I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kecurangan akademik merupakan masalah serius dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi atau perkuliahan (Bolin, 2004). Hal ini menjadi ancaman mahal bagi masyarakat , terkait kegiatan yang efisien dan kepercayaan publik terhadap kehandalan dan keamanan sebuah lembaga (Eckstein, 2003). Eckstein (2003) menambahkan bahwa meningkatnya kecurangan akademik saat ini didukung fakta terus bertambahnya peserta pendidikan formal yang memiliki kemampuan di bawah standar sementara kompetisi untuk mendapat pendidikan dan pekerjaan yang layak serta meningkatkan standar sosial terus meningkat.
Penelitian mengenai kecurangan akademik telah banyak dan terus dilakukan selama bertahun tahun. Pada tahun 1964, Bill Bowers pertama kali menerbitkan penelitian skala besar tentang kecurangan akademik di perguruan tinggi. Bowers mensurvei lebih dari 5.000 mahasiswa dari 99 perguruan tinggi di Amerika dan menemukan bahwa 75% responden terlibat kecurangan akademik (McCabe, Trevino, Butterfield, 2001). McCabe dan Trevino (1996) meneliti 6.000 mahasiswa dari 31 universitas dan menemukan bahwa dua dari tiga mahasiswa pernah melakukan kecurangan
2
akademik. Jordan (2001) menemukan bahwa 54,9% mahasiswa dari sekolah seni mencontek. Lin dan Wen (2007) menemukan bahwa 61,7% mahasiswa di Taiwan melakukan kecurangan akademik dan yang menjadi kecurangan yang paling banyak dilakukan adalah menyalin tugas dari teman. Harding, et al (2007) menemukan bahwa 54% mahasiswa melakukan kecurangan, dalam mengerjakan ujian dan tugas. Nursalam, et al (2013) menemukan bahwa 88% mahasiswa melakukan kegiatan mencontek ketika ujian. Tahun 2005, McCabe kembali melakukan penelitian tentang kecurangan akademik dalam skala besar. Hasil menunjukkan bahwa berdasarkan data dari lebih dari 18.000 mahasiswa pada 61 perguruan tinggi di Amerika Serikat dan Kanada, tingkat kecurangan akademik mencapai 71% . Data juga menunjukkan bahwa untuk jurusan bisnis, mahasiswa melakukan kecurangan akademik di awal masa kuliah serta hal ini sudah menjadi sebuah kebiasaan (McCabe, 2005). Rehman dan Waheed (2014) melakukan penelitian kualitatif terhadap mahasiswa di Pakistan dan menemukan bahwa 51% responden menganggap kecurangan akademik telah menjadi bagian dari hidup normal.
Kecurangan akademik membawa dampak yang tidak baik bagi pelakunya. Lawson (2004) menunjukkan bahwa mahasiswa yang berlaku curang dalam suasana akademik lebih mungkin untuk mendukung perilaku tidak etis ketika berbisnis daripada mereka yang tidak curang saat menjadi mahasiswa. Harding, et al (2004) menuliskan bahwa ada hubungan yang kuat antara kecurangan akademik yang dilakukan sebelumnya di
3
sekolah dan kecurangan yang dilakukan saat ini, baik di bangku kuliah ataupun tempat bekerja. Hasil menunjukkan bahwa, daripada merubah sikap, siswa akan mengambil keputusan yang sama seperti sebelumnya yaitu melakukan kecurangan. Mulyawati, et al (2010) menuliskan bahwa akibat dari kecurangan akademik akan memunculkan dalam diri siswa perilaku atau watak yang tidak percaya diri, tidak disiplin, tidak bertanggung jawab, tidak kreatif, tidak berprestasi, tidak mau membaca buku pelajaran tapi siswa lebih rajin membuat catatan-catatan kecil untuk bahan menyontek. Mulyati juga menambahkan bahwa maraknya budaya menyontek merupakan indikasi bahwa sudah tergantikannya budaya disiplin dalam lembaga pendidikan yang dampaknya tidak hanya akan merusak integritas dari pendidikan itu sendiri, namun bisa menyebabkan perilaku yang lebih serius seperti tindakan kriminal.
Kecurangan akademik ternyata tidak hanya dilakukan oleh mahasiswa, tetapi juga oleh dosen sebagai pendidik profesional. Dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2014 saja media massa telah memberitakan setidaknya ada lima kasus kecurangan akademik yang melibatkan dosen . Tabel 1.1 menampilkan beberapa kasus yang menjadi berita di media massa nasional.
