GUBERNUR JAWA TIMUR
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 2 TAHUN2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN FLORA DAN FAUNA YANG TIDAK DILINDUNGI LINTAS KABUPATEN / KOTA DI PROPINSI DI JAWA TIMUR
GUBERNUR JAWA TIMUR
Menimbang
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang tidak dilindungi lintas Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2003 Nomor 2 Tahun 2003 Seri C, maka agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2003 dengan Keputusan Gubernur
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 2 tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur juncto Undang-undang Nomor 18 tahun 1950 tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal pembentukan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 32)
Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006
1
2. Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran negera Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran negara Nomor 3419) 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) 4. Undang-undang
Nomor
23
Tahun
1997
tentang
Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) 5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) 6. Undang-undang
nomor
25
Tahun
1999
tentang
Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848) 7. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) 8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3803) 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3802) 10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952)
Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006
2
11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022) 12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139) 13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4306) 14. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 51) 15. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan Undangundang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 73) 16. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2000 tentang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur 17. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang tidak dilindungi lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Timur; 18. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2003 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2004
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KEPUTUSAN
GUBERNUR
JAWA
TIMUR
TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN FLORA DAN FAUNA
Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006
3
YANG TIDAK DILINDUNGI LINTAS KABUPATEN/KOTA DI PROPINSI JAWA TIMUR
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1.
Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur
2.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur
3.
Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur
4.
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat DIPENDA adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Timur
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur
6.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Propinsi Jawa Timur
7.
Flora dan Fauna yang tidak dilindungi adalah Jenis Flora dan Fauna yang tidak dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan tidak termasuk didalam Appendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES)
8.
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna yang selanjutnya disingkat CITES adalah Konvensi Internasional mengenai perdagangan jenis-jenis flora (tumbuhan alam) dan Fauna (satwa liar) yang terancam kepunahan, dimana negara Indonesia telah ikut meratifikasinya dalam Kepres Nomor 43 Tahun 1978 Lembaran Negera Nomor 51, Tahun 1978, Perdagangan, Persetujuan, Pertanian, Niaga, Perkebunan , Peternakan, Kehewanan Appendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) yang selanjutnya disingkat Appendix CITES adalah lampiran dari CITES yang memuat daftar Flora dan Fauna sesuai kriteria kelangkaannya bagi kepentingan perdagangan
Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006
4
9.
Pembantu Pemegang Kas Daerah yang singkat PPKD adalah petugas yang ditunjuk pada UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur untuk menerima setoran retribusi
10. Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun , Firma, Kongsi, Koperasi,
Dana
Pensiun,
Persekutuan,
perkumpulan,
yayasan,
Organisasi massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lain yang sejenis 11. Izin
Usaha
kegiatan
pengambilan
dan
atau
penangkapan,
pengumpulan dan perdagangan Flora dan Fauna yang tidak dilindungi lintas Kabupaten / Kota adalah ijin yang diberikan Gubernur kepada badan atau perorangan untuk melakukan pengambilan dan atau penangkapan, pengumpulan dan memperdagangkan Flora dan Fauna yang tidak dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati dan bagianbagian yang berasal dari padanya 12. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disingkat SATS adalah Surat yang diberikan Gubernur baik urtuk keperluan komersial maupun non komersial kepada Badan atau Perorangan yang memenuhi syarat untuk dapat mengangkut tumbuhan dan satwa di dalam negeri 13. Pengendalian pemanfaatan Flora dan Fauna yang tidak dilindungi adalah penerbitan dokumen Surat Ijin kegiatan pengambilan dan atau penangkapan, pengumpulan dan perdagangan Flora dan Fauna yang tidak dilindungi lintas Kabupaten / Kota dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Lintas Kabupaten / Kota yang diberikan oleh Gubernur kepada perorangan atau badan 14. Wajib Retribusi adalah perorangan atau badan yang menurut peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi
Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006
5
15. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah Surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang 16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang 17. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan Tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda 18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terutang 19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya kekurangan bayar yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi 20. Pembayaran retribusi daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ketempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan 21. Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian, pengarahan,
petunjuk,
bimbingan
atau
penyuluhan
dalam
pemanfaatan Flora dan Fauna yang tidak dilindungi lintas Kabupaten / Kota 22. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk kepatuhan pemenuhan perijinan dan kewajiban retribusi 23. Petugas Penerbit SKRD adalah Pegawai Dinas Kehutanan yang ditunjuk dan diberikan kewenangan oleh Kepala Dinas Kehutanan untuk melaksanakan pengesahan perhitungan pungutan retribusi yang harus dibayar wajib retribusi
Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006
6
24. Pejabat Pembuat SATS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan kewenangan khusus untuk menerbitkan SATS
BAB II PERIJINAN Bagian Pertama Pemberian Izin
Pasal 2
1. Setiap perorangan atau Badan hukurn yang melakukan usaha dan atau kegiatan pemanfaatan Flora dan Fauna yang tidak dilindungi Lintas Kabupaten / Kota hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin
usaha
kegiatan
pengambilan
dan
atau
penangkapan,
pengumpulan, perdagangan Flora dan Fauna yang tidak dilindungi serta SATS dari Gubernur 2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Dinas untuk dan atas nama Gubernur
Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Izin
Pasal 3
(1) Persyaratan untuk memperoleh Ijin Usaha kegiatan pengambilan dan atau penangkapan, pengumpulan dan perdagangan Flora dan Fauna Yang tidak dilindungi Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut: a. Perorangan atau Badan yang akan melakukan usaha kegiatan pengambilan
dan
atau
penangkapan,
pengumpulan,
dan
perdagangan Flora dan Fauna yang tidak dilindungi lintas Kabupaten / Kota wajib mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Gubernur C.q. Kepala Dinas, dengan dilampiri :
Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006
7
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk usaha Perorangan atau salinan Akte Pendirian yang disahkan oleh Pejabat Yang Berwenang untuk Badan 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 3. Surat Izin tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan tidak keberatan dari Kepala Desa / Kelurahan b. Persetujuan
pemberian
izin
dilakukan
setelah
penelitian
administrasi tehadap kelengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf a, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha atau tempat penampungan satwa oleh Dinas Kehutanan c. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permohonan izin dengan persyaratan lengkap, Kepala Dinas wajib memberikan persetujuan atau menolak permohonan izin dimaksud d. Penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf c harus
disertai
dengan
alasan-alasan
yang
dapat
dipertanggungjawabkan e. Apabila tempat usaha atau tempat penampungan satwa secara teknis telah memenuhi syarat dan pemohon telah melunasi retribusi, maka Kepala Dinas mengeluarkan Izin Usaha kegiatan pengambilan
dan
atau
penangkapan,
pengumpulan
dan
perdagangan flora dan fauna yang tidak dilindungi lintas Kabupaten/Kota (2) Untuk memperoleh SATS : a. Pemohon mengajukan Izin Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Yang tidak dilindungi Lintas Kabupaten / Kota secara tertulis kepada Gubernur C.q. Kepala Dinas dengan dilampiri data-data sebagai berikut : 1. Jenis dan jumlah tumbuhan dan atau satwa liar yang akan diangkut 2. Asal usul tumbuhan dan atau satwa liar yang akan diangkut 3. Kabupaten / Kota yang akan dituju 4. Jenis angkutan dan kelengkapan yang digunakan
Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006
8
5. Data Pemohon (Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk usaha perorangan atau salinan Akte Pendirian yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang bagi badan) b. Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi dari Pemohon sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dinas Kehutanan melakukan pemeriksaan terhadap tumbuhan dan atau satwa liar yang akan diangkut untuk mengetahui kebenaran dari data yang diajukan oleh pemohon c. Apabila tumbuhan dan atau satwa liar yang akan diangkut telah sesuai dengan data yang disampaikan dan secara teknis telah memenuhi syarat pengangkutan serta pemohon telah melunasi retribusi,
maka
Dinas
Kehutanan
mengeluarkan
SATS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Bagian Ketiga Masa Berlakunya Izin
Pasal 4 Masa berlakunya ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah : a. Ijin usaha kegiatan pengambilan dan atau penangkapan, pengumpulan dan perdagangan flora dan fauna tidak dilindungi lintas Kabupaten / Kota berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun b. Ijin tidak berlaku lagi apabila : 1. telah berakhir masa berlakunya ijin 2. terpenuhinya quota yang ditetapkan c.
