaporan Realisasi program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa pada tahun 2014 adalah -
4)
Administrasi pemerintahan desa /kelurahan sesuai dengan ketentuan Cakupan desa mendapat kegiatan PNPM MP
Target
Realisasi
100,00 100,00
100,00 100,00
Program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan Strategi yang diterapkan untuk melaksanakan program ini adalah dengan melaksanakan kegiatan a) b)
Fasilitasi pemilihan kepala desa dan pelatihan kepala desa. Pemberian penghargaan kepada kepala desa
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
50
Realisasi program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan pada tahun 2014 adalah Prosentase fasilitasi pemilihan perbekel dan pelantikan perbekel Terbayarnya jasa pengabdian kepada perbekel dan perangkat desa Prersentase pelaksanaan pembinaan administrasi desa
-
Target
Realisasi
100,00
100,00
100,00
91,23
100,00
100,00
14.DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KLUNGKUNG Urusan yang ditangani adalah urusan perhubungan, informatika.
dan urusan komunikasi dan
a. Urusan Perhubungan Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perhubungan : 1)
Program Peningkatan Pelayanan Angkutan a)
Kegiatan penyuluhan bagi para sopir/juru mudi untuk peningkatan keselamatan penumpang. - Peserta Akut Tk. I Bali - Suku cadang kendaraan Bus Dishubkominfo - Service kendaraan Bus Dishubkominfo
b)
Kegiatan peningkatan disiplin masyarakat menggunakan angkutan dengan realisasi berupa ketertiban masyarakat pengguna angkutan/kendaraan bermotor
c) Kegiatan uji kelayakan sarana transportasi guna keselamatan penumpang -
Operasioanal Kapal KMP. Nusa Jaya Abadi Docking Kapal KMP. Nusa Jaya Abadi Asuransi Kapal KMP. Nusa Jaya Abadi BBM Kapal KMP. Nusa Jaya Abadi BBM Kapal KMP. Nusa Jaya Abadi Radio kapal/HT Genset Peralatan bengkel kapal Baju pelampung sampan
d) Kegiatan pengendalian disiplin pengoperasian angkutan umum di jalan raya - Pelaksanaan dan penilaian WTN - Buku laporan bulanan - Formulir data pendukung isian lomba tertib lalu-lintas jalan dan angkutan kota - Formulir data pendukung isian lomba tertib lalu-lintas jalan dan angkutan kota dalam setahun ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
51
- Sosialisasi dan persiapan WTN - Jas hujan - Sepeda motor kancil e)
Kegiatan penciptaan keamanan dan kenyamanan penumpang di lingkungan Terminal - Terminal penumpang Type B terpelihara dengan baik - Pemeliharaan Terminal Semarapura - Makanan dan minuman rapat
f)
g) 2)
3)
Kegiatan Pengembangan sarana dan prasarana pelayanan jasa angkutan - AC/1 unit - Pemeliharaan gedung kantor - Sarana pendukung operasional Pelabuhan Penyeberangan Nusa Penida - Komputer - Penjor - Pengecatan trotoar Sosialisasi/Penyuluhan Ketertiban Lalu-lintas dan Angkutan dengan realisasi berupa sosialisasi/penyuluhan ketertiban lalu-lintas untuk anak-anak SMU
Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan dengan kegiatan perencanaan pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan dengan realisasi berupa : a)
Borry
b)
Pemeliharaan Moveable Bridge Pelabuhan Penyeberangan Nusa Penida
c)
Papan nama pelabuhan
Program Pengendalian dan Pengamanan Lalu-lintas a)
Pengadaan rambu-rambu lalu-lintas -
b)
Mengadakan operasional penertiban pengguna areal parkir di Kabupaten Klungkung -
4)
Pemeliharaan marka jalan Pemeliharaan halte RPPJ (DAK) Guard Rail (DAK) Pemeliharaan Rambu Pemeliharaan trafic light Pemeliharaan kereb Rambu Papan tambahan Controller
Pakaian petugas parkir Pemeliharaan rambu/marka parkir Pakaian petugas lapangan dan staf Bidang Sanpras Papan informasi tarif parkir Marka parkir di Balai Budaya
Program Peningkatan Kelaikan Pengoperasian Kendaraan Bermotor a)
Pengadaan alat pengujian kendaraan bermotor
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
52
b)
Buku uji Plat uji dan kelengkapannya. Mesin kompressor Papan informasi Kamera
Pelaksanaan uji petik kendaraan bermotor - Uji petik di Nusa Penida - Uji petik di Nusa Lembongan
b. Urusan Komunikasi dan Informatika 1)
2)
Kegiatan Pembinaan dan pengembangan sumber daya komunikasi dan informasi - Sosialisasi kerjasama dengan radio lokal/2 kl - Pameran Pembangunan Th. 2014 di Provinsi Bali./1 paket - Perencanaan papan visual elektronik LED/1 bh dok - Peserta Bimtek PPID/60 orang - Radio VHF/Repeater/1 unit - HT (bersertifikasi)/5 bh - Sound system/1 unit Kegiatan perencanaan dan pengembangan kebijakan komunikasi dan informasi - Sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) beserta sarana pendukungnya/1 paket - Pemeliharaan Website/1 paket - Pengawasan menara telekomunikasidi Kabupaten Klungkung/1 paket - GPS/1 bh - Lasermeter/1 bh - Spanduk LPSE/4 bh - Komputer/4 bh - Dokumen audit menara telekomunikasi/1 dok
15.BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN KLUNGKUNG Berdasarkan arah kebijakan strategi dan prioritas sebagaimana diuraikan di atas, program kerja yang dilaksanakan melalui Bidang Politik dan Pengembangan Demokrasi serta Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat adalah sebagai berikut : a)
Program Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan dijabarkan dalam bentuk Kegiatan Seminar, Talk Show, Diskusi Peningkatan Wawasan Kebangsaan dengan melibatkan generasi muda yaitu murid-murid SMU dan SMK, dimana pada Tahun 2014 diikuti oleh 100 (seratus) siswa SMU dan SMK. baik itu Sekolah Negeri maupun Swasta yang masing-masing diambil 10 ( sepuluh ) orang. Sedangkan materi yang ditekankan adalah Wawasan Kebangsaan bagi generasi muda dan Pramuka yang disajikan oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bela Negara yang disajikan oleh unsur Kodim 1610 Klungkung, masalah KAMTIBMAS yang disajikan oleh unsur Polres Klungkung dan bahaya Narkotika bagi generasi muda yang disajikan oleh unsur Badan Narkotika Kabupaten Klungkung ( sesuai SK Bupati Klungkung Nomor
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
53
345/18/H2O/2014 tentang Pembentukan Tim Penyelenggara dan Penunjukan Tenaga Penceramah pada Kegiatan Seminar, Talk Show, Diskusi Peningkatan Wawasan Kebangsaan Kabupaten Klungkung Tahun 2014 ). Diharapkan dari para peserta Seminar, Diskusi Peningkatan Wawasan Kebangsaan, mereka dapat menularkan pengetahuan, wawasan serta semua yang diperolehnya kepada yang lain sehingga dapat menjadi suatu “gethok tular” yang efektif. b)
Program Pendidikan Politik Masyarakat dijabarkan dalam bentuk kegiatan Koordinasi Forum-Forum Diskusi Politik, Fasilitasi Kegiatan Organisasi Kemasyarakatan serta Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. Kegiatan Koordinasi Forum-Forum Diskusi Politik dimaksudkan sebagai upaya pemberian pendidikan politik kepada masyarakat untuk mewujudkan situasi dan kondisi Sosial Politik yang kondusif dan dinamis. Untuk mewujudkannya dilaksanakan Forum Komunikasi dan Konsultasi yang melibatkan Unsur Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Sekeha Taruna, Aparatur Pemerintah dan Organisasi Siswa Intra Sekolah SMU/SMK ( melibatkan Siswa SMU/SMK sebagai Pemilih Pemula ). Pada Tahun 2014 pelaksanaan Forum Komunikasi dan Konsultasi diikuti oleh 120 orang. Materi yang disampaikan meliputi Kebijakan Publik yang disajikan oleh unsur Badan Kesbang, Politik dan Linmas Kabupaten Klungkung, Kamtibmas yang disajikan oleh unsur Polres Klungkung, serta peran dan fungsi Partai Politik dalam Pemilu Tahun 2014 yang disajikan oleh unsur KPU Kabupaten Klungkung ( sesuai Keputusan Bupati Klungkung Nomor 245/18/H2O/2014 tentang Pembentukan Tim Penyelenggara dan Penceramah Forum Komunikasi dan Konsultasi bagi Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Sekaa Teruna, Aparatur Pemerintah dan Organisasi Siswa Intra Sekolah SMA/SMK di Kabupaten Klungkung Tahun 2014 ). Diharapkan dari para peserta Forum Komunikasi dan Konsultasi ( FORKOMKON ), mereka dapat menularkan pengetahuan, wawasan serta semua yang diperolehnya kepada yang lain sehingga dapat menjadi suatu “gethok tular” yang efektif. Pada Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan berisikan sub kegiatan pemantauan Pemilihan Umum Tahun 2014 dan pelaksanaan verifikasi persyaratan administrasi pengajuan permohonan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun 2014. Pemantauan Pemilihan Umum Tahun 2014 dilaksanakan dengan mengkoordinasikan dan memfasilitasi kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Kabupaten Klungkung ( sesuai Keputusan Bupati Klungkung Nomor 243/18/H2O/2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi, Fasilitasi Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Kabupaten Klungkung ). Sedangkan untuk pelaksanaan verifikasi persyaratan administrasi pengajuan permohonan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun 2014 dilakukan 2 ( dua ) tahap yaitu : -
Tahap pertama dilaksanakan untuk permohonan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun 2014 hasil Pemilu Tahun 2009;
-
Tahap kedua dilaksanakan untuk permohonan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun 2014 hasil Pemilu Tahun 2014.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
54
( sesuai Keputusan Bupati Klungkung Nomor 242/18/H2O/2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Kelengkapan Persyaratan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Klungkung Tahun 2014 dan SK Bupati Klungkung Nomor 446/18/H2O/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Klungkung Nomor 244/18/H2O/2014 tentang Penetapan Besarnya Nilai dan Jumlah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Klungkung Tahun 2014 ). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; bahwasanya Bantuan Keuangan Partai Politik diberikan kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Berdasarkan hasil Pemilu tahun 2009, Partai politik yang berhak mendapatkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2014 di Kabupaten Klungkung berjumlah 9 Partai Politik yaitu : -
PDI Perjuangan; Partai Golkar; PNBKI; Partai Demokrat; PKPB; Partai Hanura; PDP; Partai Gerindra; dan PPRN.
Dari 9 Partai Politik yang berhak mendapatkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2014 berdasarkan hasil Pemilu 2009 sebagaimana tersebut di atas, 5 Partai Politik yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura dan Partai Gerindra telah menerima ( terealisasi ) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2014 untuk 6 bulan, yaitu Bulan Januari s/d Juni 2014. Sedangkan 4 Partai Politik yaitu PNBKI, PKPB, PDP dan PPRN; bantuan keuangannya tidak terealisasi karena tidak lolos electoral treshsoord. Sedangkan berdasarkan hasil Pemilu tahun 2014, Partai politik yang berhak mendapatkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2014 di Kabupaten Klungkung berjumlah 7 Partai Politik yaitu : -
Partai Gerindra; PDI Perjuangan; Partai Golkar; Partai Hanura;
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
55
- Partai Demokrat; - Partai Nasdem; dan - PKPI. Dari 7 Partai Politik yang berhak mendapatkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2014 berdasarkan hasil Pemilu 2014 sebagaimana tersebut di atas, semuanya telah menerima ( terealisasi ) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2014 untuk 6 bulan, yaitu Bulan Juli s/d Desember 2014. Pada Kegiatan Fasilitasi Kegiatan Organisasi Kemasyarakatan terdapat sub kegiatan pembinaan kepada Organisasi Kemasyarakatan dan verifikasi administrasi serta verifikasi factual pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan. Pembinaan kepada Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2014 diikuti oleh 35 Ormas dengan materi terkait aturan ke-Ormasan ( sesuai Keputusan Bupati Klungkung Nomor 332/18/H2O/2014 tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Kegiatan Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Klungkung ). Untuk pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan dibentuk Tim yang bertugas meneliti dokumen/verifikasi administrasi dan meneliti keadaan di lapangan/verifikasi factual dengan melibatkan unsur Bagian Hukum, Ham dan Organisasi, unsur Intelkam Polres Klungkung, unsur Intel Kejaksaan Negeri Klungkung dan unsure Intel Kodim 1610 Klungkung ( sesuai Keputusan Bupati Klungkung Nomor 340/18/H2O/2014 tentang Penunjukan Petugas Peneliti Dokumen dan Peneliti Lapangan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Klungkung ).
16. KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Penyelenggaraan urusan kesatuan bangsa dan politik luar negeri juga dilaksanakan oleh Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung. Adapun program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2014 adalah sebagai berikut : Realisasi pencapaian target kinerja keuangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung sampai dengan 31 Desember 2014 mencapai 93,88% dan realisasi pencapaian target kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung umumnya mendekati angka 100% dengan rata-rata capaian realisasi keuangan yaitu 93,88%.
17. DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Urusan yang ditangani adalah urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Luar Negeri, urusan Sosial, urusan Ketenagakerjaan dan urusan Ketransmigrasian.
a. Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Luar Negeri Penyelenggaraan urusan kesatuan bangsa dan politik luar negeri juga dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klungkung. Adapun program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2014 adalah sebagai berikut : Adapun program dan kegiatan yang dilaksanakan pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klungkung pada tahun 2014 Pengembangan Wawasan Kebangsaan dengan kegiatan peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu perayaan hari pahlawan Kabupaten Klungkung tahun 2014 dan untuk pelaksanaan HUT LVRI 2014. ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
56
b. Urusan Sosial Realisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2014 antara lain : 1)
Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya dengan kegiatan Fasilitasi Manajemen Usaha Bagi Keluarga Miskin yaitu pendataan dan monitoring Lansia.
2)
Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial dengan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan, Sarana dan Prasarana Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Bagi PMKS yaitu fasilitasi Penderita gangguan jiwa, Mr.X/mayat terlantar, penyaluran bantuan Beras Cadangan Pemerintah (CBP) dan bantuan kepada PACA (Penyandang Cacat).
3)
Kegiatan Penyusunan Kebijakan Pelayanan Dan Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dengan pendataan PMKS dan PSKS.
4)
Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial dengan kegiatan Peningkatan jenjang kerjasama pelaku-pelaku usaha kesejahteraan sosial masyarakat yaitu pembinaan kelembagaan kesejahteraan sosial/lembaga.
5)
Program Pengembangan Sarana Dasar Perumahan dan Pemukiman dengan Kegiatan Bedah Rumah yaitu kegiatan pembangunan rumah bagi keluarga miskin.
6)
Program Jaminan Kesejahteraan Sosial dengan Kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) yaitu monitoring kegiatan PKH.
c. Urusan Ketenagakerjaan Realisasi program dan antara lain : 1)
kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2014
Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan. Kegiatan : a)
Fasilitasi penyelesaian prosedur pemberian perlindungan hukum dan jaminan sosial ketenagakerjaan Dengan kegiatan survey harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pembahasan rekomendasi nilai UMK dan sosialisasi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.
2)
b)
Fasilitasi penyelesaian prosedur, penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dengan kegiatan memfasilitasi perselisihan HI, PHK.
c)
Peningkatan pengawasan, perlindungan dan penegakkan hukum terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, dengan kegiatan penyerapan tenaga kerja selama 25 hari/orang.
Program Peningkatan Kesempatan Kerja dengan egiatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pola Padat Karya yaitu kegiatan penyerapan tenaga kerja selama 25 hari/orang.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
57
d. Urusan Ketransmigrasian Pemerintah Kabupaten Klungkung pada tahun 2014 melaksanakan program dan kegiatan dibidang ketransmigrasian yaitu program transmigrasi regional dengan kegiatan penyuluhan transmigrasi regional yaitu penjajagan lokasi dan animo masyarakat bertransmigrasi.
18. OTONOMI DAERAH, PEMERINTAHAN UMUM, ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH, PERANGKAT DAERAH, KEPEGAWAIAN DAN PERSANDIAN Program dan kegiatan di bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD dan Bagian di Lingkungan Setda Kabupaten Klungkung untuk tahun 2014 dapat dilaporkan sebagai berikut :
a. Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Klungkung Realisasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2014 adalah sebagai berikut : 1)
Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, meliputi : a)
Kegiatan Rapat Koordinasi pejabat pemerintahan daerah. Koordinasi ini sebagai upaya untuk menciptakan komunikasi dan kerja sama dalam menangani permasalahan yang berkaitan dengan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya mengacu kepada Keputusan Bupati Klungkung Nomor 92 Tahun 2011 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Instansi Vertikal Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2011.
b)
Kegiatan Kunjungan Kerja/Inspeksi Kepala Daerah. Kegiatan ini meliputi Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang dilakukan oleh Wakil Bupati beserta Tim. Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 26 ayat (1) huruf d yang menyebutkan bahwa ”Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten.” Evaluasi ini dilakukan dua kali dalam setahun pada masing-masing kecamatan yang pelaksanaan pada bulan Pebruari dan Nopember 2013. Dalam pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Bupati Klungkung Nomor 44 /01.1/H2O/2014 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan / Desa di Kabupaten Klungkung. Pada saat monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan sebagai salah satu upaya dari pemerintah daerah dalam membina serta mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh kecamatan, kelurahan dan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
58
2)
3)
Program Peningkatan Kerja Sama Antar Pemerintah Daerah, diantaranya : a)
Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan Fasilitasi/Pembentukan Kerja Sama Antar Daerah Dalam Penyediaan Pelayanan Publik adalah meningkatnya kerja sama antar daerah dan pihak ketiga dalam penyediaan pelayanan publik. Kegiatan yang dilaksanakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah. Implementasi dari Permendagri ini telah dibentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Klungkung dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 189 Tahun 2009.
b)
Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan Fasilitasi/Pembentukan kerjasama Antar Daerah di bidang hukum adalah untuk ketaatan asas dalam penyelenggaraan pemerintahan Pembagunan dan Kemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Keputusan Bupati Nomor 27/01.1/H2O/2014 tentang Pembentukan Tim Hukum dalam Bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara.
Program Pengembangan Otonomi Daerah Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatkan kualitas pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat penyediaan barang-barang publik (public goods) dengan kegiatan sebagai berikut : a)
Pembuatan buku laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah ini dibuat setiap 1 (satu) tahun oleh Bupati kepada Pemerintah berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan LPPD ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
b)
Koordinasi dan sosialisasi penataan daerah aliran sungai Unda Adanya sumber informasi awal dalam rangka penataan Daerah Aliran Sungai Unda. Untuk itu pemerintah Kabupaten Klungkung dalam hal ini Tim Koordinasi Penataan Daerah Aliran Sungai Unda (sesuai dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 203 Tahun 2009). Sinergi dengan Tim Implementasi Peraturan Bupati Klungkung Nomer 2 Tahun 2011 tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Eks Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kabupaten Klungkung .
c)
Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat Sesuai dengan amanat Pasal 126 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian Wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah. Hal ini juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan. Sehubungan dengan hal tersebut maka dibentuklah Tim Pelimpahan sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat dan
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
59
Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan sesuai dengan keputusan Bupati Klungkung Nomor 259 Tahun 2009. Pada tahun 2014 telah dikeluarkan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat dan Penyelenggaraan Tugas-Tugas Umum Pemerintahan. Dan pada bulan Desember 2014 telah dilaksanakan pencanangan 4 (empat) kecamatan yaitu Klungkung, Dawan, Banjarangkan dan Nusa Penida sebagai penyelenggara PATEN. PATEN yang dimaksud adalah penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan dimana camat sudah bisa menangani bidang perijinan dan non perijinan yang mengacu kepada Perbup Klungkung Nomor 2 Tahun 2014. d)
Pembakuan Nama Rupa Bumi Dilaksanakan dengan kegiatan inventarisasi nama unsur – unsur Rupa Bumi di Kabupaten Klungkung yang kemudian diusulkan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama – nama Rupa Bumi melalui Panitia Provinsi. Dalam Pelaksanaannya di bentuk Panitia Pembakuan Nama Rupa Bumi Kabupaten Klungkung dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 180 Tahun 2010.
4)
Program Penataan Daerah Otonomi Baru Sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Tapal Batas Wilayah Administrasi Antar Daerah yaitu batas–batas desa yang ditetapkan di satu kecamatan, kegiatan ini mengacu pada Keputusan Bupati Klungkung Nomor 173 Tahun 2012 Tentang Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Klungkung.
5)
Program Pelestarian Nilai-nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan Sasaran yang hendak dicapai adalah meningkatkan dan melestarikan nilai-nilai kepahlawanan dan kejuangan sebagai dasar pedoman hidup dengan kegiatan sebagai berikut : a)
Peringatan Hari Puputan Klungkung. Dalam pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Bupati Klungkung Nomor 73/01.1/H2O/2014 tentang Pembentukan Panitia Tetap Peringatan Hari Puputan Klungkung;
b)
Peringatan HUT Provinsi Bali dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Bupati Klungkung Nomor 92 / 01.1/H2O/2014 tentang Pembentukan Panitia Tetap Peringatan Hari Ulang Tahun Propinsi Bali di Kabupaten Klungkung.
c)
Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, dimana dalam pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Bupati Klungkung Nomor 74 / 01.1/ H2O / 2014 tentang Pembentukan Panitia Tetap Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Klungkung;
d)
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, dimana dalam pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Bupati Nomor 91/01.1/H2O/2014 tentang Pembentukan Panitia Tetap Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Klungkung
Semua peringatan hari-hari besar dilaksanakan dengan membentuk masingmasing seksi yang bertanggung jawab terhadap suatu kegiatan tertentu. Secara ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
60
umum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan kegiatan terkait peringatan hari-hari besar telah berjalan dengan lancar walaupun ada sedikit kendala. Kendala yang dihadapi adalah kurangnya koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan sehingga diatasi dengan meningkatkan koordinasi masing-masing seksi sehingga kegiatan dapat berjalan lancar. Capaian kinerja outcome yaitu untuk meningkatkan nilainilai kejuangan, nilai-nilai kepahlawanan dan wawasan kebangsaan. Disamping program dan kegiatan tersebut di atas, bidang Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum juga melaksanakan kegiatan inventarisasi pelaksanaan tugas-tugas pembantuan di Kabupaten Klungkung dan melaksanakan tugas-tugas koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dan melaksanakan rapat-rapat koordinasi baik secara berkala maupun insidentil sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi serta permasalahan yang dihadapi. Disamping itu Bagian Pemerintahan Kabupaten Klungkung juga menangani pertanahan terkait dengan rekomendasi tanah laba pura, fasilitasi permohonan tanah negara, fasilitasi permohonan hak pakai tanah negara.
b. Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Klungkung Realisasi Program dan Kegiatan dapat diwujudkan dengan menetapkan sasaran yang ingin dicapai. Pelaksanaan Program dan Kegiatan pada Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Klungkung pada Tahun Anggaran 2014 dapat dilihat pada tabel dibawah ini NO 3. 4. 5.
PROGRAM DAN KEGIATAN
REALISASI
Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur a. Sosialisasi peraturan perundang-undangan Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah a. Kunjungan Kerja/Inspeksi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah b. Tersusunnya Buku Standar Harga Keperluan Pemerintah Daerah
0% 100 % 100 %
c. Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Klungkung Realisasi keuangan dari anggaran yang telah dialokasikan untuk pembiayaan program dan Kegiatan pada Bagian Kesra Setda Kab Klungkung Tahun Anggaran 2014 adalah : 1)
Program Pengembangan Nilai Budaya dengan kegiatan Penunjang Upacara Keagamaan dengan indikator out put dana punia upacara keagamaan.
