HADIS-HADIS TENTANG SENI MUSIK (Kajian Ma’anil Hadis)
SKRIPSI Diajukan pada Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Untuk Memenuhi Sebagian Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Theologi Islam
Oleh: MUHAMMAD ABDUL AZIZ 04531657
JURUSAN TAFSIR DAN HADIS FAKULTAS USHULUDDIN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2008
MOTTO
...و ﻳﺆﺛﺮون ﻋﻠﻰ اﻧﻔﺴﻬﻢ و ﻝﻮ آﺎن ﺑﻬﻢ ﺧﺼﺎﺻﺔ... dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.1
1
QS. Al-Hasyr ; 9
iv
PERSEMBAHAN
Aku persembahkan skripsi ini teruntuk kedua orang tuaku, Pa’e Dimyati dan Ma’e Salimah. Kakak-kakakku, dan adik-adikku tercinta. Permata
hatiku,
mengajarkan
Yumiati
manisnya
yang
telah
sabar
dan
mengenalkanku pada sejuknya rasa ikhlas.
v
PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATIN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA Nomor Nomor
: 158 th 1987 : 0543/U/1987
A. Konsonan Huruf Arab Nama Huruf Latin ا Alif Tidak dilambangkan ب Ba’ B ت Ta’ T ث Śa’ Ś ج Jim J ح Ha’ H خ Kha’ Kh د Dal D ذ Żal Ż ر Ra’ R ز Zai Z س Sin S ش Syin Sy ص Sad S ض Dad D ط Ta’ T ظ Za’ Z ع ‘ain ‘_ غ Gain G ف Fa’ F ق Qaf Q ك Kaf K ل Lam L م Mim M ن Nun N و Wau W ه Ha’ H ء Hamzah ’_ ي Ya’ Y
vi
Nama Tidak dilambangkan Be Te Es (dengan titik di atas) Je Ha (dengan titik di bawah) Ka dan Ha De Zet (dengan titik di atas) Er Zet Es Es dan Ye Es (dengan titik di bawah) De (dengan titik dibawah) Te (dengan titik di bawah) Zet (dengan titik di bawah) Koma terbalik (di atas) Ge Ef Ki Ka El Em En We Ha Apostrof Ye
B. Vokal 1. Vokal Tunggal Tanda –َ– –ِ– –ُ–
Nama Fathah Kasrah Dammah
Huruf Latin a i u
Nama A I U
Contoh: ﺐ َ َآ َﺘ ذ ُ ِآ َﺮ
- kataba - żukira
2. Vokal Rangkap Tanda dan huruf ى..َ.. و....َ
Nama Fathah dan ya’ Fathah dan wau
Gabungan huruf Ai Au
Nama a dan i a dan u
Contoh: ﻒ َ َآ ْﻴ ل َ َه ْﻮ
- kaifa - haula
C. Maddah Harkat dan huruf ى.َ.. ا..َ.. ···ِ·· ى ··ُ·· و
Nama
Huruf dan tanda
Nama
ā
a dan garis di atas
ī
i dan garis di atas
ū
u dan garis di atas
Fathah dan alif atau ya’ Kasrah dan ya’ Dammah dan wau
Contoh: ل َ ﻗَﺎ َرﻣَﻰ
- qāla - ramā
ﻞ َ ِﻗ ْﻴ
- qīla
vii
ل ُ ﻳَﻘُـ ْﻮ D. Ta’marbutah
- yaqūlu
1. Ta’ marbutah hidup Ta’ marbutah yang hidup atau mendapat harkat fathah, kasrah dan dammah, transliterasinya adalah /t /. Contoh: ل ْ َر ْوﺿَﺔ ُ اْﻷ ْﻃﻔـَﺎ- raudah al-atfāl raudatul atfāl 2. Ta’ marbutah mati Ta’ marbutah yang mati atau mendapat harkat sukun, transliterasinya adalah /h/. Contoh: ﻃَﻠ ْـﺤَﺔ
- talhah
3. Kalau pada kata yang terakhir dengan ta’ marbutah diikuti oleh kata yang menggunakan kata sandang al serta bacaan kedua kata itu terpisah maka ta’ marbutah itu ditransliterasikan dengan ha (h). E. Syaddah (Tasydīd) Syaddah atau tasydīd dilambangkan dengan huruf yang sama dengan huruf yang diberi tanda syaddah. Contoh: رَﺑﱠﻨـَﺎ ل َ َﻧ ﱠﺰ َا ْﻝ ِﺒ ّﺮ
- rabbanā - nazzala - al-birr
F. Kata Sandang 1. Kata sandang diikuti oleh huruf syamsiah Kata sandang yang diikuti oleh huruf syamsiah ditransliterasikan sesuai dengan bunyinya, yaitu huruf /l/ diganti dengan huruf yang sama dengan huruf yang langsung mengikuti kata sandang itu. Contoh:
ﻞ ُﺟ ُ اَﻝﺮﱠ- ar-rajulu ﺲ ُ اَﻝﺸﱠ ْﻤ- asy-syamsu
viii
2. Kata sandang diikuti oleh huruf qamariah Kata sandang yang diikuti oleh huruf qamariah ditransliterasikan sesuai dengan huruf aturan yang digariskan di depan dan sesuai pula dengan bunyinya. Contoh: َا ْﻝ َﺒ ِﺪ ْﻳ ُﻊ- al-badī‘u ل ُﻼ َﺠ َ َا ْﻝ- al-jalālu G. Hamzah Dinyatakan di depan bahwa hamzah ditransliterasikan dengan apostrof. Namun, itu hanya berlaku bagi hamzah yang terletak di tengah dan di akhir kata. Bila hamzah itu terletak di awal kata, ia tidak dilambangkan, karena dalam tulisan Arab berupa alif. Contoh: ن َ ﺧ ُﺬ ْو ُ ﺕَـﺄ- ta’khużūna ﻲ ٌء ْ َ ﺵ- syai’un H. Penulisan Kata Pada dasarnya setiap kata, baik fiil, isim maupun harf, ditulis terpisah. Hanya kata-kata tertentu yang penulisannya dengan huruf Arab sudah lazim dirangkaikan dengan kata lain karena ada huruf atau harkat yang dihilangkan, maka dalam transliterasi ini penulisan kata tersebut dirangkaikan juga dengan kata lain yang mengikutinya. Contoh: ﻦ َ ﺧ ْﻴ ُﺮ اﻝﺮﱠا ِز ِﻗ ْﻴ َ ﷲ َﻝ ُﻬ َﻮ َ نا َوِا ﱠ- Wa innallāha lahuwa khair ar-rāziqīn I. Huruf Kapital Meskipun dalam sistem tulisan Arab huruf kapital tidak dikenal, dalam transliterasi ini huruf tersebut digunakan juga. Penggunaan huruf kapital seperti apa yang berlaku dalam EYD di antaranya: Huruf kapital digunakan untuk menuliskan huruf awal nama diri dan permulaan kalimat. Bila nama diri itu didahului oleh kata sandang, maka yang ditulis dengan huruf kapital tetap huruf awal nama diri tersebut, bukan huruf awal kata sandangnya. Contoh: ﺱﻮْل ُ ﻻ اﻝ ﱠﺮ وَﻣَﺎ ُﻣﺤَ ﱠﻤ ٌﺪ إ ﱠ- Wa mā Muhammadun illā ar-Rasūl
ix
ABSTRAK Tidak dapat dibantah bahwa musik merupakan salah satu bentuk kesenian yang paling proaktif dalam mempengaruhi kebudayaan populer di Indonesia. Musik sangat mempunyai andil dalam tiap sendi kehidupan manusia, baik itu sebagai industri, ritual, motivasi, therapi dan lain-lain. Pengaruh musik begitu nyata dalam kehidupan; dengan kata lain musik bisa memberi inspirasi kepada manusia untuk berlaku positif maupun sebaliknya, tinggal bagaimana musik itu disajikan. Dalam khasanah kesenian Islam, musik muncul sebagai wakil dalam kesenian masyarakat. Hadrah, rebana dan nasyid merupakan beberapa corak yang bisa dikemukakan sebagai contoh kesenian yang hidup di lingkungan Islam dan keberadaannya dapat diterima oleh masyarakat luas. Kekhasan warna dari musik tersebut, yang membuatnya hidup dan dihargai sebagai aset budaya nasional yang diberi ruag gerak dan pelestarian. Melihat kenyataan tersebut, maka perlu ditengok kembali sebuah konsep kesenian dalam Islam yang terpandu dalam hadis Nabi. Karena bidang kesenian cukup luas, maka peneliti hanya membatasi tentang seni musik. Dalam menganalisa data penulis menggunakan metode yang ditawarkan oleh Musahadi HAM, langkah-langkahnya adalah menjelaskan makna hadis dengan menganalisis isi melalui beberapa kajian di antaranya linguistik, kajian tematis-komprehensif, dan kajian konfirmatif dengan melakukan konfirmasi makna yang diperoleh dengan petunjuk-petunjuk al-Qur’an. Menganalisis realitas historis, yakni melakukan kajian atas realitas situasi atau problem historis dimana pernyataan sebuah hadis muncul baik situasi makro atau mikro dan menganalisis generalisasi yakni menangkap makna universal yang tercakup dalam hadis. Selanjutnya, merelevansikan makna hadis yang diperoleh dari proses generalisasi ke dalam realitas ke kehidupan kekinian, sehingga memiliki makna praktis bagi problematika hukum dan kemasyarakatan. Secara ringkas, hadis yang membahas seni musik ada dua macam. Pertama, hadis yang mengharamkan musik dan kedua, hadis yang membolehkan musik. Musik diperbolehkan ketika diadakan pesta pernikahan atau pada hari raya dan hari-hari gembira lainnya dan membawa pada kemanfaatan. Sementara, musik yang haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan musik, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran dan menimbulkan kemudharatan. Dalam konteks kekinian, hadis ini direlevansikan pada umat Islam sekarang yang mendengarkan atau memainkan musik dengan harus memperhatikan faktor-faktor berikut: pertama, lirik lagu yang dilantunkan. Kedua, alat musik yang digunakan. Ketiga, cara penampilan. Keempat, akibat yang ditimbulkan. Kelima, aspek tasyabuh atau keserupaan dengan orang kafir.
x
PENGANTAR
ﺑﺴﻢ ا ﷲ اﻝﺮﺡﻤﻦ اﻝﺮﺡﻴﻢ و ﺑﻪ ﻧﺴﺘﻌﻴﻦ ﻋﻠﻰ اﻣﻮر اﻝﺪﻧﻴﺎ و اﻝﺪﻳﻦ و اﻝﺼﻼة و، ا ﻝﺤﻤﺪ ﷲ رب اﻝﻌﺎ ﻝﻤﻴﻦ اﻝﺴﻼم ﻋﻠﻰ اﺵﺮاف اﻻﻧﺒﻴﺎء و اﻝﻤﺮﺱﻠﻴﻦ ﺱﻴﺪﻧﺎ و ﻣﻮﻝﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ و ﻋﻠﻰ اﻝﻪ و ﺻﺤﺒﻪ ا ﻣﺎ ﺑﻌﺪ، اﺟﻤﻌﻴﻦ Tak ada kata yang pantas untuk mengawali semua ini kecuali dengan memanjatkan rasa syukur yang terdalam atas kehadirat Allah Sang Penguasa Alam Semesta. Karena dengan luas kasih sayang-Nya penulis masih diberi nikmat kesehatan, begitu membentang panjang pertolongan-Nya sehingga penulis masih dianugerahi umur sampai sekarang. Tentunya penulis tak lupa untuk menghaturkan sholawat dan salam kepada baginda Nabi Agung Muhammad SAW yang telah mengantarkan kita dari jaman Jahiliyah menuju jaman Islamiyah. Penulis yakin, bahwa selama penulis menyusun skripsi ini yang berjudul “HADIS-HADIS TENTANG SENI MUSIK (Kajian Ma’anil Hadis)” tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak. Oleh karena itu, sebagai penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasanya, penulis menghaturkan terima kasih kepada : 1. Ibu Dr. Sekar Ayu Aryani, selaku Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga. 2. Ketua Jurusan Tafsir Hadis, Bapak Dr. Suryadi yang juga sebagai pembimbing skripsi, serta Bapak Dr. Alfatih Suryadilaga selaku sekretaris
xi
jurusan, yang telah memberikan pengarahan sehingga skripsi ini dapat selesai. 3. Ibu Adib Sofia, selaku pembimbing yang telah bersedia meluangkan waktu memberikan bimbingan, pengarahan, saran dan kritiknya kepada penyusun sehingga terselesaikannya skripsi ini, serta Bapak Agung Danarto sebagai pembimbing akademik yang telah membantu penyusun ketika menemukan kesulitan belajar. 4. Bapak dan Ibu Dosen yang telah mendidik, mengajar, dan meneteskan ilmu juga butiran mutiara hikmah. 5. Segenap karyawan Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang telah memberi banyak bantuan, terutama dalam hal administratif berkaitan dengan penyusunan karya tulis ini. 6. Kedua orang tua, Pak Dim dan Mak Ing serta Kang Jiin yang telah membimbing, mendidik dan memberikan dorongan semangat yang sangat besar juga doa yang tulus dan ikhlas yang diberikan kepada penyusun, semoga semua kebaikan menjadi jalan menuju ridho-Nya. Amin. 7. Keluarga Bapak Pujo Winarsih (Alm) di Pajangan Bantul yang telah memberikan semangat dan doanya kepada penyusun. 8. Keluarga Besar Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta yang menunjukan arah dan menerangi jalan ketika menemui kegelepan. 9. Teman-teman penyusun semua, MRIPAT (Yahya, Aji, Kaji Tarno, Pai, Huda, Herder, Subur, Hisyam, Kobon, Trimbus, Rully, Kurnata, Ahong dan semuanya). Udin, Listi, Mb Ulis, Nia Trisnawati, Nina, Elfa. Teman-
xii
teman kampus Toha, Gus Faik, Aix, Wawan, Siro, Jaka, Lien, Anshori, Toyib, dan yang lainya. Penyusun tidak bisa melupakan kebaikan kalian semua. Special Rizki Maryanti yang selalu menemani, memberikan semangat, dan tak pernah henti memberi masukannya. Bagiku kamu adalah saudara dan sahabat, bahkan melebihi sahabat-sahabatku yang lain. Makasih banyak. 10. Keluarga Marlina Novitasari yang tengah mengadu nasib ke Ibu kota Indonesia, semoga amal dan do’a kalian menjadi jalan menuju ridho-Nya. Amien. 11. Serta semua pihak yang telah ikut membantu terselesaikannya penyusun skripsi ini. Sekali lagi terima kasih atas semua yang telah diberikan kepada penyusun, semoga kebaikan anda semua mendapat balasan dari-Nya yang lebih baik. Amin. Atas segala bantuan dan dorongannya penulis haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Penulis hanya bisa membalas dengan jaza>kumullah khairan
kas}iran. Besar harapan penulis, semoga skripsi ini telah sedikit banyak menambah referensi akademik, dan mudah-mudahan semua kegiatan yang penulis jalankan dapat diterima dan diridloi Allah SWT. Amien. Yogyakarta, 08 Muharram 1430 H 06 Januari 2009 M Penyusun
Muhammad Abdul Aziz NIM: 041657
xiii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................i HALAMAN NOTA DINAS ........................................................................... ii HALAMAN PENGESAHAN.........................................................................iv HALAMAN MOTTO ..................................................................................... v HALAMAN PERSEMBAHAN .....................................................................vi HALAMAN TRANSLITERASI ................................................................... vii HALAMAN ABSTRAK................................................................................ xii KATA PENGANTAR ................................................................................. xiii DAFTAR ISI..................................................................................................xvi BAB I : PENDAHULUAN ............................................................................ 1 A. Latar Belakang Masalah............................................................... 1 B. Rumusan Masalah ........................................................................ 7 C.Tujuan dan kegunaan Penelitian ................................................... 8 D. Tinjauan Pustaka .......................................................................... 8 E. Metode Penelitian........................................................................ 10 F. Sistematika Pembahasan.............................................................. 12 BAB II : PANDANGAN UMUM TENTANG MUSIK................................ 14 A. Pengertian Seni Musik ................................................................ 14 B. Ragam Seni Musik ...................................................................... 17 C. Sejarah Perkembangan Seni Musik............................................. 20 D. Fungsi Seni Musik. ..................................................................... 25
xiv
1. Musik sebagai Media Kritik Sosial ........................................ 25 2. Musik sebagai Terapi ............................................................. 27 3. Musik sebagai Alat dalam Melaksanakan Ibadah .................. 30 BAB III : HADIS-HADIS TENTANG MUSIK............................................ 35 A. Teks Hadis-hadis Musik ........................................................... 35 B. Analisis Matan ... ...................................................................... 42 1. Kajian Linguistik .................................................................. 43 2. Hadis-hadis yang Terjalin Dalam Satu Tema Tentang Seni musik............................................................................ 49 3. Konfirmasi Hadis dengan Ayat Al-Qur’an........................... 51 C. Analisis Realitas Historis.......................................................... 59 D. Analisis Generalisasi ................................................................ 62 BAB IV : RELEVANSI HADIS-HADIS SENI MUSIK DENGAN MASA KINI .................................................................................. 70 A. Perkembangan Aliran Seni Musik Masa Kini . ........................ 70 B. Pertunjukan dan Efek Seni Musik Masa Kini........................... 74 B. Relevansi Hadis-hadis Musik dengan Kehidupan Masa Kini... 76 BAB V : PENUTUP ...................................................................................... 83 A. Kesimpulan …………………………………………………. 83 B. Kritik………………………………………………………… 83 C. Saran………………………………………………………… 84 DAFTAR PUSTAKA .................................................................................... 85
xv
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pada era “tanpa batas” saat ini diperlukan adanya konsep berkesenian dalam perspektif Islam, dimana banyak manusia menjadi budak sebuah kebebasan yang tidak dapat dikendalikan oleh kesadaran diri seorang manusia. Manusia seakan tenggelam dalam dunia hiburan yang berlebihan dan melanggar batas-batas yang telah ditentukan oleh Allah swt. Lihat saja beberapa contoh kasus belakangan ini. Pengambilan gambar tubuh wanita tanpa busana, konser musik yang diwarnai minuman keras, tarian yang melebihi batas seakan tidak menjadi masalah asal mengatasnamakan kesenian. Semua cacat dalam kesenian saat ini memaksa kita teringat pada tingkah jahiliyah sebelum datangnya Islam. Dari berbagai macam bentuk seni yang ada sekarang, salah satu seni yang paling banyak mencuri perhatian dan paling banyak disenangi masyarakat adalah seni musik, yaitu seni menyusun suara atau bunyi.1 Dalam pengertian yang lebih luas seni musik dapat diartikan sebagai; Pertama, ilmu atau seni menyusun nada atau suara dalam urutan, kombinasi dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan. Kedua, nada atau suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan (terutama yang 1
Hasan Shadily, “Musik” dalam Ensiklopedi Indonesia Edisi Khusus (Jakarta: PT. Ikhtiar Baru-Van Hoeve, t.t) IV; 2316.
1
2
menggunakan alat-alat yang dapat menghasilkan bunyi-bunyian).2 Dari sini dapat diketahui bahwa seni musik tidak hanya terbatas pada seni menyusun bunyi atau suara indah semata, tetapi juga bunyi atau suara sumbang (disonasi). Tidak dapat dibantah bahwa musik merupakan salah satu bentuk kesenian yang paling proaktif dalam mempengaruhi kebudayaan populer di Indonesia. Musik sangat mempunyai andil dalam tiap sendi kehidupan manusia, baik itu sebagai industri, ritual, motivasi, therapi dan lain-lain. Pengaruh musik begitu nyata dalam kehidupan; dengan kata lain musik bisa memberi inspirasi kepada manusia untuk berlaku positif maupun sebaliknya, tinggal bagaimana musik itu disajikan.3 Dalam khasanah kesenian Islam, musik muncul sebagai wakil dalam kesenian masyarakat. Hadrah, rebana dan nasyid merupakan beberapa corak yang bisa dikemukakan sebagai contoh kesenian yang hidup di lingkungan Islam dan keberadaannya dapat diterima oleh masyarakat luas. Kekhasan warna dari musik tersebut, yang membuatnya hidup dan dihargai sebagai aset budaya nasional yang diberi ruag gerak dan pelestarian. Selain itu, kesenian Islam yang lebih menitikberatkan pada moral dan religius menjadi sebuah media yang cukup efektif dalam pembelajaran rakyat yang kritis, sebagai
2
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, “Seni” dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. 2 (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hlm. 1215. 3
Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, Cet. I (Jakarta : Gema Insani Press, 1991), hlm. 63-64.
3
sebuah ekspresi dalam menyuarakan kebenaran dalam proses transformasi sosial.4 Musik telah mengalami perkembangan yang begitu pesat. Pertunjukan musik secara live sangat marak digelar di kota maupun di desa. Baik itu berjenis musik pop atau dangdut, sama saja semuanya laris dikunjungi penonton. Anak muda lebih memilih menonton konser musik di lapangan terbuka dari pada menghadiri pengajian di Musholla. Masyarakat lebih senang mendatangi hiburan dari pada tahlilan. Begitu kuatnya daya tarik pagelaran musik, kematian yang mewarnai konser musik seakan tidak membuat jera para penggemarnya.5 Keprihatinan yang mendalam juga akan dirasakan jika melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental negatif serta tidak berpegang pada nilainilai Islam. Hal ini didasarkan pada pemberitaan media-media tentang “kerusakan mental” sebagian pemusik yang tersangkut narkoba maupun “wanita”. Di sisi lain, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonis yang mendominasi kehidupan saat ini. Tidak heran jika generasi muda Islam akhirnya cenderung mengikuti para pemusik atau penyanyi sekuler yang
4
5
Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hlm. 63-64.
Kusuma Juanda, “Tentang Musik”, lihat http//: www.pesantrenvirtual.com, diakses tanggal 20 Desember 2008.
4
sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.6 Tidak bisa dipungkiri fenomena yang terjadi pada saat ini adalah banyaknya persoalan yang berpangkal dari seni musik. Menurut penulis, mustahil jika kita bisa menghapus musik dari kehidupan dunia modern ini. Musik dan kehidupan seakan menjadi satu-kesatuan yang tidak bisa dipisahkan lagi. Beberapa contoh peristiwa nahas telah mewarnai event-event musik. Tawuran, aksi dorong mendorong, dan aksi kriminal lainnya kerap terjadi pada sebuah konser. Justifikasi pengharaman terhadap mendengarkan musik seakan tidak bisa dijadikan senjata ampuh bagi masyarakat yang sudah menjadi pecandu musik ini. Untuk itu, diperlukan adanya sebuah formulasi yang bisa menjadi acuan untuk mendapatkan sebuah bentuk seni musik yang selaras dengan nilai-nilai Islam maupun budaya. Melihat kenyataan di atas, maka perlu ditengok kembali sebuah konsep kesenian dalam Islam yang terpandu dalam hadis Nabi. Karena bidang kesenian cukup luas, maka peneliti hanya membatasi tentang seni musik. Mengenai seni musik dalam Islam didapati dalam hadis-hadis sebagai berikut: Hadis Riwayat Bukhari, no. 987
ف َو َ ﺨ ْﻤ َﺮ َو ا ْﻟ َﻤﻌَﺎ ِز َ ﺤﺮِی َﺮ َو ا ْﻟ َ ﺤ ﱠﺮ َو ا ْﻟ ِ ن ا ْﻟ َ ﺤﻠﱡﻮ ِ ﺴ َﺘ ْ ﻦ ُأ ﱠﻣﺘِﻲ أَ ْﻗﻮَا ٌم َی ْ ﻦ ِﻣ ِﻟ َﻴﻜُﻮ َﻧ ﱠ ﺟ ٍﺔ َ ﺡ ٍﺔ َﻟ ُﻬ ْﻢ یَ ْﺄﺕِﻴﻬِ ْﻢ َی ْﻌﻨِﻲ ا ْﻟ َﻔﻘِﻴ ُﺮ ِﻟﺤَﺎ َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻬ ْﻢ ِﺑﺴَﺎ ِر َ ح ُ ﻋَﻠ ٍﻢ َیﺮُو َ ﺐ ِ ﺟ ْﻨ َ ﻦ أَ ْﻗﻮَا ٌم إِﻟﻰ َﻟ َﻴ ْﻨ ِﺰَﻟ ﱠ
6
Kusuma Juanda, “Tentang Musik”, diakses tanggal 20 Desember 2008.
