GUBERNUR BENGKULU
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU
NOMOR
29
TAHUN 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT INFORMASI PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DAN BANGUNAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI BENGKULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BENGKULU,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan, penyebarluasan informasi pengembangan permukiman dan bangunan di Provinsi Bengkulu, perlu membentuk unit pelaksana
teknis daerah pusat informasi
pengembangan
permukiman dan bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu;
b. bahwa berdasarkaa ketentuan Pasa,l 7 ayat
(6)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang Organisasi Perangkat Daerah juncto Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 57
Tahun 2OO7 tentang Petunjuk Teknis
Penataan
Organisasi Perangkat Daerah, maka pada dinas dapat dibentuk unit pelaksana teknis daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pembentukan Organisasi, Uraian T\rgas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan pada Dinas
Pekerjaar Umum Provinsi Bengkulu.
-2-
Mengingat
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1967 tentang Pembentukan Provinsi
9
Tahun
Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O2 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 42471;
3. Undarg-Undang Nomor 12 Tahun 2O1I tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor a2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamba}:^an lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
-3-
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 7994 Nornor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O10 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun L994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 51, Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 20OO tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O0 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4019);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 1.0.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 20O7 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Bengkulu Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7);
-4MEMUTUSKAN:
MenetapKan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA
KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT INFORMASI PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DAN BANGUNAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI BENGKULU.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal I Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan
1. 2.
:
Daerah adalah Provinsi Bengkulu. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Bengkulu.
3. Gubernur adalah Gubernur Bengkulu. 4. Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum
Provinsi
Bengkulu.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.
6. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat
Informasi
dan Bangunan yang selanjutnya disingkat UPTD PIP2B adalah Unit Pengembangan Permukiman
Pelaksana
Teknis Daerah di lingkungan Dinas
Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.
7. Organisasi Perangkat Daerah yang
selanjutnya
disingkat OPD adalah Organisasi Perargkat Daerah di
8.
lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya
disingkat Kepala UPTD adalah Kepala Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.
9.
Kepala Sub Bagian/Kepa1a Seksi adalah Kepala Sub Bagian lKepala Seksi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan.
-5lO. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Jabatan yang
ditinjau dari sudut fungsinya untuk melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah, sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. 11.
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian
dan/ atau
keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. 12.
Pusat Informasi Pengembangan Permukiman
dan
Bangunan yang selanjutnya dapat disebut PIP2B adalah lembaga yang menangani pelayanan informasi bidang
perumahan dan permukiman dan berfungsi sebagai pusat informasi, pusat pengolahan data, pusat penyebaran informasi dan sumber data (primer). 13. Permukiman adalah bagian
dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupal. 14. Spasial adalah sesuatu yang berkenaan dengan ruang
dan tempat.
BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPTD PIP2B pada
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.
-5-
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG Bagian Kesatu
Kedudukan Pasa,l 3
(1)
UPTD pIp2B sebagaimana dimaksud dalam pasai 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas.
(2)
UPTD pIp2B berkedudukan sebagai peiaksana teknis operasionar di bidang penyerenggaraan pusat informasi pengembangan permukiman
dan balgunan
sesuai
dengan kewenangan Dinas pekery'aan umum provinsi Bengkulu.
(3)
UPTD PIP2B dipimpin oleh seorang Kepala.
Bagian Kedua T\rgas Pasal 4
UPIID pIp2B mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keq.a atas beberapa kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan Dinas dan membantu Kepala
Dinas.
Bagian Ketiga Fungsi Pasal 5
Untuk menyerenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
da-lam Pasal 4 UPTD pIp2B mempunyai fungsi
a.
