HUKUM PERUSAHAAN KODE MATA KULIAH : PDK5207 BLOCK BOOK
Planning Group : Desak Putu Dewi Kasih, SH.,MHum Bagian Hukum Perdata FH UNUD Telp. (0361) 437129, Prof. Dr.Putu Sudarma Sumadi, SH.,SU, (Koordinator) I Ketut Westra, SH.,MH Ni Putu Purwanti, SH.,MH
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA 2009 / 2010
1. Identifikasi Mata Kuliah PDK 5207 Team Pengajar
: HUKUM PERUSAHAAN : Desak Putu Dewi Kasih, SH.,MHum. Prof.Dr.Putu Sudarma Sumadi, SH.,SU. I Ketut Westra, SH.,MH. Ni Putu Purwanti, SH.,MH.
Status Mata Kuliah SKS
: MK Pilihan (Universitas / Fakultas) : 2
2. Diskripsi Mata Kuliah Substansi Mata Kuliah Hukum Perusahaan ini mencakup aspek-aspek hukum dari Pertimbangan Pertimbangan Dalam Memilih Bentuk Usaha, Bentukbentuk Organisasi Perusahaan, Perusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan Bukan Badan Hukum, Organ-organ Perusahaan Berbadan Hukum, Modal Perseroan, Aspek Hukum Restrukturisasi Perusahaan : Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan, Restukturisasi dan Privatisasi BUMN, Kewajiban-kewajiban Perusahaan, Perusahaan Kelompok (Group Company) Sebagai bagian dari kajian ilmu hukum yang konsep perlindungannya, selain mengacu pada ketentuan hukum nasional (PerUndang-Undangan di Indonesia), juga mengacu pada berbagai Perjanjian dan Kebiasaan di bidang Hukum Perusahaan, maka substansi perkuliahan Hukum Perusahaan ini juga mencakup pembahasan kasus hukum dan penegakannya dalam praktek. 3. Tujuan Mata Kuliah Melalui pemahaman terhadap Mata Kuliah Hukum Perusahaan ini diharapkan mahasiswa memahami jenis-jenis Perusahaan, konsep dan rasionalitas perlindungan hokum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perusahaan, serta mampu menganalisis persoalan -persoalan hukum dalam praktek yang berkaitan dengan Hukum Perusahaan 4. Metoda dan Strategi Proses Pembelajaran Metode Perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar” (Learning) bukan “mengajar” (Teaching). Strategi pembelajaran : kombinasi perkuliahan 50% (6 kali pertemuan perkuliahan) dan tutorial 50% (6 kali pertemuan tutorial). Satu kali pertemuan untuk Tes Tengah Semester, dan satu kali pertemuan Untuk Tes Akhir Semester. Total pertemuan 14 kali.
Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial Dalam Mata Kuliah Hukum Perusahaan ini, perkuliahan direncanakan berlangsung selama 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 1 ke 2, ke 5, ke 6, ke 9, ke 10 Tutorial 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 3, ke 4. ke 7, ke 8. ke 11, dan ke 12. Strategi Perkuliahan Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu media papan tulis, power point slide, serta peyiapan bahan bacaan tertentu yang (dipandang sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Tehnik perkuliahan : pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah). Strategi Tutorial Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas : (Discussion Task, Study Task dan Problem Task) sebagai bagian dari self study (20 jam perminggu). kemudian berdiskusi di kelas tutorial, presentasi power point, dan diskusi peran (berperan sebagai tergugat, penggugat, dan hakim di pengadilan dalam kasus Hukum Perusahaan. Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan : - Menyetor karya tulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial 3,4,7, 8). Pilih salah satu topik-topik tersebut, disetor paling lambat pada tutorial ke3. - Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentuk power point presentation untuk tugas tutorial 2,5,6). Presentasi dilakukan pada saat tutorial ke 7 dan ke 8. - Mengambil peran sebagai penggugat, tergugat atau hakim untuk materi tutorial 12 5. Ujian dan Penilaian Ujian Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Penilaian Penilaian Akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan Rumus Nilai Akhir sesuai Buku Pedoman yaitu :
(UTS TT) 2 (UAS) 2 NA 3
Nilai A B C D E
Range 80-100 65-79 55-64 40-54 0-39
6. Materi Perkuliahan (Organisasi Perkuliahan) I.
Pengantar Hukum Petrusahaan
II.
