EDUKASI
Media Edukasi dan Informasi Keuangan
K
E
U
A
N
G
A
N
BLENDED LEARNING
Sebuah Metode Pembelajaran Alternatif
Melanjutkan Semangat Kartini: "Executive Workshop Woman Leadership" Edisi 39/2017
Daftar Isi
Susunan Redaksi Penanggung Jawab Sekretaris BPPK Pemimpin Redaksi Sugeng Satoto
Redaktur Beta Andri A. Uliansyah Sintawati Rita Dwi Lindawati M. Yusuf Arriza Bambang Kismanto Soderi Agus Sunarya Selaeman Agus Hekso Pramudijono Hartono Agung Darono Eduard Tambunan Pilar Wirotama Sudrajat
Editor Edi Basuki Rakhmad Shera Betania Layout Muhammad Fath Kathin Unggul H. Muhammad Desain Grafis dan Fotografer Victorianus M. I. Bimo Adi Eros Lassa Mursalin Sekretariat Alyn Dwi Setyaningrum Putro Utomo
Salam Redaksi
Serambi Ilmu
Lintas Peristiwa
Mata Air
Liputan Utama
Point of Interest
Jl. Purnawarman No. 99 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: +62 21 7394666, 7204131 Fax: +62 21 7261775 http://www.bppk.kemenkeu.go.id
60
5 Liputan Khusus
Selasar 15
Profil
Alamat Redaksi
57
4
64 Kang Edu
19
Ilustrasi icon pada cover: www.freepik.com
Redaksi menerima artikel untuk dimuat dalam majalah ini. Artikel ditulis dalam huruf Arial 11 spasi 1,5, maksimal 2.500 kata. Artikel dapat dikirimkan ke
[email protected]. Isi majalah ini tidak mencerminkan kebijakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
25
2
Kuis 24
65
Salam Redaksi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan sambutan dalam acara Wisuda Politeknik Keuangan Negara Salam redaksi, STAN 2016 di Sentul International Convention Center (Tanggal 19 Oktober 2016) ~foto:bertransformasi Muhammad Fath~ Anda pastinya pernah membaca jikalau BPPK saat ini tengah menjadi Kemenkeu Corporate University. Di edisi ini kami mengangkat salah satu strategi pembelajaran Kemenkeu Corporate University yaitu Metode Blended Learning. Metode ini telah diimplementasikan di tiga Pusdiklat. Apa itu Blended Learning dan sejauh mana implementasinya? Anda bisa membacanya di Liputan Utama. Kami juga menghadirkan cerita dari rekan yang baru saja selesai mengikuti 2017 Regional Meeting GDLN Asia Pacific di Srilanka. Simak ceritanya di Liputan Khusus. Dan bagi anda yang belum tahu, bulan April adalah bulan spesial untuk BPPK. Di bulan ini, tepatnya 42 tahun yang lalu BPPK lahir dengan nama Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan. Dalam rangka merayakan hari ulang tahun ke-42 BPPK, kami mengangkat profil Bapak Hartadi, Kepala BPLK tahun 1999-2001. Bagaimana cerita beliau saat mempimpin BPLK dulu? Simak di rubrik Profil. Selain itu, rubrik-rubrik khas Majalah Edukasi Keuangan seperti Serambi Ilmu, Selasar, Point of Interest, dan lainnya juga tetap bisa anda baca di edisi ini.
Akhir kata, selamat membaca dan selamat ulang tahun ke-42 BPPK!
Sri Mulyani beserta seluruh jajaran pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan dalam acara Minister Talks - Kuliah Umum Menteri Keuangan, PKN STAN, 17 April 2017 Foto: Eros Lassa Mursalin
Liputan Utama
Foto: Eros Lassa Mursalin
Minister Talks - Kuliah Umum Menteri Keuangan 17 April 2017
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kuliah umum kepada mahasiswa PKN-STAN di Gedung G PKN-STAN, yang diikuti oleh mahasiswa yang tidak hanya berkuliah di Jurangmangu, tetapi juga diikuti oleh mahasiswa di Kampus Rawamangun serta seluruh Balai Diklat melalui Video Conference. Kegiatan ini bertujuan agar para mahasiswa yang akan menjadi pengelola APBN dapat memahami perannya sebagai punggawa keuangan negara. Uniknya, acara ini merupakan kuliah umum satu-satunya yang ingin didatangi sendiri oleh Menteri Keuangan. “Banyak kampus yang meminta saya untuk memberi kuliah. Tapi hanya satu kampus yang saya minta untuk saya memberi kuliah, yaitu Kampus STAN,” kata Menteri Keuangan.
Blended Learning
Foto: www.pexels.com
Lintas Peristiwa
Sebuah Metode Pembelajaran Alternatif Oleh: Pilar Wirotama
Foto: Eros Lassa Mursalin
Melayani kebutuhan peningkatan kompetensi untuk tujuh puluh ribuan pegawai Kementerian Keuangan yang tersebar di penjuru wilayah Indonesia bukanlah tugas sederhana. Belum lagi melayani kebutuhan serupa bagi para pengelola keuangan negara yang berasal dari Kementerian dan Lembaga lain. Untuk itu, BPPK sebagai pelaksana diklat dan sertifikasi kompetensi bidang keuangan negara terus berinovasi, salah satunya dengan menghadirkan metode pembelajaran Blended Learning sebagai salah satu strategi pembelajarannya.
Perayaan HUT BPPK ke-42 17 April 2017
Peringatan ulang tahun BPPK yang jatuh pada 16 April, dihadiri oleh Menteri Keuangan. Selain itu, turut hadir Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan dan para pejabat dari BPPK, serta para Kepala BPPK terdahulu juga berkenan hadir dalam acara perayaan HUT BPPK tersebut, antara lain Hartadi Soetomo (1999-2001), Noor Fuad (2001-2007), I Made Gde Erata (2008-2010) dan Sumiyati (2015-2017) yang saat ini menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan berharap agar BPPK selalu memberikan respon perubahan yang baik khususnya dalam pelaksanaan Corporate University dan menjadi tonggak refleksi dan evaluasi kebelakang oleh BPPK untuk peningkatan organisasi. “42 tahun merupakan umur yang relatif muda bagi sebuah organisasi, akan tetapi BPPK selalu bisa memberikan respon dan kinerja yang baik dalam membantu Kementerian Keuangan dalam mencapai visi misinya,” demikian diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
4
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
5
Liputan Utama
S
ebelum tahun 2006, definisi blended learning terbilang luas dan cenderung kabur. Definisi yang ada kala itu berputar hanya sebatas pada perpaduan berbagai teknologi dengan metode pembelajaran orang dewasa. Baru pada tahun 2006, Bonk and Graham mengeluarkan buku Handbook of Blended Learning, dan definisi blended learning pun semakin jelas. Graham mendefiniskan “Blended learning system” sebagai metode pembelajaran yang mengkombinasikan instruksi tatap muka (face-to-face instruction) dengan instruksi yang dimediasi oleh komputer (computer mediated instruction). Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, blended learning berkembang dan dilakukan dengan memadukan metode pertemuan tatap muka dan metode pembelajaran online.
Liputan Utama dilanjutkan dengan tatap muka, atau sebaliknya. Dapat pula pembelajaran online diselipkan di tengah-tengah pembelajaran tatap muka. Dalam blended learning, pertemuan tatap muka biasanya digunakan untuk diskusi mendalam, praktek, atau kegiatan lain yang tidak dapat dilakukan lewat pembelajaran online. Intinya, pemaduan dilakukan berdasarkan kebutuhan peserta dan
penyelenggara demi mencapai tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien. Pembelajaran tatap muka dan online saling melengkapi. Blended learning digambarkan oleh Philadelphia Education Research Consortium lewat The Continuum of Technology Usage in Education (Gambar.1).
Gambar 1. Blended Learning
Pembelajaran tatap muka dilakukan di kelas di mana fasilitator dan peserta hadir di ruangan yang sama. Sedangkan pembelajaran online dilakukan melalui media berbasis teknologi informasi yang memungkinan peserta belajar tanpa harus berada di kelas. Pemaduan kedua metode ini bisa lakukan dengan berbagai variasi, misalnya rangkaian pembelajaran diawali secara online kemudian
Gambar 3. Elemen dari Model Pembelajaran Blended Learning Gambar 2. Blended Learning menurut Christensen, Horn, dan Staker Sebagaimana terlihat pada gambar di atas, Blended learning tidak berada pada salah satu kutub, melainkan berada diantara kedua kutub tersebut. Definisi lain tentang Blended Learning juga dikemukan oleh Christensen, Horn dan Staker (2013) pada gambar 2. Untuk lebih mendalami konsep blended learning, perlu terlebih dahulu dipahami elemen-elemennya yaitu time, place, path, dan pace. Christensen, Horn and Staker (2013) menjelaskan elemenelemen tersebut sebagaimana tertulis pada tabel 1.
Tabel 1. Elemen dari Blended Learning
6
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
Berdasarkan tabel 1, Christensen, Horn and Staker (2013) berpendapat bahwa sebuah Blended learning memiliki elemen waktu (time) yang berarti
peserta dapat belajar sesuai waktu yang mereka punya dan tidak dibatasi oleh jadwal semester atau tahun ajaran. Selain itu ada juga elemen kecepatan (pace), artinya peserta dapat belajar dan mengerjakan penugasan sesuai dengan kecepatan masing-masing. Mereka dapat memperpanjang atau mempersingkat waktu belajar sesuai dengan keperluan mereka masing-masing. Elemen tempat (place) memiliki arti peserta dapat belajar di dalam kelas, tetapi juga memiliki kesempatan untuk belajar di luar kelas, misalnya di rumah atau di perpustakaan. Sedangkan elemen jalur (path) berarti peserta dapat menggunakan berbagai variasi cara atau pendekatan instruksional untuk mencapai tujuan pembelajaran. Misalnya belajar dalam kelompok belajar secara kolaboratif, atau cukup dengan belajar sendiri. Elemen
yang terakhir adalah Teacher-of-Record, peserta jika membutuhkan bantuan dari menghubungi pengajar yang bertugas atau meminta bantuan support center. Elemen-elemen blended learning di atas dapat dikombinasikan untuk membentuk berbagai model pembelajaran blended learning seperti pada Gambar 3. Blended learning dapat menjadi solusi atas kritik yang kerap dilayangkan kepada pembelajaran tatap muka yang dianggap teralu banyak menyita waktu peserta dari kantor. Melalui blended learning, jumlah pembelajaran tatap muka dapat dikurangi. Ini memberikan benefit, tak hanya untuk peserta maupun penyelenggara diklat. Bagi peserta, waktu kerja tidak akan banyak tersita. Hal ini tentunya juga akan menyenangkan para
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
7
Liputan Utama atasan peserta karena pegawainya tidak akan meninggalkan kantor terlalu lama. Selain itu, peserta juga dapat memilih waktu belajar mandiri sesuai dengan kebiasaan dan waktu luangnya. Bisa dibilang, Blended learning memberikan peserta ruang untuk mengembangkan keahlian tertentu berdasarkan manajemen waktu, konsentrasi, dan self-motivation. Sedangkan dari sisi penyelenggara, berkurangnya jumlah tatap muka berarti berkurang pula sumber daya operasional yang harus dikeluarkan. sisa sumber daya yang ada bisa digunakan untuk peningkatan jumlah dan kualitas diklat atau hal-hal produktif lainnya. Efektifitas blended learning juga telah diakui lewat beberapa riset, salah satunya melalui hasil riset yang dilakukan oleh Mustafa Saritepeci di tahun 2015. Dalam risetnya yang berjudul “The effect of blended learning environments on student motivation and student engagement: A study on social studies course,” ia menggarisbawahi bahwa metode blended learning dapat meningkatkan pencapaian peserta secara lebih efektif dibandingkan dengan metode tatap muka murni. Disamping benefit yang dipaparkan di atas, ada juga yang berpendapat bahwa menyelenggarakan pembelajaran lewat blended learning penuh tantangan. Tantangan yang pertama adalah menumbuhkan komitmen dari peserta, khususnya pada saat pembelajaran online. Beberapa pengalaman menyebutkan bahwa ketika peserta disilahkan untuk belajar mandiri, mereka akhirnya malah tenggelam dalam rutinitas kantor sehingga tidak sempat untuk mempelajari topik yang ditugaskan. Hal ini ditengarai karena mereka belum terbiasa dengan metode belajar mandiri. Namun, hal di atas bisa saja disiasati dengan pemberian pemahaman tentang tahapan pembelajaran kepada peserta, serta penyusunan mekanisme kontrol oleh penyelenggara dengan melibatkan atasan peserta. Penyelenggara bisa membuat sistem “check in” disetiap
8
Liputan Utama kegiatan pembelajaran online dan menggunakannya sebagai bagian presensi peserta. Tetapi, kedewasaan peserta juga diperlukan agar sistem ini tidak hanya menjadi sekedar sistem “check-in” yang kosong tanpa ada kegiatan pembelajaran di dalamnya. Tantangan yang kedua adalah mendesain konten dan tools yang dapat diandalkan (reliable), mudah digunakan, dan up to date sehingga pengalaman pembelajaran dapat maksimal. Hal ini penting karena blended learing memiliki ketergantungan cukup tinggi terhadap tools yang digunakan dalam aktivitas pembelajarannya. Tantangan yang ketiga adalah memastikan bahwa setiap peserta dapat mengakses konten pembelajaran, khususnya konten online. Oleh karena itu, dukungan teknis yang handal adalah keniscayaan dalam blended learning. Tantangan yang terakhir adalah mengatur kegiatan belajar kelompok akan jauh lebih menantang dibandingkan metode tatap muka karena peserta bertemu dalam media online dari lokasi masingmasing. Terlepas dari kelebihan dan tantangan yang ada, blended learning dipercaya dapat menjadi alternatif solusi untuk memenuhi kebutuhan publik dimana metode pembelajaran tatap muka dirasa menyulitkan karena adanya kendala waktu maupun tempat. Peserta dapat belajar kapanpun mereka bersedia (time), dengan kecepatan dan kebiasaan mereka (pace), dimanapun mereka berada (place), melalui tools dan jalur yang mereka sukai (path), serta dapat meminta bantuan kepada pengajar atau support center (Teacher-of-Record). Tapi satu yang pasti: komitmen peserta adalah hal yang mesti.
Blended Learning di Corporate University
Kemenkeu
Sesuai PMK No. 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, khususnya pasal 1842, Badan Pendidikan dan Pelatihan
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
Keuangan (BPPK) memiliki tanggung jawab dalam pengembangan SDM pengelola keuangan dan kekayaan negara melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Dalam menjalankan peran tersebut, BPPK menetapkan visi “menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan terkemuka yang menghasilkan pengelola keuangan negara berkelas dunia”. Untuk menjalankan fungsi strategis tersebut, BPPK menggunakan strategi Corporate University dan BPPK akan bertransformasi menjadi Kemenkeu Corporate University. Corporate University didefinisikan sebagai strategi yang digunakan untuk mencapai visi dan misi Kementerian Keuangan, dengan mewujudkan link and match antara pembelajaran, pengelolaan pengetahuan, dan penerapan nilai-nilai dengan target kinerja Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh seluruh elemen Kementerian Keuangan dengan BPPK sebagai motor penggerak utama bagi SDM Keuangan Negara. Kemenkeu Corporate University mengembangkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) terkait keuangan negara dengan menghasilkan media pembelajaran yang lebih beragam dibandingkan dengan BPPK sebelum menjadi Kemenkeu Corporate University, salah satunya Blended learning. Secara lengkap, perbandingan media pembelajaran BPPK dengan Kemenkeu Corporate University dapat dilihat pada Tabel 2. Kemenkeu Corporate University mendefinisikan blended learning sebagai gabungan dari class learning dengan e-learning. Peserta diklat dapat mengakses Knowledge Management System (KMS) sebagai pengantar tatap muka di dalam kelas. Dengan terlebih dahulu mengakses KMS, diharapkan peserta diklat telah memiliki pengetahuan dasar yang dibutuhkan untuk dapat melakukan diskusi dan knowledge sharing di dalam kelas.
Training Center (BPPK) Class Learning E-Learning
Corporate University Class Learning E-Learning Blended Learning Coaching/Mentoring Culture Change Knowledge Management System On the Job Training Knowledge Sharing Knowledge Management Working Group Community of Practice Expert Directory Dan lain-lain
Tabel 2. Perbandingan Media Pembelajaran BPPK dengan Kemenkeu Corporate University jawaban atas berbagai tantangan yang dihadapi BPPK, seperti perkembangan ilmu keuangan negara yang sangat cepat dan besarnya jumlah SDM pengelola keuangan negara dengan kondisi demografi yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Di sisi lain, jumlah Widyaiswara BPPK juga kurang ideal dengan rasio widyaiswara terhadap jumlah SDM di Kementerian Keuangan adalah 1 berbanding 509. Rasio tersebut tentunya akan semakin timpang jika ditambah SDM pengelola keuangan negara di Kementerian Lembaga lainnya yang juga merupakan stakeholders yang harus dilayani oleh BPPK. Metode Blended Learning yang diusung oleh Kemenkeu Corporate University diharapkan dapat mengikuti perkembangan jaman di bidang teknologi informasi serta mampu meningkatkan layanan bagi stakeholder yang tersebar di pelosok nusantara. Metode ini menjadi inisiatif Kemenkeu Corporate University dalam memenuhi kompetensi yang dibutuhkan seorang pegawai dalam
menyelesaikan pekerjaannya, di tengah keterbatasan kesempatan pegawai untuk dalam mengikuti diklat tatap muka. Mekanisme blended learning yang dikembangkan oleh Kemenkeu Corporate University akan menggunakan berbagai macam tools, di antaranya berupa bahan ajar multimedia audio dan visual, animasi, video tutorial dan ilustrasi, dan modul elektronik. Tools tersebut akan dimuat dalam satu repository pengetahuan yang menjadi knowledge management system milik Kemenkeu Corporate University. Dengan memiliki tools tersebut, ke depannya Kemenkeu Corporate University akan mengusung diklat yang menggabungkan pembelajaran klasikal/ tatap muka dengan e-learning.
tanpa terlalu banyak mengorbankan waktu kerja. Blended learning juga memungkinkan Kemenkeu Corporate University menyasar lebih banyak orang, tidak hanya pegawai Kementerian Keuangan, tetapi juga seluruh SDM di Kementerian/Lembaga yang membutuhkan pengetahuan terkait pengelolaan keuangan negara.
Blended learning memberi kesempatan yang luas kepada semua orang yang membutuhkan pembelajaran terkait keuangan negara untuk mengakses pengetahuan kapanpun dan dimanapun,
Kehadiran blended learning merupakan
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
9
Liputan Utama
Liputan Utama Blended Learning 8 Diklat Pusdiklat Keuangan Umum Dalam upaya pengembangan metode pembelajaran, Pusdiklat Keuangan Umum telah menyelenggarakan diklat dengan metode Blended Learning sejak tahun 2014. Adapun diklat-diklat yang diselenggarakan dengan metode Blended Learning dapat dilihat pada Tabel 1.
Foto: stocksnap.io
Geliat Blended Learning di Pusdiklat Oleh: Pilar Wirotama
Untuk menjawab tantangan peningkatan kompetensi para pengelola keuangan negara, beberapa pusdiklat di BPPK sudah mulai menerapkan metode blended learning pada beberapa diklatnya. Meskipun belum bisa dibilang sempurna, metode ini dipandang potensial untuk terus dikembangkan. Berikut cuplikan penerapan blended learning di Pusdiklat Keuangan Umum, Pusdiklat Bea dan Cukai, serta Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan.
10
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
Penentuan diklat mana saja yang menggunakan metode Blended Learning di Pusdiklat Keuangan Umum dilakukan berdasarkan hasil analisis Bidang Penyusunan Kurikulum bersama dengan unit pengguna. Alasan utama penggabungan metode pembelajaran tradisional dengan pembelajaran online umumnya akibat calon peserta tidak memiliki banyak waktu untuk menghadiri diklat tatap muka di kelas. Dalam diklat blended learning yang dilaksanakan, peserta diberikan waktu terlebih dahulu untuk belajar mandiri. Materi diklat didistribusikan ke peserta sebelum diklat sehingga peserta diharapkan dapat memahami materi terlebih dahulu, tanpa menggangu aktivitas kerja dari peserta. Untuk memperdalam pemahaman peserta, mereka juga diberikan tugas online seperti studi kasus, kuis, dan lainlain. Setelah belajar mandiri, peserta
kemudian mengikuti kegiatan tatap muka dikelas selama kurang lebih 3 hari dimana peserta lebih banyak melakukan praktik dan membahas studi kasus yang telah diberikan sewaktu belajar mandiri maupun studi kasus baru yang diberikan di kelas. Dari delapan diklat yang pernah diselenggarakan dengan metode Blended Learning di Pusdiklat Keuangan Umum, masing-masing memiliki dinamika yang berbeda sesuai dengan karakteristik materi yang diberikan, jumlah jam praktik yang tersedia, serta keaktifan peserta. Adapun hasil evaluasi dari delapan diklat yang diselenggarakan tersebut rata-rata memiliki indeks nilai 4,56 (sangat baik) dengan batas nilai tertinggi 5. Komentar yang diterima oleh penyelenggara pun beragam sebagaimana terlihat pada cuplikan komentar di bawah ini: 1.
