PACIFIC CROSS PT. Malacca Trust Wuwungan Insurance bersama-sama dengan Pacific Cross Insurance Company Limited menawarkan rangkaian produk asuransi perjalanan yang komprehensif, dan memberikan Anda ketenangan baik ketika melakukan perjalanan bisnis maupun liburan. Produk asuransi perjalanan kami memberikan Anda kebebasan untuk memilih perlindungan TERBAIK selama perjalanan Anda dan keluarga. PT. Malacca Trust Wuwungan Insurance in co-operation with Pacific Cross Insurance Company offers a range of comprehensive travel insurance products, and give you peace even when traveling on business or leisure. Our Travel Insurance products give you the freedom to choose the BEST protection for your and your family trip.
Setiap kali Anda bepergian ke luar negeri, perlindungan dimulai secara otomatis hingga 180 hari per perjalanan Whenever you travel abroad, coverage begins automatically for up to 180 days per trip
Penggantian atas bagasi dan barang pribadi yang hilang/rusak juga meliputi penggantian untuk laptop Baggage and Personal Effects cover extends to laptop computers
n
l ve
e
t ro
P
io ct
ra T l a ob l G
Biaya Medis dan Bantuan Darurat sampai dengan US$ 60,000 Medical Expenses and Emergency Assistance up to US$ 60,000
l
ou y n
24 jam Layanan Bantuan Medis Darurat (Hotline) 24 Hours Hotline Emergency Medical Assistance
Tidak ada deductible untuk semua manfaat No deductible for all benefits
he w es tion r a r c rotec u o y y vel P a aw l Tra k Pac Globa h wit
e rt av
PENGECUALIAN UMUM (GENERAL EXCLUSION) UNTUK MANFAAT DALAM AYAT 1, 2 & 3 (FOR BENEFIT SECTION 1, 2 & 3) 1. Perjalanan yang dilakukan untuk tujuan menerima perawatan medis dan komplikasi-komplikasinya di negara tujuan. Traveling for the purpose of obtaining medical treatment and the complications of such treatment; 2. Bunuh diri, melukai diri sendiri dengan sengaja, persalinan, keguguran, perawatan gigi (kecuali jika dibutuhkan akibat cidera kecelakaan terhadap gigi yang sehat dan alami), masalah kejiwaan atau mental, kegilaan, alkoholisme atau kecanduan narkoba, pemaparan diri sendiri terhadap bahaya yang tidak perlu, penyakit kelamin menular, AIDS atau penyakit terkait AIDS. Suicide, self - inflicted injury, childbirth, miscarriage, dental treatment (except as necessitated by accidental injuries to sound and natural teeth), psychiatric and mental disorders, insanity, alcoholism or drug addiction, self-exposure to needless peril, venereal disease, AIDS or AIDS related complex. 3. Kondisi yang sudah ada sebelumnya atau penyakit yang dikecualikan. Any pre-existing conditions or excluded illness. 4. Kebutuhan bantuan medis sebagai akibat dari berpartisipasi dalam aktivitas aktivitas berikut: berburu, olah raga musim dingin, menelusuri goa, mendaki gunung, sepak bola, polo, scuba diving, skydiving, balapan selain lomba lari, mengendarai atau mengemudi dalam segala jenis perlombaan atau latihannya, bersepeda motor ditempat selain jalan yang diaspal atau tak diaspal yang dirancang untuk mobil, dan kegiatan petualangan atau aktivitas berbahaya lainnya. Any medical treatment needed as a result of participating in the following activities: hunting, winter sport, caving, mountaineering, football, polo, scuba diving, skydiving, racing other than foot racing, riding or driving in any kind of race or practicing there of, motorcycling on other than paved or unpaved roads designed primarily for automobiles, and other hazardous adventure or activities. UNTUK MANFAAT DALAM AYAT 4, 5, 6, 7, 8 & 9 (FOR BENEFIT SECTION 4, 5, 6, 7, 8 & 9) 1. Kehilangan yang tidak dilaporkan kepada polisi dalam waktu 24 jam, dan/atau kepada perusahaan pengangkut sesegera mungkin. Losses not reported to police within 24 hours, and/or to the carrier immediately as appropriate. 2. Tidak ada bukti yang disediakan untuk pengeluaran / kehilangan terkait. No proof is provided for relevant expenses / loss. 3. Barang-barang mudah rusak yang usang atau sobek dalam batas normal, pecah atau rusak. Normal wear and tear, breakage or damage to fragile article. UNTUK MANFAAT DALAM AYAT 10 (FOR BENEFIT SECTION 10) 1. Tanggung jawab yang muncul akibat penggunaan kendaraan bermotor, pesawat terbang, kapal; tindakan yang disengaja, kejam atau ilegal; biaya apa pun yang diakibatkan dari perkara pidana. Liability arising out of the use of motorized vehicles, aircraft, water craft; willful, malicious or unlawful act; any cost resulting from criminal proceedings. 2. Berkendara pada saat mabuk atau berada dibawah pengaruh obat-obatan atau narkotika. Driving whilst intoxicated or under the influence of drugs or narcotics.