Pegertian Hukum, Perusahaan dan Hukum Perusahaan Sumber-sumber Hukum Perusahaan Peranan dan Kedudukan hukum Perusahaan Bentuk-bentuk Organisasi Perusahaan
Pertimbangan-pertimbangan dalam memilih Perusahaan Pertimbangan Dikaitkan dengan Bentuk Organisasi Perusahaan Hal-hal yang harus diperhatikan dalam memilih Bentuk Badan Usaha Perbandingan dari masing-masing bentuk perusahaan
III.
Organisasi Perusahaan Bukan Badan Hukum
Perusahaan Perseorangan/Usaha Dagang (UD) Persekutuan Perdata (PP) (KUHPerdata) Persekutuan Firma (Fa) (KUH Dagang) Persekutuan Komanditer (CV)(KUH Dagang)
. IV.
Organisasi Perusahaan Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) (UU No. 40 Tahun 2007) Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992) Yayasan (UU No. 28 Tahun 2004)
V.
Perseroan Terbatas
Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Modal dan Saham Perseroan Terbatas Tanggung Jawab Sosian dan Lingkungan Organ Perseroan Terbatas Pembubaran, Likuidasi dan Berakhirnya status Badan Hukum PT
VI.
Aspek Hukum Restukturisasi Perusahaan (Perseroan Terbatas) Penggabungan (Merger) Perseoan Peleburan (Konsolidasi) Perseoan Pengambilalihan (Akuisisi) Perseoan Pemisahaan (spin Off) Perseoan Mekanisme Pelaksanaan Pengabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan Perlindungan Terhadap Pemegang Saham Minoritas
VII. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN dan BUMD Klasifikasi BUMN dan BUMD.(Persero dan Perum) Organ BUMN dan BUMD Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran BUMN ( UU No.19 Tahun 2003) Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN( UU No.19 Tahun 2003) VIII. Perusahaan Kelompok Terjadinya perusahaan kelompok secara vertical dan horisontal Motif dan Bentuk-bentuk Kerjasama Pendirian Perusahaan IX.
Usaha Kecil (Small Business)
X.
Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
XI.
Kriteria Usaha Kecil (UU No. 9 Tahun 1995) Metode Pemberdayaan Usaha Kecil Kemitraan Dalam Usaha Kecil dan Landasan hukum Pola Kemitraan Usaha Kecil
Corporate Governance : Konsep dan Definisi Prinsip-Prinsip Dasar Good Corporate Governance Corporate Governance Dalam Hukum Perusahaan Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris
Kewajiban-kewajiban Perusahaan Perijinan Perusahaan Pendaftaran Perusahaan Pembukuan Perusahaan
XII. Penyelesaian Sengketa Perusahaan Penyelesaian secara Litigasi Penyelesaian secara non Litigasi 1. Negosiasi 2. Konsiliasi 3. Mediasi 4. Arbitrase
BAHAN BACAAN PerUndang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2004, UU No. 30 Tahun 1999, UU No.9 Tahun 1995, UU No.25 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1995 Peraturan Pemerintah, Keppres dan SK. Menteri sebagai P eraturan Pelaksana di bidang Hukum Perusahaan
Literatur dan Bahan Bacaan Lain
