TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ISTRI DALAM PERKAWINAN SIRI PADA MASYARAKAT ADAT ACEH DI KECAMATAN DARUL IMARAH MUKIM DAROY/JEUMPET DESA GAROT KABUPATEN ACEH BESAR PROVINSI ACEH
TESIS
Oleh
M. REZZA SEPTHIO 117011112/M.Kn
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2014
Universitas Sumatera Utara
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ISTRI DALAM PERKAWINAN SIRI PADA MASYARAKAT ADAT ACEH DI KECAMATAN DARUL IMARAH MUKIM DAROY/JEUMPET DESA GAROT KABUPATEN ACEH BESAR PROVINSI ACEH
TESIS
Diajukan Untuk Memperoleh Gelar Magister Kenotariatan Pada Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Oleh
M. REZZA SEPTHIO 117011112/M.Kn
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2014
Universitas Sumatera Utara
Judul Tesis
Nama Mahasiswa Nomor Pokok Program Studi
: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ISTRI DALAM PERKAWINAN SIRI PADA MASYARAKAT ADAT ACEH DI KECAMATAN DARUL IMARAH MUKIM DAROY/JEUMPET DESA GAROT KABUPATEN ACEH BESAR PROVINSI ACEH : M. REZZA SEPTHIO : 117011112 : Kenotariatan
Menyetujui Komisi Pembimbing
(Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA)
Pembimbing
Pembimbing
(Prof. H. M. Hasballah Thaib, MA, PhD) (Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN)
Ketua Program Studi,
(Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN)
Dekan,
(Prof. Dr. Runtung, SH, MHum)
Tanggal lulus : 29 Januari 2014
Universitas Sumatera Utara
Telah diuji pada Tanggal : 29 Januari 2014
PANITIA PENGUJI TESIS Ketua
: Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA
Anggota
: 1. Prof. H. M. Hasballah Thaib, MA, PhD 2. Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN 3. Dr. T. Keizerina Devi A, SH, CN, MHum 4. Notaris Dr. H. Syahril Sofyan, SH, MKn
Universitas Sumatera Utara
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: M. REZZA SEPTHIO
Nim
: 117011112
Program Studi
: Magister Kenotariatan FH USU
Judul Tesis
: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ISTRI DALAM PERKAWINAN SIRI PADA MASYARAKAT ADAT ACEH DI KECAMATAN DARUL IMARAH MUKIM DAROY/JEUMPET DESA GAROT KABUPATEN ACEH BESAR PROVINSI ACEH
Dengan ini menyatakan bahwa Tesis yang saya buat adalah asli karya saya sendiri bukan Plagiat, apabila dikemudian hari diketahui Tesis saya tersebut Plagiat karena kesalahan saya sendiri, maka saya bersedia diberi sanksi apapun oleh Program Studi Magister Kenotariatan FH USU dan saya tidak akan menuntut pihak manapun atas perbuatan saya tersebut. Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan dalam keadaan sehat.
Medan, Yang membuat Pernyataan
Nama : M. REZZA SEPTHIO Nim : 117011112
Universitas Sumatera Utara
ABSTRAK Masyarakat adat Aceh adalah kultur budaya yang berdasarkan pada hukum Islam termasuk akan halnya mengenai pernikahan secara siri, pernikahan siri dikenal oleh masyarakat adat Aceh akibat berkembangnya peradaban masyarakat Islam di Aceh sehingga perkawinanpun bergantung pada Fikih Islam. Islam masuk ke Aceh dengan membawa perubahan ditengah masyarakat adat Aceh terlebih lagi dengan kedatangan Islam bermazhab Syafi’i dan tumbuhnya pesantren yang bernafaskan Syafi’iah sehingga nikah siri dikenal dimasyarakat adat Aceh.Dalam kedudukan adat Aceh Nikah siri adalah perkawinan yang sah menurut agama, akan tetapi tidak dilangsungkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dalam hal ini tidak ada dikhotomi tentang keabsahan suatu pernikahan antara Hukum Islam dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maupun dengan Kompilasi Hukum Islam sebagai Hukum positif yang berlaku di Indonesia. Ketentuan di atas berarti