III. METODE PENELITIAN
A. Tipe Penelitian Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis dan menggambarkan mengenai relasi DPRD dan pemerintah daerah pada perumusan kebijakan Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung dalam perspektif model Levine dan White, sehingga tergolong pada penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Menurut Sugiyono (2011:9), mendefinisikan kualitatif sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, (sebagai lawan adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi. Tipe
penelitian
deskriptif
yaitu
penelitian
yang
bertujuan
untuk
mendeskripsikan secara terperinci mengenai fenomena-fenomena sosial tertentu yang berkenaan dengan masalah dan untuk yang diteliti. Menurut Nazir (2009:54) penelitian deskriptif adalah metode penelitian yang meneliti status sekelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu sistem pemikiran, ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang dengan tujuan untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan
59
akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antarfenomena yang diselidiki. Pendekatan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Menurut Whitney dalam Nazir (2009:54), metode deskriptif adalah pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat. Lebih lanjut Whitney menjelaskan bahwa penelitian deskriptif mempelajari masalah-masalah dalam masyarakat, serta tata cara yang berlaku dalam masyarakat serta situasi-situasi tertentu,
termasuk
tentang
hubungan,
kegiatan-kegiatan,
sikap-sikap,
pandangan-pandangan, serta proses-proses yang sedang berlangsung dan pengaruh-pengaruh dari suatu fenomena. Metode ini dapat mengungkapkan peristiwa riil di lapangan bahkan mengungkapkan nilai-nilai tersembunyi dari penelitian ini. Sugiyono (2011:9) lebih lanjut menjelaskan bahwa metode kualitatif digunakan untuk mendapatkan data yang mendalam, suatu data yang mengandung makna. Makna adalah data yang sebenarnya, data yang pasti yang merupakan suatu nilai dibalik data yang tampak. Oleh karena itu, dalam penelitian kualitatif tidak menekankan pada generalisasi, tetapi lebih menekankan pada makna. Generalisasi dalam penelitian kualitatif dinamakan transferability. Metode ini dapat mengungkapkan peristiwa riil di lapangan bahkan mengungkapkan nilai-nilai tersembunyi dari penelitian ini. Berdasarkan penjelasan oleh para ahli, dapat disimpulkan bahwa metode penelitian kualitatif merupakan pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat untuk mendapatkan data yang mendalam pada kondisi obyek ilmiah tentang suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang
60
dengan tujuan untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diteliti, dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi. Metode ini diharapkan dapat mengungkapkan peristiwa riil di lapangan bahkan mengungkapkan nilai-nilai tersembunyi dari penelitian ini. Peneliti menggunakan tipe penelitian deskriptif kualitatif karena sesuai dengan kebutuhan
penelitian
ini,
dimana
penelitian
ini
menuturkan
dan
mendeskripsikan data tentang proses yang telah berlangsung yaitu relasi DPRD dan pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung.
B. Definisi Konseptual Definisi konseptual menurut Saifuddin Azwar dalam skripsi Muhammad Rizkyarobbi (2011:42) merupakan pembatasan pengertian tentang hal-hal yang perlu diamati, merupakan kerangka pikir, mengenai hubungan diantara variabel-variabel, juga memudahkan identifikasi fungsi-fungsi variabelvariabel penelitian sehingga akan tampak jelas mana variabel yang harus dimanipulasikan. Definisi konseptual dari relasi DPRD dan pemerintah daerah pada perumusan kebijakan tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung dalam perspektif model Levine dan White adalah decisi, antisipasi, nondecisi, dan systemic dalam proses mengindentifikasi isu kebijakan, merumuskan agenda kebijakan,
61
melakukan konsultasi, dan menetapkan keputusan antara DPRD dan pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah kebijakan tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung.