UNTUK SEMUA MANFAAT (FOR ALL BENEFIT) Perang, perang sipil, revolusi, huru-hara, invasi atau setiap operasi semacam perang, baik bila perang tersebut dinyatakan ataupun tidak. War, civil war, revolution, riot, invasion or any warlike operation, whether war be declared or not.
KETENTUAN UMUM (GENERAL PROVISION) - Global Travel Protection merupakan produk asuransi perjalanan milik PT. Malacca Trust Wuwungan Insurance. Global Travel Protection is a travel insurance product of PT. Malacca Trust Wuwungan Insurance. - Pada saat mulai berlakunya Polis asuransi ini, Tertanggung harus berada dalam keadaan sehat dan tidak menyadari hal-hal yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan. Kelalaian dalam hal ini dapat mengakibatkan penolakan dalam pengajuan klaim. When this insurance Policy commences, the Insured must be in a good health and not aware of any condition, cause, or circumstances that may necessitate the cancellation or curtailment of the journey as planned. Omission in this term may result in claim rejection. - Batasan usia Tertanggung: 6 minggu hingga 85 tahun. Anak di bawah usia 7 tahun harus didampingi satu orang dewasa yang dilindungi oleh Polis Asuransi Perjalanan yang sama. Age limit of Insured: 6 weeks to a maximum age of 85 years. Children under 7 year must be accompanied by an adult who is also insured under the same Policy. - Pengajuan klaim atas manfaat no. (1),(4) - (8) harus disertai dengan laporan tertulis dari pihak kepolisian setempat atau pihak yang berwenang dari bandara, pelabuhan, atau stasiun. All claims related to benefit no (1),(4) - (8) shall be submitted along with satisfactory written proof from police or another responsible authority from airport, harbour, or train station.
PROSEDUR KLAIM (CLAIM PROCEDURE) Pengajuan klaim harus disampaikan ke alamat yang tertera di bawah ini selambatlambatnya 30 hari sejak tanggal berakhirnya perlindungan asuransi perjalanan. Pengajuan klaim harus disertai dengan bukti/laporan lengkap dari badan-badan terkait termasuk rumah sakit, dokter, polisi, maskapai penerbangan, atau pihakpihak yang berwenang. Notice of any claims must be sumitted to the address noted below within 30 days of any occurrence which may give rise to claim under this insurance. All claims shall be made together with proof satisfactory including reports from hospital, physician, police, airlines or other responsible authoritiy.
CATATAN PENTING (IMPORTANT NOTE) 1. Polis ini berlaku untuk tujuan perjalanan liburan atau perjalanan bisnis (terbatas pada pekerjaan administrasi dan non-manual saja). This Policy is valid for the purpose of leisure travel or business travel (limited to administrative and non-manual works only). 2. Premi tidak akan dikembalikan jika Polis sudah diterbitkan kecuali jika permohonan visa perjalanan ditolak oleh Kedutaan. No refund of premium will be give once the Policy is issued except if the travel visa application is rejected by the Embassy. Kirim Formulir Permohonan dan klaim ke: Please submit the completed application and claim form to: PT. MALACCA TRUST WUWUNGAN INSURANCE dengan alamat: at the following address: PT. INTERNATIONAL SERVICES PACIFIC CROSS Chase Plaza Tower 19 th floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920, Indonesia E-mail:
[email protected] Website: www.pacificcross.co.id CATATAN: Brosur ini bukanlah kontrak asuransi. Untuk rincian lengkap, mengenai pertanggungan, syarat, ketentuan dan pengecualian Polis, dapat dilihat dalam dokumen polis asuransi. NOTE: This Brochure is not a contract. For exact wording and complete details of coverage, terms, conditions and exclusions of the Policy, please refer to the policy documents.