Abdulkadir Muhammad, 1991, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung Chidir Ali, Badan Hukum, 2005, Alumni, Bandung, hal.102 Chatamarrasjid Ais, 2004, Penerobosan Cadar Perseroan dan Soalsoal Aktual Hukum Perusahaan, Citra Aditya Bakti, Bandung Emmy Pangaribuan S. 1992, Mengenal konsern, Bahan Penataran Dosen Hukum Perdat/Dagang, Yogyakarta. Gunawan Wijaya, Seri Hukum Bisnis : Merger dalam Prespektif Monopoli, Raja Grafindo Persada, Jakarta Johannes Ibrahim & Lindawaty Sewu, 2004, Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern, Refika Aditama, Bandung Johannes Ibrahim, 2006, Hukum Organisasi Perusahaan Pola Kemitraan dan Badan Hukum, Refika Aditama, Bandung. Munir Fuady, 1999, Hukum Perusahaan (Dalam Paradima Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung. _______________, 1999, Hukum Tentang Merger, Cet.I, Citra Aditya Bakti, Bandung. _______________, 2003, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Citra Aditya Bakti, Bandung. Nindyo Pramono, 1997, Sertifikasi Saham PT Go Public dan Pasar Modal di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung Rudhi Prasetya, 1996 Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung Sri Redjeki Hartono, 2000, Kapita Selekta Ekonomi, Mandar Maju, Bandung
________________, 2000, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Mandar Maju Bandung (II) Sutantya R. Hadikusuma & Sumantoro, 1995, Pengertian PokokPokok Hukum Perusahaan, Rajawali Pers, Jakarta. Tjager I Nyoman, dkk, 2003, Corporate Governance Tantangan dan Kesempatan bagi Komunitas Bisnis Indonesia, PT Ikrarmandiri, Jakarta. _________________, 2004, Komisaris Independen Penggerak Praktek G C G di Perusahaan, PT Indeks, Jakarta. Dewi Kasih Desak Putu, dkk., 2006, Bahan Ajar Hukum Perusahaan, FH. UNUD
Putusan Pengadilan - Case Law
Putusan PN Jkt Pst No.361/Pdt.G/1988/PN JKT PST, Tanggal 26 April 1989 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 596/Pdt/1989/PT.DKI, Tanggal 22 Desember 1989 Mahkamah Agung RI No. 411.K/Pdt/1991, Tanggal 26 September 1992
7. Persiapan Proses Perkuliahan Mahasiswa diwajibkan sudah memiliki Block Book Mata Kuliah Hukum Perusahaan ini sebelum perkuliahan dimulai, dan sudah mempersiapkan materi sehingga proses perkuliahan dan tutorial dapat terlaksana dengan lancar.
Pertemuan 1 : Perkuliahan 1 (Lectures) Pengantar Hukum Petrusahaan dan Pertimbangan-pertimbangan dalam memilih Perusahaan
Pegertian Hukum, Perusahaan dan Hukum Perusahaan Sumber-sumber Hukum Perusahaan Peranan dan Kedudukan hukum Perusahaan Bentuk-bentuk Organisasi Perusahaan Pertimbangan Dikaitkan dengan Bentuk Organisasi Perusahaan Hal-hal yang harus diperhatikan dalam memilih Bentuk Badan Usaha Perbandingan dari masing-masing bentuk perusahaan
Bahan Bacaan PerUndang-Undaugan
KUHPerdata dan KUHDagang UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No 25 Tahun 1992,
Literatur
Abdulkadir Muhammad, 1991, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung Chidir Ali, Badan Hukum, 2005, Alumni, Bandung, hal.102 Sutantya R. Hadikusuma & Sumantoro, 1995, Pengertian PokokPokok Hukum Perusahaan, Rajawali Pers, Jakarta, hal. 1-10 Johannes Ibrahim & Lindawaty Sewu, 2004, Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern, Refika Aditama, Bandung Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.25-48 Dewi Kasih Desak Putu, dkk., 2006, Bahan Ajar Hukum Perusahaan, FH. UNUD
