GUBERNUR JAWA TIMUR KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 188/619/KPTS/013/2011 TENTANG TIM PENYUSUN STATUS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2011 GUBERNUR JAWA TIMUR,
b.
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, perlu membentuk Tim Penyusun Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur.
AN
bahwa dalam rangka mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka perlu disusun Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat;
: 1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang-Undang
SA
Mengingat
: a.
LI N
Menimbang
2.
3.
4.
5.
-2-
7.
8.
9.
10.
11.
LI N
12.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4242); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Nomor Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penetapan Kawasan Lindung di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1991 Nomor 1, Seri C); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3, Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 2, Seri D); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2010, Seri A); Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 105 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2011; Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/691/KPTS/013/2010 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/455/KPTS/013/2011.
AN
6.
SA
13.
14.
15.
16.
17.
18.
MEMUTUSKAN:
-3MEMUTUSKAN: Menetapkan, PERTAMA
: Menugaskan Tim Penyusun sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, untuk: a. mengumpulkan bahan dan materi dalam rangka penyusunan laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), meliputi data kualitas lingkungan hidup menurut media lingkungan (air, udara, lahan, pesisir, dan pantai), data atau hasil kegiatan yang menyebabkan terjadinya perubahan kualitas lingkungan hidup, data upaya atau kegiatan untuk mengatasi permasalahan lingkungan, dan data penunjang lainnya yang diperlukan untuk melengkapi analisis; b. mengkompilasi dan mengolah data untuk mendukung penyusunan laporan dan basis data SLHD; c. melakukan analisis keterkaitan antara perubahan kualitas lingkungan hidup, kegiatan yang menyebabkan terjadinya perubahan kualitas lingkungan hidup (tekanan) dan upaya untuk mengatasi (respon); d. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur. : Membebankan biaya pelaksanaan tugas Tim Penyusun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2011, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Program (19) Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kegiatan (020) Penyebaran dan Peningkatan Akses Informasi kepada Masyarakat, termasuk Informasi Mitigasi Bencana dan Potensi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Kode Rekening 5.2.1.01.001.
SA
KETIGA
LI N
AN
KEDUA
: Membentuk Tim Penyusun Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Surabaya Pada tanggal 2 Nopember 2011 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd Dr. H. SOEKARWO LAMPIRAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR : 188/619/KPTS/013/2011 TANGGAL : 2 NOPEMBER 2011 SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENYUSUN STATUS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2011
1 1.
JABATAN DALAM TIM 2 Pembina
NAMA 3 Dr. H. SOEKARWO
2.
Ketua
INDRA WIRAGANA, SH
Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur
3.
Sekretaris
PUTU ARTHA GIRI, SH., MM
Kepala Bidang Komunikasi dan Peningkatan Peran Serta Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur
4.
Anggota-anggota:
a.
d.
Ir. DIAH SUSILOWATI, MT GONO BILOWOSENO S.P., SH., M.Hum Ir. UDAHARIPANTJORO, MM Ir. SUNARTA, MM
e.
Ir. DYAH LARASAYU, MM
LI N
b.
SA
c.
f.
TUN AHMAD GAZALI, SH., M.Eng
g.
HERIJANTO
h.
SOMAN WISNU DANURI
i.
Ir. SOEHARDJOKO
j.
ARIEF HARYANTO
k.
SRI WAHYU ANGGRAENI, SP M. YUSUF WIGUNA, SP
l.
KETERANGAN JABATAN/INSTANSI 4 Gubernur Jawa Timur
AN
NO
m. PIETHER S. TOLAYUK, SP
Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur UPT Laboratorium Uji Kualitas Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur Badan Pusat Statistik Jawa Timur Badan Pertahanan Nasional Jawa Timur Badan Meteorologi dan Geofisika Provinsi Jawa Timur Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur n. HM. AFTABUDDIN Rz
-22
3 n.
q.
HM. AFTABUDDIN Rz., S.Pt., M.Si Ir. WAHYU WIDYA L.N., MM ENDANG PANGLIPURING TYAS, ST Ir. SUPOYO, MT
r.
Ir. NINIEK SUMARINI, MT
s.
Th. PATTY NOVIANTI, SP
t.
Drs. ARIEF BINTORO
u.
Dra. AINUN NADLIROH, MM Ir. LUTFI, MMA
o. p.
v.
LI N
w. WIDARTO, SS., MM x.
4 Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Jawa Timur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Surabaya Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai Brantas Jawa Timur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur Perum Perhutani Unit II Jawa Timur Perum Jasa Tirta I Malang
AN
1
Ir. TOAT TRIDJONO, M.Si
Ir. UHUM ANDAYANA, MM z. AGUNG WICAKSONO, ST aa. Ir. MAS AGUS MARDYANTO ME., Ph.D bb. SLAMET, SKM
SA
y.
Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya UPT Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Hyperkes Provinsi Jawa Timur
GUBERNUR JAWA TIMUR ttd Dr. H. SOEKARWO
SALINAN
-3-
SA
LI N
AN
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada: Yth. 1. Sdr. Menteri Dalam Negeri di Jakarta 2. Sdr. Menteri Negara Lingkungan Hidup di Jakarta 3. Sdr. Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya 4. Sdr. Inspektur Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo 5. Sdr. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur 6. Sdr. Bupati/Walikota di Jawa Timur 7. Sdr. Tim Penyusun dimaksud.