II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Pemidanaan
Menurut Barda Nawawi Arief, apabila pengertian pemidanaan diartikan secara luas sebagaisuatu proses pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim, maka dapatlah dikatakan bahwa sistem pemidanaan mencakup keseluruhan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bagaimanan hukum pidana itu ditegakkan atau dioperasionalkan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi sanksi (hukum pidana). Ini berarti semua aturan perundang-undangan mengenai hukum pidana substantif, Hukum Pidana Formal dan Hukum Pelaksanaan pidana dapat dilihat sebagi suatu kesatuan sistem pemidanaan.1
Barda Nawawi Arief bertolak dari pengertian di atas menyatakan bahwa apabila aturan-aturan perundang-undangan (the statutory rules) dibatasi pada hukum pidana subtantif yang terdapat dalam KUHP, dapatlah dikatakan bahwa keseluruhan ketentuan dalam KUHP, baik berupa aturan umum maupun aturan khusus tentang perumusan tindak pidana, pada hakekatnya merupakan satu kesatuan sistem pemidanaan. Keseluruhan peraturan perundang-undangan (statutory rules) di bidang hukum
1
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, hlm. 129.
17
pidana subtantif tersebut terdiri dari aturan umum (general rules) dan aturan khusus (special rules). Aturan umum terdapat di dalam KUHP (Buku I), dan aturan khusus terdapat dalam KUHP Buku II dan Buku III, maupun dalam Undang-Undang Khusus di luar KUHP. Aturan khusus tersebut pada umumnya memuat perumusan tindak pidana tertentu, namun dapat pula memuat aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum.2 Pada dasarnya penjatuhan pidana atau pemidanaan dibagi atas tiga teori, yaitu: 1. Teori Retribution atau Teori Pembalasan Teori retribution atau teori pembalasan ini menyatakan bahwa pemidanaan bertujuan untuk: a. Tujuan pidana adalah semata-mata untuk pembalasan; b. Pembalasan adalah tujuan utama dan di dalamnya tidak mengandung saranasarana untuk tujuan lain misalnya untuk kesejahteraan masyarakat; c. Kesalahan merupakan satu-satunya syarat untuk adanya pidana; d. Pidana harus disesuaikan dengan kesalahan si pelanggar; e. Pidana melihat kebelakang, merupakan pencelaan yang murni dan tujuannya tidak untuk memperbaiki, mendidik, atau memasyarakatkan kembali si pelanggar.3
2. Teori Utilitarian atau Teori Tujuan Teori utilitarian menyatakan bahwa pemidanaan bertujuan untuk: a. Pencegahan (prevention); b. Pencegahan bukan tujuan akhir tetapi hanya sebagai sarana untuk mencapai
2
Ibid., hlm. 135. Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1998, hlm. 17. 3
18
tujuan yang lebih tinggi yaitu kesejahteraan manusia; c. Hanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepada pelaku saja (misalnya karena sengaja atau culpa) yang memenuhi syarat untuk adanya pidana; d. Pidana harus ditetapkan berdasar tujuannya sebagai alat untuk pencegahan kejahatan; e. Pidana melihat ke muka (bersifat prospektif) pidana dapat mengandung unsur pencelaan tetapi baik unsur pencelaan maupun unsur pembalasan tidak dapat diterima apabila tidak membantu pencegahan kejahatan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.4
3. Teori Gabungan Ide dasar dari teori gabungan ini, pada jalan pikiran bahwa pidana itu hendaknya merupakan gabungan dari tujuan untuk pembalasan dan perlindungan masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dan keadaan si pembuatnya.
Aliran gabungan ini berusaha untuk memuaskan semua penganut teori pembalasan maupun tujuan. Untuk perbuatan yang jahat, keinginan masyarakat untuk membalas dendam direspon, yaitu dengan dijatuhi pidana penjara terhadap penjahat/narapidana, namun teori tujuanpun pendapatnya diikuti, yaitu terhadap penjahat/narapidana diadakan pembinaan, agar sekeluarnya dari penjara tidak melakukan tindak pidana lagi.5
4 5
Ibid. Tri Andrisman, Op. Cit., hlm. 33.