:
penyusunan kebijakan infrastruktur di bidang cipta karya, meliputi permukiman perkotaan, tata bangunan dan lingkungan, air minum, air limbah,
persampahan, drainase serta bangunan gedung dan rumah negara;
b. penJrusunan kebijakan pembangunan di
bidang keciptakaryaan yang meliputi penyusunan program dan anggaran, evaluasi kineda pelaksanaan kebijakan;
-7 -
c.
pengembangan sistem pembiayaan dan pola investasi serta fasilitas kegiatan strategis nasional;
d. penfrsun standar pelayanan minimal dan norma standar pelayanan minimal;dan
e.
memberikan bimbingal teknis dan evaluasi bidang cipta karya. Bagian Keempat Kewenangan Pasal 6
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPTD PIP2B mempunyai kewenangan:
a. pembuatan kebijakan untuk pengaturan; b. pemilahan kerja sama pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sektor swasta atau masyarakat (pembangunan dan pelayanan);
c. membuat pengaturan atau standar-standar untuk menjaga kualitas;
d. mendorong sektor swasta dan masyarakat untuk berperan dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan.
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu Pasal 7
(1)
Susunan Organisasi UPID PIP2B terdiri dari
:
a. kepala UPTD; b. kepala sub bagian tata usaha; c. kepala seksi peningkatan kualitas sumber daya manusia Pembangunan;
d. kepala seksi konsultasi teknis, advokasi dan data informasi;dan e. kelompok jabatan fungsional.
(21 Bagan struktur organisasi UPTD PIP2B
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
-8Bagian Kedua Kepala Pasal 8
Kepala UPTD mempunyai
tugas membantu
Kepala Dinas
dalam penyebarluasan informasi pembangunan permukiman
di bidang keciptakaryaan dengan rincian tugas sebagai berikut: a. memberikan layanan prima PIP2B sebagai lembaga publik dengan tugas khusus;
b. menempatan personil yang kompeten dalam bidangnya sehingga pelayanan PIP2B dapat berjalan sebagaimana seharusnya;
c. membalgun jejaring dan akses ke berbagai sumber, yang menjamin tersedianya kecukupan informasi teknis teknologi;
d. membangun jejaring yang memungkinkan PIP2B dapat
menjalankan perannya sebagai rujukan untuk memperoieh dukungan dalam upaya peningkatan kualitas
dan kompetensi sumber daya manusia bidang cipta karya;
e. merencanakan dan men5rusun program ke{a yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan operasional UPTD PIP2B;dan
f. menentukan kebijakan/keputusan dalam
pemecahan
masalah yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari UPID PIP2B. Pasal 9
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
8,
Kepala UPTD mempunyai fungsi
:
a. merumuskan kebijakan teknis tentang kegiatan keciptakaryaan;
b. memberikan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang keciptakaryaan;
c. membina dan keciptakaryaan;
melaksanakan
tugas di
bidang
-9-
d. menetapkan uraian tugas dan tanggung jawab aparatur UPTD; dan
e. menyediakan sumber daya yang diperlukan. Bagian Ketiga Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pasal
1O
Kepala sub bagian tata usaha mempunyai tugas menlrusun,
melaksanakan, mempertanggungiawabkan, mengevaluasi dan melaporkan secara tertulis perenczrnaan dan program kerja sub bagian tata usaha kepada Kepala UPTD PIP2B dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. membuat uraian tugas masing-masing staf; b. membina dan mengarahkan staf dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing;
c. d. e.
mengelola dan atau mengatur ketatausahaan;
f.
mengelola Peraturan Perundang-undangan;
mengelola dan atau mengatur administrasi keuangan; mengelola dan atau mengatur kepegawaian;
g. mengelola dan atau mengatur persuratan,
kelembagaan,
rumah tangga UPTD PIP2B;
h. mengevaluasi dan membuat laporan tahunan dan laporan secara tertulis kepada Kepala UPTD tentang rekapitulasi (perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi) dengan data dan informasi bersumber dari kegiatan sub bagian dan seksi-seksi dalam lingkup UPTD PIP2B yang
akan disampaikan kepada Kepala Dinas atau Instansi lain;
i. mewakili Kepala UPTD dalam hal kegiatan
bagian
ketatausahaan apabila Kepala UPTD berhalangan; dan
j.
melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan
oleh
Kepala UPTD. Pasal 11
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kepala sub bagian tata usaha mempunyai fungsi:
a.
men)'usun rencana kerja, program kerja sub bagian dan pembagian tugas staf;
-10-
b.
membina
dan
mengarahkan staf dalam menjalankan
tugas;
c.
melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan staf;
melaksanakan kegiatan urusan kerumahtanggaan,
administrasi umum, kepegawaian,
keuangan,
perlengkapan hukum dan hubungan masyarakat;
mengkoordinasikan prosedur dan
e.
penyelenggaran,
persyaratan
penyebarluasan
informasi
pengembangan permukiman dan bangunan
di
bidang
kecipta karyaan;
menjamin diterapkannya informasi
pengembangan
permukiman dan bangunan;
g. menjamin diterapkannya, dipeliharanya h.
dan
ditingkatkannya sistem manajemen mutu; melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
i.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala UPTD.
Bagian Keempat Seksi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Pembangunan Pasal 12
Kepala seksi peningkatan kualitas sumber daya manusia pembangunan mempunyai tugas memberikan dukungan, melayani dukungan, mendorong bagi pelaku pembangunan
untuk kegiatan masyarakat dan terbentuknya UPTD PIP2B di tingkat Kabupaten/ kota dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. membuat uraian tugas masing-masing staf; b. membina dan mengarahkan staf dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing;
c. memberikan dukungan bagr pelaku
pembangunan
(kelompok maupun individu) yang memerlukan bantuan
untuk meningkatkan keterampilan dan
kemampuan
sesuai bidangrrya;
d. melayani dukungan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- 11-
e. mendorong terbentuknya
UPTD PIP2B ditingkat kota dan
kabupaten:
f.
membuat laporan tahunan dan laporan insiden tertulis seksi peningkatan kualitas sumber daya manusia Pembangunan kepada Kepala UPTD PIP2B;
g. mewakili Kepala UPTD dalam hal kegiatan seksi apabila kepala UPTD berhalangan; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD.
Pasa] 13
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Seksi Peningkatan Kualitas sumber daya manusia pembangunan mempunyai fungsi:
a. men5rusun program kerja seksi dan pembagian tugas staf; b. membuat rencana kerja seksi; c. membina dan mengarahkan staf dalam menjalankan tugas;
d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan staf; e. memberikan dukungan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan di bidang keciptakar5zaan;
f.
memberikan informasi dan memperluas jaringal serta mendorong terbentuknya UPID PIP2B di Kabupaten/kota;
g. mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan program kefa seksi; h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
i. melaporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada Kepala
UPTD.
Bagran Kelima Seksi Konsultasi Teknis, Advokasi dan Data Informasi Pasal 14
Kepala seksi konsultasi teknis, advokasi dan data informasi
mempunyai tugas memberikan layanan permintaan konsultasi teknis, layanan advokasi terkait aspek hukum
-72-
dan legal aspek perolehan perrz;inan pembangunan dengan rincian tugas sebagai berikut : a. membuat uraian tugas masing-masing staf; b. membina dan mengarahkal staf dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing;
c. memberikan layalan permintaan konsultasi teknis, untuk tahapan perencanaan, pelaksanaal, dan pengendalian mutu, perhitungan keandalan dan keselamatan bangunan, advis profesi untuk masalah khusus,
d. memberikan layanan advokasi terkait masalah hukum dan legal aspek perizinan pembangunan
e. memberikan Layanan dalam bentuk mediasi dan fasilitasi, dalam memberikan layanan konsultasi teknis pembangunan di bidang Keciptakaryaan;
f.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD;
g. membuat laporan tahunan dan laporan insiden tertulis seksi konsultasi teknis, advokasi dan data Informasi kepada Kepala UPTD;
h. mewakili Kepala UPTD dalam hal kegiatan seksi apabila Kepala UPTD berhalangan; dan
i.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD.