GLOBAL TRAVEL PROTECTION menawarkan 2 paket asuransi yang sesuai dengan jadwal perjalanan dan anggaran Anda GLOBAL TRAVEL PROTECTION offers 2 insurance package to suit Your itinerary and budget Hingga US$ / Up to US$
TABEL MANFAAT / BENEFITS 1. KECELAKAAN DIRI (PERSONAL ACCIDENT)
PLAN A
PLAN B
ASIA Excl. HK & JPN
WORLDWIDE
30,000
60,000
30,000
60,000
1,000
1,500
Unlimited
Unlimited
Unlimited
Unlimited
Available
Available
1,000
1,750
1,000
1,750
1,000
1,750
500
1,000
Available
Available
250
375
500
800
Kematian atau cacat permanen akibat kecelakaan, termasuk kehilangan satu atau lebih anggota tubuh atau penglihatan di satu atau kedua mata. Pertanggungan maksimumnya akan digandakan jika Tertanggung bepergian sebagai penumpang yang membayar kendaraan umum. Batas pertanggungan untuk anak-anak berusia di bawah 18 tahun dan orang-orang yang berusia di atas 75 tahun adalah US$ 20,000. Penggandaan manfaat tidak berlaku untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun dan orang-orang yang berusia di atas 75 tahun. Accidental death or permanent disability including loss of one or more limbs or loss of sight in one or both eyes. Maximum coverage is doubled when the Insured Person is travelling as a fare-paying passenger on a public conveyance. The limit of cover for children under 18 and persons over 75 years old is US$ 20,000. Doubling benefit is not applicable to children under age 18 and persons over age 75. 2. BIAYA MEDIS & BANTUAN DARURAT (MEDICAL EXPENSES & EMERGENCY ASSISTANCE) Biaya perawatan medis untuk penyakit atau cidera akibat kecelakaan. Batas maksimal untuk orang-orang yang berusia di atas 75 tahun adalah US$ 30,000. The cost of medical treatment arising from illness or accidental injury. Maximum limit for persons over age 75 is US$ 50,000. - Biaya Medis - Biaya rawat inap, bedah, ambulans, obat-obatan dan tes-tes sebesar maksimal US$ 300 per hari untuk kamar rumah sakit dan US$ 1,000 jika biaya kamar mencakup biaya semua layanan profesional. Medical Expenses - Fees for hospitalization, surgery, ambulance, medicine and tests with a maximum of US$ 300 per day for hospital room and board, and US$ 1,000 if the room fee includes the fees for all professional services. - Perawatan Tindak Lanjut - Biaya medis yang dibayar segera setelah pasien keluar dari rumah sakit dalam waktu 90 hari sejak kepulangan ke negara asal. Follow-up Care - Medical expenses reasonably incurred immediately following discharge from hospital within 90 days of return to home country. - Evakuasi Darurat - Evakuasi darurat ke fasilitas terdekat yang dapat menyediakan perawatan medis yang memadai. Emergency Evacuation - Emergency evacuation to the nearest facility capable of providing adequate medical care. - Pemulangan - Pemulangan ke negara asal yang dinyatakan perlu dan disetujui oleh Perusahaan serta dokter yang merawat. Repatriation - Repatriation to the country of origin when the Company and attending physician determine that is necessary. - Jaminan Biaya Rumah Sakit - Jaminan biaya yang memenuhi syarat