5
ﻦ ِﻗ َﺮ َد ًة َو َ ﺥﺮِی َ ﺦ اﻵ ُﺴ َ ﻀ ُﻊ ا ْﻟ َﻌَﻠ َﻢ َو َی ْﻤ َ ﷲ َو َی ُ ﺟ ْﻊ إِﻟَ ْﻴﻨَﺎ ﻏَﺪًا ﻓَ ُﻴﺒَﻴﱢ ُﺘ ُﻬ ُﻢ ا ِ ا ْر:ﻓَﻴَﻘُﻮﻟُﻮا ﺥﻨَﺎزِی َﺮ إِﻟﻰ َی ْﻮ ِم ا ْﻟ ِﻘ َﻴﺎ َﻣ ِﺔ َ "Sesungguhnya akan terdapat di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat permainan musik. Kemudian segolongan (dari kaum Muslimin) akan pergi ke tebing bukit yang tinggi. Lalu para pengembala dengan ternak kambingnya mengunjungi golongan tersebut. Lalu mereka didatangi oleh seorang fakir untuk meminta sesuatu. Ketika itu mereka kemudian berkata: "Datanglah kepada kami esok hari." Pada malam hari Allah membinasakan mereka dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka. Sisa mereka yang tidak binasa pada malam tersebut ditukar rupanya menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat."7 Hadis di atas berbicara tentang alat musik, sedangkan musik terdapat tiga komponen yang paling dasar yakni vokal, instrumen (alat musik), dan vokal beserta alat musik. Oleh karena itu, perlu kiranya menampilkan hadis yang membicarakan nyanyian. Berikut adalah salah satu hadis yang membicarakan nyanyian: Hadis Riwayat Ah}mad, no. 21725
ﺣ َﺪ َﺛﻨَﺎ َ ﻦ ٍ ﻦ ُد َآ ْﻴ ُﻞﺏ ُﻀ ْ ﺧ َﺒ َﺮﻥَﺎ اﻟ َﻔ ْ ﺞ َا ُﺳ َ ﻦ َﻣ ْﻨﺼُﻮ ٍر اﻟ َﻜ ْﻮ ُقﺏ ُ ﺳﺤَﺎ ْ ﺣ َﺪ َﺛﻨَﺎ ِا َ ﷲ ِ ﻋ ْﺒ ُﺪ ا َ ﺣ َﺪ َﺛﻨَﺎ َ ﻦ ْﻋ َ ٍﻦ َاﺏِﻰ ﻋَﻄَﺎء ْﻋ َ ﺐ اﻟﺸﱠﺎﻣِﻰ ٍ ﺣ َﺪ َﺛﻨَﺎ َا ُﺏﻮ ُﻣ ِﻨ ْﻴ َ ﻰ ﺨﱢ ِ ﺴ َﺒ ﻦ َﻓ ْﺮ َﻗ ٍﺪ اﻟ ﱠ ْﻋ َ ﻦ ُﻣ ْﻮﺳَﻰ ُ ﺹ َﺪ َﻗ ُﺔ ْﺏ َ ل َو اﱠﻟﺬِى َﻥ ْﻔﺴِﻰ َ ﺳﱠﻠ َﻢ ﻗَﺎ َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َو َ ﷲ ُ ﺹﻠﱠﻰ ا َ ﷲ ِ لا ِ ﺳ ْﻮ ُ ﻦ َر ْﻋ َ ﺖ ِ ﻦ اﻟﺼﱠﺎ ِﻣ ُ ﻋﺒَﺎ َد َة ْﺏ ُ ﺼ ِﺒﺤُﻮا ِﻗ َﺮ َد ًة ْ ﺐ َو َﻟ ْﻬ ٍﻮ َﻓ َﻴ ٍ ﺵ ٍﺮ َو َﺏﻄَﺮ َو َﻟ ِﻌ َ ﻋﻠَﻰ َا َ ﻦ ُا ﱠﻣﺘِﻰ ْ س ِﻣ ٌ ﻦ ﻥَﺎ َ ُﻣﺤَ ﱠﻤ ٌﺪ ِﺏ َﻴ ِﺪ ِﻩ َﻟ َﻴ ِﺒ ْﻴ َﺘ ﺴ ِﻬ ْﻢ ِ ﺨ ْﻤ َﺮ َو َا ْآِﻠ ِﻬ ْﻢ اﻟ ِﺮﺏَﺎ َو ُﻟ ْﺒ َ ﺵ ْﺮ ِﺏ ِﻬ ْﻢ اﻟ ُ تو ِ ﻼِﻟ ِﻬ ْﻢ اﻟ َﻤﺤَﺎ َر َم َو اﻟ َﻘ ْﻴﻨَﺎ َﺤ ْ ﺳ ِﺘ ْ ﺧﻨَﺎ ِز ْی َﺮ ﺏِﺎ َ َو ٨
ﺤ ِﺮ ْی َﺮ َ اﻟ
7
Al-Bukha>ri, S{ahih al-Bukha>ri, hadis no. 987, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997). 8
Ah}mad, Musnad Ah}mad, hadis no. 21725, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997).
6
Telah menceritakan kepada kami ‘Abd Alla>h, telah menceritkan kepada kami Isha>q ibn Mans}u>r al-Kausaju, telah mengkabarkan kepada kami al-Fad{l ibn Dukain, telah menceritakan kepada kami S{adaqah ibn Mu>sa dari Farqad ibn al-Sabakhi, telah menceritakan kepada kami Abu> Muni>b al-Sya>mi dari Abi> ‘At}a>’ dari ‘Uba>dah ibn al-S{amit dari Rasu>l Allah bersabda, “Demi Z{at yang jiwaku dalam gengamannya. Pasti akan datang manusia dari umatku yang bersuka ria, berbuat bodoh, bermain-main, dan bersendau gurau. Kemudian esoknya mereka berubah menjadi kera dan anjing karena perbuatan mereka yang menghalalkan perkara haram, nyanyian, meminum minuman keras, memakan riba, dan memakai sutra.” Kedua hadis ini bisa dipakai sebagai dalil untuk mengharamkan nyanyian dan penggunaan alat-alat musik. Di dalam hadis ini terdapat Qarinah (tanda penunjukan) bahwa mereka telah berani menghalalkan perzinaan, memakai sutera, menenggak khamr, dan memainkan alat-alat musik. Mengenai perzinaan dan minum khamr, sudah jelas hukumnya. Hadis di atas sebagai perwakilan dari hadis-hadis tentang musik. Hadis tersebut dipilih dari al-Kutub al-Tis’ah dengan sebuah asumsi awal hadishadis dalam kutubus sittah terpercaya dan memenuhi kriteria untuk penelitian
Ma’a>nil Hadi>s. Semua hadis tersebut di atas ada yang melarang. Namun tidak sedikit juga yang membolehkan bermain musik atau menyanyi. Bolehnya memainkan musik dibatasi dalam kondisi dan keadaan tertentu. Hal ini berbeda dengan fenomena saat ini yang hampir tiap detik kehidupan pasti terdengar suara musik. Apakah kekhususan ini menunjukkan posisi hukumnya, yaitu makruh melakukan nyanyian apabila dilakukan secara terus-menerus? Serta ada hadis yang menyatakan bahwa memainkan alat musik adalah perbuatan
yang
tidak
diperbolehkan.
Dengan
demikian,
seolah-olah
7
bertentangan dengan hadis sebelumnya. Terlepas dari boleh atau tidaknya mendengarkan musik, maka diperlukan pelacakan hadis lebih lanjut. Banyak hal yang masih menimbulkan berbagai pertanyaan dalam hadis-hadis di atas. Namun yang paling penting dari itu semua, saat ini masih banyak pendapat yang membingungkan mengenai keabsahan kesenian umumnya, khususnya mengenai musik. Para ulama pun masih berbeda pendapat dalam hal ini Asy-Syaukani menyatakan para ulama berselisih pendapat tentang hukum menyanyi dan memainkan alat musik. Menurut Mazhab jumhur adalah haram, sedangkan Maz|hab Ahl al-Madi>nah, Az{-
Z{ahiriyah dan Jama’ah S{ufiyah memperbolehkannya.9 Dari uraian di atas tampak bahwa masih memerlukan pelacakan dalam hadis-hadis yang membicarakan mengenai seni musik. Oleh karena itu, penulis memandang bahwa hadis-hadis di atas layak untuk diteliti agar dapat melihat ajaran Islam yang sebenarnya.
B. Rumusan Masalah Dari rangkaian latar belakang yang telah dikemukakan, penelitian ini difokuskan pada pencarian makna tentang musik dalam hadis, di samping akan menyajikan berbagai fenomena yang mengelilingi peristiwa yang terjadi terhadap seni musik saat ini untuk kemudian diintegrasikan ke dalam hadishadis Nabi. Untuk lebih jelasnya, permasalahan tersebut akan dirumuskan dalam dua hal sebagai berikut:
9
Ima>m Asy-Syaukani, Nail al-Aut{ar, Jilid VIII (Beirut: Da>r al-Fikr, tt) hlm. 100-103.
8
1. Bagaimana pemahaman hadis tentang seni musik? 2. Bagaimana relevansi hadis-hadis tersebut dalam masa kekinian?
C. Tujuan dan Kegunaan Penilitian Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hadis tentang seni musik sekaligus mendapatkan pemahaman dari hadis tersebut. Hasil penelitian ini diharapkan mampu menjawab permasalahan-permasalahan mengenai seni musik kekinian. Di samping itu secara praktis, penelitian ini diharapkan bisa bermanfaat bagai khazanah intelektual Islam, khususnya Studi Ma’a>nil Hadis. Bagi penulis penelitian ini berguna untuk meraih gelar sarjana Theologi Islam Strata Satu dan Ilmu-ilmu Ushuluddin di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
D. Telaah Pustaka Dalam membahas hadis-hadis tentang seni musik ini, penulis tentunya mencantumkan al-Kutub al-Tis’ah sebagai sumber utama untuk diteliti. Dalam al-Kutub al-Tis’ah tersebut terdapat berbagai macam hadis yang didalamnya memuat berbagai masalah, dan salah satunya adalah hadis-hadis tentang seni musik, sementara itu sumber sekunder adalah literatur-literatur yang mendukung dan berkaitan dalam pembahasan ini.
9
Adapun permaslahan seni musik dan problematikanya dalam pembahasan khusus, ternyata sudah banyak yang menuliskannya dalam bentuk sebuah buku atau kitab. Namun begitu, banyaknya buku ini dirasa belum mewakili pemecahan persoalan musik kekinian dalam perspektif hadis. Kebanyakan kitab atau buku ditulis oleh para Ulama klasik yang tentunya belum membahas persoalan seni musik yang terjadi belakangan ini. Kebanyakan dari mereka hanya mengkaji dengan metode tekstual. Padahal, persoalan yang kini tengah dihadapi oleh umat Islam mengharuskan adanya pemecahan persoalan musik dengan cara kontekstual. Namun demikian, penulis juga merasa perlu menjadikan karya mereka sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun skripsi ini. Hadis-hadis tentang seni musik ini telah dibahas dalam kitab syarh hadis. Di antaranya adalah Tah}ri>m a>lat al-T}arb}} karya Syaikh Nas}i>ruddin alAlba>ni yang di dalamnya membahas hadis-hadis seni musik. Beliau memberikan komentarnya terhadap hadis-hadis seni musik, baik dari segi sanad maupun matan. Selain kitab berbahasa Arab, terdapat pula buku yang membahas masalah ini. Salah satunya adalah Seni Dalam Peradaban Islam yang ditulis oleh Abdul Jabbar dalam kumpulan makalah-makalah tentang kesenian. Sebagai salah satu bagiannya, Musik Religius Islam yang didalamnya membahasa konsep musik dalam Islam ditulis dalam bentuk makalah oleh Henry George Farmer dibahas dalam buku ini. Disamping mengemukakan
10
beberapa pendapat ulama, buku ini juga menyebutkan beberapa nama musisi terkenal dalam pada masa kekuasaan Abbasiyah.10 Dari karya ilmiah, penulis mendapati sebuah skripsi yang berjudul “Seni Musik Menurut Imam Ghazali dan Ibn Qayyim”. Dalam skripsi ini dipaparkan pendapat kedua ulama mengenai seni musik. Kedua ulama ini berbeda pendapat mengenai seni musik. Yang satu mengharamkan, sedang yang lainnya menghalalkan. Dari semua buku di atas masing-masing memiliki karekteristik tersendiri. Belum ada yang mengkaji konsep musik menurut hadis dengan dihadapkan pada realitas sekarang, terlebih membahas secara khusus. Kalau pun ada buku yang membicarakan musik dalam Islam, lebih banyak berbicara mengenai halal dan haram. Untuk itu, penulis mencoba mencari titik berat yang berasal dari matan teks-teks hadis yang kemudian merelevansikan dengan persoalan musik kekinian.
E. Metode Penelitian 1. Penelusuran hadis Sebagai langkah awal dalam penelitian ini, penulis mencari hadishadis tentang seni musik melalui kata “al-Ma’a>zif”, “al-Mizma>r”,“al-
Ku>bah”, “Al-G}ina”, dan “al-Qaynah” dalam matan hadis yang terdapat
10
Henry George Farmer, Musik Religius Islam, dalam Abdul Jabbar, Seni di Dalam Peradaban Islam, (Bandung: Penerbit Pustaka, 1988) hlm. 30-40.
11
dalam CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah,11 dan dibantu dengan kitab
Mu’jam.12 Sedang data-data lain yang mendukung dengan pembahasan ini, penulis pertimbangkan sebagai data sekunder. 2. Analisa Data Dalam menganalisa data penulis menggunakan metode yang ditawarkan oleh Musahadi HAM,13 yang diakumulasi dari metode hermeneutika hadis para pakar studi Islam antara lain Yusuf Qardawi, M. Syuhudi Ismal, M. Iqbal, dan Fazlur Rahman, langkah-langkahnya sebagai berikut: a. Kritik Eidetis, menjelaskan makna hadis setelah menentukan derajat otensitas hadis, dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1). Analisis isi yaitu pemahaman terhadap matan melalui beberapa kajian di antaranya linguistik, kajian tematis-komprehensif, dan kajian konfirmatif yakni dengan melakukan konfirmasi makna yang diperoleh dengan petunjuk-petunjuk al-Qur’an. 2). Analisis realitas historis, dalam tahapan ini makna atau arti suatu pernyataan dipakai dengan melakukan kajian atas realitas situasi atau problem historis dimana pernyataan sebuah hadis muncul baik situasi makro atau mikro. 11
CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997).
12
A.J. Wensink, Mu’jam al-Mufahras Li Alfa>z} al-Hadis al-Nabawi, VII (Leiden: Maktabah Brill, 1987) hlm. 318. 13
Musahadi HAM, Evolusi Konsep Sunnah: Implikasinya pada Perkembangan Hukum Islam (Semarang: Aneka Ilmu, 2000), hlm. 155-159.
12
3). Analisis generalisasi yakni menangkap makna universal yang tercakup dalam hadis. b. Kritik Praktis, yaitu perubahan makna hadis yang diperoleh dari proses generalisasi ke dalam realitas ke kehidupan kekinian, sehingga memiliki
makna
praktis
bagi
problematika
hukum
dan
kemasyarakatan. Dalam skripsi ini penulis hanya menerapkan dua tahap, yaitu: Kriktik Eidetis dan Kritik Praktis. Dengan alasan bahwa hadis yang diteliti oleh penulis ada dalam al-kutub al-tis’ah, sedangkan hadis yang ada dalam al-kutub
al-tis’ah sudah diakui otensitasnya oleh para ulama. Degan demikian Kritik Historis tidak dapat penulis gunakan sebagaimana alasan di atas.
F. Sitematika Pembahasan Agar memperoleh arah yang tepat dan terfokus pada obyek penelitian, maka perumusan disusun sebagai berikut: Bab pertama
berisi pendahuluan, yaitu latar belakang masalah,
perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, metodologi penelitian, telaah pustaka, dan sistematika pembahasan. Bab dua memaparkan mengenai pengertian, ragam jenis, serta sejarah perkembangan musik. Bab tiga mengemukakan telaah redaksional hadis-hadis dari sumbersumber aslinya dan penelusuran kata demi kata untuk menganalisis hadis
13
tentang seni musik. Dalam bab ini juga akan dipaparkan bagaimana asal-usul hadis} tersebut muncul, keayat-ayat . Selanjutnya, dipahami secara general mengenai maksud hadis tersebut. Bab empat berisi relevansi hadis-hadis tentang seni musik dengan kehidupan masa kini. Di dalamnya termuat perkembangan aliran dan jenis musik masa kini beserta dampaknya kemudian didialekkan dengan hadis Nabi agar dapat diperoleh pemecahan mengenai relevansi hadis tersebut. Bab lima merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan, saran, dan kritik.
BAB II PANDANGAN UMUM TENTANG SENI MUSIK
A. Pengertian Seni Musik Sebagai tempat berpijak dan dasar pengetahuan untuk pembahasan selanjutnya, terlebih dahulu diuraikan definisi dan pengertian seni musik. Sebagaimana pengertian-pengertian yang lain, dalam seni pun banyak pengertian yang mendefinisikan dari masing-masing cara pandang mereka. Di antara pengertian tersebut antara lain sebagai berikut: Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera penglihat (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama).1 Kata "seni" adalah sebuah kata yang semua orang dipastikan mengenalnya, walaupun dengan kadar pemahaman yang berbeda. Kata seni berasal dari kata "sani" yang kurang lebih artinya "jiwa yang luhur atau ketulusan jiwa". Pemaknaan dengan keberangkatan seniman saat akan membuat karya seni, namun menurut kajian ilmu di Eropa mengatakan "art"
1
Muhammad Shiddiq al-Jawi, “Hukum Menyanyi dan Musik Dalam Fiqh Islam,” http:// www.muslimuda.org/forum/index.php.htm, akses 5 September 2008.
14
15
(artivisial) yang artinya kurang lebih adalah barang atau karya dari sebuah kegiatan.2 Seni sering didefinisikan sebagai kreasi, bentuk, dan simbol dari perasaan manusia. Seni berarti ciptaan hasil buah pikiran atau kecerdasan manusia. Seni juga merupakan hasil daya khayal atau imajinasi yang cenderung kepada pembaharuan. Seni membutuhkan suatu kreatifitas, yang berarti kepemilikan daya cipta atau bersifat mencipta. Bila Kreasi merupakan wujud, maka kreativitas adalah proses atas perwujudannya.3 Pengertian lain mengenai seni dikemukakan oleh Yusuf al-Qardawi sebagai berikut. Seni adalah suatu kemajuan yang dapat mengangkat harkat dan martabat manusia dan tidak menurunkan martabatnya. Ia merupakan ekspresi jiwa yang mengalir bebas, memerdekakan manusia dari rutunitas dan kehidupan mesin produksi, berpikir, bekerja dan berproduksi, dan ia merupakan pembeda manusia dengan robot.4 Berbeda dengan Yusuf al-Qardawi, Asif Iqbal Khan mendefinisikan seni sebagai segala sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, fungsi dan tujuan seniman sejati, baik itu penyair, pelukis ataupun pemusik adalah untuk mengekspresikan bentuk seni yang bermanfaat bagi kehidupan.
Seni
tertinggi
menurutnya
adalah
seni
yang
mampu
2
“Pengertian seni secara umum + sejarahnya”. http:// www.endonesia.net/komunitas, indie, budaya –artikel-artikel/musik, akses 5 September 2008. 3
Jauhari, “Syariat Islam Terhadap Keindahan Kreasi Seni Musik Dan Nyanyian.” http:// www.serambinews.com/entertainment/musik/musik islam???/index.php.html, akses 5 September 2008. 4
Yusuf al-Qardawi, Seni dan Hiburan Dalam Islam, Alih Bahasa, Hadi Mulyo, Cet. 2 (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001), hlm. 20.
16
membangkitkan
kekuatan,
keinginan
yang
tertidur,
dan
mendorong
menghadapi cobaan kehidupan yang berat dengan gagah berani.5 Sementara itu, Taufiq H. Idris berpendapat bahwa seni adalah segala sesuatu yang membangkitkan rasa keindahan dan yang diciptakan untuk membangkitkan perasaan-perasaan tersebut. Penjelmaan rasa seni ini dapat berupa seni baca al-Qur’an, seni tari, seni musik, seni bina (arsitektur), dan seni ukir. Dengan kalimat lain, segala gubahan manusia yang berupa musik ataupun bentuk yang lainnya adalah termasuk seni.6 Seni musik adalah seni menyusun suara atau bunyi.7 Dalam pengertian yang lebih luas seni musik dapat diartikan sebagai ; Pertama, ilmu atau seni menyusun nada atau suara dalam urutan, kombinasi dan hubungan temporal untk menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan. Kedua, nada atau suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu dan keharmonisan (terutama yang menggunakan alat-alat yang dapat menghasilkan bunyi-bunyian).8 Dari sini dapat diketahui bahwa seni musik tidak hanya terbatas pada seni menyusun bunyi atau suara indah semata, tetapi juga bunyi atau suara sumbang (disonasi). 5
Asif Iqbal Khan, Agama, Filsafat, seni Dalam Pemikiran Iqbal, Alih Bahasa, Farida Arini, Cet. 1 (Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2002), hlm. 110-121. 6
Taufiq H. Idris, Mengenal Kebudayaan Islam, Cet. I (Surabaya Bina Ilmu, 1983), hlm. 91.
7
Hasan Shadily, “Seni musik” dalam Ensiklopedi Indonesia Edisi Khusus (Jakarta: PT. Ikhtiar Baru-Van Hoeve, t.t) IV; 2316. 8
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, “Musik” dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. 2 (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hlm. 1215.
17
Irwin Edman, Filsuf Amerika merumuskan makna kata musik sebagai urutan bunyi-bunyian yang logis tetapi bukan logika dari suatu argumentasi. Di lain kesempatan beliau juga menyebutkan bahwa musik adalah suatu himpunan teratur.9 Dalam konvensi internasional, ada sejumlah dan persyaratan mendasar untuk dapat disebut sebagai musik. Penegasan ini perlu untuk menyikapi pemanfaatan bunyi yang menjadi perantara utama dalam proses kelahiran karya musik. Bunyi dapat bersumber dari berbagai benda (media), termasuk suara alami, seperti: suara angin, letusan gunung berapi, knalpot beca, dan lain sebagainya. Namun itu, bukanlah musik sejauh bunyi-bunyi itu masih asli, atau terwujud dalam konteks sebagaimana adanya dan belum direkayasa sebagai suatu kenyataan yang ada di luar dirinya. Sebaliknya, setiap orang akan segera tahu bahwa suatu lagu ‘apa pun’ yang sedang dinyanyikan oleh seorang penyanyi ‘siapa pun’ adalah musik – betapapun sumbang dan jeleknya suara orang yang menyanyikannya.
B. Ragam Seni Musik Seni musik meliputi amat banyak ragam pemunculannya, ada musik yang berwujd musik anak-anak, musik orang dewasa, musik nasional, musik perjuangan, musik keagamaan, musik opera, musik orkestra, musik simfoni,
10
Jauhari, “Syariat Islam terhadap Keindahan Kreasi Seni Musik dan Nyanyian.” http:// www.serambinews.com/entertainment/musik/musik islam???/index.php.html, akses 5 September 2008.
