EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH DENGAN PSAK NO. 59 DAN PSAK NO. 105 PADA KJKS-BMT BINA UMMAT SEJAHTERA YOGYAKARTA
SKRIPSI Diajukan kepada Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan guna Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi
Oleh: WAHYU ASTRI KURNIASARI 09412141029
PROGRAM STUDI AKUNTANSI JURUSAN PENDIDIKAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2013
i
ii
iii
iv
MOTTO “Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu (agama) beberapa derajat.” (QS. Al-Mujaadilah: 11) “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’aidah:6) “Tidak ada kerja keras tanpa impian, dan tidak ada impian tanpa kerja keras.” (Donny Dhirgantoro) “Untuk percaya pada diri sendiri dalam keadaan sesulit apa pun, sebelum cemas akan kegagalan, berusahalah terlebih dahulu.” (Satoru Ikaruga)
PERSEMBAHAN Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karya sederhana ini penulis persembahkan kepada: 1. Bapak Moch Alip dan Ibu Kardina Ariesandra, yang selalu mendoakan yang terbaik untuk anak-anaknya. 2. Kakakku Wahyu Ardi Kurniawan, yang tak lelah memberikan motivasi.
v
EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH DENGAN PSAK NO. 59 DAN PSAK NO. 105 PADA KJKS-BMT BINA UMMAT SEJAHTERA YOGYAKARTA Oleh: WAHYU ASTRI KURNIASARI 09412141029 ABSTRAK Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang dilakukan pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas praktik pembiayaan mudharabah pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta berdasarkan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan membandingkan perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah yang diterapkan KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta yang meliputi (1) Pengakuan akuntansi terhadap pembiayaan mudharabah yang terdiri dari pengakuan investasi, pengakuan kerugian, pengakuan piutang dan pengakuan beban telah sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105. Namun pengakuan keuntungan belum sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105 karena dihitung berdasarkan proyeksi (2) Pengukuran akuntansi terhadap pembiayaan mudharabah telah sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105 (3) Penyajian akuntansi terhadap pembiayaan mudharabah telah sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105. (4) Pengungkapan akuntansi terhadap pembiayaan mudharabah belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105. Ketidaksesuaian tersebut yaitu tidak adanya pengungkapan penyisihan kerugian investasi mudharabah dan pengungkapan kerugian akibat penurunan nilai aktiva mudharabah. Kata Kunci: Akuntansi Pembiayaan Mudharabah, PSAK No. 59, PSAK No. 105.
vi
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur peneliti panjatkan kepada Allah SwT., atas segala limpahan, rahmat, dan hidayah- Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas akhir skripsi yang berjudul “Evaluasi Penerapan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105 pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta” dengan lancar. Penulis menyadari sepenuhnya, tanpa bimbingan dan motivasi dari berbagai pihak, tugas akhir skripsi ini tidak akan dapat diselesaikan dengan baik. Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang tulus kepada: 1.
Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., M.A., Rektor Universitas Negeri Yogyakarta.
2.
Dr. Sugiharsono, M.Si., Dekan Fakultas Ekonomi yang telah memberikan izin penelitian untuk penyusunan skripsi.
3.
Sukirno, M.Si., Ph.D., Ketua Jurusan Pendidikan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.
4.
Dra. Sumarsih sebagai Pembimbing Akademik yang telah sabar memberikan arahan dan masukan selama penulis menuntut ilmu.
5.
Dyah Setyorini, M.Si., Ak., Koordinator Program Studi Akuntansi sekaligus sebagai dosen pembimbing yang telah memberikan waktu, tenaga dan pikirannya dalam membimbing dan mengarahkan selama penyusunan skripsi.
vii
viii
DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL ................................................................................... HALAMAN PERSETUJUAN .................................................................... HALAMAN PENGESAHAN ..................................................................... HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI ................................ MOTTO ...................................................................................................... HALAMAN PERSEMBAHAN ................................................................. ABSTRAK .................................................................................................. KATA PENGANTAR ................................................................................ DAFTAR ISI .............................................................................................. DAFTAR TABEL ...................................................................................... DAFTAR GAMBAR .................................................................................. DAFTAR LAMPIRAN .............................................................................. BAB I PENDAHULUAN ........................................................................... A. Latar Belakang Masalah ............................................................... B. Identifikasi Masalah ..................................................................... C. Pembatasan Masalah .................................................................... D. Perumusan Masalah .................................................................... E. Tujuan Penelitian ......................................................................... F. Manfaat Penelitian ....................................................................... BAB II KAJIAN PUSTAKA DAN PERTANYAAN PENELITIAN ....... A. Kajian Teori ................................................................................. 1. Pembiayaan Mudharabah ...................................................... a. Pengertian Pembiayaan Mudharabah ................................ b. Tujuan Pembiayaan Mudharabah ..................................... c. Rukun Mudharabah .......................................................... 2. PSAK No. 59 ........................................................................ a. Karakteristik Mudharabah ................................................ b. Pengakuan dan Pengukuran Pembiayaan Mudharabah ...... c. Pengakuan Laba atau Rugi Mudharabah ........................... d. Penyajian .......................................................................... e. Pengungkapan .................................................................. 3. PSAK No. 105 ...................................................................... a. Tujuan .............................................................................. b. Ruang Lingkup ................................................................. c. Definisi ............................................................................. d. Karakteristik ..................................................................... e. Prinsip Pembagian Usaha ..................................................
ix
i ii iii iv v v vi vii ix xii xiii xiv 1 1 6 6 7 8 8 10 10 10 10 12 12 16 16 18 21 22 26 29 29 29 29 30 32
f. Pengakuan dan Pengukuran .............................................. g. Penyajian .......................................................................... h. Pengungkapan .................................................................. 4. Baitul Maal wat Tamwil (BMT) ............................................ a. Definisi BMT ................................................................... b. Peran BMT ....................................................................... c. Prinsip BMT ..................................................................... B. Penelitian yang Relevan .............................................................. C. Kerangka Berpikir ........................................................................ D. Paradigma Penelitian .................................................................... E. Pertanyaan Penelitian ................................................................... BAB III METODE PENELITIAN ............................................................ A. Tempat dan Waktu Penelitian ....................................................... B. Desain Penelitian ......................................................................... C. Subjek dan Objek Penelitian ........................................................ D. Definisi Operasional Variabel Penelitian ...................................... E. Tenik Pengumpulan Data ............................................................. F. Instrumen Penelitian .................................................................... G. Teknik Analisis Data .................................................................... BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN ............................ A. Hasil Penelitian ............................................................................ 1. Deskripsi Data Umum ........................................................... a. Sejarah Berdirinya KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta ...................................................................... b. Visi dan Misi KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta ...................................................................... c. Struktur Organisasi ........................................................... 2. Deskripsi Data Khusus .......................................................... a. Mekanisme Pembiayaan Mudharabah .............................. b. Pertumbuhan Pembiayaan Mudharabah ............................ c. Akad Pembiayaan Mudharabah ........................................ d. Dokumen Tentang Pembiayaan Mudharabah .................... B. Analisis Data ................................................................................ a. Perlakuan Akuntansi Mengenai Pengakuan Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta ....................................................................... b. Perlakuan Akuntansi Mengenai Pengukuran Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta .......................................................................
x
32 35 35 36 36 37 37 42 48 50 50 52 52 52 52 53 54 54 55 56 56 56 56 58 60 61 61 64 64 66 74
75
77
c. Perlakuan Akuntansi Mengenai Penyajian Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta ....................................................................... d. Perlakuan Akuntansi Mengenai Pengungkapan Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta ....................................................................... C. Pembahasan a. Pembahasan Mengenai Kesesuaian Pengakuan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105 ........................................................................... b. Pembahasan Mengenai Kesesuaian Pengukuran Akuntansi Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105 ........................................................................... c. Pembahasan Mengenai Kesesuaian Penyajian Akuntansi Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105 ........................................................................... d. Pembahasan Mengenai Kesesuaian Pengungkapan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105 ................................................................ D. Keterbatasan Penelitian ................................................................ BAB V KESIMPULAN DAN SARAN ...................................................... A. Kesimpulan .................................................................................. B. Saran ............................................................................................ DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. LAMPIRAN ...............................................................................................
xi
77
78
79
91
94
106 115 116 116 117 119 121
DAFTAR TABEL Tabel
Halaman
1. 2. 3. 4.
Penerapan Syarat dan Rukun pada Praktik Mudharabah ........................ Ilustrasi Jurnal ....................................................................................... Contoh Perhitungan Angsuran ............................................................... Perlakuan Akuntansi terhadap Pengakuan Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta ................................ 5. Perlakuan Akuntansi terhadap Pengukuran Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta ................................ 6. Perlakuan Akuntansi terhadap Penyajian Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta ................................ 7. Perlakuan Akuntansi terhadap Pengungkapan Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta ...........
xii
66 69 73 80 92 96 108
DAFTAR GAMBAR Gambar
Halaman
1. Paradigma Penelitian ............................................................................. 50
xiii
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran
Halaman
1.
Pedoman Wawancara .......................................................................... 121
2.
Surat Keterangan Penelitian ................................................................ 122
3.
Struktur Organisasi KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera ..................... 123
4.
Akad Pembiayaan Mudharabah ........................................................... 124
5.
Lembar Permohonan Pembiayaan ....................................................... 129
6.
Lembar Survei .................................................................................... 130
7.
Lembar Persetujuan Pembiayaan ......................................................... 131
8.
Rekap Angsuran ................................................................................. 132
9.
Neraca ................................................................................................ 133
10. Laporan Perhitungan Hasil Usaha ....................................................... 134 11. Laporan Arus Kas ............................................................................... 135 12. Laporan Perubahan Kekayaan Bersih .................................................. 136 13. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Keuangan ........................................ 137
xiv
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Bank sebagai salah satu lembaga keuangan memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Bank umum maupun bank syariah merupakan perantara keuangan dari dua pihak yaitu pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Di negara Indonesia eksistensi perbankan syariah secara yuridis sebenarnya telah dimulai dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Oktober 1998 (Pakto 98). Secara kelembagaan perbankan syariah dimulai dengan berdirinya Bank Muamalah Indonesia (BMI) pada tahun 1991 sebagai satu-satunya bank saat itu yang secara murni menerapkan prinsip syariah dalam melaksanakan kegiatan usahanya (Abdul Ghofur Anshori, 2007: 4). Bank syariah terbukti mampu melewati krisis ekonomi pada tahun 1998 yang dapat dilihat dari relatif lebih rendahnya penyaluran pembiayaan yang bermasalah (non performing finance/ NPF) pada bank syariah. Seiring waktu, tidak hanya lembaga keuangan syariah berbentuk bank yang berkembang namun juga lembaga keuangan syariah bukan bank. Salah satu lembaga keuangan syariah bukan bank adalah BMT (Baitul Maal wa Tamwil). BMT terdiri dari dua istilah, yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti ZIS (zakat, infak, dan
1
2
shadaqah). Baitul tamwil adalah usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Dengan demikian BMT merupakan lembaga pendukung ekonomi masyarakat kecil yang berlandaskan pada syariah (Heri Sudarsono, 2003: 96). BMT pada awalnya berdiri sebagai suatu lembaga ekonomi rakyat yang membantu masyarakat yang kekurangan, yang miskin dan nyaris miskin. Berdasarkan Pusat Inkubasi Bisnis dan Usaha Kecil (PINBUK) kegiatan BMT adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil mikro antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan fasilitasi pembiayaan guna menunjang usaha ekonominya. BMT berbentuk koperasi secara badan hukum, namun sebagai lembaga keuangan syariah, BMT juga harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah. Keberadaan lembaga keuangan syariah seperti BMT diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh umat Islam untuk dapat meningkatkan taraf hidupnya melalui produk perbankan yang disediakan. Sebagaimana
layaknya
sebuah
lembaga
keuangan,
BMT
juga
menyediakan fasilitas penitipan uang dan pemberian kredit kepada semua sektor yang membutuhkan dana. Sesuai dengan fungsi dan jenis dana yang dapat dikelola oleh lembaga Islam yang mengembangkan konsep bebas bunga, selanjutnya melahirkan berbagai macam jenis produk pengumpulan dan penyaluran dana oleh BMT.
3
Pada lembaga keuangan syariah terdapat dua jenis pembiayaan yaitu jenis aktiva produktif dan aktiva tidak produktif. Salah satu jenis aktiva produktif yang berdasarkan prinsip bagi hasil adalah mudharabah (Muhammad, 2005: 22). Pengertian mudharabah secara teknis adalah suatu akad kerja sama untuk suatu usaha antara dua belah pihak dimana pihak pemilik dana memercayakan sejumlah modal kepada pihak pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha. Keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi hasilnya dengan metode persentase atau nisbah menurut kesepakatan yang telah disepakati pada perjanjian awal. Produk mudharabah sangat diperlukan oleh pengusaha kecil (Outlook Perbankan Syariah 2011). Fitra (2011) pada penelitiannya yang berjudul “Analisis Usaha Mikro dan Kecil
Setelah Memeroleh
Pembiayaan Mudharabah (Studi pada BMT At-Taqwa Halmahera di Kota Semarang)” menyatakan bahwa dengan adanya bantuan pembiayaan mudharabah dari BMT usaha, omset penjualan, serta keuntungan usaha mikro dan kecil mengalami peningkatan dari sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah. Praktik pembiayaan, termasuk didalamnya pembiayaan mudharabah, pada lembaga keuangan syariah cukup berisiko. Sebagai lembaga keuangan yang berprinsip syariah, BMT harus lebih selektif terhadap dana yang masuk karena aspek syariahnya. Dito (2011) pada penelitiannya yang berjudul “Pelaksanaan Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) pada Produk Tabungan Mudharabah Mutlaqah di Bank
4
Syariah” menemukan kendala yang dialami bank syariah antara lain yaitu minimnya SDM yang dimiliki bank syariah, kurangnya sosialisasi pada nasabah, dan kelalaian dalam pelaksanaannya. Kurangnya sosialisasi pada nasabah menyebabkan nasabah kurang memahami mengenai kontrak yang dilakukan dengan lembaga keuangan. Pemerintah menargetkan pada 2015 mayoritas pengelola koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan syariah memiliki sertifikasi kompetensi sebagai wujud dari profesinalisme pengelolaan jasa keuangan koperasi. Pengelola koperasi jasa keuangan syariah (lembaga keuangan syariah) harus memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan agar SDM memiliki kompetensi di bidangnya sehingga unit lembaga keuangan syariah dikelola secara lebih profesional. (www.depkop.go.id) Munculnya lembaga keuangan syariah seperti BMT menuntut adanya standar akuntansi yang berdasarkan syariah. Menurut Marissa Haque sebagai Duta BMT, BMT tidak mengikuti Peraturan Bank Indonesia (PBI) sehingga aturan mengenai ekonomi syariah ini belum sepenuhnya diatur (www.radarjogja.co.id). Namun demikian, BMT perlu mengikuti standar yang ada saat ini yaitu Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah) agar praktisi dan pengguna keuangan mempunyai standar yang sama dalam akuntansi (Akuntan Indonesia, 2007). Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah) disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) pertama kali untuk
5
menyediakan infrastruktur untuk melengkapi berkembangnya perbankan syariah di tahun 1990-an. Pada awalnya, SAK Syariah hanya ditujukan bagi
industri
perbankan
syariah.
Seiring
perkembangan,
DSAK
mengembangkan dan menyempurnakan SAK Syariah dengan menerbitkan enam nomor Pernyataan Standar Akuntansi Syariah (PSAK Syariah) selain Kerangka Dasar Penyajian dan Penyusunan Laproan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah). PSAK No. 59 berisi tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang memuat
pernyataan
yang
bertujuan untuk
mengatur
pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi perbankan syariah termasuk di dalamnya mengenai pembiayaan mudharabah. PSAK No. 105 berisi tentang Akuntansi Mudharabah. Dengan adanya PSAK No. 105 ini, maka seluruh lembaga keuangan syariah mulai dapat mengadopsi ketentuan PSAK walaupun belum seluruh transaksi syariah diatur. Setidaknya, PSAK No. 105 ini dapat menjadi panduan bagi lembaga keuangan syariah dalam menyusun laporan keuangan. Berdasarkan latar belakang di atas maka peneliti mencoba mengevaluasi pembiayaan mudharabah dengan acuan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105 dalam penelitian yang berjudul “Evaluasi Penerapan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105 pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta”. Penelitian dilakukan di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta karena KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera merupakan sebuah koperasi
6
yang cukup besar dengan adanya 74 kantor cabang yang tersebar di Jawa dan Kalimantan. Pembiayaan mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta meningkat
dari tahun 2011 yaitu sebesar
Rp1.196.700.00,00 menjadi Rp1.307.480.921,00 di tahun 2012.
B. Identifikasi Masalah 1. Pembiayaan mudharabah pada lembaga keuangan syariah cukup berisiko. 2. Minimnya SDM yang mengerti konsep syariah di lembaga keuangan syariah. 3. Kurangnya sosialisasi pada nasabah menyebabkan nasabah kurang memahami mengenai kontrak yang dilakukan dengan lembaga keuangan. 4. BMT tidak mengikuti Peraturan Bank Indonesia (PBI) sehingga aturan mengenai ekonomi syariah pada lembaga keuangan syariah belum sepenuhnya diatur.
C. Pembatasan Masalah Pembatasan masalah di sini dimaksudkan sebagai patokan dalam melakukan penelitian, sehingga penulisan penelitian ini tidak membias dan dapat mencapai tujuan yang dikehendaki. Pembatasan masalah difokuskan pada praktik pembiayaan mudharabah karena minimnya SDM yang
7
mengerti konsep syariah menyebabkan praktik yang terjadi di lapangan belum sesuai dengan teori yang ada. Dengan penelitian ini, penulis akan melakukan pembatasan masalah sesuai dengan judul penelitian yang akan dilakukan, yaitu Evaluasi Penerapan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah dengan PSAK No. 59 dan PSAK No.105 pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta.
D. Perumusan Masalah Berdasarkan pada latar belakang masalah pada pembahasan di muka, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pengakuan akuntansi pembiayaan mudharabah pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dan perbandingannya dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105? 2. Bagaimana pengukuran akuntansi pembiayaan mudharabah pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dan perbandingannya dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105? 3. Bagaimana penyajian akuntansi pembiayaan mudharabah pada KJKS-BMT
Bina
Ummat
Sejahtera
Yogyakarta
dan
perbandingannya dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105? 4. Bagaimana pengungkapan akuntansi pembiayaan mudharabah pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dan perbandingannya dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105?
8
E. Tujuan Penelitian Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Mengevaluasi pengakuan akuntansi pembiayaan mudharabah pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta. 2. Mengevaluasi pengukuran akuntansi pembiayaan mudharabah pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta. 3. Mengevaluasi penyajian akuntansi pembiayaan mudharabah pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta. 4. Mengevaluasi pengungkapan akuntansi pembiayaan mudharabah pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta.
F. Manfaat Penelitian 1. Manfaat Teoritis Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengetahuan mengenai pembiayaan mudharabah pada BMT serta sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi penelitian selanjutnya. 2. Manfaat Praktis a. Bagi penulis Hasil penelitian ini diharapkan mampu memperluas pengetahuan mengenai sistem operasional pada BMT serta mengaplikasikan ilmu yang didapat dari perkuliahan.
9
b. Bagi pihak BMT Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi
dalam
perlakuan
pembiayaan
mudharabah
agar
menghasilkan laporan keuangan yang baik sesuai dengan standar yang berlaku. c. Bagi pembaca Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan gambaran
dalam
bidang
pembiayaan mudharabah.
perbankan
khususnya
mengenai
BAB II KAJIAN PUSTAKA DAN PERTANYAAN PENELITIAN
A. Kajian Teori 1. Pembiayaan Mudharabah a. Pengertian Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan atau financing adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri atau lembaga. Dalam kaitannya dengan pembiayaan pada perbankan syariah atau istilah teknisnya disebut sebagai aktiva produktif (Muhammad, 2005: 17). Menurut Syahdeini (1999) dalam Sri Nurhayati dan Wasilah (2011: 120) akad mudharabah merupakan suatu pendanaan
atau
investasi
yang
berdasarkan
transaksi
kepercayaan.
Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Oleh karena kepercayaan merupakan unsur terpenting maka mudharabah dalam istilah bahasa Inggris disebut trust financing. Pemilik dana yang merupakan investor disebut beneficial ownership atau sleeping partner, dan pengelola dana disebut managing trustee atau labour partner. Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 1 April 2000, menyatakan bahwa mudharabah adalah akad kerja sama suatu
10
11
usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal, Lembaga Keuangan Syariah) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak (Abdul Ghofur Anshori, 2007: 5). Dalam
PSAK No.
105 paragraf 4
tertuang
definisi
mudharabah yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. Dalam PSAK No. 105, mudharabah diklasifikasikan ke dalam tiga jenis, yaitu: 1) Mudharabah muthlaqah, yaitu mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. 2) Mudharabah muqayyadah, yaitu mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara, dan atau obyek investasi. 3) Mudharabah musytarakah, yaitu bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
12
b. Tujuan Pembiayaan Mudharabah Secara umum, tujuan pembiayaan dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tujuan pembiayaan untuk tingkat makro, dan tujuan pembiayaan untuk tingkat mikro. Secara makro, pembiayaan bertujuan untuk peningkatan ekonomi umat, menyediakan dana bagi peningkatan usaha, meningkatkan produktivitas, membuka lapangan kerja baru, dan menciptakan distribusi pendapatan. Sedangkan secara mikro, pembiayaan diberikan dalam rangka untuk memaksimalkan laba, meminimalkan risiko, mendayagunakan sumber ekonomi, dan menyalurkan kelebihan dana (Muhammad, 2005: 17-18).
c. Rukun Mudharabah Menurut fatwa DSN MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000, rukun dan syarat pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut: 1) Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum. 2) Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut: a) Penawaran
dan
penerimaan
harus
secara
eksplisit
menunjukkan tujuan kontrak (akad). b) Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
13
c) Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern. 3) Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut: a) Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya. b) Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad. c) Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad. 4) Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi: a) Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak. b) Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk persentase (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
14
c) Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan. 5) Kegiatan
usaha
oleh
pengelola
(mudharib),
sebagai
perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut: a) Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan. b) Penyedia dana tidak
boleh mempersempit
tindakan
pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan. c) Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktivitas itu. Sebagaimana yang dikutip Muhammad dalam bukunya yang berjudul Manajemen Pembiayaan Bank Syariah (2005: 102-106) terdapat beberapa unsur (rukun) yang harus ada dan menjadi prasyarat sahnya transaksi mudharabah. Antara lain: 1) Ijab dan Qabul Ijab dan qabul harus jelas menunjukkan maksud untuk
15
melakukan kegiatan mudharabah. Ijab dan qabul harus bertemu, artinya penawaran pihak pertama sampai dan diketahui oleh pihak kedua. Ijab dan qabul harus sesuai maksud pihak pertama dan cocok dengan keinginan pihak kedua. 2) Adanya Dua Pihak Tersedianya pihak pemilik dana dan pengelola dana. Pihak penyedia dana harus memiliki kapasitas menjadi pemodal dan pihak pengelola memiliki kapasitas menjadi pengelola dana. Keduanya wajib memiliki kewenangan mewakilkan atau memberi kuasa dan menerima pemberian kuasa, karena penyerahan modal merupakan suatu bentuk pemberian kuasa untuk mengolah modal tersebut. 3) Adanya Modal Modal harus jelas jumlah dan jenisnya dan diketahui oleh kedua belah pihak pada waktu dibuatnya akad, sehingga tidak menimbulkan
sengketa
dalam
pembagian
laba
karena
ketidakjelasan jumlah. 4) Adanya Usaha Jenis usaha yang diperbolehkan adalah semua jenis usaha yang menguntungkan dan sesuai dengan ketentuan syariah (halal).
16
5) Adanya Keuntungan Keuntungan tidak boleh dihitung berdasarkan persentase dari jumlah modal yang diinvestasikan, melainkan hanya keuntungannya
saja
setelah
dipotong
besarnya
modal.
Keuntungan untuk masing-masing pihak tidak ditentukan dalam jumlah nomilnal. Nisbah pembagian ditentukan dengan persentase, misalnya 60 : 40. Keuntungan harus menjadi hak bersama sehingga tidak boleh diperjanjikan bahwa bahwa seluruh keuntungan untuk satu pihak.
2. PSAK No. 59 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 tentang akuntansi perbankan syariah yang memuat pernyataan yang bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi perbankan syariah. a.
Karakteristik mudharabah pada PSAK No. 59 terdapat dalam paragraf 6 sampai dengan 13 antara lain: 1) Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka. (PSAK No. 59, paragraf 6) 2) Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemililk dana, kecuali jika ditemukan adanya
17
kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana. (PSAK No. 59, paragraf 7) 3) Mudharabah terdiri dari dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah
(investasi
tidak
terikat)
dan
mudharabah
muqayyadah (investasi terikat). (PSAK No. 59, paragraf 8) 4) Mudharabah muthlaqah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. (PSAK No. 59, paragraf 9) 5)
Mudharabah
muqayyadah
adalah
mudharabah
dimana
pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan obyek investasi. Sebagai contoh, pengelola dana dapat diperintahkan untuk: a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana
lainnya; b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan
cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan; atau c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi
sendiri tanpa melalui pihak ketiga. (PSAK No. 59, paragraf 10) 6) Bank dapat bertindak baik sebagai pemilik dana maupun pengelola dana. Apabila bank bertindak sebagai pemililk dana, maka dana yang disalurkan disebut pembiayaan mudharabah.
18
Apabila bank sebagai pengelola dana, maka dana yang diterima: a) dalam mudharabah muqayyadah disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat sebagai investasi terikat dari nasabah; atau b) dalam mudharabah muthlaqah disajikan dalam neraca sebagai investasi tidak terikat. (PSAK No. 59, paragraf 11) 7) Pengembalian pembiayaan mudharabah dapat dilakukan bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau pada saat diakhirinya mudharabah. (PSAK No. 59, paragraf 12) 8) Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan
apabila
pengelola
dana
terbukti
melakukan
pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. (PSAK No. 59, paragraf 13) b.
Pengakuan dan Pengukuran Pembiayaan Mudharabah dengan bank sebagai shahibul maal (pemilik dana) pada PSAK No. 59 meliputi: 1) Pengakuan pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut: a) pembiayaan mudharabah diakui pada saat pembayaran kas
atau penyerahan aktiva non-kas kepada pengelola dana; dan
19
b) pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap
diakui pada setiap tahap pembayaran atau penyerahan. (PSAK No. 59, paragraf 14) 2) Pengukuran pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut: a) pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diukur sejumlah
uang yang diberikan bank pada saat pembayaran; b) pembiayaan mudharabah dalam bentuk aktiva non-kas:
(1) diukur sebesar nilai wajar aktiva non-kas pada saat penyerahan; dan (2) selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank, dan c) beban yang terjadi sehubungan dengan mudhabarah tidak
dapat diakui sebagai pembiayaan mudharabah kecuali telah disepakati bersama. (PSAK No. 59, paragraf 15) 3) Setiap pembayaran kembali atas pembiayaan mudharabah oleh pengelola dana mengurangi pembiayaan mudharabah. (PSAK No. 59, paragraf 16) 4) Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya usaha karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka rugi tersebut mengurangi saldo pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank. (PSAK No. 59, paragraf 17)
20
5)
Apabila pembiayaan diberikan dalam bentuk non-kas maka kegiatan usaha mudharabah dianggap mulai berjalan sejak barang tersebut diterima oleh pengelola dana dalam kondisi siap dipergunakan sesuai dengan ketentuan dalam akad. (PSAK No. 59, paragraf 18)
6) Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana maka kerugian tersebut diperhitungkan pada saat bagi hasil. (PSAK No. 59, paragraf 19) 7) Apabila pembiayaan diberikan dalam bentuk non-kas dan barang tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan secara efektif dalam kegiatan usaha maka kerugian tersebut tidak langsung mengurangi jumlah pembiayaan namun diperhitungan pada saat pembagian bagi hasil. (PSAK No. 59, paragraf 20) 8) Kelalaian atas kesalahan pengelola dana, antara lain, ditunjukkan oleh: a) tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad; b) tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/ atau yang telah ditentukan di dalam akad; atau
21
c) hasil putusan dari badan arbitrase atau pengadilan. (PSAK No. 59, paragraf 21) 9) Apabila mudhabarah berakhir sebelum jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah belum dibayar oleh pengelola dana, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo. (PSAK No. 59, paragraf 22) c.
Pengakuan Laba atau Rugi Mudharabah pada PSAK No. 59 meliputi: 1) Apabila pembiayaan mudharabah melewati satu periode pelaporan: a) laba
pembiayaan mudharabah diakui dalam periode
terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati; dan b) rugi yang terjadi diakui dalam periode terjadinya rugi
tersebut dan mengurangi saldo pembiayaan mudharabah. (PSAK No. 59, paragraf 23) 2) Pengakuan laba atau rugi mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil dari pengelola dana yang diterima oleh Bank. (PSAK No. 59, paragraf 24) 3) Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing).
Bagi laba dihitung dari
pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. Sedangkan bagi pendapatan
22
dihitung dari total pendapatan pengelolaan mudharabah. (PSAK No. 59, paragraf 25) 4) Rugi pembiayaan mudharabah yang diakibatkan penghentian mudharabah sebelum masa akad berakhir diakui sebagai pengurang pembiayaan mudharabah. (PSAK No. 59, paragraf 26) 5) Rugi pengelolahan yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana. (PSAK No. 59, paragraf 27) 6)
Bagian laba bank yang tidak dibayarkan oleh pengelola dana pada saat mudharabah selesai atau dihentikan sebelum masanya berakhir diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada pengelola dana. (PSAK No. 59, paragraf 28)
d.
Penyajian 1) Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas komponen-komponen berikut: a. Neraca b. Laporan laba rugi c. Laporan arus kas d. Laporan perubahan ekuitas e. Laporan perubahan dana investasi terikat f. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah
23
g. Laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan h. Catatan atas laporan keuangan (PSAK No. 59, paragraf 152) 2) Unsur-unsur neraca meliputi aktiva, kewajiban, investasi tidak terikat, dan ekuitas. (PSAK No. 59, paragraf 153) 3) Penyajian aktiva pada neraca atau pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan atas aktiva yang dibiayai oleh bank sendiri dan aktiva yang dibiayai oleh bank bersama pemilik dana investasi tidak terikat, dilakukan secara terpisah. Dengan memperhatikan ketentuan dalam PSAK lainnya, penyajian dalam neraca mencakup, tapi tidak terbatas pada pos-pos aktiva berikut: Kas; Penempatan pada Bank Indonesia; Giro pada bank lain; Efek-efek; Piutang: piutang murabahah; piutang salam; piutang istishna; piutang pendapatan ijarah; Pembiayaan mudharabah; Pembiayaan musyarakah;
24
Persediaan (aktiva yang dibeli untuk dijual kembali kepada klien); Aktiva yang diperoleh untuk ijarah; Aktiva istishna dalam penyelesaian (setelah dikurangi istishna); Penyertaan; Investasi lain; Aktiva tetap dan akuntansi penyusutan; dan Aktiva lain. (PSAK No. 59, paragraf 154) 4) Dengan memperhatikan ketentuan dalam PSAK lainnya, penyajian pada neraca atau pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan mencakup, tetapi tidak terbatas pada pos-pos kewajiban investasi tidak terikat, dan ekuitas berikut: Kewajiban Kewajiban segera; Simpanan: giro wadiah; tabungan wadiah; Simpanan bank lain: giro wadiah; tabungan wadiah; Kewajiban lain: hutang salam; hutang istishna;
25
Kewajiban kepada bank lain; Pembiayaan yang diterima; Keuntungan yang sudah diumumkan tetapi belum dibagikan; Hutang pajak; Hutang lainnya; dan Pinjaman subordinasi. Investasi Tidak Terikat Investasi tidak terikat dari bukan bank: tabungan mudharabah; deposito mudharabah; Investasi tidak terikat dari bank: tabungan mudharabah; deposito mudharabah. Ekuitas Modal disetor; Tambahan modal disetor; dan Saldo laba (rugi). (PSAK No. 59, paragraf 155) 5) Dengan memperhatikan ketentuan dalam PSAK lainnya, penyajian dalam laporan laba rugi mencakup, tetapi tidak terbatas pada pos-pos pendapatan dan beban berikut: Pendapatan operasi utama: Pendapatan dari jual beli: pendapatan marjin murabahah;
26
pendapatan bersih salam paralel; pendapatan bersih istishna paralel; Pendapatan dari sewa: pendapatan bersih ijarah; Pendapatan dari bagi hasil: pendapatan bagi hasil mudharabah; pendapatan bagi hasil musyarakah; Pendapatan operasi utama lainnya; Hak pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat; Pendapatan operasi lainnya; Beban operasi lainnya; Pendapatan non-operasi; Beban non-operasi; Zakat; dan Pajak. (PSAK No. 59, paragraf 162) 6) Laporan arus kas disajikan sesuai dengan PSAK 2: Laporan Arus Kas dan PSAK 31: Akuntasi Perbankan. (PSAK No. 59, paragraf 163) 7) Laporan perubahan ekuitas disajikan sesuai dengan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan. (PSAK No. 59, paragraf 164) e.