Pertemuan 2 : Perkuliahan 2 (Lectures) Organisasi Perusahaan Bukan Badan Hukum dan Badan Hukum
Perusahaan Perseorangan/Usaha Dagang (UD) Persekutuan Perdata (PP) (KUHPerdata) Persekutuan Firma (Fa) (KUH Dagang) Persekutuan Komanditer (CV)(KUH Dagang) Perseroan Terbatas (PT) (UU No. 40 Tahun 2007) Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992) Yayasan (UU No. 28 Tahun 2004)
Bahan Bacaan : PerUndang-Undaugan
KUHPerdata dan KUHDagang UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No 25 Tahun 1992,
Literatur
Abdulkadir Muhammad, 1991, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung Chidir Ali, Badan Hukum, 2005, Alumni, Bandung, hal.102 Johannes Ibrahim & Lindawaty Sewu, 2004, Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern, Refika Aditama, Bandung Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal./ 25-48 Sutantya R. Hadikusuma & Sumantoro, 1995, Pengertian PokokPokok Hukum Perusahaan, Rajawali Pers, Jakarta. , hal. 13-177 Dewi Kasih Desak Putu, dkk., 2006, Bahan Ajar Hukum Perusahaan, FH. UNUD
Pertemuan 3 : Tutorial 1 Discussion Task- Study Task Seorang pedagang bahan bangunan, Made Mandri, bersama istri dan 3(tiga) orang anaknya, dating kehadap[an notaries untuk memberikan bentuk badan hukum bagi usaha bahan bangunannya, berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), selanjutnya PT. Mandri tersebut mengadakan lkerjasama dengan PT Property Raya selama 30 tahun yang bergerak dibidang pengadaan rumah (developer), asset PT Mandri berupa tanah dikerjasamakan dan dikelola oleh PT Property Raya untuk di bangun Villa diatas lahan tersebut, dalam kerjasama itu PT Property Raya menginginkan untuk memperoleh Hak Guna Bangunan atas tanah yang dikelola tersebut. Permasalahan : dapatkah dibenarkan pendirian PT Mandri oleh keluarga Made Mandri ?, apakah kerjasama antara PT Mandri dengan PT Property Raya dapat direalisasikan atau sah menurut hukum?, dapatkah dikabulkan permohonan HGB dari PT Property Raya? Bahan Bacaan : PerUndang-Undangan
KUHPerdata UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Literatur
Chatamarrasjid Ais, 2004, Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-soal Aktual Hukum Perusahaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.55-85 Sutantya R. Hadikusuma & Sumantoro, 1995, Pengertian PokokPokok Hukum Perusahaan, Rajawali Pers, Jakarta, hal. 39-85 Rudhi Prasetya, 1996 Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal 118-140 Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.25-30 Dewi Kasih Desak Putu, dkk, 2006, Bahan Ajar Hukum Perusahaan, FH UNUD
Pertemuan 4 : Tutorial 2 Discussion Task-Study Task UU No.40 Tahun 2007 berlaku sejak tanggal diundangkannya , yaitu tanggal 16 Agustus 2007, dengan demikian walaupun anggaran dasar suatu PT belum diubah maka bagaimana akibat hukumnya apabila PT tersebut melakukan hubungan hukum perjanjian dengan pihak ketiga?, siapakah yang bertanggung jawab atas perbuatan hukum tersebut?, Bagaimana jika sampai batas waktu yang ditetapkan tersebut PT belum melakukan penyesuaian terhadap anggaran dasar maka PT tersebut otomatis bubar?
Bahan Bacaan : PerUndang-Undangan KUHPerdata UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Literatur Chidir Ali, Badan Hukum, 2005, Alumni, Bandung, hal 1 -10 Munir Fuady, 2003, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.1-13 Rudhi Prasetya, 1996 Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.145-175 Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.1-6 Dewi Kasih Desak Putu, dkk, 2006, Bahan Ajar Hukum Perusahaan, FH UNUD . Pertemuan 5 : Perkuliahan 3 (Lectures) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN dan BUMD Klasifikasi BUMN dan BUMD.(Persero dan Perum) Organ BUMN dan BUMD Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran BUMN (UU No.19 Tahun 2003) Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN( UU No.19 Tahun 2003)
PerUndang-Undangan
UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Literatur dan Bahan Bacaan Lain
Munir Fuady, 2003, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.13-20 Rudhi Prasetya, 1996 Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.87-115 Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung hal, 25-48 Sutantya R. Hadikusuma & Sumantoro, 1995, Pengertian PokokPokok Hukum Perusahaan, Rajawali Pers, Jakarta. , hal. 181-197 Dewi Kasih Desak Putu, dkk, 2006, Bahan Ajar Hukum Perusahaan, FH UNUD
Pertemuan 6 : Perkuliahan 4 (Lectures)
Aspek Hukum Restukturisasi Perusahaan (Perseroan Terbatas) Penggabungan (Merger) Perseoan Peleburan (Konsolidasi) Perseoan Pengambilalihan (Akuisisi) Perseoan Pemisahaan (spin Off) Perseoan Mekanisme Pelaksanaan Pengabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan Perlindungan Terhadap Pemegang Saham Minoritas PerUndang-Undangan
UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
Literatur dan Bahan Bacaan Lain
Chatamarrasjid Ais, 2004, Penerobosan Cadar Perseroan dan Soalsoal Aktual Hukum Perusahaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 96110 Munir Fuady, 1999, Hukum Tentang Merger, Cet.I, Citra Aditya Bakti, Bandung Gunawan Wijaya, Seri Hukum Bisnis : Merger dalam Prespektif Monopoli, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.41-112 Rudhi Prasetya, 1996 Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.196 Sri Redjeki Hartono, 2000, Kapita Selekta Ekonomi, Mandar Maju, Bandung, hal.37 Dewi Kasih Desak Putu, dkk, 2006, Bahan Ajar Hukum Perusahaan, FH UNUD
Case law Penggabungan PT Bank Commonwealth dengan PT Bank Arta Niaga Kencana Pengambilalihan PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Pertemuan 7 : Tutorial 3 Problem task-Study Task Dalam proses akuisisi PT Carrefour Indonesia terhadap PT Alfa Retailindo Tbk berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam No.04/PM/2000 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka ditentukan adanya keharusan melakukan tender offer dalam hal melakukan akuisisi saham dari perusahaan terbuka, yang ditawarkan oleh pengendali perusahaan terbuka yang baru terhadap seluruh sisa saham yang bersifat ekuitas dari perusahaan tersebut, kecuali efek yang dimiliki oleh pemegang saham utama atau pihak pengendali lain dari perusahaan terbuka tersebut. Permasalahannya,
apakah proses akuisisi yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat juga akuisisi tersebut terkait dengan dugaan adanya praktek monopoli dan batasan tentang harus dijual hanya kepada warga Negara Indonesia buat analisa hukum terhadap permasalahan tersebut. Apakah yang harus dilakukan untuk tender offer tersebut, bagaimanakah perlundungan hokum terhadap pemegang saham minoritas pada PT. Alfa Retailindo yang tidak menyetujui adanya akuisisi perseroan?
