Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP ASURANSI SYARIAH PADA PT. ASURANSI TAKAFUL KELUARGA KANTOR CABANG PEKANBARU HUSNI FUADDI Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Iqra Annisa Pekanbaru Jl. Riau Ujung No. 73 Pekanbaru-Riau 28282 Website: www.stei-iqra-annisa.ac.id/Email:
[email protected] HP. 085265943525 a-mail:
[email protected] ABSTRACT The background of this research that many insurance popping labeled sharia, so that its development remains consistent with the principles of Islamic insurance, then according to the author's involvement sharia economists is important, such as ijtihad provide financial solutions for the economic problems that arise. Therefore, according to the author, that the concept of implementation of Islamic principles is important to be used as a theoretical study of the Shari'ah insurance-related issues these days, so the existence of Takaful in the midst of the study really in accordance to the principle of Shari'a and expected by mankind. This study aims to determine the Implementation of Islamic Principles In PT. Asuransi Takaful Family Pekanbaru. The results showed that the implementation of Islamic insurance in pekanbaru was according to the principles of Islamic insurance. The implementation of risk sharing or mutual risk, excess has us Islamic principles, that avoid gharar, maysir and riba. Keywords : Implementation, Principles and Islamic Insurance. ABSTRAK Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya bermunculan asuransi yang berlabel syariah, agar perkembangannya tetap sejalan dengan prinsipprinsip asuransi syariah, maka menurut penulis keterlibatan ekonom syariah menjadi penting, seperti berijtihad memberikan solusi bagi permasalahan ekonomi keuangan yang muncul. Oleh karena itu, menurut hemat penulis bahwa konsep implementasi prinsip-prinsip syariah ini penting sekali untuk digunakan sebagai teori kajian dalam asuransi syari’ah terkait dengan permasalahanpermasalahan dewasa ini, sehingga keberadaan asuransi syariah di tengahtengah masyarakat benar-benar sesuai dengan prinsip syari’ah dan yang diharapkan oleh umat manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asuransi syariah pada asuransi syariah di pekanbaru sesuai dengan prinsipprinsip asuransi syariah. Pelaksanaan operasional asuransi syariah merupakan sharing of risk atau saling menanggung risiko, kelebihan asuransi syariah adalah
988
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
menggunakan prinsip-prinsip syariah sehingga terhindar dari unsur gharar, maysir dan riba. Kata Kunci: Implementasi, Prinsip dan Asuransi Syariah. A. PENDAHULUAN Islam sangat memperhatikan perlindungan untuk tiap individu, yakni melalui perlindungannya untuk semua urusan individu yang bersifat materi dan moral. Islam menjaga kehidupan tiap individu, menjaga semua yang menjadi sandaran hidupnya (harta dan semua yang dimilikinya), yang paling dasar dan menjaga kehormatan, yaitu nasab, tempat tumbuh, serta silsilah keturunan kepada ayah (leluhur) dan keluarganya, adapun menjaga akal yang merupakan dasar pembebanan kewajiban dan tanggung jawab dalam Islam, juga menjaga agama dan hubungan individu tersebut dengan Tuhannya.1 Tujuan hukum Islam diturunkan oleh Allah adalah untuk maslahat atau kepentingan dan kabajikan umat manusia, serta menghindarkan mereka dari kerusakan dan bahaya di dunia dan akhirat.2 Seperti firman Allah dalam Surat al-Anbiya: 107. Artinya: “Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. ( QS. al-Anbiya: 107) Tujuan yang mencakup kehidupan dunia dan akhirat ini membedakan syariat Islam dengan hukum atau undang-undang yang dibuat oleh manusia. Hal ini karena peraturan buatan manusia itu hanya mengatur kehidupan di dunia saja, manakala syariat Islam itu bertujuan mendatangkan mashlahat dan menghindarkan manusia dari segala perkara yang membahayakan mereka baik kehidupan di dunia maupun dalam kehidupan di akhirat kelak.3
1
Ahmad Al-Mursi Husain Jauhar, Maqashid Syariah, Terj. Khikmawati (Jakarta: Amzah, 2013), hlm: 1. 2 ‘Abdul –Karim Zaydan, al-Wajiz Fi Usulil-Fiqh, (Beirut: Muassah ar-Risalah, 1987), hlm: 378. 3 Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh 2, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1991), Cet. 1, hlm: 208.