pada saat biaya rumah sakit melebihi US$ 2,500. Hospital Expenses Guarantee - Guarantee eligible medical expenses when hospital bills exceed US$ 2,500. - Biaya Perjalanan & Akomodasi Tambahan - Biaya perjalanan tambahan Tertanggung untuk kembali ke negara asal dan biaya tambahan lainnya untuk akomodasi yang dibayar oleh Tertanggung dan anggota keluarga atau rekan seperjalanan jika biaya tersebut muncul akibat pengobatan medis Tertanggung atas suatu ketidakmampuan. Additional Costs of Travel & Accomodation - Additional travelling costs of the Insured Person for returning to the country of origin and additional costs of accomodation incurred by the Insured Person and an insured family member or travelling companion when such costs arise from hospitalization due to a covered disability necessitating medical treatment of the Insured Person. - Kunjungan Anggota Keluarga - Biaya perjalanan untuk 2 anggota keluarga dekat untuk bergabung dengan tertanggung yang dirawat inap di rumah sakit selama lebih dari 3 hari atau meninggal di luar negeri. Family Member Visit - Travelling costs for 2 immediate family members to join the Insured Person who is confined in hospital for more than 3 days or is dead abroad. - Pemulangan Anak-Anak - Biaya akomodasi dan perjalanan tambahan yang sewajarnya untuk anak-anak yang diasuransikan yang terlantar (berusia di bawah 14 tahun) agar dapat kembali ke negara asal. Return of Children - Reasonable additional accommodation and travelling expenses for unattended insured children (age below 14) return to the country of origin. - Pemulangan Jenazah - Biaya transportasi untuk pemulangan jenazah ke negara asal. Burial and Funeral - Transportation charges for repatriation of the mortal remains to the country of origin. - Layanan Referensi - Layanan referensi seperti bantuan hukum, penerjemah, penggantian dokumen perjalanan atau tiket pesawat yang hilang, dll. Referral Services - All referral services such as legal assistance, interpreter, obtaining replacement of lost travel document or air ticket, etc. 3. TUNJANGAN TUNAI (HOSPITAL CASH ALLOWANCE) US$ 50 untuk setiap hari Tertanggung dirawat inap paling sedikit 24 Jam akibat ketidakmampuan yang dijamin dalam Polis untuk Tertanggung. US$ 50 for each complete day the Insured Person is hospitalized for over 24 hours as a result of a covered disability. 4. BAGASI & BARANG PRIBADI (BAGGAGE & PERSONAL EFFECTS) Kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan secara langsung oleh kecelakaan, pencurian, perampokan atau kesalahan penanganan oleh perusahaan pengangkut terhadap bagasi atau barang pribadi yang dibawa oleh Tertanggung. Batas maksimalnya adalah US$ 250 per barang dan US$ 500 per pasang atau per set. Kehilangan komputer laptop dibatasi sampai dengan US$ 250. Loss or damage directly resulting from accident, theft, burglary, robbery or mishandling by carriers to the Insured Person's baggage or personal items carried. The limit is US$ 250 per item and US$ 500 per pair or set. Loss of laptop computer is limited to US$ 250.
