EKSISTENSI DAMANG KEPALA ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA (Studi Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Kota Palangkaraya)
Skripsi Diajukan Kepada Fakultas IlmuSosial dan IlmuPolitik Universitas Muhammadiyah Malang Sebagai Persyaratan Untuk Mendapat Gelar Sarjana (S - 1)
Oleh : MADYA PUTRA YAUMIL AHAD NIM : 201010050311011
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2014
LEMBAR PENGESAHAN Telah DipertahankanDihadapan SidangDewanPengujiSkripsi JurusanIlmu Pemerintahan FakultasIlmuSosial Dan IlmuPolitik UniversitasMuhammadiyah Malang Pada :
Hari
: Rabu
Tanggal
: 13 Agustus 2014
Jam
: 09.00 WIB
Tempat
: Kantor JurusanIlmuPemerintahan
DewanPenguji 1. Dr. Tri Sulistyaningsih, M.Si
(................................)
2. Drs. Jainuri, M.Si
(................................)
3. Yana S. Hijri, S.IP, M.IP
(................................)
4. Drs. Achmadur Rifai, M.Si
(................................)
LEMBAR PERSETUJUAN Nama
: Madya Putra Yaumil Ahad
NIM
: 201010050311011
Fakultas
: Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Judul
:Eksistensi
Damang
Kepala
Adat
Dalam
Penyelesaian Konflik Agraria ( Studi Tentang Penyelesaian
Sengketa
Tanah
Palangkaraya )
Disetujui Untuk DiujiDihadapan Sidang Dewan Penguji Skripsi Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang
Adat
di
Kota
BERITA ACARA BIMBINGAN SKRIPSI Nama
:
Madya Putra Yaumil Ahad
Nim
:
201010050311011
Jurusan
:
Ilmu Pemerintahan
Fakultas
: Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Program Studi
: Strata I (S1)
Judul Skripsi
:Eksistensi Damang Kepala Adat Dalam Penyelesaian Konflik Agraria ( Studi Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Di Kota Palangkaraya
Pembimbing
: 1. Yana S. Hijri, S.IP, M.IP 2. Drs. Achmadur Rifai, M.Si
Konsultasi Skripsi
:
Mengetahui
SURAT PERNYATAAN
Nama
: Madya Putra Yaumil Ahad
Tempat, Tanggal Lahir
: Palangkaraya, 06 Desember 1992
NIM
: 201010050311011
Fakultas
: Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan
: Ilmu Pemerintahan
Menyatakan bahwa Karya Ilmiah/ Skripsi saya yang berjudul :” EKSISTENSI DAMANG KEPALA DALAM PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA (Studi Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Kota Palangkaraya)” Adalah bukan karya tulis orang lain, baik sebagian maupun keseluruhan, kecuali dalam bentuk kutipan yang telah saya sebutkan sumbernya. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan apabila pernyataan ini tidak benar, saya bersedian mendapatkan sanksi akademik sebagaimana berlaku
Malang, 16 Agustus 2014 Yang Menyatakan
Madya Putra Yaumil Ahad
MOTTO
HIDUP ADALAH PETUALANGAN
PETUALANGAN MENCARI SEGALA HAL TENTANG APA YANG MENJADI TUJUAN HIDUP
YOUR LIFE, YOUR CHOICE AND YOUR ACTION
BE YOUR SELF !!!!
PERSEMBAHAN
ALLAH SWT YANG TELAH MEMBERIKAN RIDHO DAN SERTA HIDAYAH-NYA SERTA UMUR DAN KESEHATAN SEHINGGA SKRIPSI INI BISA TERSELESAIKAN.
AYAHANDA SAHDIN HASAN DAN IBUNDA MARIYEM YANG SELAMA INI SUDAH MENDOAKAN DAN SELALU MEMBERIKAN SUPPORT, SERTA SAUDARA-SAUDARA KU AWAL,AHIRIL DAN NAVIL. TIDAK LUPA UNTUK KELURGA BESAR,TERIMA KASIH ATAS DOA DAN SUPPORT KALIAN SEMUA SELAMA MASA KULIAH.
