Hukum Syari’at Tentang MATA UANG KERTAS
Keputusan ke-enam al-Majma' al-Fiqhi alIslami pada daurahnya yang kelima di kota Makkah Mukarramah dari tanggal 8 sampai 16 Rabi'ul awal 1402 H *
Publication: Sya’ban 1433 H * Qararat al Majma'il al-Fiqhil Islami li Rabithatil 'Alamil Islami, hlm 96-98 Sumber: Majalah as-Sunnah, No. 12 Thn.XV_1433H Download ± 430 eBook Islam di www.ibnumajjah.wordpress.com
Segala
puji
bagi
Allah
saja
dan
semoga
shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi terakhir yang tidak ada nabi setelannya Sayyid
kita
dan
Nabi
kita
Muhammad
dan
keluarganya serta sahabatnya. Amma Ba'du: Sungguh Islami
telah
Majlis
al-Majma'
meneliti
al-Fiqhi
sebuah
riset
al-
yang
diajukan terkait masalah mata uang kertas dan
hukum-hukum
syar'i
nya.
Setelah
didikusikan diantara anggota majlis maka diputuskan hal-hal sebagai berikut: Pertama, berpijak pada: ❖ Bahan
awal
alat
pembayaran
(an-naqd)
adalah emas dan perak ❖ Illat (sebab hukum-pent) berlakunya hukum riba pada emas dan perak adalah tsamaniyah
(standar alat pembayaran) menurut pendapat yang paling shahih di kalangan para pakar ilmu fikih ❖ Kriteria tsamaniyah ini menurut fuqaha tidak hanya
terbatas
pada
emas
dan
perak
sekalipun asal mata uang adalah emas dan perak ❖ Mata uang kertas telah menjadi sebuah alat pembayaran
yang
memiliki
harga
dan
berperan layaknya emas dan perak dalam penggunaannya. Uang kertas telah menjadi standar ukuran nilai barang-barang di zaman ini,
karena
penggunaan
emas
dan
perak
(sebagai alat tukar) tidak lagi tampak dalam interaksi dan jiwa masyarakat merasa tenang dengan menganggapnya sebagai alat tukar (Tamawwul) dan menyimpannya. Penunaian pembayaran yang sah terwujud dengannya dalam skala umum. Sekalipun nilainya bukan pada dzatnya, akan tetapi karena faktor luar, yaitu terwujudnya kepercayaan masyarakat
terhadapnya sebagai sarana pembayaran dan pertukaran. Inilah titik pertimbangan kuat bagi sisi tsamaniyah padanya ❖ Kesimpulan tentang illat berlakunya hukum riba pada emas dan perak adalah tsamaniyah dan illat ini juga terwujud pada uang kertas. Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majlis
al-Majma'
al-Fiqhi
al-Islami
menetapkan bahwa mata uang kertas merupakan alat
pembayaran
yang
berdiri
sendiri
dan
mengambil hukum emas dan perak, sehingga zakat menjadi wajib padanya dan dua jenis riba, fadhl dan nasi'ah, berlaku pada uang kertas ini, sebagaimana hal itu berlaku pada mata uang emas
dan
perak
mempertimbangkan
secara kriteria
sempurna
dengan
tsamaniyah
pada
mata uang kertas, sehingga ia diqiyaskan kepada emas dan perak. Dengan demikian, mata uang kertas memiliki kesamaan hukum uang emas dan perak (Nuquud) dalam segala konsekwensi yang telah ditetapkan syariat.
Kedua, uang kertas dianggap sebagai alat bayar
independen
perak
dan
Demikian sebagai
sebagaimana
benda-benda
juga,
uang
jenis-jenis
berharga
kertas
yang
fungsi
emas, lainnya.
diklasifikasikan
berbeda-beda
dan
beraneka-ragam sesuai dengan pihak penerbitnya di
negara-negara
yang
berbeda-beda
pula.
Artinya uang kertas Saudi Arabia adalah satu jenis dan uang kertas Amerika adalah satu jenis. Begitulah setiap uang kertas adalah satu jenis independen secara dzatnya. Dengan demikian, hukum riba dengan kedua macamnya, riba fadhl dan riba nasi’ah berlaku padanya, sebagaimana kedua riba ini berlaku pada emas dan perak serta barang berharga lainnya. Semua
ini
berkonsekuensi
sebagai
berikut: A. Tidak boleh menjual mata uang sebagian dengan sebagian yang lain atau dengan mata uang
yang
berbeda
dari
jenis-jenis
alat
pembayaran lainnya berupa emas atau perak
atau selain keduanya secara nasi’ah (tunda) secara mutlak, tidak boleh misalnya menjual sepuluh riyal Saudi dengan mata uang lain dengan selisih harga secara tempo (hutang). B. Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenisnya sendiri di mana salah satunya lebih banyak dari yang lain, baik hal itu dilakukan secara kontan maupun tunda. Tidak boleh -sebagai contoh- menjual sepuluh riyal Saudi kertas dengan sebelas riyal Saudi kertas secara kontan maupun tempo. C. Boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenis lain yang berbeda bila hal itu dilakukan secara kontan. Diperbolehkan menjual Lira Suriah atau Lebanon dengan riyal Saudi, baik berupa uang kertas atau perak dalam jumlah yang sama atau lebih murah atau lebih tinggi. Juga diperbolehkan menjual dolar Amerika dengan tiga riyal Saudi atau lebih rendah dari itu atau lebih tinggi bila hal itu terjadi secara kontan. Seperti ini juga pembolehan menjual
riyal Saudi perak dengan tiga riyal Saudi kertas atau kurang atau lebih tinggi dari itu, bila hal itu dilakukan secara kontan. Karena dalam kasus ini dianggap menjual satu jenis mata uang dengan jenis yang lain, sekedar kesamaan nama tidak berpengaruh karena hakekat keduanya tidak sama. Ketiga, kewajiban zakat pada uang kertas bila nilainya sudah mencapai nishab terendah dari nishab emas atau perak atau nishabnya terwujud dengan berharga
menggabungkannya lainnya
dan
dengan
harga
harta
barang
yang
mata
uang
disiapkan untuk diperdagangkan. Keempat,
boleh
menjadikan
kertas sebagai modal dalam jual beli salam dan serikat kerja sama. Wallahu a’lam dan taufik hanya dari-Nya. Shalawat dan salam kepada Sayyidina
Muhammad,
Sahabatnya. []
keluarga
dan
para