“Kurang setuju dengan metode e-learning pada diklat ini, karena terkait ketersediaan waktu dan koneksi internet.” (Diklat Pembuatan Karya Tulis Ilmiah)
2.
“Setuju dengan menggunakan metode e-learning dengan pemberian video tutorial. Dengan ini kami dapat belajar sambil menerapkannya didalam pekerjaan.” (Diklat Persiapan Microsoft Office Specialist)
3.
“Dengan belajar mandiri dan pemberian studi kasus kami dapat mempersiapkan diri untuk hal-hal yang belum terlalu kami pahami, sehingga kami bisa menyampaikannya pada saat tatap muka.” (Diklat Hukum Beracara Di Pengadilan)
Terkait penerapan metode Blended Learning di Pusdiklat Umum, berikut testimoni dari Kepala Pusdiklat Keuangan Umum: “Blended learning akan lebih efektif jika peserta diberikan tugas tidak hanya membuat resume tetapi juga melakukan studi kasus. Kita juga harus punya tools untuk mengontrol peserta itu agar aktif, mungkin dengan cara memberikan penugasan dan melihat seberapa cepat mereka dapat menyelesaikan studi kasus yang diberikan. Kemudian studi kasus tersebut dibahas pada pertemuan tatap muka dikelas, dengan demikian pengajar agar lebih efektif dan efisien. Namun, mengingat karakteristik diklat bagi para pegawai Kementerian Keuangan sebagian besar bertujuan untuk meningkatkan keterampilan maka tidak semua diklat dapat dilakukan secara blended learning. Diklat yang cocok dengan blended
Tabel 1. Diklat yang Dilaksanakan dengan Metode Blended Learning
Tahun Anggaran 2014 --
Diklat TOT Aksi UKI Lanjutan
--
Diklat Persiapan Microsoft Office Specialist
Tahun Anggaran 2015
Tahun Anggaran 2016
--
Diklat AKSI UKI Lanjutan
--
--
Diklat Hukum Beracara Di Pengadilan
Dikat Pembuatan Karya Tulis Ilmiah
--
--
Diklat Pembuatan Karya Tulis Ilmiah
Diklat Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai
--
Diklat Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
11
Liputan Utama
Liputan Utama
“Blended learning memungkinkan peserta diklat dapat mengatur sendiri waktu untuk mempelajari materi dan waktu pembelajaran klasikal dapat dikurangi sehingga dapat menghemat anggaran penyelenggaraan diklat” learning adalah diklat yang materinya mengarahkan peserta belajar mandiri menggunakan video tutorial. Contohnya kalau di Pusdiklat Keuangan Umum ya diklat Microsoft Excel dan Word.” Blended Learning 3 Diklat di Pusdiklat Bea dan Cukai Penentuan diklat yang menggunakan metode blended learning diawali dengan pembentukan Tim Proyek Perubahan Sistem Pembelajaran Diklat Dengan Metode Blended Learning Pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2015 yang diputuskan dalam Keputusan Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai nomor KEP-24/PP.5/2015 tanggal 31 Maret 2015. Tim Pelaksana Proyek Perubahan kemudian melakukan diskusi untuk menelaah seluruh program diklat yang ada untuk dibahas kemungkinan penyelenggaraannya secara blended learning. Hasil dari kerja anggota tim ini dikompilasi menjadi satu berupa hasil penelaahan potensi blended learning program diklat secara keseluruhan di Pusdiklat Bea dan Cukai. Dari keseluruhan program diklat yang berpotensi untuk dikembangkan
12
menjadi Blended Learning, dipilih 3 program diklat yang menjadi pilot project yaitu DTSS Pengawasan dan Penanganan Barang Berbahaya, DTSS Layanan Informasi – Contact Center, dan DTSS Penyidik Kepabeanan dan Cukai. Dari tiga diklat yang pernah diselenggarakan dengan metode blended learning masing-masing memiliki dinamika yang berbeda sesuai dengan karakteristik materi dan keaktifan pengampu mata diklat serta peserta. Adapun tantangan-tantangan yang dihadapi selama implementasi diklat metode blended learning antara lain: -Kemandirian peserta untuk komitmen menyisihkan waktunya untuk belajar mandiri dan menyelesaikan tugas/kuis selama periode pembelajaran jarak jauh. --
--
--
Kerja sama dengan atasan peserta diklat agar memberikan arahan dan waktu belajar kepada peserta selama periode pembelajaran jarak jauh. Sarana dan prasarana yang berbeda antar wilayah kerja peserta diklat sehingga sering terkendala teknis permasalahan jaringan internet. Kreativitas untuk mengaktifkan forum-forum pada saat periode pembelajaran jarak jauh agar para peserta aktif berdiskusi.
Komentar yang diterima pun beragam. Sebagian besar menggarisbawahi sulitnya mencari waktu belajar di sela-sela hari kerja hingga keinginan untuk melakukan lebih banyak praktek. Meskipun begitu, banyak manfaat yang didapat dari pelaksanaan diklat dengan metode blended learning antara lain: --
Meningkatkan pemenuhan kebutuhan diklat pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sesuai dengan Identifikasi Kebutuhan Diklat.
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
--
Efisiensi waktu, tempat, dan biaya terhadap program kediklatan yang dilaksanakan secara klasikal.
--
Menambah penyelenggaraan program diklat lainnya di tahun anggaran yang sama dengan memanfaatkan anggaran hasil efisiensi
--
Meningkatkan produktivitas kerja individu pegawai DJBC (calon peserta diklat) karena waktu untuk meninggalkan kantor lebih singkat
Namun, mengingat karakteristik diklat bagi para pegawai DJBC sebagian besar bertujuan untuk meningkatkan keterampilan maka tidak semua diklat dapat dilakukan secara blended learning. Hal ini juga ditegaskan berdasarkan kebijakan dari kantor pusat DJBC dan hasil evaluasi penyelenggaraan diklat yaitu kebutuhan akan porsi pembelajaran praktek di lapangan yang lebih banyak waktunya dibandingkan pembelajaran teoritis. Blended Learning Diklat PBJ di Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Model blended learning adalah menggabungkan antara proses belajar mandiri dan proses belajar klasikal (di dalam kelas) yang tersistem untuk mencapai tujuan kompetensi yang ingin dicapai. Salah satu diklat di Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan yang telah mengadopsi metode blended learning adalah diklat Pengadaan Barang/ Jasa. Adapun latar belakang pemilihan Model Blended Learning untuk Diklat PBJ adalah: a. Kemajuan teknologi.
Saat ini investasi di bidang teknologi informasi sudah sangat murah dan mudah sehingga pelaksanaan model pembelajaran melalui teknologi informasi dan komunikasi bukan merupakan sesuatu yang asing;
b. Efisiensi waktu dan anggaran. Blended learning memungkinkan peserta diklat dapat mengatur sendiri waktu untuk mempelajari materi dan waktu pembelajaran klasikal dapat dikurangi sehingga dapat menghemat anggaran penyelenggaraan diklat; c. Meningkatkan efektivitas diklat.
Saat menggunakan blended learning, teori dapat dipelajari sendiri oleh peserta di sesi belajar mandiri sehingga ketika klasikal akan lebih banyak melakukan pendalamanpendalaman dan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi yang ingin dicapai lebih baik lagi;
Secara umum, proses diklat PBJ blended learning terbagi ke dalam dua bagian, yaitu belajar
mandiri dan kelas klasikal. Selama proses belajar mandiri, diharapkan peserta diklat dapat mempelajari materi-materi yang telah di-upload melalui Kemenkeu Learning Center (KLC) sebagai portal KMS dan mengerjakan penugasan guna mengetahui tingkat kemajuan proses belajar yang dilaksanakan, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Sedangkan materi yang diberikan pada saat di kelas lebih banyak mengarah ke studi kasus dan simulasi/mengerjakan worksheet. Adapun detailnya sebagai berikut:
1.
2.
di
-- Peserta mengerjakan post test -- Peserta mengikuti kelas seperti diklat biasa -- Ujian sertifikasi Adapun alur diklat Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut: 1.
Peserta diwajibkan mengerjakan pretest terlebih dahulu di link yg sudah ada
2.
Setelah selesai mengerjakan pretest peserta diharapkan membuka/ mengunduh materi di bit.ly/ pbjblended17
3.
Diharapkan peserta mengikuti jadwal aktivitas belajar sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 2.
Belajar mandiri (13 hari kerja) -- P eserta mengerjakan pretest -- P eserta membaca materi -- Peserta mengerjakan penugasan khusus untuk setiap modul/ materi sebagai pengganti nilai
kehadiran Kelas klasikal (bertempat Pusdiklat - 5 hari kerja)
Tabel 2. Jadwal Aktivitas Belajar dengan Metode Blended Learning
Hari Ke- Aktivitas 1 Peserta mengerjakan soal P re Test 1-2
3-6
7-9
eserta mempelajari modul P Pengantar Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Keterangan Panitia penyelenggara memberitahukan kepada peserta untuk mengerjakan dan segera mengumpulkan pre test Panitia penyelenggara memberitahukan kepada peserta untuk mempelajari modul dan mengerjakan serta mengumpulkan penugasan
Peserta mengerjakan penugasan yang diberikan Persiapan Pengadaan Barang/ Panitia penyelenggara memberitahukan Jasa Pemerintah kepada peserta untuk mempelajari modul dan mengerjakan serta mengumpulkan Peserta mengerjakan penugasan penugasan yang diberikan Pelaksanaan Pengadaan Panitia penyelenggara memberitahukan Barang/Jasa Pemerintah Melalui kepada peserta untuk mempelajari modul Penyedia dan mengerjakan serta mengumpulkan penugasan Peserta mengerjakan penugasan yang diberikan
Sumber: Renbang Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
13
Liputan Utama
Liputan Khusus
2017 regional meeting gdln asia pacific: Promoting Flexibilty in Learning di Negeri Mutiara Samudera Hindia Oleh: Devia Syabrina AYUBOWAN! Welcome to Srilanka! 4. Penugasan akan diberikan mengikuti jadwal, (misal untuk penugasan materi 1 akan diberikan hari kedua diklat, penugasan materi kedua hari keempat diklat) dst. Pada tahap pelaksanaan diklat dengan belajar mandiri dan penugasan, panitia mengingatkan dan menginformasikan hal-hal sebagai berikut: 1.
14
eserta diklat membaca bahanP bahan atau materi yang diberikan selama proses belajar mandiri
2.
enugasan yang wajib dikerjakan P akan diberikan dalam link/tautan Google form (menyerupai pretest)
3.
Penugasan sebagaimana poin
3
tersebut hanya bisa dikerjakan satu kali saja, dan dihitung sebagai nilai kehadiran diklat 4. Bentuk penugasan tersebut berisi keseluruhan isi dari tiap-tiap mata pelajaran, sehingga peserta diklat diharapkan dapat mengerjakan setelah selesai mempelajari mata diklat terkait 5.
ink penugasan akan diberikan L bertahap dan berurutan.
Berdasarkan hasil evaluasi, konsep blended learning sangat bagus untuk era saat ini, namun tantangan utamanya adalah mendorong peserta agar membaca modul/materi yang telah diberikan sebelum waktu diklat klasikal. Sehingga
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
Kata ini menyambut kami saat pertama kali mendarat di Bandaranaike, Bandar Udara Internasional Colombo yang berada di Katunayake, Colombo, Sri Lanka. Perjalanan selama kurang lebih 10 Jam dengan Maskapai Cathay Pacific telah mengantarkan kami ke negara tersebut setelah harus transit selama 6 jam di Hongkong International Airport, Hongkong.
pada saat pembelajaran klasikal, studi kasus dan worksheet dapat dibahas dengan efektif. Implementasi metode blended learning di ketiga pusdiklat di atas memang belum sempurna. Namun itu adalah hal yang lumrah mengingat metode ini baru digunakan. Evaluasi dan revisi adalah kunci agar metode ini bisa memberikan hasil yang presisi.
T
im BPPK atau sebagai salah satu afiliasi GDLN lebih dikenal dengan FETA, pada tanggal 22-23 Maret 2017 yang lalu telah menghadiri salah satu acara rutin dari jaringan GDLN Asia Pasific yaitu Regional Meeting GDLN Asia Pacific. Kegiatan ini merupakan kegiatan regular yang dilaksanakan secara tahunan dan dihadiri oleh afiliasi GDLN Asia Pasifik yang meliputi afiliasi
dari Asia Timur, Pasifik, dan Asia Selatan sebagai salah satu bagian dari jaringan GDLN Global. Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai sarana sharing informasi, pengalaman, dan inovasiinovasi yang telah dilakukan selama satu tahun sebelumnya, dan juga untuk menyampaikan kebutuhan maupun penawaran terhadap suatu program yang ada di lingkup GDLN AP khususnya dan GDLN Global pada umumnya.
Kegiatan yang berlangsung di Kingsbury Hotel, Colombo, Sri Lanka ini dihadiri oleh 17 perwakilan dari 6 Negara. Distance Learning Center (DLC) Sri Lanka yang merupakan salah satu komite dari GDLN AP bertindak sebagai tuan rumah sekaligus panitia dari kegiatan regional meeting ini. Kegiatan hari pertama diisi dengan ucapan selamat datang kepada
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
15
Liputan Khusus
Liputan Khusus
seluruh peserta oleh Mr. Gershaun Arulanantham selaku CEO Distance Learning Center (DLC) Sri Lanka. DLC Sri Lanka merupakan bagian dari Global Development Learning Network (GDLN) yang diinisiasi oleh Bank Dunia yang saat ini beroperasi secara independen. DLC Sri Lanka secara khusus bertujuan untuk memfasilitasi kesempatan sharing Knowledge secara global dan kesempatan untuk belajar. Kesempatan berikutnya diisi dengan penjelasan mengenai hal-hal yang akan dibahas dalam pertemuan yang disampaikan oleh Ms. Haiyoung Yun, dari KDI School selaku sekretaris dari GDLN Global, yaitu: --
penggalian tentang pengembangan yang menjadi prioritas di Sri Lanka;
--
reviu tentang kemampuan GDLN AP untuk merespon prioritas pengembangan tersebut melalui jaringannya;
--
--
peninjauan terhadap kesinambungan jaringan dan memperbaharui keanggotaan jaringan; pembinaan hubungan dengan afiliasi dari Asia Selatan dan menciptakan
keanggotaan baru; --
partisipasi dalam pembelajaran.
program
Pada sesi Sri Lanka, Dr. S.H.A.M Abeyratne mempresentasikan tentang perkembangan dalam kebijakan mengenai pendidikan di Sri Lanka, subjek-subjek yang menjadi pioritas untuk dikembangkan, hal-hal yang dibutuhkan dalam upaya pengembangan, dan tantangan yang sedang dihadapi. Kesimpulan yang diambil adalah bahwa DLC Sri Lanka membutuhkan pengembangan pada topik-topik sebagai berikut: Micro Finance dalam bentuk Training of Trainers, Project ManagementDevelopment Project, E-government, dan Program terkait renewable energy. Setelah secara khusus membahas tentang kebutuhan pengembangan di Sri Lanka, acara dilanjutkan dengan update mengenai Global Meeting yang dilaksanakan di Korea pada Juli 2016 dan juga laporan pada GDLN Board Meeting di 2017. Global Meeting yang dilaksanakan di Korea pada Juli 2016 membahas tentang rencana kerja, program-program yang akan dilaksanakan, dan juga beberapa inisiatif baru dalam hal komunikasi
dan interaksi yang akan dieksekusi oleh GDLN Global. Hal-hal yang disebutkan di atas merupakan tindak lanjut dari analisis SWOT yang dikemukakan pada Global Meeting tersebut terkait GDLN dapat dilihat pada Tabel 1. Berdasarkan analisis SWOT tersebut, maka rencana kerja yang akan dikemukakan oleh GDLN Global adalah: --
Menciptakan DGLN Innovation Lab untuk menanggulangi kesenjangan dan kekurangan terkait inovasi dalam hal pembelajaran;
--
Mendorong terciptanya programprogram global yang baru.
Adapun terkait inisiatif dalam hal komunikasi dan interaksi, yang diusulkan oleh GDLN Global adalah pembuatan GDLN Global Newsletter dan GDLN Global Facebook. Sedangkan laporan pada GDLN Board Meeting di 2017 meliputi hal-hal sebagai berikut: --
(EAP) dan Sangeeta Gupta (Asia Selatan). --
GDLN AP mengadakan pertemuan secara reguler untuk membahas mengenai isu-isu terkait pemerintahan dan programprogram pengembangan. Pertemuan sebelumnya pernah diadakan di Shanghai pada tanggal 14 – 16 Maret 2016 yang difasilitasi oleh AFDI dan Shanghai National Accounting Institute (SNAI).
--
Governing Committee dari GDLN AP mengagendakan pertemuan yang akan dilaksanakan setiap bulan sekali untuk membahas isuisu pemerintahan yang bersifat regional, program-program yang akan dilaksanakan dan pertemuanpertemuan selanjutnya yang terkait dengan afiliasi dari Asia Timur, Pasific, dan Asia Selatan.
GDLN AP meliputi afiliasi dari Asia Timur, Pasifik, dan Asia Selatan. Perwakilan dari GDLN AP dalam dewan global adalah Ms. Maree Tait
Tabel 1. Analisis SWOT GDLN Strengths
Weaknesses
Jaringan yang bersifat global
Belum adanya stretegi secara global
Akses pengetahuan dan pembelajaran yang bersifat global
Kurangnya program-program berlaku secara global Marketing yang pengembangan
masih
yang butuh
Kurangnya inovasi Opportunities
Threats
Adanya agenda untuk pengembangan secara global yang kuat
Perubahan dan perkembangan teknologi yang pesat
Pengembangan hubungan dengan institusiinstitusi kunci yang baru
Desain dari isi program
Penggunaan teknologi-teknologi baru
16
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
--
GDLN AP telah menerima beberapa anggota baru setelah melalui pertimbangan dari GDLN Global. Untuk tahun 2015 – 2016, beberapa organisasi yang berhasil menjadi anggota baru GDLN AP adalah National Research Institute (PNG), Mongolian Productivity
Organization (Mongolia), dan TERI University (India). Pada sesi selanjutnya yang berlangsung hingga hari kedua, para perwakilan afiliasi menyampaikan presentasi mengenai perkembangan yang telah dilakukan selama tahun 2016. Secara singkat, KDI School menyampaikan reviu tentang program “Korea’s Infrastructure Development and Public Pivate Partnership” yang berlangsung mulai Juni sampai dengan November 2016. Kegiatan ini berbentuk blended learning yang meliputi 7 (tujuh) pertemuan melalui video conference yang berlangsung mulai Juni sampai dengan September 2016 lalu diikuti dengan face to face training yang berlangsung pada tanggal 21 – 26 November 2016 di Seoul, Korea. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai afiliasi GDLN termasuk Indonesia dan beberapa peserta dari Indonesia telah terpilih untuk menghadiri face to face training pada program tersebut. Demikian halnya dengan presentasi yang disampaikan oleh AFDI yang juga mereviu tentang program “Promoting Financing Public-Private Partnerships (PPP)” yang telah dilaksanakan di tahun yang lalu. Kegiatan ini juga berbentuk blended
learning yang meliputi 3 (tiga) pertemuan melalui video conference yang juga diikuti dengan face to face learning pada bulan Desember 2016. Pada kesempatan ini afiliasi dari China juga menyampaikan beberapa rencana inovasi pembelajaran yang sedang diimplementasikan yaitu persiapan pelaksanaan GDLN Webinar yang direncanakan akan berlangsung pada semester kedua 2017 dan juga pemanfaatan Mobile Learning Community yang memungkinkan akses pembelajaran yang lebih fleksibel melalui penggunaan telepon seluler dan aplikasi media sosial. Selain itu, The Energy and Resource Institute (TERI) yang diwakili oleh Mr. Vinod Bhargava dari India juga menyampaikan rencana program yang sedang disusun yaitu Blended Learning Programme on Policies and Practices for Natural Resources Management. Program ini akan terdiri dari 12 (dua belas) pertemuan melalui video conference selama 12 minggu yang terbagi ke dalam 6 modul. Adapun Indonesia, setelah selama ini menjadi afiliasi penerima program, pada kesempatan regional meeting yang lalu telah mengusulkan untuk menjadi salah
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
17
Liputan Khusus
Profil
Hartadi Sutomo
Just DUIT! satu penyedia program yang dapat diikuti oleh afiliasi GDLN secara keseluruhan. Program yang ditawarkan adalah “Public Policy Reform: Fiscal Risk Statement in State Budget”. Program ini juga akan dilaksanakan dalam bentuk blended learning berupa video conference dan juga diikuti dengan face to face training dimana para peserta terpilih akan diundang ke Indonesia untuk mempelajari langsung praktik terkait reformasi kebijakan publik di Indonesia sekaligus akan dikenalkan dengan kebudayaan yang ada di Indonesia. Proposal ini disambut baik oleh perwakilan afiliasi GDLN AP dan ditargetkan akan dilaksanakan pada tahun 2018. Disamping pertemuan secara langsung, pada kegiatan ini juga dilakukan video conference dengan Tecnologico de Monterrey, Universitas Teknologi Monterrey, Mexico terkait dengan peluncuran GDLN Innovation Lab. GDLN Innovation Lab adalah salah satu wadah pembelajaran dimana setiap afiliasi dari GDLN dapat saling memberi dan mengakses materi yang terdapat pada situs tersebut. Beberapa hal penting lainnya terkait Indonesia yang disimpulkan pada kegiatan 2017 GDLN AP Regional Meeting di Colombo Sri Lanka tersebut antara lain:
18
1.