BUAT PERSONIL THE GENGS AYU SARI,AHMAD AGUS AMRIN, ANGGONO MURTI T.A, DEWI TRI,ERNA WITULAR,MUZAKKY HAKKAM, FADHIA PURWANTIKA DAN TITI HANDAYANTI.
BUAT RIRIN BONCEL SAHABAT DARI BANGKU SMA SAMPAI KULIAH, IDA SUNNY YANG UDAH ANTARIN CARI ALAMAT PENELITIAN SERTA MAS BAGUS YANG SELALU SIAP DI MINTAIN BANTUAN.
BUAT PASUKAN DRSC ANGGI UGENK, DWI, BAYOE NGANGA, BRIAN JANOVAN, HENDY WINSET, DHANI ANOUNK, ADEN SUBAKTI WIJAYA, ARIS KOPLO, OBET.
SERTA SEMUA TEMAN-TEMAN ANGKATAN 2010 ILMU PEMERINTAHAN. TETAP SEMANGAT BAGI KALIAN SEMUA.
DAN SEMUA PIHAK YANG TIDAK BISA DISEBUTKAN SATU PERSATU. TERIMA KASIH ATAS DOA DAN DUKUNGANNYA.
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang senantiasa melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan skripsi ini dengan judul “Eksistensi Damang Kepala Adat Dalam Penyelesaian Konflik Agraria ( Studi Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Di Kota Palangkaraya” ini dengan tepat waktu. Penyusunan skripsi ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang. Penulis sadar, bahwa dalam penyusunan skripsi ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, baik bantuan yang berupa moril maupun spritiuil yang penulis dapat. Penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya dan rasa hormat atas segala bimbingan, pengarahan, serta dorongan yang telah diberikan kepada penulis, dengan segala kerendahan hati penulis mengucapkan rasa terima kasih kepada: 1. Bapak Dr. Muhadjir Effendy, M.AP., selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Malang. 2. Bapak Dr. Asep Nurjaman, M.Si, selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Muhammadiyah Malang. 3. Ibu Hevi Kurnia Hardini, S.Ip, MA.GOV , selaku Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammdiyah Malang 4. Bapak Yana S. Hijri, S.IP, M.IP selaku Dosen Pembimbing I dan Bapak Drs. Achamadur Rifai, selaku Dosen Pembimbing II yang memberikan kesabaran dan ketelatenan dalam membimbing, memotivasi dan mengarahkan peneliti selama penyusunan skripsi ini hingga selesai. 5. Ibu Dr. Tri Sulistyaningsih, M.Si selaku Dosen Wali jurusan Ilmu Pemerintahan dan segenap Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik khususnya jurusan Ilmu Pemerintah yang telah memberikan arahan, bimbingan dan membekali ilmu pengetahuan kepada peneliti.
6. Badan Pertanahan Nasional Kota Palangkaraya dan Damang Kepala Adat Kecamatan Sebangau Bapak Basel yang telah bersedia membantu dan memberikan data sehingga penelitian ini bisa terselesaikan. 7. Ayahanda Sahdin Hasan dan Ibunda Mariyem serta saudara-saudaraku Awal, Ahiril dan Navil serta seluruh keluarga besar yang telah banyak membantu penulis baik secara materi maupun non materi dalam peneyelesaian skripsi ini. 8. Teman-teman angkatan 2010 jurusan Ilmu Pemerintahan, serta semuanya yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu, yang telah banyak memberikan motivasi, membagi kebahagiaan, Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi penulisan selanjutnya.
