TANGGUNG JAWAB SUAMI TERHADAP NAFKAH ISTRI DAN ANAK PASCA KEPUTUSAN PERCERAIAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERAGAMA NON MUSLIM (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO. 182/PDT.G/2014/PN.MDN)
TESIS
Oleh
SUAIB 147011162/M.Kn
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2017
Universitas Sumatera Utara
TANGGUNG JAWAB SUAMI TERHADAP NAFKAH ISTRI DAN ANAK PASCA KEPUTUSAN PERCERAIAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERAGAMA NON MUSLIM (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO. 182/PDT.G/2014/PN.MDN)
TESIS
Diajukan Untuk Memperoleh Gelar Magister Kenotariatan Pada Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Oleh
SUAIB 147011162/M.Kn
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2017
Universitas Sumatera Utara
Judul Tesis
: TANGGUNG JAWAB SUAMI TERHADAP NAFKAH ISTRI DAN ANAK PASCA KEPUTUSAN PERCERAIAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERAGAMA NON MUSLIM (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO. 182/PDT.G/2014/PN.MDN) Nama Mahasiswa : SUAIB Nomor Pokok : 147011162 Program Studi : KENOTARIATAN
Menyetujui Komisi Pembimbing
(Prof. H. M. Hasballah Thaib, MA, PhD)
Pembimbing
Pembimbing
(Dr.Idha Aprilyana Sembiring,SH,MHum) (Dr.Utary Maharany Barus,SH,MHum)
Ketua Program Studi,
(Prof.Dr.Muhammad Yamin,SH,MS,CN)
Dekan,
(Prof.Dr.Budiman Ginting,SH,MHum)
Tanggal lulus : 07 February 2017
Universitas Sumatera Utara
Telah diuji pada Tanggal : 07 February 2017
PANITIA PENGUJI TESIS Ketua
: Prof. H. M. Hasballah Thaib, MA, PhD
Anggota
: 1. Dr. Idha Aprilyana Sembiring, SH, MHum 2. Dr. Utary Maharany Barus, SH, MHum 3. Dr. T. Keizerina Devi A, SH, CN, MHum 4. Dr. Rosnidar Sembiring, SH, MHum
Universitas Sumatera Utara
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
:
SUAIB
Nim
:
147011162
Program Studi
:
Magister Kenotariatan FH USU
Judul Tesis
:
TANGGUNG JAWAB SUAMI TERHADAP NAFKAH ISTRI DAN ANAK PASCA KEPUTUSAN PERCERAIAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERAGAMA NON MUSLIM (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO. 182/PDT.G/2014/PN.MDN)
Dengan ini menyatakan bahwa Tesis yang saya buat adalah asli karya saya sendiri bukan Plagiat, apabila dikemudian hari diketahui Tesis saya tersebut Plagiat karena kesalahan saya sendiri, maka saya bersedia diberi sanksi apapun oleh Program Studi Magister Kenotariatan FH USU dan saya tidak akan menuntut pihak manapun atas perbuatan saya tersebut.
Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan dalam keadaan sehat. Medan, Yang membuat Pernyataan
Nama : SUAIB Nim : 147011162
Universitas Sumatera Utara
ABSTRAK Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 182/Pdt.G/2014/PN.Mdn tidak ditentukan jumlah besaran nafkah yang harus diberi oleh ayah kedua anak hanya sebatas hak asuh anak berada ditangan ibunya. Bahkan didalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 182/Pdt.G/2014/PN.Mdn tidak tercantum mengenai nafkah yang wajib diberikan kepada mantan istri. Ini membawa kepada perlu dikaji mengenai Pengaturan dan tanggung jawab suami terhadap nafkah anak serta istri pasca perceraian bagi warga negara Indonesia yang non muslim, Upaya hukum bagi anak dan istri terhadap nafkah yang tidak diberikan oleh suami pasca perceraian bagi warga negara Indonesia yang non muslim dan Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pemberian nafkah istri dan anak di dalam putusan Pengadilan Negeri Medan No. 182/Pdt.G/2014/PN.Mdn. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dan bersifat deskriptif analitis yang memaparkan sekaligus menganalisis suatu fenomena yang berhubungan dengan tanggung jawab suami terhadap nafkah istri dan anak pasca putusan perceraian bagi warga negara Indonesia yang beragama non muslim (kajian putusan Pengadilan Negeri Medan No. 182/Pdt.G/2014/PN.Mdn). Hasil penelitian menunjukkan, perihal Pengaturan dan Tanggung jawab suami terhadap nafkah kepada anak dan istri pasca perceraian bagi warga negara Indonesia yang non muslim tercantum dalam Peraturan perundang-undangan Pasal 45 dan Pasal 47 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Namun, pengaturan dalam peraturan perundang-undangan itu tidak termuat besarnya jumlah nafkah dan jenis-jenis nafkah yang harus dibebankan kepada suami kecuali untuk anak tercantum jelas tentang biaya pendidikan dan pemeliharaan sedangkan kepada istri hanya diatur hak istri dari seorang suami yang berprofesi sebagai PNS yang mendapat ½ dari gaji dan jika ada anak maka akan dibagi 1/3 atas masing-masing pihak sampai istri menikah lagi dengan