2.
Kegiatan ini telah ke dikukuhkan menjadi kegiatan reguler tahunan yang akan dilaksanakan secara bergiliran untuk seluruh afiliasi GDLN AP. Berdasarkan kesepakatan, regional meeting di tahun 2018 direncanakan akan diadakan di Indonesia dan FETA ditunjuk sebagai tuan rumah sekaligus panitia untuk kegiatan tersebut. Regional meeting 2018 ini akan dilaksanakan pada semester awal 2018 di sekitar bulan April 2018. FETA telah disepakati untuk menjadi salah satu governing committee pada jaringan GDLN AP yang diwakili oleh Bapak Pandu Patriadi, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat, Pusdiklat Keuangan Umum. Governing committee akan mengadakan pertemuan setiap bulannya melalui video conference untuk membahas isu-isu terkait pemerintahan yang bersifat regional, program-program yang akan dilaksanakan, dan juga pertemuan-pertemuan selanjutnya yang berkaitan dengan afiliasi dari Asia Timur, Pasific, dan Asia Selatan.
Rangkaian acara 2017 GDLN Regional Meeting yang berlangsung di Kingsbury Hotel, Colombo, Sri Lanka, pada tanggal 22 – 23 Maret 2017 ditutup dengan site visit dengan menggunakan bis double
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
decker mengelilingi kota Colombo untuk mengenal secara singkat kehidupan dan kebudayaan Sri Lanka. Tetapi dikarenakan jadwal penerbangan, Tim FETA tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut dan langsung bertolak ke Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Sri Lanka untuk melakukan kunjungan.
Doa, Usaha, Iman, dan Tawakal Oleh: Shera Betania
Tanggal 24 Maret pukul 00.40 Waktu Sri Lanka, Tim FETA kembali ke Indonesia setelah menghabiskan waktu yang singkat di negeri mutiara Samudera Hindia dengan membawa beberapa hal yang telah didapatkan selama kegiatan dan juga usulan-usulan yang telah disepakati bersama untuk disampaikan ke BPPK. New Day, New Challenge…
Foto: Eros Lassa Mursalin
BPPK lahir melalui terbitnya KMK 405 tahun 1975 tanggal 16 April 1975. Keputusan Menteri Keuangan itu menyebutkan Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan yang merupakan cikal bakal Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Mencapai usia 42 tahun, BPPK tidak lepas dari Kepala Badan yang membawa organisasi BPPK terus dinamis. Salah satu Kepala BPPK yang mampu membawa perubahan di BPPK adalah Hartadi Sutomo.
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
19
Profil
Profil
Tak banyak dari kita yang tahu siapa pendiri Pusdiklat Keuangan Umum. Sosok dibaliknya adalah Hartadi Sutomo. Ditemui di kediamannya yang tenang, pria yang hobi bermain golf ini menceritakan pengalamannya menjadi Kepala BPPK (pada saat itu bernama Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan) termasuk bagaimana awalnya ia memiliki inisiatif untuk mendirikan Pusdiklat Keuangan Umum. “Saya itu pertama Kepala Pusdiklat Keuangan Umum, itu yang mendirikan saya. Karena Ditjen Pajak, Bea Cukai, Anggaran, Perbendaharaan ada (Pusdiklatnya), tapi unit-unit di luar ini tidak ada. Makanya saya masukkan di Pusdiklat Keuangan Umum”, ceritanya kepada Tim Redaksi Majalah Edukasi Keuangan.
“Pertama itu saya di Direktorat Jenderal Moneter, dulunya adalah gabungan antara DJKN dan Bapepam”, ceritanya mengenai awal karir di Depkeu. Saat itu Direktorat Jenderalnya adalah Salamun AT, yang juga mantan Dirjen Pajak. Karir Hartadi dapat dikatakan cukup pesat. Kurang dari 5 tahun dari awal menjadi PNS Departemen Keuangan, pria kelahiran Pontianak ini sudah menduduki posisi Eselon III. Hampir di setiap pertemuan atau rapat di Departemen Dalam Negeri, Hartadi selalu mewakili Menteri Keuangan. “Padahal yang mimpin pak Amir Mahmud, Suparjo Rustam sebagai
20
Mendagri. Saya selalu mewakili menteri padahal saya es.3”, ceritanya. Hal inilah yang membuatnya banyak memiliki relasi dengan pejabat Departemen Dalam Negeri. Memiliki pengalaman yang matang membuatnya memiliki prinsip, jika dipercaya menjadi pejabat Eselon 2, haruslah di luar Direktorat Jenderal Moneter. di luar ini.
Foto: Eros Lassa Mursalin
A
wal karir Hartadi di Departemen Keuangan bisa dikatakan sebuah kebetulan. Setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia di tahun 1966, Hartadi muda ditawari tetangganya yang bekerja di Departemen Keuangan untuk bekerja di Departemen Keuangan. Sertelah mendaftar dan lulus, Hartadi setiap harinya nebeng tetangganya itu berangkat ke kantor.
Saat diangkat menjadi Kepala Pusdiklat Keuangan Umum di tahun 1981, Kepala BPLK saat itu adalah Mulyatno. Sebelum di BPLK, Hartadi berkontribusi di Direktorat Investasi Kekayaan Negara (IKN) pada Direktorat Jenderal Moneter Departemen Keuangan. Kepindahannya ke BPLK mendorongnya untuk menjadikan BPLK lebih baik lagi, menjadi unit yang disenangi. Beberapa tahun menjadi Kepala Pusdiklat Keuangan Umum, Hartadi dipercaya menjadi Sekretaris BPLK, sebelum mutasi menjadi Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan. Cukup lama ia menjabat sebagai Sekretaris Itjen, hampir 10 tahun. Saat menjabat sebagai Sekretaris Itjen, Sekretariat Itjen tidak memiliki anggaran sendiri. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri.
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
21
Profil
Profil juga dilakukan. Penandatanganan Surat Keputusan Honorarium tidak lagi harus melalui Menteri Keuangan, namun dapat ditetapkan oleh Kepala Badan. Penyesuaian tarif pengajar bukanlah tanpa dasar. Hartadi melihat kondisi pada Departemen lain yang memiliki tarif lebih tinggi daripada yang ada di Departemen Keuangan. “Akhirnya saya kumpulkan badan diklat dari seluruh departmen. saya lihat di Depnaker saja sudah 80 ribu per jam, jadi saya usul dinaikkan”, ceritanya. Kedekatannya dengan Menteri Keuangan saat itu Prijadi Praptosuhardjo yang memiliki hobi sama dengan dirinya yaitu olahraga golf, memuluskan keinginannya dalam meningkatkan tarif honorarium pengajar.
Hartadi Sutomo saat dijumpai di kediamannya bersama istri tercinta “Ses Itjen tidak ada anggaran sendiri, diperoleh dari inspektorat-inspektorat yang ada”, ceritanya. Hal itu dirasa tidak sehat, maka Hartadi menyusun anggaran khusus untuk Sekretariat Itjen. “Sebagai pimpinan kita harus punya strategi”, imbuhnya. Berkecimpung lama menjadi Sekretaris, ayah 3 orang putri ini diamanahkan tanggung jawab sebagai Kepala BPLK oleh Menteri Keuangan saat itu Prijadi Praptosuhardjo. Perubahan Bagi BPLK Mendengar kesan beberapa pensiunan BPLK, peran Hartadi Sutomo sebagai Kepala BPLK memberikan banyak perubahan bagi BPLK. “Waktu saya Kepala Badan, banyak perubahanperubahan mendasar yang saya lakukan. Terutama tadinya BPLK tidak mempunyai visi misi, saya yang pertama menyusun”, ujarnya. Dengan visi misi, Hartadi berharap BPLK dapat makin maju ke depan, menjadi salah satu unit Eselon I Departemen Keuangan yang memiliki
22
peran dan dianggap penting bagi kemajuan Departemen Keuangan dan Indonesia. Saah satu aksi pelaksanaan visi misi itu adalah melalui kerjasama dengan Malaysia ITM. Salah satu materi yag dikembangkan melalui kerjasama ini adalah mengenai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Tidak hanya di Pusdiklat, kerja sama pendidikan dengan ITM Malaysia ini juga diselenggarakan di Malang. Selain kerja sama dengan universitas/ institut luar negeri, Hartadi juga mendorong pengembangan beasiswa luar negeri, untuk pendidikan S1, S2, S3 di Jepang, Amerika dan Inggris. “Karena visi misi saat itu supaya menjadi lembaga pendidikan yang berwawasan internasional”, tegasnya. Perubahan lain yang dilakukan Hartadi adalah penyesuaian honorarium pengajar. “Tadinya honorarium pengajar kecil, 10 ribu per jam. Saya tingkatkan jadi 6 kali lipat,” jelasnya. Tidak hanya penyesuaian tarif, penyesuaian penetapan
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
Hal lain yang dirasakan cukup berpengaruh hingga saat ini adalah struktur anggaran dan penyelenggaraan diklat di Pusdiklat. Sebelumnya, anggaran pusdiklat berada di masingmasing unit teknisnya dan masingmasing unit Eselon I menyelenggarakan diklat masing-masing. “Secara struktural kan pusdiklat dibawa BPLK”, ceritanya. Melalui rapat dan diskusi, akhirnya seluruh unit Eselon I setuju untuk memasukkan anggarannya ke BPLK dan penyelenggaraan diklat terpusat di BPLK. Hartadi meminta kepada para Kepala Pusdiklat untuk mampu menangkap kebutuhan masing-masing unit Eselon I dan membuat diklat-diklat teknis. “Para Kapus presentasi diklat mereka di depan saya dan para Dirjennya juga”, ceritanya. “Kepala Pusdiklat kita lantik sendiri, sebelumnya dilantik di masing-masing direktorat”, imbuhnya. Keinginannya untuk mengubah image BPLK berdampak positif. “Kita ini kan pelayanan, kita harus deket sama unit, kita pelayanan sama unit. Makanya setiap ada diklat teknis, saya undang dirjennya memberikan pengarahan, ceramah, supaya mereka merasa kita layani”, ujarnya. Tantangan lain yang dihadapinya saat menjadi Kepala BPLK adalah adanya
sisa anggaran, sampai hampir 2 milyar. Melihat kondisi BPLK terutama STAN, Hartadi menggunakan anggaran yang ada untuk memperbaiki fasilitas Pusdiklat dan STAN. Olah Raga dan Wira Usaha Kegemarannya dengan olah raga golf tidak hanya menyehatkan, namun juga menjaga relasi dengan teman-teman sejawat. “Saya seminggu 3 kali golf, sekali golf 5 km jalan. Disamping itu bertemu Pak Sutadi Sukarya, Pak Chairunsjah Siregar, Pak Soegito. Selain olahraga juga silaturahmi”, katanya.
Hartadi Sutomo saat menerima penghargaan dari Kepala BPPK Astera Primanto Bhakti dalam acara HUT BPPK ke-42, 17 April 2017
Saat masih bekerja di Lapangan Banteng (Ditjen Moneter), suami dari Fauziah Hartadi Sutomo ini mendirikan Persatuan Golf Keuangan. Setiap penyelenggaraan Hari Oeang diselenggarakan pula pertandingan golf. “Kita harus aktif, kita harus bergerak, karena tujuannya itu bagaimana kita di akhir hayat menyumbangkan tenaga untuk kepentingan umat”, katanya. Ayah dari 3 orang putri ini masih terlihat segar bugar di usia yang hampir 70 tahun. Berdua bersama sang istri, Hartadi menjalankan beberapa wirausaha yang membuatnya tetap aktif dan sehat. Semboyan dalam hidup seorang Hartadi Sutomo adalah DUIT, yaitu Doa, Usaha, Iman dan Tawakal. “Saya beryukur berkarir di Badan Diklat, karena itu ibadah, menyebarkan ilmu”, imbuhnya. Harapannya kepada BPPK saat ini adalah agar dengan unit eselon 1 lain dapat menyatu dan mapu meningkatkan pelayanan, agar BPPK makin berkembang, maju dan jangan ditinggalkan.
Selain berolah raga, bermain golf bagi Hartadi Sutomo juga menjadi sarana bersilaturahmi dengan rekan sejawat
Hartadi Sutomo bersama Menteri Keuangan, Prijadi Praptosuhardjo dan Sekretaris Jenderal, Noor Fuad
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
23
Kuis Edisi 39
Mendatar
4. Kepala BPPK 5. Dialog ......... Individu 6. Jalan lokasi BPPK
Menurun
1. Gunung Api Purba di Yogyakarta 2. Mantan Kepala BPPK 3. Anak ketiga Dewi Sukesi dan Resi Wisrawa 6. Penerimaan Mahasiswa Baru 7. Bulan Kelahiran BPPK
Serambi Ilmu The Political and Socio-cultural Contexts on the Design of Individual Performance-based Management: An Experience of the Ministry of Finance Optimalisasi Penggunaan Printer Kantor pada Jaringan Di Kantin Integritas, Tunas Itu Tumbuh Dan Berkembang Karena Bersaing, Kita Berkembang
Isilah Teka-Teki Silang Edukasi di atas, lalu kirimkan jawabannya ke redaksi Edukasi Keuangan melalui email:
[email protected] Jawaban kami terima paling lambat 20 Juni 2017 Dapatkan HADIAH menarik dari Majalah Edukasi Keuangan. Pemenang Edisi 38 adalah: Hendik Tri Wahyudi (KPPN Bandung II)
24
20
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
Mengenal Kejahatan Transnasional dan Posisi Bea dan Cukai Penyitaan dengan Cara Pemblokiran Rekening Penanggung Pajak Rugi Dari Transaksi Restrukturisasi: Kasus Pengadilan Pajak
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
25
Serambi Ilmu
Serambi Ilmu
The Political and Socio-cultural Contexts on the Design of Individual Performance-based Management:An Experience of the Ministry of Finance Oleh: Ellen Maharani (Pelaksana pada Sekretariat Badan)
The Urgency of Acknowledging Political and Socio-cultural Context in Policy Transfer A policy transfer is an adoption of ideas, administrative arrangements, institutions, policies and reform initiatives from other political system. The process of transfer may end in failure of obtaining expected outcomes if the aspects of socio-culture and political difference are neglected (Dolowitz & Marsh 2000, p. 17). For the reform to work, the importance of context has been a critical consideration (World Bank 2012, p. 10). The political aspect shapes the administrative traditions of a country. One of the administrative traditions is a legalistic type which characterized by a complex law system and implemented by Napoleonic, Germanic and Scandinavian countries (Painter & Peters 2010). In these rechtsstaat countries, policies have to be based on laws and regulations.
Foto: stocksnap.io
Public sector reform has been increasingly conducted by developing countries, including Indonesia, through a series of policy transfers. One of wellknown policy transfer is performance-based management which originated from developed countries. This research explores the design of individual performance-based management by investigating the question of: How political and socio-cultural contexts involving substantial reform affect the design of individual performance-based management in the Ministry of Finance (MOF). This research uses an evaluative lens and the desktopbased methodological approach to examine the regulations in assessing the accommodation of political and cultural contexts.
26
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
The socio-cultural background within political boundaries constructs the relationship between individuals in societies horizontally and vertically. Horizontally, the interaction between individuals can be associated with the characters of societal norms. A society can be individualistic or collectivistic (Hofstede 2001, p. 210). Vertically, a hierarchical interaction between superiors and their subordinates is reflected by a power distance as a high or low degree relationship (Hofstede 2001). The next section discusses the empirical analysis to answer the research question. Before exploring the involvement of political and socio-cultural contexts in the design of individual performance-based management in the MOF, the research explains the contexts of Indonesia and its civil service reform. Political-Cultural Contexts, Civil Service Reform and Individual Performance Management in the Ministry of Finance of Indonesia
This section provides empirical analysis to observe, interpret and analyze how political and cultural contexts involve within the civil service reform and the individual performance-based management especially in the MOF of Indonesia. The analysis is limited on the regulation-based design not on actual actions of implementers. Political and socio-cultural contexts Politically, Indonesia is a country with legalistic, command and control type of governing style. The character of legalistic country was inherited from the Netherlands, one member of Germanic Rechtsstaat type of administrative tradition (Painter & Peters 2010), when colonized for more than three centuries. Policies, including individual performance-based management, have been made through regulatory procedures before being implemented. The rigidity on implementing policies has been accommodated within regulations as the impact of command and control from the authoritarian military regime for more than three decades Indonesia is classified as a large power distance and high collectivistic type of society (Hofstede 2001). This sociocultural characteristic can be found in the work interaction within bureaucracy including in the MOF. The large power distance influences the relationship between superiors and subordinates; senior and junior staff; as well as civil servants and the public. The higher position of the speakers, the more powerful their words to be heard and trusted (Hofstede 2001). The high collectivistic is type of society where the individuals highly concern with their family or groups (Hofstede 2001). This can be bad in altering recruitment, promotion and the evaluation process where a patronage system occurs within bureaucracy.
Civil service reform After a severe recession which then brought the fall of the military regime in 1998, Indonesia began a period of reform including its administration. The administrative reform changed several aspects including decentralization system which gave the autonomy from the central government to the local governments. Furthermore, the reform also concerns with improving the way bureaucracy delivers its service to the public. The civil service reform to resolve the dysfunctional bureaucracy was first generated by the amendment of Law Number 8 Year 1974 Concerning Civil Service in 1999 and has been continued ever since. The reform aimed to diminish the dysfunctional bureaucracy which was dominated by unproductive behavior and corruptive service delivery. Holding the assumption that the core problem was the low-pay civil service, the government has concerned with a decent payment for civil servants to induce productivity and secure prosperity. By providing sufficient payment, it has been expected that civil servants would work more productively and could stop receiving bribes (Wargadinata 2010). In 2007, the MOF was the first institution to conduct a pilot project in civil service reform specifically on performancebased management. Since 2011, based on the Minister of Finance Decision Number 454 Year 2011 Concerning Performance Management, the MOF has been implementing the design of performance management into the individual level. Individual performance management within the Ministry of Finance Intending to boost the organizational performance, the MOF began to use performance-related pay in 2007. In the early implementation, this initiative was still based on the narrow assumption that attendance and performance are the
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
27
Serambi Ilmu
Serambi Ilmu
“The socio-cultural context has also been involved in the design of individual performance-based management in the MOF. The design aims to minimize the potential bad impacts from the large power distance and high collectivistic type of society in Indonesia.” same thing. As a result, the MOF used the electronic system by using finger prints to ensure the attendance of its officials. Prior to the electronic system, absenteeism is a common phenomenon in the bureaucracy (World Bank 2008, p. 17). The benefit of enjoying flexible time as civil servants was interpreted as arriving late, going home early or being absent. The performance-related pay has been also addressing the low payment that urged civil servants to work part time or receive bribes to suffice their daily needs. This is because most of civil servants blamed the low payment for their unproductive behavior and corruptive service delivery (Kumorotomo 2011, p. 6). Since 2011, improving performance in the MOF has been translated into individual level with more complex dimensions including key performance indicators, work behavior score and attendance. After that, the Minister of Finance Decision Number 454 Year 2011 was amended by the Minister of Finance Decision Number 467 Year 2014 Concerning Performance Management where additional responsibilities and creativity have been added as evaluative indicators of individual performance. The MOF has also designed a 180-degree evaluating mechanism which enable peers and subordinates to evaluate the performance. Currently, this regulation
28
has been the only complete operational guidance among other ministerial bodies to translate the organizational performance-based management into the individual level. Political and cultural context of the individual performance management of the Ministry of Finance Based on the observed regulations specifically the Minister of Finance Decision Number 467 Year 2014 Concerning Performance Management, the political and socio-cultural contexts have been involved in the design of individual performance-based management in the MOF. The political context of Indonesia creates a unique character of the design. First, the design of individual performancebased management has been made into laws and regulations to guide and control its implementation. This is the impact of legalistic character of the country. Second, the rigidity, as the result of command and control governing style, still remains from the existence of electronic attendance system. However, there has been improvement by creating a 30-minutes flexible time for the officials whom work in the capital city of Jakarta due to the traffic.