989
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
Asuransi dalam pandangan ajaran Islam termasuk masalah ijtihadiyah, artinya hukumnya perlu dikaji sedalam mungkin karena tidak dijelaskan oleh al-Qur’an dan al-Sunnah secara eksplisit. Para imam mujtahid seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal dan para mujtahid yang semasa dengannya tidak memberikan fatwa mengenai asuransi, karena pada masa tersebut belum dikenal asuransi. Sistem asuransi baru dikenal di dunia Timur pada abad keduapuluh, dunia Barat sudah mengenal sistem asuransi sejak abad keempat belas, sedangkan para ulama mujtahid besar hidup pada sekitar abad kedua sampai kesembilan.4 Asuransi syariah sebagai salah satu lembaga keuangan nonbank yang melakukan transaksi bisnis secara sistem operasional didasarkan atas pedoman syariah Islam. Sehingga segala bentuk kegiatan yang dilakukannya, baik kegiatan intern perusahaan ataupun ekstren perusahaan seperti kegiatan perjanjian (akad), mekanisme pengelolaan dana, mekanisme operasional perusahaan, budaya perusahaan (shariah corporate culture), pemasaran (marketing), produk dan sebagainya harus sesuai dengan syariah Islam. Semangat jiwa syariah (ghiroh ruh syariah) harus dapat diimplementasikan sebagai nilai dalam setiap aktivitas perusahaan. Nilai syariah tersebut sebagai sebuah “jantung” yang memompa aplikasi prinsip-prinsip syariah. Nilai-nilai syariah tidak terbatas hanya pada slogan ataupun semboyan belaka tetapi harus menjadi jiwa dalam setiap asuransi syariah. Hilangnya nilai syariah akan berdampak pada hilangnya “ruh” dari syariah.5 Di samping itu, masalah asuransi sudah memasyarakat, tak terkecuali umat Islam, sehingga banyak yang terlibat di dalamnya. Oleh karenanya, perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Sedangkan di kalangan umat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhlukNya sebagaimana firman Allah yang artinya: 4
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo, 1997), hlm: 309. Abdullah Amrin, Meraih Berkah melalui Asuransi Syariah, Ditinjau dari Perbandingan dengan Asuransi Konvensional, (Jakarta: PT. Gramedia, 2011), hlm: 69. 5
990
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
Artinya: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allahlah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya.Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)”. (Q.S. Huud: 6) Prinsip ini tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang tabarru’ pada asuransi syariah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008. Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk mayoritas beragama muslim, penerapan sistem asuransi pun dilakukan dengan ketentuan syariah. Sebagian besar perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia sudah mulai mengeluarkan produk berupa asuransi syariah, diantaranya adalah PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru. Berdasarkan hasil wawancara dengan ibu Dewi Sales Manager PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru, bahwa implementasi prinsip-prinsip asuransi syariah pada asuransi syariah merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah. Terkait dengan permasalahan asuransi syariah, agar perkembangan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip asuransi syariah, maka menurut penulis keterlibatan ekonom syariah menjadi penting, seperti berijtihad memberikan solusi bagi permasalahan ekonomi keuangan yang muncul. Oleh karena itu, menurut hemat penulis bahwa konsep implementasi prinsip-prinsip syariah ini penting sekali untuk digunakan sebagai teori kajian dalam asuransi syari’ah terkait dengan permasalahan-permasalahan dewasa ini, sehingga keberadaan asuransi syariah di tengah-tengah masyarakat benar-benar sesuai dengan prinsip syari’ah dan yang diharapkan oleh umat manusia. Oleh sebab penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Implementasi
991
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru”
B. KONSEP TEORI 1. Landasan Teori. a. Pengertian Asuransi. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas
meninggal
atau
hidupnya
seseorang
yang
dipertanggungkan.6
b. Pengertian Asuransi Syariah Menurut bahasa Arab, istilah asuransi adalah at-ta’min, diambil dari kata amana memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut.7 At-ta’min berasal dari kata “amanah” yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut.8 Sebagaimana firman Allah swt. Artinya:
“Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan.” (Q.S. Quraisy: 4)
6
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1992 Tantang Usaha Asuransi. Nurul Huda, Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, Tinjauan Toeritis Praktis, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm: 152. 8 Abdullah Amrin, Op. Cit., hlm: hlm. 3. 7
dan
992
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
Dari kata amana di atas yang merupakan kata dasar at-ta’min muncul kata-kata lain yang secara artinya memiliki kemiripan, yaitu; ( ) الخوف من األمنةAman dari rasa takut; ( ) مانةالخيانة ضد األAmanah lawan kata dari khianat; ( ) الكفر ضد اإليمانIman lawan dari kekufuran; ( األمنة اعطاء/ ) األمنMemberi rasa aman;
Artinya yang terakhir yang paling dekat untuk menerjemahkan istilah atta’min, yaitu: Menta’minkan sesuatu, artinya seseorang membayar/ menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.9 Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah, memberi defenisi tentang asuransi sebagai berikut: Asuransi syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.10 Dari rumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang, agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang.
c. Dasar Hukum Asuransi Syariah Asuransi syariah mengandung makud persiapan, perencanaan, atau pun antisipasi terhadap apa yang terjadi kemudian. Allah Swt berfirman: 9
Kuat Ismanto, Asuransi Syari’ah, Tinjauan Asas-Asas Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm: 51-52. 10 Dicki Hartanto, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Konsep Umum dan Syariah, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2012), hlm: 66.
993
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Hasyr: 18) Praktik asurani syariah juga mengandung kegiatan tolong-menolong. Hal ini sejalan dengan firman Allah swt: Artinya: “... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah: 2) Perintah Allah swt untuk mempersiapkan hari depan, di antaranya Allah swt berfirman dalam QS. An-Nisaa’ ayat 9. Artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.” (QS. An-Nisaa’ : 9) Hal yang mendukung terhadap praktik asuransi syariah juga berdasarkan hadits Nabi saw yang mengandung prinsip-prinsip muamalah untuk diterapkan di dalam asuransi syariah.11 Asbabul wurud hadits
11
Agus Edi Sumanto, dkk, Solusi Berasuransi; Lebih Indah dengan Syariah, (Bandung: PT. Salamadani Pustaka Semesta, 2009), hlm: 27.
994
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
قال رسول هللا صلى هللا عليه و سلم المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضا,عن أبى موسى قال )(رواه البخارى و مسلم Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Musa ra. Ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Seorang munkmin terhadap mukmin yang lainnya adalah seperti sebuah bangunan di mana sebagiannya menguatkan sebagian yang lain.”12 مثل المؤمنين في توادهم و تراحمهم: قال رسول هللا صل هللا عليه و سلم,عن النعمان نب بشير قال )و تعاطفهم مثل الجسد اذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر و الحمى (رواه مسلم Artinya: “Diriwayatkan dari An-Nu’man bin Basyir ra, katanya: Rasulullah saw, bersabda: Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal berkasih sayang dan saling cinta-mencintai adalah seperti sebatang tubuh. Apabila salah satu anggotanya mengadu kesakitan, maka seluruh tubuh yang lain turut marasa sakit.”13 d. Fatwa Pedoman Umum Asuransi Syariah DNS-MUI14 Menurut Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah, adalah sebagai berikut: Pertama : Ketentuan Umum a. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. b. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. c. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. 12
Imam al-Hafiz Abi al-Fadli Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuty, Syarah Shahih alBukhari Makhthuth Yuthba’ al-Awwalu Marrah, Kitab al-Madzlum, Bab Dzulman aw Madzluman, (Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 1998), hlm: 1706. 13 Imam al-Hafiz Muhyiddin Abu Zakariya Yahya ibn syarfu bin Murry an-Nawawi,
Syarah An-Nawawi ‘alal Muslim,Kitab al-Birri wa al-Shilati wa al-Adabi, Bab Tarahum al-Mukminin wa Ta’athufihim, (Riyadh: Baitul Ifkaar ad-Dauliyah, 2000), hlm: 1545. 14
Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001.