Pengungkapan 1) Laporan keuangan bank syariah mengungkapkan informasi umum mengenai bank sebagaimana diatur dalam ketentuan
27
yang berlaku umum, dengan pengungkapan tambahan yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada: a) Karakteristik kegiatan bank syariah dan jasa utama yang disediakan; b) Peranan, sifat, tugas, dan kewenangan Dewan Pengawas Syariah
dalam
mengawasi
kegiatan
bank
syariah
berdasarkan ketentuan hukum dan praktik; c) Tanggung
jawab
Dewan
Pengawas
Syariah
untuk
mengawasi kegiatan bank dan induk perusahaan (holding company); dan d) Tanggung jawab bank terhadap pengelolaan zakat. (PSAK No. 59, paragraf 183) 2) Laporan keuangan bank syariah mengungkapkan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada kebijakan akuntansi: a) Mengenai pemilihan mode akuntansi di antara beberapa alternatif metode akuntansi yang diperbolehkan dalam setiap jenis transaksi. b) Yang tidak konsisten dengan konsep akuntansi keuangan bank syariah, jika ada; c) Mengenai pengakuan pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian dalam setiap transaksi;
28
d) Mengenai pengakuan dan penentuan penyisihan kerugian dan penghapusan aktiva produktif bank syariah; e) Konsolidasi laporan keuangan, jika ada. (PSAK No. 59, paragraf 184) 3) Laporan keuangan bank syariah mengungkapkan pendapatan atau beban yang dilarang oleh syariah, jika ada, mengenai: a) Jumlah dan sifat pendapatan yang diperoleh dari sumber atau cara yang tidak diperkenankan oleh syariah; b) Jumlah dan sifat pengeluaran yang tidak sesuai dengan syariah; dan c) Rencana penggunaan pendapatan non halal sesuai dengan arahan Dewan Pengawas Syariah. (PSAK No. 59, paragraf 185) 4) Pengungkapan pembiayaan mudharabah mencakup, tetapi tidak terbatas pada: a) Jumlah pembiayaan mudharabah kas dan non-kas; b) Kerugian atas penurunan nilai aktiva mudharabah, apabila ada; dan c) Persentase kepemilikan dana pada investasi tidak terikat yang signifikan berdasarkan kepemilikan perorangan dan/ atau badan hukum. (PSAK No. 59, paragraf 188)
29
5) Pendapatan,
beban,
keuntungan,
dan
kerugian
harus
diungkapkan berdasarkan jenis menurut karakteristik transaksi. (PSAK No. 59, paragraf 196)
3. PSAK No. 105 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 105 merupakan pedoman bagi transaksi keuangan syariah mudharabah yang merupakan rincian dan pelengkap dari PSAK No. 59 tentang akuntansi perbankan syariah. a. PSAK No. 105 memiliki tujuan: Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi mudharabah. (PSAK No. 105, paragraf 01) b. Ruang Lingkup 1) Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib). (PSAK No. 105, paragraf 02) 2) Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad mudharabah. (PSAK No. 105, paragraf 03) c. Definisi Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam pernyataan ini: mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara
30
dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. (PSAK No. 105, paragraf 04) d. Karakteristik 1) Entitas dapat bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana. (PSAK No. 105, paragraf 05) 2) Mudharabah terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah. Jika entitas bertindak sebagai pengelola dana, maka dana yang diterima disajikan sebagai dana syirkah temporer. (PSAK No. 105, paragraf 06) a) Mudharabah
muthlaqah
adalah
mudharabah
dimana
pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. b) Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi. Dalam mudharabah muqayadah, contoh batasan antara lain: (PSAK No. 105, paragraf 07) (1) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;
31
(2) tidak
menginvestasikan
dananya
pada
transaksi
penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan; atau (3) mengharuskan
pengelola
dana
untuk
melakukan
investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga. c) Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi. 3) Pada prinsipnya dalam penyaluran mudharabah tidak ada jaminan namun agar
pengelola
dana tidak
melakukan
penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan
apabila
pengelola
dana
terbukti
melakukan
pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. (PSAK No. 105, paragraf 08) 4) Pengembalian dana mudharabah dapat dilakukan secara bertahap bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad mudharabah diakhiri. (PSAK No. 105, paragraf 09) 5) Jika
dari
pengelolaan
dana
mudharabah
menghasilkan
keuntungan, maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad.
32
Jika dari pengelolaan dana mudharabah menimbulkan kerugian, maka kerugian finansial menjadi tanggungan pemilik dana. (PSAK No. 105, paragraf 10) e. Prinsip Pembagian Usaha Pembagian
hasil
usaha
mudharabah
dapat
dilakukan
berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba. Jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omset). Bila berdasarkan prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net profit) yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. (PSAK No. 105, paragraf 11). f. Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi untuk Pemilik Dana 1) Dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana. (PSAK No. 105, paragraf 12). 2) Pengukuran investasi mudharabah adalah sebagai berikut: a) investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan; b) investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset non-kas pada saat penyerahan: (1) jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya diakui, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan
33
tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah. (2) jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai kerugian; (PSAK No. 105, paragraf 13). 3) Jika nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau faktor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah. (PSAK No. 105, paragraf 14). 4) Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut diperhitungkan pada saat bagi hasil. (PSAK No. 105, paragraf 15). 5) Usaha mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengelola dana. (PSAK No. 105, paragraf 16). 6) Dalam investasi mudharabah yang diberikan dalam aset non kas dan aset non kas tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan secara efektif dalam kegiatan usaha mudharabah, maka kerugian tersebut tidak langsung mengurangi jumlah investasi, namun diperhitungan pada saat pembagian bagi hasil. (PSAK No. 105, paragraf 17).
34
7) Kelalaian
atas
kesalahan
pengelola
dana,
antara
lain,
ditunjukkan oleh: a)
persyaratan yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi;
b) tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/ atau yang telah ditentukan dalam akad; atau c)
hasil keputusan dari institusi yang berwenang. (PSAK No. 105, paragraf 18)
8) Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang. (PSAK No. 105, paragraf 19). 9) Penghasilan Usaha a)
Jika investasi mudharabah melebihi satu periode pelaporan, penghasilan usaha diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. (PSAK No.105, paragraf 20).
b) Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi. Pada saat akad mudharabah berakhir, selisih antara: (PSAK No. 105, paragraf 21). (1) investasi mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian investasi; dan (2) pengembalian investasi mudharabah;
35
diakui sebagai keuntungan atau kerugian. c) Pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan
usaha
dari
pengelola
dana.
Tidak
diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha. (PSAK No. 105, paragraf 22). d) Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana dan tidak mengurangi investasi mudharabah. (PSAK No. 105, paragraf 23). e) Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dan diakui sebagai piutang. (PSAK No. 105, paragraf 24). g. Penyajian Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat. (PSAK No. 105, paragraf 36). h. Pengungkapan Pemilik dana mengungkapkan hal-hal terkait
transaksi
mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada: 1) isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain; 2) rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya; 3) penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan; dan
36
4) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. (PSAK No. 105, paragraf 38)
4. Baitul Maal wat Tamwil (BMT) a. Definisi BMT Menurut Andri Soemitra (2009: 447), BMT atau Baitul Maal wat Tamwil merupakan lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BMT terdiri dari dua fungsi utama yaitu: 1) Baitul maal (rumah harta) berarti menerima titipan dana zakat, infak, dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. 2) Baitul tamwil (rumah pengembangan harta) berarti melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi. BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan
bayt
al-mal
wa
al-tamwil
dengan
kegiatan
mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan penunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu, BMT juga
37
bisa
menerima
titipan
zakat,
infak,
dan
sedekah
serta
menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya (Andri Soemitra, 2009: 448).
b. Peran BMT Menurut Veithzal Rivai dalam Andi Soemitro (2009: 29), lembaga
keuangan
berperan
sebagai
lembaga
intermediasi
keuangan. Intermediasi keuangan merupakan proses penyerapan dana dari unit surplus ekonomi, baik sektor usaha, lembaga pemerintah maupun individu (rumah tangga) untuk penyediaan dana bagi unit ekonomi lain. Intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dana dari unit ekonomi surplus ke unit ekonomi defisit.
c. Prinsip BMT Menurut Andi Soemitro (2009: 36-40), BMT sebagai lembaga keuangan syariah memiliki prinsip utama dalam menjalankan kegiatan usahanya, yaitu: 1) Bebas dari masyir (spekulasi), gharar (ketidakpastian), haram (larangan dari Tuhan dan larangan dari pertimbangan akal), riba (penambahan pendapatan secara tidak sah), dan batil (tidak sah).
38
2) Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah. Semua transaksi harus didasarkan pada akad yang diakui oleh syariah. Akad merupakan perjanjian tertulis yang memuat penawaran dan penerimaan antara pihak lembaga keuangan dan pihak lain.. Akad
dinyatakan
sah
apabila
ada
pernyataan
untuk
mengikatkan diri, pihak-pihak yang berakad, dan objek akad. 3) Menyalurkan zakat, infak, dan sedekah. Dari sisi permintaan, distribusi zakat pada golongan kurang mampu akan membuat mereka memiliki daya beli. Sedangkan dari sisi penawaran, zakat memberikan disinsentif bagi penumpukan harta diam dengan mengenakan potongan sehingga mendorong harta untuk diusahakan dan dialirkan untuk investasi di sektor riil. Menurut Sri Nurhayati dan Wasilah (2011: 73-84) terdapat dua belas transaksi yang dilarang karena bertentangan dengan ketentuan syariah. Transaksi tersebut yaitu: 1) Semua aktivitas bisnis terkait dengan barang dan jasa yang diharamkan Allah Aktivitas yang dimaksud adalah investasi dan perdagangan atau semua transaksi yang melibatkan barang dan jasa yang diharamkan Allah seperti babi, khamar (minuman yang memabukkan), narkoba, dan sebagainya.
39
2) Riba Menurut Antonio (1999) dalam Sri Nurhayati dan Warsilah (2011: 74), riba adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya suatu penyeimbang dan pengganti yang dibenarkan syariah. Hal yang dimaksud transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersil yang melegitimasi adanya penambahan secara adil seperti jual beli, sewa menyewa, atau bagi hasil proyek, di mana dalam transaksi tersebut ada faktor penyeimbangnya berupa usaha, risiko, dan biaya. 3) Penipuan Menurut Karim (2003) dalam Sri Nurhayati dan Warsilah (2011: 80), penipuan terjadi apabila salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain dan dapat terjadi dalam empat hal, yakni dalam kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan. 4) Perjudian Menurut Afzalur Rahman (1996) dalam Sri Nurhayati dan Warsilah (2011: 81), berjudi atau maisir dalam bahasa Arab arti harfiahnya adalah memperoleh sesuatu atau mendapat keuntungan dengan sangat mudah tanpa kerja keras. 5) Gharar atau Transaksi yang Mengandung Ketidakpastian Gharar terjadi ketika terdapat informasi yang tidak lengkap
40
sehingga ada ketidakpastian antara dua belah pihak yang bertransaksi. Ketidak jelasan ini dapat menimbulkan pertikaian antara
para
pihak
dan
ada
pihak
yang
dirugikan.
Ketidakjelasan dapat terjadi dalam lima hal, yakni dalam kuantitas, kualitas, harga, waktu penyerahan, dan akad. 6) Ikhtikar atau penimbunan barang Penimbunan adalah membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat,
kemudian
menyimpannya
sehingga
barang
tersebut berkurang di pasaran dan mengakibatkan peningkatan harga. Penimbunan seperti ini dilarang karena dapat merugikan orang lain dengan kelangkaannya atau sulit didapat dan harganya tinggi. Dengan kata lain penimbun mendapatkan keuntungan yang besar di bawah penderitaan orang lain. 7) Monopoli Monopoli biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, untuk menghambat produsen atau penjual masuk ke pasar agar ia menjadi pemain tunggal di pasar dan dapat menghasilkan keuntungan yang tinggi. 8) Bai’ an Najsy atau Rekayasa Permintaan Rekayasa permintaan termasuk di dalam kategori penipuan karena satu pihak berpura-pura mengajukan penawaran dengan harga yang tinggi agar calon pembeli tertarik dan membeli barang tersebut dengan harga yang tinggi.
41
9) Suap Suap dilarang karena suap dapat merusak sistem yang ada di dalam masyarakat sehingga menimbulkan ketidakadilan sosial dan persamaan perlakuan. Pihak yang membayar suap pasti akan diuntungkan dibandingkan yang tidak membayar. 10) Ta’alluq atau Penjual Bersyarat Ta’alluq terjadi apabila ada dua akad saling dikaitkan di mana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun yaitu objek akad. 11) Bai al inah atau Pembelian Kembali oleh Penjual dari Pihak Pembeli Misalnya, A menjual secara kredit pada B kemudian A membeli kembali barang yang sama dari B secara tunai. Dari contoh ini, kita lihat ada dua pihak yang seolah-olah melakukan
jual
beli,
namun
tujuannya
bukan
untuk
mendapatkan barang melainkan A mengharapkan untuk mendapatkan
uang
tunai
sedangkan
B
mengharapkan
kelebihan pembayaran. 12) Talaqqi Al-Rukban Jual beli dengan cara Talaqqi Al-Rukban yaitu jual beli dengan cara mencegat atau menjumpai pihak penghasil atau pembawa barang perniagaan dan membelinya, di mana pihak
42
penjual tidak mengetahui harga pasar atau barang dagangan yang dibawanya sementara pihak pembeli mengharapkan keuntungan yang berlipat dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka.
B. Penelitian yang Relevan Beberapa hasil penelitian yang relevan dengan penelitian ini adalah : 1.
Penelitian yang dilakukan oleh Ariani Kusumasari (Universitas Negeri Yogyakarta, 2011) yang berjudul Analisis Pembiayaan Musyarakah berdasarkan PSAK No. 59 dan PSAK No. 106 pada BMT Beringharjo Cabang Malioboro. Teknik
pengumpulan
data
yang
dilakukan
adalah
wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada staf atau pihak yang berwenang terkait pembiayaan musyarakah. Dokumentasi yang diperoleh adalah data musyarakah tahun 2008. Teknik analisis data yang dilakukan pertama kali adalah mengumpulkan data pembiayaan musyarakah yang ada di BMT Beringharjo Cabang Malioboro kemudian membandingkannya dengan deskripsi dan landasan syariah pembiayaan musyarakah berdasarkan PSAK No. 59 dan PSAK No. 106. Kemudian menganalisis penerapan rukun dan syarat dalam praktik pembiayaan musyarakah pada BMT. Selanjutnya menganalisis
43
kesesuaian praktik pembiayaan musyarakah pada BMT dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 106. Dari data tersebut kemudian dibandingkan antara pelaksanaan beberapa transaksi yang terdapat di BMT menurut kebijakan di BMT dan PSAK. Kesimpulan dari penelitian Ariani adalah pembiayaan musyarakah
masih belum sesuai standar.
Definisi dan
karakteristik, pengakuan, penyajian, pengungkapan masih belum sesuai dengan PSAK. Hanya pengukuran yang telah sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 1906. Persamaan penelitian ini adalah subjeknya yaitu BMT. Penelitian sebelumnya dilaksanakan di BMT Beringharjo Cabang Malioboro sedangkan pada penelitian ini dilaksanakan di
KJKS-BMT
Bina
Ummat
Sejahtera
Yogyakarta.
Perbedaannya adalah variabel yang digunakan. Pada penelitian sebelumnya berfokus pada pembiayaan musyarakah sedangkan pada
penelitian
ini
akan
meneliti
tentang
pembiayaan
mudharabah. Kelemahan dari penelitian sebelumnya adalah penyajian laporan keuangan yang ditetapkan BMT Beringharjo Cabang Malioboro masih bersifat rahasia dan belum bisa diberikan kepada umum tentang kondisi dari BMT. 2.
Penelitian yang dilakukan oleh Nesya Larasati (Universitas Negeri Yogyakarta, 2011) dengan judul Penerapan PAPSI Tahun 2003
dan PSAK No.
105
dalam
Pembiayaan
44
Mudharabah pada Bank Syariah (Studi Kasus pada Bank BPD DIY Cabang Syariah). Teknik
pengumpulan
data
yang
dilakukan
adalah
kuesioner, dokumentasi, dan wawancara. Kuesioner dilakukan dengan memberikan pertanyaan tertulis kepada pihak bank yang dijadikan
sebagai
objek
penelitian.
Dokumentasi
yang
dibutuhkan yaitu data-data relevan mengenai pembiayaan mudharabah tahun 2009 di BPD DIY Cabang Syariah. Teknik analisis data yang dilakukan adalah mengumpulkan data berupa hasil kuesioner, dokumen, formulir, dan wawancara yang berhubungan dengan pembiayaan mudharabah pada BPD DIY Cabang Syariah. Selanjutnya menganalisis penerapan rukun dan syarat dalam praktik yang berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan
mudharabah.
Setelah
itu
menganalisis
dan
membandingkan kesesuaian praktik pembiayaan mudharabah keseluruhan melalui data yang ada yang dianalisis dengan PSAK No. 105 dan PAPSI tahun 2003. Data yang telah dibandingkan
kemudian
dianalisis
untuk
memperoleh
kesimpulan apakah seluruh perlakuan akuntansi telah sesuai dengan PSAK No. 105 dan PAPSI tahun 2003 tentang pembiayaan mudharabah.
45
Kesimpulan dari penelitian Nesya yaitu pengakuan, pengukuran,
penyajian,
dan
pengungkapan
pembiyaan
mudharabah telah sesuai dengan PAPSI Tahun 2003 dan PSAK No. 105. Namun laporan keuangan yang dipublikasikan belum sesuai dengan PAPSI 2003 dan PSAK No. 105 karena belum menyajikan laporan arus kas dan laproan perubahan keuangan. Kelemahan dari penelitian sebelumnya yaitu dokumen berupa laporan keuangan yang diberikan pihak bank terbatas pada laporan keuangan yang telah dipublikasikan dikarenakan BPD DIY Cabang Syariah menjaga kerahasiaan perusahaan. Wawancara yang dilakukan kepada staf bagian pembiayaan dan Accounting Officer mengalami kendala dikarenakan harus menyesuaikan dengan kondisi kerja karyawan. Persamaan penelitian sebelumnya dengan penelitian ini adalah variabelnya yaitu mengenai pembiayaan mudharabah. Perbedaannya
adalah
pada
subjeknya.
Pada
penelitian
sebelumnya, diakukan pada Bank BPD DIY Cabang Syariah sedangkan pada penelitian ini akan dilakukan di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta. 3.
Penelitian yang dilakukan oleh Isral Sani (Universitas Andalas, 2011)
dengan judul Pelaksanaan Pembiayaan berdasarkan
Prinsip Bagi Hasil (Mudharabah) pada BMT Agam Madani Nagari Sungai Pua Kabupaten Agam.