4
Tabel 1.1 Kasus Plagiarisme Oleh Dosen Tahun
Kasus
2000
Disertasi dosen UGM, Ipong S Azhar, yang diterbitkan menjadi buku berjudul "Radikalisme Petani Masa Order Baru: Kasus Sengketa Tanah Jenggawah" ternyata menjiplak karya peneliti LIPI bernama Mochammad Nurhasim.
2010
Dosen Jurusan Hubungan internasional, Prof Anak Agung Banyu Perwita terlibat skandal plagiarisme. Artikelnya di sebuah surat kabar harian Jakarta post berjudul "RI as a New Middle Power?" menjiplak karya tulis ilmiah milik Carl Ungerer, "The Middle Power Concept in Australian Foregin Policy" di Australian Journal of Politics and Histroy
2011
Guru Besar Universitas Riau (UNRI) Prof Dr. Isjoni Ishaq Msi terbukti melakukan plagiarisme dalam membuat buku judul "Sejarah Maritim". Buku dimaksud merupakan jiplakan dari Buku Budaya Bahari Karya Mayor Jenderal (Marinir) Joko Pramono pada 2005
2012
Calon guru besar FKIP Unila berinisial BS melakukan plagiat karya ilmiah Tiga dosen UPI, yang dahulu dikenal dengan nama Institut Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bandung kedapatan mencontek naskah untuk promosi guna mendapatkan gelar guru besar,
2014
Rektor Universitas Kristen Maranatha (UKM) Dr. dr. Felix Kasim MKes. diduga telah melakukan plagiarisme terhadap sejumlah karya ilmiah mahasiswanya. Dosen UGM, Anggito diduga melakukan plagiarism terhadap artikelnya "Gagasan Asuransi Becana" yang terbit di harian Kompas. Tulisan ini memiliki kesamaan dengan artikel Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan berjudul "Menggagas Asuransi Becana". Wakil Rektor II Unhas Dr. dr. Wardihan A Sinrang MS diduga menerbitkan hasil penelitian orang lain. Artikel tersebut memiliki kesamaan/ kemiripan dengan judul sama yang di muat di majalah Farmasi dan Farmakologi.
Sumber: news.Okezone.Com (diakses pada 25 Februari 2015, pukul 23.00)
5
Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dijelaskan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Dosen adalah guru yang digugu dan ditiru. Jika dosen melakukan kecurangan akademik, kemungkinan besar akan diikuti oleh mahasiswanya, karena mahasiswa akan berpikir kalau hal tersebut boleh dilakukan. Kecurangan akademik diartikan sebagai perbuatan tidak jujur yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keberhasilan (Eckstein, 2003). Ada faktor subjektif dan objektif yang memengaruhi tindakan kecurangan akademik. Faktor subjektif adalah sikap dan individu; kondisi, ambisi, persaingan. Faktor objektif adalah tekanan terhadap individu dari keluarga, masyarakat dan faktor eksternal lainnya (Eckstein, 2003). Cizek (2003) berpendapat bahwa kecurangan akademik merupakan perbuatan yang menggunakan cara-cara yang tidak sah untuk mendapatkan keberhasilan akademis atau menghindari kegagalan akademis. Perilaku curang dibagi dalam tiga kategori yaitu (1) memberi, mengambil, atau menerima informasi tertentu, (2) menggunakan suatu alat yang dilarang, (3) memanfaatkan kelemahana orang, prosedur, proses untuk mendapatkan keuntungan (Cizek, 2003).
Secara psikologis, perilaku kecurangan akademik dapat dijelaskan dengan Theory of Planned Behavior (TPB). Theory of Planned Behavior didasarkan pada asumsi bahwa manusia adalah makhluk yang rasional dan menggunakan informasi-informasi
6
yang mungkin baginya, secara sistematis (Ajzen, 1991). Seperti pada teori aslinya, Theory of Reasoned Action (TRA), faktor sentral Theory of Planned Behavior adalah niat (intention) seseorang untuk melakukan perilaku yang dimaksud. Niat merupakan indikasi seberapa keras seseorang ingin mencoba atau berapa banyak usaha yang dilakukan untuk mewujudkan perilaku tertentu. Niat (intention) diprediksi oleh tiga faktor; sikap terhadap perilaku (attitude toward the behavior)yaitu kepercayaan mengenai perilaku tertentu dan konsekuensinya , norma subjektif (subjective norm) yaitu harapan normatif dari orang lain yang penting atau terkait dengan perilaku, dan kendali perilaku yang dirasakan (perceived behavioral kontrol) yaitu kesulitan dan kemudahan yang dirasakan terkait dengan perilaku (Stone, et al, 2010). Selanjutnya dalam TPB, niat mempengeruhi perilaku. Beck dan Ajzen (1991) menambahkan satu faktor lagi yaitu kewajiban moral (moral obligation) untuk memprediksi niat dan perilaku.