2)
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah dengan kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan dengan indicator out put laporan hasil kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam rangka memantau pemanfaatan bantuan social.
d. Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Klungkung Realisasi program yang dilaksanakan oleh Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Klungkung pada tahun 2014 sebagai berikut. ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
61
1)
Program Peningkatan Disiplin Aparatur dengan capaian kinerja pemenuhan pakaian dinas KDH dan WKDH, pakaian sipil harian, pakaian dinas lapangan, pakaian adat daerah, pakaian batik tradisional, dan pakaian olah raga.
2)
Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan capaian kinerja karangan bunga, papan ucapan, plakat, lukisan, selongsong peluru, dan kain endek.
3)
Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan capaian kinerja yaitu sertifikat tanah, jumlah gedung yang dihapus, dan jasa pengumuman lelang.
4)
Program Penataan Sarana Jalan dan Perkotaan dengan capaian kinerja jasa pembayaran rekening listrik penerangan jalan, pemeliharaan lampu penerangan jalan, pengadaan dan pemasangan LP.
e. Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Klungkung Realisasi Program dan Kegiatan dapat diwujudkan dengan menetapkan sasaran yang ingin dicapai. Pelaksanaan Program dan Kegiatan pada Bagian Perekonomian Setda. Kabupaten Klungkung pada Tahun Anggaran 2013 dapat dilihat pada tabel dibawah ini
No
Program dan kegiatan
1.
Peningkatan dan Kesejateraan Petani Peningkatan Kemampuan Lembaga Petani
2.
Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah Fasilitasi/Pembentukan Perkuatan Kerjasama antar daerah pada bidang perekonomian
Realisasi
93% 65 %
f. Bagian Hukum, Ham dan Organisasi Setda Realisasi Program dan Kegiatan dapat diwujudkan dengan menetapkan sasaran yang ingin dicapai. Pelaksanaan Program dan Kegiatan pada Bagian Hukum, HAM dan Organisasi Setda Kabupaten Klungkung pada Tahun Anggaran 2014 diarahkan untuk : 1)
Terwujudnya Laporan Kinerja Pemerintah Daerah : Tersedianya informasi tentang akuntabilitas kinerja pemerintah Kabupaten Klungkung. 100 % Terwujudnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah LAKIP 1 jenis buku laporan.
2)
Penataan Peraturan Perundang-undangan : 1)
Tersedianya pegawai yang memahami HAM, diketahuinya Perda yang ditetapkan serta terbantunya masyarakat yang mempunyai kasus Hukum 100% ( 55 orang pegawai)
2)
Terbentuknya Naskah Akademis terhadap Perda yang akan dirancang, tersedianya Masyarakat yang memahami isi Ranperda yang sedang
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
62
dirancang, serta terbentuknya produk hukum daerah berupa, Perda, Perbup dan Keputusan Bupati yang memenuhi asas legalitas kepatuhan 50% (terpenuhinya target Prolegda 9 Perda yang ditetapkan). 3)
3)
Terbentuknya Awig-awig tertulis yang dikukuhkan oleh Bupati 16,67 % (Tahun 2014 Desa Pakraman yang mengukuhkan Awig-awig 1 Desa dari 6 Desa yang dianggarkan)
Tersedinya informasi Laporan Standar Pelayanan Minimal, tercapainya jumlah penyampaian laporan Standar Pelayanan Minimal tepat waktu. 2 (dua) Semester, tersusunnya buku Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah 30 buku.
.
g. Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Klungkung Sedangkan program dan kegiatan perangkat daerah di bidang Humas dan protokol adalah program peningkatan pelayanan kedinasan kepada kepala daerah dengan kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri dengan capaian kinerja yaitu penerimaan tamu dalam daerah 1.200 kali dan luar daerah sebanyak 5 kali. Urusan wajib komunikasi dan informatika juga dilaksanakan oleh Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Klungkung, Realisasi Program Pengembangan komunikasi, informasi dan media massa dengan Koordinasi penyusunan laporan kinerja pemerintah adalah Laporan Hasil Kegiatan penyusunan laporan kinerja pemerintah. Sedangkan realisasi Program Kerjasama Informasi dengan Mass Media dengan kegiatan Penyebarluasan informasi pembangunan daerah Kerja Sama dengan Mass Media.
h. Bagian Umum Setda Kabupaten Klungkung Realisasi kegiatan yang dilaksanakan tahun 2014 yaitu : No
Program / Kegiatan
A.
Program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/wakil kepala daerah
1.
Rapat koordinasi pejabat pemerintahan daerah Penyediaan jasa jaminan pemeliharaan
Laporan pelaksanaan rapat koordinasi pejabat/kali
2.
kesehatan Kepala Daeerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemeliharaan kesehatan Bupati dan Wakil Bupati/org
B.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1
Penyediaan jasa surat menyurat
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
Indikator/Satuan
Materai dan prangko/lembar
Rencana
Realisasi
Persentas e
43
36
83.72
2
0
0
1.328
933
70.26
63
i.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Kabupaten Klungkung
dan Asset
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset melaksanakan 4 program yaitu : 1) 2)
Program Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Aparatur Pengelola Keuangan Daerah Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah
Adapun realisasi dari program tersebut dapat dilihat dari realisasi kegiatan sebagai berikut: 1)
Program Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Aparatur Pengelola Keuangan Daerah Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Aparatur Pengelola Keuangan dengen capaian output 100%
2)
Daerah
Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kegiatan ini telah dilaksanakan dengan capaian kelompok indikator output 100% - Penyusunan Rancangan Peraturan KDH Tentang Penjabaran APBD Kegiatan ini telah dilaksanakan dengan capaian kelompok indikator output 100% - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kegiatan ini telah dilaksanakan dengan capaian kelompok indikator output 100% - Penyusunan Rancangan Peraturan KDH Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kegiatan ini telah dilaksanakan dengan capaian kelompok indikator output 100% - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Kegiatan ini telah dilaksanakan dengan capaian kelompok indikator output 100% - Penyusunan Rancangan Peraturan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
KDH
Tentang
Penjabaran
Kegiatan ini telah dilaksanakan dengan capaian kelompok idikator output 100% - Peningkatan Manajemen Aset/Barang Daerah Kegiatan ini telah dilaksanakan dengan capaian kelompok indicator output 68,25% - Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah Kegiatan ini telah dilaksanakan dengan capaian kelompok indikator output 50%
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
64
- Penyusunan dan pengumpulan data subyek dan obyek PBB Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan capaian kelompok indikator output 86,83% - Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan pendapatan lainnya. Kegiatan tersebut telah terlaksana dengan capaian kelompok indikator output 83,81% - Intensifikasi dan ekstensifikasi retribusi daerah Kegiatan ini telah dilaksanakan dengan capaian kelompok indikator output 100% - Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Kegiatan ini telah dilaksanakan dengan capaian kelompok indikator output 100% - Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Kegiatan ini telah dilaksanakan dengan dengan capaian kelompok indicator output 100% - N. Pengembangan Aplikasi Pengelolaan PBB Kegiatan ini telah dilaksanankan dengan capaian kelompok indicator output 100 %
j.
Badan Kepegawaian Daerah Realisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan tahun 2014 yaitu: KELOMPOK INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME)/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN (OUTPUT) URUSAN / BIDANG URUSAN PROGRAM / KEGIATAN BELANJA LANGSUNG
Indikator/ Satuan
1
2
Rencana Realisasi Capaian IK (%) 3 4 5
Urusan Wajib Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian Pelayanan Administrasi Perkantoran
100,00
100,00
100,00
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Jumlah bulan terpenuhinya kebutuhan komunikasi, internet dan surat kabar/bulan
12,00
12,00
100,00
Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
- Jumlah bulan penyampaian laporan keuangan SKPD tepat waktu/bulan
12,00
12,00
100,00
Penyediaan Alat Tulis Kantor
- Persentase terpenuhinya kebutuhan ATK/%
100,00
100,00
100,00
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Jumlah bulan kebutuhan barang cetakan dan penggandaan terpenuhi 100%/bulan
12,00
12,00
100,00
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Persentase terpenuhinya komponen instalasi listrik/%
100,00
100,00
100,00
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Persentase terpenuhinya peralatan dan perlengkapan kantor/%
100,00
100,00
100,00
Penyediaan bahan logistik kantor
- Persentase terpenuhinya kebutuhan sesajen kantor/%
100,00
100,00
100,00
Penyediaan makanan dan minuman
Jumlah bulan terpenuhinya kebutuhan makan dan minum rapat dan pelantikan/bulan
12,00
12,00
100,00
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
- Jumlah rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan luar daerah terpenuhi/bulan
15,00
12,00
80,00
Persentase terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana aparatur/%
100,00
100,00
100,00
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase rata-rata capaian output kegiatan 95%
Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional
- Persentase terpenuhinya kendaraan dinas roda dua/%
100,00
100,00
100,00
Pengadaan Meubelair
- Persentase Pengadaan Meubelair/%
100,00
100,00
100,00
Pemeliharaan rutin/berkala Gedung Kantor
- Jumlah bulan kondisi gedung kantor dalam kondisi baik/bulan
12,00
12,00
100,00
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
Jumlah bulan seluruh kendaraan dinas/operasional dalam kondisi baik dan siap pakai/bulan
12,00
12,00
100,00
Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
- Jumlah bulan peralatan gedung kantor dalam keadaaan baik/bulan
12,00
12,00
100,00
126,00
76,00
60,32
- Jumlah pegawai yang lulus Diklat Teknis Fungsional/orang
64,00
14,00
21,88
- Jumlah Pegawai yang lulus Diklat PIM/orang
62,00
62,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
94,76
94,76
100,00
100,00
100,00
1.100,00 1.076,00
97,82
Pendidikan Kedinasan Pendidikan dan Pelatihan Teknis ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014 Pendidikan penjenjangan struktural Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon PNS Daerah Pembinaan dan Pengembangan Aparatur
Persentase PNS yang lulus pendidikan kedinasan dalam peningkatan kualitas SDM terpenuhi/%
Persentase terpenuhinya peningkatan status CPNS menjadi PNS 100%/% - Persentase CPNS Golongan I, II dan III yang lulus Diklat Prajabatan/% Persentase terpenuhinya pelayanan kepegawaian dalam pembinaan dan pengembangan aparatur/%
65
Seleksi Penerimaan Calon PNS
- Persentase kelulusan CPNS sesuai formasi/%
Penataan sistem administrasi kenaikan pangkat otomatis PNS
- Jumlah SK pegawai yang naik pangkat dan pensiun yang selesai tepat waktu/SK
Pembangunan/pengembangan sistem informasi keepgawaian daerah
- Jumlah bulan terpeliharanya program (sortware) dan database SIMPEG/bulan
12,00
12,00
100,00
Pemberian penghargaan bagi PNS berprestasi
- Jumlah pegawai yang menerima penghargaan pegawai berprestasi/orang
250,00
315,00
126,00
Proses penanganan kasus-kasus pelanggaran disiplin PNS
- Persentase penyelesaian kasus disiplin pegawai dan pembinaan pegawai/%
100,00
100,00
100,00
URUSAN / BIDANG URUSAN PROGRAM / KEGIATAN BELANJA LANGSUNG
Indikator/ Satuan
1
2
Rencana Realisasi Capaian IK (%) 3 4 5
Urusan Wajib Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian Pelayanan Administrasi Perkantoran
Persentase rata-rata capaian output kegiatan 95%
100,00
100,00
100,00
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Jumlah bulan terpenuhinya dan surat kabar/bulan 100,00 KELOMPOK INDIKATORkebutuhan KINERJA komunikasi, PROGRAMinternet (OUTCOME)/INDIKATOR KINERJA12,00 KEGIATAN12,00 (OUTPUT)
URUSAN / BIDANG URUSAN PenyediaanPROGRAM Jasa Administrasi Keuangan / KEGIATAN BELANJA LANGSUNG
- Jumlah bulan penyampaian laporan keuangan Indikator/ SatuanSKPD tepat waktu/bulan
Penyediaan Alat Tulis Kantor
- Persentase terpenuhinya kebutuhan ATK/% 2
1
12,00 Realisasi 12,00 Capaian 100,00 Rencana IK (% ) 100,00 100,00 100,00 3 4 5
Urusan Wajib
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Jumlah bulan kebutuhan barang cetakan dan penggandaan terpenuhi 100%/bulan
Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Daerah, Kepegawaian dankantor Penyediaan komponenPerangkat instalasi listrik/penerangan bangunan Persandian
12,00
12,00
100,00
- Persentase terpenuhinya komponen instalasi listrik/%
100,00
100,00
100,00
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Persentase terpenuhinya peralatan dan perlengkapan kantor/% Persentase rata-rata capaian output kegiatan 95%
100,00 100,00
100,00 100,00
100,00 100,00
jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Penyediaan bahan logistik kantor
Jumlah bulanterpenuhinya terpenuhinyakebutuhan kebutuhansesajen komunikasi, internet dan surat kabar/bulan - Persentase kantor/%
12,00 100,00
12,00 100,00
100,00
Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
- Jumlah bulan terpenuhinya penyampaian kebutuhan laporan keuangan SKPD tepatrapat waktu/bulan Jumlah bulan makan dan minum dan
Penyediaan Alat Tulis Kantor
- Persentase terpenuhinya kebutuhan ATK/% pelantikan/bulan
Penyediaan makanan dan minuman
-
12,00
12,00
100,00
100,00
100,00
100,00
12,00
12,00
100,00
12,00
12,00
100,00
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Jumlah bulan kebutuhan barang cetakan dan penggandaan terpenuhi 100% /bulan
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Persentase terpenuhinya komponen instalasi listrik/%
100,00
100,00
100,00
Penyediaan kantor Peningkatanperalatan Sarana dan danperlengkapan Prasarana Aparatur
- Persentase peralatan dan perlengkapan kantor/% aparatur/% Persentaseterpenuhinya terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana
100,00 100,00
100,00 100,00
100,00 100,00
Penyediaan bahan logistik kantor
- Persentase terpenuhinya kebutuhan sesajen kantor/%
100,00
100,00
100,00
Penyediaan makanan dan minuman
Pengadaan Meubelair
Jumlah bulan terpenuhinya kebutuhan makan dan minum rapat dan - pelantikan/bulan Persentase Pengadaan Meubelair/%
12,00
100,00
12,00
100,00
100,00
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
- Jumlah rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan luar daerah terpenuhi/bulan
15,00
12,00
12,00
12,00
80,00 100,00
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
- Jumlah rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan luar daerah terpenuhi/bulan
Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional
- Persentase terpenuhinya kendaraan dinas roda dua/%
Pemeliharaan rutin/berkala Gedung Kantor
12,00
100,00
- Jumlah bulan kondisi gedung kantor dalam kondisi baik/bulan
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
15,00
100,00 100,00
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
-
100,00
100,00
100,00
pakai/bulan terpenuhinya kendaraan dinas roda dua/% - Persentase
100,00
100,00
100,00
Pengadaan PemeliharaanMeubelair rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
-- Persentase Meubelair/% Jumlah bulanPengadaan peralatan gedung kantor dalam keadaaan baik/bulan
100,00 12,00
100,00 12,00
100,00 100,00
Pemeliharaan rutin/berkala Gedung Kantor
- Jumlah bulan kondisi gedung kantor dalam kondisi baik/bulan
12,00
12,00
100,00
126,00
76,00 12,00
100,00
12,00 64,00
12,00 14,00
100,00 21,88
126,00 62,00
76,00 62,00
60,32 100,00
64,00 100,00
14,00 100,00
21,88 100,00
62,00
100,00
100,00
100,00
Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional
Pendidikan Kedinasan
Persentase kebutuhan sarana dan prasarana aparatur/% Jumlah bulanterpenuhinya seluruh kendaraan dinas/operasional dalam kondisi baik dan siap
100,00
80,00
12,00
Persentase PNS yang lulus pendidikan kedinasan dalam peningkatan Jumlah bulan seluruh kendaraan dinas/operasional dalam kondisi baik dan siap kualitas SDM terpenuhi/% pakai/bulan
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
-
Pemeliharaan perlengkapan gedung kantor Pendidikan danrutin/berkala Pelatihan Teknis
Jumlah pegawai bulan peralatan gedung keadaaan baik/bulan -- Jumlah yang lulus Diklatkantor Teknisdalam Fungsional/orang
12,00
Persentase PNS yang lulus pendidikan kedinasan dalam peningkatan Jumlah yang lulus Diklat PIM/orang kualitasPegawai SDM terpenuhi/%
Pendidikan Kedinasan struktural Pendidikan penjenjangan
-
Pendidikan danKapasitas Pelatihan Teknis Peningkatan Sumber Daya Aparatur
- Jumlah pegawai yang lulus Diklat Teknis Fungsional/orang Persentase terpenuhinya peningkatan status CPNS menjadi PNS 100%/%
Pendidikan penjenjangan struktural
- Jumlah Pegawai yang lulus Diklat PIM/orang
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon PNS Daerah Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
62,00
- Persentase CPNS Golongan I, II dan III yang lulus Diklat Prajabatan/%
100,00
100,00
PersentaseCPNS terpenuhinya kepegawaian pembinaan dan - Persentase Golonganpelayanan I, II dan III yang lulus Diklatdalam Prajabatan/%
100,00
100,00
Persentase terpenuhinya pelayanan kepegawaian dalam pembinaan dan pengembangan aparatur/%
100,00
Persentase terpenuhinya peningkatan status CPNS menjadi PNS 100%/%
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon PNS Daerah
Pembinaan dan Pengembangan Aparatur
pengembangan aparatur/%
Pembinaan dan Pengembangan Aparatur
Seleksi Penerimaan Calon PNS
- Persentase kelulusan CPNS sesuai formasi/%
Seleksi Penerimaan Calon PNS
- Persentase kelulusan CPNS sesuai formasi/%
Penataan sistem administrasi kenaikan pangkat otomatis PNS
- Jumlah SK pegawai yang naik pangkat dan pensiun yang selesai tepat waktu/SK
Penataan sistem administrasi kenaikan pangkat otomatis PNS
12,00
- Jumlah SK pegawai yang naik pangkat dan pensiun yang selesai tepat waktu/SK
100,00
100,00
94,76 94,76
100,00
100,00
60,32
100,00 100,00
94,76 94,76
100,00
100,00 100,00
100,00
100,00
1.100,00
1.076,00
12,00 12,00
12,00 12,00
100,00 100,00
1.100,00 1.076,00
97,82 97,82
Pembangunan/pengembangan Pembangunan/pengembangan sistem sistem informasi informasi keepgawaian keepgawaian daerah daerah
-- Jumlah Jumlah bulan bulan terpeliharanya terpeliharanya program program (sortware) (sortware) dan dan database database SIMPEG/bulan SIMPEG/bulan
Pemberian penghargaan penghargaan bagi bagi PNS PNS berprestasi berprestasi Pemberian
Jumlah pegawai pegawai yang yang menerima menerima penghargaan penghargaan pegawai pegawai berprestasi/orang berprestasi/orang -- Jumlah
250,00 250,00
315,00 315,00
126,00 126,00
Proses penanganan kasus-kasus pelanggaran disiplin PNS
- Persentase penyelesaian kasus disiplin pegawai dan pembinaan pegawai/%
100,00
100,00
100,00
Proses penanganan kasus-kasus pelanggaran disiplin PNS
- Persentase penyelesaian kasus disiplin pegawai dan pembinaan pegawai/%
100,00
100,00
100,00
Perangkat Daerah PEMKAB. KLUNGKUNG
No
SKPD e
1
Pemkab. Klungkung
d
IV c
1
27
b
a
d
Golongan Ruang III II c b a d c b
I a
102 1415 481 489 899 512 266 309 383 101
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
Jumlah
d
c
b
a
30
60
20
0
5095
66
JUMLAH PNS BERDASARKAN PENDIDIKAN PEMKAB. KLUNGKUNG NO
SKPD
1 Pemkab. Klungkung
S2
S1
DIII
PENDIDIKAN DII DI
128
2463
498
723
31
SMA/K
SMP
SD
1102
104
46
JML 5095
JUMLAH PNS BERDASARKAN AGAMA DAN JENIS KELAMIN PEMKAB. KLUNGKUNG No
SKPD
1 Pemkab. Klungkung
Hindu
Islam
Agama Protestan
Katolik
Budha
4931
127
20
11
6
Jml
5095
Jenis Kelamin Laki Perempuan 3002
2093
Jml
5095
k. Inspektorat Dari program kerja dan kegiatan sebagaimana tersebut diatas, dalam pelaksanaannya dapat terealisasi Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH Program ini diimplementasikan ke dalam 5 kegiatan dengan perincian untuk masingmasing kegiatan sebagai berikut:
l.
1)
Pelaksanaan pengawasan internal secara berkala yaitu dari kegiatan ini yaitu pelaksanaan pengawasan internal dengan target 68 Laporan Hasil Pemeriksaan selama 12 bulan telah terpenuhi.
2)
Penanganan kasus pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah dengan capaian kinerja indikator output mencapai tingkat 100%, sehingga pelaksanaan tugastugas di luar PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan) dapat terlaksana secara maksimal.
3)
Pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan KDH dengan capaian kinerja indikator output mencapai tingkat 100%, sehinga kebutuhan dalam pelaksanaan reviu laporan keuangan, evaluasi LAKIP SKPD telah terpenuhi.
4)
Tindak lanjut hasil temuan pengawasan dengan capaian kinerja indikator output sebesar 100%.
5)
Evaluasi berkala temuan hasil pengawasan dengan capaian kinerja indikator output 100%. Kegiatan evaluasi yang dilakukan dalam bentuk rapat-rapat untuk me-expose temuan hasil pengawasan.
Sekretariat DPRD Program dan Kegiatan yang terealisasi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Klungkung Tahun 2014 adalah sebagai berikut : 1) 2)
Program Peningkatan Disiplin Aparatur dengan kegiatan Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya. Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari 4 kegiatan yaitu :
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
67
a) b) c) d)
Pembahasan rancangan peraturan daerah Kegiatan reses Kunjungankerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam daerah Peningkatan kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD
m. Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Program dan kegiatan yang dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Klungkung tahun 2014 adalah sebagai berikut : 1)
Program Pengembangan Otonomi Daerah meliputi kegiatan Pelayanan Perijinan
2)
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah dengan kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Realisasi pencapaian target kinerja keuangan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Klungkung sampai dengan 31 Desember 2014 mencapai 91,72 % dan realisasi pencapaian target kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Klungkung umumnya mendekati angka 100% dengan rata-rata capaian realisasi keuangan yaitu 91,72 %. Ada Kegiatan yang realisasi keuangannya di bawah 75 % adalah Kegiatan Penyedia Komponen Listrik/ Penerangan karena instalasi penerangan masih bisa digunakan dan Kegiatan rapatrapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah untuk kegiatan karena minimnya kegiatan diadakan pembinaan ke luar Daerah (ke Luar Bali). Pelaksanaan kegiatan pertanahan menyangkut ijin lokasi dimana alokasi dana yang digunakan tergabung dalam kegiatan pelayanan perijinan yang diuraikan lebih lanjut pada penjelasan urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Klungkung. Tahun 2014 telah diterbitkan ijin lokasi sebanyak 1.
n. Kecamatan Dawan Dari program kerja dan kegiatan sebagaimana tersebut diatas, dalam pelaksanaannya dapat terealisasi sebagai berikut: 1)
Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Program ini diimplementasikan kedalam Kegiatan Dialog/audiensi dengan tokohtokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial dan kemasyarakatan dengan tingkat capaian kinerja indikator output sebesar 100 %.
2)
Program Penataan Daerah Otonomi Baru Program ini diimplementasikan kedalam Kegiatan Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Tapal Batas Wilayah Administrasi Antar Daerah dengan tingkat capaian kinerja indikator output sebesar 93,33 % karena dari berita acara yang ditargetkan 4 buah berita acara, baru 2 berita acara kesepakatan batas desa yang terealisasi, hal ini disebabkan karena masih ada 2 berita acara kesepakatan batas desa yang masih dalam proses.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
68
3)
Program Peningkatan/Pengembangan Sarana dan Prasarana Olah Raga Program ini diimplementasikan kedalam Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Olah Raga yaitu pemeliharaan lapangan dengan tingkat capaian kinerja indikator output telah tercapai 100 %. untuk pemeliharaan Lapangan Umum di Desa Dawan Klod.
4)
Program Peningkatan/Pengembangan Wawasan Kebangsaan Program ini diimplementasikan kedalam Kegiatan Pelestarian Nilai-Nilai Luhur Budaya Bangsa. Wujud nyata dari pelaksanaan kegiatan ini adalah penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka peringatan hari Puputan Klungkung yang ke-106 dilaksanakan pada tanggal 28 April 2014 serta Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 69 yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2014 di Lapangan Umum Kecamatan Dawan yang diikuti oleh Siswa SD, SMP, SMU, Perangkat Desa, PNS, Unsur Muspika serta Masyarakat di Wilayah Kecamatan Dawan. Terkait dengan Peringatan Kemerdekaan RI yang ke-69 tahun 2014. Pemerintah Kecamatan Dawan menyelenggarakan berbagai jenis lomba diantaranya yaitu Lomba Gerak Jalan (putra dan putri) Tingkat SD dan dilaksanakan 7 jenis lomba yaitu Lomba Gerak Jalan Tingkat SD dan SMP, Lomba Sepeda Hias Tingkat SD dan SMP, Lomba Tarik Tambang Tingkat SMP dan Dewasa, Lomba Lari Tingkat SD dan SMP ,Lomba kejuaraan PAUD, Lomba merangkai janur yang diikuti oleh PKK desa se Kecamatan Dawan serta Lomba Permainan yang diikuti oleh anakanak TK. Kegiatan perlombaan ini bertujuan untuk meningkatkan harmonisasi hubungan antar masyarakat serta untuk mengasah bakat olah raga siswa sekolah di Wilayah Kecamatan Dawan. Tingkat capaian kinerja indikator output dari seluruh kegiatan ini adalah sebesar 100%.
5)
Program Penataan Administrasi Kecamatan, dengan tingkat capaian kinerja indikator output telah tercapai 100 %. Program Penataan Administrasi Kecamatan meliputi empat kegiatan yaitu kegiatan Peningkatan Pelayanan Masyarakat dalam Bidang Kependudukan, Kegiatan Pembinaan Lomba UKS, Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta Kegiatan Pembinaan Lomba Desa Terpadu dan Penilaian Pelaksanaan Tugas-tugas Kepala Desa. Masing-masing kegiatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: a)
Peningkatan Pelayanan Masyarakat dalam Bidang Kependudukan dengan tingkat capaian kinerja indikator output telah tercapai 100 %. Kegiatan ini berupa up-dating data Profil Desa. Untuk tersedianya data profil desa yang akurat sebagai bahan informasi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan tugas-tugas pemerintahan maka dilaksanakan kegiatan pelatihan penyusunan Profil Desa tahun 2014. Tingkat capaian kinerja indikator output kegiatan ini sebesar 100%.
b)
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan ini meliputi kegiatan pendampingan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), serta pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara intensif oleh staf pemerintah Kecamatan Dawan, serta kegiatan monitoring dan koordinasi dengan tokoh masyarakat bersama unsur Muspika. Di samping itu kegiatan ini juga memberikan bantuan dana kepada masyarakat guna mendukung kegiatan-kegiatan kemasyarakatan,
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
69
keagamaan dan kepemudaan berdasarkan proposal kegiatan yang mereka ajukan. Tingkat capaian kinerja indikator output kegiatan ini sebesar 100%. c)
6)
Pembinaan Lomba Desa Terpadu dan Penilaian Pelaksanaan Tugas-tugas Kepala Desa, dengan tingkat capaian kinerja indikator output telah tercapai 100 %. Pada tahun 2014 yang menjadi wakil Kecamatan Dawan dalam Lomba Desa terpadu dan Penilaian Tugas-tugas Kepala Desa Tingkat Kabupaten adalah Desa Sulang. Pembinaan dilakukan secara intensif oleh Tim Pembina Kecamatan beserta instansi terkait lainnya. Tingkat capaian kinerja indikator output kegiatan ini sebesar 100%.
Program Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat Kecamatan. Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan sesuai dengan asas buttom up planning maka pemerintah Kecamatan Dawan malaksanakan Kegiatan Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Dawan. Hasil musyawarah perencanaan pembangunan tertuang dalam Dokumen Rencana Pembangunan Tahunan Kecamatan Dawan yang terdiri dari usulan pembangunan dari 12 desa serta dari Dinas Instansi di Wilayah Kecamatan Dawan. Tingkat capaian kinerja indikator output kegiatan ini sebesar 100%.
o. Kecamatan Klungkung Adapun Program dan Kegiatan di Kantor Camat Klungkung Tahun 2014 sebagai berikut : 1)
Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah, dengan Kegiatan dialog/audensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial dan kemasyarakatan
2)
Program Penataan Administrasi Kecamatan, dengan Kegiatan ; -
3)
Peningkatan pelayanan masyarakat dalam bidang kependudukan Pembinaan administrasi kependudukan dan perijinan Pembinaan lomba UKS Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa Pembinaan lomba desa terpadu dan penilaian pelaksanaan tugas-tugas Kepala Desa
Program Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat Kecamatan, dengan Kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang Tingkat Kecamatan.
p. Kecamatan Nusa Penida Dari program kerja dan kegiatan sebagaimana tersebut diatas, dalam pelaksanaan dapat terealisasi sebagai berikut ; 1)
Program Peningkatan/Pengembangan Wawasan Kebangsaan Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pelestarian budaya dan agama maka Pemerintah Kecamatan Nusa Penida melaksanakan pembinaan beberapa kegiatan yang dilombakan di Tingkat Kabupaten/Provinsi seperti Lomba Subak Abian, Lomba Desa Pakraman, serta selain itu pembinaan juga dilakukan terkait dengan pelaksanaan Peringatan Hari-hari Besar Daerah
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
70
dan Nasional. Pembinaan tersebut dilakukan secara intensif dengan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait. Pembinaan terkait dengan kegiatan lomba dimaksud diatas telah dilaksnankan secara berkesinambungan dan telah berhasil meraih prestasi yang memuaskan yaitu sebagai berikut : Peringatan Hari-hari Besar Daerah dan Nasional Pelaksanaan Kegiatan Peringatan Hari-hari Hesar Daerah dan Nasional bertujuan untuk meningkatkan rasa Nasionalisma serta wujud penghargaan terhadap jasa para pahlawan Kemerdekaan. Upacara Peringatan Hari Puputan Klungkung serta Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik. Upacara tersebut dilaksanakan di Lapangan Umum Sampalan kecamatan Nusa Penida diikuti oleh siswa SD, SMP, SMU, Perangkat Desa, PNS, Unsur Muspika serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Nusa Penida. 2)
Program Penataan Administrasi Kecamatan Program penataan Administrasi Kecamatan Nusa Penida meliputi tiga kegiatan yaitu kegiatan pembinaan lomba UKS, kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa serta kegiatan monitoring penduduk pendatang. Masingmasing kegiatan dapat diuraikan sebagai berikut ; a)
b)
c)
Pembinaan lomba UKS Kegiatan ini bertujuan untuk membina peserta lomba UKS agar dapat meningkatkan kualitas serta kuantitas peserta lomba, pembinaan yang dilakukan secara intensip bersama-sama dengan instansi terkait Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan kemsyarakatan dilakukan secara intensip dengan melaksanakan monitoring ke Desa-desa bersama unsur Muspika serta memberikan bantuan dana kepada masyarakat guna mendukung kegiatan-kegiatan kemsyarakatan, keagamaandan kepemudaan berdasarkan proposal kegiatan yang mereka ajukan. Monitoring penduduk pendatang Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan penduduk pendatang dengan melibat semua komponen yang ada.
3)
Program Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat Kecamatan Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan sesuai dengan Buttom Up Planning maka Pemerintah Kecamatan Nusa Penida melaksanakan kegiatan Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Nusa Penida. Kegiatan Musrenbang dilaksanakan terdiri dari perwakilan masingmasing Desa serta Dinas Instansi terkait di Kabupaten Klungkung. Kegiatan musyawarah berjalan dengan baik menghasilkan Dokumen Rencana Pembangunan Tahunan Kecamatan Nusa Penida yang terdiri dari 34 usulan dari 16 Desa yang ada serta Dinas Instansi di Wilayah Kecamatan Nusa Penida.
4)
Program Penyiapan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga Kecamatan Dalam rangka meningkatkan peran serta ibu-ibu PKK Desa se-Kecamatan Nusa Penida, Pemerintah Kecamatan Nusa Penida melalui Ibu PKK Kecamatan mengadakan pelatihan kader Pos Yandu dan Kader Bina keluarga balita sasarannya adalah untuk peningkatan derajat kesehatan Ibu dan Anak di
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
71
5)
masing-masing Desa. Seluruh kegiatan dimaksud telah terlaksana dengan baik dan ada manfaatnya. Pelestarian Nilai-nilai Kepahlawanan Keperintisan dan Kejuangan dengan kegiatan peringatan Hari Puputan Klungkung Pelaksanaan Kegiatan Peringatan Puputan Klungkung. Upacara tersebut dilaksanakan di Lapangan Umum Sampalan kecamatan Nusa Penida diikuti oleh siswa SD, SMP, SMU, Perangkat Desa, PNS, Unsur Muspika serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Nusa Penida.
q. Kelurahan Semarapura Klod Kangin Realisasi program dan kegiatan Kelurahan Semarapura Klod Kangin tahun 2014 yaitu Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan yang meliputi kegiatan : Penyelenggaraan Pemerintahan tingkat Kelurahan dengan capaian kinerja adanya rapat sosialisasi tentang bank sampah. Kegiatan Penyusunan profil kelurahan dengan capaian kinerja selesainya buku profil kelurahan.
r. Kecamatan Banjarangkan Realisasi program dan kegiatan pada Kantor Kecamatan Banjarangkan tahun 2014 adalah: 1.
Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah , dengan capaian kinerja yaitu adanya audensi dengan tokoh-tokoh masyarakat sebanyak 2 kali.
2.
Program Penataan Daerah Otonomi Baru dalam rangka tertib administrasi kecamatan dengan kegiatan fasilitasi percepatan penyelsaian tapal batas wilayah administrasi antar daerah.
3.
Program Peningkatan /Pengembangan Wawasan Kebangsaan dengan kegiatan pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa yang diperingati dengan pelaksanaan upacara bendera.
4.
Program Penataan Administrasi Kecamatan dengan kegiatan pembinaan lomba uks, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan monitoring alokasi dana desa. Kegiatan pembinaan lomba desa terpadu dan pelaksanaan tugastugas kepala desa yaitu adanya lomba di tingkat kabupaten
5.
Program perencanaan pembangunan, dengan kegiatan penyelenggaraan musrenbang tingkat kecamatan dengan capaian kinerja tersusunnya dokumen hasil musrenbang.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
72
s. Kelurahan Semarapura Kauh Realisasi Program dan Kegiatan Kelurahan Semarapura Kauh :
No (1) C 14 15
KEGIATAN (2)
Capaian Kinerja Rata-rata (%) Output Capaian Input/ / Outcame/ ProgMasukan Keluar Hasil ram an (3) (4) (5) (6)
Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Penyelenggaraan Pemerintahan Tngkat Kelurahan 100 100 Penyusunan Propfil Kelurahan 100 100
100 100
100 100
t. Kelurahan Semarapura Klod Program dan kegiatan pada kantor Kelurahan Semarapura Klod dalam rangka tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah tahun anggaran 2014 adalah Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, yang meliputi kegiatan : 1) 2)
Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat Kelurahan dengan capaian kinerja penyelenggaraan inspeksi penduduk pendatang. Penyusunan Profil Kelurahan dengan capain kinerja buku profil kelurahan sebanyak 6 buah.
u. Kelurahan Semarapura Kaja Program dan kegiatan pada Kantor Kelurahan Semarapura Kaja dalam rangka tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah tahun anggaran 2014 adalah : Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, yang meliputi kegiatan : -
Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat Kelurahan dengan capaian kinerja terbentuknya bank sampah. Penyusunan Profil Kelurahan dengan capaian kinerja buku profil kelurahan sebanyak 15 buah.
v. Kelurahan Semarapura Tengah Realisasi pencapaian target kinerja keuangan Kelurahan Semarapura Tengah sampai dengan 31 Desember 2014 mencapai 91,04 %. Kelurahan Semarapura Tengah dalam pelaksanaan program dan kegiatan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Kepegawaian dan Persandian Tahun 2014 memiliki capaian kinerja yang sangat tinggi kecuali pada Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan dengan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat Kelurahan. Pada kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat Kelurahan sebenarnya terdapat beberapa kegiatan yang difasilitasi diantaranya kegiatan pelayanan kependudukan, kegiatan kelembagaan, kegiatan UKBM, Musrenbangkel, bank sampah. Sebagian besar kegiatan tersebut bersifat fasilitasi dan dari keseluruhan ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
73
kegiatan tersebut dipilih kegiatan Bank Sampah untuk menjadi output dari kegiatan ini yaitu: Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang menjadi nasabah bank sampah sebanyak 60 Kepala Keluarga (KK). Namun karena kegiatan ini bersifat baru dan pelaksanaannya dimulai pertengahan tahun maka kegiatan ini pelaksanaannya baru berhasil membentuk 1 (satu) buah Bank Sampah di Kelurahan Semarapura Tengah yang diberi nama Bank Sampah “BERLIAN” (Bersih Lingkungan Nyaman) Namun karena kurangnya sosialisasi terhadap kegiatan Bank Sampah ini maka Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang menjadi nasabah bank sampah baru terealisasi sebanyak 17 Kepala Keluarga (KK) yaitu 28,33%. Namun demikian dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat Kelurahan ini Kelurahan Semarapura Tengah telah berhasil mengukir prestasi gemilang yang dipersembahkan oleh salah satu kader Bina Keluarga Balita (BKB) Kelurahan Semarapura Tengah yaitu Indiah Mardiningsih sebagai juara I (satu) lomba penyuluhan Bina Keluarga Balita (BKB) tingkat Provinsi dalam rangka HKG PKK ke-42 Tahun 2014 sehingga terpilih maju mewakili Provinsi Bali ke tingkat nasional di Jakarta.
w. Kelurahan Semarapura Kangin Program dan kegiatan pada Kantor Kelurahan Semarapura Kangin dalam rangka tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah tahun anggaran 2014 adalah : Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, yang meliputi kegiatan : -
Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat Kelurahan dengan capaian kinerja jumlah KK nasabah baru Bank Sampah sebanyak 190.
-
Penyusunan Profil Kelurahan, dengan capaian kinerja yaitu tersusunnya buku profil tahun 2014.
19. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Klungkung Urusan yang ditangani adalah urusan budaya dan urusan pariwisata.
a. Urusan Budaya Sebagai wujud implementasi dari tugas pokok dan fungsinya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Klungkung merancang dan melaksanakan beberapa program yang didukung dengan beberapa kegiatan dalam tahun anggaran 2014, antara lain : 1) Program Pengembangan Nilai Budaya dengan kegiatan pelestarian dan aktualisasi adat budaya daerah dengan capaian kinerja yaitu paruman para sulinggih dan pemangku, pembinaan desa pekraman sebanyak 7 kali, pembinaan desa subak sawah sebanyak 6 kali, pembinaan sekaa teruna sebanyak 8 kali. 2) Program pengelolaan kekayaan budaya dengan kegiatan pendukungan pengelolaan museum dan taman budaya daerah, dengan capain kinerja adanya pencetakan kartu hari raya , alat kebersihan dan bahan pembersih, spanduk, dekorasi, leafet Museum Semarajaya, pengadaan rarung, pengadaan vitrage serta Penataan Museum Semarajaya Klungkung. ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
74
3) Program pengelolaan keragaman budaya dengan kegiatan fasilitasi penyelenggaraan festival budaya daerah dengan capaian kinerja yaitu PKB Kabupaten Klungkung, Utsawa Dharmagita, Korsik Pemda Kabupaten Klungkung dan Widya Sabha serta lomba gong kebyar Kabupaten Klungkung. 4) Program pengembangan kerja sama pengelolaan kekayaan daerah dengan membangun kemitraan pengelolaan kebudayaan, dengan capain kinerja yaitu biaya-biaya untuk kegiatan Bhakti Penganyar, Upacara Bumi Sudha Pura Uluwatu Klotok, Aci pengenteg Jagat Pura Gelap Besakih, Aci Bhatara Turun Kabeh Pura Tirta dan Pura Gelap Besakih serta aci piodalan Pura Jagatnata.
b. Urusan Pariwisata Progam yang dilaksanakan yaitu: 1) Program Pengembangan Destinasi Pariwisata dengan capaian kinerja yaitu pemeliharaan yang meliputi Monumen Puputan Klungkung, Kertha Gosa dan Bale Kambang, Taman DTW Kertha Gosa dan Goa Lawah, Bungalow Nusa Penida, Taman Monumen Puputan Klungkung. 2) Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata, dengan capaian kinerja yaitu pembinaan pelaku usaha pariwisata, pemilihan Jegeg Bagus Klungkung, promosi pariwisata, pencetakan brosur obyek wisata, pencetakan buku Selayang Pandang Kertha Gosa, pencetakan DVD Obyek wisata Kabupaten Klungkung, Baliho Jegeg Bagus, Festival Nusa penida Island, dan Wonderfull Adventure.
20. Kantor Perpustakaan dan Kerasipan Kabupaten Klungkung Urusan yang ditangani adalah urusan kearsipan dan urusan perpustakaan.
a. Urusan Kearsipan Program bidang kearsipan tahun 2014 dengan kegiatan Kajian Sistem Administrasi Kearsipan melaksanakan pembinaan untuk wakil klungkung pada lomba kearsipan Tk. Privinsi di 2 (dua) Desa.
b. Urusan Perpustakaan Penyelenggaraan urusan wajib perpustakaan pada tahun 2014 adalah dengan melaksanakan program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan dengan kegiatan :
21. DINAS PERTANIAN PERKEBUNAN KABUPATEN KLUNGKUNG
DAN
KEHUTANAN
Urusan yang ditangani adalah urusan pertanian dan urusan kehutanan
a. Urusan Pertanian Realisasi Program dan Kegiatan urusan pertanian sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan realisasi fisiknya telah mencapai 92,86%. Kondisi realisasi ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
75
fisik tidak mencapai 100% karena terdapat kegiatan penyusunan kebijakan pencegahan alih fungsi lahan pertanian dengan indikator outcome berupa tersedianya data dasar untuk kegiatan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) tidak tercapai (0). 1)
Pelaksanaan kegiatan a)
Telah terlaksananya pembinaan pengendalian OPT pada tanaman padi dan palawija tingkat kelompok tani sebanyak 3 kali yaitu di subak Sidayu (Kec. Banjarangkan), Subak Selisihan (Kec. Klungkung) dan Subak Dawan (Kec. Dawan) serta pembinaan pengendalian OPT dan antisipasi bencana alam tingkat kabupaten sebanyak 2 kali. Terlaksananya pengadaan pestisida untuk tahun 2014 berupa Rodentisida Petrokum 0,005 BB (25 kg), Fungisida Score 250 EC (76 liter), Fungisida Topsin (90 liter), insektisida Furadan (1.000 kg), Insektisida Virtako 300 EC (25 liter) serta Bakterisida kocide Opti (50 kg). Terselenggaranya pembinaan pengembangan tanaman jeruk keprok di nusa penida di kelompok tani jati utama (desa batumadeg) serta kelompok tani sebuluh mandiri ( desa bunga mekar).
b)
Antisipasi ekplosi serangan OPT dan bencana alam berupa monitoring curah hujan 6 stasiun, pembinaan pola tanam 42 subak.
c)
Pemantapan terhadap 3 gapoktan pelaksana Sistem Pertanian Terintegrasi (SIMANTRI) yang tumbuh di Tahun 2010, 21 gapoktan pelaksana simantri yang tumbuh di Tahun 2011, 12 gapoktan pelaksana simantri yang tumbuh di Tahun 2012, 8 pelaksana simantri yang tumbuh di tahun 2013 serta penumbuhan simantri baru sebanyak 7 poktan di tahun 2014. Total Simantri yang telah berdiri sejumlah 51 gapoktan dengan lokasi pada : (1). Kecamatan Banjarangkan (11 gapoktan/desa) : 1). Gapoktan Subur Tani, Desa Tusan; 2). Gapoktan Dharma Kerti Sedana, Desa Banjarangkan; 3). Gapoktan Karya Mitra Abadi, Desa Tohpati; 4). Gapoktan Santi Kumara, Desa Nyanglan; 5). Gapoktan Karya Lestari, Desa Bakas; 6). Gapoktan Catur Werdhi, Desa Aan; 7). Gapoktan Merta Sari, Desa Getakan; 8). Gapoktan Jaya Kerti; Desa Tihingan; 9). Gapoktan Uma Desa, Desa Takmung; 10). Gapoktan Sri Werdi, Desa Negari, 11). Gapoktan Mekar Tani, Desa Bakas, 12). Kelompok Tani Lembu Nadi, Desa Takmung serta 13). Kelompok Tani Mekar Sari, Desa Getakan (2). Kecamatan Klungkung (11 gapoktan/desa) : 1). Gapoktan Amerta Jiwa, Desa Tangkas; 2) Gapoktan Budi Arta, Desa Jumpai; 3). Gapoktan Merta Sari, Desa Selisihan; 4). Gapoktan Dasa Puspa Indah, Desa Tojan; 5). Gapoktan Sri Sedana Yoga, Desa Satra; 6). Gapoktan Tri Pekandelan Indah, Kel. Semarapura Klod; 7). Gapoktan Boga Sari, Desa Manduang; 8). Gapoktan Sradha Sari, Desa Tegak; 9). Gapoktan Sweca Pura Gelgel, Desa Gelgel; 10). Gapoktan Tunjung Mekar, Kelurahan Semarapura Kaja dan 11). Gapoktan Bumi Ayu, Desa Akah, 12). Kelompok Tani Ternak Satya Sujati Desa Gelgel, 13). Kelompok Tani Mandiri Desa Selat, 13). Kelompok Tani Wijaya Kusuma Desa Tegak, serta 14). Kelompok Tani Sedana Murti Desa Kamasan,
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
76
(3). Kecamatan Dawan (7 gapoktan/desa) : 1). Gapoktan Gunung Sari, Desa Gunaksa; 2). Gapoktan Sawo Kabeh, Desa Dawan Klod; 3). Gapoktan Abian Sari Kuning, Desa Paksebali; 4). Gapoktan Bunga Mekar, Desa Pesinggahan; 5). Gapoktan Wana Lestari, Desa Pikat; 6). Gapoktan Madani, Desa Sampalan Klod, 7). Gapoktan Pasekan Lestari, Desa Dawan Kaler serta 8). Kelompok Tani Ternak Telaga Sari Desa Pikat. (4). Kecamatan Nusa Penida (15 gapoktan/desa) : 1). Gapoktan Buana Tirta Ning, Desa Batu Kandik; 2). Gapoktan Madeg Mandiri, Desa Batumadeg; 3). Gapoktan Suaka Darma Lestari, Desa Tanglad; 4) Gapoktan Tunas Pertiwi, Desa Pejukutan; 5). Gapoktan Kembang Sakti, Desa Sakti; 6). Gapoktan Sari Mekar Jaya, Desa Bunga Mekar, 7). Gapoktan Sad Nurangga, Desa Ped; 8). Gapoktan Suaka Cipta Karya, Desa Kutampi; 9). Gapoktan Sari Unggul, Desa Batun Unggul; 10). Gapoktan Catur Buana, Desa Suana; 11). Gapoktan Wira Usaha Tani, Desa Sekartaji; 12). Gapoktan Klumpu Jaya Abadi, Desa Klumpu; 13). Gapoktan Kembang Rahayu, Desa Kutampi Kaler; 14). Gapoktan Pande Lestari, Desa Klumpu serta 15). Gapoktan Amerta Wana Giri, Kutampi Kaler. d)
Tahun 2014 terdapat Pembinaan dan monitoring tarhadap Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang telah tumbuh dari Tahun 20082013 sebanyak 57 desa dengan total dana yang tersalur ke Gapoktan sebesar Rp. 5,7 Milyard Rupiah, dengan rincian yaitu Tahun 2008 sebanyak 21 desa/gapoktan, Tahun 2009 sebanyak 27 desa/gapoktan, Tahun 2010 sebanyak 3 desa/gapoktan, Tahun 2011 sebanyak 2 desa/gapoktan, Tahun 2012 sebanyak 3 desa/gapoktan serta Tahun 2013 sebanyak 1 desa/gapoktan sehingga yang tersisa 2 desa/gapoktan, yaitu 1). Desa Kampung Gelgel dan 2) Kelurahan Semarapura Kangin. Tiga gapoktan yang perkembangan modalnya terbaik yaitu gapoktan Gapoktan Pasekan Lestari, Desa Dawan; Gapoktan Dasa Puspa Indah, Desa Tojan, dan Gapoktan Gunung Sari, Desa Gunaksa.