Whether
on Business Trip
on Holidays,
Protect Yourself
with
the RIGHT Travel
Insurance Plan
GLOBAL TRAVEL PROTECTION menawarkan 2 paket asuransi yang sesuai dengan jadwal perjalanan dan anggaran Anda GLOBAL TRAVEL PROTECTION offers 2 insurance package to suit Your itinerary and budget Hingga US$ / Up to US$
TABEL MANFAAT / BENEFITS 5. KETERLAMBATAN BAGASI (BAGGAGE DELAY)
PLAN A
PLAN B
ASIA Excl. HK & JPN
WORLDWIDE
65
125
500
750
65
130
300
500
40
70
1,750
2,250
17,500
32,500
Included
Included
Pembelian darurat barang-barang kebutuhan pribadi dan pakaian hingga maksimal US$ 65 per barang ketika bagasi mengalami keterlambatan hingga minimal 12 jam sejak kedatangan di tempat tujuan. Emergency purchases of essential items of toiletries and clothing up to a maximum of US$ 65 per article when the checked baggage is delayed for at least 12 hours from the time of arrival at destination. 6. KEHILANGAN DOKUMEN PERJALANAN (LOSS OF TRAVEL DOCUMENT) Biaya memperoleh paspor, tiket pesawat pengganti, pengeluaran perjalanan dan akomodasi yang dibayar untuk memperoleh penggantian tersebut. Kehilangan yang diakibatkan oleh pencurian, perampokan dan kecelakaan. Batas maksimum penggantian biaya perjalanan dan akomodasi per hari adalah US$ 200. Cost of obtaining replacements of passport, air tickets, travel expenses and accommodation incured to obtain such replacement arising from theft, bulglary, robbery and accidental loss. Maximum limit per day for travel and accommodation expenses is US$ 200. 7. UANG PRIBADI (PERSONAL MONEY) Kehilangan uang tunai, nota bank dan cek pelawat akibat pencurian atau perampokan. Loss of cash, bank notes and travellers checks arising from theft, burglary or robbery. 8. PENUNDAAN PERJALANAN (TRAVEL DELAY) - Pengeluaran Biaya Perjalanan yang dibayar sebagai akibat langsung dari penundaan perjalanan akibat kondisi cuaca yang buruk, tindakan industrial, pembajakan, gangguan mekanis hanya jika Tertanggung harus mengganti rute perjalanannya karena pembatalan penerbangan yang sudah dibooking sebelumnya. Additional Travel Cost - Transportation expenses necessarily incurred as a direct consequence of travel delay resulting from serious weather conditions, industrial action, hijack, mechanical derangement only if the Insured Person has to re-route his trip due to cancellation of a prior confirmed booking. - Tunjangan Tunai - Jika Tertanggung tidak perlu membayar biaya perjalanan tambahan dalam hal terjadinya penundaan perjalanan, pihak Tertanggung akan diberi ganti rugi sebesar US$ 25 untuk setiap penundaan selama 12 jam. Cash Allowance - If the Insured Person need not pay additional travelling cost in the event of travel delay, the Insured Person will be indemnified at US$ 25 for each full 12 hours delay. 9. BIAYA PEMBATALAN DAN PENGURANGAN PERJALANAN (CURTAILMENT OF TRIP AND CANCELLATION CHARGES) Penggantian uang pangkal untuk pengaturan perjalanan yang telah dibayarkan dan tidak dapat dikembalikan atau peningkatan biaya perjalanan dalam hal terjadinya kematian, cidera berat atau penyakit terhadap Tertanggung, anggota keluarga dekat, rekan usaha atau rekan seperjalanannya, panggilan saksi, layanan juri, karantina wajib; bencana alam di tempat tujuan atau kehancuran total tempat tinggal utama Tertanggung. Reimbursement of irrecoverable prepaid travel arrangement deposits or any increased cost of travel in the event of death, serious injury or illness of the Insured Person, immediate family members, close business partner or travel companion of the Insured Person, witness summons, jury service, compulsory quarantine; natural disasters at the planned destination or complete destruction of the Insured Person’s principal residence. 10. TANGGUNG JAWAB PRIBADI (PERSONAL LIABILITY) Pembebasan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga akibat cidera atau kehilangan atau kerusakan yang tidak disengaja terhadap properti seIama Periode Asuransi (Manfaat ini tidak berlaku untuk penggunaan atau penyewaan kendaraan bermotor). Indemnity against legal liability to a third party as a result of accidental injury or loss or damage to property during the Period of Insurance (This benefit does not apply to the use or hire of motor vehicles). 11. JAMINAN KUNJUNGAN TAK TERDUGA KE NEGARA ASAL (INCIDENTAL HOME COUNTRY COVER) Tertanggung dapat pulang ke negara asal untuk kunjungan yang bersifat insidental selama periode 14 hari berturut-turut, asalkan Periode Asuransi tidak kurang dari 31 hari. An Insured Person may return to the country of origin for incidental visits for a consecutive period up to 14 days provided that the Period of Insurance is not less than 31 days.