995
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
d. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. e. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. f. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Kedua: Akad dalam Asuransi a. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'. b. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah. c. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan : 1) Hak & kewajiban peserta dan perusahaan; 2) Cara dan waktu pembayaran premi; 3) Jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan. Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’ 1) Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis); 2) Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah. Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’ a. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya. b. Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah. Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya a. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
996
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
b. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah. Keenam : Premi a. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'. b. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya. c. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta. d. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan. Ketujuh : Klaim a. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian. b. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan. c. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya. d. Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad. Kedelapan : Investasi a. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul. b. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah. Kesembilan : Reasuransi Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah. Kesepuluh : Pengelolaan a. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
997
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
b. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah). c. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah). Kesebelas : Ketentuan Tambahan a. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS. b. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. c. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian
hari
ternyata
terdapat
kekeliruan,
akan
diubah
dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
e. Akad yang Digunakan dalam Asuransi Syariah Akad yang melandasi dalam asuransi syariah biasanya adalah akad tijari dan atau akad tabarru. Akad tijari merupakan semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, misalnya mudharabah, wadiah, dan wakalah,15 sedangkan akad tabarru adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non-for profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa arab, yang artinya kebaikan. Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Alla swt., bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya untuk sekedar menutupi biaya (cover the cost) 15
Abdullah Amrin, Asuransi Syariah; Keberadaan dan Kelebihannya di Tengah Asuransi Konvensional, (Jakarta: PT. Gramedia, 2002), hlm: 34.
998
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
yang dikeluarkan untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Namun ia tidak boleh sedikit pun mengambil laba dari akad tabarru’ itu.16
f. Premi Asuransi Syariah Premi merupakan pembayaran sejumlah uang yang dilakukan pihak tertanggung kepada pihak penanggung untuk mengganti suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan akibat timbulnya perjanjian atas pemindahan risiko dari tertanggung kepada penanggung (tranfers of risk). Besaran premi ditentukan dari hasil seleksi risiko yang dilakukan underwriter atau setelah perusahaan melakukan seleksi risiko atas permintaan calon tertanggung. Dengan demikian, calon tertanggung akan membayar premi asuransi sesuai dengan tingkat risiko atas kondisi masing-masng.17 Premi dalam asuransi syariah dikenal sebagai dana kepesertaan yang penentuan tarifnya didasarkan atas faktor-faktor berikut, yaitu: 1. Tabel Mortalita 2. Asumsi bagi hasil (mudharabah) 3. Biaya-biaya asurans yang adil dan tidak menzalimi peserta.18 Penentuan tarif merupakan hal yang paling penting dalam asuransi untuk menentukan besaran premi. Tarif premi yang ideal adalah tarif yang bisa menutupi klaim serta berbagai biaya asuransi dan sebagian dari jumlah penerimaan perusahaan (keuntungan).
g. Investasi Asuransi Syariah Prinsip di dalam kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan dalam asuransi syariah adalah berbagai usaha bisnis yang dilakukan pemilik modal kepada pihak pengusaha (emiten) bertujuan untuk 16
Adiwarman A. Karim, Bank Islam; Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2013), hlm:66. 17 Abdullah Amrin, Op. Cit., hlm: 108. 18 Abdullah Amrin, Op. Cit., hlm: 157.
999
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
memberdayakan pemilik usaha secara maksimal dalam melakukan kegiatan usahanya di mana pemodal/investor berharap akan mendapatkan manfaat/keuntungan tertentu. Adapun prinsip dan landasan secara syar’i investasi yang perlu diperhatikan oleh pelaku bisnis asuransi syariah adalah memiliki prinsip bahwa
perusahaan
selaku
pemegang
amanah
(Mudharib)
yang
dipercayakan oleh pemilik dana (shohibul Maal) harus melakukan kegiatan investasi setelah mendapat persetujuan secara syar’i dari Dewan Pengawas Syariah terhadap dana yang telah berhasil dihimpun dari premi peserta, di mana investasi yang dilakukan harus sesuai dengan hukum syariah yang berlandaskan pada surat al-Baqarah: 275, an-Nisa: 29, alMaidah:119 Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu;20 Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S. an-Nisa: 29) h. Klaim (Manfaat) Asuransi Syariah Klaim
adalah
aplikasi
oleh
peserta
untuk
memperoleh
pertanggungan atas kerugiannya yang tersedia berdasarkan perjanjian. Sedangkan, klaim adalah proses yang mana peserta dapat memperoleh hak-hak berdasarkan perjanjian tersebut. Semua usaha yang diberikan untuk menjamin hak-hak tersebut dihormati sepenuhnya sebagaimana yang seharusnya. Oleh karena itu, penting bagi pengelola asuransi syariah untuk mengatasi klaim secara efisien.21 Dengan kata lain klaim adalah 19
Abdullah Amrin, Op. Cit., hlm: 202-203. Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan. 21 Muhammad Syakir Sula, Sula, Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional, (Jakarta: Gema Insani, 2004), hlm: 259-260. 20
1000
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
proses pengajuan oleh peserta untuk mendapatkan uang pertanggungan setelah
tertanggung
melaksanakan
seluruh
kewajibannya
kepada
penanggung, yaitu berupa penyelesaian pembayaran premi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.22 Pembayaran klaim dalam asuransi syariah diambil dari dana Tabarru’ semua peserta dan hasil investasi. Perusahaan sebagai mudharib berkewajiban untuk menyelesaikan proses klaim secara cepat, tepat, dan efisien sesuai dengan amanah yang diterimanya.23
i. Perbandingan Antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional Konsep asuransi syariah berbeda dengan konsep asuransi konvensional. Dengan perbedaan konsep ini, tentunya akan mempengaruhi operasionalnya yang dilaksanakan akan beerbeda satu dengan lainnya. Berikut
adalah
perbedaan
antara
asuransi
syariah
dan
asuransi
konvensional: Tabel Perbandingan Antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Prinsip No 1 Konsep
Asal Usul
2
22
Asuransi Konvensional Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. Dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London
Abdullah Amrin, Op. Cit., hlm: 121. Abdullah Amri, Op. Cit., hlm:197.