Malang, 13 Agusutus 2014
Madya Putra Yaumil Ahad
ABSTRAK Madya Putra Yaumil Ahad, 2014, 201010050311011, Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Eksistensi Damang Kepala Adat Dalam Penyelesaian Konflik Agraria, Pembimbing I : Yana S Hijri, S.IP, M.IP ; Pembimbing II : Drs.Achmadur Rifai, Msi. Kata Kunci : Eksistensi Damang Kepala Adat Permasalahan sengketa tanah semakin tahun semakin meningkat terjadi. Hal ini karena tanah merupakan suatu kebutuhan hidup manusia yang sangat penting. Semakin banykanya kebutuhan manusia akan agraria, memunculkan berbagai konflik terkait kepemilikannya tersebut. Konflik agraria menuntut pemerintah untuk bisa menyelesaikannya, agar hak kepemilikkan suatu tanah tidak tumpang tindih seperti pada saat ini. Dalam penelitian ini, lembaga kedamangan sebagai suatu lembaga adat di suku dayak mempunyai tugas dan fungsi untuk mempertahankan hak-hak adat serta salah satunya adalah menyelesaikan sebuah konflik yang berkaitan dengan agraria. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan subyek penelitian yakni damang kepala adat kecamatan sebangau. Dalam mengumpulkan data penelitian, penulis melakukan observasi untuk mengetahui eksistensi damang kepala adat. Lokasi yang menjadi penelitian adalah lembaga kedamangan kecamatan sebangau, karena di wilayah kedamangan kecamatan sebangau memilikki jumlah luas tanah adat yang paling banyak di Kota Palangkaraya. Hal inilah yang menjadikan peneliti, menjadikan damang kepala adat sebagai sumber dalam penelitian ini. Eksitensi damang kepala adat dalam menyelesaikan sengketa tanah sampai pada saat ini tetap berjalan. Hal ini karena lembaga kedamangan juga sebagai opsi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara mereka di damang kepala adat. Penyelesaian sengketa tanah melalui damang kepala adat, merupakan suatu bentuk percaya dengan kreadibilitas lembaga kedamangan dalam menyelesaikan sebuah konflik. Upaya yang dilakukan damang kepala adat dalam menyelesaikan sengketa, lebih mengutamakan proses mediasi dan negosiasi agar penyelesaian sengketa tersebut bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Hal ini dilakukan damang kepala adat, karena dalam landasan hukum suku dayak memiliki asas adil dan kerukunan, sehingga hal untuk mencegah terjadinya konflik pada tahap konflik fisik. Akan tetapi, dalam proses penyelesaian tersebut, tidak jarang damang kepala adat menyelesaikan sebuah konflik pada tahap peradilan adat, karena dalam tahap mediasi dam negosiasi ada salah satu pihak yang berperkara tidak menerima hasil keputusan. Melalui penelitian ini, maka akan diketahui seberapa besar eksistensi seorang damang kepala adat dalam menyelesaikan sebuh sengketa. Karena dengan mengacu pada hukum adat, seorang damang kepala adat bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Akan tetapi sampai pada saat ini, damang kepala adat masih menemukan beberapa kendala baik secara teknis maupun non teknis.
ABSTRACT Madya Putra Yaumil Ahad, 2014, 201010050311011, University of Muhammadiyah Malang, Faculty of Social and Political Science, Governmental Science, Supervisor 1: Yana S Hijri, S.IP, M.IP ; Supervisor II : Drs. Achmadur Rifai, Msi.