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
The socio-cultural context has also been involved in the design of individual performance-based management in the MOF. The design aims to minimize the potential bad impacts from the large power distance and high collectivistic type of society in Indonesia. Three aspects within the design are the existence of electronic attendance system, performance appraisal and the normal distribution system. First, to eliminate absenteeism and assure discipline attendance, the MOF has been using the electronic system of fingerprints. Even though the system seems to represent the command and control style, it aims to reduce the potential bad impact of high collectivistic type of society. In this type of society, prior to the electronic system, officials who arrive early in the office used to help others whom coming late or absent by giving the signature in the manual form of attendance list. The electronic attendance system might seem too controlling but more appropriate to diminish the misbehavior of reporting the false attendance for the shake of collectivism due to family, friend or group relationship. Second, the performance appraisal is designed to minimize the potential subjective impact of large power distance type of society. The MOF uses both individual performance appraisal (DP3) and individual work behavior score (NP) as the tool to evaluate performance. The DP3 that gives full authority for superiors to evaluate their subordinates may be prone to abusive subjectivity. Superiors can give low scores to their subordinates whom they dislike personally or high score due to favoritism. The large power distance generates reluctance to protest the score. On the other hand, the NP has a 180-degree mechanism to evaluate individual performance. The mechanism facilitates multiple evaluators which consist of superiors, peers, and subordinates in evaluating the performance. It is expected that more than one evaluator can lead to
the objectivity in appraising individual performance. However, in the high collectivistic type of society like Indonesia, the aspect of humanity in the NP mechanism still may not fully eliminate the subjectivity. The third aspect is the normal distribution system to minimize this type of society. There is a possibility to conspire among groups to give a good score for each other. This is because the NP score affect the component of performance-related pay. As a result, most of officials may receive similar score to obtain the same amount of performance-related pay. This is problematic to maintain trust to the design of individual performancebased management. Therefore to assure fairness in the dispersion of overall performance score, the mechanism of creating a normal distribution of the score system has been made. The overall performance score (NP as one of the components) is sorted and made into a normal distribution curve. Using the normal distribution curve may minimize the sense of unfairness of seeing more than half officials whom classified as high performance and receiving higher payment. As observed from the Minister of Finance Decision Number 454 Year 2011 and the Minister of Finance Decision Number 467 Year 2014 Concerning Performance Management, there have been some empirical evidences that political and socio-cultural contexts involving substantial reform affect the design of individual performance-based management in the Ministry of Finance (MOF). Conclusion This project has analyzed the design of individual performance management within the MOF as a new civil service reform initiative which has taken into account the critical aspects of culture and politics. As argued by Dolowitz and Marsh (2000), World Bank (2012), and Van der
Wal (2015), both aspects are critical for policy transfer as well as shaping the institutional contexts. The large power distance and collectivism, based on the Hofstede’s (2001) classification, embodied within the dysfunctional bureaucracy which is dominated by absenteeism and corruptive behavior. These bad practices had been presumed as the implication of the low pay civil service (Kumorotomo 2011, p. 6). Departing from this, the government commenced the initiative to provide a decent payment for its civil servants by using performance-related pay. At the beginning, this payment had addressed the problems of absenteeism and corruptive behaviour before aiming to improve performance. In aiming for performance improvement, Indonesia has been using a regulatory-based reform which expresses its characteristic as a legalistic country. This project is not a holistic depiction of individual performance-based management to solve the problem on delivering the service to the public. By observing, interpreting and analyzing regulations, this project offers important insights into widening the way in which government views individual performance-based management by suggesting broader perspective on improving the design for other ministerial or local governmental institutions on individual performance management system. References Dolowitz, D.P. and Marsh, D. (2000) Learning from Abroad: The Role of Policy Transfer in Contemporary Policy-Making. Governance, vol. 13, pp. 5-24.
a challenge of administrative reform in Indonesia, The International Conference on “Borderless Public Administration”, Jogjakarta. Painter, M & Peters, BG 2010 ‘Administrative traditions in comparative perspective’ in M Painter & BG Peters (eds), Tradition and Public Administration, Palgrave Macmillan, Basingstoke, pp. 19-30. Van der Wal, Z. (2015) All quiet on the non-Western front? A review of public service motivation scholarship in nonWestern contexts. Asia Pacific Journal of Public Administration, vol. 37, no. 2, pp. 69–86. Wargadinata, E. (2010). Does remuneration improve Indonesia’s civil service performance? International Journal of Kybernology, pp. 1-10.
World Bank, (2012) Better Results from Public Institutions. World Bank. Washington. Republic of Indonesia. The Minister of Finance Decision Number 454 Year 2011 Concerning Performance Management. Republic of Indonesia. The Minister of Finance Decision Number 467 Year 2014 Concerning Performance Management.
Hofstede, G. (2001) Culture’s Consequences: Comparing Values, Behaviors, Institutions and Organizations Across Nations. 2nd Edition, Thousand Oaks CA: Sage Publications. Kumorotomo, W. (2011) In search of payfor-performance system in civil services:
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
29
Serambi Ilmu
Serambi Ilmu
Optimalisasi Penggunaan Printer Kantor pada Jaringan
mengatasi kekurangan/kelemahan dalam penggunaan printer sharing. Tujuan penulisan ini tidak lain adalah untuk berbagi informasi mengenai pemanfaatan dalam penggunaan printer kantor pada jaringan secara optimal.
Oleh: Rahmat Nugroho (Pegawai Pusdiklat Pajak)
Printer Printer merupakan salah satu perangkat output komputer yang dapat membantu kita dalam pekerjaan sehari-hari khususnya dalam mencetak sebuah dokumen. Printer umumnya sudah dilengkapi dengan interface-interface (bentuk/tatap muka) tersendiri, dimana interface tersebut terdiri dari kumpulan atau rangkaian hardware dan software. Hardware dan software tersebut keduanya berfungsi sebagai sarana komunikasi antara printer dengan komputer. Setidaknya setiap printer memiliki satu interface hardware, namun ada juga yang memiliki beberapa interface. Maksud dari banyaknya interface hardware yaitu agar printer dapat digunakan oleh lebih dari satu perangkat dan/atau sistem operasi.
Foto: stocksnap.io
Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, dengan menggunakan jaringan, sebuah printer dapat diakses dari banyak komputer. Hal ini berlaku bagi printer yang sudah dilengkapi dengan port jaringan. Lantas, bagaimana dengan printer yang tidak support (dilengkapi) dengan port jaringan? Dengan adanya jaringan, printer jenis ini tetap dapat digunakan oleh beberapa komputer, yaitu dengan menggunakan fasilitas printer sharing atau menggunakan print server.
Perkembangan jaringan komputer saat ini rasanya sudah merambah di setiap perkantoran modern. Tidak hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan akan jaringan internet, jaringan komputer juga dapat dimanfaatkan untuk komunikasi antara komputer dengan komputer, printer, atau dengan perangkat lainnya. Penggunaan printer dalam jaringan yang lebih familiar dilakukan adalah menggunakan sharing printer. Umumnya cara ini digunakan oleh printer yang tidak support jaringan
30
secara langsung. Namun ada kelemahan dalam menggunakan cara ini, diantaranya yaitu diperlukannya sebuah komputer utama (host) untuk pengaplikasiannya. Salah satu dampaknya adalah beberapa komputer tidak dapat menggunakan printer sharing apabila komputer host dalam kondisi tidak menyala. Kondisi seperti itu dapat menyebabkan kebutuhan akan printer yang support jaringan secara langsung menjadi tinggi. Komunikasi antara komputer dengan
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
printer pada jaringan dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu dengan metode printer sharing, komunikasi melalui jaringan secara langsung atau menggunakan perangkat print server. Ketiga cara tersebut dapat menjadi acuan dalam memanfaatkan printer kantor dengan memperhatikan terlebih dahulu kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Di Pusdiklat Pajak saat ini sudah menggunakan perangkat print server untuk beberapa printer yang ada. Tujuannya yaitu untuk
Interface hardware pada printer umumnya disebut dengan port. Port ini yang menjadi media penghubung antara printer dengan komputer melalui perantara kabel maupun nirkabel. Terdapat beberapa jenis port yang tersedia pada printer, diantaranya adalah: Serial, Parallel, Universal Serial Bus (USB), Network, Infrared, SCSI, IEEE 1394, dan Wireless. Dari tipe-tipe port di atas, umumnya tipe USB dan Network yang lebih familiar dalam penggunaannya saat ini. Interface software pada printer sendiri yaitu sebagai driver yang dipakai oleh sistem operasi untuk menginisialisasi sudah terpasang atau belumnya suatu printer pada komputer. Interface software juga berfungsi sebagai aplikasi tatap muka yang dapat dipakai oleh pengguna dalam menggunakan fungsi-fungsi yang tersedia pada printer tersebut.
Ada dua hal yang perlu menjadi perhatian pada saat pertama kali memasang sebuah printer. Hal pertama adalah kompatibilitas antara software printer dengan sistem operasi pada komputer dimana terdapat system requirement yang harus diperhatikan agar software tersebut dapat terpasang dalam komputer. Hal yang kedua yaitu kompatibilitas port pada printer dengan port yang tersedia pada
komputer. Setelah kedua hal tersebut terpenuhi, barulah proses pemasangan printer pada komputer dapat dilakukan dengan sempurna. Jaringan Komputer Jaringan komputer adalah himpunan interkoneksi antara 2 komputer autonomous atau lebih yang terhubung
Gambar 1. Macam-macam port pada printer (Sumber Gambar: Dari berbagai sumber)
Gambar 2. Contoh interkoneksi pada jaringan komputer (Sumber Gambar: Diolah dari aplikasi CADE)
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
31
Serambi Ilmu
Serambi Ilmu Gambar 3 menunjukkan bahwa dalam satu jaringan terdapat lima buah komputer dan satu buah printer. Printer 1 terpasang pada PC A dimana sebelumnya sudah dilakukan metode printer sharing. Dengan demikian, PC B, PC C, PC D dan PC E dapat menggunakan Printer 1 melalui PC A dan dengan catatan PC A dalam kondisi menyala. PC A juga harus menerima konsekuensi sumber daya komputer yang dimilikinya terpakai pada saat PC lain menggunakan Printer 1. Konsekuensi yang harus diterima antara lain yaitu performa komputer tiba-tiba mendadak turun dan/atau komputer menjadi hang.
Gambar 3. Penggunaan Printer dengan metode Printer Sharing (Sumber Gambar: Diolah dari aplikasi Visio dan CADE)
dengan media transmisi kabel atau tanpa kable (wireless). Bila sebuah komputer dapat membuat komputer lainnya restart, shutdown, atau melakukan control lainnya, maka komputerkomputer tersebut bukan autonomous (tidak melakukan control terhadap komputer lain dengan akses penuh) (Melwin Syafrizal, 2005 : 2). Jaringan komputer dapat juga diartikan sebagai kombinasi dari hardware, software, kabel dan sinyal dimana kombinasi tersebut digunakan untuk keperluan transfer data dan sebagai alat komunikasi komputer untuk berhubungan dengan komputer, perangkat elektronik dan perangkat yang lainnya. Jaringan komputer ini memungkinkan setiap komputer untuk saling berbagi sumber daya yang ada, dalam hal ini hardware, software dan data. Contoh dalam berbagi sumber daya pada jaringan yang familiar penggunaannya yaitu file sharing, folder sharing, dan/ atau printer sharing.
ini, dengan memanfaatkan teknologi jaringan, printer tersebut memungkinkan untuk digunakan secara bersama-sama. Metode yang dapat kita gunakan adalah dengan melakukan printer sharing. Penggunaan metode printer sharing ini membutuhkan sebuah printer yang sudah terhubung secara langsung pada satu komputer, sehingga komputer tersebut dapat berbagi sumber daya dengan komputer lainnya.
32
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
Gambar 4 menunjukkan dua buah printer dan lima buah komputer terhubung dalam satu jaringan yang sama. Kelima buah komputer tersebut dapat menggunakan Printer 1 atau Printer 2 melalui jaringan secara langsung, baik dalam pemasangan software sampai dengan pencetakan kertas kerja. Print server
Network Printer Network printer (printer jaringan) merupakan sebuah printer yang dapat diakses melalui sebuah jaringan komputer secara langsung. Printer jenis ini mempunyai port jaringan yang berfungsi sebagai media penghubung antara printer dengan jaringan. Software pada printer juga dilengkapi dengan fitur pemasangan melalui sebuah jaringan. Berbeda dengan menggunakan metode printer sharing, dimana pengaksesan dan penggunaan printer harus terlebih
Gambar 5. Contoh-contoh Print Server (Sumber Gambar: Dari berbagai sumber)
Print server dapat dikatakan sebagai sebuah perangkat yang dapat mengelola dan memproses permintaan cetak dari beberapa komputer dalam sebuah jaringan. Fitur yang diberikan oleh print server saat ini memungkinkan lebih dari satu printer yang dapat dikelola. Print server dapat diibaratkan juga sebagai sebuah komputer yang melakukan printer sharing. Perangkat ini umumnya terdapat satu port jaringan ditambah dengan satu atau lebih port lainnya yang berfungsi sebagai sarana pemasangan printer. Gambar 6 menunjukkan Printer 1 dan Printer 2 terhubung dengan Print Server dan Print Server itu sendiri terhubung langsung dengan jaringan. Seperti halnya metode printer sharing, kelima buah komputer tersebut dapat menggunakan kedua buah printer melalui print server terlebih dahulu. Perbedaan mendasar antara metode printer sharing dengan menggunakan print server yaitu terletak pada peruntukan atau fungsi dari perangkat itu sendiri. Penutup
Gambar 6. Penggunaan Printer dengan Print Server (Sumber Gambar: Diolah dari aplikasi Visio dan CADE)
Printer Sharing Printer yang hanya tersedia port USB kelihatannya hanya didesain untuk digunakan secara pribadi saja. Saat
dahulu melalui sebuah komputer host.
Gambar 4. Penggunaan Printer Jaringan (Sumber Gambar: Diolah dari aplikasi Visio dan CADE)
Tentunya terdapat kelebihan dan kekurangan dari masing-masing ketiga cara pemanfaatan printer yang dibahas. Adapun kelebihan dan kelemahan tersebut dapat dilihat pada Tabel 1. Pada umumnya, setiap device mempunyai fungsi masing-masing yang dapat kita manfaatkan dalam membantu pekerjaan
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
33
Serambi Ilmu
Serambi Ilmu Tabel 1. Kelebihan dan Kekurangan Cara Pemanfaatan Printer pada Jaringan
No. 1.
Tipe Printer Printer USB
Cara Pemanfaatan Printer Sharing
Kelebihan --
Dapat dipakai jaringan lokal;
--
Tidak memerlukan IP Address -tambahan; -Hemat biaya;
--
bersama dalam --
-2.
3.
Printer Network Jaringan Langsung
Printer USB dan Print Server Network
--
Dapat dipakai jaringan lokal;
--
Komunikasi langsung ke printer;
--
Lebih leluasa menentukan lokasi printer;
--
Dapat dipakai jaringan lokal;
--
Dapat digunakan oleh printer USB -dan Network;
--
34
untuk
Komputer host harus dalam keadaan hidup; Lebih dari satu komputer tidak dapat mencetak apabila komputer host mengalami gangguan;
Oleh : Ariefina Sri Indaryani, Kepala BDK Yogyakarta
Memakan tempat kerja.
--
Membutuhkan kabel jaringan untuk setiap printer;
bersama dalam --
--
Menghemat IP Address;
--
Menghemat jaringan;
--
Lebih leluasa menentukan lokasi printer.
Belum familiar dalam sehingga dibutuhkan pengoperasiannya;
penggunaannya admin dalam
Lebih dari satu printer tidak dapat terpakai apabila print server mengalami gangguan; Menambah biaya untuk pembelian print server.
kabel
kita sehari-hari. Tabel 1 menunjukkan kelebihan dan kekurangan dari masingmasing cara pemanfaatan printer dalam jaringan. Melihat kelebihan dan kekurangan yang ada, setidaknya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi printer kantor saat ini maupun pada masa mendatang.
Dean Tamara. 2010. Network+ Guide to Network (Fifth Edition). Boston: Course Technology.
Daftar Pustaka
Syafrizal Melwin. 2005. Pengantar Jaringan Komputer. Yogyakarta: Andi.
Parsons. 2016. Computer Concepts 2016. Boston: Course Technology. Ramadhan Arief. 2006. Pengenalan Jaringan Komputer. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
host
Satu printer membutuhkan satu IP Address;
Printer yang dikelola dapat -digunakan lebih dari satu unit;
Dan Oja and June Jamrich Parsons. 2011. Computer Concepts – Illustrated Introductory (Eight Edition). Boston: Course Technology.
Memerlukan komputer melakukan printer sharing;
bersama dalam --
penggunaan
Di Kantin Integritas, Tunas Itu Tumbuh Dan Berkembang
Kekurangan
Foto: stocksnap.io
Ilustrasi: stocksnap.io
Arti integritas adalah berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsipprinsip moral. Orang yang berintegritas mempunyai karakter kejujuran. Menjadi orang jujur bukanlah bawaan dari lahir melainkan perlu dilatih dan dibiasakan. Memilih untuk selalu mengatakan sesuatu yang benar setiap hari akan berkembang menjadi suatu kebiasaan jujur dan akhirnya menjadi suatu karakter. Integritas ibaratnya sebuah tunas yang ditanam sejak kecil. Sebagai sebuah tunas, integritas harus dirawat dengan baik, dipupuk dan disiram setiap hari. Tunas itu akan tumbuh menjadi sebuah pohon yang indah dan bahkan bisa berbunga ataupun berbuah.
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
35 33
Serambi Ilmu Pengantar Pada siang hari yang cerah, penulis mengamati kerumunan mahasiswa sedang asyik makan dan bercerita. Mereka mengbrol ringan di kantin depan kelas C Balai Diklat Keuangan Yogyakarta. Mendengar kata kantin, yang terbersit di benak kita adalah sebuah ruangan yang luas ber AC yang berisi berbagai makanan dan minuman untuk dijual dan terdapat tempat duduk yang nyaman. Tapi ketika penulis melihat kantin itu yang nampak hanyalah sebuah etalase kaca yang berisikan makanan ringan seperti arem-arem, tahu bakso, donat dan minuman ringan. Yang menarik dari kantin ini adalah tidak nampak ada penjualnya . Ya, kantin ini memang tidak ada penjualnya. Yang ada hanyalah etalase berisi makanan dan minuman, kotak uang, dan daftar harga setiap makanan dan minuman tersebut. Setiap orang yang akan membeli makanan dan minuman di kantin itu, tingggal memilih dan meletakkan uang ke dalam kotak. Apabila membutuhkan uang kembalian, pembeli bisa mengambil uang kembalian dari kotak tersebut. Kantin ini bernama Kantin Integritas. Berdirinya kantin ini merupakan ide dari pengurus senat mahasiswa PKN STAN Balai Diklat Keuangan Yogyakarta. Awalnya kantin ini dibangun untuk menyediakan makanan dan minuman bagi mahasiswa. Selama ini jam kuliah mahasiswa sangat padat dari pagi sampai dengan sore sehingga kadang tidak ada waktu untuk sarapan atau makan siang. Di Balai Diklat Keuangan Yogyakarta memang tidak ada kantin untuk mahasiswa. Salah satu solusi yang dibuat oleh senat mahasiswa adalah menyediakan sendiri kantin tersebut. Namun sangat sulit bagi mahasiswa untuk mengelola kantin ditengah-tengah kesibukan mereka belajar. Di sisi lain timbul ide dari mahasiswa bagaimana kalau kantin ini tetap diwujudkan walaupun tanpa ada penjualnya sehingga
36
Serambi Ilmu mahasiswa tetap bisa konsentrasi belajar. Dalam proses pembentukan kantin ini, terjadi silang pendapat antara mahasiswa. Bagaimana kantin bisa berkembang apabila tidak ada penjualnya karena tidak ada yang mengawasi penerimaan. Justru dari pendapat inilah akhirnya muncul ide Kantin Integritas. Kantin ini dibangun oleh mahasiswa dalam rangka belajar tentang integritas atau kejujuran. Setiap pembeli dituntut kejujuran atas barang-barang yang dibelinya. Tidak ada satu orangpun yang melihat transaksi yang terjadi di kantin tersebut. Adanya kantin ini memberi angin segar kepada mahasiswa tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan mereka tetapi juga untuk belajar arti kejujuran. Dari sinilah kita akan tahu apakah mahasiswa PKN STAN jujur atau tidak . Integritas Salah satu nilai-nilai Kementerian Keuangan adalah integritas. Arti integritas menurut Nilai Nilai Kementerian Keuangan adalah “Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral”. Nilai tersebut dituangkan dalam perilaku bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya, menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela. Sedangkan menurut kamus kompetensi Kementerian Keuangan, integritas mempunyai arti mempertahankan tingkat kejujuran dan etika yang tinggi dalam perkataan dan tindakan sehari‐ hari. Integritas dapat diwujudkan dengan berperilaku sesuai dengan perkataan, dapat dipercaya. Orang yang berintegritas mempunyai karakter kejujuran. Menjadi orang jujur bukanlah bawaan dari lahir melainkan perlu dilatih dan dibiasakan. Memilih untuk selalu mengatakan sesuatu yang benar setiap hari akan berkembangan menjadi suatu kebiasaan jujur dan akhirnya menjadi suatu karakter. Di dalam integritas
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
juga terdapat suatu ketulusan. Apa yang dia sampaikan atau dilakukan merupakan suatu ketulusan dari dalam hatinya. Tidak ada maksud tersembunyi dalam melakukan hidupnya. Orang yang berintegritas juga mempunyai konsistensi yang tinggi, mempunyai keteguhan hati walaupun ada godaangodaan di sekitarnya dan hal tersebut akan selalu dipertahankan sampai kapanpun. Apa yang Anda pikirkan, katakan dan kerjakan akan selalu sama. Itulah wujud dari konsistensi integritas. Mengapa perlu Jujur Seperti kata pepatah harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading dan manusia mati meninggalkan nama. Apa yang anda inginkan agar orang lain selalu mengingat Anda sampai nanti Anda meninggal? Tentunya yang paling penting adalah nama baik menjadi hal yang paling diinginkan. Nama baik tidak lepas dari bagaimana Anda berperilaku selama hidup di dunia. Kejujuranlah yang paling penting, dan integritas tidak bisa dilepaskan dari kejujuran. Orang berbohong tidak hanya sekali. Sekali orang berbohong, biasanya akan menutupnya dengan kebohongankebohongan lain untuk mendukung kebohongan yang pertama kali disampaikan. Hal ini akan mebuat keresahan di dalam jiwa. Namun ketika orang mempunyai tujuan hidup yang jelas, tujuan hidup ini akan menjadi pedoman untuk bertindak sesuai etika. Orang yang berperilaku jujur, hatinya akan damai karena tidak pernah ada kebohongan-kebohongan di dalam dirinya. Kejujuran juga menyangkut harga diri. Setiap orang pasti ingin memiliki harga diri. Orang yang memiliki harga diri yang sehat cenderung memiliki kekuatan untuk memilih tindakan yang etis, sekalipun ada tekanan untuk melakukan hal yang bertentangan dengan prinsipnya.
Menjadi seorang yang etis berarti selalu berperilaku etis. Bertindak secara etis justru penting ketika sulit dilakukan dan membutuhkan komitmen kuat, bukan sekedar keinginan. Yang tidak kalah penting bahwa orang jujur mempunyai kemampuan untuk melihat dan membedakan apa yang benar-benar penting dalam situasi tertentu. Apa yang benar dan salah dalam segala situasi. Sebagian besar orang menjadi terlalu sibuk, sehingga kehidupan mereka menjadi tidak seimbang. Akhirnya mereka menjadi tidak pernah puas. Ketika ketidakpuasan dalam hidup terjadi, seringkali kejujuran diabaikan . Contoh sosok yang berintegritas di Indonesia Ada sejumlah tokoh di Indonesia yang bisa dijadikan panutan dalam integritas. Walaupun mereka mempunyai jabatan dan banyak godaan untuk melakukan tindakan korupsi, namun mereka memilih untuk bersikap jujur dan sederhana. Dari berbagai sumber, penulis mencoba menceritakan sosok tersebut . Mantan Wakil Presiden RI yang pertama Mohamad Hatta memilih untuk hidup jujur dan sederhana. Sejak mundur dari jabatan Wapres, Moh. Hatta ditawari menjadi komisaris namun ditolaknya. Hatta memilih hidup dari uang pensiun. Salah satu kisah yang membuat kita mengenang sosok Hatta yakni tentang keinginannya membeli sepatu Bally. Sejak dahulu Hatta menyimpan keinginan untuk membeli sepatu berharga mahal itu. Dia pun sampai menyimpan potongan kertas tentang sepatu Bally. Namun hingga meninggal pada 14 Maret 1980, keinginan Hatta untuk membeli sepatu itu tak terwujud. Hatta memilih hidup sederhana. Kapolri Jenderal Hoegeng Imam Santosa merupakan sosok polisi yang berintegritas. Banyak kisah tentang sosok Hoegeng, misalnya tentang
tindakannya yang mengembalikan perabotan pemberian dari seorang pengusaha di Medan. Pada 1968 Hoegeng diangkat menjadi Kapolri. Saat menjabat itu, Hoegeng menolak kendaraan dinas sedan mewah. Dia memilih sebuah jip. Hoegeng saat menjadi kepala polisi juga tak sungkan turun ke jalan mengatur lalu lintas.
dini. Kantin yang sangat sederha namun sarat dengan nilai-nilai integritas. Hal ini membuktikan bahwa kejujuran selalu ada pada diri mahasiswa PKN STAN. Mahasiswa PKN STAN adalah calon penerus agen perubahan di Kementerian Keuangan. Mereka adalah tunas integritas yang nantinya akan tumbuh dan berkembang dan menjadi agen perubahan di Kementerian Keuangan.
Tunas Integritas
Kantin ini merupakan pembelajaran integritas yang sesungguhnya. Tidak hanya melalui teori, tetapi lebih dari itu, mahasiswa PKN STAN sudah menunjukkan contoh konkrit penegakan integritas. Integritas yang dipupuk dari semenjak benih, akan menjadikan tunas integritas yang kokoh di masa yang akan datang.
Integritas ibaratnya sebuah tunas yang ditanam sejak kecil. Bisa jadi tunas itu merupakan tunas yang tidak bagus. Namun apabila tunas itu dirawat dengan baik, dipupuk dan disiram setiap hari, tunas itu akan tumbuh menjadi sebuah pohon yang indah dan bahkan bisa berbunga ataupun berbuah. Apabila tunas itu adalah tunas yang sudah bagus, semakin dia dirawat, dia akan tumbuh subur dan menghasilkan bunga dan buah yang rimbun. Yang perlu kita ingat, bahwa tanaman tidak akan tumbuh dengan seketika. Dia perlu waktu untuk berkembang. Begitu pula dengan integritas. Integritas harus dirawat setiap waktu sehingga dia akan tumbuh dan berkembang dalam prilaku manusia. Apabila tunas integritas ini berkembang sangat banyak, maka tidak bisa dipungkiri nantinya akan menjadi suatu bangunan integritas yang yang kokoh yang tidak bisa dirobohkan oleh siapapun. Dan pada akhirnya akan menjadi suatu budaya integritas. Oleh karena itu integritas harus ditumbuhkan mulai dari hal-hal yang kecil dan sederhana., dan ditumbuhkan setiap waktu sampai kapanpun.
Daftar Pustaka Bahan ajar Diklat Prajabatan II, Anti Korupsi Bahan Ajar Kapita PengembanganKepribadian Kamus Kompetensi Keuangan
Selekta
Kementerian
www.detik.com, Contoh Mereka, Tokoh Indonesia yang Dikenal Berintegritas, 10 Agustus 2015
Penutup Untuk bisa meneladani sosok Hatta dan Hoegeng, perlu dilatih dan dibiasakan untuk selalu bersikap jujur. Tentunya bisa dimulai dari hal-hal yang sederhana. Kantin integritas mahasiswa PKN STAN Balai Diklat Keuangan Yogyakarta, merupakan salah satu contoh penerapan integritas yang ditumbuhkan dari sejak
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
37
Serambi Ilmu
Serambi Ilmu Pendahuluan
Karena Bersaing, Kita Berkembang
Ternyata dalam kehidupan ini tidak hanya manusia yang melakukan persaingan. Mahluk hidup di dunia ini, untuk mempertahankan eksistensinya harus bersaing dengan makhluk hidup yang lain. Sesama hewan harus memangsa hewan lain untuk mempertahankan hidup, begitupun tumbuhan yang kadang kala harus berebut makanan dalam sebidang tanah untuk mempertahankan hidup.
Oleh: Nailul Hisan Widyaiswara Pusdiklat Pengembangan SDM
Jika kita ibaratkan persaingan yang dilakukan oleh manusia itu seperti lagu yang dinyanyikan oleh Yovie and Nuno dengan judul Dia Milikku. Diantara syair lagunya adalah “dia milikku bukan milikmu, dia untukku bukan untukmu”, disini dapat dilihat persaingan mempunyai tujuan untuk memiliki sesuatu atau memenangkan sesuatu. Setiap orang pasti pernah melakukan persaingan dengan orang lain. Bahkan yang awalnya dua orang sahabat karena persaingan untuk mendapatkan hati seorang wanita dapat merenggangkan persahabatannya. Apakah memang harus begitu, dengan adanya persaingan harus terjadi perpecahan.
Foto: stocksnap.io
Dalam menjalani kehidupan ini, manusia tidak lepas dari persaingan. Bahkan sebelum menjadi manusia, calon manusia sudah melakukan persaingan. Untuk menjadi janin, satu sel sperma harus bersaing dengan ribuan sel sperma yang lain untuk membuahi sel telur. Sel sperma yang menjadi janin itulah yang memenangkan persaingan tersebut.
38
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
Sebenarnya persaingan merupakan sesuatu yang diciptakan oleh Tuhan untuk membuat dunia ini berkembang. Namun banyak orang yang merasa alergi dengan persaingan. Mereka khawatir jika ada persaingan akan terjadi konflik. Sebenarnya tidak demikian apabila persaingan dilakukan dengan cara-cara yang benar. Pada dasarnya persaingan selalu positif, yang menjadikan persaingan negatif adalah cara melakukan persaingan yang salah. Jika dilakukan dengan benar, persaingan yang ada akan menjadikan seseorang selalu berusaha menampilkan yang terbaik. Dengan persaingan, seseorang akan berubah melakukan inovasi-inovasi agar dapat menjadi yang terdepan atau yang terbaik. Sebagai contoh yang terjadi pada saat ini adalah pelaksanaan hajat nasional seperti Pemilihan Kepala
tradisional. Selain itu, kompetisi olahraga sebagai salah satu hasil kebudayaan juga sering dilakukan, selain itu kompetisi seni bela diri, kompetisi seni tari dan musik antar daerah juga sering dilakukan untuk membuktikan siapa yang menghasilkan warga paling stabil dan berkembang kebudayaannya.
Daerah (Pilkada) Langsung yang dilakukan secara serentak di berbagai daerah. Calon-calon pemimpin daerah berusaha menawarkan program-program yang akan memberikan sesuatu terbaik kepada masyarakat. Mereka berusaha menampilkan kemampuan terbaiknya. Pengertian Pengertian persaingan adalah proses sosial disasosiatif dimana tiap individu ataupun antarkelompok manusia yang ikut serta dalam proses tersebut, saling berebut untuk mencari keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan yang menjadi pusat perhatian publik dengan cara menarik perhatian public, atau dengan mempertajam prasangka yang telah ada, tanpa memakai ancaman ataupun kekeraasan. Tipetipe persaingan mencakup persaingan antarpribadi (rivarly) dan persaingan antarkelompok. Melalui tipe-tipe persaingan tersebut akan menghasilkan beberapa bentuk persaingan yaitu: a. Persaingan di bidang ekonomi Persaingan ini terjadi akibat keterbatasan jumlah benda-benda pemuas kebutuhan individu yaitu manusia dalam masyarakat, sementara banyak pihak yang saling membutuhkannya. Persaingan yang terjadi dalam dunia ekonomi seperti perdagangan akan terfokus pada hal hal seperti perebutan jumlah pelanggan, selanjutnya persaingan dalam dunia produksi barang dan jasa akan berpusat pada perebutan sumber bahan baku dan daerah penjualan. b. Persaingan di bidang kebudayaan
Persaingan dalam bidang bidang kebudayaan sekarang ini terlihat lebih mengarah ke aplikasi teknologi komunikasi dalam mendokumentasikan kebudayaan itu sendiri, seperti pembuatan film dan seni musik modern. Akan tetapi masih ada beberapa yang
c. Persaingan dalam mencapai kekuasaan dan peranan tertentu dalam masyarakat
Persaingan dalam bentuk ini sering terjadi dalam lingkungan badan atau lembaga atau instansi tertentu dalam lingkup pemerintahan. Seperti diadakannya Pilkada, Pilpres ataupun Pemilihan anggota DPR. Mereka akan bersaing baik secara sehat ataupun tidak sehat dalam mencari suara dari para masyarakat yang ada. Persaingan dengan bentuk seperti inilah yang paling sering tumbuh menjadi benih-benih persaingan tidak sehat bahkan akan memunculkan perpecahan.
d. Persaingan rasial
Persaingan ras atau rasial sekarang ini seperti perang dingin, tidak pernah disebut akan tetapi masih dilakukan di dalam masyarakat. Persaingan ras ini umumnya muncul saat seorang atau kelompok tertentu yang memang lebih superior menyuarakan ras mereka yang terbaik diantara ras lain, dan selanjutnya pasti akan terjadi persaingan, perpecahan pun mungkin terjadi. Contohnya persaingan ras kulit putih dan ras kulit hitam yang ada di Amerika Serikat pada waktu dulu. Persaingan ras sebenarnya dimunculkan oleh para elit politik untuk menimbulkan perpecahan diantara masyarakat sehingga kelompok tertentu dalam ras tersebut dapat dimusnahkan atau dikalahkan.
Walaupun persaingan merupakan proses sosial diasosiatif, persaingan memiliki
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
39
Serambi Ilmu
Serambi Ilmu
“Persaingan merupakan mekanisme yang diciptakan oleh Tuhan agar manusia dapat survive atau bertahan dalam menghadapi kerasnya kehidupan. Persaingan merupakan permainan untuk menjadi yang terbaik, dengan cara mengeluarkan potensi dan kemampuannya.” beberapa fungsi asalkan dalam batas batas tertentu, berikut fungsi fungsi persaingan: 1. Sebagai alat untuk mengadakan seleksi sosial. Apabila persaingan antar pihak disadari oleh pemikiran pemikiran yang sehat, maka persaingan akan berfungsi sebagai alat untuk menyeleksi mana individu atau kelompok yang memiliki kualitas yang lebih baik. Sebab dalam dunia pemasaran yang akan mampu bertahan adalah produk produk yang memiliki kualitas kualitas yang paling baik dan harga yang paling terjangkau. Hal ini dapat anda lihat pada kemenangan produk produk impor dari Cina dan korea. 2.
40
Untuk menghasilkan pembagian kerja yang efektif. Dengan adanya persaingan, kualitas dari tiap individu akan terlihat sehingga kemampuan dan kelebihan serta kekurangan mereka akan kentara pula. Oleh karena itu, dengan adanya persaingan kita mampu menentukan posisi dan kedudukan tiap individu yang tepat sehingga
setiap posisi akan berjalan dengan efektif. Melakukan Persaingan yang baik (sehat) Seperti diuraikan di atas, persaingan itu selalu positif. Tidak ada persaingan yang negatif. Yang tidak baik adalah cara melakukan persaingan. Persaingan merupakan mekanisme yang diciptakan oleh Tuhan agar manusia dapat survive atau bertahan dalam menghadapi kerasnya kehidupan. Persaingan merupakan permainan untuk menjadi yang terbaik, dengan cara mengeluarkan potensi dan kemampuannya. Pada saat open bidding untuk mengisi jabatan yang kosong, orang-orang yang terlibat di dalamnya akan berusaha menunjukkan kelebihan, kemampuan dan kompetensinya. Persaingan yang terjadi dalam open bidding akan menghasilkan pegawai dengan kriteria good dan better. Mengapa demikian, marilah kita amati, siapa saja pegawai yang dapat mengikuti open bidding. Tentunya ada syarat-syarat tertentu untuk mengikuti tes tersebut. Hanya pegawai
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
yang punya kemampuan lebihlah yang dapat mengikutinya. Adanya menang kalah dalam persaingan merupakan hal yang biasa. Namun dengan adanya persaingan sudah memberikan manfaat bagi orang yang bersaing dan juga orang menjadi stakeholdernya. Orang yang telah mengikuti persaingan berarti dia telah berusaha lebih dari sebelumnya. Stakeholder atau masyarakat akan tahu kelebihan apa saja yang dimiliki oleh orang mengikuti persaingan. Seseorang yang kalah dalam bersaing tidak usah berkecil hati. Karena dengan telah mengikuti persaingan, kita sudah berusaha menunjukkan kemampuan terbaik yang dimiliki. Siapa tahu dengan kemampuan yang sudah ditunjukkannya dapat menghantarkannya ke jenjang yang lebih baik.
pesaingnya. Dengan demikian dia perlu mengimbangi kemampuan lawannya dengan yang tidak sehat. Dalam persaingan, banyak pihak yang merasa tidak mampu, akhirnya melakukan kecurangan, manipulasi atau melakukan politik kotor dengan menjelekkan lawan untuk memenangkan pertandingan. Jika ini dilakukan tentunya akan merugikan berbagai pihak dan tujuan dari persaingan untuk menghasilkan orang yang berkualitas akan gagal.
kapan harus bekerja sama. Jika situasi mandiri (tidak tergantung pihak lain), maka seharusnya bersaing. Sebaliknya, jika situasi saling tergantung antara pihak satu dengan dengan pihak lain maka seharusnya bekerja sama. Kondisi yang mengharuskan bersaing (situasi mandiri) misalnya tender suatu proyek. Dengan adanya persaingan yang sehat akan menghasilkan barang yang berkualitas dan harga yang murah. Contoh lain adalah pertandingan olah raga yang akan menghadirkan tontonan yang menarik jika kedua pihak yang bertanding akan bersaing dengan menunjukkan semua kemampuan terbaiknya. Jika pihak-pihak yang seharusnya bersaing tetapi melakukan kerja sama, akibatnya akan merugikan stakeholdernya. Sedangkan situasi yang mengharuskan bekerja sama (saling tergantung) misalnya suami istri, harus saling mengisi dan bekerja sama untuk menuju keluarga yang bahagia. Selain itu masing-masing tim dalam suatu kantor harus bekerja sama untuk mencapai tujuan dari kantornya. Jika pihak-pihak yang seharusnya bekerja sama tetapi melakukan persaingan, akibatnya sulit untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sebelum melakukan kerja sama sebaiknya seseorang harus bersaing terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan orang yang mampu berkompetisi/ bersaing terlebih dulu akan mempunyai sikap independensi. Jika sudah dapat menunjukkan kompetensinya, maka kerja sama yang dibangun akan dapat memberikan kinerja yang baik.. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam bersaing
Bersaing atau kerja sama, mana yang lebih baik?
a. Hindari persaingan tidak sehat
Jawaban dari pertanyaan tersebut tidak dapat dipastikan. Kita perlu mengetahui situasi kapan kita harus bersaing dan
Terjadinya persaingan tidak sehat karena salah satu pihak yang bersaing tidak memiliki kemampuan yang seimbang dengan
b. Persiapkan amunisi
persaingan yang sehat agar menghasilkan insan-insan yang berkualitas.
Sumber : https://arvanpradiansyah. com/2017/02/10/smart-happiness-whydo-we-compete h tt p : / / w w w. s e p u t a r p e n ge t a h u a n . com/2016/09/pengertian-persainganco m p e t i t i o n - d a n - f u n g s i - d i d a l a m sosiologi.html.
Sebelum melakukan kompetisi kita harus mempersiapkan amunisi yang memadai dengan mengasah kemampuan kita. Dengan amunisi yang cukup kita akan siap menghadapi pertandingan. Dengan demikian tidak ada pikiran dalam benak kita untuk melakukan persaingan yang tidak sehat. c. Menganggap saingan harus dianggap sebagai lawan bukan musuh.
Dalam melakukan persaingan kita jangan menganggap kompetisi sebagai peperangan. Sehingga pesaing kita anggap sebagai musuh yang harus dihabisi. Anggapan tersebut adalah keliru. Kita harus menganggap pesaing kita sebagai lawan yang berarti sparing partner. Karena dalam hidup kita yang dibutuhkan adalah lawan. Sesuatu yang berlawanan itu akan melengkapi kehidupan kita. Misalnya dalam mengarungi kehidupan kita butuh lawan jenis, dalam berbicara butuh lawan bicara dan seterusnya. Pada suatu saat lawan juga bias menjadi kawan.