laki-laki lain akan tetapi untuk anak tetap diberi nafkah. Perihal Upaya hukum jika suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak pasca perceraian bagi warga negara Indonesia yang non muslim ialah melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri karena putusan perceraian disertai nafkah didalamnya termasuk kedalam putusan comdemnatoir yang mana jelas bahwa objek eksekusi yang dimaksud ialah nafkah yang tidak dibayar oleh mantan suami. Perihal Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pemberian nafkah istri dan anak di dalam putusan Pengadilan Negeri Medan No. 182/Pdt.G/2014/PN.Mdn dimana hakim dalam pertimbangannya tidak memasukkan unsur nafkah dan tidak memutus persoalan nafkah disebabkan penggugat dalam gugatannya tidak menguraikan persoalan tuntutan nafkah hanya perceraian dan hak penguasaan anak sehingga sesuai dengan asas ultra ne petita, hakim hanya memutus berdasarkan tuntutan dalam i
Universitas Sumatera Utara
petitum gugatan. Namun, seharusnya hakim tetap memutus persoalan nafkah juga karena sesuai dengan konsep keadilan yaitu perihal kewajiban suami memberi nafkah kepadan mantan istri dan anak sesuai dengan keputusan yang terdapat didalam pasal 41 huruf C Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Diharapkan lembaga legislatif melakukan perubahan terhadap UndangUndang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sehingga persoalan nafkah bagi mantan istri jelas pengaturannya terutama jenis-jenis nafkah yang dapat diberikan kepada mantan istri seperti yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam. Diharapkan agar lebih mempertegas persoalan nafkah yang tidak ingin dibayarkan oleh mantan suami terhadap anak dan mantan istrinya selain upaya eksekusi disusun klausula atau aturan pidana sehingga tidak ada lagi mantan suami yang enggan memenuhi nafkah kepada mantan istri dan anak dan Diharapkan para pihak yang ingin melakukan gugatan perceraian dan benar-benar ingin bercerai secara khusus istri harus melakukan tuntutan nafkah dalam petitum surat gugatan dikarena hakim peradilan belum berani untuk memutus keluar dari asas ultra ne petita dimana hakim hanya memutus berdasarkan tuntutan dari para pihak bukan diluar tuntutan para pihak. Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian Dan Nafkah
ii
Universitas Sumatera Utara
ABSTRACT Medan District Court No. 182/Pdt.G/2014/PN.Mdn not determined the amount of their income should be given by the father of the two children was limited to child custody in the hands of his mother. Even in the Medan District Court No. 182/Pdt.G/2014/PN.Mdn not listed on the living that must be given to the ex-wife. This led to the need to be assessed on the setting and the husband's responsibility towards living children and wife after divorce for Indonesian citizens are nonMuslims, remedy for children and a wife to make a living is not given by the husband after the divorce for Indonesian citizens that non-Muslims and Considerations law judges in decisions about the delivery of my wife and child living in the Medan District Court No. 182/Pdt.G/2014/PN.Mdn. This study is normative, descriptive and analytical explained as well as analyzing a phenomenon associated with the husband's responsibility to make a living wife and children after the divorce ruling for Indonesian citizens who are nonMuslims (the study of the Medan District Court decision No. 182/Pdt.G/2014/PN.Mdn). The results showed, on Regulation and responsibility of the husband to the wife and child maintenance to post-divorce for Indonesian citizens that non-Muslims are listed in the legislation of Article 45 and Article 47 of Law No. 1 Year 1974 About Marriage in conjunction with Article 8 of Government Regulation No. 10 1983 About Licensed Marriage And Divorce For Civil Servants in conjunction with Article 8 of Government Regulation No. 45 of 1990 on Amendment of Government Regulation No. 10 of 1983 About Licensed Marriage And Divorce For Civil Servants. However, the setting in legislation was not included the large number of providers and the types of income that must be charged to the husband except for children listed clearly on the cost of education and maintenance, while the wife is only regulated the right of the wife of a husband who is a civil servant who gets ½ of salary and if children will be divided 1/3 on each side until his wife remarried with another man's child but still be living. Regarding legal action if the husband does not give maintenance to his wife and children after divorce for Indonesian citizens that