18
musik sonata dan lain-lain. Masing-masing musik tersebut dituangkan dalam bentuknya yang khas.10 1. Cara penyajian musik yang menggunakan suara manusia, disebut musik
vokal (nyanyian).11 2. Cara penyajian musik dengan
menggunakan alat atau instrument-
instrumen, disebut musik instrumental. 3. Cara penyajian yang mengkombinasikan antara musik vokal dan musik instrumental.12 Untuk cara penyajian itu sendiri terdapat variasi-variasi dan kombinasi yang tidak terhitung ragamnya, dari yang bersifat tunggal atau solo, sampai yang berbentuk rombongan yang terdiri dari puluhan bahkan ratusan penyanyi dan atau pemain. Keanekaragaman aneka bentuk pemunculan musik itu masih bertambah lagi karena banyaknya ragam musik yang timbul dari pertumbuhan dan perkembangan daerah setempat, seperti lagu-lagu daerah, musik klasik dan musik modern. Dari segi alat-alat yang digunakan dalam seni musik berdasarkan cara alat musik itu dibunyikan, maka alat-alat tersebut digolongkan dalam;
10
B. Sitompul, Musik dan Seni Suara, Cet. 2 (Jakarta: Wijaya, 1984), hlm. 29.
11
Vokal = Vokalia adalah bunyi atau huruf berharakah seperti; a, i, u, e, o dan seterusnya, atau lagu-lagu yang dinyanyikan. Nyanyian adalah bunyi atau suara yang berirama dan berlagu musik. Kamus Umum Bahasa Indonesia, W.J.S. Purwadarminta, Cet. 5 (Jakarta: Balai Pustaka, 1996), hlm. 680 dan 1143. 12
B. Sitompul, Musik dan Seni Suara, hlm. 29.
19
instrumen dawai, instrumen tiup, instrumen pukul (perkusi), dan instrumen papan-nada.13 1. Instrumen dawai, yaitu alat musik yang berbunyi karena dawainya dipetik atau digesek. Yang termasuk alat musik dawai ini di antaranya adalah biola, alto, harpa, gitar, mandolin, lut, dan benyo. 2. Instrumen tiup, yaitu alat musik yang dawainya ditiup. Semakin panjang tabung yang berisi udara semakin rendah suara yang dihasilkan. Yang termasuk instrumen ini adalah pipa, rekorder, pikolo, suling, oboi korno Inggris, klarinet, fagot, saksefon, terompet, komet, tuba, dan tamborin. 3. Alat musik yang dawainya dipukul, dinamakan alat musik pukul atau perkusi. Yang termasuk instrumen perkusi diantaranya adalah timpani, tambur besar atau jidor, tambur kecil atau tambor militer, tamburin, kastanyet, traingel, katuk giring-giring, genta tabung, silofon, simbal gong, dalsimer atau glockenspiel, seleste dan siler. 4. Instrumen yang mempunyai papan nada. Yang termasuk instrumen ini di antaranya adalah Harpsikor, spinet, virjinal, klavikor, piano, orgen, pianoforte. Alat-alat musik tersebut dapat dimainkan secara sendiri (tunggal), ataupun dalam kelompok dengan bermacam-macam kombinasi, kelompok ini akan berwujud esambel atau besar, yang dikenal dengan nama orkes. Penggunaan alat-alat musik itu baik secara tunggal ataupun kelompok sepenuhnya ditetapkan oleh komponisnya dan menurut yang diperlukan oleh 13
Arie Soekarno, Buku Pintar Musik (Jakarta: Inovasi, t.t), hlm. 36-50.
20
penyelenggaranya. Ada musik yang diciptakan untuk permainan tunggal, ada pula kelompok dengan kemungkinan bermacam-macam kombinasi.14
C. Sejarah Perkembangan Seni Musik Tidak ada pengetahuan yang pasti mengenai kapan pertama kali musik
dikenal
dan
dipraktikkan
oleh
manusia.
Para
ahli
sejarah
memperkirakan bahwa perkembangan musik sebenarnya sudah dimulai sejak zaman purbakala atau zaman primitif, namun sayangnya tidak ada pengetahuan yang pasti mengenai hal tersebut. Para ahli sejarah hanya dapat memperkirakan bahwa musik pada zaman purbakala sudah dikenal oleh masyarakat yang digunakan sebagai alat atau medium dalam melaksanakan ritual kepercayaan mereka. Perkembangan yang pasti mengenai sejarah musik dimulai sejak tahun 2000 SM. Saat itu musik sudah dikenal dan dikembangkan di Mesir. Bukti ilmiah mengenai hal ini adalah ditemukannya monumen-monumen dan alat-alat musik oleh para musafir atau penjelajah yang terdapat dalam prasasti-prasasti, seperti harpa dalam berbagai bentuk dan ukurannya, irya, gitar, mandolin, dan seruling tunggal atau ganda. Selain itu, pada dindingdinding makam orang-orang Mesir yang megah juga digambarkan bahwa musik mempunyai andil besar dalam mengiringi kebaktian dan jamuan-jamuan makan. Naskah-naskah Mesir menyebutkan bahwa para seniman saat itu
14
B. Sitompul, Musik dan Seni Suara, hlm. 56.
21
mendapat tempat terhormat di istana, sedangkan para pemainnya adalah orang yang terpandang.15 Menurut Plato,16 sejarah musik di Mesir berawal dari para raja-raja keturunan dewa-dewa yang berasal dari dewa seni yang bernama Isis. Seni musik pada saat itu diatur oleh hukum-hukum keramat, maka tidak heran dalam waktu cukup lama musik saat itu tidak mengalami perubahan dalam bentuk positif maupun negatif. Hal tersebut menurut Plato merupakan hal positif dan sangat berguna, karena bangsa Mesir telah mampu menciptakan musik
dan
nyanyian
yang
dapat
mengendalikan
hawa
nafsu
dan
kecenderungan terhadap hal-hal negatif. Namun demikian, Plato juga menyayangkan adanya larangan-larangan terhadap para seniman untuk berkreasi mengembangkan bakat seni mereka, sehingga musik pada saat itu kurang begitu berkembang.17 Selain bangsa Mesir, bangsa lain yang menjadi pusat perkembangan musik pada zaman kuno adalah Yunani, yaitu pada tahun 1100 SM – 500 SM. Musik bagi bangsa Yunani adalah kesenian utama yang sering ditampilkan pada acara perkawinan. Bangsa Yunani seperti juga bangsa Mesir menganggap
15
Karl Edmund Prier, Sejarah Musik, Jilid I (Yogyakarta: Pusat Musik Liturgi, 1991),
hlm. 6. 16
Plato (427-347) adalah seorang filosof murid Socrates (469-399), pendiri institute filsafat di kota Athena yang disebut “academia”, dalam bidang seni ia termasuk pendukung filsafat seni untuk seni. Karl Edmund Prier, Sejarah Musik, hlm. 39. 17
Karl Edmund Prier, Sejarah Musik, hlm. 6.
22
bahwa seni berasal dari dewa-dewa, yaitu dewa Apollo18 sebagai pelindung kesenian. Ada dua jenis musik yang berkembang di Yunani saat itu yaitu : musik suku Bacchent dan musik suku Folksong. Musik Bacchent yaitu musik biasa dimainkan pada malam hari dengan penerangan obor dan beramai-ramai memasuki hutan dalam acara Bacahes, sedangkan Folksong adalah jenis musik rakyat yang muncul sebagai satin dengan menggunakan syrinx, seruling, kastagnet, dan kecer.19 Selain dua jenis musik di atas, zaman Yunani juga merupakan awal lahirnya seni paduan suara, yang menjadi sumber lahirnya seni drama. Seni paduan suara pada awalnya terdiri dari 45 orang, kemudian dikurangi menjadi 15 orang dan pada acara-acara istimewa jumlah tersebut diperbanyak menjadi 50 orang. Seni paduan suara ini dipimpin langsung oleh seorang yang disebut
konyfe (dirigen), yaitu orang yang memberi nada pertama dan memimpinnya. Berbeda dengan seni paduan sekarang, seni paduan suara pada zaman Yunani ditampilkan dan disusun di ruangan bawah tanah yang dibangun di muka pentas (podium) yang disebut orchestra yaitu tempat yang menjadi pusat suatu pertunjukan.20
18
Apollo adalah Dewa dari semangat yang menjadi contoh teladan dari golongan Khitaraden, panglima dari para Musa, yaitu Dewa Wanita (dewi) dari seni suara. Selain Apollo, bangsa Yunani juga meyakini adanya para Musa (Dewi Musik) lainnya seperti; Kalliope, Dewi Seni Sastra dan syair, Erato, dewi sastra erotis, Euterpe, Dewi sastra liris, Polyhymnia, dewi seni musik (olah nada), Terpsic Hove, dewi seni tari, dan lain-lain. Karl Edmund Prier, Sejarah Musik, …, hlm. 19 dan 26. 19
Karl Edmund Prier, Sejarah Musik, hlm. 28.
20
Karl Edmund Prier, Sejarah Musik, hlm. 35 – 36.
23
Pada abad pertengahan (375-1400 M), dunia musik mengalami perubahan cukup besar. Munculnya musik Polifon21 yaitu musik dengan beberapa suara (organum) adalah salah satu perubahan besar dalam sejarah perkembangan musik yang hingga saat itu yang ada hanya bersuara satu (monodies). Musik polipon ini terus berkembang terutama di kalangan umat kristiani, sehingga menjadi tulang punggung gerejawi pada abad pertengahan. Selain jenis musik di atas, abad pertengahan juga merupakan awal lahirnya musik instrumental yang saat itu musik ini dimainkan oleh para pelayan istana dan para penyanyi keliling yang mencari penghidupan dari nyanyian yang mereka bawakan.22 Musik instrumental mencapai puncak perkembangannya pada tahun 1750 sampai 1820 M (zaman klasik) dengan menggunakan alat musik seperti hammer klaver atau vorte piano (piano dengan alat pukul), musik ini menjadi lebih penting dibandingkan jenis musik lainnya, termasuk musik vokal.23 Perkembangan seni musik ini dari waktu ke-waktu terus mengalami kemajuan. Pada akhir abad 19 hingga sekarang, musik telah mencerminkan adanya pembaharuan, pembaharuan yang berarti revolusi pada musik. Wajah musik menjadi bineka (beraneka ragam) dan lebih bebas. Para musisi lebih
21
Istilah Folifon berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu; Foli yang berarti banyak, dan Phooneoo, yang berarti bunyi. Jadi yang dimaksud dengan istilah musik folifon adalah suatu jenis musik yang terdiri dari banyak suara, tanpa iringan alat musik apapun. Karl Edmund Prier, Sejarah Musik, hlm. 86. 22
Karl Edmund Prier, Sejarah Musik, hlm. 120-128.
23
Karl Edmund Prier, Sejarah Musik, hlm. 112-118.
24
berani dalam berkreasi dan berekspresi, hingga mampu menghasilkan karya musik yang inovatif.24 Perubahan penting yang terjadi dalam aliran musik modern adalah diperluasnya lapangan tonalitet. Faham perkuncian nada (key) tidak lagi digunakan dan dianggap sebagai hal yang ketinggalan dan digantikan dengan
tooncentrum atau pusat nada, yang telah membuka jalan baru bagi perkembangan dan pertumbuhan komponistik. Esembel kecil dalam musik orchestra mendapat kedudukan penting yang dikenal dengan istilah ekonomiorkes.25 Kemajuan teknologi yang semakin canggih dan telah berhasil menciptakan berbagai jenis alat-alat baru termasuk alat-alat musik dengan berbagai macamnya, serta munculnya inustri-industri, telah membawa perkembangan musik ke arah yang semakin maju dan modern. Hadirnya alatalat musik tersebut telah menjadikan musik semakin beragam, sebagaimana yang disaksikan dan dinikmati sekarang ini. Musik sekarang ini tidak hanya tertulis dalam lembaran kertas dan hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu dalam acara pementasan khusus saja, tetapi sudah terekam dalam berbagai media seperti; Piringan hitam, Caset, MP3, VCD, maupun DVD, dan bisa dinikmati kapan saja, dimana saja, dan oleh siapa saja.
24
Karl Edmund Prier, Sejarah Musik, hlm. 120-121.
25
Amir Pasaribu, Riwayat Musik dan Musisi (Jakarta: Gunung agung, 1953), hlm. 31.
25
D. Fungsi Seni Musik 1. Musik sebagai Media Kritik Sosial Allah menciptakan dunia indah yang telah memberikan inspirasi kreatif bagi manusia untuk berkarya. Keindahan itu mendorong manusia menggunakan mata, telinga dan hati atau perasaannya. Di antara keindahan yang dapat dirasakan telinga adalah musik. Keindahan musik dapat membangkitkan semangat atau memberikan gairah hidup, musik juga telah mendorong manusia untuk menciptakan perangkat lunak dan perangkat keras yang beraneka ragam saat ini, yang dengannya dunia menjadi hingar-bingar penuh dengan rona dan meningkatnya kesejahteraan hidup manusia. Berjuta materi dihasilkan, bermacam status diberikan, dan berbagai lapangan kerja dihadirkan yang demi kemaslahatan hidup manuisa. Jika ini tanpa musik, akan “sepi mencekam”, “dingin” dan “membeku”. Namun kenyataannya, tidak semua musik diciptakan sesuai dengan apa yang diharapkan dan digariskan sang pencipta. Kenyataannya banyak musik yang berkiblat ke pola-pola yang bertentangan dengan ketentuan agama yang mendorong manusia berbuat maksiat. Akibatnya tidak sedikit manusia yang terjerumus ke dalam lembah kemaksiatan, pesimis, menyesali nasib, frustasi, dan timbulnya permusuhan yang diakibatkan oleh musik. Bagi musisi tertentu, musik bisa dijadikan alat untuk menuangkan kritik sosial, politik, dan budaya yang mereka tuangkan dalam lirik-lirik
26
lagu mereka. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian para musisi tanah air seperti Iwan Fals beserta teman-temannya di Kantata Taqwa, Ebiet G. Ade, Doel Sumbang, Slank, Rhoma Irama, serta para musisi lainnya. Dalam deretan lagu-lagunya mereka banyak mengungkapkan kritik, baik kritik sosial, politik maupun budaya. Selain alat untuk menuangkan kritik sosial, politik, budaya dan sebagainya, musik juga sering dijadikan sebagai alat mempropagandakan sebuah “ideologi”. Bahkan, boleh jadi merupakan sarana yang cukup efektif untuk mengajak para pendengarnya mengikuti apa yang diinginkan oleh para musisi atau penciptanya. Bisa dipastikan seluruh negara di dunia ini, serta sebagian lembaga pendidikan memiliki lagu kebangsaan yang menjadi kebanggaan serta idealisme masing-masing. Tidak terkecuali dalam hal ini adalah kampus UIN Sunan Kalijaga yang berusaha menanamkan idealisme dan ideologinya kepada seluruh mahasiswa melalui lagu mars dan himne yang biasa dinyanyikan dalam acara-acara resmi kampus. Oleh karena itu, tidak heran kalau ada penggemar musik atau musisi tertentu, selalu menisbatkan (menyandarkan) gaya hidupnya kepada tokoh musisi idolanya. Selain popularitas, para musisi juga sering mendapatkan sorotan negatif dari masyarakat, terutama berkaitan dengan gaya hidup dan tingkah laku mereka yang “nyleneh” dan banyak bertentangan dengan moral dan norma, baik agama maupun masyarakat, seperti narkoba, pergaulan bebas, “buka-bukaan”, dan sebagainya. Sorotan negatif dari masyarakat ini
27
kiranya tidak berlebihan, sebab dalam kenyataannya memang tidak sedikit para musisi yang terjerumus ke dalam hal-hal negatif seperti di atas. 2. Musik sebagai Terapi Musik
memang
fenomenal,
kehadirannya
telah
membuat
kehidupan ini berirama. Kasus Inul Daratista (Ainur Rahimah) yang fenomenal dan mampu “menggetarkan dunia” adalah salah satu bukti nyata dari dahsyatnya pengaruh musik terhadap kehidupan manusia, hingga mampu mengubah bnasib seorang gadis desa sekelas Inul menjadi terkenal bukan hanya di Indonesia tetapi juga internasional. Kenyataan di atas menunjukkan bahwa ternyata musik tidak bisa dilepaskan dari sebuah pandangan hidup. Keadaan ini akan berbahaya apabila kehidupan para musisi yang menyimpang dari norma-norma agama maupun masyarakat. Hal ini karena mereka termasuk kalangan selebritis yang sangat memungkinkan gaya hidup mereka akan dicontoh para penggemarnya. Namun demikian, di samping dampak negatif, masih banyak lagi segi positif lainnya yang dihadirkan musik bagi kehidupan manusia, di antaranya adalah digunakannya musik sebagai: bunyian rahim (womb sound). Di Talahase Memorial Regional Medical Center ditemukan bahwa bayi-bayi yang lahir dengan berat badan rendah dan prematur yang diperdengarkan musik selama setengah jam dalam sehari, rata-rata hanya harus tinggal di Newbor Care Unite selama 11 hari, sedangkan kelompok bayi lain mereka harus tinggal selama 16 hari.26 26
M. Abdul Jabbar Beg, Seni di Dalam Peradaban Islam, hlm. 58-59.
28
Menurut Concetta Tomaino, Direktur program terapi musik pada Rumah Sakit New Yorker Abraham Amerika musik diyakini dapat membantu penyakit Parkinson, sebab pada saat mendengarkan atau bermain musik tubuh si pasien bereaksi. Selain itu, Concetta Tomaino juga mengatakan bahwa musik mampu “menggali” ingatan yang hampir hilang sama sekali.27 Musik juga diyakini dapat membantu merilekskan pasien yang akan menjalani operasi sehingga tidak dibutuhkan obat penenang yang berlebihan, serta mampu mengurangi ketegangan tim operasi yang biasa terjadi dan dialami di ruang operasi, sehingga operasi bisa dilaksanakan lebih cepat.28 Selain menyembuhkan berbagai penyakit, musik juga diyakini mampu meningkatkan kecerdasan dan kreativitas terutama anak-anak. Dalam sebuah tinjauan komprehensif terahadap ratusan studi berbasis empiris antara tahun 1972 sampai tahun 1992, tiga pendidik yang tergabung dalam Asosiasi Future of Musik Project menemukan bahwa pelajaran musik mampu meningkatkan kemampuan membaca, berbahasa (termasuk bahasa asing), matematika dan akademis lainnya. Selain itu, para peneliti juga menemukan bahwa musik mampu meningkatkan kreativitas, memperbaiki kepercayaan diri murid, mengembangkan keterampilan sosial,
27
Fan Frank Ochbman, Dr. Sidik Memilih Kenny G, “Ampuhnya Musik Sebagai Terapi”, http// www.indomedia.com/intisari/Minggu, 13 Oktober 2002 28
Fan Frank Ochbman, Dr. Sidik Memilih Kenny G, “Ampuhnya musik sebagai terapi”, 13 Oktober 2002.
29
dan menaikkan keterampilan motorik persepsi dan perkembangan psiko motorik.29 Utami Manundar guru besar psikologi Universitas Indonesia berpendapat: Mendengarkan musik merupakan bagian dari beberapa dari beberapa stimulan yang dapat diberikan ibu hamil kepada bayinya dengan cara ditempelkan ke perut atau didengarkan langsung oleh si Ibu. Stimulasi tersebut meliputi stimulasi fisik-motorik dengan mengelus-elus jabang bayi melalui kulit perut sang Ibu, stimulasi kognitif dengan berbicara kepada janin, dan stimulasi aktif dengan menyentuh perasaan bayi. Makin sering dan teratur rangsangan tersebut diberikan, makin efektif pengaruhnya bagi perkembangan sel-sel otak pada janin. Rangsangan ini sangat penting karena masa pertumbuhan otak yang paling pesat terjadi sejak awal kehamilan hingga bayi berusia tiga tahun.30 Suharwan Hadisuharno juga berpendapat Mendengarkan musik terutama musik klasik bisa membebaskan ibu hamil dari stres akibat kehamilannya. Ini sangat berguna, karena stress yang tidak dikelola dengan baik, akan berdampak negatif bagi ibu yang bersangkutan, dan perkembangan janin pada rahimnya. Stres pada ibu hamil akan meningkatkan kadar Renin Angiotensin, yang memang sudah meningkat pada waktu hamil sehingga akan mengurangi sirkulasi rahim plasenta janin. Penurunan sirkulasi ini menyebabkan pasokan nutrisi dan oksigen pada janin berkurang, sehingga perkembangan janin menjadi terhambat. Hambatan seperti ini bisa dihilangkan atau dikurangi dengan cara mendengarkan musik klasik.31 29
Don Campbell, Efek Mozart, “Memanfaatkan Kekuatan Musik Untuk Mempertajam Pikiran, Meningkatkan Kreatifitas, dan Menyehatkan Tubuh”, Alih Bahasa, T. Hermaya, Cet. I (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001), hlm. 220. 30
Utami Munandar, “Anak www.indomedia.com/intisari, Mei, 1999. 31
Cerdas
dan
Kreatif
Berkat
Alunan
Musik”,
Utami Munandar, “Anak Cerdas dan Kreatif Berkat Alunan Musik”, 1999. Untuk lebih jelasnya baca juga Mary Bassao, Penyembuhan Melalui Musik dan Warna, Alih Bahasa, Dinamika Interlingua, Cet. I (Yogyakakarta: Penerbit Putra Langit, 2001). Kate dan Richard Mucci, The Healing Sound of Musik, “Manfaaat Musik Untuk Kesembuhan dan Kesehatan, dan Kebahagian Anda”, Cet. 1 (Jakarta: PT. Gramedia, 2003), serta buku-buku lainnya, sedangkan kaset-kaset seperti karya Mozart dan Beat Hoven sudah banyak terdapat di toko-toko kaset.
30
3. Musik sebagai Alat dalam Melaksanakan Ibadah. Manfaat lain yang dihadirkan musik bagi kehidupan manusia adalah digunakannya musik dalam rangkaian ritual keagamaan (ibadah). Sejak awal kelahirannya, musik sudah identik dengan agama atau kepercayaan, dimana saat itu musik sering dikaitkan dengan dewa-dewa yang mereka yakini dan dimainkan dalam rangkaian ritual penyembahan terhadap dewadewa tersebut. Hal ini sebagaimana yang biasa dilakukan oleh umat Kristiani. Musik dalam agama Kristen merupakan hal penting dan mendapat tempat mulia yang tidak bisa dipisahkan dari ritual ibadah mereka. Selain dalam kegiatan ibadah, musik juga digunakan dalam acara-acara lain seperti; perkawinan, pemakaman, pembaptisan, pengurapan orang sakit, dan dalam upacara pertobatan.32 Umat Kristiani percaya bahwa bernyanyi dan bermain musik merupakan karunia dari Tuhan, dan melantunkan suara untuk bernyanyi dapat mendatangkan kebahagiaan bagi manusia dan pencipta. Melalui nyanyian seseorang dapat mengungkapkan perasaan (emosi), susah atau senang, menyuarakan kasih sayang, kekaguman dan pujian terhadap Yehuwa sang pemrakarsa musik dan nyanyian. Selain umat Kristiani, penggunaan musik dalam kegiatan ibadah juga dilakukan oleh sebagian umat Islam, terutama oleh mereka yang terjun ke dunia sufisme. Dalam dunia sufi dikenal adanya apa yang disebut musik 32
Ernes Mariyanto, “Musik Dalam Ibadah Katolik”, Spektrum, No. I Th ke-XXVI (Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, 1998), hlm. 36-37.
31
spiritual (sama’), yaitu musik yang dijadikan sarana untuk menimbulkan keindahan dan menggerakkan hati dalam perjalanan menuju yang maha kuasa dan menggapai cintanya.33
Z}u al-Nun al-Mishri (wafat tahun 861) sebagaimana dikutip oleh Wiliam C. Chittick dalam bukunya Tasawuf di Mata Kaum Sufi berpendapat: Musik spiritual atau sama’ adalah arus dari Allah swt yang dengannya Dia membangkitkan hati dan mendorong mereka untuk mencari-Nya. Siapa pun yang mendengarnya dengan al-Haq akana menemukan jalan menuju al-Haq, dan siapa pun yang mendengarnya melalui ego akan terjerumus dalam kekufuran.34 Tujuan utama dari musik spiritual bagi kaum sufi adalah untuk memperkuat zikir dan mengobarkan api cinta kepada Tuhan. Bagi perkumpulan sama’, musik merupakan tanda-tanda rahasia bagi tanda-tanda kekuasaan Allah yang dapat didengarkan. Dengan mendengarkannya, maka jiwa akan mengingat sumber asalnya pada hari akhir nanti, di mana kedekatan dengan Tuhan menjadi “tanah airnya”. Jalaludin Rumi berpendapat bahwa sama’ adalah makanan bagi para pecinta, yang didalamnya mereka temukan citra kesatuan.35 Ada tiga macam tingkatan musik spiritual, yaitu; musik spiritual yang diperuntukan bagi kaum awam, kaum elite (khawas), dan kaum
33
Yusuf Al-Qardawi, Seni dan Hiburan Dalam Islam, Alih Bahasa, Hadi Mulyono, Cet. 2 (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001), hlm. 79. 34
Wiliam C. Chitticik, Tasawuf di Mata Kaum Sufi, Alih Bahasa, Zainul Am, Cet. 1 (Bandung: Anggota IKAPI, 2002), hlm. 162. 35
Wiliam C. Chitticik, Tasawuf di Mata Kaum Sufi,,hlm. 159.
32
elitnya elit (khawas al-khawas). Orang-orang awam mendengarkan musik melalui sifat dasar, dan itu kemiskinan, orang-orang elit mendengarkan musik dengan hatinya, dan itu adalah pencarian, sedangkan orang-orang elitnya elit mendengarkan musik dengan jiwa mereka dan itu adalah cinta. Oleh karena itu, musik spiritual atau sama’ tidak boleh dinikmati oleh sembarangan orang, hanya orang-orang yang telah mencapai derajat khawas
al-khawas yang boleh dan bisa menikmati sama’. Bagi sebagian musisi (terutama musisi Islam), musik juga dijadikan sebagai media dakwah untuk menyampaikan pesan-pesan agama. Penggunaan musik sebagai media dakwah ini dari hari ke hari kian meningkat. Munculnya acara-acara di televisi seperti acara syiar dan syair, nada dan dakwah, serta acara-acara lainnya, munculnya grup musik baru yang membawakan jenis musik baru yang khas dengan latar belakang serta tujuan khusus yang sangat berbeda dengan musik popular yang ada karena nyanyiannya religius dan agama merupakan tujuan dan isi dari nyanyian tersebut yang dikenal dengan nama nasyid
36
adalah bukti dari
digunakannya musik sebagai media dakwah. Diakui atau tidak, dunia musik memang tidak lepas dari perang ideologi. Di samping popularitas dan materi, para musisi juga mempunyai obsesi lain yang mereka tuangkan melalui musik. Sebagai contoh, lagu
Surti dan Tejo miliknya Jamrud, One Hot Minut Man milik Missy Eliot, I Wanty You Sex miliknya George Michael serta lagu-lagu lainnya, yang 36
Yusuf al-Qardawi, Nasyid Versus Musik Jahiliyah, Alih Bahasa, Tim Penerjemah LESPISI, Cet. 1 (Bandung: Mujahid, 2003), hlm. 33.
33
selain “ngeres” lagu-lagu tersebut juga dilengkapi dengan video klip yang
syur. Sehingga apabila lagu-lagu tersebut didengarkan secara terus menerus, tidak mustahil akan mendorong seseorang untuk berbuat seperti apa yang dinyanyikan dalam lagu tersebut. Hadirnya nasyid dalam belantika musik telah membawa nuansa baru terhadap dunia musik, terutama musik Islam. Dengan syairnya yang santun dan religius dipadukan dengan iringan musik yang khas, nasyid telah mampu memberikan nilai positif terhadap musik Islam, dan kini tidak ada lagi istilah yang mengatakan bahwa musik Islam adalah musik “kampungan”.
Nasyid hadir pertama kali di Indonesia dibawa oleh kelompok dakwah al-Arqam dari Negara Jiran Malaysia. Mereka menggunakan nasyid sebagai salah satu metode dakwah mereka menjadi syair yang enak didengar. Nasyid kini semakin merakyat, grup-grup nasyid besar, baik manca seperti Raihan, Hijaz, The Dzikr, Brather, Rabbani, al-Quds dan
Soldier of Allah grup nasyid asal Amerika, maupun domestik seperti Suara Persaudaraan, The Fikr, Izzatul Islam, Snada dan grup-grup lainnya kini mulai bermunculan dengan karakteristik masing-masing. Berkaitan dengan masalah penggunaan seni musik sebagai salah satu media dakwah, Ustadz Abdullah Gymnastiar berpendapat sebagai berikut:
34
Nasyid adalah bagian dari seni Islam yang harus menjadi bagian dari dakwah Islam sepanjang syairnya benar ada di jalan yang diridhai Allah dan penyajiannya benar-benar tulus karena Allah. Nasyid yang baik harus lahir dari ketulusan hati dan buah amal dari istiqamah. Oleh karena itu tidak cukup dengan memperindah suara, namun yang terpenting adalah memperbaiki akhlak para penasyidnya agar nasyid mampu menembus relung hati dan mampu merubah sikap para pendengarnya.37 Agus Idhar, salah satu personel grup Snada, juga berpendapat bahwa musik nasyid bisa dijadikan alat untuk berdakwah, karena bukan tidak mungkin dari sini hati seseorang bisa tersentuh, kemudian melalui pintu
nasyid ini mereka punya motivasi, dan mempunyai interaksi yang lebih dekat terhadap Islam.38
37
Pendapat Abdullah Gymnastiar ini dikemukakan dalam pembukaan album nasyid The Fikr dengan tema Cinta yang diproduksi oleh PT. Mutiara Qalbun Salim. Lihat “Nasyid Modern”, Permata, No. 3, Tahun VII (Juli 2009) hlm. 11. 38
“Nasyid Modern”, Permata, No. 3, Tahun VII (Juli 2009) hlm. 11.
BAB III HADIS-HADIS TENTANG SENI MUSIK
A. Teks Hadis-hadis Seni Musik Di dalam pembahasan redaksional hadis seni musik, penyusun tidak melakukan langkah penelitian sanad. Penilaian validitas sanad dan matan hadishadis tentang seni musik didasarkan pada penilaian para ulama.1 Setelah diadakan penulusaran melalui CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah melalui kata “al-
Ma’a>zif”, “al-Mizma>r”,“al-Ku>bah”, “Al-G}ina”, dan “al-Qaynah” maka hadis tersebut ditemukan dalam al-Kutub al-Tis’ah maupun kitab-kitab hadis lainnya. Bunyi teks hadis tentang seni musik terklasifikasi menjadi dua. Pertama, hadis-hadis tentang alat musik dan yang kedua adalah hadis-hadis tentang nyanyian. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena merupakan unsur yang paling mendasar dalam seni musik. Oleh karena itu, penyusun membaginya ke dalam dua klasifikasi. Adapun bunyi hadis-hadis tersebut adalah sebagai berikut: Hadits-hadits tentang Alat Musik: 1. S{ah{i>h{ Bukhari hadis no. 5590, diriwayatkan juga oleh Sunan Abu> Da>ud hadis no. 3688, Sunan Ibn Ma>jah hadis no. 40١0, Musnad Ah}mad no. 21190 dan 21295.
1
Muhammad Abd al-Rauf al-Manawi, faid al-Qadir Syarh al-jami al-Shagir, jilid IV (Beirut: Dar al-Fikr, 1972), hlm.44.
35
36
ﺟﺎ ِﺑﺮ َ ﺣ َﻤﻦ ﺑﻦ َﻳ ِﺰ ْﻳﺪ ﺑﻦ ْ ﻋ ْﺒ ُﺪ اﻟ َﺮ َ ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ َ ﺧﺎِﻟﺪ َ ﺻ َﺪ َﻗﺔ ﺑﻦ َ ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ َ ﻋ ﱠﻤﺎر َ ﺸﺎ ُم ﺑﻦ َ َﻗَﺎل ِه ﺣ َﺪ َﺛ ِﻨﻲ َ ل َ ﺵ َﻌ ِﺮي َﻗﺎ ْ ﻏ َﻨ ُﻢ اﻷ َ ﺣ َﻤﻦ ﺑﻦ ْ ﻋ ْﺒ ُﺪ اﻟ َﺮ َ ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ َ ﻼﺑﻲ ﻄ ﱠﻴﺔ ﺑﻦ َﻗ ْﻴﺲ اﻟ ِﻜ ﱠ ِﻋ َ ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َ ﷲ ُ ﺻﱠﻠﻰ ا َ ﻲ ﺳ ِﻤ َﻊ اﻟ ﱠﻨ ِﺒ ﱠ َ ﷲ َﻡﺎ َآ ِﺬ َﺑ ِﻨﻲ ِ ﺵ َﻌﺮي َوا ْ ﻋﺎ ِﻡﺮ َأو َأ ُﺑ ْﻮ َﻡﺎِﻟﻚ اﻷ َ َأ ُﺑ ْﻮ ف َ ﺨ ْﻤ َﺮ َواﻟ َﻤ َﻌﺎ ِز َ ﺤ ِﺮ ْﻳ َﺮ َواﻟ َ ﺤ ﱠﺮ َواﻟ ِ ن اﻟ َ ﺤﱡﻠ ْﻮ ِ ﺴ َﺘ ْ ﻦ ُأ َﱠﻡ ِﺘﻲ َأ ْﻗ َﻮا ُم َﻳ ْ ﻦ ِﻡ ل َﻟ َﻴ ُﻜ ْﻮ َﻥ ﱠ ُ ﺳﱠﻠ َﻢ َﻳ ُﻘ ْﻮ َ َو ﺣ ٍﺔ َﻟ ُﻬ ْﻢ ِﻳ ْﺄ ِﺕ ْﻴ ِﻬ ْﻢ َﻳ ْﻌ ِﻨﻲ اﻟ َﻔ ِﻘ ْﻴ َﺮ َ ﺴﺎ ِر َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻬ ْﻢ ِﺑ َ ح ُ ﻋَﻠ ٍﻢ َﻳ ُﺮو َ ﺐ ِ ﺟ ْﻨ َ ﻦ َأ ْﻗ َﻮا ُم ِإَﻟﻰ َو ْﻟ َﻴ ْﻨ ِﺰَﻟ ﱠ ﻦ ِﻗ َﺮ ِد ًة َ ﺧ ِﺮ ْﻳ َﺦﺁ ُﺴ َ ﻀ ُﻊ اﻟ َﻌَﻠ ُﻢ َو َﻳ ْﻤ َ ﷲ َو َﻳ ُ ﻏ ًﺪا ِﻓ ُﻴ َﺒ ﱢﻴ ُﺘ ُﻬ ْﻢ ا َ ﺟﻊ ِإَﻟ ْﻴ َﻨﺎ ِ ن ا ْر َ ﺟ ٍﺔ َﻓ َﻴ ُﻘ ْﻮُﻟ ْﻮ َ ﺤﺎ َ ِﻟ ٢
ﺧ َﻨﺎ ِز ْﻳ َﺮ ِإَﻟﻰ َﻳ ْﻮ ِم اﻟ ِﻘ َﻴﺎ َﻡ ِﺔ َو
Hisya>m ibn ‘Ammar berkata, menceritkan kepada kami S{adaqah ibn Kha>lid menceritakan kepada kami, ‘Abd al-Rah{ma>n ibn Yazi>d ibn Ja>bir menceritakan kepada kami, ‘At{iyyah ibn Qays al-Kila>by menceritakan kepada kami ‘Abd al-Rah{ma>n ibn Ganam al-As’ary berkata, menceritakan kepadaku Abu> ‘A<mir atau Abu> Ma>lik al-As’ary berkata demi Allah tidak berbohong padaku saya mendengar dari Rasu>l Allah : “Niscaya akan ada beberapa kaum dari ummatku yang menghalalkan kemaluan, sutera, khamar dan alat musik dan niscaya akan ada beberapa kaum dari ummatku yang pergi ke sisi gunung lembah, ketika seorang penggembala mereka datang meghadap mereka di waktu sore, ia datang kepada mereka karena suatu hajat tapi mereka para pemimpin tersebut berkata: “Kembalilah kepada kami esok hari!” sehingga Allah menidurkan mereka dan merendahkan si pemimpinpemimpin (tersebut) dan merubah bentuk yang lainnya menjadi kera dan babi sampai hari kiamat”.
2
Al-Bukha>ri, S{ohih al-Bukha>ri, hadis no. 5590, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997). Lihat juga, Abu Daud, Sunan Abu> Daud, hadis no. 3688, Ibn Ma>jah, hadis no. 4010,Sunan Ibn Ma>jah, dan Ah{mad, Musnad Ah}mad, hadis no. 21190 dan 21295 CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997).
37
2. Musnad Ah}mad hadis no. 23039.
ن َأ َﻡ ًﺔ ﻦ َا ِﺑ ْﻴ ِﻪ َا ﱠ ْﻋ َ ﻦ ُﺑ َﺮ ْﻳ َﺪ َة ُﷲﺑ ِ ﻋ ْﺒ ُﺪ ا َ ﺣ َﺪ َﺛﻨِﻰ َ ﻦ ٌ ﺣﺴَ ْﻴ ُ ﺣ َﺪ َﺛﻨَﺎ َ ب ِ ﺤﺒﱠﺎ ُ ﻦ اﻟ ُ ﺣ َﺪ َﺛﻨَﺎ َزﻳْﺪ ﺑ َ ﺾ َﻡ َﻐﺎ ِز ْﻳ ِﻪ ِ ﻦ َﺑ ْﻌ ْ ﺟ َﻊ ِﻡ َ ﺳﱠﻠﻢ َو َﻗ ْﺪ َر َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َو َ ﷲ ُ ﺻﱠﻠﻰ ا َ ﷲ ِ لا ُ ﺳ ْﻮ ُ ﺖ َر ْ ﺳ ْﻮ َدا َء َأ َﺕ َ ن ْ ل ِا َ ف َﻗﺎ ك ِﺑﺎﻟ ﱡﺪ ﱢ َ ﻋ ْﻨ َﺪ ِ ب َ ﺽ ِﺮ ْ ن َأ ْ ﺤﺎ َا ً ﺻﺎِﻟ َ ﷲ ُ كا َ ن َر ﱠد ْ ت ِا ُ ﺖ َﻥ َﺬ ْر ُ ﺖ ِا ﱢﻥﻰ ُآ ْﻨ ْ َﻓ َﻘﺎَﻟ ﻰ َ ﻞ َأ ُﺑﻮ َﺑ ْﻜ ٍﺮ َو ِه َﺧ َ ﺖ َﻓ َﺪ ْ ﻀ َﺮ َﺑ َ ﻼ َﺕ ْﻔ َﻌِﻠﻲ َﻓ َ ﺖ َﻟ ْﻢ ﺕ َﻔ َﻌِﻠﻲ َﻓ ِ ن ُآ ْﻨ ْ ﺖ َﻓﺎ ْﻓ َﻌِﻠﻲ َوِا ِ ﺖ َﻓ َﻌ ْﻠ ِ ُآ ْﻨ ﻰ َ ﺧ ْﻠ َﻔ َﻬﺎ َو ِه َ ﺖ ُد ﱡﻓ َﻬﺎ ْ ﺠ َﻌَﻠ َ ل َﻓ َ ﻋ َﻤ ُﺮ َﻗﺎ ُ ﻞ َﺧ َ ب ُﺛ ﱠﻢ َد ُ ﻀ ِﺮ ْ ﻰ َﺕ َ ﻏ ْﻴ ُﺮ ُﻩ َو ِه َ ﻞ َﺧ َ ب َو َد ُ ﻀ ِﺮ ْ َﺕ ﻋ َﻤ َﺮ َأ َﻥﺎ ُ ﻚ َﻳﺎ َ ق ِﻡ ْﻨ ُ ن َﻟ َﻴ ْﻔ َﺮ َ ﻄﺎ َ ﺸ ْﻴ ن اﻟ ﱠ ﺳﱠﻠ َﻢ ِا ﱠ َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َو َ ﷲ َ ﺻﱠﻠﻰ ا َ ﷲ ِ لا ُ ﺳ ْﻮ ُ ل َر َ ُﻡ َﻘ ﱠﻨ َﻌ ُﺔ َﻓ َﻘﺎ ٣
ﺖ ْ ﺖ َﻡﺎ َﻓ َﻌَﻠ ْ ﺖ َﻓ َﻌَﻠ َ ﺧ ْﻠ َ ن َ َد ْ ﻻ ِء َﻓَﻠ ﱠﻤﺎ َا َ ﻞ َه ُﺆ َﺧ َ ﺲ َهﺎ ُه َﻨﺎ َو َد ُ ﺟﺎِﻟ َ
Menceritakan kepada kami Zaid ibn al-H{ubbab, menceritakan kepada kami H{usain, menceritakan kepadaku ‘Abdullah ibn Buraidah dari ayahnya : bahwasannya ada seorang budak wanita hitam yang datang kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam ketika beliau datang dari sebuah peperangan. Maka budak tersebut berkata kepada beliau : ”Sesungguhnya aku pernah bernadzar untuk memukul rebana di dekatmu jika Allah mengembalikanmu dalam keadaan selamat”. Beliau berkata : ”Jika engkau telah bernadzar, maka lakukanlah. Dan jika engkau belum bernadzar, maka jangan engkau lakukan”. Maka dia pun mulai memukulnya. Lalu Abu Bakr masuk, ia tetap memukulnya. Masuklah shahabat yang lain, ia pun masih memukulnya. Lalu ’Umar masuk, maka ia pun segera menyembunyikan rebananya itu di balik punggungnya sambil menutupi dirinya. Maka Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkata : ”Sesungguhnya setan benar-benar takut padamu wahai ’Umar. Aku duduk di sini dan mereka ini masuk. Ketika engkau masuk, maka ia pun melakukan apa yang ia lakukan tadi.
3
Ah}mad, Musnad Ah>mad, hadis no. 23039, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997).
38
3. Sunan Abu> Da>ud hadis no. 4924 dan 4926, Musnad Ah}mad hadis no. 4535 dan no. 4965.
ﻦ َﻥﺎ ِﻓﻊ َﻡ ْﻮَﻟﻰ ْﻋ َ ﻦ ُﻡ ْﻮﺳَﻰ ُ ﺳﻠَ ْﻴﻤَﺎنَ ﺑ ُ ﻦ ْﻋ َ ﻋ ْﺒ ُﺪ اﻟ َﻌ ِﺰﻳْﺰ َ ﻦ ُ ﺳ ِﻌﻴْﺪ ﺑ َ ﺣ َﺪ َﺛﻨَﺎ َ ﺣ َﺪ َﺛﻨَﺎ اﻟ َﻮِﻟﻴ ْﺪ َ ﺻ ُﺒ َﻌ ْﻴ ِﻪ ِﻓﻲ ُأ ُذ َﻥ ْﻴ ِﻪ ْ ﺽ َﻊ ُا َ ع َﻓ َﻮ ٍ ت َز َﻡﺎ َر ِة َرا َ ﺻ ْﻮ َ ﺳ ِﻤ َﻊ َ ﻋ َﻤ َﺮ ُ ﻦ ِن ﺑ َأ ﱠ: ﻋ َﻤ َﺮ ُ ﻦ ُﺑ ﺣ ﱠﺘﻰ َ ﻀﻲ ِ ل َﻥ َﻌ ْﻢ َﻓ َﻴ ْﻤ َ ﺴ َﻤ ُﻊ َﻓﺄ ُﻗ ْﻮ ْ ل َﻳﺎ َﻥﺎ ِﻓﻊ َأ َﺕ ُ ﻖ َو ُه َﻮ َﻳ ُﻘ ْﻮ ِ ﻦ اﻟﻄﱠ ِﺮ ْﻳ ْﻋ َ ﺣَﻠ َﺘ ُﻪ ِ ل َرا َ ﻋ َﺪ َ َو ﷲ ُ ﺻﱠﻠﻰ ا َ ﷲ ِ لا ُ ﺳ ْﻮ ُ ﺖ َر ُ ل َرَأ ْﻳ َ ﻖ َو َﻗﺎ ِ ﺣَﻠ َﺘ ُﻪ ِإَﻟﻰ اﻟﻄﱠ ِﺮ ْﻳ ِ ﻋﺎ َد َرا َ ﺽ َﻊ َﻳ َﺪ ْﻳ ِﻪ وَأ َ ﻻ َﻓ َﻮ َ ﺖ ُ ُﻗ ْﻠ ٤
ﻞ َه َﺬا َ ﺼ َﻨ َﻊ ِﻡ ْﺜ َ ع َﻓ ٍ ت َز ﱠﻡﺎ َر ِة َ َرا َ ﺻ ْﻮ َ ﺳ ِﻤ َﻊ َ ﺳﱠَﻠﻢ َو َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َو َ
Menceritakan kepada kami al-Wali>d, menceritakan kepada kami Sa’i>d ibn ‘Abd al-‘Azi>z dari Sulaima>n ibn Mu>sa dari Nafi’ maula Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma : Bahwasannya Ibnu ’Umar pernah mendengarkan suara seruling yang ditiup oleh seorang penggembala. Maka ia meletakkan kedua jarinya di kedua telinganya (untuk menyumbat/menutupinya) sambil membelokkan untanya dari jalan (menghindari suara tersebut). Ibnu ’Umar berkata : ”Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengarnya ?”. Maka aku berkata : ”Ya”. Maka ia terus berlalu hingga aku berkata : ”Aku tidak mendengarnya lagi”. Maka Ibnu ’Umar pun meletakkan tangannya (dari kedua telinganya) dan kembali ke jalan tersebut sambil berkata : ”Aku melihat Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam ketika mendengar suara seruling melakukannya demikian” 4. Sunan At-Tirmiz{i hadis no. 2137, diriwayatkan juga oleh At-Tarmiz{i pada hadis no. 2138 dan 2136 dengan jalur yang berbeda.
ﻦ ْﻋ َ ﺶ ِ ﻋ َﻤ ْﻷ َ ﻦا ِﻋ َ س ِ ﻋ ْﺒ ُﺪ اﻟ ُﻘ ﱡﺪ ْو َ ﻦ ُﷲﺑ ِ ﻋ ْﺒ ُﺪ ا َ ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ َ ﻲ ِ ب اﻟ ُﻜﻮﻓ ِ ﻦ َﻳ ْﻌ ُﻘﻮ ُ ﻋ ّﺒَﺎ ُد ﺑ َ ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ َ ل َ ﺳﱠﻠ َﻢ َﻗﺎ َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َو َ ﷲ ُ ﺻﱠﻠﻰ ا َ ﷲ ِ لا ُ ﺳ ْﻮ ُ ن َر ﻦ َأ ﱠ ِ ﺼ ْﻴ َ ﺣ ُ ﻦ ُنﺑ َ ﻋ ْﻤ َﺮا ِ ﻦ ْﻋ َ ف ِ ﺴﺎ َ ﻦ ُﻳ ِلﺑ ِﻼ َ ِه 4
Abu Daud, Sunan Abu> Daud, hadis no. 4924 dan 4926 dan Ah{mad, Musnad Ah}mad, hadis no. 4535dan 4965, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997).
39
ﷲ َو َﻡ َﺘﻰ ِ لا ُ ﺳ ْﻮ ُ ﻦ َﻳﺎ َر َ ﺴِﻠ ِﻤ ْﻴ ْ ﻦ اﻟ ُﻤ َ ﻞ ِﻡ ٌﺟ ُ ل َر َ ف َﻓ َﻘﺎ ٌ ﺦ َو ْﻗ ْﺬ ٌﺴ ْ ﻒ َو َﻡ ٌ ﺴ ْﺧ َ ﻷ ﱠﻡ ِﺔ ُ ِﻓﻲ َه ِﺬ ِﻩ ا ٥
ﺨ ُﻤ ْﻮ َر ُ ﺖ اﻟ ْ ﺵ ِﺮ َﺑ ُ ف َو ُ ت َواﻟ َﻤ َﻌﺎ ِز ُ ت اﻟ َﻘ ْﻴ َﻨﺎ ْ ﻇ َﻬ َﺮ َ ل ِإ َذا َ ك َﻗﺎ َ َذا
Telah menceritakan kepada kami ‘Abbad ibn Ya’qub al-Ku>fi, telah menceritakan kepada kami ‘Abd Alla>h ibn ‘Abd al-Quddu>s dari Al A'masy dari Hila>l bin Yisa>f, dari ‘Imra>n bin Hus{ain berkata : “Rasulullah telah bersabda : ""Pada umatku akan ada pembenaman, pelemparan dan pengrubahan bentuk." Lalu salah seorang di antara kaum muslimin ada yang bertanya. "Kapan hal itu terjadi, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Jika telah tampak berbagai nyanyian, alat-alat musik dan diminumnya khamr".” 5. Sunan Abu> Da>ud hadis no. 3200
ﻦ َا ِﺑﻰ ِ ﻦ َﻳ ِﺰ ْﻳ ِﺪ ﺑ ْﻋ َ ق َ ﺤﺎ َﺳ ْ ﻦ ِا ِ ﺤ ﱠﻤ ِﺪ ﺑ َ ﻦ ُﻡ ْﻋ َ ﺣ ﱠﻤﺎ ُد َ ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ َ ﻞ َ ﺳ َﻤ ِﻌ ْﻴ ْ ﻦ ِا ُ ﺳﻰ ﺑ َ ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ ُﻡﻮ َ ﺨ ْﻤ َﺮ َ ﺣ ﱠﺮ َم ا ْﻟ َ ﻞ ﺟﱠ َ ﻋ ﱠﺰ َو َ ﷲ َ نا ﻋ ْﻤ ُﺮو ِإ ﱠ َ ﻦ ِﷲﺑ ِ ﻋ ْﺒ ُﺪ ا َ ﻦ ْﻋ َ ﻋ ْﺒ َﺪة َ ﻦ ِ ﻦ اﻟ َﻮِﻟﻴ ِﺪ ﺑ ْﻋ َ ﺐ ِ ﺣ ِﺒ ْﻴ َ ٦
ﺣ َﺮا ٌم َ ﺴ ِﻜ ٍﺮ ْ ﻞ ُﻡ َو ُآ ﱡ،ﺴ َﺮ وا ْﻟ ُﻜ ْﻮ َﺑ َﺔ َوا ْﻟ ُﻐ َﺒ ْﻴ َﺮا َء ِْ َوا ْﻟ َﻤ ْﻴ
Telah menceritakan kepada kami Mu>sa ibn Isma>’il, telah menceritakan kepada kami H{ammad dari Muh{ammad ibn Ishaq dari Yazi>d ibn Abi> H{abi
d ibn ‘Abdah dari ‘Abd Alla>h ibn ‘Amr “sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan khamr, judi, gendang, dan al-gubaiara>’ (khamr yang terbuat dari bahan jagung), dan setiap yang memabukkan itu haram.” Hadis-hadis tentang Nyanyian 1. S{ah{i>h{ Bukhari hadis no. 987 dan S{ah{i>h{ Muslim hadis 1482 5
At-Tirmiz}i, Sunan At-Tirmiz}i, hadis no. 2137, 2138 dan 2136, CD Mausu>’ah al-Hadis| asSyari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997). 6 Abu Daud, Sunan Abu> Daud, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997).
