z
GUBERNUR JAWA TIMUR PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 58 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMUMDI RUMAH SAKIT GUBERNUR JAWA TIMUR, Menimbang : a. bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
pelayanan
prima
Rumah Sakit wajib menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan Minimum sesuai Standar Pelayanan Minimum yang ditetapkan pemerintah; b. bahwa untuk dapat menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan Minimum sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimum di Rumah Sakit; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimum di Rumah Sakit; Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
1950
tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950
tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor 4286); 3. Undang-Undang
Nomor
Perbendaharaan
Negara
1
Tahun
(Lembaran
2004
tentang
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4355); 4. Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor 4400); 5. Undang-Undang Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
-25. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4431); 6. Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438); 7. Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
2008
tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4846); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 9. Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor 5072); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
48,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4502); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang berorientasi pada jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4585); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis; 15. Keputusan Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
-315. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008
tentang
Standar
Pelayanan
Minimal Rumah Sakit; 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 4 Seri D); 17. Peraturan
Daerah
Nomor
9
Tahun
2008
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 2 Seri D); 18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7); 19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2008tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur; 20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 118 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 118 Tahun 2008tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN
PENERAPAN
STANDAR
PELAYANAN
MINIMUMDI
RUMAH SAKIT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur. 2. Direktur Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
-42. Direktur Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur. 3. Rumah Sakit adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur yang meliputi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo,Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Saiful
Rumah
Anwar,
Sakit
Umum
Daerah
Dr. Soedono, Rumah Sakit Umum Daerah Haji, Rumah Sakit Jiwa Menur, dan Rumah Sakit yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. 5. Pelayanan Rumah Sakit adalah pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada masyarakat yang meliputi pelayanan
medik,
pelayanan
penunjang
medik,
dan
Sakit
yang
pelayanan administrasimanajemen. 6. Standar
Pelayanan
Minimum
di
Rumah
selanjutnya disingkat SPM adalahketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah
yang
berhak
diperoleh
setiap
warga
secara
minimum, merupakan spesifikasi teknis tentang tolok ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat. 7. Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar masyarakat
dan
mutlak
dalam
untuk
kehidupan
memenuhi sosial,
kebutuhan
ekonomi
dan
pemerintahan. 8. Mutu pelayanan adalah kinerja yang menunjukkan tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang di satu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan
tingkat
kepuasan
rata-rata
penduduk,
serta
dipihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai standar kode etik profesi yang telah ditetapkan. 9. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan. 10. Batas Waktu Pencapaian adalah Waktu yang ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakituntuk pencapaian target SPM masing-masing Rumah Sakit. 11. Jenis
Pelayanan
adalah
jenis-jenis
pelayanan
yang
disediakan oleh Rumah Sakit kepada masyarakat. 12. Indikator Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
-512. Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk
mengevaluasi
memungkinkan
keadaan
dilakukan
atau
status
pengukuran
dan
terhadap
perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolok ukur prestasi kuantitatif/kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahan terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya. 13. Standar adalah nilai tertentu yang telah ditetapkan berkaitan dengan sesuatu yang harus dicapai. 14. Target adalah nilai atau ukuran pencapaian mutu/kinerja tertentu yang telah ditetapkan dan wajib dicapai langsung atau bertahap berdasarkan kemampuan pemilik Rumah Sakit BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Ruang
lingkup
Peraturan
Gubernur
ini
mencakup
pedoman mengenai muatan materi yang harus diatur dalam
penyusunan
SPM,
penerapan
serta
rencana
pencapaian oleh Rumah Sakit. (2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diterapkan dalam rangka penyelenggaraan rumah sakit yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang wajib diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 5 Pedoman penyusunan dan penerapan SPM ini dimaksudkan untuk
tersedianya
panduan
bagi
rumah
sakit
dalam
menyusun dan menerapkan SPM yang diberikan kepada masyarakat
yang
meliputi
pelayanan
medik,
pelayanan
penunjang medik dan pelayanan administrasi manajemen. Pasal 6 Pedoman penyusunan dan penerapan SPM bertujuan agar dalam menyusun SPM
sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan Pemerintah BAB IV Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
-6BAB IV PRINSIP PENYUSUNAN Pasal 7 Dalam menyusun SPM, Rumah Sakit wajib memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Keselamatan
Pasien,
pada
kesehatan
perorangan
setiap
di
jenis
Rumah
pelayanan
Sakit
wajib
mengutamakan keselamatan pasien; b. Pelayanan fokus pada pasien, merupakan pelayanan yang menghormati dan responsif terhadap pilihan, kebutuhan dan nilai-nilai pribadi pasien, serta memastikan bahwa nilai-nilai pasien menjadi panduan bagi semua keputusan klinis; c. Konsensus, berdasarkan kesepakatan bersama berbagai komponen atau sektor terkait dari unsur-unsur kesehatan yang secara terinci terlampir dalam daftar tim penyusun; d. Sederhana, SPM disusun dengan kalimat yang mudah dimengerti dan mudah dipahami; e. Nyata, SPM
disusun dengan memperhatikan dimensi
ruang, waktu dan persyaratan atau prosedur teknis; f.