C. Fokus Penelitian Menurut Sugiyono (2011:207), batasan masalah dalam penelitian kualitatif dinamakan fokus, yang berisi pokok masalah yang masih bersifat umum. Penetapan fokus dalam penelitian kualitatif sangat penting karena untuk membatasi studi dan mengarahkan pelaksanaan atau pengamatan. Fokus yang diamati dalam penelitian ini adalah relasi antar institusi yang dilakukan oleh DPRD Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan lokus penelitian perumusan kebijakan tata ruang wilayah kota Bandar Lampung menurut teori perumusan kebijakan Bridgman dan Davis dalam Suharto (2008:26) dalam perspektif model interaksi antarinstitusi menurut Levine dan White dalam Madani (2011:56) dengan variabel sebagai berikut: 1. Decisi dalam proses mengidentifikasi isu kebijakan, merumuskan agenda kebijakan, melakukan konsultasi, dan menetapkan keputusan. Relasi dinilai baik jika decisi terlaksana dalam proses perumusan kebijakan. 2. Antisipasi dalam proses mengidentifikasi isu kebijakan, merumuskan agenda kebijakan, melakukan konsultasi, dan menetapkan keputusan. Relasi dinilai baik jika antisipasi terlaksana dalam proses perumusan kebijakan.
62
3. Nondecisi dalam proses mengidentifikasi isu kebijakan, merumuskan agenda kebijakan, melakukan konsultasi, dan menetapkan keputusan. Relasi dinilai baik jika Nondecisi terlaksana dalam proses perumusan kebijakan. 4. Systemic dalam proses mengidentifikasi isu kebijakan, merumuskan agenda kebijakan, melakukan konsultasi, dan menetapkan keputusan. Relasi dinilai baik jika Systemic terlaksana dalam proses perumusan kebijakan. Hal tersebut menjadi fokus dalam penelitian ini yang pada praktik perumusannya terjadi interaksi antar institusi DPRD Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
D. Lokasi Penelitian Penetapan penelitian ditentukan secara purposive atau berdasarkan pertimbanganpertimbangan dan tujuan penelitian. Menurut Sugiyono (2011:216) Purposive adalah lokasi penelitian dipilih berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu dan diambil berdasarkan tujuan penelitian. Penelitian ini dilakukan di dalam lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kota Bandar Lampung dipilih menjadi lokasi penelitian dengan alasan Kota Bandar Lampung merupakan kota administratif yang merupakan Ibu Kota dari Provinsi Lampung. Selain itu Kota Bandar Lampung juga merupakan daerah domisili peneliti dalam menjalani proses perkuliahan di Universitas Lampung.
63
E. Sumber Data Menurut Loftland dalam Moleong (2005:157) sumber data utama pada penelitian kualitatif ialah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data dari sumber data tertulis. Sumber data dalam penelitian ini adalah semua perundang-undangan dan dokumentasi tertentu yang bisa memberikan informasi dan penjelasan mengenai proses relasi antar institusi DPRD Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam perumusan kebijakan tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung. Adapun yang menjadi sumber data dalam penelitian ini antara lain, yaitu: 1. Dokumen, orang, benda dan peristiwa pada perumusan raperda tata ruang Kota Bandar Lampung oleh eksekutif dalam hal ini Bappeda Kota Babdar Lampung. 2. Dokumen, orang, benda, dan peristiwa pada perumusan raperda tata ruang Kota Bandar Lampung oleh legislatif di DPRD Kota Bandar Lampung sejak raperda diajukan kepada Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung. 3. Dokumen, orang, benda, dan peristiwa pada pengundangan raperda tata ruang Kota Bandar Lampung dalam lembaran daerah Kota Bandar Lampung.
1. Data Primer Data primer yang digunakan adalah berasal dari wawancara dengan aktor perumusan kebijakan tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung dan notulensi rapat penyusunan peraturan daerah tentang tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung. Sumber data ditulis atau direkam. Wawancara
64
dilakukan kepada informan yang telah ditentukan dengan menggunakan panduan wawancara mengenai relasi DPRD Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Teknik pemilihan orang yang diwawancarai dilakukan secara purposive. Alasan pemakaian teknik purposive dikarenakan oleh bentuk dan ciri penelitian ini yaitu untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan tujuan dari pelaksanaan penelitian ini. Penentuan orang yang diwawancarai atau responden dalam penelitian ini dilakukan berdasarkan pertimbanganpertimbangan tertentu dikarenakan orang tersebut menduduki posisi terbaik yang dapat memberikan informasi-informasi yang akurat terkait dengan topik penelitian ini, yaitu tentang relasi DPRD Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam perumusan kebijakan tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung.