19
B. Tinjauan Umum Mengenai Tindak Pidana
1. Pengertian Tindak Pidana
Pada dasarnya semua istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari bahasa Belanda : ‘Strafbaar Feit’, sebagai berikut:6 1. Delik (delict). 2. Peristiwa pidana. 3. Perbuatan pidana. 4. Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum. 5. Hal yang diancam dengan hukum. 6. Perbuatan yang diancam dengan hukum 7. Tindak Pidana (Sudarto dan diikuti oleh pembentuk undang-undang sampai sekarang).
Mezger (di dalam buku Sudarto) mengatakan bahwa hukum pidana sebagai aturan hukum, yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.7 Dengan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu dimaksudkan perbuatan yang dilakukan oleh orang, perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang, dan bersifat melawan hukum yang memungkinkan adanya pemberian pidana. Perbuatan semacam itu dapat disebut perbuatan yang dapat dipidana (Verbrechen atau Crime).
Perbuatan jahat ini harus ada orang yang melakukannya, maka persoalan tentang perbuatan tertentu itu diperinci menjadi dua, ialah perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larangan itu. Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari istilah Belanda, yaitu strafbaar feit y yang berasal dari kata strafbaar, artinya
6
Tri Andrisman, Hukum Pidana Asas- Asas Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2011, hlm. 69. 7 Sudarto, Loc.Cit.
20
dapat dihukum.8 Lebih lanjut Sudarto mengatakan bahwa pembentuk undangundang sekarang sudah agak tepat dalam pemakaian istilah “tindak pidana” Akan tetapi para sarjana hukum pidana mempertahankan istilah yang dipilihnya sendiri, misalnya Moeljatno, Guru Besar pada Universitas Gadjah Mada menganggap lebih tepat dipergunakan istilah “perbuatan pidana” (dalam pidatonya yang berjudul “Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana”, 1955).9
Mengenai beberapa pengertian tindak pidana (strafbaar feit) beberapa sarjana memberikan pengertian yang berbeda sebagai berikut : a. Pompe Memberikan pengertian tindak pidana menjadi 2 (dua) definisi, yaitu: 1. Definisi menurut teori adalah suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan kesejahteraan umum. 2. Definisi menurut hukum positif adalah suatu kejadian/feityang oleh peraturan undang- undang dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum. Dapatlah disimpulkan pengertian tindak pidana menurut Pompe adalah sebagai berikut: a) Suatu kelakuan yang bertentangan dengan (melawan hukum) (onrechtmatig atau wederrechtelijk); b) Suatu kelakuan yang diadakan karena pelanggar bersalah (aan schuld (van de overtreder) te wijten);
8
Ibid. Lamiintang, Kitab Pelajaran Hukum Pidana; Leeboek Van Het Nederlanches Straftrecht, Bandung: Pionir Jaya, 1981, hlm. 36. 9
21
10
c) Suatu kelakuan yang dapat dihukum (strafbaar).