bahwa perkawinan orangorang yang beragama Islam adalah sah bila menurut hukum perkawinan tersebut adalah sah. Pengertian sah menurut istilah Hukum Islam ialah sesuatu yang dilakukan sesuai dengan rukun dan syaratnya dan telah terhindar dari segala penghalangnya. Dengan demikian nikah yang sah adalah nikah yang telah dilaksanakan telah memenuhi rukun syarat pernikahan dan telah terlepas dari segala halangan pernikahan itu. Dalam adat aceh kedudukan wanita nikah siri yang berpedoman pada Fikih Islam sehingga wanita yang dinikahi secara siri berbeda kedudukannya dengan istri yang dinikahi secara sah seperti umum biasanya sehingga wanita yang dinikahi secara siri mendapatkan warisan dari suaminya namun apabila terjadi sengketa dalam pembagian harta warisan dan penyelesaian sengketa tersebut di Pengadilan agama maka isteri yang dinikahi secara siri tidak mendapatkan bagian warisan. Akibat hukum perkawinan siri terhadap istri yang dinikahi secara siri pada masyarakat adat Aceh menurut UU No.1 Tahun 1974 dan KHI secara hukum istri tidak dianggap sah. Masyarakat adat Aceh sebaiknya harus tetap berpegang teguh pada Hukum Islam dan UU No. 1 tahun 1974 dan KHI. Hukum kewarisan yang diatur oleh hukum Islam sebaiknya menjadi pedoman oleh masyarakat adat Aceh. Terhadap istri yang dinikahi secara siri sebagai rasa kemanusiaan dapat diberikan wasiat wajibah sebagai jalan keluarnya.Istri yang dinikahi secara siri sebaiknya harus melakukan upaya hukum berupa melakukan itsbat nikah atau melakukan perkawinan ulang.
Kata Kunci: Hak Waris, Nikah Siri, Masyarakat Adat Aceh. i
Universitas Sumatera Utara
ABSTRACT
Aceh adat community constitutes basic culture in Islamic law, including unregistered marriage which is know by Acehnese Moslems in Aceh because of the development of Islam in Aceh so that marriage is always related to Islamic Fiqh. Since Islam, esepecially Syafi’i religious sect, and the growth of pesantren (Islamic boarding school) which followed Syafi’i religious sect, existed in Aceh by causing changes in Acehnese community, Aceh community begins recognize unregistered marriage. In Aceh adat, unregistered marriage is valid in the Islamic law although the process is ot before PPN (marriage clerk) in Subdistrict Religious Affairs Office. In thiscase, there is no dichotomy abaout the validity of the marriage between the Islamic law and Law No. 1/1974 in Marriage and between the Islamic law and KHI (Compilation of Islamic Law) as the positive law in Indonesia. It mean that marriages among Moslems is valid when it is valid. What it means by validity according to the Islamic Law is something which is in line with the principles and requirements without any obstacles. Therefore, a valid marriage is a marriage which has fulfilled all requirements without any obstacles. In the Aceh adat, the position of woman who performs an unregistered marriage according to the Islamic Fiqh is equal to woman who has registered marriage such as getting inheritance from her husband; but, when there is adispute in distributing inheritance and the resolution is performed in the Religous Court, she does not get inheritance. The consequence is, a woman who has unregistered marriage in Aceh adat, according to Law No. 1/1974 and to KHI is considered invalid. The Acehnese should comply with the Islamic Law No. 1/1974 and KHI. Law of Inheritance which is relugated in the Islamic Law should the guidance for the Acehnese. A woman who has unregistered marriage can get ‘wasiat wajibah’ (gift) as the way out. Legal remedy should be performed for her to have registered marriage.
