GAGASAN KONFERENSI REGIONAL MASYARAKAT SIPIL YOGYAKARTA: MASYARAKAT SIPIL DAN PENGUATAN DEMOKRASI INKLUSIF YOGYAKARTA, 25-26 FEBRUARI 2015
Ros In Hotel, Ruang Parang Pandan II Diskusi Tematik Hari I: Politik Anggaran berbasis Hak Masyarakat Peserta: Retnaningsih, Cladiur JR, Dhiah W, Sarjiyo, Hikmah, Jirhas Rani, Dira, Faris, Karel T, Iriyawan, Mahmud, Arta Wijaya, Mason Kaji, Hari Dwiyantoro, Belli, Valentina Hadir : Retno, Dian, Safrina, Mahmud, Lili,Karel, Sumiati, Ngatini, Sarjiyo, Arga, Hendro, Hifdzil Alim, ...jangkung baju hitam Notulis : Sani; LO : Tami; Asisten difabel : Ramadhan
1
Butir-butir gagasan dalam diskusi No.
1. 2.
3. 4. 5. 6. 7.
8. 9.
Identifikasi isu-isu yang mengemuka serta masalah yang terjadi. Masih ada politik uang di proses Pemilu. Di Kabupaten Gunungkidul ada praktik baik rintisan partisipasi difabel di Musdus, Musrenbangdes, dan Musrenbangcam tahun 2015. Praktik ini di Dusun Papringan, Desa Plembutan, Kecamatan Playen. Pada umumnya, partisipasi difabel di perencanaan masih rendah. Isu difabel sudah masuk di desa. Meskipun sudah ada rintisan partisipasi difabel di proses perencanaan, difabel masih kurang persiapan (pengetahuan, ketrampilan) untuk berpartisipasi. Alokasi anggaran untuk difabel sangat kecil. Di Kabupaten Gunungkidul tahun xxxxx tidak ada alokasi anggaran untuk difabel di Dinsos. Masyarakat belum paham tentang disabilitas dan hak-hak difabel. Aparat pemerintah masih belum kuat dalam hal pemahaman dan perspektif hak difabel. Di Kabupaten Kulonprogo, pada 2015 ada permintaan dari aparat Desa Sidorejo, Kecamatan Lendah, agar warga difabel memasukkan usulan program untuk difabel. Ada tiga butir usulan : (1) peningkatan aksesibilitas gedung pemerintah desa di Desa Sidorejo, (2) pemberdayaan ekonomi difabel dengan penguatan usaha kecil, dan (3) rintisan Posyandu difabel dengan penyediaan alat bantu difabel (kruk, kursi roda). Perempuan berpartisipasi dalam kampanye anti korupsi melalui Perempuan Indonesia Anti Korupsi, Saya Perempuan Anti Korupsi. Uang yang dikorupsi oleh koruptor itu merupakan hak rakyat!
2
Pemetaan stakeholder (penyebab dan yang terkena dampak atas permasalahan)
Posisi dan agenda masyarakat sipil
Rekomendasi
10. 11. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21.
22.
23.
