SALINAN FTRESIDT-N
R
EPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN RtrPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2016 TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
DtrNGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah
Badan Nasional lingkungan Penanggulangan Bencana, maka tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2014 lentar,g T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana perlu disesuaikan; dilakukan di
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Trrnj angan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Badan Nasional
Penanggulangan
(1) Undang-Undang
Dasar
Bencana;
Mengingat
1. Pasal
4 ayat
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang
bphn.go.id
EEQ
R
PRESIDEN EPUBL IK INDONES IA
-2J.
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O98) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengeloiaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 534O); 7. Peraturan
bphn.go.id
R
FRESIDEN EPUBL IK INDONESIA
-.)-
7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; MEMUTUSI{AN:
Menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI DI
LINGKUNGAN PENANGGULANGAN BENCANA.
Pasal
BADAN
NASIONAL
1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Pegawai
di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
3.
Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 2
bphn.go.id
R
FfRESIDEN EPUBL IK INDONESIA
-4Pasal 2
di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selain diberikan
Pegawai yang mempunyai jabatan
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan T\rnjangan Kinerja setiap bulan. Pasal 3
(1) T\.rnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan
Badan
Nasional
Penanggulangan Bencana yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan
Badan
Nasional
Penanggulangan Bencana yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di
lingkungan
Badan
Nasional
Penanggulangan Bencana yang diberhentikan dari
jatratan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Nasional Penanggulangan lingkungan
Bencana;
e. Pegawai
bphn.go.id
R
PRESIDEN EPUBL IK INDONESIA
-5e.
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana yang diberikal cuti di luar tanggungan negara atau da.lam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f.
Pegawai pada
Badal Layanan Umum yang
telah
mendapatkan remunerasi sebagatmana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaal Keuangan Badal Layanan
Umum
sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahttn 2012.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai
di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pegawai
Nasional Penanggulangan Bencana. Pasal 4
Besarnya Ttrnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 5
(1)
Trrnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2016. (2) Tunj angan
bphn.go.id
R
PRESIDEN EPUBL IK INDONESIA
-6(2\
Ttrnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Pasal 6
Pajak Penghasilan atas T\rnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. Pasal 7 (1)
Penetapan kelas jabatan
di lingkungan Badan
Nasional
Penanggulangan Bencana ditetapkan oleh Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2t
Dalam ha1 terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Dalam
bphn.go.id
R
PRESIDEN EPUBL IK INDONES IA
-7
(3)
-
Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 8
(1) Bagi Pegawai
di
lingkungan Badan
Nasional
Penanggulangan Bencana yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan
tunj angan profesi pada jenjangnya.
(21 Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 9
(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai beriaku, seluruh Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan
bphn.go.id
R EP
PRESIDEN UBL IK INDONESIA
-8(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden
ini mulai berlaku,
Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai
di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12
Peraturan
Presiden
ln1
mulai
berlaku pada
tanggal
diundangkan.
Agar
bphn.go.id
PRESIDEN IND ONESIA
REPUBLIK
-9Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 198
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Deputi Bidang Hukum dan ang-undangan,
w
*\sL-#//-Y
okib
bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES IA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA No
KELAS JABATAN
1
2 17 16 15
1.
2. a
l4
4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.
13
t2 11
10 9 8 7
t4.
6 5 4
15. 16.
3 2
1.7.
1
i3.
TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN o
Rp22.842.OOO,OO
Rp17.413.000,00 Rp12.518.000,00 Rp 9.600.000,00 Rp 7.293.000,00
Rp 6.045.0O0,O0 Rp 4.519.000,00 Rp 3.952.000,00 Rp 3.348.000,00 Rp 2.927.0OO,OO Rp 2.616.000,00 Rp 2.399.O00,00 Rp 2.199.000,00 Rp 2.082.000,00 Rp 1.972.000,00 Rp 1.867.000,00 Rp 1.766.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan an, Deputi Bidang Hukum dang-undangan,
w
Rokib
bphn.go.id