GUBERNUR JAWA TIMUR KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 188/123 /KPTS/013/2006 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN NARKOTIKA, ALKOHOL, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF (NAPZA) DAN AIDS (BPNA) PROPINSI JAWA TIMUR
GUBERNUR JAWA TIMUR Menimbang
: a. bahwa dengan meningkatnya penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) yang sudah meluas disemua tingkatan usia sehingga membahayakan perkembangan sumberdaya manusia Indonesia Umumnya dan khususnya ketahanan masyarakat Indonesia dalam percaturan dunia global yang mengharuskan tersedianya sumberdaya manusia yang berkualitas serta meningkatnya kasus penularan HIV/AIDS dan semakin kompleknya permasalahan tentang penanggulangan penularan HIV/AIDS di Jawa Timur ; b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Badan Penanggulangan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) dan AIDS (BPNA) Propinsi Jawa Timur dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698). 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817). 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437). 4. Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Narkotika Nasional. 5. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 102 Tahun 1994 tentang Badan Pembina Kesehatan Jiwa Masyarakat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
Dok. Informasi Hukum – JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim / 2006 1
MEMUTUSKAN: Menetapkan, PERTAMA
: Menetapkan Badan Penanggulangan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) dan AIDS (BPNA) Propinsi Jawa Timur dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
KEDUA
: Menugaskan Badan Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA untuk : a. melaksanakan Pembinaan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif ( NAPZA ) dan penularan AIDS sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; b. mengadakan Koordinasi dan Kerja Sama dengan Instansi terkait dan Unsur-unsur Masyarakat yang dipandang perlu untuk secara bersama-sama mengatasi bahaya Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dan penularan AIDS dalam hal penelitian, pengembangan dan evaluasi, pemberdayaan masyarakat penurunan kerentanan, c. Surveilans, Pemutusan rantai penularan AIDS dan Penyalahgunaan NAPZA, Pengobatan perawatan dan pendampingan, penanganan dampak sosial Ekonomi dan penegakan hukum ; d. mengatasi masalah Penyalahgunaan NAPZA Suntik dan Dampaknya dengan melaksanakan pembinaan khusus serta membawa kearah pertumbuhan dan perkembangan yang wajar demi kelangsungan hidupnya sebagai generasi penerus cita - cita Bangsa Indonesia; e. membentuk Pelaksana Harian Badan Penanggulangan NAPZA dan AIDS (BPNA) Propinsi Jawa Timur; f. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.
KETIGA
: Membebankan biaya pelaksanaan tugas Badan Penanggulangan NAPZA dan AIDS (BPNA) Propinsi Jawa Timur dimaksud pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2006, Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur Biaya Administrasi Umum Pemerintahan Belanja Bantuan Keuangan kepada Organisasi Kemasyarakatan Kode Rekening 2.01.0331.45.01.08.2 serta dana lain yang sah dan tidak mengikat.
KEEMPAT
: a. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ; b. Mengundangkan Keputusan ini dalam Berita Daerah Propinsi Jawa Timur. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 3 April 2006
DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR
GUBERNUR JAWA TIMUR ttd
TGL 03-04-2006 No. 123 Th. 2006 / E2
H. IMAM UTOMO. S
Dok. Informasi Hukum – JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim / 2006 2
LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR : 188/123/KPTS/013/2006 TANGGAL : 3 APRIL 2006 SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN PENANGGULANGAN NARKOTIKA, ALKOHOL, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF (NAPZA) DAN AIDS (BPNA) PROPINSI JAWA TIMUR NO
JABATAN DALAM TIM
KETERANGAN JABATAN / INSTANSI
1
2
3
1 2
Pelindung Pengarah
Gubernur Jawa Timur a. Wakil Gubernur Jawa Timur b. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur
3
a. Ketua
Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur
b. Wakil Ketua 4
Sekretaris
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur
5
Anggota - anggota
a. Direktur Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya b. Pengkaji Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur c. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Timur d. Kepala Pusat Penellitian Pelayanan dan Pengembangan Teknologi Kesehatan (P4TK) Departemen Kesehatan e. Kepala Biro Bina Mitra Kepolisian Daerah Jawa Timur f. Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur g. Kepala Balai latihan Kesehatan Jawa Timur h. Wakil Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Propinsi Jawa Timur i. Kepala Balai Hiperkes dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur j. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Timur k. Kepala Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Badan Perencanaan Pembangunan Propinsi jawa Timur l. Kepala Bagian Kesehatan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur
Dok. Informasi Hukum – JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim / 2006 1
NO
JABATAN DALAM TIM
KETERANGAN JABATAN / INSTANSI m. Kepala Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur n. Kepala Kopertis Wilayah VII Jawa Timur o. Kepala Kopertis Wilayah IV Jawa Timur p. Ketua Lembaga Penelitian UNAIR Surabaya q. Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UNAIR Surabaya r. Kepala Seksi Penyuluhan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur s. Ketua Tim Medik AIDS RSU Dr. Soetomo Surabaya t. Kepala Sub Dinas Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P2P) dan Penyehatan Lingkungan (PL) Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur u. Kepala Sub Dinas Pendidikan Menengah Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur v. Kepala Sub Dinas Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur w. Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi x. Kepala Kantor Wilayah Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Propinsi Jawa Timur y. Pengurus Daerah Palang Merah Indonesia Jawa Timur z. Ketua Kelompok Kerja I Tim Penggerak PKK Propinsi Jawa Timur aa. Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli NAPZA dan AIDS
GUBERNUR JAWA TIMUR ttd DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR
H. IMAM UTOMO. S
TGL 03-04-2006 No. 123 Th. 2006 / E2
Dok. Informasi Hukum – JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim / 2006 2
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : Yth.:
1. Sdr. Menteri Dalam Negeri di Jakarta. 2. Sdr. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta. 3. Sdr. Ketua DPRD Propinsi Jawa Timur di Surabaya. 4. Sdr. Kepala Badan Pengawasan Propinsi Jawa Timur di Surabaya. 5. Sdr. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Propinsi Jawa Timur di Surabaya. 6. Sdr. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur di Surabaya. 7. Sdr. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur di Surabaya.
Dok. Informasi Hukum – JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim / 2006 3