Edisi 2, Juni 2006
DAFTAR ISI Latar Belakang Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum .............
1
Tingkatan, Penilaian dan Cakupan Materi Sertifikasi .....................................
3
Tingkatan Sertifikasi yang Dipersyaratkan untuk Berbagai Jabatan.................
4
Core & Supporting Risk Taking Unit ...........................................................
6
Tujuan dan Ekspektasi Masing-masing Tingkatan Sertifikasi ..........................
7
Definisi Layer (Ilustrasi) ...........................................................................
8
Program Penyegaran (Refreshment Course) ................................................ 10 Struktur Organisasi Lembaga Sertifikasi ..................................................... 12 Mekanisme Sertifikasi .............................................................................. 12 Sanksi ................................................................................................... 13 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum ............................................ 17 Penjelasan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum ............. 31 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/9/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum ............................................ 40 Pejelasan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/9/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum ............. 47
Latar Belakang •
• •
•
Meningkatnya risiko yang dihadapi perbankan yang disebabkan oleh semakin berkembangnya kondisi perbankan dengan pesat dan semakin kompleksnya kegiatan usaha perbankan. Risiko yang semakin kompleks membutuhkan praktek good corporate governance dan fungsi manajemen risiko bagi kegiatan usaha bank. Pengurus dan pejabat bank harus memiliki kompetensi dan keahlian dalam menjalankan fungsi manajemen risiko, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko sesuai dengan tujuan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Diperlukan syarat minimum dan standarisasi kompetensi serta keahlian bagi pengurus dan pejabat bank sesuai dengan kompleksitas usahanya.
Tujuan •
Menghasilkan sumber daya manusia yang qualified dan memiliki kompetensi di bidang manajemen risiko serta standar profesi dan kode etik yang baik untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko dan corporate governance perbankan Indonesia.
Kewajiban Bank •
•
•
Menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan mengisi jabatan Komisaris dan Manajer Risiko Bank dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang Manajemen Risiko. Komisaris dan Manajer Risiko Bank wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko yang merupakan salah satu aspek penilaian faktor kompetensi dalam Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test). Menyusun rencana dan melaksanakan program pengembangan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kompetensi dan keahlian di bidang Manajemen Risiko yang dituangkan dalam rencana bisnis Bank, dimulai sejak tahun 2006.
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
1
Program Sertifikasi •
Program sertifikasi dibuat dalam 5 (lima) tingkat (level) berdasarkan jenjang jabatan dan struktur organisasi bank. Masing-masing tingkatan mempunyai bobot penekanan yang berbeda-beda terhadap aspek-aspek penilaian. Penilaian dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis (ujian).
• •
Aspek Penilaian Masa kerja di industri Keuangan (Years of Service) Pengetahuan (Knowledge) Ketrampilan (Skills) Perilaku/Sikap (Attitude) Pengalaman (Experience)
• • • • •
2
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Tingkatan Sertifikasi Level
Minimum Masa Kerja di Industri Keuangan
I
0
II
3
III
5
IV
7
V
8
Pengetahuan
Ketrampilan
Prilaku
Cakupan Materi Sertifikasi Level
Quant. Fin. Instr. Analysis & & Markets Statistics
Credit Risks
Opert Risks
Market Risks
Business Risks
Market Trends
I II III IV V
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
3
Tingkatan Sertifikasi yang Dipersyaratkan untuk Berbagai Jabatan KOMISARIS INDEPENDEN
RTUS Dir-1st-2nd layer
RTUC-RMU-SKAI.Comp Dir-1st-2nd-3rd layer
RTUS Dir-1st layer
KOMISARIS
RTUC-RMU-SKAI.Comp Dir-1st-2nd layer
RTU-RMU-SKAI-Comp Dir-1st-2nd-3rd-4rd layer
RTUS Director
RTU-RMU-SKAI-Comp Dir-1st-2nd-3rd layer
RTUC-RMU-SKAI.Comp Dir-1st layer
RTU-RMU-SKAI-Comp Dir-1st-2nd layer
LEVEL ll LEVEL l
Bank Aset ≤ Rp 1T
4
Bank Aset Rp 1T ≤ Aset ≤ Rp 10T
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Bank Aset ≥ Rp 10T
RTUS Director-1st layer
RTUC-RMU-SKAI-Comp Dir-1st-2nd layer
RTUS Director
RTUC-RMU-SKAI-Comp Dir-1st layer
RTUC-RMU-SKAI-Comp Dirut/Director
RTUS Director
RTUC-RMU-SKAI-Comp Dir-1st layer
RTUC-RMU-SKAI-Comp Dirut/Director
RTUS Director
RMU-SKAI-Comp Dirut/Director LEVEL V
LEVEL lV LEVEL lll
Keterangan RTUC : Core Risk Taking Unit RTUS : Supporting Risk Taking Unit RMU : Risk Management Unit / Satuan Kerja Manajemen Risiko Comp : Compliance SKAI : Satuan Kerja Audit Intern
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
5
Core Risk Taking Unit (RUTC) Satuan kerja operasional utama yang mengambil keputusan atas risiko yang mencakup antara lain namun tidak terbatas pada kegiatan: • Kredit Treasury • • Sistem Informasi • Akunting • Kantor Operasional Supporting Risk Taking Unit (RTUS) Satuan kerja operasional pendukung yang mencakup antara lain namun tidak terbatas pada kegiatan: • Legal • Sumber Daya Manusia • Logistik Satuan Kerja Manajemen Risiko / Risk Management Unit (RMU) Satuan kerja yang melakukan kegiatan untuk memastikan kepatuhan Bank kepada ketentuan yang berlaku. Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Satuan kerja yang melaksanakan fungsi audit intern.