Keywords: Inheritance Rights, Unregistered Marriage, Aceh Adat Community
ii
Universitas Sumatera Utara
KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih serta Maha Penyayang atas segala rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis akhirnya dapat menyelesaikan penulisan ini yang merupakan syarat guna mencapai gelar Magister Kenotariatan. Penulisan tesis ini bertujuan untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syarat dalam menyelesaikan studi pada Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana di Universitas Sumatera Utara, berkat rahmat dan karuniaNya yang diberikan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan studi dan penulisan tesis ini dengan judul “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ISTRI DALAM PERKAWINAN
SIRI
PADA
MASYARAKAT ADAT ACEH DI
KECAMATAN DARUL IMARAH MUKIM DAROY/JEUMPET DESA GAROT KABUPATEN ACEH BESAR PROVINSI ACEH “ Pemilihan judul ini didasari oleh rasa ketertarikan penulis terhadap permasalahan terhadap analisis Hukum Islam tentang penetapan hak wasiat wajibah terhadap ahli waris non muslim. Harapan penulis, semoga tesis ini dapat memberikan manfaat bukan hanya pada penulis sendiri, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya, dan bagi mahasiswa khususnya yang berada, di lingkungan pendidikan hukum. Penulis sangat menyadari bahwa penulisan tesis ini masih jauh dari kesempurnaan, karena penulis adalah manusia biasa dan tak luput dari kesalahan dan kekurangan. Dalam kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan baik moral maupun iii
Universitas Sumatera Utara
materil. Untuk itu penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : 1.
Prof. Dr. dr. Syahril Pasaribu, DTM&H, M.Sc (CTM), Sp.A(K), selaku Rektor Universitas Sumatera Utara.
2.
Prof. Dr. Runtung, SH, M.Hum, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
3.
Prof. Dr. H. Muhammad Yamin, SH, MS, CN, selaku Ketua Program Studi S2 Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
4.
Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA, selaku Ketua Komisi Pembimbing yang penuh perhatian, kesabaran dan ketelitian dalam memberikan bimbingan, arahan, petunjuk hingga selesainya penulisan tesis ini.
5.
Prof. H. M. Hasballah Thaib, MA, PhD, selaku Pembimbing Kedua yang telah meluangkan waktu dan memberi motivasi, bimbingan, dorongan, saran dan perhatian hingga selesainya penulisan tesis ini.
6.
Prof. Dr. H. Muhammad Yamin, SH, MS, CN, selaku Pembimbing Ketiga yang telah meluangkan waktu dan memberi motivasi, bimbingan, dorongan, saran dan perhatian hingga selesainya penulisan tesis ini.
7.
Para Bapak/ Ibu Dosen Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, yang telah memberikan ilmu pengetahuan yang sangat bermanfaat selama penulis mengikuti pendidikan.
iv
Universitas Sumatera Utara
8.
Seluruh Staf Biro Pendidikan Magister Kenotariatan yang telah banyak memberikan bantuan kepada penulis selama ini.
9.
Sahabat-sahabatku di Magister Kenotariatan dan seluruh kawan-kawan stambuk 2011.
10. Keluarga penulis tercinta, orang tua penulis yaitu Ayahanda H.Nilwan SH dan Ibunda Hj.Dynna Siregar. Hanya Allah yang dapat membalas segala kebaikan dan jasa-jasa yang diberikan mereka semua. Dengan penuh kerendahan hati, penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak atas segala kekurangan yang penulis sadari sepenuhnya terdapat dalam tesis ini guna perbaikan dikemudian hari.
Medan,
Januari 2014 Penulis,
(M. Rezza Septhio)
v
Universitas Sumatera Utara
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
I.
IDENTITAS PRIBADI Nama
: M. Rezza Septhio
Tempat Tanggal Lahir
: Medan, 9 September 1988
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Status
: Belum Menikah
Agama
: Islam
Alamat
: Jln. Karya Kasih, Perumahan Bukit Johor Mas Blok N. No. 3.
II. KELUARGA 1. Nama Ayah
: H. Nilwan, SH
2. Nama Ibu
: Hj. Dynna S. Siregar
3. Nama Saudara
: Kapten (Tek). M. Norfyanka
III. PENDIDIKAN SD
: SD Negri I Banda Aceh Tahun 1994-2000
SMP
: SLTP Negri I Banda Aceh Tahun 2000-2003
SMA
: SMA Negri I Banda Aceh Tahun 2003-2004
SMA
SMA Negri II Medan Tahun 2004-2006
Perguruan Tinggi (S1)
: Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara Tahun 2006-2010
Perguruan Tinggi
: Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara Tahun 2011-2014
vi
Universitas Sumatera Utara
DAFTAR ISI Halaman ABSTRAK .............................................................................................. .... i ABSTRACT ..................................................................................................
ii
KATA PENGANTAR .................................................................................
iii
DAFTAR RIWAYAT HIDUP ...................................................................
vi
DAFTAR ISI ................................................................................................
vii
DAFTAR ISTILAH ....................................................................................
ix
DAFTAR SINGKATAN .............................................................................
x
BAB I
PENDAHULUAN .....................................................................