46
Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan wawancara. Studi dokumen dilakukan dengan mempelajari dokumen yang berhubungan dengan masalah yang penulis teliti untuk didapatkan landasan teoritis dari permasalahan penelitian. Wawancara dilakukan terhadap pihak terkait yaitu manajer BMT dan nasabah yang melakukan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil pada BMT tersebut. Metode penelitian yang dilakukan adalah memperoleh gambaran yang lengkap dan jelas tentang permasalahan yang ada di masyarakat kemudian dikaitkan dengan ketentuan atau peraturan hukum yang berlaku sehingga akhirnya dapat diperoleh kesimpulan. Kesimpulan dari penelitian adalah pelaksanaan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang dilaksanakan pada BMT telah sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan pasal 6 PBI No: 7/46/2005 tentang akad penghimpunan
dan
penyaluran
dana
bagi
bank
yang
melaksnakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pada penelitian sebelumnya, penulis hanya membahas mengenai prinsip bagi hasil mudharabah yang ditinjau dari segi hukum.
Pada penelitian ini akan membahas
mengenai
mudharabah secara keseluruhan dan ditinjau berdasarkan
47
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku. Dari penelitian sebelumnya, peneliti menemukan kendala bahwa belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang koperasi syariah. 4.
Penelitian
yang
dilakukan
oleh
Noorlia
Dharmawati
(Universitas Negeri Yogyakarta, 2011) dengan judul Penerapan Bagi Hasil untuk Deposito Mudharabah dengan Pedoman PAPSI 2003, PSAK No. 59, dan PSAK No. 105 pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Margirizki Bahagia Yogyakarta. Teknik
pengumpulan
data
yang
dilakukan
adalah
dokumentasi. Data yang diperoleh adalah neraca publikasi BPRS periode Desember 2010. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian adalah metode analisis deskriptif. Peneliti menganalisis data dengan mendeskripsikan dan membandingkan kondisi objektif yang terjadi di BPRS kemudian disesuaikan dengan poin-poin dalam pedoman PAPSI Tahun 2003, PSAK No. 59, dan PSAK No. 105. Data yang telah dibandingkan kemudian dapat diambil kesimpulan dari hasil penelitian serta rekomendasi yang dapat diberikan oleh peneliti. Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah pengakuan dan pengukuran bagi hasil deposito mudharabah telah sesuai dengan PAPSI Tahun 2003, PSAK No. 59, dan PSAK No. 105. Penyajian bagi hasil deposito mudharabah telah sesuai dengan
48
PSAK No. 59 dan PSAK No. 105, namun belum sesuai dengan PAPSI Tahun 2003 yaitu pada saat pencatatan realisasi pembayaran bagi hasil. Perbedaan penelitian sebelumnya dengan penelitian ini adalah objeknya. Penelitian sebelumnya hanya membahas mengenai sebagian kecil dari mudharabah yaitu sistem bagi hasil deposito mudharabah. Penelitian ini akan membahas mengenai
mudharabah
secara
menyeluruh.
Penelitian
sebelumnya dilaksanakan di BPR Syariah Margirizki Bahagia Yogyakarta sedangkan penelitian ini dilaksanakan di KJKSBMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta.
C. Kerangka Berpikir Salah satu produk lembaga keuangan syariah adalah pembiayaan mudharabah. Dalam hal ini, praktik mudharabah yang dilakukan adalah BMT selaku pemilik dana menyediakan seluruh dana bagi nasabah atau pengelola dana untuk menjalankan usaha dan keuntungan dari usaha tersebut dibagi berdasarkan margin yang telah ditentukan pada awal terjadinya transaksi. BMT merupakan lembaga keuangan syariah yang berbadan hukum koperasi. Meski demikian, sebuah lembaga keuangan syariah harus sesuai dengan prinsip syariah. Untuk itu, dalam penelitian ini penulis ingin meneliti mengenai perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah apakah
49
sesuai atau tidak dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105. Kedua standar tersebut
sama-sama
membahas
mengenai
akuntansi
pembiayaan
mudharabah. PSAK No. 59 memuat pernyataan mengenai akuntansi perbankan syariah, sedangkan PSAK No. 105 memuat pernyataan mengenai akuntansi mudharabah yang diperuntukkan untuk lembaga keuangan syariah. PSAK No. 105 merupakan pelengkap PSAK No. 59 tentang akuntansi mudharabah. Berdasarkan masalah yang akan diteliti, yaitu masalah kesesuaian perlakuan akuntansi dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105 pada pembiayaan mudharabah dimana kedua pedoman tersebut berisi pedoman transaksi keuangan syariah secara rinci yang diharapkan implementasinya mampu memberikan kelengkapan, keakuratan, dan kejelasan informasi yang disampaikan dalam laporan perbankan syariah sehingga dapat lebih mudah untuk dipahami sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi di BMT.
50
D. Paradigma Penelitian
Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta
PSAK 59 Perlakuan Akuntansi: 1. Pengakuan 2. Pengukuran 3. Penyajian 4. Pengungkapan
PSAK 105 Perlakuan Akuntansi: 1. Pengakuan 2. Pengukuran 3. Penyajian 4. Pengungkapan
Evaluasi Implementasi
Kesimpulan
Gambar 1. Paradigma Penelitian
E. Pertanyaan Penelitian 1. Bagaimana pengakuan akuntansi pembiayaan mudharabah di KJKSBMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta? 2. Bagaimana pengukuran akuntansi pembiayaan mudharabah di KJKSBMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta?
51
3. Bagaimana penyajian akuntansi pembiayaan mudharabah di KJKSBMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta? 4. Bagaimana pengungkapan akuntansi pembiayaan mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta? 5. Bagaimana kesesuaian pengakuan akuntansi pembiayaan mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105? 6. Bagaimana kesesuaian pengukuran akuntansi pembiayaan mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105? 7. Bagaimana kesesuaian penyajian akuntansi pembiayaan mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105? 8. Bagaimana
kesesuaian
pengungkapan
akuntansi
pembiayaan
mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105? 9. Apa yang perlu diperbaiki agar akuntansi pembiayaan mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105?
BAB III METODE PENELITIAN
A. Tempat dan Waktu Penelitian Penelitian dilaksanakan di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta, waktu penelitian dilaksanakan pada bulan Februari 2013. Tahap pengumpulan data dilakukan pada bulan Februari kemudian pada bulan Maret dilakukan penyusunan laporan penelitian.
B. Desain Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif yaitu penelitian yang mengeksplorasi dan atau memotret situasi sosial yang akan diteliti secara menyeluruh, luas dan mendalam. Metode kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah (Sugiyono, 2011: 7-9). Tujuan dari penelitian ini adalah memeroleh jawaban pertanyaan tentang bagaimana praktik akuntansi pembiayaan mudharabah yang ada di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta.
C. Subjek dan Objek Penelitian Subjek penelitian adalah KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta sedangkan objek penelitian adalah akuntansi pembiayaan mudharabah yang terdiri dari pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
52
53
pengungkapan pembiayaan mudharabah dengan pedoman PSAK No. 59 dan PSAK No. 105.
D. Definisi Operasional Variabel Penelitian Variabel pada penelitian ini adalah akuntansi pembiayaan mudharabah pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta yaitu pembiayaan atau akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal, Lembaga Keuangan Syariah) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. PSAK adalah prinsip-prinsip dasar dalam menyusun akuntansi keuangan. PSAK yang mengandung akuntansi mudharabah yaitu PSAK No. 59 dan PSAK No. 105. PSAK No. 59 cakupannya lebih luas yakni tentang perlakuan akuntansi tentang syariah dan semua akad tercantum di PSAK ini. PSAK No. 59 diperuntukkan bagi perbankan syariah, sedangkan PSAK No. 105 lebih membahas mengenai akuntansi mudharabah. Jadi, akuntansi pembiayaan mudharabah pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dianalisis berdasarkan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105.
54
E. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1.
Wawancara, yaitu melakukan tanya jawab atau meminta informasi secara langsung tentang pembiayaan kepada staf atau pihak yang berwenang terkait pembiayaan mudharabah sehingga data yang diperoleh lebih lengkap dan mendalam.
2.
Dokumentasi yaitu data yang diperoleh dengan cara memanfaatkan dokumen yang sudah ada yang berasal dari catatan atau dokumen tertulis yang berhubungan dengan objek penelitian. Dokumentasi yang diperoleh adalah laporan keuangan tahun 2012.
F. Instrumen Penelitian Instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman wawancara kepada penanggung jawab pembiayaan mudharabah. Data yang diperoleh dari penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang secara langsung dikumpulkan sendiri oleh peneliti atau data yang didapat dari sumber pertama yaitu pihak BMT itu sendiri. Data sekunder yang digunakan adalah data internal berupa dokumen akuntansi laporan keuangan yang diperoleh dari KJKSBMT Bina Ummat Sjeahtera Yogyakarta.
55
G. Teknik Analisis Data Teknik analisis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan membandingkan kondisi objektif yang terjadi di BMT dengan PSAK. Adapun analisisnya adalah sebagai berikut: 1.
Melakukan wawancara dengan pihak yang berwenang dalam pembiayaan mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dan mengumpulkan data dalam bentuk dokumen pembiayaan mudharabah.
2.
Mengevaluasi
kesesuaian
pelaksanaan
praktik
pembiayaan
mudharabah pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105. 3.
Hasil evaluasi kemudian dibuat kesimpulan apakah sudah seluruh perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah telah sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105.
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian 1. Deskripsi Data Umum a. Sejarah Berdirinya KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Penelitian ini dilakukan di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta Cabang Maguwoharjo. KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera didirikan pada 10 November 1996 di Rembang oleh Bapak Abdullah Yazid dengan modal awal Rp2.000.000,00. Pada tahun pertama didirikan hingga Maret 1998 koperasi ini belum berbadan hukum dan merupakan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Pada 31 Maret 1998 koperasi ini baru memiliki nomor badan hukum dan bernama Koperasi Serba Usaha “Unit Simpan Pinjam”. Selanjutnya pada 1 Juli 2002 merubah anggaran dasar menjadi Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan pada 4 April 2006 merubah anggaran dasar kembali menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang digunakan sampai saat ini. Pada masa awal operasional KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera,
pekerjaan
yang
dilakukan pertama
kali
adalah
segmentasi pasar. Sesuai dengan visi BMT yaitu “Menjadi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Terdepan dalam Pendampingan Usaha Kecil yang Mandiri”, segmen pasar yang menjadi perhatian adalah para pedagang pasar tradisional. Pedagang pasar tradisional
56
57
merupakan kelompok yang rentan praktek hutang melalui rentenir yang memiliki bunga relatif tinggi. BMT menawarkan pinjaman modal dengan menggunakan sistem bagi hasil yang ternyata menarik minat pedagang kecil. Pertumbuhan baik dari segi jumlah anggota dan nominal pembiayaan seiring
waktu semakin
meningkat. Selain memberikan pembiayaan, pengelola BMT memberikan edukasi kepada para anggota pembiayaan untuk sedikit menyisihkan hasil usahanya sebagai simpanan yang digunakan untuk kepentingan yang tidak terduga. Melalui edukasi ini, banyak anggota yang pada mulanya hanya melakukan transaksi pembiayaan pada akhirnya memiliki simpanan. Simpanan yang terkumpul sedikit demi sedikit berpengaruh pada peningkatan aset yang dimiliki KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera. Pada tahun pertama koperasi ini berjalan hanya terdiri dari anggota awal sebanyak 26 anggota dan pengelola sebanyak 3 orang. Pengelola yang hanya terdiri dari 3 orang ini menggunakan metode jemput bola untuk mendapatkan kepercayaan anggota sehingga mereka menyimpan uang di koperasi ini. Setelah berjalan beberapa tahun koperasi ini mendapatkan kepercayaan anggota tanpa harus melakukan metode jemput bola lagi karena telah banyak anggota koperasi yang percaya dan membuat masyarakat lainnya percaya dengan kinerja pengelola koperasi ini sehingga
58
koperasi ini dikembangkan dengan membuka cabang di berbagai wilayah. Pengembangan wilayah diawali pada area Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan yang terakhir adalah Kalimantan. Jumlah kantor cabang yang telah dibuka oleh KJKSBMT Bina Ummat Sejahtera sebanyak 74 kantor cabang. Kantor cabang KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera di Yogyakarta terdiri dari 3 kantor cabang yaitu berlokasi di Maguwoharjo sebagai kantor cabang utama, Prambanan, dan Godean. KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta yang terletak di Maguwoharjo didirikan dengan Badan Hukum Nomor: 10/BH/KPTS/X/2004 tanggal 16 Oktober 2004. b. Visi dan Misi KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Program kerja KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera adalah senantiasa akan tetap konsisten dan berkesinambungan dalam upaya menjadikan KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera sebagai lembaga keuangan alternatif yang sehat dan menjadi kepercayaan serta mendapat dukungan penuh dari anggota, sehingga secara bertahap dapat mewujudkan visi dan misinya. KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera dengan motto “Wahana Kebangkitan Ekonomi Ummat Dari Ummat Untuk Ummat Sejahtera Untuk Semua” memiliki visi “Menjadi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Terdepan dalam Pendampingan Usaha Kecil yang Mandiri”.
59
Misi dari KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera adalah sebagai berikut: 1) Membangun lembaga jasa keuangan mikro syariah yang mampu memberdayakan jaringan ekonomi mikro syariah sehingga menjadikan ummat yang mandiri. 2) Menjadikan lembaga jasa keuangan mikro syariah yang tumbuh dan berkembang melalui kemitraan yang sinergi dengan lembaga syariah lain, sehingga mampu membangun tatanan ekonomi yang penuh kesetaraan dan keadilan. 3) Mengutamakan mobilisasi pendanaan atas dasar ta’awun dari golongan aghniya, untuk disalurkan ke pembiayaan ekonomi kecil dan menengah serta mendorong terwujudnya manajemen zakat, infak, dan shadaqah, guna mempercepat proses menyejahterakan ummat, sehingga terbebas dari dominasi ekonomi ribawi. 4) Mengupayakan peningkatan permodalan sendiri melalui penyertaan modal dari para pendiri, anggota, pengelola, dan segenap potensi ummat, sehingga menjadi lembaga jasa keuangan mikro syariah yang sehat dan tangguh. 5) Mewujudkan
lembaga
yang
mampu
memberdayakan,
membebaskan, dan membangun keadilan ekonomi ummat sehingga menghantarkan ummat Islam sebagai Khoera Ummat.
60
c. Struktur Organisasi KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta merupakan cabang dari koperasi yang ada di Lasem, Rembang. Komando tertinggi KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera adalah Rapat Anggota Tahunan yang membawahi Pengurus. Pengurus berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah dan membawahi General Manager. Manajer Utama (General Manager) membawahi Manajer yang terdiri dari 4 unit yaitu Manajer Pemasaran, Manajer Operasional, Manajer Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan Manajer Diklat dan Litbang. Setiap manajer membawahi kepala bagian
di
bidangnya
masing-masing.
Manajer
Pemasaran
membawahi Kepala Bagian Pembiayaan, Kepala Bagian Simpanan, dan
Kepala
Bagian
Pendampingan.
Manajer
Operasional
membawahi Kepala Bagian Administrasi dan Umum, Kepala Bagian Keuangan, dan Kepala Bagian Informasi dan Teknologi (IT). Manajer SPI membawahi Kepala Bagian Internal Audit dan Kepala Bagian HRD. Manajer Diklat dan Litbang membawahi Kepala Bagian Litbang dan Maal dan Kepala Bagian Pusdiklat. Pengurus sampai dengan Kepala Bagian bertempat di kantor pusat KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera. Kantor cabang dipimpin oleh Manajer Cabang Utama yang membawahi beberapa Manajer Cabang di area tersebut. Jumlah karyawan di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta Cabang Maguwoharjo sebanyak 10
61
orang yang terdiri dari Manajer Cabang Utama, Manajer Cabang, Kasir, Bagian Administrasi dan Bagian Pemasaran. Wewenang dan tanggungjawab pada masing-masing bagian dan sub bagian memiliki porsi yang berbeda, dan setiap keputusan yang dibuat harus dengan sepengetahuan dan persetujuan pimpinan pusat. Untuk bagan struktur organisasi KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera secara lengkap dapat dilihat pada lampiran.
2. Deskripsi Data Khusus Penulis telah melakukan penelitian mengenai analisis perlakuan pada salah satu produk pembiayaan pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta, yaitu akuntansi pembiayaan mudharabah. Produk tersebut merupakan salah satu variabel penelitian. Variabel sebagai dasar untuk menganalisis pembiayaan mudharabah yaitu PSAK No. 59 dan PSAK No. 105. Dari hasil penelitian yang dilakukan di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta diperoleh data sebagai berikut: b.
Mekanisme Pembiayaan Mudharabah Mekanisme pembiayaan mudharabah pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta ini merupakan urutan dalam penyaluran
dana
(pembiayaan)
mudharabah.
Pihak
yang
melakukan pembiayaan mudharabah dinamakan pihak I (Shohibul
62
Maal) dari pihak BMT dan pihak II (Mudharib) dari pihak anggota koperasi yang mengajukan pembiayaan. Mekanisme pembiayaan mudharabah yang ada di KJKSBMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta meliputi proses sebagai berikut: 1) Anggota datang ke KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta untuk mengajukan pembiayaan. 2) Mengisi formulir permohonan pembiayaan mudharabah. 3) Melengkapi data administrasi seperti fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) suami-istri, fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi surat nikah, fotokopi jaminan, dan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 4) Melakukan wawancara untuk penggalian data bagi pihak BMT terkait besarnya pengajuan dana dan penggunaan dana. Data yang diperoleh digunakan untuk menentukan besarnya angsuran, besarnya bagi hasil, dan lamanya jangka waktu pembiayaan. 5) Pengajuan pembiayaan kemudian dibahas oleh manajemen untuk diproses dan dianalisis berdasarkan 5C yaitu: a) Character atau kepribadian anggota yang dimaksud untuk menilai kejujuran anggota agar dikemudian hari tidak menyulitkan proses pelunasan pembiayaan.