6
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
7
Definisi Layer (llustrasi)
Direktur Utama
Direktur
A
8
Direktur
A
A
A
A
B
B
B
B
B
B
C
C
C
C
C
C
D
D
D
D
D
D
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Direktur
Direktur
A
A
A
1 Level di bawah Direksi
A
B
B
B
B
B
B
2 Level di bawah Direksi
C
C
C
C
C
C
3 Level di bawah Direksi
D
D
D
D
D
D
4 Level di bawah Direksi
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
9
Program Penyegaran (Refreshment Course) • •
• •
Bank wajib mengikutsertakan setiap Komisaris dan Manajer Risiko Bank yang telah memiliki Sertifikat pada Program Penyegaran secara berkala. Program Penyegaran (Refreshment Course) adalah suatu program pelatihan lanjutan di bidang manajemen risiko berupa seminar/kursus yang dianggap dapat meng-update pengetahuan pemegang sertifikasi terhadap perkembangan terkini dalam manajemen risiko. Program Penyegaran dapat diselenggarakan Penyelenggara Pendidikan (Training Provider) yang telah diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Apabila pemegang Sertifikat Manajemen Risiko tidak mengikuti ketentuan Program penyegaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia, kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa penurunan tingkat Sertifikat Manajemen Risiko. Program Penyegaran (Refreshment Course) Risiko
Jumlah Minimal Mengikuti Kursus Penyegaran
I II III IV V
1X dalam empat tahun 1X dalam empat tahun 1X dalam dua tahun 1X dalam dua tahun 1X dalam dua tahun
Kredibilitas Program • •
Materi ujian sertifikasi disusun berdasarkan silabus program standar profesi manajer risiko dan kode etik yang telah mendapat pengakuan secara internasional. Bekerjasama dengan GARP (Global Association of Risk Professionals) yang merupakan lembaga internasional nirlaba yang bergerak di bidang sertifikasi manajemen risiko, sehingga Sertifikat Kelulusan akan ditandatangani oleh GARP.
Penyelenggara Program Sertifikasi Sertifikasi Manajemen Risiko hanya dapat diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah memperoleh izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mendapat rekomendasi dari Bank Indonesia. 10
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Tugas dan Wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi • • •
•
Menyelenggarakan Sertifikasi Manajemen Risiko yang mengacu pada international best practices. Menerbitkan Sertifikat Manajemen Risiko. Mencabut Sertifikat Manajemen Risiko apabila pemegang Sertifikat Manajemen Risiko terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana di bidang perbankan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau pelanggaran kode etik profesi. Melaporkan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Sertifikasi Manajemen Risiko secara berkala kepada Bank Indonesia.
Pengakuan Sertifikasi Lain •
Sertifikat manajemen risiko yang diterbitkan oleh lembaga internasional atau lembaga lain di luar negeri dapat dipertimbangkan untuk diakui setara dengan Sertifikat Manajemen Risiko oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan hal-hal berikut: Lembaga penerbit sertifikat tersebut telah diakui dan diterima secara internasional; Penerbitan sertifikat tersebut dikeluarkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terakhir.
Kewenangan Bank Indonesia •
• •
Tidak mengakui Sertifikat Manajemen Risiko yang dimiliki oleh Pengurus dan Pejabat Bank apabila ditemukan permasalahan kompetensi dan integritas berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan Bank Indonesia. Meminta laporan dan informasi pelaksanaan program kerja Lembaga Sertifikasi Profesi dalam hal diperlukan. Mewajibkan Bank untuk mengganti Komisaris dan Manajer Risiko Bank yang tidak memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai dengan persyaratan jenjang jabatan paling lambat dalam jangka waktu 90 hari.
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
11
Struktur Organisasi Lembaga Sertifikasi Dewan Sertifikasi Komite Pengarah Komite Sertifikasi
Dewan Kode Etik
General Manager
Manajer Edukasi
Manajer IT
Manajer Adm & Keu
Mekanisme Sertifikasi Lembaga lain di luar Lembaga Sertifikasi Tot : Training
Lembaga Sertifikasi Administrasi
INPUT
12
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Lembaga Sertifikasi Tes/Ujian
Lembaga Sertifikasi Sertifikasi
OUTPUT
Sanksi • •
Bagi Bank yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penurunan aspek manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan. Bagi Bank yang tidak mengganti Komisaris dan Manajer Risiko Bank yang tidak memiliki Sertifikat Manajemen Risiko dikenakan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan dan kewajiban membayar sebesar Rp 1 juta per hari untuk setiap Komisaris atau Manajer Risiko Bank dan paling tinggi sebesar Rp 100 juta.
Peralihan •
•
•
Bank wajib mengikutsertakan setiap Komisaris dan Pejabat Bank yang dipersyaratkan untuk memiliki Sertifikat Manajemen Risiko pada berbagai tingkat (level) paling lambat 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia. Sertifikat Manajemen Risiko yang telah dimiliki oleh Komisaris dan Direksi Bank melalui Program Eksekutif dinyatakan tetap berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia dan diakui sebagai Sertifikat Manajemen Risiko yang sesuai dengan tingkatan sertifikat yang dipersyaratkan serta ukuran dan kompleksitas usaha Bank. Setelah berakhirnya jangka waktu 5 (lima tahun) sebagaimana tersebut di atas, Komisaris dan Direksi Bank wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank.