PerUndang-Undangan
UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
Literatur dan Bahan Bacaan Lain
Chatamarrasjid Ais, 2004, Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-soal Aktual Hukum Perusahaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.87-110 Munir Fuady, 1999, Hukum Tentang Merger, Cet.I, Citra Aditya Bakti, Bandung. Gunawan Wijaya, Seri Hukum Bisnis : Merger dalam Prespektif Monopoli, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 75-112 Rudhi Prasetya, 1996 Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.196 Sri Redjeki Hartono, 2000, Kapita Selekta Ekonomi, Mandar Maju, Bandung, hal.37 Dewi Kasih Desak Putu, dkk, 2006, Bahan Ajar Hukum Perusahaan, FH UNUD
Pertemuan 8 : Tutorial 4 Discussion Task-Study Task Anggota kopersi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (Pasal 17). Koperasi adalah p[erusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF) dan bukan sebagai kumpulan modal yang berorientasi pada investor atau investor oriented firm (IOF). Dengan demikian berikan pandangannya terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi yang tidak lagi berorientasi pada anggota yang secara konvensional menganut kegiatan usaha koperasi pembelian, penjualan bersama atau simpan pinjam
namun bergerak dalam kegiatan penanaman modal atau investasi. Cari contoh kasusnya dan dianalisis sebagai legal opinion! PerUndang-Undangan KUHPerdata UU No. 25 tahun 1992 UU No. 8 tahun 1995 Literatur dan Bahan Bacaan Lain
Abdulkadir Muhammad, 1991, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung Johannes Ibrahim, 2006, Hukum Organisasi Perusahaan Pola Kemitraan dan Badan Hukum, Refika Aditama, Bandung. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung Dewi Kasih Desak Putu, dkk, 2006, Bahan Ajar Hukum Perusahaan, FH UNUD
Pertemuan 9 : Perkuliahan 5 (Lectures) Usaha Kecil dan Perusahaan Kelompok Kriteria Usaha Kecil Metode Pemberdayaan Usaha Kecil Kemitraan Dalam Usaha Kecil dan Landasan hukum Pola Kemitraan Usaha Kecil Terjadinya perusahaan kelompok secara vertikal dan horisontal Motif dan Bentuk-bentuk Kerjasama Pendirian Perusahaan Kelompok PerUndang-Undangan
UU No.9 Tahun 1995 UU No. 40 Tahun 2007 UU No 8 Tahun 1995
Literatur dan Bahan Bacaan Lain Emmy Pangaribuan S. 1992, Mengenal konsern, Bahan Penataran Dosen Hukum Perdat/Dagang, Yogyakarta. Johannes Ibrahim, 2006, Hukum Organisasi Perusahaan Pola Kemitraan dan Badan Hukum, Refika Aditama, Bandung, hal.21-44, 77-101 Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.51-57 Dewi Kasih Desak Putu, dkk, 2006, Bahan Ajar Hukum Perusahaan, FH UNUD
Pertemuan 10 : Perkuliahan 6 (Lectures) Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) dan Kewajibankewajiban Perusahaan
Corporate Governance : Konsep dan Definisi Prinsip-Prinsip Dasar Good Corporate Governance Corporate Governance Dalam Hukum Perusahaan Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris Perijinan Perusahaan Pendaftaran Perusahaan Pembukuan Perusahaan
PerUndang-Undangan
KUHPerdata KUHDagang UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Literatur dan Bahan Bacaan Lain
Johannes Ibrahim & Lindawaty Sewu, 2004, Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern, Refika Aditama, Bandung . Johannes Ibrahim, 2006, Hukum Organisasi Perusahaan Pola Kemitraan dan Badan Hukum, Refika Aditama, Bandung, hal.47-74 Munir Fuady, 1999, Hukum Perusahaan (Dalam Paradima Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung. Nindyo Pramono, 1997, Sertifikasi Saham PT Go Public dan Pasar Modal di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. Rudhi Prasetya, 1996 Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung Tjager I Nyoman, dkk, 2003, Corporate Governance Tantangan dan Kesempatan bagi Komunitas Bisnis Indonesia, PT Ikrarmandiri, Jakarta. _________________, 2004, Komisaris Independen Penggerak Praktek G C G di Perusahaan, PT Indeks, Jakarta.
Pertemuan 11 : Tutorial 5 Problem task-Study Task Modi, direktur PT Resik memenangkan proyek penanganan kebersihan pada perusahaan Wahana Rekreasi milik pemerintah. Oleh karena kekurangan dana, Modi mengajak Ida, direktur PT Ribut untuk menanamkan modalnya pada PT Resik untuk memenuhi tender yang telah dimenangkannya dengan perusahaan Wahana Rekreasi tersebut.