63
b) Capacity atau kemampuan anggota untuk membayar angsuran pembiayaan yang diajukan dengan melihat prospek usahanya. c) Capital atau modal usaha yang ada pada BMT sehingga fungsi dari BMT dalam penyediaan modal adalah sebagai pemberi modal tambahan saja karena sebelumnya usaha anggota telah berjalan. d) Collateral atau jaminan anggota yang mudah dicairkan. e) Condition of economy atau prospek usaha anggota. 6) Survei pembiayaan dilakukan dalam rangka silaturahmi dengan calon pembiayaan untuk membandingkan dan menilai data antara hasil wawancara dengan hasil lapangan. 7) Keputusan
pembiayaan
untuk
nominal
dibawah
Rp50.000.000,00 dapat dilakukan langsung oleh kantor cabang sedangkan
pembiayaan
diatas
Rp50.000.000,00
harus
menunggu keputusan dari pusat. Untuk pembiayaan diatas Rp50.000.000,00 dokumen hasil wawancara dan survei dikirimkan dari kantor cabang ke kantor pusat untuk diserahkan ke Kepala Bagian Pembiayaan kemudian dari kantor pusat akan mengirim wakil untuk melakukan kunjungan ke tempat usaha calon pembiayaan. Data yang sudah lengkap kemudian dilaporkan ke komite pusat yaitu kepada manajer pemasaran, manajer utama, dan ketua koperasi.
64
8) Jika
pembiayaan
disetujui
maka
langsung
dilakukan
pembuatan akad dan pencarian dana. 9) Catatan:
usaha yang akan dibiayai harus sudah berjalan
(bukan merupakan usaha baru) dan merupakan usaha yang halal. c.
Pertumbuhan Pembiayaan Mudharabah Nominal pembiayaan mudharabah meningkat dari tahun 2011 sejumlah Rp1.196.700.000,00 dengan anggota sebanyak 593 orang menjadi Rp1.307.480.921,00 dengan anggota sebanyak 441 orang di tahun 2012.
d.
Akad Pembiayaan Mudharabah Akad pembiayaan mudharabah merupakan surat perjanjian antara pihak BMT sebagai pemilik dana dan anggota koperasi sebagai pengelola dana. Akad pembiayaan berisi 17 pasal yang memuat data pelaku pembiayaan mudharabah dan ketentuanketentuan pembiayaan mudharabah. Dalam akad ini tertulis berapa besarnya pembiayaan yang diberikan BMT kepada anggota termasuk cara angsuran pembayaran anggota kepada BMT serta biaya-biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperoleh pinjaman tersebut. Besarnya pembiayaan yang diberikan BMT kepada anggota tidak 100% sesuai dengan permintaan anggota tetapi dilihat dari hasil tinjauan pihak BMT ke usaha yang dimiliki anggota. Besar
65
pembiayaan yang kurang dari Rp50.000.000,00 dapat langsung disetujui oleh Manajer Cabang Utama sedangkan pinjaman yang melebihi Rp50.000.000,00 keputusannya diberikan oleh kantor pusat. Besarnya total setoran setiap mengangsur yang terdiri dari titipan pokok, bagi hasil, dan cadangan risiko ditetapkan di awal perjanjian beserta tanggal setoran awal dan tanggal jatuh tempo. Akad pembiayaan mudharabah selesai apabila anggota telah mengembalikan seluruh sisa pembiayaan serta kewajiban lainnya pada pihak BMT. Apabila selama kewajibannya belum terpenuhi dan anggota berhenti mengangsur maka BMT dapat melakukan penagihan. Jika usaha anggota masih dipandang layak namun tertunda dalam membayar bagi hasilnya maka anggota tetap berkewajiban membayar bagi hasil yang telah disepakati di awal perjanjian. Sebagai salah satu upaya BMT untuk menghindari anggota yang melakukan penyimpangan dana maka anggota wajib memberikan jaminan yang dapat berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun sertifikat tanah. Barang yang dijadikan jaminan tersebut dituliskan rinciannya di dalam akad agar jelas.
66
Tabel 1. Penerapan Syarat dan Rukun pada Praktik Mudharabah No.
Mudharabah
Terpenuhi
Rukun: 1. Terdapat pemilik dana (BMT) dan pengelola dana (anggota) 2. Objek mudharabah berupa modal kerja dan investasi 3. Adanya ijab kabul/ serah terima 4. Adanya nisbah keuntungan Syarat: 1. Pelaku pembiayaan harus cakap hukum 2. Akad dituangkan secara tertulis 3. Modal harus berupa uang 4. Harus diketahui jumlahnya 5. Keuntungan secara jelas diketahui 6. Diperuntukkan bagi kedua belah pihak yaitu BMT dan anggota 7. Bagian keuntungan proporsional harus dijelaskan dalam pernjanjian 8. Kerugian yang mungkin ditanggung pemilik dana tercantum dalam perjanjian Sumber: DSN MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000 e.
Dokumen Tentang Pembiayaan Mudharabah 1) Akad Pembiayaan Mudharabah Akad pembiayaan mudharabah merupakan surat perjanjian antara pihak BMT sebagai pemilik dana dan anggota koperasi sebagai pengelola dana. Akad pembiayaan berisi 17 pasal yang memuat data pelaku pembiayaan mudharabah dan ketentuanketentuan pembiayaan mudharabah. Kedua belah pihak terikat hukum dalam akad pembiayaan mudharabah ini.
67
2) Informasi Keuangan KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta Informasi keuangan BMT ini merupakan salah satu dokumen yang dipublikasikan oleh BMT yang telah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) sebagai salah satu upaya pertanggungjawaban BMT kepada seluruh pihak pengguna informasi keuangan. Informasi keuangan ini berupa neraca, laporan perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan bersih. Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada bagian lampiran. 3) Perangkat Administrasi Pembiayaan Mudharabah Perangkat administrasi yang berkaitan dengan pembiayaan mudharabah pada KJKS-BMT Bina Ummat
Sejahtera
Yogyakarta antara lain yaitu lembar permohonan pembiayaan, lembar pemeriksaan hasil survei usaha, lembar persetujuan pembiayaan, dan rekap angsuran pinjaman. Format lebih lengkap dapat dilihat pada bagian lampiran. 4) Perhitungan Nisbah Pembiayaan Mudharabah Pihak
BMT
memberikan perhitungan
nisbah untuk
pembiayaan mudharabah dengan simulasi transaksi yang angsuran pembayaran pinjamannya dilakukan setiap bulan. Berikut contoh kasus transaksi pembiayaan mudharabah pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta:
68
Pada
tanggal
1
Januari
2012
“Iman”
bersepakat
menandatangani pembiayaan mudharabah dengan KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta. Dana yang dibutuhkan “Iman” sebesar Rp18.000.000,00 yang akan digunakan sebagai modal untuk usaha Penjualan Alat Listrik. Jangka waktu pembiayaan selama 12 bulan. Sesuai kesepakatan, pencairan dana dilakukan pada 15 Januari 2012. Menurut aturan KJKSBMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta, anggota harus mengeluarkan biaya administrasi 2%, simpanan khusus 1%, simpanan wajib Rp1.000,00 per bulan, biaya notaris dan biaya lain yang mungkin timbul dari perjanjian ini. BMT dan “Iman” sepakat menentukan persentasi bagi hasil sebesar 2% per bulan. Dalam contoh berikut cadangan risiko disepakati dibayar Iman sebesar Rp76.000,00 setiap kali mengangsur. Berikut ini perhitungan biaya yang harus dikeluarkan anggota untuk mendapatkan pembiayaan mudharabah: Total biaya yang harus dikeluarkan anggota: Biaya administrasi : 2% x Rp 18.000.000,00
=
Rp
360.000,00
Simpanan khusus :
1% x Rp 18.000.000,00
=
Rp
180.000,00
Simpanan wajib
12 x Rp 1.000,00
=
Rp
12.000,00
:
+ TOTAL
=
Rp
552.000,00
69
Pokok pembiayaan :
Rp 18.000.000,00 : 12
=
Rp 1.500.000,00
Bagi hasil
: 1,8% x Rp 18.000.000,0
=
Rp
324.000
Cadangan risiko
:
Rp
76.000,00 +
Rp 1.900.000,00 Tabel 2. Ilustrasi Jurnal Tanggal
Transaksi
Jurnal KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta
15 Januari Pencairan dana 2012
kepada anggota
Db. Pembiayaan Mudharabah
Rp18.000.000,00
Kr. Kas 15 Januari Pembayaran biaya 2012
administrasi dan
Rp18.000.000,00
Db. Kas
Rp540.000,00
Kr. Pendapatan
simpanan saat
Administrasi
Rp360.000,00
pencairan dana
Kr. Simpanan Khusus
Rp180.000,00
Kr. Simpanan Wajib 17 Januari Pembayaran 2012
angsuran pokok,
Db. Kas
Rp1.000,00 Rp1.900.000,00
Kr. Pembiayaan
bagi hasil, dan
Mudharabah
cadangan risiko
Kr. Pendapatan Bagi
Rp1.500.000,00
Hasil Mudharabah Rp324.000,00 Kr. Cadangan Risiko 17
Pembayaran
Db. Kas
Rp76.000,00
Rp1.901.000,00
Februari
simpanan khusus,
Kr. Simpanan Khusus Rp1.000,00
2012
angsuran pokok,
Kr. Pembiayaan
bagi hasil, dan
Mudharabah
cadangan risiko
Kr. Pendapatan Bagi
Rp1.500.000,00
Hasil Mudharabah Rp324.000,00 Kr. Cadangan Risiko
Rp76.000,00
70
Tanggal
Transaksi
Jurnal KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta
17 Maret 2012
Pembayaran
Db. Kas
Rp1.901.000,00
simpanan khusus,
Kr. Simpanan Khusus Rp1.000,00
angsuran pokok,
Kr. Pembiayaan
bagi hasil, dan
Mudharabah
cadangan risiko
Kr. Pendapatan Bagi
Rp1.500.000,00
Hasil Mudharabah Rp324.000,00 Kr. Cadangan Risiko 17 April 2012
Pembayaran
Db. Kas
Rp76.000,00
Rp1.901.000,00
simpanan khusus,
Kr. Simpanan Khusus Rp1.000,00
angsuran pokok,
Kr. Pembiayaan
bagi hasil, dan
Mudharabah
cadangan risiko
Kr. Pendapatan Bagi
Rp1.500.000,00
Hasil Mudharabah Rp324.000,00 Kr. Cadangan Risiko 17 Mei 2012
Pembayaran
Db. Kas
Rp76.000,00
Rp1.901.000,00
simpanan khusus,
Kr. Simpanan Khusus Rp1.000,00
angsuran pokok,
Kr. Pembiayaan
bagi hasil, dan
Mudharabah
cadangan risiko
Kr. Pendapatan Bagi
Rp1.500.000,00
Hasil Mudharabah Rp324.000,00 Kr. Cadangan Risiko 17 Juni 2012
Pembayaran
Db. Kas
Rp76.000,00
Rp1.901.000,00
simpanan khusus,
Kr. Simpanan Khusus Rp1.000,00
angsuran pokok,
Kr. Pembiayaan
bagi hasil, dan
Mudharabah
cadangan risiko
Kr. Pendapatan Bagi
Rp1.500.000,00
Hasil Mudharabah Rp324.000,00 Kr. Cadangan Risiko
Rp76.000,00
71
Tanggal
Transaksi
Jurnal KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta
17 Juli 2012
Pembayaran
Db. Kas
Rp1.901.000,00
simpanan khusus,
Kr. Simpanan Khusus Rp1.000,00
angsuran pokok,
Kr. Pembiayaan
bagi hasil, dan
Mudharabah
cadangan risiko
Kr. Pendapatan Bagi
Rp1.500.000,00
Hasil Mudharabah Rp324.000,00 Kr. Cadangan Risiko 17
Pembayaran
Db. Kas
Rp76.000,00
Rp1.901.000,00
Agustus
simpanan khusus,
Kr. Simpanan Khusus Rp1.000,00
2012
angsuran pokok,
Kr. Pembiayaan
bagi hasil, dan
Mudharabah
cadangan risiko
Kr. Pendapatan Bagi
Rp1.500.000,00
Hasil Mudharabah Rp324.000,00 Kr. Cadangan Risiko 17
Pembayaran
September simpanan khusus, 2012
angsuran pokok,
Db. Kas
Rp76.000,00
Rp1.901.000,00
Kr. Simpanan Khusus Rp1.000,00 Kr. Pembiayaan
bagi hasil, dan
Mudharabah
cadangan risiko
Kr. Pendapatan Bagi
Rp1.500.000,00
Hasil Mudharabah Rp324.000,00 Kr. Cadangan Risiko 17
Pembayaran
Db. Kas
Rp76.000,00
Rp1.901.000,00
Oktober
simpanan khusus,
Kr. Simpanan Khusus Rp1.000,00
2012
angsuran pokok,
Kr. Pembiayaan
bagi hasil, dan
Mudharabah
cadangan risiko
Kr. Pendapatan Bagi
Rp1.500.000,00
Hasil Mudharabah Rp324.000,00 Kr. Cadangan Risiko
Rp76.000,00
72
Tanggal
Transaksi
Jurnal KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta
17
Pembayaran
November simpanan khusus, 2012
angsuran pokok,
Db. Kas
Rp1.901.000,00
Kr. Simpanan Khusus Rp1.000,00 Kr. Pembiayaan
bagi hasil, dan
Mudharabah
cadangan risiko
Kr. Pendapatan Bagi
Rp1.500.000,00
Hasil Mudharabah Rp324.000,00 Kr. Cadangan Risiko 17
Pembayaran
Db. Kas
Rp76.000,00
Rp1.901.000,00
Desember
simpanan khusus,
Kr. Simpanan Khusus Rp1.000,00
2012
angsuran pokok,
Kr. Pembiayaan
bagi hasil, dan
Mudharabah
cadangan risiko
Kr. Pendapatan Bagi
Rp1.500.000,00
Hasil Mudharabah Rp324.000,00 Kr. Cadangan Risiko
Rp76.000,00
73
Tabel 3. Contoh Perhitungan Angsuran BAITUL MAAL WAT TAMWIL BINA UMMAT SEJAHTERA No. Pembiayaan Anggota ...... Nama Alamat Tanggal Realisasi Jatuh Tempo Jenis Pembiayaan Sektor Besar Pembayaran Titipan Bagi Hasil Cadangan Risiko
: : : : : : : : : :
No.
Tgl. Angsuran
Titipan (Rupiah)
Baki (Rupiah)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
17 Januari 2012 17 Februari 2012 17 Maret 2012 17 April 2012 17 Mei 2012 17 Juni 2012 17 Juli 2012 17 Agustus 2012 17 September 2012 17 Oktober 2012 17 November 2012 17 Desember 2012
1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000
16.500.000 15.000.000 13.500.000 12.000.000 10.500.000 9.000.000 7.500.000 6.000.000 4.500.000 3.000.000 1.500.000 0
Iman Maguwoharjo 15 Januari 2012 15 Januari 2013 Mudharabah Perdagangan Rp 18.000.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 324.000,00 Rp 76.000,00 Bagi Cad. Hasil Risiko Validasi (Rupiah) (Rupiah) 324.000 76.000 324.000 76.000 324.000 76.000 324.000 76.000 324.000 76.000 324.000 76.000 324.000 76.000 324.000 76.000 324.000 76.000 324.000 76.000 324.000 76.000 324.000 76.000
74
B. Analisis Data KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera memiliki 74 kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah yaitu Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Kalimantan yang mana kantor pusat terletak di Kabupaten Rembang (Jawa Tengah). BMT memiliki kegiatan menghimpun dana dari anggota (funding) dalam bentuk simpanan, menyalurkan pembiayaan (financing) kepada anggota, dan memberikan layanan jasa keuangan lainnya. Pembiayaan yang dilakukan KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera adalah pembiayaan produktif (akad mudharabah), pembiayaan konsumtif (akad murabahah), dan pembiayaan untuk kebajikan (akad qardhul hasan). Karakteristik pembiayaan mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera adalah pembiayaan harian, mingguan, bulanan, dan jatuh tempo. Perbedaan antar pembiayaan tersebut adalah angsuran pembayarannya. Jika anggota melakukan pembiayaan harian maka angsuran pokok dan bagi hasilnya dibayarkan setiap hari sampai jangka waktu yang telah disetujui. Angsuran pembayaran dilakukan melalui sistem jemput bola yakni bagian pemasaran BMT melakukan kunjungan ke setiap usaha untuk melakukan penagihan. Mayoritas anggota pembiayaan memiliki tabungan di BMT sehingga angsuran pembiayaan bisa dipotong dari tabungan tersebut. KJKS-BMT
Bina
Ummat
Sejahtera
Yogyakarta
menetapkan
persentase bagi hasil 30:70 yakni 30% untuk pihak BMT dan 70% untuk
75
pihak anggota, namun pada pelaksanannya dapat dilakukan negosiasi sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Usaha yang didanai dengan pembiayaan mudharabah
merupakan usaha
yang sudah berjalan
setidaknya selama tiga bulan. Dari usaha yang sudah berjalan tersebut dapat ditentukan perkiraan besarnya pendapatan yang akan datang. Dari data khusus berupa hasil wawancara dan dokumentasi mengenai perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah maka dapat dianalisis sebagai berikut: 1. Perlakuan
Akuntansi
Mengenai
Pengakuan
Pembiayaan
Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta a. Pengakuan Investasi KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta mengakui dana mudharabah dalam bentuk kas yang disalurkan sebagai pembiayaan mudharabah pada saat dana tersebut diberikan kepada anggota yaitu saat pencairan dana. BMT tidak melayani pembiayaan dalam bentuk aset non kas. Pencairan dana tidak dilakukan bertahap namun cukup sekali setelah akad pembiayaan mudharabah disepakati. Pembayaran angsuran pembiayaan dapat dilakukan secara bertahap maupun jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara BMT dan anggota. Pembayaran angsuran dapat dilakukan secara bertahap dengan sistem harian, mingguan, dan bulanan.