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
13
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR :8/9 /PBI/2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/25/PBI/2005 TENTANG SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO BAGI PENGURUS DAN PEJABAT BANK UMUM
14
•
Program Eksekutif dilaksanakan untuk menjembatani kebutuhan mendesak peningkatan kompetensi dan keahlian Direksi dan Komisaris dalam bidang manajemen risiko
•
Program Eksekutif diharapkan dapat memberikan pembekalan pengetahuan dan Ketrampilan manajemen risiko secara memadai kepada Direksi dan Komisaris yang belum memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai dengan yang dipersyaratkan agar peningkatan kemampuan bank dalam mengelola risiko dapat segera dilakukan
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
PROGRAM EKSEKUTIF Sebelum PBI No. 7/25/PBI/2005 dan PBI No. 8/9/PBI/2006
Setelah PBI No. 8/9/PBI/2006
Diatur dalam Pasal 26 PBI No. 8/9/PBI/2006
Diatur dalam Pasal 23A PBI No. 8/9/PBI/2006
Sertifikat Program Eksekutif berlaku sampai dengan tanggal 3 Agustus 2006
Wajib dikonversi menjadi Sertifikat Manajemen Risiko selambat-lambatnya tanggal 3 Agustus 2010 sesuai tingkatan yang dipersyaratkan tanpa harus dilakukan secara berjenjang
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
15
PROGRAM PENYEGARAN
Sertifikat Program Eksekutif yang dikeluarkan pada tahun 2004 dan 2005
Sertifikat Program Eksekutif yang dikeluarkan setelah tanggal 29 Mei 2006
Untuk pertama kalinya dilaksanakan paling lambat tanggal 29 Mei 2006
Dilaksanakan dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat
Sertifikat Program Eksekutif akan dinyatakan tidak berlaku apabila pemilik Sertifikat Program Eksekutif tidak mengikuti Program Penyegaran sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
16
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
PERATURAN BANK INDONESIA Nomor : 7/25/PBI/2005 TENTANG SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO BAGI PENGURUS DAN PEJABAT BANK UMUM GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kondisi eksternal dan internal perbankan mengalami perkembangan pesat yang diikuti dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha perbankan sehingga risiko yang dihadapi semakin besar; b. bahwa semakin kompleksnya risiko tersebut akan meningkatkan kebutuhan praktek tata kelola usaha yang baik (good corporate governance) dan fungsi manajemen risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko bank; c. bahwa pengurus dan pejabat bank harus memiliki kompetensi dan keahlian dalam rangka mendukung manajemen risiko bagi kegiatan usaha bank; d. bahwa peningkatan kompetensi pengurus dan pejabat bank merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API); e. bahwa untuk mendukung pengelolaan risiko bagi kegiatan usaha bank diperlukan syarat minimum dan standarisasi kompetensi serta keahlian bagi pengurus dan pejabat di industri perbankan sesuai dengan kompleksitas usahanya; f. bahwa untuk mencapai syarat minimum dan standarisasi kompetensi serta keahlian bagi pengurus dan pejabat bank diperlukan adanya sertifikasi manajemen risiko; g. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
17
Bank Indonesia tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); 2. Undang-Undang nomor 23Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO BAGI PENGURUS DAN PEJABAT BANK UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan bank Indonesia ini yang dimaksud dengan : 1. Bank adalah bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing. 2. Komisaris : a. bagi bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah kimisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; b. bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan daerah adalah pengawas 18
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
3.
4. 5.
6.
7.
8.
9.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan daerah; c. bagi bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Direksi: a. bagi bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; b. bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan daerah; c. bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; d. bagi kantor cabang bank asing adalah pimpinan kantor cabang Pengurus adalah Komisaris dan Direksi bank. Pejabat bank adalah pegawai Bank yang menduduki jabatan di bawah Direksi sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha, termasuk pegawai bank yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan atau operasional Bank. Manajer Risiko bank adalah Direksi dan pejabat bank yang membawahi pengelolaan dan atau pengambilan keputusan risiko sesuai kewenangannya pada Core Risk Taking Unit, Supporting Risk Taking Unit, Satuan kerja manajemen Risiko (Risk Managemant Unit), Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan. Core Risk Taking Unit adalah satuan kerja operasional utama yang mengambil dan melaksanakan keputusan atas risiko yang antara lain meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan perkreditan, treasury, system informasi, dan akunting termasuk kantor operasional. Supporting Risk Taking Unit adalah satuan kerja operasional pendukung yang antara lain meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan yang berkaitan dengan hukum, logistic, dan sumber daya manusia. Satuan Kerja Manajemen Risiko (Risk Management Unit) adalah Satuan Kerja Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
19
10. 11. 12.
13. 14. 15. 16.
17.
manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Satuan Kerja Kepatuhan adalah satuan kerja yang melakukan kegiatan untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku. Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) adalah satuan kerja yang melaksanakan fungsi audit intern. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha Bank. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang melakukan Sertifikasi Manajemen Risiko. Sertifikasi Manajemen Risiko adalah proses pengujian kompetensi di bidang Manajemen Risiko bank. Sertifikasi Manajemen Risiko adalah tanda bukti kelulusan mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko. Program Penyegaran adalah program pelatihan lanjutan di bidang Manajemen Risiko yang diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, berupa kursus, seminar, lokakarya atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu. Penyelenggara Pendidikan adalah organisasi atau institusi yang telah diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang bertujuan untuk memberikan pelatihan bagi peserta ujian Sertifikasi Manjemen Risiko.