1
A. Latar Belakang ....................................................................
1
B. Perumusan Masalah ............................................................
9
C. Tujuan Penelitian ................................................................
9
D. Manfaat Penelitian ..............................................................
10
E. Keaslian Penelitian ..............................................................
10
F. Kerangka Teori dan Konsepsi .............................................
11
G. Metode Penelitian ................................................................
20
KEDUDUKAN ISTRI YANG DINIKAHI SECARA SIRI PADA MASYARAKAT ADAT ACEH MENURUT HUKUM ISLAM .......................................................................
24
A. Kedudukan Nikah Siri Dalam Islam ....................................
24
B. Perkawinan Siri Dalam Pandangan Hukum Positif Indonesia .............................................................................
34
C. Perbedaan Antara Perkawinan Siri Dengan Perkawinan Pada Umumnya ...................................................................
37
D. Perkawinan Dalam Perspektif Masyarakat Adat Aceh ........
61
HAK WARIS ISTRI YANG DINIKAHI SECARA SIRI PADA MASYARAKAT ADAT ACEH ..................................
88
A. Hukum Kewarisan ...............................................................
88
B. Syarat Yang Harus Dipenuhi Dalam Pembagian Warisan...
94
BAB II
BAB III
vii
Universitas Sumatera Utara
C. Hak Waris Istri Yang Dinikahi Secara Siri Dalam Masyarakat Adat Aceh Di Kecamatan Darul Imarah Mukim Daroy/Jeumpet, Desa Garot, Kabupaten Aceh Besar, Propinsi Aceh ........................................................... BAB IV
99
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SIRI TERHADAP ISTRI YANG DINIKAHI SECARA SIRI PADA MASYARAKAT ADAT ACEH .............................................. 101 A. Akibat Hukum Perkawinan Siri Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia ............................................................... 101 B. Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Istri Yang Dinikahi Secara Siri Pada Masyarakat Adat Aceh ............................. 113
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN ................................................ 115 A. Kesimpulan ......................................................................... 115 B. Saran .................................................................................... 116
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 117
viii
Universitas Sumatera Utara
DAFTAR ISTILAH Faraid Gampong Gheuchik/keuchik Haria Peukan
: : : :
Iddah Ijab Ijma Isbat Imeum Chik Imeum Meunasah Imeum Mukim
: : : : : : :
Kejreun Blang
:
Lafadz Laot Lintoe Baroe Makruh Mubah Mukim
: : : : : :
Peusijuk Qanun
: :
Qabul Qudrat Sunnah Syahbanda
: : : :
Terhijab Tuha peut Tuha lapan Ureung Wajib
: : : : :
aturan pembagian harta warisan. kampung/desa. kepala desa. pejabat adat yang mengatur ketertiban, kebersihan pasar dan pengutip retribusi. masa tunggu. memberi. kesepakatan. penetapan/pembenaran. imam mesjid pada tingkat mukim. imam/kepala mesjid. orang yang dipercayakan untuk mengurusi masalah keagamaan pada tingkat mukim. ketua adat yang membantu urusan pengaturan irigasi untuk pertaniandan sengketa sawah. kata. laut. pengantin baru laki-laki. perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. boleh. kesatuan masyarakat hukum dari gabungan beberapa desa/kampung. serangkaian prosesi adat. peraturan perundang-undangan mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat di provinsi Aceh. perjanjian. kuasa. sebuah aktivitas dalam islam yang dianjurkan. pejabat adat yang mengatur urusan kepelabuhan dan lalu lintas laut. tertutup/terdindinh. penasehat adat/lembaga adat. penasehat adat/lembaga adat. orang. harus.
ix
Universitas Sumatera Utara
DAFTAR SINGKATAN
Swt Saw UU Q.S KHI HR
: : : : : :
Subhanahu wa ta’ ala Shalallahu’alaihi wa sallam Undang-Undang Qur’an Surat Kompilasi Hukum Islam Hadist Riwayat
x
Universitas Sumatera Utara