HUBUNGAN JAKSA AGUNG DAN PRESIDEN DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA
SKRIPSI
Diajukan Untuk Melengkapi Tugas Dalam Memenuhi Syarat Mencapai Gelar Sarjana Hukum
Oleh : BARITA NEWS LUMBANBATU 080200424 DEPARTEMEN HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2013
HUBUNGAN JAKSA AGUNG DAN PRESIDEN DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA
SKRIPSI
Diajukan Untuk Melengkapi Tugas Dalam Memenuhi Syarat Mencapai Gelar Sarjana Hukum
Oleh : Barita News Lumbanbatu 080200424
DISETUJUI OLEH : KETUA DEPARTEMEN HUKUM TATA NEGARA
Armansyah, S.H., M. Hum NIP. 195810071986011002
Dosen Pembimbing I
Dosen Pembimbing II
Drs. Nazaruddin, S.H., M.A NIP. 19550611980031004
Yusrin, S.H., M. Hum NIP. 19750612202121002
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2013
ABSTRAKSI Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dilakukan sebanyak empat kali telah mempengaruhi secara substansial dan mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia secara mendasar. Konstitusi atau Undang Undang Dasar disusun dan ditetapkan untuk mencegah adanya kemungkinan menyalahgunakan kekuasaan. Menurut Pasal 24 ayat 3 UUD 1945 amandemen ke-4 disebutkan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Hal itu menimbulkan dualisme kedudukan institusi kejaksaan sebagai institusi yang berada di dalam ranah yudikatif, sementara jabatan Jaksa Agung berada di bawah kekuasaan eksekutif sebagai pejabat setingkat menteri. Maka dari itu penulis meneliti bagaimana sejarah perkembangan institusi Kejaksaan di Indonesia, hubungan kelembagaan Presiden dan Kejaksaan serta dampak Implementasi Kewenangan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010. Dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis (Legal Approach) mengingat permasalahan-permasalahan yang diteliti adalah kewenangan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung maka penulis melakukan pendekatan terhadap UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kepres Nomor 84/P tahun 2009 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010 sehingga dapat diketahui hubungan kelembagaan negara tersebut. Pada masa zaman kerajaan majapahit institusi kejaksaan (Satya Adhi Wicaksana) diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Pada masa pendudukan Belanda, istilah kejaksaan diganti dengan nama Openbaar Ministerie. Di masa penjajahan Jepang, institusi ini dialihfungsikan menjadi badan peradilan Saaiko Hooin , Kootoo Hooin, dan Tihoo Hooin. Setelah Indonesia merdeka, institusi kejaksaan diletakkan ke dalam lingkungan Departemen Kehakiman yang artinya berada di bawah kekuasaan eksekutif. Namun kini terjadi dualisme kedudukan kejaksaan, yaitu Institusi Kejaksaan berada dalam fungsi Yudikatif, sementara itu Jaksa Agung sebagai pemimpin kejaksaan diletakkan dalam kekuasaan Eksekutif. Jika dilihat dari hubungan kelembagaan antara Presiden dan Kejaksaan, Indonesia yang menganut sistem Presidensial di bawah UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah perubahan dan UU No. 16 Tahun 2004 bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang berada di dalam ranah kekuasaan eksekutif. Hal itu dapat dilihat dari kekuasaan Presiden selaku kepala pemerintahan yang mengatur stuktur organisasi kejaksaan melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam amar Putusan MK No. 49/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI mengenai kewenangan presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung memberi dampak buruk bahwa lembaga Presiden bertindak lebih leluasa dalam mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung, karena Jaksa Agung merupakan pejabat setingkat menteri.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan karunia-Nya yang telah memberikan pengetahuan dan kesehatan dan kesempatan kepada penulis, sehingga Tugas Sarjana ini dapat penulis selesaikan dengan baik. Tugas Sarjana ini merupakan salah satu dari kurikulum dan suatu persyaratan dalam tugas akhir pada jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara. Dalam penulisan tugas sarjana ini penulis mengangkat judul mengenai suatu “Hubungan Jaksa Agung dan Presiden dalam Ketatanegaraan Indonesia”. Dimana Tugas Sarjana ini membahas tentang dampak implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010 tentang Kewenangan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung. Hal demikian menimbulkan dualisme kedudukan institusi kejaksaan yaitu di bawah ranah kekuasaan yudikatif atau di bawah ranah eksekutif. Dalam
penyelesaian
Tugas
Sarjana
ini
akan
diuraikan
bagaimana
penyelesaian masalah tersebut secara hukum apabila dikaitkan dengan Undang No. 16 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada semua pihak yang telah membantu, yakni kepada:
1. Tuhan Yesus Kristus dan Bunda Maria yang telah memberiku inspirasi dan kekuatan secara spiritual. 2. Kedua Orangtua Penulis, yaitu Bapak R. Edison Lumbanbatu S.H, dan Rosintan Br. Manullang yang telah memberikan dukungan moril dan materiil sehingga akhirnya penulis dapat menyelesaikan perkuliahannya. Begitu juga buat abang, kakak, yaitu; Pahala Shetya Lumbanbatu S.H, Huttal Paillohot Lumbanbatu S.H, Rudi Guntar Lumbanbatu, Ivanna Linda Lumbanbatu S.Sos, dan adik-adik saya yaitu; Nommensen Lumbanbatu, Pesta Parjagal Lumbanbatu. 3. Bapak Dekan Fakultas Hukum USU, Prof. Dr. Runtung Sitepu, S.H., M. Hum. 4. Bapak Pembantu Dekan I, Prof. Dr. Budiman Ginting S.H, M.Hum. 5. Bapak Pembantu Dekan II, Syarifuddin Hasibuan S.H., DFM, M.H. 6. Bapak Pembantu Dekan III, Muhammad Husni S.H., M.H. 7. Bapak Ketua Jurusan Hukum Tata Negara, Armansyah, SH, M.Hum. 8. Bapak Dosen Pembimbing I, Drs. Nazaruddin, SH, M.Hum. 9. Bapak Dosen Pembimbing II, Yusrin, SH, M.Hum. 10. Seluruh dosen/staf/karyawan di Fakultas Hukum USU yang tidak bisa disebutkan satu persatu. 11. Kepada rekan seperjuangan saya dan adik-adik saya ‘Natural Justice’ yang tidak tak berjuang melawan arus global warming. 12. Kepada sahabat terdekat saya “Selo Kau" Nanda Simangunsong, Zefri Zulfi, Iman Adiananda Hasibuan, Robert Maail, Anggia Fahmi Lubis dan yang tidak bisa saya sebut satu persatu.
13. Kepada komunitas anak jalanan ‘KOALA’ yang mengajarkan aku tentang status sosial 14. Kepada anak-anak Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Pertanian yang memberiku sinyal kekerabatan 15. Kepada Kekasih Hati yang belum sempat aku nyatakan.
Medan,
April 2013
Penulis,
Barita News Lumbanbatu
DAFTAR ISI Halaman ABSTRAKSI.............................................................................................
i
KATA PENGANTAR ..............................................................................
ii
DAFTAR ISI .............................................................................................
v
BAB I : PENDAHULUAN .................................................................
1
A. Latar Belakang ..................................................................
1
B. Perumusan Masalah ..........................................................
11
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan..........................................
12
D. Tinjauan Pustaka ...............................................................
13
E. Keaslian Penulisan ............................................................
26
F. Metode Penulisan ..............................................................
26
G. Sistematika Penulisan .......................................................
29
BAB II : KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA .................................
31
A. Sistem Pemerintahan Indonesia ........................................
31
B. Tugas dan Kewenangan Presiden .....................................
36
C. Presiden Sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan Republik Indonesia ....................................
40
BAB III : JAKSA AGUNG SEBAGAI PEJABAT NEGARA ...........
43
A. Sejarah Kejaksaan Republik Indonesia .............................
43
1. Sejarah Perkembangan Institusi Kejaksaan ................
43
2. Visi dan Misi Kejaksaan Republik Indonesia .............
47
B. Struktur Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia..........
49
C. Wewenang Jaksa Agung dan Syarat Menjadi Jaksa Agung
54
1. Wewenang Jaksa Agung .............................................
54
2. Syarat Menjadi Jaksa Agung ......................................
58
BAB IV : JAKSA AGUNG SEBAGAI PEJABAT PEMBANTU PRESIDEN ............................................................................
60
A. Penetapan Masa Jabatan Jaksa Agung dalam Sistem Penetapan Jabatan Pejabat Negara ....................................
60
B. Kedudukan Institusi Kejaksaan dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara.............................................................
64
C. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010 ............................................................
68
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN .............................................
75
A. Kesimpulan .......................................................................
75
B. Saran-saran ........................................................................
76
DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................
78