Pasal 2 (1) bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif. (2) Dalam menerapkan manajemen Risiko secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib mengisi jabatan Komisaris dan Manajer Risiko Bank dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang Manajemen Risiko. (3) Komisaris dan Manajer Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Sertifikasi Manajemen Risiko. (4) Sertifikat Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. 20
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Pasal 3 Kewajiban memiliki Sertifikat manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) bagi Pengurus dan Pejabat Eksekutif Bank merupakan salah satu aspek penilaian factor kompetensi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fitand proper test). Pasal 4 (1) Bank wajib menyusun rencana dan melaksanakan program pengembangan sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan kompetensi dan keahlian di bidang ,Manajemen Risiko. (2) Program pengembangan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana bisnis Bank, dimulai sejak tahun 2006 sebagaimana diatur dalam ketentuan bank Indonesia tentang Rencana Bisnis bank Umum. BAB II TINGKATAN SERTIFIKAT MANAJEMEN RISIKO Pasal 5 Sertifikat Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam 5 (lima) tingkat berdasarkan jenjang jabatan dan struktur organisasi Bank, Sebagai berikut : a. tingkat 1; b. tingkat 2; c. tingkat 3; d. tingkat 4; e. tingkat 5; Pasal 6 Komisaris dan manajer Risiko Bank wajib mengikuti ujian pada setiap tingkatan Sertifikat Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 secara berjenjang dari tingkat 1 sampat tingkat sertifikasi yang dipersyaratkan. Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
21
Pasal 7 Untuk dapat mengikuti ujian Sertifikasi Manajemen Risiko pada setiap tingkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap peserta wajib memenuhi persyaratan masa kerja minimum sebagai berikut: a. 0 (nol) tahun untuk tingkat 1; b. 3 (tiga) tahun untuk tingkat 2; c. 5 (lima) tahun untuk tingkat 3; d. 7 (tujuh) tahun untuk tingkat 4; e. 8 (delapan) tahun untuk tingkat 5. Pasal 8 Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib dimiliki oleh : a. setiap Komisaris; b. setiap Pejabat bank dari Bank yang memiliki aset di bawah Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), sampai dengan jenjang jabatan dan struktur organisasi 2 (dua) tingkat di bawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, Supporting Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan; c. setiap Pejabat bank dari Bank yang memiliki aset Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), sampai dengan Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), sampai dengan jenjang jabatan dan struktur organisasi 3 (tiga) tingkat di bawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, Supporting Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan; d. setiap Pejabat Bank dari Bank yang memiliki aset di atas Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah ), sampai dengan jenjang jabatan dan struktur organisasi 4 (empat) tingkat di bawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, Supporting Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan. Pasal 9 Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b 22
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
wajib dimiliki oleh : a. setiap komisaris independent; b. setiap Direktur dari Bank yang memiliki aset di bawah Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang membawahi Supporting Risk Taking Unit; c. setiap Pejabat Bank dari Bank yang memiliki aset di bawah Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), sampai dengan jenjang jabatan dan struktur organisasi 1 (satu) tingkat dibawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan; d. setiap Pejabat Bank dari Bank yang memiliki aset Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), sampai dengan Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), sampai dengan jenjang jabatan dan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Supporting Risk Taking Unit; e. setiap Pejabat Bank dari Bank yang memiliki aset Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) , sampai dengan jenjang jabatan dan struktur organisasi 2 (dua) tingkat di bawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan; f. setiap Pejabat Bank dari Bank yang memiliki aset diatas Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), sampai dengan jenjang jabatan dan struktur organisasi 2(dua) tingkat di bawah Direksi pada Supporting Risk Taking Unit; g. setiap Pejabat Bank dari Bank yang memiliki aset di atas Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), sampai dengan jenjang jabatan dan struktur organisasi 3 (tiga) tingkat dibawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan. PASAL 10 Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Huruf c wajib dimiliki oleh: a. setiap Deriktur Utama dan Direktur dari Bank yang memiliki aset di bawah Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)yang membawahi Core Risk Taking Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
23
b.
c.
d.
e.
Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan; setiap Direktur dari Bank yang memiliki aset Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) yang membawai Supporting Risk Taking Unit; setiap penjabat Bank dari Bank yang dimiliki aset Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), sampai dengan jabatan dan struktur organisasi 1 (satu) tingkat dibawah Direksi pada Care Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan; setiap Penjabat Bank dari Bank yang memiliki aset di atas Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), sampai dengan jenjang jabatan dan struktur organisasi 1 (satu) tingkat dibawah Direksi pada Supporting Risk Taking Unit; setiap penjabat Bank dari Bank yang memiliki aset di atas Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), sampai dengan jenjang jabatan dan struktur organisasi 2 (dua) tingkat dibawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, Satuan Kerja Resiko, Satuan kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan.
