GUBERNUR JAWA TIMUR PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENOMORAN REGISTER SERTIFIKAT LAIK OPERASI INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN TINGGI DAN MENENGAH GUBERNUR JAWA TIMUR, Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan serta untuk meningkatkan tertib
administrasi,
pembinaan
dan
pengawasan
pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Menengah, setiap Sertifikat Laik Operasi wajib mendapatkan nomor register; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Tata Cara Penomoran Register Sertifikat Laik Operasi Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan
Tenaga
Listrik
Tegangan
Tinggi
dan
Menengah; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor
112,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5038); 2. Undang- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
3. Undang-Undang
-23. Undang-Undang Pemerintahan
Nomor Daerah
23
Tahun
(Lembaran
2014
Negara
tentang Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244) sebagaimama telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Negara
Usaha
Penyediaan
Republik
Indonesia
Tenaga Tahun
listrik 2012
(Lembaran Nomor
28,
Tambahan Lembaran Negara Repubulik Indonesia Nomor 5281)
sebagaimama
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326 ); 6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan; 7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 7 Seri D); 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
MEMUTUSKAN
-3MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENOMORAN REGISTER
SERTIFIKAT
PENYEDIAAN
TENAGA
LAIK
OPERASI
INSTALASI
DAN
INSTALASI
LISTRIK
PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN TINGGI DAN MENENGAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 1.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur;
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur;
4.
Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur;
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur;
6.
Lembaga
Inspeksi
Teknik
adalah
badan
usaha
yang
melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan menengah; 7.
Penomoran Register adalah proses pencatatan resmi dan penomoran
terhadap
Sertifikat
Laik
Operasi
instalasi
penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan menengah. BAB II PENOMORAN REGISTER SERTIFIKAT Pasal 2 (1)
Setiap instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan menengah yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
(2) Sertifikat
-4(2)
Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknis.
(3)
Sebelum diterbitkan
Sertifikat Laik Operasi,
Lembaga
Teknis Inspeksi wajib mendapatkan nomor register dari Pejabat yang berwenang. Pasal 3 (1)
Gubernur berwenang memberikan nomor register Sertifikat Laik
Operasi
instalasi
penyediaan
tenaga
listrik
dan
instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan menengah. (2)
Pemberian nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
(3)
Pemberian nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemberian nomor untuk : a.
Instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur;
b.
Instalasi pemanfaatan dan
tegangan
tenaga listrik tegangan tinggi
menengah
yang
tersambung
pada
instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur; c.
Instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur. Pasal 4
(1)
Untuk mendapatkan nomor register sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
2
ayat
(2),
Lembaga
Inspeksi
Teknis
mengajukan permohonan registrasi kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi : a.
izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi atau perjanjian jual beli tenaga listrik antara pemegang izin usaha
penyediaan
tenaga
listrik
dengan
pemilik
instalasi pemanfaatan tenaga listrik;
(2)
b.
laporan pelaksanaan sertifikasi; dan
c.
rancangan sertifikat yang akan diregistrasi.
Kepala Dinas melakukan evaluasi terhadap permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan
-5(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),
Kepala
Dinas
memberikan
atau
menolak
permohonan nomor register paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (4)
Dalam hal permohonan nomor register ditolak, Kepala Dinas memberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Inspeksi Teknis disertai dengan alasan penolakannya. Pasal 5
Pemberian nomor register dilakukan menggunakan Format Penomoran Sertifikat Laik Operasi Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
dapat
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 26 Maret 2015 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd, Dr. H. SOEKARWO
-6Diundangkan di Surabaya pada tanggal 26 Maret 2015 KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR ttd, Dr. HIMAWAN ESTU BAGIJO, S.H.,M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19640319 198903 1 001
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 21 SERI E
LAMPIRAN
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR : 21 TAHUN 2015 TANGGAL : 26 MARET 2015
FORMAT PENOMORAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN TINGGI DAN MENENGAH Nomor Sertifikat 1
2
3
4
. 5
6
7
8
Angka 1 sampai 4 ( 4 digit) : kode Nomor Urut. - Angka 1 ( 1 digit) : kode bulan pelaksanaan registrasi Diisi dengan huruf : A : bulan Januari B : bulan Februari C : bulan Maret D : bulan April, dst sampai dengan L : bulan Desember -
Angka 2 sampai 4 ( 3 digit) : Nomor urut registrasi. Diisi sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Gubernur
-
Angka 5 sampai 8 ( 4 digit) : Kode Tahun Registrasi Serifikat Laik Operasi. Diisi dengan 4 digit terakhir dari tahun registrasi Serifikat Laik Operasi yang diterbitkan
GUBERNUR JAWA TIMUR ttd, Dr. H. SOEKARWO