23
1001
Asuransi Syari’ah Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.
Dari al-Aqilah (kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang). Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
berdirilah Liyod of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya.
3
Sumber Hukum
4
“Maghrib” (Maysir, Gharar dan Riba)
5
DPS (Dewan Pengawas Syariah)
6
Akad/ Perjanjian
7
Jaminan/Risk (Risiko)
8
Pengelolaan Dana
24
Wirdyaningsih,
Tidak selaras dengan Syariah Islam karena adanya unsur Maisir, Gharar dan Riba. Dan itu semua merupakan hal yang diharamkan dalam muamalah. Tidak ada, segingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah- kaidah syara’
Akad jual beli (akad mu’awadhah, akad idz’aan akad gharar dan akad mulzim). Transfer of Risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung. Tidak ada pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life).
konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah. Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah Islam adalah alQur’an, Sunnah atau kebiasaan Rasul, Ijma’, ‘Urf atau tradisi dan Maslahah Mursalah. Bersih dari adanya praktik Maisir, Gharar dan Riba.
Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktekpraktek muamalah yang bertentangan dengan prinsipprinsip syariah Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah dan sebagainya). Sharing of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta yang lainnya (ta’wun).24 Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana yaitu dana tabarru’ atau derma’ dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general semuanya bersifat tabarru’.
Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana,
2005), hlm: 232-233.
1002
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
1003
9
Investasi Dana Premi
10
Kepemilikan Dana
11
Unsur Premi
12
Loading (komisi agen)
13
Sumber Pembayaran Klaim
Bebas melakukan investasi dalam batasbatas tertentu yang sesuai dengan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan. Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja. Unsur premi terdiri dari tabel mortalia (mortality tables), bunga (interest), biaya-biaya asuransi (cost of insurance).
Dapat melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentanggan dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi terlarang.
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syari’ah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut. Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ juga dihitung dari tabel mortalia, tetapi tanpa perhitungan bunga teknik. Loading pada asuransi Pada sebagian asuransi konvensional cukup syariah, loading (komisi besar terutama agen) tidak dibebankan pada diperuntukan untuk peserta tetapi dari dana komisi agen, bisa pemegang saham. Tapi, menyerap premi tahun sebagian yang lainnya pertama dan kedua. mengambil dari sekitar 20-30 Karena itu, nilai tunai persen saja dari premi tahun pada tahun pertama dan pertama. Dengan demikian, kedua biasanya belum nilai tunai tahun pertama ada (masih hangus). sudah terbentuk. Sumber biaya klaim Sumber pembayaran klaim adalah dari rekening atau diperoleh dari rekening kas perusahaan, sebagai tabarru’ atau dana tabungan konsekuensi penanggung bersama dimana peserta terhadap tertanggung. saling menanggung. Jika Murni bisnis dan tidak salah satu peserta mendapat ada nuansa spiritual. musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama risiko tersebut.
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
14
Sistem Akuntansi
Menganut konsep akuntansi accrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan nonkas. Dan mengakui pendapataan, peningkatan asset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang. Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
15
Keuntungan (Profit)
16
Misi dan Visi Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensinal adalah misi ekonomi dan misi sosial.
Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedang accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan harta, beban atau utang yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sementara apakah itu benarbenar dapat terjadi hanya Allah yang tahu . Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi, bukan seluruhnya milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta. Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah, misi ibadah (ta’wun), misi ekonomi (Iqtishodi) dan misi pemberdayaan umat (sosial).25
Perbedaan lainnya dengan asuransi konvensional bahwa dalam asuransi konvensional jika si tertanggung memutuskan kontrak asuransi sebelum jangka waktu pertanggungan berakhir, maka premi yang dibayar oleh pihak peserta tidak dapat ditarik kembali, karena premi tersebut sudah menjadi hak perusahaan, kecuali asuransi yang diikuti oleh si tertanggung berbentuk “asuransi plus tabungan”. Namun demikian perlu diketahui bahwa dalam asuransi konvensional tidak semua jenis asuransi berbentuk asuransi plus tabungan. Sebaliknya dalam asuransi syariah, apabila peserta berhenti sebelum masa pertanggungan berakhir, peserta dapat menarik kembali seluruh iuran yang telah dibayarkannya, bahkan ditambah lagi denganm keuntungan yang 25
Muhammad Syakir Sula, Op. Cit., hlm: 327-328.
1004
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
diperoleh selama uangnya (yang berasal dari iuran-iuran) dikelola oleh perusahaan.26
j. Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Di dalam berbagai literatur disebutkan prinsip-prinsip asuransi adalah sebagai berikut: 1. Dibangun atas dasar kerjasama (ta’awun). Asuransi kerugian dan asuransi jiwa syariah sama-sama menerapkan prinsip tolong-menolong (ta’awun). Prinsip ini merupakan fondasi dasar dalam menegakkan konsep asuransi syariah.27 2. Berserah diri dan Ikhtiar Allah yang memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan. Allah berhak penuh untuk memberikan rezeki kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dia yang telah menetapkan seorang hamba menjadi kaya dan Dia pula yang memutuskan seseorang menjadi miskin.28 Manusia sebagai hamba Allah yang mendapatkan amanah sebagai khalifah di muka bumi diwajibkan memanfaatkan (dalam harta, dan sebagainya) yang telah dititipkan oleh-Nya untuk kemaslahatan (kemanfaatan) manusia. Untuk itu, kita wajib saling menolong dan bekerja sama.29 3. Saling tanggung jawab Takaful berarti saling menanggung atau menanggung bersama. Karena itu, pengertian takaful dapat digolongkan ke dalam bentuk asuransi saling menanggung antara peserta dengan perusahaan asuransi. 30 ال يؤمن أحدكم حتى يحب ألخيه ما يحب لنفسه:عن النبي صل هللا عليه و سلم قال
26
Chairuman Pasaribu, Suhrawardi K. Libis, Op. Cit., hlm: 95. Abdullah Amrin, Op. Cit., hlm: 83. 28 Abdullah Amrin, Op. Cit., hlm: 83. 29 Abdullah Amrin, Op. Cit., hlm: 83. 30 Zainuddin Ali, Op. Cit., hlm: 88. 27
1005
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
Artinya: Dari Nabi saw berkata: “Seseorang tidak dianggap beriman sehingga ia mengasihi saudaranya sebagaimana ia mengasihi dirinya sendiri.”31 4. Saling bekerja sama dan saling membantu Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapatkan imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang dibenarkan oleh jamaah.32 Dalam asuransi syariah, risiko invidu atau organisasi disebar atau dibagi dengan orang lain yang memiliki sifat risiko yang relatif sama. Berdasarkan model yang diterapkan oleh asuransi syariah individu atau organisasi membayar kontribusi dalam bentuk sumbangan dengan ketentuan bahwa bila terjadi risiko pada salah satu peserta, peserta tersebut akan menerima bantuan dana asuransi syariah untuk menutupi kerugian yang dihadapinya.33 5. Saling melindungi dan berbagi kesusahan Peserta asuransi satu sama lain saling melindungi dari kesusahan dan bencana karena keselamatan serta keamanan merupakan kebutuhan pokok bagi semua orang. Allah berfirman dalam surat Quraisy mengenai pemberian janji keselamatan dari ancaman kelaparan dan bencana. Kelaparan merupakan cerminan kebutuhan jasmani, sedangkan rasa ketakutan merupakan cerminan kebutuhan rohani.34
k. Penelitian Terdahulu Yang Relevan Diantara Referensi yang membahas mengenai asuransi syariah, yaitu:
31
as-Suyuty Imam al-Hafiz Abi al-Fadli Jalaluddin Abdurrahman, Op. Cit., hlm: 173. Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syari’ah, Bandung: Alfabeda, 2010),
32
hlm: 192. 33
Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah dalam Praktik, Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir, dan Riba (Jakarta: Gema Insani, 2006), hlm. 23. 34 Abdullah Amrin, Op. Cit., hlm: 85-86.
1006
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
Judul penelitian yang penulis ajukan belum pernah diteliti pada Program Pasca Sarjana UIN Suska Riau. Adapun penelitian yang relevan yang penulis jadikan sebagai acuan atau panduan yaitu: 1) Tinjauan yuridis terhadap aspek pelaksanaan perjanjian pada asuransi konvensional dan asuransi syariah (Studi perbandingan antara asuransi kendaraan bermotor astra buana dengan takaful). Penelitian ini adalah tesis yang ditulis oleh Rusmidarwati, mahasiswa Pragram Pascasarjana S2 Ilmu Hukum Universitas Islam Riau tahun 2011. 2) Efektifitas sosialisasi asuransi syari’ah di kota Pekanbaru. Penelitian ini adalah tesis yang ditulis oleh Jaidil Kamal, mahasiswa Program Pascasarjana S2 UIN Suska Riau tahun 2013. 3) Kualitas pelayanan dan harga serta pengaruhnya terhadap kepuasan dan loyalitas yang syar’i pemegang polis asuransi jiwa syariah di provinsi jawa tengah. Penelitian ini adalah disertasi yang ditulis oleh Wuryanti Kuntjoro, mahasiswa Pragram Pascasarjana S3 universitas airlangga Surabaya tahun 2009. 4) Tinjauan pelaksanaan peralihan status PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah dari sistem konvensional ke sistem syari’ah dan implikasinya terhadap pemegang polis. Penelitian ini adalah tesis yang ditulis oleh Fitriyanti, mahasiswa Pragram Pascasarjana S2 Universitas Islam Riau 2010. 5) Sistem peringatan dini sebagai pendukung kinerja perusahaan asuransi syariah. Penelitian ini adalah jurnal yang ditulis oleh Hariandy Hasbi dan Bethani Suryawardani dalam Jurnal Keuangan dan Perbankan Volume 17 Nomor 2, Mei 2013. Dengan adanya penelitian yang relevan di atas maka penulis memberikan perbedaan dengan apa yang akan diteliti dalam penelitian ini, yaitu peneliti akan cenderung meneliti pada Implementsi prinsipprinsip asuransi syariah pada oleh PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru Kantor Cabang Pekanbaru.
1007
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
C. METODE 1. Lokasi dan Waktu Penelitian Penelitian ini peneliti lakukan pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru Pekanbaru. Berlokasi di jalan. Parit Indah Blok D.2 Perkanbaru.
2. Populasi dan Sampel Populasi dalam penelitian ini adalah Pimpinan dan Karyawan PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru. Sedangkan pengambilan sampel dalam penelitian ini dengan menggunakan metode metode bola salju (Snowball sampling).
3. Teknik Pengumpulan Data a. Wawancara Dalam penelitian ini yang akan diwawancarai adalah pimpinan, nasabah dan karyawan ketiga perusahaan yang diteliti yaitu pimpinan dan karyawan PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru. b. Observasi Teknik ini menuntut adanya pengamatan dari sipeneliti baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap objek penelitiannya. Instrument yang dipakai dapat berupa lembar pengamatan, panduan pengamatan, dan lainnya.35 c. Studi Dokumentasi Metode dokumentasi yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, lengger, agenda, dan sebagainya.36 Sifat utama dari data ini tak terbatas pada ruang dan waktu sehingga memberi peluang kepada peneliti untuk mengetahui hal-hal yang pernah terjadi di 35
Husein Umar, Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009), hlm: 51. 36
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002), hlm: 206.
1008
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
waktu silam. Kumpulan data bentuk tulisan ini disebut dokumen dalam arti luas termasuk monumen, artefak, foto, tape, mikrofim, disk, CD, harddisk, flashdisk, dan sebagainya.37
4. Analisa Data Berdasarkan hasil inventarisasi dan klasifikasi data dari Perusahaan asuransi yang dijadikan objek pada penelitian ini, selanjutnya peneliti melakukan kegiatan analisis. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif analitik. Deskriptif adalah metode yang bertumpu pada pencarian fakta-fakta dengan interpretasi yang tepat sehingga gambaran dan pembahasan menjadi jelas dan gamblang. Sedangkan analitik adalah cara untuk menguraikan dan menganalisa data dengan cermat, tepat dan terarah. Jadi metode ini sangat berpengaruh pada penyajian data baik data kualitatif maupun kuantitatif.38
D. PEMBAHASAN 1. Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Dewi Hartati39, bahwa prinsip dasar asuransi syariah pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai
sharing of
risk, sebagaimana firman Allah SWT
yang
memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang
37
Sartono Kartodirjo, Metode Penggunaan Bahan Dokumenter, (Jakarta: Gramedia, 1977), hlm: 62 38 Supardi, Metode Penelitian Ekonomi & Bisnis (Yogyakarta: UII Press, 2005), hlm: 136. 39 Wawancara Buk Dewi Hartati, TAD/Owner Business, Jum’at, 18 Maret 2015, pukul 09.15 Wib.
1009
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan). Firman Allah: Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. ( QS. al-Baqarah: 188) Dalam konteks ini, tolong menolong dalam kebajikan diwujudkan dalam kegiatan takaful, yaitu saling menanggung, saling menjaga amanah, saling melindungi dan saling bertanggungjawab. Tolong menolong atau saling membantu merupakan upaya strategis mewujudkan kekuatan umat Islam, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw: قال رسول هللا صلى هللا عليه و سلم المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضا,عن أبى موسى قال )(رواه البخارى و مسلم Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Musa ra. Ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Seorang munkmin terhadap mukmin yang lainnya adalah seperti sebuah bangunan di mana sebagiannya menguatkan sebagian yang lain.”40 Dalam Takaful syariah, dipakai akad takafuli, bukan akad tabaduli. Akad takafuli adalah akad yang bermuatan melaksanakan tolong menolong dan saling menanggung resiko. Wujud tolong menolong terimplementasi dalam dana tabarru’ (derma) yang ditentukan berdasarkan program yang dipilih dan klasifikasi umur. Sedangkan akad tabaduli adalah akad yang bernuansa jual beli semata-mata. Hubungan nasabah dan perusahaan hanyalah dalam bentuk transaksi bisnis. Takaful Syariah menerapkan akad 40
Imam al-Hafiz Abi al-Fadli Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuty, Op. Cit., hlm: 1706.
1010
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
takafuli sedangkan asuransi biasa (konvensional) menerapkan akad tabaduli. Prinsip Takaful didasarkan kepada prinsip saling melindungi dan bertanggungjawab antara yang satu dengan yang lain. Jadi, Takaful (saling menanggung) antar umat manusia merupakan dasar pijakan Asuransi Takaful. Dalam Takaful diujudkan hubungan manusia yang islami di antara para pesertanya yang bersepakat untuk menanggung bersama antara mereka, atas resiko yang diakibatkan musibah atau lainnya, seperti kebakaran, kematian dan sebagainya. Semangat takaful adalah menekankan kepada kepentingan bersama atas dasar rasa persaudaraan di antara para peserta. Persaudaraan di sini meliputi dua bentuk, yakni berdasarkan kesamaan keyakinan (Ukhuwah Islamiyah) dan persaudaraan atas dasar kesamaan derajat manusia (Ukhuwah Insaniyah). Persaudaraan dalam konsep Islam, membutuhkan sikap saling menyayangi di antara sesama manusia. Sikap saling menyayangi ini tentunya mewujudkan sikap sosial yang terpuji untuk melepaskan dan membantu orang yang mendapat kesulitan hidup. Sifat mengutamakan kepentingan pribadi atau dorongan untuk mendapatkan keuntungan semata-mata, tidak tercermin dalam asuransi Islam. Karena asuransi Islam berlandaskan prinsip-prinsip kemanusiaan universal
yang
bersifat
sosial,
yaitu
saling
menyayangi,
saling
bertanggungjawab antar peserta, saling bekerjasama dan tolong menolong (ta’awun), saling bantu dan meringankan penderitaan orang lain, terutama sesama peserta.
2. Implementasi Prinsip-Prinsip Operasional Asuransi Syariah pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru. a. Implementasi Prinsip-Prinsip Akad pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru.
1011
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
Ada tiga akad yang terdapat pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru Keluarga diantaranya yaitu akad tabarru’, akad wakalah bil ujrah dan akad mudharabah musytarakah.41 1) Akad Tabrru’, hibah. Akad antara sesama peserta. Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Besarnya tabarru’ sama yang dikenakan sepanjang masa perjanjian. Gambar 4.4 Konsep Tabarru' Dalam Takaful Risk-Sharing Based (Ta’awun)
Dimana antara sesama peserta ber-tabarru’ untuk saling menolong apabila terdapat salah satu peserta atau lebih tertimpa musibah. Pada akad tabarru’ peserta ber-tabarru’ kepada sesama peserta, bukan ber-tabarru’ kepada takaful/perusahaan asuransi syariah. Kontribusi peserta terdiri dari dana tabarru’ dan dana tijari. Pemilahan jumlah dana tabarru', saving dan dana tijari (ujrah dan loading), harus jelas pada saat pembayaran kontribusi. Ketidak jelasan berapa jumlah tabarru' dan ujrah/ loading (serta saving), akan menimbulkan gharar dalam akad, yang dampaknya menjadikan akad tersebut fasid atau rusak. Dana tabarru' peserta, selamanya menjadi milik peserta. Baik di awal ketika pembayaran premi, di tengah (dalam pengelolaan) maupun di akhir (ketika terjadi surplus tabarru').
2) Akad Wakalah bil Ujrah. Akad peserta & takaful. 41
Wawancara dengan Buk Rosa Rahmawati, TSM PT. Asuransi Takaful, Selasa, 03 Maret 2015, Pukul 15.00 Wib.
1012
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
Akad Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee) Gambar 4. 7 Skema Wakalah bil Ujrah
3) Akad
Mudharabah Musytarakah. Akad dalam menginvestasikan dana tabarru’ peserta.
Mudharabah Musytarakah adalah bentuk akad mudharabah di mana pengelola (mudharib) menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi. b. Implementasi Prinsip-Prinsip Premi Asuransi Syariah pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru. Kontribusi/premi
takaful
bisa
diangsur
secara
bulanan,
seperempat tahunan, setengah tahunan, atau tahunan. Jumlah angsuran minimal ditetapkan oleh perusahaan dihitung sesuai dengan jangka waktu kontrak,
jadwal
angsuran,
dan
jumlah
pertanggungan.
Adapun
kontribusi/premi takaful yang dibayar peserta dimasukkan ke dalam dua jenis rekening, yaitu Rekening Peserta dan Rekening Khusus Peserta sesuai dengan porsi masing-masing yang ditetapkan perusahaan. Rekening Peserta berfungsi sebagai investasi dan simpanan, sedang Rekening Khusus Peserta berfungsi sebagai sumbangan (tabarru’) untuk menutup klaim bila terjadi musibah pada peserta takaful. Besarnya porsi kontribusi/premi yang dimasukkan ke Rekeing Peserta dan yang dimasukkan ke Rekening Khusus pada Syarikat Takaful. Pembayaran premi dapat dilakukan melalui Bank yang telah bekerja sama dengan PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang
1013
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
Pekanbaru dapat juga dilakukan melalui ATM atau debet untuk diteruskan ke rekening PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru.42
c. Implementasi Prinsip-Prinsip Klaim Asuransi Syariah pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, klaim adalah hak peserta asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Pada asuransi syariah sumber pembiayaan klaim diperoleh dari rekening tabarru’. Pengeluaran terbesar pada perusahaan asuransi jiwa berasal dari klaim asuransi, baik berupa klaim manfaat asuransi maupun klaim nilai tunai. Klaim manfaat asuransi terjadi ketika peserta asuransi tersebut meninggal dunia. Sedangkan klaim nilai manfaat terjadi ketika kontak berakhir atau peserta asuransi karena alasan-alasan tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reversing-period. Analisis klaim yang terjadi pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru adalah sebagai berikut: Pada takaful keluarga ada tiga skenario manfaat yang diterima oleh peserta, yaitu klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta takaful jika terjadi hal-hal berikut ini43: 1) Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan (sebelum jatuh tempo), dalam hal ini maka ahli warisnya akan menerima: a) Pembiayaan klaim sebesar jumlah angsuran premi yang telah disetorkan dalam rekening peserta ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi. b) Sisa saldo angsuran premi yang seharusnya dilunasi dihitung dari tanggal
meninggalnya
sampai
dengan
saat
selesai
masa
42
Wawancara Buk Dewi Hartati, TAD/Owner Business, Jum’at, 18 Maret 2015, pukul 09.15 Wib. 43 Wawancara Buk Dewi Hartati, TAD/Owner Business, Jum’at, 18 Maret 2015, pukul 09.15 Wib.
1014
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
pertanggungannya. Dana untuk maksud ini diambil dari Rekening Khusus para peserta yang memang disediakan untuk itu. 2) Peserta masih hidup sampai pada selesainya masa pertanggungan. Dalam hal ini peserta yang bersangkutan akan menerima: 1) Seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekeing peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi 2) Kelebihan dari rekening khusus peserta apabila setelah dikurangi biaya operasional perusahaan dan pembiayaan klaim masih ada kelebihan. 3) Peserta mengundurkan diri sebelum masa petanggungan selesai. 1) Dalam hal ini peserta yang bersangkutan tetap akan menerima seluruh angusuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.
d. Implementasi Prinsip-Prinsip Investasi Asuransi Syariah pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru. Dana takaful yang berhasil dihimpun pada diinvestasikan ke
hanya boleh
dalam proyek-proyek ataupun pembiayaan lainnya
yang sesuai dengan syariah. Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah, jenis investasi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah terdiri dari: 1) Deposito dan sertidikat deposito syariah 2) Sertifikat wadiah Bank Indonesia 3) Saham syariah yang tercatat di bursa efek 4) Obligasi syariah yang tercatat di bursa efek 5) Surat berharga syariah yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah 6) Unit penyertaan reksa syariah 7) Penyertaan lansung syariah 8) Bangunan atau tanah dengan bangunan untuk investasi
1015
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
9) Pembiayaan kepemilikan tanah dan atau bangunan, kendaraan bermotor, dan barang modal dengan skema murabahah (jual-beli dengan pembayaran ditangguhkan). 10) Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah (bagi hasil). 11) Pinjaman polis.44
E. PENUTUP 1. Kesimpulan Berdasarkan
hasil
penelitian
yang telah
diuraikan
pada
bagian
pembahasan, maka peneliti menarik kesimpulan sebagai berikut:
a. Prinsip-prinsip asuransi syariah yang ada pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru telah terimplementasi dengan baik sesuai prinsip-prinsip asuransi syariah yaitu sebagai berikut: 1) Dibangun atas dasar kerjasama (ta’awun). 2) Berserah diri dan Ikhtiar 3) Saling tanggung jawab 4) Saling bekerja sama dan saling membantu 5) Saling melindungi dan berbagi kesusahan b. Prinsip Akad Asuransi Syariah PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru Keluarga dalam operasionalnya menggunakan akad tabarru’, akad wakalah bil ujrah dan akad mudharabah musytarakah sesuai dengan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 mengenai akad asuransi syariah. c. Prinsip Premi Asuransi Syariah Premi yang dibayarkan pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru oleh nasabah kemudian dialokasikan ke dalam dua jenis rekening, yaitu: rekening tabungan dan rekening tabarru’. Rekening tabungan berfungsi sebagai investasi dan simpanan, sedang 44
Wawancara Buk Dewi Hartati, TAD/Owner Business, Jum’at, 18 Maret 2015, pukul 09.15 Wib.