Pasal 11 Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d wajib dimiliki oleh : a. setiap Direktur Utama dan Direktur dari Bank yang memiliki aset Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) yang membawahi Core Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan; b. setiap Direktur dari Bank yang memiliki aset di atas Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah yang membawahi Supporting Risk Taking Unit; c. setiap Pejabat Bank dari Bank yang memiliki aset di atas Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), sampai dengan jenjang jabatan dan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Core 24
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko, satuan kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan. Pasal 12 Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e wajib dimiliki oleh setiap Direktur Utama dan Direktur dari Bank yang memiliki aset di atas Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) yang membawahi Core Risk Taking Unit, satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan. BAB III PROGRAM PENYEGARAN Pasal 13 Bank wajib mengikutsertakan setiap Komisaris dan Manajer Risiko Bank yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dalam Program Penyegaran secara berkala. Pasal 14 (1) Komisaris dan Manajer Risiko Bank yang telah memiliki Sertifikat manajemen Risiko wajib mengikuti Program Penyegaran paling kurang : a. 1 (satu) kali dalam 4 )empat) tahun untuk tingkat 1; b. 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun untuk tingkat 2; c. 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk tingkat 3; d. 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk tingkat 4; e. 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk tingkat 5; (2) Jangka waktu Program Penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak Sertifikat Manajemen Risiko terakhir diterbitkan. (3) Program Penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara Pendidikan yang telah diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
25
Pasal 15 (1) Apabila pemilik Sertifikat Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 maka Sertifikat Manajemen Risiko tingkat terakhir yang dimilikinya dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Tingkatan Sertifikat Manajemen Risiko dari pemilik Sertifikat manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diakui adalah satu tingkat di bawah Sertifikat Manajemen Risiko yang telah dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Pemilik Sertifikat Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), hanya dapat menduduki jabatan yang diprsyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pasal 9, Pasal 10, pasal 11, dan Pasal 12 sesuai tingkatan Sertifikat Manajemen Risiko yang diakui sebagimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2). BAB IV PENYELENGGARA SERTIFIKASI Pasal 17 (1) Sertifikasi Manajemen Risiko hanya dapat diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah memperoleh izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) (2) Dalam rangka memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pasal 18 Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan apabila Lembaga Sertifikasi Profesi telah memenuhi persyaratan paling kurang : a. didirikan oleh organisasi profesi manajemen risiko sektor keuangan yang dikelola oleh pengurus yang mayoritas memiliki pengalaman paling kurang 10 (sepuluh) tahun di bidang perbankan dan memiliki kompetensi di bidang manajemen Risiko;
26
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
b. c. d. e.
memiliki visi, misi, dan strategi yang menunjang peningkatan kompetensi dan keahlian di bidang Manajemen Risiko; mampu bertindak secara independent dalam melaksanakan tugasnya; memiliki pengalaman yang memadai dalam menyelenggarakan program Sertifikasi manajemen Risiko; memiliki perangkat organisasi paling kurang sebagai berikut : 1) Dewan Kode Etik; 2) Dewan Sertifikasi; 3) Pengurus Harian.
Pasal 19 (1) Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib meminta persetujuan Bank Indonesia dalam hal : a. menetapkan kurikulum dan materi sertifikasi Manajemen Risiko; b. menetapkan standar akreditasi bagi Penyelengggara Pendidikan dan Program Penyegaran; c. menetapkan standar pengakuan (recognition) Sertifikat Manajemen Risiko yang diterbitkan oleh lembaga selain Lembaga Sertifikasi Profesi; d. mengatur persyaratan Sertifikasi manajemen Risiko; e. melakukan penyusunan atau perubahan kode etik profesi. (2) Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 memiliki tugas dan wewenang: a. menyelenggarakan Sertifikasi Manajemen Risiko yang mengacu pada international best practices; b. menerbitkan Sertifikat manajemen Risiko; c. mencabut Sertifikat manajemen Risiko apabila pemilik Sertifikat manajemen Risiko terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana di bidang perbankan sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau pelanggaran kode etik profesi; Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
27
d.
melaporkan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Sertifikasi Manajemen Risiko secara berkala kepada Bank Indonesia.
Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas dan tanggung jawab dewan Kode Etik, Dewan Sertifikasi dan Pengurus Harian ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. BAB V PENGAKUAN TERHADAP SERTIFIKAT MANAJEMEN RISIKO LAIN Pasal 21 (1) Sertifikat manajemen Risiko yang diterbitkan oleh lembaga international atau lembaga lain dilur negeri dapat dipertimbangkan untuk diakui setara dengan Sertifikat Manajemen Risiko oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. lembaga penerbit sertifikat tersebut telah diakui dan diterima secara international; b. penerbitan sertifikat tersebut dikeluarkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terakhir. BAB VI LAIN-LAIN Pasal 22 Bank Indonesia berwenang untuk : a. tidak mengakui Sertifikat Manajemen Risiko yang dimiliki oleh Pengurus dan Pejabat Bank apabila ditemukan permasalahan kompetensi dan integritas berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan bank Indonesia; b. meminta laporan dan informasi pelaksanaan program kerja Lembaga Sertifikat Profesi dalam hal diperlukan.