2. Data Sekunder Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada, antara lain dari data yang merupakan simpulan dari penelitian sejenis yang telah dilakukan oleh peneliti lain sebelumnya. Data sekunder ini digunakan sebagai pendukung guna mencari fakta yang sebenarnya. Data sekunder juga diperlukan untuk menambah informasi dalam rangka mencocokkan data yang diperoleh. Sumber data sekunder yang digunakan antara lain dari simpulan penelitian sejenis sebelumnya yakni mengenai hubungan antar institusi eksekutif dan legislatif, DPRD, dan perumusan kebijakan daerah. Beberapa sumber data sekunder tersebut antara lain, yaitu: penelitian Fitri Juliana Sanjaya pada tahun 2010 mengenai hubungan
65
eksekutif dengan legislatif pada penyusunan APBD tahun 2010 Kabupaten Lampung Timur dalam perspektif agency theory, Dede Saftose pada tahun 2010 mengenai Hak inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung dalam penyusunan Raperda, Amri Fahada Syehrun pada tahun 2010 tentang Pola Pengawasan
Komisi
C
DPRD
Kota
Bandar
Lampung terhadap
Pembangunan Daerah Kota Bandar Lampung, serta berbagai berita surat kabar, website, artikel, dan referensi-referensi yang menjadi panduan penyusunan kebijakan Kota Bandar Lampung.
F. Teknik Pengumpulan Data Untuk memperoleh data yang benar dan akurat sehingga mampu menjawab permasalahan penelitian. Maka teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1. Wawancara Mendalam (in-depth interview) Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila peneliti ingin melakukan studi dan ingin mengetahui hal-hal dari responden yang lebih mendalam. Seperti diungkap Esterberg (2002) dalam Sugiyono (2011:231) yaitu: ” a meeting of two persons to exchange information and idea through question and responses, resulting in communication and joint construction of meaning about a particular topic. Wawancara merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu. ” Berdasarkan definisi di atas, maka informan yang diwawancarai pada penelitian ini yakni:
66
a.
H. Barlian Mansyur, Amd. (Anggota Fraksi
Partai Golkar / Ketua
Komisi C ( Bidang Pembangunan ) DPRD Kota Bandar Lampung), b. Irianto,
SH.
(Kasubbag
Perundang-undangan
Bagian
Hukum
Pemerintah Kota Bandar Lampung), c. Desti Mega Putri, SP. MT (Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Wilayah Bappeda Kota Bandar Lampung). d. Nandang Hendrawan, SE (Ketua Pansus Perda Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung/Ketua Komisi D DPRD Kota Bandar Lampung). Alasan pemilihan informan di atas dikarenakan nama-nama di atas adalah orang-orang yang menduduki posisi terbaik yang dapat memberikan informasi-informasi
yang
akurat
melalui
pertanyaan-pertanyaan
wawancara terhadap topik penelitian ini.
2. Studi Dokumen Menurut Sugiyono (2011:240), dokumen merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karyakarya monumental dari seseorang. Teknik dokumentasi pada penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui peninggalan tertulis yang diperoleh dari institusi yang menjadi lokasi penelitian, yaitu DPRD Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dokumentasi yang digunakan dalam penelitian ini antara lain dokumen perundang-undangan tentang tata ruang, Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bandar Lampung, dokumen proses perumusan raperda tata ruang Kota Bandar Lampung, dokumen risalah persidangan DPRD Kota Bandar
67
Lampung, data Komisi C DPRD Kota Bandar Lampung, Raperda tata ruang Kota Bandar Lampung, serta dokumen tentang profil dan arsip sejarah Kota Bandar Lampung yang diperoleh dari sekretariat Pemerintah Kota Bandar Lampung. No.