40
ﻋ ْﺒ ُﺪ َ ﻦ ُ ﺤ ﱠﻤﺪ ﺑ َ ن ُﻡ ﻋ َﻤ ُﺮو َأ ﱠ َ ﺧ َﺒ َﺮ َﻥﺎ ْ ل َأ َ ﻦ َو َهﺐ َﻗﺎ ُ ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ اﺑ َ ل َ ﺴﻰ َﻗﺎ َ ﻋ ْﻴ ِ ﺣ َﻤﺪ ﺑﻦ َ ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ َأ َ ﺻﱠﻠﻰ َ ﷲ ِ لا ُ ﺳ ْﻮ ُ ﻋَﻠﻲ َر َ ﻞ َﺧ َ ﺖ َد ْ ﺸﺔ َﻗﺎَﻟ َ ﻋﺎ ِﺋ َ ﻦ ْﻋ َ ﻋ ْﺮ َوة ُ ﻦ ْﻋ َ ﺣ َﺪ َﺛ ُﻪ َ ﺳﺪي َﻷ َﻦا ِ ﺣ َﻤ ْ اﻟ َﺮ ش ِ ﻋَﻠﻰ اﻟ ِﻔ َﺮا َ ﺠ َﻊ َﻄ َﺽ ْ ث َﻓﺎ َ ن ِﺑ ِﻐ َﻨﺎ ٍء ُﺑ َﻌﺎ ِ ن َﺕ َﻐ ِﻨ َﻴﺎ ِ ﺟﺎ ِر َﻳ َﺘﺎ َ ﻋ ْﻨ ِﺪي ِ ﺳّﻠ َﻢ َو َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َو َ ﷲ ُ ا ﺻﱠﻠﻰ َ ﻲ ﻋ ْﻨ َﺪ اﻟ ﱠﻨ ِﺒ ﱢ ِ ن ِ ﻄﺎ َ ﺸ ْﻴ ل ِﻡ ْﺰ َﻡﺎ َر ُة اﻟ ﱠ َ ﻞ َأ ُﺑ ْﻮ َﺑ ْﻜ ٍﺮ َﻓﺎ ْﻥ َﺘ َﻬ َﺮ ِﻥﻲ َو َﻗﺎ َﺧ َ ﺟ َﻬ ُﻪ َو َد ْ ل َو َ ﺣ ﱠﻮ َ َو ﻋ ُﻬ َﻤﺎ َﻓَﻠ ﱠﻤﺎ ْ ل َد َ ﻼ ُم َﻓ َﻘﺎ َ ﺴ ﻼ ُة و اﻟ ﱠ َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ اﻟﺼﱠ َ ﷲ ِ لا ُ ﺳ ْﻮ ُ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َر َ ﻞ َ ﺳﱠﻠ َﻢ َﻓَﺄ ْﻗ َﺒ َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َو َ ﷲ ُ ا ٧
ب ِ ﺤ َﺮا ِ ق َواﻟ ِ ن ِﺑﺎﻟ ﱠﺪ ْر ُ ﺴ ْﻮ َدا ﺐ اﻟ ﱡ ُ ﻋ ْﻴ ٍﺪ َﻳ ْﻠ َﻌ ِ ن َﻳ ْﻮ ُم َ ﺟ َﺘﺎ َو َآﺎ َ ﺨ َﺮ َ ﻏ َﻤ ْﺰ ُﺕ ُﻬ َﻤﺎ َﻓ َ ﻞ َ ﻏ َﻔ َ
Telah menceritakan kepada kami Ah{mad ibn Isa berkata, telah menceritkan kepada kami Ibn Wahb berkata, telah mengkabarkan kepada kami ‘Amr sesungguhnya Muhammad ‘Abd al-Rah{man al-Asady, telah menceritakan kepadanya dari ‘Urwah dari ‘Aisyah berkata : “Pada suatu hari Rasulullah masuk ke tempatku. Ketika itu disampingku ada dua gadis perempuan budak yang sedang mendendangkan nyanyian. Kulihat Rasulullah s.a.w. berbaring tetapi dengan memalingkan mukanya. Pada saat itulah Abu Bakar masuk dan ia marah kepadaku. Katanya: "Di rumah Nabi ada seruling setan?". Mendengar seruan itu Nabi lalu menghadapkan mukanya kepada Abu Bakar seraya berkata: "Biarkanlah keduanya, hai Abu Bakar." Tatkala Abu Bakar tidak memperhatikan lagi maka aku suruh kedua budak perempuan itu keluar. Waktu itu adalah hari raya di mana orang-orang Sudan sedang menari dengan memainkan alat-alat penangkis dan senjata perangnya ".” 2. Sunan Abu> Da>ud hadis no. 3279
ﺵ ِﻬﺪ َا َﺑﺎ َوا َﺋﻞ ِﻓﻰ َوِﻟ ْﻴ َﻤ ٍﺔ َ ﺵ ْﻴﺦ َ ﺴ ِﻜ ْﻴﻦ ْ ﻦ ِﻡ ُ ﻼ ُم ﺑ َ ﺳ َ ﺣ ﱠﺪ َﺛ َﻨﺎ َ ل َ ﻦ ِا ْﺑ َﺮا ِه ْﻴﻢ َﻗﺎ ُ ﺴِﻠﻢ ﺑ ْ ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ ُﻡ َ ﷲ ِ ﻋ ْﺒ ُﺪ ا َ ﺖ ُ ﺳ ِﻤ ْﻌ َ ل َ ﺣ ُﺒ ْﻮ َﺕ ُﻪ َو َﻗﺎ ُ ﻞ َا ُﺑﻮ َوا ِﺋﻞ ﺤﱠ َ ن َﻓ َ ن َﻳ َﻐ ﱡﻨ ْﻮ َ ن َﻳ َﺘ َﻌﱠﻠ ُﺒ ْﻮ َ ﺠ َﻌُﻠﻮا َﻳ ْﻠ َﻌ ُﺒ ْﻮ َ َﻓ
7
Al-Bukha>ri, S{ahih al-Bukha>ri, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997). Lihat juga Muslim, Sahi>h Muslim, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997).
41
ق ِﻓﻰ َ ﺖ اﻟ ِّﻨ َﻔﺎ ُ ل اﻟ ِﻐ َﻨﺎ ُء ُﻳ ْﻨ ِﺒ ُ ﺳﱠﻠ َﻢ َﻳ ُﻘ ْﻮ َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َو َ ﷲ ِ ﺻﱠﻠﻰ ا َ ﷲ ِ لا َ ﺳ ْﻮ ُ ﺖ َر ُ ﺳ ِﻤ ْﻌ َ ل ُ َﻳ ُﻘ ْﻮ ٨
ﺐ ِ اﻟ َﻘ ْﻠ
Telah menceritakan kepada Muslim ibn Ibra>him berkata, telah menceritakan kepada kami Sala>m ibn Miski>n Syaikh Sahid Aba Wa>il dalam suatu walimah: “Meriahkanlah dengan permainan dan nyanyian mereka” kemudian Abu> Wa>il menghalalkan dan menikahkannya, dan Abu Wa>il berkata saya mendengar ‘Abd Alla>h berkata saya mendengar Rasu>l Allah saw bersabda: “nyanyian dapat menimbulkan kemunafikan di dalam hati”. 3. Musnad Ahmad hadis no. 21725
ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ َ ﻦ ٍ ﻦ ُد َآ ْﻴ ُﻞﺑ ُﻀ ْ ﺧ َﺒ َﺮ َﻥﺎ اﻟ َﻔ ْ ﺞ َا ُﺳ َ ﺼﻮ ٍر اﻟ َﻜ ْﻮ ُ ﻦ َﻡ ْﻨ ُقﺑ ُ ﺤﺎ َﺳ ْ ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ ِا َ ﷲ ِ ﻋ ْﺒ ُﺪ ا َ ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ َ ﻦ ْﻋ َ ﻄﺎ ٍء َﻋ َ ﻦ َا ِﺑﻰ ْﻋ َ ﺸﺎ ِﻡﻰ ﺐ اﻟ ﱠ ٍ ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ َا ُﺑﻮ ُﻡ ِﻨ ْﻴ َ ﻰ ﺨﱢ ِ ﺴ َﺒ ﻦ َﻓ ْﺮ َﻗ ٍﺪ اﻟ ﱠ ْﻋ َ ﺳﻰ َ ﻦ ُﻡ ْﻮ ُ ﺻ َﺪ َﻗ ُﺔ ْﺑ َ ﺴﻰ ِ ل َو اﱠﻟ ِﺬى َﻥ ْﻔ َ ﺳﱠﻠ َﻢ َﻗﺎ َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َو َ ﷲ ُ ﺻﱠﻠﻰ ا َ ﷲ ِ لا ِ ﺳ ْﻮ ُ ﻦ َر ْﻋ َ ﺖ ِ ﺼﺎ ِﻡ ﻦ اﻟ ﱠ ُ ﻋ َﺒﺎ َد َة ْﺑ ُ ﺤﻮا ِﻗ َﺮ َد ًة ُ ﺼ ِﺒ ْ ﺐ َو َﻟ ْﻬ ٍﻮ َﻓ َﻴ ٍ ﻄﺮ َو َﻟ ِﻌ َ ﺵ ٍﺮ َو َﺑ َ ﻋَﻠﻰ َا َ ﻦ ُا ﱠﻡ ِﺘﻰ ْ س ِﻡ ٌ ﻦ ﻥَﺎ َ ﺤ ﱠﻤ ٌﺪ ِﺑ َﻴ ِﺪ ِﻩ َﻟ َﻴ ِﺒ ْﻴ َﺘ َ ُﻡ ﺨ ْﻤ َﺮ َو َا ْآِﻠ ِﻬ ْﻢ اﻟ ِﺮ َﺑﺎ َو َ ﺵ ْﺮ ِﺑ ِﻬ ْﻢ اﻟ ُ تو ِ ﺤﺎ َر َم َو اﻟ َﻘ ْﻴ َﻨﺎ َ ﻼِﻟ ِﻬ ْﻢ اﻟ َﻤ َﺤ ْ ﺳ ِﺘ ْ ﺧ َﻨﺎ ِز ْﻳ َﺮ ِﺑﺎ َ َو ٩
ﺤ ِﺮ ْﻳ َﺮ َ ﺴ ِﻬ ْﻢ اﻟ ِ ُﻟ ْﺒ
Telah menceritakan kepada kami ‘Abd Alla>h, telah menceritkan kepada kami Isha>q ibn Mans}u>r al-Kausaju, telah mengkabarkan kepada kami al-Fad{l ibn Dukain, telah menceritakan kepada kami S{adaqah ibn Mu>sa dari Farqad ibn al-Sabakhi, telah menceritakan kepada kami Abu> Muni>b al-Sya>mi dari Abi> ‘At}a>’ dari ‘Uba>dah ibn al-S{amit dari Rasu>l Allah bersabda, “Demi Z{at yang jiwaku dalam gengamannya. Pasti akan datang manusia dari umatku yang bersuka ria, berbuat bodoh, bermain-main, dan bersendau gurau. Kemudian esoknya mereka berubah menjadi kera dan anjing karena perbuatan mereka
8
Abu Daud, Sunan Abu Daud, hadis no. 3279, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997). 9 Ah}mad, Musnad Ah}mad, hadis no. 21725, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997).
42
yang menghalalkan perkara haram dan nyanyian, meminum minuman keras, memakan riba, dan memakai sutra.”
B. Analisis Matan Sebuah hadis tidak terlepas dari sanad maupun matan, banyak matan hadis yang semakna dengan sanad yang sama-sama shahihnya tersusun denga lafal yang berbeda. Salah satu sebab terjadinya perbedaan lafal pada matan hadis yang semakna adalah karena telah terjadi periwayatan secara makna (ar-riwayah bi
makna). Jika dilihat, hadis tentang seni musik di atas terdapat redaksi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan bahasa dalam usaha memahami dan mengetahui perbedaan lafal tersebut tentang seni musik. Hadis-hadis tentang musik secara tekstual menimbulkan pemahaman bahwa seni musik tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, dibutuhkan reinterpretasi terhadap hadis-hadis tentang musik di bawah ini, yang pada dasarnya dapat lebih dipahami secara mendalam apakah larangan tersebut mutlak atau ada batasanbatasan tertentu tentang memainkan musik. Pendekatan makna hadis tidak dapat dipisahkan dari penelitian matan (materi hadis). Penelitian matan dilakukan dengan mengadakan analisis matan dengan beberapa pendekatan. Pendekatan yang dimaksud adalah suatau acuan yang dapat dijadikan pegangan untuk melihat, meneliti, dan menangkap sesuatu yang berkaitan dengan hadis. Salah satu contoh adalah pendekatan bahasa, sebagaimana halnya dengan bahasa Arab yang digunakan Nabi Muhammad dalam
43
menyampaikan berbagai hadis dalam susunan yang baik dan benar. Disamping itu, pendekatan historis, sosiologis, psikologi juga dapat digunakan untuk membantu dalam memahami hadis yang dijadikan acuan untuk menemukan keutuhan makna hadis dan mencapai kesempurnaan kandungan maknanya.10 1. Kajian Linguistik Sebuah hadis tidak terlepas dari sanad maupun matan, banyak matan hadis yang semakna dengan sanad yang sama-sama shahihnya tersusun dengan lafal yang berbeda. Salah satu sebab terjadinya perbadaan lafal pada matan hadis yang semakna adalah karena telah terjadi periwayatan secara makna (ar-
riwayah bi makna). Jika dilihat hadis tentang seni musik di atas terdapat redaksi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan bahasa dalam usaha memahami dan mengetahui perbedaan lafal tersebut. Setelah selesai mengemukakan hadis-hadis yang menjelaskan alat musik dimana di dalamnya terdapat lafazh-lafazh yang beragam yang dalalah sebahagian diantaranya bersifat umum dan mencakup keseluruhan jenis alat musik seperti halnya lafazh “al-Ma’a>zif” dan sebagiannya lagi menunjuk secara khusus alat-alat musik tertentu yang merupakan bagian dari “al-
Ma’a>zif” itu sendiri.
10
Musahadi HAM, Evolusi Konsep Sunnah, Implikasi Dalam Perkembangan Hukum Islam, (Semarang: Aneka Ilmu, 2000), hlm. 134.
44
Sebagaimana halnya sebagian ayat atau hadis yang terdapat di dalamnya lafazh-lafazh lain yang juga ghari>b (kurang umum pemakaiannya), maka penulis melihat bahwasanya termasuk dari kesempurnaan faedah yang bisa diambil adalah dengan menjelaskan dan menguraikan arti dari lafazhlafazh yang gari>b dari hadis-hadis ini. Penulis pun menyusun lafazh-lafazh ini sesuai urutan abjad serta menunjukkan halamannya dimana lafazh-lafazh ini dimuat sebelumnya, sebagai berikut : Lafaz “ﺤﱡﻠ ْﻮﻥﹶ ِ ﺴَﺘ ْ ”َﻳmerupakan fi’il mud{o>ri yang termasuk dalam kategori
af’a>l al-Khamsah. Mengikuti wazan “ ”ﺍﺳﺘﻔﻌﻞyang menunjukan arti meminta atau mengharap. Dengan demikian, lafadz “ﺤﱡﻠ ْﻮﻥﹶ ِ ﺴَﺘ ْ ”َﻳsecara harfiah dapat diartikan meminta atau mengharap halal. Ibn ‘Arabi sebagaimana dikutip oleh Ibnu H{ajar al-Asqala>ny dalam kitabnya Fath{ al-Bari, dimaknai dengan: “meyakini atau menganggap halal sesuatu. Dengan kata lain menghalalkan. Hal ini menunjukkan bahwa mereka menganggap khamr adalah sesuatu yang halal untuk diminum.”11 “ ”ﺍﳊﺮLafazh ini berarti kemaluan, asal katanya “h{irh{un” dengan huruf
h{a>’ yang dikasrah dan huruf ra>’ yang disukun, bentuk jamaknya ialah
11
Ibn ‘Arabi, Fath{ al-Bari, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997)
45
“ah{ra>h{”.12 Dalam Fath{ al-Bari, yang mengutip perkataan ibnu Arabi “”ﺍﳊﺮ dimaknai dengan kemaluan. Sedang yang dimaksud pada kata ini adalah perbuatan zina.13 Ada yang berpendapat bahwa lafaz “ ”ﺍﳊﺮyang benar adalah “ ”ﺍﳋﺰdengan menambahkan titik pada huruf h{a>’ yang berarti huruf kha>’, dan menambahkan titik pada hurup ra>’, yang berarti huruf za>’. Lafazh “al-khaz” di sini dimaksudkan kain yang ditenun atau dipintal dari sutera murni (tidak ada campuran).14 Sedangkan lafaz “ ”ﺍﳊﺮﻳﺮadalah kain sutera, sebagaimana yang disebutkan dalam kamus Al-Munawwir. Kain sutera yang dimaksudan disini adalah kain sutera yang dipakai oleh laki-laki.15 Lafaz “ ”ﺍ ﹶﳌﻌَﺎﺯِﻑberasal dari kata “ ُﻋﺰُﻓﹰﺎ- ُﻑ – َﻳﺰُﻑ َ ” َﻋ َﺰyang di dalam kamus Al-Munawwir diartikan sebagai : bosan, jemu, mencegah, menjauhkan diri dan
12
Majd al-din al Mubarak ibn Muh}ammad al-Jazari ibn al-‘A<sir, Al-Niha>yah fi al-G{ari>b alHadi>s wa al-Atsar juz I, (Beirut, Dar al-Fikr, tth), hlm. 13
– 1997) 14
– 1997) 15
Ibn ‘Arabi, Fath{ al-Bari, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software (1991 Ibn ‘Arabi, Fath{ al-Bari, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software (1991
A. Warson Munawwir, Kamus Arab – Indonesia Al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), hal. 251.
46
memainkan. Dalam Fath al-Bari, “ ”ﺗﻌﺎﺯﻓﺖmaka berarti kamu sedang memukul atau sedang memainkan sesuatu.16 Dalam “ ”اﻟﻘﺎﻡﻮسdisebutkan: lafazh ini berarti alat musik sejenis rebab dan gitar (gambus), bentuk mufradnya (singular) “’uzfun” atau “mi’zafun” yang dieja seperti lafazh “minbarun” dan “miknasatun”, adapun “al-‘a>zif” berarti orang yang memainkannya atau penyanyi itu sendiri.
Menurut Ibnu Hajar lafaz “ ”ﺍ ﹶﳌﻌَﺎﺯِﻑyang dimaknai dengan “”ﺍﻻﹶﺗﺚ ﺍ ﹶﳌﻼﹶﻫﻲ (alat-alat musik). Lebih lanjut, al-Asqalany menambahkan ada juga yang menyatakan bahwa “ ”ﺍ ﹶﳌﻌَﺎﺯِﻑadalah “”ﺍﺻﻮﺍﺕ ﺍﳌﻼﻫﻲ. Berbeda dengan Ibnu Hajar, Al-Qurthuby yang mengutip al-Jauhari memaknai lafaz “ ”ﺍ ﹶﳌﻌَﺎﺯِﻑdengan “”ﺍﻟ ِﻐﻨَﺎﺀ (nyanyian). Akan tetapi, masih menurut al-Jauhari, makna “ ”ﺍ ﹶﳌﻌَﺎﺯِﻑyang paling tepat adalah “”ﺍﻻﺕ ﺍﻟﻠﻬﻮ.17
Al-Ma’a>zif adalah jamak dari mi’zaf. Dalam Al Muh{i>t{, kata ini diartikan sebagai al malahi (alat-alat musik dan permainan-permainan), contohnya al-‘Ud (sejenis kecapi), at-Tanbur (gitar atau rebab).18 Sedangkan
16
– 1997) 17
– 1997) 18
Ibn ‘Arabi, Fath{ al-Bari, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software (1991 Ibn ‘Arabi, Fath{ al-Bari, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software (1991
Muji>d al-Di>n Muh}ammad ibn Ya’qub al Fairuz abadi, Al-Qa>mus al-Muhit} juz II, (Beirut; dar al-fikr,tth), hlm. 753.
47
dalam An Nihayah diartikan dengan duf.19 Dikatakan pula al-‘azif artinya al-
Muganni (penyanyi) dan al-la>’ibu biha> (yang memainkannya).20 Karena itu Ibn Qayyim berkata dalam “Al-Ighaatsah”: “Lafazh ini berarti seluruh jenis alat musik, dan tidak ada perbedaan pendapat diantara para ahli bahasa mengenai pengertian di atas ini”. 21 Dalam kitab Sunan Ibnu Majah, lafaz “ ”ﺍ ﹶﳌﻌَﺎﺯِﻑdisandingkan dengan kata lafaz “( ”ﺍﳌﻐﻨﻴﺎﺕpara penyanyi wanita). Hal ini menunjukan bahwa “ ”ﺍ ﹶﳌﻌَﺎﺯِﻑadalah sesuatu yang mengiringi para penyanyi yang berarti adalah alat-alat musik. Dan yang lebih jelas lagi adalah pernyataan az{-Z{ahabi dalam “Al-Siyar”: “Al-
Ma’a>zif adalah nama bagi setiap alat musik yang dimainkan seperti seruling, rebab atau gitar, terompet, sinbal atau kecrekan”.22 Pernyataan yang sama disebutkan pula dalam kitab beliau “Taz{kiratul Huffa>z{”. Sedang lafaz lain yang berhubungan dengan seni musik adalah al-Gina>’. Imam Ahmad Al-Qurthubi menyatakan dalam Kasyf al-Qina’: “Al-Gina>’ secara bahasa adalah meninggikan suara ketika bersyair atau yang semisal 19
Majd al-din al Mubarak ibn Muh}ammad al-Jazari ibn al-‘A<sir, Al-Niha>yah fi al-G{ari>b alHadi>s wa al-Atsar juz I, Beirut, dar al-fikr, tth. 20
Nashi>ruddin al-Alba>ni, Tahri>m a>lat} al-t}arb, DVD Maktabah al-Sya>milah 13,4 Gyga Byte. Pustaka Ridwana Media, tt. 21
Ibn Qayyim, Al-Igha>sa| h, CD Maktabah Ibn Taymiyah wa Ibn Qayyim wa Ibn al-Jauzy 12660 MB, al-Masa>hah al-Mata>hah, tt., 22
Az{-Z{ahabi, Siyar al-A’lam al-Nubula’, DVD Maktabah al-Sya>milah 13,4 Gyga Byte. Pustaka Ridwana Media, tt.
