GUBERNUR JAWA TIMUR KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 188/322/KPTS/013/2014 TENTANG TIM VERIFIKASI DATA PENDUKUNG PELAPORAN RENCANA AKSI KABUPATEN/KOTA DALAM PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2014 GUBERNUR JAWA TIMUR, Menimbang
: bahwa dalam rangka keterpaduan dan keterkaitan program/kegiatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014, serta untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan implementasi pelaksanaan pengawasan serta pengendalian, maka perlu membentuk Tim Verifikasi Data Pendukung Pelaporan Rencana Aksi Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4620); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663); 5. Peraturan
-2-
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 6. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 3, Seri A); 9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2014; 10. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/910/KPTS/013/2013 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014. MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU
: :
KEDUA
:
Menugaskan kepada Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, untuk : a. melakukan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan Rencana Aksi Kabupaten/Kota; b. melakukan verifikasi pada B03, B06, B09 dan B12, serta pemantauan lapangan terhadap setiap data pendukung laporan Rencana Aksi Kabupaten/Kota melalui sistem monitoring online https://serambi.ukp.go.id; c. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur.
KETIGA
:
Membebankan biaya pelaksanaan tugas Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur, Program (29) Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, Kegiatan (003) Evaluasi Pelaksanaan Program Pembangunan, Kode Rekening 5.2.1.01.001.
Membentuk Tim Verifikasi Data Pendukung Pelaporan Rencana Aksi Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
KEEMPAT :
-3-
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 20 Mei 2014 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd Dr. H. SOEKARWO
LAMPIRAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR : 188/322/KPTS/013/2014 TANGGAL : 20 MEI 2014 SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM VERIFIKASI DATA PENDUKUNG PELAPORAN RENCANA AKSI KABUPATEN/KOTA DALAM PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2014 NO
JABATAN DALAM TIM
KETERANGAN JABATAN/INSTANSI
1
2
3
1.
Pengarah
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur
2.
Penanggung Jawab/Ketua
Kepala Badan Perencanaan Daerah Provinsi Jawa Timur
3.
Sekretaris
Kepala Bidang Statistik dan Pelaporan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur.
4.
Bidang- bidang : a. Bidang Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi 1) Koordinator
2) Anggota-anggota :
b. Bidang Keterbukaan Informasi Dalam Penanganan Perkara (termasuk perkara korupsi), Perencanaan dan Penganggaran 1) Koordinator
2) Anggota-anggota :
Pembangunan
Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur a) Wakil dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur b) 2 (dua) wakil dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur c) 3 (tiga) orang wakil dari UPT Pelayanan Perizinan Terpadu Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur d) Wakil dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur
Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur a) Wakil dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur b) Wakil
-2-
1
2
3 b) Wakil dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur
c. Bidang Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa 1) Koordinator
2) Anggota-anggota :
Kepala Sub Bidang Pelaporan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur a) 2 (dua) orang wakil dari Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur b) Wakil dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur c) 8 (delapan) orang wakil dari Bidang Statistik dan Pelaporan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur
GUBERNUR JAWA TIMUR ttd Dr. H. SOEKARWO
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : Yth. : 1. Sdr. Menteri Dalam Negeri di Jakarta. 2. Sdr. Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya. 3. Sdr. Inspektur Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo. 4. Sdr. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur di Suarabaya. 5. Sdr. Anggota Tim Verifikasi dimaksud.