Beck dan Ajzen (1991) menggunakan TPB untuk memprediksi perilaku mengutil, mencontek ketika ujian dan berbohong untuk menghindari ujian atau tes, dengan sampel 146 mahasiswa psikologi. Hasil menunjukkan bahwa niat secara signifikan dipengaruhi oleh attitudes, subjective norm, dan perceived behavioral control. Dan behavior secara signifikan dipengaruhi oleh intention dan perceived behavioral control. Stone, et al (2010) menggunakan model TPB dan kepribadian untuk memprediksi perilaku kecurangan akademik. Hasilnya adalah attitude, subjective norm , dan perceived behavioral control berpengaruh secara signifikan terhadap
7
intention sedangakan intention dan perceived behavioral control berpengaruh secara signifikan terhadap perilaku mencontek. Alleyne dan Phillips (2011) mengadopsi model modifikasi dari TPB yang dikembangkan Beck dan Ajzen (1991) dan menemukan bahwa attitudes, subjective norm, perceived behavioral control dan moral obligation secara signifikan memengaruhi niat siswa untuk berbuat curang dalam bentuk mencontek dan berbohong. Lin dan Chen (2011) mengaplikasikan model TPB untuk meneliti kecurangan di tempat kerja dan hasilnya menunjukkan bahwa attitudes, subjective norm, dan perceived behavioral control berpengaruh secara signifikan terhadap niat berperilaku curang di tempat kerja.
Hasil berbeda ditunjukkan oleh Harding, et al (2007) yang menggunakan model modifikasi dari TPB untuk memprediksi faktor yang memengaruhi niat dan perilaku mencontek. Faktor sikap (attitude), norma subjektif (subjective norm), dan moral obigation berpengaruh signifikan terhadap niat, sedangkan faktor kendali perilaku yang dirasakan (perceived behavioral control) tidak berpengaruh signifikan terhadap niat berperilaku, mengindikasikan bahwa kemudahan yang dirasakan tidak berhubungan dengan perilaku curang yang dilakukan. Penelitian Yang, et al (2007) tentang niat untuk menggunakan perangkat lunak statistik juga menunjukkan bahwa perceived behavioral control tidak berpengaruh secara signifikan terhadap niat, sementara attitudes dan subjective norm berpengaruh secara signifikan terhadap niat. Handayani (2013) melakukan penelitian untuk melihat faktor-faktor yang memengaruhi perilaku ketidakjujuran akademik dengan teori TPB yang dimodifikasi
8
terhadap mahasiswa di Universitas Brawijaya, Malang. Hasilnya sikap tidak berpengaruh terhadap niat, sedangkan norma subjektif, kendali perilaku yang dirasakan dan kewajiban moral berpengaruh terhadap niat berperilaku. Selanjutnya niat berperilaku berpengaruh terhadap perilaku ketidakjujuran akademik. Limayem, et al (2001) meneliti tentang penggunaan IT juga menunjukkan bahwa attitude tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap niat untuk menggunakan IT. Bursey (1996) menggunakan TPB untuk melihat niat untuk berhenti merokok secara permanen pada orang dewasa setelah Coronary Artery Bypass Graft Surgery. Hasil menunjukkan adanya hubungan yang signifikan antara intention dan attitude serta intention dan perceived behavioral control, sedangkan antara intention dan subjective norm tidak ada hubunganyang signifikan.
Beberapa penelitian tersebut menunjukkan masih adanya perbedaan hasil dalam studi yang menggunakan Theory of Planned Behavior (TPB). Oleh karena itu penulis tertarik untuk menggunakan TPB dalam penelitian ini. Penelitian ini mengacu pada penelitian yang dilakukan oleh Harding, et al (2007), yang menggunakan Theory of Planned Behavior yang telah dimodifikasi dalam meneliti perilaku ketidakjujuran akademik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menambah bukti empiris pengaruh faktor-faktor dalam Theory of Planned Behavior terhadap niat untuk melakukan kecurangan akademik. Perbedaan dengan penelitian sebelumnya, jika penelitianpenelitian sebelumnya menggunakan mahasiswa sebagai sampel, maka penelitian ini menggunakan dosen sebagai sampel, khususnya dosen akuntansi di Bandar Lampung.