non-Muslims are doing the petition to the district court for the verdict of divorce is accompanied living in it belongs to the ruling comdemnatoir that where it is clear that the object of execution which mean that the living are not paid for by ex-husband. Considerations regarding judges in decisions about the delivery of my wife and child living in the Medan District Court No. 182/Pdt.G/2014/PN.Mdn which the judge in the judgment did not include elements of a living and did not decide the issue of living due to the plaintiff in the lawsuit did not elaborate on the issue of divorce and the demands of living is only right to control the child so in accordance with the principle of ne ultra petita, judges only decide based on the demands in the lawsuit petition. It is expected the legislature to amend Act No. 1 Year 1974 On the issue of living for the marriage so that the former wife of clear regulation, especially the types of income that can be given to ex-wife as listed in the Compilation of Islamic iii
Universitas Sumatera Utara
Law. It is hoped that further reinforce the issue of living that do not wish to be paid by the former husband to her children and ex-wife in addition to the efforts of execution drafted clauses or rules of criminal so that no ex-husband who was reluctant to fulfill the maintenance to ex-wives and children and expected the parties who wish to pursue a lawsuit of divorce and really wanted a divorce specifically the wife must do the demands of living in the lawsuit petition dikarena judicial magistrate has not dared to break out of the principle of ne ultra petita where judges only decide based on the demands of the parties is not beyond the demands of the parties. Keywords: Marriage, Divorce And Livelihoods
iv
Universitas Sumatera Utara
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim Alhamdulillah Puji dan Syukur kehadirat Allah S.W.T karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulisan tesis yang berjudul “TANGGUNG JAWAB SUAMI TERHADAP NAFKAH ISTRI DAN ANAK PASCA PUTUSAN PERCERIAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERAGAMA NON MUSLIM (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO.182/PDT.G/2014/PN.mdn)”, telah dapat diselesaikan. Penulisan tesis ini merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar Magister Kenotariatan (M.Kn) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Dalam penulisan tesis ini banyak pihak yang telah memberikan bantuan dan dorongan moril berupa masukan dan saran, sehingga penulisan tesis dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Oleh karena itu, ucapan terimakasih yang sebesarbesarnya kepada Bapak Prof. H. M. Hasballah Thaib, MA, PhD., Ibu Dr. Idha Aprilyana Sembiring, S.H, M.Hum., dan Ibu Dr. Utary Maharany Barus, S.H, M.Hum., selaku komisi pembimbing yang telah dengan tulus ikhlas memberikan bimbingan dan arahan untuk kesempurnaan penulisan tesis ini. Selanjutnya ucapan terimakasih kepada : 1.
Bapak Prof. Dr. Runtung, S.H, M. Hum, selaku Rektor Universitas Sumatera Utara, atas kesempatan dan fasilitas yang diberikan selama menyelesaikan
v
Universitas Sumatera Utara
pendidikan di Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 2.
Bapak Prof. Dr. Budiman Ginting, SH, M.Hum, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, atas kesempatan dan fasilitas yang diberikan selama menyelesaikan pendidikan ini.
3.
Bapak Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN, selaku Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, yang telah memberikan dorongan kepada penulis untuk segera menyelesaikan penulisan tesis ini.
4.
Ibu Dr. T. Keizerina Devi A. SH, CN, M.Hum, selaku Sekretaris Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, yang telah memberikan dorongan kepada penulis untuk segera menyelesaikan penulisan tesis ini.
5.
Bapak dan Ibu Dosen Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, yang telah memberikan ilmu pengetahuan, bimbingan serta arahan yang sangat bermanfaat selama penulis mengikuti proses kegiatan perkuliahan.
6.
Seluruh staff/ pegawai di Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, yang telah banyak memberikan bantuan kepada penulis selama ini dalam menjalankan pendidikan.
7.
Pihak Pengadilan Negeri Medan dan Kantor catatan Sipil Kota Medan yang telah membantu mengumpulkan data serta semua pihak yang telah berkenan memberi vi
Universitas Sumatera Utara
masukan dan saran yang sangat membangun dalam penulisan tesis ini sejak seminar hasil, sampai ujian tertutup, sehingga penulisan tesis ini menjadi lebih sempurna dan terarah 8.
