TINJAUAN YURIDIS ATAS KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM MEMUTUS PERKARA KEPAILITAN DENGAN ADANYA KLAUSUL ARBITRASE DALAM PERJANJIAN PARA PIHAK YANG BERSENGKETA
SKRIPSI
Oleh: RUTH ERIKA BANGUN NIM : 060 200 290
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2011
Universitas Sumatera Utara
TINJAUAN YURIDIS ATAS KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM MEMUTUS PERKARA KEPAILITAN DENGAN ADANYA KLAUSUL ARBITRASE DALAM PERJANJIAN PARA PIHAK YANG BERSENGKETA
SKRIPSI
Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-Tugas dan Memenuhi Syarat-Syarat Untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum Oleh: RUTH ERIKA BANGUN NIM : 060 200 290
Departemen : Hukum Keperdataan Program Khusus : Perdata BW
Disetujui Oleh : Departemen Hukum Keperdataan Ketua
Dr. HASIM PURBA, SH, M.Hum NIP.196603031985081001
Dosen Pembimbing I
Dosen Pembimbing II
Prof. Dr. TAN KAMELLO, SH, MS NIP. 19620421198803104
M. HAYAT, SH NIP. 195008081980021001
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2011
Universitas Sumatera Utara
ABSTRAKSI
Pengadilan Niaga adalah pengadilan yang secara khusus berwenang menangani perkara kepailitan, kewenangan pengadilan Niaga adalah mutlak walaupun sebelumnya para pihak telah melakukan perjanjian arbitrase. Permasalahan yang diangkat dari penelitian ini adalah sejauhmana sejauh mana kewenangan Pengadilan Niaga mengadili perkara kepailitan dalam kaitannya dengan keberadaan perjanjian arbitrase,bagaimana bentuk penanganan perkara kepailitan pada pengadilan niaga, dan, dan untuk mengetahui akibat hukum putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga terhadap para pihak yang berperkara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan, penanganan, dan akibat putusan kepailitan pada Pengadilan Niaga. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normarif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan kepailitan dan arbitrase. Teknik Pengumpulan Data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan.. Pengolahan dan analisis data dan informasi yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengadilan Niaga berwenang memutus perkara kepailitan walaupun para pihak telah melakukan perjanjian arbitrase, karena arbitrase merupakan suatu prosedur penyelesaian sengketa yang bertujuan menyelesaikan perselisihan para pihak akibat dilanggarnya ketentuanketentuan dalam perjanjian, sedangkan kepailitan berhubungan dengan status personal seseorang. Penanganan perkara kepailitan pada Pengadilan Niaga dilakukan berdasarkan tata cara yang telah diatur dalam Undang-Undang Kepailitan yaitu pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Apabila tidak diatur secara khusus oleh Undang-Undang Kepailitan maka penanganan diatur berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku. Dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, pernyataan pailit mengakibatkan debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya, terhitung sejak pernyataan putusan kepailitan.
i Universitas Sumatera Utara
DAFTAR ISI
ABSTRAK ....................................................................................................
i
KATA PENGANTAR....................................................................................
ii
DAFTAR ISI
......................................................................................... iv
BAB I : PENDAHULUAN A. Latar belakang.......................................................................... 1 B. Perumusan masalah.................................................................. 7 C. Tujuan dan manfaat Penulisan ................................................. 7 D. Keaslian penulisan ................................................................... 8 E. Tinjauan kepustakaan............................................................... 8 F. Metode penelitian..................................................................... 13 G. Sistematika penulisan............................................................... 15 BAB II : TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM KEPAILITAN A. Tinjauan umum tentang Kepailitan.......................................... 17 B. Lembaga Kepailitan dan pihak-pihak yang berhak dalam Kepailitan........................................................................ 22 C. Syarat-syarat yuridis dan proses dalam mengajukan dan melakukan permintaan Kepailitan..................................... 24 BAB III : PENGADILAN NIAGA DAN KLAUSULA ARBITRASE A. Pengertian Pengadilan Niaga ................................................... 29 B. Sejarah lahirnya Pengadilan Niaga............................................ 30 C. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadilan Niaga......................................................... 36 D. Hukum Acara Perdata yang berlaku di dalam iii Universitas Sumatera Utara
5 Pengadilan Niaga ..................................................................... 37 E. Pengangkatan Hakim Niaga..................................................... 38 F. Pengertian Klausula Arbitrase.................................................. 41 BAB IV : KEWENANGAN PENGADILAN PERKARA KEPAILITAN DAN PERJANJIAN ARBITRASE
NIAGA MENGADILI KAITANNYA DENGAN
a. Kewenangan Pengadilan Niaga ............................................... 48 b. Proses penanganan perkara Kepailitan pada Pengadilan Niaga ..................................................................... 59 C. Akibat hukum putusan Pailit.................................................... 68 BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan.............................................................................. 73 B. Saran ........................................................................................ 73 DAFTAR PUSTAKA
iv Universitas Sumatera Utara