TINJAUAN YURIDIS ATAS KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH YANG TELAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK (STUDY TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2725 K/Pdt/2008)
TESIS
Oleh RIFA’I 087011165/M.Kn
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2011
Universitas Sumatera Utara
2
TINJAUAN YURIDIS ATAS KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH YANG TELAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK (STUDY TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2725 K/Pdt/2008)
TESIS
Diajukan Untuk Memperoleh Gelar Magister Kenotariatan Pada Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Oleh RIFA’I 087011165/M.Kn
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2011
Universitas Sumatera Utara
3
Judul Tesis
Nama Mahasiswa Nomor Pokok Program Studi
: TINJAUAN YURIDIS ATAS KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH YANG TELAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK (STUDY TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2725 K/Pdt/2008) : Rifa’i : 087011165 : Kenotariatan
Menyetujui Komisi Pembimbing
(Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN) Ketua
(Prof. Dr. Runtung, SH, MHum) Anggota
Ketua Program Studi,
(Prof.Dr.Muhammad Yamin, SH,MS,CN)
(Chairani Bustami, SH, SpN, MKn) Anggota
Dekan,
(Prof. Dr. Runtung, SH, MHum)
Tanggal lulus : 28 Januari 2011
Universitas Sumatera Utara
4
Telah diuji pada Tanggal : 28 Januari 2011
PANITIA PENGUJI TESIS Ketua
:
Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN
Anggota
:
1. Prof. Dr. Runtung, SH, MHum 2. Chairani Bustami, SH, SpN, MKn 3. Dr. T. Keizerina Devi A, SH, CN, MHum 4. Notaris Syafnil Gani, SH, MHum
Universitas Sumatera Utara
5
ABSTRAK Walau sudah dilakukan berbagai upaya dalam memberikan kepastian hukum pada objek pertanahan, namun masih ada saja sengketa yang terjadi, yang dalam hal ini dapat dilihat di dalam kasus-kasus pertanahan. Untuk daerah Pekanbaru saja, banyak sudah problem tanah yang terjadi antaranya kasus tanah gedung DPRD Riau, kasus penyerobotan lahan warga Kota Pekanbaru, kasus tanah warga Tebing Tinggi Okura Pekanbaru dengan PT Arara Abadi, lalu kasus tanah hasil lelang BPPN dan PT Nice Punty Propetindo. Akan dicermati suatu kasus pertanahan melalui studi kasus dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2725K/PDT/2008 terkait dengan kepastian hukum atas tanah yang telah bersertifikat hak milik. Bagaimana kekuatan hukum dari kepemilikan atas tanah yang telah bersertifikat? Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa terhadap tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya? Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian eksploratif (penjajakan atau penjelajahan) yaitu bertujuan untuk memperdalam pengetahuan mengenai suatu gejala tertentu dan metode yang dipakai adalah penelitian yang bersifat deskriptif-analitis yaitu metode yang memberikan gambaran tentang kenyataan atau fenomena. Kekuatan hukum dari kepemilikan atas tanah yang telah bersertifikat didasarkan atas tanda bukti yang kuat dalam arti bahwa selama tidak dapat dibuktikan dipengadilan dan dijamin oleh undang-undang di bidang pertanahan dan sistem publikasinya adalah sistem negatif yang mengandung unsur-unsur positif, karena akan menghasilkan suatsurat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat seperti yang dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, dan Pasal 23 ayat (2) UUPA serta Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan terbitnya Peraturan, pendaftaran tanah dilaksanakan untuk memberikan jaminan akan kepastian hukum dalam bidang pertanahan dan bahwa sistem pendaftarannya, surat-surat bukti hak yang berlaku sebagai salah satu alat pembuktian yang kuat berupa pemberian sertifikat. Sertifikat tanah berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat atas pemegang sebidang tanah, yang dimaksud kuat mengandung arti bahwa sertipikat tanah itu tidaklah merupakan alat bukti yang mutlak satu-satunya, jadi sertipikat tanah menurut sitem pendaftaran tanah yang di anut UUPA masih dibuktikan di Pengadilan Negeri bahwa sertipikat tanah tersebut yang dipersengketakan adalah tidak benar. Faktor penyebab sengketa tanah bersertifikat berdasarkan kasus di dalam putusan MARI adalah (1).Faktor ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang menyatakan apabila ada pihak-pihak yang dapat membuktikan didepan pengadilan kepemilikan hak atas tanah, maka kekuatan sertifikat tersebut menjadi negatif atau tidak mempunyai kekuatan hukum. (2).Faktor sumber daya manusia yang dikarenakan keterbatasan kemampuan manusia mengakibatkan tatanan administrasi pertanahan dapat mengakibatkan persengketaan, dan lalai dalam melakukan tugas serta pekerjaan yang semestinya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang, selain itu manusia yang dimaksudkan juga manusia yang berada di atas tanah yang tidak dapat terpisahkan hidupnya dengan tanah. Manusia di atas tanah sangat mudah menimbulkan