76
b. Pengakuan Kerugian KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta mengakui penurunan nilai investasi sebagai kerugian yang mengurangi saldo pembiayaan mudharabah bila terbukti tidak ada kelalaian atau kesalahan dari pihak anggota. Kerugian dalam hal ini adalah kerugian yang disebabkan karena anggota meninggal atau usaha hancur akibat terkena bencana alam. c. Pengakuan Keuntungan KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta mengakui keuntungan bagi hasil saat anggota menyetorkan pembayaran bagi hasil. Pembayaran dapat dilakukan harian, mingguan, bulanan maupun jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Perhitungan nisbah bagi hasil menggunakan persentase yang ditentukan di awal perjanjian. d. Pengakuan Piutang KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta mengakui pembiayaan mudharabah dan bagi hasil usaha yang belum dibayarkan anggota kepada BMT sebagai piutang. e. Pengakuan Beban KJKS-BMT
Bina
Ummat
Sejahtera
Yogyakarta
tidak
mengakui beban yang terjadi sehubungan dengan mudharabah sebagai pembiayaan mudharabah. Kerugian akibat adanya kelalaian
77
atau kesalahan anggota dalam mengelola dana akan dibebankan kepada anggota dan tidak mengurangi investasi mudharabah.
2. Perlakuan
Akuntansi
Mengenai
Pengukuran
Pembiayaan
Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta mengukur pembiayaan mudharabah sejumlah uang yang dibayarkan BMT kepada anggota pada saat pencairan dana yaitu setelah akad pembiayaan mudharabah disetujui.
3. Perlakuan
Akuntansi
Mengenai
Penyajian
Pembiayaan
Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta menyajikan total pembiayaan mudharabah yang diberikan kepada anggota dalam neraca sesuai dengan nilai yang tercatat. Komponen laporan keuangan KJKSBMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta yang telah dibuat terdiri dari neraca, laporan perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, laporan perubahan kekayaan bersih serta catatan atas laporan keuangan. Laporan perhitungan hasil usaha merupakan laporan keuangan yang setara dengan laporan laba rugi. Laporan yang disajikan KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta merupakan laporan yang telah diringkas dan tidak menyajikan banyak pos. Penjelasan atas pos-pos
78
laporan keuangan disajikan dalam penjelasan atas pos-pos laporan keuangan.
4. Perlakuan
Akuntansi
Mengenai
Pengungkapan
Pembiayaan
Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta mengungkapkan isi kesepakatan utama usaha mudharabah seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, dan aktivitas usaha mudharabah yang tercantum pada akad pembiayaan mudharabah. BMT mengungkapkan kegiatan BMT dalam laporan usaha. Hasil pengawasan Dewan Pengawasan Syariah dicantumkan dalam lampiran laporan keuangan. Dalam lampiran tersebut Dewan Pengawas Syariah mengungkapkan kebijakan akuntansi yang tidak konsisten dengan pinsip syariah yaitu mengenai perhitungan nisbah bagi hasil. BMT mengungkapkan kebijakan akuntansi mengenai metode penyusutan untuk menilai perolehan aset dalam catatan atas laporan
keuangan.
BMT
mengungkapkan
jumlah
pembiayaan
mudharabah pada neraca. Pendapatan dan beban diungkapkan berdasarkan jenis menurut karakteristik transaksi dalam laporan perhitungan hasil usaha.
79
C. Pembahasan 1. Pembahasan
Mengenai
Kesesuaian
Pengakuan
Akuntansi
Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105 Berdasarkan analisis data dapat diketahui bahwa belum seluruh praktik pengakuan akuntansi sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105. Praktik pengakuan akuntansi yang terdiri dari pengakuan investasi, pengakuan kerugian, pengakuan piutang dan pengakuan beban telah sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105. Namun, praktik pengakuan akuntansi pembiayaan mudharabah mengenai pengakuan keuntungan belum sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105. Perhitungan nisbah bagi hasil yang dilakukan KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta belum sesuai dengan prinsip syariah karena seharusnya nisbah bagi hasil diperoleh dari persentase bagi hasil yang dihitung dari keuntungan riil yang didapat anggota. Praktik tersebut sulit dilakukan karena mayoritas usaha yang dimiliki para anggota adalah usaha kecil yang tidak melakukan pembukuan. Penentuan persentase nisbah di awal perjanjian dilakukan sebagai antisipasi karena kekhawatiran pihak BMT apabila anggota tidak jujur dalam melaporkan keuntungan hasil usahanya. Pembahasan pengakuan akuntansi pembiayaan mudharabah selengkapnya dapat dilihat pada tabel 4.
Tabel 4. Perlakuan Akuntansi terhadap Pengakuan Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta PSAK No. 59
PSAK No. 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta Pengakuan Investasi 1. Pengakuan pembiayaan
1. Dana mudharabah yang
1. Pembiayaan mudharabah
mudharabah adalah sebagai
disalurkan oleh pemilik dana
diakui saat pencairan dana
berikut:
diakui sebagai investasi
(pembayaran kas) dari
a. Pembiayaan mudharabah
mudharabah pada saat
BMT kepada anggota.
diakui pada saat pemba-
pembayaran kas atau
BMT tidak melakukan
yaran kas atau penyera-
penyerahan aset non kas
pembiayaan dengan aset
han aktiva non kas kepa-
kepada pengelola dana.
non-kas. BMT
da pengelola dana.
(Paragraf 12)
memberikan pembiayaan
b. Pembiayaan mudharabah
2. Usaha mudharabah dianggap
dalam bentuk tunai pada
yang diberikan secara
mulai berjalan sejak dana
saat pencairan dan tidak
bertahap diakui pada
atau modal usaha
memberikan secara
setiap tahap pembayaran
mudharabah diterima oleh
bertahap.
atau penyerahan.
pengelola dana.
(Paragraf 14) 2. Setiap pembayaran kembali
(Paragraf 16)
Sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105.
2. Setiap pembayaran angsuran pembiayaan anggota kepada BMT
80
PSAK No. 59
PSAK No. 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta atas pembiayaan
mengurangi saldo pokok
mudharabah oleh pengelola
pinjaman pembiayaan
dana mengurangi
BMT.
pembiayaan mudharabah. (Paragraf 16) 3. Apabila pembiayaan diberikan dalam bentuk non kas maka kegiatan usaha mudharabah dianggap berjalan sejak barang tersebut diterima oleh pengelola dana dalam kondisi siap dipergunakan sesuai dengan ketentuan dalam akad. (Paragraf 18)
81
PSAK No. 59
PSAK No. 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta Pengakuan Kerugian 1. Apabila sebagian
1. Jika nilai investasi
1. Hilangnya pembiayaan
pembiayaan mudharabah
mudharabah turun sebelum
mudharabah akibat
hilang sebelum dimulainya
usaha dimulai disebabkan
kelalaian atau kesalahan
usaha karena adanya
rusak, hilang atau faktor lain
pengelola maka kerugian
kerusakan atau sebab lainnya
yang bukan kelalaian atau
ditanggung pengelola.
tanpa adanya kelalaian atau
kesalahan pihak pengelola
kesalahan pihak pengelola
dana, maka penurunan nilai
tanpa adanya kelalaian
dana, maka rugi tersebut
tersebut diakui sebagai
atau kesalahan pengelola
mengurangi saldo
kerugian dan mengurangi
maka kerugian tersebut
pembiayaan mudharabah
saldo investasi mudharabah.
diperhitungkan sebagai
dan diakui sebagai kerugian
(Paragraf 14).
pembebasan pembayaran
bank. (Paragraf 17) 2. Apabila sebagian
2. Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah
Sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105.
2. Hilangnya pembiayaan
bagi hasil dan diakui sebagai kerugian BMT.
pembiayaan mudharabah
dimulainya usaha tanpa
3. Kerugian pembiayaan
hilang setelah dimulainya
adanya kelalaian atau
mudharabah sebelum
usaha tanpa adanya kelalaian
kesalahan pengelola dana,
masanya berakhir diakui
82
PSAK No. 59
PSAK No. 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta atau kesalahan pengelola
maka kerugian tersebut
sebagai pengurang
dana maka kerugian tersebut
diperhitungkan pada saat
pembiayaan mudharabah.
diperhitungkan pada saat
bagi hasil. (Paragraf 15)
bagi hasil. (Paragraf 19) 3. Apabila pembiayaan
3. Dalam investasi mudharabah yang diberikan dalam aset
diberikan dalam bentuk non-
non-kas dan aset non-kas
kas dan barang tersebut
tersebut mengalami
mengalami penurunan nilai
penurunan nilai pada saat
pada saat atau setelah barang
atau setelah barang
dipergunakan secara efektif
dipergunakan secara efektif
dalam kegiatan usaha maka
dalam kegiatan usaha
kerugian tersebut tidak
mudharabah, maka kerugian
langsung mengurangi jumlah
tersebut tidak langsung
pembiayaan namun
mengurangi jumlah
diperhitungkan pada saat
investasi, namun
pembagian bagi hasil.
diperhitungkan pada saat
(Paragraf 20)
bagi hasil.
83
PSAK No. 59
PSAK No. 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta 4. Kelalaian atas kesalahan pengelola dana, antara lain,
(Paragraf 17) 4. Kelalaian atas kesalahan
ditunjukkan oleh:
pengelola dana antara lain
a. Tidak dipenuhinya
ditunjukkan oleh:
persyaratan yang ditentukan di dalam akad; b. Tidak terdapat kondisi di
a. Persyaratan yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi;
luar kemampuan (force
b. Tidak terdapat kondisi di
majeur) yang lazim dan/
luar kemampuan (force
atau yang telah ditentukan
majeur) yang lazim dan/
di dalam ajad; atau
atau yang telah ditentukan
c. Hasil putusan dari badan arbitrase atau pengadilan. (Paragraf 21) 5. Rugi pembiayaan mudharabah yang diakibatkan penghentian
dalam akad; atau c. Hasil keputusan dari institusi yang berwenang. (Paragraf 18) 5. Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad
84
PSAK No. 59
PSAK No. 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta mudharabah sebelum masa
mudharabah berakhir diakui
akad berakhir diakui sebagai
sebagai kerugian dan
pengurang pembiayaan
dibentuk penyisihan
mudharabah.
kerugian investasi. Pada saat
(Paragraf 26)
akad mudharabah berakhir, selisih antara: f. Investasi mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian investasi; dan g. Pengembalian investasi mudharabah; diakui sebagai keuntungan atau kerugian. (Paragraf 21).
85
PSAK No. 59
PSAK No. 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta Pengakuan Keuntungan 1. Apabila pembiayaan
1. Jika investasi mudharabah
1. Pembayaran bagi hasil
Belum sesuai dengan PSAK
mudharabah melewati satu
melebihi satu periode
dilakukan pada setiap
No. 59 dan PSAK No. 105.
periode pelaporan:
pelaporan, penghasilan usaha
pembayaran angsuran
Pengakuan penghasilan
a. laba pembiayaan
diakui dalam periode
pokok. Periode
usaha seharusnya diketahui
mudharabah diakui dalam
terjadinya hak bagi hasil
pembayarannya telah
dari laporan bagi hasil
periode terjadinya hak
sesuai nisbah yang
disetujui di awal perjanjian. anggota, bukan dihitung
bagi hasil sesuai nisbah
disepakati.
yang disepakati; dan
(Paragraf 20).
b. rugi yang terjadi diakui
2. Pengakuan penghasilan
2. Pengakuan penghasilan usaha diakui dari persentase untuk
dalam periode terjadinya
usaha mudharabah dalam
menentukan perkiraan
rugi tersebut dan
praktik dapat diketahui
pendapatan penghasilan
mengurangi saldo
berdasarkan laporan bagi
karena mayoritas pengelola
pembiayaan mudharabah.
hasil atas realisasi
dana adalah pedagang kecil
penghasilan usaha dari
yang tidak membuat
pengelola dana. Tidak
pembukuan.
(Paragraf 23) 2. Pengakuan laba atau rugi mudharabah dalam praktik
menggunakan persentase.
diperkenankan mengakui
86
PSAK No. 59
PSAK No. 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta dapat diketahui berdasarkan
pendapatan dari proyeksi
laporan bagi hasil dari
hasil usaha.
pengelola dana yang
(Paragraf 22)
diterima oleh Bank. (Paragraf 24)
3. Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan
3. Bagi hasil mudharabah
berdasarkan prinsip bagi
dapat dilakukan dengan
hasil atau bagi laba. Jika
menggunakan dua metode,
berdasarkan prinsip bagi
yaitu bagi laba (profit
hasil, maka dasar pembagian
sharing) atau bagi
hasil usaha adalah laba bruto
pendapatan (revenue
(gross profit) bukan total
sharing). Bagi laba dihitung
pendapatan usaha (omset).
dari pendapatan setelah
Bila berdasarkan prinsip bagi
dikurangi beban yang
laba, dasar pembagian
berkaitan dengan
adalah laba neto (net profit)
pengelolaan dana
yaitu laba bruto dikurangi
mudharabah. Sedangkan
beban yang berkaitan dengan
87
PSAK No. 59
PSAK No. 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta bagi pendapatan dihitung
pengelolaan dana
dari total pendapatan
mudharabah.
pengelolaan mudharabah.
(Paragraf 11)
(Paragraf 25)
88
PSAK No. 59
PSAK No. 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta Pengakuan Piutang 1. Apabila mudhabarah
1. Jika akad mudharabah
1. Pembiayaan mudharabah
berakhir sebelum jatuh
berakhir sebelum atau saat
yang belum dibayar oleh
tempo dan pembiayaan
akad jatuh tempo dan belum
pengelola dana akan diakui
mudharabah belum dibayar
dibayar oleh pengelola dana,
BMT sebagai piutang.
oleh pengelola dana, maka
maka investasi mudharabah
2. Bagian hasil usaha yang
pembiayaan mudharabah
diakui sebagai piutang.
belum dibayar oleh
diakui sebagai piutang jatuh
(Paragraf 19)
pengelola dana akan diakui
tempo. (Paragraf 22) 2. Bagian laba bank yang tidak
2. Bagian hasil usaha yang
Sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105.
BMT sebagai piutang.
belum dibayar oleh
dibayarkan oleh pengelola
pengelola dana diakui
dana pada saat mudharabah
sebagai piutang.
selesai atau dihentikan
(Paragraf 24)
sebelum masanya berakhir diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada pengelola dana. (Paragraf 28)
89
PSAK No. 59
PSAK No. 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta Pengakuan Beban 1. Beban yang terjadi
Kerugian akibat kelalaian atau
1. Beban yang terjadi
sehubungan dengan
kesalahan pengelola dana
sehubungan dengan
mudhabarah tidak dapat
dibebankan pada pengelola
mudharabah tidak diakui
diakui sebagai pembiayaan
dana dan tidak mengurangi
sebagai pembiayaan
mudharabah kecuali telah
investasi mudharabah.
mudharabah.
disepakati bersama.
(Paragraf 23)
(Paragraf 15) 2. Rugi pengelolahan yang
Sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105.
2. Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada
timbul akibat kelalaian atau
pengelola dana dan tidak
kesalahan pengelola dana
mengurangi investasi
dibebankan pada pengelola
mudharabah.
dana. (Paragraf 27)
90
91
2. Pembahasan
Mengenai
Kesesuaian
Pengukuran
Akuntansi
Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105 Berdasarkan analisis data dapat diketahui bahwa praktik pengukuran akuntansi telah sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105. Pembahasan pengukuran akuntansi pembiayaan mudharabah selengkapnya dapat dilihat pada tabel 5.
\
Tabel 5. Perlakuan Akuntansi terhadap Pengukuran Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta Pengukuran pembiayaan
Pengukuran
investasi Pembiayaan mudharabah
mudharabah adalah sebagai
mudharabah adalah sebagai diukur sejumlah uang yang
berikut:
berikut:
dibayarkan BMT pada saat
1. Pembiayaan mudharabah
1. Investasi mudharabah
pencairan dana. BMT tidak
dalam bentuk kas diukur
dalam bentuk kas diukur
melayani pembiayaan dalam
sejumlah uang yang
sebesar jumlah yang
bentuk investasi aset non-kas.
diberikan bank pada saat
dibayarkan;
pembayaran; 2. Pembiayaan mudharabah
Sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105.