Pasal 15
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 14, seksi konsultasi teknis advokasi dan data informasi mempunyai fungsi :
a. men5rusun program kerja seksi dan pembagian tugas staf; b. membuat rencana kerja seksi; c. membina dan mengarahkan staf dalam menjalankal tugas;
d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan staf; e. membuat rencana kebutuhan informasi tentang bidang kecipta karyaan;
f.
memberikan bantuan advokasi tentang bidang kecipta karyaan;
-13-
g. menyediakan Informasi dan fasilitasi layanan konsultasi; h. mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan program kerja seksi;
i.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
j. melaporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada Kepala
UPTD.
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 16
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai
tugas
melaksanakan sebagian tugas UPTD PIP2B pada Dinas
Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu sesuai dengan kebutuhan dan keahlian
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai
tugas
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi UPTD PIP2B sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.
(21 Kelompok jabatan fungsional terdiri dari
sejumlah
tenaga fungsional diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan keahlian.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pejabat F\rngsional.
BAI} VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN PEMBERHENTIAN DAN ESELONERING
Bagran Kesatu Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pasal 17
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta kepegawaian
diatur berdasarkan peraturan
undangan yang berlaku.
susunan
perundang-
-74-
Pasal 18 Kepala UPTD, kepala sub bagian, Kepala seksi dan pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Bagian Kedua Eselonering Pasal 19
(1) Kepala UPTD adalah jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala sub bagian dan kepala seksi pada UPTD PIP2B adalah jabatan struktural eselon IV.a.
BAB VII TATA KERJA
Pasal 20 (1)
Da1am melaksanakan tugasnya Kepala UPTD dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing, antar unit pelaksana teknis dinas serta dengan instansi di luar Dinas Pekedaan Umum Provinsi Bengkulu sesuai dengan tugas masingmasing. (2t
(3)
Kepala UPTD wajib mengawasi bawahannya dan bila
terjadi penyimpangan agar mengarnbil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang beriaku Kepala sub bagian tata usaha, kepala seksi peningkatan kualitas sumber daya manusia pembangunan dan kepala seksi tenik, advokasi dan data informasi UPID PIP2B wajib mengikuti, mematuhi petunjuk,
bertanggungjawab kepada Kepaia
UPID
serta
menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya (41
Kepala UPTD wajib membuat dan menyampaikan
laporan kepada Kepala Dinas dan disampaikan kepada Gubernur Bengkuiu.
tembusan
-15-
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 21
Pembiayaan Penyelenggaraan UPTD PIP2B dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 22
Peraturan Gubernur
ini mulai berlaku pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatan
dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 5 Juni 2015 GUBERNUR BENGKULU,
ttd. H. JUNAIDI HAMSYAH
Diundangkan di Bengkulu padatanggal 5Juni 2015 PIt. SEKREIARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA,
ttd. H. SUMARDI BEzuTA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2015 NOMOR 29 dengan aslirrya
Pembina Tk. I NIP. 19690905 199403 1001
LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PEI.AKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT INFORMASI PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DAN
BANGUNAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI BENGKULU
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI UNT PEI,AKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT INFORMASI PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DAN BANGUNAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI BENGKULU
Kepala UPTD PIPzB
Kelompok Jabatan
Sub Bagian Tata Usaha
Fungsional
Kepala Seksi Peningkatan Kualitas SDM Pembangunan
Kepala Seksi Konsultasi Teknis, Advokasi dan
Data lnformasi
GUBERNUR BENGKULU
ttd. H. JUNAIDI HAMSYAH
Salinan sesu.i )..rgurr aslinya KEPALA BTR9 HUKUM,
k/t
tt-
M. IKHu,ANI SH., MH Pembina Tk. I NIP. 19690905 199403 1001