1016
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
rekening tabarru’ berfungsi sebagai sumbangan (tabarru’) untuk menutup klaim bila terjadi musibah pada peserta asuransi syariah. d. Prinsip Klaim Asuransi Syariah Pembayaran klaim pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah, dimana klaim dibayarkan berdasarkan akad yang telah disepakati diawal perjanjian, klaim berbeda dalam jumlahnya, sesuai dengan premi yang dibayarkan, klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta yang diberikan oleh perusahaan, klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta yang diberikan oleh perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad, dengan cara ini tidak ada unsur maysir dalam pembayaran dana klaim nasabah. e. Prinsip Investasi Asuransi Syariah Investasi yang dilakukan pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru sesuai dengan konsep/prinsip-prinsip asuransi syariah, karena dana asuransi yang terkumpul dikelola dan diinvestasi ke unit atau lembaga keuangan maupun perbankan syariah, sehingga investasi yang dilakukan terhindar dari unsur Gharar, maysir dan riba. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil.
2. Saran Berdasarkan hasil menganalisa penelitian dan kesimpulan yang telah disajikan, maka peneliti merekomendasikan dalam bentuk saran sebagai berikut kepada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru: a. Kepada kepala cabang, staf dan agent peusahaan asuransi diperlukan keserasian atau kajian-kajian terkait akad-akad asuransi dan produkproduk asuransi itu sendiri, sehingga meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala cabang, staf dan agent asuransi.
1017
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
b. Agar perusahaan asuransi lebih mengedepankan sisi ta’awun dalam berasuransi dari pada sisi komersilnya. c. Dalam hal berinvestasi, hendaknya PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Cabang Pekanbaru tidak hanya mengandalkan investasi pada obligasi syariah akan tetapi juga lebih memperbanyak investasi di sektor riil. d. Kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS), diperlukan peran aktif DPS, untuk memonitoring dan melakukan peninjauan cara kerja di kantor cabang perusahaan asuransi syariah tersebut.
F. DAFTAR PUSTAKA Amrin, Abdullah (2006), Asuransi Syariah, Keberadaan dan Kelebihan di Tengah Asuransi Konvensional, Jakarta: PT. Greamedia. ______________(2011), Meraih Berkah melalui Asuransi Syariah, Ditinjau dari Perbandingan dengan Asuransi Konvensional, Jakarta: PT. Gramedia. Antonio, Syafi’i, Muhammad (1994), Prinsip Dasar Operasional PT. Asuransi Takaful Keluarga; dalam Arbitrase Islam di Indonesia, Jakarta: Badan Arbitrase Muamalah Indonesia. Arikunto, Suharsimi (2002), Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT Rineka Cipta. Aziz, Abdul (2010), Manajemen Investasi Syari’ah, Bandung: Alfabeda. Dewi
Gemala (2004), Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Cetakan ke-3, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hartanto, Dicki (2012), Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Konsep Umum dan Syariah, Yogyakarta: Aswaja Pressindo. Huda, Nurul & Mohamad, Heykal (2010), Lembaga Keuangan Islam, Tinjauan Toeritis dan Praktis, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Iqbal, Muhaimin (2006), Asuransi Umum Syariah dalam Praktik, Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir, dan Riba, Jakarta: Gema Insani.
1018
Husni Fuaddi: Implementasi Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi
Ismanto, Kuat (2009), Asuransi Syari’ah, Tinjauan Asas-Asas Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Jauhar, Husain, Al-Mursi, Ahmad (2013), Maqashid Syariah, Terj. Khikmawati, Jakarta: Amzah. Karim, A. Adiwarman (2013), Bank Islam; Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Kartodirjo, Sartono (1977), Metode Penggunaan Bahan Dokumenter, Jakarta: Gramedia. an-Nawawi Imam al-Hafiz Muhyiddin Abu Zakariya Yahya ibn syarfu bin Murry (2000), Syarah An-Nawawi ‘alal Muslim,Kitab al-Birri wa alShilati wa al-Adabi, Bab Tarahum al-Mukminin wa Ta’athufihim, Riyadh: Baitul Ifkaar ad-Dauliyah. Suhendi, Hendi, (2002),Fiqih Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Sula, Syakir, Muhammad (2004), Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional, Jakarta: Gema Insani. Sumanto, Edi, Agus,dkk (2009), Solusi Berasuransi; Lebih Indah dengan Syariah, Bandung: PT. Salamadani Pustaka Semesta. Supardi (2005), Metode Penelitian Ekonomi & Bisnis, Yogyakarta: UII Press. as-Suyuty Imam al-Hafiz Abi al-Fadli Jalaluddin Abdurrahman (1998), Syarah Shahih al-Bukhari Makhthuth Yuthba’ al-Awwalu Marrah, Kitab alMadzlum, Bab Dzulman aw Madzluman, Riyadh: Maktabah ar-Rusyd. Syarifuddin, Amir (1991), Ushul Fiqh 2, Jakarta: Logos Wacana Ilmu. Umar, Husein (2009), Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Wirdyaningsih (2005), Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana. Zaydan, Karim (1987), ‘Abdul, al-Wajiz Fi Usulil-Fiqh, Beirut: Muassah arRisalah. Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Perasuransian.
1019