e)
Pengumpulan data Sensus Pertanian (SP), tabulasi dan analisa data ubinan (padi, Palawija, sayuran, buah-buahan dan tanaman perkebunan) yang bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
f)
Terlaksananya pengadaan 5 unit kendaraan roda dua merek Suzuki.
g)
Tersedianya Komputer PC 6 unit, komputer note book 2 unit, printer 9 unit serta alat absensi sidik jari sebanyak 1 unit.
h)
Tersedianya korden sepanjang 65 meter serta 1 unit instalasi PAM
i)
Tersedianya Kursi rapat (75 buah), Rak Buku (2 unit), Meja Kerja (8 buah), Kursi Kerja (8 buah) serta kursi tamu (2 set).
j)
Tersusunya rencana kegiatan SKPD Tahun 2014 sebanyak 10 buku, Renstra (15 buku) serta DPA SKPD (20 buku)
k)
Terlaksananya Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan terhadap kegiatan dan program yang dilaksanakan di Distanbunhut. Serta tersusunya Kegiatan pelaporan LAKIP 2014 (10 buku), LPPD (5 buku), LKPJ (5 Buku), Evaluasi renja (5 buku) serta Laporan Pelaksanaan Kegiatan.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
77
l)
Terlaksananya Demplot Padi dengan hasil yang diperoleh sebagai berikut : dari segi hasil demplot Jumlah anakan produktif, populasi tanaman dan berat ubinan memberikan hasil produktivitas yang lebih besar dibandingkan dengan pembanding yaitu Tanaman padi di lokasi Subak Akah 56,30 kw/ha GKG pembanding 53,98 kw/ha GKG, di Subak Sampan Dlod Margi 94,80 kw/ha GKG dan pembanding 82,49 kw/ha GKG. Besarnya hasil yang dicapai disebabkan karena adanya perlakuan pemberian pupuk organik padat maupun pupuk organik cair berupa biourine yang bermanfaat sebagai memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
m) Terlaksananya Demplot Cabe dengan hasil sebagai berikut : dari hasil produktivitas demplot cabe memberikan hasil yang lebih besar dibandingkan dengan pembanding yaitu 46,42 kw/ha dan 42,43 kw/ha yang dipengaruhi adanya perlakuan pemberian pupuk organik padat maupun pupuk organik cair. n)
Tertanamnya bibit Kelapa Dalam seluas 50 ha serta bibit Kelapa Genjah seluas 8,5 ha dengan rincian penanaman di : 1). Kelompok Tani Sad Nurangga, Desa Ped : 25 ha, 2). Kelompok Tani Pande Lestari, Desa Klumpu : 25 ha, 3). Subak Abian Giri Loka Kusuma, Desa Selat : 800 pohon serta 4). Subak Abian Bukit Sari, Desa Selat : 500 pohon. Adapun sumber dana adalah dari APBN TP Prov. Perkebunan.
o)
Tertanamnya bibit Kelapa Genjah (untuk peremajaan) sejumlah 7.275 pohon dengan rincian penanaman : 1). Kecamatan Banjarangkan sebanyak 1.500 pohon, 2). Kecamatan Klungkung sebanyak 785 pohon, 3). Kecamatan Dawan sebanyak 1.500 pohon serta 4). Kecamatan Nusa Penida : 3.490 pohon. Kegiatan ini didanai dari APBD II Kab. Klungkung.
p)
kegiatan promosi melalui pameran Batam Agribusiness Matching & Expo Tahun 2014 di Mega MALL Batam Center pada Tanggal 7 s/d 10 Nopember 2014 . lokasi strategis Batam sebagai ”transit point dan distribution point” bagi pemasaran produk pertanian ke pasar Singapura maupun ke luar negeri lainnya (pasar eksport). Pameran di Batam ini merupakan event promosi yang sangat tepat produk-produk unggulan dan andalan Bali khususnya buahbuahan, seperti : Mangga Arumanis, Salak Bali (salak gula pasir), Jeruk Siem Kintamani, kacang asin dan olahan Wine. Sedangkan Produk Pertanian unggulan Kabupaten Klungkung yang di tampilkan baik buah segar maupun produk olahan paadalah : Swo Dawan, Dodol Nangka, Dodol salak, Bubuk Sari kedelai Rosella, Gula Semut Kelapa, Bali Gendis dan Kacang Mete Nusa Penida.
q)
Tersalurnya dana penguatan modal langsung tunda jual kepada kelompok tani subak Toya Hee, Desa Gelegel, Kecamatan Klungkung. Bentuk dana ini dimanfaatkan pada saat panen raya, diketahui pada saat itu harga gabah turun, sedangkan kebutuhan petani akan saprodi untuk penanaman berikutnya harus terpenuhi. Untuk menanggulangi hal tersebut dan petani bisa menjual gabahnya menunggu harga tinggi, maka pemerintah memberukan bantuan berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM ) dengan “system Tunda Jual “ sebanyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
r)
Terlaksananya kegiatan SLPTT padi Kawasan Pengembangan di Kabupaten Klungkung pada Tahun Anggaran 2014 luas sasaran 1.000 Ha dan mendapat
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
78
target pelaksanaan subsidi benih seluas 25.000 Kg serta realisasi 975 Ha benih 24.375 Kg untuk 19 subak. Terlaksana juga Subsidi benih dari Dana TP Prov. (03) berupa penerima benih padi inhibrida bersubsidi dengan volume seperti SLPTT padi serta benih kedelai seluas 175 Ha dengan jumlah benih tersalur sebanyak 8.750 Kg varietas wilis (realokasi dari Kabupaten Badung).
2)
s)
Terealisasinya kegiatan revitalisasi Penggilingan Padi di Kabupaten Klungkung (dana TP Prov) berupa 1 unit penggilingan padi (mesin system 2 pass) serta rehabilitasi bangunan (agar reppresentatif untuk penyimpanan alat penggilingan padi).
t)
Terlaksananya Kegiatan bantuan Traktor Roda 2 dan Pompa Air dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada kegiatan APBN 2014 dalam program Penyuluhan dan Pendampingan petani dan pelaku Agribisnis sebagai berikut ; a). Kecamatan Banjarangkan mendapat 21 unit traktor (9 unit dari dana kotigensi) dan 9 unit pompa air (3 unit dari dana kotigensi), b). Kecamatan Klungkung mendapat 13 unit traktor (5 unit dari dana kotigensi) dan 1 unit pompa air dan c). Kecamatan Dawan 6 unit traktor (3 unit dari dana kotigensi), 3 pompa air serta 1 unit cultivator.
u)
Terselenggaranya pembinaan dan pengawalan dilaksanakan di lokasi Kelompok Tani /UPJA/Subak yang menerima bantuan Kegiatan Alsintan baik dari kegiatan bantuan Alat dan Mesin Pertanian dari APBD I Provinsi Bali dan kegiatan APBN yang bersumber dari dana Kementerian Pertanian C.q Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2014. Lokasi pembinaan di Subak Gunaksa , Subak Telaga Subak Toya Heed an Subak sampalan Dlod Margi.
v)
Penyaluran dana talangan (dari APBD Provinsi) kepada Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) untuk pembelian gabah kepada petani dengan nilai Rp. 975.000.000,-. Dana talangan tersebut tersalur melalui 4 penyosohan beras/RMU dengan rincian yaitu PB. Sari Merta, Desa Selisihan, Kec. Klungkung (Rp. 200.000.000,-); PB. Sari Asih, Desa Maduang, Kec. Klungkung (Rp. 275.000.000,-); PB. Karya Sejati, Desa Kamasan, Kec. Klungkug (Rp. 275.000.000,-); dan PB. Merta Bakti, Desa Takmung, Kec. Banjarangkan (Rp. 225.000.000,-). Sampai dengan Bulan Desember 2014 gabah petani yang baru bisa di beli oleh LUEP berdasarkan HPP (Rp. 3.300/kg GKP) sejumlah 179,191 kg dengan dana pembelian Rp. 961.000.000,- (98%) yang tersalur kepada 78 orang petani. Dana bantuan berupa Opkop benih senilai Rp. 250.000.000,- yaitu berupa penyaluran benih dari UD Tunas Mekar bersama-sama PT Sang Hyang Sri ke petani.
Indikator-indikator capaian yang telah dicapai a)
Infrastruktur Pertanian yang terbangun (1). Dari Dana APBD II (DAK) infrastruktur pertanian yang dibangun dapat disampaikan sebagai berikut : - Pembangunan Jalan Produksi yang berjumlah 7 paket di Kec. Nusa Penida yaitu pada kelompok tani : * klp. tani Tegal Tamba, Desa batunungul; * klp. tani purwa Karya, Desa Tanglad; *klp. tani Darma
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
79
Sana, Desa Tanglad; * Kembang Tani, Desa Kutampi; * klp. tani Kembang Tani, Desa Kutampi; *klp. tani Pendem Sari, Desa Batukandik; *klp. tani Seloka Karya, Desa Batumadeg. - Pembangunan Jalan Usaha Tani yang berjumlah 2 paket dengan lokasi : * Subak akah, desa Akah serta Subak Penasan, desa Tihingan. - Pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) yang berjumlah 3 Paket dengan lokasi : subak Sidayu, Subak Takmung dan Subak Penasan. (2). Dari Dana Pusat beruupa APBN TP Provinsi (a). Terlaksananya kegiatan PSP TP Prov. yang terkait Subsektor Tanaman Pangan yaitu berupa :
- Pengembangan Jaringan Irigasi dengan 21 lokasi (untuk 1500 Ha) yaitu: Kec. Banjarangkan (16 subak dengan untuk 1160 ha) : 1). Subak Lepang, Desa Takmung; 2). Subak Takmung, Desa Takmung; 3). Subak Giri, Desa Bungbungan; 4). Subak Gombeng Kaler, Desa Nyalian; 5). Subak Dlod Bakas, Desa Bakas; 6). Subak Lunjungan, Desa Tusan; 7). Subak Semaagung, Desa Tusan; 8). Subak Pau, Desa Tihingan; 9). Subak Sengkiding, Desa Aan; 10). Subak Selangit, Desa Getakan; 11). Subak Aan Dauh Desa, Desa Aan; 12). Subak Aan Dangin Desa, Desa Aan; 13). Subak Gombeng Klod, Desa Nyalian; 14). Subak Dlog Getakan, Desa Getakan; 15). Subak Penasan, Desa Tihingan dan 16). Subak Sidayu, Desa Takmung. Kec. Klungkung (5 subak total 340 ha) : 1). Subak Akah, Desa Akah; 2). Subak Pegending, Kelurahan Semarapura Kaja; 3). Subak Selisihan Kawan, Desa Selisihan; 4). Subak Selisihan Kangin, Desa Selat dan 5). Subak Gembalan, Desa Selat. - Pengembangan Optimasi Lahan dengan 7 lokasi (untuk 800 Ha) yaitu: Kec. Banjarangkan (1 subak dengan total untuk 140 ha) yaitu Subak Timuhun, Desa Timuhun. Kec. Klungkung (5 subak total untuk 620 ha) : 1). Subak Selat, Desa Selat ; 2). Subak Akah, Desa Akah ;3). Subak Mandung, Desa Manduang. ;4). Subak Toya Cau,Desa Tojan. ;5). Subak Toya Hee,Desa Gelgel. ;6). Subak Pegatepan,Desa Gegel. ;7). Subak Kacang Dawa,Desa Kampung Gelgel. Kec. Dawan (1 subak total untuk 40 ha) yaitu 1). Subak Kusamba,
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
80
Desa Kusamba; 2). Subak Sampalan Dlod Margi, Desa Sampalan Klod. - Pengembangan Metode SRI (System of Rice Intensification) berupa intensifikasi padi dengan lokasi 10 subak (untuk 500 ha): Kec. Banjarangkan (4 subak dengan total 100 ha) ;1). Subak Giri,desa Bungbungan. ;2). Subak Gobeng Klod, Desa Nyalian. ;3). Subak Dlod Banjarangkan,Desa Banjarangkan. ;4). Subak Penasan,Desa Tihingan. Kec. Klungkung (1 subak total untuk 80 ha) yaitu Subak Akah, Desa Akah. Kec. Dawan (5 subak total untuk 320 ha) : ;1). Subak Sampalan Baler Margi,Desa Sampalan Tengah. ;2). Subak Dlod margi, Desa Sampalan klod. ;3). Subak Gunaksa,Desa Gunaksa. ;4). Subak Dawan,Desa Dawan Klod. ;5). Subak Telaga,desa Pikat. - Pemberdayaan Kelembagaan P3A mendukung tanaman pangan berupa subkegiatan Pengembangan Irigasi Partisipatif (PIP) dan Penyusunan Profil Sosial Ekonomi Teknik dan Kelembagaan dengan lokasi: Subak Nyanglan, Desa Nyanglan; Subak Tegehan, Desa Takmung dan Subak Sampalan Dlod Margi, Desa Sampalan Klod. (b). Terlaksananya kegiatan PSP TP Prov. yang terkait Subsektor Hortikultura yaitu berupa : - Pengembangan Optimasi Lahan berupa penanaman jeruk di 5 lokasi (untuk 50 ha) di Kecamatan Nusa Penida yaitu 1). Kelompok Tani Jeruk Lestari, Desa Kelumpu. ;2). Kelompok Tani Sahab Bersatu, Desa Batumadeg. ;3). Kelompok Tani Cabang Lestari,Desa Batumadeg. ;4). Kelompok Tani Arya Sembir,Desa Kutampi. ;5). Kelompok Tani Lalang Sari,Desa Sakti. - Konservasi Air dan Antisipasi Anomali (pembangunan embung) dengan 5 lokasi (sebanyak 24 unit) di Kecamatan Nusa Penida (lokasi sama dengan Optimasi Lahan) untuk mendukung komoditi jeruk. (c). Terlaksananya kegiatan PSP TP Prov. yang terkait Subsektor Perkebunan yaitu berupa : - Pengembangan Optimasi Lahan dengan 5 lokasi (untuk 140 Ha) di Kec. Nusa Penida yaitu ;1). Kelompok Tani Sri Lesatari,Desa Ped. ;2). Kelompok Tani Batu Gaing,Desa Bunga Mekar. ;3). Kelompok Tani Cadu Sakti, Desa Sakti. ;4). Kelompok Tani Bingin Lestari,Desa Batukandik. ;5). Kelompok Tani Bayuh Subur Indah,Desa Kutampi. - Pengembangan perluasan areal Perkebuanan Kelapa dengan lokasi 3 lokasi (untuk 500 ha) di Kec. Nusa Penida yaitu ;1). Kelompok Subak Abian Wanagiri, Desa Kutampi Kaler. ;2). ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
81
Kelompok Tani Moncong Karya Bersatu, Desa Batumadeg. ;3). Kelompok Tani Tanah Gredeg,Desa Kutampi. - Konservasi Air dan Antisipasi Anomali (pembangunan embung) dengan 8 lokasi (sebanyak 48 unit) di Kecamatan Nusa Penida yaitu ;1). Kelompok Tani Sri Sari Lestari, Desa Ped. ;2). Kelompok Tani Batu Gaing, Desa Bunga mekar. ;3). Kelompok Tani Cadu Sakti,Desa Sakti. ;4). Kelompok Tani Bingin Lestari,Desa Batukandik ; 5). Kelompok Tani Bayuh Subur Indah, Desa Kutampi ; 5). Kelompok Subak Abian Wanagiri, Desa Kutampi Kaler ;6). Kelompok Tani Moncong Karya Bersatu, Desa Batumadeg ;7). Kelompok Tani Tanah Gredeg, Desa Kutampi. 3)
Penurunan luas serangan OPT a)
b)
Pada tahun 2014, jika dibandingkan data tahun 2013 terjadi fluktuasi luas tambah serangan OPT pada tanaman padi sebagai berikut : (1). Penyakit Tungro, menurun 52% (2). Penyakit Kresek, meningkat 17% (3). Hama Tikus, menurun 84% (4). Penyakit Blas, menurun 79% (5). Penggerek Batang, menurun 35% Pada tanaman palawija, OPT yang menyerang yaitu : (1). Tanaman kedelai : Hama Tikus, Hama Kumbang Daun, dan Ulat Grayak. (2). Pada tanaman jagung : Hama Kera. (3). Pada pertanaman palawija (kedelai dan jagung), dibandingkan tahun 2013, tahun 2014 luas tambah serangan OPT mengalami penurunan 82% (Tahun 2013 : 62 hektar, sedang tahun 2014 luas tambah serangannya hanya 11 hektar).
c)
Pada tanaman hortikultura, OPT yang menyerang adalah : (1). Pada tanaman cabai : Layu Fusarium, Virus Kuning, Virus Keriting, Penyakit Antraknose, dan Penyakit Cercospora . (2). Pada pertanaman hortikultura (cabai), luas tambah serangan OPT tahun 2014 juga mengalami penurunan sebesar 35% dibanding tahun 2013. Tahun 2013 : 211 hektar, sedang tahun 2014 luas tambah serangannya : 138 hektar. perbandingan luas tambah serangan OPT antara tahun 2013 dengan 2014.
d)
Pada tanaman pisang : Layu Fusarium dan Layu Pseudomonas Luas tambah serangan OPT pada tahun 2014 sebanyak 28 rumpun, menurun 57% dibanding tahun 2013 (65 rumpun).
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
82
Perbandingan Luas Tambah Serangan OPT Pada Tanaman Padi, Palawija dan Hortikultura antara Tahun 2013 dengan 2014 No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 2 3 4 5 6
Jenis OPT PADI Penyakit Tungro Penggerek Batang Penyakit Kresek Hama Tikus Penyakit Blas Wereng Punggung Putih Hama Putih Palsu Keong Mas Walang Sangit Hama Putih Wereng Coklat Jumlah KEDELE Kumbang Kedele Penggerek Pucuk Hama Tikus Hama Kumbang Daun Peny. Busuk Pangkal Batang Ulat Grayak Jumlah
Luas Tambah Serangan (ha)
Keterangan
2013
2014
%
346 164 86 168 268
166 106 101 27 56
52 35 17 84 79
Menurun Menurun Meningkat Menurun Menurun
-
1
35 22 114 12 1215
6 5 29 2 499
83 77 75
Menurun Menurun Menurun
59
Menurun
31 7 4 8
1 6
75 25
Menurun Menurun
1
-
51
2 9
82
Menurun
82
Menurun
1 2 3
KACANG TANAH Penyakit Cercospora Penyakit Virus Belang Hama Tikus Jumlah
25 20 1 46
-
1 2 3 4
JAGUNG Penyakit Bulai Penyakit Karat Daun Penggerek Batang Hama Kera Jumlah
1 5 5 11
2 2
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
Persentase
83
No.
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 2
Jenis OPT
Luas Tambah Serangan (ha)
Persentase
Keterangan
2013
2014
%
CABAI Layu Fusarium Virus Kuning Lalat Buah Virus Mozaik Bercak Daun Penyakit Phytoptora Penyakit Antraknose Penyakit Cercospora Virus Keriting Jumlah
26 147 26 3 2 1 6 211
37 98 1 1 1 138
42 33
Meningkat Menurun
83
Menurun
35
Menurun
PISANG Layu Fusarium Layu Pseudomonas Jumlah
58 7 65
9 19 28
84 171 57
Menurun Meningkat Menurun
Sumber : Distanbunhut kab. Klungkung tahun 2014
4)
Produktivitas dan Produksi Padi Palawija a)
Produktivitas dan produksi padi dan jagung Tahun 2014 Produktivitas (63,34 kw/ha) dan produksi (32.063 ton) tahun 2014 mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan produktivitas (53,67 kw/ha) dan produksi (29.401 ton) yang dicapai tahun 2013. Peningkatan ini karena cuaca/musim yang sangat mendukung, rendahnya serangan hama/penyakit dan penggunaan pupuk optimal. Sedangkan tahun 2013 cuaca yang kurang mendukung (kemarau basah) dan adanya serangan hama penyakit (Blast, Tungro, Kresek). Produktivitas dan produksi komoditas jagung di Kabupaten Klungkung setiap tahunnya mengalami penurunan. Penurunan luas tanam tertinggi terjadi di kecamatan Nusa Penida karena sebagian lahan beralih ke tanaman kehutanan. Sedangkan di wilayah Klungkung daratan komoditas jagung yang diusahakan adalah jenis jagung manis, sehingga lebih banyak yang dipanen muda. Bila dibandingkan dengan Realisasi maka Rencana luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi jagung tahun 2014 tidak tercapai.