Persaingan pada dasarnya merupakan kodrat manusia untuk dapat meningkatkan taraf hidupnya atau paling mempertahankan eksistensinya. Jika manusia tidak mau bersaing maka akan tertinggal dari kemajuan peradaban dunia. Namun perlu diingat, lakukanlah
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
41
Serambi Ilmu
Serambi Ilmu
Mengenal Kejahatan Transnasional dan Posisi Bea dan Cukai Oleh: Edy Purwanto (Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai)
Globalisasi dunia telah membawa dampak di berbagai bidang. Dampak positif yang terjadi dalam bidang ekonomi adalah perkembangan industri yang begitu pesat, perdagangan lintas negara yang semakin mudah serta terbukanya pasar tenaga kerja internasional. Sementara itu, dalam bidang sosial budaya, nilainilai budaya negara asing dapat masuk ke negara lain lewat media televisi, majalah, surat kabar maupun internet. Berbagai dampak positif dari globalisasi ternyata dibarengi dampak negatif yang juga bersifat lintas negara. Kejahatanpun sudah terjadi secara lintas negara. Kejahatan lintas negara atau Kejahatan Transnasional (Transnational Organized Crime atau disebut juga Transnational Crime) sudah menjadi perhatian serius internasional. Pengertian Transnational Organized Crime (TOC)
Foto: stocksnap.io
Salah satu pengaruh negatif dari globalisasi adalah kejahatan yang juga melintasi batasbatas dunia, atau dikenal dengan nama kejahatan transnasional. Kejahatan ini menjadi perhatian serius internasional sehingga negara-negara sepakat untuk bekerja sama melakukan pemberantasan dan pencegahan. Kejahatan tersebut berupa antara lain money laundry, human trafficking, drugs trafficking, dan IUU Fishing. Karena melintasi batas negara maka dalam penanganannya melibatkan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai instansi pemerintah yang bertugas di pintu masuk Indonesia.
Istilah yang pertama kali dikemukakan dalam Kongres PBB mengenai Pencegahan Kejahatan dan Penanggulangan Pelaku Kejahatan (United Nations’ Congress on the prevention of crime and the treatment of offenders) pada tahun 1975 dengan menyebutkan sebagai organized crime. PBB dalam United Nations Convention on Transnational Organized Crime (UNTOC) menyebut organized crime sebagai the large-scale and complex criminal activity carried on by groups of persons, however loosely or tightly organized, for the enrichment of those participating and at the expense of the community and its members. Pada perkembangannya istilah ini seringkali diartikan sebagai large- scale and complex criminal activities carried out by tightly or loosely organized associations and aimed at the establishment, supply and exploitation of illegal markets at the expense of society. Sementara itu menurut Wikipedia berbahasa Indonesia, Kejahatan terorganisasi transnasional (atau kejahatan transnasional) adalah kejahatan terorganisasi yang terjadi lintas perbatasan negara dan melibatkan
42
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan bisnis ilegal. Demi mencapai tujuan mereka, kelompok penjahat ini menggunakan kekerasan sistematis dan korupsi. Kejahatan terorganisasi transnasional yang paling lazim adalah pencucian uang; penyelundupan manusia; kejahatan siber; dan perdagangan manusia, obatobatan, senjata, hewan terancam punah, organ tubuh, atau material nuklir. Karakteristik kejahatan transnasional berdasarkan pertemuan Internasional The World Ministerial Conference on Organized Crime di Nepal pada tahun 1994, yaitu: (1). Suatu organisasi yang melakukan kejahatan (group organization to commit crime); (2). Memiliki jaringan hirarkis atau hubunga personel yang memberikam kewenangan pemmpinnya untuk mengendalikan kelompok tersebut (hierarcical links or personal relationship which permit leader to control the group); (3). Kekerasan, intimidasi, dan korupsi digunakan untuk mendapatkan keuntungan atau mengontrol daerah kekuasaan atau pasar (violence, intimidation, and coruption used to earn profit or control teritories or markets); (4). Mencuci uang hasil perdagangan gelap baik yang berasal dari kegiatan kriminal dan disusupkan dalam kegiatan ekonomi yang sah (laundring of illicit process both in furtherence of criminal activity and to infiltrate in legitimacy economy); (5). Memperluas jaringan operasinya keluar negeri (the potential for expansion into any new activities and beyond national boerders); (6). Bekerjasama dengan kelompok kejahatan transnasional terorganisir lainnya (cooperation with other organized transnational criminal group).
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi). Konvensi tersebut menyebutkan sejumlah kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara terorganisir, yaitu pencucian uang, korupsi, perdagangan gelap tanaman dan satwa liar yang dilindungi, kejahatan terhadap benda seni budaya (cultural property), perdagangan manusia, penyelundupan migran serta produksi dan perdagangan gelap senjata api. PBB mengidentifikasikan 18 bentuk kejahatan transnasional yakni: pencucian uang (Money Laundering), terrorism, pencurian seni dan objek budaya (theft of art and cultural object), pencurian kekayaan intelektual (theft of intellectual property), perdagangan senjata gelap (illicit traffic in arms), pembajakan pesawat terbang (aircraft hijacking), pembajakan di laut (sea piracy), penipuan asuransi (insurance fraud), kejahatan komputer (computer crime) kejahatan lingkungan (environmental crime), perdagangan manusia (trafficking in person), perdagangan anggota tubuh manusia (trade in human body part), perdagangan obat bius (illicit drug trafficking), kecurangan kepailitan (fraudulent bankruptcy), bisnis ilegal (infiltration of illegal bussines), korupsi dan penyogokan pejabat pemerintah (corruption and bribery of public officials), dan kejahatan yang dilakukan oleh kelompok terorganisir lainnya (and others offences commited by organized criminal group). Berikut ini dijelaskan beberapa dari kejahatan transnasional tersebut: 1. Pencucian uang (money laundry)
Macam-macam Transnational Organized Crime (TOC) Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention on Transnational Organized Crime)
Dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, definisi pencucian uang dalam pasal 2 yaitu kegiatan: menempatkan,
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
43
Serambi Ilmu
Serambi Ilmu CITES dengan Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1978. Perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (wildlife crime) yang dilindungi diyakini ikut mendorong proses kepunahan satwa, selain dari faktor hilangnya habitat dan bahaya penyebaran penyakit yang berasal dari satwa (zoonosis). Menurut International Enforcement Agency (IEA), nilai perdagangan global satwa liar menempati urutan kedua setelah narkotika.
mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan (Pasal 3); menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hakhak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (Pasal 4); dan menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (Pasal 5). Menurut PPATK, modus pencucian uang diklasifikasikan ke dalam tiga jenis tipologi, yang tidak selalu terjadi secara bertahap, tetapi bahkan dilakukan secara bersamaan. Ketiga tahapan tipologi
44
tersebut yaitu: penempatan (placement), pemisahan/pelapisan (layering), dan penggabungan (integration). Penempatan (placement) adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Pemisahan/pelapisan (layering) adalah memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya, yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal - usul dana. Penggabungan (integration) adalah upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Modus operandi pencucian uang dari waktu ke waktu semakin kompleks menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup rumit, melibatkan banyak pihak, bahkan lintas negara. Beberapa modus penempatan tersebut diantaranya : (1) Menempatkan uang dalam sistem perbankan, (2)
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
Menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, (3) Melakukan konversi harta hasil tindak pidana, (4) Melakukan penempatan secara elektronik, (5) Memecah-mecah transaksi dalam jumlah yang lebih kecil (structuring), (6) Menggunakan beberapa pihak lain dalam melakukan transaksi (smurfing). 2. Perdagangan gelap satwa dan tanaman liar yang dilindungi Secara internasional terdapat konvensi perdagangan tumbuhan dan satwa yang terancam punah yaitu CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union tahun 1963. Konvensi bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam. Selain itu, CITES menetapkan berbagai tingkatan proteksi untuk lebih dari 33.000 spesies terancam. Pemerintah Indonesia meratifikasi
Bisnis tumbuhan dan satwa langka ilegal di Indonesia adalah bisnis yang menjanjikan mengingat potensi keanekaragaman hayati yang begitu besar sehingga Indonesia menjadi salah satu target utama dalam perdagangan satwa liar di dunia. Akibatnya, beberapa satwa liar seperti harimau Sumatera, gajah, trenggiling, burung enggang dinyatakan terancam punah. Ditengarai bahwa temuan kematian gajah Sumatera dan upaya penyelundupan trenggiling merupakan bagian dari perdagangan satwa liar. Pemerintah Indonesia mengatur pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dijabarkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/KptsII/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Termasuk di dalamnya prosedur untuk mendapatkan
izin mengambil, menangkap, penangkaran, peredaran, ekspor maupun impor tumbuhan dan satwa liar. Dalam keputusan menteri tersebut dinyatakan bahwa pengambilan atau penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar dari habitat alam hanya dapat dilakukan di luar kawasan pelestarian alam dan suaka alam serta taman buru. Kawasan pelestarian alam meliputi Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya. Sedangkan kawasan suaka alam terdiri atas Cagar Alam dan Suaka Margasatwa. Sedangkan peredarannya diwajibkan dengan melampirkan dokumendokumen tertentu. 3. Perdagangan manusia (human trafficking) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UNODC mendefinisikan : ”Human Trafficking is a crime against humanity. It involves an act of recruiting, transporting, transfering, harbouring or receiving a person through a use of force, coercion or other means, for the purpose of exploiting them”. Perdagangan manusia adalah tindakan kriminal terhadap kemanusiaan. Kegiatannya meliputi tindakan perekrutan, pengangkutan, mentransfer, menyimpan atau menerima seorang manusia menggunakan kekerasan, pemaksaan atau lainnya untuk keperluan mengeksploitasi mereka.” Definisi tersebut dipublikasikan oleh PBB sebagai ketentuan umum dari Protocol to Prevent, Suppress and Punish
Trafficking in Persons (Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia). Protokol tersebut menjadi dasar bagi setiap negara di dunia untuk memerangi kegiatan perdagangan manusia. Sedangkan GAATW (Global Alliance Against Traffic in Woman) dalam Hanafi Rahman (2012) mendefinisikan trafficking sebagai “Semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk pengunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat dimana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali. Sementara itu, definisi dalam UU nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Berdasarkan beberapa definisi di atas, perdagangan orang merupakan tindak kejahatan yang serupa dengan perbudakan yang biasanya dilakukan oleh suatu kekuatan/jaringan yang teroganisir maupun tidak dan terjadinya dapat melintasi batas-batas negara.
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
45
Serambi Ilmu
Serambi Ilmu Daftar Pustaka :
“Modus IUU Fishing yang kerap dilakukan kapal asing di wilayah perairan Indonesia antara lain menyalahi area penangkapan, jenis alat tangkap dan transhipment. ” transmitter), dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) dengan menggunakan bahan kimia, bahan bilogis, bahan peledak, alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan.
Sumber : UNODC Drug Report 2010 4. Perdagangan narkotika dan obat terlarang (drugs trafficking) Kejahatan narkotika dan obat terlarang (narkoba) pada umumnya bersifat transnasional (cross border), sehingga tidak ada satu negara pun yang terlepas dari sasaran sindikat kejahatan narkoba internasional termasuk Indonesia. Karena sifatnya yang lintas batas tersebut, masalah narkoba tidak bisa diselesaikan sendiri. Masyarakat internasional telah memiliki tiga Konvensi anti narkoba yaitu Single Convention on Narcotic Drugs, 1961; Convention on Psychotropic Substances, 1971; dan Convention against the Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988. Perdagangan gelap narkoba (Drugs Trafficking) merupakan salah satu contoh dari penyalahgunaan narkoba yang sudah memenuhi kriteria kejahatan lintas negara yang dilakukan oleh organisasi tertentu. Istilah Drugs trafficking menurut definisi dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) ialah penjualan narkoba secara gelap
46
yang melibatkan budidaya, manufaktur dan distributor yang tunduk pada aturan hukum yang ilegal. Beberapa organisasi kejahatan yang bersifat internasional ini misalnya Cocain Cartels yang bermarkas di Colombia dan Meksiko, Triads di Hongkong, Taiwan dan China, The Yakuza di Jepang, The Sicilian Cosa Nostra: La Cosa Nostra di New York, dan kelompok mafia Rusia. Menurut UNODC, pembudidayaan cannabis (ganja) pada tahun 2009 berada di kawasan Asia-Pasifik, seperti India, Indonesia, Myanmar, Selandia Baru, dan Filipina yang dimana ganja tumbuh subur di wilayah mereka. Untuk produksi opium jenis heroin terbaik terdapat di Laos, Myanmar, dan Thailand. Karena di tiga negera tersebut, banyak terdapat bukit-bukit dengan rendahnya minyak yang terkandung di dalamnya dan tidak adanya fasilitas irigasi. Sehingga, tanaman opium dapat tumbuh subur di tiga negara tersebut.
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
5. Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) Kegiatan illegal fishing yang sering terjadi di wilayah Indonesia adalah pencurian ikan oleh Kapal-kapal Ikan asing (KIA) maupun kapal perikanan Indonesia. Praktik illegal fishing sebagian besar terjadi di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), meskipun cukup banyak terjadi juga di perairan kepulauan (teresterial waters). Beberapa modus/jenis kegiatan illegal yang sering dilakukan antara lain penangkapan ikan tanpa izin (Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan/SIUP, Surat Izin Penangkapan Ikan/SIPI, dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan/SIKPI), memiliki izin tapi melanggar ketentuan yang telah ditetapkan (pelanggaran daerah penangkapan ikan, pelanggaran ketaatan berpangkalan), pemalsuan/manipulasi dokumen (dokumen pengadaan, dokumen registrasi kapal, dan perizinan kapal), transshipment di laut, tidak mengaktifkan transmitter (khusus bagi kapal-kapal yang diwajibkan memasang
Secara Internasional persoalan ini dikelompokan menjadi Illegal, Unregulated and Unreported (IUU) Fishing. Modus IUU Fishing yang kerap dilakukan kapal asing di wilayah perairan Indonesia antara lain menyalahi area penangkapan, jenis alat tangkap dan transhipment. Food and Agriculture Organization mendefinisikan illegal adalah kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yurisdiksi suatu negara tanpa ijin atau bertentangan dengan peraturan per-undangundangan, sedangkan Unreported adalah kegiatan penangkapan ikan yang tidak melaporkan hasil tangkapan kepada instansi yang berwenang atau dilaporkan secara tidak benar atau tidak sesuai dengan prosedur pelaporan yang ditetapkan. Dan Unregulated adalah suatu kegiatan penangkap dan ikan pada suatu area atau stock ikan yang belum diterapkan ketentuan pelestarian. Posisi DJBC dalam menanggulagi TOC Kejahatan transnasional merupakan kejahatan yang melewati batas-batas negara sehingga keterlibatan DJBC dalam upaya penanggulannya tidak
dapat diabaikan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan instansi yang penugasannya berada di pintupintu masuk negara/perbatasan, maka kejahatan transnasional berupa money laundering, perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, penyelundupan tumbuhan dan satwa liar, penyelundupan barang berbahaya (termasuk senjata dan bahan nuklir), penyelundupan manusia (anak dan wanita), dan terorisme sangat terkait dengan fungsi DJBC, terutama fungsi sebagai community protector. Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, DJBC diserahi tanggung jawab untuk mencegah lalu lintas perdagangan internasional yang membahayakan keselamatan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam menjalankan perannya, instansi teknis terkait (kementerian/lembaga) yang menerbitkan aturan larangan dan pembatasan atas lalu lintas atau perdagangan barang tertentu diwajibkan untuk menyampaikan peraturan yang dibuatnya kepada Menteri Keuangan dan nantinya Menteri Keuangan akan memerintahkan kepada DJBC agar melaksanakan aturan tersebut secara nasional.
Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang United Nations Convention Against Transnational Organized Crime and The Protocols Thereto, diterbitkan oleh UNODC, 2004 Modul e-learning 1 Pengenalan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, PPATK http://aseanerspublications.blogspot. co.id/2006/04/upaya-asean-dalammenanggulangi.html; diunduh tanggal 21 Desember 2016 http://w w w.bpk.go.id/assets/f iles/ storage/2013/12/file_storage_1386744323. pdf; diunduh tanggal 21 Desember 2016 https://www.unodc.org/unodc/en/drugtrafficking/index.html diunduh tanggal 21 Desember 2016 Rahman, Hanafi; Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia; diunduh dari lib.ui.ac.id/ file?file=digital/20300786-T30369...pdf tanggal 21 Desember 2016
Dalam konteks ini, peran DJBC harus diperkuat (didukung dan dilengkapi peralatannya) agar dalam menjalankan tugasnya tidak mengalami hambatan yang berarti. Pemanfaatan teknologi dan kerjasama yang kuat dengan instansi terkait harus didorong dan dikembangkan terus demi suksesnya pelaksanaan tugas
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
47
Serambi Ilmu
Penyitaan dengan Cara Pemblokiran Rekening Penanggung Pajak Oleh: Hotmian Helena Samosir (Widyaiswara Pusdiklat Pajak)
Pendahuluan Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang disita.
Foto: www.pexels.com
Tindakan penagihan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak apabila setelah jatuh tempo pembayaran Penanggung Pajak belum melunasi utang pajaknya. Berbagai cara dapat dilakukan oleh petugas pajak terhadap Penanggung Pajak tersebut yang pada intinya agar utang pajak dapat dilunasi. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melaksanakan penyitaan terhadap harta milik Penanggung Pajak.
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Pemblokiran merupakan tindakan yang dilakukan terhadap rekening seseorang yang tersimpan di bank dimana orang tersebut tidak mempunyai hak untuk mengambil uangnya selama pemblokiran dilakukan oleh yang berwenang. Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. Ada kemungkinan Penanggung Pajak mengajukan gugatan atas pemblokiran rekening yang tersimpan di bank kepada Pengadilan Negeri dengan alasan gugatannya bukan terhadap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan akan tetapi terhadap pemblokiran rekening. Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dilaksanakan dengan cara pemblokiran terlebih dahulu. Pemblokiran rekening merupakan bagian dari penyitaan sehingga apabila dalam pelaksanaan pemblokiran rekening ditemukan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan maka Penanggung Pajak dapat melayangkan gugatan kepada Pengadilan Pajak bukan kepada Pengadilan Negeri. Keywords: penyitaan, pemblokiran, Pengadilan Pajak, dan Pengadilan Negeri
48
Serambi Ilmu
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) disebutkan: Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundangundangan. Objek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita. Ada kemungkinan Penanggung Pajak menggugat Direktur Jenderal Pajak atas pemblokiran rekening Penanggung Pajak yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri dengan alasan pemblokiran rekening tidak termasuk objek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 UU KUP yang hanya ditujukan kepada Badan Peradilan Pajak. Permasalahannya, apabila dalam pelaksanaan pemblokiran rekening Penanggung Pajak terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan misalnya fiskus salah dalam menetapkan rekening Penanggung Pajak yang telah diblokir, kemanakah gugatan akan
diajukan?. Apakah tindakan pemblokiran rekening bagian dari Penyitaan sehingga diajukan ke Pengadilan Pajak atau bukan merupakan bagian dari penyitaan sehingga ditujukan kepada Pengadilan Negeri. Tujuan tulisan ini antara lain agar Penanggung Pajak dan Fiskus mengetahui kemana gugatan ditujukan sehingga waktu yang dimiliki Penanggung Pajak dan Fiskus tidak habis percuma dan untuk memberi rasa keadilan kepada Penanggung Pajak apabila ditemukan hal demikian sehingga ketidaksepahaman antara kedua belah pihak dapat dihindari. Manfaat lain tentu sosialisasi yang baik akan membuat Penanggung Pajak mengerti dan makin rela untuk membayar pajak dan Fiskus jelas dalam menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya apabila suatu saat terjadi gugatan atas pemblokiran rekening Penanggung Pajak. Pembahasan Penyitaan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.Tujuan penyitaan sesuai dengan penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU PPSP adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak, oleh karena itu penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang Penanggung Pajak. Dalam Pasal 12 ayat (1) UU PPSP disebutkan bahwa apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan
pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa: barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain. Jelas disini bahwa saldo rekening koran termasuk dalam pengertian barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dapat disita. Pemblokiran dan Penyitaan Harta Penanggung Pajak yang tersimpan di Bank. Pemblokiran Pasal 24 UU PPSP disebutkan: “Ketentuan mengenai tatacara penyitaan diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Atas pertimbangan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, maka ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/ KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan Pada Bank dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa berupa deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan sebagai berikut: 1.
Pejabat mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan penyampaian Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
2.
Bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat dan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat dan Penanggung Pajak;
3.
Jurusita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran dari bank
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
49
Serambi Ilmu memerintahkan Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak; 4. Dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank, Pejabat meminta Bank Indonesia melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank untuk memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank yang dimaksud. Penyitaan.
Serambi Ilmu terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu. Tata cara pelaksanaan pemblokiran dan penyitaan harta Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dilakukan dengan tahapan sebagai berikut antara lain: 1.
2.