Whether
on Business Trip
on Holidays,
Protect Yourself
with
the RIGHT Travel
Insurance Plan
Nama Pemohon (Name of Applicant): Alamat (Address):
MM/ DD/ Jenis Kelamin (Sex)
Telp (Phone): Fax: Email: Plan A
Plan B
/
Hubungan dengan Tertanggung (Relation to Insured): YY Untuk (For): Hari (Days) Tgl. Lahir (MM/DD/YY) (Date of Birth) No. Paspor (Passport No.) Premi (Premium) US$
Negara Asal (Country of Origin): Negara Tujuan (Country (ies) to be visited): Silahkan √ Kotak yang Sesuai (Please √ The Appropriate Box) - Pilihan Pertanggungan (Coverage Selected) Plihan Jenis Premi (Premium Type Selected) Individu (Individual) Keluarga (Family) - Tujuan Perjalanan (Itinerary):
1.
Nama Ahli Waris (Name of Appointed Beneficiary): Periode Asuransi (Period of Insurance): Dari (Start From): No. Nama Tertanggung (Name of Insured) 2. 3. 4. 5. Total Premi untuk Polis Ini (Total Premium for This Policy)
Terlampir cek Pembayaran sebesar US$ yang ditujukan ke (Hereby I Enclose my check for US$ payable to): PT. MALACCA TRUST WUWUNGAN INSURANCE American Express Visa MasterCard No. Kartu (Card No.) Masa Berlaku (Expiry Date MM/YY): Nama Pemegang Kartu (Name of Cardholder): Hubungan dengan Pemohon (Relationship to Applicant): T.T.D (Signature of Cardholder):
$12 $18 $21 $26 $30 $34
$18 $24 $28 $35 $40 $52 Tambahan per minggu maks. 180 hari per tahun (For Each Additional Week Maximum 180 Days)
$6
$9
PLAN A ASIA (Excl. HKG & JPN)
PLAN B WORLDWIDE
US$ 30,000
US$ 60,000
5 Hari (Days) 8 Hari (Days) 11 Hari (Days) 15 Hari (Days) 24 Hari (Days) 31 Hari (Days)
$24 $36 $42 $52 $60 $68
$36 $48 $56 $70 $80 $104
Tambahan per minggu maks. 180 hari per tahun (For each additional week maximum 180 days)
$12
$18 JAMINAN KELUARGA FAMILY COVERAGE
YY
Agen/Broker:
Pernyataan /Declaration: Dengan ini saya mengajukan permohonan untuk Polis asuransi perjalanan Global Travel Protection berdasarkan pernyataan-pertanyaan diatas, dan menjamin bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan saya tidak ada Tertanggung yang melakukan perjalanan berlawanan dengan nasihat dari seorang praktisi medis atau untuk tujuan memperoleh pengobatan medis dan saya memahami bahwa pengobatan untuk penyakit yang sudah ada sebelumnya, yang ada, pengobatan berulang, atau kondisi medis bawaan tidak diasuransikan. Saya juga menjamin bahwa saya tidak mengetahui adanya kondisi, penyebab, atau keadaan yang mungkin memerlukan pembatalan atau pembatasan perjalanan sesuai yang direncanakan. I hereby apply for a Global Travel Protection to be based on the above statements, and warrant that to the best of my knowledge and belief that no Insured Person is traveling contrary to the advice of a medical practitioner or for the purpose of obtaining medical treatment and that I Understand treatment of any pre-existing, existing, recurring, or congenital medical condition is not Insured. I further warrant that i am not aware of any condition, cause, or circumstances that may necessitate the cancellation or curtailment of the journey as planned.
5 Hari (Days) 8 Hari (Days) 11 Hari (Days) 15 Hari (Days) 24 Hari (Days) 31 Hari (Days)
DD
US$ 60,000
MM
US$ 30,000
Tanggal (Date):
PLAN B WORLDWIDE
Tanda Tangan Pemohon (Applicant Signature):
PLAN A ASIA (Excl. HKG & JPN) JAMINAN INDIVIDU INDIVIDUAL COVERAGE
GLOBAL TRAVEL PROTECTION APPLICATION FORM www.pacificcross.co.id
PREMI DALAM US$ (PREMIUMS IN US$)