Universitas Sumatera Utara
6
masalah sebab ketika muncul manusia di atas tanah, maka muncullah yang disebut rent yakni sesuatu yang membuat tanah itu bernilai lebih bagi manusia. Disamping masih ada Camat dan atau Bupati yang berani mengeluarkan Surat Tanah padahal bukan menjadi wewenangnya lagi. (3) Faktor teknis meliputi pengukuran, pemetaan, dan pembukuan tanah dengan pendaftaran hak atas tanah serta pemberian surat tanda bukti hak yang merupakan rangkaian kegiatan teknis guna memberikan jaminan kepastian hukum yang pelaksanaannya membutuhkan keahlian secara teknis, namun tidak didukung dengan peralatan yang memadai, sehingga faktor teknis merupakan penyebab dari sengketa pertanahan yang telah besertifikat.
Kata kunci:
Kekuatan hukum tanah yang besertifikat hak milik, dan faktor persengketaan tanah
Universitas Sumatera Utara
7
ABSTRACT
Despite several attempts done to provide legal certainty to the object of land, disputes still exist and are clearly exposed through the cases of land. In Pekanbaru itself, many land disputes occurred such as the case of the land for the office building of Riau Provincial Legislative Assembly, illegal annexation of the land belongs to the citizens of Pekanbaru, the case of land dispute between the citizens of Tebing Tinggi Okura Pekanbaru and PT. Arara Abadi, and the case of land sold at auction by National Land Board and PT. Nice Punty Propetindo. This study looked at a land case based on the decision of Supreme Court No. 2725K/PDT/2008 related to the legal certainty of the land with certified ownership. The purpose of this explorative study with descriptive analytical method describing a fact or phenomenon was to analyze how much legal power a certified land ownership has and the factors generating the occurrence of disputes in land with certified ownership. The legal power of the land with certified ownership is based on strong evidence meaning that as long as the evidence cannot be proven in court and is guaranteed by the legislation in land affairs and its system of publication is negative system with positive elements, it will make documents that function as legal strong evidence as stated in Article 19 (2c) and Article 23 (2) of Agrarian Law and Article 32 (1) of Government Regulation No. 24/1997 on Land Registration. With the issuance of this regulation, land registration is performed to provide guarantee of legal certainty in land sector and its registration system shown through the document in the form of certificate serves as the powerful legal evidence. Land certificate serves as valid evidence for a land owner, meaning that although the land certificate is not the only absolute evidence. So it is not true that the land certificate still be proven in the court of first instance, according to the land registration system adopted by Agrarian Law, is the one disputed. The factors causing dispute of land with certified ownership based on the cases in the decision of Supreme Court of Republic of Indonesia are (1) the factor of legal provisions of legislation stating that if some parties can prove the ownership of the right to land before the court, the power of the certificate becomes negative or has no legal force at all, (2) the factor of human resources who have limited ability in managing the order of land administration and are negligent in performing their duties and work that should be in accordance with procedures established by law. The other human factor is the human resources themselves. As human being whose life cannot be separated from land, they created what we call rent something that makes the land more valuable to human beings. In addition, there are also Camat (Head of Subdistrict) and Bupati (Head of District) who are brave enough to issue a land certificate which is none of his authority any more, and (3) technical factor such as measuring, mapping, registering the land and the right to land, providing a letter as a legal evidence of having the right to land is the sequence of technical activities
Universitas Sumatera Utara
8
to provide legal certainty whose implementation needs technical skill, but since it is not supported by adequate equipment, the technical factor became the cause of dispute of land with certified ownership.