48
dengannya (seperti rajas secara khusus).23 Imam Ah{mad al-Qurt{ubi melanjutkan bahwa sebagian dari imam-imam ada yang menceritakan tentang nyanyian orang Arab berupa suara yang teratur tinggi rendah atau panjang pendeknya, seperti al-hida>’, yaitu nyanyian pengiring unta dan dinamakan juga dengan an nashab (lebih halus dari al-hida>’). Lafazh “”ﺍﻟﻘﻴﻨﺔ, yang bentuk jamaknya adalah “ ”ﺍﻟﻘﻴﺎﻥyang berarti penyanyi wanita yang dulunya budak. Lafazh ini juga dijamakkan dengan kata “”ﻗﻴﻨﺎت.24 “ ”ﺍﳌﺰﺍﻣﺮLafazh ini bentuk jamak dari “mizma>r” yang berarti alat musik yang terbuat dari kayu yang beruas (bambu misalnya) –atau logam- dimana (pada beberapa) ruasnya memiliki lubang kecil (atau sesuatu yang ditekan; seruling dan atau terompet), seperti ini yang disebutkan dalam. “Al-Ku>bah”, Lafazh ini berarti “at}-t}abl” (gendang) sebagaimana tafsir yang disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas serta Ibnu Umar dan yang sudah ditetapkan oleh Imam Ahmad serta dipegang oleh Ibn al-Qayyim dalam kitab beliau al-Igha>s|ah, beliau berkata: “Pendapat lain mengatakan: “al-barbat{”. 25
23
Al-Qurt}ubi, Kasyf al-Qina>’, DVD Maktabah al-Sya>milah 13,4 Gyga Byte. Pustaka Ridwana Media, tt. 24
– 1997) 25
Ibn ‘Arabi, Fath{ al-Bari, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software (1991
Ibn Qayyim, Al-Igha>sa| h, CD Maktabah Ibn Taymiyah wa Ibn Qayyim wa Ibn al-Jauzy 12660 MB, al-Masa>hah al-Mata>hah
49
Sufyan (salah seorang perawi) berkata, ‘Aku bertanya kepada Ali bin Badzimah tentang al-ku>bah, dia menjawab, At}-t}ablu. Di dalam Kamus Indonesia-Arab (hal. 154), t}ablun diartikan sebagai gendang, jamaknya
t}ubu>lu.26 Al-Khat}t}abi berkata dalam Al-Ma’a>lim: “Dan “al-ku>bah” ditafsirkan dengan “ath-thabl”. Pendapat lain mengatakan: “an-nard” (dadu; permainan dadu). Dan termasuk dalam arti “al-ku>bah” ini: semua jenis alat musik yang bersenar, harpa dan yang sejenisnya dari seluruh alat musik yang ada begitupula nyanyian. 27 Terdapat pula beberapa pendapat lain mengenai lafazh ini yang dinukil oleh al-Syaikh Ahmad Syakir rahimahullaah dalam suatu ta’liq atas kitab Al-
Musnad, kemudian beliau berkata di dalamnya: “Dan (pengertian) yang paling mengena dari semua yang ada serta paling mencakup adalah seperti ucapan Imam Ahmad dalam kitab Al-asyribah, sebagai berikut: “Yang dimaksud “al-
ku>bah” adalah segala sesuatu yang ditelungkupkan yakubbu ‘alaihi ; sehingga jika bagian atasnya dipukul mengeluarkan bunyi yang nyaring.28
26
Muhammad Yunus, Kamus Indonesia-Arab (hal. 154)
27
Al-Khat}t}abi, Al-Ma’a>lim, Jilid V (Beirut: dar al-Fikr), hlm. 258.
28
Ahmad Syakir ta’liq atas kitab Musnad Ah}mad, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997).
50
2. Hadis-hadis yang Terjalin dalam Satu Tema tentang Seni musik Dalam membantu memahami hadis-hadis tentang seni musik, harus dihimpun semua hadis sahih yang berkaitan dengan tema tersebut. Kemudian mengembalikan kandungannya yang mutasya>bih kepada yang muhkam, mengaitkan yang mutlaq kepada yang muqayyad dan menafsirkan yang ‘am dengan yang khas. Dengan cara itu, hadis-hadis tersebut dapat dimengerti maksudnya dengan lebih jelas dan tidak dipertentangkan antara hadis yang sahih dengan yang lainnya.29 Redaksi hadis tentang seni musik telah dipaparkan di atas. Meskipun bermain musik ada yang sebagian matan hadis mengharamkan akan tetapi ada sebagian yang lain yang membolehkannya. Untuk itu perlu dihimpun hadishadis lain yang satu tema dengan permasalahan seni musik agar dapat diperoleh pemahaman yang lebih valid. 1. Sunan Ibn Ma>jah hadis no. 2159
ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ َ ﺳ ِﻢ ِ ﻦ اﻟ َﻘﺎ ُ ﺸﺎ ُم ﺑ َ ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ ِه َ ن ِ ﻄﺎ ﺳ ِﻌ ْﻴ ِﺪ اﻟ َﻘ ﱠ َ ﻦ ِ ﺤ َﻴﻰ ﺑ ْ ﻦ َﻳ ِ ﺤ ﱠﻤﺪ ﺑ َ ﻦ ُﻡ ُ ﺣ َﻤ ُﺪ ﺑ َ ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ َا َ ﻦ َا ِﺑﻰ ْﻋ َ ﻻ ْﻓ ِﺮ ْﻳ ِﻘﻰ ِﷲا ِ ﻋ َﺒ ْﻴ ِﺪا ُ ﻦ ْﻋ َ ﺐ ِ ﻦ َا ِﺑﻲ اﻟ ُﻤ َﻬﱠﻠ ْﻋ َ ﺻ ِﻢ ِ ﻋﺎ َ ﻦ ْﻋ َ ﺟ ْﻌ َﻔﺮ اﻟ َﺮا ِزي َ َا ُﺑ ْﻮ
29
Yusuf Qardawi, Bagaimana memahami hadis Nabi SAW, terj. Muhammad al-Baqir (Bandung: Karisma, 1999), hlm. 106
51
ﻦ ْﻋ َ ت َو ِ ﻦ َﺑ ْﻴ ِﻊ اﻟ ُﻤ َﻐ ِﻨ َﻴﺎ ْﻋ َ ﺳﱠﻠ َﻢ َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َو َ ﷲ ُ ﺻﱠﻠﻰ ا َ ﷲ ِ لا ُ ﺳ ْﻮ ُ ل َﻥ َﻬﻰ َر َ َا َﻡﺎ َﻡ ِﺔ َﻗﺎ ٣٠
ﻦ ﻞ اﺛ َﻤﺎ ِﻥ ِﻬ ﱠ ِ ﻦ َا ْآ ْﻋ َ ﻦ َو ﺴ ِﺒ ِﻬ ﱠ ْ ﻦ َآ ْﻋ َ ﻦ َو ِﺵ َﺮا ِﺋ ِﻬ ﱠ
Ah}mad ibn Muh}ammad ibn Yah}ya ibn Sa’i>d al-Qat}t}an menceritakan kepada kami Hisya>m ibn al-Qa>sim menceritakan kepada kami Abu> Ja’far al-Ra>zi dari ‘As}im dari Abi> al-Muhallab dari ‘Ubaidillah al-Ifri>qi dari Abi> Ama>mah Rasulullah melarang kami membeli dan menjual penyanyi wanita, begitu juga mengambil untung dan memakan penghasilannya. 2. Sunan At-Tirmiz{i hadis no. 3119
ﻦ ْﻋ َ ﻦ َﻳ ِﺰ ْﻳ ٍﺪ ُ ﻋِﻠﻲ ْﺑ َ ﻦ ْﻋ َ ﺣ ٍﺮ َ ﻦ َز ُ ﷲ ْﺑ ِ ﻋ َﺒ ْﻴ ِﺪ ا ُ ﻦ ْﻋ َ ﻀ ٍﺮ َ ﻦ ُﻡ ُ ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ َﺑ ْﻜ ٍﺮ ْﺑ َ ﺣ َﺪ َﺛ َﻨﺎ ُﻗ َﺘ ْﻴ َﺒ ُﺔ َ ﺳﱠﻠ ِﻢ َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َو َ ﷲ ُ ﺻﱠﻠﻰ ا َ ﷲ ِ لا ِ ﺳ ْﻮ ُ ﻦ َر ْﻋ َ ﻦ َأ ِﺑﻲ َأ َﻡﺎ َﻡ ِﺔ ْﻋ َ ﻦ ِ ﺣ َﻤ ْ ﻋ ْﺒ ُﺪ اﻟ ﱠﺮ ِ ﻦ ِ ﺳ ِﻢ ْﺑ ِ اﻟ َﻘﺎ ﻦ ﺠﺎ َر ٍة ِﻓ ْﻴ ِﻬ ﱠ َ ﺧ ْﻴ ٌﺮ ِﻓﻲ ِﺕ َ ﻻ َ ﻦ َو ﻻ ُﺕ َﻌﱠﻠ ُﻤ ْﻮ َه ﱠ َ ﻦ َو ﺸ َﺘ ُﺮ ْو ُه ﱠ َ ﻻ َﺕ َ ت َو ِ ﻻ َﺕ ِﺒ ْﻴ ُﻌ ْﻮا اﻟ َﻘ ْﻴ َﻨﺎ َ ل َ َﻗﺎ ٣١
ﺣ َﺮا ٌم َ ﻦ َو َﺛ َﻤ ُﻨ ُﻬ ﱠ
Menceritakan kepada kami Qutaibah, menceritakan kepada kami Bakr bin Mud{or dari ‘Ubaidilla>h ibn Zahri dari ‘Ali ibn Yazi>d dari al-Qa>sim ibn ‘Abd al-Rahma>n dari ayahnya Ama>mah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda : janganlah kalian ikuti para penyanyi wanita, jangan pula kalian menjual belikan, atau mengenal mereka dan tidak ada kebaikan untuk menjualnya, menerima upah dari penyanyi adalah haram.
30
Ibnu Ma>jah, Sunan Ibnu Ma>jah, hadis no. 2159, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997). 31 At-Tirmiz}i, Sunan at-Tirmiz}i, hadis no. 3119, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997).
52
2. Konfirmasi Hadis dengan ayat al-Qur’an Untuk dapat memahami hadis-hadis tentang musik di atas dengan pemahaman yang mendekati kebenaran, jauh dari penyimpangan, pemalsuan, dan penafsiran yang buruk, maka harus memahaminya sesuai dengan petunjuk al-Qur’an, yaitu dalam kerangka bimbingan ilahi yang pasti benarnya dan tidak diragukan keadilannya.32 Sebagai konstitusi dasar, bahwa al-Qur’an menjadi petunjuk dalam rangka memahami hadis nabi. Keduanya tidak dapat dipisahkan. Oleh sebab itu, sesuatu yang merupakan “memberi penjelasan”, tidak mungkin bertentangan dengan “ apa yang dijelaskan”. Maka, penjelasan yang bersumber dari Nabi saw selalu dan senantiasa berkisar al-Qur’an dan tidak mungkin melanggarnya.33 Karena itu, ada suatu hadis sahih yang kandungannya seiring dengan ayat-ayat al-Qur’an yang muhkamat yang berisi keterangan yang jelas dan pasti, kalaupun ada pertentangan maka terdapat tiga kemungkinan, pertama hadis yang sanadnya tidak shahih, kedua pemaknaan hadis kurang tepat, ketiga pertentangan itu bersifat semu bukan hakiki.34 Hadis-hadis tentang seni musik
32
Musahadi HAM, Evolusi Konsep Sunnah, Implikasi Dalam Perkembangan Hukum Islam (Semarang: Aneka Ilmu, 2000), hlm. 145. 33
Musahadi HAM, Evolusi Konsep Sunnah, Implikasi Dalam Perkembangan Hukum Islam
hlm. 146. 34
hlm. 149.
Musahadi HAM, Evolusi Konsep Sunnah, Implikasi Dalam Perkembangan Hukum Islam
53
ketika dikonfirmasikan dengan ayat-ayat al-Qur’an hanya diketemukan dengan ayat-ayat yang berhubungan dengan nyanyian. Tidak ada ayat al-Qur’an yang berbicara tentang alat-alat musik. Ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut: 1. Surat Luqma>n ; 19.
ßNöθ|Ás9 ÏN≡uθô¹F{$# ts3Ρr& ¨βÎ) 4 y7Ï?öθ|¹ ÏΒ ôÙàÒøî$#uρ šÍ‹ô±tΒ ’Îû ô‰ÅÁø%$#uρ ∩⊇∪ ÎÏϑptø:$# Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai. Imam Al-Ghazali mengambil pengertian ayat ini dari mafhum
mukhalafah. Allah s.w.t. memuji suara yang baik. Dengan demikian dibolehkan mendengarkan nyanyian yang baik.35
2. Surat Luqma>n ; 6.
5Οù=Ïæ ÎötóÎ/ «!$# È≅‹Î6y™ tã ¨≅ÅÒã‹Ï9 Ï]ƒÏ‰ysø9$# uθôγs9 “ÎtIô±tƒ tΒ Ä¨$¨Ζ9$# zÏΒuρ ∩∉∪ ×Îγ•Β Ò>#x‹tã öΝçλm; y7Íׯ≈s9'ρé& 4 #·ρâ“èδ $yδx‹Ï‚−Gtƒuρ “Dan di antara manusia ada yang membeli (menukar) lahwal hadis untuk menyesatkan orang dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya ejekan, bagi mereka siksa yang menghinakan.” (QS. Luqman : 6)
35
Al-Ghaza>li, Ihya> ulum al-di>n’, Juz VI, Jilid II, (Beirut: Dar al-Fikr,tth) hal. 141.
54
Al Wahidi dalam tafsirnya menyatakan bahwa kebanyakan para mufassir mengartikan “lahwal hadis” dengan “nyanyian”. Penafsiran ini disebutkan oleh Ibnu Abbas ra. Dan kata Imam Al Qurt{ubi dalam tafsirnya, Jami>’ Ahka>m al-Qur’an, penafsiran demikian lebih tinggi dan utama kedudukannya.36 Hal itu ditegaskan pula oleh Imam Ahmad Al Qurt}ubi, bahwa di samping diriwayatkan oleh banyak ahli hadis, penafsiran itu disampaikan pula oleh orang-orang yang telah dijamin oleh Rasulullah saw dengan doa beliau : “Ya Allah, jadikanlah dia (Ibnu Abbas) faham terhadap agama ini dan ajarkanlah dia ta’wil (penafsiran Al Qur’an).”37 Dengan adanya doa ini, para ulama dari kalangan shahabat memberikan gelar kepada Ibnu Abbas dengan Turjuma>n al-Qur’a>n (penafsir Al Qur’an). Juga pernyataan Rasulullah SAW tentang Ibnu Mas’ud : “Sesungguhnya ia pentalkin yang mudah dipahami.” 38 Ibnu Mas’ud menerangkan bahwa lah}wul hadis| itu adalah al-Gina>’. “Demi Allah, yang tiada sesembahan yang haq selain Dia, diulang-
36
Imam Al Qurthubi, Jami’ Ahka>m al-Qur’an,
37
(Al-Bukha>ri, S{ohih al-Bukha>ri, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997). Lihat juga Muslim, Sohi>h Muslim hadis no. 2447 dan Ah{mad, Musnad Ah}mad| hadis no. 266, 314, 328, 335,CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997). 38
Al-Qurt}ubi, Kasyf al-Qina>’, DVD Maktabah Syamilah 13,4 Gyga Byte, Ridwana Pustaka
55
ulangnya tiga kali.” Riwayat ini shahih dan telah dijelaskan oleh Syaikh Nas{iruddin Al-Albani.39 Demikian pula keterangan ‘Ikrimah dan Muja>hid. Al-Wahidi dalam tafsirnya “Al-Wasith” menambahkan : “Ahli Ilmu Ma’ani menyatakan, ini termasuk semua orang yang cenderung memilih permainan dan al-g}ina’ (nyanyian), seruling-seruling, atau alat-alat musik daripada Al Qur’an, meskipun lafadhnya dengan kata al-isytira’, sebab lafadh ini banyak dipakai dalam menerangkan adanya penggantian atau pemilihan.”40 3. Surat al-Isra> ; 64
šÎ=Å`u‘uρ y7Î=ø‹sƒ¿2 ΝÍκön=tã ó=Î=ô_r&uρ y7Ï?öθ|ÁÎ/ Νåκ÷]ÏΒ |M÷èsÜtGó™$# ÇtΒ ø—Ì“øtFó™$#uρ #·‘ρãäî ωÎ) ß≈sÜø‹¤±9$# ãΝèδ߉Ïètƒ $tΒuρ 4 öΝèδô‰Ïãuρ ω≈s9÷ρF{$#uρ ÉΑ≡uθøΒF{$# ’Îû óΟßγø.Í‘$x©uρ ∩∉⊆∪ Dan hanguslah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka. Ibnu Abbas mengatakan bahwa “suaramu” dalam ayat ini artinya adalah segala perkara yang mengajak kepada kemaksiatan. Ibn al-Qayyim 39
Nashi>ruddin al-Alba>ni, Tahri>m a>lat} al-t}arb, DVD Maktabah Syamilah 13,4 Gyga Byte,
Ridwana Pustaka 40
Nashi>ruddin al-Alba>ni, Tahri>m a>lat} al-t}arb, DVD Maktabah Syamilah 13,4 Gyga Byte,
Ridwana Pustaka
56
menambahkan bahwa al-g}ina’ adalah da’i yang paling besar pengaruhnya dalam mengajak manusia kepada kemaksiatan.41 Mujahid --dalam kitab yang sama-- menyatakan “suaramu” di sini artinya al-g}ina’ (nyanyian) dan al-bathil (kebathilan). Ibn al-Qayyim menyebutkan pula keterangan al-H}asan Bas}ri bahwa suara dalam ayat ini artinya duf wallahu a’lam.42 Seperti ayat terdahulu, ayat ini juga tidak ada kaitannya dengan nyanyian. Tetapi ayat tersebut ada kaitannya dengan perbuatan Iblis yang dibiarkan (hidup dan berbuat apa saja) oleh Allah s.w.t. untuk menggoda dan menyelewengkan manusia dari jalanNya, Iblis dibiarkan leluasa mengajak manusia ke jalan maksiat. Oleh karena itu, kata "shautika" pada ayat tersebut tidak dapat ditakwilkan dengan arti "nyanyian". Walaupun arti "shautika" secara lughawi adalah "suaramu", tetapi arti tersebut berbentuk kiasan. Tidak ada seorang manusia pun yang dapat mendengar suara Iblis. Manusia hanya dapat merasakan bisikan dari Iblis (rasa was-was) yang berbentuk seruan atau ajakan kepada maksiat. Ini adalah pendapat Ibn ‘Abbas, Qatadah, dan Ibn Jari>r at}-T}abari, serta pendapat ahli tafsir secara umum.43
41
Ibn Qayyim, Mawarid al-Aman, hal. 325
42
Ibn Qayyim, Mawarid al-Aman, hal. 325
43
Ibn Kasi>r, Tafsi>r Ibn Kas|ir, Jilid IV, (Beirut: Dar al-Fikr, tth) hlm. 259
57
Pengertian inilah yang sesuai dengan susunan ayat tersebut di atas. Sedangkan hukum penggunaan alat-alat musik dan nyanyian, tidak bisa diambil dari ayat ini walaupun terdapat pendapat dari sebagian ulama tabi'in seperti Mujahid, ad}-D}ahaak, dan lain-lain, yang menafsirkan ayat tersebut dengan arti "nyanyian" dan "alat musik". Tetapi ajakan atau seruan Iblis untuk mengajak kepada maksiat kadang-kadang memang dapat saja dikaitkan dengan berbagai jenis hiburan yang kadarnya melebihi takaran (keterlaluan), atau melampaui batas-batas yang dibenarkan ulama seperti main musik dan beryanyi pada waktu solat Jum'at, atau tatkala kaum Muslimin hendak berangkat ke medan jihad. Pada jenis pesta yang bercampur antara kaum lelaki dan perempuan adalah suatu peristiwa yang disenangi syetan, apalagi kalau disertai dengan minuman keras, judi, main perempuan, joget bersama, dan lain-lain. Dengan demikian ayat ini dapat dikaitkan dengan bentuk-bentuk ajakan Iblis yang sarananya berupa nyanyian atau hiburan lain yang tegas keharamannya.44 4. Surat al-Najm ; 59 – 61
÷ΛäΡr&uρ ∩∉⊃∪ tβθä3ö7s? Ÿωuρ tβθä3ysôÒs?uρ ∩∈∪ tβθç7yf÷ès? Ï]ƒÏ‰ptø:$# #x‹≈yδ ôÏϑsùr& ∩∉⊇∪ tβρ߉Ïϑ≈y™ 44
Ibn Kas|ir, Tafsi>r Ibn Kas\ir, CD Maktabah Ibn Taymiyah wa Ibn Qayyim wa Ibn al-Jauzy 12660 MB, al-Masa>hah al-Mata>hah
58
“Maka apakah terhadap berita ini kamu merasa heran. Kamu tertawa-tawa dan tidak menangis? Dan kamu bernyanyi-nyanyi?” (QS. An Najm : 5961) Kata ‘Ikrimah dari Ibnu “Abbas, as-samud artinya al-gina>’ menurut dialek Himyar. Dia menambahkan : “Jika mendengar Al Qur’an dibacakan, mereka bernyanyi-nyanyi, maka turunlah ayat ini.” Ibn al-Qayyim menerangkan bahwa penafsiran ini tidak bertentangan dengan pernyataan bahwa as sumud artinya lalai dan lupa. Dan tidak pula menyimpang dari pendapat yang mengatakan bahwa arti “kamu bernyanyi-nyanyi” di sini adalah kamu menyombongkan diri, bermain-main, lalai, dan berpaling. Karena semua perbuatan tersebut terkumpul dalam al-g}ina’ (nyanyian), bahkan ia merupakan pemicu munculnya sikap tersebut. Imam Ahmad Al-Qurt}ubi menyimpulkan keterangan para mufassir ini dan menyatakan bahwa segi pendalilan diharamkannya al-g}ina’ adalah karena posisinya disebutkan oleh Allah sebagai sesuatu yang tercela dan hina.45 Ayat ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan nyanyian. Ia hanya menjelaskan tentang sikap kafir Quraisy yang merasa heran akan Hari Kebangkitan nanti yang sampai kepada kepada mereka. Karenanya, mereka menganggap hal tersebut merupakan kejadian yang mustahil
45
Al-Qurt}ubi, Kasyf al-Qina>’, DVD Maktabah Syamilah 13,4 Gyga Byte, Ridwana Pustaka
59
terjadi. Walaupun ayat Al-Qur’an yang disampaikan Rasulullah s.a.w. kepada mereka telah memberitahukan tentang adanya Hari Kebangkitan itu, akan tetapi mereka mentertawakan dan merendahkannya. Padahal seharusnya mereka beriman dan menangisi dosa-dosa yang telah mereka perbuat. Bertolak dari ayat ini, dari manakah para ulama tersebut mengambil pengertian tentang haramnya nyanyian? Kalau mereka bersandarkan kepada kata sa>midun yang mempunyai arti "nyanyian" untuk ayat ini, maka samdaran tersebut tidak tepat sama sekali dan tidak sesuai untuk susunan ayat. Oleh karena itu, sebagian besar ahli tafsir berpendapat, yang dimaksud dengan kata sa>midun adalah mu'rid}un (menghindari daripadanya), dan atau gafilun (mengabaikan, melupakan).46
C. Analisis Realitas Historis Setelah pemahaman tekstual, terhadap hadis-hadis tentang musik diperoleh melalui analisa matan, maka selanjutnya diupayakan menemukan konteks sosio historis hadis-hadis tersebut. Langkah ini sangat penting karena mengingat koleksi hadis adalah bagian dari realitas tradisi keislaman yang dibangn oleh nabi dan para sahabatnya dalam lingkup sistuasi sosialnya. Dengan demikian 46
Ibn Kasi>r, Tafsi>r Ibn Kas|ir, Jilid IV, (Beirut: Dar al-Fikr, tth) hlm. 261; lihat juga At}T}abarari, Tafsir At}-T}abari, Juz XXVII (Beirut: Dar al-Fikr), hal. 48-49; Al-Qurt}ubi, Tafsi>r alQurt}ubi, Juz XVII, (Beirut: Dar al-Fikr,tth) hal. 123-124.
60
diharapkan tidak terjadi distorsi informasi sosialnya atau bahkan salah faham. Analisis ini mensyaratkan suatu kajian mengenai situasi makro, yakni situasi kehidupan secara menyeluruh di Arabia pada saat kehadiran Nabi dan situasi makro sebab-sebab munculnya sebuah hadis Nabi. 47 Ilmu asba>b al-wurud yang pada umumnya didefiniskan sebagai ilmu yang menerangkan sebab dan masa-masa Nabi menuturkan hadis, (definisi tersebut merupakan analogi dari definisi asba>b al-nuzul, dilain pihak dinamai dengan pristiwa atau pertanyaan yang terjadi saat hadis disampaikan Nabi.48 Setelah diadakan penulusuran kitab-kitab yang membahas asba>b al-wuru>d
al-hadi>s\ dan kitab-kitab syarh hadis, penyusun tidak menemukan sebab khusus yang melatar belakangi munculnya hadis-hadis tentang musik yang telah disebutkan diatas olek karena itu, setidaknya dengan melihat setting kultur bangsa Arab ketika hadis itu muncul sebagai sebuah analsis historis makro, dapat membantu memberikan pemahamn yang lebih komprehensif. Orang Arab tidak berbeda dengan masyarakat lainnya, mereka pun menyukai musik dan memiliki penyanyi dan musisi yang terkenal pada zamannya, dan mereka itu semua dari kalangan hamba sahaya. Sebab bagi orang merdeka, menjadi penyanyi atau musisi adalah aib, baik itu laki-laki maupun perempua.
47
Musahadi HAM, Evolusi Konsep Sunnah, Implikasi Dalam Perkembangan Hukum Islam, (Semarang: Aneka Ilmu, 2000), hlm.158. 48
TM. Hasby Ashidieqi, Sejarah Ilmu Hadis, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), 163-164). Lihat Al-Suyuti, Ruba Al-Nuqul, dalam hasiyah tafsir Jalalain, (Semarang: maktabah usaha,tth), hlm. 5.
61
Maka dari itu merek mengkhususkan penyanyi bagi hamba sahaya perempuan, dan ini mertupakan tradisi yang terhormat bagi mereka.49 Sebelum lahirnya Islam bangsa Arab sudah dikenal sebagai bangsa yang mahir dalam bersyair, bernyanyi dan berpidato. Bernyanyi dan bermain musik saat itu tidak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki saja, tetapi juga kaum wanita yang mahir memainkan musik rumah seperti, duff (tamborin) qussaba dan muzma (alat musik sejenis seruling).50 Keahlian orang-orang Arab dalam bernyanyi dan membuat syair semakin meningkat setelah hadirnya agama Islam di tengah-tengah mereka. Hal ini karena al-Qur’an yang merupakan kitab suci umat Islam dengan bahasanya yang maha indah telah menjadi sumber inspirasi bagi pengembangan bakat seni mereka. Namun demikian, pada awal hadirnya Islam di muka bumi, seni musik terutama musik duniawi kurang begitu berkembang di kalangan umat Islam.51 Kesibukan
Rasulullah
serta
kaum
muslimin
dalam
berjihad
dan
mneyebarkan agama adalah salah satu sebab kurang diperhatikannya seni saat itu, disamping karena adanya sikap kehati-hatian Rasul sendiri selaku pemimpim umat dalam rangka menjaga kebersihan iman kaum muslimin yang belum begitu kuat
49
Yusuf al-Qardawi, Nasyid Fersus Musik Jahiliyah, Alih Bahasa, Tim Penerjemah LESPISI, Cet. 1 (Bandung: Mujahid, 2001), hlm. 10. 50
Karl Edmund Prie, Sejarah Musik, Jilid I (Yogyakarta: Pusat Musik Liturgi, 1991), hlm. 51-
52. 51
Yusuf al-Qardawi, Nasyid Fersus Musik Jahiliyah, Alih Bahasa, Tim Penerjemah LESPISI, Cet. 1 (Bandung: Mujahid, 2001), hlm. 10.
62
dari gagasan jahiliyah yang selama ini telah meresap dalam benak dan jiwa mereka.52
D. Analisis Generalisasi Ada banyak hadis maupun al-Qur’an yang membicarakan tentang permasalahan seni musik. Oleh karena itu, nash tersebut harus dikaji secara menyeluruh dan tidak boleh dimaknai secara parsial. Karena jika dimaknai secara parsial, akan bisa menghasilkan kesimpulan hukum yang saling berlawanan. Padahal syariat Islam tidak mungkin berselisih antara dalil yang satu dengan dalil yang lainnya.53 Memperhatikan nash-nash di atas, baik yang mengharamkan seni musik maupun yang menghalalkan seni musik, menyebabkan seseorang tiba kepada sebuah kesimpulan bahwa ada kontroversial antara nash-nash yang membolehkan dengan nash-nash yang mengharamkan seni musik. Oleh karena itu, kita perlu kembali kepada suatu kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama, seperti apa yang dikatakan oleh Imam Syafi'i dalam kasus seperti ini.54
52
Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Cet. 9 (Bandung: Mizan, 2001), hlm. 390-391.
53
Musahadi HAM, Evolusi Konsep Sunnah, Implikasi Dalam Perkembangan Hukum Islam, (Semarang: Aneka Ilmu, 2000), hlm. 157. 54
Imam Asy-Syaukani, Irsya>d al-Fuhul ila Tahqi>q al-Haq min ‘Ilm al-Usu>l (Beirut: Dar alFikr,t.t) hlm. 375.
63
Imam Sya>fi'i berpendapat, tidak dapat dibenarkan ada dua hadis shahih saling kontroversial yang salah satunya tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh hadis lainnya, bukan karena adanya kekhususan-keumuman lafazhnya, karena ada sesuatu yang tidak jelas maksudnya (mujmal), atau adanya penjelasan (dalam nash lain). Tetapi sifat kontroversial itu hanya boleh terjadi dalam hal penasakhan (penghapusan hukum lama dengan yang baru), walaupun seorang mujtahid tidak menemukan nasakh tersebut.55 Imam Al-Khaththabi juga mengemukakan hal serupa, katanya: Apabila ada dua hadits dari segi zhahir lafaznya berbeda, dapat diperkuat oleh salah satu di antara keduanya setelah ditentukan nilainya masingmasing hadis tersebut. Setelah itu, maka tidak boleh ditolak sama sekali atau dianggap antara keduanya saling bertentangan. Tetapi keduanya dipakai dan ditempatkan pada posisinya masing-masing. Begitulah sikap para ulama terhadap banyak hadis.56 Berdasarkan keterangan di atas maka sikap yang lebih tepat adalah mengambil kedua hadis tersebut yang kelihatannya saling bertentangan daripada menolak salah satu di antaranya. Bahkan sesungguhnya antara kedua hadis tersebut dapat dikatakan tidak berlawanan satu dengan lainnya sebab setiap hadis telah disampaikan pada suatu peristiwa atau di tempat-tempat yang saling berbeda, walaupun obyek pembahasannya sama.
55
56
Lihat juga Imam Sya>fi'i, Al-Risalah (Beirut: Dar al-Fikr,t.t) hlm. 352.
Imam Al-Khat}t}abi, Ma'a>lim al-Sunani, DVD Maktabah al-Sya>milah 13,4 Gyga Byte. Pustaka Ridwana Media, tt.
64
Salah satu isyarat pada matan hadis tersebut menunjukkan isyarat pengharaman. Di antaranya dari sisi kata “menghalalkan”. Padahal sebenarnya hal itu dicela oleh Rasulullah, yang menyatakan bahwa “mereka menganggap halal” sesuatu yang jelas-jelas keharamannya. Penyandingan alat musik dengan zina, khamr dan sutera, adalah isyarat adanya status hukum yang sejajar, yaitu sebagaimana yang diketahui adalah haram. Kalimat hadis yang isinya larangan, celaan, pengingkaran, atau ada ancaman adzab, maka telah disepakati oleh para ulama bahwa hadis itu mengisyaratkan sesuatu yang hukum asalnya larangan atau diharamkan, kecuali ada dalil lain yang membolehkan pada hal-hal tertentu. Sebaliknya jika kalimatnya perintah, anjuran, teladan, tidak mengingkari, atau kabar pahala, maka ini mengisyaratkan bahwa sesuatu yang demikian itu hukum asalnya wajib atau dihalalkan kecuali ada dalil yang melarang untuk hal-hal tertentu. Dalam kaidah fiqh sudah disepakati bahwa mencegah mafsadat didahulukan daripada mendapatkan maslahat. Setiap dalil yang mengisyaratkan larangan dalam syariat pasti karena ada mafsadatnya, misalnya adalah adanya ancaman dosa dan juga yang lainnya. Oleh karena itu, jika dilihat pada hadis tersebut akan didapati isyarat adanya pengharaman yang lebih kuat daripada isyarat penghalalan. Namun demikian, hadis ini tidak dapat dipakai sebagai dalil untuk mengharamkan nyanyian dan penggunaan alat-alat musik secara mutlak. Di
65
dalam hadis ini meskipun terdapat "qarinah" (tanda penunjukan) bahwa mereka telah berani menghalalkan perzinaan, memakai sutera, menenggak khamr, dan memainkan alat-alat musik. Akan tetapi, hukum musik tidak dapat serta merta disamakan dengan perzinaan dan minum khamr yang sudah jelas keharamannya. Pemakaian sutera dan memainkan alat-alat musik telah diatur oleh ulama. Mengenai sutera, ulama telah menghalalkannya bagi kaum wanita tetapi haram bagi kaum lelaki kecuali apabila ada alasan yang membolehkannya. Misalnya, bila seseorang menderita penyakit kulit (semisal eksim), maka ia mendapat rukhs}ah (keringanan) dan ia boleh memakainya. Semua keterangan tersebut menunjukkan bahwa yang dimaksud pemakai sutera dalam hadis tersebut adalah orang-orang yang menghalalkan pemakaian sutera bagi kaum lelaki secara mutlak tanpa kecuali. Begitu pula tentang penggunaan alat-alat musik, ulama telah membolehkannya dalam acara pesta pernikahan atau pada hari raya dan hari-hari gembira lainnya. Hadis yang melarang seni musik berkaitan dengan memainkan musik secara umum. Sedangkan hadis-hadis yang membolehkannya bersifat khusus, yakni terbatas pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu. Misalnya, hari raya, pesta pernikahan, dan sebagainya. Kekhususan tersebut ditunjukkan oleh sabda Rasulullah saw dalam hadis-hadis yang membolehkan seni musik, antara lain sikap beliau terhadap Abu Bakar yang ketika itu menegur dua wanita yang sedang bernyanyi di rumah Rasulullah saw. Beliau berkata kepada Abu Bakar:
66
Biarkanlah mereka (melanjutkan nyanyiannya), wahai Abu Bakar, sebab hari ini adalah hari raya.57 Begitu pula halnya dengan sabda Rasulullah saw kepada seorang wanita yang telah bernazar untuk memukul rebana di hadapan beliau sambil bernyanyi. Rasulullah saw berkata wanita itu: Jika engkau sudah menetapkan nazarmu, maka lakukanlah (sesuai dengan nazar itu).58 Kedua hadis di atas mengkhususkan umumnya nash-nash yang mengharamkan nyanyian serta membatasinya, yakni membolehkannya dalam kondisi dan keadaan tertentu. Kekhususan ini menunjukkan posisi hukumnya, yaitu makruh melakukan nyanyian apabila dilakukan secara terus-menerus. Syaratnya adalah tidak bercampur dengan bentuk kemungkaran. Jika telah bercampur maka tentu hukumnya haram. Untuk menemukan makna setiap hadis tidak cukup hanya mengkaji satu hadis saja tanpa didukung oleh hadis-hadits lain yang setema dengan hadis yang sedang dikaji. Dalam hadis-hadis seni musik ini, terdapat hadis setema yang menyatakan keharaman untuk menjual belikan penyanyi, mengambil keuntungan, dan menerima upah dari hasil menyanyi.
57
Al-Bukha>ri, S{ohih al-Bukha>ri, hadis no. 987, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997). Lihat juga Muslim, Sohi>h Muslim, hadits no. CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997). 58
Abu> Da>ud, Sunan Abu> Da>ud, hadis no. 2880, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997).
67
Dengan adanya hadis-hadis tersebut menunjukan bahwa keharaman dalam seni musik bukan karena memainkan alat musik maupun menyanyi melainkan dengan adanya jual beli penyanyi, mengambil keuntungan, dan menerima upah dari hasil menyanyi. Oleh karena itu, lafadh “mereka menghalalkan zina, minum khamr, dan memainkan alat musik” adalah lafadh yang masih berbentuk umum yang tidak dapat dipakai sebelum adanya hadis yang mengkhususkannya. Selain hadis yang setema, Al-Qur’an juga dibutuhkan untuk membantu mencari makna hadis-hadis di atas. Dalam al-Qur’an ditemukan beberapa ayat yang membicarakan seni musik. Di antaranya adalah Surat al-Luqman; 6 dan 19, Surat al-Isra’; 64, Surat al-Najm; 59 – 61. Dalam isi kandungan ayat-ayat tersebut, menurut sebagian pakar tafsir berbicara tentang nyanyian, sementara menurut sebagian yang lain ayat tersebut tidak membicarakan demikian. Mereka saling memegang argumentasinya masingmasing dalam membela keyakinannya. Apa pun alasan yang mereka kemukakan, penyusun melihat adanya kebenaran dalam kedua pendapat tersebut, asal ditempatkan pada waktu dan peristiwa yang tepat. Para pakar tafsir yang mengambil pengertian bahwa ayat tersebut adalah nyanyian, berargumen bahwa nyanyian adalah sesuatu yang dapat melalaikan dan merupakan perbuatan sia-sia. Sementara yang menyatakan bahwa ayat itu bukan ayat yang berisi nyanyian, berargumen karena tidak ada hubungan sama sekali antara ayat tersebut dengan nyanyian. Oleh karena itu, nyanyian bisa termasuk
68
sesuatu yang diharamkan jika telah melalaikan hamba dari Tuhan. Namun bisa jadi sebaliknya, nyanyian akan menjadi sesuatu yang dihalalkan jika menambah keimanan dan memberikan semangat dalam mengabdi kepada Tuhan. Orang-orang yang sengaja menyibukkan diri dengan maksud tidak melakukan shalat walaupun apa yang dilakukannya adalah dengan membaca AlQuran, buku-buku hadis, mencari bahan untuk pengajian, atau menyibukkan diri dengan nyanyian dan yang serupa dengannya, maka orang tersebut adalah fasiq dan telah berbuat maksiat. Adapun yang tidak meninggalkan sesuatu dari apa yang telah diwajibkan walaupun ia sibuk dengan apa yang telah diuraikan di atas, maka orang tersebut adalah muhsin. Selain mempertimbangkan kaidah-kaidah ulum al-hadis, maka perlu juga untuk melihat realitas historis masyarakat Arab waktu itu. Dilihat dari aspek sejarah kebudayaan Arab yang sudah dikenal sebagai bangsa yang mahir dalam bersyair, bernyanyi dan berpidato maka tidak heran jika ketika Islam datang mereka masih melestarikan kebudayaannya. Bernyanyi dan bermain musik saat itu tidak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki saja, tetapi juga kaum wanita yang mahir memainkan musik rumah seperti, duff (tamborin) qussaba dan muzma (alat musik sejenis seruling).59 Keahlian orang-orang Arab dalam bernyanyi dan membuat syair semakin meningkat setelah hadirnya agama Islam di tengah-tengah mereka. Hal ini karena
59
Karl Edmund Prie, Sejarah Musik,…, hlm. 51-52.
69
al-Qur’an yang merupakan kitab suci umat Islam dengan bahasanya yang maha indah telah menjadi sumber inspirasi bagi pengembangan bakat seni mereka. Hal ini menunjukan bahwa Islam tidak menekan perkembangan seni musik, bahkan memberikan inspirasi bagi kemajuan seni musik dengan hadirnya al-Qur’an. Disamping itu, hijrahnya Rasulullah dari Mekah ke Yatsrib disambut dengan Shalawat Badar oleh para kaum Anshar. Padahal Shalawat Badar itu dilakukan dengan cara melantunkan, yakni dengan menyanyikannya. Hal ini cukup memberikan bukti bahwa musik atau pun yang sejenisnya pada masa Nabi tidak dilarang, melainkan hanya dibatasi. Dengan mempertimbangkan analisis-analisis di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan awal bahwa makna hadis yang terkandung dalam hadis-hadis tersebut adalah halalnya menyanyi dan memainkan alat musik asal dilaksanakan pada moment-moment tertentu dan tidak melalaikan hamba dari tanggung jawab kepada Tuhannya. Tentu tidak dibenarkan bernyanyi dan bermain musik secara berlebihan, apalagi sampai mendatangkan kemudharatan. Dengan demikian, hukum asal menyanyi dan bermain musik adalah halal selama tidak melanggar batas-batas yang telah ditentukan, meninggalkan shalat misalnya.
BAB IV RELEVANSI HADIS-HADIS SENI MUSIK DENGAN KEHIDUPAN MASA KINI
A. Perkembangan Aliran Seni Musik Masa Kini Dalam beberapa dasawarsa terakhir, dunia musik mengalami banyak perkembangan. Banyak jenis musik baru yang lahir dan berkembang. Dari waktu ke waktu, musik seakan mengalami perkembangan dengan inovasiinovasi yang terbaru. Mulai dari jenis musik sampai lirik, semuanya berkembang dengan melihat kebutuhan pasar maupun zaman. Seiring dengan masuknya media elektronik, banyak pula berbagai jenis musik baru, seperti pop, jazz, blues, rock, dan R&B. Demikian pula dengan musik-musik negeri India yang banyak dibawa melalui film-filmnya juga mempengaruhi perkembangan musik Indonesia masa kini. Dari perkembangan ini, terjadi perpaduan antara musik negara satu dengan musik negara lain. Musik India mengalami perpaduan dengan musik melayu sehingga menghasilkan jenis musik dangdut. Kemudian muncul pula berbagai musisi Indonesia yang beraliran pop, jazz, blues, rock, dan R&B. Berkembang pula jenis musik yang memadukan unsur kedaerahan dengan unsur musik luar, terutama alat-alat musiknya. Jenis musik ini sering disebut musik etnis.1 Dari segi aliran, musik telah mengalami perkembangan dengan adanya beberapa genre musik baru. Contohnya musik triphop yang merupakan 1
Denny Ardiansyah, “Energi Mabuk Musik Masa Kini” dalam Lampung Post, Minggu, 30 November 2008, hal 4.
70
71
perpaduan antara beat-beat elektronik dengan musik pop yang ringan dan enak didengar. Contoh musisi yang mengusung jenis musik ini adalah Frou Frou, Sneaker Pimps dan Lamb. Ada juga hip-hop rock yang diusung oleh Linkin Park. Belum lagi dance rock dan neo wave rock yang kini sedang in. banyak kelompok musik baru yang berkibar dengan jenis musik ini, antara lain Franz Ferdinand, Bloc Party, The Killers, The Bravery dan masih banyak lagi.2 Seni musik mudah dikenali, baik tradisional maupun modern. Contohnya di Indonesia saja, musik tradisional termasuk juga keroncong Jawa dikenali oleh hampir semua rakyat Indonesia, namun yang lebih berkuasa terhadap musik-musik di Indonesia yaitu seni lagu modern, yakni Dangdut. Dangdut adalah salah satu musik Indonesia yang sudah merakyat di wilayah Nusantara, yang dipadu dari unsur musik Melayu, India, dan juga musik tradisional Indonesia. Dinamakan Dangdut karena suara musik yang terdengar adalah suara 'dang' dan 'dut' dan musik Dangdut lebih dikuasai oleh suara gendang dan suling. Lagu-lagu dangdut biasanya didendangkan oleh pedangdut dengan goyangannya yang seronok dan lemah gemulai yang disesuaikan dengan tempo lagunya. Ada berbagai macam corak musik Dangdut, antara lain Dangdut Melayu, Dangdut Modern (Dangdut masa kini yang alat musiknya telah ditambah dengan alat musik modern); dan Dangdut Pesisir. Pada tahun 70-an, dangdut lebih dikenal sebagai aliran musik orkes
2
Irfan Kamil, "Musik Nusantara" dalam Ensiklopedi Bebas, ww.wikipedia.com, diakses tanggal 20 Desember 2008
72
Melayu, yang kemudian pada awal tahun 80-an ia lebih dikenal dengan sebutan Dangdut.3 Bahkan sekarang banyak pula grup musik yang mengusung lagu berbahasa daerah dengan irama musik rock, jazz dan blues. Grup musik yang membawa aliran baru ini di Indonesia sudah cukup banyak salah satunya adalah Funk de Java yang mengusung lagu berbahasa Jawa dalam musik rock.4 Berikut adalah daftar aliran utama dalam musik. Masing-masing genre terbagi lagi menjadi beberapa sub-genre. Pengkategorian musik seperti ini, meskipun terkadang merupakan hal yang subjektif, namun merupakan salah satu ilmu yang dipelajari dan ditetapkan oleh para ahli musik.5 Aliran-aliran musik tersebut hanya penyusun sebutkan yang berkembang di Indonesia saja, diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Musik Rakyat Musik rakyat atau musik tradisi adalah musik yang lahir dan berkembang di daerah- daerah di seluruh Indonesia. Ciri khas pada jenis musik ini teletak pada isi lagu dan instrumen (alat musiknya). Musik tradisi memiliki karakteristik khas, yakni syair menggunakan bahasa dan gaya daerah setempat.
3
Irfan Kamil, "Musik Nusantara", akses tanggal 20 Desember 2008.
4
Irfan Kamil, "Musik Nusantara", akses tanggal 20 Desember 2008.
5
Irfan Kamil, "Musik Nusantara", akses tanggal 20 Desember 2008.
dan melodinya
73
2. Musik Keroncong Secara umum, musik keroncong memiliki harmoni musik dan improvisasi yang sangat terbatas. Umumnya lagu- lagunya memiliki bentuk dan susunan yang sama. Syair- syairnya terdiri atas beberapa kalimat (umumnya 7 kalimat) yang diselingi dengan permainan alat musik. 3. Musik Dangdut Musik dangdut merupakan hasil perpaduan antara musik India dengan musik Melayu, musik ini kemudian berkembang dan menampilkan cirinya yang khas dan berbeda dengan musik akarnya. Ciri khas musik ini terletak pada pukulan alat musik tabla (sejenis alat musik perkusi yang menghasilkan bunyi ndut). Selain itu, iramanya ringan, sehingga mendorong penyanyi dan pendengarnya untuk mengerakkan anggota badannya. Lagunya pun mudah dicerna, sehingga tidak susah untuk diterima masyarakat. 4. Musik Perjuangan (Musik Nasional) Musik ini lahir dari kondisi masyarakat Indonesia yang sedang terjajah oleh bangsa asing. Dengan menggunakan musik, para pejuang berusaha mengobarkan semangat persatuan untuk bangkit melawan penjajah. Syair- syair yang diciptakan pada masa itu, umumnya berisi ajakan untuk berjuang, ajakan untui berkorban demi tanah air, dan sebagainya. Irama musiknya pun dibuat cepat dan semangat, serta diakhiri dengan semarak.
74
5. Musik Populer (Pop) Musik ini memiliki ciri, antara lain penggunaan ritme yang terasa bebas dengan mengutamakan permainan drum dan gitar bas. Komposisi melodinyajuga
mudah
dicerna.
Biasanya,
para
musisinya
juga
menambahkan variasi gaya yang beraneka ragam untuk menambah daya tarik dan penghayatan pendengar atau penontonnya. Musik pop dibedakan menjadi musik pop anak- anak dan musik pop dewasa. Sementara itu, dalam sub-genre dikenal beberapa aliran musik baru, diantaranya adalah: triphop, ska, black metal, underground, rock n roll,
grunge, punk, hip-hop, dance rock, neo wave rock, triphop, dan lain-lain.6
B. Pertunjukan dan Efek Seni Musik Masa Kini Di samping berkembang dalam aliran, penyajian dan kemasan musik masa kini juga mengalami perkembangan dengan berbagi efek yang ditimbulkan. Maraknya konser musik dan festival lagu di negeri Indonesia serta nyanyian yang kian digandrungi, bukan saja oleh para remaja, tetapi juga diminati dan dinikmati oleh para orang tua, bahkan anak-anak, baik lewat televisi, radio, hand phone, dan media-media elektronik lainnya, mengindikasikan bahwa seni musik tidak pernah sepi, bahkan terus mengalami perkembangan. Kaset, CD, MP3 dan konser musik tidak sulit untuk dicari. Kapan dan dimana pun, musik seakan menjadi sesuatu yang
6
Denny Ardiansyah, “Energi Mabuk Musik Masa Kini” dalam Lampung Post, Minggu, 30 November 2008, hal 4.
75
sangat mudah diperdengarkan. Musik menjadi sebuah komoditas industri dan juga menjadi sebuah kebutuhan bagi orang-orang masa kini. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, sekarang banyak musik dipertontonkan melalui konser-konser, baik itu digelar di lapangan atau pun di stadion, disiarkan media elektronik maupun tidak. Semua aliran musik yang ada, hampir semuanya ada pertunjukkan secara langsung. Namun demikian, tidak bisa dibantah aliran musik populer lah yang paling banyak didatangi penonton. Sementara aliran musik lain seperti jazz, blues, kroncong dan lain-lain hanya dinikmati oleh beberapa orang saja.7 Saat ini, dalam rangka menyambut hari-hari besar seperti tahun baru, hari kemerdekaan, hari pahlawan dan yang lainnya seakan tidak pernah lepas dari konser musik. Melalui aksi musisi di atas panggung, penonton banyak yang berteriak histeris mengagumi, menyanjung bahkan memuja para idolanya. Akibatnya, penonton seakan terhipnotis dengan pertunjukan tersebut dan tidak memikirkan keselamatan jiwa dan hartanya. Oleh karena itu, pada setiap konser tidak sedikit orang yang memanfaatkan keadaan tersebut dengan niat jahat, mencopet misalnya.8 Bukan hanya itu, konser musik selain rawan aksi kejahatan ternyata juga banyak menimbulkan keributan (tawuran). Namun yang justru lebih mengerikan adalah keselamatan jiwa para penonton yang tidak pernah terjamin keselamatannya. Lihat saja beberapa contoh kasus konser beberapa
7
Denny Ardiansyah, “Energi Mabuk Musik Masa Kini”, hal 4.
8
Denny Ardiansyah, “Energi Mabuk Musik Masa Kini”, hal 4.
76
tahun terakhir. Di Pekalongan konser musik Ungu dinodai dengan kematian 10 peggemarnya, sedangkan konser musik Sheila on 7 di Lampung merenggut 5 jiwa penontonnya, dan pertunjukan musik dangdut di Probolinggo juga berujung pada tewasnya 2 jiwa manusia.9 Namun demikian, disamping menimbulkan efek negatif, tidak dapat dibantah jika konser musik ternyata juga memberikan efek positif. Keberadaan konser musik, menurut beberapa pakar psikolog, turut memberikan hiburan yang cukup efektif diantara hiburan-hiburan lainnya. Hiburan tersebut berdampak positif bagi “kesehatan jiwa” para penonton dengan ditandai pada kembalinya semangat beraktifitas.
C. Relevansi Hadis-hadis Musik Dengan Kehidupan Masa Kini Pada umumnya orang-orang Arab mengikuti Sunnah Rasulullah saw. Rasul saw tidak pernah menggunakan alat-alat musik modern, mereka pun tidak menggunakannya. Pada waktu itu (pada masa Rasul) tentu saja teknologi belum ada. Padahal, orang-orang Arab mengikuti sunnah Rasul secara total jelas bagi mereka alat-alat musik adalah haram, terutama orangorang Baduwi Arab. Menurut mereka, apa-apa yang tidak dilakukan oleh Rasul adalah Bi'dah. Demikian mereka memahaminya, jadi hidupnya tetap terbelakang.10
9
10
Denny Ardiansyah, “Energi Mabuk Musik Masa Kini”, hal 4.
Jauhari, “Syariat Islam Terhadap Keindahan Kreasi Seni Musik Dan Nyanyian.” http:// www.serambinews.com/entertainment/musik/musik islam???/index.php.html, diakses tanggal 5 September 2008.
77
Dengan melihat perkembangan musik sekarang yang begitu pesat, baik dilihat dari sisi aliran maupun kemasan, maka umat Islam perlu menengok kembali konsep seni musik menurut Nabi dengan membaca dan memahami hadis-hadisnya yang membicarakan musik. Jika orang Baduwi Arab yang telah penyusun sebutkan di atas mengambil sikap hati-hati sehingga tetap terbelakang, bagi penyusun permasalahan musik perlu diselesaikan dengan mencari solusi yang terbaik bagi kehidupan umat Islam.11 Mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, bisa disamakan dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. ‘Illat-nya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya. Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhtilat}, atau terjadi penampakan aurat, tentu saja hal tersebut tidak dibolehkan. Hal ini yang menjadi dilarangnya bermain musik karena telah bercampur dengan perbuatan-perbuatan maksiat lainnya,12 sebagaimana hadis Nabi berikut:
11
Jauhari, “Syariat Islam Terhadap Keindahan Kreasi Seni Musik Dan Nyanyian”, diakses tanggal 5 September 2008. 12
Abdurrahman Al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, Cet. I (Jakarta : Gema Insani Press, 1991), hlm. 74.
78
ﻷ ﱠﻡ ِﺔ ُ ل ِﻓﻲ َه ِﺬ ِﻩ ا َ ﺳﱠﻠ َﻢ َﻗﺎ َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َو َ ﷲ ُ ﺹﱠﻠﻰ ا َ ﷲ ِ لا ُ ﺳ ْﻮ ُ ن َر ﻦ َأ ﱠ ِ ﺼ ْﻴ َ ﺣ ُ ﻦ ُنﺑ َ ﻋ ْﻤ َﺮا ِ ﻦ ْﻋ َ ل ِإ َذا َ ك َﻗﺎ َ ﷲ َو َﻡ َﺘﻰ َذا ِ لا ُ ﺳ ْﻮ ُ ﻦ َیﺎ َر َ ﺴِﻠ ِﻤ ْﻴ ْ ﻦ اﻝ ُﻤ َ ﻞ ِﻡ ٌﺟ ُ ل َر َ ف َﻓ َﻘﺎ ٌ ﺦ َو ْﻗ ْﺬ ٌﺴ ْ ﻒ َو َﻡ ٌ ﺴ ْﺧ َ ١٣
ﺨ ُﻤ ْﻮ َر ُ ﺖ اﻝ ْ ﺷ ِﺮ َﺑ ُ ف َو ُ ت َواﻝ َﻤ َﻌﺎ ِز ُ ت اﻝ َﻘ ْﻴ َﻨﺎ ْ ﻇ َﻬ َﺮ َ
Dari ‘Imra>n bin Hus{ain berkata : “Rasulullah telah bersabda : ""Pada umatku akan ada pembenaman, pelemparan dan pengrubahan bentuk." Lalu salah seorang di antara kaum muslimin ada yang bertanya. "Kapan hal itu terjadi, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Jika telah tampak berbagai nyanyian, alat-alat musik dan diminumnya khamr".” Namun jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hal itu diperbolehkan.14 Sebab dari kebolehan mendengarkan musik secara langsung ini tampak dalam hadis Nabi berikut:
ن ِ ﺟﺎ ِر َی َﺘﺎ َ ﻋ ْﻨ ِﺪي ِ ﺳّﻠ َﻢ َو َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َو َ ﷲ ُ ﺹﱠﻠﻰ ا َ ﷲ ِ لا ُ ﺳ ْﻮ ُ ﻋَﻠﻲ َر َ ﻞ َﺧ َ ﺖ َد ْ ﺸﺔ َﻗﺎَﻝ َ ﻋﺎ ِﺋ َ ﻦ ْﻋ َ ﻞ َأ ُﺑ ْﻮ َﺑ ْﻜ ٍﺮ َﺧ َ ﺟ َﻬ ُﻪ َو َد ْ ل َو َ ﺣ ﱠﻮ َ ش َو ِ ﻋَﻠﻰ اﻝ ِﻔ َﺮا َ ﺠ َﻊ َﻄ َﺿ ْ ث َﻓﺎ َ ن ِﺑ ِﻐ َﻨﺎ ٍء ُﺑ َﻌﺎ ِ َﺕ َﻐ ِﻨ َﻴﺎ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َ ﻞ َ ﺳﱠﻠ َﻢ َﻓَﺄ ْﻗ َﺒ َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ َو َ ﷲ ُ ﺹﱠﻠﻰ ا َ ﻲ ﻋ ْﻨ َﺪ اﻝ ﱠﻨ ِﺒ ﱢ ِ ن ِ ﻄﺎ َ ﺸ ْﻴ ل ِﻡ ْﺰ َﻡﺎ َر ُة اﻝ ﱠ َ َﻓﺎ ْﻥ َﺘ َﻬ َﺮ ِﻥﻲ َو َﻗﺎ ن َ ﺟ َﺘﺎ َو َآﺎ َ ﺨ َﺮ َ ﻏ َﻤ ْﺰ ُﺕ ُﻬ َﻤﺎ َﻓ َ ﻞ َ ﻏ َﻔ َ ﻋ ُﻬ َﻤﺎ َﻓَﻠ ﱠﻤﺎ ْ ل َد َ ﻼ ُم َﻓ َﻘﺎ َﺴ ﻼ ُة و اﻝ ﱠ َ ﻋَﻠ ْﻴ ِﻪ اﻝﺼﱠ َ ﷲ ِ لا ُ ﺳ ْﻮ ُ َر ١٥
ب ِ ﺤ َﺮا ِ ق َواﻝ ِ ن ِﺑﺎﻝ ﱠﺪ ْر ُ ﺴ ْﻮ َدا ﺐ اﻝ ﱡ ُ ﻋ ْﻴ ٍﺪ َی ْﻠ َﻌ ِ َی ْﻮ ُم
Dari ‘Aisyah berkata : “Pada suatu hari Rasulullah masuk ke tempatku. Ketika itu disampingku ada dua gadis perempuan budak yang sedang mendendangkan nyanyian. Kulihat Rasulullah s.a.w. berbaring tetapi dengan memalingkan mukanya. Pada saat itulah Abu Bakar masuk dan ia marah kepadaku. Katanya: "Di rumah Nabi ada seruling setan?". Mendengar seruan itu Nabi lalu menghadapkan mukanya kepada Abu Bakar seraya berkata: "Biarkanlah 13
At-Tirmiz}i, Sunan At-Tirmiz}i, hadis no. 2137, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997). 14
Abdurrahman Al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, Cet. I (Jakarta : Gema Insani Press, 1991), hlm. 75. 15
Al-Bukha>ri, S{ahih al-Bukha>ri, hadis no. 987, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997).
79
keduanya, hai Abu Bakar." Tatkala Abu Bakar tidak memperhatikan lagi maka aku suruh kedua budak perempuan itu keluar. Waktu itu adalah hari raya di mana orang-orang Sudan sedang menari dengan memainkan alat-alat penangkis dan senjata perangnya ".” Menurut al-Baghda>di dan asy-Syuwaiki dalam mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah ibahah, bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.16 Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asyyaa`) dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya adalah diperbolehkan. Kaidah syar'iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:
“al-As}lu fi al-asyya> al-ibah}ah} ma lam yarid dali>lu at-tahri>m” (hukum asal benda-benda,
adalah
boleh,
selama
tidak
terdapat
dalil
yang
mengharamkannya).17 Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Hal itu dapat dipahami dari sebuah hadis Nabi berikut:
16
Abdurrahman Al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, Cet. I (Jakarta : Gema Insani Press, 1991), hlm. 63-64. Lihat juga al-Syuwaiki, al-Khalas} wa Ikhtilaf al-Nas (Al-Quds : Mu`assasah Al-Qudsiyah Al-Islamiyyah), hlm. 102-103. 17
Abdurrahman Al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hlm. 76.
80
،ﺴ َﺮ وا ْﻝ ُﻜ ْﻮ َﺑ َﺔ َوا ْﻝ ُﻐ َﺒ ْﻴ َﺮا َء ِْ ﺨ ْﻤ َﺮ َوا ْﻝ َﻤ ْﻴ َ ﺣ ﱠﺮ َم ا ْﻝ َ ﻞ ﺟﱠ َ ﻋ ﱠﺰ َو َ ﷲ َ نا ﻋ ْﻤ ُﺮو ِإ ﱠ َ ﻦ ِﷲﺑ ِ ﻋ ْﺒ ُﺪ ا َ ١٨
ﺣ َﺮا ٌم َ ﺴ ِﻜ ٍﺮ ْ ﻞ ُﻡ َو ُآ ﱡ
‘Abd Alla>h ibn ‘Amr “sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan khamr, judi, al-ku>bah (gendang), dan al-gubaiara>’ (khamr yang terbuat dari bahan jagung), dan setiap yang memabukkan itu haram.” Disamping itu terdapat kaidah syar'iyah yang menetapkan : “Al-
wasi>lah ila al-hara>m fahuwa haram” (Segala sesuatu yang menjadi perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.19 Setelah menerangkan mengenai hukum bagi perkembangan musik masa kini di atas, penyusun ingin membuat suatu konsep umum tentang nyanyian dan bermain musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Konsep ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) unsur pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami), antara lain:20 1). Musisi atau Penyanyi Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr atau ma'ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. 18
Abu Daud, Sunan Abu> Daud, hadis no. 3200, CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah, Global Islamic Software Company (1991 – 1997). 19
20
An-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur>, (t.t.p: t.p, 1963), hlm. 86.
"Norma Islam untuk Musisi, Instrumen, Sya'ir, dan Waktu", Lihat http:// www.ashifnet.tripod.com
81
Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler. Tidak ada unsur tasyabuh bi al-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya. Tidak
menyalahi
ketentuan
syara',
seperti
wanita
menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan,
tampil
bergoyang
pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. 2). Instrumen atau Alat Musik Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah: memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat. Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim. Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
82
3). Sya'ir Berisi amar ma'ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya. Berisi
'ibrah
dan
menggugah
kesadaran
manusia.
Tidak
menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama. Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam. Tidak berisi amar munkar (mengajak pacaran, dsb) dan nahi ma'ruf. Mencela Allah, Rasul-Nya, Al-Qur’an. Berisi "bius" yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah. Ungkapan yang tercela menurut syara' (porno, tak tahu malu, dan sebagainya). Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam. 4). Waktu dan Tempat Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya. Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib). Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat). Pria dan wanita wajib ditempatkan infishal (terpisah) tidak boleh
ikhtilat} (campur baur).
BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Dari paparan skripsi yang telah dikemukakan empat bab sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : a. Secara ringkas, hadis yang membahas seni musik ada dua macam.
Pertama, hadis yang mengharamkan musik dan kedua, hadis yang membolehkan musik. Musik diperbolehkan ketika diadakan pesta pernikahan atau pada hari raya dan hari-hari gembira lainnya dan membawa pada kemanfaatan. Sementara, musik yang haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan musik, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran dan menimbulkan kemudharatan. b. Dalam konteks kekinian, hadis ini direlevansikan pada umat Islam
sekarang yang mendengarkan atau memainkan musik dengan harus memperhatikan faktor-faktor berikut: pertama, lirik lagu yang dilantunkan. Kedua, alat musik yang digunakan. Ketiga, cara penampilan. Keempat, akibat yang ditimbulkan. Kelima, aspek tasyabuh atau keserupaan dengan orang kafir. B. Kritik Para ulama berbeda pendapat tentang halal dan haramnya musik, mayoritas dari mereka hanya sebatas berbicara normatif tanpa melihat kenyataan sekarang. Padahal, seharusnya para ulama juga memperhatikan
83
84
bagaimana memberikan solusi yang tepat bagi umat Islam sekarang yang sudah “tercandu” oleh permainan dan mendengarkan musik. Kalau hanya sebatas teori halal-haram, rasanya hanya akan mengakibatkan perdebatan yang tidak menemui kata selesai. Oleh karena itu, kiranya para ulama juga mempelajari dan memahami kemaslahatan atau pun kemudharatan yang ditimbulkan oleh seni musik dengan menengok kenyataan di lapangan. Dengan demikian, ulama diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan umat Islam, khusunya dalam seni musik. C. Saran-saran Penyusun mengakui, bahwa skripsi ini masih jauh dari sempurna. Keterbatasan penyusun dalam mengkaji data menyebabkan mudahnya mendapati kekurangan dalam skripsi ini. Besar harapan penyusun kepada para pengkaji ma’an al-hadits terhadap kajian ini, untuk memberi kritik demi penyempurnaan penelitian.
85
DAFTAR PUSTAKA ‘Arabi, Ibn. Fath{ al-Bari. CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah: Global Islamic Software Company, 1991 – 1997. Abd al-Rauf al-Manawi, Muhammad. Faid al-Qadir Syarh al-jami al-Shagir. Jilid IV. Beirut: Dar al-Fikr, 1972. Ah}mad. Musnad Ah}mad. CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah: Global Islamic Software Company. 1991 – 1997. Al-‘A<sir, Majd al-din al Mubarak ibn Muh}ammad al-Jazari. Al-Niha>yah fi alG{ari>b al-Hadi>s wa al-Atsar. Juz I. Beirut, Dar al-Fikr, t.t. Al-Alba>ni, Nashi>ruddin. Tahri>m a>lat} al-t}arb. DVD Maktabah al-Sya>milah 13,4 Gyga Byte. Pustaka Ridwana Media, tt. Al-Baghdadi, Abdurrahman. Seni Dalam Pandangan Islam. Cet. I. Jakarta : Gema Insani Press, 1991. Al-Bukha>ri. S{ahih al-Bukha>ri. CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah: Global Islamic Software Company, 1991 – 1997. Al-Ghaza>li. Ihya> ulum al-di>n’. Juz VI. Jilid II. Beirut: Dar al-Fikr,t.t. Al-Jauzi, Ibn Qayyim. Al-Igha>s|ah. CD Maktabah Ibn Taymiyah wa Ibn Qayyim wa Ibn al-Jauzy 12660 MB: al-Masa>hah al-Mata>hah, t.t.. Al-Khat}t}abi, Ma'a>lim al-Sunani, DVD Maktabah al-Sya>milah 13,4 Gyga Byte. Pustaka Ridwana Media, t.t. Al-Qardawi, Yusuf. Seni dan Hiburan Dalam Islam. Alih Bahasa, Hadi Mulyo. Cet. 2. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001. _______. Bagaimana memahami hadis Nabi SAW. Alih bahasa, Muhammad alBaqir. Bandung: Karisma, 1999. _______, Nasyid Versus Musik Jahiliyah. Alih Bahasa, Tim Penerjemah LESPISI. Cet. 1. Bandung: Mujahid, 2003. Al-Qurt}ubi. Kasyf al-Qina>’. DVD Maktabah al-Sya>milah 13,4 Gyga Byte: Pustaka Ridwana Media, t.t. Al-Suyuti. Ruba Al-Nuqul, dalam Hasiyah tafsir al-Jalalain. Semarang: maktabah usaha, t.t.
86
Al-Sya>fi'i. Al-Risalah. Beirut: Dar al-Fikr, t.t. An-Nabhani. Muqaddimah al-Dustur>. t.t.p: t.p, 1963. Ashidieqi, TM. Hasby. Sejarah Ilmu Hadis. Jakarta: Bulan Bintang, 1993. Asy-Syaukani. Irsya>d al-Fuhul ila Tahqi>q al-Haq min ‘Ilm al-Usu>l. Beirut: Dar al-Fikr, t.t. Asy-Syaukani. Nail al-Aut{ar. Jilid VIII. Beirut: Da>r al-Fikr, t.t. At-Tirmiz}i. Sunan At-Tirmiz}i. CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah: Global Islamic Software Company, 1991 – 1997. Az{-Z{ahabi. Siyar al-A’lam al-Nubula’, DVD Maktabah al-Sya>milah 13,4 Gyga Byte. Pustaka Ridwana Media, t.t. Bassao, Mary. Penyembuhan Melalui Musik dan Warna, Alih Bahasa, Dinamika Interlingua, Cet. I (Yogyakakarta: Penerbit Putra Langit, 2001). C. Chitticik, Wiliam. Tasawuf di Mata Kaum Sufi. Alih Bahasa, Zainul Am. Cet. 1. Bandung: Anggota IKAPI, 2002. Campbell, Don. Efek Mozart, “Memanfaatkan Kekuatan Musik Untuk Mempertajam Pikiran, Meningkatkan Kreatifitas, dan Menyehatkan Tubuh”. Alih Bahasa, T. Hermaya. Cet. I. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001. Daud, Abu. Sunan Abu> Daud. CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah: Global Islamic Software Company, 1991 – 1997. Denny Ardiansyah, “Energi Mabuk Musik Masa Kini” dalam Lampung Post, Minggu, 30 November 2008, hal 4. Edmund Prier, Karl. Sejarah Musik. Jilid I. Yogyakarta: Pusat Musik Liturgi, 1991. Frank Ochbman, Fan. Dr. Sidik Memilih Kenny G, “Ampuhnya Musik Sebagai Terapi”. http// www.indomedia.com/intisari/Minggu, 13 Oktober 2002. George Farmer, Henry. Musik Religius Islam. Bandung: Penerbit Pustaka, 1988. HAM, Musahadi. Evolusi Konsep Sunnah: Implikasinya pada Perkembangan Hukum Islam. Semarang: Aneka Ilmu, 2000. Ibn Kasi>r. Tafsi>r Ibn Kas|ir. Jilid IV. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
87
Ibnu Ma>jah. Sunan Ibnu Ma>jah. CD Mausu>’ah al-Hadis| as-Syari>fah: Global Islamic Software Company 1991 – 1997. Idris, Taufiq. Mengenal Kebudayaan Islam. Cet. I. Surabaya Bina Ilmu, 1983. Iqbal Khan, Asif. Agama, Filsafat, seni Dalam Pemikiran Iqbal. Alih Bahasa, Farida Arini. Cet. 1. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2002. Irfan Kamil, "Musik Nusantara" dalam Ensiklopedi Bebas, ww.wikipedia.com, diakses tanggal 20 Desember 2008 Jauhari, “Syariat Islam Terhadap Keindahan Kreasi Seni Musik Dan Nyanyian.” http:// www.serambinews.com/entertainment/musik/musik islam???/index.php.html, akses 5 September 2008. Juanda, Kusuma. “Tentang Musik”, lihat http//: www.pesantrenvirtual.com, diakses tanggal 20 Desember 2008. Kate dan Richard Mucci. The Healing Sound of Musik, “Manfaaat Musik Untuk Kesembuhan dan Kesehatan, dan Kebahagian Anda”. Cet. 1. Jakarta: PT. Gramedia, 2003. Mariyanto, Ernes. “Musik Dalam Ibadah Katolik”. Spektrum: No. I Th ke-XXVI . Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, 1998. Munandar, Utami. “Anak Cerdas dan Kreatif Berkat Alunan Musik”, www.indomedia.com/intisari, Mei, 1999. Munawwir, A. Warson. Kamus Arab – Indonesia Al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Progressif, 1997. “Nasyid Modern”, Permata, No. 3, Tahun VII (Juli 2009) hlm. 11. "Norma Islam untuk Musisi, Instrumen, Sya'ir, dan Waktu", Lihat http:// www.ashifnet.tripod.com Pasaribu, Amir. Riwayat Musik dan Musisi. Jakarta: Gunung agung, 1953. “Pengertian seni secara umum + sejarahnya”. http:// www.endonesia.net/komunitas, indie, budaya –artikel-artikel/musik, diakses 5 September 2008. Shadily, Hasan. Ensiklopedi Indonesia Edisi Khusus. IV. Jakarta: PT. Ikhtiar Baru-Van Hoeve, t.t.
88
Shiddiq al-Jawi, Muhammad. “Hukum Menyanyi dan Musik Dalam Fiqh Islam,” http:// www.muslimuda.org/forum/index.php.htm, diakses 5 September 2008. Shihab, M. Quraish. Wawasan al-Qur’an. Cet. 9. Bandung: Mizan, 2001. Sitompul, B. Musik dan Seni Suara. Cet. 2. Jakarta: Wijaya, 1984. Soekarno, Arie. Buku Pintar Musik. Jakarta: Inovasi, t.t. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, “Seni” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet. 2. Jakarta: Balai Pustaka, 2005. Wensink, A.J.. Mu’jam al-Mufahras Li Alfa>z} al-Hadis al-Nabawi. VII. Leiden: Maktabah Brill, 1987. Ya’qub al Fairuz abadi, Muji>d al-Di>n Muh}ammad. Al-Qa>mus al-Muhit}. Juz II. Beirut; Dar al-Fikr, t.t.
89 CURRICULUM VITAE Nama
: Muhammad Abdul Aziz
Tempat, tanggal lahir : Pemalang, 24 April 1985 Alamat
: Jl. Bandaran no. 209 RT 02/02 Rowosari Ulujami Pemalang Jawa Tengah 52371
No. Telepon
: (0274) 929 84 82
Nama orang tua
:
Ayah
: Dmyati
Ibu
: Salimah
Riwayat Pendidikan: TK Aisyiyah Bustanul Athfal Rowosari SDN 03 Rowosari, lulus tahun 1997 SLTPN 01 Comal, lulus tahun 2000 MA. Ali Maksum Krapyak Yogyakarta, lulus tahun 2004 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, tahun 2004-sekarang