Gambar 1. Perkembangan Produktivitas komoditi Padi dan Jagung selama 5 Tahun
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
84
Gambar 4. Perkembangan Produksi Komoditi Padi dan Jagung selama 5 Tahun
b)
Produksi dan Produktivitas Kedelai, Kacang Tanah, Kacang Hijau selama 5 Tahun Produktivitas dan produksi komoditas kedelai tahun 2014 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2013. Dan bila dibandingkan dengan rencana tanam, panen, produktivitas dan produksi tahun 2014 target tidak tercapai. Total produksi kedelai tahun 2014 adalah 976 ton, menurun 1.180 ton atau 54,73 % bila dibandingkan tahun 2013 yang hanya mencapai 2.156 ton. Penurunan disebabkan oleh karena tahun 2014 tidak memperoleh kegiatan SL-PTT seperti tahun-tahun sebelumnya, dan wilayah yang potensi dan masih menanam kedelai adalah Kecamatan Dawan. Total luas tanam kacang tanah tahun 2014 adalah 1.379 ha, mengalami peningkatan 69 ha (5,27 %) bila dibandingkan dengan luas tanam yang dicapai tahun 2013 yaitu 1.310 ha. Peningkatan ini karena peralihan komoditas kedelai ke kacang tanah di wilayah kecamatan Banjarangkan dan Klungkung (tidak ada program kegiatan SL-PTT). Namun terjadi penurunan total luas panen (1.426 ha), produktivitas (6,19 kw/ha) dan produksi (883 ton) tahun 2014 bila dibandingkan dengan total luas panen (1.426 ha), produktivitas (6,19 kw/ha) dan produksi (883 ton) yang dicapai tahun 2013, hal ini disebabkan oleh kekurangan air/kekeringan dan tidak dipelihara dengan baik hingga gagal panen. Target luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi tahun 2014 tidak tercapai.
Gambar 2.
Perkembangan Produktivitas Komoditi Kedelai, Kacang Tanah dan Kacang Hijau selama 5 Tahun
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
85
Produksi dan Produktivitas Ubi Kayu dan Ubi Jalar selama 5 Tahun
Gambar 3. Perkembangan Produktivitas Komoditi Ubi Kayu dan Ubi Jalar selama 5 Tahun
Gambar 5. Produksi komoditi ubi kayu dan ubi jalar selama 5 Tahun
c)
Kondisi Ketahanan Pangan Tahun 2014 Kondisi ketahanan pangan sangat dipengaruhi 3 (tiga) aspek yaitu : aspek ketersediaan yang didukung oleh produksi lokal dan moving bahan pangan antar wilayah, Aspek distribusi dan Aspek konsumsi. Distanbunhut sebagai SKPD yang memberikan kontribusi terhadap ketersediaan beras di Kabupaten Klungkung dari segi produksi telah berupaya untuk menekan kekurangan beras yang ada di kabupaten klungkung. Hal ini tersaji dalam data dibawah ini.
Ketersediaan Beras di Kabupaten Klungkung dari Segi Produksi
2013
Ketersediaan Beras (ton) 16.615
Kebutuhan Beras untuk Konsumsi Penduduk (ton) 19.645
Surplus/Minus Beras (ton) -2.994
2014
18.159
19.752
-1.593
Tahun
Sember : Statistik Pertanian Tanaman Pangan Kab. Klk th. 2013 serta Statistik Distanbunhut 2014
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
86
d)
Peningkatan PDRB Pertanian PDRB yang merupakan salah satu indikator mengukur keberhasilan ekonomi suatu daerah. Di Tahun 2013, Nilai PDRB Kab. Klungkung atas dasar harga berlaku sebesar Rp. 3.727.869,24 juta rupiah dan nilai tersebut terbesar disumbangkan oleh sektor pertanian yaitu sebesar Rp. 1.028.250,03 juta rupiah (27,58%). Angka ini meningkat jiika dibandingkan dengan ditahun 2012 dengan sumbangan sektor pertanian sebesar Rp. 948.147,73 juta. Kondisi ini tercapai juga ditunjang oleh Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan dan Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan seperti tersebut diatas. Nilai PDRB terbesar dari sektor pertanian, menunjukkan bahwa masyarakat kabupaten klungkung masih bercorak agraris, dan hal ini perlu mendapat perhatia lebih dari para pemegang kebijakan (stake holder) khususnya dalam hal pelaksanaan kegiatan agar lebih dirasakan oleh masyarakat.
b. Urusan Kehutanan Realisasi Program dan Kegiatan Bidang Kehutanan sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan realisasi fisiknya telah mencapai 100%. Program dan kegiatan dimaksud sebagai berikut : 1). Pelaksanaan Kegiatan a)
Terlaksananya kegiatan pembuatan Kebun Bibit Rakyat yang berjumlah 6 unit di Kabupaten Klungkung Tahun 2014 oleh 3 kelompok yaitu Kelompok Pundukaha Kaja Dusun Pundukaha Kaja Desa Bungamekar, Kelompok Nyuh Mesangkang Dusun Sebunibus Desa Sakti dan Kelompok Dungkap Lestari Dusun Dungkap Desa Batukandik. Penanaman bibit hasil pembuatan KBR yang dilaksanakan di tahun 2015 di Kabupaten Klungkung dilaksanakan oleh 3 kelompok yaitu Kelompok Guna Bakti Dusun Kangin I Desa Jungutbatu, Kelompok Gunung Kembar Lestari Dusun Tabuanan Desa Sekartaji dan Kelompok Kelemahan Lestari Dusun Kelemahan Desa Suana. Insentif penanaman bibit hasil pembuatan KBR Tahun 2014 ditiadakan / tidak ada. Jenis bibit yang ditanam yaitu jati, gmelina dan mahoni.
b)
Terlaksananya kegiatan Pembuatan Hutan Rakyat berupa penanaman bibit jati, mahoni dan gmelina. Adapun pembuatan lubang penanaman dengan lokasinya :*). Kelompok Bujangga Waisnawa, Desa Bungamekar, Banjar Penangkidan (seluas 40 ha). Bibit yang diterima yaitu jati (1.600 batang), bibit mahoni (1.600 batang) dan bibit gmelina (12.800 batang). *). Kelompok Tani Pande Lestari, Desa Klumpu, Banjar Subia (seluas 40 ha). Bibit yang diterima yaitu bibit jati (1.600 batang), bibit mahoni (1.600 batang) dan bibit gmelina (12.800 batang). *). Kelompok Tani Langki Lestari, Desa Tanglad, Banjar Langki (seluas 40 ha). Bibit yang diterima yaitu bibit jati (1.600 batang), bibit mahoni (1.600 batang) dan bibit gmelina (12.800 batang). *). Kelompok Jaba Jero, Desa Sekartaji, Dusun Sedihing
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
87
(seluas 40 ha). Bibit yang diterima yaitu bibit jati (1.600 batang), bibit mahoni sebanyak 1.600 batang dan bibit gmelina sebanyak 12.800 batang. *). Kelompok Wana Lestari, Desa Suana, Dusun Karangsari (seluas 40 ha). Jumlah bibit yang diterima yaitu bibit jati sebanyak 1.600 batang, bibit mahoni sebanyak 1.600 batang dan bibit gmelina sebanyak 12.800 batang. *). Kelompok Banjar Tukad Saang, Desa Pejukutan, Banjar Tukad Saang (seluas 40 ha). Jumlah bibit yang diterima yaitu bibit jati (1.600 batang), bibit mahoni (1.600 batang) dan bibit gmelina (12.800 batang). *). Kelompok Kembang Sari, Desa Batukandik, Banjar Batukandik (seluas 40 ha). Bibit yang diterima yaitu jati (1.600 batang), bibit mahoni (1.600 batang) dan bibit gmelina (12.800 batang). *). Kelompok Macang Lestari, Desa Batumadeg, Banjar Macang Dusun Pangkung Gede (seluas 20 ha). Bibit yang diterima yaitu jati (800 batang), bibit mahoni (800 batang) dan bibit gmelina (6.400 batang). *). Kelompok Mandiri, Desa Batumadeg, Banjar Pangkung Anyar Dusun Saren II (seluas 20 ha). Bibit yang diterima yaitu jati (800 batang), bibit mahoni (800 batang) dan bibit gmelina (6.400 batang). *). Kelompok Tani Tunas Harapan, Desa Kutampi, Banjar Jurang Aya (seluas 40 ha). Bibit yang diterima bibit jati (1.600 batang), bibit mahoni (1.600 batang) dan bibit gmelina (12.800 batang). *). Kelompok Cubang Gunung, Desa Sakti, Banjar Sebunibus (seluas 40 ha). Jumlah bibit yang diterima yaitu bibit jati (1.600 batang), bibit mahoni (1.600 batang) dan bibit gmelina (12.800 batang). *). Kelompok Dusun Seming, Desa Ped, Dusun Seming (seluas 40 ha). Bibit yang diterima yaitu bibit jati (1.600 batang), bibit mahoni (1.600 batang) dan bibit gmelina (12.800 batang). *). Kelompok Tani Salak Lestari, Desa Batumadeg, Banjar Salak (seluas 30 ha). Bibit yang diterima yaitu bibit jati (1.200 batang), bibit mahoni (1.200 batang) dan bibit gmelina (9.600 batang). *). Kelompok Tani Pande Lestari , Desa Klumpu, Banjar Subia (seluas 25 ha). Bibit yang diterima jati (1.000 batang), bibit mahoni (1.000 batang) dan bibit gmelina (8000 batang). c)
Terlaksananya Kegiatan penghijauan lingkungan di Kabupaten Klungkung dilaksanakan melalui dana DAK ( Dana Alokasi Khusus ) dengan jenis bibitnya adalah sebagai berikut : *). Bibit cempaka (2.200 batang), *). Bibit albisia (13.500 batang), *). Bibit gmelina (3.000 batang), *). Bibit kejimas (5.500 batang), *). Bibit jabon (5.500 batang), *). Bibit nagasari (330 batang), *). Bibit pinang (550 batang), *). Bibit sandat (550 batang), *). Bibit majegau (330batang), *). Bibit cendana (550 batang), *). Bibit gaharu (330 batang), *). Bibit glodog (220 batang), *). Bibit tanjung (220 batang), *). Bibit mahoni (1.100 batang), *). Bibit mangga (660 batang), *). Bibit manggis (660 batang) serta *). Bibit durian (660 batang).
d)
Terlaksana kegiatan penanaman bibit cendana di Kabupaten Klungkung di 2 kelompok di Kecamatan Nusa Penida yaitu : *). Kelompok Pucuk Mekar Sari, Banjar Rata, Desa Klumpu dengan luas penanaman 5 ha berupa bibit cendana sebanyak 3.998 batang, *). Kelompok Tani Puncak Temu , Banjar Bingin Desa Batukandik dengan luas penanaman 5 ha sebanyak bibit cendana (3.999 batang).
e)
Terbangunnya 2 unit embung (bangunan konservasi) kehutanan dengan daya tampung air masing-masing 38,25 m³ di Kecamatan Nusa Penida
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
88
yaitu pada : *) Kelompok Wana Sakti di Banjar Sebunibus Desa Sakti serta *) Kelompok Tani Kembang Sari di Banjar Penyangcangan Desa Tanglad. f)
Tersedianya Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan berupa pengadaan 1 unit Komputer Jinjing/Note Book, 1 unit LCD Proyektor, 1 unit Kamera, 1 unit Wireless dan 1 unit Handycam.
g)
Terselenggaranya Pelaksanaan Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan Bulan Menanam Nasional (BMN) pada tanggal 5 Desember 2014 bertempat di Banjar Angkal Dusun Celagilandan Desa Suana Kecamatan Nusa Penida. Adapun bibit simbolis yang ditanam sejumlah 1150 batang yaitu Bibit gmelina 1050 batang, Bibit sawo 50 batang dan Bibit mangga 50 batang. Wilayah Kabupaten Klungkung di tahun 2014 telah, sedang dan akan ditanam bibit kehutanan sejumlah 369.857 batang dari berbagai jenis tanaman kehutanan ( jati, mahoni, gmelina, cendana, albisia, gaharu, glodog, kajimas, jabon, tanjung, mahoni), jenis tanaman ritual (cempaka, nagasari, pinang, sandat, majegau) dan buah-buahan meliputi mangga, manggis dan durian).
Penanganan lahan kritis diluar kawasan hutan telah terlaksana seluas 440 ha yitu dari dana pelaksanaan dana DAK 2014 berupa pelaksanaan penanaman Bibit jait sejumlah 17.600 batang (11 kelompok), bibit mahoni sejumlah 17.600 batang (11 kelompok) dan bibit gmelina sejumlah 140.800 batang (11 kelompok). Selain itu juga dari pelaksanaan silva DAK berupa pelaksanaan penanaman Bibit jait sejumlah 2.200 batang, bibit mahoni sejumlah 2.200 batang dan bibit gmelina sejumlah 17.600 batang yang didroping untuk menambah bibit ke 11 kelompok diatas.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
89
Bab IV Tugas Pembantuan Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Di samping itu telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Tugas Pembantuan, yang mengatur sistem dan mekanisme penugasan Pemerintah kepada Daerah dan Desa, serta penugasan dari Kabupaten kepada Desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan, disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta SDM, dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabannya kepada pemberi tugas.
A.
Tugas Pembantuan Yang Diterima Pada tahun 2014 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerima tugas pembantuan yang dapat dihimpun sebagai berikut : 1. 2. 3. 4.
Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Klungkung. Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klungkung.
1. Dinas Peternakan, Perikanan Dan Kelautan Tahun 2014 Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan mendapatkan 2 DIPA dari Kementerian Kelautan dan Perikanan diantaranya : a.
Tugas Pembantuan yang diterima dari Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Perikanan dan Kelautan yang pelaksanaannya dapat diuraikan sebagai berikut : 1)
Dasar Hukum penugasan adalah DIPA Nomor 032.04.4.220344/2014 tanggal 05 Desember 2013.
:
SP
DIPA-
2)
SKPD yang melaksanakan adalah Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Klungkung dengan Kode Satker : 220344
3)
Jumlah pagu anggaran yang diterima Rp 550.000.000,00 terealisasi sebesar Rp 439.465.650 atau 79,90%.
4)
Program dan kegiatan yang diselenggarakan adalah : Program Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya, dengan beberapa kegiatan sebagai berikut : a)
Kegiatan Pengembangan sistem prasarana dan sarana pembudidayaan ikan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 68.460.000 terealisasi Rp. 8.190.000 atau 11,96% dan realisasi fisik hanya 25%.
b)
Kegiatan Pengembangan sistem Produksi pembudidayaan ikan, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 381.650.000 terealisasi Rp.344.514.600 atau 90,27% realisasi fisik telah tercapai 100%.
c)
Kegiatan peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Ditjen Perikanan Budidaya dengan pagu anggaran sebesar Rp. 99.890.000 terealisasi Rp. 86.761.050 atau 86,86%.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
90
5) b.
Tugas Pembantuan yang diterima dari Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dasar hukum dan pelaksanaannya dapat diuraikan sebagai berikut : 1)
Dasar Hukum penugasan adalah DIPA Nomor : SP DIPA-03206.4.229188/2014 tanggal 05 Desember 2013.
2)
SKPD yang melaksanakan adalah Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Klungkung dengan Kode Satker : 229188
3)
Jumlah pagu yang diterima adalah Rp 585.482.000 terealisasi Rp.583.958.100 atau 99,74 %.
4)
Program dan kegiatan yang diselenggarakan adalah : Program Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan , dengan kegiatan sebagai berikut :
5)
2.
Rata-rata realisasi input dari program tersebut diatas adalah sebesar 79,90% dan rata-rata realisasi output nya adalah 90,41%.
a)
Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Industri Pengolahan Hasil Perikanan, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 500.000.000 terealisasi Rp. 499.564.000 atau 99,91% dan realisasi fisik telah tercapai 100%.
b)
Kegiatan Peningkatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen P2HP’, dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp. 85.482.000 terealisasi Rp. 84.394.100 atau 98,73% serta fisik telah tercapai 100%.
Rata-rata realisasi Output program tersebut diatas adalah sebesar 100 %.
Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung. Pada Tahun 2014, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan dua penugasan kewenangan Tugas Pembantuan kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung yang dilaksanakan oleh Satker Dinas Kesehatan dan Satker Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung dengan uraian dasar hukum dan pelaksanaannya sebagai berikut adalah : a.
Tugas Pembantuan yang diterima dari Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, yang pelaksanaannya dapat diuraikan sebagai berikut : 1)
Dasar Hukum penugasan adalah sebagai DIPA Nomor : 02403.4.229184/2014 tanggal 05 Desember 2013.
2)
SKPD yang melaksanakan Tugas Pembantuan tersebut adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung dengan Kode Satker : 229184.
3)
Pagu anggaran yang diberikan sebesar Rp 832.550.000 terealisasi Rp.831.703.855 atau 99,90%.
4)
Program yang diselenggarakan adalah Program Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak dengan kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
5)
Pencapaian kinerja dari kegiatan ini telah tercapai 100%.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
91
b.
Tugas Pembantuan yang diterima dari Ditjen Bina Upaya Kesehatan Anak Kementerian Kesehatan, yang pelaksanaannya dapat diuraikan sebagai berikut : 1)
Dasar Hukum penugasan adalah sebagai DIPA Nomor : 02404.4.220346/2014 tanggal 21 Oktober 2014.
2)
SKPD yang melaksanakan Tugas Pembantuan tersebut adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung dengan Kode Satker : 220346.
3)
Pagu anggaran yang diberikan sebesar Rp 2.362.280,00 dengan realisasi 0 persen.
4)
Program yang diselenggarakan adalah Program Pembinaan Upaya Kesehatan dengan kegiatan Pedmbinaan Upaya Kesehatan Dasar.
5)
Output kegiatan adalah pengadaan alat-alat kesehatan untuk puskesmas tetapi tidak terlaksana karena waktu pengadaan tidak memungkinkan. (DIPA baru diterima bulan Nopember 2014 sehingga waktu pelaksanaan hanya memungkinkan 9 hari kerja sehingga diputuskan untuk tidak melaksanakan pekerjaan karena tidak cukup waktu.
3. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Pada tahun 2014, RSUD Kabupaten Klungkung mendapat alokasi anggaran untuk tugas pembantuan yang pelaksanaannya dapat dijelaskan sebagai berikut : a
Tugas Pembantuan yang diterima dari Kementerian Kesehatan Ditjen Bina Upaya Kesehatan yang pelaksanaannya dapat diuraikan sebagai berikut :
b.
Dasar Hukum pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diterima oleh Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Klungkung adalah DIPA Nomor : 024.04.4.220323/2014 tanggal 21 Oktober 2014.
c.
SKPD yang melaksanakan Tugas Pembantuan tersebut adalah RSUD Kabupaten Klungkung dengan Kode Satker : 220323 Anggaran yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan tersebut adalah sebesar Rp 10.000.000.000 dengan realisasi mencapai Rp 3.022.629.184 atau 30,23% . Program yang diselenggarakan adalah Program Pembinaan Upaya Kesehatan dengan Kegiatan Pembinaan Upaya Kesehatan Rujukan. Realisasi fisik kegiatan tersebut diatas adalah 33,33%
d. e. f.
4. Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi. Instansi pemberi Tugas Pembantuan (TP) adalah Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. a.
Dasar Hukum pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diterima oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kabupaten Klungkung adalah : DIPA Nomor : 026-04.4.229187/2014 tanggal 05 Desember 2013.
b.
SKPD yang melaksanakan adalah Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klungkung dengan Kode Satker : 229187.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
92
c.
Jumlah pagu anggaran sebesar Rp 542.520.000 terealisasi sebesar Rp. 527.869.775 atau 97,30%.
d.
Program dan kegiatan yang diselenggarakan adalah : Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPKK) dengan kegiatan :
e.
1)
Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja I dengan output : Penataan jalan dan pembuatan Senderan di Dusun Gembalan Desa Selat Kecamatan Klungkung selama 20 hari, dengan jumlah tenaga kerja sejumlah 88 orang dan dengan jumlah anggaran sebesar Rp.235.260.000,-.
2)
Kegiatan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja II dengan output : Penataan Irigasi dan Penyenderan di Desa Pikat Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung selama 20 hari, dengan jumlah tenaga kerja sejumlah 88 orang dan dengan jumlah anggaran sebesar Rp.235.260.000,-
3)
Kegiatan layanan perkantoran dengan output administrasi kegiatan selama 12 bulan.
Pencapaian kinerja kegiatan telah tercapai 100%.
Realisasi Keuangan dan Fisik Kegiatan TP pada Dinsosnakertrans Kab. Klungkung Tahun Anggaran 2014 No
1
2
3
Satker/Program/Kegiatan 229187/ Program Perluasan Dan Pengembangan Kesempatan Kerja (PPKK) / Padat Karya Infrastruktur I 229187/ Program Perluasan Dan Pengembangan Kesempatan Kerja (PPKK) / Padat Karya Infrastruktur I 229187/ Program Perluasan Dan Pengembangan Kesempatan Kerja (PPKK) /Layanan Perkantoran
Pagu (Rp)
Realisasi (Rp
(%) Capai an
(%) Capaian (Fisik)
235.260.000
224.076.000
95,25
100
235.260.000
233.598.000
99,29
100
72.000.000
70.195.775
97.49
100
Sumber : Dinsosnakertrans Kab. Klungkung, 2015
5. Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten
Klungkung. Instansi pemberi Tugas Pembantuan (TP) adalah Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Adapun pelaksanaannya adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini. a.
Dasar Hukum pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diterima oleh Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kabupaten Klungkung adalah : DIPA Nomor : 010-08.4.220347/2014 tanggal 25 September 2014.
b.
SKPD yang melaksanakan adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung dengan Kode Satker : 220347.
c.
Jumlah pagu anggaran sebesar Rp 517.458.000,00 terealisasi sebesar Rp 434.995.146,00 atau 84,06%.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
93
d.
Program dan kegiatan yang diselenggarakan adalah : Program Penataan Administrasi Kependudukan, dengan kegiatan pengembangan Sistem administrasi Kependudukan (SAK) Terpadu.
e.
Pencapaian kinerja kegiatan telah tercapai 84,06% hal ini disebabkan karena terdapat beberapa jenis pengadaan administrasi kependudukan telah dilaksanakan melalui APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2014.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
94
Bab V Tugas Umum Pemerintahan Kerja sama antar daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan sumber pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, kerja sama daerah yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Masyarakat harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kerja sama daerah merupakan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan Pembangunan Daerah, menyinergikan potensi antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kepastian fiskal. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan prinsip yang sesuai dengan pasal 2 (dua) yaitu : efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan dan kepastian hukum.
A.
Kerjasama Antar Daerah Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Pemerintah Provinsi Bali sebagai berikut :
1.
Bidang Kesehatan a.
Kerja Sama Bupati Klungkung dengan Gubernur Bali Dalam pelaksanaan kegiatan untuk tahun anggaran 2011 Bupati Klungkung bekerja sama dengan Gubernur Bali berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Bupati Klungkung dengan Gubernur Bali Nomor : 075/74/PKS/Pem, Nomor : 075/16/PKS/B.Pem/VIII/2011. Bidang yang dikerjasamakan adalah pelayanan kesehatan dengan nama kegiatan Pelayanan Psikiatri di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerjasama adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Jangka waktu kerja sama terhitung mulai tanggal 8 Januari 2011 s/d 31 Desember 2014 dengan Hasil (Output) dari Kerjasama yang diharapkan adalah meningkatnya mutu pelayanan rumah sakit. Pelaksanaan kerja sama secara umum berjalan dengan lancar.
b.