Key words: Legal Force, Land with Certified Ownership, Land Dispute
Universitas Sumatera Utara
9
KATA PENGANTAR
Pertama dengan segala kerendahan hati diucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena berkat dan karunia-Nya telah menambah keyakinan dan kekuatan penulis dengan segala keterbatasan yang dimiliki untuk dapat menyelesaikan penulis
Tesis
dengan
judul, “TINJAUAN YURIDIS ATAS
KEPASTIAN
HUKUM HAK ATAS TANAH YANG TELAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2725 K/PDT/2008)”, sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Magister Kenotariatan (M.Kn) pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan. Dalam penulisan Tesis ini banyak pihak yang telah memberikan bantuan moril berupa bimbingan dan arahan sehingga Tesis ini dapat diselesaikan. Oleh karena itu, diucapkan terimakasih kepada dosen komisi pembimbing, yang terhormat dan amat terpelajar Bapak Prof. Dr. Muhammad Yamin, S.H., M.S., C.N., Bapak Prof. Dr. Runtung, S.H., M.Hum., dan Ibu Chairani Bustami, S.H., S.P.N., M.Kn., selaku dosen pembimbing. Juga kepada dosen penguji Ibu Dr. T. Keizerina Devi Azwar, S.H., C.N., M.Hum., dan Notaris/PPAT Syafnil Gani, S.H., M.Hum., C.D., atas bimbingan dan arahan untuk kesempurnaan penulis Tesis ini. Selanjutnya diucapkan terimakasih kepada: 1. Bapak Prof. Dr. dr. Syahril Pasaribu, DTM&H. M.Sc (CTM)., SpA (K) selaku Rektor Universitas Sumatera Utara, Medan; 2. Bapak Prof. Dr. Runtung, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, yang telah memberikan kontribusi dalm pengembangan Pasca Sarjana;
Universitas Sumatera Utara
10
3. Bapak Prof. Dr. Muhammad Yamin, S.H., M.S., C.N., selaku Ketua Program Magister Kenotariatan (M.Kn.), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan; 4. Ibu Dr. T. Keizerina Devi Azwar, S.H., C.N., M.Hum., selaku sekretaris Program Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan; 5. Seluruh dosen dan para pegawai/karyawan Program Studi Magister Kenotariatan (M.Kn.), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, yang selalu membantu kelancaran dalam hal manajemen administrasi yang dibutuhkan; 6. Seluruh staf yang memberikan kesempatan dan fasilitas sehingga dapat diselesaikan studi pada Program Magister Kenotariatan (M.Kn.) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan; 7. Kepada semua rekan-rekan peserta Program Magister Kenotariatan (M.Kn.) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, yang telah memberikan semangat dalam pembuatan Tesis ini. Teristimewa dengan tulus hati diucapkan terimakasih kepada orang tua penulis yang selalu mengasihi, ayahanda Almarhum Legiyo dan Ibunda Kaseni yang selalu memberikan limpahan kasih saying dan nasihat untuk berbuat sesuatu yang terbaik demi masa depan penulis, demikian juga kepada kedua mertua, Ayahanda Tukijan Marzuki dan ibunda Almarhumah Sutijah, kemudian kepada Istri tercinta Rulia Faiza, S.IP., beserta anak tersayang Wahyu Ramadana yang telah menjadi motivasi untuk menyelesaikan studi dalam penulisan Tesis ini. Akhir kata kepada semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, terimakasih atas kebaikan, ketulusan dan dukungan dalam penulisan Tesis ini. Semoga Tesis ini bermanfaat bagi kita semua. Amin. Medan ,
Januari 2011
Penulis
RIFA’I
Universitas Sumatera Utara
11
RIWAYAT HIDUP
I. Identitas Pribadi Nama Tempat/tanggal lahir Alamat
: Rifa’i : Pati, 01 Januari 1971 : Jl. Tangkuban Perahu Timur No. 07 Pekanbaru - Riau
II. Nama Orang tua Ayah Ibu
: Alm. Legiyo : Kaseni
III. Keluarga Isteri Anak
: Rulia faiza, S.iP : Wahyu Ramadhana
IV. Pendidikan SD SLTP SLTA Strata I
: SDN Tluwuk : SLTP Juwana : SLTA Juwana : - Fakultas Sospol Universitas Islam Riau - Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Riau
V. Pekerjaan
: - Asisten Notaris / PPAT Alm. Tajib Rahardjo, SH - Dirut PT. SARI JAYA RIAU - Komisaris PT. BINTANG JAGAD RAYA
VI. Organisasi
: - Ketua Masyarakat Karesidinan PATI – RIAU - Wakil Ketua Ikatan Keluarga Jawa – Riau - Wakil Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Jawa – Pekanbaru - Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi ( MPO ) Pemuda Pancasila Provinsi Riau - Wakil Ketua Nasional Demokrat Riau
Universitas Sumatera Utara
12
DAFTAR ISI Halaman: ABSTRAK ......................................................................................................
i
ABSTRACT .....................................................................................................
iii
KATA PENGANTAR....................................................................................
v
RIWAYAT HIDUP ........................................................................................
vii
DAFTAR ISI...................................................................................................
viii
DAFTAR TABEL ..........................................................................................
x
BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah........................................................
1
B. Perumusan Masalah ..............................................................
8
C. Tujuan Penelitian ..................................................................
8
D. Manfaat penelitian.................................................................
9
E. Keaslian penelitian ................................................................
9
F. Kerangka Teori dan Konsepsi 1. Kerangka Teori................................................................
10
2. Konsepsi..........................................................................
19
G. Metode Penelitian
BAB II
1. Sifat Penelitian ................................................................
21
2. Sumber Data....................................................................
22
3. Analisis Data ...................................................................
23
PENGATURAN DAN MEKANISME PENDAFTARAN TANAH A. Pengaturan Pendaftaran Atas Tanah Hak Milik 1. Dasar Hukum Pendaftaran Atas Tanah Hak Milik .........
25
2. Syarat-syarat Pendaftaran Atas Tanah Hak Milik...........
27
3. Prosedur Pendaftaran Hak Milik.....................................
30
B. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Yang Telah Diterbitkan Sertifikat Hak Milik
Universitas Sumatera Utara
13
BAB III
BAB IV
1. Sistem Perlindungan Hukum ..........................................
46
2. Tugas Badan Pertanahan Nasional Dalam Lingkungan Wilayah Kota Pekanbaru Dalam Sistem Perlindungan Pertanahan .......................................................................
49
3. Kepemilikan Atas Tanah Bersertifikat............................
51
4. Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah..................................
60
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB SENGKETA TANAH BERSERTIFIKAT A. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Sengketa Atas Tanah Hak Milik ..................................................................
73
B. Upaya Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Hak Milik..........
84
C. Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Beriktikad Baik .......................................................................................
88
KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan ........................................................................... 108 B. Saran...................................................................................... 109
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 111
Universitas Sumatera Utara
14
DAFTAR TABEL
No. II.1.
Judul
Halaman
Visi, Misi, dan Motto Kantor Pertahanan Kota Pekanbaru .................
50
Universitas Sumatera Utara