Draft Peraturan KPU tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESI
TAHAPAN DALAM PENCALONAN 1. Pendaftaran Bakal Calon 2. Uji Publik 3. Pendaftaran Calon
1. Pendaftaran Bakal Calon Dilaksanakan 6 (enam) bulan sebelum Pendaftaran Calon Partai Politik dan Gabungan Partai Poltik dapat mencalonkan lebih dari 1 ( Satu ) Bakal Calon Partai Politik yang sudah mencalonkan 1 (satu) Calon atau lebih tidak dapat bergabung dengan Partai Politik lain dalam mendaftarkan Bakal Calon Partai Politik yang sudah bergabung dengan Partai Politik lain dalam mendaftarkan 1 (satu) atau lebih bakal calon tidak boleh bergabung dengan Partai Politik lainnya sehingga membentuk gabungan Partai Politik baru dalam mendaftarkan 1 (satu) atau lebih bakal calon.
Tahapan Pendaftaran Bakal Calon:
Pengumuman dan Sosialisasi Pendaftaran Pendaftaran Bakal Calon Penelitian Bakal Calon Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Penelitian Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Penetapan Bakal Calon Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat
Syarat Bakal Calon
Warga Negara Indonesia; berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Bakal Calon Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Walikota; mengundurkan diri sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota sejak mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon; mengundurkan diri sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon; mengundurkan diri dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik daerah sejak mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon.
Dokumen Bakal Calon Surat Pendaftaran Bakal Calon dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik atau Bakal Calon Perseorangan; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; Fotokopi ijazah; Daftar Riwayat Hidup; Visi dan Misi Bakal Calon; SK Pemberhentian bagi Penyelenggara Pemilihan Umum, PNS, TNI dan Polri.
2. UJI PUBLIK Uji Publik dilaksanakan paling lambat 3 (Tiga) Bulan Sebelum pendaftaran Calon Dilaksanakan secara terbuka oleh Panitia Uji Publik yang bertindak sebagai Panelis. Dilaksanakan dalm 2 (dua) sesi, yaitu Pemaparan oleh Peserta Uji Publik dan Pendalaman yang dilakukan oleh Panelis. Surat keterangan telah melakukan Uji Publik digunakan sebagai pemenuhan syarat Calon pada wilayah dilaksanakannya Uji Publik.
Materi Uji Publik pemaparan profil, visi dan misi, serta program Bakal Calon; pendalaman mengenai integritas bakal calon; pendalaman mengenai kompetensi bakal calon; dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.
Panitia Uji Publik Diseleksi dan ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Panitia Uji Publik terdiri dari: a. 2 (dua) orang berasal dari unsur akademisi; b. 2 (dua) orang berasal dari tokoh masyarakat; c. 1 (satu) orang anggota KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
3. Pendaftaran Calon
1.
Calon dari Partai Politik/Gab. Parpol
2.
Calon Perseorangan
1. Calon dari Partai Politik/Gab. Parpol Syarat Parpol dapat mendaftarkan Calon: Partai Politik memiliki kursi di DPRD. memperoleh kursi pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau memperoleh suara sah pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan untuk Partai Politik yang memperroleh kursi di DPRD.
2. Calon Perseorangan Syarat dukungan Calon Gubernur Perseorangan: Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 5% (lima persen); Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 4% (empat persen); Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 3% (tiga persen) Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
2. Calon Perseorangan Syarat dukungan Calon Bupati/Walikota Perseorangan: Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam koma lima persen); Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 5% (lima persen); Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 4% (empat persen); Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa didukung paling sedikit 3% di Jumlah dukungan harus tersebar di harus lebih dari 50% jumlah kecamatan (tiga persen). kabupaten/kota yang bersangkutan.
tambahan syarat Pencalonan
telah mengikuti Uji Publik; belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain; tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil; dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
VERIFIKASI SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN
Penyerahan syarat dukungan paling lama 21 hari sebelum pendaftaran Penelitian jumlah minimal dukungan Penyusunan berita acara Analisis dukungan ganda Penyampaian syarat dukungan kepada PPS Verifikasi administrasi dan faktual oleh PPS Rekapitulasi oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi
PENELITIAN SYARAT PENCALONAN DAN SYARAT CALON
Penelitian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon (paling lama 7 hari) Pemberitahuan hasil penelitian (paling lama 2 hari) Penyerahan perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon (paling lama 3 hari) Penelitian hasil perbaikan (paling lama 7 hari) Penyusunan Berita Acara Penetapan dan Pengumuman Calon Pengundian dan pengumuman nomor urut Pengumuman calon
TERIMA KASIH