2. Investasi mudharabah dalam bentuk aset non kas
dalam bentuk aktiva non
diukur sebesar nilai wajar
kas diukur sebesar nilai
aset non-kas pada saat
wajar aktiva non kas pada
penyerahan:
saat penyerahan dan selisih
a. Jika nilai wajar lebih
antara nilai wajar dan nilai
tinggi daripada nilai
buku aktiva non-kas diakui
tercatatnya diakui,
sebagai keuntungan atau
maka selisihnya diakui
92
PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta kerugian bank. (Paragraf
sebagai keuntungan
15)
tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah. b. Jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya maka selisihnya diakui sebagai kerugian. (Paragraf 13)
93
94
3. Pembahasan
Mengenai
Kesesuaian
Penyajian
Akuntansi
Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105 Komponen laporan keuangan KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta yang telah dibuat terdiri dari neraca, laporan perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, laporan perubahan kekayaan bersih serta catatan atas laporan keuangan. KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta tidak menyajikan komponen laporan keuangan berikut yaitu laporan perubahan dana investasi terikat; laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah (ZIS); serta laporan sumber penggunaan dana qardhul hasan. BMT tidak menyajikan ketiga komponen keuangan tersebut karena tidak melakukan transaksi yang berkaitan. BMT tidak memiliki investasi tidak terikat, sehingga tidak membuat laporan perubahan dana investasi terikat. Laporan sumber dan penggunaan dana ZIS serta qardhul hasan merupakan kewenangan dari KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera pusat yang terletak di Rembang karena zakat, infak, shadaqah, dan qardhul hasan dikelola seluruhnya oleh kantor pusat. KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta hanya menghimpun dana yang kemudian disetor ke kantor pusat untuk selanjutnya dikelola kantor pusat. KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta menyajikan dana tersebut dalam pos baitul maal dalam
95
neraca. Dana tersebut bersifat sukarela sehingga belum tentu setiap tahun setiap kantor cabang menyetor dana maal ke kantor pusat. KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta menyajikan laporan perhitungan hasil usaha (setara dengan laporan laba rugi) yang terdiri dari pos pendapatan, beban usaha, hasil usaha kotor, taksiran beban pajak, dan sisa hasil usaha. Penjelasan rinci pos pendapatan dan beban dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan. Taksiran beban pajak dihitung dari hasil usaha kotor yang diperoleh dari pendapatan dikurangi beban usaha. Sisa hasil usaha diperoleh setelah mengurangkan hasil usaha kotor dengan taksiran beban pajak. Berdasarkan analisis data dapat diketahui bahwa praktik penyajian akuntansi telah sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105. Pembahasan penyajian akuntansi pembiayaan mudharabah selengkapnya dapat dilihat pada tabel 6.
Tabel 6. Perlakuan Akuntansi terhadap Penyajian Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta 1. Laporan keuangan bank
1. Pemilik dana menyajikan
1. Pemilik dana menyajikan
syariah yang lengkap
investasi mudharabah
investasi mudharabah
terdiri atas komponen-
dalam laporan keuangan
sebesar nilai tercatat.
komponen berikut:
sebesar nilai tercatat.
a. Neraca
(Paragraf 36).
BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta
c. Laporan arus kas
terdiri dari:
d. Laporan perubahan
a. Neraca
e. Laporan perubahan dana investasi terikat f. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah g. Laporan sumber dan
dan PSAK No. 105.
2. Laporan keuangan KJKS-
b. Laporan laba rugi
ekuitas
Sesuai dengan PSAK No. 59
b. Laporan perhitungan hasil usaha c. Laporan Arus Kas d. Laporan Perubahan Kekayaan Bersih e. Catatan atas laporan keuangan
penggunaan dana
96
PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta qardhul hasan h. Catatan atas laporan keuangan. (Paragraf 152) 2. Unsur-unsur neraca
3. Unsur neraca meliputi aset (terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, dan aset tetap), kewajiban (terdiri dari kewajiban
meliputi aktiva, kewajiban,
lancar dan kewajiban
investasi tidak terikat, dan
jangka panjang), dan
ekuitas.
kekayaan bersih.
(Paragraf 153) 3. Penyajian aktiva pada neraca atau pengungkapan
4. Penyajian dalam neraca pada pos aset mencakup: a. Aset Lancar yang
pada catatan atas laporan
terdiri dari
keuangan atas aktiva yang
1) Kas dan Setara
dibiayai oleh bank sendiri
Kas
dan aktiva yang dibiayai
2) Piutang
oleh bank bersama pemilik
3) Penyusutan Piutang
dana investasi tidak terikat,
Tak Tertagih
97
PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta dilakukan secara terpisah.
4) Beban Dibayar Di
Dengan memperhatikan
Muka
ketentuan dalam PSAK
b. Investasi Jangka
lainnya, penyajian dalam neraca mencakup, tapi
Panjang c. Aset Tetap yang terdiri
tidak terbatas pada pos-pos
dari:
aktiva berikut:
1) Bangunan
Kas;
2) Kendaraan
Penempatan pada Bank
3) Peralatan
Indonesia;
5. Penyajian dalam neraca
Giro pada bank lain;
pada pos kewajiban dan
Efek-efek;
kekayaan bersih
Piutang:
mencakup:
piutang murabahah;
a. Kewajiban Lancar yang
piutang salam;
terdiri dari:
piutang istishna;
1) Simpanan
piutang pendapatan
Mudharabah
98
PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta ijarah;
2) Simpanan Wadi’ah
Pembiayaan mudharabah;
3) Dana-Dana
Pembiayaan musyarakah;
4) Beban yang Masih
Persediaan (aktiva yang dibeli untuk dijual kembali kepada klien); Aktiva yang diperoleh untuk ijarah; Aktiva istishna dalam
Harus Dibayar 5) Kewajiban Jangka Panjang b. Kekayaan Bersih yang terdiri dari: 1) Simpanan Pokok
penyelesaian (setelah
2) Simpanan Wajib
dikurangi istishna);
3) Simpanan Khusus
Penyertaan;
4) Donasi/ Hibah
Investasi lain;
5) Cadangan
Aktiva tetap dan akuntansi
6) SHU Tahun
penyusutan; dan Aktiva lain. (Paragraf 154)
Berjalan 6. Penyajian dalam laporan perhitungan hasil usaha
99
PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta 4. Dengan memperhatikan
pada pos pendapatan
ketentuan dalam PSAK
mencakup:
lainnya, penyajian pada
a. Pendapatan Bagi Hasil
neraca atau pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan mencakup, tetapi
Mudharabah b. Pendapatan Administrasi
tidak terbatas pada pos-pos
Penyajian dalam laporan
kewajiban, investasi tidak
perhitungan hasil usaha
terikat, dan ekuitas berikut:
pada pos beban usaha
Kewajiban
mencakup:
Kewajiban segera;
a. Beban Bagi Hasil
Simpanan:
Simpanan
giro wadiah;
b. Beban Pembiayaan
tabungan wadiah;
c. Beban Pemeliharaan
Simpanan bank lain:
dan Perbaikan
giro wadiah;
d. Beban Bensin dan
tabungan wadiah;
Servis
100
PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta Kewajiban lain:
e. Beban Retribusi
hutang salam;
f. Beban Gaji
hutang istishna;
g. Beban Alat Tulis dan
Kewajiban kepada bank lain;
Kantor h. Beban Telepon
Pembiayaan yang diterima;
i. Beban Surat Kabar
Keuntungan yang sudah
j. Beban Listrik
diumumkan tetapi belum
k. Beban Air
dibagikan;
l. Beban Photo Copy
Hutang pajak; Hutang lainnya; dan Pinjaman subordinasi. Investasi Tidak Terikat Investasi tidak terikat dari bukan bank: tabungan mudharabah deposito mudharabah;
m. Beban Rumah Tangga Kantor n. Beban Penyusutan Bangunan o. Beban Penyusutan Kendaraan p. Beban Penyusutan Peralatan
101
PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta Investasi tidak terikat dari bank:
q. Beban Biaya Dibayar Dimuka
tabungan mudharabah
r. Beban Penyisihan PTT
deposito mudharabah.
s. Beban Lain-lain.
Ekuitas
7. Laporan arus kas sudah
Modal disetor;
diklasifikasikan menjadi
Tambahan modal disetor;
tiga kelompok yatu arus
dan
kas dari aktivitas operasi,
Saldo laba (rugi).
arus kas dari investasi, dan
(Paragraf 155)
arus kas dari pendanaan.
5. Dengan memperhatikan
8. Komponen ekuitas pada
ketentuan dalam PSAK
laporan perubahan
lainnya, penyajian dalam
kekayaan bersih mencakup
laporan laba rugi
saldo akumulasi masing-
mencakup, tetapi tidak
masing simpanan,
terbatas pada pos-pos
cadangan, dan SHU (Sisa
pendapatan dan beban
Hasil Usaha) tahun
102
PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta berikut:
berjalan.
Pendapatan operasi utama: Pendapatan
dari
jual
beli: pendapatan
marjin
murabahah; pendapatan
bersih
salam paralel; pendapatan bersih istishna paralel; Pendapatan dari sewa: pendapatan
bersih
ijarah; Pendapatan dari bagi hasil: pendapatan hasil
bagi mudhara-
103
PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta bah; pendapatan bagi hasil musyarakah; Pendapatan operasi utama lainnya; Hak pihak ketiga atas bagi hasil
investasi
tidak
terikat; Pendapatan operasi lainnya; Beban operasi lainnya; Pendapatan non-operasi; Beban non-operasi; Zakat; dan Pajak. (Paragraf 162)
104
PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta 6. Laporan arus kas disajikan sesuai dengan PSAK No. 2: Laporan Arus Kas dan PSAK No. 31: Akuntasi Perbankan. (Paragraf 163) 7. Laporan perubahan ekuitas disajikan sesuai dengan PSAK No.1: Penyajian Laporan Keuangan. (Paragraf 164)
105
106
4. Pembahasan Mengenai Kesesuaian Pengungkapan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105 KJKS-BMT
Bina
Ummat
Sejahtera
Yogyakarta
telah
mengungkapkan isi kesepakatan utama usaha mudharabah seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, dan aktivitas usaha mudharabah dalam akad mudharabah. KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta sebagai tidak
menyajikan laporan distribusi
bagi
hasil
yang
mengungkapkan kisaran persentase bagi hasil dari masing-masing jenis dana investasi tidak terikat dan simpanan lainnya. Laporan distribusi bagi hasil merupakan kewenangan pusat dan dikelola oleh pusat. KJKSBMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta
mengungkapkan dana
investasi tidak terikat beserta keuntungan bagi hasilnya dalam catatan atas laporan keuangan menurut masing-masing transaksi. Catatan atas laporan keuangan yang dibuat oleh KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta mengungkapkan gambaran umum mengenai profil BMT dan kebijakan akuntansi yang dipakai. Kebijakan akuntansi tersebut antara lain terdiri dari metode penyusutan aset tetap, metode perhitungan sisa hasil usaha, penjelasan atas pos-pos laporan keuangan serta analisa dan perhitungan rasio nilai rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas.
107
Berdasarkan analisis data dapat diketahui bahwa praktik pengungkapan akuntansi belum seluruhnya sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105. Ketidaksesuaian tersebut yaitu tidak adanya pengungkapan
penyisihan
kerugian
investasi
mudharabah
dan
pengungkapan kerugian akibat penurunan nilai aktiva mudharabah. Pembahasan
pengungkapan
akuntansi
selengkapnya dapat dilihat pada tabel 7.
pembiayaan
mudharabah
Tabel 7. Perlakuan Akuntansi terhadap Pengungkapan Pembiayaan Mudharabah di KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta 1. Laporan keuangan bank
1. Pemilik dana
1. Isi kesepakatan utama
Belum seluruh pengungkapan
syariah mengungkapkan
mengungkapkan hal-hal
usaha mudharabah seperti
sesuai dengan PSAK No. 59
informasi umum mengenai
terkait transaksi
porsi dana, pembagian
dan PSAK No. 105. Masih
bank sebagaimana diatur
mudharabah, tetapi tidak
hasil usaha, dan aktivitas
terdapat
dalam ketentuan yang
terbatas, pada: (Paragraf
usaha mudharabah
praktik di KJKS-BMT Bina
berlaku umum, dengan
38)
tercantum pada akad
Ummat Sejahtera Yogyakarta
pengungkapan tambahan
a. isi kesepakatan utama
pembiayaan mudharabah.
dengan PSAK No. 59 dan
yang mencakup, tetapi
usaha mudharabah,
tidak terbatas pada:
seperti porsi dana,
mengungkapkan kegiatan
sesuaian tersebut antara lain:
a. Karakteristik kegiatan
pembagian hasil usaha,
BMT dan hasil
1. Laporan keuangan BMT
bank syariah dan jasa
aktivitas usaha
pengawasan Dewan
tidak mengungkapkan
utama yang disediakan;
mudharabah, dan lain-
Pengawas Syariah.
penyisihan kerugian
b. Peranan, sifat, tugas, dan kewenangan Dewan
lain; b. rincian jumlah investasi
2. Laporan keuangan BMT
3. Laporan keuangan BMT
PSAK
ketidaksesuaian
No.
105.
Ketidak-
investasi mudharabah.
mengungkapkan kebijakan
2. Laporan keuangan BMT
Pengawas Syariah dalam
mudharabah
akuntansi yang digunakan,
tidak mengungkapkan
mengawasi kegiatan
berdasarkan jenisnya;
salah satunya yaitu metode
besarnya kerugian atas
108
PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta bank syariah
c. penyisihan kerugian
penyusutan. BMT
penurunan nilai aktiva mudharabah.
berdasarkan ketentuan
investasi mudharabah
menggunakan metode
hukum dan praktik;
selama periode berjalan;
penyusutan garis lurus
dan
untuk menentukan nilai
c. Tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah untuk
d. pengungkapan yang
perolehan aset tetapnya.
mengawasi kegiatan bank
diperlukan sesuai PSAK
dan induk perusahaan
101: Penyajian Laporan
mengungkapkan kebijakan
(holding company); dan
Keuangan Syariah.
akuntansi yang tidak
d. Tanggung jawab bank
4. Laporan keuangan BMT
konsisten dengan prinsip
terhadap pengelolaan
syariah yaitu mengenai
zakat.
nisbah bagi hasil yang
(Paragraf 183) 2. Laporan keuangan bank
seharusnya ditentukan dari laporan keuangan
syariah mengungkapkan
pengelola dana dan bukan
kebijakan akuntansi yang
ditetapkan di awal akad.
digunakan dalam penyusunan laporan
5. Laporan keuangan BMT mengungkapkan jumlah
109
PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta keuangan yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada
pembiayaan mudharabah. 6. Laporan keuangan BMT
kebijakan akuntansi:
mengungkapkan
a. Mengenai pemilihan
pendapatan dan beban
metode akuntansi di
berdasarkan jenis menurut
antara beberapa
karakteristik transaksi.
alternatif metode akuntansi yang diperbolehkan dalam setiap jenis transaksi. b. Yang tidak konsisten dengan konsep akuntansi keuangan bank syariah, jika ada; c. Mengenai pengakuan pendapatan, beban, keuntungan, dan
110
PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta kerugian dalam setiap transaksi; d. Mengenai pengakuan dan penentuan penyisihan kerugian dan penghapusan aktiva produktif bank syariah; e. Konsolidasi
laporan
keuangan, jika ada. (Paragraf 184) 3. Laporan keuangan bank syariah mengungkapkan pendapatan atau beban yang dilarang oleh syariah, jika ada, mengenai: a. Jumlah dan sifat pendapatan yang
111
PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta diperoleh dari sumber atau cara yang tidak diperkenankan oleh syariah; b. Jumlah dan sifat pengeluaran yang tidak sesuai dengan syariah; dan c. Rencana penggunaan pendapatan non halal sesuai dengan arahan Dewan Pengawas Syariah. (Paragraf 185) 4. Pengungkapan pembiayaan mudharabah mencakup, tetapi tidak
112
PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta terbatas pada: a. Jumlah pembiayaan mudharabah kas dan non kas; b. Kerugian atas penurunan nilai aktiva mudharabah, apabila ada; dan c. Persentase kepemilikan dana pada investasi tidak terikat yang signifikan berdasarkan kepemilikan perorangan dan/ atau badan hukum. (Paragraf 188) 5. Pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian
113
PSAK 59
PSAK 105
KJKS-BMT Bina Ummat
Penjelasan Kesesuaian
Sejahtera Yogyakarta harus diungkapkan berdasarkan jenis menurut karakteristik transaksi. (Paragraf 196)
114
115
D. Keterbatasan Penelitian Penelitian ini terbatas pada subjek penelitian yaitu KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta. BMT tersebut merupakan kantor cabang yang beberapa kewenangan pentingnya dilaksanakan oleh kantor pusat yang berada di Rembang sehingga penelitian ini terbatas pada transaksi yang ada di kantor cabang. Beberapa laporan keuangan seperti Laporan Sumber dan Penggunaan Dana ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) dan Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardhul Hasan tidak dibuat oleh kantor cabang karena pengelolaannya dilakukan oleh kantor pusat.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis data yang diperoleh dari KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dan pembahasan yang dilakukan oleh peneliti, dapat disimpulkan bahwa: 1.
Perlakuan akuntansi yang diterapkan KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta mengenai pengakuaan akuntansi terhadap pembiayaan mudharabah yang terdiri dari pengakuan investasi, pengakuan kerugian, pengakuan piutang, dan pengakuan beban telah sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105. Namun, praktik pengakuan akuntansi pembiayaan mudharabah mengenai pengakuan keuntungan belum sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105 karena pengakuan keuntungan dihitung bukan dari laporan keuangan namun atas hasil proyeksi.
2.
Perlakuan akuntansi yang diterapkan KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta mengenai pengukuran akuntansi terhadap pembiayaan mudharabah telah sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105.
3.