Bangunan kantor desa di tiga desa di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman belum akses. KTP difabel di tiga desa di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman banyak yang mati karena difabel tidak bisa mengakses layanan umum. Usulan WKCP kepada Pemerintah DIY untuk menyediakan subsidi pemeriksaan TORCH terutama toxoplasma belum diakomodasi. Pemeriksaan dini TORCH bisa mengurangi peluang lahirnya ABK. Dana keistimewaan belum membawa manfaat nyata untuk pemajuan hak difabel. Jogja istimewa belum dimaknai juga sebagai Jogja inklusi. Desa inklusi belum menjadi kebijakan. UU Perkawinan belum ramah difabel : pasal ‘janin yang ditengarai difabel boleh digugurkan’ dan pasal ‘perempuan difabel boleh dipoligami’. Proses Musrenbang belum transparan di hasil-hasilnya. Hasil Musrenbang tahun lalu tidak bisa diketahui. Transparansi peraturan terutama terkait difabel belum optimal. Contoh transparansi Perwal di Kota Yogyakarta. Kewenangan PLB ada di provinsi, dan akhirnya tidak diperbolehkannya kota/kabupaten mengangkat tenaga PLB mengurangi pemenuhan hak anak difabel. BOSDA belum dipilah untuk ABK dan non ABK padahal terang kebutuhan anggaran untuk ABK lebih besar. Ada peluang partisipasi dan pemajuan hak warga di perencanaan pembangunan desa dalam mandat UU Desa (1) masuk di perumusan visi-misi Kades lewat Musdes, (2) menjadi anggota Tim Perencanaan Desa dan juga BPD, (3) pembahasan RPJMD (5 tahunan) dan RKP Desa (1 tahunan). Dana publik (APBD, APBN) yang bersisa di kegiatan tidak diketahui jelas pengembaliannya ke kas daerah/negara. Sering yang terjadi adalah semangat ‘menghabiskan anggaran’, ‘kalau bisa tidak bersisa karena akan menyulitkan’. Rata-rata alokasi dana bansos untuk difabel hanya 60% saja yang diterima oleh penerima manfaat/pemangku hak.
24.
3
Akses
Aktor politik: Bupati/walikota SKPD CSR Dana Desa: pemerintah desa (ADD dan DAD) Dari dinas terkait (sosial, ketenagakerjaan, BPPM) Aktor partisipasipasi (media, NGO, ormas, mahasiswa, CSO)
Membuka memberikan akses informasi dan akses anggaran
Transparansi pelaporan dan penggunaan dan anggaran ke masyarakat, publik
Masyarakat kaum marginal, toga, toma, masyarakat rentan
Pemahanam kesadaran pentingnya mengakses anggaran dan informasi
Pemerintah pusat Adanya informasi terkait anggaran yang akan masuk ke kab/kota, desa (seruan lewab web, email) Transparansi danais Mendorong Penguatan Adanya tim pemerintah untuk kapasitas independent
Kendali kontrol,
4
Memetakan potensi dan kebutuhan menyusun program
Melakukan dialog dengan pihak pemangku kepentingan dan multi pihak
Menjadikan persoalan isu bersama
Media ikut mengkampanyekan (sos med) dipublikasikan
Melakukan konsolidasi yang rutin (bagi pengalaman)
pengawasan meningkatkan transparansi informasi mengenai perencanaan penganggaran Manfaat Memasukkan aspek kelompok rentan pada pendataan setiap tahunnya secara rutin Partisipasi CSO bersama warga
CSO bersama warga berhadapan dengan caleg/aleg
CSO bersama warga berhadapan dengan pemerintah dan birokrasi
5
masyarakat dalam membaca, menganalisa dan mengawasi anggaran Optimalisasi implementasi kebijakan untuk kelompok rentan Membentuk kesadaran kolekfit warga yang menjadi bahan bakar pengawasan Menuntut caleg/aleg untuk mengalokasikan anggaran pada pos-pos strategis berdasarkan hasil tuntutan warga Menuntut transformasi anggaran yang telah dialokasikan oleh DPRD, menjad progrm dan kebijakanyang pro kepentngan
yang berasal dari masyarakat untuk mengawasi anggaran Peruntukan danais untuk kelompok rentan Merumuskan daftar tuntutan bersama secara sektoral dan kewilayahan
Perencanaan Regulasi berbasis bukti dibenahi
Perombakan birokrasi,akses anggaran warga
Eksekutif dan legislatif
6
warga berdasarkan dokumen tuntutan warga yang dirumuskan sebelumna Mengoptimalkan ruang-ruang partisipasi untuk kelompok rentan, diperencanaan, pelaksanaan, pengawasan (berdasarkan perencanaan penganggaran)
Jaminan untuk transparansi tindak lanjut atas hasil pemantauan pengawasan
Penguatan ketrampilan dan pengetahuan kelompok rentan untuk berpartisipasi oleh pemerintah dan CSO
Masyarakat sipil mengambil posisi-posisi strategis terutama di daerah dan desa