Setelah dilakukan pemblokiran atas harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank, maka tindakan penyitaan baru dapat dilaksanakan. Adapun tahapan yang dilakukan dalam proses penyitaan sebagai berikut: 1.
2.
Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan dan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan bank yang bersangkutan; Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak;
Saat ini, peraturan terbaru mengenai pemblokiran adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2014. Alasan ditetapkan Peraturan tersebut selain untuk memberikan kepastian hukum juga karena diperlukan penyesuaian dan penyempurnaan ketentuan yang lama. Hal lain yang penting dalam ketentuan terbaru tersebut yaitu diatur dalam poin (1) PER-24/PJ./2014 yang menyebutkan: “Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu”. Sebenarnya dalam UU PPSP telah jelas diatur yakni Penyitaan
50
Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu; Untuk melaksanakan pemblokiran harta kekayaan Penanggung Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib mengajukan permintaan pemblokiran kepada pimpinan bank pengelola simpanan dan/atau kantor pusat bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan;
Keuangan (OJK). Apabila Penanggung Pajak menolak memberikan kuasa kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk untuk memberitahukan saldo harta kekayaannya yang tersimpan pada bank, Jurusita Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemberian Kuasa yang digunakan sebagai dasar bagi Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mengajukan permohonan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Menteri Keuangan untuk memberikan perintah kepada bank guna memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak.
Dalam Pasal 23 UU KUP disebutkan: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: 1.
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
4. Atas pelaksanaan pemblokiran, pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk wajib membuat berita acara pemblokiran.
2.
Keputusan pencegahan rangka penagihan pajak;
1.
Setelah menerima berita acara pemblokiran, Jurusita Pajak memerintahkan Penanggung Pajak untuk memberikan kuasa kepada bank pengelola simpanan agar memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak dengan menggunakan surat perintah memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dijadikan dasar hukum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2014 karena dalam peraturan ini terdapat tata cara yang melibatkan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
Kekuasaan Pengadilan Pajak (menurut UU Pengadilan Pajak) Dalam Bab III Pasal 31 UU Pengadilan Pajak mengenai kekuasaan Pengadilan Pajak, disebutkan: 1.
Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
2.
Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gugatan menurut UU KUP dan UU PPSP
Permintaan pemblokiran diajukan kepada pimpinan bank pengelola simpanan yang berada di wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3.
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
3.
dalam
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
3.
Pada poin 3 di atas, khususnya kalimat Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak, jelas kalimat ini saling terkait dengan pengertian penagihan pajak yang diatur dalam UU PPSP dan UU KUP sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Pengadilan Negeri Hanya ada beberapa hal yang diatur mengenai sanggahan atau gugatan yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri antara lain: 1.
Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri. Pada dasarnya pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita oleh Jurusita Pajak melalui proses perdata.
2.
Penanggung Pajak yang disandera
Poin a dan b di atas merupakan bagian dari pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana disebutkan di pendahuluan. Pasal 37 UU PPSP disebutkan Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) UU KUP.
dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri. Jadi sudah jelas diatur bahwa Pengadilan Negeri mempunyai kompetensi absolut hanya untuk memeriksa perkara yang masuk katagori dua hal di atas. Pemblokiran rekening sebagaimana diatur dalam UU PPSP, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Dirjen Pajak, dan Peraturan Dirjen Keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyitaan. Hal tersebut dapat kita lihat pada kalimat “Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu”. Sehingga apabila ada petugas pajak yang dalam melaksanakan pemblokiran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak. Penutup: Ketentuan mengenai tatacara pemblokiran sebenarnya mulai Tahun 2000 sudah diatur walaupun tidak begitu jelas secara letterlijk. Dalam Pasal 23 UU KUP tidak ada disebutkan kata “pemblokiran”, yang ada adalah Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, namun dalam ketentuan lain telah dijelaskan bahwa pemblokiran adalah bagian dari penyitaan apabila yang disita adalah barang bergerak berupa rekening koran. Hal ini jelas diatur dalam PER-24/ PJ./2014 dalam tahapan penyitaan angka (1) disebutkan: “Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu”. Karena penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak berupa saldo rekening yang tersimpan di bank dilaksanakan dengan cara pemblokiran terlebih dahulu, maka pemblokiran rekening yang dilakukan merupakan bagian dari penyitaan, hal mana jelas diatur dalam Pasal 23 khususnya huruf
(a) sehingga gugatan atas pemblokiran ditujukan kepada Pengadilan Pajak.
Daftar Pustaka: Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tatacara Penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan Surat Paksa. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ./2014 tentang Tatacara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
51
Serambi Ilmu
Serambi Ilmu
Rugi Dari Transaksi Restrukturisasi: Kasus Pengadilan Pajak Oleh: Muhammad Rifky Santoso (Widyaiswara BDK Medan)
DJP berpendapat bahwa kerugian tidak bisa diakui karena kerugian terjadi atas pelepasan aset yang digunakan bukan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Namun demikian, dari sudut pandang standar akuntansi keuangan, transaksi ini tidak menimbulkan akun pada Laporan Laba Rugi. Fakta
Foto: www.pexels.com
Kerugian atas transaksi penjualan saham yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia tidak bisa sebagai pengurang penghasilan bruto untuk penghitungan penghasilan kena pajak. Perlakuan perpajakan ini tidak memenuhi prinsip Taxability-Deductibility. Dengan melakukan analisa elaborasi peraturan pajak dan sengketa pajak yang ada pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49245/ PP/M.XI/15/2013, perlu kiranya dibuat Peraturan Pemerintah atas transaksi restrukturisasi yang menimbulkan kerugian bukan sebagai pengurang penghasilan bruto. Untuk menghindari sengketa di masa yang akan datang, PSAK no.38 perlu menjadi pertimbangan DJP dalam menyempurnakan peraturan terkait restrukturisasi penjualan saham antar pihak dengan hubungan istimewa. Tulisan ini hanya membahas satu sengketa pajak yang terkait restrukturisasi yang tidak ada pemindahan pihak pengendali baik sebelum dan sesudah adanya restrukturisasi.
Pendahuluan Untuk meningkatkan kinerja, salah satu cara yang dilakukan adalah restrukturisasi. Transaksi ini akan menciptakan sinergi antar dua atau lebih badan usaha. Banyak jenis restrukturisasi bisa dilakukan, antara lain merger dan akusisi. Dalam kenyataannya, restrukturisasi bisa dilakukan antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan antar pihak yang independen.
52
Bila restrukturisasi dilakukan antar pihak yang ada hubungan istimewa, tentunya nilai transaksi harus dilihat kewajarannya. Selain nilai, ada faktor lain yang perlu diperhatikan yaitu substansi ekonomi dari transaksi tersebut. Transaksi restrukturisasi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, bisa menjadi sengketa antara pihak perusahaan atau Wajib Pajak (WP) dengan otoritas pajak yang dalam hal ini
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa yang terjadi adalah dalam penentuan seberapa besar penghasilan yang kena pajak yang seharusnya menurut peraturan pajak. Salah satu sengketa yang terjadi ada pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49245/PP/M.XI/15/2013. Pada sengketa ini, WP merasa bahwa transaksi restrukturisasi yang dilakukan telah benar dalam perhitungan kerugian yang dialami karena tidak ada yang salah dengan transaksi yang dilakukan.
Kasus pengadilan yang akan dibahas merupakan ringkasan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49245/ PP/M.XI/15/2013. Pada kasus ini, Wajib Pajak (PT Sumber Selatan Nusa, PT SLN) melakukan penjualan sahamnya di PT Dan Motor Indonesia (PT DI) ke PT Duta Semeru Utama (PT DSU). Antara PT SLN, PT DI dan PT DSU mempunyai hubungan istimewa. Struktur kepemilikan dan transaksi restrukturisasi yang terjadi terlihat pada Gambar 1. WP diperiksa untuk tahun pajak 2008, oleh karena itu yang akan dibahas adalah penjualan saham yang terjadi pada tahun 2008. PT Mega Antusias (PT MA) merupakan anak usaha PT SLN dan dalam hal sengketa ini tidak dipermasalahkan. Gambar 1 ini didapat dari Laporan Keuangan PT SLN dan Subsidiaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 dan 2007. Pada tahun 2008, PT SLN menjual saham yang dimilikinya di PT DI kepada PT DSU seharga Rp.12.500,00 per lembar. Berdasarkan penilaian pihak appraisal independen (PT Laksa Laksana), nilai pasar wajar per lembar saham PT DI pada tahun 2008 adalah berkisar antara Rp. 0,00 sampai dengan Rp. 13.718,00. PT SLN menganggap bahwa nilai penjualan
perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
sahamnya telah dilakukan pada rentang harga pasar wajar. Pada saat transaksi ini terjadi, nilai asset bersih PT DSU sebagai pembeli saham adalah negatif, namun demikian bisa melakukan pembelian saham sebesar Rp.562.487.500,00 untuk 44.999 lembar saham. Secara formal, tidak ada aturan yang melarang PT DSU untuk melakukan pembelian ini. Karena penjualan saham ini, PT SLN menderita kerugian sebesar Rp. 44.436.512.500,00 dengan rincian seperti pada Tabel 1. Kerugian ini dilaporkan oleh PT SLN di SPT Tahun 2008 sebagai pengurang penghasilan bruto. Alasan yang dipakai oleh PT SLN adalah ketentuan yang ada pada Pasal 6 ayat (1) huruf d UndangUndang Pajak No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) yang menyatakan: Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
(d) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh dinyatakan:
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh menyebutkan bahwa:
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
(d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk ….
Dari penjelasan pasal-pasal ini, PT SLN berargumen bahwa bila ada keuntungan penjualan saham, maka atas keuntungan tersebut merupakan objek pajak. Saham yang dijual oleh PT SLN merupakan harta yang dimiliki untuk memperoleh penghasilan yaitu dividen. Sesuai dengan prinsip “Taxability-Deductibility”, maka bila ada kerugian atas penjualan saham dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur secara tegas dan jelas di Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh.
Tabel 1. Penjualan Saham PT SLN
Jumlah Saham
Harga Per lembar
Jumlah
Penjualan Saham
44.999
12.500
562.487.500
Harga Perolehan
44.999
1.000.000
44.999.000.000
Laba (Rugi)
(44.436.512.500)
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
53
Serambi Ilmu
Serambi Ilmu saham tersebut dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak (dividen dan atau capital gain) dan tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Permasalahan Terdapat pemahaman yang berbeda antara WP dengan DJP. WP berpendapat bahwa penjualan atas saham yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia akan dikenakan PPh tidak final. Oleh sebab itu, kerugian atas penjualan saham yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia seharusnya bisa sebagai pengurang penghasilan bruto. Konsep Taxability-Deductibility pada kasus ini seharusnya bisa diterapkan. Gambar 1. Struktur kepemilikan dan transaksi restrukturisasi
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP, rugi yang diakui oleh PT SLN di koreksi seluruhnya. Jadi rugi sebesar Rp. 44.436.512.500,00 dikoreksi semuanya. DJP memberikan alasan bahwa saham yang dijual oleh PT SLN memberikan penghasilan berupa dividen yang bukan objek pajak. Hal ini dijelaskan pada Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yang isinya:
Yang Tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: -- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan -- bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan
54
saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut; Karena penghasilan dari saham bukan merupakan objek pajak, maka kerugian atas penjualan saham tidak bisa sebagai pengurang penghasilan bruto. Ketentuan ini bisa dilihat pada Peraturan pemerintah Nomor : 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Pada Pasal 4 huruf a dari PP No. 138 ini, dinyatakan:
Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak.
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
Majelis hakim memutuskan bahwa koreksi yang dilakukan DJP sudah benar, sehingga banding yang dilakukan oleh PT SLN ditolak dan mengukuhkan koreksi yang dilakukan DJP. Dasar hukum dari keputusan Majelis Hakim adalah Pasal 4 ayat (3) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d UU PPh, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 tahun 2000 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-139/PJ.42/2004. Surat Dirjen Pajak Nomor S-139 tahun 2004 ini merupakan penegasan atas rugi penjualan saham yang dilakukan oleh perusahaan investasi. Penegasan yang diberikan yaitu:
Kerugian (capital loss) yang diderita PT ABC dari penjualan investasi saham secara fiskal dapat diakui dan dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal) dalam tahun pajak yang sama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, sepanjang investasi
DJP berpendapat, bahwa penghasilan deviden atas saham yang dimiliki WP bukan objek pajak. Oleh sebab itu, maka kerugian atas penjualan saham yang dimiliki WP tidak boleh sebagai pengurang penghasilan bruto. Telah terjadi perbedaan argumen atas permasalah yang sama. Oleh sebab itu, permasalahan yang akan dibahas adalah apakah konsep Taxability-Deductibility untuk penjualan atas saham yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia dapat menimbulkan penghasilan kena pajak bila laba dan bisa sebagai pengurang penghasilan bruto bila rugi. Pembahasan ini akan dibatasi atas transaksi pengalihan saham dengan pihak yang ada hubungan istimewa. Pembahasan Kasus yang dibahas ini terjadi pada tahun pajak 2008. Dalam melakukan pembahasan studi kasus ini, penulis akan menggunakan peraturan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, penulis berasumsi bahwa kasus dalam studi ini seolah-olah terjadi pada tahun 2015.
Pada kasus ini, PT SLN menjual saham yang dimiliki ke pihak yang ada hubungan istimewa. Hal pertama di perhatikan adalah apakah nilai transaksi yang dilakukan sudah wajar atau belum. Berdasarkan data yang ada, nilai saham yang ditransaksikan dianggap wajar karena menggunakan jasa penilai indepeden dalam menentukan harga wajar. Selain itu, tidak ada sengketa antara PT SLN dengan DJP mengenai nilai transaksi penjualan saham. Saham yang merupakan aset jika dialihkan ke pihak lain, maka keuntungan yang diperoleh merupakan objek pajak dan pengenaan pajaknya ada dua, yaitu bersifat tidak final dan final. Dalam kasus ini, laba penjualan saham kena PPh yang sifatnya tidak final karena saham yang dialihkan tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Dari Peraturan Pemerintah no 138 tahun 2000 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, ditegaskan pada Pasal Pasal 13 yaitu:
Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:
a. biaya untuk menagih, dan penghasilan yang:
mendapatkan, memelihara
1) bukan merupakan objek pajak;
2) ...
Jika penghasilan dari saham merupakan bukan objek PPh, maka salah satu biaya yang mungkin muncul adalah biaya depresiasi atau amortisasi saham. Dalam kasus ini, tidak ada pembebanan atas amortisasi saham. Oleh karena itu, sudah benar PT SLN tidak melakukan pembebanan atas penurunan nilai saham.
Jika dianologikan atas penghasilan dari sewa bangunan, maka jelas bahwa penghasilan sewa dari bangunan dikenakan pajak dengan tarif final dan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan sewa tersebut tidak boleh dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak, seperti beban penyusutan bangunan tidak boleh sebagai pengurang. Perlakuan PPh atas dividen yang diterima dari saham perusahaan yang dijual di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan yang tidak go public adalah sama. Namun pada saat penjualan saham tersebut, perlakuan perpajakannya berbeda. Untuk saham yang diperdagangkan di BEI, maka atas penjualan saham tersebut dikenakan PPh baik mendapat keuntungan atau kerugian. Untuk saham perusahaan yang tidak go public, gain dari penjualan dikenakan PPh dan kerugiannya tidak diakui (dari kasus di atas). Dalam hal ini ada prinsip yang tidak sesuai, yaitu Taxability-Deductibility. Untuk bisa keluar dari prinsip TaxabilityDeductibility, seharusnya ada aturan khusus seperti pengenaan PPh bersifat final. Untuk kasus yang dibahas di atas, lebih baik DJP mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengatur bahwa rugi dari penjualan saham yang tidak diperdagangkan di BEI tidak bisa diperhitungkan untuk menghitung penghasilan kena pajak. PSAK No.38 tentang Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali mengatur tentang transaksi restrukturisasi entitas sepengendali (under common control). Karakteristik transaksi ini adalah tidak terjadi perubahan substansi ekonomi pemilikan, walaupun bentuk hukum (legal form) pemilikan saham atau aktiva atau kewajiban atau instrumen kepemilikan lainnya berubah. Pada transaksi ini, sebelum dan sesudah transaksi, maka kepemilikan antar pihak yang terlibat baik secara langsung atau tidak langsung tetap berada dibawah pengendalaian
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
55
Serambi Ilmu pihak yang sama. Pada kasus yang dibahas di atas, maka transaksi restrukturisasi ini memenuhi syarat sebagai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali. Kriteria terdapat pengendalian menurut PSAK 38 adalah: 1.
2.
Pengendalian dianggap ada apabila pihak pengendali (induk perusahaan) memiliki lebih dari 50% hak suara pada suatu perusahaan terkendali (anak perusahaan), baik secara langsung atau tidak langsung (melalui anak perusahaan lain). Walaupun suatu perusahaan memiliki hak suara 50% atau kurang, pengendalian tetap dianggap ada apabila dapat dibuktikan adanya salah satu kondisi berikut: -- mempunyai hak suara lebih dari 50% berdasarkan perjanjian dengan investor lain; -- mempunyai hak untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan lain tersebut berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian; -- kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan sebagian besar anggota pengurus perusahaan yang lain tersebut; -- mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus.
Jika suatu transaksi restrukturisasi sebagaimana dijelaskan pada PASK 38 ini terjadi, maka transaksi tersebut tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi seluruh kelompok perusahaan ataupun bagi entitas individual dalam kelompok perusahaan tersebut. Pada kasus ini, jika mengadopsi PSAK 38, maka tidak akan berpengaruhi terhadap penghasilan kena pajak baik pada PT SLN, PT DSU dan PT DI. Untuk menghindari lebih banyak sengketa antara WP dan DJP atas transaksi restrukturisasi entitas sepengendali dimasa akan datang, perlu kiranya DJP mempertimbangkan apa yang telah dijelaskan pada PSAK 38.
56
Mata Air DJP perlu membuat peraturan dengan pertimbangan apabila ada transaksi yang memenuhi kondisi sebagaimana di atur dalam PSAK 38, jika laba tidak dikenakan PPh dan jika rugi tidak bisa sebagai pengurang penghasilan bruto. Penjualan saham ini hanya berlaku untuk saham yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.
Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Kesimpulan
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 139/PJ.42/2004 Tentang Perlakuan Perpajakan Terhadap Keuntungan Dan Kerugian Atas Penjualan Investasi Saham
Transaksi restrukturisasi antara PT SLN dengan anak usahanya menimbulkan kerugian yang menimbulkan sengketa dengan DJP. Sengketa timbul karena prinsip Taxability-Deductibility tidak terpenuhi. Saat ini, beberapa aturan pajak yang tidak memenuhi prinsip TaxabilityDeductibility diatur dengan Peraturan Pemerintah. Untuk rugi penjualan saham yang tidak diperdagangkan di BEI yang mana ruginya tidak boleh sebagai pengurang penghasilan bruto belum diatur dalam PP tersendiri walaupun tidak memenuhi prinsip TaxabilityDeductibility.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Sarpokenoko Oleh: Agus Suharsono (Widyaiswara pada BDK Yogyakarta)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Beberapa kisah epik maupun heroik berawal dari, atau setidaknya melibatkan tokoh sentral, seorang perempuan. Bahkan awal turunnya manusia ke dunia ini juga berawal dari kehendak seorang perempuan. Beberapa kisah berakhir sebagai sebuah tragedi. Ini juga kisah yang berawal dari seorang perempuan, Sarpokenoko namanya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
PSAK 38 memberi batasan bahwa atas transaksi restrukturisasi yang tidak menimbulkan adanya perubahan substansi ekonomi, maka tidak akan muncul laba atau rugi bagi pihak manapun yang melakukan transaksi. PSAK 38 ini bisa menjadi bahan masukan untuk mengurangi sengketa di masa akan datang jika ada transaksi restrukturisasi seperti yang bahas dalam tulisan ini. DJP bisa membuat peraturan baru atas transaksi pengalihan saham, yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia, antar pihak yang ada hubungan istimewa dengan mengadopsi PSAK 38.
S
arpokenoko adalah putri hasil perkawinan Desi Sukesi dengan Resi Wisrawa, perkawinan yang terjadi karena kecelakaan saat peminangan dan hasrat menguasai seorang perempuan muda. Jika kita tilik lebih jauh ke belakang, keresian Wisrawa juga berawal dari kehendak istrinya, Dewi Lokapati, yang menginginkan anak yang dikandungnya menduduki jabatan tinggi.
Referensi Ikatan Akuntan Indonesia, PSAK 38, Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali Peraturan
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
Pemerintah
Ilustrasi: https://wayang.wordpress.com
Sarpokenoko, anak ketiga Dewi Sukesi dengan Resi Wisrawa bagaikan lambang nafsu birahi atau supiah yang tak terpuaskan. Wujudnya adalah raksasa betina atau raseksi dengan taring dan digambarkan mulutnya selalu ternganga.
Republik
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
57
Mata Air Kukunya panjang, sangat tajam dengan racun yang mematikan. Itulah mengapa ia bernama Sarpokenoko, kenoko berarti kuku. Bukan hasrat yang keliru, tapi bagaimana mengendalikannya yang jadi penyebabnya. Hanya saja Sarpokenoko mempunyai kelemahan. Bukan ia yang mengendalikan hasrat, sebaliknya hidupnya penuh hasrat tak terkendali. Ia melakukan poliandri dengan Ditya Kala Nopati, Ditya Dusakarana dan Ditya Karadusana. Sarpokenono mempunyai satu anak yang bernama Jarini. Kemungkinan besar bapaknya adalah Ditya Kala Nopati, tapi entahlah, mungkin Sarpokenoko sendiri tidak yakin siapa bapak Jarini. Tiga suami belum cukup menutup hasrat supiahnya yang selalu menganga. Ia juga menjalin asmara terlarang dengan abdi kepercayaan Rahwana, kakaknya, yaitu si Kala Marica. Isu yang beredar lebih tidak bisa dipercaya. Konon kabarnya tiga suami dan satu selingkuhan masih belum cukup. Sarpokenoko masih menyembunyikan empat puluh selingkuhan yang semuanya berwujud raksasa, di istananya. Sarpokenoko adalah penguasa kerajaan Gutaka, kerajaan yang ditaklukkan oleh Rahwana. Supiah sebenarnya anugerah kepada manusia untuk mengembangkan keturunannya. Sebuah hasrat yang melekat pada kulit. Artinya hasrat ini merata diseluruh tubuh, dari atas sampai bawah, dari depan sampai belakang, ada di luar dan ada yang di dalam tubuh. Hasrat yang perlu kekuatan ekstra untuk mengendalikannya. Sebagaimana saudaranya yang lain, sebagai keturunan Resi Wisrawa, Sarpokenoko juga mempunyai kesaktian yang sangat tinggi. Sarpokenoko satu aliran dengan Rahwana, kakaknya yang serakah. Setelah Rahwana diangkat menjadi raja Alengko, Sarpokenoko sering ikut berperang meluaskan negeri
58
Mata Air jajahan. Berperang baginya adalah sebuah kesenangan untuk melampiaskan nafsu mengalahkan dan membunuh. Pada setiap pertempuran terlihat Sarpokenoko mengamuk dengan dahsyat dan mengerikan, membunuh dengan kejam semua musuh-musuhnya, menancapkan kuku dan taringnya yang beracun. Jika tidak ada peperangan, Sarpokenoko berburu untuk memuaskan hasrat semata. Sarpokenoko bergegas memasuki hutan satu ke hutan lainnya dengan kalap, bagai perempuan jaman sekarang menyerbu pertokoan yang sedang menggelar diskon. Ratusan binatang mati hanya sekedar sebagai pemuas kesenangannya semata. Bukan kemanfaatan melainkan hanya sekedar pajangan penghias ruangan. Ini menjadi awal dari sebuah kisah lain yang bagaikan abadi sampai saat ini. Suatu hari Sarpokenoko sedang berburu di hutan Dandaka, hutan yang masih sangat belantara. Dilihatnya sebuah pondok sangat sederhana yang di dalamnya terdapat tiga manusia yang sangat rupawan. Satu perempuan yang sangat jelita, bagai terbuat dari pualam. Dua satria gagah perkasa nan tampan bagaikan terbuat dari marmer pilihan. Darah Sarpokenoko berdesir mengalir pada pembuluh darah dengan lebih deras, terdengar bagaikan desisan di telingga, saat melihat dua satria itu. Supiahnya tak terkendali. Ia bergegas pergi, namun segera kembali. Ia malu dengan wujudnya yang raksesi, namun ia ingin memandang satria itu. Segera ia berpaling dan duduk di bawah pohon sambil mendekap dada kemudian menutup wajahnya sambil tersenyum malu membayangkan ketampanan dua satria itu. Mungkinkah Dewa Kamajaya turun di hutan ini? Hatinya bertanyatanya. Tiga suaminya tidak ada apaapanya dibanding dua satria ini. Tetap dari kejauhan ia menatap ketiganya. Dua tangannya menutup
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
wajah raksesi-nya, hatinya berantakan. Mengapa ia tertitah sebagai rakseksi bukan putri jelita? Mengapa hanya putri jelita yang boleh bersanding satria perkasa? Pertanyaan-pertanyan itu semakin membuat hatinya hancur lebur. Semua nikmat dunia sudah ia rasakan, namun kini di depannya ia menyaksikan makhluk yang tampil sederhana apa adanya yang membuat semua miliknya hambar dan hampa. Hanya satu keinginan dalam hatinya, bersanding dengan satria perkasa itu. Lama Sarpokenoko melihat ketiganya dari jauh, dibalik semak dan dibalik hatinya yang hancur. Sampai saat matahari mulai meninggi, ia beranikan diri mendekat, bukan sebagai raksesi. Kesaktiannya mampu merubah wujudnya menjadi seorang endang, gadis lugu menawan dari sebuah desa di tepi hutan. Endang itu mendekat ke gubuk mereka dengan sikap malu-malu dan lenggok langkah yang dibuat-buat. Meraka bertiga adalah Rama, Sinta dan Lesmono yang sedang hidup mengasingkan diri kehutan selama tiga belas tahun untuk menghindari konflik perebutan tahta antara permaisuri dengan selir di kerajaan Ayudya. Kedatangan Sarpokenoko yang sudah berubah wujud disambut mereka bertiga dengan baik. Setelah berbasa-basi Sarpokenoko tanpa malu-malu minta kesediaan Rama agar mau memperistrinya. Rama menjelaskan bahwa ia sudah mempunyai istri yaitu Dewi Sinta. Sarpokenoko menegaskan bahwa ia rela dan bersedia walaupun hanya menjadi istri kedua. Tapi Rama tetap tidak mau dan menolaknya secara halus agar menanyakan kepada Lesmono yang belum mempunyai istri. Sejak tinggal di kerajaan Ayudya, Lesmono adik tiri Rama sudah bersumpah untuk selalu melayani dan ikut kemanapun Rama pergi. Sampai saat itu ia belum terpikirkan untuk kawin karena masa pengasingan selama tiga belas tahun baru saja dimulai. Setelah ditolak Rama, tanpa
malu-malu Sarpokenoko minta kesediaan Lesmono untuk memperistrinya dengan lagak yang mengoda. Tentu saja Lesmono menolak, hanya saja Sarpokenoko terus mengejar dan memaksa. Dorongan supiah membuat hati Sarpokenoko tidak sabar dan marah, maka dihunuslah cundrik atau keris kecil untuk memaksa Lesmono. Dengan sigap Lesmono mampu menghindar serangan tersebut dan merebut cundrik tersebut. Sarpokenoko semakin garang menyerang, tapi Lesmono tak kalah sigap. Sampai suatu ketika Lesmono akhirnya mencium bau raksesi di balik wujud gadis lugu tersebut. Dengan sigap Lesmono merebut cundrik dan secepat kilat memotong hidung Sarpokenoko. Sarpokenoko sangat marah, menjerit sangat keras sebagaimana layaknya raksesi yang terluka. Ia sangat malu dan lari pulang. Sarpokenoko melaporkan kepada suami pertamanya, Ditya Karadusana bahwa ia dihina dan dilukai Lesmono di hutan Dandaka. Ditya Karadusana sangat marah kemudian pergi mencari Lesmono untuk menuntut balas tapi bisa dikalahkan, bahkan mati terbunuh. Melihat kesaktian Lesmono yang tinggi Sarpokenoko melaporkan kepada Rahwana kakaknya. Rahwana tidak tertarik untuk mengalahkan seorang satria yang hidup di pengasingan tanpa harta dan kekuasaan. Hanya membuangbuang waktu saja. Ketika Sarpokenoko menceritakan bahwa Rama membawa istri yang bersinar nan cantik jelita, pikiran Rahwana berubah. Dengan segera mereka berdua menuju pondok kecil di hutan Dandaka tempat Rama berada. Melihat paras Dewi Sinta yang mirip dengan Dewi Widowati pujaan hatinya yang tak kesampaian karena dilarang para dewa, hati Rahwana berdesir tak karuan. Rahwana mengukur kekuatan. Kedua satria itu lawan yang sebanding, tidak perlu dihadapi secara langsung. Ia menyuruh Kala Marcia untuk berubah wujud menjadi seekor kijang kencana
menawan nan lincah. Kijang itu bermain di seputar pondok. Dewi Sinta yang melihatnya terpana dan ingin memilikinya. Rama mengingatkan bahwa mereka sedang menjalani hukuman pembuangan di hutan, meninggalkan kehendak duniawi, tak layak tergoda oleh seekor kijang. Dewi Sinta tidak putus
dengan Rahwana prajurit raksasa.
yang
mempunyai
Dalam perang tersebut Sarpokenoko ikut serta menjadi panglima. Setelah puas membunuh dengan keji pasukan wanoro, segera ia mencari Lesmono untuk membalas dendam atas cacat wajah raksesi-nya. Setelah bertemu Lesmono, terjadilah perang tanding yang dahsyat. Sarpokenoko berperang dengan sangat ganas. Dalam hatinya bergolak hasrat birahiah dan hasrat membunuh terhadap Lesmono.
“Dalam perang tersebut Sarpokenoko ikut serta menjadi panglima. Setelah puas membunuh dengan keji pasukan wanoro, segera ia mencari Lesmono untuk membalas dendam atas cacat wajah raksesi-nya.” asa. Ia merayu Rama agar menangkap kijang itu untuknya. Pertahanan Rama runtuh, Ia mau menangkap kijang itu untuk Dewi Sinta dan meminta Lesmono untuk menemaninya. Rama berpesan kepada Lesmono agar jangan sekali-kali meninggalkan Dewi Sinta sendirian. Kijang itu sengaja menggoda, seakan lemah dan mudah ditangkap, namun sebenarnya tidak. Meskipun Rama merupakan satria perkasa, ternyata tidak mampu menangkapnya dengan mudah. Kijang itu seolah memamerkan kelincahannya, melompat kian-kemari sehingga membuat Rama semakin bersemangat untuk menangkapnya. Tanpa sadar Rama yang terbawa hasrat segera ingin menangkap kijang itu justru semakin jauh meninggalkan gubuk. Kelanjutan kisah ini adalah peristiwa Rahwana menculik Sinta dan menyebabkan terjadinya perang besar antara Rama yang dibantu prajurit kera
Disela-sela perang tanding itu, Sarpokenoko masih mencari kesempatan untuk memeluk atau hanya sekedar menyentuh Lesmono. Sebaliknya, hati Lesmono semakin jengkel dan jijik dengan kelakuan Sarpokenoko. Ia ingin segera mengakhiri pertarungan tersebut. Sarpokenoko dengan kesaktiannya tidak mudah dikalahkan. Kukunya sangat berbahaya dan beracun. Setelah berhasil mendesak dan mengunci gerakan Sarpokenoko, Lesmono memberi isyarat kepada Anoman untuk mencabut kuku Sarpokenoko. Secepat kilat Anoman mencabut kuku Sarpokenoko dari jarijarinya. Sarpokenoko menjerit kesakitan penuh amarah. Tapi jeritan tersebut segera berhenti setelah Lesmono berhasil mengayunkan pedang memenggal kepala Sarpokenoko. Sarpokenoko mati dalam keadaan masih dengan penuh nafsu amarah dan nafsu supiah. Matanya nanar, mulutnya menganga. Kepala itu mengelundung di tanah, bersimbah darah.
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
59
Point of Interest
Foto: Ridwan Sidik Kurniawan
Point of Interest
Pesona Wisata
Gunung Api Purba dan Embung Nglanggeran Oleh: Ridwan Sidik Kurniawan
Yogyakarta kini tak lagi hanya dikenal lewat Jalan Malioboro, Pantai Parangtritis, Candi Prambanan, dan Keraton saja. Dewasa ini, banyak bermunculan objek wisata baru yang bisa menjadi alternatif tujuan wisata saat kita berkunjung ke kota Gudeg ini. Hal ini tidak terlepas dari maraknya penggunaan media sosial sebagai sarana untuk bertukar informasi, sehingga informasi mengenai destinasi wisata pun cepat tersebar. Salah satu Objek Wisata yang sedang naik daun saat ini adalah Gunung Api Purba dan Embung Nglanggeran.
G
unung Api Purba Nglanggeran merupakan objek wisata yang relatif masih baru di Yogyakarta. Meskipun begitu, Gunung ini sebenarnya tidak asing lagi terutama di telinga para mahasiswa geologi di sekitar kota Yogyakarta. Penampakan dari Gunung Api Purba ini berupa deretan bebatuan berukuran raksasa. Disebut Gunung Purba karena gunung yang terletak di kawasan karst Baturagung ini dahulu pernah aktif puluhan juta tahun yang lalu. Gunung Api Purba terletak di Desa Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul dan berjarak sekitar 25 km dari pusat kota
60
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
61
Point of Interest
Point of Interest
Trek pendakian gunung
Yogya atau sekitar 1 jam perjalanan. Gunungkidul sendiri merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang saat ini sedang berbenah untuk lebih memaksimalkan potensi wisatanya. Di sepanjang perjalanan menuju ke lokasi, kita dapat melihat pemandangan berupa hijaunya sawah-sawah yang tertata rapi. Ini karena Lokasi dari Gunung Api Purba yang memang terletak agak jauh dari pusat keramaian. Sesampainya di sana, kita harus membeli tiket masuk terlebih dahulu di loket yang telah disediakan untuk dapat memasuki lokasi. Di dekat loket juga tersedia sebuah Pendopo Joglo yang bisa digunakan pengunjung untuk beristirahat setelah menempuh perjalanan jauh untuk sampai ke lokasi ini.
Pos Pertama Pendakian Gunung
jalur pendakian juga terdapat beberapa pos-pos peristirahatan. Kebanyakan pengunjung biasanya menggunakan waktu berlama-lama di pos pertama untuk sekedar berfoto-foto atau menikmati pemandangan. Bahkan tidak jarang ada pengunjung yang hanya mendaki sampai di pos pertama saja karena dari pos ini saja sudah menyuguhkan pemandangan yang menawan sehingga mereka memutuskan tidak perlu melanjutkan lagi pendakian sampai ke puncak.
beberapa trek yang agak terjal dan sempit yang harus dilalui. Di sepanjang jalur pendakian terdapat plang penunjuk arah yang berfungsi untuk membantu para pengunjung agar tidak tersesat. Uniknya, plang penunjuk arah tersebut disusun dengan kalimat-kalimat yang menarik dan lucu sehingga menimbulkan kesan tersendiri bagi para pengunjung.
Meskipun relatif aman dan tidak memerlukan peralatan khusus, namun pengunjung harus berhati-hati dan selalu waspada saat mendaki. Pasalnya terdapat
Pemandangan indah sudah menanti saat kita menginjakkan kaki di puncak. Sejauh mata memandang terlihat hamparan awan yang menggantung,
62
jajaran gunung batu yang berdiri kokoh, serta pemandangan sawah dan ladang di sekitar Gunung Purba yang membentuk dominasi warna hijau. Dari puncak, kita juga bisa menyaksikan matahari yang perlahan-lahan muncul saat fajar tiba, dan juga tenggelam di kala senja. Pemandangan pada saat malam hari pun tidak kalah menarik. Taburan cahaya bintang di langit beradu dengan gemerlap lampu kota yang menimbulkan suasana romantis. Sayangnya untuk menikmati pemandangan tersebut, kita diharuskan untuk berkemah di tempat ini atau mendaki di malam hari yang tentu saja lebih berbahaya. Embung Nglanggeran
Pos Pertama Gunung Api Purba memiliki 2 puncak yang bersebelahan. Untuk mencapainya, kita perlu mendaki terlebih dahulu selama 30 menit sampai dengan 1,5 jam, tergantung kecepatan. Meskipun harus mendaki, tetapi jangan khawatir karena trek yang dilewati tergolong aman untuk pemula, bahkan untuk orang yang tidak pernah mendaki gunung sekalipun. Pada beberapa titik, telah dipasang tangga sederhana atau tali oleh pengelola untuk memudahkan pengunjung dalam melakukan pendakian. Di sepanjang
Puncak Gunung yang Indah
Pemandangan dari Puncak Gunung Api Purba
Pendopo
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
Selain Gunung Api Purba, Desa Nglanggeran juga terkenal dengan objek wisata Embung Nglanggeran. Embung atau telaga buatan adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam yang dibangun untuk menampung kelebihan air hujan dan sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian, perkebunan dan peternakan. Air di musim hujan akan ditampung di embung untuk kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air di musim kemarau. Selain menjadi objek wisata, Embung Nglanggeran sendiri juga difungsikan untuk mengairi perkebunan di bawahnya.
Embung Nglanggeran
Embung Nglanggeran berada di kawasan yang sama dengan Gunung Api Purba. Dari puncak Gunung Api Purba, kita bisa melihat langsung penampakan dari Embung ini. Meskipun berdekatan, kita harus masuk melalui pintu yang berbeda untuk mencapai embung ini. Jarak antara loket Gunung Api Purba dengan Embung Nglanggeran ini sekitar 1,5 kilometer. Harap berhati-hati jika anda membawa kendaraan menuju ke tempat ini karena ada bagian jalan yang perlu perbaikan. Objek wisata Embung Nglanggeran ini memiliki tempat parkir yang lumayan luas. Dari tempat parkir ini, kita masih harus naik menggunakan tangga batu karena lokasi Embung Nglanggeran terletak di atas bukit. Kita tidak perlu khawatir saat menaiki tangga karena tangga tersebut didesain tidak terlalu tinggi dan curam. Selain itu, sepanjang menaiki tangga kita juga disuguhi pemandangan yang indah dan cuaca yang sejuk sehingga rasa capek dapat teralihkan. Ketika sudah tiba di embung, pemandangan yang tersaji terlihat lebih menarik lagi. Layaknya sebuah lukisan alam, birunya langit yang beradu dengan hijaunya pepohonan di sekitar Embung menjadi sebuah latar yang sempurna bagi Embung Nglanggeran yang tampak berkilauan diterpa cahaya mentari. Sementara itu di sudut lain, Gunung Nglanggeran yang berdiri tegak dan
kokoh menjulang di seberang embung tampak bagaikan benteng alam raksasa. Sama seperti di Gunung Api Purba Nglanggeran, kita juga bisa menyaksikan sunrise dan sunset di tempat ini. Banyak pengunjung yang sengaja datang ke tempat ini untuk menyaksikan dan mengabadikan momen tersebut. Lezatnya Soto Mbak Jam Satu lagi tempat yang wajib untuk dikunjungi di Desa Nglanggeran, terutama jika Anda pecinta kuliner adalah Soto Mbak Jam. Warung makan ini bahkan sudah dikenal sebelum Desa Nglanggeran ramai karena objek wisatanya. Menu andalan di warung makan ini adalah soto daging sapi dan ayam kampung. Perpaduan bumbu dari soto racikan Mbak Jam ini sangat memanjakan lidah penikmatnya. Selain itu, keunikan dari warung makan ini adalah bentuk warung yang mayoritas berasal dari bambu dan kayu. Ditambah dengan pemandangan sawah di sekelilingnya, warung ini terkesan sederhana dan ndeso. Namun justru itulah yang menjadi daya tarik tersendiri dari warung ini. Menyantap lezatnya soto Mbak Jam setelah mendaki Gunung Api Purba dan menikmati keindahan Embung Nglanggeran akan menjadi pengalaman tersendiri bagi Anda saat berkunjung ke Yogyakarta.
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
63
Selasar
Lokakarya Coaching Dialog Kinerja Individu Angkatan III BDK Manado
Kang Edu Oleh : Bimo
Mohammad Djamhuri
Tri Wahyono
Joko Nurcahyo
Terimakasih telah memberikan kesempatan mengikuti Diklat, bisa menambah pengetahuan baru, kawan baru, suasana baru, wawasan baru. Fasilitas yang disediakan sangat memadai, sarana yang mendukung telah membuat kami nyaman, asupan gizi lebih dari cukup dan bervariasi. Panitia dan Pengajar yang komunikatif membuat kami bersemangat dalam mengikuti diklat.
•
Pelayanan yang sopan dan ramah.
•
•
Dengan kinerja dan kualitas pengajar yang baik, menjadikan diklat dan kelas berkualitas.
Materi sangat menarik, banyak ilmu didapat.
•
Meningkatkan kompetensi tapi masih kurang jam pelatihan.
KPPN Marisa
64
KPPN Toli-Toli
•
Banyak ilmu dan pengetahuan baru didapat
•
Semoga bermanfaat dan meningkatkan kinerja untuk mencapai capaian kinerja yang dicita-citakan
Edukasi Keuangan Edisi 39/2017
KPPN Tobelo