28
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Pasal 23 Bank wajib mengganti Komisaris dan Manajer Risiko Bank yang dimiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai dengan persyaratan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 paling lambat dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. BAB VII SANKSI Pasal 24 (1) Bagi Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 berupa aspek manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan. (2) Bagi Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 berupa penurunan tingkat kesehatan dan kewajiban membayar. (3) Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap Komisaris atau Manajer Risiko Bank dan paling tinggi sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) BAB VIII PERALIHAN Pasal 25 Kewajiban pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) wajib dipenuhi paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
29
Pasal 26 (1) Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif yang telah dimiliki oleh Komisaris dan Direksi Bank sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. (2) Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Sertifikat Manajemen Risiko yang sesuai dengan tingkatan sertifikat yang dipersyaratkan serta ukuran dan kompleksitas usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12. (3) Setelah berakhirnya jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi dan Komisaris Bank wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12. BAB IX PENUTUP Pasal 27 Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia. Pasal 28 Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Agustus 2005 GUBERNUR BANK INDONESIA
BURHANUDDIN ABDULLAH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 72 DPNP/DPbs 30
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
PENJELASAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA Nomor : 7/25/PBI/2005 TENTANG SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO BAGI PENGURUS DAN PEJABAT BANK UMUM UMUM Pertumbuhan industri perbankan yang sangat pesat disertai dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha bank akan mengakibatkan peningkatan eksposur risiko bank. Agar bank tetap dapat melakukan kegiatan usaha secara berkesinambungan dan mengikuti pertumbuhan industri perbankan maka perlu penerapan prinsip-prinsip tata kelola usaha yang baik (good corporate governance) dan manajemen risiko secara efektif. Hal tersebut juga sejalan dengan rencana penerapan Basel II Accord di waktu yang akan datang yang mensyaratkan manajemen risiko yang memadai bagi kegiatan usaha bank. Salah satu factor yang menentukan keberhasilan dan efektifitas manajemen risiko pada industri perbankan adalah keahlian dan kompetensi sumber daya manusia di bidang manajemen risiko bank, baik yang menjalankan fungsi kegiatan operasional (risk taking), fungsi manajemen risiko maupun fungsi pengendalian intern. Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan keahlian manajemen risiko yang lebih memadai, maka pengurus dan pejabat bank perlu meningkatkan pengetahuan, ketrampilan anatara lain melalui standarisasi pengujian berupa sertifikasi manajemen risiko. Sertifikasi manajemen risiko merupakan standar kompetensi dan keahlian minimal yang harus dipenuhi oleh pengurus dan pejabat di industri perbankan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha bank dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian dibidangnya. Mengingat kompleksitas dalam kegiatan usaha bank, maka ditetapkan tingkatan sertifikasi yang dipersyaratkan bagi pengurus dan pejabat pada masing-masing kelompok jabatan dan kelompok bank. Sehubungan dengan hal tersebut maka Bank Indonesia menganggap perlu untuk mewajibkan sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan pejabat bank dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia.
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
31
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 sampai dengan angka 7 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Mengingat kantor cabang bank asing tidak memiliki organ Komisaris maka kewajiban memiliki Sertifikat Manajemen Risiko bagi Komisaris tidak berlaku bagi kantor cabang bang asing. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 3 Pejabat Eksekutif Bank adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional perusahaan atau Bank, antara lain pemimpin kantor cabang dan kepala Satuan Kerja Audit Intern. Pasal 4 Ayat (1) Termasuk dalam program pengembangan sumber daya manusia adalah program pendidikan dan pelatihan kepada calon Manajer Risiko Bank. Ayat (2) Uraian tentang program pengembangan sumber daya manusia berpedoman kepada ketentuan Bank Indonesia tentang Rencana Bisnis Bank Umum. 32
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Pasal 5 Termasuk dalam pengertian 1 (satu) jenjang jabatan dan struktur organisasi adalah pimpinan dan wakil pimpinan satuan unit kerja, misalnya wakil kepala divisi berada dalam satu jenjang jabatan dengan kepala divisinya atau wakil pemimpin cabang berada dalam satu jenjang dengan pemimpin cabangnya. Mengingat adanya keragaman jenjang jabatan dan struktur organisasi dari berbagai Bank maka Bank Indonesia dapat menetapkan pegawai-pegawai tertentu sebagai Pejabat Bank sesuai dengan batasan kewenangan yang bersangkutan. Huruf a Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 1 mencakup pemahaman dasar mengenai Manajemen Risiko perbankan. Huruf b Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 2 mencakup kemampuan minimal untuk mengidentifikasi dan mengukur risiko Bank. Huruf c Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 3 mencakup kemampuan minimal untuk mengidentifikasi, mengukur, dan memantau serta mengendalikan risiko Bank, terutama untuk eksposur risiko yang cukup kompleks. Huruf d Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 4 mencakup kemampuan minimal untuk mengidentifikasi, mengukur, dan memantau serta mengendalikan risiko Bank, terutama untuk eksposur risiko yang kompleks. Huruf e Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 5 mencakup kemampuan minimal untuk mengidentifikasi, mengukur, dan memantau serta mengendalikan risiko Bank, terutama untuk eksposur risiko yang lebih kompleks. Pasal 6 Sebagai contoh, untuk menduduki jabatan kepala divisi kredit dari Bank yang memiliki aset di atas Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) yang mensyaratkan pemilihan sertifikat manajemen Risiko tingkat 4, maka yang bersangkutan harus Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
33
memiliki Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 1 sampai dengan tingkat 3 sebagai prasyarat untuk mengukuti ujian tingkat 4 Pasal 7 Penetapan masa kerja minimum yang dipersyaratkan terhitung sejak yang bersangkutan tercatat sebagai pegawai atau pejabat pada lembaga yang bergerak dibidang keuangan atau berada dalam sistem keuangan. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Huruf a Yang dimaksud dengan komisaris independen adalah salah seorang Komisaris yang diwajibkan berasal dari pihak yang independen terhadap pemilik Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Bank Umum. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas
34
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Program Penyegaran bertujuan agar Komisaris dan Manajer Risiko Bank mengikuti perkembangan terbaru dan melakukan pengkinian aspek teknis dan manajerial serta pengawasan di bidang Manajemen Risiko. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penurunan tingkat Sertifikat Manajemen Risiko yang dimiliki tidak menghilangkan kewajiban yang bersangkutan untuk mengikuti Program Penyegaran pada tingkat Sertifikat Manajemen Risiko yang diakui. Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
35
Ayat (2) Cukup jelas Pasal 18 Huruf a Kompetensi di bidang Manajemen Risiko dibuktikan antara lain dengan kepemilikan Sertifikat Manajemen Risiko, pengalaman sebagai pembicara seminar Manajemen Risiko atau penelitian di bidang Manajemen Risiko. Huruf b Visi, misi, dan strategi Lembaga Sertifikasi Profesi dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan jangka panjang Lembaga Sertifikasi Profesi. Huruf c Pengertian independen adalah mampu untuk menolak pengaruh dan intervensi dari pihak manapun juga. Huruf d Lembaga Sertifikasi Profesi paling kurang pernah menyelenggarakan program Sertifikasi Risiko berskala nasional Huruf e Cukup jelas. Angka 1) Dewan Kode Etik merupakan organ Lembaga Sertifikasi Profesi yang memiliki tugas antara lain memutuskan pencabutan Sertifikat Manajemen Risiko serta menjaga kredibilitas dan integritas Sertifikasi Manajemen Risiko. Angka 2) Dewan Sertifikasi merupakan organ Lembaga Sertifikasi Profesi yang memiliki tugas menetapkan Sertifikasi Manajemen Risiko. Angka 3) Pengurus Harian merupakan organ Lembaga Sertifikasi Profesi yang memiliki tugas di bidang teknis, administrasi dan operasional Lembaga Sertifikasi Profesi serta mewakili Lembaga Sertifikasi Profesi di dalam maupun di luar pengadilan. 36
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan Sertifikasi Manajemen Risiko yang mengacu pada international best practies adalah sertifikasi yang telah mendapat pengakuan secara international, misalnya sertifikat Financial Risk Manager (FRM) dan Professional Risk Manager (PRM) Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Laporan kegiatan-kegiatan yang terkait antara lain berupa laporan mengenai jumlah peserta yang telah mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko dan Program Penyegaran, serta pencabutan Sertifikat Manajemen Risiko. Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Lembaga penerbit sertifikat yang telah diakui dan diterima secara international antara lain GARP dan Professional Risk Managers’ International Association (PRMIA). Huruf b Cukup jelas Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
37
Pasal 22 Huruf a Termasuk dalam hasil pengawasan dan pemeriksaan antara lain hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test ). Huruf b Cukup jelas Pasal 23 Perhitungan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari berlaku sejak yang bersangkutan tidak memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai dengan persyaratan jenjang jabatan. Untuk pertama kali perhitungan 90 (sembilan puluh) hari dihitung sejak berlakunya kewajiban memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengenaan sanksi pada ayat ini dimulai sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif adalah sertifikat yang telah diperoleh dari program Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Komisaris dan Direksi 38
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
yang diakui oleh Bank Indonesia. Dengan adanya pengakuan ini maka kewajiban untuk mengikuti tingkatan Sertifikasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikecualikan bagi Komisaris dan Direksi yang telah memiliki Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
39
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR :8/9 /PBI/2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/25/PBI/2005 TENTANG SERTIFIKAT MANAJEMEN RISIKO BAGI PENGURUS DAN PEJABAT BANK UMUM GEBURNUR BANK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa peningkatan keahlian dan kompetensi pengurus bank melalui sertifikat manajemen risiko memerlukan waktu sementara peningkatan kemampuan bank dalam mengelola risiko perlu segera dilakukan; b. bahwa pelaksanaan sertifikat manajemen risiko program eksekutif dapat memfasilitasi peningkatan pengetahuan dan keterampilan pengurus bank di bidang manajemen risiko sebagai jembatan untuk memenuhi kebutuhan mendesak peningkatan kompetensi dan keahlian pengurus bank di bidang manajemen risiko c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a dan b, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umun dalam suatu peraturan Bank Indonesia ; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 40
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
2.
10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357); MEMUTUSKAN ;
Menetapkan : PERATURAN TENTANG INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/25/PBI/2005/ TENTANG SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO BAGI PENGURUS DAN PEJABAT BANK UMUM. Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4522) diubah sebagai berikut; 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 (dua) angka baru yaitu angka 15A dan 15B sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing. 2. Komisaris: a. bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah Komisaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 5 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas; b. bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
41
c.
3.
4. 5.
6.
7.
8.
9.
42
bagi bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Direksi: a. bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan Terbatas; b. bagi bank berbentuk hukum perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; c. bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian ; d. bagi kantor cabang asing adalah pimpinan kantor cabang. Pengurus adalah komisaris dan Direksi Bank. Pejabat Bank adalah pegawai Bank yang menduduki jabatan dibawah Direksi sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha termasuk pegawai Bank yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan atau operasional Bank. Manajer Risiko Bank adalah Direksi dan Pejabat Bank yang membawahi pengelolaan dan atau pengambilan keputusan risiko sesuai kewenangannya pada Core Risk Taking Unit, Supporting Risk Taking Unit Satuan kerja Manajemen Risiko (Risk Management Unit) Satuan kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan . Core Risk Taking Unit adalah satuan kerja operasional utama yang Mengambil dan melaksanakan keputusan atas risiko yang antara lain meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan perkreditan ,treasury ,sistem informasi dan akunting termasuk kantor Operasional, Supporting Risk Taking Unit adalah satuan kerja operasional pendukung yang antara lain meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan yang berkaitan dengan hukum logistik dan sumber daya manusia. Satuan kerja manajemen Risiko (Risk Management Unit) adalah Satuan Kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
2. 3. 4.
10. Satuan Kerja Kepatuhan adalah satuan kerja yang melakukan kegiatan untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku. 11. Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) adalah satuan kerja yang melaksanakan fungsi audit intern. 12. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur ,memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha Bank. 13. Lembaga Sertifikasi Propesi adalah lembaga yang melakukan Sertifikasi Manajemen Risiko. 14. Sertifikasi Manajemen Risiko adalah proses pengujian kompetensi di bidang manjemen Risiko Bank. 15. Sertifikasi Manajemen Risiko adalah tanda bukti kelulusan mengikuti Sertifikasi manajemen Risiko. 15A. Sertifikasi manajemen Risiko Program Eksekutif adalah program pembekalan pengetahuan dan keterampilan di bidang manjemen risiko bagi pengurus Bank. 15B. Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif adalah tanda bukti keikutsertaan Pengurus Bank pada Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif. 16. Program Penyegaran adalah pelatihan lanjutan di bidang Manajemen Risiko yang diakui oleh lembaga Sertifikasi Profesi, berupa kursus, seminar lokakarya atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu. 17. Penyelenggara Pendidikan adalah organisasi atau institusi yang telah diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang bertujuan untuk memberikan pelatihan bagi peserta ujian Sertifikasi Manajemen Risiko. Pasal 15 dihapus. Pasal 16 dihapus Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 23A yang berbunyi sebagai berikut:
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
43
5.
44
Pasal 23A (1) Lembaga Sertifikasi Profesi dapat menerbitkan Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif. (2) Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pengurus bank yang telah mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi. (3) Pengurus bank yang memiliki Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai dengan tingkatan sertifikat yang dipersyaratkan serta ukuran dan kompleksitas usaha bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, dan pasal 12, paling lambat tanggal 3 Agustus 2010. (4) Kewajiban memiliki Sertifikat Manajemen Risiko bagi Pengurus bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk tingkatan sertifikat yang dipersyaratkan sesuai ukuran dan kompleksitas bank tanpa harus dilakukan secara berjenjang. (5) Pengurus Bank yang memiliki Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengikuti Program Penyegaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. Diantara Pasal 24 dan Pasal 24C yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 24A (1) Dalam hal pemilik Sertifikat Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 maka Sertifikasi Manajemen Risiko tingkat terakhir yang dimilikinya dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Tingkatan Sertifikat Manajemen Risiko dari pemilik Sertifikat Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diakui adalah satu tingkat dibawah Sertifikat Manajemen Risiko yang telah dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24B Pemilik Sertifikat manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
ayat (1) hanya dapat menduduki jabatan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 sesuai tingkatan Sertifikat Manajemen Risiko yang diakui sebagaimana dimaksud dalam pasal 24A ayat (2). Pasal 24C Dalam hal pemilik Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (2) dan Pasal 26 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23A ayat (5) dan Pasal 26 ayat (4), maka Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif yang dimilikinya dinyatakan tidak berlaku lagi. 6.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif yang telah dimiliki oleh Pengurus Bank dan diakui oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 3 Agustus 2010. (2) Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Sertifikat Manajemen Risiko yang sesuai dengan tingkatan sertifikat yang dipersyaratkan serta ukuran dan kompleksitas usaha Bank sebagimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12. (3) Pengurus Bank yang memiliki Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif sebagaimana dimaksud padaayat (1) wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai tingkatan sertifikat yang dipersyaratkan serta ukuran dan kompleksitas usaha bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, paling lambat tanggal 3 Agustus 2010 (4) Pengurus Bank yang memiliki Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Program Penyegaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (5) Jangka waktu pelaksanaan Program Penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
45
Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Mei 2006 GUBERNUR BANK INDONESIA
BURHANUDDIN ABDULLAH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 44 DPNP/DPbs
46
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
PENJELASAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 8/9/PBI/2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/25/PBI/2005 TENTANG SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO BAGI PENGURUS DAN PEJABAT BANK UMUM UMUM Peningkatan kemampuan perbankan nasional untuk mengelola risiko perlu segera dilakukan agar industri perbankan dapat beroperasi dengan lebih sehat dan efisien. Untuk mewujudkan hal tersebut, Bank Indonesia telah mewajibkan pengurus dan Pejabat bank umum mengikuti sertifikasi manajemen risiko sebagai sarana peningkatan keahlian dan kompetensi pengurus an pejabat bank di bidang manajemen risiko. Namun demikian disadari bahwa sertifikasi manajemen risiko yang dilakukan secara berjenjang memerlukan waktu sehingga kebutuhan meningkatkan kemampuan operasional bank umum dalam pengelolaan risiko tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Oleh karena itu, pemenuhan peningkatan kompetensi dan keahlian di bidang manajemen risiko perlu dijembatani dengan penyelenggaraan sertifikasi manajemen risiko program eksekutif bagi pengurus bank umum yang bersifat pembekalan pengetahuan dan keterampilan secara komprehensif di bidang manajemen risiko. Penyelenggaraan sertifikasi manajemen risiko program eksekutif tersebut diatas tidak dimaksudkan untuk menggantikan program sertifikasi manajemen risiko yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 tanggal 3 Agustus 2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Oleh karena itu , pemilik sertifikat manajemen risiko program eksekutif diharuskan melakukan konversi sertifikatnya menjadi sertifikat manajemen risiko sebelem tanggal 3 Agustus 2010 dan mengikuti program penyegaran sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
47
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Cukup jelas Angka 4 Pasal 23A Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif ditujukan bagi Pengurus Bank yang belum memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai tingkatan yang dipersyaratkan serta ukuran dan kompleksitas usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Jangka waktu kewajiban mengikuti Program Penyegaran bagi pemilik Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif dihitung sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif. Angka 5 Pasal 24A Ayat (1) Cukup jelas 48
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Ayat (2) Penurunan tingkat Sertifikat Manajemen Risiko yang dimiliki tidak menghilangkan kewajiban yang bersangkutan untuk mengikuti Program Penyegaran pada tingkat Sertifikat Manajemen Risiko yang diakui. Pasal 24B Cukup jelas Angka 6 Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dengan adanya pengakuan ini maka kewajiban untuk mengikuti tingkatan Sertifikasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikecualikan bagi Pengurus Bank yang telah memiliki Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4622
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
49
50
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum