PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
DINAS .PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Jalari Pahlawan No 100, Telp/Facs 0293-491148, Kode Pos 56212
TEMANGGUNG
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN TEMANGGUNG NO MOR : 420 / J.2-5 TAHUN 2017 TENTANG· PENETAPAN SEKOLAH PENYELENGGARA SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SECARA ONLINE (PPDB ONLINE) . SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN PELAJARAN 2017 /2018 KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN TEMANGGl.)NG, Menimbang
: a.
bahwa dalam rangka persiapan Tahun Pelajaran 2017 /2018, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung akan menyelenggarakan kegiatan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Secara Online);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung
tentang Penetapan Sekolah
Penyelenggara Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru secara Online Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Temanggung Tahun 2017. Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pernbentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam
Lingkungan
Propinsi Jawa
Tengah; . 2.
Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Republik Indonesia Nomor 5234);
(Lembaran
Negara Republik Tambahan Lembaran Negara
-5,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang No�or 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 19 Tahun 2005 tentang Standar _Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan · Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 _tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Negara Republik Indonesia. Tahun 2008 (Lembaran . . . Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan . Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik ·
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor · 66 Tahun 2010 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan 'Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang·
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 14·. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendidikan (Lembaran Daerah · Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 27); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun
2012
Nomor
26,
Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23); · 16. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung {Lembaran daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016
Nomor
10,
Tambahan
Lembaran
Daerah
Kabupaten
Temanggung Nomor 68); 17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839); 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nornor 17 Tahun 2017 ten tang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak,
Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 660); ·19. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penerimaan
Peserta
Didik
Baru
(Berita
Daerah
Kabupaten
Temanggung Tahun 2017 Nomor 57);
MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU
Sekolah Penyelenggara Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Secara Online· (PPDB Online) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten
Temanggung Tahun 2017,
sebagaimana terse but pada lampiran
keputusan ini. KEDUA
Sekolah Penyelenggara Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Secara . · Online (PPDB Online) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten
Temanggung Tahun 201 7 bertugas melakukan kegiatan terkait Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Secara Online (PPDB Online) Sekolah -Mericngah Pertama (SMP) sesuai dengan petunjuk teknis yang telah
. ditentukan.
KETIGA ·
. Seleksi ·Penerimaan Peserta Didik Baru Secara Online (PPDB Online) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagaimana Diktum KESATU dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung.
KEEMPAT
Segala
biaya yang
timbul
akibat
ditetapkannya
Keputusan
1n1
dibebankan pada APBD Kabupaten Temanggung, Kegiatan Penerimaan . Peserta Didik Baru Secara Online Tahun Anggaran 2017. KELI MA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Temanggung pada tanggal 20 Juni 201 7 PENDIDIKAN, OLAHRAGA "RIDl'\]1\'{fffi'MAN GG UNG
.,,--�� ·a Tingkat I ���617 199412 1 001 .Salinan disampaikan kepada Yth: 1. Bupati Temanggung (sebagai laporan); 2. Wakil Bupati Temanggung; 3. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Temanggung; 4. Sekolah yang bersangkutan; 5. Arsip.
Lampiran
: Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung Nomor : 420 / :i.a.s Tahun 2017 Tanggal : 20 Juni 201 7
Sekolah Penyelenggara Seleksi Penerimaan Peserta Didik BaruSecara Online (PPDB Online) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Temanggung Tahun 201 7 NO.
· N ama Sekolah
Alamat
1
. SMP NEGERI 1 TEMANGGUNG
KARTINI NOMOR 1 7
2
SMPNEGERI2TEMANGGUNG
JL. GERILYA KOWANGAN
3
. SMP NEGERI 3.TEMANGGUNG
4
SMPNEGERI4TEMANGGUNG
PERINTIS KEMERDEKAAN
5
SMPNEGERI5TEMANGGUNG.
JL. WALITELON TEMANGGUNG
6
SMP NEGERI 6 TEMANGGUNG.
DR SUTOMO NOMOR 32
7
SMPNEGERI 1 TLOGOMULYO
TLOGOMULYO KM. 3
8
SMPNEGERilKRANGGAN
JL. SANGGRAHAN KRANGGAN
9
SMP NEGERI 1 TEMBARAK
JALAN RAYA TEMBARAK
10
SMP NEGERI 2 SELOPAMPANG
BAGUSAN SELOPAMPANG
PAHLAWAN NO 4 TEMANGGUNG
11 · SMP NEGERI 1 PRINGSURAT
DESA KEBUMEN PRINGSURAT
12
SMPNEGERilKALORAN
GEBLOG,KALORAN,TEMANGGUNG
13
SMPNEGERilPARAKAN
JL. LETNAN SUWAJI NO. 9
14
SMP NEG ERI 1 · BAN SARI
SAWIT BANSARI
15
SMP NEGERI 2 KLEDUNG
JLN. RAYA WONOSOBO KM 7
16
SMP NEGERI 1 KEDU
RAYA MOJOTENGAH KEDU
17 ·
SMP NEGERI 1 BULU
WOLODONO BULU
18
SMP. NEGERI 1 KANDANGAN
BALUN KANDANGAN
19
SMP NEGERI 1 CANDIROTO
JL. LEMPUYANG CANDIROTO
· 20
SMP NEGERI 1 BEJEN
JL. RAYA BEJEN ·
21
SMP NEGERI 1 JUMO
JL.GUNUNGGEMPOLJUMO
22
SMP NEGERI 1 NGADIREJO
DEMANGAN NGADIREJO
23
SMP NEGERI 2 NGADIREJO
DESA DLIMOYO NGADIREJO