Keyword: The existence of damang customary head
The problem of land disputes occur increasingly every years. This is because of land one of important aspect of human life. The increasing number of human need for agrarian, led to various conflicts related to the ownership of land itself. The agrarian conflict requires the government to solve the problems, so the ownership of the land does not overlap. This research, kedamangan institution as one of institutes inDayakhave a function to maintain the rights of tradition and solve the conflict related to the agrarian. The method used in this research was descriptive qualitative method, the subject in this research wascustomary head of damangin Sebangau districts. In collecting the data, the writer observed to find out the existence of damang customary head. The The research location is kedamangan institution Sebangau districts, because it has extensive number of the most customary land in Palangkaraya. The existence of Damang customary head in resolving land disputes is currently used. This is because kedamangan institutions as the reconciliation side to solve land problems. This reconciliation showed that kedamang institute was incredible when handle the problems. Damangc ustomary head preferred to solve the problems with mediation and negotiation process. Dayak tribe has the principles of fair and harmony, so to prevent conflict at the stage of physical conflict. However, the reconciliation process did not always work,usually damang customary head resolved a conflict at this stage of customary justice, since the mediation stage of the negotiations litigants did not accept. Through this research, it will be known how much the existence of damang customary head in order to solve problems. Based on customary law, damangcustomary head can do their duties properly. However, the customary head damang still finds some obstacles in technical or non-technical.
Supervisor I
Yana S. Hijri, S.IP, M,IP
Supervisor II
Drs. Achmadur Rifai, M.Si
DAFTAR ISI
COVER .......................................................................................................................... i LEMBAR PENGESAHAN. ......................................................................................... ii LEMBAR PERSETUJUAN ......................................................................................... iii BERITA ACARA BIMBINGAN. ................................................................................ iv HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN. ................................................................ v HALAMAN MOTTO. .................................................................................................. vi PERSEMBAHAN .......................................................................................................... vii KATA PENGANTAR. .................................................................................................. viii ABSTRAK. .................................................................................................................... x DAFTAR ISI.. ................................................................................................................ xiv BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang.. .................................................................................................. 1 B. Rumusan Masalah. .............................................................................................. 12 C. Tujuan Penelitian. ............................................................................. ................. 12 D. Manfaat Penelitian. ........................................................................... ................. 13 E. Kajian Pustaka. .................................................................................. ................. 13 F. Definisi Operasional.......................................................................... ................. 20 G. Metode Penelitian.............................................................................. ................. 21 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Konflik Agraria ................................................................................. ................. 26 1. Pengertian Konflik ...................................................................... ................. 26 2. Teori Konflik Ralf Dahrendorf ................................................... ................. 30