Topik
Teknik Sumber Informasi Pengumpulan Data Wawancara Bappeda, DPRD, dan Bagian Hukum Kota Bandar Lampung
1.
Decisi dalam proses perumusan kebijakan
2.
Antisipasi dalam proses perumusan kebijakan
Wawancara
Bappeda, DPRD, dan Bagian Hukum Kota Bandar Lampung
3.
Nondecisi dalam proses perumusan kebijakan
Wawancara
Bappeda, DPRD, dan Bagian Hukum Kota Bandar Lampung
4.
Systemic dalam proses perumusan kebijakan
Wawancara
Bappeda, DPRD, dan Bagian Hukum Kota Bandar Lampung
Tabel 1. Panduan pengumpulan Data
G. Teknik Pengolahan Data Setelah data diperoleh dari lapangan terkumpul maka tahap berikutnya ialah mengolah data tersebut. Adapun teknik yang dilakukan dalam pengolahan data dalam penelitian ini adalah: 1. Editing Yaitu teknik mengolah data dengan cara meneliti kembali data yang telah diperoleh melalui wawancara mendalam dan dokumentasi untuk menghindari kekeliruan dan kesalahan. Tahap editing yang dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini menyajikan hasil wawancara dan dokumentasi
68
dari relasi DPRD Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam perumusan kebijakan tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung, yakni berupa kalimat-kalimat yang kurang baku disajikan dengan menggunakan kalimat baku dan bahasa yang mudah dipahami, sehingga dapat dimengerti oleh pembaca. 2. Interpretasi Interpretasi merupakan upaya untuk memperoleh arti dan makna yang lebih mendalam dan luas terhadap hasil penelitian yang sedang dilakukan. Pembahasan hasil penelitian dilakukan dengan cara meninjau dan mencocokkan secara kritis informasi akurat yang diperoleh di lapangan dengan teori yang relevan. H. Teknik Analisis Data Data-data yang diperoleh mengenai relasi DPRD Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam perumusan Raperda Tata Ruang Kota Bandar Lampung oleh eksekutif, perumusan raperda tata ruang oleh legislatif, dan pada pengundangan raperda dalam lembaran daerah selanjutnya dianalisis secara deskriptif dengan teori yang digunakan, yaitu
teori
perumusan kebijakan. Tujuannya untuk membuat deskriptif, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena mengenai fakta-fakta proses perumusan kebijakan. Spradley dalam Sugiyono (2011:244) menyatakan bahwa anlisis dalam penelitian jenis apapun, adalah merupakan cara berfikir. Hal itu berkaitan dengan pengujian secara sistematis terhadap sesuatu untuk menentukan
69
bagian, hubungan antar bagian, dan hubungannya dengan keseluruhan. Analisis adalah untuk mencari pola. Menurut Miles dan Huberman yang dikutip oleh Sugiyono (2011:246), terdapat tiga komponen analisis yaitu: 1. Reduksi Data Yaitu sebagai proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan dan tranformasi data “kasar” yang muncul dari catatancatatan yang tertulis di lapangan. Reduksi data yang dilakukan peneliti dalam penelitian ini adalah analisa yang menajam, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu dan mengorganisasi data dengan cara sedemikian rupa sehingga kesimpulan akhirnya dapat ditarik dan diverifikasi. Data yang diperoleh peneliti di lapangan, antara lain: 1. Data tentang proses perumusan kebijakan melalui wawancara dengan informan 2. Data tentang relasi antar institusi DPRD dan Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui wawancara dengan informan 3. Data tentang persidangan pembahasan raperda tata ruang dari Bagian Risalah Persidangan DPRD Kota Bandar Lampung 4. Data tentang daftar hadir dan profil anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung 5. Data tentang profil Bidang Fisik dan Prasarana Wilayah Bappeda Kota Bandar Lampung 6. Data tentang gambaran umum profil Kota Bandar Lampung
70
