GUBERNUR JAWA TIMUR PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 61 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI DAERAH GUBERNUR JAWA TIMUR, Menimbang
: a. bahwa
sehubungan
ditetapkannya
Peraturan
Kepala
Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
Negeri
Sipil
Tahun
2014,
perlu
dilakukan
penyesuaian terhadap retribusi pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah; b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah dengan
menetapkan
perubahannya
dalam
Peraturan
Gubernur; Mengingat
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
-2Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 ); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
-39. Peraturan Menteri tentang
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor
13
Tahun
2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun
2013
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan
Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II; 11. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun
2013
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan
Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III; 12. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun
2013
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan
Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV; 13. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014; 14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011
tentang
Pelayanan
Publik
(Lembaran
Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 7 Seri D, Tambahan
Lembaran
Daerah
Provinsi
Jawa
Timur
Nomor 8); 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012
tentang
Retribusi
Daerah
(Lembaran
Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B, Tambahan
Lembaran
Daerah
Provinsi
Jawa
Timur
Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 36); 16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah; MEMUTUSKAN Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
-4MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 61 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
DAERAH. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 62 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 76 Seri E) angka I huruf D angka 3 huruf a sampai dengan huruf f diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: I. RETRIBUSI JASA UMUM D. RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN 3. BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI JAWA TIMUR. a. Diklat
Kepemimpinan
Tingkat
II,
sebesar
III,
sebesar
IV,
sebesar
III,
sebesar
II,
sebesar
I,
sebesar
Rp. 30.000.000,00 per orang; b. Diklat
Kepemimpinan
Tingkat
Rp. 20.000.000,00 per orang; c. Diklat
Kepemimpinan
Tingkat
Rp. 16.000.000,00 per orang; d. Diklat
Pra
Jabatan
Golongan
Rp. 5.000.000,00 per orang; e. Diklat
Pra
Jabatan
Golongan
Rp. 4.000.000,00 per orang; f. Diklat
Pra
Jabatan
Golongan
Rp. 4.000.000,00 per orang;
Pasal II
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
-5Pasal II Peraturan
Gubernur
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan. Agar
setiap
pengundangan
orang mengetahuinya Peraturan
Gubernur
memerintahkan ini
dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur. Ditetapkan di Surabaya Pada tanggal 18 Pebruari 2014 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd Dr. H. SOEKARWO
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
-6Diundangkan di Surabaya pada tanggal 18 Pebruari 2014
an. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR Kepala Biro Hukum ttd Dr. HIMAWAN ESTU BAGIJO, SH.,MH Pembina Tingkat I NIP. 19640319 198903 1 00111 010
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2014 NOMOR 10 SERI E.
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim