DRAFT MUSYAWARAH ANGGOTA XIV HIMPUNAN MAHASISWA KIMIA
KAMPUS MIPA UNSOED 7 Desember 2016 – 29 April 2017
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PURWOKERTO
2016 AGENDA MUSYAWARAH ANGGOTA XIV HIMPUNAN MAHASISWA KIMIA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18.
Pembahasan dan Penetapan Agenda Musyawarah Anggota Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib Musyawarah Anggota Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Pemilihan dan Penetapan Presidium Sidang Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum HIMAKIM UNSOED Pemilihan dan Penetapan KPU Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib Pemilihan Formatur Pemilihan dan Penetapan Formatur Pembahasan dan penetapan AD/ART HIMAKIM Pembacaan dan pembahasan LPJ Pengurus HIMAKIM Periode 2016 Penetapan Pandangan Umum LPJ Pengurus HIMAKIM Periode 2016 Pendemisioneran Pengurus HIMAKIM Periode 2016 Penetapan ketua umum HIMAKIM UNSOED terpilih Pembahasan dan Penetapan GBHK HIMAKIM Pembahasan dan Penetapan Struktur dan Tata Kerja Organisasi Pembahasan dan Penetapan Rekomendasi dan Glosarium Musyawarah Anggota Pelantikan pengurus HIMAKIM periode 2017 Penutupan
TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA XIV HIMPUNAN MAHASISWA KIMIA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN BAB I UMUM Pasal 1 Nama Musyawarah Anggota mahasiswa jurusan KIMIA Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jenderal Soedirman tahun 2016 merupakan Musyawarah Anggota XIV Himpunan Mahasiswa Kimia Universitas Jenderal Soedirman (HIMAKIM UNSOED) yang selanjutnya disebut Musyawarah Anggota. Pasal 2 Tempat dan Waktu Musyawarah Anggota dilaksanakan di kampus MIPA Universitas Jenderal Soedirman pada 7 Desember 2016 sampai dengan selesai. BAB II KEDUDUKAN DAN TUGAS Pasal 3 Kedududukan Musyawarah Anggota adalah forum tertinggi di dalam Himpunan Mahasiswa Kimia Universitas Jenderal Soediman. Pasal 4 Tugas Tugas Musyawarah Anggota adalah 1. Menetapkan Anggaran Dasar HIMAKIM UNSOED satu periode selanjutnya. 2. Menetapkan Anggaran Rumah Tangga HIMAKIM UNSOED satu periode selanjutnya. 3. Menetapkan Struktur dan Tata Kerja Organisasi HIMAKIM UNSOED satu periode selanjutnya. 4. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) HIMAKIM UNSOED. 5. Meminta, memeriksa, dan memberikan pandangan umum serta memberi putusan laporan pertanggungjawaban pengurus HIMAKIM UNSOED periode 2016. 6. Memilih dan menetapkan tim formatur.
7. 8. 9.
Memilih dan menetapkan anggota KPU. Menetapkan ketua HIMAKIM UNSOED terpilih. Memutuskan dan menetapkan hal-hal yang dianggap perlu.
BAB III PESERTA Pasal 5 Peserta Peserta Musyawarah Anggota adalah mahasiswa Jurusan Kimia FMIPA Universitas Jenderal Soedirman yang berstatus aktif.
4.
1. 2. 3. 4. 5.
Pasal 6 Hak Peserta Peserta Musyawarah Anggota mempunyai hak: 1. Hak bicara. 2. Hak suara. 3. Hak memilih dan dipilih. Pasal 7 Kewajiban Peserta Peserta Musyawarah Anggota mempunyai kewajiban: 1. Mengikuti Musyawarah Anggota dengan baik dan menaati tata tertib yang berlaku. 2. Menghormati dan menghargai peserta yang lain. 3. Hadir pada saat sidang dimulai dan dapat meninggalkan sidang dengan izin Presidium sidang. BAB IV PERSIDANGAN Pasal 8 Jenis Persidangan Persidangan dalam Musyawarah Anggota adalah Sidang Pleno dan SidangKomisi jika diperlukan.
1. 2. 3.
Pasal 9 Sidang Pleno dan Sidang Komisi Sidang pleno adalah sidang yang diikuti oleh seluruh peserta Musyawarah Anggota. Sidang Komisi adalah sidang yang diikuti oleh anggota komisi yang dipilih dari peserta Musyawarah Anggota. Sidang pleno dipimpin oleh presidium sidang atau presidium sidang sementara selama presidium sidang belum terbentuk.
Sidang komisi dipimpin oleh ketua sidang komisi yang dipilih oleh anggota komisi. Pasal 10 Presidium Sidang dan Presidium Sidang Sementara Presidium sidang adalah pimpinan sidang. Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta sidang. Presidium sidang sementara adalah presidium sidang periode sebelumnya Apabila ayat 3 tidak terpenuhi maka presidium sidang sementara dapat ditentukan oleh panitia Musyawarah Anggota Presidium/ Pimpinan sidang pleno berjumlah 3 orang yang terdiri dari : a. Presidium sidang I b. Presidium sidang II c. Presidium sidang III
Pasal 11 Hak dan Tugas Presidium Sidang atau Presidium Sidang Sementara 1. Presidium sidang atau presidium sidang sementara memiliki hak sebagai peserta. 2. Presidium sidang atau presidium sidang sementara bertanggung jawab atas kelancaran jalannya sidang. 3. Presidium sidang atau presidium sidang sementara menyimpulkan hasil-hasil sidang. 4. Presidium sidang atau presidium sidang sementara mengesahkan putusan sidang atas persetujuan peserta.
1. 2. 3.
BAB V KUORUM Pasal 12 Kuorum Sidang pleno dinyatakan sah jika diikuti sedikitnya setengah ditambah satu dari peserta Musyawarah Anggota yang hadir dalam acara pembukaan. Apabila ayat (1) tidak terpenuhi maka Sidang Pleno ditunda 1x15 menit lagi sampai peserta sidang mencapai sepertiga ditambah satu dari pembukaan Apabila ayat (2) tidak terpenuhi maka sidang pleno dapat ditunda atau dilanjutkan sesuai kesepakatan peserta sidang yang hadir.
BAB VI KEPUTUSAN Pasal 13 Arti Ketukan Palu Sidang
1.
2.
3.
4.
Ketukan satu kali: a. Skorsing kurang dari atau sama dengan 15 menit. b. Membuka sidang setelah skorsing kurang dari atau sama dengan 15 menit selesai. Ketukan dua kali: a. Skorsing lebih dari 15 menit. b. Membuka sidang setelah skorsing lebih dari 15 menit. c. Mengesahkan keputusan terhadap suatu ayat, pasal atau bab. Ketukan tiga kali: a. Membuka dan menutup sidang. b. Mengesahkan seluruh keputusan. Ketukan lebih dari tiga kali untuk menenangkan peserta sidang atau meminta peserta memperhatikan jalannya sidang.
2.
3.
1. 2.
1. 2. 3.
1.
Pasal 14 Interupsi Setiap peserta sidang dapat memotong pembicaraan (interupsi) dengan menggunakan mekanisme yang benar dan atas seijin presidium sidang. Interupsi dilakukan dengan diawali mengacungkan tangan kanan. Interupsi tersebut adalah: a. Point of Provilage, yaitu pemotongan pembicaraan untuk izin masuk dan keluar persidangan b. Point of Information, yaitu pemotongan pembicaraan untuk memberikan informasi c. Point of Order, yaitu pemotongan pembicaraan untuk memberikan usul dan saran (opsi) d. Point of Affirmation, yaitu pemotongan pembicaraan untuk menguatkan pendapat dari peserta sidang lain e. Point of Question, yaitu pemotongan pembicaraan untuk memberikan pembicaraan. f. Point of answer, yaitu pemotongan pembicaraan untuk memberikan jawaban g. Point of Justification, yaitu pemotongan pembicaraan untuk menguatkan pendapat pengopsi h. Point of Clarification, yaitu pemotongan pembicaraan untuk meluruskan pembicaran. Pasal 15 Pengambilan Keputusan Setiap keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
3.
Apabila ayat (1) tidak terpenuhi maka dilakukan lobi antar peserta dengan waktu yang ditentukan oleh presidium sidang atau presidium sidang sementara. Apabila ayat (2) tidak terpenuhi dilakukanpemungutan suara terbanyak.
BAB VII PENUTUP Pasal 16 Penutup Panitia pelaksana Musyawarah Anggota berkewajiban membuat laporan hasil Musyawarah Anggota paling lambat dua minggu setelah kegiatan selesai. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini ditentukan dan diputuskan lebih lanjut oleh Musyawarah Anggota. Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan. TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
Pasal 1 Umum Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah Anggota dipimpin oleh presidium sidang sementara dengan melalui tahapan sebagai berikut: 1. Tahap Pencalonan 2. Tahap Kesediaan 3. Tahap Pemilihan 4. Tahap Pengesahan
1. 2. 3.
Pasal 2 Tahap Pencalonan Setiap peserta berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan oleh peserta lain. Bakal calon pimpinan sidang berhak untuk menjadi calon apabila dicalonkan oleh sekurang-kurangnya 2 orang. Calon pimpinan sidang yang dicalonkan berjumlah sekurang-kurangnya 3 orang. Pasal 3 Tahap Kesediaan
1.
2. 3.
4.
1. 2. 3. 4.
1. 2.
Calon presidium sidang yang diusulkan peserta tersebut harus menyatakan kesediaan atau ketidaksediaan disertai dengan alasan yang diterima oleh forum. Peserta sidang dapat menerima atau menolak alasan yang dikemukakan oleh calon Presidium sidang disertai dengan alasan. Calon presidium sidang yang bersedia sekurang-kurangnya 3 orang, jika kurang dari 3 orang, maka tahap pencalonan dilakukan kembali sampai calon yang bersedia berjumlah 3 orang. Jika calon presidium sidang berjumlah tepat 3 orang maka secara langsung menjadi presidium sidang Pasal 4 Tahap Pemilihan Pemilihan presidium sidang dilakukan jika calon presidium sidang lebih dari 3 orang Presidium sidang dipilih dari calon presidium sidang melalui musyawarah Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat presidium sidang dipilih dari calon presidium sidang melalui pemungutan suara. Setelah terpilih 3 orang, calon presidium sidang yang terpilih mengadakan musyawarah untuk menentukan Presidium I, II, dan III dengan waktu yang disepakati oleh forum Musyawarah Anggota. Pasal 5 Tahap Pengesahan Presidium sidang terpilih disahkan oleh forum Musyawarah Anggota melalui Presidium sidang sementara. Presidium sidang terpilih mulai bekerja sejak penyerahan palu sidang dari Presidium sidang sementara.
ANGGARAN DASAR HIMPUNAN MAHASISWA KIMIA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
BAB I NAMA DAN DEFINISI Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Kimia Universitas Jenderal Soedirman yang disingkat HIMAKIM UNSOED dan selanjutnya disebut HIMAKIM. Pasal 2 Definisi HIMAKIM UNSOED adalah organisasi kemahasiswaan yang menaungi seluruh mahasiswa Jurusan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jenderal Soedirman untuk menggalang kerjasama dan koordinasi yang baik dalam rangka pengembangan potensi dan aktualisasi mahasiswa.
BAB II WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN Pasal 3 Waktu HIMAKIM UNSOED didirikan pada Musyawarah Anggota all-Chemisters tanggal 18 Mei 2002 yang bertempat di kampus MIPA Universitas Jenderal Soedirman. Pasal 4 Tempat HIMAKIM UNSOED bertempat di kampus FMIPA Universitas Jenderal Soedirman, Jln. Dr. Soeparno No. 61 Karangwangkal Purwokerto 53123. Pasal 5 Kedudukan HIMAKIM UNSOED berkedudukan sebagai organisasi di Jurusan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jenderal Soedirman. BAB III ASAS, PRINSIP, SIFAT, DAN FUNGSI Pasal 6 Asas HIMAKIM UNSOED berasaskan keilmuan, keilmiahan dan kekeluargaan.
Pasal 7 Prinsip HIMAKIM UNSOED berprinsip kepada keadilan, kebenaran, kebersamaan, keterbukaan, kemitraan, dan menjunjung tinggi etika ilmiah. Pasal 8 Sifat HIMAKIM UNSOED bersifat terbuka dalam penalaran dan keilmuan di bidang kimia pada khususnya dan bidang sains pada umumnya. Pasal 9 Fungsi HIMAKIM UNSOED berfungsi sebagai wadah komunikasi, integrasi, aktualisasi, dan penyaluran aspirasi mahasiswa kimia Universitas Jenderal Soedirman.
BAB IV VISI DAN MISI Pasal 10 Visi 1. Mewujudkan mahasiswa yang lebih mengedepankan nurani, moral, serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Mewujudkan intelektualitas yang berwawasan keilmuan dan sosial di kalangan mahasiswa kimia Universitas Jenderal Soedirman. 3. Mewujudkan kehidupan kampus yang dinamis dan kondusif. Pasal 11 Misi 1. Mengembangkan kegiatan-kegiatan keilmuan di kalangan mahasiswa kimia Universitas Jenderal Soedirman. 2. Mengembangkan serta meningkatkan keahlian dan keilmiahan mahasiswa kimia Universitas Jenderal Soedirman. 3. Mengembangkan dan meningkatkan kreatifitas mahasiswa kimia Universitas Jenderal Soedirman. 4. Membina dan mengembangkan kebersamaan antar civitas akademika kimia Universitas Jenderal Soedirman. 5. Membina dan mengembangkan kerjasama dengan organisasi lain. 6. Mengembangkan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan. BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 12 Anggota HIMAKIM UNSOED beranggotakan mahasiswa Jurusan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jenderal Soedirman yang berstatus aktif. BAB VI KEORGANISASIAN Pasal 13 Struktur Organisasi Perangkat Organisasi HIMAKIM UNSOED: 1. Musyawarah Anggota 2. Pembina 3. Dewan Pertimbangan Organisasi 4. Pengurus Organisasi 5. Anggota
Pasal 14 Kedaulatan Kedaulatan tertinggi HIMAKIM UNSOED adalah Musyawarah Anggota.
BAB VII PENDANAAN Pasal 15 Sumber Dana Keuangan HIMAKIM UNSOED berasal dari: 1. Dana kegiatan kemahasiswaan FMIPA Universitas Jenderal Soedirman. 2. Usaha-usaha yang dikelola HIMAKIM UNSOED. 3. Sumbangan-sumbangan lain yang telah disepakati dan tidak mengikat.
BAB VIII PERUBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 16 Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar HIMAKIM UNSOED hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Anggota.
1. 2.
BAB IX ATURAN TAMBAHAN
1. 2.
Pasal 17 Aturan Tambahan Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada Musyawarah Anggota HIMAKIM UNSOED dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN MAHASISWA KIMIA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
BAB I HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 1 Hak Anggota Setiap anggota berhak: 1. Memilih dan atau dipilih menjadi ketua HIMAKIM UNSOED. 2. Mengajukan pendapat, saran dan pernyataan baik secara lisan dan atau tulisan kepada seluruh pengurus HIMAKIM UNSOED, serta memperoleh jawaban. 3. Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh HIMAKIM UNSOED dan memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh HIMAKIM UNSOED sesuai dengan aturan yang telah disepakati. 4. Mengajukan diadakannya Musyawarah Anggota Luar Biasa kepada Dewan Pertimbangan Organisasi dengan ketentuan apabila pengurus menyimpang dari AD/ART, dan atau GBHK dengan usulan 2/3 dari seluruh jumlah anggota HIMAKIM UNSOED.
Pasal 2 Kewajiban Anggota Setiap anggota berkewajiban:
Menjaga dan mempertahankan nama baik organisasi dan almamater sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Menaati ketentuan-ketentuan organisasi. BAB II MASA KEANGGOTAAN Pasal 3 Masa Keanggotaan
1.
Masa keanggotaan HIMAKIM UNSOED berlaku sejak terdaftar sebagai mahasiswa kimia Universitas Jenderal Soedirman. 2. Masa keanggotaan berakhir apabila: a. Meninggal dunia. b. Tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa kimia Universitas Jenderal Soedirman. BAB III SANKSI KEANGGOTAAN Pasal 4 Sanksi Keanggotaan Anggota yang melakukan kegiatan yang merugikan HIMAKIM UNSOED baik secara moral maupun material dan atau membahayakan eksistensi dan nama baik organisasi mendapat sanksi berupa surat peringatan dan atau pencabutan hak keanggotaan atas keputusan pengurus HIMAKIM UNSOED.
BAB IV KEPENGURUSAN Pasal 5 Susunan Pengurus Pengurus HIMAKIM UNSOED terdiri dari: 1. Pengurus Harian, yaitu a. Ketua Umum b. Sekretaris Umum c. Koordinator Kesekretariatan beserta stafnya d. Koordinator Bendahara beserta stafnya 2. Koordinator Divisi beserta stafnya, yaitu a. Divisi Keilmuan dan Penalaran b. Divisi Kesejahteraan Mahasiswa
c. d. e. f.
Divisi Hubungan Masyarakat Divisi Penelitian dan Pengembangan Organisasi Divisi Usaha Dana Divisi Chemistry’s News
RAPAT
1. Pasal 6 Periode Kepengurusan 1. Masa kepengurusan HIMAKIM UNSOED adalah satu periode kepengurusan. 2. Satu periode kepengurusan sama dengan masa bakti pengurus HIMAKIM UNSOED sejak dilantik sampai didemisionerkan.
2.
BAB V DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI 3.
1. 2. 3.
Pasal 7 Lembaga Semiotonom HIMAKIM UNSOED Dewan Pertimbangan Organisasi adalah anggota HIMAKIM UNSOED yang merupakan eks-pengurus HIMAKIM UNSOED yang tidak menjabat kembali. Dewan Pertimbangan Organisasi berhak memberikan saran, usul dan pendapat kepada organisasi secara aktif. Dewan Pertimbangan Organisasi berkewajiban memberikan pertimbangan atas permintaan organisasi.
BAB VI PEMBINA
1.
2. 3.
Pasal 8 Pembina Pembina HIMAKIM UNSOED adalah dosen kimia yang direkomendasikan oleh pengurus HIMAKIM UNSOED kepada jurusan kimia dan ditetapkan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jenderal Soedirman. Pembina berhak untuk memberikan saran, usul dan pendapat kepada organisasi demi kemajuan HIMAKIM UNSOED. Pembina berhak mengetahui kegiatan-kegiatan dan keadaan pengurus HIMAKIM UNSOED.
BAB VII
4.
5.
6.
Pasal 9 Jenis-Jenis Rapat Rapat Divisi atau Departemen Rapat divisi atau departemen adalah rapat yang diselenggarakan oleh masingmasing bidang atau divisi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja di tingkat divisi atau departemen yang dihadiri oleh kepala bidang atau divisi dan anggotanya serta ketua HIMAKIM atau sekretaris umum minimal setiap 1 bulan sekali. Rapat Pengurus Harian Rapat pengurus harian adalah rapat yang diselenggarakan oleh Ketua Umum HIMAKIM UNSOED dan dihadiri oleh pengurus harian untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan kegiatan dan permasalahanpermasalahan lainnya minimal setiap 2 minggu sekali. Rapat Pimpinan (Rapim) Rapat pimpinan adalah rapat yang diselenggarakan oleh Sekretaris Umum HIMAKIM UNSOED, dihadiri oleh pengurus harian, koordinator bidang dan kepala divisi atau perwakilannya untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan kegiatan antarbidang dan permasalahan di dalamnya minimalsetiap 1 bulan sekali. Rapat Pleno Rapat pleno adalah rapat yang diselenggarakan oleh Sekretaris Umum HIMAKIM UNSOED dan dihadiri oleh seluruh pengurus HIMAKIM UNSOED untuk memberikan laporan pelaksanaan program kerja pengurus yang dilaksanakan minimal 2 bulan sekali dalam satu periode kepengurusan kepada ketua HIMAKIM UNSOED untuk selanjutnya dievaluasi. Rapat Kerja Rapat kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh Sekretaris Umum HIMAKIM UNSOED atas instruksi Ketua Umum HIMAKIM UNSOED dihadiri seluruh pengurus HIMAKIM UNSOED untuk membahas program kerja HIMAKIM UNSOED yang dilaksanakan pada awal kepengurusan. Rapat Koordinasi Rapat koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan Sekretaris Umum HIMAKIM UNSOED dan dihadiri oleh seluruh pengurus HIMAKIM UNSOED untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan informasi/permasalahan yang dianggap perlu/penting dengan waktu kondisional.
BAB VIII MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10 Jenis Musyawarah Anggota Musyawarah Anggota terdiri: 1. Musyawarah Anggota 2. Musyawarah Anggota Luar Biasa
1. 2.
Pasal 11 Musyawarah Anggota Musyawarah Anggota dilaksanakan satu kali dalam satu periode kepengurusan. Musyawarah Anggota memiliki wewenang a. Menentukan perubahan dan penetapan AD/ART; b. Menentukan perubahan dan penetapan Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) HIMAKIM UNSOED; c. Melaksanakan mekanisme pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program kerja pengurus HIMAKIM UNSOED; d. Menentukan dan menetapkan mekanisme pemilihan tim formatur, tim KPU, dan ketua umum HIMAKIM UNSOED; e. Menetapkan ketentuan-ketentuan lain yang dianggap perlu. Pasal 12 Musyawarah Anggota Luar Biasa Musyawarah Anggota Luar Biasa dilaksanakan dalam rangka pertanggungjawaban pengurus HIMAKIM UNSOED terhadap hal-hal yang dianggap menyimpang dari AD/ART, dan atau GBHK atas usulan sekurang-kurangnya 2/3 anggota HIMAKIM UNSOED kepada Dewan Pertimbangan Organisasi.
1. 2.
Pasal 14 Atribut Organisasi Atribut organisasi yaitu lambang, stempel, badge, bendera, dan pakaian dinas lapangan diatur melalui musyawarah anggota. Atribut organisasi lainnya diatur melalui ketetapan organisasi.
Pasal 15 Lambang Lambang HIMAKIM berbentuk segienam yang terdiri dari: 1. Bintang melambangkan keTuhanan Yang Maha Esa. 2. Tulisan Himpunan Mahasiswa Kimia Universitas Jenderal Soedirman melingkar melambangkan identitas organisasi. 3. Cincin benzena berwarna kuning yang melambangkan ikatan antar anggota HIMAKIM UNSOED yang mantap dan stabil dalam kesatuan demi mencapai tujuan dan kejayaan bersama. 4. Labu didih melambangkan wadah profesi organisasi sebagai penampung aspirasi dan tempat proses aktualisasi anggota. 5. Buret berwarna merah dari tangan Panglima Besar Jenderal Soedirman melambangkan bahwa HIMAKIM UNSOED menjadikan semangat juang dari jiwa besar Panglima Besar Jenderal Soedirman sebagai suri tauladan. 6. Buku terbuka yang bertuliskan HIMAKIM UNSOED melambangkan asas keilmuwan dan keilmiahan organisasi yang bersifat terbuka. 7. Bunga wijayakusuma dan teratai melambangkan HIMAKIM UNSOED yang selalu mengembangkan diri dari pengharuman nama baik almamater Universitas Jenderal Soedirman. Berikut ini adalah lambang HIMAKIM UNSOED :
BAB IX KEUANGAN Pasal 13 Pengelolaan Keuangan Pelaksanaan pengelolaan keuangan HIMAKIM UNSOED dikelola oleh bendahara HIMAKIM UNSOED yang diperoleh dari sumber dana yang telah ditetapkan.
BAB X ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 16 Stempel
Stempel HIMAKIM UNSOED berbentuk lambang HIMAKIM UNSOED dengan panjang masing-masing sisi 2,3 cm.
1.
2. 3.
4. 5.
Pasal 17 Badge Badge HIMAKIM UNSOED berbentuk seperti payung melambangkan bahwa HIMAKIM UNSOED menaungi mahasiswa kimia Universitas Jenderal Soedirman. Warna dasar hijau menandakan bahwa HIMAKIM UNSOED mempunyai pemikiran yang terus maju. Warna kuning pada garis tepi menandakan bahwa HIMAKIM UNSOED memberikan kesejahteraan kepada mahasiswa kimia Universitas Jenderal Soedirman. Tulisan HIMAKIM UNSOED berwarna kuning menandakan bahwa HIMAKIM UNSOED adalah salah satu organisasi di Universitas Jenderal Soedirman. Badge HIMAKIM UNSOED dikenakan oleh pengurus HIMAKIM UNSOED terletak pada lengan kiri almamater UNSOED.
BAB XI PERUBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 20 Perubahan dan Pengesahan Anggaran Rumah Tangga Perubahan dan pengesahan terhadap Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota dan Musyawarah Anggota Luar Biasa.
BAB XII PENUTUP
1. 2.
1. 2. 3.
1.
2. 3.
4.
Pasal 18 Bendera Bendera HIMAKIM UNSOED berwarna hijau, berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang 104,5 cm dan lebar 75 cm. Lambang HIMAKIM UNSOED terletak di tengah bendera dengan ukuran panjang setiap sisi 23 cm. Tulisan Himpunan Mahasiswa Kimia UNSOED terletak di bawah lambang HIMAKIM UNSOED.
Pasal 19 Pakaian Dinas Lapangan Pakaian Dinas Lapangan HIMAKIM UNSOED berlengan panjang, saku di dada kanan dan kiri, berwarna merah marun, kerah berwarna hitam, dan list kancing berwarna hitam. Bendera merah putih terletak di lengan kanan dan lambang HIMAKIM UNSOED terletak di lengan kiri. Tulisan nama dan NIM pengurus berwarna hitam dengan background berwarna putih terletak di dada sebelah kanan dan tulisan Universitas Jenderal Soedirman berwarna hitam terletak di dada sebelah kiri. Tulisan HIMAKIM (Himpunan Mahasiswa Kimia) berwarna hitam terletak di bagian punggung atas.
3.
Pasal 21 Aturan Tambahan Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HIMAKIM UNSOED akan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi. Ketetapan organisasi adalah ketetapan yang dibuat demi kelancaran organisasi dan kebaikan anggota HIMAKIM UNSOED yang tidak bertentangan dengan AD/ART. Anggaran Rumah Tangga HIMAKIM UNSOED ini berlaku sejak ditetapkan.
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA HIMPUNAN MAHASISWA KIMIA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN BAB I Pengertian dan Landasan 1. Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) HIMAKIM UNSOED adalah garis besar haluan program kerja yang berlaku selama satu periode kepengurusan. 2. GBHK HIMAKIM UNSOED disusun berdasarkan AD/ART HIMAKIM UNSOED. BAB II Maksud dan Tujuan 1. Maksud ditetapkannya GBHK HIMAKIM UNSOED adalah untuk memberikan pedoman dan arahan penyusunan program kerja agar pembinaan dan pengembangan HIMAKIM UNSOED dapat terwujud. 2. Tujuan ditetapkannya GBHK HIMAKIM UNSOED adalah untuk mewujudkan visi dan misi HIMAKIM UNSOED. BAB III Prioritas Berperan aktif dalam kegiatan keprofesian kimia melalui kegiatan keilmuan, penguatan jaringan internal dan eksternal, pelayanan mahasiswa, pengabdian masyarakat, dan pengoptimalan publikasi informasi.
BAB IV Haluan Kerja 1.
2.
3.
Ketua Umum a. Ketua Umum sebagai kontrol pusat, terarah, terorganisir yang bertanggung jawab dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi baik yang bersifat internal maupun eksternal. b. Ketua umum bertanggung jawab kepada forum pada musyawarah anggota. Sekretaris Umum a. Membantu ketua dalam menjalankan kegiatan organisasi yang bersifat internal. b. Bertanggung jawab terhadap managerial internal HIMAKIM UNSOED. c. Merumuskan kebijakan internal. Kesekretariatan a. Mengembangkan dan mengoptimalkan kesekertariatan demi lancarnya tugas organisasi.
b. Menginventarisir dan melengkapi sarana administrasi pengurus, data anggota, perlengkapan serta data-data lain. c. Melaksanakan fungsi dokumentasi informasi baik dari dalam maupun luar organisasi dan mensosialisasikannya kepada anggota. d. Merumuskan kebijakan internal. 4. Bendahara Umum a. Bertanggung jawab terhadap administrasi dan managerial keuangan. b. Melakukan koordinasi dengan divisi usaha dana untuk pelaksanaan usahausaha HIMAKIM UNSOED. c. Merumuskan kebijakan internal. 6. Staf Bendahara Umum a. Membantu tugas bendahara umum b. Melaksanakan pengelolaan HIMAKIM UNSOED yang berhubungan dengan pendanaan keuangan. c. Merumuskan kebijakan internal. 7. Bidang Keilmuan dan Penalaran a. Merealisasikan kegiatan kajian keilmuan khususnya kimia. b. Merealisasikan kegiatan yang menunjang prestasi akademik mahasiswa. c. Mengelola dan mempublikasikan jurnal-jurnal atau artikel-artikel ilmiah khususnya bidang kimia untuk menunjang kegiatan akademik mahasiswa. d. Merealisasikan kegiatan yang berhubungan dengan karya tulis ilmiah. e. Merumuskan kebijakan internal. 8. Divisi Hubungan Masyarakat a. Menjalin komunikasi dan/atau kerjasama dengan lembaga atau organisasi lain baik ekstern maupun intern UNSOED b. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat c. Melaksanakan tender-tender yang diberikan oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) atau Badan Pengurus Wilayah (Bapewil) IKAHIMKI d. Mensosialisasikan dan mengadakan kaderisasi dari IKAHIMKI kepada pengurus dan anggota HIMAKIM UNSOED. e. Berperan aktif mengikuti kepengurusan dan kegiatan IKAHIMKI baik di wilayah maupun pusat. f. Merumuskan kebijakan internal. 9. Divisi Kesejahteraan Mahasiswa a. Melaksanakan fungsi pelayanan terhadap mahasiswa kimia Universitas Jenderal Soedirman. b. Merealisasikan kegiatan yang melibatkan khususnya mahasiswa kimia dan umumnya Universitas Jenderal Soedirman. c. Mewadahi aspirasi mahasiswa kimia yang berhubungan dengan civitas akademika kimia Universitas Jenderal Soedirman. d. Merumuskan kebijakan internal. 10. Divisi Penelitian dan Pengembangan Organisasi
a.
Membangkitkan kesadaran dan motivasi pengurus HIMAKIM UNSOED untuk menggali dan mengembangkan potensinya. b. Menampung aspirasi pengurus HIMAKIM UNSOED. c. Melaksanakan kegiatan kaderisasi. d. Berperan aktif dalam menjaga harmonisasi kepengurusan HIMAKIM UNSOED. e. Mengevaluasi kinerja kepengurusan HIMAKIM UNSOED. f. Merumuskan kebijakan internal. 11. Divisi Usaha Dana a. Berkoordinasi dengan bendahara umum untuk merintis, mengembangkan, dan merealisasikan usaha-usaha untuk menambah keuangan organisasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang handal dan baik. b. Menumbuhkembangkan minat kewirausahaan dan menjembatani minat wirausaha anggota HIMAKIM UNSOED. c. Merumuskan kebijakan internal. 12. Divisi Chemistry’s News a. Memberikan informasi baik yang berasal dari dalam maupun dari luar organisasi kepada anggota HIMAKIM UNSOED melalui media cetak dan elektronik secara teratur dan berkala. b. Menampung kreativitas anggota HIMAKIM UNSOED yang berhubungan dengan media cetak dan elektronik. c. Merumuskan kebijakan internal.
STRUKTUR DAN TATA KERJA ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA KIMIA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN I.
SUSUNAN KEPENGURUSAN Kepengurusan HIMAKIM UNSOED terdiri dari: 1. Ketua Umum 2. Sekretaris Umum 3. Koordinator Kesekretariatan beserta staf kesekertariatan 4. Bendahara Umum beserta staf bendahara umum 5. Koordinator Divisi beserta staf
II. HUBUNGAN TATA KERJA ORGANISASI 1. Pembina Pembina berhak memberikan saran, usul, dan pendapat kepada pengurus demi kemajuan organisasi. 2. Dewan Pertimbangan Organisasi DPO merupakan rekan kerja pengurus yang berhak memberikan saran, usul dan pendapat serta wajib memberikan pertimbangan demi kemajuan organisasi. 3. Ketua Umum Ketua umum merupakan penanggung jawab kegiatan organisasi baik yang bersifat internal maupun eksternal. 4. Sekretaris Umum a. Sekretaris Umum bekerja membantu ketua umum b. Sekretaris Umum menggantikan Ketua jika Ketua berhalangan sementara c. Jika Ketua Umum berhalangan tetap, maka selama tenggang waktu kekosongan jabatan, jabatan Ketua Umum dipegang oleh Sekretaris Umum dan dengan segera dilaksanakan Musyawarah Anggota Luar Biasa. d. Sekretaris Umum dalam melakukan tugasnya dibantu kesekretariatan dan staf kesekretariatan. 5. Koordinator Kesekretariatan dan staf kesekretariatan a. Kesekretariatan beserta stafnya merupakan penanggung jawab dalam hal pengelolaan seluruh aset HIMAKIM UNSOED. b. Kesekretariatan beserta stafnya bekerja membantu tugas Ketua Umum dan Sekretaris Umum. 6. Bendahara Umum dan staf bendahara umum a. Bendahara umum beserta stafnya merupakan penanggung jawab dalam hal keuangan HIMAKIM UNSOED.
b.
Bendahara umum dan staf bendahara umum melakukan pengelolaan keuangan HIMAKIM UNSOED dan berkoordinasi dengan divisi usaha dana. 7. Koordinator Divisi a. Koordinator Divisi merupakan penanggung jawab dan koordinator kegiatan Divisi masing-masing yang bersifat teknis maupun konsep sesuai dengan amanat Musyawarah Anggota. b. Koordinator Divisi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf Divisi III. ATURAN TAMBAHAN 1. Ketua Umum HIMAKIM UNSOED yang sudah selesai masa jabatannya tidak dapat dipilih kembali. 2. Masa jabatan pengurus HIMAKIM UNSOED untuk periode 2017 berlaku sejak dilantik sampai didemisionerkan.
TATA TERTIB PEMILIHAN TIM FORMATUR Pasal 1 Umum 1. Tim Formatur adalah tim yang bekerjasama dengan ketua umum dan sekretaris umum HIMAKIM UNSOED terpilih dalam pembentukan kepengurusan periode 2017 yang berjumlah 5 orang. 2. Pemilihan Formatur dipimpin oleh presidium sidang dengan melalui tahap berikut: 1. Tahap Pencalonan 2. Tahap Kesediaan 3. Tahap Pemilihan 4. Tahap Pengesahan 3. Formatur bersama-sama dengan ketua umum beserta sekretaris umum HIMAKIM UNSOED terpilih dan ketua umum HIMAKIM UNSOED periode sebelumnya membentuk pengurus HIMAKIM periode 2017 dengan mempertimbangkan halhal yang mendukung terwujudnya visi misi ketua HIMAKIM UNSOED terpilih.
IV. STRUKTUR ORGANISASI HIMAKIM UNSOED Pasal 2 Tahap Pencalonan 1. Calon formatur dicalonkan oleh ketua umum HIMAKIM UNSOED. 2. Calon formatur yang diusulkan sekurang-kurangnya 5 orang.
1. 2. 3.
4.
Keterangan : --------: Garis Koordinasi --------: Garis Komando
1. 2. 3.
Pasal 3 Tahap Kesediaan Calon formatur yang diusulkan harus menyatakan kesediaan atau ketidaksediaan disertai dengan alasan yang diterima oleh forum. Peserta sidang dapat menerima atau menolak alasan yang dikemukakan oleh calon formatur disertai dengan alasan. Calon formatur yang bersedia sekurang-kurangnya 5 orang, jika kurang dari 5 orang, maka tahap pencalonan dilakukan kembali sampai calon yang bersedia berjumlah 5 orang. Jika calon formatur yang menyatakan bersedia berjumlah tepat 5 orang maka secara langsung menjadi tim formatur.
Pasal 4 Tahap Pemilihan Pemilihan formatur dilakukan jika calon formatur lebih dari 5 orang. Formatur dipilih dari calon formatur melalui musyawarah. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat maka formatur dipilih dari calon formatur melalui pemungutan suara.
Pasal 5 Tahap Pengesahan Tim formatur terpilih disahkan oleh forum Musyawarah Anggota melalui presidium sidang.
PEMILU Pemilu dilaksanakan selambat-lambatnya 3 minggu sesuai kalender akademik setelah penetapan KPU.
1. 2. Pasal 6 Aturan Tambahan 1. Anggota tim formatur dapat dicalonkan menjadi ketua umum HIMAKIM UNSOED. 2. Jika ayat 1 terjadi, tidak ada proses penggantian anggota tim formatur. 3. Jangka waktu penyusunan pengurus HIMAKIM UNSOED selambat-lambatnya 2 pekan setelah terpilihnya ketua umum HIMAKIM UNSOED, setelah itu tim formatur dinyatakan bubar.
3.
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM HIMAKIM UNSOED
1. 2.
Pasal 1 Umum Penentuan dan pemilihan Ketua Umum HIMAKIM UNSOED dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan umum (PEMILU) yang legal dan demokratis. Badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PEMILU adalah Komisi Pemilihan Umum.
1. 2.
1.
2. 3. 4.
Pasal 2 Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum adalah komisi yang dipilih oleh forum Musyawarah Anggota yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PEMILU yang selanjutnya disebut KPU. Anggota KPU berjumlah 10 orang. KPU bertugas selama pelaksanaan PEMILU. KPU dinyatakan bubar setelah memberikan laporan tertulis hasil pemilu kepada presidium.
3.
1. Pasal 3
Pasal 4 Tahap Pencalonan Tahap pencalonan dilakukan setelah ditetapkan KPU. Setiap anggota HIMAKIM UNSOED yang telah mengikuti minimal 1 periode kepengurusan HIMAKIM UNSOED berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai ketua dengan syarat mendapatkan dukungan minimal 20 anggota HIMAKIM UNSOED. Setiap anggota HIMAKIM UNSOED berhak menjadi calon ketua dengan syarat: a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Sehat jasmani dan rohani; c. Mahasiswa jurusan Kimia FMIPA Universitas Jenderal Soedirman yang berstatus aktif; d. Menyatakan kesanggupan sebagai ketua secara tertulis; e. Tidak sedang terkena sanksi akademik; f. Ketika mencalonkan diri dan atau dicalonkan menjadi ketua HIMAKIM UNSOED, yang bersangkutan wajib menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk tidak menjadi pengurus di organisasi lain kecuali IKAHIMKI “jika terpilih”; g. Menyatakan kesanggupan untuk mempertahankan sebagai ketua.
Pasal 5 Tahap Kampanye Setiap calon ketua berhak melakukan kampanye dalam rangka menarik massa pemilihnya. Setiap calon ketua diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama memenuhi kaidah-kaidah demokrasi, baik lisan maupun tulisan. Yang tidak diperkenankan dalam kampanye : a. Menggangu proses perkuliahan di lingkungan kampus MIPA; b. Melakukan money politic; c. Menyinggung SARA; d. Melakukan kampanye dalam bentuk tulisan dan atau gambar selain pada tempat dan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU; Pasal 6 Tahap Pemungutan Suara Setiap anggota HIMAKIM UNSOED memiliki hak suara dalam PEMILU Ketua HIMAKIM UNSOED periode 2017.
2. 3.
1. 2. 3. 4. 5.
Pemungutan suara dilakukan pada waktu dan tempat yang ditentukan oleh KPU HIMAKIM UNSOED. Pemungutan suara dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 7 Tahap Perhitungan Suara Tahap perhitungan suara dilakukan di tempat dan waktu yang ditentukan oleh KPU. Perhitungan suara dilakukan oleh KPU dan disaksikan oleh satu orang saksi dari masing-masing kandidat serta dihadiri oleh warga kimia Suara dianggap sah jika memenuhi kriteria sah menurut KPU. Calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak secara resmi akan menjadi ketua HIMAKIM UNSOED periode 2017. Jika terjadi jumlah suara yang sama untuk posisi pertama dan kedua, maka dilakukan pemungutan suara ulang sampai memperoleh jumlah suara terbanyak.
Pasal 8 Tahap Pengesahan Pengesahan ketua HIMAKIM UNSOED terpilih dilaksanakan di musyawarah anggota oleh presidium sidang. Pasal 9 Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini selanjutnya diatur oleh KPU HIMAKIM UNSOED yang tidak bertentangan dengan tata tertib ini.