Perlakuan akuntansi yang diterapkan KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta mengenai penyajian akuntansi terhadap pembiayaan mudharabah telah sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105.
116
117
4.
Perlakuan akuntansi yang diterapkan KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta mengenai pengungkapan akuntansi terhadap pembiayaan mudharabah belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105. Ketidaksesuaian tersebut yaitu tidak adanya pengungkapan penyisihan kerugian investasi mudharabah dan pengungkapan kerugian akibat penurunan nilai aktiva mudharabah.
B. Saran Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis dapat memberikan saran baik bagi manajemen KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta terkait dan bagi peneliti selanjutnya antara lain: 1. Bagi KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta diharapkan untuk terus mampu mengikuti perkembangan peraturan perbankan syariah
terutama
mengenai
pembiayaan
mudharabah
terkait
perhitungan nisbah bagi hasil sehingga dapat sesuai dengan prinsip syariah. 2. Bagi KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta diharapkan dapat memperbaiki format laporan keuangan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KJKS-BMT Bina Ummat
Sejahtera
Yogyakarta perlu mengungkapkan penyisihan kerugian investasi mudharabah dan besarnya kerugian akibat penurunan nilai aktiva mudharabah dalam laporan keuangannya.
118
3. KJKS-BMT
Bina
Ummat
Sejahtera
Yogyakarta
diharapkan
meningkatkan kompetensi karyawan mengenai akuntansi syariah dan tidak bergantung sepenuhnya pada sistem akuntansi terkomputerisasi yang telah digunakan. 4. KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta diharapkan dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan calon anggota pembiayaan mudharabah khususnya mengenai pembiayaan berbasis bagi hasil yang perhitungannya memerlukan laporan keuangan dari anggota pembiayaan mudharabah. 5. Bagi peneliti selanjutnya sebaiknya memperluas objek penelitian, tidak hanya terbatas pada kantor cabang saja.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Ghofur Anshori. (2007). Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Andri Soemitro. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana. Ariani Kusumasari. (2011). “Analisis Pembiayaan Musyarakah berdasarkan PSAK No. 59 dan PSAK No. 106 pada BMT Beringharjo Cabang Malioboro”. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta. Bank Indonesia. (2011). “Outlook Perbankan Syariah 2011”. Diambil dari: (http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Publikasi+Lain/Publikasi+Lainnya /outlookperbankansyariah_2011.htm, pada tanggal 2 November 2012. E-Library Universitas Brawijaya. (2011). “Skripsi oleh Dito Hendara: Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) pada Produk Tabungan Mudharabah Mutlaqah di Bank Syariah”. Diambil dari: http://elibrary.ub.ac.id/handle/123456789/29298, pada tanggal 30 November 2012. Fitra Ananda. (2011). “Analisis Perkembangan Usaha Mikro dan Kecil Setelah Memperoleh Pembiayaan Mudharabah dari BMT At-Taqwa Halmahera di Kota Semarang”. Skripsi. Semarang. Universitas Diponegoro. Heri Sudarsono. (2003). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonosia Kampus Ekonomi UII. Ikatan Akuntan Indonesia. (2009). Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat. Isral Sani. (2011). “Pelaksanaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (Mudharabah) pada BMT Agam Madani Nagari Sungai Pua Kabupaten Agam”. Skripsi. Padang: Universitas Andalas. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia. (2012). “Kompetensi Koperasi: Pengelola Koperasi Syariah Akan Disertifikasi”. Diambil dari: http://www.depkop.go.id/index. php?option=com_content &view=article&id=828:kompetensi-koperasi-pengelola-koperasi-syariahakan-disertifikasi&catid=50:bind-berita&Itemid=97, pada tanggal 30 November 2012. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia. (2012). “Permeneg KUKM 2007 35 2 Pedoman SOM KJKS UJKS Koperasi”. Diambil dari: http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phoca
119
120
download&view=file&id=230:permeneg-kukm-2007-35-2-pedoman-som-kjksujks-koperasi&Itemid=93&start=30 , diakses pada tanggal 30 November 2012. Majelis Ulama Indonesia. (2010). “Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)”. Diambil dari: http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id= 155:fatwa-dsn-mui-no-no-07dsn-muiiv2000-tentang-pembiayaanmudharabah-qiradh-&catid=57:fatwa-dsn-mui, pada tanggal 30 November 2012. Muhammad. (2005). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Akademi Manajemen Perusahaan YKPN. Nesya Larasati. (2011). “Penerapan PAPSI tahun 2009 dan PSAK No 105 dalam Pembiayaan Mudharabah pada Bank Syariah (Studi Kasus pada Bank BPD DIY Cabang Syariah)”. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta. Noorlia Dharmawati. (2011). “Penerapan Bagi Hasil Untuk Deposito Mudharabah dengan Pedoman PAPSI 2003, PSAK 59, dan PSAK 105 pada BPR Syariah Margirizki Bahagia Yogyakarta”. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil Indonesia. (2011). “Pengertian Visi dan Misi BMT”. Diambil dari: http://pinbuk.org/index.php/sekilas-bmt/pengertianvisi-dan-misi-bmt, pada tanggal 8 November 2012. Radar Jogja. (2011). “Tugas BMT, Memotong Laju Rentenir”. Diambil dari: http://www.radarjogja.co.id/ekonomi-bisnis/12-ekonomi-bisnis/21347tugas-bmt-memotong-laju-rentenir.html, pada tanggal 30 November 2012. Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Sri Nurhayati & Wasilah. (2011). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat. Yessy M. (2007) “Akuntansi Syariah vs Barat”. Akuntan Indonesia. Halaman 1213.
121
PEDOMAN WAWANCARA 1. Produk pembiayaan apa saja yang dihasilkan oleh BMT Bina Umat Sejahtera Yogyakarta? 2. Berapa besarnya pertumbuhan pembiayaan mudharabah? 3. Apa pertimbangan yang dilakukan BMT Bina Umat Sejahtera Yogyakarta dalam memberikan pembiayaan mudharabah? 4. Apakah ada batasan yang ditetapkan BMT Bina Umat Sejahtera Yogyakarta mengenai jenis usaha yang boleh mendapatkan fasilitas pembiayaan mudharabah? 5. Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi nasabah untuk mendapatkan pembiayaan mudharabah? 6. Bagaimana prosedur pembiayaan mudharabah pada BMT Bina Umat Sejahtera Yogyakarta? 7. Berapa besar persentase dana yang diberikan BMT Bina Umat Sejahtera Yogyakarta kepada nasabah, apakah 100% sesuai dengan kebutuhan nasabah? 8. Apa sajakah beban biaya yang harus ditanggung nasabah untuk memperoleh pembiayaan mudharabah? 9. Apakah BMT Bina Umat Sejahtera Yogyakarta telah menerapkan rukun dan syarat pembiayaan mudharabah? 10. Bagaimana perlakuan akuntansi untuk pengakuan, pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan atas pembiayaan mudharabah?
122
Struktur Organisasi KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera (Kantor Pusat)
123
124
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BAITUL MAAL WAT TAMWIL BINA UMMAT SEJAHTERA Alamat : Jl . Kradenan No. 62 Maguwoharjo Depok Sleman E-mail :
[email protected] No Telp (0274) 4332351
NO
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH : / KJKS BMT / BUS / DPK / II / 2013
Bismillahirrohmanirrohim Asyhadu Anlaa Ilaha Illa Allah, Wa ashhadu Anna Muhammadar Rosulullah Yang Bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : Jabatan : Manager Maguwoharjo Alamat : Jl. Kradenan No 62 Maguwoharjo, Depok, Sleman Bertindak untuk dan atas nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah Bina Ummat Sejahtera selanjutnya disebut Pihak I (Pertama/ Shohibul Maal) 2. Nama : Tempat/ tanggal lahir : Alamat : No. KTP : Kesemuanya baik bersama-sama atau sendiri-sendiri mengikatkan diri dalam akad pembiayaan ini selanjutnya disebut Pihak II (Kedua/Mudharib) Para pihak dengan ini mengadakan perjanjian pembiayaan Mudharabah. Kedua belah pihak penuh kesadaran dan sungguh – sungguh memahami seluruh isi akad pembiayaan Mudharabah ini dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut: PEMBIAYAAN MUDHARABAH PASAL 1 Pihak 1 (Shohibul maal) telah memberikan pembiayaan Mudharabah kepada pihak II (Mudharib) dan dengan ini pihak II (Kedua/Mudharib) menyatakan telah menerima pembiayaan dari pihak I (pertama/shohibul maal) dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Besar Pembiayaan : 2. Cara Pembayaran : 3. Jangka waktu : 4. Besar Titipan Pokok : 5. Besar Bagi Hasil : 6. Besar Cad. Resiko : 7. Total Setoran : 8. Tanggal Setoran Awal : Tanggal Jatuh tempo :
Halaman 1 dari 5
125
PASAL 2 Pihak II (Mudharib) setuju atau sepakat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari akad pembiayaan Mudharabah ini meliputi: 1. Biaya administrasi 2 % dari total pembiayaan sebesar : Rp. 2. Biaya Meterai 1 (satu ) lembar sebesar : Rp 3. Biaya Notaris sebesar : Rp. 4. Asuransi : Rp. 5. Simpanan Pokok : Rp 6. Simpanan Wajib : Rp. 7. Simpanan Lain-Lain : Rp. Jumlah Total : Rp. PASAL 3 Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri akad pembiayaan Mudharabah ini, bila Pihak II (Mudharib) atau penerima Pembiayaan telah mengembalikan seluruh sisa pembiayaan serta kewajiban lainnya kepada pihak I (Shohibul Maal). PASAL 4 Apabila Pihak II (Mudharib) atau Penerima Pembiayaan berhenti dalam mengangsur/ melakukan setoran maka pihak I (Shohibul Maal) berhak untuk melakukan penagihan baik secara langsung dengan mendatangi tempat tinggal atau domisili Pihak II (Mudharib) atau Penerima Pembiayaan , maupun secara tidak langsung dengan panggilan atau teguran lewat surat tembusan Camat dan Kepala Desa atau atasan Pihak II (Mudharib) / Penerima Pembiayaan. PELUNASAN SEBELUM JATUH TEMPO PASAL 5 Pembayaran bagi hasil hanya sampai pada bulan pelunasan ditambah dengan bagi hasil bulan – bulan sebelumnya yang belum disetorkan . PELUNASAN MELEWATI JATUH TEMPO PASAL 6 Pembayaran bagi hasil tetap dilakukan sepanjang usaha mudharib dipandang layak untuk itu. JAMINAN PASAL 7 Sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari akad pembiayaan ini dan akad pembiayaan ini tidak akan terjadi jika bagian ini tidak diadakan , maka Pihak II (Mudharib ) Penerima Pembiayaan dengan ini menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Dengan rincian sebagai berikut: Merk : Tahun : Merk : Warna : Nomor Rangka : Nomor Mesin : Bahan Bakar : Nomor BPKB : Halaman 2 dari 5
126
Nomor Polisi Atas Nama Alamat
: : :
Menurut keterangan Pihak II (Mudharib) / Penerima Pembiayaan barang jaminan tersebut adalah hak miliknya secara kuat dan penuh atau hak milik orang lain yang dikuatkan dengan surat pernyataan pemilik yang bersangkutan yang dilampirkan dan merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisah dari akad pembiayaan Mudharabah ini. PASAL 8 Pihak II (Mudharib)/ Penerima Pembiyaan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala apa yang terjadi dengan objek jaminan , baik secara materiil maupun immateriil. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PASAL 9 Pihak I (Shohibul Maal) berhak baik dilakukan sendiri atau dilakukan oleh Pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak I (Shohibul Maal) untauk meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan yang diperlukan Pihak I (Shohibul Maal) kepada Pihak II (Mudharib) / Penerima Pembiayaan dan atau perusahaan. PERNYATAAN PASAL 10 Pihak II ( Mudharib) / Penerima Pembiayaan dengan tegas menyatakan : 1. Bersedia memberikan setiap keterangan sebenar-benarnya yang diperlukan oleh Pihak I (Shohibul Maal) atau kuasanyan dan tunduk kepada peraturan – peraturan yang telah ditetapkan atau yang kemudian akan ditetapkan oleh pihak I (Shohibul Maal) terutama mengenai kebijakan pemberiaan pembiayaan yang dimaksud. 2. Bahwa pembiayaan yang diterima dari Pihak I (Shohibul Maal) akan diperlukan untuk keperluan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal I dan setiap waktu Pihak I (Shohibul Maal) berhak memeriksa penggunaan yang dimaksud. 3. Bilamana pembiayaan ternyata digunakan untuk keperluan lain atau Pihak lain , maka Pihak I (Shohibul Maal) dengan seketika menagih pembiayaannya Pihak II (Mudharib) / Penerima Pembiayaan diwajibkan tanpa menunda – nunda lagi membayar seluruh pembiayaan beserta biaya yang timbul karena pembiayaan tersebut seketika dan sekaligus lunas. 4. Mengenai surat – surat yang dipakai oleh pihak II (Mudharib) Penerima Pembiayaan sebagai objek jaminan , seperti yang tersebut dalam pasal 7 akad pembiayaan ini Pihak II (Mundharib / Penerima Pembiayaan) menyatakan : a. Kebenaran akan keaslian surat-surat tersebut. b. Pihak II (Mudharib) Penerima Pembiayaan dengan alasan apapun tidak akan berupaya merekayasa untuk menerbitkan surat-surat tersebut kembali. WANPRESTASI PASAL 11 Apabila pihak II (Mudharib)/ penerima pembiayaan lalai atau melalaikan kewajibannya dan atau menyimpang dari ketentuan dalam akad pembiayaan mudhorobah ini, maka pihak II (Mudharib) / penerima pembiayaan wajib atas biayanya sendiri menyerahkan Halaman 3 dari 5
127
obyek akad pembiayaan mudhorobah ini kepada pihak I ( Shohibul Maal ) segera setelah diminta oleh pihak I ( Shohibul Maal ) PASAL 12 Pihak I (Shohibul Maal) dengan ini sepanjang perlu diberi kuasa yang tidak dapat ditarik atau dicabut kembali oleh pihak II (Mudharib)/ penerima pembiayaan untuk mengambil alih kepemilikan (In Bezit Nemen) atas obyek jaminan dari pihak II (Mudharib)/ penerima pembiayaan atau pihak lain yang menguasainya jika perlu lewat prosedur hukum yang berlaku. PENJUALAN ATAU PELELANGAN OBYEK JAMINAN PASAL 13 Pihal I (Shohibul Maal) wajib melelangkan/ menjual objek jaminan atas akad pembiayaan Mudhorobah ini secara bersama sama maupun sendiri – sendiri melalui pelelangan umum dihadapan pejabat yang berwenang atau dibawah tangan setelah diambilnya atas kekuatan apa yang ditentukan dalam pasal 12 dalam akad pembiayaan mudhorobah ini. PASAL 14 Hasil pelelangan / penjualan baik dihadapan pejabat yang berwenang maupun dibawah tangan tersebut, setelah dipotong dengan besarnya sisa angsuran pembiayaan mudhorobah ditambah bagi hasil yang harus dibayar dan biaya – biaya lain yang timbul dari pelelangan / penjualan ini, maka bila masih ada sisa, sisa tersebut diberikan dan diserahkan pada pihak II (Mudharib) / penerima pembiayaan. PASAL 15 Apabila hasil pelelangan masih belum mencukupi tanggungan sisa angsuran yang belum terbayar pihak II (Mudharib), maka pihak I (Shohibul Maal) berhak melakukan proses hukum seperti yang tertuang dalam pasal 1131 KUH Perdata (Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudak ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan) dengan kesepakatan kedua belah pihak. DOMISILI PASAL 16 Konsekwensi dan segala akibat hukum dari akad pembiayaan Mudhorobah ini kedua belah pihak sepakat memilih domisili hukum dan berperkara di kantor kepaniteraan pengadilan negeri Sleman Dengan tidak mengurangi hak wewenang pihak I (Shohibul Maal) untuk menuntut pelaksanaan/ eksekusi atau mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak II (Mudharib)/ penerima pembiayaan ini melalui Atau di hadapan pengadilan lainnya dimanapun juga di wilayah Republik Indonesia.
1.
KETENTUAN – KETENTUAN PASAL 17 Kuasa – kuasa yang diberikan oleh pihak II (Mudharib) / pemerima pembiayaan kepada pihak I (Shohibul Maal) sehubungan pemberian pembiayaan ini diberikan dengan HAK SUBSTITUSI sehingga tidak dapat ditarik kembali/ diakhiri baik oleh ketentuan undang – undang yang mengakhiri pemberi kuasa sebagaimana ditentukan dalam pasal 1813 KUHP Perdata maupun oleh sebab apapun juga, dan kuasa tersebut merupaka bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemberian pinjaman ini
Halaman 4 dari 5
128
2.
tanpa adanya kuasa – kuasa tersebut akad pembiayaan ini tidak akan dibuat. Segala sesuatu yang belum diatur dalam akad pembiayaan Mudhorobah ini akan diatur dalam surat – surat dan atau kertas – kertas lain yang merupakan kajian yang melekat dan dilampirkan pada serta tidak dapat dipisahkan dari akad pembiayaan Mudhorobah ini. Akad pembiayaan Mudhorobah ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak. Ditandatangani di : Hari : Tanggal : Pihak II (Mundhorib)
Pihak I (Shohibul Maal)
Anggota / Debitur
Manager Maguwoharjo
Kasir
Halaman 5 dari 5
129
130
131
132
133
134
135
136
137
138
139
140
141