9
Pemilihan dosen sebagai sampel karena hingga saat ini penulis belum menemukan penelitian yang diterbitkan mengenai kecurangan akademik yang dilakukan oleh dosen.
Beberapa kasus jatuhnya perusahaan besar disebabkan oleh perilaku akuntan yang tidak etis, seperti Enron, Worldcom, Tyco International, dan Lehman Brothers . Salah satu yang paling terkenal yaitu jatuhnya perusahaan energi terbesar di Amerika, Enron Corp pada tahun 2001. Kebangkrutan tersebut melibatkan auditor independen mereka, Arthur Anderson yang melakukan manipulasi laporan keuangan serta penghancuran dokumen yang penting . Di Indonesia, pada tahun 1997 ketika krisis ekonomi melanda , diketahui bahwa 10 KAP yang ditunjuk untuk mengaudit 37 bank di Indonesia telibat praktik kecurangan. 10 KAP tersebut mengeluarkan laporan audit yang menyatakan bank-bank dalam keadaan sehat, namun ternyata mereka bangkrut ketika krisis karena kinerja keuangan yang sangat buruk. ( Handayani, 2013).
Para akuntan yang terlibat praktik kecurangan merupakan lulusan dari jurusan akuntansi dari sebuah perguruan tinggi. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa perguruan tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi formal yang diharapkan dapat mencetak manusia-manusia berkualitas baik secara ilmu, moral, dan etika profesi. Perilaku tidak etis atau kecurangan yang dilakukan para akuntan tersebut di tempat kerja seharusnya bisa dicegah dengan pembentukan karakter yang baik ketika mengenyam pendidikan di
10
perguruan tinggi. Dosen akuntansi merupakan salah satu pihak yang berperan penting dalam pembentukan karakter mahasiswa karena memberikan ilmu kepada para calon akuntan. Alasan lain pemilihan dosen akuntansi sebagai sampel yaitu karena penulis menempuh studi di jurusan Magister Ilmu Akuntansi. Penulis meneliti tentang kecurangan akademik yang dapat terjadi di semua bidang ilmu dalam dunia pendidikan selain akuntansi, dan menggunakan landasan teori yaitu Theory of Planned Behavior yang berasal dari bidang psikologi. Agar hasil penelitian dapat dibedakan dari penelitian-penelitian sejenis yang dilakukan oleh jurusan lain, maka sampel yang dipilih berhubungan dengan akuntansi, yaitu dosen akuntansi. Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan, judul penelitian ini adalah Faktor Faktor Determinasi Kecurangan Akademik Dosen Akuntansi di Bandar Lampung.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah dikemukakan penulis, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Apakah
sikap terhadap perilaku (attitude toward the behavior) berpengaruh
terhadap niat dosen akuntansi di Bandar Lampung untuk melakukan kecurangan akademik?
11
2. Apakah norma subjektif
(subjective norm) berpengaruh terhadap niat dosen
akuntansi di Bandar Lampung untuk melakukan kecurangan akademik? 3. Apakah kendali perilaku dirasakan (perceived behavioral control) berpengaruh terhadap niat dosen akuntansi untuk melakukan kecurangan akademik?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk menganalisa pengaruh
sikap terhadap perilaku (attitude toward
the
behavior) terhadap terhadap niat dosen akuntansi di Bandar Lampung untuk melakukan kecurangan akademik. 2. Untuk menganalisa pengaruh norma subjektif (subjective norm) terhadap terhadap niat dosen akuntansi di Bandar Lampung untuk melakukan kecurangan akademik. 3. Untuk menganalisa pengaruh kendali perilaku yang
dirasakan (perceived
behavioral control) terhadap terhadap niat dosen akuntansi di Bandar Lampung untuk melakukan kecurangan akademik.
I.4 Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan akan memberikan manfaat: 1. Secara akademis, menambah literatur mengenai penelitian kecurangan akademik, terutama yang dilakukan oleh dosen.
12
2. Secara praktis, memberikan kontribusi kepada perguruan tinggi sebagai acuan untuk memperbaiki sistem akademik dalam rangka mengurangi kecurangan, misalnya dengan menyusun kode etik dan peraturan yang diperlukan dan menilai kembali kurikulum yang telah dijalankan. 3. Bagi pemerintah selaku regulator, diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki regulasi yang behubungan dengan kecurangan akademik