3. Teori Resolusi Konflik Johan Galtung........................................ ................. 34 4. Konflik Agraria ........................................................................... ................. 39 B. Dasar Hukum Damang Kepala Adat ................................................. ................. 42 BAB III DESKRIPTIF WILAYAH A. Gambaran Umum Kota Palangkaraya ............................................... ................. 47 1. Kondisi Geografis ....................................................................... ................. 47 2. Kondisi Demografis .................................................................... ................. 49 3. Kondisi Sosial Ekonomi.............................................................. ................. 52 4. Potensi Kota Palangkaraya........................................................... .................54 B. Gambaran Umum Damang Kepala Adat .......................................... ................. 58 1. Sejarah Singkat Damang Kepala Adat ........................................ ................. 58 2. Struktur Organisasi Damang Kepala Adat .................................. ................. 64 BAB IV PENYAJIAN DAN ANALISIS DATA A. Eksistensi Damang Kepala Adat Berdasarkan Legal Formal ........... ................. 69 B. Eksistensi Damang Kepala Adat Dalam Penyelesaian Konflik Agraria ............. 75 C. Mekanisme Penyelesaian Konflik Melalui Peradilan Adat ............... ................ 85 D. Kendala Yang Dihadapi Damang Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah ................................................................................ ................. 91 E. Jenis Dan Denda Sengketa Tanah ...................................................... ................ 93 F. Relasi Lembaga Kedamangan Dengan Pemerintah .......................... ................. 101 BAB V PENUTUP A. Kesimpulan ....................................................................................... ................. 106 B. Saran .................................................................................................. ................. 108
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN DAFTAR TABEL Tabel 1 : Sengketa Tanah Yang Diselesaikan Badan Pertanahan Nasional Kota Palangkaraya .................................................................................................. ................ 6 Tabel 2 : Sengketa Tanah Yang Diselesaiakan Oleh Damang Kepala Adat .......... ........ 7 Tabel 3 : Presentase Lapangan Pekerjaan .............................................................. ........ 52 DAFTAR GAMBAR Gambar 1 : Peta Kota Palangkaraya ............................................................................... 47 Gambar 2 : Grafik Jumlah Penduduk Kota Palangkaraya .................................. ........... 49 Gambar 3 : Grafik Umur Penduduk Kota Palangkaraya .................................... ............ 50 Gambar 4 : Diagram Presentase Pekerjaan Penduduk Kota Palangkaraya ........ ............ 51 Gambar 5 : Potensi Pertambangan di Kota Palangkaraya .............................................. 55 Gambar 6 : Kebun Karet Dan Kebun Sawit di Kota Palangkaraya ..................... .......... 57 Gambar 7 : Hasil Pertanian di Kota Palangkaraya .............................................. ........... 58 Gambar 8 : Kantor Kedamangan Kecamatan Sebangau Gambar 9 : Damang Kepala Adat Kecamatan Sebangau DAFTAR BAGAN Bagan 1 : Bagan Penyelesaian Sengketa Tanah .................................................. ........... 81 Bagan 2 : Garis Koordinasi Pemerintah Dengan Lembaga Kedamangan .......... ........... 104
DAFTAR PUSTAKA BUKU
Abdurrahman, H, Lembaga Kedemangan di Kalimantan Tengah,2002. BadanPertanahanNasional, PenertibandanPendayagunaan Tanah Terlantar, MakalahKonsultasiPublik, PenyempurnaanPeraturanPemerintah No.36 tahun 1998, Jakarta, 2004. Biro Pemerintahan Desa Setwilda Tingkat I Kalimantan Tengah, Lembaga Kedemangan dan Hukum Adat Dayak Ngaju di Provinsi Kalimantan Tengah,1969. Buku Pedoman Penyelenggaraan dan Penegakkan Hukum Adat Dalam Wilayah Kedamangan Di Palangkaraya:Palangkaraya,2011. BukuPedoman Penyelenggaran dan Penegakan Hukum Adat Dalam Wilayah Kedamangan: Palangkaraya,2013. Christodoulou, The Unpromised Land, Zed Books:London,1990. Coser, Lewis A.The Function of Social Conflict. Free Press:New York,1956. Dahrendorf, Ralf."Class and Class Conflict in Industrial Society." Stanford CA: Stanford University. 1959. Dahrendorf, Ralf.”The modern social conflict: an essay on the politics of liberty”. University of California Press, 1990. Dahrendorf,RalfS, StrukturalismeKonflik II Suatu Usul Bagi Penjelasan Struktur Sosial, dalam Poloma, M Margaret. Sosiologi Kontemporer, Cetakan kedua, Alih Bahasa Tim Yasogama, Rajawali:Jakarta,1987. Danandjaja, James, Kebudayaan Kalimantan Tengah,dalam Koentjaraningrat,PT Pembangunan:Jakarta,1975. Dyer,JdanShehr, Organizational conflict of interest, Conflict Manajemen.1989. Galtung, Johan ,“Three approaches to peace: peacekeeping, peacemaking, and peacebuilding”. Dalam Johan Galtung (ed.) Peace, War, and Defence – Essays in Peace Research:Copenhagen,1975 Galtung, Johan, Peace by Peaceful Means, Peace and Conflictm, Development and Civilization, Suge Publications:London,1996. Gautama, Sudargo, Pembaharuan Hukum Indonesia,Alumni:Bandung,1973
Harsono, Budi, Hukum Agraria Indonesia, Jembatan:Jakarta,1981 Hermawan, Yulius P.“TransformasidalamStudiHubunganInternasional: Aktor, IsudanMetodologi”, GrahaIlmu:Yogyakarta, 2007. James Danandjaja, Kebudayaan Pembangunan:Jakarta,1979.
