GUBERNUR JAWA TIMUR KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 188/ 84 /KPTS/013/2006 TENTANG TIM PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILlNGKUNGAN PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR
GUBERNUR JAWA TIMUR, Menimbang
: a. bahwa Aparatur Pemerintah sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat harus mempelopori sikap disiplin di berbagai bidang berupa ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan norma-norma kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang masih perlu ditingkatkan ; b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, perlu dibentuk Tim Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 18 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 32). 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890). 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437). 4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176). 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4428).
Dok. Informasi Hukum – JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim / 2006 1
6. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2002 tentang Kantor Polisi Pamong Praja Propinsi Jawa Timur. 7. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2006. 8. Peraturan Gubernur Propinsi Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2005 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2006.
MEMUTUSKAN: Menetapkan, PERTAMA
: Membentuk Tim Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
KEDUA
: Menugaskan Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, untuk: a. membantu Gubernur Jawa Timur dalam mengkoordinasikan, meningkatkan dan mengawasi pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur yang meliputi ketentuan hari dan jam kerja, pelaksanaan apel serta penggunaan pakaian dinas ; b. memproses Berita Acara Pemeriksaan dan menyampaikannya kepada Kepala Dinas/Badan/Kantorllnstansi yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; c. menunjuk pembantu pelaksana sesuai kebutuhan ; d. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur.
KETIGA
: Membebankan biaya pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2006 Kantor Polisi Pamong Praja Propinsi Jawa Timur Program (04) Pembentukan Produk Hukum Kegiatan (001) Penegakan Peraturan Daerah Kode Rekening 2.01.2100.2.2.11.02.2.
Dok. Informasi Hukum – JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim / 2006 2
KEEMPAT
: a. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ; b. Mengundangkan Keputusan ini dalam Berita Daerah Propinsi Jawa Timur.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Maret 2006 DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR
GUBERNUR JAWA TIMUR
TGL 09-03-2006 No. 84 Th. 2006 / E2
ttd H. IMAM UTOMO. S
Dok. Informasi Hukum – JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim / 2006 3
LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR TANGGAL : 9 MARET 2006 NOMOR : 188/84/KPTS/013/2006
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR NO
JABATAN DALAM TIM
KETERANGAN JABATAN / INSTANSI
1
2
3
1
Pelindung
Gubernur Jawa Timur
2
Penasehat
Wakil Gubernur Jawa Timur
3
Pembina
Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur
4
Pengarah
Asisten Tata Praja Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur
5
Ketua
Kepala Kantor Polisi Pamong Praja Propinsi Jawa Timur
6
Anggota-anggota :
a. Kepala Badan Pengawasan Propinsi Jawa Timur b. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur c. Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur d. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur e. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur f. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Polisi Pamong Praja Propinsi Jawa Timur g. Kepala Seksi Program Kantor Polisi Pamong Praja Propinsi Jawa Timur h. Kepala Seksi Pembinaan Umum Kantor Polisi Pamong Praja Propinsi Jawa Timur i. Kepala Seksi Opersional Kantor Polisi Pamong Praja Propinsi Jawa Timur j. Kepala Seksi Penyidikan Kantor Polisi Pamong Praja Propinsi Jawa Timur
DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR
GUBERNUR JAWA TIMUR
TGL 09-03-2006 No. 84 Th. 2006 / E2
ttd H. IMAM UTOMO. S
Dok. Informasi Hukum – JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim / 2006 1
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : Yth.: 1. Sdr. Menteri Dalam Negeri di Jakarta. 2. Sdr. Ketua DPRD Propinsi Jawa Timur di Surabaya. 3. Sdr. Kepala Badan Pengawasan Propinsi Jawa Timur di Sidoarjo. 4. Sdr. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Propinsi Jawa Timur di Surabaya. 5. Sdr. Anggota Tim Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimaksud.
Dok. Informasi Hukum – JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim / 2006 2