I
Bab
Pendahuluan Didalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur, Badan Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung Gubernur, dipimpin oleh seorang kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik yaitu di bidang lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a.
perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
b.
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
1.1. Tupoksi dan Struktur Organisasi Didalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur, BAPEDAL berubah nama menjadi Badan Lingkungan Hidup (BLH), dengan demikian Susunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut : a.
Kepala Badan
b.
Sekretariat,
yang
mengkoordinasikan
mempunyai dan
tugas
mengendalikan
merencanakan, kegiatan
melaksanakan,
administrasi
umum,
kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan. Sekretariat membawahi : 1) Sub Bagian Tata Usaha 2) Sub Bagian Penyusunan Program 3) Sub Bagian Keuangan c.
Bidang Tata Lingkungan, yang mempunyai tugas menyusun perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan standardisasi, pengkajian lingkungan, laboratorium lingkungan, pembinaan 7
teknis AMDAL, dan penataan kawasan berwawasan lingkungan. Bidang Tata Lingkungan membawahi: 1) Sub Bidang Standardisasi dan Pengkajian Dampak Lingkungan 2) Sub Bidang Bina Teknis AMDAL d.
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan, yang mempunyai
tugas
menyiapkan
perumusan
kebijakan
dan
koordinasi
pelaksanaan kebijakan dibidang pengawasan dan pengendalian pencemaran air, Pesisir dan laut, tanah, udara dan kerusakan lingkungan. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan membawahi: 1) Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Air dan Laut; 2) Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Tanah dan Udara e.
Bidang Konservasi dan Pemulihan Lingkungan, yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya alam dan keaneka ragaman hayati, pemulihan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Bidang Konservasi dan Pemulihan Lingkungan membawahi: 1) Sub Bidang Konservasi Lingkungan; 2) Sub Bidang Pemulihan Lingkungan
f.
Bidang Komunikasi Lingkungan dan Peningkatan Peran serta Masyarakat, yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang komunikasi lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Susunan organisasi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Peningkatan Peran serta Masyarakat terdiri atas: 1) Sub Bidang Komunikasi Lingkungan; 2) Sub Bidang Peningkatan Peran Serta Masyarakat
g.
UPT Badan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Uji Kualitas Air Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok jabatan fungsional sampai saat ini
sudah terbentuk. Walaupun
hanya dalam bidang perpustakaan, untuk kedepan masih diperlukan jabatan fungsional lainnya untuk menampung personil-personil dengan keahlian 8
khusus antara lain PPNS dan PPLHD. Ketentuan-ketentuan yang dapat digunakan dalam pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional sebagai berikut : 1)
Keputusan Presiden No. : 100 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional ;
2)
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.: 47/KEP/MENPAN/8/2002
tentang
Jabatan
Fungsional
Pengendali
Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya ; 3)
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.: 145 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pengendali
Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya ; 4)
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.: 146 Tahun 2004 tentang Pedoman Kualifikasi Pendidikan Untuk
Jabatan Fungsional
Pengendali Lingkungan ; 5)
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.: 147 Tahun 2004 tentang Kode Etik Profesi Pengendali Dampak Lingkungan ;
6)
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara
No. 62 Tahun 2004
tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Struktur organisasi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dapat dilihat pada Gambar berikut:
9
10
1.2. Sumber Daya Manusia Adapun kualifikasi staf secara umum diasumsikan pada berbagai komposisi di Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur pada setiap level pada struktur organisasi tergantung pada banyak faktor yaitu:
Fungsi, prioritas dan beban kerja dari setiap Sub. Bidang, Sub Bagian di BLH.
Isu-isu dan Permasalahan lingkungan yang berkembang disetiap daerah
Arah dan Prioritas Program dan Kegiatan organisasi
Kemampuan anggaran
Ketersediaan personil dengan kualifikasi dan pengalaman yang di butuhkan. Berdasarkan pengalaman BLH Provinsi Jawa Timur, kualifikasi staf yang
dibutuhkan pada setiap level adalah sebagai berikut :
Semua Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang Teknis seharusnya memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang tugas dan paling tidak memiliki pendidikan Strata I.
Setiap Kepala Sub. Bagian pada Sekretariat seharusnya memiliki kualifikasi strata I dalam bidang perencanaan, hukum, keuangan, komunikasi dan administrasi/manajemen.
Staf di Sub Bidang teknis seharusnya 70% memiliki kualifikasi Strata I, 20% sertifikat diploma/sertifikasi training yang relevan dengan isu-isu lingkungan. Sedangkan 10% cukup berpendidikan SMU dan SLTP.
Kelompok
fungsional
di
dalam organisasi BLH Provinsi 90% minimal
berkualifikasi Strata I dan 10% cukup Diploma Teknik
yang berkaitan
dengan tugas fungsinya. Sosok Aparatur BLH hendaknya memiliki pengetahuan dan berbagai permasalahan lingkungan dan kemampuan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, pengetahuan tentang sistem Fisika, Kimia, Biologi memahami dan berpengalaman dalam proses-proses Industri dan teknologi produksi bersih. Kemampuan dalam melakukan pengukuran berbagai parameter lingkungan. Selain itu juga harus mampu berkomunikasi secara efektif dan memberikan pelayanan informasi.
11
Jumlah personil PNS, Tenaga Kontrak dan Outsorching Laboratorium Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Tahun 2011. Tabel 1. Jumlah Karyawan PNS BLH Provinsi Jawa Timur Bagian Sekretariat Bidang Pengembangan Tata Lingkungan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Bidang Konservasi dan Pemulihan Lingkungan Bidang Komunikasi Lingkungan dan Peningkatan Peran serta Masyarakat UPT Uji Kualitas Lingkungan Jumlah
Jumlah 41 16 17 14 15 8 111
Tabel 2. Jumlah Karyawan Tenaga Kontrak BLH Provinsi Jawa Timur Bagian Tenaga Kontrak Laboratorium Tenaga Kontrak Jumlah
Jumlah 12 17 29
Tabel 4. Tingkatan Pangkat / Golongan PNS BLH Provinsi Jatim Gol/Ruang IV/d IV/c IV/b IV/a III/d III/c III/b III/a II/d II/c II/b II/a I/d I/c I/d I/a Jumlah
Jumlah 1 6 8 24 11 14 15 2 1 22 1 4 1 1 111
12