Kalimantan
Tengah,
PT
Karl J. Pelzer,Planters against Peasants, The Agrarian Struggle in East Sumatra, The Huge:Martinus Nijhoff,1982. Lambut, M.P, Prinsip-prinsipBelomBahadat (HidupBeradat) Tata Kehidupan Pribumi Boerneo Sepanjang Zaman, Makalah disampaikan dalam pertemuan umum dengan Kepala-kepalaAdat di Tanjung, Kalimantan Selatan,2001. Mahadi, Kedudukan Tanah Adat Dewasa Ini, BPHN: Jakarta, 1977. Miall, Hugh, Contemporary Conflict Resolution. Politic Press:UK,1999. Mujadi, Kartini dan Gunawan Tanah,PrenadaMedia:Jakarta,2004. Parlindungan, AP, Komentar Alumni:Bandung,1980.
atas
Widjaja.
Undang-Undang
Hak-Hak
Pokok
atas
Agraria,
Pemerintah Kota Palangkaraya, Kota PalangkarayaDalamAngka:Palangkaraya,2013. Riduan, Metode dan Teknik Menyusun Proposal Penelitian, Bandung:2009. Selayang Pandang Kota Palangkaraya Tahun 2013. Stoner, Freeman, dan Gilbert. Manajemen, Jilid II, Alih Bahasa Alexander Sindoro, Prenhallindo:Jakarta1966. Tabat, Herdiwang, Buku Hukum Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah: Palangkaraya,2008. Tauchid, Muhammad, Masalah Agraria sebagai Masalah Penghimpunan dan Kemakmuran Rakyat, Tjakrawala:Jakarta,1953. Tim Monografi, Monografi Hukum Adat Kalimantan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta: 1989. T.T
Suan dkk. , Budaya Bayumedia:Malang,2011.
Dayak
Permasalahan
dan
Alternatifnya,
Windhu, I Marsana, Kekuatan dan Kekerasan Menurut Johan Galtung, Kanisius:Jogjakarta,1992.
Wiradi, Gunawan,ReformaAgrariadan Pembangunan Pedesaan, Pusat Antar Universitas, Universitas Gadjah Mada:Yogyakarta,1990. Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik, Salemba Humanika:Jakarta,2010.
Peraturan-Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-hak atas Tanah Adat di Provinsi Kalimantan Tengah. Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2009 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kota Palangkaraya.
Internet Blog Julius Ari Sanjaya contoh makalah sengketa tanah_files/blank.html tentang sengketa tanah di akses pada pukul 18.00 WIB 26 november 2013. BPN.gov.id tentang jumlah sengketa tanah di Indonesia di akses pada pukul 21.30 WIB tanggal 17 desember 2013.
http://www.pikiran-rakyat.com/node/213183 tentang sengketa tanah di Indonesia di akses pada pukul 20.30 WIB tanggal 5 november 2013. http://www.borneonews.co.id/kalteng/palangkaraya/1055-aduan-sengketaperkebunan-capai-125-kasus tentang sengketa kebun di akses pada pukul 12.00 WIB tanggal 29 november 2013. http://kalteng.tribunnews.com/2012/07/05/mandau-telawang-siap-tengahi-konfliklahantentang konflik lahan diakses pada pukul 09.00 WIB tanggal 4 januari 2014. http://m.bisnis.com/quick-news/read/20120628/78/83500/tanah-adat-dayak-butuhpengakuan-legalitas-dari-pemerintah tentang tanah adat diakses pada pukul 20.15 WIB 25 juli 2014. http://suarapublic.blogspot.com/2010/10/komunitas-adat-dayak-dilindungisecara.html tentang Komunitas Adat Dayak Dilindungi Secara Hukum Melalui Perda di akses pada pukul 20.15 WIB 25 juli 2014.