PERATURAN DAERAH P R O V I N S I N U S A T E N G G A R A TIMUR NOMOR
8 TAHUN 2007
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH P R O V I N S I N U S A T E N G G A R A TIMUR NOMOR 8 T A H U N 2004 T E N T A N G K E D U D U K A N P R O T O K O L E R DAN K E U A N G A N PIMPINAN DAN A N G G O T A D E W A N P E R W A K I L A N R A K Y A T D A E R A H P R O V I N S I N U S A T E N G G A R A TIMUR D E N G A N RAHMAT TUHAN Y A N G MAHA E S A
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang baik dan seimbang, maka Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu disesuaikan; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, maka perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provirisi Nusa Tenggara Timur, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2006;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur; Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tepggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3363); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 3851); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); ,
2
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2432); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 'Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 407, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman ,
3
Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4569); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9345); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah' Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional; 20. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2003 Nomor 021 Seri E Nomor 006); 21. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2004 Nomor 327 Seri A Nomor 006) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006 Nomor 007 Seri A Nomor 005);
4
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKIU\N RAKYAT DAERAH P R O V I N S I N U S A T E N G G A R A TIMUR
dan G U B E R N O R N U S A T E N G G A R A TIMUR MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA A T A S P E R A T U R A N DAERAH PROVINSI NUSA T E N G G A R A TIMUR NOMOR 8 T A H U N 2004 T E N T A N G K E D U D U K A N P R O T O K O L E R DAN K E U A N G A N PIMPINAN DAN A N G G O T A DEWAN PERWAKILAN R A K Y A T D A E R A H PROVINSI NUSA T E N G G A R A TIMUR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2004 Nomor 327 Seri A Nomor 006), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur: a. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006 Nomor 001 Seri A Nomor 001); b. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006 Nomor 007 Seri A Nomor 005), diubah sebagai berikut: 1.
Ketentuan Pasal 1 angka 15a dan 15b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 15a. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. 15b. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari. 5
Ketentuan Pasal 10A ayat (2) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A
Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif. Ketentuan Pasal 14A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A
(1) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu : a. tinggi; b. sedang; c. rendah. (3) Kemampuan keuangan daerah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan paling banyak 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD. (4) Kemampuan keuangan daerah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD. ! (5) Kemampuan keuangan daerah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan paling banyak 1 (satu) kali uang representasi Ketua DPRD. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 14B dan 14C dihapus. Pasal 14D diubah menjadi Pasal 14B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14B
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
Pasal 14A
Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada APBD. (2) Pajak Penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 5 (lima) Pasal baru, yakni Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, Pasal 24D dan Pasal 24E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A
Selain belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, kepada Pimpinan DPRD disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pasal 24B
(1) Kemampuan keuangan daerah tinggi, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A disediakan paling banyak 6 (enam) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 4 (empat) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD. (2) Kemampuan keuangan daerah sedang, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A disediakan paling banyak 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 2 1/2 (dua seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD. (3) Kemampuan keuangan daerah rendah, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A disediakan paling banyak 2(dua) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 1 1/2 (satu seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD. Pasal 24C
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A disediakan terhitung mulai tanggal 1 April 2007. Pasal 24D
Penggunaan Belanja Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A berdasarkan pertimbangan kebijakan Pimpinan DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk keperluan pribadi. 7
Pasal 24E
Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A, diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21 dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. (2) Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 20, Pasal 22 dan Pasal 23 dianggarkan dalam Pos DPRD. (3) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 21, serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; dan c. Belanja Modal. f
(3a) Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD. (4) Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 27, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27A
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti sebagai Anggota DPRD periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
8
(2) Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara sekaligus atau mengangsur setiap bulan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ditetapkan di Kupang pada tanggal 17 September 2007
PIET ALEXANDER TALLO Diundangkan di Kupang pada tanggal 17 September 2007 PLT. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSArTENGGARA TIMURy tf?
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2007 NOMOR 008 SERI A NOMOR 004
9
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI N U S A T E N G G A R A TIMUR NOMOR
8 T A H U N 2007
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI N U S A T E N G G A R A TIMUR NOMOR 8 T A H U N 2004 T E N T A N G K E D U D U K A N P R O T O K O L E R DAN K E U A N G A N PIMPINAN DAN A N G G O T A D E W A N P E R W A K I L A N R A K Y A T D A E R A H P R O V I N S I N U S A T E N G G A R A TIMUR
PENJELASAN UMUM : Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Perubahan tersebut dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisi sosial ekonomi negara pada umumnya dan daerah Nusa Tenggara Timur pada khususnya yang baik dan seimbang.
10
Selain penerimaan penghasilan yang selama ini diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam Peraturan Daerah ini menetapkan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif setiap bulan yang digunakan untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Khusus kepada Pimpinan DPRD, secara kolektif disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD. Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yakni daerah dengan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. Selain itu penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD mempertimbangkan prinsip kesetaraan. Prinsip kesetaraan dicerminkan dari adanya kesetaraan antara Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD yang masingmasing memperoleh dana operasional. Sejalan dengan itu penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD didasarkan atas pertimbangan Pimpinan DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk keperluan pribadi. II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL : Pasal I Angka 1
: Cukup jelas.
Angka 2 Pasal 10A
: Cukup jelas.
Angka 3 Pasal 14A
: Cukup jelas.
Angka 4
: Cukup jelas.
Angka 5 Pasal 14B
: Cukup jelas.
Angka 6 Pasal 15
: Cukup jelas.
Angka 7 Pasal 24a
Yang
dimaksud
dengan "disediakan"
adalah penyediaan anggaran dalam Pos Sekretariat DPRD yang hanya dapat digunakan
apabila
diperlukan
untuk
kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD
sehari-hari
keperluan pribacli. Pasal 24B
: Cukup jelas. 11
dan
tidak
untuk
Pasal 24C
: Cukup jelas.
Pasal 24D
: Cukup jelas.
Pasal 24E
: Cukup jelas.
Angka 8 Pasal 25
: Cukup jelas.
Angka 9 Pasal 27A
: Cukup jelas.
Pasal II
: Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 0008
12