Terukur, seluruh indikator dan standar didalam SPM dapat diukur baik kualitatif ataupun kuantitatif;
g. Terbuka, SPM dapat diakses oleh seluruh warga atau lapisan masyarakat; h. Terjangkau, SPM dapat dicapai dengan menggunakan sumber daya dan dana yang tersedia; i.
Akuntabel, SPM dapat dipertanggung jawabkan kepada publik; dan
j.
Bertahap, SPM mengikuti perkembangan kebutuhan dan kemampuan keuangan, kelembagaan dan personil dalam pencapaian SPM. BAB V PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM Pasal 8
(1) SPM
disusun
sebagai
alat
untuk
menjamin
mutu
pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan. (2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur. (3) SPM Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
-7(3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan
perkembangan
kebutuhan,
prioritas
dan
kemampuan keuangan serta kemampuan Sumber Daya Manusia rumah sakit. Pasal 9 (1) Penyusunan SPM dilakukan melalui konsolidasi dan konsultasi oleh Tim Penyusun SPM. (2) Konsolidasi dilakukan
sebagaimana oleh
Tim
dimaksud
Penyusun
pada
SPM
ayat
dengan
(1)
kepala
Bagian/Bidang/Instalasi di rumah sakit. (3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penyusun SPM dengan Dewan Pengawas Rumah Sakit. (4) Hasil konsolidasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh Tim Penyusun SPM kepada Direktur. (5) Tim Penyusun SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Direktur. Pasal 10 Dalam penyusunan SPM, Direktur mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. keberadaan sistem informasi, pelaporan dan evaluasi rumah sakit yang menjamin pencapaian SPM dapat dipantau dan dievaluasi secara berkelanjutan. b. standar pelayanan tertinggi yang telah dicapai dalam bidang yang bersangkutan di rumah sakit; c. keterkaitan antar SPM dalam satu bidang dan antara SPM bidang yang satu dengan SPM pada bidang lainnya; d. kemampuan keuangan dan SDM rumah sakit dalam bidang yang bersangkutan; dan e. pengalaman empiris tentang cara penyediaan pelayanan dasar tertentu yang telah terbukti dapat menghasilkan mutu pelayanan yang ingin dicapai. BAB VI MATERI STANDAR PELAYANAN MINIMUM Pasal 11 (1) Materi yang dimuat dalam penyusunan SPM meliputi: a. jenis pelayanan; b. indikator dan standar setiap jenis pelayanan; c. pencapaian Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
-8c. pencapaian awal; d. rencana batas waktu pencapaian; dan e. penanggung jawab. (2) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang minimal wajib diselenggarakan Rumah Sakit dan harus dimuat dalam SPM meliputi: a. pelayanan gawat darurat; b. pelayanan rawat jalan; c. pelayanan bedah; d. pelayanan persalinan dan perinatalogi; e. pelayanan intensif; f.
pelayanan radiologi;
g. pelayanan laboratorium patologi klinik; h. pelayanan rehabilitasi medik; i.
pelayanan farmasi;
j.
pelayanan gizi;
k. pelayanan transfusi darah; l.
pelayanan pasien dari keluarga miskin;
m. pelayanan rekam medik; n. pelayanan limbah; o. pelayanan administrasi manajemen; p. pelayanan ambulans/kereta jenasah; q. pelayanan pemulasaraan jenazah; r.
pelayanan laundry;
s. pelayanan pemeliharaan sarana Rumah Sakit; t.