Kerja sama Bupati Klungkung dengan Gubernur Bali dan Bupati/Walikota se-Bali Dalam pelaksanaan kegiatan untuk tahun anggaran 2013 Bupati Klungkung bekerja sama dengan Gubernur Bali dengan Perjanjian Kerjasama antara Bupati Klungkung dengan Gubernur Bali, Walikota/Bupati se-Bali Nomor : 075/12/PKS/B.PEM/VI/2011, 075/2484/pem/2011, 440/1103/T.pem, 63/23/pks/B. Tapem/VI/2011, 075/60/pks/pem, 075/07/T.Pem/2011, 975/17/pem/2011, HK.06.01/Ks.IV.D23/683A/2011. Bidang yang dikerjasamakan adalah kesehatan dengan nama kegiatan Kerjasama Praktik Klinik Kebidanan dan Keterampilan Dasar Praktik Klinik. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerjasama adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung, sedangkan Pemerintah Provinsi Bali adalah
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
95
Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Akademi Kebidanan Singaraja. Jangka waktu kerjasama selama 3 tahun terhitung mulai tanggal 8 Juni 2011 dengan hasil (Output) yang diharapkan adalah memperoleh sumber daya yang terampil di bidang kebidanan. Secara umum tidak ada permasalan dalam pelaksanaan kerja sama. c.
Kerja Sama Bupati Klungkung dengan Gubernur Bali Dalam pelaksanaan kegiatan ini Pemerintah Kabupaten Klungkung bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dengan Perjanjian Kerja sama antara Gubernur Bali dengan Bupati Buleleng, Bupati Tabanan, Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Klungkung, Bupati Bangli, Bupati Karangasem dan Walikota Denpasar Nomor : 075/23/PKS/B.PEM/XII/2013, Nomor : 075/24/PKS/2013, Nomor : 415.4/06/PKS/PEM/2013, Nomor : 415.4/2410.2/T.PEM, Nomor : 617 TAHUN 2013, Nomor : 3336/30/KSB/B.TAPEM/XII/2013, Nomor : 075/62/PKS/PEM, Nomor : 075/995/PEM/2013, Nomor: 075/18/B.PEM/2013, Nomor: 415.4/02/PKS/BKS/2013. Bidang yang dikerjasamakan adalah pelayanan kesehatan dengan nama kegiatan Program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM). Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerjasama adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung. Jangka waktu kerja sama selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan. Hasil (Output) yang diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Klungkung.
2.
Bidang Pertanian 1. Daerah Yang Diajak Kerjasama Kerja sama yang dilakukan adalah antara Gubernur Bali dengan Bupati/Wali Kota se-Bali Nomor : 075/04/PKS/B.PEM/2010; Nomor : 075/1019/PEM/2010; Nomor 521/941/TAN/PKL/2010; Nomor : 075/507/PKS/T.PEM; Nomor : 075/166/PEM.UM/2010; Nomor : 415.4/11/PKS/PEM/2010; Nomor : 30/30/PKS/B.TA.PEM/III/2010; Nomor : 075/06/PEM; Nomor : 075/70/PEM/2010; Nomor : 075/05/T.PEM/2010; tanggal Delapan, Bulan April, Tahun Dua Ribu Sepuluh, tentang pelaksanaan kegiatan Pertanian Terintegrasi (Simantri) di Provinsi Bali. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2015. 2.
Bidang Kerja Sama Perjanjian kerjasama ini meliputi pengembangan kelembagaan, pengembangan integrasi tanaman-ternak dan dukungan pengembangan usaha agribisnis lainnya termasuk pengembangan infrastruktur untuk dapat terlaksananya kegiatan Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri) pada lokasi desa/kelompok sasaran yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Bali.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
96
3.
Nama Kegiatan Nama kegiatan yang dikerjasamakan adalah Kegiatan Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri). Sistem Pertanian Terintegrasi adalah upaya terobosan dalam mempercepat adopsi teknologi pertanian karena merupakan pengembangan model percontohan dalam percepatan alih teknologi kepada masyarakat perdesaan. Kegiatan utama Simantri adalah mengintegrasikan usaha budidaya tanaman dan ternak, dimana limbah tanaman diolah untuk pakan ternak dan cadangan pakan pada musim kemarau dan limbah ternak (faeces, urine) diolah menjadi bio gas, bio urine, pupuk organik dan bio pestisida. Untuk mendukung kegiatan tersebut maka dilengkapi dengan unit pengolah kompos, pengolah pakan, instalasi bio urine dan biogas.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerjasama Antar Daerah Kerjasama kegiatan Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri) dilaksanakan antara Gubernur Bali dengan Bupati/Wali Kota Se-Bali. Di Kabupaten Klungkung pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Tim Koordinasi Program Pengembangan Pertanian Terintegrasi Kabupaten Klungkung, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 136 Tahun 2012, Tanggal 29 Maret 2012. Tim tersebut terdiri dari Tim Pengarah dengan Ketua Tim adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Klungkung dan Tim Teknis dengan Ketua tim Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Klungkung.
6.
Jumlah Pegawai, Kualifikasi Pendidikan, Pangkat dan Golongan : Jumlah Tim Koordinasi Program Pengembangan Pertanian Terintegrasi Kabupaten Klungkung, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 136 Tahun 2012, Tanggal 29 Maret 2012 (berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan), sebanyak 38 orang terdiri dari Tim Pengarah dengan 4 orang anggota dan Tim Teknis dengan 34 orang anggota.
7.
Sumber Dana Jumlah Anggaran Sumber dana Kegiatan Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri) Tahun 2014 di Kabupaten Klungkung dapat dirinci sebagai berikut : a.
Bansos (APBD Provinsi) dapat dilihat pada Tabel berikut.
b.
Biaya operasional/penunjang (APBD Kabupaten Klungkung) sebesar Rp..115.800.000,- yang juga dipergunakan untuk mendukung kegiatan lain yaitu Kegiatan PUAP, Demplot dan Kegiatan Evaluasi Penerapan Teknologi.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
97
Gapoktan Penerima Bansos Simantri Tahun 2014 No
Kecamatan
I.
Banjarangkan
II.
Klungkung
III.
Dawan 3 Kecamatan
8.
Desa
Gapoktan/Klp Tani
Bansos (Rp.)
1. Takmung 2. Getakan 1. Kamasan 2. Selat 3. Tegak 4. Gelgel 1. Pikat
Lembu Nadi Makar Sari Sedana Murti Madani Mandiri Wijaya Kusuma Satya Sujati Telaga Sari
225.000.000,225.000.000,225.000.000,225.000.000,225.000.000,225.000.000,225.000.000,-
7 Desa
Total Dana : Rp.
1.575.000.000,-
Jangka Waktu Kerjasama Perjanjian kerjasama Kegiatan Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
9.
Hasil (output) dari Kerjasama Hasil (output) perjanjian kerjasama adalah optimalnya pelaksanaan kegiatan Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri) di Kabupaten Se-Bali. Adapun Realisasi Fisik Keuangan sampai Bulan Desember 2013 yaitu Realisasi Fisik sudah 100% (untuk hibah 2014 APBD I Induk). Untuk Realisasi Keuangan juga sudah mencapai 100% dari dana Bantuan Hibah sebesar Rp. 1.575.000.000,- untuk 7 Gapoktan. Hasil kerjasama tersebut adalah optimalnya pelaksanaan kegiatan Sistem Pertanian Terintegrasi (SIMANTRI) di Provinsi Bali dengan kegiatan berupa Peningkatan Kemampuan Lembaga Pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Klungkung yang mendukung Program SIMANTRI pada tahun 2014 melalui kegiatan Peningkatan Kemampuan Lembaga Petani dengan jumlah anggaran Rp. 115.800.000,00 terealisasi sejumlah Rp. 109.895.100,00 atau sekitar 94,90% dan pencapaian output kegiatan sebesar 100 %. Tidak terdapat permasalahan yang signifikan yang berpotensi menjadi kendala pencapaian tujuan kerjasama tersebut. Jika ditinjau dari dukungan dana yang diperuntukkan langsung kekelompok (bantuan hibah) sudah berjalan baik. Adapun Realisasi Fisik Keuangan sampai Bulan Desember 2014 yaitu Realisasi Fisik sudah 100% (untuk hibah 2014 APBD I Induk). Untuk Realisasi Keuangan juga sudah mencapai 100% dari dana Bantuan Hibah sebesar Rp. 1.575.000.000,- untuk 7 Gapoktan. Penumbuhan ke tujuh simantri Tahun 2014 (Hibah Anggaran Induk Provinsi 2014 ) kondisi sampai dengan 31 Desember 2014 dapat diuraikan sebagai berikut: a.
Kelompok Tani Ternak Satya Sujati Desa Gelgel : telah dilaksanakan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan. Dana masuk rekening pada awal bulan Juli 2014. Pembangunan fisik sudah realisasi 100%, ternak 21
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
98
ekor, untuk tanaman pangan menunggu pola tanam berikutnya. Sudah dilaksanakan bintek pengolahan limbah ternak. Gas sudah menyala dan sudah dimanfaatkan oleh anggota. b.
Kelompok Tani Madani Mandiri Desa Selat : telah dilaksanakan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan. Dana masuk rekening pada awal bulan Juli 2014. Pembangunan fisik sudah realisasi 100%, ternak 21 ekor, untuk tanaman pangan menunggu pola tanam berikutnya. Sudah dilaksanakan bintek pengolahan limbah ternak. Gas sudah menyala dan sudah dimanfaatkan oleh anggota.
c.
Kelompok Tani Wijaya Kusuma Desa Tegak : telah dilaksanakan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan. Dana masuk rekening pada awal bulan Juli 2014. Pembangunan fisik sudah realisasi 100%, ternak 21 ekor, 1 ekor mati karena sakit mendadak. untuk tanaman pangan menunggu pola tanam berikutnya. Sudah dilaksanakan bintek pengolahan limbah ternak. Gas sudah menyala dan sudah dimanfaatkan oleh anggota.
d.
Kelompok Tani Sedana Murti Desa Kamasan : telah dilaksanakan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan. Dana masuk rekening pada awal bulan Juli 2014. Pembangunan fisik sudah realisasi 100%, ternak 21 ekor, untuk tanaman pangan menunggu pola tanam berikutnya. Sudah dilaksanakan bintek pengolahan limbah ternak. Gas sudah menyala dan sudah dimanfaatkan oleh anggota.
e.
Kelompok Tani Lembu Nadi Desa Takmung : telah dilaksanakan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan. Dana masuk rekening pada awal bulan Juli 2014. Pembangunan fisik sudah realisasi 100%, ternak 21 ekor, untuk tanaman pangan menunggu pola tanam berikutnya. Sudah dilaksanakan bintek pengolahan limbah ternak. Gas sudah menyala dan sudah dimanfaatkan oleh anggota.
f.
Kelompok Tani Mekar Sari Desa Getakan : telah dilaksanakan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan. Dana masuk rekening pada awal bulan Juli 2014. Pembangunan fisik sudah realisasi 100%, ternak 21 ekor, untuk tanaman pangan menunggu pola tanam berikutnya. Sudah dilaksanakan bintek pengolahan limbah ternak. Gas sudah menyala dan sudah dimanfaatkan oleh anggota.
g.
Kelompok Tani Ternak Telaga Sari Desa Pikat : telah dilaksanakan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan. Dana masuk rekening pada awal bulan Juli 2014. Pembangunan fisik sudah realisasi 100%, ternak 21 ekor, untuk tanaman pangan menunggu pola tanam berikutnya. Kelompok sudah mengolah dan memasrkan pupuknya bekerjasama dengan UD Alam Asri Desa Tangkas. Sudah dilaksanakan bintek pengolahan limbah ternak. Gas sudah menyala dan sudah dimanfaatkan oleh anggota.
10. Permasalahan dan Solusi a.
Permasalahan umum yang ada di lapangan : 1). Adanya serangan hama/penyakit sehingga terjadi kegagalan panen
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
99
2). Harga jual saat panen tidak menguntungkan petani 3). Adanya induk sapi yang jubeng sehingga harus dijual dan dibeli sapi pengganti dan terkadang harga beli mahal sehingga ternak yang diperoleh kecil-kecil 4). Adanya oknum pengurus/anggota yang nakal/menjual induk sapi dengan alasan jubeng tanpa koordinasi dengan petugas pendamping atau tim teknis 5). Adanya ternak sapi yang mati karena penyakit 6). Di Nusa Penida adanya indikasi sapi dibawa pulang ke rumah/kebun masing –masing dengan alasan kekurangan pakan dan air serta memudahkan pemberian makan/minum, dipinjam sementara untuk membajak, menghindari pemangsa liar/anjing liar terutama saat bunting dan beranak 7). Pengolahan dan pemanfaatan limbah ternak terutama biourine belum dilkasanakan secara optimal oleh kelompok 8). Gas yang dihasilkan belum dimanfaatkan oleh anggota untuk kebutuhan memasak sehari hari jika dimanfaatkan hanya sebatas di kandang saja, alasannya karena jarak kandang yang jauh dari rumah dan adanya kepercayaan/keengganan untuk memanfaatkan gas dari kotoran sapi (Nusa Penida) b.
Solusi 1). Pembinaan secara terus menerus baik dari petugas pendamping maupun dari tim teknis terkait untuk lebih memotivasi petani melaksanakan kegiatan secara lebih bertanggung jawab; 2). Perlu dilaksanakan demplot-demplot pemanfaatan pupuk kandang dan biourine sebagai contoh penerapan teknologi kepada petani, Tahun 2015 sudah dianggarkan melalui APBD II; 3). Perlu bantuan APPO dan cubang untuk mendukung pelaksanaan kegiatan agar berkelanjutan. Tahun 2014 sudah diusulkan cubang untuk semua Simantri yang ada di Nusa Penida tetapi belum terealisasi. Adapun jumlah cubang yang sudah ada sebanyak 6 (enam) Gapoktan/Poktan, APPO 17 Gapoktan/Poktan
11. Hal lain yang Dianggap Perlu Untuk Dilaporkan a)
Simantri adalah upaya pembangunan perdesaan yang memadukan berbagai kegiatan usaha tani sesuai potensi setempat yang menerapkan teknologi inovasi mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya lokal seperti serasah tanaman sebagai pakan ternak, kotoran ternak untuk diproses menjadi pupuk organik dan biogas atau menghasilkan 4 F (Food. Feed, Fertilizer dan Fuel).
b)
Program/Kegiatan Simantri merupakan Program unggulan yang dapat membantu/memperepat pengentasan kemiskinan. Selain itu juga
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
100
membantu dalam pengurangan pengangguran serta mendukung pembangunan ramah lingkungan.
3.
Bidang Kepegawaian Kerjasama Antar Daerah yang dilaksanakan (Kerjasama Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Golongan I, II dan III bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2010), dengan sistematika penulisan sebagai berikut : a. Daerah yang diajak kerjasama : Pemerintah Provinsi Bali b. Dasar Hukum : 1) Kesepakatan bersama Gubernur Bali dengan Bupati Buleleng, Bupati Tabanan, Buapti Badung, Bupati Gianyar, Bupati Klungkung, Bupati Bangli, Bupati Karangasem, Bupati Jembarana dan Walikota Denpasar. Nomor :075/02/KB/B.Pem/2010 Nomor :420/1068/Pem/2010 Nomor : 3 Tahun 2010 Nomor : 167 Tahun 2010 Nomor : 26.a/12/KLK/B.Tapem/2010 Nomor : 075/83/Pem/2010 Nomor : 429/03/Pem/2010 Nomor : 075/02/T.Pem/2010 Nomor : 893.3/150/Diklatda/2010 Nomor : 415.4/08/KB/Pem/2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III Tingkat IV Prajabatan Golongan I, II dan III Bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota se – Bali Tahun 2010. 2)
Perjanjian Kerjasama Gubernur Bali dengan Bupati Buleleng, Bupati Tabanan, Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Klungkung, Bupati Bangli, Bupati Karangasem, Bupati Jembarana dan Walikota Denpasar. Nomor :075/02/PKS/B.Pem/2010 Nomor :420/1069/Pem/2010 Nomor : 4 Tahun 2010 Nomor : 168 Tahun 2010 Nomor : 26.b/12/KLK/B.Tapem/2010 Nomor : 075/84/Pem/2010 Nomor : 429/04/Pem/2010 Nomor : 075/03/T.Pem/2010 Nomor : 893.3/150/Diklatda/2010 Nomor : 415.4/09/PKS/Pem/2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III Tingkat IV Prajabatan Golongan I, II dan III Bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota se – Bali Tahun 2010.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
101
c.
d.
e. f. g.
h. i.
j. k.
4.
Bidang Kerjasama : 1) Penyelenggaraan Diklatpim Tingkat IV bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2014. 2) Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III Bagi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2014. Nama Kegiatan : 1) Pendidikan Penjenjangan Struktural 2) Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III Bagi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2014 Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerjasama Antar Daerah: Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Bali Jumlah Pegawai pada Badan Kepagawaian Daerah adalah sebanyak 80 orang. Sumber Dan Jumlah Anggaran : 1) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah 2) Jumlah Anggaran : Rp.1.152.048.200 Jangka Waktu Kerjasama : 5 ( lima tahun ) Hasil (Output) Dari Kerjasama : Pemenuhan kebutuhan peningkatan Pejabat Eselon II dan Eselon IV yang diberikan Diklatpim Permasalahan dan Solusi : Hal Lain Yang Dianggap Perlu Untuk Dilaporkan : Pejabat yang sedang mengikuti Diklatpim agar tidak dimutasikan.
Bidang Transmigrasi Pada tahun 2013, Daerah yang diajak kerjasama adalah Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengacu kepada Perjanjian Kerjasama antara Bupati Lamandau dengan Bupati Klungkung Nomor 595/730/VII/dinsosnakertrans/2012, Nomor 075/41/PKS/Pem tentang penyelenggaraan program transmigrasi di lokasi unit permukiman transmigrasi bayat Kecamatan Blantikan Raya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. SKPD yang melaksanakan adalah Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klungkung dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan semua potensi yang ada di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Klungkung sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kedua daerah tersebut. Selain itu untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui penyelenggaraan transmigrasi sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kedua daerah tersebut. Pada tahun 2014, Program Transmigrasi Regional dilaksanakan dengan dana APBD daerah Klungkung dengan jumlah anggaran sebesar Rp.84.041.000,00 dan dilaksanakan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klungkung. Dalam pelaksanaannya terdapat permasalahan yang dihadapi antara lain: a. b. c.
Tidak adanya kuota pengiriman Transmigrasi untuk Kabupaten Klungkung Penurunan kuota pengiriman transmigrasi untuk wilayah Provinsi Bali Daerah penempatan tidak diminati animo Kabupaten Klungkung
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
102
Adapun solusi yang dilakukan adalah : Koordinasi dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Pihak Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Provinsi Bali. Tahun Anggaran 2014 jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk program transmigrasi regional adalah : a. b. c. d.
B.
Penjajagan dan Monitoring penempatanT ransmigrasi Penjajagan Animo bertransmigrasi Pendaftaran Sosialisasi
Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga 1. Keuangan a.
PT. TASPEN PERSERO 1)
Mitra Yang Diajak Kerjasama
: PT. Taspen Persero
2)
Bidang Kerjasama
: Bidang Perbendaharaan Gaji
3)
Nama Kegiatan
: Penerapan Aplikasi SIMGAJI
4)
Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga
: Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Klungkung.
5)
Jangka Waktu Kerja sama
: 2 Tahun
6)
Hasil ( Output ) Dari Kerjasama
: - Penerapan Aplikasi SIMGAJI secara Maksimal - Konsultasi SIM Gaji - Laporan SSBP IWP - Data Gaji PNS
b.
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI 1)
Mitra yang Diajak Kerja Sama : PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
2)
Dasar Hukum :Perjanjian Keja Sama antara Bupati Klungkung dengan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor : 075/60/KSB/Pem dan Nomor : 0379/SPK/DIR/KLK/2013 tentang Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan Untuk Menerima Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
3)
Bidang Kerja Sama : Kerja sama pelayanan penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui pemanfaatan layanan jasa perbankan.
4)
Nama Kegiatan : Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan untuk Menerima Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
103
c.
2.
5)
SKPD Penyelenggara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga : Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Klungkung.
6)
Jumlah Pegawai pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Klungkung sebanyak 88 orang.
7)
Sumber dan Jumlah Anggaran : APBD Kabupaten Klungkung.
8)
Jangka Waktu Kerja Sama adalah 5 (lima) tahun.
9)
Hasil (Output) dari Kerja Sama : Meningkatnya pelayanan kepada wajib pajak dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran dan pembayaran PBB dapat dilakukan secara online.
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL PAJAK BALI 1)
Mitra yang Diajak Kerja Sama : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali
2)
Dasar Hukum Perjanjian Keja Sama antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali dengan Bupati Klungkung Nomor : KEP31/WPJ.17/2011 dan Nomor : 075/21/PKS/Pem tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak
3)
Bidang Kerja Sama : Kerja sama ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
4)
Nama Kegiatan : Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak
5)
SKPD Penyelenggara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga : Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Klungkung
6)
Jumlah Pegawai pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Klungkung sebanyak 88 orang.
7)
Sumber dan Jumlah Anggaran : APBD Kabupaten Klungkung
8)
Jangka Waktu Kerja Sama : 5 (lima) tahun
9)
Hasil (Output) dari Kerja Sama : a)
Tercapainya penerimaan pajak yang optimal untuk meningkatkan bagi hasil pajak bagi Pemerintah Daerah
b)
Tersedianya data dan informasi dari pihak kedua untuk mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pajak
c)
Meningkatnya pengetahuan dan kemampuan pihak kedua beserta jajarannya dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan oleh pihak pertama
Kesehatan a.
Kerja Sama Bupati Klungkung dengan PT. Askes (Persero) Cabang Klungkung Bupati Klungkung bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu : PT. Askes (Persero) Cabang Klungkung dengan dasar hukum yang dijadikan acuan
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
104
adalah Perjanjian Kerjasama antara Bupati Klungkung dengan Kepala PT. Askes (Persero) Cabang Klungkung Nomor : 170/KTR/XI-02/2013, Nomor : 075/65/PKS/Pem tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Bidang kerja sama adalah pelayanan kesehatan yaitu Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Askes Sosial PT. Askes (Persero) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerja sama adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Jangka waktu kerjasama selama 1 tahun dari tanggal 1 April 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 dengan hasil kerja sama yang diharapkan adalah terlayaninya pasien yang ditanggung oleh Askes dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat. b.
Kerja Sama RSUD Kabupaten Klungkung dengan PT. Nusantara Island Resort (Hotel Amankila) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung dengan pihak ketiga yaitu : PT. Nusantara Island Resort (Hotel Amankila). Adapun dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Perjanjian Kerjasama antara Bupati Klungkung dengan General Manajer PT. Nusantara Island Resort (Hotel Amankila) Nomor : 012/HRD/A'kila/IV/2011, Nomor : 075/24/PKS/Pem. Bidang kerjasama adalah pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan bagi karyawan hotel amankila dan keluarganya di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerjasama adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Jangka waktu kerja sama selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 1 April 2011 s/d 31 Maret 2014. Hasil kerja sama Pemkab Klungkung dengan Pihak ketiga yang tersebut diharapkan adalah terlayaninya pasien yang ditanggung oleh PT. Nusantara Island Resort (Hotel Amankila).
c.
Kerja Sama RSUD Kabupaten Klungkung dengan Dr. Yanthi Associates
And
Bupati Klungkung bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu : Dr. Yanthi And Associates dengan dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Perjanjian Kerjasama antara Bupati Klungkung dengan Direktur Dr. Yanthi And Associates Nomor : 05/YAC/2011, Nomor : 075/23/PKS/Pem. Bidang kerjasama adalah pelayanan kesehatan yaitu Pelayanan Kesehatan Bagi Para Pegawai Dan Keluarga Karyawan Alila Hotel Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerja sama adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Jangka waktu kerja sama selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 1 April 2011 s/d 31 Maret 2014. Hasil (Output) dari Kerjasama. Hasil kerja sama yang diharapkan adalah terlayaninya pasien yang ditanggung oleh Dr. Yanthi And Associates.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
105
d.
Kerja Sama RSUD Kabupaten Klungkung dengan PT. Sinar Roda Utama Bupati Klungkung bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT. Sinar Roda Utama. Adapun dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Perjanjian Kerja sama antara Bupati Klungkung dengan Direktur PT. Sinar Roda Utama Nomor : 075/12/PKS/Pem, Nomor : 260/SRU/N/V/2011. Bidang kerjasama adalah pelayanan hemodialisa di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerjasama adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Jangka waktu kerja sama selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 2 Pebruari 2011 s/d 1 Pebruari 2016. Hasil kerjasama Pemkab Klungkung dengan Pihak ketiga yang tersebut diharapkan adalah meningkatnya mutu pelayanan kesehatan di bidang hemodialisa.
e.
Kerja Sama Bupati Klungkung dengan PT. Federal International Finance Bupati Klungkung bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu : PT. Federal International Finance dengan dasar hukum yaitu Perjanjian Kerja sama antara Bupati Klungkung dengan Branch Manager PT. Federal International Finance Nomor : 01/FIF-HRD/III/2011 (PK), Nomor : 075/23/PKS/Pem. Bidang kerjasama adalah pelayanan kesehatan yaitu Pelayanan Kesehatan Bagi Karyawan PT. Federal International Finance Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerjasama adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Jangka waktu kerja sama selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 1 April 2011 s/d 31 Maret 2014. Hasil kerja sama Pemkab Klungkung dengan Pihak ketiga yang tersebut diharapkan adalah Meningkatnya kesehatan karyawan PT. Federal International Finance (FIF) dan Keluarganya.
f. Kerja Sama Bupati Klungkung dengan Akademi Kebidanan Kartini Bupati Klungkung bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Akademi Kebidanan Kartini dengan yang dijadikan acuan adalah Perjanjian Kerjasama antara Bupati Klungkung dengan Direktur Dr. Yanthi And Associates Nomor : 357/PEND/AKKB/VI/2011, Nomor : 075/53/PKS/Pem. Bidang kerja sama adalah pelayanan kesehatan terkait dengan Praktek Klinik Kebidanan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung dan Puskesmas seKabupaten Klungkung. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerjasama adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung. Jangka waktu kerja sama selama 3 tahun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2011 dengan hasil (Output) yang diharapkan adalah memperoleh sumber daya yang terampil di bidang kebidanan. g.
Kerja Sama Bupati Klungkung dengan Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (ATRO) Bali Bupati Klungkung bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (ATRO) Bali. Adapun dasar hukum yang
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
106
dijadikan acuan adalah Perjanjian Kerjasama antara Bupati Klungkung dengan Direktur Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (ATRO) Bali Nomor : 052/ATRO-Bali/P/VI/2011, Nomor : 075/58/PKS/Pem. Bidang kerjasama adalah kesehatan terkait Praktik Klinik Bagi Mahasiswa Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (ATRO) Bali Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerjasama adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Jangka waktu kerja sama selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 7 Juni 2011. Hasil (Output) dari Kerja sama yang diharapkan adalah memperoleh sumber daya manusia yang terampil di bidang teknik radiodiagnostik dan radioterapi. h.
Kerja Sama Bupati Klungkung dengan Palang Merah Indonesia Kabupaten Klungkung Bupati Klungkung bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu : Palang Merah Indonesia Kabupaten Klungkung. Adapun dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Perjanjian Kerja sama antara Bupati Klungkung dengan Ketua Palang Merah Indonesia Kabupaten Klungkung Nomor : 075/25/PKS/Pem, Nomor : 02/UDD/03.01.06/VI/2013 tentang Penyediaan Darah Untuk Transfusi Terhadap Pasien Di Rumah Sakit Umum Derah (Rsud) Kabupaten Klungkung. Bidang kerja sama adalah kesehatan yaitu Penyediaan Darah Untuk Transfusi Terhadap Pasien Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerjasama adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Jangka waktu kerja sama selama 2 tahun terhitung mulai tanggal 2 Juli 2013 s/d 30 Juni 2016. Hasil (Output) dari Kerjasama yang diharapkan adalah terpenuhinya darah bagi pasien yang membutuhkan yang dirawat di RSUD Kabupaten Klungkung.
i.
Kerja Sama Bupati Klungkung dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Wira Medika PPNI Bupati Klungkung bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu : Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Wira Medika PPNI dengan dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Perjanjian Kerjasama antara Bupati Klungkung dengan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Wira Medika PPNI Nomor : 120/MoU/STIKES WIKA/PM/VI/2011, Nomor : 075/63/PKS/Pem. Bidang kerjasama adalah kesehatan terkait Praktik Klinik Mahasiswa STIKES Wira Medika PPNI Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerjasama adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Jangka waktu kerja sama selama 3 tahun terhitung mulai tanggal 8 Juni 2011. Hasil kerja sama yang diharapkan adalah memperoleh sumber daya manusia yang terampil di bidang keperawatan dan analis kesehatan.
j.
Kerja sama Bupati Klungkung dengan SMK Panca Atma Jaya Dalam pelaksanaan kegiatan untuk tahun anggaran 2013, Bupati Klungkung bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu : SMK Panca Atma Jaya dengan dasar
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
107
hukum yang dijadikan acuan adalah Perjanjian Kerjasama antara Bupati Klungkung dengan Ketua Yayasan Pendidikan Panca Atma Jaya Nomor : 310/YPPAJ/VI/2011, Nomor : 075/50/PKS/Pem. Bidang kerja sama adalah kesehatan. Praktek Lapangan Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Panca Atma Jaya di RSUD dan Puskesmas se-Kabupaten Klungkung. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerja sama adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Jangka waktu kerja sama selama 3 tahun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2011. Hasil (Output) dari Kerja sama yang diharapkan adalah Pengalaman praktek lapangan di bidang keperawatan. k.
Kerja Sama Bupati Klungkung dengan Akper Kesdam IX/Udayana Bupati Klungkung bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu : Akper Kesdam IX/Udayana dengan dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Perjanjian Kerjasama antara Bupati Klungkung dengan Direktur Akper Kesdam IX/Udayana Nomor : B/784/XI/2011, Nomor : 075/94/PKS/Pem. Bidang kerja sama adalah kesehatan yaitu Praktik Klinik Mahasiswa Akademi Keperawatan Kesdam IX/Udayana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Klungkung. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerja sama adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung dengan jumlah pegawai sebanyak 369 orang. Jangka waktu kerja sama selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 8 Nopember 2011. Hasil (Output) dari kerjasama yang diharapkan adalah memperoleh sumber daya manusia yang terampil dan profesional di bidang keperawatan.
l.
Kerja sama Bupati Klungkung dengan Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar Bupati Klungkung bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu : Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar dengan dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Perjanjian Kerjasama antara Bupati Klungkung dengan Direktur Utama RSUP Sanglah Denpasar Nomor : 075/04.2/PKS/Pem, Nomor : HK.06.01/IKS.IV.D25/0014.a/2013. Bidang kerja sama adalah pelayanan kesehatan bagi Masyarakat Kabupaten Klungkung penderita kanker yang tidak mampu membiayai pelayanan kesehatan kemoterapi dan radioterapi meliputi Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) dan one day care (ODC) sesuai dengan kebutuhan medis dan ketentuan pelayanan medis bagi penderita kanker yang tidak ditanggung Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM). Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerja sama adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung. Jangka waktu kerja sama selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013. Hasil (Output) dari kerja sama yang diharapkan adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat Kabupaten Klungkung khususnya penderita kanker yang membutuhkan pelayanan kemoterapi dan radioterapi, sesuai dengan kebutuhan medis dan ketentuan pelayanan medis.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
108
m. Kerja sama Bupati Klungkung dengan General Manager PT. Sobek Telaga Waja dan PT. Sobek Bali Utama Bupati Klungkung bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu : PT. Sobek Telaga Waja dan PT. Sobek Bali Utama dengan dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Perjanjian Kerjasama antara General Manager PT. Sobek Telaga Waja dan PT. Sobek Bali Utama dengan Bupati Klungkung Nomor : 123/11/STWHC/XII/13, Nomor : 075/57/PKS/Pem. Bidang kerja sama adalah pelayanan kesehatan bagi karyawan dan keluarga PT. Sobek Telaga Waja dan PT. Sobek Bali Utama di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerja sama adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung. Jangka waktu kerja sama selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 11 Desember 2013. Hasil (Output) dari kerjasama yang diharapkan adalah untuk pemberian pelayanan kesehatan bagi karyawan dan keluarga PT. Sobek Telaga Waja dan PT. Sobek Bali Utama di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. n.
Kerja sama Bupati Klungkung dengan Direktur Teknik dan Operasional PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia Bupati Klungkung bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu : PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia dengan dasar hukum Perjanjian Kerja sama antara Direktur Teknik dan Operasional PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia dengan Bupati Klungkung Nomor: 736/KTR/0411, Nomor: 075/71/Pem tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Tujuan dari kerjasama ini adalah memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Klungkung. SKPD yang melaksanakan adalah RSUD Kabupaten Klungkung. Jangka waktu kerja sama ini adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal 1 Juli 2011 dengan 30 Juni 2014. Hasil yang diperoleh adalah pendapatan RSUD sebesar Rp.224.640.633,00. Terkait dengan kerjasama bidang pendidikan dan pelatihan dengan sekolahsekolah yang bergerak di bidang kesehatan maka Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung memperoleh pendapatan sebesar Rp. 284.598.000,00. Di lain pihak kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Alila Hotel dan PT. Bali Berpetualang Dialam (SOBEK) maka RSUD Kabupaten Klungkung memperoleh pendapatan sebesar Rp. 83.837.110,00.
3.
Pemberdayaan Masyarakat a. Kerja Sama Bupati Klungkung dengan Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar Bupati Klungkung bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu : Universitas Mahasaraswati Denpasar dengan dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Perjanjian Kerjasama antara Bupati Klungkung dengan Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar Nomor : K.440/C.06.01/UNMAS/VI/2014, Nomor: 075/22/KSB/Pem. Bidang kerja sama adalah penyelenggaraan Tri Dharma
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
109
Perguruan Tinggi. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerjasama adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung. Jangka waktu kerja sama selama 5 tahun terhitung mulai tanggal 14 Mei 2014. Hasil kerja sama Pemkab Klungkung dengan Pihak ketiga yang tersebut diharapkan adalah meningkatkan efisiensi, efektivitas, inovasi, serta mutu pelaksanaan program pembangunan daerah dan pengembangan potensi sumber-sumber daya Kabupaten Klungkung.
4.
Kepegawaian Kerja sama Bupati Klungkung dengan Direktur Bank Pembangunan Daerah Bali. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klungkung bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu : Bank Pembangunan Daerah Bali dengan dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Perjanjian Kerjasama antara Bupati Klungkung dengan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor : 075/92/PKS/Pem, Nomor : 0176.107.110.2011.2. Bidang kerja sama adalah kepegawaian yaitu Penerapan dan Penerbitan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) Dalam Sistem Layanan Pegawai Negeri Sipil. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerja sama Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klungkung. Jangka waktu kerjasama selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2011. Hasil kerja sama yang diharapkan adalah meningkatnya pelayanan kepegawaian.
5.
Bidang Hukum a.
Kerja sama Bupati Klungkung dengan Kejaksaan Negeri Klungkung Bupati Klungkung bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu : Kejaksaan Negeri Klungkung. Adapun dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Kesepakatan Bersama antara Bupati Klungkung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : 075/02/KSB/Pem, Nomor : B-178/P.1.12/Gs.1/01/2014 tentang Kerja sama tentang Hukum Dalam Bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara. Bidang kerja sama adalah hukum perdata dan tata usaha negara. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerja sama adalah Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung. Hasil yang diharapkan adalah meningkatnya pemahaman hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta adanya konsultasi dalam bidang hukum hukum.
b.
Kerja sama Antara Bupati Klungkung dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali Dalam pelaksanaan kegiatan ini untuk tahun 2014 mengacu kepada Nota Kesepakatan Antara Bupati Klungkung dengan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor : 075/15/Pem, Nomor : MoU.241/PW22/3/2014 tentang Peningkatan Kualitas Manajemen dan Kinerja Perangkat Daerah Termasuk BLUD dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Ruang lingkup meliputi pemberian asistensi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemanfaatan anggaran daerah dan menjalankan peraturan yang
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
110
terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi : pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan keuangan BUMD dan BLUD, pengelolaan aset daerah, pengelolaan aset BUMD dan BLUD, Pengelolaan dan peningkatan kinerja perangkat daerah termasuk BLUD dan BUMD, peningkatan administrasi perangkat daerah termasuk BLUD dan BUMD, peningkatan kompetensi SDM Perangkat Daerah termasuk BLUD dan BUMD, penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Pengembangan dan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan audit dan reviu. SKPD yang melaksanakan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung, Inspektorat Kabupaten Klungkung dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Klungkung. Tujuan kerja sama ini adalah untuk mengembangkan manajemen pemerintahan dan meningkatkan kinerja perangkat daerah termasuk BLUD dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Terkait dengan kerja sama yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Klungkung adalah : 1) Bidang Aset yang melaksanakan kegiatan pemdampingan aplikasi SIMDA BMD dengan anggaran sebesar Rp. 61.110.000,00. Namun yang terealisasi adalah sebesar Rp. 45.533.200,00. 2) Bidang Akuntasi, melaksanakan kegiatan pendampingan penerapan Akrual Basis dengan realisasi anggaran sebesar 43.609.800,00 dari anggaran sebesar Rp. 80.000.000,00. c.
Kerja sama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung Kegiatan kerja sama ini mengacu kepada Kesepakatan Bersama Antara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung dan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor : 06/KB/XIX.DPS/02/2014, Nomor: 075/05/KSB/Pem, Nomor : 0024/SPK/DIR/KLK/2014 tentang Akses Data Transaksi Rekening Pemerintah Kabupaten Klungkung Secara Online Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah. Tujuan kerja sama ini adalah untuk meningkatkan hubungan kerja sama antara PARA PIHAK dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sedangkan ruang lingkupnya meliputi : pelaksanaan Akses Data Transaksi Rekening Pemerintah Kabupaten Klungkung secara online pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
111
6.
Bidang Pertanahan Kerja sama ini antara Bupati Klungkung dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Nomor : 075/41/PKS/Pem, Nomor : 782/SKB/51.05/IX/2013 tentang Inventarisasi dan Sertipikasi Tanah Yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung. Tujuan kerja sama ini untuk melaksanakan inventarisasi dan sertipikasi tanah yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Klungkung. Sedangkan onjeknya adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung. Ruang lingkup kerja sama ini adalah : a.
Inventarisasi meliputi : 1).
Pendataan tanah;
2). Pengolahan data; dan 3). Pembuatan daftar inventaris tanah yang menyangkut subjek, objek, penyanding, dan riwayat perolehan/asal-usul tanah. b.
Sertipikasi meliputi : 1). Pengukuran dan penetapan batas bidang tanah; 2). Pendaftaran permohonan hak; dan 3). Penerbitan sertipikat.
SKPD yang melaksanakan adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Klungkung khususnya bidang aset. Kegiatan yang dilaksanakan adalah pensertifikatan tanah Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 9.412.200,00 dari anggaran sebesar Rp. 30.000.000,00. Jangka waktu kerja sama mulai tanggal 10 September 2013 sampai dengan 2018. Koordinasi dengan instansi vertikal yang ada di daerah dilaksanakan dengan melaksanakan kerja sama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Bali, Kejaksaan Negeri Klungkung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Kantor Wilayah Dirjen (DJP) Pajak Wilayah Bali.
7.
Bidang Pendidikan a.
Kerja sama yang dilaksanakan pada tahun 2014 dilaksanakan antara Universitas Udayana dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Kerja sama ini mengacu kepada Perjanjian Kerja sama antara Bupati Klungkung dengan Rektor Universitas Udayana – Bali Nomor: 075/13/PKS/Pem, Nomor: 203a/UN.14/KS/2014. Kerja sama ini bertujuan (a) meningkatkan akses, mutu, dan relevansi pelaksanaan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Udayana; dan (b) meningkatkan efisiensi, efektivitas, inovasi, serta mutu pelaksanaan program pembangunan daerah dan pengembangan potensi sumber-sumber daya daerah Kabupaten Klungkung. Secara teknis pelaksanaan kerja sama ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung sesuai kewenangan masing-masing.
b.
Kerja sama yang dilaksanakan pada tahun 2014 dilaksanakan antara Universitas Mahasaraswati Denpasar dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Kerja sama mengacu kepada Perjanjian Kerja sama antara Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar dengan Bupati Klungkung Nomor:
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
112
K.439/C.06.01/Unmas/VI/2014, Nomor: 075/23/PKS/Pem. Kerja sama ini bertujuan (a) meningkatkan akses, mutu, dan relevansi pelaksanaan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi Mahasarswati; dan (b) meningkatkan efisiensi, efektivitas, inovasi, serta mutu pelaksanaan program pembangunan daerah dan pengembangan potensi sumber-sumber daya daerah Kabupaten Klungkung. Secara teknis pelaksanaan kerja sama ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung sesuai kewenangan masing-masing.
8.
c.
Kerja sama yang dilaksanakan pada tahun 2014 dilaksanakan antara Institut Seni Indonesia Denpasar dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Kerja sama mengacu kepada Perjanjian Kerja sama antara Rektor Institut Seni Indonesia dengan Bupati Klungkung Indonesia Nomor: 2363/IT5.5.2.DT/2014, Nomor: 075/20/PKS/Pem. Kerja sama ini bertujuan (a) meningkatkan akses, mutu, dan relevansi pelaksanaan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi Institut Seni Indonesia ; dan (b) meningkatkan efisiensi, efektivitas, inovasi, serta mutu pelaksanaan program pembangunan daerah dan pengembangan potensi sumber-sumber daya daerah Kabupaten Klungkung. Secara teknis pelaksanaan kerja sama ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung sesuai kewenangan masing-masing.
d.
Kerja sama yang dilaksanakan pada tahun 2014 dilaksanakan antara Politeknik Negeri Bali dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Kerja sama mengacu kepada Perjanjian Kerja sama antara Rektor Universitas Mahasaraswati Denpsar dengan Bupati Klungkung Nomor: 075/09/PKS/Pem, Nomor: 02.0930/PL8/DN/2014. Kerja sama ini bertujuan (a) meningkatkan akses, mutu, dan relevansi pelaksanaan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi Politeknik Negeri Bali; dan (b) meningkatkan efisiensi, efektivitas, inovasi, serta mutu pelaksanaan program pembangunan daerah dan pengembangan potensi sumber-sumber daya daerah Kabupaten Klungkung. Secara teknis pelaksanaan kerja sama ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung sesuai kewenangan masing-masing.
Bidang Komuikasi Dan Informatika Kerja sama Pemerintahan Kabupaten Klungkung dengan Media Cetak yaitu: a.
Kerjasama Bupati Klungkung dengan Direktur PT. Warta Bali dengan Perjanjian Nomor: 02/Dir-WB/I/2014, Nomor: 075/04.7/PKS/Pem tentang Penerbitan Berita Pembangunan Kabupaten Klungkung dan Ucapan Selamat/Belasungkawa. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi : 1)
Pemuatan ucapan selamat setidak-tidaknya dengan ukuran 3 x 100 milimeter kolom sebanyak 7 (tujuh) kali dalam setahun;
2)
Pemuatan Ucapan Belasungkawa setidak-tidaknya dengan ukuran 2 x 100 milimeter kolom sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan;
3)
Pemuatan Press Release/advertorial, publikasi berita, foto/gambar, berita klarifikasi dari Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
113
Klungkung yang sesuai dengan kode etik jurnalistik sebanyak 65 (enam puluh lima) kali dalam setahun; dan
b.
4)
Pemberitaan lainnya tentang aktivitas penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Klungkung.
5)
SKPD yang melaksanakan adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung Bagian Humas dan Protokol dengan anggaran sebesar Rp.46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah).
Kerja sama Bupati Klungkung dengan Pemimpin Umum Fajar Bali dengan Perjanjian Nomor: 010/HUFB/KJS/2014, Nomor: 075/04.5/PKS/Pem tentang Penerbitan Berita Pembangunan Kabupaten Klungkung dan Ucapan Selamat/Belasungkawa. Adapun ruang lingkup dari perjanjian adalah: 1)
Pemuatan ucapan selamat setidak-tidaknya dengan ukuran 3 x 100 milimeter kolom sebanyak 7 (tujuh) kali dalam setahun;
2)
Pemuatan Ucapan Belasungkawa setidak-tidaknya dengan ukuran 2 x 100 milimeter kolom sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan;
3)
Pemuatan Press Release/advertorial, publikasi berita, foto/gambar, berita klarifikasi dari Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung yang sesuai dengan kode etik jurnalistik sebanyak 65 (enam puluh lima) kali dalam setahun; dan
4)
Pemberitaan lainnya tentang aktivitas penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Klungkung.
SKPD yang melaksanakan adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung Bagian Humas dan Protokol dengan anggaran sebesar Rp. 46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah). c.
Kerja sama antara Pemimpin Umum Harian Nusabali dengan Bupati Klungkung dengan Nomor: 039/Pemred-Kes/I/2014, Nomor: 075/04.6/PKS/Pem tentang Penerbitan Berita Pembangunan Kabupaten Klungkung dan Ucapan Selamat/Belasungkawa. Ruang lingkup kerja sama meliputi: 1)
Pemuatan ucapan selamat setidak-tidaknya dengan ukuran 2 kolom x 100 mili meter sebanyak 7 (tujuh) kali dalam setahun;
2)
Pemuatan Ucapan Belasungkawa setidak-tidaknya dengan ukuran 2 kolom x 100 mili meter 1 (satu) kali dalam setahun; dan
3)
Pemuatan Press Release/advertorial, publikasi berita, foto/gambar, berita klarifikasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sesuai dengan kode etik jurnalistik sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali dalam setahun.
SKPD yang melaksanakan adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung Bagian Humas dan Protokol dengan anggaran sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah).
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
114
d.
Kerja sama antara Pemimpin Umum Harian Denpost dengan Bupati Klungkung dengan Nomor: 11/Red-DP/I/2014, Nomor: 075/04.3/PKS/Pem. Ruang lingkup dalam kerja sama ini meliputi: 1)
Pemuatan ucapan selamat setidak-tidaknya dengan ukuran 3 x 100 milimeter kolom sebanyak 7 (tujuh) kali dalam setahun;
2)
Pemuatan Ucapan Belasungkawa setidak-tidaknya dengan ukuran 2 x 100 milimeter kolom sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan;
3)
Pemuatan Press Release/advertorial, publikasi berita, foto/gambar, berita klarifikasi dari Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung yang sesuai dengan kode etik jurnalistik sebanyak 65 (enam puluh lima) kali dalam setahun; dan
4)
Pemberitaan lainnya tentang aktivitas penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Klungkung.
SKPD yang melaksanakan adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung Bagian Humas dan Protokol dengan anggaran sebesar Rp. 46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah). e.
Kerja sama antara Pemimpim Umum Bali Tribune dengan Bupati Klungkung Nomor: 06/BT-KEU/II/2014, Nomor: 075/04.4/PKS/Pem tentang Penerbitan Berita Pembangunan Kabupaten Klungkung dan Ucapan Selamat/Belasungkawa. Ruang lingkup meliputi: 1)
Pemuatan ucapan selamat setidak-tidaknya dengan ukuran 3 x 100 milimeter kolom sebanyak 7 (tujuh) kali dalam setahun;
2)
Pemuatan Ucapan Belasungkawa setidak-tidaknya dengan ukuran 2 x 100 milimeter kolom sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan;
3)
Pemuatan Press Release/advertorial, publikasi berita, foto/gambar, berita klarifikasi dari Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung yang sesuai dengan kode etik jurnalistik sebanyak 65 (enam puluh lima) kali dalam setahun; dan
4)
Pemberitaan lainnya tentang aktivitas penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Klungkung.
SKPD yang melaksanakan adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung Bagian Humas dan Protokol dengan anggaran sebesar Rp. 46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah). f.
Pemimpin Redaksi Harian Bali Post dengan Bupati Klungkung Nomor: 002/IKLBP/2014, Nomor: 075/04/PKS/Pem tentang Penerbitan Berita Pembangunan Kabupaten Klungkung dan Ucapan Selamat/Belasungkawa. Kerja sama meliputi : 1)
Pemuatan ucapan selamat dengan ukuran 3 kolom x 100 mili meter sebanyak 7 (tujuh) kali dalam setahun ;
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
115
2)
Pemuatan Ucapan Belasungkawa dengan ukuran 2 kolom x 100 mili meter sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun ;
3)
Pemuatan Press Release / advertorial, publikasi berita, foto/gambar, berita klarifikasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung yang sesuai dengan kode etik jurnalistik sebanyak 20 (dua puluh) kali dalam setahun; dan
4)
Pemberitaan lainnya dalam penyelenggaran pembangunan di Kabupaten Klungkung.
pemerintahan
dan
SKPD yang melaksanakan adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung Bagian Humas dan Protokol dengan anggaran sebesar Rp. 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah). Tujuan dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Media Cetak adalah: a.
meningkatkan akses, mutu, akurasi informasi, penyebarluasan hasil pembangunan dan ucapan selamat/belasungkawa kepada masyarakat.
b.
meningkatkan efisiensi, efektivitas, akses informasi, penyebarluasan hasil pembangunan dan ucapan selamat/belasungkawa kepada masyarakat.
Kerja sama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Media Elektronik a.
Kerja sama Direktur Utama PT. Mediantara Televisi Bali dengan Bupati Klungkung Nomor: 1528.3/Dtv-Mkt/I/2014, Nomor: 075/04.2/PKS/Pem tentang Pemuatan dan Penayangan Ucapan Selamat (Greeting) dan Berita-Berita Pembangunan Kabupaten Klungkung. Kerja sama ini meliputi: 1)
Pemuatan dan Penayangan ucapan selamat (Greeting) setidak – tidaknya sebanyak 7 (tujuh) kali dalam setahun dengan ketentuan untuk 1 (satu) kali event masing-masing ditayangkan sebanyak 15 (lima belas) kali;
2)
Pemuatan dan Penayangan Program Liputan Berita / Advertorial dalam ”Bali Seremonia” setidak – tidaknya sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali dalam setahun; dan
3)
Pemuatan dan Penayangan Program Dialog Interaktif ” Mereka Bicara” atau ” I Love Bali” setidak – tidaknya sebanyak 3 (tiga) kali dalam setahun.
SKPD yang melaksanakan adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung Bagian Humas dan Protokol dengan anggaran sebesar Rp. 48.300.000,00 (empat puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah). b.
Kerja sama yang dilaksanakan adalah kerja sama antara Direktur Utama PT. Bali Ranadha Televisi dengan Bupati Klungkung Nomor: 003/BRTV/MKT/I/2014, Nomor: 075/03.2/KSB/Pem tentang Pemuatan dan Penayangan Ucapan Selamat dan Berita-Berita Pembangunan Kabupaten Klungkung. Ruang lingkup perjanjian ini meliputi: 1)
Pengambilan gambar dan penayangan ucapan selamat sebanyak 16 (enam belas) kali dalam setahun, dengan ketentuan untuk 1 (satu) kali event masing-masing ditayangkan sebanyak 4 (empat) kali;
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
116
2)
Penayangan Avertorial melalui Liputan Berita “Seputar Bali”/ “Orti Bali” sebanyak 60 (enam puluh) kali dalam setahun dengan durasi masingmasing berita selama 2 (dua) menit;
3)
Penayangan Program Dialog Interaktif/ Wacana 1 (satu) kali dalam setahun dengan durasi selama 60 (enam puluh) menit.
SKPD yang melaksanakan adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung Bagian Humas dan Protokol dengan anggaran sebesar Rp. 56.600.000 (empat puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah). c.
Kerja sama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Bali dengan Bupati Klungkung dengan Nomor; 16.1/SPKS/II.10/TVRI/2014, Nomor: 075/04.8/PKS/Pem tentang Pemuatan dan Penayangan Ucapan Selamat dan Berita-Berita Pembangunan Kabupaten Klungkung. Ruang lingkup kerja sama meliputi: 1) 2) 3) 4)
Pemuatan dan Penayangan ucapan selamat; Pemuatan dan Penayangan Program Liputan Berita / Advertorial; Pemuatan dan Penayangan Program Dialog Interaktif / Wacana; dan Pemuatan dan Penayangan Program Membangun Bali.
Tujuan dari kerja sama ini adalah penyampaian ucapan selamat dan penyebaran informasi pembangunan daerah Kabupaten Klungkung.
9.
Bidang Pembangunan Desa a.
Daerah yg diajak kerjasama Gubernur Bali yang dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Propinsi Bali
b.
Dasar Hukum 1) Peraturan Daerah Propinsi Bali No 12 Tahun 2009 tentang Pokok pokok pengelolaan Keuangan Daerah Propinsi Bali (Lembaran Daerah Propinsi Bali Tahun 2009 Nomor 12, tambahan lembaran Daerah Propinsi Bali Nomor 12) 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Propinsi Bali (Berita Daerah Propinsi Bali Tahun 2012 Nomor 67) 3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa melalui Program/ kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) di Propinsi Bali 4) Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2014 tentang Program / Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang sadu Mandara ) di Propinsi Bali (Berita Daerah Propinsi Bali Tahun 2014 Nomor 21)
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
117
c.
Bidang Kerjasama : Bidang kerjasama ini meliputi Pelaksanaan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara / GSM) dan penyaluran Dana Bantuan Keuangan Khusus kepada desa desa di Kab Klungkung spt : 1. Pejukutan 2. Tanglad 3. Klumpu 4. Sakti 5. Bunga Mekar 6. Sekartaji 7. Batumadeg 8. Batukandik 9. Suana 10. Batununggul 11. Kutampi 12. Kutampi kaler 13. Ped 14. Akah 15. Selat 16. Dawan Kaler 17. Besan 18. Tohpati 19. Bungbungan 20. Getakan 21. Nyalian 22. Paksebali
d.
Nusa Penida Th 2012 Nusa Penida Th 2012 Nusa Penida Th 2012 Nusa Penida Th 2012 Nusa Penida Th 2012 Nusa Penida Th 2012 Nusa Penida Th 2012 Nusa Penida Th 2012 Nusa Penida Th 2013 Nusa Penida Th 2013 Nusa Penida Th 2013 Nusa Penida Th 2013 Nusa Penida Th 2013 Klungkung Th 2013 Klungkung Th 2013 Dawan Th 2014 Dawan Th 2014 Banjarangkan Th 2014 Banjarangkan Th 2014 Banjarangkan Th 2014 Banjarangkan Th 2015 Dawan Th 2015
Nama Kegiatan Nama kegiatan dimaksud adalah “Gerakan Pembangunan Desa Terpadu yang Maju, Aman, Damai dan Sejahtera ( GERBANGSADU MANDARA )
e.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Kerjasama Antar Daerah Kerja sama antar daerah ini dilaksanakan oleh Gebernur bali selaku Penyelenggara yang dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Propinsi Bali selanjiutnya disebut Pihak Pertama, namun secara teknis kegiatan dimaksud dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Propinsi Bali, bekerja sama dengan Bupati Klungkung yang bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung yang selanjutnya disebut Pihak Kedua yang secara teknis kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa (BPMPKBPD) Kabupaten Klungkung
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
118
e.
Sumber dan Jumlah Anggaran APBD Provinsi bali melalui Rekening Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Gerbang Sadu Mandara ke desa penerima program sebesar Rp. 1.020.000.000 (Satu Milyar Dua Puluh Juta Rupiah)
f.
Jangka Waktu Kerjasama Jangka waktu Kerja sama yg tertuang dalam perjanjian kerjasama dimaksud adalah 12 Bulan
g.
Hasil (Output) dari Kerjasama 1) Tersalurkannya dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp. 1.020.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Juta Rupiah) untu Desa Pelaksana Program Gerbang Sadu Mandra (GSM) 2) Terciptanya infrastruktur Perdesaan dan semakin berkembanganya usaha ekonomi Perdesaan 3) Menurunnya angka pengangguran dan tingkat kemiskinan, serta meningkatnya lapangan pekerjaan di Perdesaan 4) Berdampak pada meningkatnya pendapatan dan kesejahtraan masyarakat di perdesaan
h.
Permasalahan dan Solusi 1) Permasalahan Permasalahan yg paling mendasar adalah adanya keberagaman kepentingan, karakter, tingkat pendidikan ,sosial budaya dan sosial ekonomi sehingga cara pandang mereka pun berbeda beda yang cenderung menimbulkan konflik 2)
Solusi Benar benar melaksanakan Peran Pelaku - pelaku baik pelaku di Propinsi, Kabupaten dan di Desa berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing dan Pembina agar tujuan, prinsip dan mekanisme Gerbang Sadu Mandara tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten
C.
Pencegahan Dan Penanggulangan Bencana 1.
Bencana Yang Terjadi dan Penanggulangannya Bencana yang terjadi di Wilayah Kabupaten Klungkung selama tahun 2014 secara rinci dapat dilihat pada Lampiran 1 terlampir. Sedangkan untuk menanggulangi bencana yang terjadi di Kabupaten Klungkung telah dibentuk Satuan Pelaksana Penaggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (SATLAK PBP) Kabupaten Klungkung dengan SK Bupati Klungkung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (SATLAK PBP ) Kabupaten Klungkung, dimana Bupati duduk sebagai Ketua, Komandan Distrik Militer 1610/Klungkung sebagai Wakil Ketua I, Kepala Polisi Resort Klungkung sebagai Wakil Ketua II, Wakil Bupati
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
119
Klungkung sebagai Ketua Pelaksana Harian, Sekretaris Daerah sebagai Sekretaris I dan Kepala Badan Kesatuan bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klungkung sebagai Sekretaris II. Untuk keanggotaannya terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda kabupaten Klungkung, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Administrasi Umum Sekda Kabuoaten Klungkung dan para Kepala Badan, Dinas, Kantor dan Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Selanjutnya untuk lebih mengoptimalkan penanggulangan bencana diupayakan dengan lebih meningkatkan koordinasi antar komponen Pemerintah dan komponen masyarakat seperti PMI, SAR, TNI, POLRI, ORMAS, LSM dan sebagainya. 2.
Status Bencana Bencana yang terjadi di Wilayah Kabupaten Klungkung selama tahun 2014 berstatus Lokal.
3.
Sumber dan Jumlah Anggaran Dana untuk mengatasi bencana bersumber dari APBD Kabupaten Klungkung Tahun 2014. Dana untuk mengatasi bencana yang ada pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klungkung sebatas dana untuk operasional Tim Satuan Pelaksana Penaggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi ( SATLAK PBP ) Kabupaten Klungkung, serta dana untuk pelaksanaan Sosialisai Mitigasi Bencana khususnya pada masyarakat yang berdomisili di daerah rawan bencana. Sosialisasi Mitigasi Bencana pada Tahun 2014 diikuti oleh 160 Orang, dan diantaranya dilibatkan Siswa/Murid Sekolah. Dana/anggaran untuk operasional Tim SATLAK PBP dan Sosialisasi Mitigasi Bencana tertuang pada Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam yang dijabarkan dalam Kegiatan Pemantauan dan Penyebarluasan Informasi Potensi Bencana Alam sebagai bagian dari DPA Badan Kesatuan Bnagsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klungkung Tahun 2014. Sedangkan dana ( berupa Bansos/Bantuan Sosial ) untuk korban bencana terdapat pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Klungkung, yang mana pencairannya melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daaerah Kabupaten Klungkung dengan memperhatikan kajian yang diberikan oleh Tim SATLAK PBP Kabupaten Klungkung. Namun demikian tidak menutup kemungkinan dana untuk korban bencana yang berbentuk fisik terdapat pada instansi terkait seperti Dinas PU atau DKLH, tergantung jenis korban/kerugiat fisiknya. Untuk operasional Tim SATLAK PBP Kabupaten Klungkung dan pelaksanaan Sosialisai Mitigasi Bencana sebagaimana tertuang pada Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam dan dijabarkan dalam Kegiatan Pemantauan dan Penyebarluasan Informasi Potensi Bencana Alam dengan capaian fisik mencapai 100 %. Untuk mendukung Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam, pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klungkung juga dilaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat untuk menjaga Ketertiban dan Keamanan yang dijabarkan dalam Kegiatan
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
120
Pembentukan Satuan Keamanan Lingkungan di Masyarakat. Dalam pelaksanaannya Kegiatan ini berupa pelatihan bagi Satuan Perlindungan Masyarakat ( Sat Linmas ) se Kabupaten Klungkung, dengan tujuan untuk menyiapkan dan meningkatkan kemampuan serta ketrampilan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Klungkung sesuai Tugas pokok dan Fungsinya, serta membantu dalam hal penanggulangan bencana. Pelaksanaan pelatihan bagi Satuan Linmas pada tahun 2014 diikuti oleh 235 Orang anggota Satuan Linmas Desa/Kelurahan. 4.
Antisipasi Daerah Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana Langkah antisipasi Daerah ( dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat pada Bidang Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klungkung ) dalam menghadapi kemungkinan bencana adalah : a). Mengajukan usulan kegiatan untuk terpenuhinya segala kekurangan sumber daya yang ada saat ini dengan pendanaan yang memadai sehingga segala aktifitas pelaksanaan kegiatan berjalan lancar. b). Karena keterbatasan segala sumber daya yang ada, maka pelaksanaan kegiatan dalam tanggap darurat perlu ditingkatkan koordinasi antar komponen pemerintah dan komponen masyarakat seperti PMI, SAR, TNI, POLRI, LSM dan sebagainya. c). Untuk meningkatkan kesiagaan maka perlu membentuk Ruang Pusat Pengendalian Operasional ( Rupusdalops ) Penanganan Bencana dengan Posko 24/7 dalam bentuk call center. Ruspudalops Penanganan Bencana berlokasi pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klungkung. Untuk pelaksanaan piket/jaga Posko 24/7 melibatkan staf yang ada pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klungkung. d). Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan staf yang membidangi kebencanaan dengan jalan memberikan kesempatan mengikuti Bintek terkait kebencanaan. e). Untuk keperluan yang sifatnya sangat mendesak apabila terjadi bencana, maka diupayakan pengadaan peralatan untuk tanggap darurat seperti tandu, perahu karet, tenda pengungsian dalam berbagai ukuran, peralatan dapur umum, mobil patroli dan sebagainya. f).
5.
Membuat Peta Daerah Rawan Bencana.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menangani Bencana Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani Bencana adalah Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat khususnya Sub Bidang Kesiagaan dan Penanggulangan Bencana pada Bidang Perlindungan Masyarakat selaku “Leading Sector” dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
121
6. Kelembagaan Yang Khusus Dibentuk Menangani Bencana Sampai saat ini kelembagaan yang khusus menangani bencana belum dibentuk. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, idealnya dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ). Saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Klungkung masih dalam proses pembentukan. 8.
Potensi Bencana Yang Diperkirakan Terjadi Potensi bencana yang diperkirakan terjadi di Wilayah Kabupaten Klungkung meliputi : -
D.
Longsor Banjir Angin Kencang Kebakaran Gelombang Pasang Kekeringan
Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum 1.
Gangguan Yang Terjadi dan Penanggulangannya Sampai dengan akhir Tahun 2014 secara umum tidak terjadi gangguan ataupun konflik yang berbasis sara, anarkisme, separatisme atau yang lainnya yang menyebabkan terganggunya ketentraman dan ketertiban masyarakat. Namun perlu dicermati adanya beberapa indikasi yang mengarah kepada konflik yang berbasis sara, namun dengan pendekatan yang intens dari pihak keamanan, Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Kabupaten Klungkung, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat ( FKDM ) Kabupaten Klungkung dan pihak terkait hal tersebut tidak sampai berlanjut.
2.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menangani Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat khususnya pada Bidang Penanganan Konflik dengan berkoordinasi dengan Instansi terkait.
4.
Penanggulangan dan Kendalanya Penanggulangan terhadap ancaman maupun gangguan ketentraman dan ketertiban umum tidak akan mencapai hasil yang optimal bila dilakukan sendiri-sendiri tanpa dilakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain Polres, Kodim, Satpol PP dan instansi terkait lainnya serta seluruh komponen masyarakat. Terkait dengan hal tersebut, maka dibentuklah wadah sebagai sarana untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam menangani berbagai ancaman dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Klungkung yaitu Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat ( FKDM ) Kabupaten Klungkung dan Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Kabupaten Klungkung. Selain itu juga sangat perlu
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
122
melibatkan semua komponen masyarakat ( tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dll ) serta Organisasi Kemasyarakatan dalam deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan ancaman dan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum yang dapat mengganggu Stabilitas Nasional di daerah. Sejalan dengan tugas deteksi dini, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klungkung Cq. Bidang Penanganan Konflik melaksanakan pemantauan terhadap keberadaan dan aktifitas orang asing yang dalam pelaksanaannya dibentuk Tim Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Kabupaten Klungkung. Sebagai upaya untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum sekaligus untuk memfasilitasi kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat ( FKDM ) dan pemantauan keberadaan dan aktifitas orang asing, pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klungkung disusun Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal yang dijabarkan dalam Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan. Sedangkan untuk memfasilitasi kegiatan Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Kabupaten Klungkung disusun Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan yang dijabarkan dalam Kegiatan Pengendalian Keamanan Lingkungan. Adapun kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum pada dasarnya adalah :
5.
-
Upaya untuk membangun jaringan deteksi dini sampai pada tingkat paling bawah dirasa masih kurang dan perlu ditingkatkan di tahun mendatang, serta perlu didukung dari segi fasilitas yang memadai seperti alat komunikasi, dukungan sarana transportasi dan yang lainnya terkait pelaksanaan tugas “keintelijenan”.
-
Masih kurangnya tenaga/staf yang memiliki ketrampilan formal di bidang keintelijenan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas deteksi dini. Adanya pelatihan-pelatihan dan diklat tentang intelijen masih sangat terbatas dan kurang dapat diikuti karena kurangnya dana untuk mengikuti pelatihan di maksud. Jika saat ini ada beberapa staf yang pernah mengikuti Diklat Keintelijenan, barulah sebatas diklat dasar. Kiranya perlu untuk mengikuti kegiatan diklat tingkat lanjutan.
Keikutsertaan Aparat Keamanan Dalam Penanggulangan Sebagaimana telah diungkapkan di atas, bahwasanya penanggulangan terhadap ancaman maupun gangguan Ketentraman dan Ketertiban umum tidak akan mencapai hasil yang optimal bila dilakukan sendiri-sendiri tanpa dilakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait serta memberdayakan seluruh komponen masyarakat. Oleh karena itu dalam pelaksanaan Kegiatan senantiasa melibatkan aparat keamanan terutama yang duduk dalam satu wadah koordinasi dan kerjasama, yaitu Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat ( FKDM ), Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Kabupaten Klungkung dan Tim Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Kabupaten Klungkung. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat ( FKDM ) Kabupaten Klungkung dibentuk dengan SK Bupati Klungkung Nomor 136/18/H2O/2014 tentang
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
123
Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Klungkung, dengan tujuan sebagai wadah untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan dan meningkatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat dalam menciptakan dan memelihara Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat ( FKDM ) tersebut terdiri atas : -
Dewan Penasehat; dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat.
Dewan Penasehat dalam keanggotaannya melibatkan antara lain Komandan Kodim 1610 Klungkung, Kepala Kepolisian Resort Klungkung, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dan Ketua Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Klungkung. Sedangkan pada Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat duduk sebagai Ketua adalah Ketua Forum Perbekel dan Kelurahan Kabupaten Klungkung, dua Wakil Ketua yaitu Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Klungkung dan Ketua Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia Kabupaten Klungkung, Sekretaris dari unsur Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Klungkung. Untuk keanggotaannya terdiri dari Koordinator Taruna Siaga Bencana Kabupaten Klungkung, para Tokoh Agama serta dari unsur Akademisi. Dalam pelaksanaannya, Dewan Penasehat mempunyai tugas yaitu : -
Membantu Bupati merumuskan kebijakan dalam memelihara kewaspadaan dini masyarakat.
-
Memfasilitasi hubungan kerja antara Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dengan Pemerintah Daerah dalam memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Sedangkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat mempunyai tugas yaitu :
-
Menjaring, menampung, mengoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini.
-
Melakukan rapat-rapat untuk memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.
-
Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klungkung.
Sebagai bagian dari pelaksanaan deteksi dini, pada Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan dilaksanakan pemantauan terhadap keberadaan dan aktifitas orang asing serta Organisasi Masyarakat Asing berdasarkan SK Bupati Klungkung Nomor 137/18/H2O/2014 tentang Pembentukan Tim Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Kabupaten Klungkung. Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Tim ini keanggotaannya melibatkan antara lain unsur Satuan Intel Pam Polres Klungkung, unsur Intel Kodim 1610 Klungkung, unsur Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, unsur Kementrian Agama Kabupaten Klungkung, unsur ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
124
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Klungkung dan unsur Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klungkung. Sebagai upaya untuk mewujudkan dan memelihara Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan, telah dibentuk Tim Terpadu dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 138/18/H2O/2014 tentang Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Kabupaten Klungkung yang beranggotakan diantaranya unsur Polres Klungkung, unsur Kodim 1610 Klungkung, unsur Binda Pos Klungkung serta unsur pimpinan SKPD terkait. Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Kabupaten Klungkung ini mempunyai tugas yaitu :
6.
-
Mengambil langkah-langkah cepat, tepat dan tegas serta proporsional untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial dan terorisme, dengan tetap mengedepankan aspek hukum, menghormati norma dan adapt istiadat setempat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia;
-
Melakukan upaya pemulihan pada pasca konflik yang meliputi penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekontruksi agar masyarakat dapat kembali memperoleh rasa aman dan dapat melakukan aktivitas seperti sediakala;
-
Merespon dengan cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik, guna mencegah lebih dini terjadinya tindak kekerasan; dan
-
Melaporkan segala pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Klungkung.
Sumber dan Jumlah Anggaran Anggaran untuk fasilitasi penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum bersumber dari APBD Kabupaten Klungkung yang dituangkan pada DPA Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klungkung Tahun 2014. Lebih lanjut anggaran tersebut dituangkan pada Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal yang dijabarkan dalam Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan, serta Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan yang dijabarkan dalam Kegiatan Pengendalian Keamanan Lingkungan. Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD ) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klungkung Tahun 2014 ini kami sampaikan untuk mendapat tindak lanjut sebagaimana mestinya dan semoga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
125
ILPPD Kabupaten Klungkung Tahun 2014
126