Rekan-rekan mahasiswa dan mahasiswi di Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, khususnya Ely yusnita,Beby muhasnah,Salawaty
suyetno,
Sofiyati,Erlina
Napitupiluh,Ramadan
Putera
Bakti,Hasan Salam T,Fauzi Aldy,dan Deo Andika,serta rekan-rekan MKn USU yang telah banyak memberikan motivasi kepada penulis baik berupa masukan dan dukungan dalam penulisan tesis ini, sehingga penulisan tesis ini menjadi lebih baik. Kemudian juga Motivator terbesar dalam hidup penulis yang selalu memberikan doa, cinta, kasih sayang, semangat serta dukungan yang tidak hentihentinya kepada penulis, yaitu Ayahanda (Alm) H.Usman Bancin. Walaupun sudah 1(satu) Tahun yang lalu meninggalkan kami pesan dan perkataan mu akan selalu kami ingat serta doa kami akan selalu menyertaimu, Ibunda Hj.Salimah Limbong, Abanganda Supardi Bancin S.E,M.M.,Al Hidayat S.T.,DR.Al Hilal M.Kes., kakaknda Hj. Siti Asiah.,(Almh) Nurhayati,yang 6(enam) bulan lalu juga telah meninggalkan kami terima kasih atas dukungan mu selama ini doa kami akan selalu menyertaimu., Mislaini A.md., dan adinda Usda Yani S.E,. ucapan terimakasih juga kepada yang tersayang DRG. Ayuni Alfiyanda Pane,.
vii
Universitas Sumatera Utara
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan ini jauh dari sempurna, namun penulis berharap kiranya tesis ini dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, terutama dalam hal hibah. Amin Yaa Rabbal’alamin. Wassalammu’alaikum Wr. Wb.
Medan, Februari 2017 Penulis,
(Suaib)
viii
Universitas Sumatera Utara
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
I.
IDENTITAS PRIBADI Nama
: Suaib
Tempat/ Tanggal Lahir
: Gunung Lagan,21 Februari 1990
Alamat
: Jln. Karya Kasih.Komplek Mas Blok F.No.6, Kelurahan Mansyur, Medan Johor.
Jenis Kelamin
: Laki-Laki
Umur
: 27 Tahun
Kewarganegaraan
: Indonesia
Nama Ayah
: (Alm) H.Usman Bancin
Nama Ibu
: Hj. Salimah Limbong
Bukit Johor Pangkalan
II. PENDIDIKAN Sekolah Dasar
: SD Negeri 1 Rimo (1997-2003)
Sekolah Menengah Pertama : SLTP Negeri 1 Gunung Meriah (2003- 2006) Sekolah Menengah Atas
: SMA Plus Swasta Al-Azhar Medan (20062009)
Universitas
: S1 Fakultas Hukum UMSU Medan (2009-2013)
Universitas
: S2 Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2014- 2017)
ix
Universitas Sumatera Utara
DAFTAR ISI Halaman ABSTRAK .......................................................................................................... i ABSTRACT .........................................................................................................
iii
KATA PENGANTAR ........................................................................................
v
DAFTAR RIWAYAT HIDUP ..........................................................................
ix
DAFTAR ISI .......................................................................................................
x
BAB I
PENDAHULUAN ............................................................................
1
A.
Latar Belakang .........................................................................
1
B.
Rumusan Masalah ....................................................................
7
C.
Tujuan Penelitian .....................................................................
8
D.
Manfaat Penelitian ...................................................................
8
E.
Keaslian Penelitian ..................................................................
9
F.
Kerangka Teori Dan Konsepsi ................................................. 11
G. BAB II
BAB III
1.
Kerangka Teori ................................................................. 11
2.
Konsepsi ........................................................................... 15
Metode Penelitian .................................................................... 16
PENGATURAN DAN TANGGUNG JAWAB SUAMI TERHADAP NAFKAH ANAK SERTA ISTRI PASCA PERCERAIAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG NON MUSLIM ................................................................... 22 A.
Perkawinan Di Indonesia ......................................................... 22
B.
Tanggung Jawab Suami Pasca Perceraian Terhadap Nafkah Kepada Anak Dan Istri Bagi Warga Negara Indonesia Yang Non Muslim ............................................................................. 40
UPAYA HUKUM BAGI ANAK DAN ISTRI TERHADAP NAFKAH YANG TIDAK DIBERIKAN SUAMI PASCA PERCERAIAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG NON MUSLIM ................................................................... 59 A.
Hak Anak Dan Perempuan Di Indonesia.................................. 59
x
Universitas Sumatera Utara
B.
BAB IV
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH ISTRI DAN ANAK DI DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO. 182/Pdt.G/2014/PN.Mdn ......................................... 84 A.
BAB V
Upaya Hukum Bagi Anak Dan Istri Pasca Perceraian Apabila Tidak Mendapat Nafkah Dari Suami Bagi Warga Negara Indonesia Yang Non Muslim.................................................... 70
Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 182/Pdt.G/2014/PN.Mdn ......................................................... 84 1.
Gugatan ............................................................................. 84
2.
Jawaban ............................................................................. 88
3.
Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No.182/Pdt.G/2014/PN.Mdn ................................ 89
4.
Analisa Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No.182/Pdt.G/2014/PN.Mdn .................... 94
KESIMPULAN DAN SARAN ....................................................... 104 A.
Kesimpulan .............................................................................. 104
B.
Saran ......................................................................................... 105
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 107
xi
Universitas Sumatera Utara