b. Utrecht Menurut Utrecht, pengertian tindak pidana yaitu meliputi perbuatan atau suatu melalaikan maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena perbuatan atau melalaikan itu) "peristiwa pidana" adalah akibat yang diatur oleh hukum.11 c. Vos Menurut Vos peristiwa pidana, yaitu adalah suatu kelakuan. Dalam definisi Vos dapat dilihat anasir-anasir sebagai berikut: 1. Suatu kelakuan manusia; 2. Akibat anasir ini ialah hal peristiwa dan pembuat tidak dapat dipisahkan satu dengan lain; 3. Suatu kelakuan manusia yang oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 1 Ayat 1 KUHP) dilarang umum dan diancam dengan hukuman. Kelakuan yang bersangkutan harus dilarang dan diancam dengan hukuman, tidak semua kelakuan manusia yang melanggar ketertiban hukum adalah suatu peristiwa pidana.12 d. Wirjono Prodjodikoro Menurut Wirjono Prodjodikoro, tindak pidana dapat digolongkan 2 (dua) bagian, yaitu:13 1) Tindak pidana materiil. Pengertian tindak pidana materil adalah apabila tindak pidana yang
10
Utrecht, Hukum Pidana, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1986, hlm. 252. Ibid. 12 Ibid. 13 Wiryono Prodjodikoro, Tindakan-Tindakan pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Erosco, hlm. 55-57. 11
22
dimaksud dirumuskan sebagai perbuatan yang menyebabkan suatu akibat tertentu, tanpa merumuskan ujud dari perbuatan itu. 2) Tindak pidana formil. Pengertian tindak pidana formal yaitu apabila tindak pidana yang dimaksud, dirumuskan sebagai wujud perbuatan tanpa menyebutkan akibat yang disebabkan oleh perbuatan itu.
2. Unsur-Unsur Tindak Pidana
Mengklasifikasikan suatu tindak pidana ke dalam unsur-unsurnya, yang perlu diperhatikan ialah apakah perbuatan tersebut telah melanggar undang-undang atau tidak. Berbagai macam tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam unsurunsur yang terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif tersebut merupakan unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Unsur-unsur subjektif dari suatu tindak pidana itu antara lain sebagai berikut : a. Kesengajaan atau ketidaksengajaan (Dolus atau Culpa); b. Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP; c. Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain; d. Merencanakan terlebih dahulu atau Voorbedachte raad seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP;
23
e. Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.14
Sedangkan unsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu didalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan. Unsur-unsur objektif dari suatu tindak pidana antara lain sebagai berikut : a. Sifat melawan hukum atau Wederrechtelicjkheid; b. Kwalitas dari si pelaku, misalnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan menurut Pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu Perseroan Terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP. c. Kausalitas yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.15
Pada uraian di atas, yang terpenting dalam merumuskan suatu tindak pidana ialah apakah dari perbuatan tersebut terdapat suatu sifat melanggar hukum, walaupun pembentuk undang-undang tidak menyatakan dalam suatu unsur tindak pidana, akan tetapi unsur tersebut sebenarnya dapat bertujuan untuk mengklasifikasikan bahwa benar perbuatan tersebut ialah suatu tindak pidana, dan unsur lainnya seperti kausalitas yang dimana sebab dan akibat menjadi tolak ukur dalam menentukan bahwa itu suatu tindak pidana atau bukan merupakan tindak pidana.
14 15
P.A.F. Lamintang, Op. Cit., hlm. 193. Ibid., hlm. 194.
24
C. Tinjauan Umum Mengenai Tindak Pidana Pencabulan
1. Pengertian Pencabulan
Pengertian pencabulan, pendapat para ahli dalam mendefinisikan tentang pencabulan
berbeda-beda
seperti
yang
dikemukakan
oleh
Soetandyo
Wignjosoebroto, “pencabulan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan dengan cara menurut moral dan atau hukum yang berlaku melanggar”. Dari pendapat tersebut, berarti pencabulan tersebut di satu pihak merupakan suatu tindakan atau perbuatan seorang laki-laki yang melampiaskan nafsu seksualnya terhadap seorang perempuan yang dimana perbuatan tersebut tidak bermoral dan dilarang menurut hukum yang berlaku.
Asumsi yang tak sependapat dalam hal mendefinisikan pencabulan tidak memperhitungkan perlu atau tidaknya unsur mengenai keluarnya air mani seperti yang dikemukakan oleh PAF Lamintang dan Djisman Samosir yang berpendapat “perkosaan adalah perbuatan seseorang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk melakukan persetubuhan di luar ikatan perkawinan dengan dirinya”.16
Berdasarkan pendapat tersebut, ini membuktikan bahwa dengan adanya kekerasan dan ancaman kekerasan dengan cara dibunuh, dilukai, ataupun dirampas hak asasinya yang lain merupakan suatu bagian untuk mempermudah dilakukannya suatu persetubuhan. Menurut Arif Gosita, perkosaan dapat dirumuskan dari
16
Ibid.