pencegah pengendalian infeksi; dan
u. pelayanan keamanan. (3) Jenis-jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing mempunyai indikator dan standar, rencana
pencapaian
awal,
rencana
batas
waktu
pencapaian serta penanggungjawab yang berbeda. (4) Sistematika
dokumen
SPM
beserta
lampirannya,
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. BAB VII PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM Pasal 12 (1) Direktur
bertanggungjawab
terhadap
pencapaian
penerapan SPM. (2) Dalam Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
-9(2) Dalam rangka pencapaian penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menugaskan kepala Bagian/Bidang/Instalasi terkait sebagai penanggungjawab penerapan SPM sesuai tugas pokok dan fungsinya masingmasing. Pasal 13 (1) Untuk mengukur keberhasilan penerapan SPM,
dalam
penyusunan SPM sekaligus disusun rencana pencapaian SPM (2) Rencana pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat target tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan Keputusan Direktur. (3) Rencana pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Strategi Rumah Sakit. (4) Target tahunan pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam Rencana Kerja (Renja), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) rumah sakit sesuai klasifikasi belanja dengan
mempertimbangkan
kemampuan
keuangan
Rumah Sakit Pasal 14 SPM yang telah ditetapkan oleh Direktur menjadi salah satu acuan bagi rumah sakit dalam menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan rumah sakit. Pasal 15 Penyusunan rencana pencapaian SPM dan penganggaran penyelenggaraan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dilakukan berdasarkan analisis kemampuan dan potensi rumah sakit dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Gubernur. Pasal 16 Rencana dimaksud
pencapaian dalam
diinformasikan
target
Pasal
12
kepada
tahunan ayat
(2)
masyarakat
SPM serta sesuai
sebagaimana realisasinya peraturan
perundang-undangan. Pasal 17 Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
- 10 Pasal 17 Rumah Sakit memfasilitasi pengelolaan data dan informasi penerapan SPM ke dalam sistem informasi rumah sakityang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Untuk mendukung penerapan SPM, Direktur Rumah Sakit menetapkan petunjuk teknis berupa Standar Operasional Prosedur. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 19 (1) Gubernur melakukan pembinaan kepada rumah sakit dalam penerapan SPM. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan atau bantuan teknis lainnya yang mencakup: a. perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk
mencapai
SPM,
termasuk
kesenjangan
pembiayaannya; b. penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM; c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM dan pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM. (3) Gubernur wajib mendukung pengembangan kapasitas rumah sakit yang belum mampu mencapai SPM. Pasal 20 (1) Gubernur
bertanggungjawab
melakukan
pengawasan
penerapan SPM melalui monitoring dan evaluasi. (2) Pengawasan
sebagaimana
dapatdilimpahkan
kepada
dimaksud Dewan
pada
Pengawas
ayat
(1)
masing-
masing Rumah Sakit atau Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur selaku pejabat pembina teknis bagi Rumah Sakit yang berbentuk Unit Pelaksana Teknis. Pasal 21 Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
- 11 Pasal 21 (1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, Gubernur dapat: a. memberikan penghargaan kepada Rumah Sakit yang berhasil mencapai target pencapaian SPM; dan b. memberikan sanksi kepada rumah sakit yang tidak berhasil mencapai target pencapaian SPM. (2) Pemberian dimaksud
penghargaan pada
ayat
(1)
dan
sanksi
sesuai
sebagaimana
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Peraturan
Gubernur
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan. Agar
setiap
pengundangan
orang
mengetahuinya,
Peraturan
memerintahkan
Gubernur
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 2 Agustus 2013 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd. Dr. H. SOEKARWO
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
- 12 –
Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 2 Agustus 2013 an. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR Kepala Biro Hukum ttd SUPRIANTO, SH, MH Pembina Utama Muda NIP. 19590501 198003 1 010
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 58 SERI E.
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim
LAMPIRAN PERATURAN GUBENUR JAWA TIMUR NOMOR : 58 TAHUN 2013 TANGGAL : 2 AGUSTUS 2013
STANDAR PELAYANAN MINIMUM RUMAH SAKIT …………………………..
BAB I
PENDAHULUAN A.
Latar Belakang
B.
Landasan Hukum
C.
Maksud dan Tujuan
D.
Pengertian dan Ruang Lingkup
E.
Kerangka
Konseptual
Penyusunan
Standard
Pelayanan
Minimum F.
Hak dan kewajiban Rumah Sakit dalam pelaksanaan Standard Pelayanan Minimum
G.
BAB II
Metodologi Penyusunan Standard Pelayanan Minimum
JENIS PELAYANAN DI RUMAH SAKIT A.
Pelayanan ........................
B.
Pelayanan ........................
C.
Pelayanan ........................
D.
Pelayanan ........................
E.
Pelayanan ...................dst.
BAB III STANDARD PELAYANAN MINIMUMDI RUMAH SAKIT A.
Jenis Pelayanan
B.
Indikator dan Standar Setiap Jenis Pelayanan
C.
Rencana pencapaian: - pencapaian awal; - rencana pencapaian tahun I s/d V ;
D. BAB IV
Penanggungjawab
PENUTUP
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim