SALINAN
GUBERNUR KALIMANTAN UTARA PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pajak dan retribusi daerah; b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Pembentukan
Nomor
12
Peraturan
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82,
Tambahan
Indonesia Nomor 5234);
1
Lembaran
Negara
Republik
3.
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2012
tentang
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); 4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5.
Undang-Undang Pemerintahan
Nomor
Daerah
23
Tahun
(Lembaran
2014
Negara
tentang Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5).
2
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN GUBERNUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah adalah Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Utara. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara
Pemerintahan
Daerah
yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
3
8. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri
Sipil dalam rangka
memimpin suatu satuan kerja organisasi Negara. 9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional
yang
berdasarkan
pada
keahlian
dan
keterampilan tertentu. 10. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. (2) UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah terdiri dari
5
(lima)
UPT
yang
berada
pada
5
(lima)
Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara, yaitu : a. UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor; b. UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan; c. UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara di Malinau; d. UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara di Nunukan; e. UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara di Tideng Pale. (3) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan UPT pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
4
BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 3 UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Tugas Pasal 4 UPT
Badan
Pengelola
Pajak
dan
Retribusi
Daerah
mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah. Fungsi Pasal 5 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai fungsi : a. Penyusunan rencana teknis operasional pendapatan dan penetapan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah; b. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pendapatan dan penetapan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah; c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah; d. Pengelolaan urusan ketatausahaan;
5
e. Pembinaan kelompok jabatan fungsional; f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 6 (1) Susunan Organisasi UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Pendataan dan Penetapan; d. Seksi Pembukuan dan Penagihan; e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT. (3) Seksi-Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT. (4) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada atasan langsung. (5) Struktur Organisasi UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang
tidak
Gubernur ini.
6
terpisahkan
dari
Peraturan
Bagian Ketiga Penjabaran Tugas dan Fungsi Paragraf 1 Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasal 7 Kepala UPT mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Paragraf 2 Sub Bagian Tata Usaha Pasal 8 Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan program,
dan
penyiapan
keuangan,
bahan
ketatausahaan,
perencanaan
rumah
tangga,
perlengkapan, kepegawaian, dan kehumasan. Paragraf 3 Seksi Pendataan dan Penetapan Pasal 9 Seksi
Pendataan
dan
Penetapan
mempunyai
tugas
melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan pendataan dan penetapan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah. Paragraf 4 Seksi Pembukuan dan Penagihan Pasal 10 Seksi
Pembukuan
dan
Penagihan
mempunyai
tugas
melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan penagihan tunggakan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah.
7
BAB IV KEPEGAWAIAN Pasal 11 (1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Kepala Badan melalui Sekretaris Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kepala
Sub
Bagian,
Kepala
Seksi
diangkat
dan
diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Kepala Badan melalui Sekretaris
Daerah
sesuai
peraturan
perundang-
undangan. BAB V JABATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 12 (1) Kepala UPT adalah Jabatan Eselon IIIb atau setara dengan Jabatan Administrator. (2) Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Eselon IVa atau setara dengan jabatan pengawas. BAB VI TATA KERJA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, UPT Badan Pengelola
Pajak
dan
Retribusi
Daerah
berkoordinasi
dengan : a. perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara; b. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; c. lembaga/organisasi yang terkait dengan UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah baik nasional maupun internasional, dan
8
d. unit organisasi terkait lainnya atau perorangan di dalam dan di luar UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah harus menyusun: a. peta bisnis proses yang mengambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah; dan b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Pasal 15 Setiap
unit
kerja
membantu
Kepala
UPT
dalam
melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing-masing. Pasal 16 Setiap
pimpinan
unit
kerja
dan
kelompok
jabatan
fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib : a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kerja sama yang baik di lingkungan internal dan eksternal UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang. Pasal 17 Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah bertanggung jawab memimpin
dan
mengoordinasikan
bawahannya
dan
memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
9
Pasal 18 Setiap pimpinan unit kerja wajib mengawasi bawahannya dan
apabila
terjadi
langkah-langkah
penyimpangan
yang
agar
diperlukan
mengambil
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Setiap pimpinan unit kerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada atasannya dan menyampaikan
laporan
secara
berkala
tepat
pada
waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 20 Kepala UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dalam melaksanakan tugasnya : a. wajib
menyampaikan
laporan
pelaksanaan
tugas
kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan pimpinan perangkat daerah yang secara fungsional mempunyai
hubungan
kerja
dengan
UPT
Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah; dan b. Wajib mengolah dan menggunakan laporan sebagai bahan
penyusunan
laporan
lebih
lanjut
untuk
memberikan petunjuk kepada bawahan. BAB VII PEMBIAYAAN Pasal 21 Segala
biaya
Peraturan
yang
Gubernur
diperlukan ini
akibat
dibebankan
ditetapkannya pada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
10
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 22 (1) UPT pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dapat ditinjau ulang apabila : a.
Tidak
atau
kurang
dibutuhkan
lagi
dalam
pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat; b. Tidak atau kurang diperlukan bagi efektifitas tugas operasional Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah; c. UPT pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b menjadikan tidak atau kurang bermanfaat, dalam arti apabila perbandingan kemanfaatannya dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk operasional lebih besar beban pembiayaannya yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah, maka terhadap UPT tersebut oleh Gubernur dilakukan perampingan dengan cara : 1) Penghapusan; 2)
Perubahan status dari UPT menjadi Satuan Tugas (SATGAS) atau;
3) Penggabungan dengan UPT atau Unit Kerja yang lain. (2) Apabila maka
UPT tersebut semua
Jabatan
terkena
perampingan,
Struktural
yang
ada
menjadi gugur oleh karenanya para Pejabat Struktural
diberhentikan
dari
Jabatan
Strukturalnya oleh Gubernur. (3) Hal-hal
yang
belum
cukup
diatur
dalam
Peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai teknis operasional pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
11
BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap
pengundangan
orang
mengetahuinya,
Peraturan
Gubernur
memerintahkan ini
dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 28 November 2016 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd IRIANTO LAMBRIE
Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 28 November 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, ttd BADRUN BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2016 NOMOR 25 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Plt. Kepala Biro Hukum dan Organisasi ttd TAUFIK HIDAYAT, S.TP., M.Si NIP. 19760116 200212 1 006 12
13
SALINAN LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI UPT BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPALA
SUB BAGIAN TATA USAHA
SEKSI PENDATAAN DAN PENETAPAN
SEKSI PEMBUKUAN DAN PENAGIHAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd
Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 28 November 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA,
IRIANTO LAMBRIE
ttd BADRUN BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2016 NOMOR 25 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Plt. Kepala Biro Hukum dan Organisasi ttd 14 TAUFIK HIDAYAT, S.TP., M.Si NIP. 19760116 200212 1 006