25
beberapa bentuk perilaku yang antara lain sebagai berikut : a. Korban pencabulan harus seorang wanita, tanpa batas umur (objek). Sedangkan ada juga seorang laki-laki yang diperkosa oleh wanita. b. Korban harus mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan. Ini berarti tidak ada persetujuan dari pihak korban mengenai niat dan tindakan perlakuan pelaku. c. Persetubuhan di luar ikatan perkawinan adalah tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap wanita tertentu. Dalam
kenyataan ada pula persetubuhan dalam perkawinan yang
dipaksakan dengan kekerasan, yang menimbulkan penderitaan mental dan fisik. Walaupun tindakan ini menimbulkan penderitaan korban, tindakan ini tidak dapat digolongkan sebagai suatu kejahatan oleh karena tidak dirumuskan terlebih dahulu oleh pembuat undang-undang sebagai suatu kejahatan.17
Berdasarkan perumusan di atas menunjukan bahwa posisi perempuan ditempatkan sebagai objek dari suatu kekerasan seksual (pencabulan) karena perempuan identik dengan lemah, dan laki laki sebagai pelaku dikenal dengan kekuatannya sangat kuat yang dapat melakukan pemaksaan persetubuhan dengan cara apapun yang mereka kehendaki meskipun dengan cara kekerasan atau ancaman kekerkasan. Fungsi dari kekerasan tersebut dalam hubungannya dengan tindak pidana adalah sebagai berikut : a. Kekerasan yang berupa cara melakukan suatu perbuatan. Kekerasan di sini memerlukan syarat akibat ketidakberdayaan korban. Ada causal verband antara kekerasan dengan ketidakberdayaan korban. Contohnya kekerasan pada 17
Ibid., hlm 45.
26
pencabulan, yang digunakan sebagai cara dari memaksa bersetubuh. Juga pada pemerasan (Pasal 368), yang mengakibatkan korban tidak berdaya, dengan ketidakberdayaan itulah
yang menyebabkan korban dengan
terpaksa
menyerahkan benda, membuat utang atau menghapuskan piutang. b. Kekerasan yang berupa perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana bukan merupakan cara melakukan perbuatan. Contohnya kekerasan pada Pasal 211 atau 212.18
Sedangkan ancaman kekerasan mempunyai aspek yang penting dalam pencabulan yang antara lain sebagai berikut : Aspek obyektif, ialah (a) wujud nyata dari ancaman kekerasan yang berupa perbuatan persiapan dan mungkin sudah merupakan perbuatan permulaan pelaksanaan untuk dilakukannya perbuatan yang lebih besar yakni kekerasan secara sempurna; dan (b) menyebabkan orang menerima kekerasan menjadi tidak berdaya secara psikis, berupa rasa takut, rasa cemas (aspek subyektif yang diobjektifkan). Aspek subyektif, ialah timbulnya suatu kepercayaan bagi si penerima kekerasan (korban) bahwa jika kehendak pelaku yang dimintanya tidak dipenuhi yang in casu bersetubuh dengan dia, maka kekerasan itu benar-benar akan diwujudkan. Aspek kepercayaan ini sangat penting dalam ancaman kekerasan sebab jika kepercayaan ini tidak timbul pada diri korban, tidaklah mungkin korban akan membiarkan dilakukan suatu perbuatan terhadap dirinya.19
Pengertian perkosaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tertuang pada Pasal 285 yang berbunyi “barangsiapa dengan kekerasan atau 18
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2005, hlm. 64. 19 Ibid., hlm. 66.