SATS berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan
Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006
9
Bagian Keempat Pencabutan Izin
Pasal 5
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dicabut karena melanggar ketentuan dalam izin, kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BAB III RETRIBUSI Bagian Pertama Obyek dan Subyek retribusi
Pasal 6
Obyek Retribusi Izin Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna Yang tidak dilindungi Lintas Kabupaten / Kota adalah setiap pemberian : a. Izin
Usaha
kegiatan
pengambilan
dan
atau
penangkapan,
pengumpulan dan perdagangan flora dan fauna yang tidak dilindungi lintas Kabupaten / Kota b. SATS yang tidak dilindungi
Pasal 7
(1) Subyek retribusi adalah perorangan atau badan hukum yang memperoleh ijin. (2) Yang bertanggung jawab atas pembayaran retribusi adalah : a. Untuk perorangan adalah orang yang bersangkutan atau kuasanya b. Untuk badan adalah pengurus atau kuasanya
Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006
10
Bagian Kedua Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 8
Besarnya tarif retribusi adalah sebagai berikut: a. Izin usaha pengambilan dan atau penangkapan , pengumpulan dan perdagangan flora dan fauna yang tidak dilindungi lintas Kabupaten / Kota sebesar Rp 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah) b. Izin pengangkutan flora dan fauna yang tidak dilindungi lintas Kabupaten / Kota untuk tujuan dalam negeri dihitung dengan perkalian jumlah dan jenis flora dan fauna yang akan diangkut dengan besarnya tarif retribusi sebagai berikut: 1. Pakis sebesar Rp 250,- ( Dua ratus lima puluh rupiah ) per kilogram 2. Anggrek sebesar Rp 100,- (Seratus rupiah ) per batang 3. Mamalia sebesar Rp 300,- ( Tiga ratus rupiah ) per ekor 4. Reptilia : a) Ular sebesar Rp 600,- ( Enam ratus rupiah ) per ekor b) Kulit ular sebesar Rp 300,- ( Tiga ratus rupiah ) per lembar c) Biawak sebesar Rp 700,- (Tujuh ratus rupiah ) per ekor d) Tokek sebesar Rp 150,- (Seratus lima puluh rupiah ) per ekor e) Labi- labi sebesar Rp 750,- (Tujuh rarus lima puluh rupiah ) per ekor f) Kura -kura sebesar Rp 1500,- ( Seribu lima ratus rupiah ) per ekor g) Reptilia lainnya sebesar Rp 150,- ( Seratus lima puluh rupiah ) per ekor 5. Amphibia sebesar Rp 150,-( Seratus lima puluh rupiah ) per ekor 6. Aves : a) Burung gereja sebesar Rp 150,- ( Seratus lima puluh rupiah ) per ekor b) Burung Tekukur Rp 300,- (Tiga ratus rupiah ) per ekor
Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006
11
c) Aves lainnya sebesar Rp150,- ( Seratus lima puluh rupiah ) per ekor 7. Insekta sebesar Rp 100,- ( Seratus rupiah ) per ekor 8. Sarang burung walet sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah ) per kilogram
BAB IV PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Pasal 9
(1) Pendaftaran dan pendataan terhadap wajib retribusi dilakukan berdasarkan objek retribusi (2) Wajib retribusi terhadap pendaftaran dan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdomisili di dalam atau diluar Jawa Timur (3) Pendaftaran dan pendataan dilakukan dengan mengisi SPdORD oleh wajib retribusi secara jelas, lengkap dan benar
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PENATAUSAHAAN RETRIBUSI
Pasal 10
(1) Setelah SPdORD diisi lengkap dikembalikan lagi kepada Dinas Kehutanan sebagai bahan penerbitan SKRD (2) Berdasarkan SKRD, wajib retribusi wajib membayar retribusi (3) Petugas penerima pembayaran memberikan bukti tanda lunas pembayaran kepada Wajib Retribusi yang selanjutnya bukti lunas tersebut dipakai sebagai syarat pengambilan ijin usaha kegiatan pengambilan dan atau penangkapan, pengumpulan dan perdagangan
Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006
12
Flora dan Fauna yang tidak dilindungi lintas Kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Timur atau SATS (4) Bentuk blanko SPdORD dan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran
Pasal 11
(1) Petugas penerima sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (3) menyetorkan seluruh hasil penerimaannya kepada PPKD setempat selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau ditentukan lain oleh Gubernur (2) PPKD
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berkewajiban
menyetorkan seluruh penerimaan kepada rekening kas daerah melalui bank yang ditunjuk (3) PPKD setiap awal bulan berikutnya berkewajiban membuat laporan rincian hasil penerimaan kepada Kantor Kas Daerah dengan tembusan Dinas Kehutanan dan Dinas Pendapatan Daerah
B A B VI PENUNJUKAN DAN PENETAPANPETUGAS PENERBIT SKRD, STRD, SKRDKBT, SKRDLB
Pasal 12
1. Untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan dan penerimaan perlu penunjukan
dan
penetapan
petugas
penerbit
SKRD,
STRD,
SKRDKBT, SKRDLB 2. Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penempatan dan penunjukannya
ditetapkan
dengan
keputusan
Kepala
Dinas
Kehutanan
Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006
13
BAB VII PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN
Pasal 13 Besaran bagi hasil penerimaan pungutan retribusi setelah dikurangi biaya operasional adalah sebagai berikut: a. 70 % untuk Pemerintah Propinsi b. 30 % untuk Pemerintah Kabupaten / Kota
BAB VIII BIAYA OPERASIONAL
Pasal 14
(1) Biaya operasional ditetapkan sebesar 5 % dari realisasi penerimaan retribusi (2) Alokasi biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut: a. Dinas
Kehutanan/pelaksana
pemungutan
retribusi
sebesar
70 % (tujuh puluh persen) b. Dinas/lnstansi penunjang sebesar 30% (tiga puluh persen)
BAB IX TATA CARA PENAGIHAN KEKURANGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 15
(1) Dinas Kehutanan melalui petugas yang ditunjuk dapat menagih kekurangan pembayaran retribusi sebesar jumlah yang terdapat pada SKRD dengan menerbitkan SKRDKBT (2) Dinas Kehutanan melalui petugas yang ditunjuk dapat menerbitkan SKRDLB atas kelebihan pembayaran dan wajib retribusi
Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006
14
BAB X TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 16
(1) Wajib retribusi dapat mengajukan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi (2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diajukan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas, selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak tanggal diterbitkannya STRD (3) Pengurangan, keringanan dan pembebasan diajukan secara tertulis oleh wajib retribusi setelah terbitnya SKRD dan atau STRD dengan disertai alasan-alasannya (4) Terhadap permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana ayat (2) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk wajib memberikan keputusan
BAB XI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 17
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan keputusan ini menjadi tanggung jawab Kepala Dinas dan Kepala Dinas Pendapatan
Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006
15
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas
Pasal 19
(1) Keputusan ini berlaku pada tanggal dundangkan (2) Keputusan ini diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 2 Januari 2004 UBERNUR JAWA TIMUR DIUNDANGKAN DALAM BERITA DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR TGL 02-01-2004 No. 2 TH. 2004/D1
AM UTOMO. S
Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006
16