Pada 2 Januari 2009, PT Resik menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Ribut yang isinya antara lain PT Ribut bersedia menyetorkan sejumlah uang kepada PT Resik. Dana tersebut mereka adakan unutk memenuhi isi dari kesepakatan antara PT Resik dengan perusahaan Wahana Rekreasi milik pemerintah tersebut dengan pengembalian yang dilebihkan sebagai bunganya. Pada saat PT Ribut mentranfer uang sesuai isi perjanjian yang mereka buat, tidak terjadi masalah. Saat tiba waktu pembayaran yang diperjanjikan oleh PT Resik kepada PT Ribut dan PT Resik tidak memenuhi isi perjanjian untuk mengembalikan sejumlah uang beserta bunga yang telah mereka perjanjikan sebelumnya. Atas perlakuan yang sangat merugikan tersebut, Ida s elaku direktur PT Ribut tidak dapat menerima perlakuan Modi. Ia mengajukan gugatan kepada Modi sebagai tergugat dengan tuduhan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri setempat. Ida juga meminta sita jaminan atas rumah pribadi milik Modi. Isu hukum: Sudah tepatkah penunjukan Modi sebagai tergugat pada kasus diatas?, Benarkah tindakan direktur PT Ribut menggugat PT Resik sebagai yang cidera janji (wanprestasi), Dapatkah dibenarkan sita jaminan atas harta pribadi milik direksi?, Dapatkah direksi bertanggung jawab apabila ketidakmampuan PT Resik diakibatkan kesalahan manajemen direksi? Tugas : Mahasiswa dibagi menjadi 3 group, masingmasing memainkan peran sebagai penggugat, tergugat dan Pengadilan Negeri. Group Penggugat dan Tergugat hadir dipersidangan dengan argumentasi masing-masing dan kemudian group Hakim pengadilan mengambil keputusan.. Literatur dan Bahan Bacaan Lain
Johannes Ibrahim, 2006, Hukum Organisasi Perusahaan Pola Kemitraan dan Badan Hukum, Refika Aditama, Bandung, hal.2144, 77-101 Munir Fuady, 2003, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 49-131 Munir Fuady, 1999, Hukum Perusahaan (Dalam Paradima Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung. Rudhi Prasetya, 1996 Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 207-223 Dewi Kasih Desak Putu, dkk, 2006, Bahan Ajar Hukum Perusahaan, FH UNUD
Pertemuan 12 : Tutorial 6 Problem task-Study Task Meskipun telah go public, komposisi pemegang saham PT. Telkom Tbk. (Telkom) mayoritas dimiliki oleh Negara Indonesia, yaitu Negara RI (51,19 %), pemodal nasional (5 %) dan pemodal asing (43,81 %). Ini
berarti bahwa Telkom termasuk kategori persero. Beberapa waktu yang lalu, Menteri Negara BUMN menuai gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilakukan oleh mantan Komisaris PT Telkom Tbk (Persero), Rahardjo Tjakraningrat, atas SK.Meneg.BUMN No. S452A/M-BUMN/2002 tanggal 10 Juni 2002 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Telkom, yang mengakibatkan diberhentikannya penggugat (Rahardjo Tjakraningrat) dari jabatannya ditengah masa jabatannya. Terkait dengan paparan kasus diatas, isu hukum, apakah penggunaan hak suara Negara selaku pemegang saham Persero dalam RUPS yang dituangkan dalam SK. Meneg BUMN termasuk dalam kategori Putusan Tata Usaha Negara ataukah Keputusan yang bersifat perdata selaku organ RUPS semata? Tugas : Mahasiswa dibagi menjadi 3 group, masing-masing memainkan peran sebagai penggugat, tergugat dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Group Penggugat dan Tergugat hadir dipersidangan dengan argumentasi masing-masing dan kemudian group Hakim pengadilan mengambil keputusan. Bahan Bacaan : PerUndang-Undangan KUHPerdata UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Literatur dan Bahan Bacaan Lain
Chatamarrasjid Ais, 2004, Penerobosan Cadar Perseroan dan Soalsoal Aktual Hukum Perusahaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.5585 Munir Fuady, 2003, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 105-203 Rudhi Prasetya, 1996 Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 207-223 Dewi Kasih Desak Putu, dkk, 2006, Bahan Ajar Hukum Perusahaan, FH UNUD