27
ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”. Dalam pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan antara lain : a. Korban pencabulan harus seorang wanita, tanpa klasifikasi umur yang signifikan. Seharusnya wanita dapat dibedakan yang antara lain sebagai berikut : 1) Wanita belum dewasa yang masih perawan. 2) Wanita dewasa yang masih perawan. 3) Wanita yang sudah tidak perawan lagi. 4) Wanita yang sedang bersuami.20 b. Korban mengalami pemaksaan bersetubuh berupa kekerasan atau ancaman kekerasan. Ini berarti tidak ada persetujuan dari pihak korban mengenai niat dan tindakan perlakuan pelaku.
Pelaku pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur yang dapat juga disebut dengan chid molester, dapat digolongkan ke dalam lima kategori yaitu: a.
Immature : para pelaku melakukan pencabulan disebabkan oleh ketidakmampuan mengidentifikasikan diri mereka dengan peran seksual sebagai orang dewasa. a. Frustated : para pelaku melakukan kejahatannya (pencabulan) sebagai reaksi melawan frustasi seksual yang sifatnya emosional terhadap orang dewasa. Sering terjadi mereka beralih kepada anak-anak mereka sendiri (incest) ketika merasa tidak seimbang dengan istrinya. b. Sociopathic : para pelaku pencabulan yang melakukan perbuatanya dengan
20
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Cet. 2, Jakarta : Sinar Grafika, 2004, hlm. 50.
28
orang yang sama sekali asing baginya, suatu tindakan yang keluar dari kecenderungan agresif yang terkadang muncul. c. Pathological : para pelaku pencabulan yang tidak mampu mengontrol dorongan seksual sebagai hasil psikosis, lemah mental, kelemahan organ tubuh atau kemerosotan sebelum waktunya (premature senile deterioration). d. Miscellaneous : yang tidak termasuk semua kategori tersebut di atas. 21
2. Unsur-unsur Tindak Pidana Pencabulan
Pencabulan merupakan suatu tindak kejahatan yang pada umumnya diatur dalam Pasal 285 KUHP, yang bunyinya adalah sebagai berikut : Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Jika diperhatikan dari bunyi pasal tersebut, terdapat unsur-unsur yang antara lain sebagai berikut: a. “Barangsiapa” merupakan suatu istilah orang yang melakukan. b. “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” yang artinya melakukan kekuatan badan, dalam Pasal 289 KUHP disamakan dengan menggunakan kekerasan yaitu membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya. c. “Memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia” yang artinya seorang wanita yang bukannya istrinya mendapatkan pemaksaan bersetubuh di luar ikatan perkawinan dari seorang laki-laki.
21
Topo Santoso, Seksualitas Dan Hukum Pidana, (Jakarta : IND-HILL-CO, 1997), hlm. 45.
29
Pencabulan dalam bentuk kekerasan dan ancaman kekerasan untuk bersetubuh dengan anak di bawah umur diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 81 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan : a. Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). b. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Jika diperhatikan pada pasal tersebut di atas, maka unsur-unsur pencabulan ialah sebagai berikut : a. Setiap orang, yang berarti subyek atau pelaku. b. Dengan sengaja, yang berarti mengandung unsur kesengajaan (dolus). c. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang berarti dalam prosesnya diperlakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang berarti ada suatu pemaksaan dari pelaku atau orang lain untuk bersetubuh dengan seorang anak (korban). d. Berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan
30
dengannya atau dengan orang lain, yang berarti bahwa perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan cara menipu, merayu, membujuk dan lain sebagainya untuk menyetubuhi korbannya.
3. Jenis-Jenis Pencabulan
Klasifikasi pencabulan dapat terbagi melalui beberapa macam jenis pencabulan yang antara lain sebagai berikut : a. Sadistic rape Pencabulan sadistic, artinya, pada tipe ini seksualitas dan agresif berpadu dalam bentuk yang merusak. Pelaku pencabulan telah Nampak menikmati kesenangan erotik bukan melalui hubungan seksnya, melainkan melalui serangan yang mengerikan atau alat kelamin dan tubuh korban. b. Angea rape Yakni penganiayaan seksual yang bercirikan seksualitas menjadi sarana untuk menyatakan dan melampiaskan perasaan geram dan marah yang tertahan. Di sini tubuh korban seakan-akan merupakan objek terhadap siapa pelaku yang memproyeksikan pemecahan atas prustasi-prustasi, kelemahan, kesulitan dan kekecewaan hidupnya c. Dononation rape Yakni suatu pencabulan yang terjadi seketika pelaku mencoba untuk gigih atas kekuasaan dan superioritas terhadap korban. Tujuannya adalah penaklukan seksual, pelaku menyakiti korban, namun tetap memiliki keinginan berhubungan seksual.
31
d. Seduktive rape Suatu pencabulan yang terjadi pada situasi-situasi yang merangsang, yang tercipta oleh kedua belah pihak. Pada mulanya korban memutuskan bahwa keintiman personal harus dibatasi tidak sampai sejauh kesenggamaan. Pelaku pada umumnya mempunyai keyakinan membutuhkan paksaan, oleh karena tanpa itu tak mempunyai rasa bersalah yang menyangkut seks. e. Victim precipitatied rape Yakni pencabulan yang terjadi (berlangung) dengan menempatkan korban sebagai pencetusnya. f. Exploitation rape Pencabulan yang menunjukkan bahwa pada setiap kesempatan melakukan hubungan seksual yang diperoleh oleh laki-laki dengan mengambil keuntungan yang berlawanan dengan posisi wanita yang bergantung padanya secara ekonomis dan sosial. Misalnya, istri yang dicabuli suaminya atau pembantu rumah tangga yang diperkosa majikannya, sedangkan pembantunya tidak mempersoalkan (mengadukan) kasusnya ini kepada pihaknya yang berwajib.22
D. Pengertian Anak
Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No. 3 Tahun 1997 tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 Ayat (3)
22
Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan), Bandung: Refika Aditama, 2001, hlm. 46.
32
menyebutkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Pengaturan batas usia anak dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut:23 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHP tidak memberikan rumusan secara eksplisit tentang pengertian anak, tetapi pembatasan usia anak dapat dijumpai antara lain pada Pasal 45 dan Pasal 72 yang memakai batasan usia 16 tahun. 2) KUHAP (UU No.8 Tahun 1981), tidak secara eksplisit mengatur batas usia pengertian anak, namun dalam Pasal 153 Ayat (5) memberi wewenang kepada hakim untuk melarang anak yang belum mencapai usia 17 tahun untuk mengahdiri sidang. 3) Menurut Pasal 1 angka (2) UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.
E. Dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan Fungsi utama dari seorang hakim adalah memberikan putusan terhadap perkara yang diajukan kepadanya, di dalam perkara pidana hal itu tidak terlepas dari sistem pembuktian negatif, yang pada prinsipnya menetukan bahwa bahwa suatu hak atau peristiwa kesalahan yang di anggap telah terbukti, disamping itu adanya alat bukti menurut undang-undang juga di tentukan keyakinan hakim yang
23
Tri Andrisman, Hukum Peradilan Anak. Op. Cit., hlm. 41.
33
dilandasi dengan integritas moral yang baik.24 Menurut Lilik Mulyadi25 bahwa perihal putusan hakim atau putusan pengadilan merupakan aspek penting dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana. Dengan demikian dapat dikonklusikan lebih jauh bahwasannya putusan hakim di satu pihak berguna bagi terdakwa guna memperoleh kepastian hukum tentang statusnya dan sekaligus dapat mempersiapkan langkah berikutnya terhadap putusan tersebut dalam arti dapat berupa menerima putusan, melakukan upaya hukum verzet, banding, atau kasasi, melakukan grasi, dsb. Sedangkan di pihak lain, apabila ditelaah melalui visi hakim yag mengadili perkara, putusan hakim adalah mahkota dan puncak pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran hakiki, hak asasi manusia, penguasaan hukum atau fakta secara mapan, mumpuni, dan faktual, serta visualisasi etika, mentalitas, dan moralitas dari hakim yang bersangkutan. Teori dasar pertimbangan hukum hakim, yaitu putusan hakim yang baik, mumpuni, dan sempurna hendaknya putusan tersebut dapat diuji dengan empat kriteria dasar pertanyaan (the 4 way test) berupa:26 1. Benarkah putusanku ini? 2. Jujurkah aku dalam mengambil putusan? 3. Adilkah bagi pihak-pihak putusan? 4. Bermanfaatkah putusanku ini?
24
Ahmad Rifai, Loc., Cit. Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 119. 26 Ibid., hlm. 136. 25
34
Teori Dasar Pertimbangan Hakim, menurut Mackenzie, ada beberapa teori atau pendekatan yang dapat dipergunakan oleh hakim dalam mempertimbangkan penjatuhan putusan dalam suatu perkara, yaitu: a. Teori Keseimbangan Keseimbangan yang dimaksud adalah keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dan kepentingan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, antara lain adanya keseimbangan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kepentingan terdakwa dan kepentingan korban, atau kepentingan pihak penggugat dan pihak tergugat.
b. Teori Pendekatan Seni dan Intuisi Penjatuhan putusan pengadilan oleh hakim merupakan diskresi suatu kewenangan dari hakim. Sebagai
diskresi dalam penjatuhan putusan, hakim akan
menyesuaikan dengan keadaan dan hukuman yang wajar bagi setiap pelaku tindak pidana atau dalam perkara perdata, hakim akan melihat keadaan pihak yang berperkara, yaitu tergugat dan penggugat. Dalam perkara pidana, yaitu pelaku dan korban. Pendekatan seni dan intuisi dipergunakan oleh hakim dalam penjatuhan suatu putusan, lebih ditentukan oleh instink atau intuisi daripada pengetahuan hakim.
c. Teori Pendekatan Keilmuan Titik tolak dari teori ini adalah pemikiran bahwa proses penjatuhan pidana harus dilakukan secara sistematik dan penuh kehati-hatian, khususnya dalam kaitan dengan putusan-putusan terdahulu dalam rangka menjamin konsistensi dari putusan hakim.
35
d. Teori Pendekatan Pengalaman Pengalaman dari seorang hakim merupakan hal yang dapat membantunya dalam menghadapi perkara-perkara yang dihadapinya sehari-hari, karena dengan pengalaman yang dimilikinya, seorang hakim dapat mengetahui dampak dari putusan yang dijatuhkan dalam suatu perkara pidana, yang berkaitan dengan pelaku, korban maupun masyarakat.27
e. Teori Ratio Decidendi Teori ini didasarkan pada landasan filsafat yang mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara yang dimasalahkan, kemudian mencari peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pokok perkara sebagai dasar hukum dalam penjatuhan putusan, serta pertimbangan hakim harus didasarkan pada motivasi yang jelas untuk menegakkan hukum dalam memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara.
f. Teori Kebijaksanaan Sebenarnya teori ini berkenaan dengan putusan hakim dalam perkara di pengadilan anak. Landasan dari teori kebijakan ini menekankan rasa cinta terhadap tanah air, nusa, dan bangsa Indonesia serta kekeluargaan harus ditanam, dipupuk, dan dibina. Selanjutnya teori ini menekankan bahwa pemerintah, masyarakat dan orang tua ikut bertanggung jawab untuk membimbing, membina, mendidik, dan melindungi anak, agar kelak dapat menjadi manusia yang berguna bagi keluarga, masyarakat, dan bagi bangsanya.28
27
Ahmad Rifai, , Loc., Cit. Ibid.
28