7. Data tentang Bandar Lampung Dalam Angka (BLDA) dari Bidang Fisik dan Prasarana Wilayah Bappeda Kota Bandar Lampung 8. Data tentang Bagian Wilayah Kota (BWK) Kota Bandar Lampung dari Bidang Fisik dan Prasarana Wilayah Bappeda Kota Bandar Lampung 9. Data tentang Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Kota Bandar Lampung dari Bidang Fisik dan Prasarana Wilayah Bappeda Kota Bandar Lampung Peneliti memilih data yang dianggap penting dari data-data di atas yang berhubungan dengan bagaimana proses perumusan kebijakan tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung. Data-data tersebut, antara lain: 1. Data tentang proses perumusan kebijakan melalui wawancara dengan informan 2. Data tentang relasi antar institusi DPRD dan Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui wawancara dengan informan 3. Data tentang persidangan pembahasan raperda tata ruang dari Bagian Risalah Persidangan DPRD Kota Bandar Lampung 4. Data tentang daftar hadir dan profil anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung 5. Data tentang profil Bidang Fisik dan Prasarana Wilayah Bappeda Kota Bandar Lampung Sedangkan data lain yang tidak terlalu penting dibuang, dengan proses tersebut akan memudahkan peneliti memaknai makna yang terkandung pada tahap analisis selanjutnya.
71
2. Penyajian Data (Display Data) Kedua pakar ini membatasi suatu penyajian data sebagai sekumpulan informasi yang tersusun untuk memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Penyajian-penyajian yang lebih baik merupakan suatu cara yang utama bagi analisis kualitatif yang valid. Penyajian yang paling sering digunakan pada data kualitatif adalah bentuk teks naratif, berbagai jenis matrik, grafik dan bagan. Penyajian data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bentuk teks naratif yang disertai bagan dan tabel yang isinya berkaitan dengan penelitian ini, antara lain: 1. Teks naratif yang memaparkan hasil wawancara dan pembahasan 2. Bagan yang menggambarkan alur proses dan mekanisme penyusunan peraturan daerah, alur kerangka fikir, dan lingkaran perumusan kebijakan 3. Tabel yang menggambarkan deskripsi informan, pengumpulan data, dan kualitas anggota DPRD dan Bidang Fisik dan Prasarana Wilayah Bappeda Kota Bandar Lampung 4. Matrik yang menggambarkan kesesuaian fakta di lapangan dengan teori yang digunakan 3. Penarikan Kesimpulan (Verifikasi) Berdasarkan permulaan pengumpulan data, penganalisis kualitatif mulai mencari arti benda-benda, mencatat keteraturan, pola-pola kejelasan, konfigurasi-konfigurasi yang mungkin, alur sebab akibat, dan proposisi. Penelitian yang berkompeten akan menangani kesimpulan-kesimpulan itu dengan longgar, tetap terbuka, dan skeptis, tetapi kesimpulan sudah
72
disediakan, mula-mula belum jelas, kemudian lebih rinci dan mengakar dengan kokoh. Dan kesimpulan akhir muncul sampai pengumpulan data berakhir, tergantung pada kesimpulan-kesimpulan catatan lapangan, pengodeannya, penyimpanan, metode pencairan ulang yang digunakan dan kecakapan peneliti. Peneliti melakukan penarikan kesimpulan dengan pengumpulan data mengenai relasi antar institusi DPRD dan pemerintah daerah pada perumusan kebijakan tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung yang oleh peneliti dianalisis menggunakan perspektif model Levine dan White melalui interaksi dalam kerangka proses asosiatif. Pada pelaksanaannya peneliti menyajikan data yang masih belum jelas yaitu gambaran dari proses perumusan kebijakan tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung dan kemudian melakukan penarikan kesimpulan setelah melalui proses reduksi dan penyajian data, maka didapatlah suatu kesimpulan bagaimana relasi DPRD dan pemerintah daerah pada perumusan kebijakan tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung dalam perspektif model Levine dan White.